203/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 203/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENAS BIN SAHMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ENAS BIN SAHMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) stel pakaian anak/ kaos berkerah berwarna kuning bertuliskan “Hello Kitty”; - 1 (satu) stel celana jeans anak berwarna biru merk “Sansans” Dikembalikan kepada Saksi Korban 1; - 1 (satu) stel/ pasang baju tidur anak dan celananya berwarna kuning muda bertuliskan “My Family” Dikembalikan kepada Saksi Korban 2; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 203/Pid.B/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ENAS BIN SAHMAN (Alm);
Tempat lahir : Garut;
Umur / tanggal lahir : 61 tahun/ 08 April 1953;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Jolok Batu RT. 06/ RW. 08 Ds. Sukaratu, Kec.
Banyuresmi Kab. Garut;
Agama : Islam;
Pekerjaaan : Buruh;
Pendidikan : SD (Kelas 3);
Terdakwaditangkap oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 Juli 2014;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum R. ATING SOEWARLI Advokat/ pengacara yang Yayasan lembaga bantuan hukum dan Pendidikan Guntur Garut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Garut tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara tersebut dengan seksama ;
Setelah mendengar keterangan para saksi ,Terdakwa dan Visum Et repertum dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan ia Terdakwa ENAS Bin SAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa ENAS Bin SAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa ENAS Bin SAHMAN sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) stel pakaian anak / kaos berkerah berwarna kuning bertuliskan “Hello Kitty”.
1 (satu) stel celana jeans anak berwarna biru merk “Sansans”.
Dikembalikan kepada Saksi korban 1
1 (satu) stel / pasang baju tidur anak dan celananya berrwarna kunig muda bertuliskan “My Familly”.
Dikembalikan kepada Saksi Korban 2;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan nota pembelaan secara secara tertulis tertanggal 30 September 2014 yang disampaikan di persidangan pada tanggal 01 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui secara jujur dan terus terang atas segala perbuatannya dan bersikap sopan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan dipersidangan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tetap pada nota Pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaannya tertanggal 14 Juli 2014 Nomor Register Perkara No. PDM- 54/Euh.2/Garut/7/2014 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ENAS bin SAHMAN (alm) hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekira 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat di belakang pos ronda Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Saksi Korban 1 yang masih anak berumur 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan bersama Saksi sedang bermain menghampiri warung milik Terdakwa hendak membeli Jajanan, melihat Saksi Korban 1 dan Saksi korban 2 mendatangi warungnya langsung Terdakwa langsung memberinya Jajan secara gratis;
Selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Korban 1 dan Saksi korban 2 ke sbuah Pos ronda yang tempatnya tidak berjauhan dari warung terdakwa, setelah sampai di Pos ronda tersebut Terdakwa membujuknya dengan mengatakan “ Hoyong cicis alim, tapi di cium huela “ (Mau uang tidak ? tapi dicium dulu), kemudian Terdakwa langsung berbuat tak senonoh dengan menarik Saksi korban 2 dan menciumi pipinya namun Saksi Korban 2 sempat menggelak dan meninggalkan Terdakwa dipos ronda;
Melihat Saksi Korban 2 meninggalkan Terdakwa langsung memegang Saksi Korban 1 dan melepas celana dalamnya yang langsung menggendong dengan posisi berhadapan selanjutnya Terdakwa membuat posisi jongkok sambil menggesek gesek batang kemaluan Terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras pada bibir vagina Saksi Korban 1 sambil Terdakwa menciumin pipinya sedangkan Tangan Terdakwa memegang dan memeras pantat Saksi Korban 1 yang mana posisi kedua kaki Saksi Korban 1 masing masing berada mengangkang dipinggang terdakwa, hal tersebut dilakukan terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma dan tidak sampai masuk kedalam lubang vagina Saksi Korban 1;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memakaikan kembali celana dalam Saksi Korban 1 dan memberi uang sebesar Rp. 2.000.- (dua Ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan uangnya untuk diserahkan kepada Saksi Korban 2 sebesar Rp.1.500.- dan sisanya Rp. 500 (lima ratus rupiah ) untuk Saksi Korban 1 ;
Bahwa kemudian Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 membeli jajanan dari uang yang diberi oleh Terdakwa didekat warung kemudian Saksi Korban 1 menangis karena merasa sakit pada vaginanya, dan sewaktu menangis diketahui oleh saksi 1 yang langsung diceritakan ke orang tuanya sambil membawa Saksi Korban 1 kerumah dan melihat cerita tersebut Orang Tua saki korban sempat memeriksa vagina Saksi Korban 1 yang tampak kemerah merahan ;
Bahwa atas kejadian tersebut orang tua saksi korban langsung melaporkan kejadian yang dilakukan Terdakwa pada Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 kepada Polres Garut untuk diproses hukum;
Bahwa berdasarkan Viisum Et Repertum Nomor : 800/KS/020/PKM/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA, dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban 1 sebagai berikut :
Dari hasil Pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah masih utuh, sekitar lubang kemaluan tampak kemerah merahan, Hal tersebut diatas disebabkan gesekan benda tumpul dan keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ENAS bin SAHMAN (alm) hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekira 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat di belakang pos ronda Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Saksi Korban 1 yang masih anak berumur 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan bersama Saksi Korban 2 sedang bermain menghampiri warung milik Terdakwa hendak membeli Jajanan, melihat Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 mendatangi warungnya langsung Terdakwa langsung memberinya Jajan secara gratis;
Selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Korban 1 dan Saksi Koban 2 ke sebuah Pos ronda yang tempatnya tidak berjauhan dari warung terdakwa, setelah sampai di Pos ronda tersebut Terdakwa membujuknya dengan mengatakan “ Hoyong cicis alim, tapi di cium huela “ (Mau uang tidak ? tapi dicium dulu), kemudian Terdakwa langsung berbuat tak senonoh dengan menarik Saksi Korban 2 dan menciumi pipinya namun Saksi Korban 2 sempat menggelak dan meninggalkan Terdakwa di pos ronda;
Melihat Saksi Korban 2 meninggalkan Terdakwa langsung memegang Saksi Korban 1 dan dengan bujuk rayunya Terdakwa berusaha menyetubuhinya dengan cara melepas celana dalam Saksi Korban 1 dan langsung menggendong dengan posisi berhadapan selanjutnya Terdakwa membuat posisi jongkok sambil menggesek gesek batang kemaluan Terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras kepada bibir vagina Saksi Korban 1 sambil Terdakwa menciumin pipinya sedangkan Tangan Terdakwa memegang dan memeras pantat Saksi Korban 1 yang mana posisi kedua kaki Saksi Korban 1 masing masing berada mengangkang dipinggang terdakwa, hal tersbut dilakukan terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma dan tidak sampai masuk kedalam lubang vagina Saksi Korban 1;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memakaikan kembali celana dalam Saksi Korban 1 dan member uang sebesar Rp. 2.000.- (dua Ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan uangnya untuk diserahkan kepada Saksi Korban 2 sebesar Rp.1.500.- dan sisanya Rp. 500 (lima ratus rupiah ) untuk Saksi Korban 1 ;
Bahwa kemudian Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 membeli jajanan dari uang yang diberi oleh Terdakwa didekat warung kemudian Saksi Korban 1 menangis karena merasa sakit pada vaginanya, dan sewaktu menangis diketahui oleh saksi 1 yang langsung dicerita kan keorang tuanya ( Orang Tua saki korban) sambil membawa Saksi Korban 1 kerumah dan melihat cerita tersebut Orang Tua saksi korban sempat memeriksa vagina Saksi Korban 1 yang tampak kemerah merahan ;
Bahwa atas kejadian tersebut Orang Tua saksi korban langsung melaporkan kejadian yang dilakukan Terdakwa pada Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 kepada Polres Garut untuk diproses hukum;
Bahwa berdasarkan Viisum Et Repertum Nomor : 800/KS/020/PKM/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA, dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban 1 sebagai berikut :
Dari hasil Pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah masih utuh, sekitar lubang kemaluan tampak kemerah merahan, Hal tersebut diatas disebabkan gesekan benda tumpul dank eras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan, yaitu sebagai berikut:
I.Saksi A;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan cabul terhadap anak anak kandung saksi yang bernama saksi korban, yang saat ini masih berumur 6 tahun 6 bulan, selain anak kandung saksi ada juga anak adik ipar saksi yang bernama saksi korban 2 umur 7 tahun dan yang melakukan perbuatan terdakwa ENAS;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut namun ketika saksi pulang kerja, saksi mendapat kabar dari istri saksi yang bernama Orang Tua Korban, mengatakan anak saksi dan keponakannya yang bernama saksi korban 2 telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Kab. Garut;
Bahwa saksi mendapat informasi dari saksi 1 (saksi yang pertama kali melihat korban setelahnya dicabuli oleh pelaku) yang mengatakan saksi korban 1 menangis ketika itu ditemani oleh keponakannya Saksi Korban 2, kemudian setelah dibawa pulang dan didengar keterangannya kemudian saksi korban 1 menjelaskan bahwa terdakwa telah menciumi saksi korban 1, kemudian saksi korban 1 menambahkan pada saat itu terdakwa membuka celananya dan membuka celana saksi korban 1, selanjujtnya terdakwa menggesek – gesek kemaluannya kearah lubang kemaluan saksi korban 1;
Bahwa kemudian saksi menanyakan pada anak saksi, setelah saksi tanya saksi korban 1 mengatakan dia dicabuli oleh terdakwa dengan cara diciumi wajahnya kemudian terdakwa membuka celananya dan celana saksi korban kemudian terdakwa mengesek – gesek batang kemaluannya kearah lubang kemaluan saksi korban 1, sedangkan kepada saksi korban 2 hanya menciumi saja;
Bahwa setahu saksi kondisi saksi korban 1 setelah kejadian hingga seminggu kemudian jika buang air kecil / pipis dan berjalan suka mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan, sedangkan saksi korban 2 tidak ada keluhan apa-apa;
Bahwa atas kejadian itu anak saksi yaitu saksi korban 1 menjadi trauma, setiap malam terbangun dan teriak-teriak dan sangat takut dengan terdakwa sampai dengan sidang ini saksi korban 1 takut dengan terdakwa;
Bahwa juga atas kejadian ini di Kampung keluarga kami terutama saksi korban 1 oleh orang kampung sering dikata sudah tidak perawan, disebut janda sehingga membuat saksi korban 1 semakin trauma dan takut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Saksi 1 (tidak disumpah);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan menggesek-gesek kemaluan yang telah menimpa saksi korban 1 dan Saksi Korban 2 dan yang melakukan perbuatan itu adalah terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 serta saksi memiliki hubungan keluarga dengan keduanya, para korban merupakan keponakan saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut dari saksi korban 1 dan saksi korban 2 saat itu saksi lihat saksi korban 1 sedang menangis dan setelah saksi tanya menurut keterangan Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 para korban telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib di Kab. Garut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 telah dicabuli yang diduga dilakukan terdakwa, awalnya saksi melihat Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 diwarung diberi jajan oleh terdakwa, namun saksi tidak menghiraukannya kemudian saksi masuk kedalam rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, namun + 30 (tiga puluh menit) setelah itu saksi hendak pulang kerumahnya dan melihat Saksi Korban 1 menangis ditemani oleh Saksi Korban 2, kemudian saksi menghampiri Saksi Korban 1 dan saksi Korban 2, setelah saksi tanya kepada Saksi Korban 1 kenapa menangis, lalu Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 menjawab telah diciumi dan diberi uang Rp. 2.000,- oleh terdakwa;
