165_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_07072015_Melakukan_Kekerasan_Terhadap_Anak
Putusan PN KETAPANG Nomor 165_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_07072015_Melakukan_Kekerasan_Terhadap_Anak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 165/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN; |
| Tempat Lahir | : | Ketapang; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 23 Tahun / 9 September 1991; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jln P.Giri Mustika Rt 10 / Rw 04 Kel.Kauman Kec.Benua Kayong; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa; |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat). |
Terdakwa di tangkap oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 29 Maret 2015 s/d tanggal 17 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 27 Mei 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 26 Mei 2015 s/d 14 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 3 Juni 2015 s/d 2 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 3 Juli 2015 s/d 31 Agustus 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum untuk menghadapi perkaranya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah memperhatikan hasil Visum Et Repertum a.n TEGUH IRIANTO.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Reg Perk : PDM-73/Ketap/05/2015 pada tanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana“ menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 80 ayat (2) jo.Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.REG.Perkara PDM-73/KETAP/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 sebagai berikut :
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN, pada hari minggu tanggal 25 Mei 2014 sekiranya pada pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan mei 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di depan Toko Duta Kaca Jl R.Suprapto kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeru Ketapang,menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi Teguh Irianto als Teguh bin Harianto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi GERRY ARIO als GERI bin SANIRI hampir melanggar sdr IPIN pada saat melakukan balapan liar di Jalan Merdeka, merasa tidak terima sdr IPIN mendatangi saksi saksi dan bertanya “pa maksud kau ?” kejadian tersebut memicu IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO yang membantu saksi GERRY ARIO als GERI bin SANIRI dalam perselisihan itu dengan mendorong sdr IPIN, tak lama setelah itu perselesihan itu dilerai oleh saksi AGUS HARIANTO als AGUS bin TONO dan teman-teman IPIN, setelah itu sdr IPIN mengajak saksi menjemput terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm) kemudian kembali lagi ke Jalan Merdeka untuk mencari saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO dan IPIN masih terima dan masih dendam, kemudian saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO karena sdr IPIN masih tidak terima dan masih dendam, kemudian saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO karena sdr IPIN masih tidak terima dan terjadilah perkelahian ramai, namun tak lama kemudian perkelahian tersebut dipisah oleh saksi Agus, saksi Hermanto, saksi GERRY dan sdr EDI atau yang biasa dipanggilm si bisu, setelah itu masing-masing kelompok membubarkan diri, lalu saksi TEGUH mengajak saksi Hermanto , Agus, Gerry dan beberapa temannya mendatangi sdr IPIN di Jl.R.Suprapto untuk meminta maaf dan berniat menyelesaikan permasalahan sebelumnya di Jalan Merdeka tapi terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm) ikut membantu IPIN dan terjadilah perkelahian ramai, namun tak lama kemudian perkelahian tersebut dipisah masing-masing kelompok membubarkan diri, lalu saksi Teguh mengajak saksi Hermanto, Agus, Gerry dan beberapa temannya mendatangi sdr IPIN di jl R.Suprapto untuk meminta maaf dan berniat menyelesaikan permasahan sebelumnya di Jl.Merdeka tapi terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm) yang sedang berhadap-hadapan dengan saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO langsung memukul saksi dan sdr EDI atau yang biasa dipanggil si bisu di bagian kepala menggunakan kayu yang terdakwa dapatkan tidak jauh dari terdakwa berdiri, akibat pemukulan tersebut saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO langsung terjatuh pingsan tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 2 (dua) minggu, setelah kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm), dengan sepeda motornya kabur bersama sdr FIRMAN kea rah kampung Kauman dan membuang kayu yang terdakwa gunakan untuk memukul saksi TEGUH dan sdr Edi ke sungai pawan dari atas jembatan pawan I
Atas perbuatan terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm), saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO mengalami :
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali empat senti meter;
Hematome positif dengan diameter dua senti meter kali tiga senti meter, teraba retak tulang;
Pendarahan pada hidung;
Luka lecet pada jempol kaki kiri dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima senti meter;
RO kepala terdapat retak tulang pada bagian kepala samping kiri;
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri;
Sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 25 Mei 2014 nomor : 359/113/RSUD/BLU/KTP/2014 yang ditanda tangani oleh dr.Yesi dengan hasil kesimpulan korban mengalami luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri dan luka-luka tersebut akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014 atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN, pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan pertama, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi Teguh Irianto als Teguh bin Harianto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi GERRY ARIO als GERI bin SANIRI hampir melanggar sdr IPIN pada saat melakukan balapan liar di Jalan Merdeka, merasa tidak terima sdr IPIN mendatangi saksi saksi dan bertanya “pa maksud kau ?” kejadian tersebut memicu IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO yang membantu saksi GERRY ARIO als GERI bin SANIRI dalam perselisihan itu dengan mendorong sdr IPIN, tak lama setelah itu perselesihan itu dilerai oleh saksi AGUS HARIANTO als AGUS bin TONO dan teman-teman IPIN, setelah itu sdr IPIN mengajak saksi menjemput terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm) kemudian kembali lagi ke Jalan Merdeka untuk mencari saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO dan IPIN masih terima dan masih dendam, kemudian saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO karena sdr IPIN masih tidak terima dan masih dendam, kemudian saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO karena sdr IPIN masih tidak terima dan terjadilah perkelahian ramai, namun tak lama kemudian perkelahian tersebut dipisah oleh saksi Agus, saksi Hermanto, saksi GERRY dan sdr EDI atau yang biasa dipanggilm si bisu, setelah itu masing-masing kelompok membubarkan diri, lalu saksi TEGUH mengajak saksi Hermanto , Agus, Gerry dan beberapa temannya mendatangi sdr IPIN di Jl.R.Suprapto untuk meminta maaf dan berniat menyelesaikan permasalahan sebelumnya di Jalan Merdeka tapi terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm) ikut membantu IPIN dan terjadilah perkelahian ramai, namun tak lama kemudian perkelahian tersebut dipisah masing-masing kelompok membubarkan diri, lalu saksi Teguh mengajak saksi Hermanto, Agus, Gerry dan beberapa temannya mendatangi sdr IPIN di jl R.Suprapto untuk meminta maaf dan berniat menyelesaikan permasahan sebelumnya di Jl.Merdeka tapi terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm) yang sedang berhadap-hadapan dengan saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO langsung memukul saksi dan sdr EDI atau yang biasa dipanggil si bisu di bagian kepala menggunakan kayu yang terdakwa dapatkan tidak jauh dari terdakwa berdiri, akibat pemukulan tersebut saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO langsung terjatuh pingsan tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 2 (dua) minggu, setelah kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm), dengan sepeda motornya kabur bersama sdr FIRMAN kea rah kampung Kauman dan membuang kayu yang terdakwa gunakan untuk memukul saksi TEGUH dan sdr Edi ke sungai pawan dari atas jembatan pawanI
Atas perbuatan terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm), saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO mengalami :
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali empat senti meter;
Hematome positif dengan diameter dua senti meter kali tiga senti meter, teraba retak tulang;
Pendarahan pada hidung;
Luka lecet pada jempol kaki kiri dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima senti meter;
RO kepala terdapat retak tulang pada bagian kepala samping kiri;
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri;
Sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 25 Mei 2014 nomor : 359/113/RSUD/BLU/KTP/2014 yang ditanda tangani oleh dr.Yesi dengan hasil kesimpulan korban mengalami luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri dan luka-luka tersebut akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menimbang,bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HERMANTO Bin MUTALIB
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya teman saksi yang bernama sdr Teguh telah dipukul oleh seseorang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa sebelum kejadian sdr Teguh ada permasalahan dengan Sdr.Ipin di Jl.Merdeka dan pada saat di Jl.Merdeka tersebut terdakwa ada membantu sdr Ipin pada saat berkelahi dengan Saksi korban, dan pada saat terjadinya perkelahian di Jl.R.Suprapto tersebut saksi ada melihat terdakwa dan setelah saksi korban dipukul, saksi melihat terdakwa kabur bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan motor;
Bahwa saat itu saksi korban dan saksi dan teman-teman yang lain mendatangi sdr Ipin untuk menyelsaikan masalah yang sebelumnya terjadi di Jl Merdeka;
Bahwa tujuan saksi dan saksi korban mendatangi sdr Ipin berniat meminta maaf, kemudian datang terdkawa bersama teman-teman yang lain dengan ramai dan situasi setelah itu saksi tidak melihat pasti, tiba-tiba saksi melihat saksi korban sudah terjatuh dan memegang kepalanya;
Bahwa kemudian saksi tolong, dan kemudian saksi juga dipukul dari belakang tepatnta dibagian belakang tubuh saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung kabur bersama dengan sdr Ipin dan teman-teman yang lain dengan menggunakan motor;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi GERRY ARIO als GERI Bin SANIRI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya teman saksi yang bernama sdr Teguh telah dipukul oleh seseorang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa sebelum kejadian sdr Teguh ada permasalahan dengan Sdr.Ipin di Jl.Merdeka dan pada saat di Jl.Merdeka tersebut terdakwa ada membantu sdr Ipin pada saat berkelahi dengan Saksi korban, dan pada saat terjadinya perkelahian di Jl.R.Suprapto tersebut saksi ada melihat terdakwa dan setelah saksi korban dipukul, saksi melihat terdakwa kabur bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan motor;
