788/Pid.Sus/2018/PN.Srg.
Putusan PN SERANG Nomor 788/Pid.Sus/2018/PN.Srg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PRODUKSI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 3. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit alat berat jenis breker merek Kobelko SK 200 warna hijau beserta kuncinya; Dikembalikan kepada saksi DAVID WIJAYA anak dari RIDWAN WIJAYA; - 1 (satu) unit alat berat jenis baket merek Hitachi warna orange beserta kuncinya; Dikembalikan kepada saksi NASIHUL AMIN BIN NAJULLOH; - 3 (satu) lembar Time sheet a.n. CV. Maju Jaya; - 4 (empat) lembar Time Sheet polos; - 2 (dua) rangkap tanggal 06 Januari 2018; - 2 (dua) rangkap tanggal 08 Januari 2018; - 2 (dua) rangkap tanggal 09 Januari 2018; - 3 (tiga) rangkap tanggal 10 Januari 2018; - 3 (tiga) rangkap tanggal 11 Januari 2018; - 1 (satu) lembar time sheet tanggal 06 Januari 2018; - 1 (satu) lembar time sheet tanggal 07 Januari 2018; - 1 (satu) lembar time sheet tanggal 08 Januari 2018; - 1 (stu) lembar time sheet tanggal 09 Januari 2018; - 1 (satu) lembar time sheet tanggal 10 Januari 2018; - 1 (stu) lembar time sheet tanggal 11 Januari 2018; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 788/Pid.Sus/2018/PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI;
Tempat lahir : Serang;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/10 Mei 1993;
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Saung Ilir Rt.011/Rw.005,Desa/ Kelurahan
Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,/
Kampung Karang Tengah Rt.01/Rw.03, Desa Terate
Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 18 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 8 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2019;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 788/.Pid.B/LH/2018/PN.Srg tanggal 8 November 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 788/Pid.B/LH/2018 tanggal 8 November 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRFANUDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 158 UU RI. No.4 tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara dan terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IRAFANUDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan Dan Denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Barang bukti :
1 (satu) unit alat berat jenis breker merek Kobelko SK 200 warna hijau beserta kunci;
Dikembalikan kepada saksi DAVID WIJAYA anak dari Ridwan Wijaya;
1 (satu) unit alat berat jenis baket merek Hitachi warna orange beserta kunci;
Dikembalikan kepada Nasihul Amin bin Najulloh;
3 (tiga) lembar Time sheet an. CV.Maju Jaya;
4 (empat) lembar Time Sheet polos;
2 (dua) rangkap tanggal 06 Januari 2018;
2 (dua) rangkap tanggal 08 Januari 2018;
2 (dua) rangkap tanggal 09 Januari 2018;
3 (tiga) rangkap tanggal 10 Januari 2018;
3 (tiga) rangkap tanggal 11 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 06 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 07 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 08 Januari 2018;
1 (stu) lembar time sheet tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 10 Januari 2018;
1 (stu) lembar time sheet tanggal 11 Januari 2018;
Tetap terlampir dalam berkas;
4. Supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: --------------- Bahwa terdakwa Irfanuddin Alias Udin Bin H. Nahrawi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di Wilayah Gunung Pinang Kp. Tenjo Laut Desa Suka Dalam Kec. Waringin Kurung Kabupaten Serang Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, telah melakukan usaha penambangan batu endesit tanpa ijin usaha pertambangan Operasi produksi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada tahun 2015 terdakwa membeli tanah dari Sapta yang sekarang terdakwa lakukan penambangan dengan harga per meter Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) total harga Rp. 18.120.000,- dengan luas lahan kurang lebih 604 M2, tanah sudah dalam kondisi terkupas tinggal melakukan pemecahan.
- Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu endesit di lokasi lahan milik terdakwa di Kp. Tenjo Laut Desa Sukadalam Kec. Waringin Kurung Kab. Serang dengan luas kurang lebih 604 M2 dan baru diakukan penambangan kurang lebih 100 M2;--------------------------------------------------------------------------------.
