44/PID.SUS/2014/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 44/PID.SUS/2014/PN.WNS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI SANTOSO Bin SUBAGYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO BIN SUBAGYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 6 (ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (DUA) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 6 (enam) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut : Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141 dirampas untuk Negara; - Satu buah Gergaji dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2014/PN.Wns.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : BUDI SANTOSO BIN SUBAGYO;-----------------------
Tempat lahir : Gunungkidul; ---------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 25 April 1976; ---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Klepu, RT.05/RW.06, Desa Banyusoco, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul;---------
Agama : Islam; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Januari 2014;-------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh: --------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2014;------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pebahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2014;----------------------------------------------
Penuntut Umun sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 Maret 2014;------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014;------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014;----------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;------------------
Pengadilan Negeri tersebut :-------------------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 20 Maret 2014, Nomor: 44/Pid.Sus/2014/PN.Wns, tentang Penetapan Hari Sidang;------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa BUDI SANTOSO BIN SUBAGYO beserta seluruh lampirannya;---------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: -
Menyatakan terdakwa BUDI SANTOSO Bin SUBAGYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang.” sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kami pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI SANTOSO Bin SUBAGYO dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;-------------------
Menjatuhkan kepada terdakwa BUDI SANTOSO Bin SUBAGYO pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta ) Rupiah .subsidair 4 (empat) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
6 (enam) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :-----------------
-
Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141
(dirampas untuk Negara);-----------------------------------------------------------------
Satu buah Gergaji;---------------------------------------------------------------------------
(Dirampas untuk dimusnahkan);-------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan, pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2014 No.Reg. Perkara: PDM-P11/Wsari/0314, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO Bin SUBAGYO, pada hari minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat petak 107 (satu kosong tujuh) di RPH (Resort pemangku hutan) Kedungwanglu , BDH (bagian daerah hutan) Paliyan yang terletak di Dusun klepu desa Banyusoco kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Wonosari , dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan sebanyak 3 pohon jati (0,141 M3) tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji menuju di bertempat petak 107 (satu kosong tujuh) di RPH (Resort pemangku hutan) Kedungwanglu , BDH (bagian daerah hutan) Paliyan dan setelah sampai di lokasi terdakwa memilih pohon jati yang lurus kemudian terdakwa menebang 3 (dua) buah pohon jati dan setelah roboh terdakwa momotong pohon tiap 1 (satu) pohon dipotong menjadi 2 (dua) potong sehingga total potongan tersebut menjadi 6 (enam) potong dan panjang potongan tersebut kurang lebih 2 (dua) meter dan setelah selesai memotong pohon jati tersebut selanjutnya terdakwa memanggul satu persatu menuju pinggir jalan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa tersebut dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-
Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141
Bahwa dalam melakukan penebangan pohon kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);---
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut : -------
Saksi 1. SUMPOYO BIN (ALM) KARSOREJO -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------
