91/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa MARIANA Alias NANA Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARIANA Alias NANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIANA Alias NANA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menghukum pula Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus Obat Pil THD berisi 10 (sepuluh) butir obat Pil THD; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos warna hitam; Dirampas untuk di musnahkan; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EG. 662099; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 91/Pid.Sus/2016/PN Dgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : MARIANA Alias NANA;
Tempat lahir : Pincara;
Umur/Tgl Lahir : 28 Tahun/10 November 1987;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan/Kewarganegaraa : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Rahmat, Kec. Palolo, Kab. Sigi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penangkapan oleh Penyidik tanggal 28 Januari 2016 dan ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2016 s/d tanggal 18 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2016 s/d tanggal 29 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 12 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 03 Mei 2016 s/d tanggal 01 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d tanggal 01 Agustus 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat dalam berkas perkara;
Telah membaca pula:
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 25 April 2016 Nomor: 663/R.2.14/Euh.2/04/2016;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 03 Mei 2016 Nomor: 91/Pen.Pid/2016/PN.Dgl Tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti;
Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 03 Mei 2016 Nomor: 91/Pen.Pid/2016/PN.Dgl Tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MARIANA Alias NANA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” dalam pasal 196 Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat 2 Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus Obat Pil THD berisi 10 (sepuluh) butir obat Pil THD;
1 (Satu) buah Hand phone merk Samsung Duos warna hitam.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
1 (Satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 20. 000,- (Dua puluh ribu rupiah) Nomor Seri: EG. 662099.
(Dirampas untuk negara).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga;
Telah mendengar tanggapan atas pembelaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Telah mendengar pula tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum oleh Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 24 Maret 2016 Nomor. Reg Perk: PDM-24/Dongg/Euh.2/2016 yang isinya sebagai berikut:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa MARIANA Alias NANA pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17. 00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala “tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) Undang–Undang RI nomor 36 Tahun 2009. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas berawal pada bulan Desember tahun 2015 Terdakwa membeli obat keras daftar G berbentuk tablet kecil warna putih dan disalah satu sisinya bertuliskan huruf Y yang merupakan Trihexyphenidyl dari IWAN (belum tertangkap) seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisikan 900 (Sembilan ratus butir) kemudian Terdakwa membagi bungkusan tersebut menjadi kecil yang satu bungkusnya berisikan 10 (sepuluh butir) yang Terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya dan dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah obet tersebut habis terjual Terdakwa kemudian membeli lagi obat tersebut dari IWAN, namun pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menjual obat keras daftar G berbentuk tablet kecil warna putih dan disalah satu sisinya bertuliskan huruf Y yang merupakan Trihexyphenidyl sebanyak satu bungkus yang berisikan 10 (sepuluh butir) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli yang datang ke rumah Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa di tangkap.
Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G berbentuk tablet kecil warna putih dan disalah satu sisinya bertuliskan huruf Y yang merupakan Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai keahlian atau kewenangan karena Terdakwa bukan seorang Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi di Indonesia namun Terdakwa tetap melakukannya karena ingin mendapatkan keuntungan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistikdar Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan lambang “Y” yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan menjadi 9 (sembilan) tablet No. LAB : 401 / NOF / II / 2016 tanggal 10 Februari 2016 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik Terdakwa MARIANA Alias NANA adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 196 Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat 2 Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa MARIANA Alias NANA pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 Undang–Undang RI nomor 36 Tahun 2009 perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas berawal pada bulan Desember tahun 2015 Terdakwa membeli obat berbentuk tablet warna putih merk Y dari IWAN (belum tertangkap) seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh rib rupiah) per bungkus yang berisikan 900 (Sembilan ratus butir) kemudian Terdakwa membagi bungkusan tersebut menjadi kecil yang satu bungkusnya berisikan 10 (sepuluh butir) yang Terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkusnya dan dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah obet tersebut habis terjual Terdakwa kemudian membeli lagi obet tersebut dari IWAN, namun pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menjual obat berbentuk tablet warna putih merk Y sebanyak satu bungkus yang berisikan 10 (sepuluh butir) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli yang datang ke rumah Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa di tangkap.