124/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUADI Alias IYUK Bin BAHAK
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUADI Alias IYUK Bin BAHAK, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) Unit mesin Diesel Merk Mitsubishi L- 300; ï€ 1 (satu) unit Mesin Diesel Merk Amec 30 HP; ï€ 1 (satu) unit pompa Air katu 6”; ï€ 1 (satu) Unit pompa Air Siput ; Dirampas untuk negara; ï€ 1 (satu) batang pipa Paralon 5”; ï€ 2 (dua) Batang Pipa Spiral 5”; ï€ 1 (satu) batang Selang Spiral 4”; ï€ 1 (satu) gulung Selang Gabang 4”; ï€ 1 (satu) Gulung Gelang Plastik 1,5”; ï€ 3 (tiga) lembar Karpet; ï€ 2 (dua) buah cangkul; ï€ 1 (satu) Buah Sekop; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | SUADI Alias IYUK Bin BAHAK; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Tumbang Samba (Katingan); |
| 3. | Umur / Tanggal Lahir | : | 37 Tahun / 18 April 1978; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Desa Samba Danum Nomor 30 RT 04 Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; |
| 7. | Agama | : | Kristen Protestan; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta (Penambang Emas); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan (RUTAN) masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan 7 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Ksn. tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Ksn. tanggal 19 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUADI Als. IYUK Bin BAHAK, telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana “bersama- sama melakukan Pertambangan tanpa ijin usaha” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUADI Als. IYUK Bin BAHAK dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama Terdakwa Berada Dalam tahanan dengan Perintah terdakwa tetap berada dalam Tahanan dan Denda Sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan kurungan.
Menyatakan barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit mesin Diesel Merk Mitsubishi L- 300;
1 (satu) unit Mesin Diesel Merk Amec 30 HP;
1 (satu) unit pompa Air katu 6”
1 (satu) Unit pompa Air Siput ;
1 (satu) batang pipa Paralon 5”;
2 (dua) Batang Pipa Spiral 5”g
1 (satu) batang Selang Spiral 4”
1 (satu) gulung Selang Gabang 4”
1 (satu) Gulung Gelang Plastik 1,5”
3 (tiga) lembar Karpet;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) Buah Sekop
Dipergunakan Dalam perkara a.n Ali imron Bin Sirun
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya karena dan telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa secara lisan terhadap Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-77/KSGN/09/2015 tanggal 9 Oktober 2015 yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Suadi Alias Iyuk Bin Bahak bersama- sama dengan saksi Ali Imron, saksi luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als. Pak Dedek Bin Dulin, saksi Saerosi Als. Ranji Bin Kasir, saksi Perminto Als. Uwan Bin Jimat, Saksi Pendi Als. Apen Bin Bahak, Saksi Deril Donara Minanto Als. Deril Bin Tardi, dan saksi Rian Ari Ardianto Als. Rian Bin Sani (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Terpisah) baik secara bersama-sama dan bersekutu atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira Pukul 14. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di lokasi Sungai Desoi tepatnya di Belakang Bandara Tumbang Desa samba Danum Kec. Katingan kab. Kalimantan Tengah Atau setidak- tidaknya pada Suatu Tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang memeriksa dan Mengadili Perkara Ini, telah dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat Sebagaimana Tersebut diatas, Ketika Saksi Suprianto, saksi Suwardi Bin Paridjan dan Saksi Hayatullah bin H. Sarujin (anggota Polres Katingan) sedang Melaksanakan Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin di wilayah hukum Polres Katingan, kemudian didapat saksi Ali Imron, saksi luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als. Pak Dedek Bin Dulin, saksi Saerosi Als. Ranji Bin Kasir, saksi Perminto Als. Uwan Bin Jimat, Saksi Pendi Als. Apen Bin Bahak, Saksi Deril Donara Minanto Als. Deril Bin Tardi, dan saksi Rian Ari Ardianto Als. Rian Bin Sani sedang Melakukan Aktifitas Pertambangan Emas dan ditemukan alat Penunjang Kegiatan Berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel Mobil merk Mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk Amec 30 HP, 1 (satu) unit Pompa air (katu) diameter 6 inci, , 1 (satu) unit Pompa air (siput) diameter 4 Inci, 1 (satu) Batang Pipa paralon diameter 5 inci 2 (dua) batang pipa Paralon diameter 5 inci ,1 (satu) batang Pipa Spiral diameter 4 inci, 1 (satu) gulung selang Plastik diameter 4 inci, , 1 (satu) gulung selang Plastik diameter 1,5 inci, 3 (tiga) lembar Karpet, 2 (dua) buah Cangkul dan 1 (satu) buah Sekop, lalu pada saat di tanyakan mengenai Kepemilikan ijin Usaha pertambangan tersebut saksi- saksi tidak dapat Menunjukkannya, selanjutnya tidak jauh dari tempat kejadian yaitu kurang lebih 200 (dua ratus) meter Terdakwa diamankan oleh saksi Suprianto (anggota Polres) dan terdakwa mengakui alat- alat tersebut diatas adalah milik terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan Kegiatan Pertambangan emas dan terdakwa pula yang telah Menyuruh untuk melakukan Kegiatan Penambangan Emas di lokasi tersebut;
