306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA I : THE IU SIA, SH.MH. Alias ASIA TERDAKWA II : TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. THE IU SIA, SH. MH Alias ASIA dan terdakwa II. TAN KIAM LIM Alias ALIM anak TAN SUWENG tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau kedua ; 2. Membebaskan terdakwa β terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; 3. Memulihkan hak terdakwa β terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : β’ 1 (satu) Unit kapal KM. MEGA MITRA UTAMA Tanda Selar GT. 34 no. 622/GKB. β’ 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor L 103/2013 dikeluarkan di Telok Melano tanggal 28 September 2010. β’ 1 (satu) lembar asli surat persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danu nomor : 551.03/2056/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012. β’ 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Kelaikan Kapal Sungai dan Danau nomor : 551.03/1875/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012. β’ 1 (satu) lembar Asli Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 552/1212/ LSP-C dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012. β’ 1 (satu) lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Kendaraan di Atas Air Nomor : 0015416 dikeluarkan di Sei Raya tanggal 07 Juni 2012. β’ 1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor : 0163176 dikeluarkan Sei Raya tanggal 07 Juni 2012. β’ 1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 551.3/96/08/UPTD dikeluarkan di Pontianak tanggal 23 Agustus 2012. Dikembalikan kepada Saksi HERIYANTO Bin SUPARDI. β’ Gula Kristal putih merk IGN sebanyak 160 (Seratus enam puluh) sak/karung dengan ukuran persak 50 kg (lima puluh kilogram). β’ 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Surat Tanda Terima dari PT. ASIA JAYA Nomor : 000923 dikeluarkan di Pontianak tanggal 21 Agustus 2013. β’ 1 (satu) unit mesin jahit tangan merk NLI (Newlong Industreal) model NP-7A. β’ 1 (satu) rol benang jahit warna putih. β’ 39 (tiga puluh Sembilan) lembar karung bekas gula Kristal putih Merk IGN. β’ 1 (satu) lembar asli laporan stock awal, pengadaan, penyaluran dan stock akhir bidang perdagangan dalam negeri dan Kemetrologian periode tahun 2013 PT. Delta Asia Sekawan untuk komoditi Gula Kristal Putih. Dikembalikan ke PT. Delta Asia Sekawan Pontianak melalui terdakwa β terdakwa ; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
P U T U S A N
Nomor 306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa - terdakwa :
Nama Lengkap : THE IU SIA, SH.MH. AliasASIA.
Tempat Lahir : Pontianak.
Umur atau Tanggal Lahir : 53 Tahun / 30 Juli 1960.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Gusti Ngurah Rai No.54 kel. Darat Sekip
Kec.Pontianak Kota.
A g a m a : Budha.
P e k e r j a a n : Swasta.
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 07 Maret 2014;
Terdakwa I ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik, Di Rumah Tahanan Negara / Rutan, tanggal 08 Maret 2014 No.SP.Han/01/III/2014/Ditpolair, sejak tanggal 08 Maret 2014 s/d 27 Maret 2014 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik No. SP.Han/01.c/III/2014/Ditpolair. tanggal 13 Maret 2014, sejak tanggal 13 Maret 2014 ;
Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan;
Majelis Hakim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak, tanggal 5 Juni 2014 No.306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk., sejak tgl. 5 Juni 2014 s/d tgl. 4 Juli 2014;
Dialihkan menjadi Tahanan Kota di Pontianak, sejak tgl. 25 Juni 2014 s/d tgl. 4 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tgl. 5 Juli 2014 s/d. Tgl. 2 September 2014 ( tanggal 18 Juli 2014 s.d. 20 Juli 2014 diberi izin keluar kota ) ;
Nama Lengkap : TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG.
Tempat Lahir : Pontianak.
Umur atau Tanggal Lahir : 52 Tahun / 1 Maret 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Komplek Permata Purnama No.D7 Pontianak.
A g a m a : Budha
P e k e r j a a n : Swasta.
Terdakwa II ditahan berdasarkan surat perintah penahanan :
Penyidik dan Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan ;
Majelis Hakim di Rumah tahanan Negara ( Rutan ) Pontianak, tanggal 5 Juni 2014 No.306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk., sejak tgl. 5 Juni 2014 s/d tgl. 4 Juli 2014 ;
Dialihkan menjadi Tahanan Kota di Pontianak, sejak tgl. 25 Juni 2014 s/d tgl. 4 Juli 2014 ( tanggal 2 Juli 2014 s.d. 4 Juli 2014 diberi izin keluar kota ) ;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tgl. 5 Juli 2014 s/d. Tgl. 2 September 2014;
Terdakwa-terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : SAHALA S.A. PANGARIBUAN,SH, dan MASNEN GUSTIAN, SH, MH, Pekerjaan Advokat-Penasihat pada kantor Hukum βSAHALA S.A. PANGARIBUAN & ASSOCIATESβ berkantor di gedung BRI II, Suite 1505, Jl.Jendral Sudirman No.44-46 Jakarta Pusat 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 5 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak di bawah Nomor : 58/SK.PID/2013/PN.PTK tanggal 05 Juni 2014 dan di bawah Nomor : 59/SK.PID/2013/PN.PTK tanggal 05 Juni 2014;
Selanjutnya terjadi penggantian Penasihat Hukum dimana terdakwa-terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : 1. M. TAMSIL SJOEKOER,SH.,MH. 2. SAMSIL, SH. 3. MEISKE THERESIA K, SH. Pekerjaan Advokat dari Kantor M. TAMSIL SJOEKOER & REKAN, berkantor di Jln. Nurali No. 3 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak di bawah Nomor : 107/SK.PID/2014/PN.PTK tanggal 16 Juli 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk, tanggal 23 Mei 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca, Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 306/Pid.Sus/2014/ PN.Ptk. tanggal 23 Mei 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDM- 87/Ponti/05/2014, tertanggal 22 Mei 2014;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan yang pada pokoknya berpendapat Para Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama tersebut, oleh karenanya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I THE IU SIA, SH.MH Alias ASIA dan Terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen secara turut serta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I THE IU SIA, SH.MH Alias ASIA dan Terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit kapal KM. MEGA MITRA UTAMA Tanda Selar GT. 34 no. 622/GKB.
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor L 103/2013 dikeluarkan di Telok Melano tanggal 28 September 2010.
1 (satu) lembar asli surat persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danu nomor : 551.03/2056/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Kelaikan Kapal Sungai dan Danau nomor : 551.03/1875/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 552/1212/LSP-C dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Kendaraan di Atas Air Nomor : 0015416 dikeluarkan di Sei Raya tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor : 0163176 dikeluarkan Sei Raya tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 551.3/96/08/UPTD dikeluarkan di Pontianak tanggal 23 Agustus 2012.
Dikembalikan kepada Saksi HERIYANTO Bin SUPARDI.
Gula Kristal putih merk IGN sebanyak 160 (Seratus enam puluh) sak/karung dengan ukuran persak 50 kg (lima puluh kilogram).
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Surat Tanda Terima dari PT. ASIA JAYA Nomor : 000923 dikeluarkan di Pontianak tanggal 21 Agustus 2013.
1 (satu) unit mesin jahit tangan merk NLI (Newlong Industreal) model NP-7A.
1 (satu) rol benang jahit warna putih.
39 (tiga puluh Sembilan) lembar karung bekas gula Kristal putih Merk IGN.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar asli laporan stock awal, pengadaan, penyaluran dan stock akhir bidang perdagangan dalam negeri dan Kemetrologian periode tahun 2013 PT. Delta Asia Sekawan untuk komoditi Gula Kristal Putih.
Dikembalikan ke PT. Delta Asia Sekawan.
4. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan Penasihat Hukum para terdakwa dipersidangan pada tanggal 4 September 2014 yang pada pokoknya :
1. Menyatakan Terdakwa I THE IU SIA, SH.MH Alias ASIA dan Terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, maupun dakwaan kedua melanggar pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU. No. 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat 1 KUHP ;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan ;
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
Gula Kristal merk IGN sebanyak 160 (Seratus enam puluh) sak/karung dengan ukuran persak 50 kg ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Surat Tanda Terima dari PT. ASIA JAYA Nomor : 000923 tanggal 21 Agustus 2013 ;
1 (satu) unit mesin jahit tangan merk NLI model NP-7A ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
5. Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Telah mendengar jawaban / replik Jaksa Penuntut umum atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum dan jawaban / duplik Penasihat Hukum atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang masing β masing tetap pada pendapatnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yaitu :
PERTAMA :
----βBahwa terdakwa I THE IU SIA, SH.MH Alias ASIA selaku Direktur Utama PT DELTA ASIA SEKAWAN yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No 611 tanggal 28 September 1998 atau sebagai pelaku usaha yang diantaranya bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan makanan dan minuman, hasil pertanian bersama-sama dengan terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG selaku kepala gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN di Wajok Kabupaten Mempawah (dahulu disebut Kabupaten Pontianak) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN yang terletak di Kecamatan WAJOK Kabupaten Mempawah, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa I dan terdakwa II bertempat tinggal atau berdiam terakhir di Pontianak dan sebagaian besar saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri setempat, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi dan atau memperdagakan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbutan mana dilakukan terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I THE IU SIA SH,MH Alias ASIA selaku Direktur Utama PT DELTA ASIA SEKAWAN berdasarkan Akta Notaris No 611 tanggal 28 September 1998 atau sebagai pelaku usaha yang antara lain bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan makanan dan minuman hasil pertanian yang berdasarkan pasal 11 bahwa :
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Direksi untuk perbuatam tertemtu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yg diatur dalam surat kuasa.
Bahwa untuk menjalankan usaha PT. Delta Asia Sekawan terdakwa I telah mengangkat terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG selaku kepala pemasaran sekaligus Kepala Gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN di Kecamatan WAJOK Kabupaten Mempawah.
Bahwa tugas terdakwa II selaku kepala pemasaran sekaligus kepala gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN diantaranya menjual gula pasir yang ada di gudang tersebut dengan ketentuan hasil penjualan gula pasir tersebut disetor atau dibayarkan oleh si pembeli gula pasir tersebut kepada bagian keuangan PT DELTA ASIA SEKAWAN di Jl. Gusti Sulung Lelanang No 3 Pontianak atau rekening bank yang sudah ditunjuk PT DELTA ASIA SEKAWAN
Bahwa dalam menjalankan tugasnya selaku kepala pemasaran sekaligus Kepala Gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN, terdakwa II telah beberapa kali menyuruh saksi SY YAHYA JONI HAMID dan saksi SY ABDULLAH (buruh harian lepas) untuk melakukan penggantian kemasan gula pasir yang berada di dalam gudang tersebut yang diantaranya pada hari senin tanggal 12 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 wib bertempat di gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM telah menyuruh saksi SY YAHYA JONI HAMID dan saksi SY ABDULLAH ALIIDRUS untuk melakukan penggantian kemasaan gula pasir yang berada di dalam gudang tersebut dengan cara memindahkan isi gula dari kemasan awal berlabel IGN ke karung IGN yang baru yang mencantumkan netto 50 kg dan pada saat pemindahan gula tersebut sering terjadi gula pasir terjatuh / tumpah ke lantai dan sebagian dari gula tersebut diambil dengan menggunakan skop tangan dan dimasukkan ke dalam karung yang baru, kemudian dijahit dengan benang warna putih menggunakan mesin jahit tangan merk NLI model NP β 7A.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2013 pukul 10.00 WIB saksi ROBIN memesan gula pasir sebanyak 160 sak/karung dari saksi EDY alias ATI dengan kesepakatan harga Rp. 562.500 per karung, kemudian sekira pukul 10.00 WIB EDY alias ATI menelpon saksi ERWIN WIJAYA alias AHONG memesan gula pasir merk IGN sebanyak 160 karung dengan kesepakatan harga Rp. 560.000,- per karung dan minta untuk diantar ke jalan Malaya No. 85.Pontianak
Selanjutnya Saksi AHONG memerintahkan supirnya yang bernama AHOK untuk mengambil gula pasir dengan menggunakan truk No.Pol. KB 9128 QL ke gudang PT Delta Asia Sekawan di Wajok, kemudian sekira jam 16.00 WIB gula pasir tersebut sampai di Jl. Malaya No. 85 dan diterima saksi ROBIN, akan tetapi setelah dilihat ternyata karung gula dalam keadaan kotor dan lembab dan dengan alasan tersebut saksi ROBIN menelpon saksi EDY alias ATI menyatakan menolak gula pasir tersebut kemudian saksi EDY alias ATY menjawab supaya gula tersebut diterima dulu dengan alasan merasa malu untuk mengembalikannya dan akan menjual kepada pihak lain, selamjutmya gula pasir tersebut disimpan didalam gudang milik saksi Robin di Jl. Malaya no. 85 Pontianak.