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G berbentuk tablet kecil warna putih dan disalah satu sisinya bertuliskan huruf Y yang merupakan Trihexyphenidyl.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan lambang “Y” yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan menjadi 9 (sembilan) tablet No. LAB: 401 / NOF / II / 2016 tanggal 10 Februari 2016 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik Terdakwa MARIANA Alias NANA adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 197 Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi CHAIRUL;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita telah terjadi Perkara Tindak Pidana tanpa kewenangan mengedarkan sedian farmasi berupa obat keras daftar G yang terjadi di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wita saksi bersama rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama MARIANA sering menjual / mengedarkan obat keras (daftar G) di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi;
Bahwa kemudian saksi bersama rekannya yang bernama MUKMIN menuju ketempat tersebut yang berada di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi sekitar jam 15.30 Wita saksipun menghapiri saudari MARIANA AliaS NANA kemudian menanyakan masih ada barang dan meminta satu paket untuk di beli, kemudian pada saat itu MARIANA Alias NANA menanyakan kepada saksi butuh berapa banyak, kemudian saksi menjawab satu saja” setelah itu MARIANA AliaS NANA mengambilkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut dari dalam kamarnya, setelah itu MARIANA Alias NANA menyerahkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut kepada saksi sebanyak 10 (sepuluh) butir kemudian saksi membayar dengan uang pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EG0662099 setelah itu saksi bersama rekannya menghubungi rekan-rekan saksi yang sudah siap di kantor untuk segera merapat dan sekitar jam 17.00 wita, tiba di rumah saudari MARIANA Alias NANA di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi untuk melakukan penangkapan, kemudian saudari MARIANA Alias NANA beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Palolo untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa benar 10 (sepuluh) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet warnah putih Merk-Y, uang sebanyak Rp. 20.000(dua puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Handpone berwarna hitam bermerek Samsung barang tersebut adalah milik saudari MARIANA Alias NANA;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan ke ahlian mengedarkan obat keras (daftar G) tersebut karena Terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau Asisiten Apoteker ataupun tenaga kesehatan;
Atas keterangan dari saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUKMIN;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita telah terjadi Perkara Tindak Pidana tanpa kewenangan mengedarkan sedian farmasi berupa obat keras daftar G yang terjadi di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wita saksi bersama rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama MARIANA sering menjual / mengedarkan obat keras (daftar G) di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi;
Bahwa kemudian saksi bersama rekannya yang bernama CHAIRUL menuju ketempat tersebut yang berada di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi sekitar jam 15.30 Wita saksipun menghapiri saudari MARIANA AliaS NANA kemudian menanyakan masih ada barang dan meminta satu paket untuk di beli, kemudian pada saat itu MARIANA Alias NANA menanyakan kepada saksi butuh berapa banyak, kemudian saksi menjawab satu saja” setelah itu MARIANA AliaS NANA mengambilkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut dari dalam kamarnya, setelah itu MARIANA Alias NANA menyerahkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut kepada saksi sebanyak 10 (sepuluh) butir kemudian saksi membayar dengan uang pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EG0662099 setelah itu saksi bersama rekannya menghubungi rekan-rekan saksi yang sudah siap di kantor untuk segera merapat dan sekitar jam 17.00 wita, tiba di rumah saudari MARIANA Alias NANA di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi untuk melakukan penangkapan, kemudian saudari MARIANA Alias NANA beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Palolo untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa benar 10 (sepuluh) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet warnah putih Merk-Y, uang sebanyak Rp. 20.000(dua puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Handpone berwarna hitam bermerek Samsung barang tersebut adalah milik saudari MARIANA Alias NANA;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan ke ahlian mengedarkan obat keras (daftar G) tersebut karena Terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau Asisiten Apoteker ataupun tenaga kesehatan;
Atas keterangan dari saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi NINING Alias NINING;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita telah terjadi Perkara Tindak Pidana tanpa kewenangan mengedarkan sedian farmasi berupa obat keras daftar G yang terjadi di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi yang dilakukan oleh Terdakwa MARIANA Alias NANA;
