6/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 6/PDT/2019/PT KPG
-. ALOYSIUS REKU VS -. YOHANES ARIFIN, DK
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 27 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 6/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALOYSIUS REKU, jenis kelamin laki-laki, umur ± 62 tahun, agama Katholik, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di RT.020, RW.006, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Pihak PEMBANDINGdahulu sebagai Pihak TERGUGAT TERGUGAT;
Dalam hal ini Tergugat tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu FRANSESKO BERO, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH – Nusra), beralamat di Jalan Jenderal SUDIRMAN Maumere – Flores, Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 21 Maret 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 2 April 2018, di bawah register nomor 26/SK.PDT/IV/2018/PN Mme;
M E L A W A N
YOHANES ARIFIN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Ende, pada tanggal 14 Nopember 1990, umur ± 28 tahun, agama Katholik, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di RT.020, RW.006, Dusun Kolibewa, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka;
YOSEPH ARIANTO RANGGA alias YOSEPH ARIANTO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Magepanda, pada tanggal 24 Maret 1989, umur ± 29 tahun, agama Katholik, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di RT.020, RW.006, Dusun Kolibewa, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka; Selanjutnya disebut sebagai PihakPARA TERBANDING dahulu sebagai Pihak PARAPENGGUGAT.
Dalam hal ini Para Terbanding dahulu Para Penggugat tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu :
MARIANUS MOA, S.H., M.H., pekerjaan Advokat.
MARIANUS RENALDY LAKA, S.H., M.H., pekerjaan Advokat.
FALENTINUS POGON, S.H., M.H., pekerjaan Advokat.
YOHANES YUSTI MOAN BAO, S.H., pekerjaan Advokat Magang.
Seluruhnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan yang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Maumere – Flores, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 16 Maret 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 20 Maret 2018, di bawah register nomor 23/SK.PDT/III/2018/PN Mme;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, nomor :6/Pen.PDT/2019/PT KPG, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 27 September 2018 dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip surat gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Pebruari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 7 Maret 2018, di bawah register perkara Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi obyek sengketa yaitu PENYEROBOTAN atas bidang tanah “BOROKAPA” yang terletak di Kolibewa, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka oleh Pihak Tergugat (ALOYSIUS REKU).
Adapun batas-batasnya yaitu :
Utara : dengan tanah Sdr. L.P. WEGA;
Selatan : dengan tanah Tergugat;
Timur : dengan tanah Sdr. SIMEKAT BAIT;
Barat : dengan tanah Sdr. MARIUS WATE;
Bahwa tanah sengketa yang diserobot oleh Tergugat adalah hak milik Para Penggugat, asal warisan atau peninggalan dari ayah kandung Para Penggugat Almarhum PIUS RASI.
Bahwa saat ayah Para Penggugat menguasai dan memiliki tanah sengketa, selain menanam tanaman-tanaman umur pendek seperti padi dan jagung, juga ditanami tanaman umur panjang yaitu : kelapa, mangga, jambu mete dan pisang.
Sebagian tanaman-tanaman umur panjang tersebut sampai dengan saat ini masih ada diatas tanah sengketa.
Bahwa selama ayah Para Penggugat menguasai dan memiliki tanah sengketa, tidak pernah ada gangguan atau gugatan dari siapapun termasuk dari Tergugat (ALOYSIUS REKU).
Ayah Para Penggugat memperoleh tanah sengketa dengan cara membuka hutan, sekitar tahun 1983/1984, yang kemudian dilanjutkan dengan penggarapan dan penguasaan secara terus menerus sampai dengan ayah Para Penggugat meninggal dunia pada akhir bulan Desember 1992.
Setelah ayah Para Penggugat meninggal dunia, penguasaan dan pemilikan tanah sengketa beralih kepada Para Penggugat sebagai anak-anak kandungnya tanpa ada pihak yang mengclaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya termasuk pihak Tergugat ALOYSIUS REKU.
Pada saat tanah sengketa dikuasai dan dimiliki oleh ayah Para Penggugat dibangun rumah tinggal diatas tanah sengketa.
Bangunan rumah tinggal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Para Penggugat.
Saat rumah tersebut dibangun dan dihuni oleh ayah Para Penggugat dan dilanjutkan oleh Para Penggugat juga tidak pernah dilarang oleh pihak Tergugat.
Maka penguasaan dan pemilikan secara terus menerus oleh ayah Para Penggugat (Almarhum PIUS RASI) dan dilanjutkan oleh Para Penggugat atas tanah sengketa, patut mendapat perlindungan hukum.
Bahwa bukti penguasaan tanah sengketa oleh ayah Para Penggugat dan Para Penggugat, yaitu pembayaran PBB setiap tahun oleh ayah Para Penggugat dan dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tercantum jelas nama ayah Para Penggugat PIUS RASI.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016, Tergugat melalui kuasa hukumnya Advokat FRANSESKO BERO, S.H. mendaftarkan surat gugatan atas tanah sengketa melawan Para Penggugat (perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Mme).
Pada petitum gugatan poin 4, Tergugat memohon agar tanah sengketa dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat (dalam perkara ini sebagai pihak Tergugat) bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
Setelah beberapa kali sidang dan mediasi gagal dan pada saat akan diajukan jawaban, kuasa hukum Tergugat (saat itu sebagai Penggugat) mencabut surat gugatannya pada tanggal 5 Desember 2016.
