27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YAKOBER MENDILA, ST., MT - I KETUT HASTA DANA, SH., MH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Satu bundel fotocopy DOKUMEN HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 2) Satu bundel fotocopy SPESIFIKASI TEKNIS dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 3) Satu bundel fotocopy DOKUMEN KONTRAK PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 4) Satu bundel fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. SUMBER REJEKI BAGONG dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 5) Satu bundel fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. NINDYA MINANGA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 6) Satu bundel fotocopy DOKUMEN PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN (ADDENDUM) PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 7) Satu Bundel fotocopy DOKUMEN ENGINEER ESTIMATE dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012; 8) Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang pengangkat panitia pengadaan barang dan jasa dengan nomor : 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012; 9) Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat : 900/ 90/ DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro : 104 – 21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap I (pertama); 10) Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/127/ DPU-YHK/2012 tanggal 06 November 2012 tentang pemblokiran nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap II (kedua); 11) Nota dinas nomor 875.1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012; 12) Nota dinas nomor 824.3/650/SET/2012 tanggal 03 Desember 2012; 13) Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 30% (tiga puluh persen) Nomor: 0145/BL-DAK/LS; 14) Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 45% (empat puluh lima persen) Nomor: 0249/BL-DAK/LS; 15) Satu bundel otocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor : 0342/BL-DAK/LS; 16) Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4820/BL-LS, Perencana teknis CV. TRIO NIYANA KONSOLINDO; 17) Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4822/BL-LS, Pengawas Teknik CV. ENCONA CONSULTANT; 18) Satu lembar fotocopy Salinan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 100 tahun 2012, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Bendahara Gaji dan Bendahara Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012, Tanggal 10 Juli 2012; 19) Tiga lembar Rekening Koran Bank papua Nomor Rekening 702.21.20.01.002.10.5 atas nama PT. TRIO NIYANA KONSULINDO terkait kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement Tahun 2012; 20) Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua cabang Timika dengan nomor surat: 900/ 345/DPU-YHK/2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro: 10421.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% (seratus persen) dari tagihan tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 21) Satu lembar buka blokiran dana termin ke III dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/43/DPU-YHK/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang pembukaan blokiran pencairan sebesar nilai sisa yang diblokir dengan nomor rekening giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA; 22) Tiga lembar fotocopy rekening Koran Giro PT. KURNIA JAYA KARYA dengan Nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 Bank Papua cabang Timika atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA; 23) Satu bundel pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 nomor: 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum; 24) Satu rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum nomor: 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012; 25) Satu rangkap fotocopy surat Keputusan Bupati Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo nomor: 828/809.IV-BKKPA/2012; 26) Satu rangkap fotocopy surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama YAKOBER MENDILA, ST, MT; 27) Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/811/XIII-BPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013; 28) Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo nomor: SK.821.3-779/VII-BKPPA/2010 tanggal 22 Juli 2010; 29) Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/881/XIII-BPPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013; Dipergunakan dalam perkara lain; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
NOMOR : 27 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN Jap
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara - perkara tindak pidana korupsi di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Tempat lahir : Talunglipu;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 24 Oktober 1971;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Paradiso Dekai Kabupaten Yahukimo;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/PNS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo;
Penahanan terhadap diri Terdakwa berlangsung sebagai berikut:
Oleh Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan;
Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Pembantaran oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2015;
Pengalihan penahanan oleh Penuntut Umum menjadi penahanan kota sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura dalam penahanan kota sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SIHAR L. TOBING, SH, JUHARI, SH, dan WILLIAM H. SINAGA, SH masing-masing sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SIHAR L. TOBING, SH dan Rekan”, beralamat di Jalan Raya Hawai Sentani No. 01 Kabupaten Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 27 /Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN Jap tanggal 30 April 2015 tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Jap tanggal 30 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama pada Hari Senin tanggal 04 Mei 2015;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Nomor: B-05 /T.1.16/ Ft.1 / 04 / 2015, tanggal 29 April 2015, atas nama Terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT Pegawai Negeri Sipil/PNS yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura pada hari Kamis tanggal 30 April 2015;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangkan dengan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Memerintahkan supaya terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menyatakan Barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan dalam daftar barang bukti berkas perkara Nomor: B / 08 / XI / 2014 / Reskrim tanggal 05 November 2014 tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara An. Terdakwa Semuel Paluruan, ST;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang pokoknya Menyatakan bermohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah Terdakwa sampaikan dalam pembelaannya, dan ijinkan pula Terdakwa menyampaikan bahwa kondisi konstruksi jalan rigid hingga pembelaan ini disampaikan masih sangat berfungsi dengan baik tanpa mengalami kerusakan struktur sejak pekerjaan ini selesai April 2013;
Setelah mendengar Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pokoknya Menyatakan memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan bahwa Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primer Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT dari segala dakwaan (Vriespraak);
Setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT dari segala tuntutan hukum (onslag van recht verpolging);
Merehabilitasi nama baik Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar pula Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, dan Duplik lisan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan pledoi atau pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo nomor 828/809/IV/BKKPA/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.3/14/2012 tanggal 20 April 2012, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2012 atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Rafiudin, ST Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Semuel Paluruan, ST selaku penyedia barang/jasa, yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo berdasarkan Anggaran Tahun 2012 memprogramkan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Pavmant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Yahukimo, kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.A/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan saksi Rafiuddin, ST sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan Peningkatan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.B/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 Kegiatan Peningkatan Jalan, dengan susunan panitia sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan 1.
2.
3.
4.
5.
Askar, ST
Lukius Mirin, Amd., Ts
Obedoros Lantipo, ST
Lot Kabak
Keenan B. Palembangan, ST
Ketua
Sekretaris / Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
selanjutnya tanpa mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui surat kabar nasional, surat kabar propinsi, website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat ataupun Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdakwa Yakober Mendila, ST., MT memerintahkan saksi Askar, ST selaku Ketua Panitia lelang untuk melaksanakan pelelangan/pengadaan barang/jasa berupa kegiatan peningkatan jalan, namun pelelangan/pengadaan tersebut dilaksanakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi saja, karena berdasarkan kebijakan Bupati Yahukimo, PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai diarahkan untuk mengerjakan pengaspalan konstruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012, bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2012 saksi Askar menetapkan PT. Kurnia Jaya Karya sebagai pemenang I Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD - Eselon IV - Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Penyedia Barang/Jasa Kabupaten Yahukimo Nomor: 08/PA-PLU/KEG-PRJE/DPU/2012;
Bahwa setelah PT. Kurnia Jaya Karya ditetapkan sebagai pemenang, dibuatlah sebuah kontrak atau surat perjanjian antara saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang berkedudukan di Dekai selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kurnia Jaya Karya yang berkedudukan di Dekai berdasarkan akta notaris No. 68 tanggal 31 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Widodo, SH., selanjutnya disebut Penyedia dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran Kegiatan yang dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang pada pokoknya menyepakati bahwa terdakwa Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Yahukimo bersedia melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi pengaspalan konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III TA. 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.498.600.000,- (Delapan Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.7.726.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah), sedangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 772.600.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2012 sudah penyerahan pertama (PHO), kemudian pada tanggal 19 Juli 2012 saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyedia bersama dengan saksi Rafiuddin, ST selaku Kepala Bidang Bina Marga dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Berdasarkan kontrak Nomor 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 bahwa pelaksanaan pekerjaan selama 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender uraian pekerjaan adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | KONTRAK | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 280.564,42 | 823.265.222.64 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 263.015,08 | 298.259.106.27 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179.21 |
| 1.134.701.508.12 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.570.421,03 | 1.077.308.823.51 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 2.232.027,27 | 4.374.773.441.25 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 23.440,01 | 36.047,00 | 844.941.982.79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 3.096.80 | 40.177,50 | 124.421.682.00 |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 6.341.445.929.55 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000.00 |
| 2.175.000.00 | |||||
| JUMLAH | 7.726.052.437.67 | ||||
| PPN 10 % | 772.605.243.77 | ||||
| TOTAL | 8.498.657.681.44 | ||||
| PEMBULATAN | 8.498.600.000.00 | ||||
dan pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Kurnia Jaya Karya selaku pihak kedua dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 dalam pekerjaan pengaspalan kontruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kab. Yahukimo tahun anggaran 2012 antara lain sebagai beriku:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | HASIL PEMERIKSAAN | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 242.027.39 | 710.185.803,62 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 224.471.85 | 254.551.073,61 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179,21 |
| 977.914.056,44 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.398.655.07 | 959.477.379,44 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | - | - |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 1.398.655.07 | 2.741.363.941,26 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 21.878,546 | 36.047,00 | 844.941.982,79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 40.177,50 | 124.421.682,00 | |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | |||
| 4.489.497.285,67 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000,00 |
| 2.175.000,00 | |||||
| J U M L A H | 5.627.316.342,11 | ||||
kemudian atas prestasi kerja tersebut, saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai dan selaku Pihak Penyedia dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan berupa:
Faktur Nomor: 13/Fkt/KJK/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan Tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 19/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 24/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Faktur-Faktur tagihan tersebut, saksi Rafiuddin, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Pihak Pertama dan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran atas sepengatahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo antara lain yaitu:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/89.A/BAP/DPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.2.317.800.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.231.780.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/129/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.3.476.700.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.347.670.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/39/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 25% senilai Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.1.931.500.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp. 193.150.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
dan masing-masing Berita Acara Pembayaran tersebut dilampirkan Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, kemudian atas permohonan pembayaran pekerjaan tersebut, saksi Marthen Luther Simbiak, A.md., Tek. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa atas sepengetahuan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu atas penerbitan SPP-LS – SPP-LS tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan termin I sebesar 30% atas Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III, kemudian saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Nota Dinas Nomor: 875-1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012 dan Nota Dinas Nomor: 824.3/650/SET/2012 tanggal 3 Desember 2012 menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 25%;
Bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) termin I, II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III diterbitkan, saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Timika di Timika perihal pemblokiran dana tahap I, II dan III terkait pencairan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo sehubungan dengan kemajuan pekerjaan Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III kabupaten Yahukimo TA. 2012 belum sesuai dengan yang dikerjakan oleh saksi Semuel Paluruan, ST yang antara lain:
Surat Nomor: 900/90/DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap I sebesar Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/127/DPU-YHK/2012 tanggal 6 November 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap II sebesar Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/345/DPU-YHK/2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Pemblokiran Dana 100% tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan SPP-LS dan SPM-LS tersebut, BPKAD Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan jumlah yang dimintakan beserta nilai Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya;
Bahwa pembayaran Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III tersebut sudah dibayarkan 100% kepada PT. Kurnia Jaya Karya selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap/termin dengan perincian sebagai berikut :
| TERMIN I | TERMIN II | TERMIN III | |||||
| DAK | DAU | DAK | DAU | DAK | DAU | ||
S P P | NO. | 0932/071-DPU/BL/2012 | 932/072-DPU/BL/ 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095/DPU/BL/2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2102 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.000,- | 231.780.000,- | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P M | NO. | 932/071-DPU/BL/2012 | 932 / 072-DPU / BL / 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095-DPU/BL/ 2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2012 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.00,- | 231.780.000,- | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P 2 D | NO. | 0145/ BL-DAK/LS | 3103/BL-LS | 0249/BL-DAK/LS | 3678/BL-LS | 0342/BL-DAK/LS | 4761/BL-LS |
| TGL. | 13-09-2012 | 13-09-2012 | 7-11-2012 | 7-11-2012 | 20-12-2012 | 20-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.043.878.182,- | 204.387.818,- | 3.065.817.273,- | 306.581.727,- | 1.703.231.818,- | 170.323.182 | |
| Jumlah pencairan dana yang telah diterima oleh PT. Kurnia Jaya Karya adalah Rp. 2.043.878.182,- (+) Rp.204.387.818,- (+) Rp. 3.065.817.273,- (+) Rp. 306.581.727,- (+) Rp. 1.703.231.818,- (+) Rp. 170.323.182 = Rp.7.494.220.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). | |||||||