Bahwa Sewaktu hendak pulang saksi melihat hanya Saksi Korban 1 yang menangis namun Saksi Korban 2 tidak menangis, Saksi Korban 1 menangis dan mendengar bahwa dirinya dan Saksi Korban 2 diciumi oleh terdakwa, selanjutnya saksi meninggalkan Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 di dekat TKP, kemudian saksi menemui ibu kandung Saksi Korban yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian, ketika itu Ibu Kandung Saksi Korban 2 meminta saksi untuk membawa pulang Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2, setelah itu saksi dan Ibu Kandung saksi Korban 2 menanyai Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 tentang apa yang telah dialami mereka;
Bahwa dari cerita Para Saksi Korban awal kejadian, saat itu mereka sedang bermain didekat TKP dan hendak jajan disebuah warung, kemudian terdakwa memberi jajan kedua korban tersebut, setalah itu terdakwa membawa kedua korban kesebuah pos ronda selanjutnya terdakwa merayu korban dengan mengatakan “hoyong cicis alim, tapi kedah dicium heula” kemudian terdakwa membawa kedua korban kebelakang pos ronda lalu terdakwa menciumi Saksi Korban 2 namun ketika diciumi Saksi Korban 2 lari meninggalkan tempat itu, selanjutnya terdakwa membuka celana Saksi Korban 1 yang masih diam di tempat, dan membuka celananya kemudian menggesek-gesekan batang kemaluannya kearah lubang kemaluan Saksi Korban 1 sambil menciumi pipi Saksi Korban 1;
Bahwa Selanjutnya setelah mendapat keterangan dari kedua korban kalau terdakwa telah melakukan perbutan cabul terhadap Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2, kemudian Ibu Kandung Saksi Korban 2 membuka celana Saksi Korban 1 dan melihat kemaluannya dan tampak kemaluannya memerah (tidak seperti biasanya), setelah itu saksi pulang dan Saksi Korban 1 dibawa kedokter oleh keluarganya;
Bahwa katanya Saksi Korban 1 setelah terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya Saksi Korban 1 menangis dan kemudian terdakwa memberi uang Rp. 2.000,- untuk diberikan para Saksi Korban untuk dibagi Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 1 sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah)
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah pakaian yang dikenakan Para Saksi Korban ;
Bahwa setahu saksi umur Saksi Korban 1 adalah 7 (tujuh) tahun sedangkan Saksi Korban 2 berumur 8 (delapan) tahun;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan ada keberatan bahwa terdakwa tidak pernah membuka celana dalam Saksi Korban 1 dan tidak menggesek-gesekan kemaluannya;
Menimbang, bahwa atas bvantahan Terdakwatersebut saksi tetap pada keterangannya.
Ibu Kandung Saksi Korban 2;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan menggesek-gesek kemaluan yang telah menimpa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 dan yang melakukan perbuatan nitu adalah terdakwa;
Bahwa Saksi Korban 1 adalah keponakan saksi sedangkan Saksi Korban 2 adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan itu awalnya dari ponakan saksi bernama saksi 1, namun setelah saksi tanya menurut keterangan Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib di Kab. Garut;
Bahwa awal saksi mengetahui bahwa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 telah dicabuli yang diduga dilakukan oleh terdakwa karena mendapat kabar dari saksi 1 yang mengatakan melihat Saksi Korban 1 yang ditemani oleh anak kandung saksi yaitu Saksi Korban 2, tengah menangis di sebuah warung yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi, kemudian saksi meminta saksi 1 untuk membawa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 pulang kerumah saksi, selanjutnya setelah berada dirumah saksi bertanya pada Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 yang ketika itu menerangkan bahwa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 telah diciumi oleh Sdr. ENAS serta Saksi Korban 1 mengatakan pada saat itu Sdr. ENAS membuka celanana Saksi Korban 1 dan celananya, kemudian Sdr. ENAS menggesek – gesekan kemaluannya kelubang kemaluan Saksi Korban 1 sambil menciumi pipi Saksi Korban 1;
Bahwa Setelah mendengar keterangan dari Saksi Korban 1 spontan saja saksi merasa kaget, kemudian saksi membuka celana Saksi Korban 1 untuk melihat apakah terdapat luka pada lubang kemaluannya dan saat saksi melihat lubang kemaluan Saksi Korban 1 setelahnya diduga dilakukan perbuatan cabul oleh Sdr. ENAS, saksi tidak melihat lubang kemaluan Saksi Korban 1 mengeluarkan darah serta tidak ada cairan yang menempel di lubang kemaluannya, saksi hanya melihat lubang kemlauannya tampak merah;
Bahwa setelah kejadian tersebut selanjutnya saksi membawa Saksi Korban 1 pulang kerumahnya dan memberi tahu ibu kandung Saksi Korban 1 tentang apa yang telah dialami oleh Saksi Korban 1;
Bahwa mendengar itu kemudian ibu kandung saksi korban 1 saat itu langsung membawa Saksi Korban 1 ke dokter terdekat untuk memeriksakan keadaan Saksi Korban 1, kemudian ibu kandung saksi korban 1 bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Garut;
Bahwa adapun menurut keterangan Saksi Korban 1 dan keterangan Saksi Korban 2 pada saat itu perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Sdr. ENAS diawali dengan membujuk dan merayu korban dengan memberi mereka jajan diwarung terlebih dahulu, kemudian setelah itu Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 diberi sejumlah uang sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah), masing masing untuk Saksi Korban 2 sebesar Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) dan untuk saksi korban 1 sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa benar usia Saksi Korban 1 adalah 7 (tujuh) tahun sedangkan usia Saksi Korban 2 adalah 8 (delapan tahun) sewaktu diduga di cabuli terdakwa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa, yang mana barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 setelahnya dicabuli yang diduga dilakukan oleh Sdr. ENAS;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan bahwa terdakwa tidak pernah membuka celana Saksi Korban 1 dan tidak memasukan kemaluannya ke lubang kemaluan Saksi Korban 1 dan tidak menggesek-gesekan;
