86/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 86/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINANI BINTI ZAINAL
pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 86/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : ZAINANI Binti ZAINAL
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl.lahir : 32 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Parama’an, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani / Jualan
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 26 Pebruari 2013 s/d tanggal 17 Maret 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Maret 2013 s/d tanggal 26 April 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 25 April 2013 s/d tanggal 14 Mei 2013 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 07 Mei 2013 s/d tanggal 05 Juni 2013 ;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Juni 2013 s/d 04 Agustus 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 86/O.5.34/Eul.2/ 05 / 2013. tanggal 06 Mei 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 175/Pen.Pid./2013/PN. Smp tanggal 07 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 176/Pen.Pid./2013/PN.Smp. tanggal 08 Mei 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-30/SUMEN/EUL.2/IV/2013 tanggal 09 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ZAINANI Binti ZAINAL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi model yang mengandung muatan pornografi, sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 34 UU RI No.44 Tahun 2008 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINANI Binti ZAINAL dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) keping CD berisi gambar atau video porno, 1 (satu) buah memory card warna hitam yang bertuliskan ADATA 2 GB MICRO SD 1202598218, 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 081934933020, 1 (satu) buah HP warna merah merk CROSS type E1 No. Imei 353031229166803, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan V-gen Micro SD 2 GB Nomor W 16390311, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan Micro SD 1 GB Nomor Z01G851 M3S212132, 1 (satu) buah HP warna silver merk Nexian type NX-G262, No. Imei 367092042795092, 1 (satu) buah HP warna biru muda merk Nokia type 2310, No. Imei 358979/01/896304/04, 1 (satu) buah kartu SIM warna putih No. 087850039260, 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nexian type NX-G733, No. Imei 356092041516557, semua barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-30/SUMEN/EUL.2/IV/2013 tanggal 14 Mei 2013 sebagaimana berikut :
Kesatu
-------Bahwa terdakwa ZAINANI BINTI ZAINAL pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2010 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2010 bertempat di Hotel Wijaya II Sumenep Jl. Wahid Hasyim Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal dari hubungan perselingkuhan dengan saksi Darsono Bin Supeno yang berjalan sudah setahun lamanya dimana pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno berniat akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri kemudian disepakati bersama untuk menyewa sebuah kamar di Hotel Wijaya II sesampainya disana terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno masuk kedalam sebuah kamar Hotel Wijaya II dimana pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk merekam adegan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dan saksi Darsono Bin Supeno menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya saksi Darsono Bin Supeno mengambil HP merk Maxtron warna hitam milik terdakwa dan menghidupkan HP tersebut pada rekam video lalu oleh saksi Darsono Bin Supeno diarahkan ke ranjang kemudian terdakwa naik ke atas ranjang dalam keadaan telanjang kemudian diikuti oleh saksi Darsono Bin Supeno naik keatas ranjang dengan hanya memakai celana dalam saja dan tidak lama kemudian saksi Darsono Bin Supeno merasa terangsang lalu saksi Darsono Bin Supeno dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan posisi pertama saksi Darsono Bin Supeno berada diatas dan selanjutnya bergantian dengan terdakwa sampai saksi Darsono Bin Supeno mengeluarkan air mani dan terdakwa juga mencapai puncak klimaks kemudian penis saksi Darsono Bin Supeno dijilat oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno merekam adegan hubungan layaknya suami isteri tersebut terbagi dalam 2 (dua) adegan pertama berdurasi lebih kurang 06.06 menit dan yang kedua berdurasi lebih kurang 10.58 menit yang tersimpan dalam HP merk Maxtron warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno membuat rekaman video hubungan layaknya suami isteri tersebut hanya sebatas untuk kenang-kenangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab. : 1818/FKF/2013 tanggal 1 April 20013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Drs. Joko Siswanto, MT, AKP Agus Santosa, ST, dan AKP Hadi Setiyono, ST serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt. dengan kesimpulan :
- 1 unit mobile phone merk Cross Model E-1 warna merah dengan Imei 353031229166803 berisikan memory card type Micro SD merk ADATA dengn S/N 12022598218 kapasitas 2 GB adalah benar ditemukan 2 file video berjudul Zaida putri.3gp dan Zaidi.3gp yang tersimpan di dalam folder Hapus\Hapus\Hapus\Hapus\Hapus\Saydul Ayyam.
