202/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 202/PDT/2013/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Pertahanan No. 17 Patumbak
Also in 4 other cases
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 202/PDT/2013/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SURYA DHARMA, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Polonia III No. 82, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ZULHAM EFFENDI MUKHTAR, SH, CN, FIRDAUS ARIF, SH dan HAZIJAH RITONGA, SH, MKn, masing-masing Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor “ZULHAM EFFENDI MUKHTAR, SH, CN” Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan Rahmadsyah No.446 C/21 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2012, semula disebut sebagai Penggugat, sekarang sebagai Pembanding;
M E L A W A N :
1. PT. UNIVERSAL GLOVES, Beralamat/berkedudukan di Jln. Pertahanan No.17 Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, semula disebut sebagai Tergugat I, sekarang sebagai Terbanding I;
2. Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Per-tanahan Nasional Pusat di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara di Medan Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, Beralamat di Jln. Karya Utama Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang semula disebut sebagai Tergugat II, sekarang sebagai Terbanding II;
PENGADILAN ……….
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 20 Nopember 2012, No. 58/Pdt.G/2012/PN-LP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Pihak TERGUGAT-I dan Pihak TERGUGAT-II tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Pihak PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Pihak PENGGUGAT Dalam Rekonpensi/ TERGUGAT-I Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Pihak PENGGUGAT Dalam Konpensi/TERGUGAT Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.216.000,- (Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Tergugat II/ Terbanding II pada tanggal 12 Desember 2012;
M
Pakam ……….
embaca Risalah Penyataan Permohonan Banding, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Nopember 2012, permohonan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah dengan sempurna diberitahukan kepada Tergugat I/ Terbanding I pada tanggal 19 Juni 2013, dan kepada Tergugat II/ Terbanding II pada tanggal 6 Mei 2013;Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding tertanggal 29 Januari 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 29 Januari 2013, dan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Memori Banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat I/ Terbanding I pada tanggal 25 Maret 2013, dan kepada Tergugat II/ Terbanding II pada tanggal 04 April 2013;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding pada tanggal 22 April 2013, kepada Tergugat I/ Terbanding I pada tanggal 25 Maret 2013, dan kepada Tergugat II/ Terbanding II pada tanggal 6 Mei 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 58/Pdt.G/2012/PN-LP, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
berkenaan ……….
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 20 Nopember 2012, No. 58/Pdt.G/2012/PN-LP, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding tertanggal 29 Januari 2013, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan a quo, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak, yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam tingkat banding, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 20 Nopember 2012, No. 58/Pdt.G/2012/PN-LP, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.G, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 20 Nopember 2012, No. 58/Pdt.G/2012/PN-LP, yang dimohonkan banding;
M
Demikianlah ……….
enghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN, tanggal 19 Agustus 2013, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis LEXSY MAMONTO, SH. MH. dan KAREL TUPPU, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Juli 2013 No. 202/PDT/2013/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 20 Agustus 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Hj. SURYA HAIDA, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
LEXSY MAMONTO, SH.MH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
KAREL TUPPU, SH.MH. Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B.S.P., SH. MHum.
NIP . 19630517.199103.1003.