Pada tanggal 22 Agustus 2013 jam 09.00 WIB selanjutnya gula pasir tersebut dimuat ke KM Mega Utama untuk diantar kepada AON toko Sinar Padang di Jl. Sungai Paduan Telok Batang dan pada tanggal 23 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 WIB kapal tersebut bertolak ke Pelabuhan belakang BCA Pontianak dan pada tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 18.15 WIB diperairan sungai Kapuas daerah Sukalanting Kabupaten Kuburaya kapal tersebut diperiksa oleh TIM dari Dit Pol. Air Polda Kalbar dan ditemukan karung gula pasir dalam keadaan kotor dan lembab yang diduga tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) karenakan barang berupa gula Kristal Putih dalam kemasan merk IGN sebanyak 160 (seratus enam puluh) sak/karung tersebut diduga tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) selanjutnya KM Mega Utama beserta muatannya dibawa ke Dit Pol Air POLDA KALBAR guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 272/Sp.413150/2013 tanggal 7 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas Pegadaian Cabang Siantan dan Kepolisian Perairan Polda Kalbar yang diketahui oleh NUR MUSTAKIN, SE selaku pimpinan PT Pegadaian Cabang Siantan diperoleh hasil bahwa gula pasir sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung dengan berat antara 30 kg sampai dengan 52 kg
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap 160 karung gula pasir tersebut yang dilakukan di Laboratorium Analisis dan Kalibrasi Balai Besar Industri Agro di Bogor sesuai dengan Laporan Hasil Uji (Test Report) No. : 7849/LHU/Bd/ABICAL.1/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang di tanda tangani oleh Martini selaku Manajer Teknis Pengujian II, No. Analisis 10195, No. Seri : 7849 tanggal 19 September 2013 diperoleh hasil uji terhadap barang bukti gula Kristal putih yang telah disita oleh Dit Polair Polda Kalbar sebanyak 160 (seratus enam puluh) sak yang diambil sampelnya secara acak dengan hasil :
| Parameter | Satuan | Hasil | Metode Uji / Teknik |
| Polarisasi (ΒΊZ - ΒΊC) | βZβ | 98,2 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.7 |
| Susut pengeringan | %, b/b | 0,05 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.6 |
| Warna larutan (ICUMSA) | IU | 327 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.3 |
| Abu konduktivitas | %, b/b | 0,03 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.8 |
| Berat jenis butir | Mm | 1,13 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.5 |
| Belerang dioksida (SOΒ²) | Mg/kg | 2,15 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.9 |
| Cemaran logam : | |||
| Timbal (Pb) | mg/kg | < 0,03 | AOAC.997.15/9.2.20.4.2005 |
| Tembaga (Cu) | mg/kg | < 0,007 | SNI.01-2896β1998, butir 5 |
| Arsen (As) | m/kg | < 0,003 | SNI.01-4866-1998, butir 6 |
Berdasarkan hasil uji tersebut diatas maka terlihat perbedaan nilai antara hasil uji dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai Standar Nasional Indonesia yaitu untuk parameter warna larutan melebihi batas maksimum persyaratan mutu GKP 2, sedangkan untuk parameter yang lainnya memenuhi syarat dan dari 2 (dua) parameter yaitu Warna larutan dan Polarisasi tidak memenuhi standar sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) Nomor 3140.3:2010.
Bahwa bedasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sample secara acak dari 160 karung gula pasir tersebut yang diperkuat dengan keterangan Ahli HERWINDO menyatakan bahwa gula pasir tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.β----------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa I THE IU SIA, SH, MH Alias ASIA selaku Direktur PT Delta Asia Sekawan (DAS) dan terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM anak TAN SUWENG selaku kepala gudang pemesanan dan penerimaan PT Delta Asia Sekawan telah menjual gula tebu yang tidak memenuhi Standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----βBahwa terdakwa I THE IU SIA, SH.MH Alias ASIA selaku Direktur Utama PT DELTA ASIA SEKAWAN yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No tanggal 28 September 1998 atau sebagai pelaku usaha yang antara lain bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan makanan dan minuman hasil pertanian bersama-sama dengan terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG selaku kepala gudang PT DELTA ASIA SEKAWAN di Wajok Kabupaten Mempawah (dahulu disebut Kabupaten Pontianak) pada waktu dam tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan pertama, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa I dan terdakwa II bertempat tinggal atau berdomisili terakhir di Pontianak sebagaian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di wilayah hukum Pontianak, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak memenuhi standar keamanan pangan, perbuatan mana terdakwa I dan terdakwa II lakukan dengan cara-cara antara lain :
Bahwa ia terdakwa I THE IU SIA SH,MH Alias ASIA selaku Direktur Utama PT DELTA ASIA SEKAWAN berdasarkan Akta Notaris No 611 tanggal 28 September 1998 sebagai pelaku usaha yang antara lain bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan makanan dan minuman hasil pertanian yang berdasarkan pasal 11 bahwa :
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Direksi untuk perbuatam tertemtu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yg diatur dalam surat kuasa.
Bahwa untuk pelaksaan operasional perdagangan perusahaannya tersebut terdakwa I telah menunjuk secara lisan terdakwa II.TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG selaku Kepala Gudang sekaligus kepala pemasaran PT DELTA ASIA SEKAWAN di Kecamatan WAJOK Kabupaten Pontianak.
Bahwa terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM Anak TAN SUWENG selaku kepala gudang dan pemasaran PT DELTA ASIA SEKAWAN telah menjual gula Kristal putih yang ada di gudang tersebut sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung kepada saksi Erwin Wijaya alias Tjeng Hong alias Ahong dengan harga perkarung RP 562.500,- (lima ratus enampuluh dua ribu lima ratus rupiah) per karung yang mana hasil dari penjualan gula tersebut akan akan dibayarkan langsung oleh pembeli kepada bagian keuangan PT DELTA ASIA SEKAWAN di Jl. Gusti Sulung Lelanang No 3 Pontianak atau transfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk PT DELTA ASIA SEKAWAN.
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap 160 karung gula pasir tersebut yang dilakukan di Laboratorin Analisis dan Kalibrasi Balai Besar Industri Agro sesuai dengan Laporan Hasil Uji (Test Report) No. : 7849/LHU/Bd/ABICAL.1/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang di tanda tangani oleh Martini selaku Manajer Teknis Pengujian II, No. Analisis 10195, No. Seri : 7849 tanggal 19 September 2013 diperoleh hasil uji terhadap barang bukti gula Kristal putih yang telah disita oleh Dit Polair Polda Kalbar sebanyak 160 (seratus enam puluh) sak yang diambil sampelnya secara acak dengan hasil :
| Parameter | Satuan | Hasil | Metode Uji / Teknik |
| Polarisasi (ΒΊZ - ΒΊC) | βZβ | 98,2 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.7 |
| Susut pengeringan | %, b/b | 0,05 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.6 |
| Warna larutan (ICUMSA) | IU | 327 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.3 |
| Abu konduktivitas | %, b/b | 0,03 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.8 |
| Berat jenis butir | Mm | 1,13 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.5 |
| Belerang dioksida (SOΒ²) | Mg/kg | 2,15 | SNI 3140.3 : 2010, butir 7.9 |
| Cemaran logam : | |||
| Timbal (Pb) | mg/kg | < 0,03 | AOAC.997.15/9.2.20.4.2005 |
| Tembaga (Cu) | mg/kg | < 0,007 | SNI.01-2896β1998, butir 5 |
| Arsen (As) | m/kg | < 0,003 | SNI.01-4866-1998, butir 6 |
Berdasarkan hasil uji tersebut diatas maka terlihat perbedaan nilai antara hasil uji dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai Standar Nasional Indonesia yaitu untuk parameter warna larutan melebihi batas maksimum persyaratan mutu GKP 2, sedangkan untuk parameter yang lainnya memenuhi syarat dan dari 2 (dua) parameter yaitu Warna larutan dan Populirasi tidak memenuhi standar sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) Nomor 3140.3:2010.
