178/Pid.Sus/2018/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 178/Pid.Sus/2018/PN.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI SETIADI Bin (Alm) AHMAD ROHANI; GATOT ISMONO Bin (Alm) MUNATIN ERNOWO;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. ARI SETIADI Bin (Alm) ROHANI, dan Terdakwa II. GATOT ISMONO Bin (Alm) MUNATIN ERNOWO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Secara Bersama-sama “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ARI SETIADI Bin (Alm) ROHANI, dan Terdakwa II. GATOT ISMONO Bin (Alm) MUNATIN ERNOWO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah helm warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 178/Pid.Sus/2018/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ARI SETIADI Bin (Alm) AHMAD ROHANI;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 10 Januari 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Mahoni 120 Rt.06 Rw 03 Kel. Sampangan,Kec.
Gajahmungkur Kota Semarang
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Counter HP;
Pendidikan : SMA (tamat);
Nama lengkap : GATOT ISMONO Bin (Alm) MUNATIN ERNOWO
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 28 Agustus 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Mahoni 109 Rt 06 Rw 03 Kel. Sampangan,Kec.
Gajahmungkur Kota Semarang .
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta (kelontong);
Pendidikan : SMA (tamat);
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:----
Penyidik tidak ditahan;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018 ;
Hakim sejak tanggal 02 April 2018 sampai dengan tanggal 1 Mei 2018;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 178 / Pid.Sus/2018/PN.Smg tanggal 02 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 178/ Pen.Pid.Sus/2018/PN.Smg tanggal 3 April 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------
Menyatakan Terdakwa 1ARI SETIADI Bin (alm) AHMAD ROHANI terdakwa 2 GATOT ISMONO Bin (alm) MUNATIN ERNOWOterbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana“melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertamaPasal 80 ayat (1) UU RI no. 35 th 2014 tentang Perlindungan anakjo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima)bulandikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap berada dalam tahanan.Denda Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masingsebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ------------------------
Bahwa mereka terdakwa 1ARI SETIADI Bin (alm) AHMAD ROHANI terdakwa 2 GATOT ISMONO Bin (alm) MUNATIN ERNOWOpada hari rabu tanggal 14 Juni 2017 pukul 13.30 wib Atau setidak tidaknya dalam waktu lain di tahun 2017 bertempat di balai RW Stonen Sampangan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan negeri semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
Berawal dari terdakwa 1 dan terdakwa 2 pada hari selasa 13 Juni 2017 sedang mencari anaknya yang tidak pulang semalaman yaitu saksi HILDA (anak dari terdakwa 1) dan saksi NADIA (anak dari terdakwa 2). Kemudiaan keesokan harinya tanggal 14 juni 2017 terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapat kabar kalau anak-anak nya tersebut sedang berada di Balai RW Stonen Sampangan Semarang.
Bahwa kemudian sekitar jam 12,30 WIB terdakwa 1 menuju ke Balai RW Stonen sampangan dan pada saat itu terdakwa 1 melihat anaknya saksi HILDA sedang berada di Balai RW bersama saksi PUTRI serta saksi SYIFA saksi RASYID (usia 14 Th). Melihat saksi RASYID kemudian terdakwa 1 langsung emosi dan memukul menggunakan helm mengenai kening saksi RASYID dan mndorong saksi RASYID, selang 10 menit kemudian datang terdakwa 2 orang tua saksi PUTRI dan kemudian terdakwa 2 menampar saksi RASYID selanjutnya terdakwa 1 memukulkan helmnya lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai kening, terdakwa 2 menendang kepala saksi RASYID sebanyak 1 (satu) kali terdakwa 1 menarik rambut saksi RASYID dan memukul dengan tangan mengepal. Kemudian akhirnya datang eyang saksi RASYID bersama pamannya dan saksi RASYID diajak pulang kerumah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 saksi RASYID Mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et repertum no. 157/B-74/RF-L/XII/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani dokter BIANTI HASTUTI M.MH Sp.KF. dokter pada RS Kariyadi Semarang
Kesimpulan : Bahwa korban adalah seorang laki-laki umur empat belas tahun tiga bulan. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada dahi hidung dan telinga. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
Bahwa sesuai dengan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN nomor 9867/TP/2004 bahwa saksi RASYID bernama lengkap AR RASYID MAHESA PUTRA dilahirkan pada tanggal 27 pebruari 2003 sehingga usia saksi saat ini 14 tahun.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) UU RI no. 35 th 2014 tentang Perlindungan anakjo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Atau
Kedua
Bahwa merekaterdakwa 1ARI SETIADI Bin (alm) AHMAD ROHANI terdakwa 2 GATOT ISMONO Bin (alm) MUNATIN ERNOWOpada hari rabu tanggal 14 Juni 2017 pukul 13.30 wib Atau setidak tidaknya dalam waktu lain di tahun 2017 bertempat di balai RW Stonen Sampangan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan negeri semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
Berawal dari terdakwa 1 dan terdakwa 2 pada hari selasa 13 Juni 2017 sedang mencari anaknya yang tidak pulang semalaman yaitu saksi HILDA (anak dari terdakwa 1) dan saksi NADIA (anak dari terdakwa 2). Kemudiaan keesokan harinya tanggal 14 juni 2017 terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapat kabar kalau anak-anak nya tersebut sedang berada di Balai RW Stonen Sampangan Semarang.