- Terdakwa melakukan kegiatan penambangan dari jam 08.00 Wib s.d jam 17.00 Wib dan terdakwa melakukan penambangan selama 5(lima) hari.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan batu belah perhari mendapatkan 6(enam) mobil truck colt diesel dan dijual secara ritail dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per truck colt diesel sehingga perhari medapatkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan batu boldas 2(dua) mobil truk tronton perhari dijual ritail Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per truk tronton sehingga per hari mendapatkan Rp. 2.200.000,-;---------------------------------------------------------------------------------.
- Bahwa terdakwa selama 5(lima) hari melakukan penambangan dan penjualan batu sebanyak Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan adalah 1(satu) unit alat berat jenis breker merek Kobelko warna hijau dengan operator Ali Nopal sewa dari PT. Maju Jaya saksi David dengan harga sewa per jam Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) di bayar cash di muka per 50 (lima puluh) jam Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanpa ada kwitansi sewa alat berat, 1(satu) unit alat berat jenis baket merek Hitaci warna orange dengan operator AA. Saepuloh sewa dari saksi Amin dengan harga sewa per jamnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di bayar cash dimuka per 50 (lima puluh) jam Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa ada kwitansi sewa alat berat.;----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selalu pemilik lahan penambangan batu mengetahui dengan sadar bahwa terdakwa melakukan penambangan di lokasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan ( IUP), Izin Pertambanga Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umu tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI NASIHUL AMIN BIN NAJULLOH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saki telah memberikan keterangan di Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa dan keterangan saksi sebagaimana BAP Penyidik adalah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa benar saksi adalah pemilik alat berat eskavator jenis baket merk Hitachi warna orange yang disewa oleh Terdakwa dan menjadi barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa benar pada bulan Januari 2018 Terdakwa menelpon saksi untuk rental atau menyewa alat berat eskavator milik saksi, dan saksi menyetujuinya dengan harga sewa pertama untuk 50 jam, dengan harga per jam Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar dimuka atau lunas;
Bahwa benar selanjutnya alat berat eskavator jenis baked tersebut diantar oleh pegawai saksi yang bernama AA Saepulloh, dan AA Saepulloh juga yang menjalankan/mengggunakan alat berat tersebut atas perintah saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa menyewa alat berat tersebut untuk menggali batu di Gunung Pinang Kampung Tenjo Laut Desa Sukadalam, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Banten;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menyatakan kepada Terdakwa mengenai ada tidaknya dalam penggalian batu tersebut;
Bahwa benar sepengetahuan saksi penambangan batu tersebut sekarang dihentikan oleh Polisi dan menurut penjelasan Polisi karean tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
2. SAKSI DAVID WIJAYA anak dari RIDWAN WIJAYA,, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang bertugas di Polsek Cikande;
Bahwa benar saksi telah memberikan keterangan di Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa, dan keterangan saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaa Penyidik adalah benar;
Bahwa benar saksi mempunyai usaha penyewaan alat berat jenis escavator;
Bahwa benar pada bulan Januari 2018, Terdakwa menghubungi saksi melalui telfon ke staf saksi, dan menyatakan mau menyewa alat berat, dan saksi menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa telah menyewa 1 (satu) unit alat berat escavator jenis breker merk Kobelko warna hijau untuk selama 50 jam atau seminggu dengan harga sewa Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perjam, dan Terdakwa telah membayar lunas harga sewa tersebut;
Bahwa benar selanjutnya alat berat jenis breker merk kobelko tersebut dibawa oleh anak buah saksi yaitu saksi Ali Nopal yang merupakan operator alat berat tersebut ke daerah Gunung Pinang Kampung Tanjung Tenjo Laut, Desa Sukadalam Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa menyewa alat berat dari saksi adalah untuk melakukan penambangan batu, dan alat berat jenis breker yang disewa Terdakwa adalah untuk memecah batu;