Menimbang, bahwa atas bantahan tersebut saksi membenarkan ;
4.Saksi Ibu Kandung Saksi Korban 1;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan menggesek-gesek kemaluan yang telah menimpa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 dan yang melakukan perbuatan itu adalah terdakwa;
Bahwa Saksi Korban 1 adalah anak kandung saksi sedangkan Saksi Korban 2 adalah keponakan saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan dari ibu kandung Saksi Korban 2, namun setelah saksi tanya pada anak saksi yaitu Saksi Korban 1 ia mengatakan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib di Kab. Garut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa mencabuli anak kandung saksi yang bernama Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2, namun menurut keterangan anak saksi dirinya bersama Saksi Korban 2 diciumi oleh Sdr. ENAS, kemudian Saksi Korban 1 mengatakan selain itu terdakwa membuka celana Saksi Korban 1 kemudian Sdr. ENAS membuka celananya, lalu sambil menciumi Saksi Korban 1 Sdr. ENAS mengesek gesekkan kemaluannya kearah lubang kemaluan Saksi Korban 1;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan itu karena laporan dari bu kandung saksi korban 2 yang tahu lebih dahulu saat itu datang kerumah saksi sambil membawa anak saksi Saksi Korban 1 yang sebelumnya pergi dari rumah untuk bermain, saat itu ibu kandung saksi korban 2 memberitahukan kepada saksi bahwa anak saksi dan Saksi Korban 2 telah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan terdakwa ENAS, saat itu juga saksi ibu kandung saksi korban 2 menjelaskan bahwa pada kemaluan Saksi Korban 1 tampak merah tidak sewajarnya;
Bahwa setelahnya mendengar keterangan dari Ibu Kandung Saksi Korban 2 selanjutnya saksi langsung membuka celana Saksi Korban 1 kemudian setelah itu saksi membawa Saksi Korban 1 ke dokter untuk diperiksa selanjutnya saksi bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Garut;
Bahwa saat saksi melihat lubang kemaluan Saksi Korban 1, saksi tidak melihat lubang kemaluan Saksi Korban 1 mengeluarkan darah dan tidak ada cairan yang menempel di lubang kemaluannya, saksi hanya melihat lubang kemaluannya tampak merah;
Bahwa menurut keterangan Saksi Korban 1 dan keterangan Saksi Korban 2 pada saat itu perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Sdr. ENAS diawali dengan membujuk dan merayu korban dengan memberi mereka jajan diwarung terlebih dahulu, kemudian setelah itu Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 diberi sejumlah uang sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah), masing masing untuk Saksi Korban 2 sebesar Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) dan untuk Saksi Korban 1 sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa usia anak saksi yaitu Saksi Korban 1 saat ini masih berusia 7 (tujuh) tahun sedangkan usia Saksi Korban 2 adalah 8 (delapan tahun) ;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa, yang mana barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 saat itu;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan terdakwa tidak pernah membuka celana Saksi Korban 1 dan tidak menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi korban 1;
Menimbang, bahwa atas bantahan tersebut saksi tetap pada keterangannya;
5. Saksi Korban 1, (memberikan keterangan tidak dibawah sumpah)
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan menggesek-gesek kemaluan yang telah menimpa saksi dan Saksi Korban 2 dan yang melakukan perbuatan itu adalah terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Pos Ronda yang beralamat di Kab. Garut;
Bahwa saksi dicabuli terdakwa tersebut sebanyak 1 (Satu) kali dan juga saksi diciumi terdakwa sedangkan saksi korban 2 juga diciumi terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu dengan cara terdakwa mengatakan “KADIEU HOYONG CICIS ALIM TAPI DI CIUMAN HEULA” (sini mau uang tidak tapi di cium dulu) kemudian terdakwa membawa saksi dan Saksi koban 2 kebelakang pos ronda, disana terdakwa menciumi Saksi Korban 2 namun ketika diciumi Saksi Korban 2 lari meninggalkan terdakwa sedangkan saksi masih tetap disana kemudian terdakwa membuka celana saksi, dan membuka celananya kemudian dengan posisi jongkok Sdr. ENAS menggendong saksi dan menggesek – gesekan kemaluannya kearah lubang kemaluan saksi, yang ketika itu kedua tangan terdakwa memegang dan meremas pantat saksi;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya itu kemudian terdakwa memakaikan kembali celana saksi dan memakai kembali celananya, setelah itu terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) yang ketika itu Sdr. ENAS mengatakan untuk Saksi Korban 2 Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk saksi Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa kemudian saksi menghampiri Saksi Korban 2 yang sedang berada di warung kemudian saksi bersama Saksi Korban 2 jajan menggunakan uang pemberian dari terdakwa, kemudian saksi duduk berdua dengan Saksi Korban 2 didekat warung, lalu saksi menangis karena merasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa selanjutnya datang saksi 1 melihat saksi nangis ia tanya saksi mengapa menangis, kemudian Saksi Korban 2 yang sedang duduk disamping saksi menjawab bahwa saksi dan Saksi Korban 2 telah diciumi terdakwa dan diberi uang Rp. 2.000,-, kemudian Saksi 1 meninggalkan saksi dan Saksi Korban 2 di tempat, namun tidak lama berselang datang kembali Saksi 1 untuk membawa saksi dan Saksi Korban 2 pulang kerumah Ibu Kandung Saksi Korban 2 (ibu kandung Saksi Korban 2);
Bahwa setelahnya dibawa pulang kerumah Ibu Kandung Saksi Korban 2 oleh Saksi 1 kemudian saksi bersama Saksi Korban 2 ditanyai tentang apa yang telah terjadi, kemudian saksi menceritakan apa yang telah dialaminya berkaitan dengan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa, pada saat itu Ibu Kandung Saksi Korban 2 terlihat kaget, kemudian membuka celana saksi untuk memeriksa keadaan kemaluan saksi;
