225/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 225/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADE SETIA MULYANA Als ADE JOING Bin H YOYO KUSNADI
1. Menyatakan Terdakwa ADE SETIA MULYANA Als ADE JOING Bin H YOYO KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA API dan DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERMASUK JABATAN YANG TIDAK DIJABATNYA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata air soft gun warna hitam jenis FN merek KJWORKS - 5 (lima) butir peluru berbentuk bulat terbuat dari plastik; - 1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah KTP atas nama Ade Setia Mulyana; - 1 (satu) buah SIM A atas nama Ade Setia Mulyana; - 1 (satu) buah SIM C atas nama Ade Setia Mulyana; - 1 (satu) buah handphone Blackberry warna ungu berikut SIM CARD-nya; dan - 1 (satu) buah handphone NOKIA warna hitam merah berikut SIM CARD-nya; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 225/Pid.Sus/2014/PN.Tsm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : ADE SETIA MULYANA Alias ADE JOING Bin
H. YOYO KUSNADI;
Umur/Tgl.Lahir : 40 Tahun/08 Desember 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kampung Cibogor Rt.01/Rw.14 Kelurahan Sukamanah
Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, atau Kampung Desa Rt. 03, Rw. 01 Desa / Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 April 2014 sampai dengan 28 April 2014;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 29 April 2014 sampai dengan 2 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 8 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 9 Juni 2014 sampai dengan tanggal 8 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 9 Juli 2014 sampai dengan tanggal 6 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 225/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm tanggal 09 Juni 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 225/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm tanggal 09 Juni 2014 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ADE SETIA MULYANA ALS ADE JOING BIN H. YOYO KUSNADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Pasal 1 ayat (1) UU DaruratNo.12 Tahun 1951 dan Kedua Pasal 228 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE SETIA MULYANA ALS ADE JOING BIN H. YOYO KUSNADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api soft gun warna hitam jenis FN merk KJWORKS.
5 (lima) butir peluru berbentuk bulat terbuat dari plastik.
1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah KTP atas nama ADE SETIA MULYANA.
1 (satu) buah SIM A atas nama ADE SETIA MULYANA.
1 (satu) buah SIM C atas nama ADE SETIA MULYANA.
1 (satu) buah handphone blackberry warna ungu berikut SIM CARD-nya.
1 (satu) buah handphone nokia warna hitam merah berikut SIM CARD-nya.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah karena itu mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan penuntut umum (Replik) atas pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pula di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar pula tanggapan lisan (Duplik) terdakwa atas Replik penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ADE SETIA MULYANA ALS ADE JOING BIN H YOYO KUSNADI pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2014 bertempat di Pos Adipura dekat Mesjid Agung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dart Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal sekitar bulan Maret 2014 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Pos Polisi Adipura Kota Tasikmalaya pada saat dilaksanakan operasi lalu lintas terdakwa bertemu dengan Kapolres Tasikmalaya Kota dengan mengatakan bahwa terdakwa anggota Densus 88 kenal dengan Pak JULIUS BIK (Badan Intelijen Keamanan Negara) Mabes Polri dan ASEP NALALUDIN dulu mantan Dadensus Anti Teror Polda Yogyakarta dan Kapolres Tasikmalaya menjawab "iya saya kenal", lalu terdakwa mengatakan bahwa ia sering dipakai jaringan sama Pak JULIUS, kemudian Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan kepada terdakwa kalau ada apa-apa tolong diinformasikan, sejak saat itu Terdakwa berkomunikasi dengan Kapolres Tasikmalaya Kota tentang orang-orang terduga teroris di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, selanjutnya Kapolres Tasikmalaya Kota memerintahkan saksi BUDHI PRASETYA untuk mendampingi terdakwa dalam pengejaran orang-orang terduga teroris, beberapa lama kemudian Kapolres Tasikmalaya merasa janggal dengan semua informasi yang diberikan oleh terdakwa dan memerintahkan saksi BUDHI PRASETYA untuk mengamankan terdakwa, lalu saksi BUDHI PRASETYA menghubungi terdakwa dan janjian bertemu di Pos Polisi Adipura Kota Tasikmalaya, kemudian setelah terdakwa tiba di Pos Polisi Adipura Kota
Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 19.00 WIB terdakwa diamankan oleh saksi BUDHI PRASETYA dengan rekannya dari Polres Tasikmalaya Kota dan pada saat diamankan terdakwa membawa senjata airsoft gun warna hitam jenis FN merk KJWORKS yang ketika ditanya terdakwa mendapatkan senjata airsoft gun tersebut dengan cara membeli dari Sdr. CEPI yang beralamat di Dadaha Kota Tasikmalaya seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama ASEP SAEPUDIN, SH yang bertugas di Bagian Pelayanan Administrasi Senjata Api Non Organik TNI/ POLRI dan Bahan Peledak Komersial Direktorat Intelkam Polda Jabar, ahli berpendapat yang dimaksud senjata api adalah senjata yang mampu melepaskan ke luar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak dan termasuk dalam pengertian senjata api yaitu :