Bahwa benar saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual serta mengedarkan obat keras daftar G tersebut karena saksi pernah menjual obat tersebut kepada Terdakwa sebanyak 300 butir, seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian mengedarkan obat keras (daftar G) tersebut karena Terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau Asisiten Apoteker ataupun tenaga kesehatan;
Benar barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) bungkus Obat Pil THD berisi 10 (Sepuluh) butir obat Pil THD, 1 (satu) buah Hand pone merk Samsung duos warna hitam., 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000.- (Dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EG.662099. adalah milik Terdakwa;
Atas keterangan dari saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi-saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya, yang mana keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Ahli I MADE SURIANTO S. Farm. Apt. yang telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir dipersidangan dan atas persetujuan Terdakwa keteranganya pada saat Penyidikan dibawah sumpah di bacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangakan sebagai berikut:
Memproduksi adalah kegiatan atau pekerjaan membuat, meracik obat.;
Mengedarkan adalah menyalurkan, menyerahkan, mendistribusikan ke pihak lain;
Tanpa keahlian adalah tidak memiliki pengetahuan, keterampilan atau pendidikan sebagai tenaga kesehatan dibidang kefarmasian;
Tanpa kewenangan adalah tidak memiliki izin dari organisasi profesi farmasi dan dari Menteri Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk melakukan praktek/pekerjaan kefarmasian antara lain tidak mempunyai hak memproduksi atau mengedarkan;
Trihexyphenidil (THD) adalah sediaan farmasi berupa obat yang digunakan sebagai obat melemaskan, menurunkan, menghilangkan tremor kejang, THD bekerja pada susunan saraf pusat;
THD termasuk obat golongan daftar G/obat keras;
Obat THD dalam dunia medis atau pengobatan adalah digunakan sebagai obat melemaskan, menurunkan, menghilangkan tremor kejang, THD bekerja pada susunan saraf pusat;
Beberapa efek THD Dalam dosis besar (diatas dosis terapi), antara 5 sampai 10 tablet dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, berani, tidak patuh;
Pendistribusian obat Trihexyphenidil (THD) yang benar adalah:
Pedagang/oleh Apoteker/tenaga farmasi yang memiliki izin;
Pengeluaran/distribusi melalui sarana distribusi atau sarana pelayanan berupa apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik atau sarana/tempat yang memiliki ijin sarana dari Pemerintah (Dinas Kesehatan);
Yang berhak menjual, menyalurkan, mengedarkan Trihexyphenidil (THD) adalah:
Tenaga kesehatan yang diberi izin, hak yaitu Apoteker, Asisten Apoteker/Tenaga Tehnis Farmasi;
Tenaga Kesehatan lain dimana tidak ada tenaga Apoteker itupun kewenangannya terbatas;
Bahwa Terdakwa bukan tenaga Apoteker atau tenaga kesehatan yang artinya tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjual atau mengedarkan obat THD;
Benar Terdakwa dalam hal mengedarkan obat THD (obat keras) tanpa memiliki keahlian dan kewenangan adalah suatu perbuatan yang melanggar undang-undang yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang – undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MARIANA Alias NANA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa bat keras daftar G berupa Trihexyphenidil (THD);
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y. tersebut sejak bulan Desember 2015, dan Terdakwa memperoleh obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut dari lelaki yang bernama IWAN (DPO);
Benar Terdakwa membeli obat keras daftar G berupa THD dari IWAN, seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus dengan isi 900 (Sembilan ratus) butir;
Bahwa Terdakwa membeli obat keras daftar G berupa THD tersebut dari IWAN sudah sebanyak dua kali;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G berupa THD tersebut seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per sepuluh butir;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan obat THD tersebut yakni sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil THD tersebut dengan cara menjual kepada warga di Desa Rahmat Kec. PaloloKab. Sigi dimana pembeli datang sendiri untuk membeli di rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum menjual obat jenis Pil THD tersebut terlebih dulu Terdakwa kemas / bungkus dengan menggunakan timah rokok dimana dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dalam 1 (satu) bungkus isi 900 (Sembilan ratus) butir Terdakwa bungkus kemabli sehingga menjadi 90 (Sembilan puluh) bungkus;
Bahwa benar rumah Terdakwa bukan toko Obat ataupun Apotik dan Terdakwa berjulan Obat tersebut hanya karena tergiur keuntungan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sama dengan Sdri. NINING untuk mengedarkan/menjual obat jenis Pil THD tersebut dimana pada saat itu Terdakwa membeli 2 (dua) bungkus masing masing berisi 100 (seratus) butir Pil THD dan di jual dengan harga Rp. 300. 000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 100. 000,- (Seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa Benar Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian mengedarkan obat keras (daftar G) tersebut karena Terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau Asisiten Apoteker ataupun tenaga kesehatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus obat Pil THD berisi 10 (sepuluh) butir obat Pil THD, 1 (satu) buah Hand phone merk Samsung duos warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahab Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri: EG.662099, yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkannya dan demikian juga Saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut pernah diambil dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 401/NOF/II/2016 tanggal 10 Februari 2016, dengan kesimpulan bahwa 1122/2016/NOF berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. Keterangan: Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, tedapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa bat keras daftar G berupa Trihexyphenidil (THD);
