110/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 110/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUFRI MALIHING
- MENGADILI: - Menyatakan terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana" Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang "; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan Barang bukti berupa :  1 (satu) potongan kayu spar berwarna coklat permukaan rata dengan panjang kuranglebih 37 cm, lebar kurang lebi 6 cm dan tebal kurang lebih 2 cm ; Di gunakan dalam perkara YOSEP PETRUS JELLAN. - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);
P
U T U S A N
No. 110/Pid.Sus/2012/PN.KLB.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------
| Nama lengkap | : | JUFRI MALIHING Als DULA ;----------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Ihingdon ;-------------------------------------------------------------------- |
| Umur/tgl.lahir | : | 17 Tahun / 30 Juni 1995 ;----------------------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;--------------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;------------------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Baolang RT.03 / RW II, dusun II, Desa Oa Mate kec.Alor Barat Laut, Kab.Alor ;----------------------------------------------------- |
| Agama | : | Kristen Protestan ;--------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pelajar ;---------------------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMAKER 1 Kalabahi (kelas I);----------------------------------------- |
Penyidik Polres Alor No:SP-Han/03/VIII/2012/Sek.ABAL tanggal 15 Agustus 2012, sejak tanggal: 15 Agustus 2012 s.d tanggal 03 September 2012;
Perpanjangan Kepala Kejaksan Negeri Kalabahi Nomor: 97/P.3.21/Ep.1/08/2012 tanggal 28 Agustus 2012, sejak tanggal 04 September 2012 s.d 13 September 2012;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi Nomor:Print.462/P.3.21/Ep.2/09/2012 tanggal 04 September 2012, sejak tanggal 04 September 2012 s.d 13 September 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 31/Pen.Pid/2012/PN.KLB tanggal 06 September 2012, sejak tanggal 21 September 2012 s.d tanggal 20 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 31/Pen.Pid/2012/PN.KLB tanggal 18 September 2012, sejak tanggal 21 September s.d tanggal 20 Oktober 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Petugas BAPAS, orang tua(Ibu Kandung) dan dalam menghadapi persidangan Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dan menegaskan tidak ingin didampingi oleh Penasehat hukum; ; ----
Setelah membaca ;
- Seluruh berkas perkara atas nama terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA beserta seluruh lampirannya; -----------
- Penetapan Hakim No:110/Pen.Pid/2012/PN.KLB, tanggal 6 Juli 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar
- Pembacaan Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor:X24400121/P.K/ANK/XXI/VIII/2012 atas nama terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA ;
- Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 September 2012;
- Keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
- Pembacaan Tuntutan (Requisitoir) Pidana Penuntut Umum tanggal 24 September 2012;
- Pembelaan (Pledoi) / tanggapan terdakwa secara lisan tanggal 24 September 2012;
Setelah memperhatikan
- Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidananya (Requisitoir) tertanggal 24 September 2012yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) potongan kayu spar berwarna coklat permukaan rata dengan panjang kurang lebih 37 cm, lebar kurang lebih 6 cm dan tebal kurang lebih 2 cm ;
Di gunakan dalam perkara YOSEP PETRUS JELLAN ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum (Requisitoir) tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi), yang dikemukakan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya itu dan mohon kepada Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara: PDM-107/K.BAHI/09/2012, tanggal 24 September 2012, sebagai berikut:-