Bahwa usaha Penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara tidak melakukan Pembagian Kerja, hal tersebut dilakukan secara bersama- sama atau Gotong royong dan cara Melakukan Penambangan tersebut adalah pertama 1 (satu) unit Mesin diesel Merk AMec 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit Pompa air (siput) diameter 4 inci digunakan Untuk menyedot air kemudian, dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang Plastik kecil kemudian di semprotkan atau ditembakkan ketanah berpasir yang di duga mengandung bijih emas, kemudian Hasil tembakan/ semprotan tanah luntur dan Menjadi Lumpur mengalir kedalam Sebuah Lubang selanjutnya 1 (satu) buah mesin Diesel mobil Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) diameter 6 inci digunakan untuk menyedot lumpur yang berada di dalam Lubang dengan menggunakan selang Spiral berdiameter 5 inci, dan lumpur yang mengadung bijih emas dilairkan melalui selang pipa Paralon dan dialirkan ke atas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring biji- biji besi;
Bahwa penambangan di lakukan Setiap hari mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 15. 30 Wib dan hasil yang didapatkan rata- rata sehari adalah sebanyak 5 (lima) gram emas, dan pembagian hasil dari penambangan emas tersebut setelah dipotong dengan biaya operaional, para saksi mendapatkan setengah bagian sedangkan setengah bagian lagi adalah pemilik modal yaitu Terdakwa;
Bahwa areal atau lokasi tempat terdakwa dan para Saksi melakukan penambangan emas tersebut bukan areal perusahaan pertambangan ataupun bukan areal / lokasi pertambangan rakyat, karena ditempat para terdakwa bekerja tidak ada Plang atau Tanda yang menunjukan areal / lokasi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan kurang lebih selama 2 (dua) minggu dan dalam melakukan usaha pertambangannya, terdakwa tidak memiliki ijin atau Kuasa Pertambangan berupa IUP (IJin Usaha Pertambangan), IPR (IJin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (IJin Usaha Pertambangan Khusus) dari pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Pertambangan Kabupaten Katingan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi SUWARDI Bin PARIDJAN di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telahmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 WIB di lokasi Sungai Desol di belakang Bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama-sama dengan saksi Bripka Hayatullah pada saat dilakukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Peti Telabang dalam rangka penanggulangan kejahatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah hukum Katingan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas yang dilakukan oleh saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa awalnya saksi melalukan penangkapan terhadap saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin, lalu berdasarkan keterangan para saksi tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan lokasi penambangan emas dan pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin bekerja pada Terdakwa dan menadapatkan uapah dari Terdakwa dengan sisitem pembagian penghasilan;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut melakukan penambangan emas;
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) set mesin yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin domping dan 1 (satu) mesin water pump (sedot air) dipakai untuk menyedot air dengan menggunakan selang spiral yang dihubungkan dengan 1 (satu) unit keong (pompa air), air tersebut dialirkan melalui pipa paralon dan melewati karpet untuk menangkap bijih-bijih emas, sedangkan cangkul serta sekop digunakan untuk mencangkul tanah atau pasir yang ada dilubang galian, dulang / ayakan dipakai untuk memisahkan bijih emas dari pasir yang digunakan secara manual;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut berupa 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa alat-alat tersebut kemudian diamakan oleh saksi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut belum diperoleh hasil tambang karena penangkapan dilakukan pada siang hari sedangkan hasil baru diketahui pada sore harinya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut juga belum ada pembagian hasil;
Bahwa pada lokasi penambangan tersebut tidak ada tulisan papan nama perusahaan dan tidak ada bangunan peramanen hanya ada pondok saja;