Bagian-bagian senjata api ;
Meriam dan senjata penyembur api serta bagian-bagiannya ;
Senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas kaliber 5,5 mm ke atas, pistol sembelih, pistol pemberi isyarat, pistol atau revolver mati suri dan senjata api tiruan seperti pistol atau revolver tanda bahaya dan atau pistol atau revolver lomba ;
d. Senjata api peluru karet;
e. Senjata gas air mata;
f. Senjata kejutan listrik berbentuk stick (pentungan), senter serba guna (petrolite), senjata genggam dengan menggunakan aliran listrik / stroom;
g. Senjata tiruan / mainan yang bentuk phisik dan data teknis / cara kerjanya menyerupai senjata yang bilamana disalahgunakan dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang;
h. Senjata-senjata lain yang serupa dengan tersebut butir a s/d g yang dapat juga dipergunakan mengancam atau menakuti orang termasuk juga bagian-bagiannya ;
i. Amunisi senjata api atau bagian-bagiannya seperti selongsong, penggalak peluru palut, dan palut peluru, termasuk juga proyektil yang menghamburkan gas yang membahayakan atau merusak kesehatan atau gas yang dapat mempengaruhi keadaan tubuh yang normal;
Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa senjata airsoft gun termasuk senjata api karena senjata airsoft gun merupakan senjata tiruan/mainan yang bentuk phisik dan data teknis / cara kerjanya menyerupai senjata yang bilamama disalahgunakan dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang dan dapat juga dipergunakan mengancam atau menakuti orang lain;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADE SETIA MULYANA ALS ADE JOING BIN H YOYO USNADI pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2014 bertempat di Pos Adipura dekat Mesjid Agung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal sekitar bulan Maret 2014 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Pos Polisi Adipura Kota Tasikmalaya pada saat dilaksanakan operasi lalu lintas terdakwa bertemu dengan Kapolres Tasikmalaya Kota dengan mengatakan bahwa terdakwa anggota Densus 88 kenal dengan Pak JULIUS BIK (Badan Intelijen Keamanan Negara) Mabes Polri dan ASEP NALALUDIN dulu mantan Dadensus Anti Teror Polda Yogyakarta padahal itu tidak benar, hanya agar terdakwa kepuji dan dihargai orang lain, pada saat itu Kapolres Tasikmalaya menjawab "iya saya kenal", lalu terdakwa mengatakan bahwa ia sering dipakai jaringan sama Pak JULIUS, kemudian Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan kepada terdakwa kalau ada apa-apa tolong diinformasikan, sejak saat itu terdakwa berkomunikasi dengan Kapolres Tasikmalaya Kota tentang orang-orang terduga teroris di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, selanjutnya Kapolres Tasikmalaya Kota memerintahkan saksi BUDHI PRASETYA untuk mendampingi terdakwa dalam pengejaran orang-orang terduga teroris, beberapa lama kemudian Kapolres Tasikmalaya merasa janggal dengan semua informasi yang diberikan oleh terdakwa dan memerintahkan saksi BUDHI PRASETYA untuk mengamankan terdakwa, lalu saksi BUDHI PRASETYA menghubungi terdakwa dan janjian bertemu di Pos Polisi Adipura Kota Tasikmalaya, kemudian setelah terdakwa tiba di Pos Polisi Adipura Kota Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 19.00 WIB terdakwa diamankan oleh saksi BUDHI PRASETYA dengan rekannya dari Polres Tasikmalaya Kota dan pada saat diamankan terdakwa membawa senjata airsoft gun warna hitam jenis FN merk KJWORKS yang ketika ditanya terdakwa mendapatkan senjata airsoft gun tersebut dengan cara membeli dari Sdr. CEPI yang beralamat di Dadaha Kota Tasikmalaya seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 228 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti atas surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi BUDHI PRASETIA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi awalnya pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekira jam 11.00 Wib. lagi di Kantor Polresta Tasikmalaya ditilpon oleh Kapolres untuk merapat ke Nagarawangi bergabung dengan Anggota Densus 88 kemudian saksi bersama Bripka Zulkipli menuju kelokasi dan disana bertemu dengan seseorang bernama Ade, yang menceritakan ada target teroris dengan ciri-ciri memakai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berboncengan dengan seseorang memakai jaket hitam sambil membawa tas gendong yang akan melakukan teror di Gereja GKI, kemudian saksi pergi mendampingi sdr. Ade dan menuju ke Matahari Plaza, tetapi setelah ditunggu tidak ada ;
Bahwa saksi menanyakan kepada sdr. Ade dan sdr. Ade mengakatan bahwa pelaku teror atas nama Ustad Dani sudah diamankan oleh teamnya tetapi tidak menyebutkan di daerah mana penangkapannya ;
Bahwa saksi merasa curiga kepada sdr. Ade Anggota Desnsus tersebut, tetapi tidak bisa melangkah lebih jauh karena menunggu perintah Kapolres ;
Bahwa saksi waktu itu melakukan pengecekan dan sdr. Ade mengatakan ada teroris di Matahari Plazsa sekira Jam.11.00 Wib tetapi setelah ditunggu sampai jam.14.00 Wib tidak ada setelah itu Ade menghilang menggunakan mobil Toyota Avanza, setelah itu saksi menghubungi sdr. Ade lewat tilpon dan sdr. Mengatakan ada di Kawalu, kemudian saya janjian untuk betremu di Pos Adipura sekira jam. 19.00. Wib ;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, sekira jam.19.00 Wib. sdr. Ade bersama temannya datang ke Pos Adipura, kemudian saksi menilpon Pak Kapolres dan mengatakan sdr. Ade Harus diamankan, kemudian saksi bersama Ipda Iwan Cahyadi, Briptu Dedeng dan Briptu Nizar setelah digeledah dibalik baju sdr. Ade ditemukan senjata airsof gun warna hitam berbentuk FN setelah ditanya tidak memliki surat ijin kemudian diamankan ;