KESATU:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalanya terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN (dalam perkara berkas terpisah) meminum-minuman jenis Laru di rumah YOSEP PETRUS JELLAN kemudian terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA mengajak YOSEP PETRUS JELLAN untuk pergi menuju ke rumah saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, kemudian setelah terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN sampai di rumah saksi korban lalu terdakwa berdiri di pintu depan samping kiri rumah saksi dan YOSEP PETRUS JELLAN berdiri di samping kiri depan rumah saksi korban, melihat terdakwa berdiri di pintu depan saksi korban keluar dari dalam rumahnya melalui pintu depan lalu mendekati terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan “kamu yang kasi mati saya punya saudari” lalu saksi korban menjawab “ saya tidak tahu” dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban “ tidak, kamu yang kasi mati” dijawab lagi oleh saksi korban “memang betul anak saya tidak tahu” kemudian terdakwa langsung memegang tangan kanan saksi korban sambil memeluk dengan kuat menggunakan tangan kirinya melingkari leher belakang saksi korban dan membawa saksi korban ke bagian kiri belakang dapur rumah saksi korban kemudian datang YOSEP PETRUS YELAN Als PENTUPE Als JANDA sambil membawa satu batang kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dari arah samping kiri depan rumah saksi korban dan langsung memukulkan kayu spar tersebut sebanyak 2 (dua) kali dimana pukulan pertama mengenai tangan kiri saksi korban dan pukulan kedua mengenai dahi atas pada muka saksi korban selanjutnya terdakwa langsung mendorong saksi korban sehingga terjatuh ke tanah kemudian terdakwa dan JUFRI MALIHING Als DULA lari meninggalkan saksi korban. ---------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI mengalami benjolan pada tangan kiri bagian bawah dengan ukuran luas dua sentimeter, benjolan di dahi dengan ukuran luas lima sentimeter, memar pada punggung belakang kiri bawah luas lima kali tiga sentimeter sebagaimana diterangkan dalam Visum Et repertum Nomor : KSR : 441/239/VII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANIN IKA ROSA dokter pada Puskesmas Kokar Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor dengan kesimpulan akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA pada waktu dan tempat sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalanya terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN (dalam perkara berkas terpisah) meminum-minuman jenis Laru di rumah YOSEP PETRUS JELLAN kemudian terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA mengajak YOSEP PETRUS JELLAN untuk pergi menuju ke rumah saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, kemudian setelah terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN sampai di rumah saksi korban lalu terdakwa berdiri di pintu depan samping kiri rumah saksi dan YOSEP PETRUS JELLAN berdiri di samping kiri depan rumah saksi korban, melihat terdakwa berdiri di pintu depan saksi korban keluar dari dalam rumahnya melalui pintu depan lalu mendekati terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan “kamu yang kasi mati saya punya saudari” lalu saksi korban menjawab “ saya tidak tahu” dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban “ tidak, kamu yang kasi mati” dijawab lagi oleh saksi korban “memang betul anak saya tidak tahu” kemudian terdakwa langsung memegang tangan kanan saksi korban sambil memeluk dengan kuat menggunakan tangan kirinya melingkari leher belakang saksi korban dan membawa saksi korban ke bagian kiri belakang dapur rumah saksi korban kemudian datang YOSEP PETRUS YELAN sambil membawa satu batang kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dari arah samping kiri depan rumah saksi korban dan langsung memukulkan kayu spar tersebut sebanyak 2 (dua) kali dimana pukulan pertama mengenai tangan kiri saksi korban dan pukulan kedua mengenai dahi atas pada muka saksi korban selanjutnya terdakwa langsung mendorong saksi korban sehingga terjatuh ke tanah kemudian terdakwa dan JUFRI MALIHING Als DULA lari meninggalkan saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI mengalami benjolan pada tangan kiri bagian bawah dengan ukuran luas dua sentimeter, benjolan di dahi dengan ukuran luas lima sentimeter, memar pada punggung belakang kiri bawah luas lima kali tiga sentimeter sebagaimana diterangkan dalam Visum Et repertum Nomor : KSR : 441/239/VII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANIN IKA ROSA dokter pada Puskesmas Kokar Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor dengan kesimpulan akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi,surat-surat dan barang bukti;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 4 ( Empat ) orang, masing-masing bernama FERDINAN BAIN Als KOI, NATANIEL YELLAN, TERTIUS FALAIDJ dan YUMINA BAIN Als MINA, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah / janji menurut Agamanya masing-masing di persidangan pada pokoknya sebagai berikut;
FERDINAN BAIN Als KOI.