Bahwa kemudian sekitar jam 12,30 WIB terdakwa 1 menuju ke Balai RW Stonen sampangan dan pada saat itu terdakwa 1 melihat anaknya saksi HILDA sedang berada di Balai RW bersama saksi PUTRI serta saksi SYIFA saksi RASYID . Melihat saksi RASYID kemudian terdakwa 1 langsung emosi dan memukul menggunakan helm mengenai kening saksi RASYID dan mndorong saksi RASYID, selang 10 menit kemudian datang terdakwa 2 orang tua saksi PUTRI dan kemudian terdakwa 2 menampar saksi RASYID selanjutnya terdakwa 1 memukulkan helmnya lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai kening, terdakwa 2 menendang kepala saksi RASYID sebanyak 1 (satu) kali terdakwa 1 menarik rambut saksi RASYID dan memukul dengan tangan mengepal. Kemudian akhirnya datang eyang saksi RASYID bersama pamannya dan saksi RASYID diajak pulang kerumah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 saksi RASYID Mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et repertum no. 157/B-74/RF-L/XII/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani dokter BIANTI HASTUTI M.MH Sp.KF. dokter pada RS Kariyadi Semarang
Kesimpulan : Bahwa korban adalah seorang laki-laki umur empat belas tahun tiga bulan. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada dahi hidung dan telinga. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------
NINIK SULISTYORINI Binti ( Alm ) MARSONO, di depan persidangan dengan dibawah sumpah, saksi menerangkan sebagai berikut :---------------
Saksi adalah orang tua kandung dari saksi AR RASYID MAHESA PUTRA;
Saksi menerangkan bahwa Awalnya pada hari Rabu, 14 Juni 2017 sekitar jam 14.00 Wib saksi di telepon oleh ayah mertua saksi dengan mengatakan kalau saksi harus pulang kerja karena anak saksi ada masalahkemudian saksi mendatangi rumah mertua saksi di daerah tumpang tetapi anak saksi tidak ada lalu saksi menuju ke balai Rw tetapi sudah sepi lalu saksi menelepon ibu mertua saksi dan ibu mertua saksi mengatakan bahwa anak saksi sudah berada di rumah griyawastu lalu saksi melihat keadaan anak saksi dengan wajah lebam dan bengkak serta saksi melihat hidungnya mengeluarkan darah yang sudah kering. Kemudian suami saksi mengejak ke kantor Polrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut akan tetapi dari kepolisian menyarankan agar anak saksi melakukan visum terlebih dahulu sehingga saksi mengantar anak saksi melakukan visum di RS Karyadi Semarang kemduian setelah itu saksi melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa anak saksi tersebut di Polrestabes Semarang;
Saksi menerangkan bahwa yang saksi tahu dari cerita anak saksi bahwa sdri ARI melakukan penganiayaan terhadap anak saksi dengan menggunakan alat yaitu helm dan sdr GATOT melakukan penganiayaan terhadap anak saksi dengan menggunakan tangan kosong dan kaki ;
Saksi juga menerangkan bahwa akibat dari pengeroyokantersebut anak saksi mengalami kerugian yaitu bengkak di bagian hidung, lebam di bagian kening, lebam di bagian wajah dan bengkak di bagian kepala belakang telinga serta setelah kejadian tersebut anak saksi sering mengeluh pusing dan tidak berangkat sekolah selama 2 ( dua ) hari ;
akibat perbuatan terdakwa saksi korban tidak bisa menjalani aktivitas sementara waktu ;
AR RASYID MAHESA PUTRA Bin SUGITO,di depan persidangan SAKSI tidak disumpah, saksi menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Saksi adalah korban penganiayaan;
Korban menerangan bahwa awalnya pada hari Rabu, 14 Juni 2017 sekitar jam 12.00 Wib korban sehabis pulang sekolah akan ke rumah nenek korban di daerah Stonen Sampangan. Kemudian pada saat korban melewati balai RW di daerah Stonen korban dipanggil oleh teman korban yang bernama PUTRI kemudian korban berhenti dibalai RW tersebut dan melihat disana ada HILDA dan SYIFA. Kemudian PUTRI meminta tolong kepada korban agar korban membelikan makan. Lalu korban mengajak teman korban yang bernama LUIS untuk mengantar korban membelikan makan. Setelah korban membelikan makan dan makanan tersebut korban antar ke balai RW bersama sdr LUIS lalu sdr LUIS pulang untuk melakukan sholat dan akan mengambilkan sendok tetapi korban menunggu sampai kurang lebih setengah jam sdr LUIS tidak kembali ke balai RW tetapi sdr LUIS mengirim bbm kepada korban mengatakan bahwa orang tua dari sdri PUTRI, sdri HILDA dan sdri SYIFA sudah melapor ke kantor polisi karena mereka bertiga sudah sehari tidak pulang ke rumah. Lalu korban menyarankan kepada sdri PUTRI agar menelepon orang tuanya lalu sdri PUTRI menelpon orang tuanya dengan menggunakan handphone korban. Kemudian selang 15 menit ayah sdri HILDA datang ke balai RW dan tiba – tiba memukul korban dengan menggunakan helm sebanyak lebih dari satu kali dikarenakan mengira korban melarikan anak perempuannya. Lalu kira – kira 5 menit orang tua SYIFA dan PUTRI datang dan ayah putri ( sdr GATOT ) bertanya kepada korban tetapi korban kurang begitu mendengar apa yang di tanyakan oleh ayah putri ( sdr GATOT ) dan kemudian korban ditampar oleh ayah PUTRI ( sdr GATOT ) dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian setelah itu ayah HILDA ( sdr ARI ) memukulkan helmnya lagi kepada korban sebanyak satu kali hingga mengenai kening korban lalu dengan cara bergantian setelah itu ayah PUTRI ( sdr GATOT ) menendang kepala korban sebanyak satu kali kemundian ayah HILDA ( sdr ARI ) menarik rambut korban dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali. Kemudian kurang lebih 5 menit setelahnya nenek korban datang bersama dengan om korban. Kemudian setelah itu korban diajak pulang ke rumah dengan diantar nenek korban. Lalu setelah sampai rumah nenek korban menelepon mama korban dan ayah korban. Kemudian orang tua korban tidak terima dan mengantar korban melakukan visum di RS Karyadi dan melaporkan perbuatan penganiayaan terhadap korban tersebut ke Polrestabes Semarang ;
