200/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 200/Pid.Sus/2010/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
No: 200/Pid.Sus/2010/ PN.Skh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA------------------------------------------------
Tempat lahir : Sukoharjo ;------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 58 tahun /TAHUN 1952;---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. --------------------------------------------------------,
Kabupaten Sukoharjo; ----------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (penjual sate);-----------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2010 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2010;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 26 September 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2010 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2010;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2010;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 31 Oktober 2010 sampai dengan 29 Desember 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 30 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Januari 2011;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
S O B I R I N, SH
Advokad – Pengacara beralamat di Jl. Parangkusumo 10 Pajang Laweyan Solo, berdasarkan Surat Kuasa, tertanggal 12 Oktober 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah register Nomor : 150/SK/2010/ PN.Skh tertanggal 12-10-2010;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM- 61/Sukoh/Ep.2/09/2010 tertanggal 14 Desember 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar pasal 81 ayat (1) UU N0. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah BH warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) buah rok pendek warna hitam
Dikembalikan kepada Saksi Tri Anjarwati;
1 (satu) buah celana kolor pendek 7/8 warna coklat muda;
1 (satu) buah sarung kotak – kotak hijau;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ;
Telah mendengar pembelaan (pleedoi) Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan pada tanggal 20 Desember 2010 yang berupa permohonan secara tertulis, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana seringan – ringannya kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil –adilnya;
Telah pula mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara tertulis dipersidangan tanggal 27 Desember 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Telah pula mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut umum secara lisan tanggal 27 Desember 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM – 61/Sukoh/Ep.2/09/2010 tertanggal 22 September 2010 yang selengkapnya berbunyi :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2010 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2010, bertempat di Dukuh -------------, Kabupaten Sukoharjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu SAKSI I (umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Saksi I yang bekerja di warung sate milik Terdakwa berada di rumah hanya dengan Terdakwa saja sedangkan isteri Terdakwa tidak berada di rumah, ketika Saksi I masuk ke dalam kamar tidak lama kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar Saksi I, setelah pintu dibuka tiba – tiba mulut Saksi I ditutup Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya dari belakang sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang bahu kanan Saksi I untuk dibawa ke kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengunci pintu kamar lalu Saksi I berkata “ kok ndadak dikunci to pak?” tetapi Terdakwa menjawab “wis menengo wae”, selanjutnya Saksi I didorong oleh Terdakwa hingga terduduk ditempat tidur, kemudian Terdakwa melepas sarung lalu rok Saksi I dinaikkan dan celana dalam dilepas oleh Terdakwa, kemudian Saksi I menampar mulut dan mendorong Terdakwa dengan posisi Saksi I terbaring dan Terdakwa jongkok diatas tubuh Saksi I sambil memaksakan penis Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi I namun hanya separo saja, lalu Saksi I mengatakan “engko nak hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane” lalu Saksi I mengatakan “Pak, jenengan mbok sadar, sampun tuwo opo ra mesakke kulo” namun Terdakwa malah meremas kedua payudara Saksi I, karena Terdakwa terengah – engah nafasnya lalu didorong oleh Saksi I, lalu Saksi I menampar pipi Terdakwa dan selanjutnya Saksi I keluar kamar sambil menangis;
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara Saksi I tidak utuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SAKSI I (umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Saksi I yang bekerja di warung sate milik Terdakwa berada di rumah hanya dengan Terdakwa saja sedangkan isteri Terdakwa tidak berada di rumah, Terdakwa mengajak Saksi I kekamarnya dan Terdakwa mengatakan akan diberikan sesuatu lalu Saksi Saksi I menolak ajakan tersebut tetapi Terdakwa langsung menarik tangan Saksi I masuk kedalam kamar Terdakwa, dan setelah sampai didalam kamar Saksi I tidak diberi apa – apa oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi I untuk melakukan persetubuhan, namun Saksi I menolak ajakan dari Terdakwa tersebut dengan mengatakan “takut hamil dan takut ketahuan orang” lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi I “tidak akan hamil dan tidak mungkin diketahui siapa – siapa karena tidak ada yang tahu” kemudian Terdakwa melepas sarung lalu rok Saksi I dinaikkan dan celana dalam dilepas oleh Terdakwa, kemudian Saksi I menampar mulut dan mendorong Terdakwa dengan posisi Saksi I terbaring dan Terdakwa jongkok diatas tubuh Saksi I sambil memaksakan penis Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi I namun hanya separo saja, lalu Saksi I mengatakan “engko nak hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane” lalu Saksi I mengatakan “Pak, jenengan mbok sadar, sampun tuwo opo ra mesakke kulo” namun Terdakwa malah meremas kedua payudara Saksi I, karena Terdakwa terengah – engah nafasnya lalu didorong oleh Saksi I, lalu Saksi I menampar pipi Terdakwa dan selanjutnya Saksi I keluar kamar sambil menangis;
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara Saksi I tidak utuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu I (umur 17 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Saksi I yang bekerja di warung sate milik Terdakwa berada di rumah hanya dengan Terdakwa saja sedangkan isteri Terdakwa tidak berada di rumah, ketika Saksi I masuk ke dalam kamar tidak lama kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar Saksi I, setelah pintu dibuka tiba – tiba mulut Saksi I ditutup Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya dari belakang sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang bahu kanan Saksi I untuk dibawa ke kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengunci pintu kamar lalu Saksi I berkata “ kok ndadak dikunci to pak?” tetapi Terdakwa menjawab “wis menengo wae”, selanjutnya Saksi I didorong oleh Terdakwa hingga terduduk ditempat tidur, kemudian Terdakwa melepas sarung lalu rok Saksi I dinaikkan dan celana dalam dilepas oleh Terdakwa, kemudian Saksi I menampar mulut dan mendorong Terdakwa dengan posisi Saksi I terbaring dan Terdakwa jongkok diatas tubuh Saksi I sambil memaksakan penis Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi I namun hanya separo saja, lalu Saksi I mengatakan “engko nak hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane” lalu Saksi I mengatakan “Pak, jenengan mbok sadar, sampun tuwo opo ra mesakke kulo” namun Terdakwa malah meremas kedua payudara Saksi I, karena Terdakwa terengah – engah nafasnya lalu didorong oleh Saksi I, lalu Saksi I menampar pipi Terdakwa dan selanjutnya Saksi I keluar kamar sambil menangis;
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara Saksi I tidak utuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan/Eksepsi secara tertulis tertanggal 19 Oktober 2010 yang memohon Majelis Hakim pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM : 61/Sukoh/Ep.2/09/2010 adalah kabur (Obscur lebel);
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Membebankan biaya yang timbul pada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya atas Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 26 Oktober 2010 yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada dakwaannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 2 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan menolak Eksepsi / Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya .
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini .
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dijatuhkan putusan akhir.
Menimbang, bahwa semua pertimbangan dalam putusan sela menjadi satu kesatuan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Saksi – Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing – masing, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi 1:
Bahwa pada bulan April tahun 2010, bertempat di Dukuh --------Kabupaten Sukoharjo Terdakwa telah memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi;
Bahwa Terdakwa telah memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi sebanyak 3 kali, yaitu yang pertama terjadi pada pada bulan April 2010 sekitar jam 23.00 wib. dilakukan di dalam kamar di rumah Terdakwa pada waktu isteri Terdakwa tidak berada dirumah, kedua terjadi pada awal bulan Juni 2010 sekitar jam 22.00 wib. dilakukan di dalam warung sate milik Terdakwa dan yang ketiga dilakukan pada akhir bulan Juni tahun 2010 sekitar jam 20.00 wib. dilakukan di dalam kamar Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak 2 tahun yang lalu, karena Saksi bekerja di warung sate kambing milik Terdakwa di terminal --------- dan pada setiap harinya Saksi menginap dirumah Terdakwa ;
Bahwa kejadian yang pertama tersebut terjadi pada mulanya Saksi sedang makan di ruang makan di rumah Terdakwa sambil menonton televisi, lalu oleh Terdakwa mengganti acara televisi tersebut dengan VCD porno, setelah televisi diganti VCD porno oleh Terdakwa lalu Saksi masuk ke dalam kamar Saksi;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Saksi disusul oleh Terdakwa, untuk diajak melakukan perbuatan seperti yang ada didalam VCD sambil Terdakwa menarik-narik tangan Saksi dan mulut Saksi dibungkam oleh Terdakwa dengan tangan kirinya;
Bahwa Terdakwa kemudian menyingkap rok yang Saksi pakai dan celana dalam serta kaos yang Saksi kenakan dilepas oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi dibaringkan oleh Terdakwa di tempat tidur, setelah itu Terdakwa menindih Saksi dengan posisi Terdakwa jongkok diatas tubuh Saksi dan berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi;
Bahwa akhirnya kemaluan Terdakwa bisa masuk separohnya kedalam kemaluan Saksi selama kurang lebih 15 menit ;
Bahwa setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi kemudian Terdakwa menggerakkan tubuhnya dengan gerakan naik turun dan mengeluarkan sperma;
Bahwa pada saat itu Saksi sempat berteriak namun Saksi ditampar oleh Terdakwa dan mulut Saksi dibungkam oleh Terdakwa;
Bahwa penis Terdakwa dapat keluar dari kelamin Saksi karena pada saat itu Terdakwa dalam keadaan terengah engah lalu Saksi dorong karena Saksi merasakan kesakitan;
Bahwa sebelum Terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan Saksi, Saksi mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “engko nek hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane nek hamil” ;
Bahwa kejadian yang kedua terjadi pada awal bulan Juni 2010 di warung sate milik terdakwa tempat Saksi bekerja;
Bahwa pada awal mulanya sekitar jam 10 malam ketika Saksi sedang memasukkan daging di kulkas di warung , Saksi ditarik oleh terdakwa dan kancing baju Saksi dilepas dan dibuka sampai lutut, dalam kondisi sama-sama berdiri Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi;
Bahwa akhirnya kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi;
Bahwa kejadian yang ke tiga kalinya terjadi dirumah Terdakwa pada akhir bulan Juni 2010 pada waktu itu isteri Terdakwa pergi menjenguk dirumah anaknya, pada saat itu sekitar jam 19.30 wib. Saksi sedang makan dipanggil dan ditarik tangan Saksi dibawa masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya celana dalam dan kaos Saksi dilepas oleh Terdakwa sambil membaringkan Saksi diatas kasur dan terdakwa melepas sarungnya lalu Terdakwa menindih Saksi dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi;
Bahwa yang Saksi merasakan sakit ketika kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi;
Bahwa Saksi tidak melaporkan perbuatan Terdakwa karena Saksi takut dan diancam oleh Terdakwa, dan pada saat kejadian yang pertama kali Saksi mengatakan kepada Terdakwa kalau Saksi akan melaporkan Terdakwa kepada Polisi, tetapi Terdakwa mengancam kalau sampai ada yang tahu kejadian tersebut, maka Terdakwa akan mencari Saksi sampai ketemu dan Saksi juga pernah dicekik oleh Terdakwa;
Bahwa ketika Saksi berada didalam kamar, Saksi membukakan pintu ketika Terdakwa mengetuk pintu karena Saksi mengira Terdakwa akan memberikan uang belanja kepada Saksi;
Bahwa sebelum kejadian yang pertama Terdakwa sudah sering menciumi Saksi dan meremas remas serta menjilati payudara Saksi;
Bahwa Terdakwa juga sering memberi uang kepada Saksi untuk membeli pulsa, bedak dan handuk;
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian juga pernah mengajak Saksi jalan – jalan ke waduk Wonogiri dan disana Saksi diajak makan dan diciumi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian Saksi telah memeriksakan diri ke dokter, dan sempat di visum oleh dokter, tetapi Saksi tidak tahu hasilnya ;
Bahwa Saksi digaji oleh Terdakwa Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dan mendapat uang makan per hari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa didalam handphone Saksi ada gambar porno sebab ketika Saksi membeli handphone sudah ada gambar pornonya;
Bahwa isteri Terdakwa mengetahui perbuatan Terdakwa karena isteri Terdakwa curiga kamar tempat tidurnya berantakan dan melihat celana dalam milik Saksi pada waktu Saksi cuci ada lendir – lendirnya, lalu isteri Saksi bertanya kepada Saksi dan akhirnya Saksi mengakui bahwa Terdakwa telah memasukkan penisnya kedalam kemaluan Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan Saksi 2:
Bahwa bulan April tahun 2010, bertempat di Dukuh -----------, Kabupaten Sukoharjo Saksi mendapat berita dari isteri Saksi bahwa Terdakwa telah memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I selama Saksi I bekerja di warung sate Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian Saksi bersama dengan Saksi III dan Saksi IV menemui Terdakwa dirumahnya dan menanyakan kebenaran kabar tersebut;
Bahwa pada mulanya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya kemudian Saksi menelpon Saksi I yang sedang bekerja di Purwakarta Jawa Barat;
Bahwa dalam telepon tersebut, Saksi I mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi I sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menarik tangan Saksi I dengan diancam dan membungkam mulut Saksi I dengan tangan Terdakwa hingga Saksi I tidak bisa berteriak kemudian Saksi I dimasukkan kedalam kamar Terdakwa, pada waktu itu Terdakwa hanya memakai sarung kemudian sarung Terdakwa dilepas, setelah itu kemudian Terdakwa melepas pakaian Saksi I;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina Saksi I;
Bahwa setelah Saksi menelpon Saksi I dan didengarkan oleh Terdakwa akhirnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memasukan penisnya kedalam vagina Saksi I;
Bahwa menurut keterangan Saksi I Terdakwa pernah memberikan uang kepada Saksi I sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli pulsa;
Bahwa Saksi I kemudian dibawa ke dokter untuk dimintakan visum setelah Saksi I pulang dari Purwakarta pada bulan Juli 2010;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan Saksi 3:
Bahwa bulan April tahun 2010, bertempat di Dukuh ------------, Kabupaten Sukoharjo Saksi mendapat berita dari teman –teman Saksi dan warga masyarakat bahwa Terdakwa telah memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I selama Saksi I bekerja di warung sate Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian Saksi menemui Saksi II selaku famili korban untuk menanyakan kebenaran berita tersebut kemudian Saksi bersama dengan Saksi II, M dan Saksi IV menemui Terdakwa dirumahnya dan menanyakan kebenaran kabar tersebut;
Bahwa pada mulanya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya kemudian Saksi menelpon Saksi I yang sedang bekerja di Purwakarta Jawa Barat;
Bahwa dalam telepon tersebut, Saksi I mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah memaksa Saksi I untuk melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menarik tangan Saksi I kedalam kamar Terdakwa dan membungkam mulut korban, setelah berada didalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa melepas pakaiannya dan Terdakwa hanya memakai sarung, setelah itu kemudian Terdakwa memaksa Saksi I untuk melakukan hubungan suami isteri;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan ketika isteri Terdakwa tidak berada dirumah sewaktu isteri Terdakwa menjenguk anaknya di Wonogiri;
Bahwa setelah Saksi menelpon Saksi I dan didengarkan oleh Terdakwa akhirnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memasukan penisnya kedalam vagina Saksi I;
Bahwa Saksi I berumur 16 (enam belas) tahun;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberataan ;
Keterangan Saksi 4:
Bahwa bulan April tahun 2010, bertempat di Dukuh -------------, Kabupaten Sukoharjo Saksi mendapat berita dari teman – teman Saksi dan warga masyarakat bahwa Terdakwa telah memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I selama Saksi I bekerja di warung sate Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian Saksi bersama dengan Saksi III, M dan Saksi II menemui Terdakwa dirumahnya dan menanyakan kebenaran kabar tersebut;
Bahwa pada mulanya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya kemudian Saksi II dan SAKSI IV menelpon Saksi I yang sedang bekerja di Purwakarta Jawa Barat;
Bahwa dalam telepon tersebut, Saksi I mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah memaksa Saksi I untuk melakukan hubungan suami isteri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menarik tangan Saksi I kedalam kamar Terdakwa dan membungkam mulut korban, setelah berada didalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa melepas pakaiannya dan Terdakwa hanya memakai sarung, setelah itu kemudian Terdakwa memaksa Saksi I untuk melakukan hubungan suami isteri;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan ketika isteri Terdakwa tidak berada dirumah sewaktu isteri Terdakwa menjenguk anaknya di Wonogiri;
Bahwa setelah Saksi menelpon Saksi I dan didengarkan oleh Terdakwa akhirnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah memasukan penisnya kedalam vagina Saksi I;
Bahwa umur Saksi I sekitar 16 (enam belas) tahun;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberataan ;
Keterangan Saksi 5:
Bahwa Saksi adalah isteri Terdakwa dan dalam perkawinannya dengan Terdakwa telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang sekarang sudah berkeluarga;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi I karena Saksi I adalah karyawan Saksi yang sudah bekerja selama 2 (dua) tahun;
Bahwa selama bekerja di tempat Saksi, Saksi I tidur dirumah Saksi;
Bahwa selama Saksi I Saksi merasa curiga terhadap tingkah laku Saksi I yang suka senyum – senyum dengan Terdakwa dan sekitar bulan Juli 2010 ketika Terdakwa dan Saksi I sedang membuat sate, Saksi I dan Terdakwa duduknya selalu berdampingan dan paha mereka saling bersinggungan;
Bahwa melihat hal tersebut kemudian Saksi menegur Saksi I kenapa Saksi I suka senyum – senyum dengan Terdakwa dan pada saat itu Saksi I diam saja tidak menjawab;
Bahwa pada tahun 2010 bulannya Saksi lupa bertempat di Dukuh --------------- Sukoharjo sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi mencari Terdakwa karena pada saat Saksi bangun Terdakwa tidak ada didalam kamar tidur, kemudian Saksi mengintip kamar Saksi I melalu lubang angin dan ternyata Terdakwa berada didalam kamar Saksi I;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa didalam kamar Saksi I ketika itu Terdakwa sedang menciumi leher, telinga dan dahi Saksi I sedangkan Saksi I memegang tangan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa masih memakai sarung dan kaos oblong sedangkan Saksi I memakai kaos dan celana panjang;