Bahwa terdakwa YAKOBER MENDILA,ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo mengetahui dan menyetujui permohonan dari PPK untuk melakukan pencairan 100% kepada PT. KURNIA JAYA KARYA Cabang Dekai selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pada Bulan Desember 2012, walaupun secara nyata terdakwa mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. KURNIA JAYA KARYA di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil kemajuan pekerjaan, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan PPK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak disetor kembali ke Kas Negara, selain itu terdakwa selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan antara lain mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, tetapi tugas dan kewenangan tersebut tidak dijalankan oleh terdakwa, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang yang berbunyi “PAmemiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I” dan huruf e yang berbunyi “menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan”;
Dengan mengacu permendagri tersebut di atas, seharusnya terdakwa sebagai pengguna anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan rencana pengadaan melalui website serta menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pengadaan, namun semua tugas dan kewenangan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku pengguna anggaran;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Yahukimo mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah dan delapan puluh sembilan sen) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| a. | Realisasi pembayaran | Rp | 8.498.600.000,00 | ||
| b. | Potongan: | ||||
| Rp | 231.780.000,00 | |||
| Rp | 772.600.000,00 | |||
| Jumlah potongan | Rp | 1.004.380.000,00 | |||
| c. | Pembayaran netto (a–b) | Rp | 7.494.220.000,00 | ||
| d. | Realisasi pekerjaan (lampiran 2) | Rp | 5,627.316.342,11 | ||
| e. | Kerugian keuangan negara (c–d) | Rp | 1.866.903.657,89 |
sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor : SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 828/809/IV/BKKPA/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.3 / 14 / 2012 tanggal 20 April 2012, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2012 atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Rafiudin, ST Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Semuel Paluruan, ST selaku penyedia barang/jasa selaku Konsultan Pengawas yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo berdasarkan Anggaran Tahun 2012 memprogramkan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Pavmant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Yahukimo, kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor : 34.A/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan saksi Rafiuddin, ST sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan Peningkatan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor : 34.B/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 Kegiatan Peningkatan Jalan, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | Askar, ST Lukius Mirin, Amd., Ts Obedoros Lantipo, ST Lot Kabak Keenan B. Palembangan, ST | Ketua Sekretaris / Anggota Anggota Anggota Anggota |
selanjutnya tanpa mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui surat kabar nasional, surat kabar propinsi, website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat ataupun Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdakwa Yakober Mendila, ST., MT memerintahkan saksi Askar, ST selaku Ketua Panitia lelang untuk melaksanakan pelelangan / pengadaan barang / jasa berupa kegiatan peningkatan jalan, namun pelelangan / pengadaan tersebut dilaksanakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi saja, karena berdasarkan kebijakan Bupati Yahukimo, PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai diarahkan untuk mengerjakan pengaspalan konstruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012, bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2012 saksi Askar menetapkan PT. Kurnia Jaya Karya sebagai pemenang I Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD - Eselon IV - Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Penyedia Barang/Jasa Kabupaten Yahukimo Nomor : 08/PA-PLU/KEG-PRJE/DPU/2012;
Bahwa setelah PT. Kurnia Jaya Karya ditetapkan sebagai pemenang, dibuatlah sebuah kontrak atau surat perjanjian antara saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang berkedudukan di Dekai selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kurnia Jaya Karya yang berkedudukan di Dekai berdasarkan akta notaris No. 68 tanggal 31 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Widodo, SH., selanjutnya disebut Penyedia dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran Kegiatan yang dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang pada pokoknya menyepakati bahwa terdakwa Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Yahukimo bersedia melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi pengaspalan konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III TA. 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.498.600.000,- (Delapan Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 7.726.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah), sedangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 772.600.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2012 sudah penyerahan pertama (PHO), kemudian pada tanggal 19 Juli 2012 saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyedia bersama dengan saksi Rafiuddin, ST selaku Kepala Bidang Bina Marga dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Berdasarkan kontrak Nomor 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 bahwa pelaksanaan pekerjaan selama 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender uraian pekerjaan adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | KONTRAK | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 280.564,42 | 823.265.222.64 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 263.015,08 | 298.259.106.27 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179.21 |
| 1.134.701.508.12 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.570.421,03 | 1.077.308.823.51 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 2.232.027,27 | 4.374.773.441.25 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 23.440,01 | 36.047,00 | 844.941.982.79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 3.096.80 | 40.177,50 | 124.421.682.00 |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 6.341.445.929.55 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000.00 |
| 2.175.000.00 | |||||
| JUMLAH | 7.726.052.437.67 | ||||
| PPN 10 % | 772.605.243.77 | ||||
| TOTAL | 8.498.657.681.44 | ||||
| PEMBULATAN | 8.498.600.000.00 | ||||
dan pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Kurnia Jaya Karya selaku pihak kedua dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 dalam pekerjaan pengaspalan kontruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kab. Yahukimo tahun anggaran 2012 antara lain sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | HASIL PEMERIKSAAN | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 242.027.39 | 710.185.803,62 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 224.471.85 | 254.551.073,61 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179,21 |
| 977.914.056,44 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.398.655.07 | 959.477.379,44 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | - | - |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 1.398.655.07 | 2.741.363.941,26 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 21.878,546 | 36.047,00 | 844.941.982,79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 40.177,50 | 124.421.682,00 | |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | |||
| 4.489.497.285,67 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000,00 |
| 2.175.000,00 | |||||
| J U M L A H | 5.627.316.342,11 | ||||
kemudian atas prestasi kerja tersebut, saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai dan selaku Pihak Penyedia dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan berupa:
Faktur Nomor: 13/Fkt/KJK/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan Tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 19/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 24/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Faktur-Faktur tagihan tersebut, saksi Rafiuddin, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Pihak Pertama dan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran atas sepengatahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo antara lain yaitu:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/89.A/BAP/DPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.2.317.800.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.231.780.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/129/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.3.476.700.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.347.670.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/39/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 25% senilai Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp. 1.931.500.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.193.150.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
dan masing-masing Berita Acara Pembayaran tersebut dilampirkan Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. kemudian atas permohonan pembayaran pekerjaan tersebut, saksi Marthen Luther Simbiak, A.md., Tek. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa atas sepengetahuan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu atas penerbitan SPP-LS – SPP-LS tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan termin I sebesar 30% atas Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III, kemudian saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Nota Dinas Nomor :875-1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012 dan Nota Dinas Nomor :824.3/650/SET/2012 tanggal 3 Desember 2012 menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 25% ;
Bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) termin I, II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III diterbitkan, saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Timika di Timika perihal pemblokiran dana tahap I, II dan III terkait pencairan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo sehubungan dengan kemajuan pekerjaan Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III kabupaten Yahukimo TA. 2012 belum sesuai dengan yang dikerjakan oleh saksi Semuel Paluruan, ST yang antara lain:
Surat Nomor: 900/90/DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap I sebesar Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/127/DPU-YHK/2012 tanggal 6 November 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap II sebesar Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/345/DPU-YHK/2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Pemblokiran Dana 100% tahap III sebesar Rp. 2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan SPP-LS dan SPM-LS tersebut, BPKAD Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan jumlah yang dimintakan beserta nilai Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya;
Bahwa pembayaran Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III tersebut sudah dibayarkan 100% kepada PT. Kurnia Jaya Karya selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap/ termin dengan perincian sebagai berikut:
| TERMIN I | TERMIN II | TERMIN III | |||||
| DAK | DAU | DAK | DAU | DAK | DAU | ||
S P P | NO. | 0932/071-DPU/BL/2012 | 932/072-DPU/BL/ 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095/DPU/BL/2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2102 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.000,- | 231.780.000,- | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P M | NO. | 932/071-DPU/BL/2012 | 932 / 072-DPU / BL / 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095-DPU/BL/ 2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2012 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.00,- | 231.780.000,- | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P 2 D | NO. | 0145/ BL-DAK/LS | 3103/BL-LS | 0249/BL-DAK/LS | 3678/BL-LS | 0342/BL-DAK/LS | 4761/BL-LS |
| TGL. | 13-09-2012 | 13-09-2012 | 7-11-2012 | 7-11-2012 | 20-12-2012 | 20-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.043.878.182,- | 204.387.818,- | 3.065.817.273,- | 306.581.727,- | 1.703.231.818,- | 170.323.182 | |
| Jumlah pencairan dana yang telah diterima oleh PT. Kurnia Jaya Karya adalah Rp. 2.043.878.182,- (+) Rp. 204.387.818,- (+) Rp. 3.065.817.273,- (+) Rp. 306.581.727,- (+) Rp. 1.703.231.818,- (+) Rp. 170.323.182 = Rp. 7.494.220.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). | |||||||
Bahwa terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. KURNIA JAYA KARYA di lapangan belum mencapai 100 % sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil kemajuan pekerjaan, tetapi demi memenuhi keinginan saksi Semuel Paluruan, ST yaitu untuk mendapatkan uang sejumlah 1.873.555.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdakwa justru menyetujui permohonan dari PPK untuk melakukan pencairan 100 % kepada PT. KURNIA JAYA KARYA Cabang Dekai selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pada Bulan Desember 2012, walaupun hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang yang berbunyi “PAmemiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I” dan huruf e yang berbunyi “ menetapkan panitia /pejabat penerima hasil pekerjaan”;
Dengan mengacu permendagri tersebut di atas, seharusnya terdakwa sebagai pengguna anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan rencana pengadaan melalui website serta menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pengadaan, namun semua tugas dan kewenangan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku pengguna anggaran;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012;
Bahwa hal tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan PPK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak disetor kembali Ke kas Negara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Yahukimo mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (Satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah dan delapan puluh sembilan sen) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| a. | Realisasi pembayaran | Rp | 8.498.600.000,00 | ||
| b. | Potongan: | ||||
| Rp | 231.780.000,00 | |||
| Rp | 772.600.000,00 | |||
| Jumlah potongan | Rp | 1.004.380.000,00 | |||
| c. | Pembayaran netto (a–b) | Rp | 7.494.220.000,00 | ||
| d. | Realisasi pekerjaan (lampiran 2) | Rp | 5,627.316.342,11 | ||
| e. | Kerugian keuangan negara (c–d) | Rp | 1.866.903.657,89 |
sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
FATWIN SAMPE RANTE, S.Kom, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa saksi tahu kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 yang bertindak selaku Ketua Panitia lelang adalah saudara ASKAR, ST, Sekretaris pelelangan adalah LUKIUS MIRIN, AMD,TS, anggota panitia OBEDOROS R. LANTIPO, ST, anggota LOTH KABAK, anggota KEENAN BULO PALEBANGAN, ST, Pengguna Anggaran adalah saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT, PPK kegiatan adalah saudara RAFIUDDIN, ST, Staf teknis adalah saudari SHANTY DARYANTO, ST dan Bendahara Pengeluaran adalah MARTHEN LUTHER SIMBIAK, AMD.TEK;
Bahwa yang menyuruh saksi mengurus dokumen kontrak dan tagihan PT. KURNIA JAYA KARYA adalah saudara SEMUEL PALURUAN, ST atas petunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Bahwa yang pertama saya urus adalah berkas perusahaan PT.KURNIA JAYA KARYA pada sekitar bulan Juni tahun 2012 yang tanggalnya saya lupa di mana saya membawa Berkas Perusahaan PT.KURNIA JAYA KARYA, dan dokumen penawaran PT.KURNIA JAYA KARYA dan pada sekitar bulan Desember 2012 yang tanggalnya saya lupa;
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012 tanggalnya saksi lupa saudara SEMUEL PALURUAN, ST meminta tolong kepada saksi untuk menunjukkan berkas perusahaannya dan dokumen penawaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT, setelah itu dokumen tersebut saksi tunjukkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT, lalu saksi disuruh Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT untuk membawa dokumen tersebut ke PPK;
Bahwa pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sudah di bayarkan 100% kepada pihak penyedia jasa yaitu PT. KURNIA JAYA KARYA dengan cara per termint dimana termint I sebesar 30% dari nilai kontrak, Termint II sebesar 45% dari nilai kontrak dan Termint III sebesar 25% dari Nilai kontrak, dan yang mengurus kelengkapan berkas tagihan dari PT. KURNIA JAYA KARYA adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi mengurus tagihan Termint I atau tagihan uang muka 30% pada sekitar bulan September 2012 sebesar Rp.2.549.580.000 (dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu);
Bahwa dokumen PT. KURNIA JAYA KARYA yang saksi masukkan kepada PPK berupa FAKTUR, KWITANSI, Foto Copy surat perjanjian, Fotocopy SPMK, Fotocopy jaminan penawaran dan Pelaksanaan, Fotocopy surat dukungan bank;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang membuat FAKTUR serta KWINTANSI, Foto Copy surat perjanjian, Fotocopy SPMK, Fotocopy jaminan penawaran dan Pelaksanaan, Fotocopy surat dukungan bank PT. KURNIA JAYA KARYA terkait dengan penagihan termint I kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah saudara SEMUEL PALURUAN, ST sendiri di mana dokumen tersebut di kirim dari Timika oleh saudara SEMUEL PALURUAN, ST dan kemudian saksi yang mengambil dokumen tersebut di Bandara Dekai lalu saksi bawa ke Dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo lalu saya masukkan ke PPK, dapat saya jelaskan bahwa pada saat penagihan termint I saudara SEMUEL PALURUAN, ST berada di Timika sehingga saya di hubungi lewat Telepon untuk mengambil berkas tagihan untuk dimasukkan ke PPK saudara RAFIUDDIN, ST dan saudara SEMUEL PALURUAN, ST bukan berdomisili di Dekai melainkan di Timika dan pada penagihan termint II dan termint III semua dokumen berupa FAKTUR serta KWITANSI, Fotocopy surat perjanjian, Fotocopy SPMK, Fotocopy jaminan penawaran dan Pelaksanaan, Fotocopy surat dukungan bank PT. KURNIA JAYA KARYA untuk penagihan PT. KURNIA JAYA KARYA saya peroleh dari PPK saudara RAFIUDDIN, ST;
