106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TONI Bin ROMLI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TONI Bin ROMLI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau “Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | TONI Bin ROMLI |
| Tempat lahir | : | Kotabumi |
| Umur/Tanggal lahir | : | 21 Tahun / 26 Januari 1995 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Mekar Sari Rt 01 Rw 004 Kel, Kotabumi Tengah Kec, Kotabumi Kab, Lampung Utara. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Dagang |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik tanggal 23 Juni 2016, No. SP. Han/121/VI/2016/Reskrim, sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Juni 2016, No. B-100/N.8.13/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Agustus 2016, No. 113/Pen.Pid/2016/PN.Kbu, sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Penuntut Umum tanggal 20 Juli 2016, Nomor Print-118/N.8.13/Euh.2/09/2016, sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 21 September 2016, Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 05 Oktober 2016, Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu,sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KARZULI ALI, S.H., & Rekan, Pengacara Praktek Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “LEMBAGA BANTUAN HUKUM MENANG JAGAD (LBH) beralamat di Jalan Raden Intan, Gg. Tulang Bawang I, No. 12, RT. 004, RW./ Lk.001, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Nomor 113/Pen.Pid/2016/PN.Kbu tanggal 16 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 21 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 21 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 02 November 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa terdakwa TONI Bin ROMLI terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka “ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONI Bin ROMLI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau (Dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaannya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 September 2016 No.Reg: PDM-106/K.BUMI/09/2016, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut :
DAKWAAN
------ Bahwa ia terdakwa TONI Bin ROMLI pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dekat SMK Negeri 03 Kotabumi Perumnas Tulung Mili Wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab, Lampung Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedaiaan padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
----Bahwa pada mulanya pada saat anggota Polisi yaitu saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI sedang berparoli di jalan Tulung Mili Wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab, Lampung Utara saat itu terdakwa TONI Bin ROMLI melintas bersama Saksi NASRI Bin SAHRI kemudian saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI merasa curiga lalu memberhentikan terdakwa namun terdakwa dan saksi NASRI Bin SAHRI menghindar lalu saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI mengejar terdakwa TONI Bin ROMLI dan saksi NASRI Bin SAHRI dan kemudian saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TONI Bin ROML dikarenakan terdakwa TONI Bin ROMLI merasa takut dikejar oleh Polisi senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa lalu terdakwa TONI Bin ROMLI beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa/Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atapun tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi bersama rekan saksi bernama JUNJUNGAN m.p Bin PARHUSIP telah melakukan penangkapan terhadap, terdakwa TONI Bin ROMLI karena kedapatan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wib di dekat SMK N 3 Kotabumi/ Perumnas Tulung Mili wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa, bermula ketika mulanya pada saat anggota Polisi yaitu saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI sedang berparoli di jalan Tulung Mili Wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab, Lampung Utara saat itu terdakwa TONI Bin ROMLI melintas bersama Saksi NASRI Bin SAHRI kemudian saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI merasa curiga lalu memberhentikan terdakwa namun terdakwa dan saksi NASRI Bin SAHRI menghindar lalu saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI mengejar terdakwa TONI Bin ROMLI dan saksi NASRI Bin SAHRI dan kemudian saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TONI Bin ROML dikarenakan terdakwa TONI Bin ROMLI merasa takut dikejar oleh Polisi senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa lalu terdakwa TONI Bin ROMLI beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa, saksi masih mengenali barang bukti.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi JUNJUNGAN M. P Bin PARHUSIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi bersama rekan saksi bernama MIKO ZALINDI Bin WAZULI telah melakukan penangkapan terhadap, terdakwa TONI Bin ROMLI karena kedapatan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wib di dekat SMK N 3 Kotabumi/ Perumnas Tulung Mili wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa, bermula ketika mulanya pada saat anggota Polisi yaitu saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI sedang berparoli di jalan Tulung Mili Wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab, Lampung Utara saat itu terdakwa TONI Bin ROMLI melintas bersama Saksi NASRI Bin SAHRI kemudian saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI merasa curiga lalu memberhentikan terdakwa namun terdakwa dan saksi NASRI Bin SAHRI menghindar lalu saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI mengejar terdakwa TONI Bin ROMLI dan saksi NASRI Bin SAHRI dan kemudian saksi JUNJUNGAN M.P Bin PARHUSIP dan saksi MIKO ZALINDI Bin WAZULI langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TONI Bin ROML dikarenakan terdakwa TONI Bin ROMLI merasa takut dikejar oleh Polisi senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa lalu terdakwa TONI Bin ROMLI beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa, saksi masih mengenali barang bukti.