691/Pid.B/2013/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 691/Pid.B/2013/PN.Bwi
Other Participants (1)
JOHAN ISKANDAR bin SOKEH
KESATU Bahwa ia terdakwa Johan lskandar Bin Sokeh pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 16.00 Wb atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat dirumah saksi Yatim Hadi Purnomo masuk Dusun Krajan Desa Gentengwetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa Johan lskandar melakukan percobaan mengambil barang berupa TV dan sepeda motor yang seluruhnya milik saksi Yatim Hadi Purnomo dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa dengan cara terdakwa yang sebelumnya mabuk pengaruh minuman kemudian masuk kedalam rumah saksi yatim Hadi Purnomo yang merupakan teman terdakwa lalu tanpa seijin saksi Yatim Hadi Pumomo, terdakwa masuk kedalam rumah dengan merusak daun pintu rumah saksi Yatim Hadi Purnomo setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Yatim Hadi Pumomo kemudian didalam terdapat banyak barang milik saksi yatim Hadi Pumomo berupa satu buah sepeda motor, satu buah Televisi (tv) dan banyak barang yang lainnya, kemudian perbuatan terdakwa masuk kedalam rumah saksi Yatim Hadi Pumomo tanpa ijin tersebut lalu tetangga saksi Yatim Hadi Pumomo yang mengetahuinya kemudian mencari pertolongan warga untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam rumah saksi Yatim Hadi Pumomo, lalu setelah salah satu perangkat desa setempat berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap terdakwa kemudian terdakwa mau keluar dari rumah saksi Yatim Hadi Purnomo setelah itu terdakwa diamankan oleh anggota dipolsek Genteng. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Yatim Hadi Pumomo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatar dalam pasal 362 KUHP jo Pasa 53 ayat (1) KUHP; Atau : KEDUA : Bahwa ia terdakwa Johan lskandar Bin Sokeh pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 16.00 Wb atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat dirumah saksi Yatim Hadi Purnomo masuk Dusun Krajan Desa Gentengwetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa Johan lskandar melakukan percobaan mengambil barang berupa TV dan sepeda motor yang seluruhnya milik saksi Yatim Hadi Purnomo dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa dengan cara terdakwa yang sebelumnya mabuk pengaruh minuman kemudian masuk kedalam rumah saksi yatim Hadi Purnomo yang merupakan teman terdakwa lalu tanpa seijin saksi Yatim Hadi Pumomo, terdakwa masuk kedalam rumah dengan merusak daun pintu rumah saksi Yatim Hadi Purnomo setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Yatim Hadi Pumomo kemudian didalam terdapat banyak barang milik saksi yatim Hadi Pumomo berupa satu buah sepeda motor, satu buah Televisi (tv) dan banyak barang yang lainnya, kemudian perbuatan terdakwa masuk kedalam rumah saksi Yatim Hadi Pumomo tanpa ijin tersebut lalu tetangga saksi Yatim Hadi Pumomo yang mengetahuinya kemudian mencari pertolongan warga untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam rumah saksi Yatim Hadi Pumomo, lalu setelah salah satu perangkat desa setempat berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap terdakwa kemudian terdakwa mau keluar dari rumah saksi Yatim Hadi Purnomo setelah itu terdakwa diamankan oleh anggota dipolsek Genteng. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Yatim Hadi Pumomo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatar dalam pasal 406 ayat (1) KUHP ;