Bahwa Selanjutnya saksi dibawa pulang kerumanya oleh Ibu Kandung Saksi Korban 2 ke rumah, kemudian saksi dibawa kedokter oleh ibu saksi serta melaorkan kejadian tersebut ke Mapolres Garut;
Bahwa sewaktu di cabuli terdakwa saksi tidak melakukan perlawanan, saksi takut dan saksi akan diberi uang, saat dicabuli posisi saksi ketika itu terdakwa duduk jongkok menggendong saksi secara berhadap – hadapan, lalu terdakwa menggesek – gesekkan kemaluan ke lubang kemaluan saksi, yang ketika itu kedua tangan terdakwa memegang dan meremas pantat saksi ;
Bahwa atas kejadian tersebut diatas saksi merasa sakit dibagian kemaluan, dan perasaan saksi menjadi takut dan trauma tiap malam saksi suka terbangun dan menjerit;
Bahwa saksi saat ini masih duduk dibangku SD kelas 1 berumur 7 tahun dan Saksi Korban 2 duduk di kelas II SD;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan yaitu terdakwa tidak membuka celana saksi dan celana terdakwa, terdakwa tidak menggesek-gesekan kemaluannya hanya terdakwa menggendong saksi dan saksi merosot;
6. Saksi Korban 2; (memberikan keterangan tidak dibawah sumpah)
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan menggesek-gesek kemaluan yang telah menimpa saksi korban 1 dan saksi korban 2 dan yang melakukan perbuatan itu adalah terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Pos Ronda yang beralamat di Kab. Garut;
Bahwa saksi dicabuli terdakwa tersebut sebanyak 1 (Satu) kali dan juga saksi diciumi terdakwa sedangkan saksi korban 2 juga diciumi terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu dengan cara terdakwa mengatakan “KADIEU HOYONG CICIS ALIM TAPI DI CIUMAN HEULA” (sini mau uang tidak tapi di cium dulu) kemudian terdakwa membawa saksi korban 1 dan saksi korban 2 kebelakang pos ronda, disana terdakwa menciumi Saksi Korban 2 namun ketika diciumi saksi tidak suka lalu lari meninggalkan terdakwa sedangkan saksi korban 1 masih ditempat itu, kemudian saksi bermain kembali dan menunggu Saksi Korban 1 di warung tidak jauh dari pos ronda itu;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya itu kemudian terdakwa memakaikan kembali celana saksi dan memakai kembali celananya, setelah itu terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) yang ketika itu Sdr. ENAS mengatakan untuk Saksi Korban 2 Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk saksi koban 1 Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa tidak lama setelah itu saksi betemu kembali dengan Saksi Korban 1 kemudian saksi dan Saksi Korban 1 jajan dari yang dibawa oleh Saksi Korban 1 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), setelah itu saksi dan Saksi Korban 1 duduk didekat warung ketika itu Saksi Korban 1 tiba – tiba menangis, setelah itu datang Saksi 1 dan bertanya mengapa Saksi Korban 1 menagis, kemudian saksi Korban 1 menjawab bahwa saksi korban 1 dan saksi telah diciumi oleh terdakwa, ketika itu Saksi 1 meninggalkan saksi, tidak lama setelah itu, saksi dan Saksi Korban 1 dibawa pulang kerumah saksi untuk menemui ibu kandung saksi yang bernama Ibu Kandung Saksi Korban 2;
Bahwa saksi mengalami sendiri kalau terdakwa menciumi saksi dan saksi melihat ketika saksi dan saksi korban 1 diciumi oleh terdakwa tapi tidak mengetahui terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban 1 karena saksi keburu lari;
Bahwa setelah saksi diciumi terdakwa karena saksi tidak suka maka saksi lari dan menunggu Saksi Korban 1 diwarung kemudian datang Saksi Korban 1 dengan membawa uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) yang Rp. 1.500,- diberikan pada saksi dan yang Rp. 500,- untuk Saksi Korban 1, kemudian saksi dan Saksi Korban 1 jajan menggunakan uang tersebut, namun sesudah itu ketika duduk didekat warung tiba – tiba Saksi Korban 1 menangis, kemudian datang Saksi 1 membawa saksi dan Saksi Korban 1 pulang kerumah saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan/ Ad charge untuk diri terdakwa yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi AHMAD JAMLI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan musibah yang menimpa diri terdakwa;
Bahwa saksi tidak percaya dengan apa yang terdakwa lakukan mencabuli anak-anak karena yang saksi tahu terdakwa itu orangnya baik, suka sholat bersama di masjid, bahkan terdakwa belum pernah terlibat dengan urtusan tindak pidana;
Bahwa terdakwa di kampung hubungannya terlihat baik, rajin beribadah, pak Jojo sebagai ketua RT di kampung terdakwa juga bilang kalau terdakwa itu baik tidak pernah bermasalah dengan warga kampung;
Bahwa setahu saksi terdakwa itu pernah dioperasi hernia sekitar tahun 2002 di Jakarta dan sejak operasi itu terdakwa katanya sudah tidak bisa lagi berhubungan suami istri;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi JOJO
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah ketua RT di Kp. Jolok batu tempat terdakwa tinggal dan terdakwa adalah salah satu warga di kampung tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan musibah yang menimpa diri terdakwa;
Bahwa saksi tidak percaya dengan apa yang terdakwa lakukan mencabuli anak-anak karena yang saksi tahu terdakwa itu orangnya baik, suka sholat bersama di masjid, setahu saksi terdakwa suka dengan anak-anak dan suka memberi jajan pada cucunya di kampung Jolok Batu;
Bahwa terdakwa di kampung hubungannya dengan warga terlihat baik, rajin beribadah, terdakwa juga bilang kalau terdakwa itu baik tidak pernah bermasalah dengan warga kampung;
Bahwa setahu saksi terdakwa itu pernah dioperasi hernia sekitar tahun 2002 di Jakarta dan sejak operasi itu terdakwa katanya sudah tidak bisa lagi berhubungan suami istri;
Bahwa saksi tidak melihat operasi hernia tersebut namun setelah terdakwa pulang saksi melihat saksi pernah menjenguk terdakwa dan ia benar pernah di operasi Hernia;
Bahwa saksi mendengar terdakwa terlibat kasus pencabulan namun terdakwa tidak pernah melihat langsung peristiwa tersebut;
3. ENTIN BINTI TIRO, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah:
Bahwa saksi mengenal terdakwa, saksi adalah istri terdakwa;
Bahwa terdakwa itu termasuk suami yang baik dan sayang dengan cucu-cucunya dan anak kecil;
Bahwa Terdakwa suka memberi anak-anak kecil uang jajan dan sayang pada anak-anak;