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi NASRI Bin SAHRI, keterangannya dibacakan dipersidangan berdasarkan BAP di Kepolisian, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi menerangkan bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena terdakwa TONI Bin ROMLI kedapatan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wib di dekat SMK N 3 Kotabumi/ Perumnas Tulung Mili wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa, bermula ketika terdakwa TONI membawa sepeda motor dan saksi dibonceng terdakwa sedang jalan pulang menuju rumah saksi di Jl Poncowolo Rejosari sehabis bekerja menjual stiker yang bertuliskan himbauan TAMU HARAP LAPOR 1 x 24 Jam, kemudian saaat saksi bersama terdakwa melintas di dekat SMK 3 KOTABUMI, sepeda motor kami diberhantikan oleh petugas kepolisian yang menggunakan mobil, saat itu TONI yang sedang membawa sepeda motor takut dikarenakan dia membawa senjata tajam sehingga kami mencoba menghindar, namun sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut jatuh sehingga saat dilakukan penggeledahan oleh polisi Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis badik kemuia terdakwa beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa TONI Bin ROMLI, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa telah ditangkap anggota polisi karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wib di dekat SMK N 3 Kotabumi/ Perumnas Tulung Mili wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau.
Bahwa, saat diamankan anggota polisi terdakwa sedang bersama saksi NASRI Bin SAHRI.
Bahwa, bermula ketika terdakwa TONI membawa sepeda motor dan saksi NASRI dibonceng terdakwa sedang jalan pulang menuju rumah saksi NASRI di Jl Poncowolo Rejosari sehabis bekerja menjual stiker yang bertuliskan himbauan TAMU HARAP LAPOR 1 x 24 Jam, kemudian saaat saksi NASRI bersama terdakwa melintas di dekat SMK 3 KOTABUMI, sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang menggunakan mobil, saat itu terdakwa TONI yang sedang membawa sepeda motor takut dikarenakan dia membawa senjata tajam sehingga terdakwa mencoba menghindar, namun sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut jatuh sehingga saat dilakukan penggeledahan oleh polisi Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa lalu terdakwa TONI Bin ROMLI beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin yang syah dari pihak berwenang pada saat mebawa membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 65 jo. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, namun terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya (saksi a de charge) ; -------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup, Majelis Hakim bermusyawarah untuk putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa telah ditangkap anggota polisi karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wib di dekat SMK N 3 Kotabumi/ Perumnas Tulung Mili wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa benar, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau.
bahwa benar, saat diamankan anggota polisi terdakwa sedang bersama saksi NASRI Bin SAHRI.
Bahwa benar, bermula ketika terdakwa TONI membawa sepeda motor dan saksi NASRI dibonceng terdakwa sedang jalan pulang menuju rumah saksi NASRI di Jl Poncowolo Rejosari sehabis bekerja menjual stiker yang bertuliskan himbauan TAMU HARAP LAPOR 1 x 24 Jam, kemudian saaat saksi NASRI bersama terdakwa melintas di dekat SMK 3 KOTABUMI, sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang menggunakan mobil, saat itu terdakwa TONI yang sedang membawa sepeda motor takut dikarenakan dia membawa senjata tajam sehingga terdakwa mencoba menghindar, namun sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut jatuh sehingga saat dilakukan penggeledahan oleh polisi Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa lalu terdakwa TONI Bin ROMLI beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar, terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin yang syah dari pihak berwenang pada saat mebawa membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur hukum “Barangsiapa adalah menunjuk subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban) berupa orang sebagai pelaku tindak pidana/delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terjadinya tindak pidana diperlukan adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut, serta ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang serta syarat adanya pelaku perbuatan yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang bernama Terdakwa TONI Bin ROMLI dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan ;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan apa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi secara hukum, namun untuk menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum tidak cukup sebatas indentitas akan tetapi haruslah terpenuhi semua unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum tersebut barulah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen).