Korban menerangkan bahwa korban mengenal ketiga anak perempuan tersebut karena sdri PUTRI adalah teman sekelas korban dan sdri HILDA teman satu sekolah koban sedangkan sdri SYIFA korban hanya mengenal biasa karena dia masih SD ;
Korban menerangkan bahwa pada saat terjadi penganiayaan tersebut situasi lingkungan sepi ;
Korban menerangkan bahwa pada saat terjadi penganiayaan tersebut ayah HILDA menggunakan alat yaitu helm berwarna hitam polos bertuliskan honda sedangkan ayah sdri PUTRI menggunakan tangan kosong dan kaki ;
Korban menerangkan bahwa akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami kerugian yaitu memar di bagian hidung korban dan bengkak di kepala belakang telinga korban serta akibat dari perbuatan penganiayaan tersebut korban tidak bisa berangkat sekolah selama 2 hari karena kepala korban terasa pusing dan wajah korban terasa sakit ;
KASNO Bin ( Alm ) KASRAN,di depan persidangan dibawah disumpah, saksi menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa awalnya pada hari Rabu, 14 Juni 2017 sekitar jam 12.00 Wib saksi di telepon istri saksi untuk mengambil parcel di sekolahan tempat istri saksi bekerja dan letak sekolahan tersebut bersebelahan dengan balai Rw Stonen. Kemudian pada saat saksi tiba di depan sekolahan saksi melihat ada keributan di depan balai Rw Stonen yang ternyata ada seorang anak laki – laki yang saksi kenal bernama RASYID sehingga saksi datang menghampiri dan bertanya dengan RASYID “ ada apa sid ? “ akan tetapi Rasyid hanya diam tidak menjawab kemudian sdr GATOT mengatakan dengan perkataan kasar bahwa sdr RASYID telah melarikan anak perempuannya, kemudian saksi mengatakan bahwa hal tersebut di selesaikan baik – baik saja namun tiba – tiba saksi melihat sdr ARI memukulkan helm ke wajah RASYID lalu saksi menghalangi dengan cara berdiri di depan sdr RASYID sambil mengatakan kepada sdr ARI “ iki iso mandek opo ora ? ( ini bisa berhenti atau tidak ? ) “ kemudian setelah itu pada saat saksi akan mengajak RASYID pulang tidak diperbolehkan oleh sdr GATOT dengan alasan sdr RASYID telah di laporkan ke kantor Polisi. Kemudian saksi menelepon eyang sdr RASYID dan eyang sdr RASYID datang ke balai RW Stonen tersebut. Lalu setelah eyang sdr RASYID datang akhirnya sdr RASYID dibawa pulang ke rumah ;
Saksi menerangkan bahwa yang saksi lihat secara langsung ialah sdr ARI melakukan kekerasan terhadpa RASYID degan cara sdr ARI memukulkan helm ke bagian wajah RASYID sebanyak satu kali akan tetapi saksi tidak melihat langsung dengan cara bagaimana sdr GATOT melakukan kekerasan terhadap RASYID hanya saja saksi mendengar dari cerita RASYID ialah sdr GATOT menendang dan memukul RASYIDI;
Saksi menerangkan bahwa yang saksi lihat sdr ARI melakukan kekerasan terhadap RASYID ialah menggunakan alat berupa helm;
Saksi menerangkan bahwa pada saat itu posisi sdr RASYID ialah duduk di tembok depan balai dan posisi sdr ARI berdiri di depan RASYID dan sdr GATOT berdiri di samping bawah tangga balai RW;
PUTRI NADYA Als PUTRI Binti GATOT ISMONO, di depan persidangan saksi tidak disumpah, saksi menerangkan sebagai berikut :---------------------
Saksi menerangkan bahwa pada saat peritiwa pengeroyokkan saksi sedang berada di Balai RW Stonen bersama dengan teman saya HILDA (Pr, 14 Th btt Jl. Mahoni), SYIFA (Pr, 14 Th btt Jl. Mahoni No. 96) untuk beristirahat karena pada malam harinya saksi tidur di Balai RW Stonen bersama dengan teman-teman tersebut dikarenakan saksi tidak berani pulang ke rumah karena kami bermain larut malam. Kemudian di Balai Rw Stonen tersebut saksi melihat ayah kandung saksi dan tetangga saksi memukul teman sekolah saksi ;
Saksi menerangkan bahwa perisiwa pengeroyokkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 13.30 wib di Balai RW Stonen Kel. Stonen Kota Semarang ;
Saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban adalah AR – RASYID als RASYID, pelajar btt Jl. Tumpang Kel. Sampangan;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal Rasyid, karena Rasyid adalah teman sekelas saksi di kelas IX SMP N 13 Semarang;
Saksi menerangkan bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira pukul 19.00 wib saksi berangkat solat Tarawih bersama dengan teman saksi Hilda dan Syifa di Masjid Muhajirin yang berjarak dekat dengan komplek rumah saksi. Kemudian sekitar pukul 20.00 wib saksi dan Hilda serta Syifa selesai solat dan meninggalkan Masjid Muhajirin lalu saksi menuju ke Alfamidi Lamongan untuk beli makanan dan menumpang internetan untuk membuka instagram menggunakan handphone milik Syifa sedangkan saksi dan Hilda pada saat itu hanya makan makanan ringan yang saksi beli dan melihat Syifa bermain instagram dan sesekali meminjam handphone Syifa, saksi disana hingga pukul 22.00 wib. Lalu saksi beserta Hilda dan Syifa kembali lagi ke Masjid Muhajirin untuk mengambil mukena saksi yang memang sengaja saksi tinggal dulu di Masjid Muhajirin. Sesampainya di Masjid Muhajirin, saksi melihat jika mukena saksi sudah tidak ada sehingga saksi bingung mencarinya. Lalu saksi, Hilda dan Syifa takut untuk pulang ke rumah karena saksi sudah bermain larut malam sehingga saksi bingung mau kemana dan tidak berani jika bertemu orangtua pasti akan dimarahi. Kemudian saksi, Hilda