Bahwa lokasi tambang yang digunakan oleh Para Terdakwa tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WPR) yang ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Katingan;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi HAYATULLAH Bin H. SARUJI di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telahmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 WIB di lokasi Sungai Desol di belakang Bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama-sama dengan saksi Bripka Hayatullah pada saat dilakukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Peti Telabang dalam rangka penanggulangan kejahatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah hukum Katingan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas yang dilakukan oleh saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa awalnya saksi melalukan penangkapan terhadap saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin, lalu berdasarkan keterangan para saksi tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan lokasi penambangan emas dan pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin bekerja pada Terdakwa dan menadapatkan uapah dari Terdakwa dengan sisitem pembagian penghasilan;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut melakukan penambangan emas;
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) set mesin yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin domping dan 1 (satu) mesin water pump (sedot air) dipakai untuk menyedot air dengan menggunakan selang spiral yang dihubungkan dengan 1 (satu) unit keong (pompa air), air tersebut dialirkan melalui pipa paralon dan melewati karpet untuk menangkap bijih-bijih emas, sedangkan cangkul serta sekop digunakan untuk mencangkul tanah atau pasir yang ada dilubang galian, dulang / ayakan dipakai untuk memisahkan bijih emas dari pasir yang digunakan secara manual;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut berupa 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa alat-alat tersebut kemudian diamakan oleh saksi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut belum diperoleh hasil tambang karena penangkapan dilakukan pada siang hari sedangkan hasil baru diketahui pada sore harinya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut juga belum ada pembagian hasil;
Bahwa pada lokasi penambangan tersebut tidak ada tulisan papan nama perusahaan dan tidak ada bangunan peramanen hanya ada pondok saja;
Bahwa lokasi tambang yang digunakan oleh Para Terdakwa tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WPR) yang ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Katingan;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
SaksiALI IMRON Alias IMRON Bin SIRUN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
SaksiRIAN ARDIANTO Alias RIAN Bin SANI di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi DERIL DONARA MINANTO Alias DERIL Bin TARDI di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
SaksiPENDI Alias APEN Bin BAHAK di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ronji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi PERMINTO Alias UWAN Bin JIMAT di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Saerozi Alias Ranji Bin Kasir, , saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Siru, saksi Rian Ari Ardianto Als Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi SAEROZI Alias RANJI BiN KASUR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, , saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Siru, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Luhing Bin Zidan, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi LUHING Bin ZIDAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, , saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Siru, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi DANIEL Alias PAK DEDEK Bin DULIN di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi kemudian anggota Polres Katingan tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat saksi ditangkap;
Bahwa saksi melakukan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan;
Bahwa saksi bekerja melakukan penambangan emas pada Terdakwa karena Terdakwa adalah pemilik lahan sebagai lokasi penambangan emas dan sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang ikut menambang bersama-sama dengan saksi dan saksi Ali Imron Bin Siru, saksi Rian Ari Ardianto Ais Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Als Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi dan teman-teman saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan atas permintaan Penuntut Umum telah dibacakan pendapat Ahli Yusepto Novalino, S.T. Bin Imanuel sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli YUSEPTO NOVALINO, S.T. Bin IMANUEL di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dimintai pendapat sebagai Ahli dalam perkara tanpa ijin melakukan pertambangan sesuai dengan surat dari Polres Katingan Nomor : B/967/VIII/2015/Polres, tanggal 1 Agustus 2015 perihal permintaan Ahli perkara tanpa ijin melakukan pertambangan dan sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan kepada saya dengan Nomor : 090/132/Distamben/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang perijinan pertambangan;
Bahwa emas adalah termasuk hasil pertambangan mineral;
Bahwa pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji bijian atau bantuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah sedangkan Batubara adalah pertambangan dalam wilayah pertambangan endapan carbon yang terdapat didalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal;
Bahwa semua jenis pertambangan harus mempunyai ijin dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, baik Pertambangan Perusahaan maupun Pertambangan yang dikelola oleh rakyat dan adapun prosedur atau persyaratan untuk mendapatkan ijin adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan yang bersangkutan;
