9/PDT/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/PDT/2017/PT PTK
Muhammad Faisal melawan Mus Mulyadi Bin Arsyad
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding - Terbanding semula Tergugat dan Terbanding - Pembanding semula Penggugat • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Agustus 2016, Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut • Menghukum Pembanding - Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 9/PDT/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Muhammad Faisal Jabatan Kepala Cabang PT. SUMMIT OTO FINANCE Pontianak merupakan Perusahaan Pembiayaan Sepeda Motor Konsumen Beralamat di Jalan A. Yani Kompleks Mega Mall Pontianak, Ruko block B 27-28, RT 01 / Rw 010 Kode pos : 78122 Kelurahan Parit Tok Kaya Kecamatan Pontianak Selatan kota Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : JANNES H. SILITONGA, S.H. DKK Litigation Officer / Karyawan PT. SUMMIT OTO FINANCE beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Agustus 2016; Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING – TERBANDING semula TERGUGAT ;
M E L A W A N :
Mus Mulyadi Bin Arsyad, lahir di Kalimas tanggal 2 Desember 1977, bertempat tinggal Jalan H.R. Arahman, Gang Kemuning no 3 Rt 01 / Rw 24 Kelurahan Sungai Jawi Kecamtan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pekerjaan Pedagang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : H. A. EHSAN, S.H.,M.Si Advokat/Penasihat Hukum beralamat di Jalan Merdeka Gang Nuri Nomor 21 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING -PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 9/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 18 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Membaca surat gugatan Penggugat sekarang Terbanding -Pembanding, tertanggal 20 Maret 2016 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 22 Maret 2016 di bawah register perkara Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Ptk telah mengajukan gugatan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sejak 8 November 2011 atau setidak tidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2011 telah disepakati penanda tanganan Surat kesepakatan Jual beli secara kredit sebuah sepeda motor Merk HONDA, Type HONDA NC1 1B3CA/T, Jenis Sepeda Motor, model Solo, tahun pembuatan 2011, isi silinder 110 CC, Nomor Rangka/Nik/Vin/ : MH1 JF5124BK438103, Nomor Mesin JF51E-2412386, Warna Putih, Bahan Bakar bensin, Warna TNKB Hitam Tahun Registrasi 2011, seharga Rp. 14.500.000 (Terbilang Empat belas juta lima ratus ribu Rupiah), antara MUS MULYADI dengan PT. SUMMIT OTO FINANCE Cabang Kota Pontianak.
Bahwa pada tanggal 8 November 2011 atau setidak tidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2011, Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu ikatan pembiayaan kepemilikan sepeda motor, dalam hal ini antara Mus Mulyadi dan PT. SUMMIT OTO FINANCE Cabang Pontianak sebagaimana alamat tersebut diatas.
Bahwa sejak perjanjian jual beli sepeda motor tersebut secara kredit berjalan paling tidak hingga bulan Juni 2014 tidak pernah mengalami keterlambatan angsuran artinya pembayaran berjalan lancar sesaui dengan tempo wakto yang disepakati.
Bahwa mulai pada bulan Juni 2014, usaha PENGGUGAT tidak berjalan sebagaimana sebelumnya sehingga terjadilah kemacetan pembayaran, meskipun PENGGUGAT telah membayar selama : 31 bulan x Rp. 545.000.- = Rp. 16.895.000.- sehingga telah melebihi dari harga jual cash / tunai jika dihargai pada saat itu sebesar Rp. 14.500.000. ( Terbilang empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa PENGGUGAT menyisakan angsuran yang belum terbayar selama : 5 kali pembayaran atau 5 x Rp. 545.000. = Rp. 2.725.000.- ( Terbilang dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas keterlambatan tersebut PENGGUGAT tidak pernah diberikan surat pemberitahuan atau surat peringatan atas keterlambatan sisa uang angsuran tersebut.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2016 atau setidak tidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2016, debt collector yang dikirim TERGUGAT melakukan penyitaan sepeda motor milik PENGGUGAT, secara sepihak dan sewenang wenang di Jalan Ahmad Yani depan Mega Mall Pontianak, tanpa memperlihatkan surat tugas atau surat perintah untuk menyita sepeda motor tersebut diatas.
