8/PID.SUS/2016/PN.SKL
Putusan PN SINGKEL Nomor 8/PID.SUS/2016/PN.SKL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
-Yuli Mardiani Binti Alm Sumardi,;
-Menyatakan Terdakwa Yuli Mardiani Binti Alm Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang meningggal dunia”;
N
omor: 8/PID.Sus/2016/PN Skl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkil yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi;
Tempat lahir : Blok IV Baru;
Umur/Tgl lahir : 20 Tahun/ 13 Juli 1995;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Blok IV Baru, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil sejak tanggal 26 Februari 2016 s/d tanggal 25 April 2016;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh penasehat hukum yaitu Hasnan, S.H., M.H, dan Irmanto, S.H. berdasarkan surat kuasa tanggal 2 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan pidananya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa dijatuhi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- satu unit sepeda motor Honda Beat BL 6600 RD warna hitam;
- satu lembar pajak Asli Honda Beat BL 6600 RD No. E 0448323;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi;
- Satu unit sepeda dayung warna pink;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Harfin Suryadi, S.H. bin Alm A. Aziz Hanafiah (Ahli Waris);
4. Menghukum Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya adalah Mohon keringanan hukuman atas diri Terdakwa, dengan alasan selama ini Terdakwa telah mentaati ketentuan hukum yang berlaku dan pihak keluarga telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak keluarga korban, namun pihak korban tidak bersedia berdamai dengan alasan Terdakwa harus menyerahkan uang sebanyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada pihak keluarga korban, dan Terdakwa mengakui menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga halnya dengan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 26 Januari 2016 dengan No. Reg. Perkara: PDM-02/Euh.1/SKL/01/2016, adapun isinya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Dusun Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula diri Terdakwa yang sedang menjalankan kendaraannya yaitu sepeda motor Honda Beat BL 6600 RD warna hitam dengan kecepatan 40 km/jam datang dari Pajak Tingkat dengan tujuan hendak ke arah Rimo, di Jalan Tikungan Kanan Dusun Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan keadaan jalan pagi hari dan cuaca dalam keadaan cerah, pandangan bebas dan arus lalu lintas sepi;
Selanjutnya pada saat bersamaan Terdakwa melihat pendayung sepeda warna pink datang dari kiri arah dari dalam rumah dengan tujuan hendak menyeberang dari kiri ke kanan di jalan arah ke Rimo, namun karena ketidak hati-hatian Terdakwa dan tidak memperhatikan pengguna jalan lainnya serta tidak membunyikan klason, ataupun berusaha untuk mengerem maka kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat Terdakwa elakkan sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kanan pada sepeda dayung warna pink yang mengakibatkan Terdakwa dan korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila terjatuh di tengah jalan sebelah kanan sepeda motor Terdakwa, sehingga mengakibatkan korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila mengalami patah kaki sebelah kiri, luka lecet di kaki sebelah kanan dan mengalami muntah-muntah;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila di bawa ke RSUD Aceh Singkil untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya pada hari Kamis korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila di rujuk ke Rumah Sakit Malahayati Medan, namun dalam perjalanan korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila meninggal dunia seperti yang tercantum dalam visum et repertum Nomor: 440/056/2015 tanggal 28 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syairodhi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar
Baju : berbahan kain warna kuning muda.
Celana : berbahan kain warna kuning muda
Pemeriksaan fisik
Kepala : Tidak ada kelainan
Pipi : tidak ada kelainan
Hidung : tidak ada kelainan
Mulut : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Pinggang : tidak ada kelainan
Tangan : tidak ada kelainan
Kaki : bengkak di paha kiri 5-6 cm
Dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 12 tahun, dari hasil pemeriksaan fisik terdapat bengkak di paha kiri 5-6 cm;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan. Bahwa para saksi tersebut telah memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah. Adapun keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. Harfin Suryadi, S.H. Bin Alm A. Aziz Hanafiah:
Bahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Beat BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila (anak kandung saksi);
Bahwa, adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang duduk dirumah yang tidak jauh dari tempat kejadian, setelah itu saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dari arah jalan. Lalu saksi keluar menuju kejalan dan pada saat itu saksi melihat ada kecelakaan lalu lintas antara sepeda dayung yang digunakan oleh anak saksi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa, melihat kejadian tersebut saksi langsung lari menuju ke tempat kejadian dan melihat anak saksi dalam posisi terjatuh diatas aspal dan tidak bisa bangun karena paha sebelah kiri bengkak/patah. Selanjutnya saksi langsung mengangkat dan membawanya masuk kedalam rumah;