dan Syifa berjalan tanpa arah dan saat sampai di depan Balai Rw Stonen saksi memutuskan untuk tidur dan bermalam disana saja dan akan pulang ke rumah besok paginya. Keesokkan harinya sekitar pukul 05.00 wib saksi dan teman-teman bangun tidur dan sekitar pukul 07.00 wib saksi pergi warung dekat Balai Rw Stonen untuk membeli Tolak Angin lalu saksi kembali lagi ke Balai Rw Stonen. Aktifitas saksi bersama Hilda dan Syifa selama di Balai Rw Stonen hanya mengobrol bersama karena handphone milik Syifa batreinya habis sehingga saksi tidak bisa mainan handphone. Sekitar pukul 12.00 wib saksi melihat tetangga saksi yang bernama Ar-Rasyid als RASYID (Lk, 14 Th) lewat di depan Balai Rw Stonen lalu saksi bertiga bersama-sama memanggil Rasyid dan Rasyidpun menghampiri saksi, kemudian saksi meminta tolong untuk membelikan makanan “syid minta tolong belikan saksi makan” lalu Rasyid langsung mau untuk membelikan saksi makan untuk saksi bertiga. Setelah itu Rasyid kembali ke Balai RW Stonen dengan membawa makanan untuk saksi, lalu saksi meminta tolong ke Rasyid untuk menelfonkan ibu saksi menggunakan handphone milik Rasyid, saksi menelfon ibu dan bilang kepada ibu “Bu saksi di Balai Rw Stonen” lalu ibu menjawab “Ya, jangan kemana-mana, nanti saksi kesitu” . Setelah itu pada pukul 13.30 wib ayah saksi yang bernama GATOT ISMONO (Lk, sekitar 40 Th) datang bersama dengan ayah Hilda yang bernama PAK ARI (Lk, sekitar 40TH) ke Balai RW Stonen dengan emosi. Ayah saksi bertanya ke saksi “kamu semalam pergi kemana saja?” lalu saksi jawab “disini (Balai Rw Stonen” kemudian tiba-tiba saksi meihat Pak Ari memukul Rasyid yang sedang duduk di tempat duduk halaman Balai Rw Stonen dengan cara memukul menggunakan Helm Honda warna Hitam bagian atas hingga mengenai dahi Rasyid sebanyak satu kali setelah itu ayah saksi datang mendekati Rasyid dan berdiri di samping Rasyid yang sedang duduk lalu memukul kepala Rasyid menggunakan tangan kanan dengan keadaan tangan terbuka sebanyak satu kali hingga mengenai kepala belakang telinga kiri Rasyid. Kemudian saksi melihat tetangga neneknya Rasyid datang dan melerai Pak Ari dan Ayah saksi yang saat itu emosi karena mengira jika Rasyid yang mengajak saksi bermain hingga tidak pulang ke rumah. Setelah dilerai saksi melihat tetangga neneknnya Rasyid menelfon kakek dan nenek Rasyid, selang beberapa menit kakek dan nenek Rasyid datang ke Balai RW Stonen untuk menjemput Rasyid dan membawa pulang. Kemudian ayah saksi dan Pak Ari juga mengajak saksi untuk kembali ke rumah;
Saksi menerangkan bahwa ayah saksi ( sdr GATOT ) memukul Rasyid dengan cara menggunakan tangan kanan dengan keadaan tangan terbuka sebanyak satu kali hingga mengenai kepala belakang telinga sebelah kiri sedangkan Pak Ari memukul menggunakan Helm Honda warna Hitam bagian atas hingga mengenai dahi Rasyid sebanyak satu kali ;
SYIFA TALICIA CALISTA Binti YONGKI SUGIHARTO, di depan persidangan saksi tidak disumpah, saksi menerangkan sebagai berikut:-
Saksi menerangkan bahwa pada saat diperiksa dan dimintai keterangan, Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Saksi bersedia diperiksa dan sanggup untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Saksi menerangkan bahwa saksi melihat secara langsung peristiwa kekerasan tersebut ;
Saksi menerangkan bahwa yang saksi tahu yang menjadi korban ialah seorang anak laki – laki yang bernama sdr RASYID, Lk, 16 Tahun ;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal korban dan hubungan antara saksi dan korban ialah teman biasa karena korban merupakan teman dari sdri PUTRI dan sdri HILDA ;
Saksi menerangkan bahwasaksi tidak tahu persitiwa pengeroyokan tersebut yang saksi tahu ialah kekerasan yang hanya dilakukan oleh ayah sdri HILDA ( sdr ARI ) yaitu dengan cara memukul dengan menggunakan helm dan dengan menggunakan tangan mengepal terhadap RASYID ;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal sdr ARI hubungan saksi dengan sdr ARI ialah bertetangga dan karena sdr ARI ialah ayah kandung teman saksi yang bernama sdri HILDA.;
Saksi menerangkan bahwa Pada saat terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi saksi sedang duduk di tangga depan balai RW Stonen ;
Saksi menerangkan bahwa awalnya Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 19.00 Wib saksi tarawih di masjid dekat rumah, kemudian pada saat ceramah tarawih saksi, sdri PUTRI dan sdru HILDA duduk – duduk di lapangan sebelah masjid sambil mendengarkan musik dan main handphone. Kemudian sekitar 15 menitan tiba – tiba datang dua orang laki – laki teman sdri PUTRI dan sdri HILDA tetapi saksi tidak kenal laki – laki tersebut kemudian laki – laki tersebut mengajak sdri PUTRI dan sdri HILDA untuk minum – minuman keras. Kemudian sdri PUTRI mengajak saksi untuk ikut akhirnya saksi ikut dengan saksi berboncengan bertiga dengan sdri HILDA dan teman laki – lakinya sedangan sdri PUTRI boncengan berdua dengan teman laki – lakinya menuju ke lapangan Tenis Kel. Gajahmungkur. Kemudian setelah sampai di lapangan tenis tersebut sudah ada teman laki – laki sdri PUTRI dan sdri HIDLA tetapi saksi lupa jumlahnya berapa. Kemudian mereka meminum – minuman keras saksi hanya bermain handphone. Kemudian setelah itu sdri PUTRI dan sdri HILDA mabuk hingga tidak sadarkan diri. Karena saksi bingung kemudian saksi menghubungi RASYID melalui bbm dengan mengatakan kalau HILDA dan PUTRI teler sehingga saksi bingung. Kemudian sekitar jam 21.30 Wib Sdr RASYID dan sdr LUIS datang dengan mengendarai sepeda motor sendiri - sendiri. Setelah itu sdr RASYID meminta saksi untuk membeli susu beruang di indomaret. Setelah saksi membeli susuberuang tersebut saksi berikan kepada sdri HILDA dan PUTRI tetapi yang meminum susu beruang tersebut hanya sdri HILDA dan sdri PUTRI tidak mau meminumnya. Kemudian sekitar jam 22.00 Wib saksi, sdri HILDA, sdri PUTRI dan teman - temannya semua keliling dengan berboncengan sepeda motor seingat saksi ada 5 sepeda motor ke taman diponegoro dan sampangan, lalu saksi dan teman - temannya kembali ke masjid dengan tujuan akan mengambil mukena, tetapi setelah sampai di masjid mukena saksi sudah tidak ada dan masjid sudah gelap. Kemudian saksi dan teman – temannya menuju ke Pos kamling di daerah Kalilangse dan setelah sampai selang 5 menitan sdr RASYID dan sdr LUIS pulang. Kemudian saksi, sdri HILDA, dan sdri PUTRI nongkrong di pos kamling di daerah kalilangse tersebut bersama dengan teman – teman laki – laki sdri PUTRI dan sdri HILDA sampai kira – kira jam 06.00 Wib keesoka harinya. Kemudian setelah teman – teman laki – laki sdri PUTRI pulang sekitar jam 06.30 Wib saksi, sdri HILDA dan sdri PUTRI baru berjalan menuju balai Rw Stonen kemudian duduk – duduk di balai RW tersebut kemudian saksi mengirim bbm kepada RASYID dengan mengatakan minta tolong untuk di belikan makan setelah RASYID pulang sekolah. Kemudian sekitar jam 13.00 Wib RASYID dan LUIS datang dan bertanya mau makan apa, lalu RASYID dan LUIS membelikan saksi, sdri PUTRI dan sdri HILDA makan kemudian RASYID kembali membawakan makanan dan sdr LUIS pulang ke rumahnya. Lalu sdr RASYID mengatakan kepada PUTRI bahwa ibunya menelepon dirinya dan meminta agar sdri PUTRI mengangkat telepon tersebut. Kemudian sdri PUTRI mengangkat telepon ibunya dengan menggunakan handphone RASYID dan mengatakan bahwa sdri PUTRI dan keuda temannya berada di balai RW Stonen. Kemudian sekitar jam 13.30 Wib ayah HILDA (sdr ARI) datang dengan mengendarai motor kemudian dibelakangnya diikuti oleh ayah sdr PUTRI (sdr GATOT) berboncengan sepeda motor dengan kakak sdri PUTRI, lalu di belakangnya lagi paman saksi datang dengan mengendarai mobil. Pada saat sdr ARI datang langsung marah sambil memukul sdr RASYID dengan menggunakan tangan mengepal lebih dari satu kali ke arah wajah dan kepala sdr RASYID kemudian sdr ARI marah – marah lagi dan memukul dengan mengunakan helm berwana hitam ke bagian dahi sdr RASYID. Kemudian sdr ARI akan memukul lagi tetapi di tahan oleh paman saksi. Kemudian ayah sdri PUTRI dan ayah sdri HILDA memarahi saksi dan kedua temannya tersebut. Lalu ada seorang laki – laki yang saksi tidak kenal mengatakan bahwa dia tetangga eyangnya RASYID dan bertanya kenapa kok RASYID di pukul kemudian ayah HILDA dan ayah PUTRI mengatakan kalau RASYID membawa lari anak – anaknya. Kemudian kami bertiga pulang dahulu sehingga saksi tidak tahu kelanjutannya RASYID kemana;
HILDA ARDIANTI Binti ARI SETIADIdi depan persidangan saksi tidak disumpah, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi datang karena mendapat surat panggilan dari penyidik guna memberikan keterangan tentang kekerasan yang dilakukan oleh ayah saksi ;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengerti akan tetapi saksi tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut hanya mengetahui kekerasan yang dilakukan oleh ayah saksi saja ;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui peristiwa kekerasan tersebut adalah karena saksi melihat sendiri secara langsung;
Saksi menerangkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Juni 2017 sekitar jam 13.30 Wib di balai RW Stonen Semarang ;
Saksi meneragkan baha yang menjadi korban adalah teman saksi yang bernama RASYID, Lk, 15 Th;
Saksi menerangka bahwa saksi mengenal sdr RASYID dan hubungan saksi dengan korban ialah teman sekolah ;
Saksi menerangkan bahwa ayah saksi yang bernama sdr ARI SETIADI dan ayah teman saksi yang bernama sdr GATOT;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa sdr GATOT ikut terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut ialah dari cerita PUTRI dan SYIFA dengan mengatakan bahwa sdr GATOT menendang sdr RASYID tetapi saksi tidak tau bagian mana dari tubuh sdr RASYID yang di tending ;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal dengan kedua pelaku yaitu sdr ARI adalah ayah kandung saksi dan sdr GATOT tetangga saksi yang juga ayah dari teman saksi PUTRI ;
Saksi menerangkan bahwa pada saat itu saksi berada di luar balai RW Stonen tepatnya di depan balai RW tersebut ;
Saksi menerangkan bahwa awalnya Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 19.00 Wib korban dan kedua teman korban yang bernama PUTRI dan SYIFA bermain handphone untuk wifian di Alfamidi Jl. Lamongan Semarang, kemudian karena asyik bermain wifi tersebut korban dan teman – teman korban ternyata sudah malam yatiu sekitar pukul 23.00 Wib. Kemudian karena kami bertiga takut pulang lalu kami bertiga jalan sampai di balai RW Stonen tersebut kemudian korban dan kedua teman korban tidur di balai RW tersebut. Kemudian hingga siang sekitar jam 13.00 Wib kami bertiga melihat ada teman kami lewat balai RW tersebut yang bernama RASYID dan LUIS kemudian kami bertiga memanggil RASYID dengan maksud akan kami mintai tolong untuk membelikan makan. Kemudian sdr RASYID dan sdr LUIS membelikan kami makanan, setelah itu sdr LUIS pulang dan tinggal sdr RASYID dan kami bertiga, kemudian kami berempat makan. Kemudian teman korban meminjam handphone RASYID untuk menghubungi ibunya karena RASYID mengatakan kalau ibu kami