47/Pid.SUs/2015/PN.Pml.
Putusan PN PEMALANG Nomor 47/Pid.SUs/2015/PN.Pml.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAHRONI Bin KASMA.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TAHRONI Bin KASMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai, menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAHRONI Bin KASMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun) ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)Dirampas untuk Negara ; - 4 (empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter antara 30 cm sampai dengan 40 cm ; - 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 160 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 180 cm ; Dikembalikan kepada RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang) ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN.Pml
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TAHRONI Bin KASMA.
Tempat lahir : Pemalang.
Umur/tgl.Lahir : 43 tahun / 19 September 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Gunung Batu, Rt.001, Rw.001, Kecamatan Bodeh
Kabupaten Pemalang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tertanggal 27 September 2015, No. SP.Han/250/IX/ 2015/Reskrim, sejak tanggal 27 September 2015 s/d 16 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, tertanggal 12 Oktober 2015, Nomor : 32/0.3.22/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 17 Oktober 2015 s/d 25 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum, tertanggal 18 Nopember 2015, Nomor : Print-2274/0.3.22/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 18 Nopember 2015 s/d 07 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, tertanggal 26 Nopember 2015 Nomor : 314/Pen.Pid/2015/PN.Pml, sejak tanggal 26 Nopember 2015 s/d tanggal 25 Desember 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, tertanggal 08 Desember 2015, Nomor : 314/Pen.Pid/2014/Pn.Pml, sejak tanggal 26 Desember 2015 s/d tanggal 22 Pebruari 2016 ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, tanggal 26 Nopember 2015, Nomor:47/Pen.Pid/2015/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan persidangan Pengadilan Negeri Pemalang, hari : Rabu, Tanggal 02 Desember 2015, Nomor:47/Pen.Pid.Sus /2015/PN.Pml ;
Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 26 November 2015, Nomor Reg. Perk : PDM-48/Pmala/Euh.2/1115 ;
Berkas pemeriksaan Penyidik tanggal 13 Oktober 2015, No.BP/132/X/2015/Reskrim ;
Telah membaca semua surat perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TAHRONI bin KASMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sesuai dakwaan kedua melanggar 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAHRONI bin KASMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditaha ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TAHRONI bin KASMA sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
4 (empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter antara 30 cm sampai dengan 40 cm ;
4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 160 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 180 cm ;
Dikembalikan kepada RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang) ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) / permohonan tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Repliknya secara lisan yaitu tetap pada tuntutannya, Terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
------ Bahwa terdakwa TAHRONI bin KASMA, pada hari Jumat tanggal 11 September 2015, sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan milik RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang) di Desa Kuwasen Kecamatan Bodeh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah melakukan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 terdakwa menjadi buruh angkut kayu jati tebangan di RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang di Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang sekira jam 13.00 WIB. Melihat banyak kayu hasil tebangan milik Perhutani tersebut membuat niat terdakwa muncul untuk mengambilnya ;
Bahwa pada hari berikutnya, Jumat tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa menyewa mobil Pick up Casmidi dengan alasan mau mengantarkan rombongan orang ke undangan. Lalu terdakwa mengajak Tohirin als Seroni buruh angkut kayu untuk ikut dengannya kedalam hutan milik Perhutani. Terdakwa bersama dengan Tohirin mengangkat kayu 6 (enam) batang / gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diamater antara 30 cm sampai dengan 40 cm dan memasukkan kedalam bak belakang mobil pick up. Setelah itu kayu tersebut terdakwa bawa pulang dan simpan di belakang rumahnya. Terdakwa kemudian membayar sewa mobil sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Casmadi dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tohiirin ;
Pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 terdakwa bertemu dengan Birin dan menanyakan kayu jati milik terdakwa apakah mau di jual? Karena ada yang mau beli untuk buat kusen rumah. Lalu dijawab terdakwa jika ada yang mau beli terdakwa jual, karena terdakwa juga lagi butuh uang. Selanjutnya terdakwa diajak Birin menemui Suwarno yang mau membeli kayu tersebut. Terdakwa mengaku kepada Suwarno kayu jati yang mau ia jual adalah miliknya sehingga akhirnya disepakati harga untuk 6 (enam) gelondongan tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Tetapi Suwarno membayar uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dulu dan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar satu minggu kemudian. Kemudian terdakwa mengantarkan kayu jati tersebut ke rumah Suwarno dengan angkutan truck sewaan ;