Bahwa saat itu saksi korban dan saksi dan teman-teman yang lain mendatangi sdr Ipin untuk menyelsaikan masalah yang sebelumnya terjadi di Jl Merdeka;
Bahwa tujuan saksi dan saksi korban mendatangi sdr Ipin berniat meminta maaf, kemudian datang terdkawa bersama teman-teman yang lain dengan ramai dan situasi setelah itu saksi tidak melihat pasti, tiba-tiba saksi melihat saksi korban sudah terjatuh dan memegang kepalanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi ZULHAMDHANI Als ZUL Bin MUHAMAD YUSRAN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya teman saksi yang bernama sdr Teguh telah dipukul oleh seseorang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa saksi tidak tahu orang yang telah memukul saksi korban, namun ditempat kejadian saksi ada melihat sdr Ipin dan terdakwa;
Bahwa saat itu sdr Ipin dan terdakwa sedang bertengkar dengan saksi korban, kemudian saksi melihat saksi korban telah terkapar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi AGUS HARIANTO Als AGUS Bin TONO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya teman saksi yang bernama sdr Teguh telah dipukul oleh seseorang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa saat itu saksi sedang melihat orang sedang berkelahi dan kemudian pada saat saksi mendekat ke tempat kejadian saksi melihat ada terdakwa , sdr Ipin dan 3 (tiga) orang temannya lari menggunakan sepeda motor, dan kemudian saksi melihat saksi korban sudah merunduk;
Bahwa penyebab perkelahian yakni sdr Gerry dan sdr Ipin sebelumnya di Jl.Merdeka berkelahi, dan kemudian pada saat itu saksi korban membantu sde Gerry dengan ikut berkelahi melawan sdr Ipin, dan kemudian setelah itu sdr Ipin merasa tidak terima dan meminta bantuan terdakwa;
Bahwa kemudian sdr Ipin dan terdakwa kembali lagi ke Jl Merdeka dan kemudian berkelahi lagi dengan saksi korban dan teman-temannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi TEGUH IRIANTO Als TEGUH Bin HARIANTO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya pemukulan terhadap dirinya;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pelaku pemukulan terhadap saksi;
Bahwa seingat saksi saat itu saksi sedang dipukul dari arah belakang, dan saksi tidak melihat pelaku yang melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa bagian tubuh saksi yang terkena pemukulan tersebut yakni di bagian kepala saksi sebelah kiri;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana pelaku melakukan pemukulan terhadap saksi, tiba-tiba saksi hanya merasa sesuatu menghantam kepala saksi dan saksi langsung tidak sadar;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi langsung pingsan dan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap saksi Korban Teguh;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut dengan cara memukul degan kayu ke arah kepala saksi korban;
Bahwa pada saat itu saksi korban mendatangi terdakwa dan saat terdakwa berhadap-hadapan, pada waktu itulah terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kayu;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali saja kea rah kepala saksi korban dengan menggunakan kayu sampai pada akhirnya saksi korban terjatuh;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap saksi korban kemudian terdakwa langsung kabur;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban untuk menjaga diri sebelum saksi korban melakukan pemukulan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor. 359/113/RSUD/BLU/KTP/2014 tanggal 24 Mei 2014 A.N TEGUH IRIANTO dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali empat senti meter;
Hematome positif dengan diameter dua senti meter kali tiga senti meter, teraba retak tulang;
Pendarahan pada hidung;
Luka lecet pada jempol kaki kiri dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima senti meter;
RO kepala terdapat retak tulang pada bagian kepala samping kiri;
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang telah terjadi pemukulan terhadap saksi korban yang bernama Teguh yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saat pemukan terjadi usia saksi korban teguh berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa sebelum kejadian sdr Teguh ada permasalahan dengan Sdr.Ipin di Jl.Merdeka dan pada saat di Jl.Merdeka tersebut terdakwa ada membantu sdr Ipin pada saat berkelahi dengan Saksi korban, dan pada saat terjadinya perkelahian di Jl.R.Suprapto tersebut saksi ada melihat terdakwa dan setelah saksi korban dipukul, saksi melihat terdakwa kabur bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan motor;
Bahwa saat itu saksi korban dan saksi dan teman-teman yang lain mendatangi sdr Ipin untuk menyelsaikan masalah yang sebelumnya terjadi di Jl Merdeka;
Bahwa tujuan saksi korban mendatangi sdr Ipin berniat meminta maaf, kemudian datang terdkawa bersama teman-teman yang lain dengan ramai dan situasi setelah itu saksi tidak melihat pasti, tiba-tiba saksi melihat saksi korban sudah terjatuh dan memegang kepalanya;
Bahwa kemudian saksi Hermanto mencoba menolong saksi korban, dan kemudian saksi Hermanto juga dipukul dari belakang tepatnya dibagian belakang tubuh saksi Hermanto;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut dengan cara memukul degan kayu ke arah kepala saksi korban;
Bahwa pada saat itu saksi korban mendatangi terdakwa dan saat terdakwa berhadap-hadapan, pada waktu itulah terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kayu;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung kabur bersama dengan sdr Ipin dan teman-teman yang lain dengan menggunakan motor;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi langsung pingsan dan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Kesatu pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014 atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN, di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN, adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan;