mencari karena korban dan PUTRI tidak membawa handphone dan handphone milik SYIFA mati sehingga kami meminjam handphone RASYID. Kemudian ibu PUTRI menelepon balik ke handphone RASYID dan berbicara dengan PUTRI. Kemudian kira – kira 15 Menit kemduian ayah korban ( sdr ARI ) datang dan selang 5 Menit ayah sdr PUTRI ( sdr GATOT ) datang kemudian ayah korban bertanya kenapa kami bertiga tidak pulang sehingga membuat orang tua cemas kemudian kami menjelaskan kami tidak berani pulang karena sudah kemaleman sehingga takut di marahi. Setelah itu karena ayah korban panik sehingga mengira bahwa RASYID yang mengajak kami bertiga main sehingga ayah korban memukul sdr RASYID dengan menggunakan helm berwarna hitam polos dan ada tulisan HONDA mengenai dahi sebelah kiri sdr RASYID. Kemudian korban mengatakan kalau RASYID tidak salah kemudian ayah korban berhenti. Kemudian ayah korban meminta maaf kepada RASYID karena sudah salah paham, lalu sdr RASYID di panggil oleh seorang laki – laki dan mengajak RASYID pulang, kemudian korban juga diajak pulang oleh ayah korban ;
Saksi menerangkan bahwa yang saksi lihat sdr RASYID di pukul oleh ayah korban ( sdr ARI ) dengan menggunakan helm berwarna hitam polos ada tulisan HONDA mengenai dahi sebelah kiri sdr RASYID. Kemudian korban tidak melihat apakah sdr GATOT ikut memukul RASYID atau tidak karena korban melihat ke arah ayah korban akan tetapi yang korban dengan dari cerita teman korban PUTRI dan SYIFA ialah sdr GATOT menendang sdr RASYID tetapi korban tidak tahu di bagian mananya ;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya ;.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------
. Terdakwa I. ARI SETIADI Bin (Alm ) AHMAD ROHANI,,di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa awalnya pada hari Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 20.30 Wib anak perempuan terdakwa yang bernama HILDA ARDIANTI, Pr, 14 Th bersama dengan dua orang temannya yang bernama NADIA PUTRI, Pr dan SYIFA, Pr setelah melaksanakan sholat tarawih di masjid Al. Muhadhjirin daerah sampangan mereka bertiga tidak pulang kerumah. Kemudian semalaman terdakwa bersama dengan istri terdakwa mencari anak terdakwa tetapi tidak ketemu. Kemudian hari Rabu, 14 juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa mendatangi Polrestabes Semarang dengan maksud akan melaporkan bahwa anak terdakwa pergi meninggalkan rumah. Kemudian pada pukul 10.00 Wib belum sampai dibuatkan laporan terdakwa menerima kabar bahwa sdri NADIA PUTRI menelepon ibunya dan mengatakan bahwa mereka bertiga berada dibalai RW Stonen. Kemudian terdakwa bersama dengan istri terdakwa mendatangi balai RW stonen dan disana ada anak terdakwa bersama dengan sdr NADIA PUTRI serta sdri SYIFA selain itu disana juga ada seorang anak laki – laki yang bernama RASYID. Karena pada saat itu terdakwa emosi sehingga tanpa berfikir panjang terdakwa memukul kening RASYID dengan menggunakan helm dan terdakwa mendorongkan tangan kiri terdakwa dalam keadaan terbuka hingga mengenai pipi kirinya RASYID. Kemudian selang 10 menit sdr GATOT datang bersama dengan tetangganya lalu memeluk anaknya kemudian melihat sdr RASYID tiba – tiba pak GATOT menendang sdr RASYID dan mengenai leher sebelah kanan sdr RASYID. Kemudian anak terdakwa dan teman – temannya berteriak dan mengatakan bahwa RASYID tidak bersalah karena RASYID hanya secara kebetulan lewat dan membelikan makan anak terdakwa. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut terdakwa meminta maaf kepada RASYID dan setelah itu neneknya RASID datang dan terdakwa juga meminta maaf. Kemudian setelah itu kami pulang ke rumah masing – masing ;
Terdakwa menerangkan bahwa Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di pelataran balai RW Stonen Sampangan Semarang ;
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu terdakwa berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID dan pak GATOT juga berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID ;
Terdakwa menerangkan bahwa yang menyebabkan hingga terjadi peristiwa kekerasan tersebut adalah karena pada saat itu terdakwa lelah semalaman tidak tidur dan panic karena anak terdakwa tidak pulang sehingga terdakwa secara spontanitas memukul sdr RASYID dengan menggunakan helm dan menampar pipi kiri sdr RASYID ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
2. Terdakwa II. GATOT ISMONO Bin ( Alm ) MURNATIN ERNOWO,di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa awalnya pada hari Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 20.30 Wib anak perempuan terdakwa yang bernama NADIA PUTRI, Pr, bersama dengan dua orang temannya yang bernama HILDA , Pr dan SYIFA, Pr setelah melaksanakan sholat tarawih di masjid Al. Muhadhjirin daerah sampangan mereka bertiga tidak pulang kerumah. Kemudian semalaman terdakwa bersama dengan istri terdakwa mencari anak terdakwa tetapi tidak ketemu. Kemudian hari Rabu, 14 juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib istri terdakwa mendatangi Polrestabes Semarang dengan maksud akan melaporkan bahwa anak terdakwa pergi meninggalkan rumah. Lalu sekitar jam 11.00 Wib ada seorang teman anak terdakwa mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan bahwa anak terdakwa sudah ketemu. Kemudian terdakwa mendatangi lokasi balai RW yang dikatakan oleh teman danterdakwa melihat di sana ada anak terdakwa bersama dengansdr HILDA dan SYIFA selain itu disana juga sudah ada terdakwa ARI dan ada seorang anak laki – laki yang terdakwa tahu bernama sdr RASYID. Kemudian setelah itu secara spontanitas terdakwa menendang bahu kanan sdr RASYID. Kemudian sdr RASYID mengatakan kalau dirinya tidak bersalah dan justru dialah yang menolong anak terdakwa membelikan makan. Kemudian setelah istri terdakwa datang lalu kami pulang ke rumah masing – masing;