Bahwa Polisi Hutan yang mendapat laporan dari masyarakat ada kegiatan pengolahan kayu jati milik Perhutani di rumah Suwarno segera datang bersama anggota kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Perhutani dan Kepolisian ternyata kayu jati tersebut milik Perhutani Cab. Pemalang tepatnya RPH Kaliwadas di Kec. Bodeh yang diambil dan diakui milik oleh terdakwa tanpa seijin dan dilengkapi Surat Sah kepemilikan Kayu jati dari pihak yang berwenang. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa Sisa uang penjualan kayu jati sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah), 4 (empat) batang / gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diamater antara 30 cm sampai dengan 40 cm.-, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 160 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 180 cm ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perhutani Cab. Pemalang yaitu RPH Kaliwedas di Kec. Bodeh mengalami kerugian sebesar Rp.4.202.280,- (empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa TAHRONI bin KASMA, pada hari Jumat tanggal 11 September 2015, sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan milik RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang) di Desa Kuwasen Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah melakukan menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/ atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 terdakwa menjadi buruh angkut kayu jati tebangan di RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang di Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang sekira jam 13.00 WIB. Melihat banyak kayu hasil tebangan milik Perhutani tersebut membuat niat terdakwa muncul untuk mengambilnya ;
Bahwa pada hari berikutnya, Jumat tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa menyewa mobil Pick up Casmidi dengan alasan mau mengantarkan rombongan orang ke undangan. Lalu terdakwa mengajak Tohirin als Seroni buruh angkut kayu untuk ikut dengannya kedalam hutan milik Perhutani. Terdakwa bersama dengan Tohirin mengangkat kayu 6 (enam) batang / gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diamater antara 30 cm sampai dengan 40 cm dan memasukkan kedalam bak belakang mobil pick up. Setelah itu kayu tersebut terdakwa bawa pulang dan simpan di belakang rumahnya. Terdakwa kemudian membayar sewa mobil sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Casmadi dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tohirin ;
Pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 terdakwa bertemu dengan Birin dan menanyakan kayu jati milik terdakwa apakah mau di jual? Karena ada yang mau beli untuk buat kusen rumah. Lalu dijawab terdakwa jika ada yang mau beli terdakwa jual, karena terdakwa juga lagi butuh uang. Selanjutnya terdakwa diajak Birin menemui Suwarno yang mau membeli kayu tersebut. Terdakwa mengaku kepada Suwarno kayu jati yang mau ia jual adalah miliknya sehingga akhirnya disepakati harga untuk 6 (enam) gelondongan tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Tetapi Suwarno membayar uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dulu dan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar satu minggu kemudian. Kemudian terdakwa mengantarkan kayu jati tersebut ke rumah Suwarno dengan angkutan truck sewaan ;
Bahwa Polisi Hutan yang mendapat laporan dari masyarakat ada kegiatan pengolahan kayu jati milik Perhutani di rumah Suwarno segera datang bersama anggota kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Perhutani dan Kepolisian ternyata kayu jati tersebut milik Perhutani Cab. Pemalang tepatnya RPH Kaliwadas di Kec. Bodeh yang diambil dan diakui milik oleh terdakwa tanpa seijin dan dilengkapi Surat Sah kepemilikan Kayu jati dari pihak yang berwenang. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa Sisa uang penjualan kayu jati sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah), 4 (empat) batang / gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diamater antara 30 cm sampai dengan 40 cm.-, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 160 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 180 cm ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perhutani Cab. Pemalang yaitu RPH Kaliwedas di Kec. Bodeh mengalami kerugian sebesar Rp.4.202.280,- (empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, tidak keberatan serta Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna mendukung dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan dan saksi-saksi itu telah bersumpah menurut cara agamanya masing-masing dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi DAMSARI bin TURYADI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah Karyawan Perhutani KPH Pemalang ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 Wib saksi telah mengamankan kayu jati yang berada di Tegalan samping rumah saksi Suwarna di Desa Longkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa ketika saksi tanya saksi Suwarna mengakui bahwa kayu jati tersebut hasil dibeli dari terdakwa ;
Bahwa ketika saksi tanya pada terdakwa dari pengakuan terdakwa bahwa kayu jati yang terdakwa jual kepada saksi Suwarna tersebut berasal dari terdakwa ambil dikawasan hutan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang yang memiliki ciri-ciri warna serat kayu jatinmya coklat tua, kayu jati kering dan terdapat tulisan pantongan (stempel tebangan dari Perhutani) ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 wib saksi dapat laporan dari saksi Heru Murtopo adanya penggergajian kayu dirumah saksi Suwana Desa Longkeyang diduga kayu jati milik Perhutani yang hilang ;