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi maka dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memasukkan adalah membawa (menyuruh, membiarkan, dan sebagainya) mendaftarkan, menyampaikan, menempatkan, mencantumkan, menaruh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud membuat adalah menciptakan (menjadikan, menghasilkan), membikin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menerima adalah menyambut; mengambil (mendapat, menampung, dan sebagainya) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dan sebagainya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyerahkan adalah memberikan (kepada), menyampaikan (kepada).
Menimbang, bahwa yang dimaksud membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain, mengangkut; memuat; memindahkan; mengirimkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki adalah mempunyai sesuatu hal atau barang baik yang diperoleh secara syah maupun secara tidak syah untuk dijadikan kepunyaan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah mengemasi, membereskan atau membenahi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas (sesuatu) atau memegang kekuasaan atas (sesuatu).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan, mempersiapkan untuk mengatur sesuatu hal.
Menimbang, bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi, yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya bahwa terdakwa telah ditangkap anggota polisi karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wib di dekat SMK N 3 Kotabumi/ Perumnas Tulung Mili wonogiri Kel, Rejosari Kec, Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Menimbang, bahwa bermula ketika terdakwa TONI membawa sepeda motor dan saksi NASRI dibonceng terdakwa sedang jalan pulang menuju rumah saksi NASRI di Jl Poncowolo Rejosari sehabis bekerja menjual stiker yang bertuliskan himbauan TAMU HARAP LAPOR 1 x 24 Jam, kemudian saaat saksi NASRI bersama terdakwa melintas di dekat SMK 3 KOTABUMI, sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang menggunakan mobil, saat itu terdakwa TONI yang sedang membawa sepeda motor takut dikarenakan dia membawa senjata tajam sehingga terdakwa mencoba menghindar, namun sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut jatuh sehingga saat dilakukan penggeledahan oleh polisi Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang terdakwa TONI Bin ROMLI selipkan di pinggang sebelah kiri diletakkan terdakwa TONI Bin ROMLI di dekat kaki kiri terdakwa lalu terdakwa TONI Bin ROMLI beserta senjata tajam jenis badik di bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa, tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri. Bahwa,terdakwa tidak memiliki izin yang syah dari pihak berwenang pada saat mebawa membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dalam amar Putusan agar
“Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ”
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Bahwa, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban, keamanan masyarakat;
- Bahwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Bahwa, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim juga sependapat dengan masa pidana penjara yang harus dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum oleh karena pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi terdakwa sehingga diharapkan Terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap masa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa saat ini sudah sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TONI Bin ROMLI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning dan dililitkan lakban warna hijau
“Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin, tangga 07 November 2016 oleh ARIEF HAKIM NUGRAHA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, RIKA EMILIA., SH., MH., dan SUHADI PUTRA WIJAYA., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 oleh Hakim Ketua ARIEF HAKIM NUGRAHA, SH., MH., dengan didampingi oleh Hakim Anggota RIKA EMILIA., SH., MH., dan SUHADI PUTRA WIJAYA., SH., MH., dibantu oleh M. ARDIANSYAH WIJAYADISERA., SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh RENALDHO RAMADHAN., SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA 1. RIKA EMILIA, SH., MH. 2. SUHADI PUTRA WIJAYA., SH. | HAKIM KETUA K ARIEF HAKIM NUGRAHA .,SH., MH |
PANITERA PENGGANTI
M. ARDIANSYAH WIJAYADISERA., SH