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y. tersebut sejak bulan Desember 2015, dan Terdakwa memperoleh obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut dari lelaki yang bernama IWAN (DPO);
Benar Terdakwa membeli obat keras daftar G berupa THD dari IWAN, seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus dengan isi 900 (Sembilan ratus) butir;
Bahwa Terdakwa membeli obat keras daftar G berupa THD tersebut dari IWAN sudah sebanyak dua kali;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G berupa THD tersebut seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per sepuluh butir;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan obat THD tersebut yakni sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil THD tersebut dengan cara menjual kepada warga di Desa Rahmat Kec. PaloloKab. Sigi dimana pembeli datang sendiri untuk membeli di rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum menjual obat jenis Pil THD tersebut terlebih dulu Terdakwa kemas / bungkus dengan menggunakan timah rokok dimana dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dalam 1 (satu) bungkus isi 900 (Sembilan ratus) butir Terdakwa bungkus kemabli sehingga menjadi 90 (Sembilan puluh) bungkus;
Bahwa benar rumah Terdakwa bukan toko Obat ataupun Apotik dan Terdakwa berjulan Obat tersebut hanya karena tergiur keuntungan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sama dengan Sdri. NINING untuk mengedarkan/menjual obat jenis Pil THD tersebut dimana pada saat itu Terdakwa membeli 2 (dua) bungkus masing masing berisi 100 (seratus) butir Pil THD dan di jual dengan harga Rp. 300. 000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 100. 000,- (Seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa Benar Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian mengedarkan obat keras (daftar G) tersebut karena Terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau Asisiten Apoteker ataupun tenaga kesehatan;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu primair melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan oobat dan bahan yang berkhasiat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam undang-undang No. 36 tahun 2009 adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik itu pribadi ataupun Badan Hukum (korporasi);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama MARIANA Alias NANA yang merupakan subjek hukum perorangan, identitas tersebut telah diakui oleh Terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan para saksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa memang Terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut SIMON adalah suatu kehendak dari pelaku yang dilakukan secara sadar terhadap suatu perbuatan, sedang pengertian mengedarkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka adalah membawa keliling kemana mana;
Menimbang, bahwa pengertian sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedang yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum dipersidangan ternyatalah:
Bahwa benar Terdakwa hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wita di Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa bat keras daftar G berupa Trihexyphenidil (THD);
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat berbentuk tablet warna putih merk Y. tersebut sejak bulan Desember 2015, dan Terdakwa memperoleh obat berbentuk tablet warna putih merk Y tersebut dari lelaki yang bernama IWAN (DPO);
Benar Terdakwa membeli obat keras daftar G berupa THD dari IWAN, seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus dengan isi 900 (Sembilan ratus) butir;
Bahwa Terdakwa membeli obat keras daftar G berupa THD tersebut dari IWAN sudah sebanyak dua kali;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G berupa THD tersebut seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per sepuluh butir;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan obat THD tersebut yakni sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil THD tersebut dengan cara menjual kepada warga di Desa Rahmat Kec. PaloloKab. Sigi dimana pembeli datang sendiri untuk membeli di rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum menjual obat jenis Pil THD tersebut terlebih dulu Terdakwa kemas / bungkus dengan menggunakan timah rokok dimana dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dalam 1 (satu) bungkus isi 900 (Sembilan ratus) butir Terdakwa bungkus kemabli sehingga menjadi 90 (Sembilan puluh) bungkus;