Bahwa dokumen yang saksi setor milik PT. KURNIA JAYA KARYA dalam penagihan termin II berupa FAKTUR, KWITANSI, Surat perjanjian, Jaminan Penawaran (indemnity system), Jaminan Pelaksanaan, Surat keterangan dukungan Bank, SPMK, Dokumentasi pekerjaan (Foto pelaksanaan pekerjaan), Dokumen Kwitansi Pajak pengambilan bahan galian gol C, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara bobot pekerjaan, Dokumen kwitansi setoran pemungutan biaya penyertaan kegiatan pelelangan;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT memerintahkan saya untuk melakukan proses pencairan termint III pada sekitar bulan Desember 2012 di dalam ruangannya;
Bahwa saksi memasukkan berkas dokumen SP2D PT. KURNIA JAYA KARYA guna pencairan termint I, termint II, termint III ke Bank papua Kantor Cabang Pembantu Dekai;
Bahwa pekerjaan tersebut baru diselesaikan 100% secara fisik pada bulan April 2013;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
ASKAR, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dalam dokumen yang diserahkan kepada saksi antara lain:
Askar, ST (saksi) Sebagai Ketua Pengadaan Barang/Jasa;
Kukius Mirin Sebagai Sekretaris Pengadaan Barang/Jasa;
Robet Lantipo sebagai anggota Pengadaan Barang/Jasa;
Kenan Bulo, ST sebagai anggota Pengadaan Barang/Jasa;
Loth Kabak Sebagai anggota Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Dasar saksi selaku Ketua Panitia Lelang adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: 39.B/DPU/YHK tanggal 21 April 2012;
Bahwa saksi selaku Ketua panitia lelang memang menerima SK ketua panitia lelang namun saksi menerima SK tersebut berlaku surut yaitu sekitar bulan Juli tahun 2012, selama ini yang terjadi bahwa semua kegiatan pekerjaan sudah ditunjuk untuk siapa yang mengerjakannya, dalam hal pengaspalan Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 saksi didatangi oleh saudara FATWIN SAMPE RANTE di kantor dinas pekerjaan umum dengan mengatakan bahwa saudara FATWIN SAMPE RANTE tersebut datang karena disuruh oleh kepala dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA ,ST, MT untuk ketemu saksi dengan membawa Berkas perusahaan;
Bahwa pada saat itu saudara FATWIN RANTE SAMPE ketemu saksi hanya membawa berkas perusahan PT. KURNIA JAYA KARYA, dan di dalam berkas tersebut terdapat Akta Notaris, SITU (Surat Ijin Tempat Usaha ), dan IUJK ( Ijin Usaha Jasa Konstruksi ) dan ketiga berkas tersebut yang saya ingat;
Bahwa Terkait pengaspalan Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV-Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 yang menjadi rekanan dalam mengerjakan kegiatan tersebut adalah dari PT. KURNIA JAYA KARYA dengan kepala cabang saudara SEMUEL PALURUAN, ST sesuai dengan berkas yang dibawa saudara FATWIN SAMPE RANTE kepada saksi saat itu;
Bahwa semua dokumen pelelangan dibuat setelah saksi menerima SK panitia lelang sekitar bulan Juli 2012 di kantor Dinas pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo dan tidak ada yang menyuruh saksi selaku ketua panitia lelang untuk membuat dokumen tersebut, saksi selaku anak buah langsung secara spontan membuat dokumen dan menyiapkan dokumen tersebut karena tugas pokok saksi selaku panitia lelang, secara nyata bahwa kelengkapan dokumen Berita Acara Pelelangan tersebut dibuat oleh anggota panitia lelang yaitu saudara KENAN BULO PALEBBANGAN, ST;
Bahwa SK panitia lelang tersebut di buat berlaku surut, saksi menerima SK panitia lelang pada sekitar bulan Juli tahun 2012 dan saksi sudah lupa siapa yang memberikan SK panitia lelang tersebut kepada saksi dan SK panitia lelang tersebut saksi terima di kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo sekitar bulan Juli tahun 2012;
Bahwa pada dasarnya saksi tidak tahu berapa perusahan yang datang mengikuti Pasca Kualifikasi karena saksi tidak berhubungan lansung dengan kegiatan pendaftaran saat itu dan saksi baru mengetahuinya pada saat saksi menandatangani berita acara pelelangan secara keseluruhan, dan lebih mengetahunya saudara KENAN BULO PALEBBANGAN, ST dan Berdasarkan dokumen pelelangan pasca kualifikasi terkait Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 yang mengikuti pelelangan ada 3 ( tiga ) perusahaan yaitu: PT. KURNIA JAYA KARYA, PT. SUMBER REZEKI BAGONG PAPUA dan PT. NINDYA MINANGA KARYA;
Bahwa pengumuman tentang lelang Umum tidak ditempelkan pada papan pengumuman pada kantor dinas PU kab. Yahukimo, namun dokumen pengumuman tersebut terlampir dalam kontrak kegiatan;
Bahwa Secara adminitrasi pelelangan dimulai sejak 01 Juni 2012 yaitu pengumuman prakualifikasi kegiatan Pengawasan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Keenan Bulo Palembangan, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dalam dokumen yang diserahkan kepada saksi antara lain:
Askar, ST Sebagai Ketua Pengadaan Barang/Jasa;
Kukius Mirin Sebagai Sekretaris Pengadaan Barang/Jasa;
Robet Lantipo sebagai anggota Pengadaan Barang/Jasa;
Kenan Bulo, ST (saksi) sebagai anggota Pengadaan Barang/Jasa;
Loth Kabak Sebagai anggota Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa dasar saksi selaku anggota panitia lelang adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: 39.B/DPU / YHK tanggal 21 April 2012;
Bahwa yang mengangkat atau menunjuk panitia lelang sehubungan dengan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV– Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yaitu saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT, dapat saksi sebutkan bahwa nomor Skep Panitia lelang adalah nomor: 39.B/ DPU / YHK, tanggal 21 April 2012 , ya saya dapat menunjukkannya kepada pemeriksa, dapat saksi jelaskan bahwa yang mengkonsep Skep Panitia lelang tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA.ST.MT;
Bahwa jabatan saksi sebagai anggota panitia Pelelangan pada kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa semua pembuatan dokumen lelang kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 tidak dilakukan melalui tahapan pelelangan namun semua dokumen lelang saksi yang ketik tanpa melalui proses pelelangan;
Bahwa setahu saksi semua kegiatan pasca kualifikasi tidak dilakukan dan semua dokumen lelang tersebut saksi yang buat di mana saksi di perintahkan oleh Ketua Panitia untuk membuat semua dokumen lelang tersebut;
Bahwa saksi menerima SK Panitia Lelang sekitar bulan april/Mei 2012;
Bahwa saksi diperintahkan oleh saudara Askar secara lisan untuk mengetik semua data yang telah diberikan oleh saudara Askar selaku Ketua Panitia Lelang;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil untuk mengikuti pelelangan secara umum/terbuka;
Bahwa saksi menandatangani semua dokumen pelelangan yang tertera di dalam kontrak;
Bahwa saksi secara nyata tidak pernah mengikuti semua kegiatan pelelangan yang tertuang di dalam kontrak yang telah saksi tandatangani;
Bahwa semua kegiatan pelelangan tersebut secara nyata tidak pernah dilaksanakan secara fisik, karena hanya dilaksanakan secara administrasi saja;
Bahwa dalam dokumen pelelangan yang terdakwa buat tersebut, perusahaan yang dimenangkan adalah PT. Kurnia Jaya Karya dengan Kepala Cabangnya saudara Semuel Paluruan, ST;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
SHANTY DARYANTO, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas PU sebagai Staf Teknis Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Staf Teknis adalah Sebagai Pengawas Pekerjaan di lapangan, Melaporkan kemajuan pekerjaan dan Membaca Gambar & Rab serta Memberi pertimbangan tehknis;
Bahwa dasar saksi sebagai Staf Teknis di Dinas PU Kabupaten Yahukimo adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 39.A/DPU/YHK tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Kegiatan pada dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo pada tahun anggaran 2012 tanggal 21 April 2012;
Bahwa saksi pernah mengawas di lapangan pada saat itu tahun 2012, sekitar akhir bulan juli sampai dengan bulan Agustus 2012 awal mulai pekerjaannya karena saksi ada mengikuti diklat PIM IV di Jayapura selama 3 (tiga) Bulan sejak bulan September sampai dengan Akhir bulan Februari dan disamping itu juga saksi tidak diberikan gambar rencana dari PPK sehingga saksi meminta gambar rencana kepada rekanan namun juga tidak diberikan sehingga saya tidak pergi mengawasi kegiatan tersebut;
Bahwa yang menyuruh saksi mengawasi di lapangan adalah PPK saudara RAFIUDDIN, ST dan juga Konsultan pengawas atas nama RINTHA memberitahukan kepada saksi bahwa pekerjaan akan di mulai sehingga saksi datang ke Lapangan;
Bahwa saksi pernah meminta gambar rencana kepada PPK dan rekanan namun tidak diberikan juga sampai selesainya pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pengawasan di lapangan baik laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan selaku staf teknis namun saksi sempat menandatangani Laporan kemajuan pekerjaan tahap I untuk proses pencairan tahap I terkait pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa saksi menandatangani Laporan kemajuan pekerjaan tahap I untuk proses pencairan tahap I pada sekitar bulan September 2012 yang tanggalnya saksi sudah lupa di kantor dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo, di mana yang meminta tandatangan Laporan kemajuan pekerjaan tahap I untuk proses pencairan tahap I kepada saya adalah FATWIN SAMPE RANTE;
Bahwa Yang pernah saksi tandatangani bobot pekerjaan untuk proses pencairan tahap I yang 30% dan dokumen lain saksi tidak pernah pegang;
Bahwa Pada saat itu saksi sedang mengikuti Diklat PIM IV di Jayapura dan saudara RAFIUDDIN menelpon saksi meminta ijin untuk menandatangani berkas tagihan dan saksi ijinkan dan saksi juga tidak tahu berkas apa yang ditandatangani, yang saksi mengerti pada saat itu bahwa dokumen bobot kemajuan pekerjaan yang ditandatandatangani;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
DEREK P. RUMBINO, S.Ipem, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa saksi tidak ada jabatan secara struktural dalam kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo namun saksi yang menandatangani dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Tahap I sebesar 30% pada tanggal 13 September 2012, dan Tahap akhir 100% PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai yaitu dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo adalah PT. KURNIA JAYA KARYA, namun saksi tidak mengenal siapa Pimpinan Perusahaan tersebut, sedangkan yang menandatangani dokumen SPM adalah dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA ST, MT;
Bahwa Dasar saksi menandatangani dokumen SP2D terkait dengan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah berdasarkan Surat Bupati Yahukimo Nomor: 821.3/799/VII-BKPPA/2010, tanggal 22 Juli 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo;
Bahwa kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo bersumber dari Dana alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Nilai Kontrak kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo adalah Rp.8.498.600.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I pada Tanggal 13 September 2012 yang saksi tandatangani terkait kegiatan Pengaspalan Rigid Pavement Ruas Jalan Elit Tahun Anggaran 2012 sumber Dana DAK dan DAU, yaitu:
Nomor 0145/BL-DAK sebesar Rp.2.317.800.000,00.- (Dana DAK), jumlah potongan pajak sebesar Rp.273.921.818,00.- sehingga pembayaran bersih sebesar Rp.2.043.878.182,00.-;
Nomor 3103/BL-LS sebesar Rp.231.780.000,00.- (Dana DAU), jumlah potongan sebesar Rp.27.392.182,00, sehingga pembayaran bersih sebesar Rp.204.387.818,00.-;
Bahwa dana sebesar Rp.2.248.266.000,00.- (Rp.2.043.878.182,00.- + Rp.204.387.818,00.-) tersebut telah diterima PT. KURNIA JAYA KARYA tanggal 17 September 2012 melalui rekening Nomor 104.21.20.01.01237-8 pada PT. Bank Papua Cabang Timika;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 saksi menandatangani dokumen SP2D Tahap III sebesar 25 % (100%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan Pengaspalan Rigid Pavement Ruas Jalan Elit Tahun Anggaran 2012 sumber Dana DAK dan DAU, yaitu:
Nomor 0342/BL-DAK sebesar Rp.1.931.500.000,00.- (Dana DAK), jumlah potongan pajak sebesar Rp.228.268.182,00.- pembayaran bersih sebesar Rp.1.703.231.818,00.-;
Nomor 4761/BL-LS sebesar Rp.193.150.000,00.- (Dana DAU), jumlah potongan sebesar Rp.22.826.818,00.- pembayaran bersih sebesar Rp.170.323.182,00.-;
Bahwa dana sebesar Rp.1.873.555.000,00.- (Rp.1.703.231.818,00.- + Rp.170.323.182,00.-) telah diterima PT. KURNIA JAYA KARYA pada tanggal 28 Desember 2012 melalui rekening Nomor 104.21.20.01.01237-8 pada PT. Bank Papua Cabang Timika, namun SEMUEL PALURUAN, ST selaku Kepala cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang dekai tidak mengetahui progres pekerjaan fisik di lapangan pada saat dilakukan penagihan termin III sebesar 25% (100%);
Bahwa proses diterbitkannya dokumen SP2D terkait kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 yaitu awalnya bendahara pengeluaran Dinas PU Yahukimo mengajukan Surat Penyedian Dana ( SPD ) ke Bidang Anggaran DPPKAD, Bidang Anggaran DPPKAD memproses SPD dan mengeluarkan nomor SPD dan proses SPP dengan SPMU ( Surat Perintah Membayar Uang dilakukan oleh dinas PU kab yahukimo), Setelah terbit SPD dari DPPKAD kemudian diserahkan bersama-sama dengan dokumen tagihan ke pihak ke III untuk memproses atau menerbitkan SP2D untuk mencairkan dana;
Bahwa Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sudah dibayarkan 100% (seratus persen) kepada penyedia jasa dalam hal ini PT.KURNIA JAYA KARYA selaku Kontraktor pelaksana dimana yang menadatangani dokumen SP2D sebesar 100% saksi sendiri selaku Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Derah Kabupaten Yahukimo;
Bahwa dokumen yang dimasukkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo pada saat mengajukan tagihan tahap I sebesar 30% tagihan uang muka, berupa: SPD, SPP,SPM ditambah dokumen tagihan pihak ke III dan kontrak, untuk tahap III 100%, berupa SPD, SPP, SPM ditambah dokumen tagihan pihak ke III dan kontrak;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi fisik di lapangan tugas kami hanya menguji dokumen tagihan dan admistrasi guna menerbitkan dokumen SP2D kepada pihak rekanan, dan fisik di lapangan kami tidak pernah mengeceknya dimana dokumen yang di masukan ke DPPKAD sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan 100%, tidak ada aturan yang mengatur tentang pemblokiran dana dimana itu hanya kebijakan dari dinas PU Kabupaten Yahukimo saja untuk mengamankan dana DAK agar tidak disetor lagi ke kas Negara/Daerah dengan maksud agar rekanan menyelesaikan pekerjaannya kemudian dilakukan pembayaran100%;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
YUSUF ROMBE PASARRIN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa yang mengangkat saudara SEMUEL PALURUAN, ST selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA di Dekai kabupaten Yahukimo adalah saksi;
Bahwa pengangkatan saudara SEMUEL PALURUAN, ST selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA pada tanggal 31 Mei 2012 di Timika kabupaten Mimika;
Bahwa pengangkatan saudara SEMUEL PALURUAN, ST selaku Kepala cabang PT. KURNIA JAYA KARYA dibuatkan akte pengangkatan kepala cabang yaitu nomor 68 tanggal 31 Mei 2012 dan dapat saksi tunjukkan kepada pemeriksa tentang akte pengangkatan tersebut;
Bahwa saksi membuka cabang perusahaan saksi yaitu PT. KURNIA JAYA KARYA di Dekai Yahukimo karena PT. KURNIA JAYA KARYA akan mendapat pekerjaan pada dinas pekerjaan umum Dekai kabupaten Yahukimo oleh sebab itulah saksi membuka cabang perusahaan PT. KURNIA JAYA KARYA di Dekai dengan mengangkat saudara SEMUEL PALURUAN, ST menjadi kepala cabang PT. KURNIA JAYA KARYA di Dekai kabupaten Yahukimo;
Bahwa PT. KURNIA KAYA KARYA mendapat pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo yaitu pekerjan pembangunan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III tahun anggaran 2012;
Bahwa tidak ada tender ataupun lelang terkait kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 , PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai Yahukimo ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 tanpa melalui proses tender ataupun lelang;
Bahwa yang menunjuk PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai Yahukimo sebagai kontraktor pelaksana terkait pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah Kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengetahui akan ada pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 di Dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo dimana saksi diberitahu oleh Kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa kami membicarakan tentang pekerjaan pembangunan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III yang akan dianggarkan pada tahun 2012, Kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST,MT “mengatakan di Dekai Yahukimo akan ada pekerjaan pembangunan jalan beton (Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III tahun anggaran 2012 ), kalau mau kerja silahkan buka cabang perusahaan di Dekai Yahukimo;
Bahwa Maksud dan tujuan kepala dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT menyarankan saksi untuk membuka perusahaan adalah agar pada tahun 2012 saksi mengerjakan pekerjaan jalan beton yang sudah diusulkan Dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo pada tahun anggaran 2012;
Bahwa saksi dengan Kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT sudah ada kesepakatan bahwa yang mengerjakan jalan beton (Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012) yang dianggarkan dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo tahun 2012 tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan saya yaitu PT.KURNIA JAYA KARYA sehingga saksi disuruh untuk membuka cabang perusahaan di Dekai Yahukimo;
Bahwa ada kesepakatan antara saksi dengan kepala dinas PU yaitu apabila saksi mau untuk mengerjakan pekerjaan proyek Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012, saya harus berikan uang sebesar 10% dari nilai proyek Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 setelah di potong PPH dan PPN kepada Kepala Dinas pekerjaan Umum saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Bahwa Yang mengurus dokumen pelelangan PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Yahukimo adalah kepala cabang PT. KURNIA JAYA KARYA saudara SEMUEL PALURUAN, ST;
Bahwa PT. KURNIA JAYA KARYA sudah menyelesaikan pekerjaan 100% terkait Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada sekitar bulan Februari tahun 2013;
Bahwa PT.KURNIA JAYA KARYA tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak;
Bahwa pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sudah dibayarkan 100%, melalui 3 (tiga) termint dimana termint I sebesar 30% dari nilai kontrak, Termint II sebesar 45 % dari nilai kontrak dan Termint III sebesar 25 % dari Nilai kontrak, dan yang mengurus kelengkapan berkas tagihan dari PT. KURNIA JAYA KARYA adalah saudara SEMUEL PALURUAN, ST;