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN (dalam berkar terpisah) terhadap diri saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA dan YOSEP PETRUS JELLAN karena sama-sama tinggal satu kampung dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama denga YOSEP PETRUS JELLAN (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 Wita di depan dari pohon mangga tepatnya belakang kiri dari dapur rumah saksi yang bertempat di wilayah Baolang Rt.02/Rw.II, Dusun II, desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor ;
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak pernah ada masalah atau selisih paham;
- Bahwa alasan terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi karena terdakwa menuduh saksi yang telah saudari terdakwa sehingga terdakwa dengan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi ;
- Bahwa saksi tidak pernah ada membunuh saudari terdakwa dan saksi tidak tahu penyebab kematian saudari terdakwa ;
- Bahwa YOSEP PETRU JELLAN (berkas perkara terpisah) mengeroyok saksi dengan menggunakan kayu spar lalu memukulkannya ke arah muka saksi dan terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA dengan cara memeluk saksi dan mendorong saksi sehingga jatuh;
- Bahwa sebelum terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi terdakwa sempat mengatakan “kamu yang kasi mati saya punya saudari” dan saksi menjawabnya “saya tidak tahu” dan terdakwa berkata lagi “kamu yang kasi mati” ;
- Bahwa pada saat terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi dan saksi tidak melakukan perlawan ;
- Bahwa cara terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi dengan cara YOSEP PETRUS JELLAN membawa kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan langsung memukulkan ke arah muka saksi sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa JUFRI MALIHING dengan memeluk saksi dan langsung mendorong saksi sehingga jatuh ke tanah ;
- Bahwa karena tedakwa JUFRI MALIHING Als DULA memeluk saksi agar saksi tidak bergerak dan tidak bisa melakukan perlawanan ;
- Bahwa pada waktu terdakwa mendorong saksi dan jatuh ke tanah sehingga punggung saksi terbentur ke tanah dengan keras ;
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi mengalami luka bengkak dan benjolan pada tangan kiri dan dahi bagian atas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi FERDINAN BAIN Als KOI tersebut terdakwa menyatakan benar;
NATANIEL YELLAN.
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA bersama dengan YOSEPE PETRUS JELLAN (berkas perkara terpisah) terhadap saksi korban FERDINAN BAIN ;
- Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita di depan dari pohon mangga tepatnya belakang kiri dari dapur rumah saksi korban yang bertempat di wilayah Baolang Rt.02/Rw.II, Dusun II, desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor ;
- Bahwa sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa JUFRI MALIHING dan YOSEP PETRUS JELLAN tidak ada terlibat masalah ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan YOSEPEP PETRUS JELLAN karena sama-sama tinggal satu kampung di Baolang dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN saksi meliahat secara langsung pada jarak kurang lebih 2 (dua) meter ;
- Bahwa alasan terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi korban karena terdakwa menuduh bahwa saksi korban yang membunuh saudarinya ;
- Bahwa saksi melihat terdakwa JUFRI MALIHING dan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI dengan menggunakan kayu spar ;
- Bahwa saksi melihat terdakwa memeluk saksi korban denga kuat sehingga saksi korban tidak bisa bergerak dan tidak bisa melakukan perlawanan ;
- Bahwa sebelum terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksi korban terdakwa sempat berkata dengan menuduh saksi korban “kamu yang kasi mati saya punya saudari” dan saksi korban menjawab“saya tidak tahu” lalu terdakwa langsung memeluk saksi korban dan YOSEP PETRUS JELLAN langsung memukul saksi korban dengan kayu spar ;
- Bahwa pada waktu saksi korban dikeroyok oleh terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN saksi membantu untuk memisahkan/melerai terdakwa dari saksi korban ;
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban mengalami luka bengkak dan benjolan pada tangan kiri dan dahi bagian atas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi NATANIEL YELLAN tersebut terdakwa menyatakan benar;
TERTIUS FALAIDJ.
Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN (berkas perkara terpisah) terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita di depan dari pohon mangga tepatnya belakang kiri dari dapur rumah saksi korban yang bertempat di wilayah Baolang Rt.02/Rw.II, Dusun II, desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor ;
Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama YOSEPE PETRUS JELLAN saksi melihat secara langsung karena saksi bersama saksi NATANIEL YELLAN ikut melerai/memisahkan terdakwa ketika mengeroyok saksi korban ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN dan saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI karena sama-sama tinggal satu kampung di Baolang dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa JUFRI MALIHING memeluk saksi korban dengan kuat sehingga saksi korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawan ;
Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut saksi mendengar suara ribut dari dalam rumah saksi lalu keluar dan melihat saksi korban dikeroyok oleh terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN kemudian saksi langsung mendekati terdakwa dan melerainya ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah saksi korban sekitar 100 meter ;
Bahwa pada saat saksi menolong untuk melerai saksi korban saksi melihat YOSEP PETRUS JELLAN sudah memegang kayu spar ;
Bahwa selain saksi yang melihat pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut ada saksi NATANIEL YELlAN dan saksi YUMINA BAIN yang ikut melihat secara langsung ;
Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut pada malam hari dan ada cahaya lampu dari pintu keluar samping kiri dari rumah saksi korban sehingga saksi bisa melihat kejadian tersebut dengan jelas ;
Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban mengalami luka bengkak dan benjolan pada tangan kiri dan dahi bagian atas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi TERTIUS FALAIDJ tersebut terdakwa menyatakan benar;
4. YUMINA BAIN Als MINA.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA bersama dengan YOSEPE PETRUS JELLAN (berkas perkara terpisah) terhadap saksi korban FERDINAN BAIN ;
Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut saksi melihat secara langsung namun tidak secara keseluruhan ;
Bahwa yang saksi lihat pada saat saksi NATANIEL YELLAN dan saksi TERTIUS FALAIDJ yang ikut memisahkan terdakwa dari saksi korban ;
Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita di depan dari pohon mangga tepatnya belakang kiri dari dapur rumah saksi korban yang bertempat di wilayah Baolang Rt.02/Rw.II, Dusun II, desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor ;
Bahwa saksi mengetahui ketika saksi korban memberitahukan bahwa alasan terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN mengeroyok saksI korban karena terdakwa menuduh saksi korban telah membunuh saudarinya ;
Bahwa pada waktu saksi ikut memisahkan/melerai terdakwa dari saksi korban saksi melihat YOSEPE PETRUS JELLAN sudah memegang kayu spar dengan tangan kanannya ;
Bahwa saksi mendengar langsung dari saksi korban bahwa ketika terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA sementara memeluk saksi korban lalu datang YOSEP PETRUS JELLAN langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka saksi korban ;
Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut pada malam hari dan ada cahaya lampu dari pintu keluar samping kiri dari rumah saksi korban sehingga saksi bisa melihat kejadian tersebut dengan jelas ;
Bahwa terdakwa memeluk saksi korban dengan menggunakan tangan kanan di leher saksi korban sambil tangan kiri terdakwa memegang kedua tangan saksi korban sehingga tidak bisa bergerak ;
Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban mengalami luka bengkak dan benjolan pada tangan kiri dan dahi bagian atas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi YUMINA BAIN Als MINA tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potongan kayu spar berwarna coklat permukaan rata dengan panjang kuranglebih 37 cm, lebar kurang lebi 6 cm dan tebal kurang lebih 2 cm ;
- Visum Et Repertum Nomor: KSR : 441/239/VII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANIN IKA ROSA dokter pada Puskesmas Kokar Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut,baik saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya,sehingga dapat menambah kejelasan tentang perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula mendengar keterangan terdakwa secara jelas, singkat dan tegas dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengatakan mengerti isi surat dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan Penasihat Hukum dalam mengahadapi perkaranya ;
Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita di depan dari pohon mangga tepatnya belakang kiri dari dapur rumah saksi korban yang bertempat di wilayah Baolang Rt.02/Rw.II, Dusun II, desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI dan YOSEP PETRUS JELLAN karena tinggal dalam satu kampung di Baolang dan ada hubungan keluarga ;
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban tidak terlibat masalah ;
Bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan bersama YOSEP PETRUS JELLAN karena saksi korban telah membunuh saudari terdakwa WASTI MALIHING ;
Bahwa terdakwa menuduh saksi korban yang telah membunuh saudari terdakwa sehingga terdakwa dan YOSEP PETRUS JELLAN melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban ;
Bahwa pada saat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban terdakwa tidak menggunakan kayu atau batu ;
Bahwa pada waktu terdakwa mendorong/membanting saksi korban dengan keras sehingga jatuh ke tanah ;
Bahwa YOSEP PETRUS JELLAN (berkas perkara terpisah) sudah membawa kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dari dalam mamar pisang di samping kiri dari rumah saksi korban ;
Bahwa pada saat YOSEPE PETRUS JELLAN memegang kayu spar terdakwa sudah memeluk saksi korban dengan tangan kiri melingkari leher saksi korban dengan kuat sehingga saksi korban tidak bisa bergerak/melakukan perlawanan;
Bahwa pada waktu terdakwa mengajak YOSEPE PETRUS JELLAN pergi ke rumah saksi korban FERDINAN BAIN YOSEP PETRUS JELLAN tidak membawa kayu spar ;
Bahwa cara terdakwa dan YOSEPE PETRUS JELLAN mengeroyok saksi korban yaitu dengan cara terdakwa memegang tangan kanan saksi korban dan tangan kiri memeluk melingkari leher saksi korban lalu membawa saksi korban ke bagian kiri dapur dari rumah saksi korban kemudian YOSEPE PETRUS JELLAN dengan membawa kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dan langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka saksi korban yang mengenai dahi dan tangan kiri saksi korban lalu terdakwa membanting/mendorong dengan keras sehingga jatuh ke tanah dengan posisi terlentang ;
Bahwa sebelum terdakwa mengeroyok saksi korban terdakwa sempat menuduh saksi korban dengan mengatakan “kamu yang kasi mati saya punya saudari” dan dijawab saksi korban “saya tidak tahu, memang betul anak, saya tidak tahu” lalu terdakwa langsung memegang tangan kiri dan memeluk leher saksi korban ;
Bahwa satu batang kayu spar dengan panjang kurang lebih 37 cm dengan lebar 6 cm yang digunakan oleh terdakwa pada wakt memukul saksi korban ;
Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban mengalami luka bengkak dan benjolan pada tangan kiri dan dahi bagian atas ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Alternatif Yaitu :
KESATU : Pasal 170 ayat (1) KUHP ;
KEDUA : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, oleh karena dakwaan disusun secara alternatif,maka memberi kebebasan hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, dalam hal ini Hakim akan membuktikan dakwaan ALTERNATIF KESATU;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan ALTERNATIF KESATU terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur esensial sebagai berikut;
1. Barang siapa;
2. Dengan Terang-terangan;
3. Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;
Ad.1 Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak Pidana sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Dakwaannya tertanggal 18 September 2012 No:PDM- 107/K.BAHI/09/2012 ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa adalah ditujukan kepada setiap orang sebagai subjek hukum dan badan hukum privat/korporasi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut yang disebut dengan “ Toevenkenbaarheid ”, Criminal Responsibility atau Criminal Liability;
Menimbang, bahwa mengenai pertanggung jawaban Pidana kepada terdakwa harus dibuktikan bahwa Terdakwalah yang melakukan,turut melakukan,atau menyuruh melakukan perbuatan Pidana itu dan terbukti ada kesalahan pada diri terdakwa dan disisi lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut apakah terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab terjadinya suatu tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan Pidana (actus reus/objektif) terlebih dahulu sebagaimana termuat dalam unsur-unsur pasal berikutnya;