Bahwa kemudian saksi melakukan pengecekan kelokasi dan ternyata benar kayu yang digergaji oleh saksi Suwarna tidak ada surat-suratnya dan asal beli dari terdakwa seharga Rp.8.000.000,- dan baru dibayar Rp.5.000.000,- dan kekurangan akan dilunasi esok harnya ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim Polhut mendatangi terdakwa dan menangkap terdakwa dirumahnya dan diinterogasi terdakwa mengakui semua perbuatnnya ;
Bahwa yang dijadikan barang bukti yaitu sisa uang penjualan kayu jati Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah), 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm ;
Bahwa kayu jati tersebut umurnya 50 tahun dan termasuk kwalitas 1 (satu) ;
Bahwa kerugian Perhutani dari kayu jati sebanyak 6 (enam) batang/gelondong dinilai sejumlah Rp.4.202.280-(empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan ;
2. Saksi HERU MURTOPO bin SUPENAR :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah Karyawan Perhutani KPH Pemalang ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 Wib saksi telah mengamankan kayu jati yang berada di Tegalan samping rumah saksi Suwarna di Desa Longkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa ketika saksi tanya saksi Suwarna mengakui bahwa kayu jati tersebut hasil dibeli dari terdakwa ;
Bahwa ketika saksi tanya pada terdakwa dari pengakuan terdakwa bahwa kayu jati yang terdakwa jual kepada saksi Suwarna tersebut berasal dari terdakwa ambil dikawasan hutan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang yang memiliki ciri-ciri warna serat kayu jatinmya coklat tua, kayu jati kering dan terdapat tulisan pantongan (stempel tebangan dari Perhutani) ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 wib saksi dapat informasi dari warga masyarakat adanya penggergajian kayu dirumah saksi Suwana Desa Longkeyang diduga kayu jati milik Perhutani yang hilang ;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kepada saksi Damsari yang selanjutnya saksi bersama tim dan petugas Polsek Bodeh melakukan pengecekan kelokasi dan ternyata benar kayu yang digergaji oleh saksi Suwarna tidak ada surat-suratnya dan ditanya asal beli dari terdakwa seharga Rp.8.000.000,- dan baru dibayar Rp.5.000.000,- dan kekurangan akan dilunasi esok harnya ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim Polhut mendatangi terdakwa dan menangkap terdakwa dirumahnya dan diinterogasi terdakwa mengakui semua perbuatnnya ;
Bahwa yang dijadikan barang bukti yaitu sisa uang penjualan kayu jati Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah), 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm ;
Bahwa kayu jati tersebut umurnya 50 tahun dan termasuk kwalitas 1 (satu) ;
Bahwa kerugian Perhutani dari kayu jati sebanyak 6 (enam) batang/gelondong dinilai sejumlah Rp.4.202.280-(empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan ;
3. Saksi ERMANTO bin SUPARDI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah anggota Polhut yang menangkap Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 Wib saksi telah mengamankan kayu jati yang berada di Tegalan samping rumah saksi Suwarna di Desa Longkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa ketika saksi tanya saksi Suwarna mengakui bahwa kayu jati tersebut hasil dibeli dari terdakwa ;
Bahwa ketika saksi tanya pada terdakwa dari pengakuan terdakwa bahwa kayu jati yang terdakwa jual kepada saksi Suwarna tersebut berasal dari terdakwa ambil dikawasan hutan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang yang memiliki ciri-ciri warna serat kayu jatinmya coklat tua, kayu jati kering dan terdapat tulisan pantongan (stempel tebangan dari Perhutani) ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 wib saksi dapat laporan dari saksi Heru Murtopo adanya penggergajian kayu dirumah saksi Suwarna Desa Longkeyang diduga kayu jati milik Perhutani yang hilang ;
Bahwa kemudian saksi bersama tim melakukan pengecekan kelokasi dan ternyata benar kayu yang digergaji oleh saksi Suwarna tidak ada surat-suratnya dan asal beli dari terdakwa seharga Rp.8.000.000,- dan baru dibayar Rp.5.000.000,- dan kekurangan akan dilunasi esok harnya ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim Polhut mendatangi terdakwa dan menangkap terdakwa dirumahnya dan diinterogasi terdakwa mengakui semua perbuatnnya bahwa kayu yang dijual kepada saksi Suwarna hasil terdakwa mengambil ditebangan tanpa ijin ;
Bahwa yang dijadikan barang bukti yaitu sisa uang penjualan kayu jati Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah), 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm ;
Bahwa kayu jati tersebut umurnya 50 tahun dan termasuk kwalitas 1 (satu) ;
Bahwa kerugian Perhutani dari kayu jati sebanyak 6 (enam) batang/gelondong dinilai sejumlah Rp.4.202.280-(empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan ;
4. Saksi SUWARNA bin DURAHMAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah pembeli kayu jati dari terdakwa dan kayu jati tersebut ternyata hasil mengambil dilokasi tebangan di A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh
Kab. Pemalang yang terdakwa ambilo tanpa ijin dari Perhutani ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekira jam 19.00 Wib didepan rumah didukuh Lebelurah Desa LOngkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang saksi telah membeli kayu jati dari terdakwa sebanyak 6 (enam) gelondong dengan ukuran 150 cm diameter 30 cm sampai 40 cm ;
