6/PID-ANAK/ 2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 6/PID-ANAK/ 2017/PT.SMR
ALIAS
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 6/PID-ANAK/ 2017/PT.SMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimanatan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana Anak :
Nama lengkap : SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR
Tempat lahir : Samarinda ;
Umur/tanggal lahir : 14 tahun / 26 Oktober 2003;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Dr.Soetomo, Gg.04, Keluruhan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : tidak bekerja
Penahanan Anak : Anak bernama SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR tersebut, telah dikenakan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2017 s/d tanggal 13 Mei 2017 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda sejak tanggal 14 Mei 2017 s/d tanggal 21 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2017 s/d tanggal 26 Mei 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Samarinda sejak tanggal 27 Mei 2017 s/d tanggal 31 Mei 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d tanggal 2 Juni 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 3 Juni 2017 s/d 17 Juni 2017 ;
Dan ditingkat banding, Anak tidak dikenakan penahanan / tidak di tahan ;
Pendamping / Penasehat Hukum : Bahwa selama dalam persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, Anak tersebut didampingi oleh orang tuanya dan Penasihat Hukum bernama ERWIN PRIBADI,SH., dkk. para Advokad pada “KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAW FOR JUSTICE INDONESIA” yang berkantor di Jalan Sirat Salman Nomor : 04/11, RT.02, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. :6/PID-ANAK/2017/PT.SMR tanggal: 04 Juli 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, terutama Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 27/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Smr. tanggal : 15 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa Anak tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-.27/SAMAR//05/2017 tanggal: 21 Mei 2017 telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Ke-Satu
Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2017, bertempat di Jalan Pahlawan Komplek Pasar Segiri RT.- No.- Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa sabu sabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenalnya, setelah anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR mendapatkan sabu-sabu yang dibelinya tiba-tiba datang saksi ALIF RIYAN KAHFI EFENDI dan saksi MUHAMMAD SHIDDQ (para saksi adalah anggota Polisi) yang mendapat laporan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR langsung dilakukan penggeledahan badannya oleh saksi ALIF RIYAN KAHFI EFENDI dan saksi MUHAMMAD SHIDDQ ditemukan dalam genggaman tangan kiri anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP NOKIA senter warna biru ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang yang dipakai oleh anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR, selanjutnya anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN nomor : PM.01.05.1001.03. 17.0161, tanggal 12 Mei 2017, BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SAMARINDA, ditandatangani oleh MANAJER Teknis Pengujian Teraptik Drs. Abdul Haris Rauf, Apt, dalam kesimpulannya menyatakan contoh yang diuji berupa sabu-sabu mengandung Metamfetamin Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2017, bertempat di Jalan Pahlawan Komplek Pasar Segiri RT.- No.- Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenalnya, setelah anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR mendapatkan sabu-sabu yang dibelinya tiba-tiba datang saksi ALIF RIYAN KAHFI EFENDI dan saksi MUHAMMAD SHIDDQ (para saksi adalah anggota Polisi) yang mendapat laporan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang mereshkan masyarakat, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR langsung dilakukan penggeledahan badannya oleh saksi ALIF RIYAN KAHFI EFENDI dan saksi MUHAMMAD SHIDDQ ditemukan dalam genggaman tangan kiri anak yang berhadapan dengan hukum yaitu SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP NOKIA senter warna biru ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang yang dipakai oleh anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR, selanjutnya anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN nomor : PM.01.05.1001.03. 17.0161, tanggal 12 Mei 2017, BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SAMARINDA, ditandatangani oleh MANAJER Teknis Pengujian Teraptik Drs. Abdul Haris Rauf, Apt, dalam kesimpulannya menyatakan contoh yang diuji berupa sabu-sabu mengandung Metamfetamin Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Anak melalui Penasihat Hukumnya menyajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis pada tanggal 7 Juni 2017 yang pada pokoknya Surat Dakwaan Obscurum Libellum (Dakwaan Kabur) ;