Bahwa benar dalam sewa alat berat tersebut tidak ada perjanjian tertulis hanya lisan saja, dan pada saat Terdakwa menyewa alat berat tersebut, staf saksi tidak menanyakan apakah usaha penambangan batu tersebut ada ijinnya atau tidak;
Bahwa benar alat berat tersebut digunakan untuk memecah batu dan yang menjalankannya (operatornya) adalah pegawai saksi yaitu saksi Ali Nopal, untuk itu saksi Ali Nopal mendapat uang makan dari Terdakwa;
Bahwa benar kemudian pegawai saksi yaitu saksi Ali Nopal memberitahukan saksi bahwa usaha penambangan Terdakwa dihentikan oleh Polisi karena tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
3. SAKSI ALI NOPAL BIN MADSARI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah memberikan keterangan di Penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa, dan keterangan saksi sebagaimana Berita Acara Penyidik adalah benar;
Bahwa benar saksi bekerja di CV. Mayu Jaya kepunyaan saksi David, sebagai operator alat berat eskavator untuk memecah batu;
Bahwa benar pada awal Januari 2018, saksi diperintahkan oleh atasan saksi yaitu saksi David untuk membawa dan mengoperasikan alat berat jenis breker merk Kobelko warna hijau ke Gunung Pinang Kampung Tanjung Tenjo Laut Desa Sukadalam, Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang ke lahan milik Terdakwa dan selanjutnya sejak tanggal 6 Januari 2018 saksi mulai beroperasi mencari batu, namun pada tanggal 11 Januari 2018 penambangan batu dihentikan oleh Polisi, dan menurut keterangan Polisi karena tidak ada ijinnya;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa menyewa alat berat jenis breker merek Kobelko warna hijau dari saksi David untuk waktu 50 jam/seminggu dengan harga sewa Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per jam, dan sepengetahuan saksi sudah dibayar lunas oleh Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
4. SAKSI AA SAEFULLOH BIN MUHAMMAD RAWI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa benar saksi bekerja pada Pak Nasihul Amin sebagai operator alat berat;
Bahwa benar atas perintah saksi Nasihul Amin, sejak tanggal 6 Januari 2018, saksi telah mengoperasikan alat berat jenis breker merek Hitachi warna orange di Gunung Pinang Kabupaten Tanjung Tejo Laut, Desa Sukadalam, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang yang merupakan lahan milik Terdakwa;
Bahwa benar alat berat jenis breker milik Hitachi warna orange yang saksi operasikan tersebut kegunaannya untuk mebuoas tanah sampai ketemu batu dan mengumpulkan batu yang sudah dipecah/dibreker;
Bahwa benar saksi belum sempai mengeruk batu, karena pekerjaan penambangan batu tersebut dihentikan Polisi pada tanggal 11 Januari 2018 dan menurut keterangan Polisi penambangan batu tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
5. SAKSI ADITYA TAMPOMAS JIWANDONO BIN IWAN M.RIDWAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di Sakter Ditreskrimsus Polda Banten yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 2018 Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi dari Ditreskrim Polda Banten karena Terdakwa telah melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal adanya info dari masyarakat bahwa di Kampung Tenjo Laut ada penambangan batu tanpa ijin;
Bahwa benar saksi tidak tahu kapan Terdakwa memulai penambangan batu tesebut, dan ditempat penambangan saksi tidak melihat adanya Plang atau papan tentang adanya kegiatan penambangan yang berijin sebagaimana biasanya;
Bahwa setelah ditanyakan mengenai ijin operasi penambangan seperti IUP, IPR, namun Terdakwa tidak dapatm menunjukkan ijinnya, karena memang Terdakwa tidak punya ijin;
Bahwa benar Polisi telah mengamankan dan menyita 2 (dua) alat berat escavator merk Hitachi dan Kobelko, namun saksi tidak tahu mengenai kepemilikan dua alat berat tersebut dan siapa pemilik area penambangan;
Bahwa saksi juga tiak tahu apakah sudah ada batu yang dimuat atau tidak didalam truck;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
6.. KETERANGAN AHLI H. DHARWANTO KURNIAWAN, ST. dibawah sumpah pada pokokya telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah Sarjana S.1 Tehnik Geologi di Universitas Pakuan Bogor, dan Jabatan Ali yang terakhir yaitu Kepala Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara sampai dengan sekarang, saksi juga pernah mengikuti pelatihan-pelatihan serta juga pernah memberikan sebagai Ahli Pertambangan di Polda Banten;