Terdakwa menerangkan bahwa Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di pelataran balai RW Stonen Sampangan Semarang;
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu saya berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID dan pak ARI juga berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID;
Terdakwa menerangkan bahwa Yang menyebabkan hingga terjadi peristiwa kekerasan tersebut ialah karena pada saat itu terdakwa lelah semalaman tidak tidur dan panik karena anak terdakwa tidak pulang sehingga terdakwa secara spontanitas menendang bahu kanan sdr RASYID;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna hitam;
Barang bukti tersebut sudah disita secara sah menurut hukum dan dipergunakan sebagai barang bukti dan oleh Majelis Hakim telah ditunjukan pada saksi-saksi dan para terdakwa, terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi maupun para terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 20.30 Wib anak perempuan terdakwa yang bernama HILDA ARDIANTI, Pr, 14 Th bersama dengan dua orang temannya yang bernama NADIA PUTRI, Pr dan SYIFA, Pr setelah melaksanakan sholat tarawih di masjid Al. Muhadhjirin daerah sampangan mereka bertiga tidak pulang kerumah. Kemudian semalaman terdakwa bersama dengan istri terdakwa mencari anak terdakwa tetapi tidak ketemu. Kemudian hari Rabu, 14 juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa mendatangi Polrestabes Semarang dengan maksud akan melaporkan bahwa anak terdakwa pergi meninggalkan rumah. Kemudian pada pukul 10.00 Wib belum sampai dibuatkan laporan terdakwa menerima kabar bahwa sdri NADIA PUTRI menelepon ibunya dan mengatakan bahwa mereka bertiga berada dibalai RW Stonen. Kemudian terdakwa bersama dengan istri terdakwa mendatangi balai RW stonen dan disana ada anak terdakwa bersama dengan sdr NADIA PUTRI serta sdri SYIFA selain itu disana juga ada seorang anak laki – laki yang bernama RASYID. Karena pada saat itu terdakwa emosi sehingga tanpa berfikir panjang terdakwa memukul kening RASYID dengan menggunakan helm dan terdakwa mendorongkan tangan kiri terdakwa dalam keadaan terbuka hingga mengenai pipi kirinya RASYID. Kemudian selang 10 menit sdr GATOT datang bersama dengan tetangganya lalu memeluk anaknya kemudian melihat sdr RASYID tiba – tiba pak GATOT menendang sdr RASYID dan mengenai leher sebelah kanan sdr RASYID. Kemudian anak terdakwa dan teman – temannya berteriak dan mengatakan bahwa RASYID tidak bersalah karena RASYID hanya secara kebetulan lewat dan membelikan makan anak terdakwa. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut terdakwa meminta maaf kepada RASYID dan setelah itu neneknya RASID datang dan terdakwa juga meminta maaf. Kemudian setelah itu kami pulang ke rumah masing – masing ;
Bahwa benar Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di pelataran balai RW Stonen Sampangan Semarang ;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID dan pak GATOT juga berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID ;
Bahwa benar yang menyebabkan hingga terjadi peristiwa kekerasan tersebut adalah karena pada saat itu terdakwa lelah semalaman tidak tidur dan panic karena anak terdakwa tidak pulang sehingga terdakwa secara spontanitas memukul sdr RASYID dengan menggunakan helm dan menampar pipi kiri sdr RASYID ;
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 20.30 Wib anak perempuan terdakwa yang bernama NADIA PUTRI, Pr, bersama dengan dua orang temannya yang bernama HILDA , Pr dan SYIFA, Pr setelah melaksanakan sholat tarawih di masjid Al. Muhadhjirin daerah sampangan mereka bertiga tidak pulang kerumah. Kemudian semalaman terdakwa bersama dengan istri terdakwa mencari anak terdakwa tetapi tidak ketemu. Kemudian hari Rabu, 14 juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib istri terdakwa mendatangi Polrestabes Semarang dengan maksud akan melaporkan bahwa anak terdakwa pergi meninggalkan rumah. Lalu sekitar jam 11.00 Wib ada seorang teman anak terdakwa mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan bahwa anak terdakwa sudah ketemu. Kemudian terdakwa mendatangi lokasi balai RW yang dikatakan oleh teman danterdakwa melihat di sana ada anak terdakwa bersama dengansdr HILDA dan SYIFA selain itu disana juga sudah ada terdakwa ARI dan ada seorang anak laki – laki yang terdakwa tahu bernama sdr RASYID. Kemudian setelah itu secara spontanitas terdakwa menendang bahu kanan sdr RASYID. Kemudian sdr RASYID mengatakan kalau dirinya tidak bersalah dan justru dialah yang menolong anak terdakwa membelikan makan. Kemudian setelah istri terdakwa datang lalu kami pulang ke rumah masing – masing;
Bahwa benar Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di pelataran balai RW Stonen Sampangan Semarang;
Bahwa benar pada saat itu saya berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID dan pak ARI juga berada berhadap – hadapan dengan sdr RASYID;