Ad.2 Unsur Dengan Terang-terangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan Dengan Terang-terangan Menurut R. Soenarto Soerodibroto, SH dalam bukunya berjudul " KUHP dan KUHAP Edisi Kelima, menyebutkan bahwa openlijk dalam naskah asli Pasal 170 Wetboek van Strafrecht lebih tepat diterjemahkan "secara terang-terangan", istilah mana mempunyai arti yang berlainan dengan openbaar atau dimuka umum. "Secara terang-terangan" berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu di muka umum, cukup apabila tidak diperlukan ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh dari keterangan saksi, dibawah sumpah/janji menurut Agamanya masing-masing serta keterangan terdakwa Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut;
- Bahwa terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA, pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di depan pohon mangga tepatnya di bagian belakang dari dapur rumah rumah milik saksi korban yang berada di wilayah Baolang Rt. 02, Rw. I, Dusun I Desa Oa Mate Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor, awalanya terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN (dalam perkara berkas terpisah) meminum-minuman jenis Laru di rumah YOSEP PETRUS JELLAN kemudian terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA mengajak YOSEP PETRUS JELLAN untuk pergi menuju ke rumah saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, kemudian setelah terdakwa bersama YOSEP PETRUS JELLAN sampai di rumah saksi korban lalu terdakwa berdiri di pintu depan samping kiri rumah saksi dan YOSEP PETRUS JELLAN berdiri di samping kiri depan rumah saksi korban, melihat terdakwa berdiri di pintu depan saksi korban keluar dari dalam rumahnya melalui pintu depan lalu mendekati terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan “kamu yang kasi mati saya punya saudari” lalu saksi korban menjawab “ saya tidak tahu” dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban “ tidak, kamu yang kasi mati” dijawab lagi oleh saksi korban “memang betul anak saya tidak tahu” kemudian terdakwa langsung memegang tangan kanan saksi korban sambil memeluk dengan kuat menggunakan tangan kirinya melingkari leher belakang saksi korban dan membawa saksi korban ke bagian kiri belakang dapur rumah saksi korban kemudian datang YOSEP PETRUS YELAN Als PENTUPE Als JANDA sambil membawa satu batang kayu spar yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dari arah samping kiri depan rumah saksi korban dan langsung memukulkan kayu spar tersebut sebanyak 2 (dua) kali dimana pukulan pertama mengenai tangan kiri saksi korban dan pukulan kedua mengenai dahi atas pada muka saksi korban selanjutnya terdakwa langsung mendorong saksi korban sehingga terjatuh ke tanah seahingga saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI mengalami benjolan pada tangan kiri bagian bawah dengan ukuran luas dua sentimeter, benjolan di dahi dengan ukuran luas lima sentimeter, memar pada punggung belakang kiri bawah luas lima kali tiga sentimeter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri dipersidangan yang saling bersesuaian bahwa terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 pukul 19.30 wita telah melakukan pemukulan bersama-sama terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI di depan pohon mangga tepatnya pada bagian belakang dari dapur rumah saksi korban yang berada di wilayah Baolang Rt.02 / Rw.II, Dusun I, Desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut, Kab. Alor, sehingga telah jelas perbuatan terdakwa dilakukan ditempat yang dapat dilihat oleh umum. karena itu unsur “Dengan terang-terangan“ telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tenaga bersama-sama ialah bahwa beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga tersebut dan telah terjadi penggunaan tenaga bersama ;
