522/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 522/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa I. DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa II. RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS , terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa IV. RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. DONI OSMON Pgl DONI BIN ALI IMRAN, Terdakwa II RICO DEFMALIANTO Pgl RIKO Bin DJAMALIS, Terdakwa III ZIKO PUTRA Pgl ZIKO Bin NASRIL, Terdakwa IV RULLY JOHAN Pgl RULLY Bin JOHANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pornografi ” 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. 3. Menghukum para terdakwa tersebut untuk membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Dengan Ketentuan Apabila Denda Tidak Dibayar Akan Diganti Dengan Pidana penjara Selama 1 (satu) Bulan; 4. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar para terdakwa tersebut tetap di tahan. 6. Menetapkankan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu merk Lemone; - 1 (satu) helai rok mini warna hitam bermotif kotak-kotak warna silver; - 1 (satu) helai bra warna coklat; - 1 (satu) helai celana dalam wanita motif bulu-bulu warna hitam putih; - Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah Digunakan dalam Perkara Korban. 7. Membebani terdakwa tersebut agar membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Pidana No. 522/Pid.Sus/ 2015/PN.Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I:
| Nama lengkap | : | DONI OSMON Pgl DONI BIN ALI IMRAN |
| Tempat lahir | : | Batusangkar |
| Umur/tgl. Lahir | : | 27 tahun / 15 Februari 1988 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal : JL………………… Kelurahan…………. Kecamatan …………… Padang | : | Jl.Parak gadang No.9A Rt.001 Rw.2 Kelurahan Gantiang Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang |
Agama Pekerjaan | : : | Islam Wiraswasta |
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Mei 2015 No:Sp.Kap/110/V/2015/Reskrim.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan dari :
Penyidik tanggal 22 Mei 2015 No.Pol :Sp.Han/75/V/2015/Reskrim sejak tgl 22 Mei 2015 s/d 10 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2015 No: B-1396/N.3.10/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 20 Juli 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Juli 2015 No: 104/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Agustus 2015 No: Print-2313/N.3.10/Euh.2/08/2015 sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d 06 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 07 September 2015 No: 168/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 07 September 2015 s/d 06 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 September 2015 No: 561/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 14 Oktober 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 07 Oktober 2015 No: 523/Pen.Pid.B/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 13 Desember 2015;
Terdakwa II :
| Nama lengkap | : | RICO DEFMALIANTO Pgl RIKO Bin DJAMALIS |
| Tempat lahir | : | Batusangkar |
| Umur/tgl. Lahir | : | 26 tahun / 05 September 1989 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal : JL………………… Kelurahan…………. Kecamatan …………… Padang | : | Jl.Palinggam I No.2 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang |
Agama Pekerjaan | : : | Islam Sopir |
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Mei 2015 No:Sp.Kap/112/V/2015/Reskrim.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan dari :
Penyidik tanggal 22 Mei 2015 No.Pol :Sp.Han/74/V/2015/Reskrim sejak tgl 22 Mei 2015 s/d 10 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2015 No: B-1394/N.3.10/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 20 Juli 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Juli 2015 No: 103/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Agustus 2015 No: Print-2315/N.3.10/Euh.2/08/2015 sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d 06 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 07 September 2015 No: 170/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 07 September 2015 s/d 06 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 September 2015 No: 562/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 14 Oktober 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 07 Oktober 2015 No: 523/Pen.Pid.B/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 13 Desember 2015;
Terdakwa III :
| Nama lengkap | : | ZIKO PUTRA Pgl ZIKO Bin NASRIL |
| Tempat lahir | : | Padang |
| Umur/tgl. Lahir | : | 30 tahun / 07 Juli 1985 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal : JL………………… Kelurahan…………. Kecamatan …………… Padang | : | Jl.Palinggam Rt.005 Rw.003 Kelurahan Pasa gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang |
Agama Pekerjaan | : : | Islam Buruh |
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Mei 2015 No:Sp.Kap/159/V/2015/Reskrim.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan dari :
Penyidik tanggal 22 Mei 2015 No.Pol :Sp.Han/78/V/2015/Reskrim sejak tgl 22 Mei 2015 s/d 10 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2015 No: B-1395/N.3.10/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 20 Juli 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Juli 2015 No: 107/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Agustus 2015 No: Print-2316/N.3.10/Euh.2/08/2015 sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d 06 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 07 September 2015 No: 171/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 07 September 2015 s/d 06 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 September 2015 No: 563/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 14 Oktober 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 07 Oktober 2015 No: 523/Pen.Pid.B/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 13 Desember 2015;
Terdakwa IV:
| Nama lengkap | : | RULLY JOHAN Pgl RULLY Bin JOHANSYAH |
| Tempat lahir | : | Padang |
| Umur/tgl. Lahir | : | 27 tahun / 03 September 1988 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal : JL………………… Kelurahan…………. Kecamatan …………… Padang | : | Jl.Arif Rahmat Hakim No.54 Rt.002 rw.001 Kelurahan Ranah Parak Rumbio Kecamatan Padang Selatan Kota Padang |
Agama Pekerjaan | : : | Islam Swasta |
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Mei 2015 No:Sp.Kap/111/V/2015/Reskrim.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan dari :
Penyidik tanggal 22 Mei 2015 No.Pol :Sp.Han/73/V/2015/Reskrim sejak tgl 22 Mei 2015 s/d 10 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2015 No: B-1398/N.3.10/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 20 Juli 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Juli 2015 No: 102/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Agustus 2015 No: Print-2314/N.3.10/Euh.2/08/2015 sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d 06 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 07 September 2015 No: 169/Pen.Pid/2015/PN.Pdg sejak tanggal 07 September 2015 s/d 06 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 September 2015 No: 564/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 14 Oktober 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 07 Oktober 2015 No: 523/Pen.Pid.B/2015/PN.Pdg sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 13 Desember 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No: 522/Pid.Sus/2015/PN.Pdg tanggal 15 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim No: 522/Pid.Sus/2015/PN.Pdg tanggal 22 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) Penuntut Umum yang berkesimpulan bahwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa II. RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS , terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa IV. RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pornografi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menghukum terdakwa I. DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa II. RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS , terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa IV. RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu merk Lemone;
- 1 (satu) helai rok mini warna hitam bermotif kotak-kotak warna silver;
- 1 (satu) helai bra warna coklat;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita motif bulu-bulu warna hitam putih;
- Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah
Digunakan dalam Perkara saksi korban.
Menghukum mereka terdakwa untuk membayar masing-masing biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 08 Oktober 2015, pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan Primair