- 1 unit Memorycard type micro SD merk V-GEN dengan S/N W16390311 kapasitas 2 GB adalah benar ditemukan 1 file video berjudul Paramaan bergoyang yang tersimpan di dalam folder My Music\Hadrah.
- 1 unit memorycard type micro SD dengan S/N M3S212132 kapasitas 1 GB adalah benar ditemukan 1 file video berjudul paramaan bergoyang yang tersimpan di dalam folder K
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa ZAINANI BINTI ZAINAL pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2010 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2010 bertempat di Hotel Wijaya II Sumenep Jl. Wahid Hasyim Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal dari hubungan perselingkuhan dengan saksi Darsono Bin Supeno yang berjalan sudah setahun lamanya dimana pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno berniat akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri kemudian disepakati bersama untuk menyewa sebuah kamar di Hotel Wijaya II sesampainya disana terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno masuk kedalam sebuah kamar Hotel Wijaya II dimana pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk merekam adegan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dan saksi Darsono Bin Supeno menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya saksi Darsono Bin Supeno mengambil HP merk Maxtron warna hitam milik terdakwa dan menghidupkan HP tersebut pada rekam video lalu oleh saksi Darsono Bin Supeno diarahkan ke ranjang kemudian terdakwa naik ke atas ranjang dalam keadaan telanjang kemudian diikuti oleh saksi Darsono Bin Supeno naik keatas ranjang dengan hanya memakai celana dalam saja dan tidak lama kemudian saksi Darsono Bin Supeno merasa terangsang lalu saksi Darsono Bin Supeno dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan posisi pertama saksi Darsono Bin Supeno berada diatas dan selanjutnya bergantian dengan terdakwa sampai saksi Darsono Bin Supeno mengeluarkan air mani dan terdakwa juga mencapai puncak klimaks kemudian penis saksi Darsono Bin Supeno dijilat oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno merekam adegan hubungan layaknya suami isteri tersebut terbagi dalam 2 (dua) adegan pertama berdurasi lebih kurang 06.06 menit dan yang kedua berdurasi lebih kurang 10.58 menit yang tersimpan dalam HP merk Maxtron warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno membuat rekaman video hubungan layaknya suami isteri tersebut hanya sebatas untuk kenang-kenangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab. : 1818/FKF/2013 tanggal 1 April 20013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Drs. Joko Siswanto, MT, AKP Agus Santosa, ST, dan AKP Hadi Setiyono, ST serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt. dengan kesimpulan :
- 1 unit mobile phone merk Cross Model E-1 warna merah dengan Imei 353031229166803 berisikan memory card type Micro SD merk ADATA dengn S/N 12022598218 kapasitas 2 GB adalah benar ditemukan 2 file video berjudul Zaida putri.3gp dan Zaidi.3gp yang tersimpan di dalam folder Hapus\Hapus\Hapus\Hapus\Hapus\Saydul Ayyam.
- 1 unit Memorycard type micro SD merk V-GEN dengan S/N W16390311 kapasitas 2 GB adalah benar ditemukan 1 file video berjudul Paramaan bergoyang yang tersimpan di dalam folder My Music\Hadrah.