Surat pencabutan tersebut, tembusannya dikirimkan kepada Kuasa Hukum Para Tergugat (saat ini sebagai pihak Para Penggugat).
Alasan pencabutan gugatan yaitu akan mengajukan/mendaftar kembali gugatan setelah melakukan perbaikan gugatan.
Akan tetapi, Tergugat bukannya memperbaiki surat gugatannya tetapi yang dilakukan yaitu dengan cara kekerasan melakukan penyerobotan atas tanah sengketa pada awal Pebruari 2018 dengan membajak tanah sengketa dan menanam padi.
Tergugat masuk dan bekerja di tanah sengketa tanpa ijin dari Para Penggugat.
Para Penggugat tidak mampu mencegah sebab Tergugat dengan cara kekerasan menyerobot dan menggarap tanah sengketa.
Perbuatan Tergugat yang bukannya mengajukan lagi gugatan baru melainkan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu kepada pihak Tergugat (ALOYSIUS REKU) dihukum untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa syarat apapun, sebab penguasaan selama ini tidak berdasarkan alas hak yang sah yaitu penguasaan berdasarkan penyerobotan.
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat, maka Para Penggugat kehilangan pendapatan dari hasil tanaman di atas tanah sengketa yaitu :
Padi setiap tahun 2 kali panen
1 kali panen menghasilkan 500 kg gabah
2 kali panen 1.000 kg
Harga 1 kg gabah = Rp. 5.000
Hasil setiap tahun : 1000 kg x Rp. 5.000 = Rp. 5.000.000,-
Jumlah kerugian setiap tahun = Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tanah sengketa dikosongkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat.
Jumlah kerugian yang diderita oleh Para Penggugat wajib dibayar secara tunai oleh Tergugat kepada Para Penggugat.
Bahwa Tergugat pernah melaporkan persoalan tanah sengketa di Kepala Desa Magepanda.
Saat diurus oleh Kepala Desa Magepanda dan tokoh-tokoh masyarakat, Tergugat meninggalkan ruang rapat, sehingga upaya damai gagal.
Bahwa Tergugat telah mengajukan gugatan dalam perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Mme kemudian mencabut gugatannya setelah mediasi gagal.
Tergugat bukannya memperbaiki gugatannya dan mendaftarkan lagi gugatan baru, tetapi pada awal bulan Pebruari 2018 melakukan penyerobotan atas tanah sengketa.
Maka upaya damai di luar sidang Pengadilan sudah gagal.
Maka berdasarkan dalil-dalil posita diatas, Para Penggugat mohon yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan penyerobotan ini berkenan memanggil kami Para pihak untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya menjatuhkan keputusan yang dictumnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum tanah sengketa “BORO KAPA” dengan segala tanaman diatasnya, yang terletak di Kolibewa, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan tanah Sdr. L.P. Wega
Selatan : dengan tanah Tergugat
Timur : dengan tanah Sdr. Simekat Bait
Barat : dengan tanah Sdr. Marius Wate
adalah hak milik Para Penggugat, asal warisan dari ayah kandung Para Penggugat yang bernama Almarhum PIUS RASI.
Menyatakan hukum, Terguat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan penyerobotan atas tanah sengketa pada awal bulan Pebruari 2018.
Menyatakan hukum akibat perbuatan Tergugat, Para Penggugat telah menderita kerugian setiap tahun sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
terhitung sejak tahun 2018, sampai dengan keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tanah sengketa dikosongkan dan diserahkan kepada Para Penggugat.
Menghukum pihak Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat, untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian setiap tahun sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).yang dibayar secara tunai, terhitung sejak tahun 2018, sampai dengan keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tanah sengketa dikosongkan dan diserahkan kepada Para Penggugat.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR : Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Para Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah mengajukan Surat Jawaban tertulis tertanggal 19 April 2018 dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan salah alamat/kabur, karena Tergugat tidak pernah menyerobot bidang tanah BOROKAPA sebagaimana yang didalilkan para Penggugat;