Bahwa Bank yang melakukan proses pencairan terkait Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah Bank papua KCP Dekai setelah itu di transfer ke Bank papua cabang Timika ke rekening Giro Perusahaan atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan Nomor rekening 104.21.20.01.01237.8;
Bahwa terkait kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 semua melalui rekening giro perusahaan saksi yaitu nomor 104.21.20.01.01237.8 atas nama PT.KURNIA JAYA KARYA dan yang paling berwenang untuk menarik uang dari rekening tersebut adalah saksi;
Bahwa Pada saat penagihan 25% (100%) pekerjaan fisik di lapangan belum selesai dikerjakan oleh PT.KURNIA JAYA KARYA dan saksi tidak mengetahui tentang dokumen kemajuan pekerjaan pada saat dilakukan penagihan 25% (100%);
Bahwa saudara SEMUEL PALURUAN, ST mengurus tagihan 100% karena apabila tidak ditagih akan hangus namun menurut saudara SEMUEL PALURUAN, ST dana tagihan 100% tersebut di blokir oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas pekerjaan Umum kabupaten yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST,MT;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
MUKTI ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa PT. Kurnia Jaya Karya pada tahun 2012 mengerjakan proyek peningkatan jalan konstruksi Rigid dan Pevement Tahun 2012 yang berlokasi di Jalan Elit SD Eselon IV Eselon III Dekai, Kabupaten Yahukimo;
Bahwa saksi bertugas mengawasi buruh atau karyawan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan melaporkan hasil pekerjaan kepada saudara Samuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya;
Bahwa saksi hanya sebagai karyawan biasa yang ditugaskan sebagai pelaksana lapangan untuk mengawasi buruh atau pekerjaan dan bertanggungjawab kepada saudara Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang dan dalam pekerjaan saksi tersebut ditunjuk oleh saudara Yusuf Rombe Pasarrin selaku Direktur PT. Kurnia Jaya Karya;
Bahwa setahu saksi proyek peningkatan jalan dan jembatan Dalam Kota dalam kegiatan pengaspalan konstruksi Rigid dan Pevement tahun 2012 bersumber dari dana APBN dan APBD yaitu menggunakan dana DAK 90% dan Dana DAU 10% dengan alokasi dananya sebesar Rp.8.498.600.000,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa dasar saksi melakukan kegiatan peningkatan jalan tersebut adalah Kontrak Nomor: 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 dan SPMK Nomor 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 juli 2012;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah Semuel Paluruan selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya dan Rafiudin, ST selaku PPK serta diketahui oleh Yakober Mendila selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo;
Bahwa kami memulai pekerjaan kegiatan peningkatan konstruksi Rigid dan Pavement TA. 2012 tersebut mulai sejak tanggal 21 Juli 2012 sampai awal bulan April tahun 2013;
Bahwa panjang pekerjaan jalan tersebut adalah 1400 meter, lebar 7 meter dan ketebalan 27 cm;
Bahwa sesuai dengan kontrak besi yang digunakan adalah besi 12 polos, besi 16 ulir dan besi 25 ulir;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak semua sama ukuran besi yang digunakan dengan kontrak yakni kami menggunakan besi 12 polos, besi 16 ulir dan besi 19 polos (yang sesuai kontrak besi 25 ulir);
Bahwa untuk jarak peletakan besi-besi tulangan beton setahu saya sama dengan gambar namun untuk ukuran besi yang digunakan berbeda karena yang digambar menggunakan besi 25 ulir namun pelaksanaannya menggunakan besi 19 polos dan untuk kaki tulangan digambar diikat dengan kawat bendrat namun pelaksanaannya kita menggunakan las;
Bahwa saksi sudah mempertanyakan kepada saudara Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya namun disampaikan apa yang ada di lapangan itu yang digunakan sehingga saya menggunakan besi 19 polos yang seharusnya besi 25 ulir;
Bahwa setahu saksi proses pencairan penagihan telah dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, tahap pertama 30% (tagihan uang muka), tahap kedua 45 %, tahap ketiga 25 % sehingga seluruhnya telah dibayarkan sebesar 100 % (seratus prosen);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
MARTHEN LUTHER SIMBIAK, Amd.TEK, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa saksi mengetahui mengenai Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo dan peranan saksi pada saat itu adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo;
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran di dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo sejak tanggal 10 Juli 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo nomor: 100 tahun 2012 tanggal 10 juli 2012;
Bahwa Tugas saksi selaku bendahara pengeluaran pada dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo adalah Membuat permohonan SPD, Membuat dokumen SPP dan SPM, menerima dan menyimpan uang persediaan, melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya, menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPK, mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap, sementara tanggungjawab saya selaku bendahara pengeluaran adalah Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan;
Bahwa saksi yang mengurus proses tagihan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa dana yang di anggarkan pada pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 bersumber dari dana DAK ( dana alokasi khusus ) dan Dana DAU ( dana alokasi umum ) dimana Dana DAK 90% dan Dana DAU 10%, Nilai kontrak kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sebesar Rp.8.498.600.000.- ( delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah ), dapat saksi jelaskan berdasarkan DPA dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo bahwa dana DAK untuk pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sebesar Rp.7.731.818.181, 82,- (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu koma delapan puluh dua rupiah) sedangkan dana DAU sebesar Rp.773.181.818, 17, - (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas koma tujuh belas rupiah);
Bahwa pada kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 yang bertindak selaku Pengguna Anggaran adalah Yakober Mendila, ST, MT dan yang menjadi PPK adalah saudara Rafiudin;
Bahwa pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sudah dibayarkan 100% kepada pihak penyedia jasa yaitu PT. KURNIA JAYA KARYA dengan cara per termint dimana termint I sebesar 30% dari nilai kontrak, Termint II sebesar 45% dari nilai kontrak dan Termint III sebesar 25% dari Nilai kontrak, dan yang mengurus kelengkapan berkas tagihan dari PT.KURNIA JAYA KARYA adalah saudara FATWIN RANTE SAMPE;
Bahwa saudara FATWIN SAMPE RANTE merupakan pegawai negeri sipil pada dinas Pertambangan kabupaten Yahukimo namun dalam hubungannya dengan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 saksi tidak tahu, sepengetahuan saksi bahwa yang memasukkan berkas dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 PT.KURNIA JAYA KARYA adalah saudara FATWIN SAMPE RANTE;
Bahwa dokumen yang pernah dimasukkan saudara FATWIN SAMPE RANTE adalah berupa surat perjanjian, SPMK, Berita acara kemajuan pekerjaan, Berita acara Pemeriksaan pekerjaan, Berita acara penyerahan pekerjaan, Jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan laporan kemajuan pekerjaan dari termint I, Termint II dan termint III;
Bahwa mekanisme proses pencairan untuk dapat dilakukan suatu pencairan, pertama-tama PPK mengoreksi persyaratan yang diajukan rekanan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, setelah persyaratan sudah diperiksa oleh PPK kemudian rekanan datang kepada saksi dan kemudian saksi membuat PSPD ( permohonan surat penyedia dana ) yang ditujukan ke Badan Keuangan dimana rekanan yang ingin melakukan pencairan harus melengkapi dokumen berupa Berita acara pembayaran, Faktur, Kwitansi, dengan surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja ( SPMK ), setelah semua dokumen tersebut lengkap kemudian rekanan membawa semua dokumen tersebut ke badan keuangan dan kemudian dari badan keuangan menerbitkan nomor SPD lalu rekanan kembali kepada saksi untuk mengurus pembuatan dokumen SPP dan SPM, setelah dokumen SPP dan SPM sudah dibuat oleh saksi maka rekanan membawa kembali dokumen SPP dan SPMK badan keuangan untuk memproses SP2D (surat perintah pencairan dana) dan untuk Termint ke II dan termint III rekanan harus memasukkan laporan pekerjaan mereka berupa laporan mingguan);
Bahwa termint I atau tagihan uang muka 30% dilakukan pada tanggal 13 September 2012 yaitu Dana DAK sebesar Rp.2.317.800.000 (dua miliar tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan dokumen SP2D nomor 0145/BL-DAK/LS tanggal 13 September 2012 dan Dana DAU sebesar Rp.231.780.000,00.- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan dokumen SP2D nomor 3103/BL-LS tanggal 13 September 2012, sehingga dijumlahkan total tagihan termint I Dana DAK ditambah dana DAU adalah Rp.2.549.580.000,00.- (dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu);
Bahwa termint kedua tagihan 45% dilakukan pada tanggal 07 november 2012 yaitu Dana DAK sebesar Rp.3.476.700.000,00.- (tiga miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan dokumen SP2D nomor 0249/BL-DAK/LS tanggal 07 November 2012 dan Dana DAU sebesar Rp Rp.347.670.000,00.- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu) berdasarkan dokumen SP2D nomor 3678/BL-LS tanggal 07 November 2012, sehingga total tagihan termint II sebesar 45% Dana DAK ditambah dana DAU adalah Rp.3.824.370.000,00.- (tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan fisik di lapangan, di mana saksi hanya memproses pencairan kegiatan saja sesuai dengan permintaan rekanan dan berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah diperiksa oleh PPK untuk dapat dilakukan pencairan, yang lebih mengetahui kondisi di lapangan adalah PPK, staf teknis dan konsultan pengawas serta rekanan dalam hal ini dari PT. KURNIA JAYA KARYA;
Bahwa PT. KURNIA JAYA KARYA melakukan pencairan Termint III sebesar 25% (100%) pada tanggal 20 Desember 2012 yaitu Dana DAK sebesar Rp.1.931.500.000,00.- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan dokumen SP2D Nomor 0342/BL-DAK/LS tanggal 20 Desember 2012 dan Dana DAU sebesar Rp.193.150.000 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah ) berdasarkan dokumen SP2D Nomor 4761/BL- /LS tanggal 20 Desember 2012 sehingga di jumlahkan total tagihan termint III sebesar 25% Dana DAK ditambah dana DAU Rp.2.124.650.000 (dua miliar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Yang mengurus dan memasukkan dokumen - dokumen PT. KURNIA JAYA KARYA kepada saksi terkait perkerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah saudara FATWIN SAMPE RANTE;
Bahwa saksi hanya meneliti dokumen berupa FAKTUR dan KWITANSI rekanan saja, sementara yang lainnya saksi sudah anggap benar karena sudah melalui PPK;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
SEMUEL PALURUAN, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa semua keterangan yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) adalah Benar;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelelangan terkait pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012, namun adminitrasi pelelangan dibuat dan lengkap dan tercantum dalam kontrak;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai yahukimo adalah berdasarkan Akte Notaris Pendirian Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Yahukimo Nomor 68 tanggal 31 Mei 2012 dan PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai Yahukimo bergerak di bidang Konstruksi;
Bahwa dasar PT. KURNIA JAYA KARYA mengerjakan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah berdasarkan Kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 dan Surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012;
Bahwa yang menandatangani Kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 adalah saksi selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai, PPK saudara RAFIUDDIN, ST dan Mengetahui Pengguna anggaran Saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Bahwa saksi menerima dokumen Kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 dan Surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 dari Kepala Dinas pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo saudara YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Bahwa dana yang di anggarkan pada pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 bersumber dari dana DAK (dana alokasi khusus ) dan Dana DAU ( dana alokasi umum ) dan Nilai kontrak kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sebesar Rp.8.498.600.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti kapan PT. KURNIA JAYA KARYA mulai melakukan pekerjaan pembangunan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 karena pada saat di mulainya pekerjaan saksi berada di Timika dimana yang mengetahuinya adalah Mandor PT.KURNIA JAYA KARYA saudara MUKTI ALI;
Bahwa panjang jalan yang akan di bangun adalah 1400 ( seribu empat ratus ) Meter, Lebar 7 (tujuh) meter dan tebal 27 ( dua puluh tujuh ) meter yaitu tebal Lean Concrete 7 (tujuh) centimeter dan tebal rigid pavement tebal 20 (dua puluh) centimeter;
Bahwa saksi tidak pernah di lapangan pada saat pemasangan besi dan yang lebih mengetahuinya adalah saudara MUKTI ALI dimana saudara MUKTI ALI mengatakan sudah sesuai dengan Kontrak;
Bahwa proses pengecoran Rigid pavement tebal 20 (dua puluh) centimeter adalah pasir dan batu pecah di aduk kemudian hasil campuran pasir dan batu pecah di masukkan ke dalam tangki penampungan sementara Batching plant lalu ditambahkan dengan semen dan kemudian bahan berupa semen, pasir, dan batu pecah di angkat ke dalam Mixer pencampuran Batching plant dan kemudian semua bahan – bahan tersebut di aduk dan di tambahkan dengan air di dalam Mixer lalu hasil pengadukan dalam Mixer dituangkan ke dalam Dump Truk untuk dibawa ke Lokasi pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah perbandingan bahan pasir, semen dan batu pecah yang di gunakan pada saat pengecoran Rigid pavement tebal 20 (dua puluh) centimeter terkait pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 karena saya tidak pernah ada di lokasi ataupun Kamp perusahaan saya di Dekai di mana yang mengetahuinya adalah mandor saya saudara MUKTI ALI;
Berdasarkan kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 kekuatan beton yang dibutuhkan untuk pengecoran Rigid pavement tebal 20 (dua puluh) centimeter adalah kekuatan atau mutu beton K-350;
Kekuatan atau mutu beton K-350 adalah Kekuatan Beton yang mampu Manahan beban seberat 350 Kg/M2 (seratus dua puluh lima kilo gram per meter persegi) dan cara memperoleh kekuatan atau mutu beton K-350 adalah Per meter kubik dibutuhkan bahan semen sebanyak 384,376 Kg, Pasir 0,4271 M3, dan batu pecah/ciping di butuhkan sebanyak 0,6406 M3
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak atau sudah memenuhi mutu beton yang dimaksud dalam kontrak, yaitu mutu beton K-350, karena belum pernah dilakukan uji Lab terhadap jalan yang di bangun PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai;
Bahwa PT.KURNIA JAYA KARYA cabang dekai tidak memiliki ahli kontruksi pada saat dilakukan pengecoran Rigid pavement maupun Lean Concrete terkait pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran saksi sudah pernah memberitahukan komposisi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengecoran Rigid Pavement dan pengecoran Lean Concrete kepada saudara MUKTI ALI, namun saksi tidak tahu pasti apakah saudara MUKTI ALI melakukan pengecoran sesuai dengan yang saksi katakan kepadanya pada saat itu;
Bahwa PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai sudah menyelesaikan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran tahun 2012 seratus persen ( 100 % ) namun tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012, dimana PT.KURNIA JAYA KARYA baru menyelesaikan pekerjaan tersebut pada sekitar bulan april 2013;
Bahwa berdasarkan kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 waktu pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah 150 ( seratus lima puluh hari ) kalender dari tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan 15 Desember 2012 ;
Bahwa terkait jangka waktu pekerjaan, PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai pernah membuat permohonan addendum kepada dinas pekerjaan umum untuk menyelesaikan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai sudah melakukan penagihan 100% terkait pekerjaan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 dengan cara per termint dimana termint I sebesar 30% dari nilai kontrak, Termint II sebesar 45% dari nilai kontrak dan Termint III sebesar 25% dari Nilai kontrak;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang serah terima pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 dimana saya selaku Kepala cabang PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai tidak pernah menyerahkan hasil pekerjaan PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai ke Dinas Pekerjaan umum kabupaten Yahukimo;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan secara laboratorium, melainkan hanya melakukan pemeriksaan secara kasat mata;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan uji lab terkait jalan / beton tersebut sudah memenuhi standart kualitas K-350 atau tidak;
Bahwa seluruh uang, baik pencairan tahap pertama, kedua, maupun ketiga seluruhnya masuk ke dalam rekening perusahaan PT. Kurnia Jaya Karya Pusat yang berdomisili di Timika dengan direktur Utama Yusuf Rombe, sementara untuk PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai tidak menerima dana sama sekali terkait pekerjaan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ir. ARIFIN KURNIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli sudah mempelajari Isi Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV– Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012;
Bahwa pernah turun ke lapangan melihat, mengukur langsung fisik pekerjaan dan mengambil sample beton pada pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada tanggal 07 Oktober 2013;
Bahwa ahli melakukan klarifikasi dengan semua pihak – pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini, antara lain klarifikasi Kepada Kepala Dinas pekerjaan umum Kab. Yahukimo, PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan kontraktor Pelaksana;
Bahwa temuan – temuan ahli dilapangan adalah sebagai berikut:
Volume pekerjaan mayor (utama) sudah diselesaiakan pelaksanaanya oleh kontraktor pelaksana;
Dalam pelaksanaanya kontraktor pelaksana tidak bisa melaksanakan pembuatan beton mutu K – 350, dan hal ini tidak dilaporkan kepada PPK pekerjaan tersebut ;