Bahwa Ahli dalam perkara ini akan menerangkan dalam hal usaha penambangan;
Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan baik perorangan mauPUN Badan Hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu diantaranya harus mempunya IUP (ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa cara mengajukan Ijin-Ijin tersebut sekarang dapat dilakukan secara On line, dengan biaya nihil atau gratis, dan harus sesuai dengan tahapannya juga harus ada rekomendasi dari tempat Ahli bertugas;
Bahwa yang dapat menerbitkan IUP yaitu Bupati/Walikota apabila WIUP berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota;, juga Guberbur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/walikota setempat, atau Menteri apabila WIUP berada pada lintas Propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/walikota setempat;
Bahwa untuk usaha pertambangan maka luas lokasinya minimal harus 10 Ha, kalau kurang tidak boleh dilakukan penambangan;
Bahwa sepengetahuan Ahli, Terdakwa tidak pernah meminta Rekomendasi kepada Ahli untuk melakukan penambangan di Kampung Tenjo Laut Desa Sukadalem Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang berarrti Terdakwa belum mempunyai Ijin Usaha Pertambangan sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan yang dilakukan Terdakwa adalah penambangan batuan endosit yangharus mempunyai IUP, IUPR;
Bahwa Terhadap keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Terdakwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa benar ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2018 di Kampung Tenjo Laut Desa Sukadalam Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, karena melakukan penambangan batu tanpa ijin;
Bahwa penambangan batu tersebut dilahan milik Terdakwa sendiri, dan untuk itu Terdakwa telah menyewa 2 (dua) alat berat escavator dari saksi Nasihun Amil dan saksi David untuk waktu 50 jam/seminggu dan Terdakwa telah membayar lunas sewa alat berat tersebut;
Bahwa usaha penambangan batu tersebut baru berlangsung selama 5 (lima) hari dari tanggal 6 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2018, karena dihentikan oleh Polisi Polda Banten karena tidak ada ijinnya;
Bahwa dari usaha penambangan batu tersebut Terdakwa belum melakukan penjualan batu, karena keburu dihentikan Polisi;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pembelian batu tersebut biasanya per truck atau per colt dan harga per truck sejumlah Rp.1.000.000,00 (stau juta rupiah) dan harga per colt sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membenakan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis breker merek Kobelko SK 200 warna hijau beserta kunci;
1 (satu) unit alat berat jenis baket merek Hitachi warna orange beserta kunci;
3 (tiga) lembar Time sheet an. CV.Maju Jaya;
4 (empat) lembar Time Sheet polos;
2 (dua) rangkap tanggal 06 Januari 2018;
2 (dua) rangkap tanggal 08 Januari 2018;
2 (dua) rangkap tanggal 09 Januari 2018;
3 (tiga) rangkap tanggal 10 Januari 2018;
3 (tiga) rangkap tanggal 11 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 06 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 07 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 08 Januari 2018;
1 (stu) lembar time sheet tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 10 Januari 2018;
1 (stu) lembar time sheet tanggal 11 Januari 2018;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 158 Undang-Undang RI. No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsure-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Produksi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 SETIAP ORANG :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki yaitu: IRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI sebagai terdakwa, dan pada awal persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercatat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar dirinya, serta dalam pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung terdakwa sehat jasmani dan rohaninya, sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya, maka terhadap terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PRODUKSI:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Penambangan dalam pasal ini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umu, eksplorasi dan