Bahwa tanah milik Tergugat yang dikuasai hingga saat ini adalah bidang tanah MASEKAMBA; maka obyek sengketa yang didalilkan Para Penggugat menjadi tidak jelas/kabur, untuk itu gugatan Para Penggugat patut di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dalil gugatan butir 1 (satu) sampai dengan butir 21 (dua puluh satu) tidak benar; hal itu semakin jelas pula dapat dibuktikan bahwa gugatan Tergugat terdahulu adalah mengenai bidang tanah milik Tergugat yang pada tahun 1986 diijinkan sementara untuk digarap oleh orangtua Para Penggugat, yaitu bidang tanah MASEKAMBA milik Tergugat bukan tanah BOROKAPA, karena bidang tanah BOROKAPA milik orangtua Para Penggugat didalilkan dimiliki dengan cara membuka hutan sekitar tahun 1983/1984, artinya obyek sengketa yang didalilkan Penggugat adalah obyek yang lain, sedangkan yang diberikan ijin garap oleh Tergugat kepada orangtua Para Penggugat adalah bidang tanah MASEKAMBA pada tahun 1986, bidang tanah milik Tergugat tersebut diperoleh sejak tahun 1971, pada tahun 1983/1984 tidak ada lagi hutan/tanah tanpa tuan di wilayah sekitar obyek sengketa, semua tanah di wilayah Magepanda/termasuk obyek sengketa jauh sebelum tahun 1983/1984 telah dikuasai oleh pemilik-pemilik, tidak ada lagi tanah/hutan kosong tanpa pemilik, sehingga dalil Para Penggugat yang menyatakan tanah sengketa dikuasai orangtua Para Penggugat dengan membuka hutan pada tahun 1983/1984 adalah tidak benar;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016, Tergugat pernah mengajukan gugatan (sebagai Penggugat) terhadap Para Penggugat (dahulu Tergugat) atas bidang tanah milik Tergugat dan obyek sengketa itu bukan tanah BOROKAPA, tetapi tanah MASEKAMBA yang diperoleh dan dikuasai Tergugat sejak tahun 1971, lalu pada tahun 1986 Ayah Para Penggugat (almarhum PIUS RASI) datang dan meminta kepada Tergugat untuk membangun pondok untuk tinggal sementara di atas tanah milik Tergugat tersebut, lalu Tergugat mengijinkan untuk membangun pondok tempat tinggal sementara bahkan Tergugat mengijinkan sementara untuk menggarap lahan milik Tergugat tersebut dengan ukuran kurang lebih 2.000 m²;
Bahwa sekitar tahun 1987, almarhum PIUS RASI ayah Para Penggugat menanam tanaman umur panjang yaitu kelapa, mangga, jambu mente dan pisang tanpa ijin Tergugat lalu Tergugat menegur PIUS RASI tetapi PIUS RASI mengatakan “Om, tidak apa-apa tanah ini milik om, tetapi nanti besok-besok kalau tanaman sudah berbuah, maka saya bisa sekali-sekali petik hasilnya, walaupun saya sudah pindah”, lalu karena pernyataan PIUS RASI tersebut di atas, maka Tergugat mengijinkan;
Bahwa walaupun ijin membangun pondok dan menggarap lahan Tergugat bersifat sementara tetapi karena masih ada hubungan keluarga maka PIUS RASI diijinkan menggarap hingga PIUS RASI meninggal dunia tahun 1992 dan istrinya meninggal tahun 2000, dan terbukti dimakamkan di luar obyek milik Tergugat tersebut;
Bahwa setelah PIUS RASI dan Istrinya meninggal dunia Tergugat masih membiarkan Para Penggugat memetik hasil karena untuk biaya pendidikan mereka, namun sekitar bulan April tahun 2016, tanpa sepengetahuan Tergugat, Penggugat YOHANES ARIFIN berupaya memproses Sertifikat atas obyek milik Tergugat tersebut, yaitu bidang tanah MASEKAMBA seluas ± 2.000 m², maka Tergugat melarang, karena obyek tersebut hanya diberikan ijin garap kepada PIUS RASI ayah Para Penggugat bukan untuk dimiliki;
Bahwa terbukti pula pada bulan April 2016 Penggugat YOHANES ARIFIN justru pernah datang di rumah Tergugat untuk meminta diberikan surat hibah atas tanah MASEKAMBA milik Tergugat untuk diproses sertifikat atas nama Penggugat YOHANES ARIFIN tetapi ditolak Tergugat, karena tanah MASEKAMBA hanya diberikan ijin garap kepada ayahnya PIUS RASI, bukan untuk Para Penggugat;
Bahwa gugatan dari Tergugat terdahulu adalah terhadap tanah MASEKAMBA milik Tergugat yang diperoleh dan dikuasai sejak tahun 1971 dimana sekitar tahun 2016 akan diproses sertifikat oleh Penggugat YOHANES ARIFIN, gugatan tersebut dicabut karena ternyata sejak sekitar bulan Desember tahun 2016 tanah MASEKAMBA milik Tergugat telah ditinggalkan oleh Para Penggugat, maka Tergugat (saat itu sebagai Penggugat) tidak perlu lagi mengajukan gugatan baru dan langsung menguasai kembali tanah MASEKAMBA milik Tergugat;
Tergugat tidak menyerobot tanah milik para Penggugat maupun orangtuanya, yaitu tanah BOROKAPA maupun tanah-tanah di tempat lain hak milik Para Penggugat maupun orangtuanya, silahkan Penggugat membuktikan apakah benar tanah BOROKAPA / sebagai obyek sengketa adalah milik Para Penggugat;
Bahwa gugatan para Penggugat pun tidak jelas/kabur, dimana pada gugatan butir 17 (tujuh belas) tentang kerugian/kehilangan pendapatan sejak tahun 2008, ternyata dalam gugatan didalilkan ada penyerobotan pada tahun 2018 dan di petitum diminta ganti rugi sejak tahun 2018;
Bahwa sekali lagi kami sampaikan, Tergugat tidak pernah menyerobot bidang tanah BOROKAPA, Tergugat hanya menguasai bidang tanah MASEKAMBA hak milik Tergugat yang dikuasai dan dimiliki Tergugat sejak tahun 1971;
Bahwa dalil para Penggugat butir 9 (sembilan) yang menyatakan menguasai tanah sengketa yaitu bidang tanah BOROKAPA (bukan tanah MASEKAMBA), dengan bukti surat pajak itu bukanlah bukti hak milik atas tanah, tetapi hanyalah sebagai bukti bahwa yang membayar pajak itu adalah pihak yang menggarap dan menikmati hasil dari tanah tersebut; Untuk itu gugatan Para Penggugat patut ditolak seluruhnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian dalil jawaban kami dan mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak dalil gugatan dan Petitum Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat.