Bahwa saksi menanyakan kepada Sdr. Ade dan mengatakan sebagai Anggota Densus 88 dengan komandan Bapak Julius dari Mabes Polri ;
Bahwa saksi tidak tahu hanya disuruh merapat ke Terdakwa baru 2 hari ;
Bahwa saksi tahu Pak Kapolres memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Z U L K I P L I :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi awalnya pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekira jam 11.00 Wib. lagi di Kantor Polresta Tasikmalaya ditilpon oleh Kapolres untuk merapat ke Nagarawangi bergabung dengan Anggota Densus 88 kemudian saksi bersama Aipda Budhi Parsetia menuju kelokasi dan disana bertemu dengan seseorang bernama Ade, yang menceritakan ada target teroris dengan ciri-ciri memakai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berboncengan dengan seseorang memakai jaket hitam sambil membawa tas gendong yang akan melakukan teror di Gereja GKI, kemudian saksi pergi mendampingi sdr. Ade dan menuju ke Matahari Plaza, tetapi setelah ditunggu tidak ada ;
Bahwa saksi menanyakan kepada sdr. Ade dan sdr. Ade mengakatan bahwa pelaku teror atas nama Ustad Dani sudah diamankan oleh teamnya tetapi tidak menyebutkan di daerah mana penangkapannya ;
Bahwa saksi merasa curiga kepada sdr. Ade Anggota Desnsus tersebut, tetapi tidak bisa melangkah lebih jauh karena menunggu perintah Kapolres ;
Bahwa saksi waktu itu melakukan pengecekan dan sdr. Ade mengatakan ada teroris di Matahari Plazsa sekira Jam.11.00 Wib tetapi setelah ditunggu sampai jam.14.00 Wib tidak ada setelah itu Ade menghilang menggunakan mobil Toyota Avanza, setelah itu saksi menghubungi sdr. Ade lewat tilpon dan sdr. Mengatakan ada di Kawalu, kemudian saya janjian untuk betremu di Pos Adipura sekira jam. 19.00. Wib ;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, sekira jam.19.00 Wib. sdr. Ade bersama temannya datang ke Pos Adipura, kemudian saksi menilpon Pak Kapolres dan mengatakan sdr. Ade Harus diamankan, kemudian saksi bersama Aipda Budhi Parsetia, Ipda Iwan Cahyadi, Briptu Dedeng dan Briptu Nizar setelah digeledah dibalik baju sdr. Ade ditemukan senjata airsof gun warna hitam berbentuk FN setelah ditanya tidak memliki surat ijin kemudian diamankan ;
Bahwa saksi menanyakan kepada Sdr. Ade dan mengatakan sebagai Anggota Densus 88 dengan komandan Bapak Julius dari Mabes Polri ;
Bahwa saksi tidak tahu hanya disuruh merapat ke Terdakwa baru 2 hari ;
Bahwa saksi tahu Pak Kapolres memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ASEP SUKANDAR Bin OMON KARMAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, sekira jam.19.00 Wib. sdr. Ade datang ke rumah di Kampung Rangon Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya mengajak jalan-jalan memakai mobil Avanza setelah itu berhenti di Pos Adipura, dan terjadi penangkapan serta penggeledah dibalik baju sdr. Ade ditemukan senjata airsof gun warna hitam berbentuk FN setelah ditanya tidak memliki surat ijin kemudian saksi dan sdr. Ade diamankan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 1995 karena sebagai pegawai Desa dan Ketua Karang Taruna dan tahun 1996 saksi pergi merantau ;
Bahwa saksi waktu itu ditelpun oleh terdakwa dan disuruh datang ke RM. Saung Gunung Jati setelah itu dikenalkan dengan seorang perempuan dan terdakwa mengaku sebagai Densus, saksi sebagai Anggotanya namun saksi menyangkalnya ;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa membawa pistol dan diselipkan disimpan dipinggang sebelah kanan ;
Bahwa saksi tidak tahu didapat dari mana pistol itu ;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d. Rp.30.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi bertemu lagi dengan Terdakwa pada tahun 2011 dan suka datang kerumah hanya ngobrol dan mengajak menjadi team sukses Pak Tatang untuk calon Gubernur ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi : WIWI KURNIASARI Als REZA Als IMAS Binti UDE KURNAEIN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi hari dan tanggalnya namun sekira bulan Juli 2013 waktu di Rumah Makan Saung Gunung Jati Kota Tasikmalaya berkenalan dengan terdakwa dan mengaku sebagai Anggota Densus 88 ;
Bahwa saksi tahu terdakwa sebagai Anggota Densus karena waktu itu memeperlihatkan senjata Api dan Kartu Anggota tetapi tidak jelas dan sering menilpon kepada seseorang masalah penangkapan teroris ;
Bahwa saksi benar sebagai pacar terdakwa ;
Bahwa Terdakwa suka datang kerumah saksi waktu siang hari dan dalam seminggu ada 3 kali mulai sejak bulan Juli 2013 s/d. Bulan Desember 2013 ;
Bahwa saksi suka bertemu dengan terdakwa diluar rumah yaitu suka janjian di kantin samping Kodim Kota Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tahu terdakwa pernah meminjam uang sebesar Rp.500.000,- s/d. Rp.1.000.000,- tetapi dalam waktu 3 hari dikembalikan lagi ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa dan dijawab dinas di Kodim ;
Bahwa saksi tahu terdakwa sudah berkeluarga dan mengaku bertempat tinggal di bandung dan di Tasikmalaya tinggal di Asrama ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa terdakwa mengakui atas dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, sekira jam. 19.00. Wib. Waktu di Pos Adipura Kota Tasikmalaya, telah ditangkap oleh Anggota Polres Kota Tasikmalaya, setelah digeledah dibalik baju terdakwa ditemukan senjata airsof gun warna hitam berbentuk FN setelah ditanya terdakwa tidak memliki surat ijin kemudian diamankan dan bawa ke Kantor Polres Kota Tasikmalaya ;