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk;
Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
Rekomendasi dari Camat;
Peta dan Titik Koordinat yang dimohon dengan skala 1 banding 5000;
Kemudian berkas tersebut selanjutnya diajukan kepada Bupati Cq. Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Katingan yang selanjutnya diteliti atau diproses. Apabila berkas tersebut telah memenuhi syarat selanjutnya oleh pihak Distamben bersama BPN melakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan sesuai dengan Peta yang dimohon, apabila hasil pengecekan ternyata baik administrasinya maupun lokasinya memenuhi persyaratan maka perijinan tersebut bisa diterbitkan Surat Ijinnya yang ditandatangani oleh Bupati namun apabila administrasinya maupun lokasinya tidak memenuhi syarat maka tidak dikeluarkan surat perijinannya tersebut;
Bahwa dasar untuk mengeluarkan Surat Ijin Pertambangan adalah :
UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453 / 29 / MEM / 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di bidang Pertambangan;
Perda Pemerintah Kab. Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pertambangan Umum di Kab. Katingan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor : 03 Tahun 2006 tentang Pertambangan Rakyat;
Bahwa dalam daftar ijin usaha pertambangan baik perseorangan maupun perusahaan yang ada di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan, Terdakwa tidak pernah mengajukan ijin dan tidak terdaftar di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemengang ijin usaha adalah
Pelaporan Kegiatan Lapangan;
Penyusunan Dokumen AMDAL;
Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan;
Administrasi Keuangan : pembayaran iuran eksplorasi, iuran produksi dan royalti;
Bahwa Peraturan atau Undang-Undang yang mengatur dalam hal tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48 Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) dan Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Terhadap pendapat Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas pendapat Ahli yang dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUADI Alias ITUK Bin HAYAK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan yang digunakan untuk lokasi penambangan emas tersebut sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas;
Bahwa tanda bukti kepemilikan tanah tersebut hanya berupa kutansi pembelian tanah saja;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut menambang;
Bahwa Terdakwa mengajak saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin untuk mengerjakan tambang tersebut;
Bahwa dalam sekali menambang biasanya memperoleh emas dalam bentuk curai kurang lebih 5 gr (lima gram) lalu emas tersebut Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit mesin Diesel Merk Mitsubishi L- 300;
1 (satu) unit Mesin Diesel Merk Amec 30 HP;
1 (satu) unit pompa Air katu 6”;
1 (satu) Unit pompa Air Siput ;
1 (satu) batang pipa Paralon 5”;
2 (dua) Batang Pipa Spiral 5”;
1 (satu) batang Selang Spiral 4”;
1 (satu) gulung Selang Gabang 4”;
1 (satu) Gulung Gelang Plastik 1,5”;
3 (tiga) lembar Karpet;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) Buah Sekop;
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi yang dibacakan di persidangan sebagai berikut bahwa pendapat Ahli yang dibacakan tersebut dapat memperkuat pembuktian karena pada saat Ahli memberikan keterangan di penyidikan telah diberikan sumpah sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 12 Agustus 2015, maka keterangan tersebut disamakan nilainya dengan pendapat Ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa , surat dan petunjuk serta barang bukti yang ada Majelis Hakim berketetapan bahwa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat dan petunjuk tersebut telah memenuhi kualitas sebagai alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pasal 184 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Dengan demikian alat-alat bukti telah sah menjadi dasar pertimbangan dalam putusan ini sehingga ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan yang digunakan untuk lokasi penambangan emas tersebut sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas;
Bahwa tanda bukti kepemilikan tanah tersebut hanya berupa kutansi pembelian tanah saja;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut menambang;
Bahwa Terdakwa mengajak saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin untuk mengerjakan tambang tersebut;
Bahwa dalam sekali menambang biasanya memperoleh emas dalam bentuk curai kurang lebih 5 gr (lima gram) lalu emas tersebut Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi;
Bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin ditangkap belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Bahwa menurut data yang ada pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Katingan bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Bahwa di Kabupaten Katingan sudah ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tetapi lokasi tanah yang digunakan oleh Terdakwa bukan termasuk dalam Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tersebut tidak dapat menunjukkan/tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum berdasarkan bukti-bukti yang ada;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal tersebut adalah :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan;
Unsur Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Dari Pihak Yang Berwenang;
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SUADI Alias IYUK Bin BAHAK dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak “eror in persona” (kesalahan orang);
Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama Terdakwa SUADI Alias IYUK Bin BAHAK sudah dewasa serta mempunyai latar belakang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam delik yang didakwakan telah terpenuhi oleh keadaan dan keberadaan Terdakwa tersebut ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Usaha Penambangan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan menurut Pasal 1 butir 19 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas;
Menimbang,bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan yang digunakan untuk lokasi penambangan emas tersebut sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas;
Menimbang, bahwa tanda bukti kepemilikan tanah tersebut hanya berupa kutansi pembelian tanah saja;
Menimbang, bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Menimbang, bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Menimbang, bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut menambang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin untuk mengerjakan tambang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam sekali menambang biasanya memperoleh emas dalam bentuk curai kurang lebih 5 gr (lima gram) lalu emas tersebut Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi;
Menimbang, bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli di Kabupaten Katingan sudah ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tetapi lokasi tanah yang digunakan oleh Para Terdakwa bukan termasuk dalam Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurut Pasal 1 butir 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurut Pasal 37 huruf a Undang Undang tersebut diberikan oleh Bupati/Walikota apabila WIUP berada dalam satu wilayah Kabupetan/Kota dan huruf b mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan perundang undangan sedangkan Pasal 38 Undang Undang tersebut mengatur bahwa IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menurut Pasal 1 butir 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang Undang tersebut mengatur bahwa Bupati/Walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, ayat (2) mengatur bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan ayat (3) mengatur bahwa untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud ayat (1) pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pasal 1 butir 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, menurut ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang tersebut mengatur bahwa IUPK diberikan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas;
Menimabng,bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan yang digunakan untuk lokasi penambangan emas tersebut sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas;
Menimbang, bahwa tanda bukti kepemilikan tanah tersebut hanya berupa kutansi pembelian tanah saja;
Menimbang, bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Menimbang, bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Menimbang, bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut menambang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin untuk mengerjakan tambang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam sekali menambang biasanya memperoleh emas dalam bentuk curai kurang lebih 5 gr (lima gram) lalu emas tersebut Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi;
Menimbang, bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli di Kabupaten Katingan sudah ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tetapi lokasi tanah yang digunakan oleh Terdakwa bukan termasuk dalam Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut;
Menimbang, bahwa menurut data yang ada pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Katingan bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tersebut tidak dapat menunjukkan/tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan”:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Katingan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di lokasi sungai Desoi, di belakang bandara Tumbang Samba Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang berada tidak jauh dari lokasi penambangan emas;
Menimbang,bahwa Terdakwa adalah pemilik lahan yang digunakan untuk lokasi penambangan emas tersebut sekaligus pemilik alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas;
Menimbang, bahwa tanda bukti kepemilikan tanah tersebut hanya berupa kuitansi pembelian tanah saja;