Bahwa setelah penyitaan sepeda motor tersebut, telah dilakukan upaya mediasi kepada pihak perusahaan PT SUMMIT OTO FINANCIAL, namun tidak berhasil justru PENGGUGAT dibebankan biaya operasional debt collector yang menyita sepeda motor tersebut dan wajib melunasi seketika itu juga tanpa diberikan kesempatan untuk mengembalikan sepeda motor milik PENGGUGAT.
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 PENGGUGAT menelphon petugas PT. SUMMIT OTO FINANCIAL, menemui Bapak OCTO RISANDO TAMPUBOLON yang merupakan petugas di perusahaan tersebut, disampaikan jika hendak mengagambil sepeda motor tersebut wajib menambah jumlah uang pokok dari kekurangan bayar sebesar Rp. 2.725.000 (Terbilang Tujuh Belas Juta empat puluh ribu Rupiah), kemudian ditambah uang denda sebesar Rp. 1.775.000 (Terbilang Satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 4.500.000 (Terbila lima juta lima ratus ribu Rupiah)
Bahwa pada hari Selasa, 16 Maret 2016 PENGGUGAT datang menghadap Bapak OCTO RISANDO TAMPUBOLON yang merupakan petugas di perusahaan tersebut, juga dinyatkan hal yang sama jika hendak mengagambil / menebus sepeda motor tersebut wajib menambah jumlah uang pokok kekurangan bayar sebesar Rp. 2.725.000 (Terbilang Tujuh Belas Juta empat puluh ribu Rupiah), kemudian ditambah uang denda dan biaya debt colector sebesar Rp. 1.775.000 (Terbilang Satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 4.500.000 (Terbila lima juta lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa hasil pertemuan tersebut pihak TERGUGAT tetap pada pendiriannya, dan jika sepeda motor tersebut tidak dibayar uang sisa sebesar Rp. 4.500.000 (Terbila lima juta lima ratus ribu Rupiah), maka akan dilelang ke masyarakat.
Bahwa dalam penjelasan Bapak OCKTO RISNANDO TAMPUBOLON tersebut, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp. 1.775.000 (Terbilang satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) tersebut adalah uang pembiayaan petugas debt collectors harus dibebankan kepada konsumen (PENGGUGAT).
Bahwa perbuatan debt collector atas perintah TERGUGAT, telah mempermalukan PENGGUGAT, namun dilain pihak tidak dapat dilakukan usaha dagang dan sewa pinjam sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat sejak disitanya tertanggal 25 Februari 2016 secara sepihak sepeda motor milik PENGGUGAT tersebut hingga diajukannya gugatan ini membuat PENGGUGAT tidak dapat melakukan aktifitas berdagang dan jasa penyewaan sepeda motor selama 30 hari berjalan x Rp. 250.000 / per hari = Rp. 7.500.000. (Terbilang Tujuh Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Jika gugatan perkara ini diajukan pada pengadilan negeri Pontianak dan Majelsi Hakim berkenan mengadili perkara ini maka akan menggunakan waktu selama 7 Bulan (30 hari x 7 bulan = 210 hari ditambah dengan proses banding selama 30 hari x 3 bulan = 90 hari dan upaya hukum Kasasi selama 3 tahun (12 bulan x 3 tahun = 36 bulan.
Bahwa dengan kejadian penyitaan pada tanggal 25 Februari 2016 TERGUGAT secara sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga TERGUGAT merasa dirugikan secara finansial / Matriil sebesar 210 + 90 + 36 = 336 hari x Rp. 250.000 / per hari = Rp. 84.000.000. (Terbilang Delapan empat juta Rupiah) + Rp. 7.500.000. = Rp. 91.500.000.- (Terbilang sembilan puluh juta lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa akibat dari tindakan TERGUGAT untuk menyita sepeda milik PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT merasa dipermalukan baik secara sosial, pandangan keluarga, anggapan pelanggan penyewa sepeda motor tersebut dan respons lingkungan tetangga tempat tinggal PENGGUGAT, Sangat dirugikan secara immateriil sebesar Rp. 1.800.000.000. (Satu milyar delapan ratus ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 Pasal 4 huruf (g) tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGAT adalah selaku konsumen sehingga selayaknya TERGUGAT, memberikan pelayanan secara benar dan jujur, tidak diskriminatif.