Bahwa mereka terdakwa I. DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa II. RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS , terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa IV. RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH bersama-sama dengan saksi HERY KISWANTO PGL. HERY (dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di dalam Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari dan tanggal disebutkan di atas, sekira jam 00.30 wib saksi korban (dalam penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella sedang Karaokean di Happy Family, kemudian datang terdakwa I Doni Osman dan terdakwa II Rico Defmalianto yang mana sesuai kesepakatan terdakwa I Doni Osman, II Rico Defmalianto, III Zico Putra, IV Rully Johan dan saksi Hery Kiswanto (dalam penuntutan terpisah) mengajak saksi korban untuk menemani karaokean di Teebox, lalu saksi korban mengatakan pada terdakwa I Doni Osman bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I Doni Osman menyetujuinya, selanjutnya saksi korban bersama saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke diantar terdakwa I Doni Osman dan terdakwa II Rico Defmalianto, dengan mengendarai mobil. selanjutnya selanjutnya terdakwa I Doni Osman memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban sebagai biaya untuk menemai karaokean, sesampainya di Teebox Karaoke, tepatnya didalam room nomor 213 telah menunggu saksi Hery Kiswanto, terdakwa III Ziko Putra dan terdakwa IV Rully Johan, kemudian mereka bersama-sama menyanyikan beberapa lagu, pada saat saksi korban duduk disamping saksi Hery Kiswanto mulailah yang bersangkutan merayu supaya saksi korban mau menari atau berjoget dengan membuka pakaian (striptise) dihadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto yang berada di room tersebut dengan janji Hery mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayarannya, mendengar apa yang disampaikan saksi Hery kiswanto tersebut, saksi korban menyetujui untuk melakukan tarian tanpa pakaian dihadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto, kemudian saksi hery kiswanto berunding dengan mereka terdakwa agar mengumpulkan uang (patungan) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada saksi korban. Setelah terkumpul uang tersebut dan dipegang oleh saksi Hery Kiswanto kemudian saksi mengatakan kepada saksi korban agar segera melakukan tarian dimaksud selanjutnya setelah house musik di setel mulailah saksi korban berjoget dan menari kemudian perlahan-lahan sesuai iringan musik, saksi korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga hanya mengenakan celana dalam dan bra saja, selanjutnya saksi korban langsung naik ke atas box sound sistem sambil melakukan tarian striptise dengan gerakan-gerakan yang bersifat erotis atau gerakan cabul/sensual yang menggambarkan eksploitasi seksual di hadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto, kemudian tidak berapa lama datang beberapa orang karyawan Teebox mendobrak pintu Room No. 213, menyuruh saksi korban mengenakan kembali pakaiannya lalu menyerahkan saksi korban, saksi Heri Kiswanto, dan mereka terdakwa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tarian yang dilakukan oleh saksi korban dihadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto mengandung muatan pornografi karena menurut Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Subsidair
Bahwa mereka terdakwa I. DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa II. RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS , terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa IV. RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH bersama-sama dengan saksi HERY KISWANTO PGL. HERY (dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di dalam Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan memberi kesempatan, sarana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan mempertontonkan diri atau dipertontonkan, dalam pertunjukan atau di muka umum yang mengambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari dan tanggal disebutkan di atas, sekira jam 00.30 wib saksi korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella sedang Karaokean di Happy Family, kemudian datang terdakwa I Doni Osman dan terdakwa II Rico Defmalianto yang mana sesuai kesepakatan terdakwa I Doni Osman, II Rico Defmalianto, III Zico Putra, IV Rully Johan dan saksi Hery Kiswanto (penuntutan terpisah) mengajak saksi korban untuk menemani karaokean di Teebox, lalu saksi korban mengatakan pada terdakwa I Doni Osman bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I Doni Osman menyetujuinya, selanjutnya saksi Korban bersama saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke diantar terdakwa I Doni Osman dan terdakwa II Rico Defmalianto, dengan mengendarai mobil. selanjutnya selanjutnya terdakwa I Doni Osman memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban sebagai biaya untuk menemai karaokean, sesampainya di Teebox Karaoke, tepatnya didalam room nomor 213 telah menunggu saksi Hery Kiswanto, terdakwa III Ziko Putra dan terdakwa IV Rully Johan, kemudian mereka bersama-sama menyanyikan beberapa lagu, pada saat saksi Korban duduk disamping saksi Hery Kiswanto mulailah yang bersangkutan merayu supaya saksi Korban mau menari atau berjoget dengan membuka pakaian (striptise) dihadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto yang berada