Menimbang, bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin diesel mobil mitsubishi L-300, 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP, 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6, 1 (satu) pompa air (siput) Æ 4, 1 (satu) batang pipa paralon Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 5, 1 (satu) batang selang spiral Æ 4, 1 (satu) gulung selang gabang Æ 4, 1 (satu) gulung selang plastik Æ 1.5, 3 (tiga) lembar karpet, 2 (dua) cangkul, 1 (satu) sekop;
Menimbang, bahwa cara melakukan penambangan emas adalah pertama-tama 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC 30 HP yang telah dirakit dengan 1 (satu) unit pompa air (siput) Æ 4 digunakan untuk menyedot air, selanjutnya air dialirkan melalui selang gabang, dibagi keselang plastik kecil dan disemprotkan atau ditembakkan ke tanah berpasir yang diduga mengandung bijih emas. Hasil tembakan/semprotan tersebut membuat tanah luntur dan menjadi lumpur mengalir ke dalam lubang, lalu mesin Mitsubishi L-300 dan 1 (satu) unit pompa air (katu) Æ 6 digunakan untuk menyedot lumpur di dalam lubang tersebut melalui selang spiral Æ 5, 1. Lumpur yang mengandung bijih emas dialirkan melalui selang pipa paralon dan dialirkan diatas susunan karpet yang mana karpet tersebut kegunaannya adalah untuk menyaring bijih-bijih emas yang terkandung dalam lumpur. Cangkul digunakan untuk mencangkul tanah yang keras yang tidak bisa hancur oleh semprotan atau tembakan air dari selang kecil. Sementara sekop dipakai untuk membuat tanggul supaya tanah tidak longsor;
Menimbang, bahwa Terdakwa kadang-kadang saja ikut menambang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin untuk mengerjakan tambang milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam sekali menambang biasanya memperoleh emas dalam bentuk curai kurang lebih 5 gr (lima gram) lalu emas tersebut Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi;
Menimbang, bahwa cara pembagian hasil emas yang telah dijual adalah uangnya dipotong bahan bakar minyak untuk mesin, sisanya dipecah menjadi dua bagian, satu bagian milik Terdakwa sebagai pemilik alat-alat dan lahan, dan sisanya satu bagian dipotong uang makan dan baru dibagi untuk saksi Ali Imron Bin Sirun, saksi Rian Ari Ardianto Alias Rian Bin Sani, saksi Deril Donara Minanto Alias Deril Bin Tardi, saksi Pendi Als Apen Bin Bahak, saksi Perminto Als Uwan Bin Jimat, saksi Saerozi Als Ranji Bin Kasir, saksi Luhing Bin Zidan dan saksi Daniel Als Pak Dedek Bin Dulin;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ditentukan adanya pidana denda maka kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Illegal Mining;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk menghindari agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya atau mempersulit pelaksanaan pemidanaan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mesin Diesel Merk Mitsubishi L- 300;
1 (satu) unit Mesin Diesel Merk Amec 30 HP;
1 (satu) unit pompa Air katu 6”;
1 (satu) Unit pompa Air Siput ;
1 (satu) batang pipa Paralon 5”;
2 (dua) Batang Pipa Spiral 5”;
1 (satu) batang Selang Spiral 4”;
1 (satu) gulung Selang Gabang 4”;
1 (satu) Gulung Gelang Plastik 1,5”;
3 (tiga) lembar Karpet;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) Buah Sekop;
akan dipertimbangkan sebagai berikut bahwa karena barang bukti bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel Merk Mitsubishi L- 300, 1 (satu) unit Mesin Diesel Merk Amec 30 HP, 1 (satu) unit pompa Air katu 6”, 1 (satu) Unit pompa Air Siput karena dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi perbuatannya serta karena memiki nilai ekonomis, sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) batang pipa Paralon 5”, 2 (dua) Batang Pipa Spiral 5”, 1 (satu) batang Selang Spiral 4”, 1 (satu) gulung Selang Gabang 4, 1 (satu) Gulung Gelang Plastik 1,5”, 3 (tiga) lembar Karpet, 2 (dua) buah cangkul, 1 (satu) Buah Sekop dipertimbangkan sebagai berikut karena dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi perbuatannya maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUADI Alias IYUK Bin BAHAK, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mesin Diesel Merk Mitsubishi L- 300;
1 (satu) unit Mesin Diesel Merk Amec 30 HP;
1 (satu) unit pompa Air katu 6”;
1 (satu) Unit pompa Air Siput ;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) batang pipa Paralon 5”;
2 (dua) Batang Pipa Spiral 5”;
1 (satu) batang Selang Spiral 4”;
1 (satu) gulung Selang Gabang 4”;
1 (satu) Gulung Gelang Plastik 1,5”;
3 (tiga) lembar Karpet;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) Buah Sekop;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Kamis, tanggal 26 November 2015, oleh Judi Prasetya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ike Liduri Mustika Sari, S.H., M.H dan Evan Setiawan Dese, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal30 November 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Gita Triyanto Nurcahyo, S. E., S.H,, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| Ike Liduri Mustika Sari, S.H., M.H. | Judi Prasetya, S.H., M.H. |
| Evan Setiawan Dese, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI Gita Triyanto Nurcahyo, S. E., S.H |