Bahwa atas kejadian itu Saksi kemudian menyuruh Saksi I untuk berhenti bekerja di tempat Saksi;
Bahwa sebelum kejadian malam itu Saksi pernah menyuruh Saksi I dan Terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Saksi I tidak akan menggoda Terdakwa lagi dan surat tersebut juga ditandatangani oleh Saksi dan anak ketiga Saksi;
Bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi I menandatangani surat pernyataan tersebut Saksi I pernah mengaku kepada Saksi bahwa antara Saksi I dan Terdakwa pernah melakukan hubungan suami isteri dan setelah Saksi menanyakan kepada Terdakwa atas pengakuan Saksi I tersebut Terdakwa juga mengakui telah melakukan hubungan suami isteri dengan Saksi I;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberataan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi I adalah pegawai Terdakwa yang bekerja di warung sate Terdakwa selama 2 (dua) tahun;
Bahwa selama Saksi I bekerja ditempat Terdakwa, Saksi I menginap dirumah Terdakwa;
Bahwa Saksi I berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Terdakwa mempunyai perasaan suka dengan Saksi I;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali berhubungan badan dengan Saksi I;
Bahwa kejadian yang pertama terjadi pada bulan April tahun 2010, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I didalam kamar Terdakwa yang terletak di Dukuh -------------, Kabupaten Sukoharjo pada waktu itu isteri Terdakwa sedang pergi ke Wonogiri;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan Saksi I sedang menonton televisi sambil menonton televisi Saksi I memperlihatkan gambar porno di handphone Saksi I lalu Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “apa kamu sudah tua masih bisa melakukan seperti pada gambar ini pak? Lalu Terdakwa menjawab “Yo, ayo dicoba dikamar saya”, kemudian Saksi I Terdakwa ajak masuk kedalam kamar Terdakwa, setelah didalam kamar selanjutnya rok Saksi I Terdakwa singkap dan celana dalam serta kaos yang dikenakan Saksi I Terdakwa lepas serta BH Saksi I Terdakwa naikkan kemudian Saksi I Terdakwa baringkan ditempat tidur lalu Terdakwa menindih Saksi I selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi I dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I namun kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I;
Bahwa sebelum Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I, Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “engko nek hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane nek hamil , saya kan sudah tua”;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada awal bulan Juni 2010 sekitar jam 22.00 wib. dilakukan di dalam warung sate milik Terdakwa yang terletak di -------- ketka Terdakwa dan Saksi I bersama – sama menyimpan daging diwarung karena keadaan warung sepi semula Terdakwa hanya berpelukan saja dengan Saksi I kemudian timbul hasrat dalam diri Terdakwa untuk berhubungan badan dengan Saksi I, kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I dengan posisi sama – sama berdiri dan pada waktu itu kelamin Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I;
Bahwa kejadian yang ketiga dilakukan pada akhir bulan Juni tahun 2010 sekitar jam 20.00 wib. dilakukan di dalam kamar Saksi I dirumah Terdakwa yang terletak di Dukuh ----------------, Kabupaten Sukoharjo ketika istri Terdakwa pergi kerumah orang hajatan, Terdakwa mengajak Saksi I berhubungan badan dengan cara Terdakwa masuk kedalam kamar I yang saat itu pintu kamar Saksi I tidak ditutup, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi I “Yo, melakukan seperti dulu, masih bisa nggak ya?” lalu Terdakwa menciumi pipi Saksi I selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi I dan pada kejadian yang ketiga ini alat kelamin Terdakwa dapat masuk separo kedalam alat kelamin Saksi I namun karena Saksi I kesakitan Terdakwa mencabut alat kelaminnya;
Bahwa Terdakwa mempunyai hasrat untuk berhubungan badan dengan Terdakwa karena Terdakwa mempunyai perasaan suka dengan Saksi I;
Bahwa Terdakwa sering senyum – senyum dan menempelkan badan Terdakwa ke badan Saksi I;
Bahwa atas perlakuan Terdakwa tersebut Saksi I juga mempunyai rasa suka dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa suka memberi uang kepada Saksi I untuk membeli pulsa, handuk dan kosmetik;
Bahwa Terdakwa juga pernah mengajak Saksi I ke waduk Wonogiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang dapat meringankan dirinya ( Saksi ade charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang-bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah BH warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) buah rok pendek warna hitam
1 (satu) buah celana kolor pendek 7/8 warna coklat muda;
1 (satu) buah sarung kotak – kotak hijau;
yang penyitaannya telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Penetapan Nomor : 283/Pen.Pid/2010/PN. Skh tertanggal 24 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa dari ketarangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, dan adanya alat bukti surat dan barang bukti sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa Saksi I adalah karyawan Terdakwa yang bekerja diwarung sate milik Terdakwa sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa umur Saksi I adalah 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa selama bekerja di warung Terdakwa Saksi I menginap dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kejadian yang pertama terjadi pada bulan April tahun 2010, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I didalam kamar Terdakwa yang terletak di Dukuh --------------, Kabupaten Sukoharjo pada waktu itu isteri Terdakwa sedang pergi ke Wonogiri;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan Saksi I sedang menonton televisi sambil menonton televisi Saksi I memperlihatkan gambar porno di handphone Saksi I lalu Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “apa kamu sudah tua masih bisa melakukan seperti pada gambar ini pak? Lalu Terdakwa menjawab “Yo, ayo dicoba dikamar saya”, kemudian Saksi I oleh Terdakwa diajak masuk kedalam kamar Terdakwa, setelah didalam kamar selanjutnya rok Saksi I disingkap oleh Terdakwa dan celana dalam serta kaos yang dikenakan Saksi I Terdakwa lepas serta BH yang dikenakan oleh Saksi I Terdakwa naikkan kemudian Saksi I oleh Terdakwa dibaringkan ditempat tidur lalu Terdakwa menindih Saksi I selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi I dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I namun kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I;