Bahwa UU nomor 48 tahun 2009 pasal 7 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PENGGUGAT tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah menurut peraturan Per undang-undangan.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mejatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Memerintahkan dikembalikan atas Sepeda Motor tersebut milik PENGGUGAT sepeda motor Merk HONDA, Type HONDA NC1 1B3CA/T, Jenis Sepeda Motor, model Solo, tahun pembuatan 2011, isi silinder 110 CC, Nomor Rangka/Nik/Vin/ : MH1 JF5124BK438103, Nomor Mesin JF51E-2412386, Warna Putih, Bahan Bakar bensin, Warna TNKB Hitam Tahun Registrasi 2011.
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT telah mengalami kerugian :
Materiil kerugian telah membayar angsuran selama 31 kali / 31 bulan dengan jumlah : 31 x 545.000. = Rp. 16.895.000. ( Terbilang enam belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Materiil kerugian tidak bisa menggunakan sepeda motor tersebut untuk usaha dagang dan penyewaan selama penyitaan dan proses peradilan sebesar Rp. 91.500.000.- ( Terbilang sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah).
Immateril sebesar Rp. 1.800.000.000. (Terbilang Satu Milyar Delapan ratus Ribu Rupiah)
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.16.895.000. ( Terbilang enam belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.91.500.000.- (Terbilang sembilan puluh juta lima ratus ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateril sebesar : Rp. 1.800.000.000. (Terbilang Satu Milyar Delapan ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan berupa Banding, Kasasi di Mahkamah Agung RI ataupun upaya hukum lainnya.
Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Membaca jawaban dari Tergugat tertanggal 28 April 2016 melalui Kuasanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Tidak Bermaterai
Bahwa, Tergugat Konvensi dengan tegas menolak Gugatan Penggugat Konvensi karena Gugatan Penggugat Konvensi tidak dibubuhkan materai, sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlunya pemberian meterai bagi suatu gugatan;
Bahwa, karena Gugatan Penggugat Konvensi tidak bermeterai sementara peraturan perundang-undangan mengatur mengenai hal tersebut maka dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat Konvensi (N.O.);
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libele) :
Bahwa, dalam merumuskan suatu petitum dalam gugatan wajib menyebutkan secara tegas serta jelas dan spesifik apa yang diminta dalam gugatan, karena menurut M Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam halaman 64, tidak terpenuhinya unsur tersebut menyebabkan petitum tidak menenuhi syarat, yang berakibat gugatan cacat formil;
Bahwa pada gugatan aquo dalam petitum angka 2 yang berbunyi :
” Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”
Dalam rumusan petitum tersebut terlihat jelas Penggugat Konvensi hanya meminta agar semua perbuatan Tergugat Konvensi dinyatakan Melawan Hukum terhadap Penggugat Konvensi , tanpa menyebutkan perbuatan mana yang dimaksud , petitum tersebut bersifat tidak jelas dan kabur (obscuur libele) sebagaimana juga pernah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesaia nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 ;
Bahwa dalam membuat gugatan tentunya harus ada kesesuaian antara dasar gugatan dengan apa yang akan diminta untuk diputus oleh mejelis hakim , sehingga apa yang dituntut untuk diputus dan dituangkan dalam petitum wajib juga diminta dan dinyatakan secara tegas dan jelas dalam posita. Pada gugatan aquo dalam petitum angka 3 yang berbunyi :
”Memerintahkan dikembalikan atas Sepeda Motor tersebut milik Penggugat sepeda motor merk Honda, Type NCI 1B3CA A/T, jenis sepeda motor, model solo, tahun pembuatan 2011, isi silinder 110 cc, nomor rangka/Nik/Vin : MH1JF5124BK438103, nomor mesin JF51E2412386, warna putih, bahan bakar bensin, warna TNBK hitam tahun registrasi 2011”