Adanya volume Baja Tulangan Ulir (U32) yang fiktif (tidak dilaksanakan), kesalahan pada pelaksanaan dan pengawasan serta tidak dilaporkan pada PPK pekerjaan tersebut ;
Volume Baja Tulangan (U24) berkurang, akibat kesalahan perhitungan volume pada saat perencanaan;
Ciping batu pecah berganti dengan kerikil kali ukuran kecil;
Mutu beton yang ada dibawah K-125, tidak sesuai dengan persyaratan K-350;
Curing atau perawatan beton tidak dilaksanakan;
Sampai tanggal pemeriksaan fisik di lapangan September 2013, jalan Rigit yang dikerjakan terdapat 142 retakan memanjang memotong jalan;
Bahwa setelah ahli melihat langsung kondisi hasil pekerjaan, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dan mempelajari kontrak pekerjaan dimaksud, ahli berkesimpulan bahwa kesalahan proses pekerjaan ini dimulai dari kesalahan pada perencanaan perencana tidak memahami apa yang direncanakan, perencana tidak memahami apa yang direncanakan, perencana tidak melakukan penelitian terkait maslah struktur dan jenis tanah, tidak melakukan penelitian material untuk beton dan persyaratan beton K-350, produk dari perencanaan pun merupakan produk tiruan dari pekerjaan lain yang sejenis, tidak ada tenaga ahli perencana untuk pekerjaan perencanaan, perlu diketahui EXWARD NOVARI adalah mahasiswa tingkat akhir dan HERYANTO, ST mengaku tidak memahami pekerjaan ini;
Bahwa pada saat proses pelaksanaan, kontraktor pelaksana belum berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis, dan juga tidak pernah dilakukan membuat job mix design beton mutu K-350 pada saat pelaksanaan pekerjaan ini pekerjaan pengawasan tidak berjalan dengan efektif dan baik, karena tidak ada pengawasan tentang mutu beton dan proses pencampuran di batching plan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ketika terjadi perubahan dalam hal mutu beton K -350 menjadi K-125 dan berkurangnya volume pembesian, kontraktor dan pengawas tidak melaporkan pada PPTK pekerjaan tersebut;
Bahwa volume pekerjaan mayor (beton dan timbunan) dikerjakan dan terpenuhi sesuai dengan kontrak, akan tetapi untuk pekerjaan beton tidak dilaksanakan sesuai persyaratan spesifikasi, sehingga mengakibatkan retakan – retakan dan berpotensi merugikan keuangan negara;
Bahwa menurut pendapat ahli penyimpangan ini bisa dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, dan sangat berpotensi merugikan negara;
Bahwa spesifikasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kontrak, karena hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga adalah beton dengan mutu K-125, sementara mutu beton yang ditentukan di dalam kontrak adalah mutu beton K-350;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan ahli pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor atau pihak ketiga adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | HASIL PEMERIKSAAN | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 242.027.39 | 710.185.803,62 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 224.471.85 | 254.551.073,61 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179,21 |
| 977.914.056,44 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.398.655.07 | 959.477.379,44 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | - | - |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 1.398.655.07 | 2.741.363.941,26 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 21.878,546 | 36.047,00 | 844.941.982,79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 40.177,50 | 124.421.682,00 | |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | |||
| 4.489.497.285,67 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000,00 |
| 2.175.000,00 | |||||
| J U M L A H | 5.627.316.342,11 | ||||
TEGUH SANTOSO APRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli adalah Surat Kepala Kepolisian Resor Yahukimo Nomor R/33/V/2014/Reskrim tanggal 12 Mei 2014 perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor ST‑397/PW26/5/2014 tanggal 20 Juni 2014;
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Akuntansi dan Auditing;
Bahwa langkah-langkah/prosedur audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
meminta data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut melalui penyidik Kepolisian Resor Yahukimo;
melakukan penelitian, analisis, reviu dokumen, konfirmasi, observasi dan evaluasi atas data/dokumen /bukti yang diperoleh melalui dan atau bersama Penyidik Kepolisian Resor Yahukimo;
meminta klarifikasi kepada pihak terkait bersama-sama dengan penyidik Kepolisian Resor Yahukimo;
menghitung jumlah kerugian keuangan negara dan menyusun laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian, analisis, reviuw dokumen, konfirmasi, observasi dan Evaluasi atas data / dokumen / bukti yang diperoleh, disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD Eselon IV-Eselon III) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo TA. 2012 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah dan delapan puluh sembilan sen);
Bahwa metode perhitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan adalah :
Realisasi Pembayaran adalah jumlah pembayaran bruto berdasarkan SP2D yang telah dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Yahukimo Kepada PT. Kurnia Jaya Karya atas pelaksanaan Kegiatan pengaspalan kontruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo TA. 2012;
Nilai pembayaran Netto adalah nilai SP2D dikurangi dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPn) yang dipotong/dipungut bendahara;
Realisasi pekerjaan adalah hasil perhitungan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Papua dan klarifikasi atas realisasi fisik pekerjaan kegiatan pengaspalan konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo TA. 2012 yang dilaksanakan oleh PT. Kurnia Jaya Karya;
Kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai pembayaran netto dikurangi dengan nilai realisasi pekerjaan;
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
| a. | Realisasi pembayaran | R Rp. | 8.498.600.000,00 | ||
| b. | Potongan: | ||||
| R Rp. | 231.780.000,00 | |||
| Rp. | 772.600.000,00 | |||
| Jumlah potongan | Rp. | 1.004.380.000,00 | |||
| c. | Pembayaran netto (a–b) | Rp. | 7.494.220.000,00 | ||
| d. | Realisasi pekerjaan (lampiran 2) | R Rp. | 5,627.316.342,11 | ||
| e. | Kerugian keuangan negara (c–d) | Rp | 1.866.903.657,89 |
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy DOKUMEN KONTRAK PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy DOKUMEN HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy SPESIFIKASI TEKNIS dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. SUMBER REJEKI BAGONG dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. NINDYA MINANGA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy DOKUMEN PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN (ADDENDUM) PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
1 (satu) Bundel foto copy DOKUMEN ENGINEER ESTIMATE dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang pengangkat panitia pengadaan barang dan jasa dengan nomor : 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012;
Fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat : 900/ 90/ DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro : 104 – 21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap I (pertama);
Fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/127/ DPU-YHK/2012 tanggal 06 November 2012 tentang pemblokiran nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap II (kedua);
Nota dinas nomor 824.3/650/SET/2012 tanggal 03 Desember 2012;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 30% (tiga puluh persen) Nomor: 0145/BL-DAK/LS;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 45% (empat puluh lima persen) Nomor: 0249/BL-DAK/LS;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor : 0342/BL-DAK/LS;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4820/BL-LS, Perencana teknis CV. TRIO NIYANA KONSOLINDO;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4822/BL-LS, Pengawas Teknik CV. ENCONA CONSULTANT;
1 (satu) lembar fotocopy Salinan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 100 tahun 2012, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Bendahara Gaji dan Bendahara Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012, Tanggal 10 Juli 2012;
Rekening Koran Bank papua Nomor Rekening 702.21.20.01.002.10.5 atas nama PT. TRIO NIYANA KONSULINDO terkait kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement Tahun 2012;
Fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua cabang Timika dengan nomor surat: 900/ 345/DPU-YHK/2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro: 10421.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% (seratus persen) dari tagihan tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Buka blokiran dana termin ke III dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/43/DPU-YHK/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang pembukaan blokiran pencairan sebesar nilai sisa yang diblokir dengan nomor rekening giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA;
Foto copy rekening Koran Giro PT. KURNIA JAYA KARYA dengan Nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 Bank Papua cabang Timika atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA;
Pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 nomor: 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum nomor: 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012;
Fotocopy surat Keputusan Bupati Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo nomor: 828/809.IV-BKKPA/2012;
Foto copy surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/811/XIII-BPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo nomor: SK.821.3-779/VII-BKPPA/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/881/XIII-BPPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peranan terdakwa pada kegiatan tersebut terdakwa mengetahui mengenai Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 pada dinas pekerjaan umum kabupaten Yahukimo dan terdakwa adalah sebagai pengguna anggaran (PA);
Bahwa terdakwa menjabat sebagai pengguna anggaran terkait pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah berdasarkan Surat keputusan Bupati kabupaten Yahukimo;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran terdakwa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
menandatangani SPM;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menandatangani Kontrak;
Bahwa pada kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 selaku:
Ketua panitia lelang: ASKAR, ST;
Sekretaris panitia lelang: Saudara LUKIUS MIRIN;
Anggota panitia lelang Saudara OBEDORUS R LANTIPO;
Anggota panitia lelang Saudara KEENAN BULO, ST;
Anggota panitia Saudara LOTH KABAK;
PPK kegiatan adalah saudara RAFIUDDIN, ST;
Staf teknis adalah saudari SHANTY DARYANTO, ST;
Bendahara Pengeluaran adalah MARTHEN LUTHER SIMBIAK, Amd.TEK;
Bahwa untuk pelaksana pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah PT. KURNIA JAYA KARYA dengan Direkturnya saudara SEMUEL PALURUAN, ST, dan penunjukan PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai selaku kontraktor pelaksana kegiatan berdasarkan kebijakan Bupati Kabupaten Yahukimo Dr. ONES PAHABOL, SE, MM yang mana PT.KURNIA JAYA KARYA diarahkan Bupati Kabupati Kabupaten Yahukimo untuk mengerjakan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV– Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 dan tidak sesuai dengan Ketentuan Pepres 54 tahun 2010 namun secara adminitrasi proses pelelangannya lengkap dibuat dengan menggunakan metode pelelangan pasca kualifikasi;
Bahwa Dana yang dianggarkan pada pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 bersumber dari dana DAK ( dana alokasi khusus ) dan Dana DAU (dana alokasi umum ) dan Nilai kontrak kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sebesar Rp.8.498.600.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), dapat saya jelaskan berdasarkan DPA dinas Pekerjaan Umum kabupaten Yahukimo bahwa dana DAK untuk pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sebesar Rp.7.731.818.181, 82,- ( tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta - delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu koma delapan puluh dua rupiah) sedangkan dana DAU sebesar Rp.773.181.818, 17, - ( tujuh ratus tujuh puluh tuga juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas koma tujuh belas rupiah);
Bahwa Bupati kabupaten Yahukimo Dr. ONES PAHABOL, SE, MM mengatakan kepada saya bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah orang yang punya perusahaan dari Timika (PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai);
Bahwa PT.KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai sudah menyelesaikan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran tahun 2012 seratus persen (100%) namun tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak berakhir sampai 15 Desember 2012, dapat saya jelaskan bahwa pekerjaan tersebut sempat diaddendum karena hambatan di lapangan sehingga PT.KURNIA JAYA KARYA baru menyelesaikan pekerjaan tersebut pada sekitar bulan april 2013;
Bahwa pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita acara hasil pemeriksaan di lapangan oleh PPK dan pada saat Kontraktor melakukan penyerahan pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai dilakukan oleh Kontraktor;
Bahwa pada saat dibuat dan di keluarkannya Dokumen Berita acara penyerahan pertama pekerjaan nomor 24/BA-PRJE/2012 tanggal 04 Desember 2012, Dokumen Berita acara penyerahan Kedua pekerjaan nomor: /BA-PRJE/2012 tanggal 04 Desember 2012¸ bahwa pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan;
Bahwa maksud dan tujuan di buatkannya dokumen Berita acara penyerahan pertama pekerjaan nomor 24/BA-PRJE/2012 tanggal 04 Desember 2012, Dokumen Berita acara penyerahan Kedua pekerjaan nomor /BA-PRJE/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah untuk Kebijakan anggaran untuk mengamankan dana Dana DAK;
Bahwa Dasar PT. KURNIA JAYA KARYA mengerjakan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 adalah berdasarkan Kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 dan Surat perintah mulai kerja ( SPMK ) nomor 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012;
Bahwa Yang menandatangani dokumen Kontrak nomor 912/45/KONT/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 dan Surat perintah mulai kerja ( SPMK ) nomor 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 adalah Kepala cabang PT.KURNIA JAYA KARYA saudara SEMUEL PALURUAN,ST, PPk saudara RAFIUDDIN,ST, dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement ruas jalan elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2012 sudah di bayarkan 100% melalui tiga termint yaitu termint I sebesar 30% dari nilai kontrak, Termint II sebesar 45% dari nilai kontrak dan Termint III sebesar 25% (100%) dari Nilai kontrak;
Bahwa Pada saat dilakukan penagihan termint ketiga 25% (100%) pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai atau belum selesai seratus persen di kerjakan PT. KURNIA JAYA KARYA;
Bahwa terdakwa pernah diberitahu oleh saudara RAFIUDDIN, ST dengan mengatakan agar dilakukan penagihan 100% untuk pengamanan dana dengan pertimbangan jika tidak di tagih daerah akan dirugikan dengan tidak selesainya pekerjaan tersebut;
Bahwa terdakwa menyetujuinya dilakukannya penagihan 100% dengan pertimbangan jika tidak ditagih daerah akan dirugikan dengan tidak selesainya pekerjaan tersebut dan tidak funsional;
Bahwa terdakwa sudah lupa tanggal berapa PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai melakukan penagihan 25% (100%), sepengetahuan terdakwa dicairkan pada Bulan Desember 2012;
Bahwa pekerjaan jalan tersebut sepanjang 1400 M (seribu empat ratus meter) dengan lebar 7 (tujuh) meter;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan dalam daftar barang bukti berkas perkara Nomor B/08/XI/2014 Reskrim tanggal 05 November 2014 sebagai berikut:
Satu bundel fotocopy DOKUMEN HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy SPESIFIKASI TEKNIS dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN KONTRAK PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. SUMBER REJEKI BAGONG dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. NINDYA MINANGA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN (ADDENDUM) PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
1 (satu) Bundel foto copy DOKUMEN ENGINEER ESTIMATE dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang pengangkat panitia pengadaan barang dan jasa dengan nomor : 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012;
Satu lemabar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat : 900/ 90/ DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro : 104 – 21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap I (pertama);
Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/127/ DPU-YHK/2012 tanggal 06 November 2012 tentang pemblokiran nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap II (kedua);
Nota dinas nomor 875.1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012;
Nota dinas nomor 824.3/650/SET/2012 tanggal 03 Desember 2012;
Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 30% (tiga puluh persen) Nomor: 0145/BL-DAK/LS;
Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 45% (empat puluh lima persen) Nomor: 0249/BL-DAK/LS;
Satu bundel otocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor : 0342/BL-DAK/LS;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4820/BL-LS, Perencana teknis CV. TRIO NIYANA KONSOLINDO;
Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4822/BL-LS, Pengawas Teknik CV. ENCONA CONSULTANT;
1 (satu) lembar fotocopy Salinan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 100 tahun 2012, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Bendahara Gaji dan Bendahara Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012, Tanggal 10 Juli 2012;
Tiga lembar Rekening Koran Bank papua Nomor Rekening 702.21.20.01.002.10.5 atas nama PT. TRIO NIYANA KONSULINDO terkait kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement Tahun 2012;
Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua cabang Timika dengan nomor surat: 900/ 345/DPU-YHK/2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro: 10421.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% (seratus persen) dari tagihan tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Satu lembar buka blokiran dana termin ke III dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/43/DPU-YHK/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang pembukaan blokiran pencairan sebesar nilai sisa yang diblokir dengan nomor rekening giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA;