Bahwa pada hari pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014, saksi sebagai Polisi Hutan bersama dengan saksi 2.MUSTONO sedang Patroli hutan di petak 107 RPH ( Resot Pemangku Hutan ) Kedungwanglu, BDH ( Bagian Daerah hutan ) Paliyan yang termasuk hutan lindung, yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, karena di RPH Kedungwanglu sering terjadi pencurian kayu;
Bahwa sekitar pukul 04.00 .Wib saksi bersama MUSTONO melakukan pengintaian di petak 107 dan sekitar pukul 5.45.Wib. saksi melihat terdakwa yang sedang memanggul 1 batang kayu jati, kemudian saksi hentikan dan ditanyai menanyai terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengaku kemudian saksi mencocokkan tunggak kayu jati yang dibawa oleh Terdakwa BUDI SANTOSO, lalu Terdakwa mengakui telah menebang 3( Tiga ) pohon/batang kayu jati dan dipotong menjadi 6 ( enam ) batang;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO selanjutnya menunjukkan tempat meletakkan potongan 5( lima ) batang kayu jati yang sudah ditaruh di pinggir jalan tetapi masih dalam lokasi di hutan petak 107, jaraknya kira-kira 200 meter dan menunjukkan gergaji yang diselipkan di tumpukan kayu, yang digunakan untuk menebang kayu tesebut;------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI SANTOSO beserta barang buktinya saksi serahkan ke Polsek Playen untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa letak petak 107 tidak jauh dari pemukiman warga;------------------------
Bahwa 3 ( tiga ) pohon/batang kayu jati tersebut dipotong menjadi 6( enam) batang masing-masing dengan panjang 2 meter, masing-masing dengan diameter 13 (tiga belas) Cm ada 3( tiga ) batang, diameter 10 (sepuluh) Cm ada 2( dua ) batang dan diameter 7( tujuh ) Cm ada 1 ( satu ) batang;
Bahwa pohon jati tersebut adalah milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian atas ditebangnya 3( tiga ) batang pohon kayu jati adalah Rp.5.85.000.- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);------------------------
Bahwa terdakwa mengambil /memotong kayu jati itu tidak ijin dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil/menebang kayu milik kehutanan di petak 107 RPH Kedungwanglu akan digunakan untuk membuat kamar mandi;---------
Bahwa menurut UU No.41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat 3 huruf e, memungut, mengambil, memanen hasil hutan tidak boleh, kecuali dengan ijin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. MUSTONO BIN (ALM) KARTOIJOYO ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------
Bahwa pada hari pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014, saksi sebagai Polisi Hutan bersama dengan saksi SUMPOYO sedang Patroli hutan di petak 107 RPH ( Resot Pemangku Hutan ) Kedungwanglu, BDH ( Bagian Daerah hutan ) Paliyan yang termasuk hutan lindung, yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, karena di RPH Kedungwanglu sering terjadi pencurian kayu;
Bahwa sekitar pukul 04.00 .Wib saksi bersama MUSTONO melakukan pengintaian di petak 107 dan sekitar pukul 5.45.Wib. saksi melihat terdakwa yang sedang memanggul 1 batang kayu jati, kemudian saksi hentikan dan ditanyai menanyai terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengaku kemudian saksi mencocokkan tunggak kayu jati yang dibawa oleh Terdakwa BUDI SANTOSO, lalu Terdakwa mengakui telah menebang 3( Tiga ) pohon/batang kayu jati dan dipotong menjadi 6 ( enam ) batang;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO selanjutnya menunjukkan tempat meletakkan potongan 5( lima ) batang kayu jati yang sudah ditaruh di pinggir jalan tetapi masih dalam lokasi di hutan petak 107, jaraknya kira-kira 200 meter dan menunjukkan gergaji yang diselipkan di tumpukan kayu, yang digunakan untuk menebang kayu tesebut;------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI SANTOSO beserta barang buktinya saksi serahkan ke Polsek Playen untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa letak petak 107 tidak jauh dari pemukiman warga;-----------------------
Bahwa 3 ( tiga ) pohon/batang kayu jati tersebut dipotong menjadi 6( enam) batang masing-masing dengan panjang 2 meter, masing-masing dengan diameter 13 (tiga belas) Cm ada 3( tiga ) batang, diameter 10 (sepuluh) Cm ada 2( dua ) batang dan diameter 7( tujuh ) Cm ada 1 ( satu ) batang;
Bahwa pohon jati tersebut adalah milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian atas ditebangnya 3( tiga ) batang pohon kayu jati adalah Rp.5.85.000.- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);------------------------
Bahwa terdakwa mengambil /memotong kayu jati itu tidak ijin dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil/menebang kayu milik kehutanan di petak 107 RPH Kedungwanglu akan digunakan untuk membuat kamar mandi;----------