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 9 Mei 2018, Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 16 Mei 2018;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Maumere telah menjatuhkan Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/ PN Mme, tanggal 27 September 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di Kolibewa, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan bidang tanah L.P. WEGA;
Selatan : dengan bidang tanah Tergugat;
Timur : dengan bidang tanah SIMEKAT BAIT;
Barat : dengan bidang tanah MARIUS WATE;
adalah hak milik Para Penggugat, asal warisan dari ayah kandung Para Penggugat yang bernama almarhum PIUS RASI.
Menyatakan hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melakukan penyerobotan atas tanah sengketa pada awal bulan Pebruari 2018.
Menghukum pihak Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat, untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.126.000,00 (lima juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 8/Pdt.G/2018/ PN Mme, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 Pembanding semula Tergugat, menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Para Terbanding/semula Para Penggugat Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere, yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Kuasa Para Pengguat pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018;
Membaca Tanda Terima Memori Banding Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 November 2018 Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat telah menyerahkan Memori Banding pada tanggal 30 Oktober 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme., tanggal 21 Nopember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere yang menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah memberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Kuasa Para Terbanding pada tanggal 21 Nopember 2018 ;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 26 November 2018 Para Kuasa Terbanding semula Para Kuasa Penggugat telah menyerahkan Kontra Memori Banding pada tanggal 23 November 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme., tanggal 28 Nopember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere yang menerangkan bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa ParaTerbanding semula Kuasa Para Penggugat tersebut telah memberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 28 Nopember 2018 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE), kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 30 Nopember 2018, dan Nomor: 8/Pdt.G/2018/ PN.Mme tanggal 30 November 2018 kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Kuasa Tergugat yang menerangkan bahwa kepada pihak-pihak perkara ini telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara dalam waktu 14 hari, sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan dalam Memori Banding Pembanding semula Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa amar putusan pengadilan Negeri Maumere tersebut di atas berbunyi sebagai berikut.
MENGADILI
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum tanah sengeketa yang terletak di Kolibewa, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka dengan batas-batasnya :
Utara : Dengan bidang tanah L.P.Wega
Selatan : Dengan bidang tanah tergugat
Timur : Dengan bidang tanah Simekat Bait
Barat : Dengan bidang tanah Marius Wate
Menyatakan hukum, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penyerobotan atas tanah sengketa pada awal bulan Pebruari 2018.
Menghukum pihak Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat, untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan Selanjutnya menyerahkan kepada para penggugat, jika perlu dengan Bantuan Alat Negara (Polisi).
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5. 126.000 (Lima juta seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa pembanding sangat keberatan dan menolak putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya.
Bahwa pertama-tama kami sampaikan keberatan mengenai hal-hal penting yang disampaikan saksi namun justru tidak dicatat dengan baik dalam berita acara sidang sehingga tidak termuat dalam putusan. Adapun yang di catat tetapi keterangannya dibuat jadi tidak lengkap. Ada keterangan saksi yang tidak di catat, bahkan dibuat bertentangan antara satu jawaban dengan jawaban yang lain.
Bahwa khusus mengenai saksi Osias Dosi, yaitu saksi ke 5 dari Tergugat, saksi ini sejak tahun 1974 tinggal dengan Titus Wondo kakak dari tergugat. Saksi inilah yang menjadi saksi nikah dari Pius Rasi, orang tua para penggugat dan sekaligus kemudian jadi saksi babptis dari anak Pius Rasi yaitu para penggugat, namun di catat tidak lengkap dalam putusan, begitu pula tentang keterangan saksi ini yang termuat dalam putusan halaman 32, kalimat pertama tentang nama ipar Pius Rasi yang menggarap tanah sengketa yang juga saksi penggugat an. Yosep Lengga, namun di ketik dengan nama Yosep Tote, saksi Tergugat an. Osias Dosi mengenal betul Yosep Lengga bukan Yosep Tote dan dalam keterangannya saksi Osias Dosi menyebut dengan jelas Yosep Lengga, begitu pula dengan keterangan saksi kami yaitu Osias Dosi yang memberi keterangan bahwa pernah mendengar pengakuan dari penggugat Yohanes Arifin bahwa obyek sengketa hanya diberi ijin garap dari Aloysius Reku/Tergugat, tetapi sayang tidak di muat dalam putusan sehingga tidak dipertimbangkan, dan hal ini kami keberatan kepada Paniteraan dalam perkara ini saat pertama kali membaca putusan, namun keberatan kami tidak di layani.
Bahwa mengenai pertimbangan hukum dalam putusan halaman 41 dan 42, yang mengutip pasal 24 ayat (2) PP no. 24 tahun 1997 bahwa pihak yang menguasai selama 20 tahun berturut-turut tanpa dipermasalahkan pihak lain, maka dapat melakukan pembukuan hak ….. dst.