Bahwa benar rumah Terdakwa bukan toko Obat ataupun Apotik dan Terdakwa berjulan Obat tersebut hanya karena tergiur keuntungan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sama dengan Sdri. NINING untuk mengedarkan/menjual obat jenis Pil THD tersebut dimana pada saat itu Terdakwa membeli 2 (dua) bungkus masing masing berisi 100 (seratus) butir Pil THD dan di jual dengan harga Rp. 300. 000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 100. 000,- (Seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa Benar Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian mengedarkan obat keras (daftar G) tersebut karena Terdakwa bukanlah seorang Apoteker atau Asisiten Apoteker ataupun tenaga kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 401/NOF/II/2016 tanggal 10 Februari 2016, dengan kesimpulan bahwa 1122/2016/NOF berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl;
Menimbang, bahwa Terdakwa sadar menjual obat yang dilarang tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dan akan digunakan untuk keperluan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini adalah sediaan farmasi atau alat kesehatan, sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi standar baik keamanannya berupa perizinan dan peruntukan kepada siapa obat tersebut, juga tentang khasiat dan kemanfaatan disebabkan tidak semua obat yang beredar dapat diperjual belikan dengan bebas dimasyarakat dimana ada obat-obat tertentu hanya didapat dengan resep dokter atau rekemondasi dari badan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan berdasarkan bukti surat hasil Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 401/NOF/II/2016 tanggal 10 Februari 2016, dengan kesimpulan bahwa 1122/2016/NOF berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. Keterangan: Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson;
Menimbang, bahwa obat keras daftar G adalah obat yang hanya boleh diperjual belikan/didistribusikan di rumah sakit Apotek dan Puskesmas dengan resep dokter oleh seorang ahli farmasi apoteker yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam pengadaan dan pendistribusian obat keras daftar G tersebut;
Menimbang, bahwa tenyata fakta dipersidangan Terdakwa adalah bukan seorang ahli farmasi atau apoteker dan tidak mempunyai izin untuk menjual obat keras daftar G tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa standar keamanan yaitu menjual tanpa menggunakan resep dokter, dimana obat daftar G haruslah diperjual belikan berdasarkan resep dokter atau orang yang menjualnya harus memiliki keahlian dibidang farmasi karena obat daftar G tersebut adalah obat dengan spesifikasi tertentu yang apabila salah dalam penggunaannya dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan stroke, sehingga dengan demikian unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Tanpa Keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, keterangan ahli serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa MARIANA Alias NANA telah menjual /mengedarkan obat yang dijual dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena Terdakwa MARIANA Alias NANA bukan seorang tenaga kesehatan atau ahli Farmasi Apoteker;
Bahwa seorang ahli Farmasi Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker, sedangkan Terdakwa dalam hal ini bukan seorang sarjana apoteker sehingga tidak berhak melakukan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker, sehingga dengan demikian unsur Tanpa Keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo 98 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut, maka pleidoi/pembelaan Terdakwa dengan sendirinya telah dipertimbangkan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak diketemukan unsur pemaaf dan pembenar sebagai dasar penghapus pidana dan pertanggungjawaban pelaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, lebih menjunjung prinsip atau asas keadilan dalam hukum dan perlunya penerapan keadilan hukum dimana prioritas pertama selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pidana pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, terhadap Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda, yang apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya denda dan pidana kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada Terdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud Terdakwa akan dapat merenung dan menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga dapat memperbaiki perilakunya dimasa mendatang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan di pidana serta dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap adalah beralasan menurut hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut Majelis Hakim berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri
Terdakwa sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat terlarang;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas maka putusan yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 98 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARIANA Alias NANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIANA Alias NANA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menghukum pula Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus Obat Pil THD berisi 10 (sepuluh) butir obat Pil THD;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos warna hitam;
Dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EG. 662099;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Selasa, tanggal 07 Juni 2016, oleh kami TAUFIQURROHMAN, S.H., M.Hum., Selaku Hakim Ketua Majelis, FITRIANA, S.H., MH dan SULAEMAN, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh FIRMAN ARAS, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala, dengan dihadiri oleh IKRAM, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan Terdakwa.
.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
FITRIANA, S.H., M.H TAUFIQURROHMAN, S.H.,M.Hum
SULAEMAN, S.H
Panitera Pengganti