Bahwa terdakwa sekitar bulan Maret 2014 kira-kira jam 16.00 Wib, pada saat dilaksanakan operasi lalu lintas oleh Polres Kota Tasikmalaya di Pos Polisi Adipura, Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Kapolres Kota Tasikmalaya, Terdakwa mendatangi Kapolres Kota Tasikmalaya dan mengatakan bahwa Terdakwa adalah anggota Detasemen Khusus 88 anti teror Polri (Densus 88) dan mengaku kenal dengan beberapa pejabat Polri seperti Julius dari Badan Intelijen Keamanan Negara Mabes Polri dan Asep Nalaludin mantan Komandan Densus Polda Jogjakarta ;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada Kapolres Kota Tasikmalaya bahwa ia sering dipakai oleh Julius, dan atas perkataan terdakwa tersebut Kapolres Tasikmalaya percaya hingga sejak saat itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan Kapolres Tasikmalaya dan memberikan informasi orang-orang terduga teroris di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya ;
Bahwa terdakwa benar mengaku Anggota Densus 88 Mabes Polri sebagai Anggota Pak Julius, hanya akal-akalan saja dan ingin terpuji tetapi tidak ada maksud apa-apa ;
Bahwa terdakwa benar memberikan informasi ada teroris dan telah melakukan penangkapan teroris kepada hanya rekayasa dan akal-akalan dan semuanya tidak benar ;
Bahwa terdakwa pernah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk anak Terdakwa atas bantuan Kapolres Tasikmalaya, selain itu Kapolres Tasikmalaya memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan sejata air sofgun itu dapat membeli dari Sdr. CEPI seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah ditanya oleh Pak Kapolres mengenai keanggotaan ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Bahwa terdakwa kenal kepada barang bukti ;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, saksi Asep Sukandar, saksi Wiwi Kurniasari dan saksi Asep Saepudin yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2014 kira-kira jam 16.00 Wib, pada saat sedang dilaksanakan operasi lalu lintas oleh Polres Kota Tasikmalaya di Pos Polisi Adipura, Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Kapolres Kota Tasikmalaya, Terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut mendatangi Kapolres Kota Tasikmalaya dan mengatakan bahwa Terdakwa adalah anggota Detasemen Khusus 88 anti teror Polri (Densus 88) yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat Polri seperti Julius dari Badan Intelijen Keamanan Negara Mabes Polri dan Asep Nalaludin mantan Komandan Densus Polda Jogjakarta ;
Bahwa selain itu Terdakwa juga mengatakan kepada Kapolres Kota Tasikmalaya bahwa ia sering dipakai oleh Julius, dan atas perkataan terdakwa tersebut Kapolres Tasikmalaya percaya hingga sejak saat itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan Kapolres Tasikmalaya dan memberikan informasi orang-orang yang menurut terdakwa adalah terduga teroris di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya, bahkan Terdakwa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk anak Terdakwa atas bantuan Kapolres Tasikmalaya, selain itu Kapolres Tasikmalaya pernah pula memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Senin, 7 April 2014 sekitar jam 11.00 Wib, Kapolres Tasikmalaya menelpon saksi Budhi Prasetia, anggota polisi Resmob Polres Kota Tasikmalaya untuk menemani Terdakwa ke daerah Nagarawangi untuk bertugas mengamankan terduga teroris, kemudian saksi Budhi Prasetia dengan mengajak saksi Zulkifli yang juga anggota polisi Polres Kota Tasikmalaya menjumpai Terdakwa di Nagarawangi, Tasikmalaya;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa ada target teroris yang dicurigai dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berboncengan dengan ciri-ciri orang yang satu memakai jaket hitam dan yang satunya memakai jaket hijau sambil membawa tas gendong, dan terduga teroris tersebut menurut Terdakwa meluncur dari arah Cisumur menuju ke Matahari Plaza Kota Tasikmalaya hendak melakukan teror di gereja GKI Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Budhi Prasetia menghubungi kembali teman-teman saksi polisi yang lain yaitu Briptu Nijar dan Briptu Dedeng yang sedang berada di Matahari Plaza untuk bersiap-siap karena saksi Budhi Prasetya beserta saksi Zulkifli dan Terdakwa akan merapat ke Matahari Plaza;
Bahwa sesampainya di Matahari Plaza, Terdakwa mengatakan bahwa ternyata terduga pelaku teror mengarah ke Jl. Sukawarna, lalu Terdakwa menyuruh saksi Budhi Prasetia untuk menuju ke Jl. Sukawarna dan apabila sampai di Jl. Sukawarna agar menanyakan orang yang bernama Ustad Mumu yang mengontrak di kontrakan H. Apandi;
Bahwa sesampainya di Jl. Sukawarna, saksi Budhi Prasetia tidak dapat menemukan orang yang bernama Ustad Mumu, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Budhi Prasetia dan mengatakan bahwa terduga teroris lain yang bernama Ustad Dani telah ditangkap oleh tim Terdakwa lainnya;
Bahwa kemudian pada sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa menghubungi lagi saksi Budhi Prasetia dan mengajak bertemu di Matahari Plaza, dan sesampainya di Matahari Plaza menemui Terdakwa bersama saki Zulkifili, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng, Terdakwa mengatakan bahwa ada teroris lain yang bernama Iwan dan Ismail yang juga telah diamankan di Pesantren Nurul Salam Cikonneng;