Bahwa perlu kami tegaskan sesuai dalil jawaban kami dan didukung keterangan saksi kami yaitu antara Pius Rasi, orang tua penggugat dan Aloysius Reku / Tergugat sama-sama dari Ende dan masih ada hubungan keluarga. Pius Rasi panggil Tergugat “Eda” arinya “OM” maka Tergugat memberi ijin garap (Keterangan saksi pertama dari Tergugat an. Brernadeta Sita), (Putusan halaman 23 tanda (-) ke 10,ke 11). Dan keterangan saksi ke 5 dari Tergugat an. Osias Dosi (putusan hal 32 tanda (-) 3 dan 12); bahwa keterangan dua orang saksi ini yang berada di tanah sengketa pada tahun 1986 dan menyaksikan kedatangan orang tua para penggugat an. Pius Rasi datang minta garap dan di ijinkan Tergugat, keterangan dua orang saksi ini cukup membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik tergugat dan orang tua para penggugat hanya diberi ijin garap, bukan untuk di miliki;
Bahwa oleh karena itu argumentasi tentang PP. No. 20 Tahun 1997 adalah tidak tepat dan di tolak, karena Pius Rasi sebagai ponakan mendapat ijin garap bahkan berlanjut kepada para penggugat, karena saat Pius Rasi dan istrinya meninggal para tergugat masih sekolah, sebagai seorang berstatus OM yang mengijinkan garap kepada keponakannya sampai kepada cucunya / para penggugat, tentu tidak mungkin Tergugat mengganggu atau mempersoalkan, sesuatu obyek yang diberi ijin tidak masuk akal yang berijin mengganggu / mempersoalkan.
Sehingga argumentasi / pertimbangan hukum tentang ketentuan PP no. 20 tahun 1997 di tolak,.
Bahwa tergugat baru mempersoalkan obyek sengketa yaitu pada tahun 2016 saat ada proyek PRONA, karena para penggugat dengan iktikat baruruk ingin mensertifikatkan obyek milik Tergugat tersebut.
Bahwa kepemilikan Tegugat atas obyek sengketa di perkuat lagi dengan keterangan saksi ke 4 dari Tergugat an. Saksi Sandra Caproline Natalia dalam keterangan di bawah sumpah, dalam putusan halaman 28 tanda (-) terakhir dan halaman 29 sangat jelas mengatakan bahwa tahun 2016 saksi sebagai Tim Prona Desa Magepanda yang ditemui penggugat Arifin dan tantanya bernama Minsia untuk mengurus Prona atas tanah sengketa dan mengaku bahwa tanah sengketa dapat dari Tergugat dan diberi formulir hibah sebagai satu sarat, lalu keesokan harinya penggugat Arifin datang membawa formulir hibah menemui Tergugat untuk minta tandatangan tergugat tetapi di tolak, hal ini disaksikan langsung oleh saksi ini dan saksi Bernadeta Sita. Namun sayang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Bahwa keterangan saksi ini pun mengapa tidak di muat dengan lengkap dalam putusan,yaitu keterangan saksi ini pada halaman 29 tanda (-) 2 hanya diketik bahwa menurut cerita tanah sengketa di dapat dari Aloysius Reku (Tergugat). Keterangan yang sengaja di tulis tidak lengkap ini kami keberatan karena keterangan yang benar adalah bahwa pengakuan dari Yohanes Arifin / penggugat dan tantanya Minsia di kantor Desa bahwa penggugat mendapat tanah sengketa dari Aloysius Reku, bahwa termasuk keterangan tentang kedatangan Yohanes Arifin kerumah tergugat pada tahun 2016 adalah dengan membawa formulir hibah yang di ambil dari tim Prona Desa Magepanda, namun sayang dalam putusan tidak ditulis dengan elngkap, sengaja dihilangkan.
Bahwa dalil Tergugat tentang kedatangan penggugat kerumah Tergugat di perkuat lagi keterangan saksi Tergugat an. Bernadeta Sita yang mengatakan tahun 2016, penggugat Yohanes arifin datang kerumah Tergugat dengan membawa formulir hibah dari tim Prona Desa Magepanda, namun lagi-lagi di muat tidak lengkap sehingga tidak dipertimbangkan sama sekali.
Bahwa kepemilikan obyek sengketa oleh Tergugat diperkuat lagi keterangan (2) dua orang saksi Tegugat yaitu saksi ke 2 an. Marselinus Gado dan saksi ke 3 an. Yohanes M. Vianney Woda, kedua orang saksi ini beri keterangan di bawah sumpah, kedua orang saksi ini adalah anak kandung dari Paulus Mude Woda sebagai Ria Bewa / Tuan Tanah. Tanah adat Magepanda / penguasa adat tanah Magepanda yang telah membagi tanah kepada masyarakat yaitu sekitar tahun 1970-sampai 1977, setelah itu tidak ada lagi pembagian tanah, apalagi tahun 1980 an tidak adalagi pembagian tanah dari orang tua kedua orang saksi ini, sebagai anak kandung dari Ria Bewa / tuan tanah, kedua saksi ini adalah pewarisan keturunan dan adat jadi mereka tau persis dari orang tuanya tentang wilayah adat dan kepemilikan tanah dari tuan tanah, tentang nama/letak obyek kedua orang saksi ini menyebut tanah masekamba bukan borokapa, mereka tau objek sengketa termasuk pembagian untuk Titus Wondo dan sudah di berikan Titus Wondo kepada Tergugat, sedangkan tentang Pius Rasi mereka tidak kenal dan nama Pius Rasi tidak pernah mendapatkan pembagian dari tuan tanah Paulus Mude Woda, karena tahun 1980 dan seterusnya tidak ada lagi pembagian tanah magepanda oleh Paulus Mude Woda, namun hal ini pun tidak di pertimbangkan dalam putusan. Jadi jelas keterangan 5 (lima) orang saksi Tergugat yaitu atas nama saksi Bernadeta Sita, Saksi Sandra Caproline Natalia, Saksi Marselinus Gado, Saksi Yohanes M. Vianey Woda dan saksi Osias Dosi sangat mendukung dalil Tergugat bahwa obyek sengketa adalah hak milik Tergugat yang diperoleh dari pemberian kakak kandungnya yang bernama Titus Wondo, Titus Wondo mendapat dari pembagian tauat oleh Ria Bewa / tuan tanah magepanda Paulus Mude Woda pada tahun 1970.