Ad.2.Unsur Yang menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 bahwa “Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya : perbuatan melukai dan/atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial” dan penjelasan Pasal 13 huruf f Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa “ Perlakuan salah lainya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ’dengan sengaja’ adalah melakukan perbuatan dengan menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wettens), yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan” dapatlah dipedomani pengertiannya berdasarkan pengertian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 89 KUHP yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi. “Pingsan” artinya hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya karena minum racun kecubung atau obat-obat lainya yang menyebabkan tidak ingat lagi, orang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya. “Tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun juga, misalnya orang yang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya dalam kamar terkena suntikan sehingga orang itu menjadi lumpuh, orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Minggu pada tanggal 25 Mei 2014 di depan Toko Duta Kaca Jl.R.Suprapto Kel.Sampit Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang telah terjadi pemukulan terhadap saksi korban yang bernama Teguh yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saat pemukan terjadi usia saksi korban teguh berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa sebelum kejadian sdr Teguh ada permasalahan dengan Sdr.Ipin di Jl.Merdeka dan pada saat di Jl.Merdeka tersebut terdakwa ada membantu sdr Ipin pada saat berkelahi dengan Saksi korban, dan pada saat terjadinya perkelahian di Jl.R.Suprapto tersebut saksi ada melihat terdakwa dan setelah saksi korban dipukul, saksi melihat terdakwa kabur bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan motor;
Bahwa saat itu saksi korban dan saksi dan teman-teman yang lain mendatangi sdr Ipin untuk menyelsaikan masalah yang sebelumnya terjadi di Jl Merdeka;
Bahwa tujuan saksi korban mendatangi sdr Ipin berniat meminta maaf, kemudian datang terdkawa bersama teman-teman yang lain dengan ramai dan situasi setelah itu saksi tidak melihat pasti, tiba-tiba saksi melihat saksi korban sudah terjatuh dan memegang kepalanya;
Bahwa kemudian saksi Hermanto mencoba menolong saksi korban, dan kemudian saksi Hermanto juga dipukul dari belakang tepatnya dibagian belakang tubuh saksi Hermanto;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut dengan cara memukul degan kayu ke arah kepala saksi korban;
Bahwa pada saat itu saksi korban mendatangi terdakwa dan saat terdakwa berhadap-hadapan, pada waktu itulah terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kayu;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung kabur bersama dengan sdr Ipin dan teman-teman yang lain dengan menggunakan motor;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi langsung pingsan dan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa Atas perbuatan terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN (alm), saksi TEGUH IRIANTO als TEGUH bin HARIANTO mengalami :
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali empat senti meter;
Hematome positif dengan diameter dua senti meter kali tiga senti meter, teraba retak tulang;
Pendarahan pada hidung;
Luka lecet pada jempol kaki kiri dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima senti meter;
RO kepala terdapat retak tulang pada bagian kepala samping kiri;
Luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri;
Sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 25 Mei 2014 nomor : 359/113/RSUD/BLU/KTP/2014 yang ditanda tangani oleh dr.Yesi dengan hasil kesimpulan korban mengalami luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kiri dan luka-luka tersebut akibat trauma tumpul.
Menimbang,bahwa perbuatan terdakwa kepada saksi korban TEGUH IRIANTO Als TEGUH Bin HARIANTO, tersebut adalah dapat dikategorikan sebagai perbutan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal Pasal 13 huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi
Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN,dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama saksi korban yang telah dirugikan maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan saksi korban Teguh mengalami gejala Gegar otak dikepalanya;
Terdakwa telah bertindak sewenang-wenang terhadap anak dibawah umur.
Hal-hal meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa mengakui segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perilakunya dikemudian hari ;
Mengingat,Ketentuan Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS als AJIS bin H.BASIRAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari :Selasa, tanggal 7 JULI 2015,oleh kami : CHAIRIL ANWAR, S.H,M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, ERSIN,S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :P.RAMLI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh BONARD DAVID YUNIARTO,S.H,M.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ERSIN,S.H,M.HCHAIRIL ANWAR, S.H,M.Hum
ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
ttd