Apabila dilihat pada gugatan aquo dalam posita Penggugat Konvensi tidak ada permintaan yang disampaikan oleh Penggugat Konvensi secara tegas dan jelas mengenai petitum Penggugat pada angka 3, sehingga petitum yang tidak berdasarkan posita merupakan gugatan yang secara hukum cacat formil;
Bahwa karena terbukti Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libele) maka dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Gugatan atau setidak tidaknya tidak dapat menerima Gugatan Penggugat
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Tergugat Kovensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memutus sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi ;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa, apa yang terurai dalam dalil Eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis termasuk dalam bagian Pokok Perkara ini;
Bahwa, Tergugat Konvensi dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat Konvensi di dalam Gugatannya, kecuali hal-hal yang dengan tegas telah diakui kebenarannya oleh Tergugat Konvensi;
Bahwa, benar dan juga telah diakui oleh Penggugat Konvensi, telah terjadi kesepakatan Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Tergugat Konvensi (selaku kreditur) dengan Penggugat Konvensi / Mus Mulyadi (selaku debitur) dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 20-027-11-08700 tertanggal 8 November 2011 dengan tenor angsuran 36 bulan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas pembiayaan 1 (satu) unit motor merk atau tipe HONDA NEW BEAT, Tahun 2011, warna putih, No.Pol KB5677QZ, Nomor Rangka MH1JF5124BK438103, Nomor Mesin JF51E2412386, (untuk selanjutnya disebut “Objek Perjanjian”), dengan nilai angsuran setiap bulannya sebesar Rp 545.000 ,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 8 November 2014 dengan suku bunga flat pertahun sebesar 18.10 % dan denda keterlambatan sebesar 0.4000% perhari dari jumlah Angsurang yang tertunggak ;
Bahwa, Tergugat Konvensi menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat Konvensi pada pokok perkara angka 3, bahwa akan Tergugat Konvensi buktikan pada agenda pembuktian bahwa Penggugat Konvensi sejak angsuran ke-2 tidak pernah membayar angsuran tepat pada waktu yang telah diperjanjian yaitu pertanggal 8 setiap bulannya sehingga selalu menunggak membayar angsuran;
Bahwa Tergugat Konvensi menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat Konvensi pada pokok perkara angka 3 , 4 dan 5, Penggugat Konvensi telah mengakui berhenti membayar angsuran yang menjadi kewajibannya berdasarkan Perjanjian sejak bulan Juli 2014 sampai dengan tanggal Perjanjian yang telah disepakati berakhir dan Gugatan ini diajukan, sehingga tindakan yang telah dilakukan secara sadar oleh Pengugat Konvensi yang tidak membayar angsuran sesuai Perjanjian yang menjadi kewajibannya , maka jelas dan terbukti Penggugat Konvensi telah ” CIDERA JANJI ” sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian pada Pasal 11 huruf (a) yang berbunyi :
Pasal 11
CIDERA JANJI
Peristiwa-peristiwa dibawah ini merupakan cidera janji Debitor dalam melaksanakan Perjanjian ini , tanpa perlu didahului dengan surat peringatan khusus atau suatu penetapan dari pengadilan melainkan cukup telah terbukti dengan :
Debitor tidak membayar Angsuran, denda dan/atau biaya-biaya lain atas suatu jumlah uang yang telah jatuh tempo sesuai Perjanjian , yang dalam hal lewatnya waktu saja telah memberikan bukti yang cukup bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya menurut Perjanjian ini, sehingga peringatan dengan juru sita atau surat-surat lain serupa tidak diperlukan lagi