- 1 unit memorycard type micro SD dengan S/N M3S212132 kapasitas 1 GB adalah benar ditemukan 1 file video berjudul paramaan bergoyang yang tersimpan di dalam folder K
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DARSONO Bin SUPENO :
- Bahwa saksi telah berselingkuh dengan terdakwa dan telah melakukan hubungan badan dengan direkam sehingga beredar di masyarakat, saksi berselingkuh dengan terdakwa sudah lama seingat saksi sudah berjalan setahun.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa di mobil taxi milik saksi, waktu itu terdakwa naik mobil taxi milik saksi ;
- Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa pada hari dan tanggal lupa tahun 2010 sekitar pukul 09.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib di hotel wijaya II Sumenep ;
- Bahwa terdakwa yang ngajak duluan dan yang membayar hotelnya juga terdakwa karena waktu itu saksi tidak punya uang;
- Bahwa dengan cara saksi menghidupkan HP untuk rekaman video, lalu saksi letakkan dikantong tas milik terdakwa yang ada diatas ranjang sebelah utara (karena dikamar ada dua ranjang) kemudian kamera saksi arahkan ke ranjang sebelah selatan tempat saksi dengan terdakwa akan melakukan hubungan badan dengan posisi HP siap merekam, lalu saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyuruh saksi merekam, untuk kenang-kenangan ;
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa telah menikah siri, dan saksi menikah dengan terdakwa sudah lama sebelum adegan rekaman video saksi beredar ;
- Bahwa saksi pernah menanyakan mengapa bisa beredar rekaman hubungan badan tersebut kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa sebelumnya FARID dan SUDIK pernah pinjam HP dengan alasan mau minta lagu mungkin saat itu kedua orang tersebut yang menyerbarkan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi IDRISI, keterangannya atas persetujuan terdakwa dibacakan sesuai BAP Penyidik pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juli 2012, sekitar pukul 07.40 WIB saksi ke rumahnya saksi TONI di Desa Paremaan, ternyata dirumahnya saksi TONI ada MAHMUDUL FAQQY, kemudian ngobrol lalu MAHMUDUL FAQQY memberitahu bahwa di HPnya ada film video porno baru, lalu saksi dilihatkan sekilas, berhubung penasaran saksi minta supaya dikirimi ke HPnya melalui bluetooth ;
- bahwa MAHMUDUL FAQQY tidak memberitahu pemeran video porno tersebut, lalu saksi mengetahui sendiri setelah mengamati dan ternyata pemerannya adalah terdakwa ZAINANI dengan saksi DARSONO ;
- bahwa pada hari dan tanggal lupa kira-kira bulan Juli 2012 sekitar pukul 10.00 Wib saat saksi bekerja sebagai kernet taxi yang dikemudikan oleh H. WAHYUDI AL. H. IYON didalam perjalanan di jalan raya Desa Bereji H. WAHYUDI AL. H. IYON minta video porno terdakwa ZAINANI kepada saya lalu saya kirim melalui bluetooth ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi TONI RIYADI, keterangannya atas persetujuan terdakwa dibacakan sesuai BAP Penyidik pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan September 2012 sekitar pukul 13.00 WIB saksi melihat video porno adegan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh saksi DARSONO dan terdakwa ZAINANI di teras rumah saksi II dengan menggunakan HP milik saksi II dengan ciri-ciri HP merk MAXTRON warna merah kurang lebih satu menit ;
- bahwa maksud dan tujuan saksi melihat adegan film porno tersebut ingin memastikan adanya film porno yang sudah beredar di masyarakat karena terdakwa ZAINANI masih famili saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi DARSONO adalah suami terdakwa, sudah lama sekitar satu tahun setengah.
- Bahwa saksi DARSONO yang menggoda duluan, lalu kenalan, waktu itu terdakwa naik mobil taxi yang dikemudikan saksi DARSONO;
- Bahwa terdakwa pernah ke hotel wijaya II Sumenep bersama saksi DARSONO, melakukan hubungan badan terdakwa yang mengajak ;
- Bahwa saat melakukan hubungan badan saksi DARSONO melakukan perekaman karena terdakwa yang menyuruh, menggunakan HP merk MAXTRON milik terdakwa, untuk kenang-kenangan;
- Bahwa perekaman tersebut dengan cara saksi DARSONO menghidupkan HP untuk rekaman video, lalu diletakkan dikantong tas milik terdakwa yang ada diatas ranjang sebelah utara (karena dikamar ada dua ranjang) kemudian kamera diarahkan ke ranjang sebelah selatan tempat terdakwa dengan saksi DARSONO akan melakukan hubungan badan dengan posisi HP siap merekam, lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi DARSONO ;
- Bahwa awalnya saksi IDRISI pada hari dan tanggal lupa, sekitar pertengahan bulan Pebruari sekitar pukul 06.00 Wib datang ke rumah terdakwa dan memberitahu bahwa di “ HP MISDAWI ada video pornonya kamu “, lalu sekitar pukul 06.30 Wib, terdakwa langsung ke rumahnya MISDAWI yang kebetulan MISDAWI sedang tidur dan HP nya ditaruh disampingnya, kemudian tanpa memberitahu rekaman video yang ada di HP milik MISDAWI terdakwa hapus lalu terdakwa letakkan kembali kemudian langsung pulang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) keping CD berisi gambar atau video porno, 1 (satu) buah memory card warna hitam yang bertuliskan ADATA 2 GB MICRO SD 1202598218, 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 081934933020, 1 (satu) buah HP warna merah merk CROSS type E1 No. Imei 353031229166803, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan V-gen Micro SD 2 GB Nomor W 16390311, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan Micro SD 1 GB Nomor Z01G851 M3S212132, 1 (satu) buah HP warna silver merk Nexian type NX-G262, No. Imei 367092042795092, 1 (satu) buah HP warna biru muda merk Nokia type 2310, No. Imei 358979/01/896304/04, 1 (satu) buah kartu SIM warna putih No. 087850039260, 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nexian type NX-G733, No. Imei 356092041516557,
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi DARSONO adalah suami terdakwa, sudah lama sekitar satu tahun setengah.