Bahwa, pada hari kejadian saksi tidak langsung membawa korban kerumah sakit, akan tetapi hanya memanggil dukun patah tulang dengan maksud supaya anak saksi untuk diurut. Berselang 2 (dua) jam kemudian anak saksi mengalami muntah dan menurut dukun patah tulang yang merawat anak saksi mengatakan hal tersebut karena anak saksi masuk angin;
Bahwa, kira-kira 2 (dua) hari setelah kejadian yaitu pada tanggal 25 Agustus 2015, saksi telah membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa dan dirawat, dan pada saat itu telah dilakukan pemeriksaan dimana telah diketahui bahwa paha sebelah kirinya mengalami bengkak dan patah. Selama dirawat dirumah sakit anak saksi juga ada mengalami muntah-muntah. Selama di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, anak saksi tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam, untuk mengetahui apa korban ada mengalami luka dibagian dalam;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil telah merujuk korban untuk dirawat di Rumah Sakit Malahayati Medan, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 Wib anak saksi telah dikebumikan di tempat pemakaman umum di Dusun Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, pihak keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah saksi sebanyak 2 (dua) kali dan hal mana terjadi setelah saksi menasehati mereka dan mereka ada membantu sedikit biaya pengobatan dan Ambulance yaitu sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun setelah anak saksi meninggal dunia pihak keluarga korban tidak pernah datang lagi kerumah saksi;
Bahwa, antara saksi dengan pihak keluarga Terdakwa belum ada kesepakatan perdamaian;
Bahwa, adapun kondisi jalan ditempat kejadian adalah beraspal rata dan tikungan tajam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh Terdakwa ada yang dibantahnya yaitu:
Bahwa, bukan terdakwa yang tidak mau berdamai, namun Terdakwa/keluarga tidak sanggup untuk memenuhi permintaan dari keluarga korban karena pada saat itu mereka meminta uang sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, pada hari kejadian tersebut yang mencari dukun patah untuk mengurut korban adalah keluarga Terdakwa;
Saksi. 2. Nala Br Tumangger:
Bahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Bahwa, adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, saksi melihat kecelakaan tersebut terjadi karena pada saat itu saksi berjarak ± 5 (lima) meter dari tempat kejadian, namun saksi ada mendengar suara tabrakan, setelah itu saksi pergi melihatnya, ternyata Salsa mengalami bengkak di paha sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan;
Bahwa, pada awalnya saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan posisinya melaju dari arah Puskesmas Gunung Meriah menuju ke arah Dusun Kampung Kerani melaju dalam kecepatan tinggi, sedangkan disisi lain ada 1 (satu) unit sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban baru keluar dari dalam pekarangan rumah dan sedang berjalan dipinggir jalan sebelah kiri arah Kapung Kerani. Selanjutnya saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabarak sepeda dayung yang dikendarai oleh Salsa yang mengakibatkan mereka terjatuh. Melihat kejadian tersebut saksi menjerit dan minta tolong, seketika itu juga ayahnya Salsa keluar dari dalam rumah dan langsung menolongnya dan mengangkat serta membawa masuk Salsa kedalam rumah. Selanjutnya kami telah membawa salsa untuk diurut ke dukun patah di daerah Sipasi Desa gunung Lagan, sesampainya disana ternyata orangnya tidak berada ditempat/keluar. Akhirnya Salsa kembali dibawa pulang ke rumahnya dan memanggil tukang kusuk yang lain, setelah itu saksi pulang kerumah;
Bahwa, pada tanggal 26 Agustus 2015 saksi telah ditelphon oleh orang tua korban yang mengatakan bahwa Salsa mengalami muntah-muntah, dan pada saat itu saksi dimintakan untuk memberikan keterangan di Kantor Polisi sebagai saksi. Kemudian pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2016 saksi diberitahukan bahwa Salsa telah meninggal dunia dan saksi langsung pergi melayat ketempat korban;
Bahwa, sesaat sebelum kejadian Terdakwa tidak membunyikan klakson atau berusaha menekan rem. Sedangkan titik tabraknya berada pada jalur sebelah kiri arah Dusun Kampung Kerani;
Bahwa, adapun kondisi jalan ditempat kejadian adalah beraspal rata dan tikungan tajam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh Terdakwa ada yang dibantahnya dalam hal:
Bahwa, tidak benar korban berada pada posisi disebelah kiri, namun yang benar adalah korban sudah dalam posisi sedang menyeberang, sehingga posisi tabrakan bukan dari arah belakang, namun kena pada arah tengah sepeda;
Bahwa, adapun yang memanggil dukun urut ke rumah korban adalah pihak keluarga Terdakwa;
Bahwa, tidak benar Terdakwa membawa sepeda motor dalam kecepatan tinggi, mengingat sebelum sampai ditempat kejadian ada gundukan jalan (polisi tidur);
Saksi. 3. Fitriani Bin Jamal Karim;
Bahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Bahwa, adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut terjadi, namun saksi mengetahui setelah Daffa Adila Salsabila dibawa masuk kedalam rumah oleh orang tuanya;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut korban mengalami patah tulang dibagian paha sebelah kiri;
Bahwa, adapun kondisi jalan ditempat kejadian adalah beraspal rata dan tikungan tajam;
Bahwa, setahu saksi korban telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 dalam perjalanan ketika dia dirujuk/dibawa ke Rumah sakit Malahayati Medan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh Terdakwa membenarkannya;
Saksi. 4. Fahrul Rozi Bin Abdul Rahman, saksi memberikan keterangan dipersidangan tidak dibawah sumpah karena umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahu atau masih anak-anak;
Bahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Bahwa, adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, saksi melihat langsung pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena pada saat itu saksi sedang duduk didepan rumah yang kira-kira berjarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian;
Bahwa, setahu saksi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB saksi sedang duduk didepan rumah yang kira-kira berjarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian, kemudian saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dari arah Puskesmas Gunung Meriah menuju ke arah Simpang Pemadam, kemudian dari saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban keluar dari rumahnya menuju kejalan yaitu tepatnya di pinggir sebelah kiri yang hendak menuju kesimpang pemadam. Setelah itu dengan tiba-tiba saksi melihat sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa telah menabrak sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban dan mengenai pada bagian kiri atas kejadian tersebut sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban terlempar/terpental dan terjatuh, begitu juga dengan terdakawa juga terjatuh. Atas kejadian tersebut lalu datang orang tua dan warga untuk memberikan pertolongan dan selanjutnya korban telah dibawa masuk kedalam rumah oleh orang tuanya;
Bahwa, setahu saksi pada saat itu Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson ataupun berusaha melakukan pengereman dan mengelaknya;
Bahwa, kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat itu lebih kurang 40 (empat puluh) Km/jam;
Bahwa, adapun kondisi jalan ditempat kejadian adalah beraspal rata dan terdapat tikungan tajam serta daerah pemukiman penduduk;
Bahwa, akibat kejadian tersebut korban yang bernama Daffa Adila Salsabila mengalami patah tulang pada bagian paha sebelah kiri;
Bahwa, setahu saksi korban telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 dalam perjalanan ketika dia dirujuk/dibawa ke Rumah sakit Malahayati Medan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibantah oleh Terdakwa dalam hal:
Bahwa, tidak benar korban mengendarai sepedanya itu pada posisi sebelah kiri jalan, namun yang benar adalah korban dalam posisi sedang menyeberang jalan, sehingga pada saat itu sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak pada bagian posis rantai/agak ketengah dari sepeda korban;
Bahwa, tidak benar Terdakwa membawa sepeda motor dalam kecepatan 40 (empat puluh) Km/jam, karena sebelum sampai di tempat kejadian ada gundukan aspal (polisi tidur) sehingga Terdakwa telah mengurangi laju kecepatan sepeda motornya;
Saksi. 5. dr. Syairodhi;
Bahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal mana saksi ketahui setelah korban dibawa oleh orang tuanya ke RSUD Kabupaten Aceh Singkil pada hari Selasa tanggal 25 agustus 2015;
Bahwa, pada saat korban dibawa ke RSUD Kabupaten Aceh Singkil, saksi bertugas sebagai dokter piket pada bagian Unit Gawat Darurat. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata telah ditemukan pada tubuh korban bengkak pada bagian paga sebelah kiri, lalu untuk memastikan hasil diagnosanya lalu saksi menghubungi dokter specialis bagian dalam dan pada saat itu disarankan supaya korban untuk di lakukan rontgen tulang pada bagian paha sebelah kiri untuk memastikan sakit yang dialami oleh korban. Setelah itu baru diketahui benar paha sebelah kiri korban mengalami retak/patah. Selanjutnya saksi memberikan resep obat dan menyuruh supaya korban di rawat nginap di RSUD Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, sebelumnya oleh orang tua korban sempat mengatakan kepada saksi bahwa korban juga ada mengalami muntah, namun pada saat itu oleh saksi tidak melakukan pengecekan lebih lanjut (pemeriksaan dalam), menurut saksi kemungkinan itu diakibatkan oleh naiknya asam lambung. Selain itu juga alasan saksi tidak melakukan pengecekan pada bagian dalam tubuh korban (rontgen/ultrasonografi bagian dalam) karena pada saat itu korban tidak ada mengalami tanda-tanda, gejala sakit pada bagian tersebut;
Bahwa, saksi sempat melakukan pemeriksaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari pertama dibawa dan pada hari keduanya, dimana oleh keluarga korban mengatakan kepada saksi pada saat itu bahwa korban kembali mengalami muntah, untuk selanjutnya saksi menyarankan supaya menghentikan pemakaian obatnya dan diganti dengan obat yang lain;
Bahwa, setahu saksi pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015 pihak RSUD Kabupaten Aceh Singkil telah merujuk korban untuk selanjutnya dirawat ke Rumah Sakit Malahayati Medan;
Bahwa, terakhir saksi mendapat kabar dimana korban telah meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Malahayati Medan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi yang meringankan atas Terdakwa (a de charge), keterangan mana telah diberikan dengan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi. Suparni;
Bahwa, saksi adalah orang tua kandung Terdakwa dan hadir kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila;
Bahwa, adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut lalu saksi ke rumah korban dengan maksud untuk mengetahui kondisi korban dan memberikan bantuan. Sesampainya disana saksi melihat pada bagian paha sebelah kirinya mengalami bengkak, selanjutnya sasi berusaha mencari dukum urut/patah tulang sebagai tindakan pertama dan setelah diurut, akhirnya kami pamitan dan mengatakan akan kembali lagi;
Bahwa, kemudian kira-kira berselang beberapa hari kemudian saksi mendengar bahwa korban telah dibawa dan dirawat di RSUD Kabupaten Aceh Singkil, ketika itu oleh keluarga korban/orang tuanya mengatakan kepada saksi untuk membantu dana perawatan, atas permintaan tersebut lalu saksi telah menyerahkan/membayar uang sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya penginapan, obat dan Ambulance. Selanjutnya korban juga telah di rujuk ke Rumah Sakit Malahayati Medan;
Bahwa, korban saat ini telah meninggal dunia. Saksi dan keluarga dengan bantuan Kepala Desa tempat saksi tinggal berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah, setelah beberapa kali dilakukan ternyata tidak mendapatkan titik temu karena oleh pihak keluarga korban meminta uang kepada saksi/keluarga sebanyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi tidak ada kesanggupan untuk itu, sehingga sampai saat ini perdamaian belum tercapai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum et repertum Nomor: 440/056/2015 tanggal 28 September 2015 atas nama korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syairodhi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar
Baju : berbahan kain warna kuning muda.
Celana : berbahan kain warna kuning muda
Pemeriksaan fisik
Kepala : Tidak ada kelainan
Pipi : tidak ada kelainan
Hidung : tidak ada kelainan
Mulut : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Pinggang : tidak ada kelainan
Tangan : tidak ada kelainan
Kaki : bengkak di paha kiri 5-6 cm
Dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 12 tahun, dari hasil pemeriksaan fisik terdapat bengkak di paha kiri 5-6 cm;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban Daffa adila Salsabila;
Bahwa, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, pada awalnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda BL 6600 RD berangkat dari arah Pajak Tingkat menuju ke arah Rimo, lalu sesampainya di jalan yang agak menikung ke kanan di daerah Dusun Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, lalu secara tiba-tiba keluar dari arah sebuah rumah dari arah kiri jalan Terdakwa melihat 1 (satu) orang anak perempuan/korban sedang melintas/menyeberang ke arah kanan jalan dengan menggunakan sepeda dayung warna pink, karena jaraknya yang sudah sangat dekat dan Terdakwapun tidak bisa dan tidak sempat melakukan pengereman, membunyikan klakson akhirnya tabrakan pun tak terelakan. Adapun titik tabrakan terjadi pada bagian rantai belakang sepeda dengan posisi sudah ditengah jalan, sehingga tidak benar Terdakwa menabrak korban dari arah belakang pada jalur kirinya;
Bahwa, selanjutnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban keduanya terjatuh. Belum sempat Terdakwa bangun lalu datang warga, orang tua korban membantu untuk membangunkan korban;
Bahwa, akibat tabrakan tersebut korban mengalami bengkak/patah pada bagian paha sebelah kiri;
Bahwa, korban telah dibawa masuk kedalam rumahnya, dan Terdakwa berusaha juga masuk kedalam rumah korban, namun pada saat itu Terdakwa telah dimarahi oleh orang tua korban. Selanjutnya Terdakwa menghubungi keluarga untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah orang tua Terdakwa datang lalu telah dipanggil dukun urut/patah untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban. Setelah itu ibu Terdakwa meminta maaf kepada orang tua korban atas kejadian yang telah terjadi, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB orang tua Terdakwa kembali menjenguk korban dan pada saat itu oleh ibu korban mengatakan kepada ibu Terdakwa “bahwa korban mengalami muntah-muntah”, akhirnya pada pukul 22.00 WIB orang tua Terdakwa kembali pulang;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 Terdakwa mendapat kabar dimana korban telah dirawat di RSUD Aceh Singkil, mendengar hal tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WIB orang tua Terdakwa datang ke Rumah Sakit untuk menjenguk korban, pada saat itu oleh Pihak Terdakwa/keluarga atas permintaan dari keluarga korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya penginapan, obat dan Ambulance selama korban dirawat di RSUD Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya korban telah diujuk ke Rumah Sakit Malahayati Medan. Kemudian Terdakwa mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Medan;
Bahwa, keluarga Terdakwa telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah/mufakat dengan pihak keluarga korban, akan tetapi sampai dengan saat ini upaya tersebut belum juga berhasil dikarenakan pihak keluarga korban meminta uang tebusan kepada Terdakwa/keluarga sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa/keluarga tidak sanggup menyediakannya;
Bahwa, pada tanggal 27 Agustus 2015 korban telah meninggal dunia;
Bahwa, Terdakwa mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dialaminya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BL 6600 RD warna hitam;
- 1 (satu) lembar pajak Asli Honda Beat BL 6600 RD No. E 0448323;
- 1 (satu) unit sepeda dayung warna pink;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Selanjutnya oleh Majelis Hakim telah juga memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Bahwa, benar adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, benar bermula pada hari itu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda BL 6600 RD berangkat dari arah Pajak Tingkat menuju ke arah Rimo, lalu di tengah perjalan tepatnya pada jalan yang menikung ke kanan yaitu di daerah Dusun Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, secara tiba-tiba dari arah sebuah rumah keluar 1 (satu) orang anak perempuan/korban dengan menggunakan sepeda dayung warna pink dan melintas di jalan arah kiri, selanjutnya secara tiba-tiba dari arah belakang dalam jarak yang sudah sangat dekat Terdakwa melihat anak perempuan lewat, karena keadaan yang demikian rupa, sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak bisa dikendalikan lagi dan tidak sempat melakukan pengereman, membunyikan klakson akhirnya tabrakan pun tak terelakan;
Bahwa, benar akibat tabrakan tersebut korban telah mengalami bengkak/patah tulang pada bagian paha sebelah kiri dan juga mengalami muntah-muntah;
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 korban telah dibawa dan di rawat di RSUD Kabupaten Aceh Singkil, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Malahayati Medan, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia;
Bahwa, benar Pihak Terdakwa/keluarga atas permintaan dari keluarga korban ada menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya penginapan, obat dan Ambulance selama korban dirawat di RSUD Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, benar antara terdakwa dengan pihak keluarga korban telah berupaya menyelesaikan permasalahn ini secara musyarawarah, akan tetapi upaya tersebut belum berhasil;
Bahwa, benar pada tanggal 27 Agustus 2015 korban telah meninggal dunia;
Bahwa, benar Terdakwa mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dialaminya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang menjadi bagian menyatu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah dari hasil pemeriksaan dipersidangan perbuatan Terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan berbentuk tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan membuktikan langsung mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang, bahwa Adapun unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pasal tersebut diatas;
Ad .1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam unsur ini adalah Siapapun orangnya (pelaku dari suatu tindak pidana) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Adapun maksud dimasukkan dan dipertimbangkan Unsur ini adalah untuk meneliti lebih lanjut siapakah yang duduk sebagai Terdakwa adalah benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana atau bukan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari supaya jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang (error in perseno) dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang berkaitan erat dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhan menunjuk pada diri “Terdakwa” sebagai pelaku tindak pidana, lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara a quo adalah orang yang bernama “Yuli Mardiani Bin Alm Sumardi” yang identitasnya sebagaimana tersebut dimuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan MA RI Nomor: 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersama-sama dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menyatakan apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan apakah pula kepada diri Terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, maka untuk itu Majelis Hakim masih harus menghubungkan dan mengaitkan hal itu dengan unsur-unsur lainnya yang menyusun pasal ini sebagaimana pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad .2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adapun yang dimaksudkan dengan:
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa kata kelalaian sering juga disebut dengan kealpaan, kekhilapan adalah merupakan suatu tindakan yang dilakukan karena kurang atau ketidak hati-hatian;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana kealpaan (culpa) merupakan salah satu bentuk dari kesalahan, akan tetapi derajatnya lebih rendah dari kesengajaan. Sehingga kealpaan sering dikatakan merupakan kebalikan dari kesengajaan. Adapun yang membedakan kedua diantaranya dimana pada kesengajaan suatu akibat yang akan ditimbulkan merupakan hal yang dikehendaki/diinginkan oleh pelaku, akan tetapi pada kealpaan justru hal yang demikian sesuatu yang dihindari/tidak dikehendaki oleh pelaku, meskipun oleh pelaku dapat memperkirakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan M.v.T menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:
Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan.
Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan. (Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, E.Y Kanter,S,H Dan S.R Sianturi, S.H. Hal. 192)
Menimbang, bahwa menurut Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan itu mengandung 2 (dua) syarat, yaitu:
1) Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum.
2) Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Sedangkan Simons mengartikan kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduganya akan timbul akibat.
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkannya seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka setiap kesalahan tersebut haruslah memenuhi syarat:
Melakukan perbuatan pidana (dalam hal ini terkait pula sifat melawan hukum).
Mampu bertanggung jawab.
Dengan sengaja atau kealpaan.
Tidak ada alasan pemaaf. (Roeslan Saleh, S.H. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab Pidana. Hal. 60);
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena telah disangka/didakwa melakukan tindak pidana yaitu karena kelalaiannya dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor telah mengakibatkan terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila (korban);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa:
Bahwa, benar Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini guna memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Bahwa, benar adapun kecelakaan tersebut terjadi pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa, benar bermula pada hari itu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda BL 6600 RD berangkat dari arah Pajak Tingkat menuju ke arah Rimo, lalu di tengah perjalan tepatnya pada jalan yang menikung ke kanan yaitu di daerah Dusun Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, secara tiba-tiba dari arah sebuah rumah keluar 1 (satu) orang anak perempuan/korban dengan menggunakan sepeda dayung warna pink dan melintas di jalan arah kiri, selanjutnya secara tiba-tiba dari arah belakang dalam jarak yang sudah sangat dekat Terdakwa melihat anak perempuan lewat, karena keadaan yang demikian rupa, sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak bisa dikendalikan lagi dan tidak sempat melakukan pengereman, membunyikan klakson akhirnya tabrakan pun tak terelakan;
Bahwa, benar akibat tabrakan tersebut korban telah mengalami bengkak/patah tulang pada bagian paha sebelah kiri dan juga mengalami muntah-muntah;
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 korban telah dibawa dan di rawat di RSUD Kabupaten Aceh Singkil;
Menimbang, bahwa keterangan tersebut diatas kemudian telah dikuatkan oleh keterangan saksi Nala Br Tumangger, pada pokoknya menerangkan tentang kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila. Pada saat kecelakaan tersebut terjadi saksi melihatnya dalam jarak ± 5 (lima) meter dari tempat kejadian, namun saksi ada mendengar suara tabrakan, setelah itu saksi pergi melihatnya, ternyata Salsa mengalami bengkak di paha sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan posisinya melaju dari arah Puskesmas Gunung Meriah menuju ke arah Dusun Kampung Kerani melaju dalam kecepatan tinggi, sedangkan disisi lain ada 1 (satu) unit sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban baru keluar dari dalam pekarangan rumah dan sedang berjalan dipinggir jalan sebelah kiri arah Kapung Kerani. Selanjutnya saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabarak sepeda dayung yang dikendarai oleh Salsa yang mengakibatkan mereka terjatuh. Melihat kejadian tersebut saksi menjerit dan minta tolong, seketika itu juga ayahnya Salsa keluar dari dalam rumah dan langsung menolongnya dan mengangkat serta membawa masuk Salsa kedalam rumah. Selanjutnya kami telah membawa salsa untuk diurut kedukun patah di daerah Sipasi Desa gunung Lagan, sesampainya disana ternyata orangnya tidak berada ditempat/keluar. Akhirnya Salsa kembali dibawa pulang ke rumahnya dan memanggil tukang kusuk yang lain, setelah itu saksi pulang kerumah. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2015 saksi telah ditelphon oleh orang tua korban yang mengatakan bahwa Salsa mengalami muntah-muntah;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum kejadian Terdakwa tidak membunyikan klakson atau berusaha menekan rem. Sedangkan titik tabraknya berada pada jalur sebelah kiri arah Dusun Kampung Kerani. Adapun kondisi jalan ditempat kejadian adalah beraspal rata dan tikungan tajam;
Menimbang, bahwa keterangan tersebut diatas juga dikuatkan oleh saksi Fitriani Bin Jamal Karim, saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Menimbang, bahwa keterangan yang sama juga dikuatkan oleh saksi Fahrul Rozi Bin Abdul Rahman yang juga melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas karena saat itu saksi sedang duduk didepan rumah yang kira-kira berjarak 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian. Menerangkan bahwa saksi melihat langsung antara sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dari arah Puskesmas Gunung Meriah menuju ke arah Simpang Pemadam, kemudian dari saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban keluar dari rumahnya menuju kejalan yaitu tepatnya di pinggir sebelah kiri yang hendak menuju kesimpang pemadam. Setelah itu dengan tiba-tiba saksi melihat sepeda motor merk Honda BL 6600 RD yang dikendarai oleh Terdakwa telah menabrak sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban dan mengenai pada bagian kiri, atas kejadian tersebut sepeda dayung warna pink yang dikendarai oleh korban terlempar/terpental dan terjatuh, begitu juga dengan terdakwa juga terjatuh. Atas kejadian tersebut lalu datang orang tua dan warga untuk memberikan pertolongan dan selanjutnya korban telah dibawa masuk kedalam rumah oleh orang tuanya. Setahu saksi pada saat itu Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson ataupun berusaha melakukan pengereman dan mengelaknya. Adapun kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat itu lebih kurang 40 (empat puluh) Km/jam dan kondisi jalan ditempat kejadian adalah beraspal rata dan terdapat tikungan tajam serta daerah pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa keterangan tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Harfin Suryadi, S.H. Bin Alm A. Aziz Hanafiah, pada saat kecelakaan tersebut terjadi, saksi sedang duduk di rumahmya, namun pada saat itu saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dari arah jalan. Mendengar suara tersebut lalu saksi keluar menuju kejalan dan pada saat itu saksi melihat ternyata telah terjadi kecelakaan lalulintas antara sepeda dayung yang digunakan oleh anak saksi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Melihat kejadian tersebut saksi langsung lari menuju ketempat kejadian dan melihat anak saksi dalam posisi terjatuh diatas aspal dan tidak bisa bangun karena paha sebelah kiri bengkak/patah. Selanjutnya saksi langsung mengangkat dan membawanya masuk kedalam rumah;
Menimbang, bahwa pada hari kejadian saksi tidak langsung membawa korban kerumah sakit, akan tetapi hanya memanggil dukun patah tulang supaya anak saksi untuk diurut. Setelah 2 (dua) jam terjadi kecelakaan lalulintas anak saksi mengalami muntah dan menurut dukun patah tulang yang merawat anak saksi mengatakan hal tersebut karena anak saksi masuk angin. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2015, saksi telah membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa dan dirawat, dan pada saat itu telah dilakukan pemeriksaan dimana telah diketahui bahwa paha sebelah kirinya mengalami bengkak dan patah. Selama dirawat dirumah sakit anak saksi juga ada mengalami muntah-muntah. Selama di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, anak saksi tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam, untuk mengetahui apa korban ada mengalami luka dibagian dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim juga berkeyakinan bahwa benar pada hari Mingggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa telah diketahui bahwa adapun kecelakaan sebagaimana disebutkan diatas telah nyata merupakan suatu kelalaian yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Hal mana dapat dibuktikan dengan adanya keterangan saksi yang mengatakan bahwa adapun kondisi jalan ditempat kejadian terdapat tikungan tajam, seharusnya oleh terdakwa dapatlah dikira-kira atau diperhitungkan jauh terlebih dahulu sebelum sampai ditikungan tersebut siapa tahu akan ada pengguna jalan lainnya yang akan lewat didepan nantinya. Selain itu guna menyikapi yang demikian itu oleh terdakwa juga harus memperhitungkan akan akibat yang timbul dengan melakukan langkah-langkah untuk mengantisispasi atau setidak-tidak memperkecil jangan sampai terjadi kecelakaan seperti membunyikan klakson, mengurangi kecepatan, akan tetapi dalam kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa, akibat tidak ada memperhitungkan yang dekimian dengan tiba-tiba terdakwa telah menabrak korban yang bernama Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila yang sedang mendayung sepeda dayung yang disebelah kiri jalan, akibat kejadian tersebut saksi korban terjatuh dan mengalami patah paha sebelah kiri. Meskipun oleh terdakwa membantahnya bahwa tidak benar terdakwa telah menabrak korban yang sedang berjalan sebelah kiri, namun yang benar adalah ketika itu korban sedang menyeberang jalan sehingga tabrakan tersebut tidak dapat dihindari. Atas bantahan mana oleh terdakwa tidak dapat membuktikannya baik dengan adanya keterangan saksi atau bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta tersebut maka telah jelas dan benar pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas telah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal mana sejalan dengan pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-dua yaitu Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Terdakwa dan dikuatkan dengan bukti surat berupa visum et repertum dari Puskesmas DTP Ciranjang Nomor: 440/056/2015 tanggal 28 September 2015 atas nama korban Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syairodhi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil;
Menimbang, bahwa untuk kebenaran visum tersebut telah dikuatkan dengan keterangan saksi dr. Syairodhi, pada pokoknya menerangakan bahwa saksi bertugas sebagai dokter piket pada bagian Unit Gawat Darurat pada RSUD Kabupaten Aceh Singkil. Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 menerima pasien yang benama Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata telah ditemukan pada tubuh korban bengkak pada bagian paha sebelah kiri, lalu untuk memastikan hasil diagnosanya lalu saksi menghubungi dokter specialis bagian dalam dan pada saat itu disarankan supaya korban untuk di lakukan rontgen tulang pada bagian paha sebelah kiri untuk memastikan sakit yang dialami oleh korban. Setelah itu baru diketahui benar paha sebelah kiri korban mengalami retak/patah. Selanjutnya saksi memberikan resep obat dan menyuruh supaya korban di rawat nginap di RSUD Kabupaten Aceh Singkil;
Menimbang, bahwa sebelumnya oleh orang tua korban sempat mengatakan kepada saksi bahwa korban juga ada mengalami muntah, namun pada saat itu oleh saksi tidak melakukan pengecekan lebih lanjut (pemeriksaan dalam), menurut saksi kemungkinan itu diakibatkan oleh naiknya asam lambung. Selain itu juga alasan saksi tidak melakukan pengecekan pada bagian dalam tubuh korban (rontgen/ultrasonografi bagian dalam) karena pada saat itu korban tidak ada mengalami tanda-tanda, gejala sakit pada bagian tersebut;
Menimbang, bahwa saksi sempat melakukan pemeriksaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari pertama dibawa dan pada hari keduanya, dimana oleh keluarga korban mengatakan kepada saksi pada saat itu bahwa korban kembali mengalami muntah, untuk selanjutnya saksi menyarankan supaya menghentikan pemakaian obatnya dan diganti dengan obat yang lain;
Menimbang, bahwa setahu saksi pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015 pihak RSUD Kabupaten Aceh Singkil telah merujuk korban untuk selanjutnya dirawat ke Rumah Sakit Malahayati Medan. Korban telah meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Malahayati Medan;
Menimbang, bahwa atas meninggalnya korban yang benama Daffa Adila Salsabila Als Daffa Adila juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi Harfin Suryadi, S.H. Bin Alm A. Aziz Hanafiah, Fitriani Bin Jamal Karim,Fahrul Rozi Bin Abdul Rahman dan meninggalnya korban tersebut sangat berhubungan erat dengan kecelakaan yang telah mendahuluinya yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Kerani Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dialaminya yang terjadi dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-tiga yaitu Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang menyusun Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi atas diri Terdakwa dan lagi pula Majelis Hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana (ontoerekening vat baarheid) atas diri Terdakwa maka unsur pertama yaitu: Unsursetiap orang, juga dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan diatas telah terbukti dan terpenuhi oleh perbutan Terdakwa, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang meningggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ada diketemukan suatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka untuk itu terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motornya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;
- Terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa selain apa-apa yang telah dipertimbangkan diatas, kiranya perlu dipertimbangkan juga bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah suatu upaya pembalasan dari Negara atas diri Terdakwa, akan tetapi penjatuhan pidana tersebut lebih dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memperbaiki akan tingkah laku perbuatan Terdakwa yang selama ini dianggap telah salah/lupa. Majelis Hakim berharap dengan penjatuhan pidana ini supaya kedepannya adanya pembelajaran supaya Terdakwa untuk lebih menginsafi, berhati-hati dan mawas diri dalam setiap bertindak dan melakukan perbuatan. Sehingga dimasa-masa yang akan datang Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma-norma yang masih hidup, dijunjung tinggi serta dihormati dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis Tahanan rumah, maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan rumah dan pada tanggal 26 April 2016 penahanan atas diri terdakwa tersebut telah berakhir, karena itu tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menahan/ memperpanjang masa penahanan atas diri terdakwa, dengan demikian menyatakan mengeluarkan terdakwa dari tahanan dimaksud;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BL 6600 RD warna hitam;
- 1 (satu) lembar pajak Asli Honda Beat BL 6600 RD No. E 0448323;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi;
- 1 (Satu) unit sepeda dayung warna pink;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Harfin Suryadi, S.H. bin Alm A. Aziz Hanafiah (Ahli Waris);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan kepadanya juga dijatuhi pidana dengan demikian kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainya yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang meningggal dunia”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BL 6600 RD warna hitam;
- 1 (satu) lembar pajak Asli Honda Beat BL 6600 RD No. E 0448323;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa Yuli Mardiani BintiAlm Sumardi;
- 1 (Satu) unit sepeda dayung warna pink;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Harfin Suryadi, S.H. bin Alm A. Aziz Hanafiah (Ahli Waris);
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016, oleh kami SAYED TARMIZI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua ALFAN PERDANA, S.H. dan ALI ADRIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YASIR AL MANAR, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkil dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
D.t.o D.t.o
ALFAN PERDANA, S.H. SAYED TARMIZI, S.H., M.H.
D.t.o
ALI ADRIAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
D.t.o
YASIR AL MANAR, S.H.