Bahwa, Tergugat Konvensi juga pernah melakukan penagihan dengan melakukan kunjungan ke Penggugat Konvensi tetapi Penggugat Konvensi tidak juga melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian dengan membayar angsuran yang tertunggak;
Bahwa Tergugat Konvensi menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat Konvensi pada pokok perkara angka 6, 7, 8, 9, 10 , 11 dan 17, 18, karena sesuai dengan Pasal 11 huruf a Perjanjian, tindakan yang telah dilakukan dan diakui oleh Penggugat Konvensi pada angka 3 dan 4 dalam gugatan pokok perkara Penggugat Konvensi, sudah sangat cukup membuktikan bahwa Penggugat Konvensi telah Cidera Janji, maka berdasarkan Pasal 12 ayat 3 huruf a, b dan c Perjanjian dan c, Surat Kuasa Untuk Mengambil Kendaraan dari Penggugat Konvensi kepada PT. Summit Oto Finance serta Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W16.00028244.AH.05.01 TAHUN 2016 yang diterbitkan oleh Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Tergugat Konvensi berhak untuk mengakhiri Perjanjian dan selanjutnya Tergugat Konvensi (Kreditur) berhak untuk menyatakan seluruh jumlah hutang yang masih belum dibayarkan menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, atau Penggugat Konvensi (Debitur) untuk segera menyerahkan Objek Perjanjian untuk dilakukan penjualan untuk melunasi sisa hutang Penggugat Konvensi (Debitur),
Bahwa , terbukti dengan telah terjadinya peristiwa Cidera Janji tersebut, Penggugat Konvensi tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar seluruh jumlah hutangnya kepada Tergugat Konvensi maka Tergugat Konvensi berhak melakukan tindakan pengamanan Objek Perjanjian tersebut, pengamanan dilakukan dengan cara membawa Objek Perjanjian berserta pengendara motor yang bernama Bapak Harahap ke kantor Tergugat Konvensi, tindakan pengamanan Objek Perjanjian tersebut telah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai Perjanjian Pasal 12 ayat 3 huruf a, b dan c Perjanjian, Surat Kuasa Untuk Mengambil Kendaraan dari Penggugat Konvensi kepada PT. Summit Oto Finance serta Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W16.00028244.AH.05.01 TAHUN 2016 yang diterbitkan oleh Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat, sehingga PT Summit Oto Finance berhak untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap Objek Perjanjian tersebut yang merupakan pelaksanaan dari Perjanjian serta Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengenai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Bahwa dengan telah dilakukan pengamanan Unit Motor tersebut berserta pengendaranya ke kantor Tergugat Konvensi ditemukan fakta hukum bahwa pengendara motor yang mengaku bernama Bapak Harahap telah membeli motor tersebut dari Penggugat Konvensi senilai Rp. 7.500.000,- namun baru dibayarkan kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya baru akan dibayarkan oleh Bapak Harapah apabila BPKB Unit Motor telah diserahkan oleh Penggugat Konvensi kepada Bapak Harahap;
Bahwa dari fakta hukum tersebut ternyata terbukti Penggugat Konvensi telah mempunyai itikad tidak baik terhadap Perjanjian yang telah disepakati dengan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara secara sadar mengalihkan Objek Perjanjian yang dijaminkan secara jaminan fidusia kepada pihak lain dengan cara menjual Objek Perjanjian tanpa mendapat izin tertulis dari penerima fidusia dalam hal ini Tergugat Konvensi, sehingga tindakan Penggugat Konvensi telah melanggar Undang-undang Jaminan Fidusia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dapat diancam secara pidana dengan ketentuan Pasal 36 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-;