Bahwa saksi membeli kayu jati dari terdakwa dengan harga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah)namun baru saksi bayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) akan saksi bayar 1 minggu kemudian ;
Bahwa setelah saksi bayar 6 (enam) gelondong kayu jati tersebut ditaruh disamping rumah saksi dan kemudian 2 (dua) gelondong kayu jati tersebut digergaji/diolah menjadi papan sejumlah 8 (delapan) lembar papan dengan ukuran tebal 4 cm dan 4 (empat) gelondong masih utuh ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 wib datang 1 tim petugas dari Polhut dan anggota Polsek Bodeh menanyakan asal usul kayu, surat-surat kayu yang saksi beli tersebut ;
Bahwa ketika saksi ditanya saksi mengakui bahwa kayu jati tersebut hasil dibeli dari terdakwa dan tidak ada surat-surat kayu jati tersebut dari pihak Perhutani dan petugas mengatakan bahwa kayu jati tersebut milik Perhutani yang diambil tanpa ijin ;
Bahwa saksi tidak tahu kayu jati tersebut didapat karena terdakwa hanya bilang kayu jati tersebut kayu resmi dan tidak bermasalah dan terdakwa tidak menceritakan asalmusul kayu jati tersebut ;
Baha saksi beli kayu tersebut lewat saksi Sobirin dan saksi mau dan berani beli kayu jati tersebut karena terdakwa didesa pedagang kayu dan saksi kira kayu jati desa ;
Bahwa kayu jati yang saksi beli benar memiliki ciri-ciri warna serat kayu jatinmya coklat tua, kayu jati kering dan terdapat tulisan pantongan (stempel tebangan dari Perhutani) ;
Bahwa benar barang bukti yang saksi beli dari terdakwa berupa 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan ;
5. Saksi SOBIRIN bin KARSONO
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah sebagai perantara penjualan kayu jati milik terdakwa kepada saksi Suwarna ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekira jam 19.00 Wib di jalan Desa Longkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang saksi telah menawarkan kayu jati milik
terdakwa kepada saksi Suwarna ;
Bahwa kayu yang saksi tawarkan kepada saksi Suwarna berbentuk gelondong dengan ukuran 150 cm diameter 30 cm sampai 40 cm ;
Bahwa saat saksi tawarkan saksi Suwarna minta diantar ke rumah terdakwa untuk melihat kayu jati yang saksi tawarkan kemudian saksi mengantar saksi Suwarna kerumah terdakwa dan telah terjadi tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harganya ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau kayu jati milik terdakwa yang saksi tawarkan hasil mengambil dari hutan tanpa ijin karena terdakwa saat itu mengaku kayu jati milik terdakwa sendiri ;
Bahwa setelah beberapa hari saat saksi sedang menggali pasi disungai terdakwa menemui saksi dan memberi uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut sudah habis saksi pergunakan untuk beli rokok dan minuman ale-ale bersama teman-teman ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa TAHRONI bin KASMA, di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang menjual kayu jati sebanyak 6 (enam) gelondong kepada saksi Suwarna ;
Bahwa Terdakwa menjual kayu jati tersebut pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Longkeyang Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa terdakwa minta tolong saksi Sobirin untuk menawarkan kayu jati tersebut dan setelah beberapa hari kemudian saksi Sobirin bersama saksi Suwarna datang kerumah terdakwa untuk melihat kayu jati yang ditawarkan dan setelah melihat kayunya telah terjadi tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harganya untuk 6 (enam) gelondong kayu jati seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan akan dibayar setelah kayunya sampai dirumah saksi Suwarna ;
Bahwa kemudian kayu jati tersebut terdakwa antar sampai dirumah saksi Suwarna dan kemudian saksi Suwarna baru membayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kekurangannya akan dibayar pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 ;
Bahwa terdakwa saat menawarkan kayu jati tersebut dengan cara terdakwa mengatakan bahwa kayu jati tersebut kayu jati resmi, benar dan tidak bermasalah ;
Bahwa awalnya pada hari Jum`at tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa menyewa mobil milik sdr. Casmadi kemuian mobil terdakwa kendarai sendiri menuju kehutan Desa Kuwasen Kec. Bodel dan ditengah perjalanan bertemu dengan sdr. Tohirin dan terdakwa minta sdr. Tohirin untuk membantu mengangkut kayu jati milik terdakwa yang dibeli, selanjutnya terdakwa berdua menuju ke hutan jati dilokasi tebangan dan sampai dilokasi tebangan terdakwa berdua menaikan kayu jati keatas bak mobil sebanyak 6 gelondong dengan sekali angkut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sampai dirumah kayu jati terdalwa turunkan setelah selesai Tohirin terdaka beri upah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan member sewa mobil Rp.125.000,-(seratus dua puluh liam ribu rupiah) ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil kayu jati dilokasi tebangan tanpa ijin dari pihak Perhutani nantinya kayu jati tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri namun karena terdakwa butuh uang banyak untuk bayar hutang lalu kayu jati tersebut terdakwa jual kepada saksi Suwarna ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 20.00 wib saat terdakwa ada dirumah di Desa Gunung Batu Rt.01, Rw.01 Kec. Bdeh Kab. Pemalan datang petugas menangkap terdakwa ;
Bahwa ketika terdakwa diinterogasi mengakui semua perbuatan yang terdakwa lakukan