Bahwa saksi tidak percaya kalau terdakwa melakukan perbuatan itu karena setahu saksi terdakwa kemaluannya sudah tidak dapat menegang;
Bahwa terdakwa pada tahun 2002 pernah operasi hernia di Jakarta dan sejak saat selesai diperasi hingga saat ini saksi dan terdakwa tidak pernah berhubungan suami istri karena kemaluannya sudah tidak bisa berdiri lagi;
Bahwa saksi saat ini sudah monopause/ sudah tidak haid lagi dan tidak pernah melakukan hubungan intim dengan terdakwa;
Bahwa sebenarnya saksi masih mau melayani terdakwa namun terdakwa tidak pernah meminta untuk berhubungan intim dengan saksi;
Bahwa setahu saksi dulu sebelum di operasi batang penis terdakwa bisa keras dan sekarang sudah lemas tidak keras lagi;
Bahwa saksi tidak percaya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa yaitu menggesek-gesek kemaluan ke kemaluan saksi korban 1 dan saksi korban 2 pada diri terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Pos Ronda yang beralamat di Kab. Garut;
Bahwa terjadinya perbuatan tuduhan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib di belakang pos ronda atau tepatnya di Kab. Garut;
Bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan dengan cara membelikan jajan terlebih dahulu kepada Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 1, kemudian terdakwa membawa Saksi Korban 2 dengan Saksi Korban 1 kebelakang pos ronda, kemudian terdakwa dibelakang pos ronda itu terdakwa merayu para Saksi Korban , kemudian terdakwa memeluk sambil menciumi pipi Saksi Korban 2, namun Saksi Korban 2 tidak suka akan perlakuan terdakwa kemudian dia lari meninggalkan terdakwa, sedangkan Saksi Korban 1 tinggal ditempat, kemuidan terdakwa melanjutkan perbuatannya terhadap Saksi Korban 1, dengan cara menggendong (berhadapan) dengan posisi terdakwa sambil jongkok, terdakwa tidak menggesek-gesekan kemaluannya hanya menggendong saksi korban 1 dan ia berontak kemudian jatuh namun terdakwa selain menggendong juga sambil menciumi pipi Saksi Korban 1;
Bahwa terdakwa tidak membuka celana Saksi Korban 1 hanya menggendong saja dan perlakuannya terhadap Saksi Korban 1 dalakukan dengan cara menciumi pipi kanan dan pipi kiri sebanyak 4 (empat) kali menurut terdakwa ia tidak menggesek – gesekan kemaluannya kerah lubang kemaluan Saksi Korban 1 terdakwa hanya menggedongnya saja dan Saksi Korban 1 berontak sehingga jatuh;
Bahwa sewaktu melakukan perbuatan cabul tersebut posisi terdakwa sambil jongkok kemudian Saksi Korban 1 digendong oleh terdakwa (berhadapan), kedua tangan terdakwa meremas – remas pantat korban maksud terdakwa bukan meremas tapi memegang pantat Saksi Korban 1;
Bahwa Sewaktu terdakwa menciumi saksi korban 1 dan Saksi Korban 2, dilakukan dengan cara membujuk dan merayu dengan cara memberi jajan terlebih dahulu kemudian terdakwa membawa Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 kebelakang pos ronda yang tidak jauh dari warung, lalu terdakwa membujuk dan merayu dengan mengatakan “hoyong cicis alim, tapi dicium heula”, (mau uang nggak, tapi dicium dulu);
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatannya itu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kepada Saksi Korban 1 sambil mengatakan “pasiahan si neng itu” (kasih neg yang itu) ( Saksi Korban 2) Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) “kanggo neng “ (buat kamu) Rp. 500,- (lima ratus rupiah), serta uang tersebut diberikan setelahnya terdakwa mencabuli korban;
Bahwa sewaktu mencabuli Saksi Korban 1 dengan cara menggesek – gesekan kemaluannya kearah lubang kemaluan Saksi Korban 1 pada saat itu baik terdakwa maupun saksi korban 1 tidak melepaskan celana melainkan keduannya memakai celana;
Bahwa ketika Terdakwa melakukan perbuatannya Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2, pada saat itu kedua korban tidak berontak atau tidak melakukan perlawanan melainkan hanya diam saja;
Bahwa pada saat terdakwa menciumi kedua korban dan menggendong Saksi Korban 1 yang berontak hingga jatuh terdakwa lakukan itu tidak ada maksud apa-apa hanya sayang saja pada anak kecil karena terdakwa suka anak kecil, namun setelah itu perasaan terdakwa merasa puas dan enak karena nafsu birahi terdakwa sudah terlampiaskan, namun kemaluan terdakwa tidak mengeras hanya safsu birahi saja yang menggebu – gebu;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul, terdakwa melihat saksi korban 1 dan saksi korban 2 cantik sehingga terdakwa suka pada mereka dan mau membelikan jajan di warung dekat tempat kejadian, dan mau membawa mereka ke belakang pos ronda selanjutnya melihat mereka cantik terdakwa gemas dan menciumi saksi Para Saksi Korban namun saksi korban 2 tidak suka dan lari sedangkan Saksi Korban 1 tetap diam di tempat sehingga perbuatan itu terjadi;
Bahwa terhadap visum yang dibacakan mungkin saja itu kemaluan Saksi Korban 1 luka karena akibat merosotnya Saksi Korban 1 dari gendongan terdakwa bukan dari gesekan kemaluan terdakwa karena seingat terdakwa ia tidak menggesek-gesekan kemaluannya;
Bahwa menurut terdakwa setelah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan olehnya terhadap korban tidak menimbulkan akibat apapun, serta kondisinya biasa saja dan saat itu terdakwa langsung pulang ke ke kampung terdakwa, terdakwa merasa biasa saja;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan serta terdakwa mengenali bahwa barang bukti tersebut berupa pakaian yang dikenakan oleh kedua korban saat itu;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Berita Acara Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/020/PKM/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA , dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban 1 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Dari hasil Pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah masih utuh, sekitar lubang kemaluan tampak kemerah merahan, Hal tersebut diatas disebabkan gesekan benda tumpul dan keras;
Meimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian anak/ kaos berkerah berwarna kuning bertuliskan “Hello Kitty”;
1 (satu) stel celana jeans anak berwarna biru merk “Sansans”
1 (satu) stel/ pasang baju tidur anak dan celananya berwarna kuning muda bertuliskan “My Family”