Bahwa, apabila Penggugat Konvensi berkeinginan untuk menikmati kembali Objek Perjanjian tersebut maka sesuai dengan Perjanjian, Penggugat Konvensi wajib melakukan pelunasan terhadap seluruh hutang-hutang yang menjadi kewajiban Penggugat Konvensi dengan perhitungan (pertanggal 28 April 2016) ini sebagai berikut:
Sisa hutang pada saat pelunasan Rp. 0,-
O/S Principal pembayaran ke-36 tanggal 8 Nov 2014)
Angsuran yang belum dibayar Rp. 2.725.000,-
Bunga berjalan Rp. 0,-
(537hr x 30.75% x .00/ 360)
Denda yang belum dibayar Rp. 8.281.500,-
Biaya pengamanan motor Rp. 1.350.000,-
Biaya penanganan perkara Rp. 50.000.000,-
Total Rp. 62.356.500,-
Bahwa dengan Cidera Janji yang telah dilakukan oleh Penggugat Konvensi demikian terbukti Penggugat Konvensi telah menyebabkan kerugian materiel pada Tergugat Konvensi sebesar Rp. 62.356.500,- (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) beserta dengan denda hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa perlu Tergugat Konvensi tegaskan disini, Unit Motor tersebut merupakan Objek Jaminan Pelunasan Hutang Penggugat Konvensi terhadap Perjanjian , maka sesuai ketentuan dalam Perjanjian selama Penggugat Konvensi belum dapat melunasi hutang-hutangnya kepada Tergugat Konvensi, berdasarkan Perjanjian, maka kepemilikan atas Unit Motor tersebut masih milik Tergugat Konvensi atau dengan kata lain kepemilikan atas Objek Perjanjian tersebut ada pada Tergugat Konvensi;
Bahwa pembebanan biaya-biaya yang terinci dalam nilai perkiraan pelunasan tersebut diatas telah diatur dalam Pasal 1 huruf e jo Pasal 2 Perjanjian , sehingga perhitungan nilai pelunasan Objek Perjanjian telah sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dan mempunyai dasar hukum yang jelas;
Bahwa Tergugat Konvensi menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat Konvensi pada pokok perkara angka 12 s/d 16, karena akibat perbuatan Penggugat Konvensi yang jelas-jelas tidak melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran sebagaimana di Perjanjikan namun justru mengajukan gugatan seolah-olah Penggugat Konvensi yang dirugikan sementara fakta hukum dan sesuai bukti yang ada, Tergugat Konvensi-lah yang dirugikan oleh Penggugat Konvensi , maka cukup bukti memunculkan pandangan/citra buruk secara umum kepada Tergugat Konvensi. Maka tidaklah beralasan dan sangatlah berlebihan apabila Tergugat Konvensi yang merasa dirugikan secara material dan imateriel akan tetapi Penggugat Konvensi yang meminta ganti rugi kepada Tergugat Konvensi, maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat (N.O.);
Bahwa dari dalil-dalil yang telah Tergugat Konvensi uraikan tersebut diatas, maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat (N.O.);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara a quo untuk memberi Putusan:
Menolak seluruh Gugatan Penggugat Konvensi atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (N.O.);
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
Bahwa, Tergugat Konvensi untuk selanjutnya disebut dengan Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi karena terbukti Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Cidera Janji (ingkar janji);
Bahwa benar pada tanggal 8 November 2011 telah terjadi kesepakatan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 20-027-11-08700 antara Penggugat Rekonvensi (selaku Kreditur) dan Tergugat Rekonvensi (selaku Debitur) untuk selanjutnya disebut ”Perjanjian” atas pembiayaan 1 (satu) unit motor merk atau tipe HONDA NEW BEAT, Tahun 2011, warna putih, No.Pol KB5677QZ, Nomor Rangka MH1JF5124BK438103, Nomor Mesin JF51E2412386, (untuk selanjutnya disebut “Objek Perjanjian”) yang dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi demi kepentingan ekonomis Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Perjanjian tersebut telah disepakati tenor pembayaran selama 36 kali angsuran mulai tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 8 November 2014 dengan nilai angsuran perbulan sebesar Rp 545.000 ,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 8 tiap bulannya dengan bunga yang diperjanjian sebesar 18.10 % flat pertahun dan denda keterlambatan sebesar 0.4000% perhari dari jumlah Angsurang yang tertunggak;