Bahwa terdakwa sebagai pedagang kayu sudah selama 1 tahun dan pada tanggal 9 September 2015 terdakwa menjadi buruh bongkar muat kayu jati dikawasan hutan jati ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh,Kab. Pemalang, kemuian terdakwa ada niat untuk mengambil kayu jati milik Perhutani atas inisiatif terdakwa sendiri ;
Bahwa kayu jati yang terdakwa ambil benar memiliki ciri-ciri warna serat kayu jatinmya coklat tua, kayu jati kering dan terdapat tulisan pantongan (stempel tebangan dari Perhutani) ;
Bahwa benar barang bukti yang terdakwa ambil dan terdakwa jual berupa 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm sedang barang bukti uang sejumlah Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)adalah uang sisa hasil penjualan kayu jati tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi – Saksi dan Terdakwa, masing – masing membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini. Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut : uang sejumlah Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah, 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm yang penyitaannya telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang dan telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan para Saksi– Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan kronologis kejadian yang terjadi dan selanjutnya menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2015 sekira jam 20.00 wib Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani di rumahnya di Desa Gunung Batu Rt.01., Rw.01 Kec. Bodeh, Kab. Pemalang karena telah mengambil dan menjual 6 (enam) batang/gelondong kayu jati yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 wib saksi Heru Murtopo mendapat informasi dari warga masyarakat adanya kegiatan pengergajian kayu jati dirumah saksi Suwarna di Desa Longkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa kemudian saksi Heru Murtopo menghubungi saksi Damsari, saksi Ermanto dan menghubungi Polhubmob KPH Pemalangh untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan selanjutnya tim Polhubmoh KPH Pemalang dan seorang anggota dari Polsek Bodeh melakukan pengecekan kelokasi dan setelah dicek ternyata kayu jati yang sedang digergaji tersebut benar milik Perhutani dan ketika ditanya saksi Suwarna tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Perhutani dan pada ujung kayu jati tersebut sudah ada pantongan (stempel tabangan dari Perhutani) ;
Bahwa kemudian tim Polhubmob menanyakan kepada saksi Suwarna tentang asal usul kayu jati tersebut dan ketika diinterogasi saksi Suwarna mengakui bahwa kayu jati tersebut dibeli dari terdakwa ;
Bahwa selanjutnya tim Polhubmob mencari keberadaan terdakwa dan sekira jam 20.00 wib terdakwa berhasil diamankan dan ditangkap kemudian diinterogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati yang terdakwa jual kepada saksi Suwarna hasil mengambil tanpa ijin dari pihak Perhutani di kawasan hutan tebangan desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang dan terdakwa jual kepada saksi Suwarna seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan baru dibayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pemalang ;
Bahwa terdakwa mengakui mengambil 6 (enam) batang/ gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm sampai dengan 180 cm dan diameter 30 cm sampai 40 cm yang diambil secara tidak sah di kawasan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa pada waktu tim petugas datang ke rumah saksi Suwarna barang bukti yang berhasil disita yaitu 4(empat) batang/ gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm ;
Bahwa untuk mengangkut, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan ata memiliki hasil hasil hutan harus ada surat-suratnya dan seharusnya untuk mengangkut, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan ata memiliki hasil hasil hutan harus ada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) tersebut ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 terdakwa menjadi buruh angkut kayu jati tebangan di RPH Kaliwadas dan terdakwa melihat banyak kayu jati hasil tebangan yang kemudian terdakwa ada niat untuk mengambil kayu jati tersebut
Bahwa untuk melaksanakan niatnya pada hari Jum`at tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa menyewa mobil Pick Up milik Casmadi dengan alasa untuk mengangkut rombongan kondangan, kemudian terdakwa mengajak Tohirin sebagai buruh angkut untuk membantu mengangkat 6 gelondong kayu jati dimasukan kedalam bak mobil Pick Up lalu dibawa pulang kerumah dan disimpan dibelakang rumah terdakwa lalu terdakwa memberi sewa mobil Rp.125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan memberi upah pada Tohirin Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Pada pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 terdakwa menawarkan kayu jati tersebut kepada saksi Suwarna dan setelah terjadi kesepakatan harga untuk 6 (enam) gelondong kayu jati seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan oleh saksi Suwarna baru membayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kekurangannya Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dibayar satu minggu kemudian ;
Bahwa petugas Polhubmob KPH Pemalang mendapat informasi dari warga masyarakat adanya kegiatan pengolahan kayu jati dirumah saksi Suwarna desa Longkeyang segera datang tim Polhubmob bersama anggota Polsek Bodeh melakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan kayu jati milik Perhutani yang diambil dan diakui oeh terdakwa tanpa ijin dan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Pemalang beserta barang buktinya ;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 4.202.280,- (empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin terbelih dahulu pada pihak Perhutani untuk mengambil, mwenerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dpungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwa oleh Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan susun secara alternatif yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum adalah bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling terbukti dengan perbuatan terdakwa, yaitu dakwaan Kedua Pasal Pasal 87 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