Bahwa pada keesokan harinya, yaitu Selasa, tanggal 8 April 2014, setelah bubaran apel di Pos Adipura Kota Tasikmalaya sekitar jam 08.30 Wib, saksi Budi Prasetia bertemu lagi dengan Terdakwa yang mengatakan bahwa ada terduga teroris lain yang bernama Farizal dan Cecep yang sedang menuju ke arah kantor Polres Kota Tasikmalaya yang berada di Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya, sehingga terdakwa meminta saksi Budhi Prasetia beserta saksi Zulkifli, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng untuk bergabung bersama Terdakwa menunggu lewatnya terduga teroris tersebut untuk kemudian menangkapnya;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa mengatakan ada urusan ke daerah Kawalu, sehingga pergi menggunakan mobil meninggalkan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng yang masih teteap menunggu lewatnya terduga teroris di Jl. Letnan Harun sebagaimana dikatakan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah menunggu lama hingga pukul 15.30 Wib, ternyata terduga teroris yang dimaksud tidak juga lewat, hingga beberapa saat kemudian, Kapolres Tasikmalaya menelpon saksi Budhi Prasetia dan mengatakan ada kejanggalan dengan semua informasi yang diberikan oleh Terdakwa dan memerintahkan untuk mengamankan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi Budhi Prasetia menelpon Terdakwa meminta untuk bertemu hingga kemudian sekitar jam 18.00 Wib, saksi Budhi Prasetia bersama dengan Ipda Iwan Cahyadi, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar bertemu dengan Terdakwa yang datang bersama temannya yaitu saksi Asep Sukandar di Pos Adipura Kota Tasikmalaya dan langsung menangkap Terdakwa;
Bahwa dari tangan Terdakwa, diamankan pula barang bukti berupa senjata air soft gun warna hitam jenis FN yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari orang lain;
Bahwa selain mengaku sebagai anggota Densus 88 kepada Kapolres Kota Tasikmayala dan anggota polisi Polres Kota Tasikmalaya lainnya yaitu saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar, Terdakwa juga mengaku sebagai anggota polisi Densus 88 kepada saksi Wiwi Kurniasari di rumah makan Gunung Jati Kota Tasikmalaya pada sekitar bulan Juli 2013, dan sejak saat itu Terdakwa menjadi teman dekat saksi Wiwi Kurniasari, meskipun Terdakwa sudah mempunyai istri;
Bahwa menurut saksi Asep Saepudin, anggota polisi Polda Jabar yang bertugas di bagian Pelayanan Administrasi senjata api non organik TNI/Polri dan bahan peledak komersial Direktorat Intelkam Polda Jabar, senjata air soft gun yang diamankan dari Terdakwa termasuk senjata api;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu : diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun
1951;
dan
Kedua : diatur dan diancam dalam Pasal 228 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan jenis dakwaan yang diformulasikan dalam bentuk kumulatif tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan seluruh dakwaan, dan terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia.
Sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang perorangan (natuurlijke persoon) dan pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan yaitu Terdakwa ADE SETIA MULYANA Als ADE JOING Bin H YOYO KUSNADI yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku tanpa izin atau melawan hukum baik secara formil maupun materiil, sedangkan penerapan unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” bersifat alternatif/pilihan, dalam arti bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa telah memenuhi satu dari beberapa perbuatan di atas, maka perbuatan tersebut dianggap memenuhi unsur di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, saksi Asep Sukandar, saksi Wiwi Kurniasari dan saksi Asep Saepudin yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa pada hari Senin, tanggal 7 April 2014 sekitar jam 11.00 Wib, Kapolres Tasikmalaya yang telah mempercayai kata-kata Terdakwa yang menyatakan sebagai anggota Densus 88 anti teror telah menelpon saksi Budhi Prasetia, anggota polisi Resmob Polres Kota Tasikmalaya untuk menemani Terdakwa ke daerah Nagarawangi untuk bertugas mengamankan terduga teroris, kemudian saksi Budhi Prasetia dengan mengajak saksi Zulkifli yang juga anggota polisi Polres Kota Tasikmalaya menjumpai Terdakwa di Nagarawangi, Tasikmalaya dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa ada target teroris yang dicurigai dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berboncengan dengan ciri-ciri orang yang satu memakai jaket hitam dan yang satunya memakai jaket hijau sambil membawa tas gendong, dan terduga teroris tersebut menurut Terdakwa meluncur dari arah Cisumur menuju ke Matahari Plaza Kota Tasikmalaya hendak melakukan teror di gereja GKI Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Budhi Prasetia menghubungi kembali teman-teman saksi polisi yang lain yaitu Briptu Nijar dan Briptu Dedeng yang sedang berada di Matahari Plaza untuk bersiap-siap karena saksi Budhi Prasetia beserta saksi Zulkifli dan Terdakwa akan merapat ke Matahari Plaza, dan sesampainya di Matahari Plaza, Terdakwa mengatakan bahwa ternyata terduga pelaku teror mengarah ke Jl. Sukawarna, lalu Terdakwa menyuruh saksi Budhi Prasetia untuk menuju ke Jl. Sukawarna dan apabila sampai di Jl. Sukawarna agar menanyakan orang yang bernama Ustad Mumu yang mengontrak di kontrakan H. Apandi, kemudian sesampainya di Jl. Sukawarna, saksi Budhi Prasetia tidak dapat menemukan orang yang bernama Ustad Mumu, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Budhi Prasetia dan mengatakan bahwa terduga teroris lain yang bernama Ustad Dani telah ditangkap oleh tim Terdakwa lainnya, lalu pada sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa menghubungi lagi saksi Budhi Prasetia dan mengajak bertemu di Matahari Plaza, dan