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan dipersidangan telah diperlihatkan pada para saksi maupun terdakwa dan diakui keberadaan barang bukti tersebut, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dihubungan dengan barang bukti dan hasil Visum Et Repertum yang diajukan didepan persidangan maka majelis hakim memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Pos Ronda yang beralamat di Kab. Garut terlah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi Korban 1 dan saksi korban 2;
Bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan dengan cara terdakwa terlebih dahulu membelikan saksi korban 2 dan Saksi Korban 1 jajan, kemudian terdakwa membawa saksi korban 2 dengan Saksi Korban 1 kebelakang pos ronda, kemudian terdakwa dibelakang pos ronda itu terdakwa merayu para Saksi Korban dengan mengatakan “hoyong cicis alim, tapi dicium heula”, (mau uang nggak, tapi dicium dulu), kemudian terdakwa memeluk sambil menciumi pipi Saksi Korban 2, namun Saksi Korban 2 tidak suka akan perlakuan terdakwa kemudian dia lari meninggalkan terdakwa, sedangkan Saksi Korban 1 tinggal ditempat, kemuidan terdakwa melanjutkan perbuatannya terhadap Saksi Korban 1, dengan cara menggendong (berhadapan) dengan posisi terdakwa sambil jongkok, terdakwa menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan Saksi Korban 1 selain itu terdakwa juga menciumi pipi Saksi Korban 1 serta meremas pantat Saksi Korban 1;
Bahwa selanjutynya setelah terdakwa melakukan perbuatannya itu kemudian terdakwa memeberikan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kepada Saksi Korban 1 sambil mengatakan “pasiahan si neng itu” (kasih neg yang itu) ( Saksi Korban 2) Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) “kanggo neng “ (buat kamu) Rp. 500,- (lima ratus rupiah), serta uang tersebut diberikan setelahnya terdakwa mencabuli korban;
Bahwa pada saat terdakwa menciumi kedua korban dan menggendong Saksi Korban 1 yang berontak hingga jatuh terdakwa lakukan itu tidak ada maksud apa-apa hanya sayang saja pada anak kecil karena terdakwa suka anak kecil, namun setelah itu perasaan terdakwa merasa puas dan enak karena nafsu birahi terdakwa sudah terlampiaskan, namun kemaluan terdakwa tidak mengeras hanya safsu birahi saja yang menggebu – gebu;
Bahwa sebenarnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul, terdakwa melihat saksi korban 1 dan saksi korban 2 cantik sehingga terdakwa suka pada mereka dan mau membelikan jajan di warung dekat tempat kejadian, dan mau membawa mereka ke belakang pos ronda selanjutnya melihat mereka cantik terdakwa gemas dan menciumi saksi Para Saksi Korban namun saksi korban 2 tidak suka dan lari sedangkan Saksi Korban 1 tetap diam di tempat sehingga perbuatan itu terjadi;
Bahwa saat ini umur Saksi Korban 1 adalah 7 (tujuh) tahun sedangkan Saksi Korban 2 berumur 8 (delapan) tahun;
Bahwa diketahui dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/KS/020/PKM/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA , dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban 1 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Dari hasil Pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah masih utuh, sekitar lubang kemaluan tampak kemerah merahan, Hal tersebut diatas disebabkan gesekan benda tumpul dan keras;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut dakwakaan yang didakwakan kepada Terdakwamerupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum ataukah bukan tindak pidana?;
Menimbang bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, dakwaan yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memenuhi unsur dakwaan ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif yang mengandung yaitu;
Kesatu : Perbuatan Terdakwatersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ATAU
Kedua : Perbuatan Terdakwatersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara alternatif, maka Mejelis terlebih dahulu memilih dan akan mempertimbangkan unsur yang lebih mendekati fakta di persidangan yaitu dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan semua unsur dakwaan tersebut sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ENAS BIN SAHMAN (Alm) yang didudukkan sebagai Terdakwadalam perkara ini dan ternyata dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri telah membenarkan identitas dirinya dan tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kemudian selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara aquo, dan ternyata Terdakwa termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya menurut hukum dan Terdakwa dapat memberikan jawaban dengan lancar dan tidak ada ditemukan alasan – alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidananya sebagaimana diatur dalam KUHP dan juga Terdakwa mengakuinya bahwa ia sebagai pelakunya dan melakukan suatu kesalahan dan mengetahui akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur “barang siapa” diatas telah terpenuhi oleh Terdakwa ENAS BIN SAHMAN (Alm) ;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku menghendaki dan menginsyafi perbuatannya atau pelaku menyadari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa pengertian melakukan kekerasan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, dapat disamakan pula pengertiannya dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;
Bahwa yang dimaksud tidak berdaya adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun tetapi orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian liciknya, yang dimaksud serangkaian kebohongan adalah kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun sedemikian rupa sehingga merupakan suatu cerita yang seakan-akan benar;
Bahwa yang dimaksud membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu;
Bahwa yang dimaksud perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira 13.00 Wib Pos Ronda yang beralamat di Kab. Garut telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa Enas Bin Sahman (Alm) terhadap Saksi Korban 1 dan saksi korban 2;