Bahwa bedasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap 160 karung gula pasir tersebut menurut keterangan Ahli tidak layak untuk dikonsumsi.β--------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa I THE IU SIA, SH, MH Alias ASIA selaku Direktur PT Delta Asia Sekawan (DAS) dan terdakwa II TAN KIAM LIM Alias ALIM anak TAN SUWENG selaku kepala gudang pemesanan dan penerimaan PT Delta Asia Sekawan dengan sengaja memperdagangkan pangan berupa gula Kristal putihyang tidak memenuhi standar keamanan pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut baik terdakwa - terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, ahli yang mana masing-masing menerangkan sebagai berikut :
Saksi AGUS PURWANTO, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Jumat tgl. 23 Agustus 2013 sekira pukul 18.15 wib.saksi bersama rekan saksi Briptu Nurwahid telah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mega Mitra Utama dengan nahkoda bernama Sofi dan 4 ( empat ) orang ABK ;
Bahwa saat itu kapal berada di perairan sungai kapuas, Daerah Sukalanting, Kabupaten Kuburaya, dalam pelayaran dari Pelabuhan belakang BCA Pontianak dengan tujuan pelabuhan Telok Batang, Kayong Utara ;
Bahwa didalam ruang kapal KM. Mega Mitra Utama ditemukan muatan barang-barang sembako, termasuk 160 karung gula pasir a 50 kg merk Gula Kristal Putih IGN ;
Bahwa atas dugaan telah terjadi penggantian kemasan gula tanpa izin, maka kapal KM Mega Mitra Utama di bawa menuju dermaga Dit Pol Air Polda Kalbar Pontianak dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Gula Kristal Putih merknya IGN dilengkapi dokumen berupa Nota / faktur pembelian ;
Bahwa dasar saksi melakukan pengamanan adalah Surat Perintah penyelidikan dari Dir.Pol Air polda Kalbar No.Pol:Sprint/28/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013 ;
Bahwa ada kecurigaan karena kondisi karung gula ada yang kotor dan lembab serta jahitannya menggunakan benang warna putih dan ada yang menggunakan benang warna-warni ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa karung gula yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa kondisi Kapal KM. Mitra Utama itu agak basah karena ada bocor ;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi DIDIK Bin JEMAIN KADIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai supir di Toko ADA LAGI milik Robin di Jln. Tanjungpura Gg. Malaya No.85 Pontianak sejak tahun 2010;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 sekira jam 16.30 wib dari Gudang pak Robin di Gang Malaya No.85 ada menerima pengiriman gula dari pak Ahong menggunakan truck sebanyak 160 karung gula pasir @ 50 Kg / karung ;
Bahwa kemudian saksi membawa 50 karung gula dengan menggunakan mobil pick up ke kapal KM. Mega Mitra Utama yang ditambat dibelakang kantor BCA Pontianak, namun ditolak oleh pihak kapal karena sudah malam ;
Bahwa saksi lalu membawa kembali gula ke Gang Malaya No. 85 Pontianak dan disimpan disana digudang pak Robin bersama gula lainnya, semuanya berjumlah 160 ( seratus enam puluh ) karung ;
Bahwa besok hari pada tgl 22 Agustus 2013 sekira jam 0.8.00 wib saksi diperintahkan pak Robin untuk mengantar gula kekapal KM Mega Mitra Utama dibelakang BCA;
Bahwa saksi melihat karung gula ada yang agak kotor dan lembab, dan saksi membenarkan barang bukti berupa karung gula yang diperlihakan dipersidangan;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengangkut gula adalah Pak Robin dan saksi mengangkut menggunakan mobil Pick Up merk Suzuki Carry KB.8162 AJ milik pak Robin ;
Bahwa saksi mengangkut gula itu sebanyak 4 rit ( kali ), karena mobilnya sekali angkut hanya 50 karung, dan yang keempat sebanyak 10 karung ;
Bahwa saksi mengangkut gula itu dilengkapi dokumen berupa nota / faktur pembelian dari PD.Asia Jaya ;
Bahwa semua gula yang diangkut merknya IGN ( Industri Gula Nasional ) dan tidak ada merk lain ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi ROBIN anak LIM KUE TJUAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa saksi memesan gula dari sdr. Edy alias Ati pada tgl 21 Agustus 2013 sekira jam 10.00 wib sebanyak 160 karung @ 50 Kg seharga Rp. 562.500,- per karung ;
Bahwa pada tgl. 21 Agustus 2013 sekira jam 16.00 wib. gula diantarkan dengan menggunakan truck, ketika sampai dan telah masuk digudang, kemudian saksi lihat kondisi gulanya lembab dan karungnya agak kotor ;
Bahwa saksi lalu menelepon sdr. ATI untuk mengembalikan gula tersebut, tetapi sdr. ATI tidak enak kepada sdr. AHONG, kemudian sdr. Ati mau menjual sendiri, dan saksi disuruh sdr. ATI untuk mengantarkan gula itu ke kapal KM. Mega Mitra Utama yang berada di dermaga Tanjungpura belakang BCA Pontianak ;
Bahwa oleh karena sudah hampir malam, gula IGN tersebut dibawa kembali ke gudang saksi oleh supir saksi dan besoknya pada tgl. 22 Agustus diantar lagi ke kapal KM.Mega Mitra Utama ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan telah dilakukan pengamanan / pemeriksaan terhadap kapal KM. Mega Mitra Utama yang memuat gula pasir sebanyak 160 karung @ 50 kg tersebut ;
Bahwa saksi bekerja sebagai pedagang makanan ringan / snack yang beralamat di Jln. Tanjungpura Gg. Malaya No.85 Pontianak, dan menurut keterangan dari sdr. EDI alias ATI gula sebanyak 160 karung @ 50 Kg dipesan lagi dari Sdr. AHONG dan diambil dari gudang PD. ASIA JAYA ;
Bahwa gula tersebut ada disertai dokumen yaitu berupa nota atau surat jalan yang diberikan oleh sdr. AHONG, namun gula tersebut saksi tidak bayar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa karung yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi EDY Alias ATI anak KHUN NGUAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh dan keterangan di Penyidik sudah benar.
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai pedagang sembako, seperti gula, indomi, beras dll, dengan membuka toko Sinar Kapuas yang beralamat di Jln. Sultan Muhammad Komplek Kapuas Besar Pontianak.
Bahwa untuk penjualan gula saksi sudah terbiasa pesan dari Sdr.Ahong, dan pada tgl.20 Agustus 2013, sdr. Robin menelepon saksi mengatakan mau mencoba berdagang gula, kemudian pada tgl.21 Agustus 2013 saksi memesan gula kepada sdr. Ahong dari PD.Asia Jaya, sebanyak 160 karung @50 kg, dengan harga Rp. 560.000,-( lima ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa selanjutnya gula diantar menggunakan truck ke gudang sdr. Robin, selanjutnya sdr. Robin menelepon kepada saksi mengatakan kondisi gulanya lembab dan tidak jadi membeli, dan saksi mengatakan biar saksi jual sendiri saja, karena kalau dikembalikan saksi malu kepada sdr. Ahong ;
Bahwa kemudian saksi telepon sdr. Amat alias Sofi, pemilik kapal KM.Mega Mitra Utama, untuk membawa gula itu ke Telok Batang, untuk dijual kepada sdr. Aon ;
Bahwa saksi belum membayar gula tersebut kepada Ahong dan sepengetahuan saksi sdr Ahong pesan gula dari PD. Asia Jaya ;
Bahwa PD. Asia ada mengeluarkan faktur, isinya adalah jumlah gula dengan merk IGN ;
Bahwa selama saksi menjual gula belum pernah ada konsumen yang komplen mengenai mutu gula ;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi HERIYANTO Bin SUPARDI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan di penyidik tersebut sudah benar.
Bahwa kapal KM. Mega Mitra Utama itu milik saksi yang dinakhoda oleh sdr. Sofi dan kapalnya dipakai untuk pengangkutan barang ;
Bahwa Kapal KM. Mega Mitra Utama pernah membawa gula sebanyak 160 karung @ 50 Kg yang diangkut dari dermaga dibelakang Kantor BCA jalan Tanjungpura Pontianak ;
Bahwa syaratnya untuk mengangkut barang dengan kapal cukup setiap barang yang dibawa ada nota pembelian dan saksi tidak kenal dengan siapa yang mengirimkan gula tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kondisi karung gula itu lembab dengan merk IGN, dan gula tersebut dilengkapi dokumen berupa faktur yang dikeluarkan oleh sdr Ati ;
Bahwa yang menandatangani tanda terima barang yaitu Sdr. Sofi selaku Nakhoda kapal dan setahu saksi sdr. Ati baru pertama kali mengirimkan gula menggunakan kapal saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal gula itu, tetapi gula itu mulai dimuat dikapal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013, sekira jam 09.00 wib, dan diletakan didalam kapal didekat tepung dan indomie ;
Bahwa kondisi karung gula lembab, tetapi tidak berbau, dan ongkos angkut gula per karung Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) ;
Bahwa yang mengangkut gula ke kapal adalah sopir pak Robin dengan menggunakan mobil Pick Up ;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengerti ;
Saksi ERWIN WIJAYA Alias TJENG HONG Alias AHONG anak HENG SOI FOH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa saksi berprofesi sebagai pedagang, membuka Toko PD. Bumi Perkasa yang berdagang kebutuhan pokok ;
Bahwa pada tgl.21 Agustus 2013 sekira jam 10.00 wib. sdr Ati melalui telepon memesan gula 1 truck, untuk diantar ke Jln. Malaya No.85 Pontianak ;
Bahwa saksi lalu menyuruh sopir saksi yang bernama Ahok dengan memakai truck mengambil gula digudang PD Asia Jaya di Wajok untuk diantar ke Jl. Malaya No.85 Pontianak ;
Bahwa saksi tahu terdakwa II bekerja sebagai Kepala Gudang di PD.Asia Jaya di Wajok ;
Bahwa gula yang saksi pesan merk IGN sebanyak 160 karung @50 Kg seharga Rp.550.000,- per karung ;
Bahwa gula itu belum dibayar dan biasanya saksi membayar langsung kepada terdakwa II ;
Bahwa saksi mengambil gula dengan terdakwa II sudah lama yaitu kurang lebih 2 tahun dan selama ini tidak ada pembeli gula yang pernah komplain ;
Bahwa yang mengeluarkan faktur adalah terdakwa II dan diserahkan kepada sopir pada waktu mobil jalan (diperlihatkan barang bukti berupa faktur penjualan) ;
Bahwa selama saksi membeli gula kepada terdakwa II tidak pernah ada masalah ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I menyatakan tidak mengetahui dan terdakwa II menyatakan tidak keberatan;
Saksi THEN KIM HOK als AHOK anak NG YAP CUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut benar ;
Bahwa saksi bekerja sebagai buruh harian lepas yaitu sebagai sopir di Toko milik pak Ahong ;
Bahwa saksi pernah diperintahkan pak Ahong mengangkut gula pasir pada tanggal 21 Agustus 2013, sekira jam 07.00 wib. dengan menggunakan truck dari gudang Asia Jaya di Wajok, untuk diangkut ke gudang di Jln. Tanjungpura Gang Malaya No. 85 Pontianak ;
Bahwa Gula yang diangkut sebanyak 160 karung @50 Kg, semuanya merk IGN, tetapi saksi tidak mengetahui kondisi gula, hanya ketika saksi memegang karungnya ada karung gula yang bagus dan ada yang sedikit lembab / kotor ;
Bahwa untuk mengangkut gula itu ada surat jalan yang dikeluarkan oleh pak Alim ( terdakwa II ) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa nama dari yang menerima gula itu di Gang Malaya, karena setelah bongkar muatan gula saksi langsung membawa truck itu kembali ke rumah pak Ahong dan menyerahkan surat jalan dari pak Alim kepada pak Ahong ;
Bahwa saksi ketemu dengan terdakwa II dan terdakwa II yang memberikan surat jalannya ;
Bahwa waktu mengangkut gula dengan truk, gulanya ditutup memakai terpal, supaya kalau hujan tidak basah ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I menyatakan tidak mengetahui, sedangkan terdakwa II menyatakan tidak keberatan;
Saksi POERWANTO PRAWOTO Bin PRAWOTO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan di PT. Industri Gula Nusantara yang berkedudukan di Jln. Ir. Soekarno - Hatta Barat Km.6 Cepering, Kendal, Jawa Tengah dan jabatan saksi sejak tahun 2009 sampai sekarang sebagai General Manager (GM) Komersial ;
Bahwa PT.Industri Gula Nusantara (IGN) bergerak dalam bidang usaha sebagai produsen gula kristal putih dan gula kristal putih yang dipasarkan oleh PT. IGN dalam ukuran 50 Kg. per karung ;
Bahwa untuk mengetahui gula itu produksi PT. IGN dapat dilihat dari kode produksi pada karungnya, ada sablon dari asal produk karungnya dibagian bawah dan dapat terlihat tulisan PP, SP dan DP serta jahitan bagian atas karung terpilih 3 warna benang yaitu putih, merah dan biru ;
Bahwa semua karung yang diperlihatkan adalah produksi PT. IGN dan ada sebagian karung hurufnya sudah agak pudar dan besar karena tertarik ( diperlihatkan barang bukti berupa karung gula ) ;
Bahwa PT. IGN tidak pernah menjual gula langsung kepada konsumen, tetapi melalui satu-satunya distributor gula pasir yaitu PT. Arbeska Mitra Jaya yang berkedudukan di Jakarta ;
Bahwa pihak yang mau membeli / mengambil gula produksi PT. IGN harus menunjukan DO ( delivery order ) asli dari PT Arbeska Mitra Jaya dan memo rencana pengambilan dari pemegang DO ;
Bahwa dari sampel saksi tidak bisa memastikan, karena sampel gula dalam keadaan basah semua, sedangkan gula produksi IGN kering ( diperlihatkan barang bukti berupa sampel gula ) ;
Bahwa untuk menghindari kerugian, kemasan atau karung gula yang robek / rusak boleh saja diganti, tetapi PT. IGN tidak ada memberikan penggantian karung gula yang rusak kepada distributor atau konsumen ;
Bahwa sampel gula yang diperlihatkan tidak bisa di analisa apakah produksi PT. IGN atau bukan, karena sampel gula yang diteliti itu kondisinya basah ;
Bahwa saksi tidak melihat sampel gula itu diambil, karena yang kami terima hanya berupa sampel saja dan tidak tahu apakah diambil dari 160 karung itu atau bukan ;
Bahwa layak atau tidak layak gula tersebut dikonsumsi bukan kewenangan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi TEGUH ARIANTO alias TEGUH bin BUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di penyidik sudah benar.
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan di PT. Industri Gula Nusantara yang berkedudukan di Jln. Ir. Soekarno-Hatta Barat Km.6 Cepering, Kendal Jawa Tengah sejak tahun 2010 dan jabatan saksi saat ini sebagai Administrasi Penjualan ;
Bahwa dari catatan saksi UD. Citra Kurnia ada mengambil gula dari PT.IGN pada tanggal 21 September 2012 sampai dengan tanggal 6 Maret 2013 ;
Bahwa UD.Citra Kurnia tercatat sebagai Ekspedisi bukan sebagai pembeli, dan dasar untuk mengambil gula adalah DO (delivery order) dari PT.Duo Gemini Sakti ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi DARSONO bin SOSRO SUMARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di penyidik sudah benar.
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan di PT. Industri Gula Nusantara yang berkedudukan di Jln. Ir. Soekarno-Hatta Barat Km.6 Cepering, Kendal Jawa Tengah sebagai Process & Lab. Manager, sejak 13 Pebruari 2012.
Bahwa tugas saksi adalah mengawasi proses pembuatan gula dari awal sampai menjadi gula putih yang layak konsumsi sesuai standar PT. IGN. berdasarkan ISO 9001;
Bahwa berdasarkan ISO 9001 gula dilihat dari tiga komposisi yaitu standar ICUMSA (internasional colour universal method sugar analisys) atau warna, Polarisasi atau jumlah sukrosa, dan moisture atau kadar air ;
Bahwa standar ICUMSA gula antara 100 sampai dengan 200 IU adalah gula produksi PT. IGN ;
Bahwa Standar Polarisasi atau jumlah sukrosa minimal 99,5 persen dalam larutan gula, Standar Moisture atau kandungan air didalam larutan gula maximal 0,05 persen dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat Moisture analyzer ;
Bahwa saksi memeriksa sampel pada tanggal 7,8 dan 9 Oktober 2013 dan telah dilaporkan dalam Internal Memo No.024/IM-PRS/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap sampel gula sebanyak 160 karung gula ada sebagian kecil masih berupa kristal putih gula produksi PT.IGN, tetapi sebagian yang basah berwarna kecoklatan / kekuningan tidak dapat dipastikan produksi PT.IGN atau bukan ;
Bahwa apabila penyimpan gula tidak baik atau terkena air, maka kadar ICUMSA, Moisture atau kandungan air dan Polarisasi dapat berubah ;
Bahwa perubahan warna gula itu dapat dipengaruhi karena kelembaban, faktor cuaca atau karena air yang terkena gula tersebut karena warna air mempengaruhi warna gula yang terkena ;
Bahwa untuk menghindari kerugian, kemasan atau karung gula yang robek boleh saja diganti dan pihak perusahaan tidak ada mengganti kemasan atau karung gula yang robek/rusak ;
Bahwa 160 sampel gula itu tidak bisa dianalisa semua apakah gula itu produksi PT. IGN atau bukan, karena sampel gula yang diteliti itu kondisinya ada yang kering dan ada yang basah, dan setiap sampel yang diterima hanya 100 gram sehingga tidak mencukupi untuk dianalisa ;
Bahwa setahu saksi jika itu disimpan diluar, ditempat yang terbuka, tidak didalam gudang, gula bisa menjadi lembab ;
Bahwa saksi tidak melihat sampel gula itu diambil dari mana, karena yang kami terima hanya berupa sampel saja dan tidak tahu apakah diambil dari gula 160 karung itu atau bukan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi SOEGENG SETIA, SE. bin SOEKARNO ASNEDI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan di penyidik sudah benar.
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan di PT. Industri Gula Nusantara yang berkedudukan di Jln. Ir. Soekarno-Hatta Barat Km.6 Cepering, Kendal Jawa Tengah sebagai Koordinator Publik Relation dan CRS ( Humas ) sejak tahun 2007 ;
Bahwa gula putih produksi PT. IGN hanya ada satu jenis kemasan yaitu kemasan karung ukuran 50 Kg dan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ;
Bahwa cara melihat karung gula IGN secara fisik dengan melihat print kode produksi, ada sablon dari asal produksi karungnya dibagian bawah dan terdapat tulisan PP, SP dan DP serta benang jahitan bagian atas karung terpilin tiga warna yaitu putih, merah dan biru ;
Bahwa PT. IGN tidak pernah menjual gula kepada PT. Delta Asia Sekawan, karena PT. IGN hanya menjual gula melalui distribututor yaitu PT. ARBESKA MITRA JAYA ;
Bahwa pihak pengambil gula harus menunjukkan DO ( delivery order ) asli dari PT.Arbeska Mitra Jaya dan daftar pengambilan gula serta memo rencana pengambilan dari perusahaan pemegang DO ;
Bahwa Menurut Manager Proses dan Lab. Sdr. Darsono, dari 160 sample kantong gula, yang sesuai dengan produksi IGN hanya kantong nomor 11,44,67,91, 115 dan 123 sedangkan sample lain tidak sesuai dengan spesifikasi gula putih produk PT.IGN ;
Bahwa untuk menghindari kerugian kemasan atau karung gula yang robek boleh saja diganti dan PT. IGN tidak ada mengganti karung gula yang rusak.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi LUANA SENTOSA Alias LUANA Anak MARLIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangannya di penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan di PT. Delta Asia Sekawan yang berkantor dijalan Gusti Sulung Lelanang No. 3 Pontianak dengan jabatan sebagai Administrasi ;
Bahwa PT. Delta Asia Sekawan bergerak dalam bidang usaha gula pasir dan beras, dimana terdakwa I. The IU Sia alias Asia adalah pemimpin dari PT. Delta Asia Sekawan dan PD. Asia Jaya ;
Bahwa waktu saksi mulai bekerja pada tahun 2000 perusahaan sudah bergerak dibidang gula pasir dan beras, tetapi saksi tidak mengetahui jenis gula pasir yang menjadi usaha PT. Delta Asia Sekawan ;
Bahwa sepengetahuan saksi gula pasir PT. Delta Asia Sekawan diperoleh dari Pak Ridwan, UD. Benteng Baru di Makasar dan pak Andreas, UD. Citra Kurnia ;
Bahwa setahu saksi terdakwa II. Tan Kiam Lim bekerja di gudang yang berada dijalan raya Wajok Km.8 Wajok Hulu, Kabupaten Pontianak ;
Bahwa barang bukti faktur / nota yang diperlihatkan adalah faktur-faktur yang dikeluarkan oleh PT. Delta Asia Sekawan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II tidak berkeberatan ;
Saksi Sy. ABDULLAH ALI IDRUS ALS. DOLLAH BIN UMAR ( Alm. ), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan di penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Delta Asia Sekawan sebagai buruh harian lepas sudah sepuluh tahun, dan saksi bekerja apabila ada panggilan dari terdakwa II ;
Bahwa barang yang ada didalan gudang adalah gula pasir merk IGN, tetapi saksi tidak mengetahui sudah berapa lama gula itu disimpan didalam gudang ;
Bahwa saksi baru mengetahui gula pasir ada digudang pada saat saksi dipanggil oleh terdakwa II untuk mengganti karung gula yang rusak atau robek dengan karung yang lain ;
Bahwa saksi bersama dengan sdr. Joni mengganti karung gula yang rusak atau robek itu sesuai perintah terdakwa II pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 wib digudang E Wajok Hilir, dan dikerjakan sampai sore hari ;
Bahwa caranya yaitu gula pasir yang berada didalam karung yang rusak atau robek dimasukkan kedalam karung yang baru dengan merk yang sama, kemudian ditimbang a 50 kg dan dijahit dengan mesin jahit tangan menggunakan benang warna putih ;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk mengganti karung yang rusak adalah mesin jahit tangan, timbangan duduk dan benang bewarna putih.
Bahwa karung gula yang rusak itu merk IGN dengan benang jahitnya bewarna merah berlapis putih dan saksi baru pertama kali mengganti karung gula yang rusak ;
Bahwa kondisi gula pada waktu diganti karungnya, ada yang agak lembab dan ada yang kering, dan jumlah yang diganti kurang lebih 60 karung ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I menyatakan tidak mengetahui dan terdakwa II menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Sy. YAHYA JONI HAMID ALS. JONI BIN SY.HAMID ( Alm. ) : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan keterangan saksi di penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Delta Asia Sekawan sebagai buruh harian lepas sudah sepuluh tahun, dan saksi bekerja apabila ada panggilan dari Pak Alim / terdakwa II ;
Bahwa gula yang ada didalam gudang adalah gula pasir merk IGN, tetapi saksi tidak mengetahui sudah berapa lama gula itu disimpan didalam gudang ;
Bahwa saksi baru mengetahui gula pasir ada digudang pada saat saksi dipanggil oleh Pak Alim untuk mengganti karung gula yang rusak atau robek, dengan karung yang lain ;
Bahwa saksi bersama dengan sdr. Sy.Abdullah mengganti karung gula yang rusak atau robek itu sesuai perintah pak Alim pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 wib digudang E Wajok Hilir, dan dikerjakan sampai sore hari ;
Bahwa caranya yaitu gula pasir yang berada didalam karung yang rusak di masukkan kedalam karung yang baru dengan merk yang sama, kemudian ditimbang a 50 Kg / karung lalu dijahit dengan mesin jahit tangan menggunakan benang berwarna putih yang jumlahnya 50 β 60 karung ;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk mengganti karung yang rusak adalah mesin jahit tangan, timbangan duduk dan benang berwarna putih ;
Bahwa karung gula pengganti sudah disediakan oleh terdakwa II. Pak Alim dan karung gula yang rusak itu merk IGN, benang jahitnya berwarna merah berlapis putih ;
Bahwa saksi baru pertama kali mengganti karung gula yang rusak dan saksi membenarkan barang bukti karung gula yang diperlihatkan ;
Bahwa kondisi gula pada waktu diganti karungnya ada yang agak lembab dan ada yang kering ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I menyatakan tidak mengetahui, sedangkan terdakwa II menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi HUSAINI, SH ( Alm. ), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa tugas saksi melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut dan setiap kapal yang datang wajib lapor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui KM. Melisa pada tanggal 21 Januari 2013 dan KLM Sinar Kencana pada tanggal 7 Pebruari 2013 berlabuh di Pontianak ada membawa gula, saksi baru mengetahui setelah dipanggil polisi bahwa KM. Melisa ada membawa gula dari Semarang ;
Bahwa saksi tidak ada melihat isi muatan kapal dan tidak mengetahui gula yang dibawa ditujukan kepada siapa ;
Bahwa KM. Meliasa dam KLM. Sinar Kencana pada waktu berlabuh di Pontianak tidak ada yang melapor ;
Bahwa yang wajib melapor adalah Pemilik kapal, sedangkan pemilik barang tidak pernah berhubungan dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi SYARIF USMAN ALMUTHAHAR Bin SYARIF DJAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa tidak ada ketentuan yang boleh menjual gula hanya anggota APEGTI ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Gula dan terigu Indonesia ( APEGTI ) Propinsi Kalbar terhitung sejak tgl. 28 Juni 2008 sampai sekarang ;
Bahwa tugas saksi melakukan pendataan terhadap badan usaha pemegang PGAPT serta mengkoordinir pengadaan dan penyaluran gula dan terigu ;
Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang PD.Delta Asia Sekawan tidak mendaftar menjadi anggota APEGTI ;
Bahwa realisasi gula di Kalimantan Barat berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Propinsi Kalbar pada bulan April 2012 s/d bulan April 2013 sebanyak 30 ton ;
Bahwa saksi selaku ketua APEGTI tidak mengetahui adanya permintaan dan penerimaan pengadaan gula oleh PT. DAS ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi ahli Dra. MAHMUDAH, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saksi ahli sebagai Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Kemetrologian pada Kantor Disperindag Propinsi Kalbar sejak tanggal 22 Maret 2013 ;
Bahwa syarat-syaratnya untuk melakukan perdagangan gula antar pulau harus berdasarkan SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.14/PDN/SK/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang petunjuk pelaksanaan Perdagangan Gula Antar Pulau dan bagi distributor penerima harus mengajukan rekomendasi pemasukan gula kepada Kepala Dinas Perindag setempat dengan menyebutkan jenis dan jumlah gula putih yang dibutuhkan, jangka waktu pengiriman, nama dan alamat distributor pengirim dan melampirkan PGAPT pengirim ;
Bahwa untuk menentukan apakah gula itu layak konsumsi atau tidak layak konsumsi adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) ;
Bahwa penggantian karung gula karena karung aslinya rusak sampai sekarang belum ada aturannya ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi Ahli AKTRIS NURYANTI, SH. M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi ahli berikan tersebut benar ;
Bahwa saksi ahli saat ini bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak dan salah satu mata kuliah yang saksi ahli ampu / ajarkan adalah Hukum Perusahaan ;
Bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum dan diatur dalam UU. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan menurut undang undang tersebut Direksi adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan mewakili perseroan baik keluar maupun kedalam sesuai dengan anggaran dasar dan diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ;
Bahwa semua karyawan yang bekerja dilingkungan suatu perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan persero, berada dibawah kendali dan pengawasan direktur, sehingga karyawan yang bekerja dibawah pimpinan direksi, maka direksi harus bertanggung jawab dan ini sesuai UU. Perseroan Terbatas Pasal 92 ayat (1).(2) dan pasal 97 ayat (1),(2) ;
Bahwa seorang direktur perusahaan untuk dapat atau tidak dituntut dalam hukum pidana bila karyawannya melakukan pekerjaan yang menguntungkan pihak perusahaan dan menurut ahli dalam hal ini harus dilihat kasusnya, dimana dalam pasal 61 UU No.8 th.1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan β Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap terhadap pelaku usaha dan atau Pengurusnya. Yang dimaksud pelaku usaha adalah perusahaan, korporasi, BUMN, Importir, pedagang, distributor dan lain-lain, sedangkan pengurus dalam PT adalah Direksi ;
Bahwa suatu perusahaan yang berdagang gula pasir yang mutunya dibawah standar nasional sebagaimana ditentuikan dalam Pasal 8 Undang Undang perlindungan Konsumen direkturnya dapat dipidana dengan sanksi sebagaimana tersebut dalam pasal 61, 62 UU. No. 8 Tahun 1999 ;
Bahwa dalam doktrin Duty of care, tugas dan tanggung jawab direksi tidak bisa diserahkan kepada karyawan, karena ia diangkat oleh RUPS ;
Bahwa semua faktur-faktur yang ditandatangani oleh karyawannya merupakaan tanggungjawab direksinya ;
Bahwa konsumen menjadi dirugikan karena mendapat barang tidak sesuai dengan standar mutu ;
Bahwa setiap perbuatan karyawan yang dilakukan untuk menguntungkan perusahaan adalah tanggung jawab direksinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi Ahli HERWINDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi Ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saksi ahli bekerja di Balai Riset dan standarisasi Pontianak dengan tugas memberikan konsultasi dan analisa laboratorium ;
Bahwa standar mutu gula harus sesuai dengan SNI No.3140.3-2010 untuk parameter warna larutan (ICUMSA) untuk mutu GKP1 mensyaratkan 81-200 IU dan mutu GKP2 mensyaratkan 201-300 IU dan untuk polarisasi untuk mutu GKP1 menyaratkan min 99,6 dan mutu GKP.2 mensyaratkan 99,5. ;
Bahwa hasil uji laboratorium terhadap gula merk IGN itu tidak layak untuk dikonsumsi, karena hasil uji laboratorium Balai Riset dan standarisasi Industri ( Baristand ) diperoleh parameter warna larutan (ICUMSA) didapat 327 IU dan parameter polarisasi didapat 98,2 Z, jadi tidak sesuai dengan SNI ( standar nasional Indonesia ) ;
Bahwa saksi Ahli melakukan sampel dengan cara random sampling atau secara acak, gula diambil sedikit dari karung kemudian gula itu dicampur menjadi satu, setelah itu gula dibagi menjadi dua bagian, yang satu bagian ahli bawa ke laboratorium Balai Besar Industri Agro di Bogor untuk periksa / diteliti sedang satu bagian lagi disimpan untuk arsip ;
Bahwa yang mengambil sampel gula di Pol Air Pontianak untuk diteliti di labororatorium adalah saksi ahli sendiri dengan disaksikan oleh penyidik, ABK kapal dan pemilik kapal, tetapi pemilik gula tidak ikut menyaksikan pengambilan sampel ;
Bahwa pada waktu mengambil sampel gula saksi ahli melihat diluar karung gula banyak ceceran semen, kemasan karung gula merk IGN nya satu sama lainnya tidak sama, seperti warna dan jahitannya dan ketika diambil sampel gulanya berwarna kekuningan ;
Bahwa hasil uji laboratorium dari Balai Besar Industri Agro di Bogor, hasilnya bahwa gula merk IGN tidak memenuhi kreteria tabel I dan tabel 2 yaitu syarat mutu gula kristal rafinasi ;
Bahwa mutu gula IGN setelah diuji hasilnya polarisasi 98,2, sedangkan standar baku mutu 99,60, warna larutan (ICUMSA) 327, standar baku mutu 81-200, sehingga ada perbedaan dengan standar baku yaitu standar nasional Indonesia (SNI) dan karena perbedaan itu, maka gula IGN itu dikatakan tidak layak dikonsumsi.
Bahwa jika gula disimpan dalam waktu yang lama memungkinkan warna gula itu berubah ;
Bahwa yang diuji hanya merk IGN dan tidak ada merk lain, dan sifat gula itu kalau kena udara bisa berubah, karena sifat gula bersifat indoscofi ;
Atas keterangan saksi Ahli tersebut Terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi Ahli MULHAQUDDIN SASTRAYUNINGRAT, M.Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi Ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saksi ahli bertugas di Balai Besar Industri Agro dengan jabatan sebagai kepala seksi pengujian sejak tahun 2010, dengan tugas ahli adalah mengkoordinasikan kegiatan pengujian, memeriksa konsep hasil uji dan mengesahkan laporan hasil uji ;
Bahwa kondisi gula pada waktu diterima di Balai Besar Industri Agro dalam keadaan tertutup rapat ;
Bahwa ada tiga jenis gula kristal putih terdiri dari gula kristal mentah, ini tidak bisa dimakan, gula kristal putih, untuk dikonsumsi dan gula kristal rafinasi, gulanya lebih murni dari gula kristal putih, tetapi tidak diperjual belikan ;
Bahwa semua gula yang diuji di laboratorium adalah merk IGN, tetapi hasil uji di laboratorium tidak dapat memprediksi gula itu produksi dari perusahaan mana ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa I dan terdakwa II menerangkan tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan tanggal 20 Agustus 2014 menerangkan ahli tidak dapat menghadirkan saksi ahli Prof. Slamet Rahardjo, SH.,karena sakit dan mohon keterangannya dibacakan, atas persetujuan para terdakwa dan penasihat hukum keterangan saksi ahli Prof. Slamet Rahardjo, SH., di Penyidik pada tanggal 9 Januari 2014, yang dibuat berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh SELAMET Supriadi, SH, Penyidik Pembantu, Pangkat AIPDA, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak ;
Bahwa perbuatan pidana dalam UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bukan merupakan delik aduan ( Klacht delict ), tetapi merupakan delik umum yang tidak perlu ada pengaduan dari masyarakat / konsumen untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan ;
Bahwa secara teori delik aduan hanya berlaku bagi perbuatan pidana tertentu dan ditujukan kepada perorangan, sedangkan UU. RI. No. 8 Tahun 1999 adalah untuk kepentingan masyarakat umum / konsumen ;
Bahwa pasal 62 ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) UU. No. 8 Tahun 1999 termasuk delik formil yaitu delik atau perbuatan pidana yang dianggap telah selesai dengan dilakukan suatu perbuatan yang dilarang, dan bukan timbulnya suatu akibat atau kerugian ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut para terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa-terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA I. THE IU SIA,SH.MH. Als. ASIA :
Bahwa terdakwa adalah pemilik PT. Delta Asia Sekawan (DAS) dan PD. Asia Jaya;
Bahwa PT. Delta Asia Sekawan bergerak dalam bidang sembako seperti beras dan gula ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana PT. DAS membeli gula putih, karena pengurusannya sepenuh diurus oleh terdakwa II ;
Bahwa yang membeli / memesan , menyimpan dan menjual / memasarkan gula adalah terdakwa II ;
Bahwa Direktur Utama PT. DAS adalah terdakwa I sendiri, tetapi secara lisan terdakwa I menunjuk terdakwa II sebagai penanggung jawab gudang dan memasarkan gula serta menentukan harga ;
Bahwa Terdakwa II setelah membeli gula ada membuat laporan kepada direksi melalui sdri. LUANA sebagai sekretaris PD. Asia Jaya ;
Bahwa didalam PT. DAS terdakwa I hanya menerima laporan satu tahun sekali dan terdakwa II yang bertanggung jawab penuh atas jalannya PT. DAS ;
Bahwa terdakwa I pernah mengontrol gudang gula di Wajok untuk melihat stock gula agar jangan sampai kosong karena ini pesan dari pak Walikota Pontianak dan pak Gubernur Kalimantan Barat ;
Bahwa PT. DAS ada memesan gula merk IGN dari UD Benteng Baru Makasar, bagaimana prosesnya terdakwa I tidak mengetahui ;
Bahwa sebelumnya terdakwa I pernah kenalkan terdakwa II dengan sdr. Ridwan pemilik UD. Benteng Baru di Makasar ;
Bahwa Terdakwa II mulai bekerja di PT. DAS sejak tahun 2009, dan terdakwa II ditunjuk sebagai kepala gudang untuk mengurus PT. DAS dengan mendapat gaji setiap bulan dan bonus tahunan ;
Bahwa Terdakwa II bekerja di gudang Desa Wajok dan terdakwa I bekerja di Kantor di Pontianak.
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui bahwa terdakwa II ada menyuruh orang untuk mengganti karung gula merk IGN yang rusak dengan karung yang lain, karena terdakwa II tidak pernah melaporkan kepada terdakwa I ; .
Bahwa pembayaran gula yang dilakukan oleh konsumen melalui sekretaris PD. Asia Jaya yaitu sdr. LUANA dan prosesnya pembayarannya terdakwa I tidak mengetahui ;
Bahwa pernah gula disimpan sampai satu tahun lebih didalam gudang karena tidak bisa dijual dipasaran disebabkan dipasaran banyak beredar gula ilegal dari Malaysia ;
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui mengenai faktur pembelian 160 karung gula yang dikeluarkan oleh PT. DAS ;
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui terdakwa II ada pesan gula dari UD. Benteng Baru Makasar, namun dulunya terdakwa I yang menangani kemudian terdakwa I serahkan penuh kepada terdakwa II untuk menanganinya ;
Bahwa terdakwa I baru mengetahui gula sebanyak 160 karung ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh terdakwa II ;
Terdakwa II. TAN KIAM LIM Als. ALIM ANAK TAN SUWENG :
Bahwa terdakwa II bekekerja di PT. DAS sejak tahun 2007 dan tahun 2012 menjabat sebagai kepala gudang didesa Wajok yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa I dengan tugas bertanggung jawab atas pembelian, penyimpan dan penjualan gula pasir ;
Bahwa Pimpinan dan pemilik PT. Delta Asia Sekawan adalah terdakwa I ;
Bahwa PT. Delta Asia Sekawan dan PD. Asia Jaya adalah sama, hanya di luaran PT. DAS disebut orang PD. Asia Jaya ;
Bahwa PT. Delta Asia Sekawan bergerak dibidang Gula pasir dan beras, dan pada akhir tahun 2012 terdakwa II ada memesan gula pasir dari Semarang melalui UD.Benteng Baru Makasar ( Pak Ridwan Tan Diawan ) sebanyak 1000 ton sesuai rekomendasi Perindag, tetapi yang dikabulkan 500 ton dan semuanya gula IGN ;
Bahwa gula yang dipesan dari Semarang sudah dibayar oleh sdri. Luana, dan diterima sebanyak dua kali yaitu pada tgl. 21 Januari 2013 sebanyak 350.000 kg (7000 zak) dengan KM.Melisa dan tgl. 5 Pebruari 2013 sebanyak 150.000 Kg.( 3000 zak), semuanya berjumlah 500.000 Kg ;
Bahwa semua gula yang dipesan dipasarkan di wilayah Kalimantan Barat dan pada saat menerima pesanan gula itu, stock gula digudang sudah tidak ada lagi ;
Bahwa sampai bulan Agustus 2013 sisa gula sebanyak kurang lebih 4 ton (82 zak) dan tempat penyimpanan gula digudang didesa Wajok kondisinya kering ;
Bahwa terdakwa II kenal dengan sdr. Ahong karena ada hubungan dagang dengan PT. DAS dan pada tgl. 21 Agustus 2013 Sdr. Ahong ada pesan gula dengan PT. DAS sebanyak 160 karung dengan merk IGN, tetapi belum dibayar dan biasanya setelah 1-2 hari gula diantar, baru dilakukan penagihan ;
Bahwa gula yang terdakwa II jual ke sdr. Ahong kondisi karungnya bersih semua, dan semuanya merk IGN ;
Bahwa terdakwa II ada memerintahkan untuk mengganti karung gula yang rusak atau robek dengan karung pengganti yang terdakwa II peroleh waktu menjelang lebaran di bulan Agustus 2013, PT. DAS ada mengeluarkan gula dari karungnya, kemudian dibungkus dengan ukuran 2 kg, untuk dibagikan kepada panti asuhan dan karyawan, kemudian bekas karung gulanya terdakwa II simpan ;
Bahwa penggantian karung itu dilakukan di Desa Wajok Hulu di Gudang E milik PT. DAS dan itu dilakukan atas inisiatip terdakwa II sendiri ;
Bahwa penggantian karung gula dilakukan dengan cara terdakwa II memerintahkan sdr. Dolah dan Joni untuk mengerjakan penggantian karung dan terdakwa II hanya melihat saja ;
Bahwa berapa banyak karung gula yang rusak yang diganti terdakwa II tidak mengetahui karena terdakwa II tidak menghitungnya ;
Bahwa cara penggantian karung gula yang rusak itu yaitu gulanya dimasukan kedalam karung pengganti kemudian ditimbang a 50 kg dan dijahit dengan diawasi terdakwa II ;
Bahwa terdakwa II baru mengetahui gula itu ditangkap polisi setelah beberapa hari gula dikirimkan sesuai pesanan sdr. Ahong ;
Bahwa terdakwa II pernah mengklaim terhadap karung gula yang rusak / lapuk, tetapi dari Semarang tidak mau menggantikan ;
Bahwa terdakwa II baru pertama kali memerintahkan untuk melakukan penggantian karung yang rusak ;
Bahwa yang menentukan berapa banyak gula dipesan adalah terdakwa II sendiri ;
Bahwa yang menerima gula di Pontianak adalah terdakwa II sendiri dan gula diangkut menggunakan angkutan dari pihak pelabuhan dibawa ke gudang di Wajok Hulu dan sesampainya gula digudang baru di cek kondisinya ;
Bahwa pada waktu terdakwa II periksa kondisi karung gula ada karung gula yang sudah rusak.
Bahwa pihak Perindag pernah datang ke gudang untuk mengontrol agar jangan sampai gula kosong, tetapi tidak pernah memeriksa kondisi gulanya ;
Bahwa pada waktu gula dijual ke konsumen kondisi gula bagus dan kering ;
Bahwa gula yang telah dijual dan setelah diangkut keluar sudah bukan menjadi tanggung jawab terdakwa II, tetapi merupakan tanggung jawab pembeli dan pembeli sendiri yang menunjuk penggangkutan gula dari gudang dan menyiapkan kendaraan ;
Bahwa pada waktu diperiksa oleh Polisi, terdakwa II tidak mengetahui dimana gula itu berada dan terdakwa II baru mengetahui gula itu disimpan oleh Polisi pada saat penimbangan gula itu dan gula itu disimpan ditempat yang lantainya papan, maka terdakwa memprotes kepada penyidik cara penyimpanan gula tersebut ;
Bahwa terdakwa II tidak pernah melaporkan penggantian karung gula yang rusak kepada terdakwa I, karena ini merupakan inisiatip terdakwa II sendiri sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab terhadap pembelian, penjualan dan penyimpanan gula ;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 sdr. Ahong pesan gula sebanyak 160 karung lewat telepon kepada terdakwa II, kemudian gula sebanyak 160 karung diangkut dengan menggunakan truck dari Ahong sendiri ;
Bahwa Sdr. Ahong tidak ada melaporkan kepada terdakwa II bahwa kondisi gula basah ;
Bahwa terdakwa II sering memesan gula dengan Sdr. Ridwan Tan Diawan dan tidak pernah melaporkan kepada terdakwa I ;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan di persidangan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kapal KM. MEGA MITRA UTAMA Tanda Selar GT. 34 no. 622/GKB.
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor L 103/2013 dikeluarkan di Telok Melano tanggal 28 September 2010.
1 (satu) lembar asli surat persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danu nomor : 551.03/2056/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Kelaikan Kapal Sungai dan Danau nomor : 551.03/1875/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 552/1212/LSP-C dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Kendaraan di Atas Air Nomor : 0015416 dikeluarkan di Sei Raya tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor : 0163176 dikeluarkan Sei Raya tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 551.3/96/08/UPTD dikeluarkan di Pontianak tanggal 23 Agustus 2012.
Gula Kristal putih merk IGN sebanyak 160 (Seratus enam puluh) sak/karung dengan ukuran persak 50 kg (lima puluh kilogram).
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Surat Tanda Terima dari PT. ASIA JAYA Nomor : 000923 dikeluarkan di Pontianak tanggal 21 Agustus 2013.
1 (satu) unit mesin jahit tangan merk NLI (Newlong Industreal) model NP-7A.
1 (satu) rol benang jahit warna putih.
39 (tiga puluh Sembilan) lembar karung bekas gula Kristal putih Merk IGN.
1 (satu) lembar asli laporan stock awal, pengadaan, penyaluran dan stock akhir bidang perdagangan dalam negeri dan Kemetrologian periode tahun 2013 PT. Delta Asia Sekawan untuk komoditi Gula Kristal Putih.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli, surat dan barang bukti, dihubungkan dengan keterangan para terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. Delta Asia Sekawan ( PT. DAS ) didirikan dengan Akta Notaris No. 611 tanggal 28 September 1998 dengan Direktur Utama adalah terdakwa I. The Iu Sia ;
Bahwa PT. DAS bergerak dibidang perdagangan gula dan beras, dan sejak tahun 2009 terdakwa I. The Iu Sia secara lisan menunjuk terdakwa II. Tan Kiam Lim sebagai Kepala Gudang PT. DAS di Wajok dengan kewenangan memesan, memasarkan, menyimpan serta menentukan harga jual gula dan bertanggungjawab penuh atas jalannya PT. DAS ;
Bahwa terdakwa II. Tan Kiam Lim bekerja di Gudang Wajok, sedangkan terdakwa I. The Iu Sia bekerja di Kantor Pontianak dan menerima laporan setiap tahun sekali dari terdakwa II. Tan Kiam Lim ;
Bahwa sebelumnya terdakwa I. The Iu Sia pernah mengenalkan terdakwa II. Tan Kiam Lim kepada Ridwan Tan Diawan pemilik UD. Benteng Baru di Makasar yang bergerak di bidang perdagangan gula ;
Bahwa pada akhir tahun 2012 terdakwa II. Tan Kiam Lim ada memesan gula IGN sebanyak 500 ton dari UD. Benteng Baru di Makasar dan diangkut dari Semarang masing β masing tanggal 21 Januari 2013 sebanyak 350.000 Kg (7000 zak ) dengan KM.Melisa dan tanggal 5 Pebruari 2013 sebanyak 150.000 Kg ( 3000 zak ) ;
Bahwa gula PT. DAS seluruhnya dipasarkan di wilayah Kalimantan Barat dan menjelang lebaran di bulan Agustus 2013 PT. DAS melalui terdakwa II. Tan Kiem Lim ada mengeluarkan gula untuk ditimbang dengan berat 2 Kg guna dibagikan kepada panti asuhan dan karyawan ;
Bahwa oleh karena ada karung gula yang rusak / robek maka pada tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 Wib β Sore hari, bertempat di gudang E Wajok Hilir, terdakwa II. Tan Kiem Lim dengan inisiatif sendiri memanggil saksi Sy. Yahya Joni Hamid alias Joni Bin Sy. Hamid ( alm ) dan Sy. Abdullah Alidrus alias Dollah Bin Umar ( alm ) untuk memindahkan gula yang karungnya rusak kedalam karung bekas sisa karung pemberian / pengeluaran gula untuk kegiatan lebaran dengan cara setelah gula dari karung rusak dipindahkan ke karung bekas yang baik, ditimbang 50 Kg / karung dan dijahit dengan benang putih yang jumlahnya sekitar 50 β 60 karung dimana gula yang diganti ada yang agak lembab dan ada yang kering ;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 saksi Robin anak Lim Kue Tjua, pedagang di Jalan Tanjungpura, Gang Malaya No. 85 Pontianak memesan 160 karung gula a 50 Kg merk IGN kepada saksi Edy alias Ati anak Khun Nguan dengan harga Rp. 562.500,- / karung ;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 sekira jam 10.00 Wib, saksi Erwin Wijaya alias Tjeng Hong alias Ahong anak Heng Soi Foh sebagai pemilik Toko / PD. Bumi Perkasa yang bergerak dibidang dagang kebutuhan pokok, termasuk gula melalui telepon menerima pesanan gula merk IGN sebanyak 160 karung ( a 50 Kg ) dari saksi Edy alias Ati anak Khun Nguan dengan harga disepakati Rp. 560.000,00 / zak ( karung ) dan gula diantar ke Jln. Malaya No. 85 Pontianak ;
Bahwa kemudian pada hari tersebut saksi Erwin Wijaya alias Tjeng Hong alias Ahong anak Heng Soi Foh melalui telepon memesan 160 karung gula IGN a 50 Kg ke PT. Das melalui terdakwa II. Tan Kiam Lim dengan harga yang disepakati Rp. 550.000,00 selanjutnya saksi Erwin Wijaya alias Tjeng Hong alias Ahong anak Heng Soi Foh menyuruh sopirnya yaitu saksi Then Kim Hok alias Ahok anak Ng Yap Cun mengangkut gula yang dipesan dari terdakwa II. Tan Kiam Lim di Gudang Asia Jaya di Wajok untuk diangkut ke gudang Tanjungpura Gang Malaya No. 85 Pontianak dan saat itu terdakwa II. Tan Kiem Lim memberikan surat jalan / Do ;
Bahwa 160 karung gula yang diangkut saksi Then Kim Hok alias Ahok anak Ng Yap Cun bermerk IGN ada yang karungnya sedikit lembab dan gula seluruhnya dibongkar di Gang Malaya 85 β Pontianak ;
Bahwa saksi Robin anak Lim Kue Tjuan yang menerima gula lalu menelepon Edy alias Ati anak Khun Nguan dan mengatakan kondisi gula lembab dan ia tidak jadi membeli ;
Bahwa saksi Edy alias Ati anak Khun Nguan merasa malu kalau mengatakan dan mengembalian kepada saksi Ahong, maka saksi Edy mengatakan akan menjual sendiri dan selanjutnya menelepon pemilik kapal KM. Mega Mitra Utama untuk membawa gula tersebut ke Telok Batang ;
Bahwa tanggal 21 Agustus 2013 sekira jam 16.30 Wib sopir saksi Robin yaitu saksi Didik Bin Jemain Kadir dengan mobil Pick Up merk Suzuki Carry KB. 8162 AJ membawa 50 zak / karung gula ke kapal KM. Mega Mitra Utama di belakang kantor BCA Pontianak, namun ditolak pihak kapal karena sudah malam dan besoknya tanggal 22 Agustus 2013 mulai sekitar pukul 08.00 Wib baru seluruh gula berjumlah 160 karung diangkut dan diserahkan ke kapal ;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 18.15 Wib, kapal KM. Mega Mitra Utama yang memuat bahan sembako termasuk 160 karung gula IGN dan semen melakukan pelayaran dari pelabuhan dermaga Tanjungpura - belakang Kantor BCA menuju Telok Batang, saat berada di Sungai Kapuas di Daerah Sukalanting, Kabupaten Kuburaya, saksi Agus Purwanto, SH, bersama rekannya Briptu Nurwahid melakukan pemeriksaan dan ditemukan 160 karung gula yang diduga telah dilakukan penggantian kemasan / karung, maka kapal tersebut dibawa ke Dermaga Dit Pol Air Polda Kalbar β Pontianak ;
Bahwa berdasarkan permintaan Penyidik, saksi ahli Herwindo dengan surat tugas tanggal 3 September 2013 dari Kepala Baristand Pontianak telah mengambil sampel secara random / acak atas 40 karung gula dari 160 karung dan setelah dicampur menjadi satu dipisahkan menjadi 2 ( dua ) bagian yang satunya dibawa ke Laboratorium Balai Besar Industri Agro di Bogor dan setelah diuji hasilnya tidak sesuai dengan standar baku mutu gula IGN sesuai SNI / Standar Nasional Indonesia yaitu polarisari 98,2 ( seharusnya 99,60 ), warna larutan ( Icumsa ) 327 ( seharusnya 81-200 ) ;
Bahwa 160 karung gula yang dijual terdakwa II Tan Kiam Lim kepada saksi Erwin Wijaya alias Ahong adalah gula Produksi Iindustri Gula Nasional ( IGN ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, yaitu :
Pertama :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a huruf c UU. RI.No.8 th.1999 ttg perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
atau
Kedua :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU RI. No.18th.2012 ttg. Pangan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka menurut sistem pembuktian Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dakwaan yang paling berkaitan atau yang berhubungan langsung dengan fakta β fakta yang terungkap dipersidangan, namun untuk kepentingan penegakan hukum tidak berkelebihan jika seluruh dakwaan akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 62 (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a huruf c UU. RI.No.8 th.1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur β unsurnya adalah sebagai berikut ;
Pelaku usaha ;
Memperdagangkan barang ;
Barang tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang undangan dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya ;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan ;
Ad.1. Unsur Pelaku usaha :
Menimbang, bahwa tentang unsur β Pelaku Usaha β adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama β sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan dalam berbagai bidang ekonomi ;
Menimbang, bahwa terdakwa I. The Iu Sia, SH, MH alias Asia adalah Direktur Utama dari badan hukum PT. Delta Asia Sekawan ( PT. DAS ) yang bergerak dibidang sembako seperti beras dan gula ;
Menimbang, bahwa sebagai Direktur Utama untuk pengelolaan dan pengurusan PT. DAS ( Delta Asia Sekawan ) berada dalam tanggungjawab Terdakwa I dan kewenangan tersebut secara lisan diberikan terdakwa I kepada terdakwa II. Tan Kiam Lim alias Alim anak Tan Suweng untuk mengurus dan mengelola PT. DAS dalam arti membeli, memasarkan dan menjual gula ;
Menimbang, bahwa untuk melihat seberapa jauh tanggungjawab pidana seorang Direktur Utama dalam suatu badan hukum yang menyerahkan tugas dan tanggungjawab pengurusan perseroan kepada karyawannya, in casu, terdakwa II harus dilihat seberapa jauh keterkaitan penyerahan tugas dan tanggungjawab dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang karyawan ( terdakwa II ) dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas sebagaimana juga dijelaskan saksi ahli Aktris Nuryanti, SH, M. Hum ;
Menimbang, bahwa terdakwa β terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah orang yang disidik, sehingga tidak akan terjadi kekeliruan mengenai orang / error in persona dan terdakwa β terdakwa dipersidangan adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatannya terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur β Memperdagangkan barang β :
Menimbang, bahwa unsur β Memperdagangkan barang β adalah berkaitan dengan kegiatan ekonomi berupa jual beli, in casu, jual beli gula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tanggal 4 Januari 2013 No. 231/UUP/SPPGAP/01/2013 dan tanggal 1 Agustus 2013 No. 540/UPP/PGAPT/8/2013 tanggal 1 Agustus 2013, PT. Delta Asia Sekawan adalah Pedagang Gula Antar Pulau Terbatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa I The Iu Sia adalah Direktur Utama dari PT. DAS dan terdakwa II. Tan Kiam Lim adalah orang yang diberi kuasa lisan oleh terdakwa I untuk memesan, menyimpan dan menjual / memasarkan atau mengelola PT. DAS dalam perdagangan gula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pada tanggal 21 Agustus 2013 saksi Erwin Wijaya alias Tjeng Hong alias Ahong anak Heng Soi Foh melalui telepon memesan 160 karung gula IGN a 50 Kg ke PT. Das melalui terdakwa II. Tan Kiem Lim dengan harga yang disepakati Rp. 550.000,00 / karung selanjutnya saksi Erwin Wijaya alias Tjeng Hong alias Ahong anak Heng Soi Foh menyuruh gula yang dipesan dari terdakwa II. Tan Kiem Lim di Gudang Asia Jaya di Wajok untuk diangkut ke gudang Tanjungpura Gang Malaya No. 85 Pontianak, maka unsur β Memperdagangkan barang β ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur β Barang tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang undangan dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta : pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 18.15 Wib, kapal KM. Mega Mitra Utama yang memuat bahan semako termasuk 160 karung gula IGN melakukan pelayaran dari pelabuhan dermaga Tanjungpura - belakang Kantor BCA menuju Telok Batang, dan saat berada di Sungai Kapuas di Daerah Sukalanting, Kabupaten Kuburaya, saksi Agus Purwanto, SH, bersama rekannya Briptu Nurwahid melakukan pemeriksaan dan ditemukan 160 karung gula yang diduga telah dilakukan penggantian kemasan / karung, maka kapal tersebut dibawa ke Dermaga Dit Pol Air Polda Kalbar β Pontianak ;
Menimbang, bahwa PT. DAS bergerak di bidang jual beli gula dan oleh karena ada karung gula yang rusak / robek, maka pada tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 Wib β Sore hari, bertempat di gudang E Wajok Hilir, terdakwa II. Tan Kiam Lim dengan inisiatif sendiri memanggil saksi Sy. Yahya Joni Hamid alias Joni Bin Sy. Hamid ( alm ) dan Sy. Abdullah Ali Idrus alias Dollah Bin Umar ( alm ) untuk memindahkan gula yang karungnya rusak kedalam stock karung pemberian / pengeluaran gula untuk kegiatan lebaran dengan cara setelah gula dari karung rusak dipindahkan ke karung stock yang baik, ditimbang 50 Kg / karung dan dijahit dengan benang putih ( bukan jahitan benang IGN 3 warna yaitu putih, merah dan biru ) yang jumlahnya sekitar 50 β 60 karung dimana gula yang diganti ada yang agak lembab dan ada yang kering ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa II atau PT. DAS melalukan jual beli selain gula IGN ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan adanya penggantian karung gula dari kantongnya yang rusak / robek ke stock karung merk IGN yang lain diatas dan setelah ditimbang 50 kg / karung, lalu dijahit menggunakan benang warna putih, menurut Majelis adalah hal yang lumrah dalam rangka pelayanan kepada publik dan hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena hal tersebut sudah merupakan kegiatan konvensional dalam praktek perdagangan ;
Menimbang, bahwa dari PT. Industri Gula Nasional ( IGN ) juga menyadari sebagaimana diterangkan oleh saksi Poerwanto Prawoto Bin Prawoto sebagai General Manager ( GM ) Kormersial di PT. Industri Gula Nusantara ( IGN ) dan saksi Darsono Bin Sosro Sumarto bahwa untuk menghindari kerugian, kemasan atau karung gula yang robek boleh saja diganti, namun PT. IGN tidak ada memberikan penggantian karung gula yang rusak kepada distributor atau komsumen dan gula produksi PT. IGN tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ;
Menimbang, bahwa saksi ahli Dra. Mahmudah, MM, menerangkan bahwa penggantian karung gula karena karung aslinya rusak sampai sekarang belum ada aturannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tindakan terdakwa II. Tan Kiam Lim yang menggantikan karung gula yang rusak atau robek dan kemudian melakukan penimbangan sesuai timbangan gula IGN yaitu a 50 Kg / karung tidak menjadikan gula IGN yang diganti karungnya dengan karung gula IGN yang lain tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, maka Majelis berpendapat unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah gula IGN yang telah diganti karungnya dengan gula IGN yang lain ataukah seluruh gula IGN sebanyak 160 karung tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang undangan ;
Menimbang, bahwa saksi ahli Herwindo menerangkan berdasarkan surat tugas Kepala Baristand Industri Pontianak tanggal 3 September 2013 telah mengambil sedikit gula sebagai sampel secara random / acak sebanyak 40 karung dari 160 karung gula IGN di Polair Pontianak, kemudian dicampur menjadi satu, yang satu bagian dibawa ahli ke laboratorium Balai Besar Industri Agro di Bogor dan dari hasil pemeriksaan saksi ahli menyimpulkan tidak layak untuk di konsumsi dengan parameter warna larutan ( Icumsa ) didapat 327 IU, polarisasi 98,2 Z, tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia ( SNI ) No. 3140.3-2010 ;
Menimbang, bahwa saksi Poerwanto Prawoto Bin Prawoto dan saksi Darsono Bin Sosro Sumato dari PT. IGN mengakui sampel gula yang diterima dalam keadaan basah dan hanya 100 gram yang tidak cukup untuk dianalisa dan gula tersebut dalam kondisi basah, sedangkan dipersidangan tidak ditemukan fakta bahwa gula yang dijual terdakwa II Tan Kiam Lim kepada saksi Erwin Wijaya adalah gula yang basah dan saksi Robin hanya mengatakan gula karungnya lembab dan agak kotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan berupa barang bukti karung yang diperlihatkan, Majelis berpendapat karung β karung tersebut masih dalam keadaan wajar ;
Menimbang, bahwa kesimpulan saksi ahli Herwindo di atas ternyata dibantah oleh saksi ahli Dra. Mahmudah, MM dari Kantor Disperindag Propinsi Kalbar yang menerangkan layak tidaknya gula dikonsumsi adalah kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan / BPOM ;
Menimbang, bahwa saksi ahli Mulhaquddin Satrayuningrat M. Si dari Balai Besar Industri Agro di Bogor menerangkan semua gula yang diuji di laboratorium adalah merk IGN, tetapi hasil uji laboratorium sudah tidak dapat memperediksi gula itu produksi dari perusahaan mana ;
Menimbang, bahwa saksi ahli Herwindo membuat kesimpulan atas hasil analisis dari Laboratorium Balai Besar Industri Agro di Bogor, sedangkan gula yang dianalisis adalah gula yang sudah kecoklatan / kekuningan dan bukan gula IGN sebagaimana awalnya dijual terdakwa II. Tan Kiam Lim kepada saksi Edy ;
Menimbang, bahwa PT. Industri Gula Nasional dengan surat Internal Memo No. 024/IM-PRS/X/2013, tanggal 22 Oktober 2013 juga mengajukan hasil analisa yang dibuat oleh saksi Darsono ;
Menimbang, bahwa saksi Darsono mengakui sampel gula yang diteliti sebagian kondisinya basah berwarna kecoklatan / kekuningan dan menerangkan perubahan warna gula dapat dipengaruhi karena kelembaban, faktor cuaca atau karena terkena air, dan apabila penyimpanan gula tidak baik atau terkena air, maka kadar Icumsa, Moisture atau kandungan air dan Polarisasi dapat berubah ;
Menimbang, bahwa terdakwa II Tan Kiam Lim menerangkan pada saat penimbangan oleh Penyidik ia melakukan protes karena gula disimpan di tempat yang lantainya adalah papan dan saksi Darsono menerangkan jika gula disimpan diluar, ditempat yang terbuka, tidak didalam gudang, gula bisa menjadi lembab ;
Menimbang, bahwa saksi Sy. Abdullah Alidrus alias Dollah Bin Umar (alm ), Sy. Yahya Joni Hamid alias Joni Bin Sy. Hamid ( alm ), Heriyanto Bin Supardi, Robin anak Lim Kue Tjuan, Didik Bin Jemain Kadir mengakui ada karung gula yang agak kotor dan lembab ;
Menimbang, bahwa saksi Edy alias Ati anak Khun Nguan yang memesan gula dari terdakwa II. Tan Kiam Lim seharusnya setelah mengetahui gula tersebut lembab dan kotor memberitahukan terdakwa II untuk menggantikan atau membatalkan jual beli, namun saksi tersebut membatalkan niatnya dengan alasan merasa tidak enak dan berkehendak menjual sendiri, selanjutnya saksi menyuruh mengangkut gula tersebut dengan kapal KM. Mega Mitra Utama untuk dibawa ke Telok Batang dan didalam kapal tersebut 160 karung gula diletakan dekat dengan semen maupun barang β barang lain ;
Menimbang, bahwa setelah KM. Mega Mitra Utama diperiksa dan 160 karung gula dibawa ke Dermaga Polair Pontianak dan dipindahkan ke tempat penyimpanan yang ditentukan oleh Polair dengan tanpa memperhitungkan dampak penyimpanan terhadap gula yang dilakukan seadanya dan dampak negatif yang akan timbul dari penyimpanan gula yang demikian ;
Menimbang, bahwa terdakwa II. Tan Kiam Lim dalam menjual 160 karung gula, termasuk 50 - 60 karung gula IGN diganti karungnya karena rusak / robek ke karung gula IGN yang lain, tidak mengetahui gula yang dijual tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh ketentuan perundang β undangan, karena 160 karung gula yang dijual oleh terdakwa II. Tan Kiam Lim adalah gula produksi IGN dan PT. IGN juga tidak mengenal daluwarsa untuk produk gulanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta gula yang dijual Terdakwa II. Tan Kiam Lim sebanyak 160 karung memang ada yang karungnya kotor dan lembab, namun sampel barang bukti yang diajukan kepersidangan sebagian sudah berubah warna menjadi kuning / kecokalatan, sedangkan saksi Darsono mengakui sampel gula yang diteliti sebagian kondisinya basah berwarna kecoklatan / kekuningan dan menerangkan perubahan warna gula dapat dipengaruhi karena kelembaban, faktor cuaca atau karena terkena air, dan apabila penyimpanan gula tidak baik atau terkena air, maka kadar Icumsa, Moisture atau kandungan air dan Polarisasi dapat berubah ;
Menimbang, bahwa 160 karung gula yang dijual Terdakwa II. Tan Kiam Lim adalah produk PT. IGN dan terdakwa II. Tan Kiam Lim tidak mengetahui 160 karung gula IGN tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang undangan dan untuk mengetahui gula tersebut memenuhi atau sesuai dengan standar atau tidak setelah dilakukan analisis melalui pemeriksaan laboratorium, sedangkan apakah gula tersebut masih sesuai atau tidak juga dipengaruhi oleh faktor lain dari luar seperti faktor iklim / cuaca, terkena air, tempat penyimpanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan fakta perbuatan terdakwa II. Tan Kiam Lim yang mengakibatkan kualitas 160 karung gula produksi IGN menjadi berubah sebagaimana hasil analisis dan hasil analisis lahir karena gula yang dianalisa sampelnya sebagian dalam keadaan basah dan sudah berwarna kecoklatan / kekuning β kuningan, maka Majelis berpendapat apabila berdasarkan hasil analisis barang tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang β undangan, hal tersebut terjadi bukan karena perbuatan terdakwa II. Tan Kiam Lim, maka terdakwa I. The Iu Sia tidak dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa lebih jauh kesimpulan saksi ahli Herwindo di atas ternyata dibantah oleh saksi ahli Dra. Mahmudah, MM dari Kantor Disperindag Propinsi Kalbar menerangkan layak tidaknya gula dikonsumsi adalah kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan / BPOM dan juga oleh saksi Poerwanto Prawoto Bin Prawoto sebagai General Manager Komersial PT. Industri Gula Nasional yang menerangkan layak atau tidak layaknya gula tersebut dikonsumsi bukan kewenangannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan β pertimbangan diatas , maka unsur β Barang tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang undangan dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya β harus dinyatakan tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ad β 3 tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa β terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pertama dan harus dibebaskan dari dakwaan pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua terdakwa β terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU RI. No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur β unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan ;
Yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan ;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur β Setiap orang β adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, artinya unsur ini menunjuk kepada orang perorangan baik Direksi atau karyawan yang bekerja pada suatu badan hukum atau badan hukum itu sendiri atau badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terdakwa I The Iu Sia adalah Direktur Utama PT. Delta Asia Sekawan / DAS, sedangkan terdakwa II Tan Kiam Lim adalah orang yang diberi kuasa secara lisan oleh terdakwa I untuk membeli, menyimpan, menjual / memasarkan gula merk IGN untuk kepentingan PT. DAS ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I yang berkedudukan sebagai Direktur Utama Badan Hukum PT. Delta Asia Sekawan dan terdakwa II adalah orang yang secara defakto menjalankan pengurusan PT. DAS berdasarkan kuasa lisan, maka tidak akan terjadi kekeliruan mengenai orang / error in persona ;
Menimbang, bahwa terdakwa β terdakwa dipersidangan adalah orang yang secara fisik dan mental mampu bertanggungjawab, dan tidak mengenai pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan orang lain dalam suatu korporasi , maka unsur β Setiap orang β telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur β Dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan β berdasarkan fakta PT. Das bergerak dibidang perdagangan gula untuk daerah Kaliamantan Barat dan melalui terdakwa II Tan Kiam Lim pada tanggal 21 Agustus 2013 PT. DAS ada menjual 160 karung gula merk IGN kepada saksi Erwin Wijaya alias Ahong, namun gula merk IGN bukan diproduksi oleh PT. DAS, melainkan oleh PT. Industri Gula Nasional , maka unsur β Dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan β tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa β terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua dan dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tidak terbukti dan terdakwa β terdakwa dibebaskan dari dakwaan β dakwaan tersebut, maka terdakwa β terdakwa harus diberi rehabilitasi dan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa β terdakwa dibebaskan, maka barang bukti 1 ( satu ) unit KM. Mega Mitra Utama dan surat β surat yang berkaitan dengan operasional kapal tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan barang bukti 160 ( seratus enam puluh ) karung gula dan barang bukti selebihnya harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Delta Asia Sekawan, terlepas dari apakah barang bukti gula masih layak atau tidak untuk dikonsumsi yang merupakan kewenangan instansi lain yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk menentukannya ;
Memperhatikan pasal 191 ayat ( 1 ) jo pasal 194 ayat ( 1 ) KUHAP dan pasal 14 ayat ( 1 ) PP. No. 27 Tahun 1983 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I. THE IU SIA, SH. MH Alias ASIA dan terdakwa II. TAN KIAM LIM Alias ALIM anak TAN SUWENG tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau kedua ;
2. Membebaskan terdakwa β terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
3. Memulihkan hak terdakwa β terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kapal KM. MEGA MITRA UTAMA Tanda Selar GT. 34 no. 622/GKB.
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor L 103/2013 dikeluarkan di Telok Melano tanggal 28 September 2010.
1 (satu) lembar asli surat persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danu nomor : 551.03/2056/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Kelaikan Kapal Sungai dan Danau nomor : 551.03/1875/LSP-B/DISHUBKOMINFO/10/12 dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 552/1212/ LSP-C dikeluarkan di Pontianak tanggal 05 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Kendaraan di Atas Air Nomor : 0015416 dikeluarkan di Sei Raya tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor : 0163176 dikeluarkan Sei Raya tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 551.3/96/08/UPTD dikeluarkan di Pontianak tanggal 23 Agustus 2012.
Dikembalikan kepada Saksi HERIYANTO Bin SUPARDI.
Gula Kristal putih merk IGN sebanyak 160 (Seratus enam puluh) sak/karung dengan ukuran persak 50 kg (lima puluh kilogram).
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Surat Tanda Terima dari PT. ASIA JAYA Nomor : 000923 dikeluarkan di Pontianak tanggal 21 Agustus 2013.
1 (satu) unit mesin jahit tangan merk NLI (Newlong Industreal) model NP-7A.
1 (satu) rol benang jahit warna putih.
39 (tiga puluh Sembilan) lembar karung bekas gula Kristal putih Merk IGN.
1 (satu) lembar asli laporan stock awal, pengadaan, penyaluran dan stock akhir bidang perdagangan dalam negeri dan Kemetrologian periode tahun 2013 PT. Delta Asia Sekawan untuk komoditi Gula Kristal Putih.
Dikembalikan ke PT. Delta Asia Sekawan Pontianak melalui terdakwa β terdakwa ;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari JUMAT, tanggal 12 SEPTEMBER 2014, oleh kami TOROWALI DAELI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, LIE SONNY, SH., dan SYOFIA M. TAMBUNAN, SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 306/Pid.Sus/2014/PN.Ptk.tanggal 23 Mei 2014, untuk mengadili perkara ini, putusan mana pada hari SELASA, tanggal 16 SEPTEMBER 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FRANK PESSY,SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, dan dihadiri oleh AGUS SUGIANTO SIRAIT,SH. dan TOHOM HASIHOLAN, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu M.TAMSIL SJOEKOER, SH.,MH.dan SAMSIL, SH.;
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua, | |
| LIE SONNY,SH. | TOROWA DAELI,SH,MH. | |
| SYOFIE M. TAMBUNAN, SH | Panitera Pengganti, | |
| FRANK PESSY, SH.,MH. |