Bahwa, sesuai dengan Pasal 11 huruf a Perjanjian, tindakan yang telah dilakukan dan diakui oleh Tergugat Rekonvensi pada angka 3 dan 4 dalam gugatan pokok perkara Tergugat Rekonvensi, sudah sangat cukup membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi telah Cidera Janji, maka berdasarkan Pasal 12 ayat 3 huruf a, b dan c Perjanjian Penggugat Rekonvensi berhak untuk mengakhiri Perjanjian dan selanjutnya Penggugat Rekonvensi (Kreditur) berhak untuk menyatakan seluruh jumlah hutang yang masih belum dibayarkan menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, atau Tergugat Rekonvensi (Debitur) untuk segera menyerahkan Unit Motor Objek Perjanjian untuk dilakukan penjualan untuk melunasi sisa hutang Tergugat Rekonvensi (Debitur), jika tidak cukup untuk melunasi sisa hutang Debitur maka Debitur wajib membayar lunas sisa hutang namun jika lebih maka Kreditur akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Tergugat Rekonvensi (Debitur);
Bahwa , terbukti dengan telah terjadinya peristiwa Cidera Janji tersebut, Tergugat Rekonvensi tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar seluruh jumlah hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi maka tindakan pengamanan Unit Motor yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi dengan cara mengamankan dan membawa Unit Motor berserta pengendara motor ke kantor Tergugat Konvensi telah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai Perjanjian Pasal 12 ayat 3 huruf a, b dan c Perjanjian, Surat Kuasa Untuk Mengambil Kendaraan dari Tergugat Rekonvensi kepada PT. Summit Oto Finance serta Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W16.00028244.AH.05.01 TAHUN 2016 yang diterbitkan oleh Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat.
Sehingga PT Summit Oto Finance berhak untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap Objek Perjanjian tersebut yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Perjajian serta Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengenai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Bahwa, apabila Tergugat Rekonvensi berkeinginan untuk menikmati kembali Unit Motor tersebut maka sesuai dengan Perjanjian Tergugat Rekonpensi wajib melakukan pelunasan terhadap seluruh hutang-hutang yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi dengan perhitungan (pertanggal 28 April 2016) ini sebagai berikut:
Sisa hutang pada saat pelunasan Rp. 0,-
O/S Principal pembayaran ke-36 tanggal 8 Nov 2014)
Angsuran yang belum dibayar Rp. 2.725.000,-
Bunga berjalan Rp. 0,-
(537hr x 30.75% x .00/ 360)
Denda yang belum dibayar Rp. 8.281.500,-
Biaya pengamanan motor Rp. 1.350.000,-
Biaya penanganan perkara Rp. 50.000.000,-
Total Rp. 62.356.500,-
Bahwa dengan Cidera Janji yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi demikian terbukti Penggugat Konvensi telah menyebabkan kerugian materiel pada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 62.356.500,- (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) beserta dengan denda hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa, selain itu, akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak melakukan kewajibannya namun justru mengajukan gugatan seolah-olah Tergugat Rekonvensi yang dirugikan sementara fakta hukum dan sesuai bukti yang ada, Penggugat Rekonvensilah yang dirugikan oleh Tergugat Rekonvesi, maka cukup bukti memunculkan pandangan/citra buruk secara umum ke Penggugat Rekonvensi.