di room tersebut dengan janji Hery mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayarannya, mendengar apa yang disampaikan saksi Hery kiswanto tersebut, saksi Korban menyetujui untuk melakukan tarian tanpa pakaian dihadapan mereka terdakwa saksi Hery Kiswanto, kemudian saksi hery kiswanto berunding dengan mereka terdakwa supaya mereka iuran untuk memenuhi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana hasil pembicaraan saksi hery kepada saksi Korban setelah terkumpul uang tersebut dan dipegang oleh saksi Hery Kiswanto kemudian saksi mengatakan kepada saksi Korban agar segera melakukan tarian dimaksud selanjutnya setelah house musik di setel mulailah saksi Korban berjoget dan menari kemudian perlahan-lahan sesuai iringan musik, saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga hanya mengenakan celana dalam dan bra saja, selanjutnya saksi Korban langsung naik ke atas box sound sistem sambil melakukan tarian striptise dengan gerakan-gerakan yang bersifat erotis atau gerakan cabul/sensual yang menggambarkan eksploitasi seksual di hadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto, kemudian tidak berapa lama datang beberapa orang karyawan Teebox mendobrak pintu Room No. 213, menyuruh saksi Korban mengenakan kembali pakaiannya lalu menyerahkan saksi Korban, saksi Heri Kiswanto, dan mereka terdakwa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tarian yang dilakukan oleh saksi Korban dihadapan mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto mengandung muatan pornografi karena menurut Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi );
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadiri sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi KAMSEP RIANDI PgL. RIAN, :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tertangkapanya mereka terdakwa dan seorang perempuan yang melakukan tarian streaptis hanya mengenakan bra dan celana dalam ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tempat saksi bekerja tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar saksi dihubungi oleh teman saksi yang mengatakan membutuhkan bantuan di lantai II Teebox Karaoke;
Bahwa benar kemudian saksi menunju lantai II dan bertemu dengan saksi Ronald yang menghubungi saksi, lalu saksi Ronald mengatakan di Room karaoke No. 213, pengunjung telah menggelar tarian stereaptis ;
Bahwa benar kemudian saksi dan saksi Ronald mencoba untuk masuk ke room tersebut namun pintu tersebut dihalangi dari dalam oleh salah seorang dari laki-laki yang tidak saksi ingat lagi yang mana diantara mereka;
Bahwa benar setelah saksi dan saksi Ronald mendobrak pintu tersebut baru dapat masuk lalu menghentikan aksi penari streaptis yang sedang melakukan tariannya dengan hanya mengenakan bra dan celana dalam saja;
Bahwa benar kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang sehingga mereka terdakwa ditangkap.
Bahwa benar kemudian saksi mengetahui bahwa mereka terdakwa yang memboking Korban untuk melakukan tarian streaptis di Teebox Karaoke Room 213;
Bahwa benar melakukan tarian streaptis tersebut dilarang oleh Managemen Teebox untuk dilakukan di Teebox Karaoke.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
2. Saksi RONALD SETIAWAN Pgl. RONALD :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tertangkapanya mereka terdakwa dan seorang perempuan yang melakukan tarian streaptis hanya mengenakan bra dan celana dalam ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 bertempat di sekira jam 00.30 wib Teebox Karaoke tempat saksi bekerja tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar saksi merasa curiga degan mengunjung di Room Karoke Teebox No 213 karena sering mondar mandir keluar masuk Room;
Bahwa benar kemudian saksi mengintip malalui kaca pada pintu room dan saksi melihat seorang perempuan sedang melakukan tarian streaptis di Room tersebut, sedangkan 5 orang laki-laki yang berada di Room tersebut menyaksikan tarian tersebut;
Bahwa benar kemudian saksi menghubungi rekan saksi yaitu saksi RIAN untuk menghentikan tarian tersebut.
Bahwa benar kemudian saksi dan saksi Rian mencoba untuk masuk ke room tersebut namun pintu tersebut dihalangi dari dalam oleh salah seorang dari laki-laki yang tidak saksi ingat lagi yang mana diantara mereka;
Bahwa benar setelah saksi dan saksi Rian mendobrak pintu tersebut baru dapat masuk lalu menghentikan aksi penari streaptis yang sedang melakukan tariannya dengan hanya mengenakan bra dan celana dalam saja;
Bahwa benar kemudian saksi mengetahui bahwa mereka terdakwa yang memboking Korban untuk melakukan tarian streaptis di Teebox Karaoke Room 213;
Bahwa benar kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang sehingga mereka terdakwa ditangkap.