- Bahwa benar saksi DARSONO yang menggoda duluan, lalu kenalan, waktu itu terdakwa naik mobil taxi yang dikemudikan saksi DARSONO;
- Bahwa benar terdakwa pernah ke hotel wijaya II Sumenep bersama saksi DARSONO, melakukan hubungan badan terdakwa yang mengajak ;
- Bahwa benar saat melakukan hubungan badan saksi DARSONO melakukan perekaman karena terdakwa yang menyuruh, menggunakan HP merk MAXTRON milik terdakwa, untuk kenang-kenangan;
- Bahwa benar perekaman tersebut dengan cara saksi DARSONO menghidupkan HP untuk rekaman video, lalu diletakkan dikantong tas milik terdakwa yang ada diatas ranjang sebelah utara (karena dikamar ada dua ranjang) kemudian kamera diarahkan ke ranjang sebelah selatan tempat terdakwa dengan saksi DARSONO akan melakukan hubungan badan dengan posisi HP siap merekam, lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi DARSONO ;
- Bahwa benar awalnya saksi IDRISI pada hari dan tanggal lupa, sekitar pertengahan bulan Pebruari sekitar pukul 06.00 Wib datang ke rumah terdakwa dan memberitahu bahwa di “ HP MISDAWI ada video pornonya kamu “, lalu sekitar pukul 06.30 Wib, terdakwa langsung ke rumahnya MISDAWI yang kebetulan MISDAWI sedang tidur dan HP nya ditaruh disampingnya, kemudian tanpa memberitahu rekaman video yang ada di HP milik MISDAWI terdakwa hapus lalu terdakwa letakkan kembali kemudian langsung pulang;
- Bahwa benar saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu Kesatu melanggar pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua melanggar pasal 34 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternative maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kedua melanggar pasal 34 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Menjadi model yang mengandung muatan pornografi;
Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa ZAINANI Binti ZAINAL dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Menjadi model yang mengandung muatan pornografi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa perbuatan terdakwa berawal dari hubungan perselingkuhan dengan saksi Darsono Bin Supeno yang berjalan sudah setahun lamanya dimana pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno berniat akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri kemudian disepakati bersama untuk menyewa sebuah kamar di Hotel Wijaya II sesampainya disana terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno masuk kedalam sebuah kamar Hotel Wijaya II dimana pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk merekam adegan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dan saksi Darsono Bin Supeno menyetujuinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Darsono Bin Supeno mengambil HP merk Maxtron warna hitam milik terdakwa dan menghidupkan HP tersebut pada rekam video lalu oleh saksi Darsono Bin Supeno diarahkan ke ranjang kemudian terdakwa naik ke atas ranjang dalam keadaan telanjang kemudian diikuti oleh saksi Darsono Bin Supeno naik keatas ranjang dengan hanya memakai celana dalam saja dan tidak lama kemudian saksi Darsono Bin Supeno merasa terangsang lalu saksi Darsono Bin Supeno dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan posisi pertama saksi Darsono Bin Supeno berada diatas dan selanjutnya bergantian dengan terdakwa sampai saksi Darsono Bin Supeno mengeluarkan air mani dan terdakwa juga mencapai puncak klimaks kemudian penis saksi Darsono Bin Supeno dijilat oleh terdakwa. terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno merekam adegan hubungan layaknya suami isteri tersebut terbagi dalam 2 (dua) adegan pertama berdurasi lebih kurang 06.06 menit dan yang kedua berdurasi lebih kurang 10.58 menit yang tersimpan dalam HP merk Maxtron warna hitam milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab. : 1818/FKF/2013 tanggal 1 April 20013 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Drs. Joko Siswanto, MT, AKP Agus Santosa, ST, dan AKP Hadi Setiyono, ST serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol Dr. M.S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt. dengan kesimpulan :
- 1 unit mobile phone merk Cross Model E-1 warna merah dengan Imei 353031229166803 berisikan memory card type Micro SD merk ADATA dengn S/N 12022598218 kapasitas 2 GB adalah benar ditemukan 2 file video berjudul Zaida putri.3gp dan Zaidi.3gp yang tersimpan di dalam folder Hapus\Hapus\Hapus\Hapus\Hapus\Saydul Ayyam.