sesampainya di Matahari Plaza menemui Terdakwa bersama saki Zulkifili, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng, Terdakwa mengatakan bahwa ada teroris lain yang bernama Iwan dan Ismail yang juga telah diamankan di Pesantren Nurul Salam Cikoneng, kemudian pada keesokan harinya, yaitu Selasa, tanggal 8 April 2014, setelah bubaran apel di Pos Adipura Kota Tasikmalaya sekitar jam 08.30 Wib, saksi Budi Prasetia bertemu lagi dengan Terdakwa yang mengatakan bahwa ada terduga teroris lain yang bernama Farizal dan Cecep yang sedang menuju ke arah kantor Polres Kota Tasikmalaya yang berada di Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya, sehingga terdakwa meminta saksi Budhi Prasetia beserta saksi Zulkifli, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng untuk bergabung bersama Terdakwa menunggu lewatnya terduga teroris tersebut untuk kemudian menangkapnya, beberapa saat kemudian Terdakwa mengatakan ada urusan ke daerah Kawalu, sehingga pergi menggunakan mobil meninggalkan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng yang masih teteap menunggu lewatnya terduga teroris di Jl. Letnan Harun sebagaimana dikatakan oleh Terdakwa, dan setelah menunggu lama hingga pukul 15.30 Wib, ternyata terduga teroris yang dimaksud tidak juga lewat, hingga beberapa saat kemudian Kapolres Tasikmalaya menelpon saksi Budhi Prasetia dan mengatakan ada kejanggalan dengan semua informasi yang diberikan oleh Terdakwa dan memerintahkan untuk mengamankan Terdakwa, selanjutnya saksi Budhi Prasetia menelpon Terdakwa meminta untuk bertemu hingga kemudian sekitar jam 18.00 Wib, saksi Budhi Prasetia bersama dengan Ipda Iwan Cahyadi, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar bertemu dengan Terdakwa yang datang bersama temannya yaitu saksi Asep Sukandar di Pos Adipura Kota Tasikmalaya dan langsung menangkap Terdakwa berikut senjata air soft gun warna hitam jenis FN yang dibawa terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terdapatnya fakta ditemukannya senjata air soft gun warna hitam jenis FN pada diri Terdakwa menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori menguasai dan membawa senjata air soft gun warna hitam jenis FN;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, ternyata tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai dan membawa senjata air soft gun warna hitam jenis FN tersebut, padahal Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api mewajibkan untuk senjata sebagaimana dibawa oleh Terdakwa tersebut wajib didaftarkan kepada pihak yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori tanpa hak, karena itu perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Ad. 3. Unsur “Sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) angka 1 Undang-undang Senjata Api (pemasukan, pengeluaran, penerusan dan pembongkaran) 1936 dinyatakan bahwa yang disebut dengan senjata api adalah:
Bagian-bagian senjata api;
Meriam-meriam dan penyembur-penyembur api dan bagian-bagiannya;
Senjata-senjata tekanan udara dan senjata-senjata tekanan per, pistol-pistol penyembelih dan pistol-pistol pemberi isyarat, dan selanjutnya senjata-senjata api tiruan seperti pistol-pistol tanda bahaya, pistol-pistol perlombaan, revolver-revolver tanda bahaya dan revolver-revolver perlombaan, pistol-pistol mat suri dan revolver-revolver mati suri dan benda-benda lain yang serupa yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan –demikian juga bagian-bagian senjata itu, dengan pengertian bahwa senjata-senjata tekanan udara, senjata-senjata tekanan per dan senjata-senjata tiruan serta bagian-bagian senjata itu hanya dapat dipandang sebagai senjata api, apabila dengan nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, saksi Asep Sukandar, saksi Wiwi Kurniasari dan saksi Asep Saepudin yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta bahwa pada saat ditangkap oleh saksi Budhi Prasetya pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014 sekitar jam 18.00 Wib di Tugu Adipura Kota Tasikmalaya, pada diri Terdakwa ditemukan senjata air soft gun warna hitam jenis FN, dan dengan mengacu pada keterangan saksi Asep Saepudin yang menyatakan bahwa senjata air soft gun warna hitam jenis FN termasuk senjata api yang dihubungkan pula dengan rumusan Pasal 1 ayat (1) angka 1 Undang-undang Senjata Api (pemasukan, pengeluaran, penerusan dan pembongkaran) 1936 pada pokoknya bahwa senjata-senjata api tiruan dan benda-benda lain yang serupa yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan termasuk kategori senjata api, maka menurut Majelis, senjata air soft gun warna hitam jenis FN yang ditemukan pada diri Terdakwa merupakan senjata api, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsure ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsure dalam dakwaan kesatu, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua Pasal 228 KUHP yang unsur-unsurnya adalah:
Barang siapa;
Dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang sementara dihentikan (geschorst) baginya;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “barang siapa” telah dipertimbangkan Majelis dalam memberikan penilaian atas unsure “barang siapa” dalam dakwaan kesatu, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan kesatu sebagai pertimbangan dalam dakwaan kedua ini, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang sementara dihentikan (geschorst) baginya”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” sebagai unsur subyektif dalam pasal yang didakwakan merujuk pada konsep “kesengajaan (opzettilijke)” yang secara umum maknanya meliputi istilah “mengendaki (wilen)” dan “mengetahui (wetens)”, dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan yang didakwakan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian istilah “dengan sengaja” dibagi dalam 3 (tiga) bentuk:
Sengaja sebagai tujuan/maksud;
Dengan pengertian bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendakinya dan akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan si pelaku;
Sengaja berkesadaran kepastian;
Pengertiannya apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui dengan pasti bahwa akibat atau kejadian yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi ;
Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Dengan pengertian bahwa apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui/tidak yakin akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa bentuk kesengajaan yang paling relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah sengaja sebagai tujuan/maksud, sehingga bentuk kesengajaan inilah yang akan dijadikan sebagai pisau analisa untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan Terdakwa, apakah terdapat kehendak (wilen) dan pengetahuan (wetens) dari terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sub unsur “memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang sementara dihentikan (geschorst) baginya” juga bersifat alternative, sehingga dengan terpenuhinya satu jenis perbuatan, maka terpenuhilah unsure secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, saksi Asep Sukandar, saksi Wiwi Kurniasari dan saksi Asep Saepudin yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa pada sekitar bulan Maret 2014 kira-kira jam 16.00 Wib, pada saat sedang dilaksanakan operasi lalu lintas oleh Polres Kota Tasikmalaya di Pos Polisi Adipura, Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Kapolres Kota Tasikmalaya, Terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut mendatangi Kapolres Kota Tasikmalaya dan mengatakan bahwa Terdakwa adalah anggota Detasemen Khusus 88 anti teror Polri (Densus 88) yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat Polri seperti Julius dari Badan Intelijen Keamanan Negara Mabes Polri dan Asep Nalaludin mantan Komandan Densus Polda Jogjakarta, selain itu Terdakwa juga mengatakan kepada Kapolres Kota Tasikmalaya bahwa ia sering dipakai oleh Julius, dan atas perkataan terdakwa tersebut Kapolres Tasikmalaya percaya hingga sejak saat itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan Kapolres Tasikmalaya dan memberikan informasi orang-orang yang menurut terdakwa adalah terduga teroris di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya, bahkan Terdakwa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk anak Terdakwa atas bantuan Kapolres Tasikmalaya, selain itu Kapolres Tasikmalaya pernah pula memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin, tanggal 7 April 2014 sekitar jam 11.00 Wib, Kapolres Tasikmalaya yang telah mempercayai kata-kata Terdakwa yang menyatakan sebagai anggota Densus 88 anti teror telah menelpon saksi Budhi Prasetia, anggota polisi Resmob Polres Kota Tasikmalaya untuk menemani Terdakwa ke daerah Nagarawangi untuk bertugas mengamankan terduga teroris, kemudian saksi Budhi Prasetia dengan mengajak saksi Zulkifli yang juga anggota polisi Polres Kota Tasikmalaya menjumpai Terdakwa di Nagarawangi, Tasikmalaya dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa ada target teroris yang dicurigai dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berboncengan dengan ciri-ciri orang yang satu memakai jaket hitam dan yang satunya memakai jaket hijau sambil membawa tas gendong, dan terduga teroris tersebut menurut Terdakwa meluncur dari arah Cisumur menuju ke Matahari Plaza Kota Tasikmalaya hendak melakukan teror di gereja GKI Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Budhi Prasetia menghubungi kembali teman-teman saksi polisi yang lain yaitu Briptu Nijar dan Briptu Dedeng yang sedang berada di Matahari Plaza untuk bersiap-siap karena saksi Budhi Prasetia beserta saksi Zulkifli dan Terdakwa akan merapat ke Matahari Plaza, dan sesampainya di Matahari Plaza, Terdakwa mengatakan bahwa ternyata terduga pelaku teror mengarah ke Jl. Sukawarna, lalu Terdakwa menyuruh saksi Budhi Prasetia untuk menuju ke Jl. Sukawarna dan apabila sampai di Jl. Sukawarna agar menanyakan orang yang bernama Ustad Mumu yang mengontrak di kontrakan H. Apandi, kemudian sesampainya di Jl. Sukawarna, saksi Budhi Prasetia tidak dapat menemukan orang yang bernama Ustad Mumu, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Budhi Prasetia dan mengatakan bahwa terduga teroris lain yang bernama Ustad Dani telah ditangkap oleh tim Terdakwa lainnya, lalu pada sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa menghubungi lagi saksi Budhi Prasetia dan mengajak bertemu di Matahari Plaza, dan sesampainya di Matahari Plaza menemui Terdakwa bersama saki Zulkifili, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng, Terdakwa mengatakan bahwa ada teroris lain yang bernama Iwan dan Ismail yang juga telah diamankan di Pesantren Nurul Salam Cikoneng, kemudian pada keesokan harinya, yaitu Selasa, tanggal 8 April 2014, setelah bubaran apel di Pos Adipura Kota Tasikmalaya sekitar jam 08.30 Wib, saksi Budi Prasetia bertemu lagi dengan Terdakwa yang mengatakan bahwa ada terduga teroris lain yang bernama Farizal dan Cecep yang sedang menuju ke arah kantor Polres Kota Tasikmalaya yang berada di Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya, sehingga