Tiga lembar fotocopy rekening Koran Giro PT. KURNIA JAYA KARYA dengan Nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 Bank Papua cabang Timika atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA;
Satu bundel pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 nomor: 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum;
Satu rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum nomor: 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012;
Satu rangkap fotocopy surat Keputusan Bupati Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo nomor: 828/809.IV-BKKPA/2012;
Satu rangkap fotocopy surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/811/XIII-BPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo nomor: SK.821.3-779/VII-BKPPA/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/881/XIII-BPPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik di Penyidik maupun dipersidangan yang telah dibenarkan baik oleh Saksi maupun oleh Terdakwa dipandang oleh Majelis Hakim termuat menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang bersesuaian, telah diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 828/809/IV/BKKPA/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.3/14/ 2012 tanggal 20 April 2012 sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi RAFIUDIN, ST adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi SEMUEL PALURUAN, ST adalah selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai Kabupaten yahukimo berdasarkan Akte Notaris Pendirian Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Yahukimo Nomor 68 tanggal 31 Mei 2012 yang bergerak di bidang Konstruksi;
Bahwa tugas dan wewenang terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT selaku Pengguna Anggaran adalah:
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
menandatangani SPM;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menandatangani Kontrak;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo berdasarkan Anggaran Tahun 2012 memprogramkan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Pavmant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Yahukimo;
Bahwa kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.A/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan saksi Rafiuddin, ST sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan Peningkatan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.B/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 Kegiatan Peningkatan Jalan, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | Askar, ST Lukius Mirin, Amd., Ts Obedoros Lantipo, ST Lot Kabak Keenan B. Palembangan, ST | Ketua Sekretaris / Anggota Anggota Anggota Anggota |
Bahwa terdakwa Yakober Mendila, ST, MT memerintahkan saksi Askar, ST selaku Ketua Panitia lelang untuk melaksanakan pelelangan/pengadaan barang/jasa berupa kegiatan peningkatan jalan, namun pelelangan/pengadaan tersebut dilaksanakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi saja, karena menurut terdakwa berdasarkan kebijakan Bupati Yahukimo, PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai diarahkan untuk mengerjakan pengaspalan konstruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012, bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2012 saksi Askar menetapkan PT. Kurnia Jaya Karya sebagai pemenang I Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD - Eselon IV - Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Penyedia Barang/Jasa Kabupaten Yahukimo Nomor: 08/PA-PLU/KEG-PRJE/DPU/2012;
Bahwa setelah PT. Kurnia Jaya Karya ditetapkan sebagai pemenang, dibuatlah sebuah kontrak atau surat perjanjian antara saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang berkedudukan di Dekai selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kurnia Jaya Karya yang berkedudukan di Dekai berdasarkan akta notaris No. 68 tanggal 31 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Widodo, SH., selanjutnya disebut Penyedia dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran Kegiatan dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang pada pokoknya menyepakati bahwa terdakwa Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Yahukimo bersedia melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi pengaspalan konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III TA. 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.498.600.000,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.7.726.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah), sedangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.772.600.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2012 sudah penyerahan pertama (PHO),
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2012 saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyedia bersama dengan saksi Rafiuddin, ST selaku Kepala Bidang Bina Marga dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Berdasarkan kontrak Nomor 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 pelaksanaan pekerjaan direncanakan selesai dalam jangka waktu selama 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender, uraian pekerjaan adalah sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Kurnia Jaya Karya selaku pihak kedua dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 dalam pekerjaan pengaspalan kontruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kab. Yahukimo tahun anggaran 2012 antara lain sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | KONTRAK | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 280.564,42 | 823.265.222.64 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 263.015,08 | 298.259.106.27 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179.21 |
| 1.134.701.508.12 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.570.421,03 | 1.077.308.823.51 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 2.232.027,27 | 4.374.773.441.25 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 23.440,01 | 36.047,00 | 844.941.982.79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 3.096.80 | 40.177,50 | 124.421.682.00 |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 6.341.445.929.55 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000.00 |
| 2.175.000.00 | |||||
| JUMLAH | 7.726.052.437.67 | ||||
| PPN 10 % | 772.605.243.77 | ||||
| TOTAL | 8.498.657.681.44 | ||||
| PEMBULATAN | 8.498.600.000.00 | ||||
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | HASIL PEMERIKSAAN | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 242.027.39 | 710.185.803,62 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 224.471.85 | 254.551.073,61 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179,21 |
| 977.914.056,44 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.398.655.07 | 959.477.379,44 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | - | - |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 1.398.655.07 | 2.741.363.941,26 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 21.878,546 | 36.047,00 | 844.941.982,79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 40.177,50 | 124.421.682,00 | |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | |||
| 4.489.497.285,67 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000,00 |
| 2.175.000,00 | |||||
| J U M L A H | 5.627.316.342,11 | ||||
Bahwa kemudian atas prestasi kerja yang dilaksanakan tersebut, saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai dan selaku Pihak Penyedia dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan berupa:
Faktur Nomor: 13/Fkt/KJK/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan Tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 19/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 24/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST, untuk pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Faktur-Faktur tagihan tersebut, saksi Rafiuddin, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Pihak Pertama dan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran atas sepengatahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo antara lain yaitu:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/89.A/BAP/DPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.2.317.800.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.231.780.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/129/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.3.476.700.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.347.670.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/39/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% senilai Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp. 1.931.500.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.193.150.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa masing-masing Berita Acara Pembayaran tersebut dilampirkan Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. kemudian atas permohonan pembayaran pekerjaan tersebut, saksi Marthen Luther Simbiak, A.md., Tek. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa atas sepengetahuan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu atas penerbitan SPP-LS – SPP-LS tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan termin I sebesar 30% atas Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III, kemudian saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Nota Dinas Nomor: 875-1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012 dan Nota Dinas Nomor: 824.3/650/SET/2012 tanggal 3 Desember 2012 menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 25%;
Bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) termin I, II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III diterbitkan, saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Timika di Timika perihal pemblokiran dana tahap I, II dan III terkait pencairan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo sehubungan dengan kemajuan pekerjaan Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III kabupaten Yahukimo TA. 2012 belum sesuai dengan yang dikerjakan oleh saksi Semuel Paluruan, ST yang antara lain:
Surat Nomor: 900/90/DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap I sebesar Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/127/DPU-YHK/2012 tanggal 6 November 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap II sebesar Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/345/DPU-YHK/2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Pemblokiran Dana 100% tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan SPP-LS dan SPM-LS tersebut, BPKAD Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan jumlah yang dimintakan beserta nilai Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya;
Bahwa pembayaran Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III tersebut sudah dibayarkan 100% kepada PT. Kurnia Jaya Karya selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap/ termin dengan perincian sebagai berikut:
| TERMIN I | TERMIN II | TERMIN III | |||||
| DAK | DAU | DAK | DAU | DAK | DAU | ||
S P P | NO. | 0932/071-DPU/BL/2012 | 932/072-DPU/BL/ 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095/DPU/BL/2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2102 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.000 | 231.780.000. | 3.476.700.000 | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P M | NO. | 932/071-DPU/BL/2012 | 932 / 072-DPU / BL / 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095-DPU/BL/ 2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2012 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.00,- | 231.780.000. | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P 2 D | NO. | 0145/ BL-DAK/LS | 3103/BL-LS | 0249/BL-DAK/LS | 3678/BL-LS | 0342/BL-DAK/LS | 4761/BL-LS |
| TGL. | 13-09-2012 | 13-09-2012 | 7-11-2012 | 7-11-2012 | 20-12-2012 | 20-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.043.878.182 | 204.387.818. | 3.065.817.273,- | 306.581.727,- | 1.703.231.818,- | 170.323.182 | |
| Jumlah pencairan dana yang telah diterima oleh PT. Kurnia Jaya Karya adalah Rp.2.043.878.182,- (+) Rp. 204.387.818,- (+) Rp. 3.065.817.273,- (+) Rp. 306.581.727,- (+) Rp. 1.703.231.818,- (+) Rp. 170.323.182 = Rp.7.494.220.000,00.- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); | |||||||
Bahwa bukan Terdakwa yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) termin II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III, tetapi saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo;
Bahwa yang merugikan Negara adalah karena kualitas pekerjaan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai kontraktor yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Bahwa kerugian Negara menyangkut kualitas pekerjaan dan bukan volume pekerjaan maka tanggungjawab bukan pada Terdakwa sebagai pengguna anggaran melainkan tanggungjawab PPK dan kontraktor pengawas karena pembayaran 100% kepada saksi Semuel Paluruan, ST berdasarkan dokumen yang dibuat oleh PPK dan Konsultan Pengawas;
Bahwa kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya diluar jangkauan Terdakwa sebagai pengguna anggaran , karena pengguna anggaran hanya membayarkan sesuai hasil laporan dari PPK dan Konsultan Pengawas, kecuali jika volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maka hal tersebut sesuai kasat mata pengguna anggaran dapat melihat keadaan pekerjaan tersebut;
Bahwa terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo dan selaku Pengguna Anggaran tidak mengetahui bahwa realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. KURNIA JAYA KARYA di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil kemajuan pekerjaan yang telah dibuat oleh saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terdakwa menyetujui permohonan dari PPK untuk melakukan pencairan 100% kepada PT. KURNIA JAYA KARYA Cabang Dekai selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pada Bulan Desember 2012;
Bahwa perbuatan saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST tersebut bertentangan dengan:
Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang yang berbunyi “PAmemiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I” dan huruf e yang berbunyi “menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan”; Dengan mengacu permendagri tersebut di atas, seharusnya terdakwa sebagai pengguna anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan rencana pengadaan melalui website serta menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pengadaan, namun semua tugas dan kewenangan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku pengguna anggaran;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012;
Bahwa akibat perbuatan saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST tersebut mengakibatkan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Yahukimo mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (Satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| a. | Realisasi pembayaran | Rp | 8.498.600.000,00 | ||
| b. | Potongan: | ||||
| Rp | 231.780.000,00 | |||
| Rp | 772.600.000,00 | |||
| Jumlah potongan | Rp | 1.004.380.000,00 | |||
| c. | Pembayaran netto (a–b) | Rp | 7.494.220.000,00 | ||
| d. | Realisasi pekerjaan (lampiran 2) | Rp | 5,627.316.342,11 | ||
| e. | Kerugian keuangan negara (c–d) | Rp | 1.866.903.657,89 |
sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Bahwa Terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT tidak pernah menikmati ataupun menguasai dana dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (Satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen);
Bahwa PT. KURNIA JAYA KARYA pada kantor pusat di Timika, dan saksi SEMUEL PALURUAN, ST selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai Kabupaten yahukimo selaku Kontraktor pelaksana kegiatan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Yahukimo tidak pernah mengembalikan dana kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen) yang telah dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya di kantor pusat Timika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT yang sesuai identitasnya mempunyai pekerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 828/809/IV/BKKPA/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.3/14/ 2012 tanggal 20 April 2012 sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada Tahun Anggaran 2012, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan tersebut sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat rohani, selain sehat secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan karena itu dapat sebagai subyek hukum maka menurut Majelis Hakim jelas unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. UNSUR SACARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dijelaskan “ secara melawan hukum “ perbuatan dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sedangkan dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa penjelasan perbuatan materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tetap mengambil kreteria perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) sedangkan dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan Undang-Undang Pidana yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil, oleh karena itu telah dilakukan uji materiil atas perbuatan melawan hukum secara materiil sebagai tersebut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/P UU-IV/2006 menyatakan perbuatan secara materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengikat;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum secara formil adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan unsur secara melawan hukum sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 828/809/IV/BKKPA/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.3/14/ 2012 tanggal 20 April 2012 sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Juni tahun 2012 atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Rafiudin, ST Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Semuel Paluruan, ST selaku penyedia barang/jasa, yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang yang berbunyi “PA memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I” dan huruf e yang berbunyi “menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan”; Dengan mengacu permendagri tersebut di atas, seharusnya terdakwa sebagai pengguna anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan rencana pengadaan melalui website serta menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pengadaan, namun semua tugas dan kewenangan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku pengguna anggaran;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi atau melanggar ketentuan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak perlu dikaji atau dipertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara sidang yang turut dimuat dalam putusan ini di atas yang pokok-pokoknya dianggap relevant untuk dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan wewenang terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT selaku Pengguna Anggaran adalah:
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K / L / I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Menandatangani SPM;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menandatangani Kontrak;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo berdasarkan Anggaran Tahun 2012 memprogramkan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Pavmant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Yahukimo;
Bahwa kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.A/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan saksi Rafiuddin, ST sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan Peningkatan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.B/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 Kegiatan Peningkatan Jalan, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | Askar, ST Lukius Mirin, Amd., Ts Obedoros Lantipo, ST Lot Kabak Keenan B. Palembangan, ST | Ketua Sekretaris / Anggota Anggota Anggota Anggota |
Bahwa terdakwa Yakober Mendila, ST, MT memerintahkan saksi Askar, ST selaku Ketua Panitia lelang untuk melaksanakan pelelangan/pengadaan barang/jasa berupa kegiatan peningkatan jalan, namun pelelangan/pengadaan tersebut dilaksanakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi saja, karena menurut terdakwa berdasarkan kebijakan Bupati Yahukimo, PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai diarahkan untuk mengerjakan pengaspalan konstruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012, bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2012 saksi Askar menetapkan PT. Kurnia Jaya Karya sebagai pemenang I Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD - Eselon IV - Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Penyedia Barang/Jasa Kabupaten Yahukimo Nomor: 08/PA-PLU/KEG-PRJE/DPU/2012;
Bahwa setelah PT. Kurnia Jaya Karya ditetapkan sebagai pemenang, dibuatlah sebuah kontrak atau surat perjanjian antara saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang berkedudukan di Dekai selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kurnia Jaya Karya yang berkedudukan di Dekai berdasarkan akta notaris No. 68 tanggal 31 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Widodo, SH., selanjutnya disebut Penyedia dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran Kegiatan dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang pada pokoknya menyepakati bahwa terdakwa Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Yahukimo bersedia melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi pengaspalan konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III TA. 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.498.600.000,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.7.726.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah), sedangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.772.600.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2012 sudah penyerahan pertama (PHO);
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2012 saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyedia bersama dengan saksi Rafiuddin, ST selaku Kepala Bidang Bina Marga dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Berdasarkan kontrak Nomor 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 pelaksanaan pekerjaan direncanakan selesai dalam jangka waktu selama 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender, uraian pekerjaan adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | KONTRAK | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 280.564,42 | 823.265.222.64 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 263.015,08 | 298.259.106.27 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179.21 |
| 1.134.701.508.12 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.570.421,03 | 1.077.308.823.51 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 2.232.027,27 | 4.374.773.441.25 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 23.440,01 | 36.047,00 | 844.941.982.79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 3.096.80 | 40.177,50 | 124.421.682.00 |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 6.341.445.929.55 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000.00 |
| 2.175.000.00 | |||||
| JUMLAH | 7.726.052.437.67 | ||||
| PPN 10 % | 772.605.243.77 | ||||
| TOTAL | 8.498.657.681.44 | ||||
| PEMBULATAN | 8.498.600.000.00 | ||||
Bahwa pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Kurnia Jaya Karya selaku pihak kedua dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 dalam pekerjaan pengaspalan kontruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kab. Yahukimo tahun anggaran 2012 antara lain sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | HASIL PEMERIKSAAN | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 242.027.39 | 710.185.803,62 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 224.471.85 | 254.551.073,61 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179,21 |
| 977.914.056,44 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.398.655.07 | 959.477.379,44 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | - | - |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 1.398.655.07 | 2.741.363.941,26 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 21.878,546 | 36.047,00 | 844.941.982,79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 40.177,50 | 124.421.682,00 | |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | |||
| 4.489.497.285,67 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000,00 |
| 2.175.000,00 | |||||
| J U M L A H | 5.627.316.342,11 | ||||
Bahwa kemudian atas prestasi kerja yang dilaksanakan tersebut, saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai dan selaku Pihak Penyedia dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan berupa:
Faktur Nomor: 13/Fkt/KJK/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan Tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 19/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 24/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST, untuk pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Faktur-Faktur tagihan tersebut, saksi Rafiuddin, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Pihak Pertama dan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran atas sepengatahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo antara lain yaitu:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/89.A/BAP/DPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.2.317.800.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.231.780.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/129/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.3.476.700.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.347.670.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/39/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% senilai Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp. 1.931.500.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.193.150.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa masing-masing Berita Acara Pembayaran tersebut dilampirkan Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. kemudian atas permohonan pembayaran pekerjaan tersebut, saksi Marthen Luther Simbiak, A.md., Tek. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa atas sepengetahuan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu atas penerbitan SPP-LS – SPP-LS tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan termin I sebesar 30% atas Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III, kemudian saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Nota Dinas Nomor: 875-1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012 dan Nota Dinas Nomor: 824.3/650/SET/2012 tanggal 3 Desember 2012 menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 25%;
Bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) termin I, II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III diterbitkan, saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Timika di Timika perihal pemblokiran dana tahap I, II dan III terkait pencairan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo sehubungan dengan kemajuan pekerjaan Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III kabupaten Yahukimo TA. 2012 belum sesuai dengan yang dikerjakan oleh saksi Semuel Paluruan, ST yang antara lain:
Surat Nomor: 900/90/DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap I sebesar Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/127/DPU-YHK/2012 tanggal 6 November 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap II sebesar Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/345/DPU-YHK/2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Pemblokiran Dana 100% tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan SPP-LS dan SPM-LS tersebut, BPKAD Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan jumlah yang dimintakan beserta nilai Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya;
Bahwa pembayaran Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III tersebut sudah dibayarkan 100% kepada PT. Kurnia Jaya Karya selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap/ termin dengan perincian sebagai berikut:
| TERMIN I | TERMIN II | TERMIN III | |||||
| DAK | DAU | DAK | DAU | DAK | DAU | ||
S P P | NO. | 0932/071-DPU/BL/2012 | 932/072-DPU/BL/ 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095/DPU/BL/2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2102 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.000 | 231.780.000. | 3.476.700.000 | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P M | NO. | 932/071-DPU/BL/2012 | 932 / 072-DPU / BL / 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095-DPU/BL/ 2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2012 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.00,- | 231.780.000. | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P 2 D | NO. | 0145/ BL-DAK/LS | 3103/BL-LS | 0249/BL-DAK/LS | 3678/BL-LS | 0342/BL-DAK/LS | 4761/BL-LS |
| TGL. | 13-09-2012 | 13-09-2012 | 7-11-2012 | 7-11-2012 | 20-12-2012 | 20-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.043.878.182 | 204.387.818. | 3.065.817.273,- | 306.581.727,- | 1.703.231.818,- | 170.323.182 | |
| Jumlah pencairan dana yang telah diterima oleh PT. Kurnia Jaya Karya adalah Rp.2.043.878.182,- (+) Rp. 204.387.818,- (+) Rp. 3.065.817.273,- (+) Rp. 306.581.727,- (+) Rp. 1.703.231.818,- (+) Rp. 170.323.182 = Rp.7.494.220.000,00.- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); | |||||||
Bahwa bukan Terdakwa yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) termin II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III, tetapi saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo;
Bahwa yang merugikan Negara adalah karena kualitas pekerjaan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai kontraktor yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Bahwa kerugian Negara menyangkut kualitas pekerjaan dan bukan volume pekerjaan maka tanggungjawab bukan pada Terdakwa sebagai pengguna anggaran melainkan tanggungjawab PPK dan kontraktor pengawas karena pembayaran 100% kepada saksi Semuel Paluruan, ST berdasarkan dokumen yang dibuat oleh PPK dan Konsultan Pengawas;
Bahwa kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya diluar jangkauan Terdakwa sebagai pengguna anggaran , karena pengguna anggaran hanya membayarkan sesuai hasil laporan dari PPK dan Konsultan Pengawas, kecuali jika volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maka hal tersebut sesuai kasat mata pengguna anggaran dapat melihat keadaan pekerjaan tersebut;
Bahwa terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo dan selaku Pengguna Anggaran tidak mengetahui bahwa realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. KURNIA JAYA KARYA di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil kemajuan pekerjaan yang telah dibuat oleh saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terdakwa menyetujui permohonan dari PPK untuk melakukan pencairan 100% kepada PT. KURNIA JAYA KARYA Cabang Dekai selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pada Bulan Desember 2012;
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta persidangan tersebut di atas Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan Undang-Undang Pidana yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil dalam hukum pidana, sehingga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012, tidak dapat digunakan sebagaimana layaknya Undang-Undang Pidana dalam rangka menemukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012 di atas adalah kurang relevan dan amat subyektif apabila ditafsir dan dijadikan dasar sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair karena Majelis Hakim berpendapat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguji perbuatan melawan hukum sebagaimana di maksudkan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menganut asas legalitas dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012 dapat lebih obyektif apabila digunakan untuk menilai perbuatan Terdakwa dalam kaitannya dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo, yang adalah juga sebagai Pengguna Anggaran pada Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa sehingga unsur tersebut tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair dimana dalam dakwaan subsidair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;-
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair ke dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2.UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa dalam ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang oleh Majelis Hakim masih relevan yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa tugas dan wewenang terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT selaku Pengguna Anggaran adalah:
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K / L / I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Menandatangani SPM;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menandatangani Kontrak;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo berdasarkan Anggaran Tahun 2012 memprogramkan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Pavmant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Yahukimo;
Menimbang, bahwa kemudian untuk merealisasikan kegiatan tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.A/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan saksi Rafiuddin, ST sebagai Pejabat Pengelola Kegiatan Peningkatan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor: 34.B/DPU/YHK tanggal 21 April 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 Kegiatan Peningkatan Jalan, dengan susunan panitia sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | Askar, ST Lukius Mirin, Amd., Ts Obedoros Lantipo, ST Lot Kabak Keenan B. Palembangan, ST | Ketua Sekretaris / Anggota Anggota Anggota Anggota |
Menimbang, bahwa terdakwa Yakober Mendila, ST, MT memerintahkan saksi Askar, ST selaku Ketua Panitia lelang untuk melaksanakan pelelangan/pengadaan barang/jasa berupa kegiatan peningkatan jalan, namun pelelangan/pengadaan tersebut dilaksanakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi saja, karena menurut terdakwa berdasarkan kebijakan Bupati Yahukimo, PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai diarahkan untuk mengerjakan pengaspalan konstruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012, bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2012 saksi Askar menetapkan PT. Kurnia Jaya Karya sebagai pemenang I Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD - Eselon IV - Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Penyedia Barang/Jasa Kabupaten Yahukimo Nomor: 08/PA-PLU/KEG-PRJE/DPU/2012;
Menimbang, bahwa setelah PT. Kurnia Jaya Karya ditetapkan sebagai pemenang, dibuatlah sebuah kontrak atau surat perjanjian antara saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo yang berkedudukan di Dekai selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kurnia Jaya Karya yang berkedudukan di Dekai berdasarkan akta notaris No. 68 tanggal 31 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Widodo, SH., selanjutnya disebut Penyedia dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Pengguna Anggaran Kegiatan dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang pada pokoknya menyepakati bahwa terdakwa Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Yahukimo bersedia melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi pengaspalan konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III TA. 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.498.600.000,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.7.726.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah), sedangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.772.600.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2012 sudah penyerahan pertama (PHO);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2012 saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Penyedia bersama dengan saksi Rafiuddin, ST selaku Kepala Bidang Bina Marga dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 912/46/SPMK/KEG-PRJE/DPU/2012 dan atas sepengetahuan terdakwa Yakober Mendila, ST, MT selaku Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa Berdasarkan kontrak Nomor 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 pelaksanaan pekerjaan direncanakan selesai dalam jangka waktu selama 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender, uraian pekerjaan adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | KONTRAK | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 280.564,42 | 823.265.222.64 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 263.015,08 | 298.259.106.27 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179.21 |
| 1.134.701.508.12 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.570.421,03 | 1.077.308.823.51 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 2.232.027,27 | 4.374.773.441.25 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 23.440,01 | 36.047,00 | 844.941.982.79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 3.096.80 | 40.177,50 | 124.421.682.00 |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | 1,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| 6.341.445.929.55 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000.00 |