Bahwa benar melakukan tarian streaptis tersebut dilarang oleh Managemen Teebox untuk dilakukan di Teebox Karaoke.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
3. Saksi DIAN ADE SHELLA Pgl. DIAN :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap mereka terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira jam 23.30 saksi dan saksi Korban sedang Karaokean di happy Family kemudian datang terdakwa Doni dan terdakwa Riko mengajak saksi dan saksi Korban untuk menemani karaoke di Teebox;
Bahwa benar saksi dan saksi Korban minta bayaran untuk menemani karaoke tersebut kemudian terdakwa Doni memberi uang muka sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sekira jam 23.45 Wib saksi dan saksi Korban naik mobil yang dikendarai oleh terdakwa Doni serta terdakwa Riko menuju Teebox tepatnya di Room 213;
Bahwa benar setelah berada dalam kamar 213 di situ telah ada saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery dan saksi Ziko serta saksi Ruli;
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi Korban menemani mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto karaoke bersama-sama;
Bahwa benar kemudian saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tarian Streaptis dengan imbalan sebesar Rp. 500,000.- (lima ratus ribu rupiah) yang disetujui oleh saksi Korban;
Bahwa benar kemudian saksi Korban kemudian membuka baju dan roknya sehingga saksi Korban hanya mengenakan bra dan celana dalam saja kemudian saksi Korban melakukan tarian di atas rak sound sistem Teebox tersebut;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian Korban dan mengamankan mereka terdakwa serta saksi Hery Kiswanto, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Tebbox Karaoke;
Bahwa benar kemudian mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto serta korban kemudian ditangkap oleh Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
4. Saksi korban :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap mereka terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira jam 23.30 saksi dan saksi Dian Ade Shella sedang Karaokean di happy Family kemudian datang terdakwa Doni dan terdakwa Riko mengajak saksi dan saksi Dian Ade Shella untuk menemani karaoke di Teebox;
Bahwa benar saksi dan saksi Dian Ade Shella minta bayaran untuk menemani karaoke tersebut kemudian terdakwa Doni memberi uang muka sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sekira jam 23.45 Wib saksi dan saksi Dian Ade Shella naik mobil yang dikendarai oleh terdakwa Doni serta terdakwa Riko menuju Teebox tepatnya di Room 213;
Bahwa benar setelah berada dalam kamar 213 di situ telah ada teman-teman terdakwa yatiu terdakwa Ziko serta terdakwa Ruli serta saksi hery Kiswanto;
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi Dian Ade Shella menemani mereka terdakwa karaoke bersama-sama;
Bahwa benar kemudian saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi untuk melakukan tarian Streaptis dengan imbalan sebesar Rp. 500,000.- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi setujui;
Bahwa benar kemudian saksi Hery Kiswanto menarik tangan saksi dan mengajak menari bersama terdakwa kemudian terdakwa menarik baju kaos oblong yang saksi kenakan hingga lepas dari badan saksi;
Bahwa benar kemudian saksi menari dengan hanya menggenakan bra dan celana dalam saja kemudian saksi melakukan tarian streaptis di atas rak sound sistem Teebox tersebut;
Bahwa benar kemudian terdakwa Doni pergi menuju pintu menjaga kalau ada orang yang masuk;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi dan mengamankan mereka terdakwa serta saksi Heri Kiswanto, sedangkan saksi tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Dian Ade Shella sebagai imbalan menemani karaoke yang diberikan oleh mereka terdakwa;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
5. Saksi HERRY KISWANTO Pgl. HERRY BIN ASNAWI , :
Bahwa benar saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap saksi terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), terdakwa Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan terdakwa Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah saksi Hery Kiswanto dan mereka terdakwa menyanyikan beberapa lagu, lalu saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan saksi Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka terdakwa, saksi Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Doni Osman dan terdakwa Rico Defmalianto mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar di Cafe Happy Family terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran bertemu saksi Korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella, selanjutnya terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran menghampiri saksi Korban dan saksi Dian Ade Shella, setelah ada kesepakatan harga lalu terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran lansgusung mengajak saksi Korban ke Teebox Karaoke ;
Bahwa benar sampai di Teebox Cafe terdakwa Doni dan terdakwa Rico Defmalianto langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Shella menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping saksi Heri saat itu saksimenyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan mereka terdakwa sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian saksi Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama saksi Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan saksi serta mereka terdakwa, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Keterangan Terdakwa :
Terdakwa I DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN:
Bahwa benar terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, saksi bersama-sama dengan terdakwa, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), terdakwa Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan terdakwa Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah saksi Hery Kiswanto dan mereka terdakwa menyanyikan beberapa lagu, lalu saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan saksi Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka terdakwa, saksi Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Doni Osman dan terdakwa Rico Defmalianto mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar di Cafe Happy Family saksi melihat saksi Korban (penuntutan terpisah) sedang berdiri bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella, selanjutnya terdakwa turun dari mobil menghampiri saksi Korban dan saksi Dian Ade Shella sedangkan terdakwa Rico Defmalianto menunggu diatas mobil, setelah berkenalan lalu terdakwa mengajak saksi Korban untuk menemani karaokean di Teebox, namun saksi Korban mengatakan pada saksi bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi menyetujuinya, selanjutnya terdakwai, terdakwa Rico Defmalianto dan saksi Korban yang ditemani saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke, di atas mobil saksi Korban meminta uang muka (DP) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sampai di Teebox Cafe terdakwa dan terdakwa Rico Defmalianto langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Shella menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping saksi Hery Kiswanto saat itu saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan terdakwa, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), terdakwa Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan terdakwa Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian saksi Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama saksi Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta terdakwa Doni, terdakwa Riko, terdakwa Ziko dan terdakwa Ruli, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan d idepan persidangan.