Bahwa sebelum Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I, Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “engko nek hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane nek hamil , saya kan sudah tua”;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada awal bulan Juni 2010 sekitar jam 22.00 wib. dilakukan di dalam warung sate milik Terdakwa yang terletak di --------- ketka Terdakwa dan Saksi -------- bersama – sama menyimpan daging diwarung karena keadaan warung sepi semula Terdakwa hanya berpelukan saja dengan Saksi I kemudian timbul hasrat dalam diri Terdakwa untuk berhubungan badan dengan Saksi I, kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I dengan posisi sama – sama berdiri dan pada waktu itu kelamin Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I;
Bahwa kejadian yang ketiga dilakukan pada akhir bulan Juni tahun 2010 sekitar jam 20.00 wib. dilakukan di dalam kamar Saksi I dirumah Terdakwa yang terletak di Dukuh ------, Kabupaten Sukoharjo ketika istri Terdakwa pergi kerumah orang hajatan, Terdakwa mengajak Saksi I berhubungan badan dengan cara Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi I yang saat itu pintu kamar Saksi I tidak ditutup, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi I “Yo, melakukan seperti dulu, masih bisa nggak ya?” lalu Terdakwa menciumi pipi Saksi I selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi I dan pada kejadian yang ketiga ini alat kelamin Terdakwa dapat masuk separo kedalam alat kelamin Saksi I namun karena Saksi I kesakitan Terdakwa mencabut alat kelaminnya;
Bahwa Terdakwa mempunyai hasrat untuk berhubungan badan dengan Saksi I karena Terdakwa mempunyai perasaan suka dengan Saksi I;
Bahwa Terdakwa sering senyum – senyum dan menempelkan badan Terdakwa ke badan Saksi I;
Bahwa Terdakwa sering memberi Saksi I uang untuk membeli pulsa, handuk dan keperluan lainnya diluar gaji Saksi I;
Bahwa Terdakwa pernah mengajak Saksi Tri Anjarwati pergi jalan – jalan ke waduk Wonogiri;
Bahwa Saksi I tidak melaporkan perbuatan Terdakwa karena Saksi I takut dan diancam oleh Terdakwa, dan pada saat kejadian yang pertama kali Saksi I mengatakan kepada Terdakwa kalau Saksi I akan melaporkan Terdakwa kepada Polisi, tetapi Terdakwa mengancam kalau sampai ada yang tahu kejadian tersebut, maka Terdakwa akan mencari Saksi I sampai ketemu;
Bahwa sebelum kejadian yang pertama Terdakwa sudah sering menciumi Saksi dan meremas remas serta menjilati payudara Saksi I;
Bahwa Saksi I di gaji oleh Terdakwa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dan mendapat uang makan per hari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi I pernah diperiksa oleh dokter dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, sekarang yang menjadi persoalannya, apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Kedua : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka menurut teori hukum Majelis Hakim dapat langsung memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, apabila dakwaan Kesatu tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua atau Ketiga, namun apabila dakwaan Kesatu sudah terbukti maka dakwaan Kedua atau Ketiga tidak perlu dipertimbangkan lagi demi tuntasnya penyelesaian perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim berpendirian akan langsung memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 dengan unsur pokok pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur didakwa dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
Ad1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yang dalam ilmu hukum pidana materiel identik dengan barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk persoon yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa secara tegas membenarkan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan. Demikian pula dengan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa yang dimaksud dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum. Tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti memenuhi unsur pokok pidana sebagaimana yang didakwakan, dan juga apakah Terdakwa termasuk dalam katagori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah unsur pokok ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa adalah “Setiap Orang“ yang dimaksud dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana sebagaimana dalam memori penjelasan (Memori Van Toelichting) dapat diartikan adanya :
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan adanya niat dan kehendak sejak semula dalam diri Terdakwa yang diikuti dengan perbuatan yang dilarang secara jelas oleh Undang undang ;
