99/PDT/2011/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 99/PDT/2011/PT- BNA
H.M. JAMIN IDHAM, SE
MENGADILI - Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI - Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, yang dimohonkan banding tersebut
-
Salinan. PUTUSAN
Nomor : 99 / PDT / 2011/ PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara- perkara perdata dalam
Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H.M. JAMIN IDHAM, SE, pekerjaan Wiraswasta, alamat Gampong Sukaramai, Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagang Raya, Provinsi NAD.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ERI HUSNI BAHRUM, SH. Pangacara/Advokat, alamat Jalan Manek Roo, Lorong Singa Meulaboh, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 8 Oktober 2010 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh di bawah Register No. W1.Dk.Um.0207-47/2010, pada tanggal 11 Oktober 2010 selanjutnya disebut sebagai Pembanding/ semula Tergugat I ;
L a w a n
PALACHETA SUBIES SUBIANTO, Umur
27 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi NAD.
Dalam hal ini diwakili oleh : 1. FIRMAN AZUAR LUBIS, SH. 2. AGAM ISKRANEN SANDAN, SH 5. MAHIDIN SEMBIRING, SH, kesemuanya adalah para Advokat & Konsulat Hukum pada Kantor pada Kantor Hukum FIRMAN AZUAR LUBIS & REKAN, beralamat di Jalan Brigjen H.A. Manaf Lubis No. 1 B Medan Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Agustus 2010 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh di bawah Register No. W1.Dk.Um. 07.02-31/2010, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat ;
D a n
CUT NURHAYATI, umur 41 tahu, pekerjaan petani, alamat Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagang Raya, Provinsi NAD
D
Berdasarkan, …...
alam hal ini diwakili oleh : AHMAD SYUKRI LUBIS, SH. Dan M. NASIR, SH, keduanya Advokat/konsultan Hukum pada kantor Hukum AHMAD SYUKRI LUBIS, SH & REKAN beralamat di Jalan Skti Lubis No. 18 Medan- Sumatera Utara,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Oktober 2010 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh di bawah Register No. W1.Dk. 02.07-63/2010, selanjutnya disebut sebagai Turut terbanding/ semula Tergugat II ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala uraian yang tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISIONIL
Menolak Tuntutan Provisionil Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah menurut hukum pemberian ganti rugi atas tanah Penggugat kepada tergugat II sesuai dengan surat keterangan ganti rugi tanah ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah seluas 3, 6 (tiga koma enam) Ha. Terletak di Desa gunong Kupok, Kecamatan Tadu raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi NAD, dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yunus .
Sebelah Timur berbatas dengan Krueng Itam .
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah T. Irwansyah.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nyak Man .
Menyatakan tindakan Tergugat I. menguasai dan mengolah tanah tersebut diatas sebagai perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I atau orang /pihak lainnya yang menguasai atau menempati tanah tersebut untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ;
M
7. Menolak, …….
enghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini hingga saat ini sebesar Rp. 1.176.000,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta permohonan banding yang di perbuat oleh : BUKHARI, SH, Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh menerangkan bahwa pada tanggal 29 Maret 2011 kuasa Pembanding/semula Tergugat I. telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, dan permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri meulaboh telah diberitahukan dengan sempurna kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 20 April 2011 ;
Menimbang bahwa, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing- masing dengan surat Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 15 Agustus 2011 dan tanggal 18 Agustus 2011 ;
TENTANG HUKUM
Menimbang bahwa, permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding/semula Tergugat I. telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara-cara sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkra beserta putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut dinilai sudah tepat dan benar menurut Hukum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menerima dan menyetujuinya, sehingga pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk dijadikan pertimbangan dan alasan sendiri untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, cukup beralasan untuk di kuatkan ;
Memperhatikan, .
Menimbang bahwa, oleh karena Pembanding/semula Tergugat I. berada dipihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan ;Memperhatikan pasal- pasal dari Undang-Undang dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Maret 2011, No. 22/Pdt. G/2010/PN- Mbo, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding/Tergugat I. untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah),-
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari: RABU tanggal 9 Nopember 2011 oleh kami: JOHNY SANTOSA, SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis, EDDY RISDIANTO, SH. dan M. SYAFRUDDIN ADAM SH., Masing-masing selaku Hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi Banda Aceh tanggal 4 Oktober 2011, Nomor: 99/PDT/2011/PT- BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim- Hakim anggota tersebut dan di bantu MUHAMMAD, selaku Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara .
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Dto. Dto.
EDDY RISDIANTO, SH JOHNY SANTOSA, SH.MH
Dto.
M. SYAFRUDDIN ADAM SH
PANITERA PENGGANTI
Perincian Biaya Perkara banding :
M e t e r a i, ……….. Rp. 6.000,-
R e d a k s i,………… Rp. 5.000,-
Biaya proses, ………. Rp.139.000,-
J u m l a h, …………. Rp.150.000,-
Dto.
Untuk Salinan yang sama bunyinya:
PANITERA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Drs. H. M. YUSUF USMAN SH.
MUHAMMAD