yang karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-undang Kehutanan yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha ;
Menimbang, bahwa unsur Ad.1 ini identik dengan unsur barang siapa yaitu subyek hukum yang harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah diri terdakwa TAHRONI bin KASMA, sehingga menurut hemat Majelis unsur-unsur ini telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa untuk melihat apakah perbuatan terdakwa itu sengaja atau tidak, maka harus diartikan perbuatan terdakwa dikehendaki dan diketahui. Berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu, orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara hal 172-173) ;
Menimbang, bahwa unsur “mengambil, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan” tersebut bersifat alternatif, yaitu bahwa apabila salah satu atau dua saja dari mengambil, mengangkut, menguasai atau memiliki tersebut yang terbukti maka unsur ini sudah terbukti ;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 13 adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan Kayu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 pasal 1 ayat 13 adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 9 Septembner 2015 terdakwa menjadi buruh angkut kayu jati tebangan di RPH Kaliwadas KPH Pemalang, terdakwa melihat banyak kayu hasl tebangan milik Perhutani niat terdakwa untuk mengambil .kayu jati tersebut ;
Bahwa untuk melaksanakan niatnya pada hari Jum`at tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa menyewa mobil milik sdr. Casmadi kemuian mobil terdakwa kendarai sendiri menuju kehutan Desa Kuwasen Kec. Bodel dan ditengah perjalanan bertemu dengan sdr. Tohirin dan terdakwa minta sdr. Tohirin untuk membantu mengangkut kayu jati milik terdakwa yang dibeli, selanjutnya terdakwa berdua menuju ke hutan jati dilokasi tebangan dan sampai dilokasi tebangan terdakwa berdua menaikan kayu jati keatas bak mobil sebanyak 6 gelondong dengan sekali angkut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sampai dirumah kayu jati terdalwa turunkan setelah selesai Tohirin terdaka beri upah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan member sewa mobil Rp.125.000,-(seratus dua puluh liam ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil 6 (enam) batang/ gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm sampai dengan 180 cm dan diameter 30 cm sampai 40 cm yang diambil secara tidak sah di kawasan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 terdakwa bertemu dengan Birin untuk menawarkan kayu jati tersebut kepada saksi Suwarna dan setelah saksi Suwarna melihat kayu jati tersebut ahirnya terjadi tawar menawar harga dan terjadi kesepakatan harga untuk 6 (enam) gelondong kayu jati seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan oleh saksi Suwarna baru membayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kekurangannya Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dibayar satu minggu kemudian ;
Bahwa terdakwa saat menawarkan kayu jati tersebut dengan cara terdakwa mengatakan bahwa kayu jati tersebut kayu jati resmi, benar dan tidak bermasalah ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 20.00 wib saat terdakwa ada dirumah di Desa Gunung Batu Rt.01, Rw.01 Kec. Bdeh Kab. Pemalan datang petugas menangkap terdakwa dan diinterogasi mengakui semua perbuatan yang terdakwa lakukan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Pemalang ;
Bahwa benar barang bukti yang terdakwa ambil dan terdakwa jual berupa 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm sedang barang bukti uang sejumlah Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)adalah uang sisa hasil penjualan kayu jati tersebut ;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 4.202.280,- (empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Menimbang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P-51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk memiliki Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Hak, harus memiliki izin minimal bisa menunjukkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan itu dan telah dilakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan kayu serta kepemilikannya sehingga bisa dipastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memasuki kawasan hutan jati yang bertempat di kawasan hutan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang, yang diketahui milik Perhutani dengan membawa alat berupa kbm pick up milik Sdr. Casmidi yang terdakwa sewa dan mengajak sdr. Tohirin untuk membantu mengangkat potongan kayu jati keatas bak kbm pinck up dimana mobil pick up yang digunakan untuk membawa atau mengangkut potongan kayu jati dapat dikategorikan adanya kesengajaan, dengan demikian dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Menimbang, bahwa unsur “menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan” tersebut bersifat alternatif, yaitu bahwa apabila salah satu atau dua saja dari menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tersebut yang terbukti maka unsur ini sudah terbukti ;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 angka 13 adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan Kayu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 pasal 1 angka 13 adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa pengertian Kawasan Hutan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 pasal 1 angka 2 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 9 Septembner 2015 terdakwa menjadi buruh angkut kayu jati tebangan di RPH Kaliwadas KPH Pemalang, terdakwa melihat banyak kayu hasl tebangan milik Perhutani membuat niat terdakwa untuk mengambil kayu tersebut ;