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya tertanggal 8 Juni 2017 ; Dan selanjutnya Hakim Anak Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan Putusan Sela yang tertuang dalam berita acara persidangan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang bahwa setelah acara pemeriksaan perkara dalam persidangan selesai, selanjutnya Jaksa / Penuntut Umum sesuai dengan Surat Tuntutan Pidananya No. Reg. Perkara : PDM-27./06/1217 tanggal: 12 Juni 2017 Telah menuntut agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Anak SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repeublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Anak SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,38 gram brutto dan 1 (satu) buah handphone NOKIA warna biru dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar anak SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya :
Berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang melakukan penangkapan dimana anak pelaku tertangkap tangan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram brutto atau 0,06 gram netto yang didapatkan dari membeli dengan seseorang, sehingga tuntutan pidana dari Penuntut Umum tidak berkaitan dengan faktanya bahwa ABH mengakui memiliki sabu-sabu dengan cara membelinya untuk dipergukan sendiri ;
Bahwa tuntutan Penuntut Umum dengan fakta di persidangan tidak saling berkaitan dan tidak memiliki relevansinya tetapi sejalan dengan rumusan delik dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 maka surat dakwaan “Batal Demi Hukum” karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap kasus tersebut, Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusannya dalam perkara Anak tersebut Nomor.: 27./Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smr tanggal 15 Juni 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Anak SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” ;
Menjatuhkan pidana Pembinaan Dalam Lembaga kepada anak SETYO BUDI WAHYU WARDANI Bin HAIRIL ANWAR berupa kewajiban mengikuti Pembinaan yang diselenggarakan LPKS Jl. Panjaitan RT.68 Komplek Indivice Blok A No.20 Samarinda selama 12 (dua belas) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana Pembinaan Dalam Lembaga yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,38 gram brutto dan
1 (satu) buah handphone NOKIA warna biru ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Nergeri tersebut, Jaksa / Penuntut Umum telah menyatakan banding sebagaimna akta permintaan banding tertanggal : 20 JUNI 2017 yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak, sesuai dengan akta pemberitahuan permintaan banding tertanggal : 21 Juni 2017 ;
Menimbang bahwa hingga perkara ini hendak diputus, Jaksa Penuntut Umum tidak mengirimkan / menyerahkan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Anak yang berkonflik dengan hukum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, selama 7 (tujuh) hari, sebagaimana surat dari Panitera Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 21 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selama perkara dalam pemeriksaan tingkat banding, tidak mengirimkan / tidak menyerahkan memori banding sehingga tidak diketahui alasan keberatan dari Jaksa / Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, walaupun demikian, oleh karena dalam hal pemeriksaan banding, undang-undang tidak mensyaratkan adanya memori banding, maka Pengadilan tingkat banding tetap akan memeriksa dan memutus perkara anak tersebut dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara aquo, terutama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor. 27/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smr tanggal : 15 Juni 2017, Pengadilan Tinggi berpendapat sama atau sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative ke-dua, karena perbuatan Anak telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut ; Demikian juga mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap anak, menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar telah sesuai dengan rasa keadilan dan kadar kesalahan Anak tersebut; Sehingga oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan tingkat Pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi didalam memutuskan perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 27/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smr tanggal : 15 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut, masih dapat dipertahankan ditingkat banding dan karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka cukup beralasan pula kepada anak harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding besarnya adalah sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smr tertanggal : 15 Juni 2017, yang dimintakan banding tersebut ;
-- Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal : 11 Juli 2017 oleh kami : MAHFUD SAIFULLAH, S.H. selaku Hakim Ketua, ARTHUR HANGEWA, S.H. dan AGUNG SURADI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sdr. HOTMA SITUNGKIR, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh Anak / Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM / KETUA MAJELIS :
ARTHUR HANGEWA, S.H. MAHFUD SAIFULLAH, S.H.
AGUNG SURADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
HOTMA SITUNGKIR, SH.