Bahwa para penggugat sendiri telah mengakui mendapat ijin garap dari Tergugat yaitu berupa :
Pengakuan dari penggugat Yohanes Arifin dan tantanya bernama Minsia pada tahun 2016 saat mendatangi tim Prona Desa Magepanda untuk mengurus sertifikat an. Penggugat atas tanah sengketa dengan mengambil formulir hibah dan keesokan harinya mendatangi rumah Tergugat dengan membawa formulir untuk meminta tandatangan hibah tetapi ditolak Tergugat (Keterangan saksi Bernadeta Sita dan saksi Sandra Caproline Natalia).
Pengakuan dari para Penggugat kepada saksi Osias Dosi bahwa tanah sengketa diberi ijin garap oleh Tergugat, (keterangan saksi Osias Dosi) sengaja tidak di catat dan tidak di muat dalam putusan. Saksi Osias Dosi ini adalah Saksi nikah Pius Rasi dan istrinya/ orang tua penggugat, dan saksi baptis para penggugat, sehingga keterangan saksi ini patut di terima dan di yakini 100 % benar. Saksi ini pun bersama saksi Bernadeta Sita hadir saat orang tua para penggugat / Pius Rasi datang meminta ijin garap tanah sengketa kepada Tergugat pada tahun 1986.
Keterangan saksi Marselinus Gado dan Saksi Yohanes M. Vianey, yang adalah anak kandung Ria bewa / tuan tanah magepanda Paulus Mude Woda yang mengatakan bahwa pembagian tanah Magepanda termasuk tanah sengketa di lakukan antara tahun 1970 hingga 1977, setelah itu tidak ada lagi pembagian tanah magepanda oleh Paulus Mude Woda, dan mereka mengatakan tidak mengenal orang tua para penggugat Pius Rasi dan Pius Rasi tidak termasuk orang yang mendapat pembagian dari Paulus Mude woda. Bahwa keterangan dua orang saksi anak dari tuan tanah Paulus Mude Woda patut dan layak di pertimbangkan, karena sebagai pewaris dari tuan tanah / Ria Bewa, secara adat mereka terikat adat, mereka telah berani bersumpah di pengadilan, namun tidak di pertimbangkan sama sekali.
Bahwa justru keterangan saksi-saksi penggugat hanya mengetahui Pius rasi maupun istrinya dan penggugat baru menggarap sejak tahun 1985 sampai 1990 an dan seterusnya, sebelum tahun 1980 mereka tidak tahu karena sebagian baru pulang merantau, saksi penggugat pertama an. Krispianus Wongga mengatakan melihat Pius Rasi menggarap sejak 1980 tetapi sebelum tahun 1980 saksi tidak tahu tetapi dalam keterangan yang lain menyatakan Pius Rasi mendapat pembagian dari Paulus Mude Woda / tuan tanah pada tahun 1970 an, keterangan saksi ini tidak masuk akal karena para penggugat sendiri menyatakan bahwa orang tuanya yaitu Pius Rasi baru membuka hutan pada tahun 1983/1984, artinya para penggugat sendiri menyatakan orang tuanya yaitu Pius Rasi mendapatkannya dengan membuka hutan alias tanah Negara bebas tidak ada pemilik, bukan mendapat dari tuan tanah Paulus Mude Woda, artinya keterangan saksi ini justru membantah dalil gugatan penggugat butir 5 (lima), dan antara keterangannya satu mengatakan melihat Pius Rasi menggarap pada tahun 1980, tetapi dalam gugatan butir 5 (lima) penggugat mengatakan orang tuanya Pius Rasi baru membuka hutan pada tahun 1983 / 1984, artinya pada tahun 1980 itu orang lain yang mengerjakan bukan Pius Rasi yang menggarap. lalu saksi ini mengatakan Pius Rasi mendapatakan pembagian tahun 1970 an. Pada hal saksi ini mengatakan melihat Pius Rasi garap tahun 1980, keterangan saksi ini penuh kebohongan, sehingga patut ditolak, lalu keterangan saksi penggugat ini pun bertentangan dengan dua orang saksi Tergugat yang justru anak kandung dari tuan tanah Paulus Mude Woda yang menyatakan Pius Rasi tidak pernah mendapatkan pembagian tanah dari ayah para saksi Tergugat ini yaitu tuan tanah / Paulus Mude Woda, dalil gugatan penggugat butir 5 (lima) pun menyatakan orang tuanya / Pius Rasi mendapatkan dengan membuka hutan, bukan mendapat dari tuan tanah Paulus Mude Woda. Sehingga jelas faktanya bahwa memang Pius Rasi tidak termasuk orang yang mendapatkan pembagian tanah dari tuan tanah, tetapi ijin garap dari tergugat. Dalil gugatan butir 5 (lima) patut di tolak karena tahun 1983/1984di magepanda tidak ada tanah kosong tanpa tuan termasuk obyek sengketa, obyek sengketa adalah milik Aloysius Reku / Tergugat dan di garap sejak tahun 1971. Hal ini didukung keterangan 5 saksi Tergugat, sedangkan saksi penggugat tidak mengetahui penguasaan obyek sengketa sebelum tahun 1980,tetapi saksi Tergugat jelas mengetahui keterangan saksi penggugat an. Krispianus Wongga dan saksi Berta More