Bahwa benar Yang menyebabkan hingga terjadi peristiwa kekerasan tersebut ialah karena pada saat itu terdakwa lelah semalaman tidak tidur dan panik karena anak terdakwa tidak pulang sehingga terdakwa secara spontanitas menendang bahu kanan sdr RASYID;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua sebagaiman diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling tepat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diperoleh fakta hukum yang unsur-unsurnya yaitu Setiap Orang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa telah menjadi fakta hukum bahwa benar terdakwa Ari Setadi Bin (Alm) Ahmad Rohani awalnya pada hari Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 20.30 Wib anak perempuan terdakwa yang bernama HILDA ARDIANTI, Pr, 14 Th bersama dengan dua orang temannya yang bernama NADIA PUTRI, Pr dan SYIFA, Pr setelah melaksanakan sholat tarawih di masjid Al. Muhadhjirin daerah sampangan mereka bertiga tidak pulang kerumah. Kemudian semalaman terdakwa bersama dengan istri terdakwa mencari anak terdakwa tetapi tidak ketemu. Kemudian hari Rabu, 14 juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa mendatangi Polrestabes Semarang dengan maksud akan melaporkan bahwa anak terdakwa pergi meninggalkan rumah. Kemudian pada pukul 10.00 Wib belum sampai dibuatkan laporan terdakwa menerima kabar bahwa sdri NADIA PUTRI menelepon ibunya dan mengatakan bahwa mereka bertiga berada dibalai RW Stonen. Kemudian terdakwa bersama dengan istri terdakwa mendatangi balai RW stonen dan disana ada anak terdakwa bersama dengan sdr NADIA PUTRI serta sdri SYIFA selain itu disana juga ada seorang anak laki – laki yang bernama RASYID. Karena pada saat itu terdakwa emosi sehingga tanpa berfikir panjang terdakwa memukul kening RASYID dengan menggunakan helm dan terdakwa mendorongkan tangan kiri terdakwa dalam keadaan terbuka hingga mengenai pipi kirinya RASYID. Kemudian selang 10 menit sdr GATOT datang bersama dengan tetangganya lalu memeluk anaknya kemudian melihat sdr RASYID tiba – tiba pak GATOT menendang sdr RASYID dan mengenai leher sebelah kanan sdr RASYID. Kemudian anak terdakwa dan teman – temannya berteriak dan mengatakan bahwa RASYID tidak bersalah karena RASYID hanya secara kebetulan lewat dan membelikan makan anak terdakwa. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut terdakwa meminta maaf kepada RASYID dan setelah itu neneknya RASID datang dan terdakwa juga meminta maaf. Kemudian setelah itu kami pulang ke rumah masing – masing. dan benar bahwa Terdakwa Gatot Ismono Bin (Alm) Munatin Ernowo awalnya pada hari Selasa, 13 Juni 2017 sekitar jam 20.30 Wib anak perempuan terdakwa yang bernama NADIA PUTRI, Pr, bersama dengan dua orang temannya yang bernama HILDA , Pr dan SYIFA, Pr setelah melaksanakan sholat tarawih di masjid Al. Muhadhjirin daerah sampangan mereka bertiga tidak pulang kerumah. Kemudian semalaman terdakwa bersama dengan istri terdakwa mencari anak terdakwa tetapi tidak ketemu. Kemudian hari Rabu, 14 juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib istri terdakwa mendatangi Polrestabes Semarang dengan maksud akan melaporkan bahwa anak terdakwa pergi meninggalkan rumah. Lalu sekitar jam 11.00 Wib ada seorang teman anak terdakwa mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan bahwa anak terdakwa sudah ketemu. Kemudian terdakwa mendatangi lokasi balai RW yang dikatakan oleh teman danterdakwa melihat di sana ada anak terdakwa bersama dengansdr HILDA dan SYIFA selain itu disana juga sudah ada terdakwa ARI dan ada seorang anak laki – laki yang terdakwa tahu bernama sdr RASYID. Kemudian setelah itu secara spontanitas terdakwa menendang bahu kanan sdr RASYID. Kemudian sdr RASYID mengatakan kalau dirinya tidak bersalah dan justru dialah yang menolong anak terdakwa membelikan makan. Kemudian setelah istri terdakwa datang lalu kami pulang ke rumah masing – masing;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas dapat disimpulkan bahwa pada diri para Terdakwa sudah terdapat niat, dan niatnya sudah dilaksanakan dengan para Terdakwa telah melakukan pemukulan dan menendang terhadap RASYID (saksi korban) atau kekerasan fisik kepada saksi korban tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut seluruh unsur dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan Pertama yang didakwakan terhadap Para Terdakwa telah terpenuhi dan dari alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka ditetapkan masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah helm warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi korban (RASYID) mengalami luka; ;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku terus terang kesalahannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatanya;
Sudah ada perdamaian antara para terdakwa dengan saksi korban (RASYID) serta keluarganya didepan persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I.ARI SETIADI Bin (Alm) ROHANI, dan Terdakwa II. GATOT ISMONO Bin (Alm) MUNATIN ERNOWO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Secara Bersama-sama “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.ARI SETIADI Bin (Alm) ROHANI, dan Terdakwa II. GATOT ISMONO Bin (Alm) MUNATIN ERNOWO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah helm warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari KAMIS, tanggal 19 April 2018, oleh SUPARNO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, BAYU ISDIYATMOKO,SH.MH. dan EDY SUWANTO,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ribut Dwi Santoso, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang serta dihadiri oleh ANDITA RIZKIANTO, SH, Penuntut Umum dan dihadapan Para Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BAYU ISDIYATMOKO,SH.MH.. SUPARNO,SH.MH.
EDY SUWANTO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
RIBUT DWI SANTOSO,SH.