Bahwa untuk melaksanakan niatnya pada hari Jum`at tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa menyewa mobil milik sdr. Casmadi kemuian mobil terdakwa kendarai sendiri menuju kehutan Desa Kuwasen Kec. Bodel dan ditengah perjalanan bertemu dengan sdr. Tohirin dan terdakwa minta sdr. Tohirin untuk membantu mengangkut kayu jati milik terdakwa yang dibeli, selanjutnya terdakwa berdua menuju ke hutan jati dilokasi tebangan dan sampai dilokasi tebangan terdakwa berdua menaikan kayu jati keatas bak mobil sebanyak 6 gelondong dengan sekali angkut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sampai dirumah kayu jati terdalwa turunkan setelah selesai Tohirin terdaka beri upah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan member sewa mobil Rp.125.000,-(seratus dua puluh liam ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil 6 (enam) batang/ gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm sampai dengan 180 cm dan diameter 30 cm sampai 40 cm yang diambil secara tidak sah di kawasan lokasi tebangan A2 RPH Kaliwadas ikut Desa Kuwasen Kec. Bodeh Kab. Pemalang ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 terdakwa bertemu dengan Birin untuk menawarkan kayu jati tersebut kepada saksi Suwarna dan setelah saksi Suwarna melihat kayu jati tersebut ahirnya terjadi tawar menawar harga dan terjadi kesepakatan harga untuk 6 (enam) gelondong kayu jati seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan oleh saksi Suwarna baru membayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kekurangannya Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dibayar satu minggu kemudian ;
Bahwa terdakwa saat menawarkan kayu jati tersebut dengan cara terdakwa mengatakan bahwa kayu jati tersebut kayu jati resmi, benar dan tidak bermasalah ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 20.00 wib saat terdakwa ada dirumah di Desa Gunung Batu Rt.01, Rw.01 Kec. Bdeh Kab. Pemalan datang petugas menangkap terdakwa dan diinterogasi mengakui semua perbuatan yang terdakwa lakukan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Pemalang ;
Bahwa benar barang bukti yang terdakwa ambil dan terdakwa jual berupa 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm sedang barang bukti uang sejumlah Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)adalah uang sisa hasil penjualan kayu jati tersebut ;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 4.202.280,- (empat juta dua ratus dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Menimbang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P-51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Hak, harus memiliki izin minimal bisa menunjukkan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Buat) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan itu dan telah dilakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan kayu serta kepemilikannya sehingga bisa dipastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang dimaksud dengan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) adalah dokumen yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan dan pemilik hasil hutan, sebagai alat bukti atas legalisasi hutan yang diberikan pejabat yang ditunjuk ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri, terungkap fakta-fakta sebagai berikut: bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 Septembner 2015 terdakwa menjadi buruh angkut kayu jati tebangan di RPH Kaliwadas KPH Pemalang, terdakwa melihat banyak kayu hasl tebangan milik Perhutani membuat niat terdakwa untuk mengambil kayu jati tersebut, untuk melaksanakan niatnya pada hari Jum`at tanggal 11 September 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa menyewa mobil milik sdr. Casmadi kemuian mobil terdakwa kendarai sendiri menuju kehutan Desa Kuwasen Kec. Bodel dan ditengah perjalanan bertemu dengan sdr. Tohirin dan terdakwa minta sdr. Tohirin untuk membantu mengangkut kayu jati milik terdakwa yang dibeli, selanjutnya terdakwa berdua menuju ke hutan jati dilokasi tebangan dan sampai dilokasi terdakwa berdua menaikan kayu jati keatas bak mobil sebanyak 6 gelondong dengan sekali angkut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sampai dirumah kayu jati terdakwa turunkan setelah selesai Tohirin diberi upah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan sewa mobil Rp.125.000,-(seratus dua puluh liam ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 terdakwa bertemu dengan Birin untuk menawarkan kayu jati tersebut dan setelah ditawarkan saksi Suwarna melihat kayu jati dan ahirnya terjadi tawar menawar harga dan terjadi kesepakatan harga untuk 6 (enam) gelondong kayu jati seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan oleh saksi Suwarna baru membayar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kekurangannya Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dibayar satu minggu kemudian ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2015 sekira jam 12.20 wib saksi tim Polhubmob mendapat informasi dari warga masyarakat adanya kegiatan pengergajian kayu jati dirumah saksi Suwarna di Desa Longkeyang Kec. Bodeh Kab. Pemalang,kemudian saksi tim Polhubmob melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan selanjutnya tim Polhubmob KPH Pemalang dan seorang anggota Polsek Bodeh melakukan pengecekan kelokasi dan setelah dicek ternyata kayu jati yang sedang digergaji tersebut benar milik Perhutani dan pada ujung kayu jati tersebut sudah ada pantongan (stempel tabangan dari Perhutani) dan juga saksi Suwarna mengakui bahwa kayu jati tersebut dibeli dari terdakwa serta tidak ada surat-surat kayu jati tersebut ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 wib saat terdakwa ada dirumah di Desa Gunung Batu Rt.01, Rw.01 Kec. Bdeh Kab. Pemalan datang petugas menangkap terdakwa untuk menanyakan dokumen yang dimiliki oleh terdakwa dan ternyata terdakwa tidak memiliki dokumen apapun dalam melakukan pengangkutan, penguasaan maupun menjual terhadap pohon/kayu jati yang terdakwa ambil tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi pohon/kayu jati yang diambil kemudian dijual oleh terdakwa kepada saksi Suwarna merupakan kayu olahan/kayu jati dan dokumen yang harus dimiliki oleh terdakwa dalam mengangkut, menguasai, menjual atau memiliki kayu tersebut adalah SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan atau SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) yang diterbitkan oleh pihak Kehutanan dan tim petugas Polhubmob pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, diketahui barang bukti adalah 4(empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 160 cm dan 4 (empat) lempeng kayu jati panjang 180 cm ;
Menimbang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P-51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Hak, harus memiliki izin minimal bisa menunjukkan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Buat) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan itu dan telah dilakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan kayu serta kepemilikannya sehingga bisa dipastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/ hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terdakwa telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memberikan hukuman bagi terdakwa adalah pidana yang dirasakan sudah adil yang menurut ilmu hukum pidana harus berazaskan keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan terdakwa yang secara futuristik termasuk kepentingan korban maupun kepentingan keluarganya, adapun penjatuhan pidana dimaksud yakni sebagaimana yang disebut dan dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan alasan penghapus kesalahan ataupun pidana terhadap terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP, sehingga terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana termaksud, maka kepadanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum Hakim menjatuhkan putusan, terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak Perhutani ;
Terdakwa telah menikmati hasilnya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena telah melanggar undang-undang dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang-bukti berupa : Uang sebesar Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)oleh karena terbukti hasil dari kejahatan maka pantas dirampas untuk Negara, sedangkan 4 (empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter antara 30 cm sampai dengan 40 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 160 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 180 cm, oleh karena bisa dibuktikan milik dari pihak Perhutani Pemalang maka dikembalikan kepada Perhutani KPH Pemalang ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undfang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal pada Bab XVI Bagian Ketiga dan Keempat KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TAHRONI Bin KASMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai, menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAHRONI Bin KASMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun) ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.76.000,-(tujuh puluh enam ribu rupiah)Dirampas untuk Negara ;
4 (empat) batang/gelondong kayu jati ukuran panjang 150 cm diameter antara 30 cm sampai dengan 40 cm ;
4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 160 cm, 4 (empat) lempeng kayu jati ukuran panjang 180 cm ;
Dikembalikan kepada RPH Kaliwadas (Perhutani Kab. Pemalang) ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016, oleh kami POPOP RIZANTA T, SH.,MH. Hakim Ketua Majelis, MAHAPUTRA, SH.,MH. dan RINTIS CANDRA, SH.,MH. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu DWI TJAHYANINGTYAS, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh YULI WIDIOWATI, SH. Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.-
Hakim Anggota, ttd MAHAPUTRA, SH. MH | Hakim Ketua sidang, ttd POPOP RIZANTA. T, SH. MH |
| ttd RINTIS CANDRA, SH. MH | |
Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, S.H. | |
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan akta terima Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN.Pml, tanggal 06 Januari 2016 baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 06 Januari 2016, Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN.Pml, sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, W I N A R N O , S.H NIP. : 19591023.198103.1.003 | Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH |