330/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 330/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SUPIANI BIN SAMSUL WARDI
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPIANI BIN SAMSUL WARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter); Dirampas oleh negara untuk dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh MUHAMMAD ARSYAD, S.H, sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H dan GRAITO ARAN SAPUTRO., S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. IPANSYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 330/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUPIANI BIN SAMSUL WARDI;
Tempat lahir : Kandangan;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/30 Agustus 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ambutun Rt.03 Rw.II Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidika : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 330/Pid/2014/PN.Rta tanggal 22 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 330/Pid/2014/PN.Rta tanggal 22 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPIANI MAULANA Bin SAMSUL WARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk””, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 12/DRT/Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPIANI Bin SAMSUL WARDI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(Satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang 20 cm (dua puluh centimeter);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SUPIANI Bin SAMSUL WARDI pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanyaatau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjaa tpenikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Kamaruddin Bin Dulhak dan saksi Dodi Irawan yang merupakan anggota polres Tapin mendapt laporandari warga bahwa ada seorang yang sedang mabuk berjalan membawa senjata tajam membawa senjata tajam dijalan Tasan Panyi kemudian kedua terdakwa mencari dan membututi terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap pada waktu masukmobil carry dansedang menaaruh senjata tajamnya didasbor dekat setiran mobil, lalu saksi Sdr. Dodi Irawan langsung mengamankansenjata tajam tersebut, bahwa senjata tajam tersebut berjenis pisau tersebut dibawa terdakwa karena terdakwa akan berkelahi dengan saudaraipar terdakwa dan ditanyakan oleh saksi Dodi Irawan kepada terdakwa mengenai surat ijin yang sah dari dari kepolisian selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tapin;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam membawa, menguasai dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-undang RI Nomor 12/DRT/1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Kamaruddin Bin Dulhak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi mendapat telelpon laporan dari masyarakat kalau ada orang yang mencurigakan disekitar terminal eks bioskop dan saksi kemudian mendatangi lokasi dan melihat terdakwa sedang mabuk di pasar denganmembawa sebilah pisau dan masuk dalamsebuah mobil carry dan setelah diamankan kemudian diperiksa ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) ;
Bahwa setelah ditanya kepemilikannya diakui terdakwa adalah miliknya dan tidak ada ijinnya dan tujuan dibawa oleh terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta, dan tempat saksi berada saat ditangkap adalah jalan umum yang dilintasi oleh publik
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Dodi Irawan Bin Nana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi mendapat telelpon laporan dari masyarakat kalau ada orang yang mencurigakan disekitar terminal eks bioskop dan saksi kemudian mendatangi lokasi dan melihat terdakwa sedang mabuk di pasar denganmembawa sebilah pisau dan masuk dalamsebuah mobil carry dan setelah diamankan kemudian diperiksa ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) ;
Bahwa setelah ditanya kepemilikannya diakui terdakwa adalah miliknya dan tidak ada ijinnya dan tujuan dibawa oleh terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta, dan tempat saksi berada saat ditangkap adalah jalan umum yang dilintasi oleh publik
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Terdakwa SUPIANI Bin SAMSUL WARDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di jalan Tasan Panyi eks bioskop Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang
Bahwa kejadian tersebut berawal sewaktu Terdakwa sedang membawa sajam dan setelah itu mau masuk ke dalammobil carry yang diparkir diparkiran pasar tiba-tiba datang petugas polisi berpakaian preman dan diperiksa ditempat ;
Bahwa dalam pemeriksaan ditemukan didashbord sebilah senjata tajam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) ;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli di pasar dan digunakan untuk berjualan yang dibawa untuk memotong sayur/tali dan dalam memiliki tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa selaku wiraswasta;
Bahwa tempat terdakwa membawa senjata tajam adalah sebuah pasar yakni tempat yang bisa didatangi publik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di Jalan Tasan Panyi Pasar Rantau telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) yang dipegang tangan lalu disimpan didashbord mobil carry terdakwa;
Bahwa benar senjata tajam tersebut milik terdakwa sendiri dan niatnya dibawa untuk jaga diri dan tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut bukan jenis pusaka atau benda sejarah;
Bahwa tempat terdakwa ditangkap adalah sebuah pasar yang di peruntukkan untuk publik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 /DRT/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa hak ;
Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Unsur : Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah dader atau pembuat atau pelaku dari suatu tindak pidana yang telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa adalah SUPIANI Bin SAMSUL WARDI merupakan orang yang dewasa sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya dan identitas terdakwa setelah ditanyakan oleh Majelis memang identitas terdakwa sama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis berpendapat unsur pertama telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur : Tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin saksi Kamaruddin bersama dengan saksi Dodi Irawan bersama petugas kepolisian yang lain telah menangkap terdakwa karena telah menguasai, membawa atau menyimpan, menyembunyikan senjata tajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dibawa anggota kepolisian ke Polres Tapin dan setelah dilakukanpemeriksaan secara intensif terhadapterdakwa petugas kepolisian menemukan kumpang senjata tajam yang disimpan didashbord di didalam mobil carry terdakwa setelah ditanyakan senjata tajamnya kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyembunyikan senjata tajam yang dibawanya tersebut, anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) dan dibawa terdakwa untuk memotong tali atau sayur, pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur : Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif artinya apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut dipenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin saksi Kamaruddin bersama dengan saksi Dodi Irawan bersama petugas kepolisian yang lain telah menangkap terdakwa karena telah menguasai, membawa atau menyimpan, menyembunyikan senjata tajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dibawa anggota kepolisian ke Polres Tapin dan setelah dilakukanpemeriksaan secara intensif terhadapterdakwa petugas kepolisian menemukan kumpang senjata tajam yang disimpan didashbord di didalam mobil carry terdakwa setelah ditanyakan senjata tajamnya kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyembunyikan senjata tajam yang dibawanya tersebut, anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter) dan dibawa terdakwa untuk memotong tali atau sayur, pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu dan dibawa terdakwa untuk jaga diri apabila ada perkelahian, pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter), yang telah disita dari terdakwa akan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan dalam ketertiban dimasyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPIANI BIN SAMSUL WARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari besi berwarna crom dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centimeter);
Dirampas oleh negara untuk dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh MUHAMMAD ARSYAD, S.H, sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H dan GRAITO ARAN SAPUTRO., S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. IPANSYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDI ROSADI, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
GRAITO ARAN SAPUTRO., S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,