Terdakwa II RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS,:
Bahwa benar terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, terdakwa, saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran, terdakwa Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril dan terdakwa Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah saksi Hery Kiswanto dan mereka terdakwa menyanyikan beberapa lagu, lalu saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan saksi Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka terdakwa, saksi Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Doni Osman dan terdakwa mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar di Cafe Happy Family terdakwa doni Osmon melihat saksi Korban (penuntutan terpisah) sedang berdiri bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella, selanjutnya terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran turun dari mobil menghampiri saksi Korban dan saksi Dian Ade Shella sedangkan terdakwa menunggu diatas mobil, setelah berkenalan lalu terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran mengajak saksi Korban untuk menemani karaokean di Teebox, namun saksi Korban mengatakan pada terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran, terdakwa dan saksi Korban yang ditemani saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke, di atas mobil saksi Korban meminta uang muka (DP) kepada terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran dan terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sampai di Teebox Cafe terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran dan terdakwa langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Shella menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping saksi Hery Kiswanto saat itu saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran, saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril dan saksi Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian saksi Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama saksi Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa mereka terdakwa sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian mereka terdakwa dan saksi Hery Kiswanto kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO Bin NASRIL,:
Bahwa benar terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwa Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah saksi Hery Kiswanto dan mereka terdakwa menyanyikan beberapa lagu, lalu saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan saksi Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka terdakwa, saksi Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Doni Osman dan terdakwa mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar kemudian datang terdakwai Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran di Teebox Cafe membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Shella, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping saksi Hery Kiswanto saat itu saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwa Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian saksi Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama saksi Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta terdakwa Doni, terdakwa, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwav Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian mereka terdakwa kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Terdakwa IV. RULLY JOHAN PgL. RULLY Bin JOHANSYAH,:
Bahwa benar terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwa Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah saksi Hery Kiswanto dan mereka terdakwa menyanyikan beberapa lagu, lalu saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan saksi Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka terdakwa, saksi Hery Kiswanto, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Doni Osman dan terdakwa mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar kemudian datang terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran di Teebox Cafe membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Shella, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping saksi Hery Kiswanto saat itu saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwa Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian saksi Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama saksi Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta terdakwa Doni, terdakwa, terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwa Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian mereka terdakwa kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, Terdakwa tersebut di atas yang berkaitan satu sama lain, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan terdakwa, terdakwa Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran terdakwa Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan terdakwa Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah saksi Hery Kiswanto dan mereka terdakwa menyanyikan beberapa lagu, lalu saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar saksi korban dan saksi Dian yang menemani para terdakwa karaoke dan atas permintaan saksi Hery mengumpulkan uang para terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban untuk menari striptis (tanpa busana) dan disetujui oleh saksi Putri.
Bahwa benar pegawai Tee Box mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya keatasan dan dibawa ke Poltabes Padang
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas.