Dengan demikian sangat beralasan bagi Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi kerugian immateriil sebesar Rp.3.000,000,000.00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa, guna menjamin pelaksanaan putusan hakim bilamana pengadilan mengabulkan gugatan ini maka patut dan wajar terhadap harta kekayaan tak bergerak milik pihak Tergugat Rekonvensi, yakni berupa tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl HRA Rahman Gg Kemuning 3 No 14 RT001RW024 Sungai Jawi Pontianak Kota (conservatoir beslag);
Bahwa, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan penyerahan obyek perjanjian sebesar R3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari keterlambatan ;
Bahwa, oleh karena Gugatan Rekonvensi ini didasari oleh bukti-bukti yang kuat maka mohon terhadap putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, dan upaya hukum lain
Bahwa karena terbukti Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Cidera Janji, maka sangat beralasan apabila Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan nomor 20-027-11-08700 tertanggal 8 November 2011 merupakan perbuatan Cidera Janji ;
Menyatakan tindakan pengamanan 1 (satu) unit motor merk atau tipe HONDA NEW BEAT, Tahun 2011, warna putih, No.Pol KB5677QZ, Nomor Rangka MH1JF5124BK438103, Nomor Mesin JF51E2412386 oleh Penggugat Rekonvensi telah benar karena sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No: 20-027-11-08700 tertanggal 8 November 2011 dan Surat Kuasa Penarikan Kendaraan dari Tergugat Rekonvensi serta Sertifikat Fidusia Nomor : W16.00028244.AH.05.01 TAHUN 2016 yang diterbitkan oleh Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 62.356.500,- (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 20-027-11-08700 tertanggal 8 November 2011 beserta dendanya hingga Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonvensi utuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.3,000,000,000.00 (tiga milyar Rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan tak bergerak milik pihak Tergugat Rekonvensi, yakni berupa tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl HRA Rahman Gg Kemuning 3 No 14 RT001RW024 Sungai Jawi Pontianak Kota;
Menetapkan uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan penyerahan obyek perjanjian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) per hari keterlambatan ;
Memerintahkan agar supaya putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan pada tanggal 02 Agustus 2016 Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Ptk yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
TENTANG EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
TENTANG POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menarik sebuah sepeda motor Merk Honda Type Honda NC1 1B3CA/T jenis sepeda motor model solo tahun pembuatan 2011 isi silinder 110 cc Nomor rangka /NIK/Vin/: MH1 JF5124BK4438103 Nomor Mesin JF51E-24123386 dari kekuasan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukkum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sebuah sepeda motor Merk Honda Type Honda NC1 1B3CA/T jenis sepeda motor model solo tahun pembuatan 2011 isi silinder 110 cc Nomor rangka /NIK/Vin/: MH1 JF5124BK4438103 Nomor Mesin JF51E-24123386 warna putih bahan bakar bensin warna TNKB hitam tahun pembuatan 2011 kepada Penggugat,dengan ketentuan Penggugat harus melunasi hutangnya yang tertunggak kepada Tergugat sebesar Rp. 2.725.000,- (Dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;-
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:-
- Menghukum Tergugat Konvenspi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbula dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 741.000,- (Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);-
Telah membaca Akta pernyataan permohonan banding Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016 Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak No. 30/Pdt.G/2016/PN Ptk. tanggal 02 Agustus 2016, agar diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding - Terbanding semula Tergugat pada tanggal 8 September 2016 ;
Telah membaca Akta pernyataan permohonan banding Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016 Kuasa Tergugat telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak No. 30/Pdt.G/2016/PN Ptk. tanggal 02 Agustus 2016, agar diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding – Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 September 2016 ;
Telah membaca memori banding dari Kuasa Pembanding -Terbanding semula Tergugat yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 Oktober 2016 kepada Kuasa Terbanding-Pembanding semula Penggugat ;
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak dimana telah memberi kesempatan kepada Terbanding - Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Pembanding -Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding - Terbanding semula Tergugat dan Terbanding - Pembanding semula Penggugat adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Pembanding – Terbanding semula Tergugat tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat banding, hanya merupakan pengulangan saja dari apa yang telah dikemukakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa sedangkan ternyata Terbanding - Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permohonan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Agustus 2016 , Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk. serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Agusuts 2016, Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk. dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding – Terbanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta pasal yang termuat dalam RBg ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding - Terbanding semula Tergugat dan Terbanding - Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Agustus 2016, Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding - Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 oleh kami RONIUS, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUL QAMAR, SH.,MH. dan SUDARWIN, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 9/PDT/2017/PT KALBAR, tanggal 18 Januari 2017, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh MARHABAN, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, SYAMSUL QAMAR, SH.,MH SUDARWIN, SH.,MH | HAKIM KETUA, RONIUS, SH.. PANITERA PENGGANTI, MARHABAN, SH., MH. |
Perincian biaya perkara :
- M e t e r a i ................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i .................. Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ............... Rp. 139.000,-
J u m l a h ..................... RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)