Menimbang, bahwa kekerasan disini adalah menunjukkan kepada perbuatan yang menggunakan tenaga, misalnya menggunakan tangan, menggunakan alat dan lain-lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam unsur pasal sebelumnya bahwa terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 pukul 19.30 wita telah melakukan pemukulan bersama-sama terhadap saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI di depan pohon mangga tepatnya pada bagian belakang dari dapur rumah saksi korban yang berada di wilayah Baolang Rt.02 / Rw.II, Dusun I, Desa Oa Mate Kec. Alor Barat Laut, Kab. Alor ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan YOSEP PETRUS JELLAN saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI mengalami benjolan pada tangan kiri bagian bawah dengan ukuran luas dua sentimeter, benjolan di dahi dengan ukuran luas lima sentimeter, memar pada punggung belakang kiri bawah luas lima kali tiga sentimeter sebagaimana diterangkan dalam Visum Et repertum Nomor : KSR : 441/239/VII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANIN IKA ROSA dokter pada Puskesmas Kokar Kec. Alor Barat Laut Kab. Alor dengan kesimpulan akibat kekerasan benda tumpul ;
Dengan demikian telah jelas perbuatan terdakwa dilakukan menggunakan tenaga bersama-sama dengan YOSEP PETRUS JELLAN. karena itu unsur “Dengan tenaga bersama-sama“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar sebagaimana bunyi pasal 49 ayat(1),pasal 50,pasal 51 ayat(1) KUHP maupun alasan pemaaf ditentukan dalam pasal 44, pasal 48, pasal 49 ayat(2), pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” ;
Menimbang, bahwa terlepas telah terbuktinya terdakwa melakukan perbuatan Pidana sebagaimana tersebut diatas, terhadap diri terdakwa yang masih tergolong anak-anak, sekiranya hakim sidang perlu untuk memperhatikan dan mempertimbangkan pula keadaan-keadaan disekitar diri terdakwa yang menyertai bahkan mempengerahuinya terhadap perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan keadaan-keadaan yang menyertai disekitar kehidupan terdakwa yang tersimpul dipersidangan adalah: Terdakwa saat ini terdaftar sebagai pelajar pada SMA Kristen I Kalabahi ( Kelas I ) sampai bulan Juni tahun 2012. Terdakwa tumbuh dan berkembang dalam situasi keluarga yang rukun, damai dan harmonis dengan keadaan sosial ekonomi keluarga dalam kategori cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terdakwa hidup pada lingkungan masyarakat yang Heterogen dengan berbagai, Suku, Agama, RAS, oleh karenanya dari segi keluarga maupun lingkungan terdakwa pada kondisi yang baik, adapun yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana karena Terdakwa masih muda yang mana belum dapat mengkontrol emosinya, serta untuk membuktikan rasa setia kawan terhadap teman-temannya, hal tersebut dipengaruhi oleh arus Informatika dan Globalisasi yang terkadang merusak mental Generasi muda / bangsa daripada mengutamakan intelektual sebagai seorang pelajar yang mempelajari nilai-nilai Agama dan norma hukum ;
Menimbang, bahwa Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagai orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan dan bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap perilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.Atas pengaruh dari keadaan sekitarnya maka tidak jarang anak ikut melakukan tindak pidana. Hal itu dapat disebabkan oleh bujukan, spontanitas atau sekedar ikut-ikutan;
Menimbang, bahwa namun demikian bukanlah merupakan sebuah faktor pembenar, bahwa keadaan seperti tersebut diatas mesti mengakibatkan anak menjadi nakal atau melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam perbuatannya. Dilain hal tersebut masih banyak faktor-faktor sosial lainnya yang ikut berpengaruh, misalnya faktor lingkungan pergaulan teman-temannya, keadaan pola struktur masyarakat secara menyeluruh termasuk keadaan geologi wilayah tempat tinggal;
Menimbang, bahwa kajian seperti tersebut diatas seharusnya dapat dipakai sebagai dasar atau pedoman bagi pihak-pihak terkait khususnya pihak keluarga untuk memberikan perlindungan dan pengasuhan yang baik dan layak terhadap anak-anaknya selama anak belum dewasa dan masih labil pola pikirnya serta masih mudah terpengaruh. Keluarga memainkan peranan yang sangat penting dalam menentukan dan membentuk pola-pola tingkah laku bagi anaknya. Tidak seorang pun semenjak lahir telah memiliki ketetapan karakter tabiat sebagai orang jahat dan nakal atau sebagai orang yang baik. Dalam hal ini keluargalah yang harus menjadi sumber utama dalam menentukan arah perkembangan kehidupan anak, ataupun pihak lain yang memiliki interest, atensi, perhatian serta kepedulian terhadap kehidupan anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara layak dan normal yang akhirnya dapat menjadi aset keberhasilan bagi keluarga, masyarakat dan negara ;