| 2.175.000.00 | |||||
| JUMLAH | 7.726.052.437.67 | ||||
| PPN 10 % | 772.605.243.77 | ||||
| TOTAL | 8.498.657.681.44 | ||||
| PEMBULATAN | 8.498.600.000.00 | ||||
Menimbang, bahwa pekerjaan yang diselesaikan oleh PT. Kurnia Jaya Karya selaku pihak kedua dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012, tanggal 19 Juli 2012 dalam pekerjaan pengaspalan kontruksi rigid pavement ruas jalan elit SD-Eselon IV-Eselon III Kab. Yahukimo tahun anggaran 2012 antara lain sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | HASIL PEMERIKSAAN | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| I. | UMUM | ||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 157.730.000,00 | 157.730.000,00 |
| 157.730.000,00 | |||||
| II. | PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Urugan Sirtu Badan Jalan | m3 | 2.934,32 | 242.027.39 | 710.185.803,62 |
| 2 | Urugan Sirtu Bahu Jalan | m3 | 1.134,00 | 224.471.85 | 254.551.073,61 |
| 3 | Pengerukan Existing Jalan | m3 | 643,97 | 20.462,55 | 13.177.179,21 |
| 977.914.056,44 | |||||
| III. | STRUKTUR | ||||
| 1 | Pekerjaan Pengecoran Lean Concrete Cement Treated Sub Base (CTSB) Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,07m dengan mutu beton K-125 | m3 | 686,00 | 1.398.655.07 | 959.477.379,44 |
| 2 | Curing Lean Rigid Pavement | Ls | 1,00 | - | - |
| 3 | Pek. Pengecoran Rigid Pavement Lebar 7m (3,5m lajur kiri - 3,5m lajur kanan) Tebal 0,20m dengan mutu beton K-350 | m3 | 1.960,00 | 1.398.655.07 | 2.741.363.941,26 |
| 4 | Baja Tulangan Polos (U 24) | Kg | 21.878,546 | 36.047,00 | 844.941.982,79 |
| 5 | Baja Tulangan Ulir (U 32) | Kg | 40.177,50 | 124.421.682,00 | |
| 6 | Curing Rigid Pavement | Ls | |||
| 4.489.497.285,67 | |||||
| IV. | PEKERJAAN MINOR | ||||
| 1 | Patok STA dari Kayu Besi / 50 | Bh | 29,00 | 75.000,00 | 2.175.000,00 |
| 2.175.000,00 | |||||
| J U M L A H | 5.627.316.342,11 | ||||
Menimbamng, bahwa kemudian atas prestasi kerja yang dilaksanakan tersebut, saksi Semuel Paluruan, ST selaku Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya Cabang Dekai dan selaku Pihak Penyedia dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT/KEG-PJRE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan berupa:
Faktur Nomor: 13/Fkt/KJK/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan Tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 19/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST., untuk pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Faktur Nomor: 24/FKT/KJK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Semuel Paluruan, ST, untuk pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Faktur-Faktur tagihan tersebut, saksi Rafiuddin, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Pihak Pertama dan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran atas sepengatahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo antara lain yaitu:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/89.A/BAP/DPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap I sebesar 30% senilai Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.2.317.800.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.231.780.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/129/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap II sebesar 45% senilai Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.3.476.700.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.347.670.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 912/39/BAP/DPU/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pihak kedua berhak menerima pembayaran tagihan tahap III sebesar 25% senilai Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu untuk dana DAK sebesar Rp. 1.931.500.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dana DAU sebesar Rp.193.150.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa masing-masing Berita Acara Pembayaran tersebut dilampirkan Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. kemudian atas permohonan pembayaran pekerjaan tersebut, saksi Marthen Luther Simbiak, A.md., Tek. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa atas sepengetahuan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu atas penerbitan SPP-LS – SPP-LS tersebut, terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan termin I sebesar 30% atas Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III, kemudian saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo berdasarkan Nota Dinas Nomor: 875-1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012 dan Nota Dinas Nomor: 824.3/650/SET/2012 tanggal 3 Desember 2012 menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Termin II sebesar 45% dan termin III sebesar 25%;
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) termin I, II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III diterbitkan, saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Timika di Timika perihal pemblokiran dana tahap I, II dan III terkait pencairan kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III Kabupaten Yahukimo TA. 2012 atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Yakober Mendila, ST., MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo sehubungan dengan kemajuan pekerjaan Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III kabupaten Yahukimo TA. 2012 belum sesuai dengan yang dikerjakan oleh saksi Semuel Paluruan, ST yang antara lain:
Surat Nomor: 900/90/DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap I sebesar Rp.2.549.580.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/127/DPU-YHK/2012 tanggal 6 November 2012 perihal Pemblokiran dana 100% tahap II sebesar Rp.3.824.370.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Nomor: 900/345/DPU-YHK/2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Pemblokiran Dana 100% tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan SPP-LS dan SPM-LS tersebut, BPKAD Kabupaten Yahukimo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan jumlah yang dimintakan beserta nilai Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya;
Menimbang, bahwa pembayaran Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigit Paymant Ruas Jalan Elit SD-Eselon IV-Eselon III tersebut sudah dibayarkan 100% kepada PT. Kurnia Jaya Karya selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 dan pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap/ termin dengan perincian sebagai berikut:
| TERMIN I | TERMIN II | TERMIN III | |||||
| DAK | DAU | DAK | DAU | DAK | DAU | ||
S P P | NO. | 0932/071-DPU/BL/2012 | 932/072-DPU/BL/ 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095/DPU/BL/2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2102 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.000 | 231.780.000. | 3.476.700.000 | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P M | NO. | 932/071-DPU/BL/2012 | 932 / 072-DPU / BL / 2012 | 932/094-DPU/BL/2012 | 932/095-DPU/BL/ 2012 | 932/110-DPU/BL/2012 | 932/111-DPU/BL/2012 |
| TGL. | 11-09-2012 | 11-09-2012 | 6-11-2012 | 6-11-2012 | 7-12-2012 | 7-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.317.800.00,- | 231.780.000. | 3.476.700.000,- | 347.670.000,- | 1.931.500.000,- | 193.150.000,- | |
S P 2 D | NO. | 0145/ BL-DAK/LS | 3103/BL-LS | 0249/BL-DAK/LS | 3678/BL-LS | 0342/BL-DAK/LS | 4761/BL-LS |
| TGL. | 13-09-2012 | 13-09-2012 | 7-11-2012 | 7-11-2012 | 20-12-2012 | 20-12-2012 | |
Jumlah (Rp) | 2.043.878.182 | 204.387.818. | 3.065.817.273,- | 306.581.727,- | 1.703.231.818,- | 170.323.182 | |
| Jumlah pencairan dana yang telah diterima oleh PT. Kurnia Jaya Karya adalah Rp.2.043.878.182,- (+) Rp. 204.387.818,- (+) Rp. 3.065.817.273,- (+) Rp. 306.581.727,- (+) Rp. 1.703.231.818,- (+) Rp. 170.323.182 = Rp.7.494.220.000,00.- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); | |||||||
Menimbang, bahwa bukan Terdakwa yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) termin II dan III kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Paymant Ruas Jalan Elit SD – Eselon IV – Eselon III, tetapi saksi Rafiuddin, ST selaku PJS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo;
Menimbang, bahwa yang merugikan Negara adalah karena kualitas pekerjaan saksi Semuel Paluruan, ST (Kepala Cabang PT. Kurnia Jaya Karya) sebagai kontraktor yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa kerugian Negara menyangkut kualitas pekerjaan dan bukan volume pekerjaan maka tanggungjawab bukan pada Terdakwa sebagai pengguna anggaran melainkan tanggungjawab PPK dan kontraktor pengawas karena pembayaran 100% kepada saksi Semuel Paluruan, ST berdasarkan dokumen yang dibuat oleh PPK dan Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya diluar jangkauan Terdakwa sebagai pengguna anggaran , karena pengguna anggaran hanya membayarkan sesuai hasil laporan dari PPK dan Konsultan Pengawas, kecuali jika volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maka hal tersebut sesuai kasat mata pengguna anggaran dapat melihat keadaan pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo dan selaku Pengguna Anggaran tidak mengetahui bahwa realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. KURNIA JAYA KARYA di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil kemajuan pekerjaan yang telah dibuat oleh saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terdakwa menyetujui permohonan dari PPK untuk melakukan pencairan 100% kepada PT. KURNIA JAYA KARYA Cabang Dekai selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pada Bulan Desember 2012;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo dan selaku Pengguna Anggaran tidak mengetahui bahwa realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. KURNIA JAYA KARYA di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil kemajuan pekerjaan yang telah dibuat oleh saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti pada perbuatan terdakwa sesuai dengan kenyataan fakta persidangan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat justru perbuatan saksi Semuel Paluruan, ST dan saksi Rafiuddin, ST di lapanganlah yang terbukti memiliki tujuan untuk menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Yahukimo mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| a. | Realisasi pembayaran | Rp | 8.498.600.000,00 | ||
| b. | Potongan: | ||||
| Rp | 231.780.000,00 | |||
| Rp | 772.600.000,00 | |||
| Jumlah potongan | Rp | 1.004.380.000,00 | |||
| c. | Pembayaran netto (a–b) | Rp | 7.494.220.000,00 | ||
| d. | Realisasi pekerjaan (lampiran 2) | Rp | 5,627.316.342,11 | ||
| e. | Kerugian keuangan negara (c–d) | Rp | 1.866.903.657,89 |
sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pelerjaan Umum Kabupaten Yahukimo nomor: SR-1435/PW26/5/2014 tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT tidak pernah menikmati ataupun menguasai dana dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (Satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa PT. KURNIA JAYA KARYA pada kantor pusat di Timika, dan saksi SEMUEL PALURUAN, ST selaku Kepala Cabang PT. KURNIA JAYA KARYA cabang Dekai Kabupaten yahukimo selaku Kontraktor pelaksana kegiatan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 912/45/KONT-PRJE/DPU/2012 tanggal 19 Juli 2012 Tentang Kegiatan Pengaspalan Konstruksi Rigid Pavement Ruas Jalan Elit (SD-Eselon IV-Eselon III) Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Yahukimo tidak pernah mengembalikan dana kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.866.903.657,89 (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen) yang telah dipindahbukukan ke rekening Bank Papua Cabang Timika dengan nomor rekening 104.21.20.01.01237-8 atas nama PT. Kurnia Jaya Karya di kantor pusat Timika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini tidak terpenuhi pada diri terdakwa secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur dalam dakwaan subsidair yang tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur yang lain dari pasal dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur dalam dakwaan subsidair yang tidak terpenuhi, maka dakwaan subsidair tersebut harus dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam Pembelaan (pledoi) pribadinya yang diucapkan pada hari Jumat, tanggal 18 September 2015, pada pokoknya menyatakan bermohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah Terdakwa sampaikan dalam pembelaannya, dan ijinkan pula Terdakwa menyampaikan bahwa kondisi konstruksi jalan rigid hingga pembelaan ini disampaikan masih sangat berfungsi dengan baik tanpa mengalami kerusakan struktur sejak pekerjaan ini selesai April 2013;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Pembelaan (pledoi) yang diucapkan pada hari Jumat, tanggal 18 September 2015, pada pokoknya menyatakan memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyatakan bahwa Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primer Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, membebaskan Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT dari segala dakwaan (Vriespraak), setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT dari segala tuntutan hukum (onslag van recht verpolging), merehabilitasi nama baik Terdakwa Yakober Mendila, ST, MT dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati alasan yang termuat dalam pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dan Majelis Hakim sependapat mengenai fakta hukum untuk membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa asli/fotokopi surat atau dokumen sebagaimana tersebut dalam BAP Penyidik dipergunakan dalam berkas perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP ;-
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu bundel fotocopy DOKUMEN HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy SPESIFIKASI TEKNIS dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN KONTRAK PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. SUMBER REJEKI BAGONG dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN PENAWARAN PT. NINDYA MINANGA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu bundel fotocopy DOKUMEN PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN (ADDENDUM) PT. KURNIA JAYA KARYA dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Satu Bundel fotocopy DOKUMEN ENGINEER ESTIMATE dalam kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement tahun 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang pengangkat panitia pengadaan barang dan jasa dengan nomor : 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012;
Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat : 900/ 90/ DPU-YHK/2012 tanggal 11 September 2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro : 104 – 21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap I (pertama);
Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/127/ DPU-YHK/2012 tanggal 06 November 2012 tentang pemblokiran nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% dari tagihan Tahap II (kedua);
Nota dinas nomor 875.1/110/DPU-YHK/2012 tanggal 17 September 2012;
Nota dinas nomor 824.3/650/SET/2012 tanggal 03 Desember 2012;
Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 30% (tiga puluh persen) Nomor: 0145/BL-DAK/LS;
Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 45% (empat puluh lima persen) Nomor: 0249/BL-DAK/LS;
Satu bundel otocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor : 0342/BL-DAK/LS;
Fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4820/BL-LS, Perencana teknis CV. TRIO NIYANA KONSOLINDO;
Satu bundel fotocopy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 100% (seratus persen) Nomor: 4822/BL-LS, Pengawas Teknik CV. ENCONA CONSULTANT;
Satu lembar fotocopy Salinan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 100 tahun 2012, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Bendahara Gaji dan Bendahara Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2012, Tanggal 10 Juli 2012;
Tiga lembar Rekening Koran Bank papua Nomor Rekening 702.21.20.01.002.10.5 atas nama PT. TRIO NIYANA KONSULINDO terkait kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan dan jembatan dalam kota, dalam kegiatan pengaspalan kontruksi rigid dan pavement Tahun 2012;
Satu lembar fotocopy surat pemblokiran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua cabang Timika dengan nomor surat: 900/ 345/DPU-YHK/2012 tentang pemblokiran nomor rekening Giro: 10421.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA dengan mengajukan pemblokiran sebesar 100% (seratus persen) dari tagihan tahap III sebesar Rp.2.124.650.000,- (dua milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Satu lembar buka blokiran dana termin ke III dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo ke Pimpinan Bank Papua Cabang Timika dengan nomor surat: 900/43/DPU-YHK/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang pembukaan blokiran pencairan sebesar nilai sisa yang diblokir dengan nomor rekening giro: 104-21.20.01.01237-8 atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA;
Tiga lembar fotocopy rekening Koran Giro PT. KURNIA JAYA KARYA dengan Nomor Rekening Giro: 104-21.20.01.01237-8 Bank Papua cabang Timika atas nama PT. KURNIA JAYA KARYA;
Satu bundel pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 nomor: 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum;
Satu rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum nomor: 39.A/DPU/Tanggal 21 April 2012;
Satu rangkap fotocopy surat Keputusan Bupati Kabupaten Yahukimo tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo nomor: 828/809.IV-BKKPA/2012;
Satu rangkap fotocopy surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama YAKOBER MENDILA, ST, MT;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/811/XIII-BPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo nomor: SK.821.3-779/VII-BKPPA/2010 tanggal 22 Juli 2010;
Fotocopy Nota Dinas Bupati Yahukimo Nomor: 828/881/XIII-BPPPA/2013 tanggal 10 Juni 2013;
Dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 oleh kami MARTINUS BALA, S.H., Hakim Karier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan MARIA M. SITANGGANG, SH, MH, Hakim Karier dan PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PESTA SIMANJUNTAK, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura serta dihadiri oleh I KETUT HASTA DANA, S.H., M.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena, serta dihadiri pula oleh Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS, KETUA MAJELIS HAKIM,
MARIA M. SITANGGANG, S.H, M.H. MARTINUS BALA, S.H.
PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
PESTA SIMANJUNTAK,S.H.