justru penuh kebohongan dan fatal karena para penggugat sendiri dalam dalil gugatan butir 5 mengatakan Pius Rasi memperoleh dengan membuka hutan pada tahun 1983 / 1984 artinya tidak ada orang yang memberikan tetapi memperoleh hak dengan membuka hutan dari tanah Negara bebas tanpa tuan. Hal ini justru membuktikan bahwa keterangan saksi penggugat melemahkan / mematahkan sendiri dalil gugatan penggugat dan apabila di kaitkan dalil jawaban Tergugat dan keterangan saksi Tergugat telah membuktikan bahwa obyek sengketa adalah milik Tergugat, yang diperoleh dan digarap sejak tahun 1971 dan baru pada tahun 1986 diberikan ijin garap kepada Pius Rasi / Orang tua para penggugat, karena pius Rasi datang minta kepada Tergugat karena antara Pius Rasi dan Aloysius Reku / Tergugat sama-sama dari ended an masih ada hubungan keluarga dekat maka Tergugat memberi ijin , hal ini di saksikan oleh saksi Osias Dosi dan Saksi Bernadeta Sita.bahwa karena ada hubungan keluarga dekat maka diberikan ijin dalam waktu lama hingga kepada para penggugat maka tidak mungkin di persoalkan tergugat, maka ketentuan PP. No. 20 tahun 1997 tidak tepat diterapkan dalam kasus ini, bahwa mengenai dalil menyerobotan ditolak karena harus dibuktikan terlebih dahulu status kepemilikan obyek sengketa.
Bahwa karena Tergugat telah mampu membuktikan dalil jawabannya maka dalil penyerobotan tersebut ditolak, dan sejak bulan februari 2018 obyek sengketa telah di tinggalkan penggugat maka di kuasai anak dari tergugat.
Bahwa Tergugat pun pada kesempatan ini baru menghadirkan bukti surat berupa SPPT atas obyek sengketa (bukti T.1, T.2, T.3, T.4), Pada acara pembuktian, kami belum hadirkan bukti surat ini, tergugat baru mendapatkan, memang tergugat tidak menyimpan bukti-bukti surat tersebut dengan baik dan baru di hadirkan pada kesempatan ini untuk mendukung dalil jawaban Tergugat dan keterangan saksi-saksi Tergugat dan menolak pertimbangan hukum majelis hakim dalam pertimbangan halaman 43 putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tentang ketentuan pasal 1905 KUH Perdata.
Bukti-bukti surat Tergugat tersebut adalah :
Bukti T.1 : Berupa foto copy sesuai asli dan dilegalisir SPPT
Tahun 2010 an. Tergugat
Bukti T.2 : Berupa foto copy sesuai asli dan di legalisir SPPT
Tahun 2011 an. Tergugat
Bukti T.3 : Berupa Foto copy sesuai asli dan dilegalisir SPPT
Tahun 2012 an. Tergugat
Bukti T.4 : Berupa foto copy sesuai asli dan dilegalisir SPPT
Tahun 2000 an. Tergugat atas tanah milik dibagian
Selatan seluas 13000 m2
Bukti T.4 ini untuk menggambarkan bahwa Tergugat pun membayar pajak atas tanah miliknya di bagian selatan, tahun 2000 megapanda masih termasuk Kecamatan Nita, bukti ini di hadirkan untuk menjelaskan bahwa Tergugat disamping membayar pajak tanah miliknya di bagian selatan juga membayar pajak tanah sengketa.
Demikian Memori Banding kami dan mohon kiranya yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang , c.q yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berkenan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere No : 8 / Pdt.G/ 2018/PN. Mme, tanggal 27 September 2018
MENGADILI SENDIRI
Menolak Gugatan para Penggugat seluruhnya
Menghukum para Penggugat / Terbanding membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini pihak Para Terbanding semula pihak Para Pengugat mengajukan Kontra Memori Banding sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding/Kuasanya telah menerima salinan memori banding dari Pembanding dari Juru Sita Pengadilan Negeri Maumere pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 (copy bukti terlampir).
Bahwa memori banding, dilampirkan dengan bukti T1, T2, T3, T4, pada halnya bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding telah melumpuhkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat Pembanding.
Keberatan tentang keterangan saksi-saksi :
Bahwa alasan-alasan Pembanding tentang kutipan keterangan dari saksi-saksi terutama dari saksi-saksi pihak Tergugat/Pembanding antara lain :
Saksi Sdr. OSIASI DOSI
Saksi Sdr. BERNADETHA SITA
Saksi Sdr. MARSELINUS GADO
Saksi Sdr. JOHANES M. VIANNEY WODA
yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya adalah alasan yang tidak benar dan dikarang-karang saja oleh Pembanding, sebab keterangan-keterangan para saksi yang selengkapnya tercatat di dalam berita acara sidang.