studi kelayakan, konstuksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa Hasil Tambang yang masuk dalam kategoti Mineral dan Batubara, diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan Batubara pada Bab 1 Pasal 2 dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan, dan salah satunya adalah Batuan endosit;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang No.4 tahun 2009 menentukan : kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan setelah mendapat Ijin dan Pemerintah, dan Ijin yang wajib dimiliki yaitu IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), Ijin-ijin tersebut diberikan setelah ada Rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 7 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2018, Terdakwa telah melakukan usaha penambangan batu di lahan milik Terdakwa seluas lebih kurang 604 M2 yang beralamat di Kampung Tenjo Laut Desa Sukadalam, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang dengan menggunakan 2 (dua) alat berat escavator yang Terdakwa sewa;
Bahwa kedua alat berat tersebut terdiri dari 1 (satu) unit alat berat jenis breker merk Hitachi warna orange yang disewa dari saksi Nasihul Amin, dan digunakan untuk memecah batu dan mengumpulkan batu yang sudah dipecah yang dioperasikan oleh operator saksi AA Saefulloh atas perintah atasannya yaitu saksi Nasihul Amin, sedangkan 1 (satu) unit alat berat jenis bucket merk Kobelko warna hijau yang disewa dari saksi David dan digunakan untuk mengupas tanah dan loading batu ke dalam truck yang akan memuat batu yang dioperasikan oleh operator Ali Nopal atas perintas bossnya yaitu saksi David;
Bahwa benar penambangan batu tersebut belum menghasilkan batu yang akan dijual karena pada tanggal 11 Januari 2018 datang Polisi dari Polda Banten dan menutup penambangan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan batu tersebut tidak dilengkapi oleh Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Pertambangan Rakyat ataupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana yang diharuskan dalam Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa melakukan usaha penmabangan batu tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin, sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang sesuai ketentuan pasal 158 Undang Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dihukum untuk membayar denda, yang mengenai lamanya pidana penjara dan besaran denda yang akan dijatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa akan menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaIRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PRODUKSI;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFANUDDIN Alias UDIN BIN H.NAHRAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat jenis breker merek Kobelko SK 200 warna hijau beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada saksi DAVID WIJAYA anak dari RIDWAN WIJAYA;
1 (satu) unit alat berat jenis baket merek Hitachi warna orange beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada saksi NASIHUL AMIN BIN NAJULLOH;
3 (satu) lembar Time sheet a.n. CV. Maju Jaya;
4 (empat) lembar Time Sheet polos;
2 (dua) rangkap tanggal 06 Januari 2018;
2 (dua) rangkap tanggal 08 Januari 2018;
2 (dua) rangkap tanggal 09 Januari 2018;
3 (tiga) rangkap tanggal 10 Januari 2018;
3 (tiga) rangkap tanggal 11 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 06 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 07 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 08 Januari 2018;
1 (stu) lembar time sheet tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) lembar time sheet tanggal 10 Januari 2018;
1 (stu) lembar time sheet tanggal 11 Januari 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
RP. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari SENIN, tanggal 14 JANUARI 2019 oleh SYAKILAH, SH., MH , sebagai Hakim Ketua, ASWIR, SH., dan DIAH TRI LESTARI,, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No: 788/Pis.Sus/2018/PN.Srg yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari; SELASA, TANGGAL 15 JANUARI 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RADITA PHITALOKA S.,.SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh PUJIYATI, SH.. Penuntut Umum dan Terdakwa
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ASWIR, SH.. SYAKILAH, SH. MH.
DIAH TRI LESTARI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
RADITA PHITALOKA S.,. SH.