Bahwa menurut UU No.41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat 3 huruf e, memungut, mengambil, memanen hasil hutan tidak boleh, kecuali dengan ijin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. BASUKI BIN SUPASDI------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 07.00 Wib saksi mendapat laporan dari saksi Mustono dan memberitahukan bahwa saksi mustono bersama dengan saksi Sumpoyo telah menangkap terdakwa karena telah mencuri kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon milik Negara di petak 107 di RPH (Resort pemangku hutan) Kedungwanglu , BDH (bagian daerah hutan) Paliyan yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul dan terdakwa mengambil kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon tersebut selanjutnya kayu jati tersebut dipotong menjadi 6 (enam) potong;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi setelah mendapatkan informasi tersebut saksi langsung menuju Polsek Playen untuk melakukan pengukuran kayu tersebut;-----------
Bahwa 3 (tiga) buah kayu jati yang diambil oleh terdakwa di petak 107 tersebut setelah saksi ukur berjumlah 0,141 M3;------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah kayu jati terebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); -----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli WAWAN SETIYO TJAHYONO,S.P. Bin SOEKANTO TM, yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------------------
Bahwa jabatan saksi sebagai PNS pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY adalah sebagai kepala seksi Penataan dan Perlindungan Hutan Balai KPH ( Kesatuan Pengelolaan Hutan ) Yogyakarta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY dan saksi bertugas pada jabatan tersebut sejak tanggal 12 September 2013 sampai sekarang;--------------------------------
Bahwa saksi tahu telah terjadi penebangan 3 (tiga ) pohon Kayu Jati dari keterangan saksi BASUKI, Saksi SUMPOYO dan saksi MUSTONO, bertempat di petak 107 ( Satu Kosong Tujuh ) RPH ( Resot Pemangku Hutan ) Kedungwanglu, BDH ( Bagian daerah hutan ) Paliyan yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul dan merupakan hutan lindung;-----------------------------------------
Bahwa tanaman atau pohon yang ditebang adalah Jenis Kayu Jati;----------
Bahwa tanaman pohon jati yang ditaman di Hutan lindung di Petak 107 ( Satu kosong tujuh ) Kedungwanglu, BDH ( Bagian Daerah Hutan ) Paliyan termasuk hutan lindung sehingga tidak boleh ditebang, bahwa yang berwenang untuk menebang atau memanen pohon jati dengan tujuan untuk memungut hasil hutan berupa kayu sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU RI, No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan: Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemafaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, sedangkan yang berwenang memanfaatkan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah pengelola sendiri dalam hal ini Balai KPH ( Kesatuan pengelolaan Hutan ) Yogyakarta Dinas Kehutanan dan perkebunan DIY atau sesuai Pasal 27 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ijin pemanfaatan dapat diberikan kepada perorangan Koprasi, Badan Usaha Milik Negara, Swasta Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah melalui pemberian ijin pemanfaatan dari instansi yang berwenang;------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa menebang pohon kayu jati sebanyak 3 ( tiga ) pohon di petak 107 ( satu kosong tujuh ) tidak minta ijin kepada pejabat yang berwenang di Dinas Kehutanana dan Perkebunan DIY;------------------
Bahwa Pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa adalah termasuk hasil hutan kayu karena di Petak 107 ( satu kosong tujuh ) RPH ( Resot Pemangku Hutan ) Kedungwanglu, BDH ( Bagian daerah hutan ) Paliyan termasuk hutan lindung maka tidak ada Pemaanfaatan hasil hutan kayu;---
Bahwa kerugian Dinas Kehutanan dan perkebunan DIY atas ditebanganya 3( tiga ) pohon jati oleh terdakwa adalah sebesar Rp.585.000.- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan belum termasuk dengan nilai kerugian lingkungan yang jauh lebih besar serta nilai dampaknya, juga secara sosial akan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar hutan serta meningkatkan tekanan / kerawanan hutan dari aspek pencurian kayu, selain itu juga akan merusak fungsi hutan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati pada hari Malam Minggu, tanggal 26 Januari 2014, sekitar pukul 02.00.Wib, berawal dari rumah menuju kehutan di petak 107 ( Satu Kosong tujuh ) RPH Kedungwanglu, lalu terdakwa menebang 3( tiga ) batang kayu jati, dengan cara pohon jati itu di potong satu persatu, setelah roboh 3 ( tiga ) batang kayu itu dipotong-potong menjadi 6 ( enam ) batang dengan ukuran masing-masing 2 meter, kemudian kayu jati itu dipanggul di pundak terdakwa dengan berjalan kaki dibawa satu-persatu ke pinggir jalan dan pada waktu terdakwa membawa potongan 1(satu) batang kayu jati yang terakhir dengan cara dipanggul dan saat akan keluar dari hutan Terdakwa ditangkap oleh Petugas POLHUT sekitar pukul 05.45 wib;--------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan hutan Petak 107 ( satu kosong tujuh ) RPH Kedungwanglu atau tempat tumpukan 5( lima ) batang kayu jati di pinggir jalan jaraknya kira-kira 1 Km;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menebang 3( tiga ) batang kayu jati di Petak 107 ( satu kosong tujuh ) RPH Kedungwanglu tidak minta ijin kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pohon jati yang ditebang oleh terdakwa itu milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan DI;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu kalau kayu jati itu milik Kehutanan, terdakwa menebang kayu jati itu karena terdesak perekonomiannya dan kayu tersebut akan digunakan memperbaiki rumah;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa memotong 3( tiga ) batang kayu jati dihutan Petak 107 ( Satu kosong tujuh ) RPH Kedungwanglu dengan menggunakan Gergaji tangan dan Terdakwa berangkat dari rumah pukul 02.30.WIB.,ketika itu keadaan cuaca terang bulan ( tidak gelap );------------------------------------------
Bahwa 3(tiga ) pohon kayu jati oleh Terdakwa ditebang dengan waktu 2( dua ) jam dengan di potong satu persatu hingga roboh dan dipotong-potong menjadi 6( enam ) batang dan diangkut / dibawa satu persatu dengan dipanggul berjalan kaki ke pinggir jalan lokasi masih di hutan petak 107 ( satu kosong tujuh );--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hutan Petak 107 ( Satu kosong tujuh ) RPH Kedungwanglu itu milik Negara;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : -----
6 (enam) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :------------------
Satu buah Gergaji;--------------------------------------------------------------------------
| Nomor | Jumlah | Jenis kayu | Panjang (cm) | Diameter(cm) | Volume (M3) |
| 1 | 3 | Kayu jati | 200 | 13 | 0,093 |
| 2 | 2 | Kayu jati | 200 | 10 | 0,038 |
| 3 | 1 | Kayu jati | 200 | 7 | 0,20 |
| Jumlah | 0,141 | ||||
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki menuju hutan di petak 107 (satu kosong tujuh) di RPH (Resort Pemangku Hutan) Kedungwanglu, BDH (Bagian Daerah Hutan) Paliyan yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul;-------------------------
Bahwa setelah sampai di lokasi petak 107 terdakwa masuk ke dalam hutan petak 107 dan memilih kayu jati yang lurus selanjutnya terdakwa menebang 3 (tiga) batang pohon kayu jati;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah menebang 3 (dua) batang pohon kayu jati dan setelah roboh terdakwa momotong batang pohon tiap 1 (satu) pohon dipotong menjadi 2 (dua) bagian, sehingga total potongan tersebut menjadi 6 (enam) potong dengan panjang masing-masing setiap potongan kurang lebih 2 (dua) meter dan setelah selesai memotong pohon jati tersebut selanjutnya terdakwa memanggul di bahunya satu-persatu menuju pinggir jalan;----------------------
Bahwa sewaktu terdakwa memanggul sepotong pohan jati yang terakhir terdakwa ditangkap oleh polisi kehutanan;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) pohon kayu jati tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;----------------------------------------------------------
Bahwa 3 (tiga) batang kayu jati yang diambil dan telah dipotong menjadi 6 (enam) batang oleh terdakwa tersebut dengan perincian sebagai berikut : -
6 (enam) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :-------------------
-
Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141
Bahwa terdakwa dalam mengambil dan menebang kayu jati menggunakan alat gergaji;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa; ----------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Unsur Kesatu : “Barang Siapa” -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Penuntut Umum;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu Terdakwa BUDI SANTOSO BIN SUBAGYO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;-----------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “barang siapa” telah terpenuhi; -------------------------------------------
Unsur Kedua : “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang”-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan oleh karenanya apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi, sehingga tidak harus semua unsur terpenuhi;------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” adalah Terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya. Berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------------
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;------------
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “kesengajaan” ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur sengaja di dalam penjelasan Memory Van Toelichting (MVT) adalah “Menghendaki dan mengetahui”. Yang dimaksud dengan “Menghendaki dan mengetahui” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (Willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wettens) apa yang ia buat, beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan (Memorie Van Toelichting) memuat sesuatu asas yang mengatakan antara lain, bahwa “unsur-unsur delik yang terletak di belakang perkataan “Sengaja” dikuasai atau diliputi olehnya sehingga harus dibuktikan bahwa kesengajaan pembuat ditujukan kepada hak tertentu yaitu perbuatan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan sehingga sipembuat menghendaki perbuatan tersebut ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa penegasan kata-kata “dilarang” dalam unsur ini menunjukan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan ada konsekuensi hukum terhadapnya yaitu berupa sanksi pidana yang termuat dalam ketentuan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf (e) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yakni berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian, bahwa Terdakwa menebang kayu jati pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014, sekitar pukul 02.00.Wib, bertempat di petak 107 (satu kosong tujuh ) RPH (Resot Pemangku Hutan) Kedungwanglu, BDH (Bagian Daerah Hutan) Paliyan yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul dan merupakan hutan lindung, bahwa berawal ketika terdakwa berangkat dari rumah menuju ke hutan di petak 107 (satu kosong tujuh) RPH Kedungwanglu, lalu terdakwa menebang 3 (tiga) pohon kayu jati, dengan cara pohon jati ditebang satu-persatu dengan menggunakan barang bukti berupa gergaji tangan terbuat dari besi bergagang kayu, setelah 3(tiga) pohon jati roboh lalu setiap pohonnya dipotong-potong menjadi 2 (dua) bagian batang dengan ukuran masing-masing 2 (dua) meter, sehingga semuanya berjumlah 6 (enam) bagian batang, kemudian potongan batang kayu jati tersebut dipanggul di pundak terdakwa dengan berjalan kaki dibawa satu-persatu ke tepi jalan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa sedang memanggul potongan 1 (satu) batang kayu jati yang terakhir, saat akan keluar dari dalam hutan Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas POLHUT yakni saksi MUSTONO dan saksi SUMPOYO, sekitar pukul 05.45 wib;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penebangan 3 ( tiga ) pohon kayu jati di Petak 107 (satu kosong tujuh) RPH (Resot Pemangku Hutan) Kedungwanglu dan tidak melakukan proses perijinan terlebih dahulu kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahwa Pohon jati yang ditebang oleh terdakwa tersebut adalah milik Negara / Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah Istimewa Yogyakarta;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui dan menyadari kalau kayu jati yang ditebangnya tersebut milik Negara / Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah Istimewa Yogyakarta, akan tetapi terdakwa dengan sengaja menebang kayu jati tersebut, dengan alasan karena terdesak perekonomiannya dan kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumah terdakwa;-------------
Menimbang, bahwa 6 (enam) potong batang kayu jati yang diambil oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------------------------
-
Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli WAWAN SETIYO TJAHYONO,S.P. Bin SOEKANTO TM, bahwa batang pohon jati yang ditebang dan diambil oleh terdakwa yang bertempat di petak 107 ( Satu Kosong Tujuh ) RPH ( Resot Pemangku Hutan ) Kedungwanglu, BDH ( Bagian daerah hutan ) Paliyan yang terletak di Dusun Klepu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, adalah merupakan hutan lindung;------------------------------
Menimbang, bahwa tanaman pohon jati yang ditaman di Hutan Lindung di Petak 107 ( Satu kosong tujuh ) Kedungwanglu, RPH (Resot Pemangku Hutan) BDH (Bagian Daerah Hutan) Paliyan, termasuk hutan lindung sehingga tidak boleh ditebang;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang berwenang untuk menebang atau memanen pohon jati dengan tujuan untuk memungut hasil hutan berupa kayu sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU RI, No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemafaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dan yang berwenang memanfaatkan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah pengelola sendiri dalam hal ini Balai KPH ( Kesatuan pengelolaan Hutan ) Yogyakarta Dinas Kehutanan dan perkebunan DIY, atau sesuai Pasal 27 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ijin pemanfaatan dapat diberikan kepada perorangan, Koprasi, Badan Usaha Milik Negara, Swasta Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah melalui pemberian ijin pemanfaatan dari instansi yang berwenang;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa telah menebang pohon kayu jati sebanyak 3 ( tiga ) pohon di petak 107 (satu kosong tujuh) tidak minta ijin kepada pejabat yang berwenang di Dinas Kehutanana dan Perkebunan DIY. Dan Pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa adalah termasuk hasil hutan kayu karena di Petak 107 (satu kosong tujuh) RPH (Resot Pemangku Hutan) Kedungwanglu, BDH (Bagian daerah hutan) Paliyan termasuk hutan lindung maka tidak ada Pemaanfaatan hasil hutan kayu;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kejadian penebangan liar 3 (tiga) pohon jati yang dilakukan oleh terdakwa, maka Dinas Kehutanan dan perkebunan DIY telah mengalami kerugian sebesar Rp.585.000.- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan termasuk dengan nilai kerugian lingkungan yang jauh lebih besar dampaknya, juga secara sosial akan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar hutan serta meningkatkan tekanan / kerawanan hutan dari aspek pencurian kayu, selain itu juga akan merusak fungsi hutan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menebang dan menguasai serta memiliki kayu jati milik negara tersebut merupakan suatu bentuk ‘kesengajaan’ yang telah dimaksudkan oleh Terdakwa karena dihubungkan dengan niat dari Terdakwa yang ingin memperbaiki rumahnya dengan menggunakan kayu jati yang telah diketahuinya adalah milik negara dan mengambilnya dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Dan pada diri Terdakwa sendiri sepatutnya telah menginsyafi akibat dari perbuatannya tersebut dengan tanpa surat ijin yang sah adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum karena dengan demikian hasil hutan tersebut dapat diartikan sebagai hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah (illegal) dan berdampak merugikan Negara. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang”, telah terpenuhi ;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengancam perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e atau f Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999, diancam dengan pidana penjara dan pidana denda. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan. Dan mengenai pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah mempertimbangkan kemampuan dari Terdakwa sendiri dan dari segi keadilan maka sudah sepantasnya Majelis Hakim memutuskan sebagaimana dalam amar putusan ini;----
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Ilegal Logging / tindak pidana kehutanan;--------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : --------
- 6 (enam) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :------------------
-
Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141
Oleh karena merupakan milik Negara maka sudah sepatutnya agar dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Gergaji, oleh karena merupakan sarana yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya agar diirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik;-------------------
Mengingat, Pasal 78 ayat (5) Yo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------
------------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO BIN SUBAGYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau Izin dari pejabat yang berwenang” ;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 6 (ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (DUA) BULAN;-----------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;-------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
6 (enam) Potong kayu jati dengan perincian sebagai berikut :------------------
-
Nomor Jumlah Jenis kayu Panjang (cm) Diameter(cm) Volume (M3) 1 3 Kayu jati 200 13 0,093 2 2 Kayu jati 200 10 0,038 3 1 Kayu jati 200 7 0,20 Jumlah 0,141
dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------
Satu buah Gergaji dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada Hari RABU, tanggal 23 APRIL 2014 oleh kami: SUNDARI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H. dan CAHYA IMAWATI, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No.44/Pen.Pid/2014/PN.Wns, tanggal 20 Maret 2014, untuk mengadili perkara ini pada tingkat pertama, putusan mana pada hari KAMIS, tanggal 24 APRIL 2014, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut,
GIYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh VIVIT ISWANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;-----------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H.SUNDARI, S.H., M.H.
t.t.d.
CAHYA IMAWATI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
GIYONO.