Menimbang, bahwa akhir-akhir ini sudah banyak pihak-pihak baik secara resmi ataupun kelembagaan sosial yang ikut berupaya dan memberikan perhatiannya terhadap perkembangan kehidupan anak. Seperti halnya Pemerintah dalam upaya ikut memberikan perlindungan terhadap kehidupan anak secara resmi telah banyak mengeluarkan peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Undang-Undang No.1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No.182 tentang “ Concerning The Prohibidion and immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour “ (Pelarangan dan Tindakkan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Dalam perlindungan hukum, bagi anak yang bermasalah dengan hukum telah dikeluarkan dan diberlakukan Undang - Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk memberikan jaminan bahwa anak yang bermasalah dengan hukum bukan sekedar di proses hukumannya saja akan tetapi juga diberi perlindungan dan pembinaan yang seimbang agar setelah proses hukumnya selesai anak dapat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakatnya dengan membawa kesadaran mental spiritual dan kesiapan fisik yang baik guna mengukir kembali langkah terbaiknya bagi masa depannya. Sebagaimana ungkapan mengatakan bahwa “ anak – anak boleh kehilangan apa yang dimilikinya sekarang, akan tetapi tidak boleh kehilangan masa depannya “;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap diri terdakwa selain mendapat proses hukum, maka dirinya harus tetap diberikan keseimbangan perlindungan atas hak-haknya sebagai anak secara proporsional agar kelak sehabis menjalani proses hukumnya, terdakwa masih terus semangat untuk meraih kehidupan dimasa depannya secara baik dan gemilang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tentang unsur delik dan kesalahan terdakwa serta memperhatikan keadaan-keadaan yang menyertai kehidupan diri terdakwa tersebut diatas, maka Hakim sidang akan memilih dan menjatuhkan jenis hukuman yang cocok bagi diri terdakwa sebagai anak ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar dengan tindakan penjatuhan hukuman nantinya pada diri terdakwa dan keluarga besarnya selama terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil Pelajaran untuk bisa membuat diri menjadi orang yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban FERDINAN BAIN Als KOI;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa sopan, berterus terang dan mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa belum pernah di hukum ;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa masih berusia muda sehingga masih ada waktu memperbaiki diri ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak, adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dihubungkan Terdakwa yang masih tergolong anak-anak dan masih berusia muda sehingga memiliki waktu yang panjang untuk dapat memperbaiki diri dan melanjutkan jenjang pendidikannya;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini Hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) potongan kayu spar berwarna coklat permukaan rata dengan panjang kurang lebih 37 cm, lebar kurang lebi 6 cm dan tebal kurang lebih 2 cm.
Menimbang, bahwa Barang bukti tersebut adalah berkaitan dengan tindak pidana dan dalam hal ini barang bukti tersebut masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama YOSEP PETRUS JELAN, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara atas nama tersebut yang merupakan tanggung jawab Penuntut Umum hingga pada saatnya barang bukti tersebut memiliki kejelasan secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana maka terdapat cukup alasan bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 170 ayat (1) KUHP, Jo. Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa JUFRI MALIHING Als DULA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana" Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaJUFRI MALIHING Als DULA tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) potongan kayu spar berwarna coklat permukaan rata dengan panjang kuranglebih 37 cm, lebar kurang lebi 6 cm dan tebal kurang lebih 2 cm ;
Di gunakan dalam perkara YOSEP PETRUS JELLAN.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Senin ,tanggal 1 Oktober 2012 yang terdiri dari: SAPTONO SETIAWAN.,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. dan I MADE MULIARTHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : ERNEZ BELY sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : YADI CAHYADI.,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dihadiri Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.SAPTONO SETIAWAN.,SH.M.Hum.
2. I MADE MULIARTHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ERNEZ BELY