Menimbang, bahwa selain mendasarkan kepada pengertian dengan sengaja dimaksud, dalam unsur ini juga terdapat pelbagai perbuatan yang secara hukum dalam perkara ini dilarang untuk dilakukan. Namun perbuatan dimaksud merupakan alternatif elemen, yang tidak harus keseluruhan perbuatan yang ada dalam unsur ini harus terbukti dilakukan. Cukup satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu ( R. Sugandhi, SH, KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981, halaman 396);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah kata-kata yang tersusun rapi sehingga kebohongan satu tertutup dengan kebohongan lainnya sehingga seolah-olah merupakan suatu kebenaran (Vide : R. Susilo : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politia, Hal 261);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk anak adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, merayu dsb);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Para saksi, keterangan Terdakwa, hasil visum et repertum serta barang bukti baik yang diajukan oleh Penuntut Umum diketahui bahwa antara Terdakwa dengan saksi I mempunyai hubungan kerja, dimana Saksi I bekerja di warung sate milik Terdakwa kurang lebih sudah selama 2 (dua) tahun. Selama bekerja di warung sate milik Terdakwa Saksi I tidur dirumah Terdakwa. Oleh karena seringnya bertemu dengan Saksi I, Terdakwa mempunyai rasa suka dengan Saksi I sehingga Terdakwa sering memperhatikan Saksi I, Terdakwa sering senyum – senyum dengan Saksi I dan Terdakwa juga sering menempelkan badan Terdakwa ke badan Saksi I. Perhatian Terdakwa tersebut diwujudkan dengan Terdakwa sering memberikan uang kepada Saksi I di luar gaji Saksi I, uang tersebut digunakan untuk membeli pulsa, handuk dan keperluan Saksi I lainnya, selain itu Terdakwa juga mengajak Saksi I pergi jalan – jalan ke waduk Wonogiri. Terdakwa juga sering menciumi Saksi I;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sering bertemu dengan Saksi I dan Terdakwa mempunyai rasa suka dengan Saksi I maka timbul dalam diri Terdakwa hasrat untuk berhubungan badan layaknya suami isteri dengan Saksi I dan Terdakwa ternyata telah melakukan hubungan suami isteri dengan Saksi I sebanyak 3 (tiga) kali. Kejadian yang pertama terjadi pada bulan April tahun 2010, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I didalam kamar Terdakwa yang terletak di Dukuh ------------, Kabupaten Sukoharjo pada waktu itu isteri Terdakwa sedang pergi ke Wonogiri. Kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan Saksi I sedang menonton televisi sambil menonton televisi Saksi I memperlihatkan gambar porno yang ada di handphone Saksi I lalu Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “apa kamu sudah tua masih bisa melakukan seperti pada gambar ini pak? Lalu Terdakwa menjawab “Yo, ayo dicoba dikamar saya”, kemudian Saksi I oleh Terdakwa diajak masuk kedalam kamar Terdakwa, setelah didalam kamar selanjutnya rok Saksi I Terdakwa singkap dan celana dalam serta kaos yang dikenakan Saksi I Terdakwa lepas serta BH yang dikenakan oleh Saksi I Terdakwa naikkan kemudian Saksi I Terdakwa baringkan ditempat tidur lalu Terdakwa menindih Saksi I selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi I dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I namun kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I. Sebelum Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I, Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “engko nek hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ora – orane nek hamil , saya kan sudah tua”;
Menimbang, bahwa kejadian kedua terjadi pada awal bulan Juni 2010 sekitar jam 22.00 wib. dilakukan di dalam warung sate milik Terdakwa yang terletak di ----------- ketika Terdakwa dan Saksi I bersama – sama menyimpan daging diwarung karena keadaan warung sepi semula Terdakwa hanya berpelukan saja dengan Saksi I kemudian timbul hasrat dalam diri Terdakwa untuk berhubungan badan dengan Saksi I, kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I dengan posisi sama – sama berdiri dan pada waktu itu kelamin Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I;
Menimbang, bahwa kejadian yang ketiga dilakukan pada akhir bulan Juni tahun 2010 sekitar jam 20.00 wib. dilakukan di dalam kamar Saksi I dirumah Terdakwa yang terletak di Dukuh ----------, Kabupaten Sukoharjo ketika istri Terdakwa pergi kerumah orang hajatan, Terdakwa mengajak Saksi I berhubungan badan dengan cara Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi I yang saat itu pintu kamar Saksi I tidak ditutup, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi I “Yo, melakukan seperti dulu, masih bisa nggak ya?” lalu Terdakwa menciumi pipi Saksi I selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi I dan pada kejadian yang ketiga ini alat kelamin Terdakwa dapat masuk separo kedalam alat kelamin Saksi I namun karena Saksi I kesakitan Terdakwa mencabut alat kelaminnya. Terdakwa mempunyai hasrat untuk berhubungan badan dengan Saksi I karena Terdakwa mempunyai perasaan suka dengan Saksi I;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara korban Saksi I terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi I pada saat itu berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama SAKSI I , No. ---/TP/2007 tertanggal 25 Agustus 2007 , lahir pada TAHUN 1993 sehingga Saksi I telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, usia dimana pada saat itu masih dalam tahap katagori anak, yang secara psikologi dan perkembangan kejiwaan dalam tahap masa pertumbuhan hormon (pubertas awal), bilamana mendapatkan rangsangan hormon sexual yang diiringi dengan janji-janji ataupun kata-kata yang dapat membuat seseorang mempercayainya mau melakukan apa yang minta oleh Terdakwa, yang pada saat itu ketika Terdakwa akan melakukan hubungan layaknya suami isteri pada kejadian yang pertama sebelum Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I, Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “engko nek hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ ora – orane nek hamil , saya kan sudah tua”. Padahal pada saat itu bilamana Terdakwa yang usianya terpaut 41 (empat puluh satu) tahun lebih tua dari saksi I tidak melakukan hal-hal yang bersifat