terdakwa meminta saksi Budhi Prasetia beserta saksi Zulkifli, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng untuk bergabung bersama Terdakwa menunggu lewatnya terduga teroris tersebut untuk kemudian menangkapnya, beberapa saat kemudian Terdakwa mengatakan ada urusan ke daerah Kawalu, sehingga pergi menggunakan mobil meninggalkan saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Nijar dan Briptu Dedeng yang masih teteap menunggu lewatnya terduga teroris di Jl. Letnan Harun sebagaimana dikatakan oleh Terdakwa, dan setelah menunggu lama hingga pukul 15.30 Wib, ternyata terduga teroris yang dimaksud tidak juga lewat, hingga beberapa saat kemudian Kapolres Tasikmalaya menelpon saksi Budhi Prasetia dan mengatakan ada kejanggalan dengan semua informasi yang diberikan oleh Terdakwa dan memerintahkan untuk mengamankan Terdakwa, selanjutnya saksi Budhi Prasetia menelpon Terdakwa meminta untuk bertemu hingga kemudian sekitar jam 18.00 Wib, saksi Budhi Prasetia bersama dengan Ipda Iwan Cahyadi, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar bertemu dengan Terdakwa yang datang bersama temannya yaitu saksi Asep Sukandar di Pos Adipura Kota Tasikmalaya dan langsung menangkap Terdakwa berikut senjata air soft gun warna hitam jenis FN yang dibawa terdakwa dan selain mengaku sebagai anggota Densus 88 kepada Kapolres Kota Tasikmayala dan anggota polisi Polres Kota Tasikmalaya lainnya yaitu saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar, Terdakwa juga mengaku sebagai anggota polisi Densus 88 kepada saksi Wiwi Kurniasari di rumah makan Gunung Jati Kota Tasikmalaya pada sekitar bulan Juli 2013, dan sejak saat itu Terdakwa menjadi teman dekat saksi Wiwi Kurniasari, meskipun Terdakwa sudah mempunyai istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, maka perbuatan Terdakwa yang telah mengaku-aku sebagai anggota polisi Densus 88 kepada Kapolres Kota Tasikmayala dan anggota polisi Polres Kota Tasikmalaya lainnya yaitu saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar maupun kepada saksi Wiwi Kurniasari dan berbuat seolah-oleh sebagai anggota polisi Densus 88 dengan mengajak saksi Budhi Prasetia, saksi Zulkifli, Briptu Dedeng dan Briptu Nijar untuk mengejar terduga teroris, padahal senyatanya Terdakwa bukan merupakan anggota polisi Densus 88, maka perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya, dan perbuatan tersebut dilakukan atas kehendak Terdakwa dan terdapat pengetahuan pada Terdakwa bahwa senyatanya ia bukan anggota polisi Densus 88, karena itu perbuatan Terdakwa telah memenuhi pula unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu dan melecehkan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme serta meresahkan masyarakat, padahal upaya pemberantasan terorisme adalah program serius pemerintah dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban sebagai perwujudan tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang membutuhkan kehadiran dan nafkah/penghidupan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa tuntutan pidana yang dimohonkan penuntut umum dalam surat tuntutannya selama 5 (lima) bulan penjara terlalu ringan, karena perbuatan Terdakwa berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat, karena itu Majelis akan menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pada tuntutan penuntut umum dan menurut Majelis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan ini telah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata air soft gun warna hitam jenis FN merek KJWORKS;
5 (lima) butir peluru berbentuk bulat terbuat dari plastik;
1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam;
Karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan membahayakan maka dirampas untuk dimusnahkan;
Sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah KTP atas nama Ade Setia Mulyana;
1 (satu) buah SIM A atas nama Ade Setia Mulyana;
1 (satu) buah SIM C atas nama Ade Setia Mulyana;
1 (satu) buah handphone Blackberry warna ungu berikut SIM CARD-nya; dan
1 (satu) buah handphone NOKIA warna hitam merah berikut SIM CARD-nya;
Karena merupakan milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 228 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------
Menyatakan Terdakwa ADE SETIA MULYANA Als ADE JOING Bin H YOYO KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA API dan DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERMASUK JABATAN YANG TIDAK DIJABATNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata air soft gun warna hitam jenis FN merek KJWORKS
5 (lima) butir peluru berbentuk bulat terbuat dari plastik;
1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP atas nama Ade Setia Mulyana;
1 (satu) buah SIM A atas nama Ade Setia Mulyana;
1 (satu) buah SIM C atas nama Ade Setia Mulyana;
1 (satu) buah handphone Blackberry warna ungu berikut SIM CARD-nya; dan
1 (satu) buah handphone NOKIA warna hitam merah berikut SIM CARD-nya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari: KAMIS, tanggal 17 JULI 2014, oleh kami: DESBENERRI SINAGA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan BAMBANG CONDRO WASKITO, S.H., dan EDY WIBOWO, S.H., M.H., masing -masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh H. TAHYAN NATAATMADJA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh: Dr. EMAN SUNGKAWA, S.H.,M.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
1.BAMBANG CONDRO WASKITO, S.H.DESBENERRI SINAGA, S.H.,M.H.
Ttd.
2. EDY WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
H. TAHYAN NATAATMADJA, S.H.