Bahwa yang dikutip oleh Majelis Hakim didalam surat keputusannya yaitu bagian-bagian dari keterangan para saksi yang erat kaitannya dengan dalil-dalil gugatan dan jawaban.
Bahwa keterangan saksi-saksi pihak Tergugat pada dasarnya yaitu :
Mengakui tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Tergugat atas tanah sengketa.
Mengakui tanah sengketa digarap oleh ayah kandung Para Penggugat yaitu Alm. Pius Rasi dan istrinya.
Mengakui Aloysius Reku menggugat Yohanis Arifin, Cs pada tahun 2016, kemudian mencabut surat gugatan.
Bahwa keterangan saksi-saksi Tergugat, memperkuat keterangan dari saksi-saksi Para Penggugat (5 orang saksi) sangat mendukung dalil-dalil pihak gugatan Para Penggugat yaitu :
Tanah sengketa dikuasai/dikerjakan oleh ayah kandung Para Penggugat (Alm. Pius Rasi) sudah lebih dari 25 tahun.
Sesudah Alm. Pius Rasi meninggal dunia, tanah sengketa dikerjakan oleh ipar kandung Alm. Pius Rasi.
Tanah sengketa diserobot oleh Tergugat pada awal tahun 2018.
Sebelum menyerobot tanah sengketa, Tergugat (Aloysius Reku) menggugat tanah sengketa, kemudian mencabut surat gugatannya.
Dalam surat pencabutannya, Aloysius Reku/Kuasanya menyatakan akan memperbaiki surat gugatan kemudian mendaftarkan lagi gugatannya.
Namun yang terjadi, Sdr. Aloysius Reku menyerobot tanah sengketa.
Tanaman-tanaman di atas tanah sengketa ditanam oleh ayah Para Penggugat.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, tidak salah menerapkan hukum tentang ketentuan PP Nomor 20 Tahun 1997 dan pasal 1905 KUHPerdata, sebab pihak Tergugat/Pembanding, jelas-jelas terbukti melakukan penyerobotan atas tanah sengketa.
Sdr. Aloysius Reku, seharusnya mengajukan gugatan terhadap Para Penggugat/ Para Terbanding, seperti halnya yang dilakukan pada bulan Nopember 2016 yaitu menggugat (perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Mme).
Akan tetapi yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding (Aloysius Reku) yaitu melakukan penyerobotan atas tanah sengketa.
Bahwa beberapa bukti surat tentang pembayaran PBB (bukti T1, T2, T3 dan T4 yang dilampirkan didalam memori banding, tidak perlu dipertimbangkan sebab : Bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Terbanding berupa DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) atas tanah sengketa, telah melumpuhkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding.
Bahwa hal-hal lainnya didalam memori banding yang diajukan tanpa halaman tersebut, dinyatakan di tolak dan tidak perlu dipertimbangkan.
Berdasarkan alasan-alasan yang terurai di atas, maka melalui Kontra Memori Banding ini Para Terbanding/Para Kuasa Hukumnya mohon putusan yang dictumnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding (Aloysius Reku)
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 27 September 2018, Nomor : 8/Pdt.G/2018/PN.Mme.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Maumere telah menjatuhkan putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme., pada tanggal 27 September 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara, dan terhadap putusan aquo Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat telah mengajukan banding pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018 sebagaimana telah disebut diatas, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan memeriksa serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 27 September 2018 dan setelah membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat, dan Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat sebagaimana telah dimuat diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, karena telah memuat alasan-alasan hukumnya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari Surat Gugatan Para Penggugat dan dari Jawaban Tergugat serta Replik dan Duplik, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut diatas, maka alasan-alasan keberatan dalam memori banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut secara substansi dan prinsip tidak lagi beralasan hukum untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena substansinya sama saja dengan yang telah disampaikan dalam Surat Gugatan maupun dalam Replik dipersidangan Pengadilan Tingkat Pertama, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 3 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut patut dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingakat Pertama tersebut dikuatkan pada tingkat banding, maka Pembanding semula Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang pada ditingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227, Rbg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205);
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mme, tanggal 27 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin , tanggal 11 Maret 2019 oleh JAHURI EFFENDI,S.H., selaku Hakim Ketua, BELMAN TAMBUNAN,S.H.,M.H. dan BARMEN SINURAT, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 28 Januari 2019, Nomor 6/PEN.PDT/2019/PT KPG., untuk mengadili perkara ini pada Tingkat Banding, dan putusan tersebut pada hari R a b u tanggal 20 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh OBED LIUNOKAS,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 29 Januari 2019, Nomor 6/PEN.PDT/2019/PT KPG., tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
BELMAN TAMBUNAN,S.H.,M.H. JAHURI EFFENDI,S.H.
t.t.d.
2. BARMEN SINURAT, S.H.Panitera Pengganti,
t.t.d.
OBED LIUNOKAS, S.H.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp.5.000,00
Meterai : Rp.6.000,00
Pemberkasan : Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, SH.MH.
NIP. 196111131985031004.