Menimbang bahwa Terdakwa telah terbukti didalam Dakwaan Subsidair maka tidak perlu dibuktikan dakwaan yang lain.
Menimbang bahwa pasal dakwaan Primair dalam pasal 35 UU RI No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa,
Pengertian barang siapa yaitu subjek hukum berupa orang ( persoon ) sebagai pelaku tindak pidana yang dalam perkara ini adalah terdakwa I. DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa II. RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS , terdakwa III. ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa IV. RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH yang identitasnya sebagaimana diakuinya dalam Surat Dakwaan dan terbukti selama persidangan berlangsung terdakwa dengan bebas memberikan keterangan, sedang tidak terganggu ingatan / jiwanya, tidak ditemukan adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar atas kesalahan diri terdakwa, maka terhadap terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Dengan demikian unsur barang siapa kami nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa benar saksi HERY KISWANTO Pgl. HERY (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan terdakwa DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN, terdakwa RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS, terdakwa ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL dan terdakwa RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, bertempat di dalam Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang saksi Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh terdakwa Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek, untuk menemani mereka karaokean, kemudian atas ajakan saksi Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka terdakwa, saksi Hery Kiswanto, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Doni Osman dan terdakwa Rico Defmalianto mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family, sampai di depan Cafe Happy Family terdakwa Doni Osmon bertemu saksi Korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella, selanjutnya terdakwa Doni Osmon setelah berkenalan lalu terdakwa Doni Osmon mengajak saksi Korban untuk menemani karaokean di Teebox, namun saksi Korban mengatakan pada terdakwa Doni Osman bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Doni Osman menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Doni Osmon, terdakwa Rico Defmalianto dan saksi Korban yang ditemani saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke, sampai di Teebox Cafe terdakwa Doni Osmon dan terdakwa Rico Defmalianto langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Shella menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping saksi Hery Kiswanto saat itu saksi Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan mereka terdakwa kemudian saksi Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama saksi Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis, sedangkan mereka terdakwa menikmati tarian streaptis saksi Korban tersebut.
Dengan demikian unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang disebutkan dalam amar pidana.
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat adanya alasan pemaaf dan pembenar atas kesalahan Terdakwa tersebut, karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan beralasan dijatuhi pidana, maka beralasan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan beralasan pula untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Pebuatan mereka terdakwa terlah menodai norma-norma agama dan norma-norma kesusilaan
Mereka terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat.
Perbuatan mereka terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan.
Mereka terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mereka terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang,bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah tepat,adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat, akan Pasal 35 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. DONI OSMON Pgl DONI BIN ALI IMRAN, Terdakwa II RICO DEFMALIANTO Pgl RIKO Bin DJAMALIS, Terdakwa III ZIKO PUTRA Pgl ZIKO Bin NASRIL, Terdakwa IV RULLY JOHAN Pgl RULLY Bin JOHANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pornografi ”
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
Menghukum para terdakwa tersebut untuk membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Dengan Ketentuan Apabila Denda Tidak Dibayar Akan Diganti Dengan Pidana penjara Selama 1 (satu) Bulan;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tersebut tetap di tahan.
Menetapkankan agar barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu merk Lemone;
1 (satu) helai rok mini warna hitam bermotif kotak-kotak warna silver;
1 (satu) helai bra warna coklat;
1 (satu) helai celana dalam wanita motif bulu-bulu warna hitam putih;
Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah
Digunakan dalam Perkara Korban.
Membebani terdakwa tersebut agar membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 oleh kami DINAHAYATI SYOFYAN.SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HARTATI.SH.MH dan SISWATMONO RADIANTORO.SH masing-masing sebagai Hakim anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZELFI RAHMADIANI,SH selaku Panitera Pengganti dihadiri ALFIANDI.SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota tersebut, Hakim Ketua Majelis tersebut,
SRI HARTATI.SH.MH DINAHAYATI SYOFYAN.SH.MH
SISWATMONO RADIANTORO.SH
Panitera Pengganti
ZELFI RAHMADIANI.SH