rangsangan sexual serta tidak pula mengucapkan janji-janji berupa kata-kata yang dianggap memudahkan perbuatan Terdakwa melakukan rangsangan yang dilanjutkan dengan hubungan badan, setidaknya saksi I tidak bersedia melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan usia anak Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya halaman 8 angka 4 menyatakan bahwa “mengenai Saksi I dengan usia 17 tahun yang masih tergolong anak sesuai bunyi undang – undang adalah suatu keniscayaan. Namun kalau boleh sedikit kami kritisi, fakta riil dilapangan bahwa usia 17 tahun di zaman sekarang oleh kalangan ahli fiqih masuk fase atau masa kemampuan berfikir penuh. Yaitu masa antara usia 15 tahun sampai 18 tahun, dimana sesorang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang dilakukannya. Sedangkan pasal 45 KUHP menyebutkan, termasuk belum dewasa jika belum 16 tahun”;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (Pleedooi) Penasihat Hukum Terdakwa ini Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut maka dalam hukum pidana yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi I usia Saksi I adalah 17 tahun sehingga bedasarkan pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Saksi I dikategorikan sebagai anak;
Menimbang,bahwa sedangkan menurut pasal 45 KUHP menyebutkan termasuk belum dewasa jika belum 16 tahun.;
Menimbang, bahwa UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan lex spesialis untuk tindak pidana yang berkaitan dengan anak, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak sehingga dengan berlakunya UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maka semua ketentuan yang ada dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan dengan anak termasuk juga tentang usia anak menjadi tidak berlaku lagi, dengan telah diberlakukannya UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka usia kedewasaan anak juga mengacu kepada UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat alasan – alasan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya (Pleedooi) tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta dan pertimbangan maka unsur “sengaja yang dilakukan dengan cara membujuk anak “telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur : Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dilakukannya persetubuhan antara dirinya (Terdakwa) atau orang lain dengan anak dengan cara alat pembujukan sebagaimana yang dipertimbangkan pada unsur ke-2 di atas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan persetubuhan adalah dimasukkannya batang kemaluan laki-laki (penis) ke dalam liang vagina perempuan sedemikian rupa, yang tidak perlu ditandai adanya kenikmatan yang dirasakan baik bagi laki-laki ataupun perempuan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur pokok pidana ke-3 ini dengan mendasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi I telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Kejadian yang pertama terjadi pada bulan April tahun 2010, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I didalam kamar Terdakwa yang terletak di Dukuh ------, Kabupaten Sukoharjo pada waktu itu isteri Terdakwa sedang pergi ke Wonogiri. Kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan Saksi I sedang menonton televisi sambil menonton televisi Saksi I memperlihatkan gambar porno di handphone Saksi I lalu Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “apa kamu sudah tua masih bisa melakukan seperti pada gambar ini pak? Lalu Terdakwa menjawab “Yo, ayo dicoba dikamar saya”, kemudian Saksi I Terdakwa ajak masuk kedalam kamar Terdakwa, setelah didalam kamar selanjutnya rok Saksi I Terdakwa singkap dan celana dalam serta kaos yang dikenakan Saksi I Terdakwa lepas serta BH yang dikenakan oleh Saksi I Terdakwa naikkan kemudian Saksi I Terdakwa baringkan ditempat tidur lalu Terdakwa menindih Saksi I selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi I dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I namun kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I. Sebelum Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I, Saksi I mengatakan kepada Terdakwa dengan kata – kata “engko nek hamil piye pak” lalu Terdakwa menjawab “ora – orane nek hamil , saya kan sudah tua”;
Menimbang, bahwa kejadian kedua terjadi pada awal bulan Juni 2010 sekitar jam 22.00 wib. dilakukan di dalam warung sate milik Terdakwa yang terletak di ------ketka Terdakwa dan Saksi I bersama – sama menyimpan daging diwarung karena keadaan warung sepi semula Terdakwa hanya berpelukan saja dengan Saksi I kemudian timbul hasrat dalam diri Terdakwa untuk berhubungan badan dengan Saksi I, kemudian Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi I dengan posisi sama – sama berdiri dan pada waktu itu kelamin Terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina Saksi I;
Menimbang, bahwa kejadian yang ketiga dilakukan pada akhir bulan Juni tahun 2010 sekitar jam 20.00 wib. dilakukan di dalam kamar Saksi I dirumah Terdakwa yang terletak di Dukuh Tegalan ----------, Kabupaten Sukoharjo ketika istri Terdakwa pergi kerumah orang hajatan, Terdakwa mengajak Saksi I berhubungan badan dengan cara Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi I yang saat itu pintu kamar Saksi I tidak ditutup, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi I “Yo, melakukan seperti dulu, masih bisa nggak ya?” lalu Terdakwa menciumi pipi Saksi I selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi I dan pada kejadian yang ketiga ini alat kelamin Terdakwa dapat masuk separo kedalam alat kelamin Saksi I namun karena Saksi I kesakitan Terdakwa mencabut alat kelaminnya. Pada kejadian yang ketiga kalinya Terdakwa telah memasukkannya batang kemaluannya (penis) ke dalam liang vagina Saksi I. Dengan telah dimasukkannya batang kemaluan Terdakwa (penis) ke dalam liang vagina Saksi I maka perbuatan Terdakwa tersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai persetubuhan. Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban yang berumur 17 tahun ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut selaput dara korban Saksi I terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1333/2010 tanggal 28 Juli 2010 yang diperiksa oleh dokter Gede Sri Dhyana MA, SPOG selaku dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan khusus pada kemaluan : selaput dara terdapat luka robek pada posisi pukul sembilan yang sudah sembuh;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta dan pertimbangan hukum dimaksud dihubungkan dengan pengertian dasar dari unsur ini, maka unsur ke-3 ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan semua unsur pokok pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua tersebut, maka dakwaan Kedua Penuntut Umum dengan demikian telah terbukti maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” memenuhi rumusan usnur pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa meskipun unsur pokok pidana dalam dakwaan Kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah Terdakwa dapat digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena untuk dapat dikatakan subjek hukum mampu untuk mem pertanggungjawabkan tindak pidananya, maka haruslah tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun pemaaf maupun juga kelainan kejiwaan yang terdapat pada diri pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak termasuk kedalam katagori pengecualian kejiwaan sebagaimana yang ditentukan pasal 44 KUHPidana. ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, pembenar maupun pengecualiaan kejiwaan, maka atas diri Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya;
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan/Pleidooi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa apa – apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan setelah Majelis Hakim memperhatikan nota Pembelaan/Pleidooi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ternyata tidak ada bukti yang dapat membuktikan kebenaran Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat untuk menolak Pembelaan / Pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditentukan bahwa terhadap pelaku pelanggaran undang – undang tersebut selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana telah diatur dalam undang – undang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak bisa membayarnya maka sudah sepantasnyalah apabila Terdakwa mengganti dengan pidana kurungan sebagai penggantinya yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan karena lamanya pidana yang dijatuhkan lebih lama dari pada masa penahanan yang telah dijalani, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, maka sesuai dengan Pasal 222 Ayat (1) dan (2) KUHAP kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah BH warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) buah rok pendek warna hitam
Barang bukti dimaksud adalah barang yang dikenakan oleh saksi I pada saat melakukan persetubuhan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi I;
1 (satu) buah celana kolor pendek 7/8 warna coklat muda;
1 (satu) buah sarung kotak – kotak hijau;
Barang bukti dimaksud adalah barang yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, Terdakwa ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 ayat (1) KUHP masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan, untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif dan edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa. Sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas akan hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan lamanya pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, tetapi juga apakah pemidanaan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa. Sehingga terhadap lamanya Terdakwa menjalani pidananya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum. Dan kiranya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap adil dan sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan, kehormatan dan harapan saksi I untuk dapat diterima oleh calon suaminya dikemudian hari dikarenakan selaput dara sudah tidak utuh ;
Perbuatan Terdakwa merusak marwah dan kehormatan keluarga saksi I;
Terdakwa selaku majikan dan orang yang sudah tua tidak bisa melindungi dan menjaga kehormatan Saksi I;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa terlaksana karena ada andil dari Saksi korban yang memperlihatkan gambar porno yang ada didalam handphone Saksi korban kepada Terdakwa;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna kuning;
1 (satu) buah BH warna biru;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) buah rok pendek warna hitam
Dikermbalikan kepada Saksi I;
1 (satu) buah celana kolor pendek 7/8 warna coklat muda;
1 (satu) buah sarung kotak – kotak hijau;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari RABU tanggal 29 Desember 2010 oleh kami DWIYANTO, SH, MHum sebagai Hakim Ketua Sidang, SUNARYANTO, SH dan ETIK PURWANINGSIH, SH,MH. masing – masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 5 Januari 2011 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu Drs. SIGIT BUDIARSO YUWONO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, dan dihadiri oleh RATNA WIDHIANINGRUM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, SOBIRIN, SH Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUNARYANTO, SH DWIYANTO, SH, MHum.
ETIK PURWANINGSIH, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
Drs.SIGIT BUDIARSO YUWONO,SH
Dicatat disini bahwa pada hari RABU tanggal 5 Januari 2011 Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima putusan dan putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Panitera / Sekretaris
Pengadilan Negeri Sukoharjo,
M.NOOR CHAMBALI, SH.
NIP.196104071982031004