- 1 unit Memorycard type micro SD merk V-GEN dengan S/N W16390311 kapasitas 2 GB adalah benar ditemukan 1 file video berjudul Paramaan bergoyang yang tersimpan di dalam folder My Music\Hadrah.
- 1 unit memorycard type micro SD dengan S/N M3S212132 kapasitas 1 GB adalah benar ditemukan 1 file video berjudul paramaan bergoyang yang tersimpan di dalam folder K
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka benar terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri kemudian disepakati bersama untuk menyewa sebuah kamar di Hotel Wijaya II sesampainya disana terdakwa dan saksi Darsono Bin Supeno masuk kedalam sebuah kamar Hotel Wijaya II dimana pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk merekam adegan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dan saksi Darsono Bin Supeno menyetujuinya, sehingga akhirnya terekamlah hubungan badan antara terdakwa dengan saksi Darsono di HP terdakwa dan akhirnya tersebar luas di masyarakat. Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan merekam dan menjadi model yang mengandung muatan pornografi tersebut adalah bersama-sama dengan saksi Darsono Bin Supeno atas suruhan dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) keping CD berisi gambar atau video porno, 1 (satu) buah memory card warna hitam yang bertuliskan ADATA 2 GB MICRO SD 1202598218, 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 081934933020, 1 (satu) buah HP warna merah merk CROSS type E1 No. Imei 353031229166803, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan V-gen Micro SD 2 GB Nomor W 16390311, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan Micro SD 1 GB Nomor Z01G851 M3S212132, 1 (satu) buah HP warna silver merk Nexian type NX-G262, No. Imei 367092042795092, 1 (satu) buah HP warna biru muda merk Nokia type 2310, No. Imei 358979/01/896304/04, 1 (satu) buah kartu SIM warna putih No. 087850039260, 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nexian type NX-G733, No. Imei 356092041516557 adalah masih diperlukan bagi pemeriksaan perkara an. DARSONO Bin SUPENO yang merupakan perkara Splitzing dari perkara ini, maka harus dipergunakan untuk perkara an. Darsono Bin Supeno dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 34 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ZAINANI Binti ZAINAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Bersama-sama menjadi model yang mengandung muatan pornografi “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAINANI Binti ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) keping CD berisi gambar atau video porno, 1 (satu) buah memory card warna hitam yang bertuliskan ADATA 2 GB MICRO SD 1202598218, 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 081934933020, 1 (satu) buah HP warna merah merk CROSS type E1 No. Imei 353031229166803, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan V-gen Micro SD 2 GB Nomor W 16390311, 1 (satu) buah kartu memory warna hitam bertuliskan Micro SD 1 GB Nomor Z01G851 M3S212132, 1 (satu) buah HP warna silver merk Nexian type NX-G262, No. Imei 367092042795092, 1 (satu) buah HP warna biru muda merk Nokia type 2310, No. Imei 358979/01/896304/04, 1 (satu) buah kartu SIM warna putih No. 087850039260, 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nexian type NX-G733, No. Imei 356092041516557, semua barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atas nama DARSONO Bin SUPENO ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, S.H.M.H. dan WIDODO HARIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota AGUSARYANANDA, S.H. Panitera Pengganti, HERMAN HIDAYAT, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, S.H.MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH. M.H.
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
AGUS ARYANANDA, SH