Menimbang, bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan dengan cara terdakwa terlebih dahulu membelikan Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 1 jajan, kemudian terdakwa membawa Saksi Korban 2 dengan Saksi Korban 1 kebelakang pos ronda, kemudian terdakwa dibelakang pos ronda itu terdakwa merayu para Saksi Korban dengan mengatakan “hoyong cicis alim, tapi dicium heula”, (mau uang nggak, tapi dicium dulu), kemudian terdakwa memeluk sambil menciumi pipi Saksi Korban 2, namun Saksi Korban 2 tidak suka akan perlakuan terdakwa kemudian dia lari meninggalkan terdakwa, sedangkan Saksi Korban 1 tinggal ditempat, kemuidan terdakwa melanjutkan perbuatannya terhadap Saksi Korban 1, dengan cara menggendong (berhadapan) dengan posisi terdakwa sambil jongkok, terdakwa menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan Saksi Korban 1 selain itu terdakwa juga menciumi pipi Saksi Korban 1 serta meremas pantat Saksi Korban 1;
Bahwa selanjutynya setelah terdakwa melakukan perbuatannya itu kemudian terdakwa memeberikan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kepada Saksi Korban 1 sambil mengatakan “pasiahan si neng itu” (kasih neg yang itu) ( Saksi Korban 2) Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) “kanggo neng “ (buat kamu) Rp. 500,- (lima ratus rupiah), serta uang tersebut diberikan setelahnya terdakwa mencabuli korban;
Bahwa pada saat terdakwa menciumi kedua korban dan menggendong Saksi Korban 1 yang berontak hingga jatuh terdakwa lakukan itu tidak ada maksud apa-apa hanya sayang saja pada anak kecil karena terdakwa suka anak kecil, namun setelah itu perasaan terdakwa merasa puas dan enak karena nafsu birahi terdakwa sudah terlampiaskan, namun kemaluan terdakwa tidak mengeras hanya safsu birahi saja yang menggebu – gebu;
Bahwa sebenarnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul, terdakwa melihat Saksi Korban 1 cantik sehingga terdakwa suka pada mereka dan mau membelikan jajan di warung dekat tempat kejadian, dan mau membawa mereka ke belakang pos ronda selanjutnya melihat mereka cantik terdakwa gemas dan menciumi saksi Para Saksi Korban namun Saksi Korban 2 tidak suka dan lari sedangkan Saksi Korban 1 tetap diam di tempat sehingga perbuatan itu terjadi;
Menimbang, bahwa saat ini umur saksi korban 1 adalah 7 (tujuh) tahun sedangkan saksi korban 2 berumur 8 (delapan) tahun;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/KS/020/PKM/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA , dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi koban 1 dengan hasil kesimpulan Dari hasil Pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah masih utuh, sekitar lubang kemaluan tampak kemerah merahan, Hal tersebut diatas disebabkan gesekan benda tumpul dan keras;
Menimbang, bahwa meskipun didalam persidangan terdakwa membantah telah menggesek-gesekan kemaluannya pada daerah kemaluan Saksi Korban 1, jika dihubungan dengan keterangan ibu kandung saksi korban 1 dan ibu kandung saksi korban 2 yang menyatakan bahwa setelah kejadian yang dilaporkan Saksi Korban 1 para saksi langsung membawa Saksi Korban 1 ke dokter untuk diperiksakan dan hasil visum dari dokter pemeriksa menyatakan bahwa “sekitar lubang kemaluan tampak kemerah merahan, Hal tersebut diatas disebabkan gesekan benda tumpul dan keras”, sehingga berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah membujuk saksi Para Saksi Korban dengan menjanjikan/ memberikan imbalan uang untuk mana terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 yang mana terdakwa lihat para terlihat cantik sehingga timbul niat terdakwa untuk menciumi para saksi dan akhirnya mengesek-gesekan kemaluannya pada kemaluan Saksi Korban 1 sebagaimana hasil visum et repertum diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis berkesimpulan unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi seluruhnya, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah, tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain mengatur pidana penjara juga mengatur pidana denda, maka untuk perkara terdakwa diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disesuaikan dengan batas kemampuan terdakwa dengan tetap berpegang pada ketentuan Undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis dipandang cukup adil, motivatif, dan manusiawi dengan mencerminkan rasa legal justice, moral justice dan social justice dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) stel pakaian anak/ kaos berkerah berwarna kuning bertuliskan “Hello Kitty”;
1 (satu) stel celana jeans anak berwarna biru merk “Sansans”
Oleh karena barang bukti tersebut adalah barang bukti milik para korban yaitu Saksi Korban 1 yang dikenakan pada saat itu maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Saksi Korban 1;
1 (satu) stel/ pasang baju tidur anak dan celananya berwarna kuning muda bertuliskan “My Family”
Oleh karena barang bukti tersebut adalah barang bukti milik para korban yaitu Saksi Korban 2 Widaningsih dan Saksi Korban 1 yang dikenakan pada saat itu, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Saksi Korban 2;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa sebelum menentukan hukuman yang akan dijatuhan kepada Terdakwa tersebut, Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwasebagai berikut:
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma psikis Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 1;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ENAS BIN SAHMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian anak/ kaos berkerah berwarna kuning bertuliskan “Hello Kitty”;
1 (satu) stel celana jeans anak berwarna biru merk “Sansans”
Dikembalikan kepada Saksi Korban 1;
1 (satu) stel/ pasang baju tidur anak dan celananya berwarna kuning muda bertuliskan “My Family”
Dikembalikan kepada Saksi Korban 2;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 oleh kami, HASTUTI, SH. MH sebagai Ketua Majelis Hakim, PATYARINI M RITONGA,. SH,. M.Hum dan ISABELA SAMELINA.SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh CECEP WAHYU NURYANA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Garut, dihadiri FIKI MARDANI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
PATYARINI M RITONGA,SH. M.Hum HASTUTI, SH., MSi., MH
ISABELA SAMELINA., SH.
Panitera Pengganti
CECEP WAHYU NURYANA, SH