32/Pid.Sus/2013/PN.TGL.
Putusan PN TEGAL Nomor 32/Pid.Sus/2013/PN.TGL.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN WIJAYANTO als. ACONG Bin YUNANTO.
- Menyatakan Terdakwa HERMAN WIJAYANTO als ACONG Bin YUNANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berua : • 1 (satu) paket shabu 0,284 gram yang terbungkus dalam plastik klip putih, 1 cangklong terbuat dari kaca untuk menaruh shabu, 1 HP Nokia type C2 hitam dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) unit sepeda mnotor Honda hitam No. Pol. G-2595-ME An. Herman Wijayanto dan STNK nya di kembalikan kepada Terdakwa ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Duaribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2013/PN.TGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : HERMAN WIJAYANTO als. ACONG Bin YUNANTO.
Tempat lahir : Tegal.
Umur atau tanggal lahir : 40 tahun / 15 Oktober 1972.
Jenis kelamin : laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal: Jl.AR. Hakim No.217 RT.07/RW.01, Kel. Kejambon,Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Dagang.
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Jli 2013 sampai dengan 13 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan 22 September 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31Oktober 2013 sampai dengan 29 Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan meneliti surat bukti serta memeriksa barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
| |||
| | |||
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERMAN WIJAYANTO als ACONG Bin YUNANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Undang-Undang bersalah melakukan tindak pidana sebagai “Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Th.2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN WIJAYANTO als ACONG Bin YUNANTO dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas kecil dengan isinya berupa 0,284 gram shabu, 1 buah cangklong kaca kecil dan 1 buah HP Nokia C2 dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol G-2595-MF beserta STNK nya dikembalikan kepada terdakwa Herman Waijayanto als Acong Bin Yunanto ;
Menetapkan jika ternyata Terdakwa dipersalhkan, agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Duaribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan replik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa telah pula mengajukan duplik yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan bukti bukti, berupa keterangan saksi, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
CAHYONO UTOMO
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian pada bagian pada bagian Norkoba ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena Ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan shabu-shabu ;
Bahwa kejadian itu pada Bulan Juli tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 03.30 Wib. Di Jl. Lumba-Lumba Kota Tegal ;
Bahwa Sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota saksi bersama dengan rekan saksi bernama Sutikno sedang melakukan penyelidikan perihal pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polre Tegal Kota, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian kami team pemberantas narkoba berupaya melakukan penyelidikan secara insentif dengan ciri-ciri yang telah disebutkan kemudian kami melakukan penyamaran secara terselubung terhadap kegiatan tersebut akhirnya membuah hasil yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 03.30 Wib. Di Jl. Lumba-Lumba Kota Tegal karena gerak geriknya mencurigakan kemudian saksi tangkap bersama dan saksi geledah dan ternyata terbukti bahwa terdakwa tersebut membawa dan memiliki barang berupa narkoba jenis shabu-shabu 1 paket jenis bebek dengan berat sekitar 0.3 gram yang tersimpan dalam plastik klip warna putih dan disimpan dalam tas kecil warna coklat ;
Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa selain shabu-shabu saksi juga menemukan Sebuah tas warna coklat , HP. alat hisap berbentuk cangklung ;
Bahwakira-kira jumlah barang bukti ½ gram shabu-shabu;
Bahwakatanya terdakwa ia punya 1 paket, ½ nya sudah dipakai siang harinya sedangkan sisanya yang ½ dipakai dengan temannya ;
Bahwasisa yang ½ gram itu, katanya mau dipakai sendiri ;
Bahwawaktu tertangkap terdakwa di Jl. Lumba-Lumba barang itu akan dipakai dengan temannya ;
Bahwabarang itu terdakwa miliki Belum lama karena begitu ada informasi dari masyarakat Team kami terus memburunya sampai ketemu, ternyata sisa yang habis siangnya terdakwa pakai akan dipakai lagi dengan temannya malam harinya ;
Bahwaberapa harga shabu-shabu itu Katanya 1 juta rupiah untuk ½ bebek ;
Bahwa cara-cara terdakwa menggunakan shabu-shabu itu adalah alat cangklong itu yang digunakan untuk menghisap shabu-shabu seperti halnya merokok dihisap ;
2. SUTIKNO.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian pada bagian pada bagian Norkoba ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena Ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan shabu-shabu ;
Bahwa kejadian itu pada Bulan Juli tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 03.30 Wib. di Jl. Lumba-Lumba Kota Tegal ;
Bahwasebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota saksi bersama dengan rekan saksi bernama Sutikno sedang melakukan penyelidikan perihal pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polre Tegal Kota, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian kami team pemberantas narkoba berupaya melakukan penyelidikan secara insentif dengan ciri-ciri yang telah disebutkan kemudian kami melakukan penyamaran secara terselubung terhadap kegiatan tersebut akhirnya membuah hasil yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 03.30 Wib. di Jl. Lumba-Lumba Kota Tegal karena gerak geriknya mencurigakan kemudian saksi tangkap bersama dan saksi geledah dan ternyata terbukti bahwa terdakwa tersebut membawa dan memiliki barang berupa narkoba jenis shabu-shabu 1 paket jenis bebek dengan berat sekitar 0.3 gram yang tersimpan dalam plastik klip warna putih dan disimpan dalam tas kecil warna coklat ;
Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa selain shabu-shabu saksi juga menemukan sebuah tas warna coklat , HP. alat hisap berbentuk cangklung ;
Bahwa kira-kira jumlah barang bukti ½ gram shabu-shabu;
Bahwakatanya terdakwa ia punya 1 paket, ½ nya sudah dipakai siang harinya sedangkan sisanya yang ½ dipakai dengan temannya ;
Bahwasisa yang ½ gram itu, katanya mau dipakai sendiri ;
Bahwawaktu tertangkap terdakwa di Jl. Lumba-Lumba barang itu akan dipakai dengan temannya ;
Bahwabarang itu terdakwa miliki Belum lama karena begitu ada informasi dari masyarakat Team kami terus memburunya sampai ketemu, ternyata sisa yang habis siangnya terdakwa pakai akan dipakai lagi dengan temannya malam harinya ;
Bahwaberapa harga shabu-shabu itu Katanya 1 juta rupiah untuk ½ bebek ;
Bahwa cara-cara terdakwa menggunakan shabu-shabu itu adalahAlat cangklong itu yang digunakan untuk menghisap shabu-shabu seperti halnya merokok dihisap;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sbagai berikut;
Bahwa Terdakwa waktu digeledah oleh Polisi di Jl. Lumba-Lumba Kota Tegal ang sendirian mau ketempat teman ;
Bahwabarang shabu-shabu itu beli dari dari teman ;
Bahwa harganya ½ gram satu juta rupiah ;
Bahwa terdakwa belinya shabu-shabu pada teman nya Jam 19.00 malam sebelum tertangkap, siangnya terdakwa pakai ½ bebek, sisanya ½ bebek akan dipakai bersama temannya ;
Bahwa Sudah lama terdakwa pakai shabu-shabu ;
Bahwasekarang kapok dan insap ;
Bahwaawalnya terdakwa iseng Iseng diajak teman nyabu dirumhnya ;
Bahwa Terdakwa punya keluarga dan anaknya 4 orang ;
Bahwasepeda motor yang terdakwa pakai miliknya ;
Bahwa HP. itu benar untuk digunakan komunikasi beli shabu-shabu ;
Bahwasepeda motor terdakwa digunakan untuk transportasi ;
Bahwa sudah habis pakai shabu-shabu 3 paket ;
Bahwauntuk Satu paket untuk satu minggu dua ka ;
Bahwacangklong terdakwa dapat dariminta pada teman bernama Hanyeh karena dengan pakai cangkolong lebih prakti ;
Menimbang, bahwa telah pula dijukan barang bukti berupa :1 satu) paket shabu 0,3 grm yang terbungkus dalam plastik klip putih, 1 cangklong tebuat dari kaca untuk menaruh shabu, 1 HP Nokia type C2 hitam dn Spm Honda hitam No.Pol. G-2595-ME An. Herman Wijayanto dan STNK nya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan diri Terdakwa , terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UU. No.35 Th. 2009 tentang Narkotika atau Ke dua : Pasal 127 ayat (1) huruf a U.U No.35 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pada diri terdakwa disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sekiranya sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan yaitu dakwaan ke dua;
Menimbang Pasal 127 ayat (1) huruf a U.U No.35 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap penyalahguna;
Narkotika golongan 1;
Bagi diri sendiri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap penyalah guna adalah setiap orang yang mempergunakan narotika tanpa hak dan melawan hukum, dalam perkara ini yang dimaksud adalah terdakwa yang telah mempergunakan narkotika jenis shabu-shabu sedangkan ia tidak ada ijin atau kewenangan untuk mempegunakannya. De
ngan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur narkotika golongan 1 adalah jenis narkotika golongan 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal ini narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan barang bukti dalam perkara ini yang didapat dari diri terdakwa ternyata mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61lampiran UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur bagi diri sendiri, adalah narkotika tersebut dipergunakan untuk dirinya sendiri/dikonsumsi sendiri. Dalam hal ini narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan barang bukti dalam perkara ini yang didapat dari diri terdakwa ternyata hendak digunakan /dikonsunsi sendiri oleh terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan ke dua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis selama dipersidangan bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses persidangan ditahan dan dijatuhi pidana, maka terhadap masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan tendakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya sebagai berikut, 1 satu) paket shabu 0,3 grm yang terbungkus dalam plastik klip putih, 1 cangklong tebuat dari kaca untuk menaruh shabu, 1 HP Nokia type C2 hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Spm Honda hitam No.Pol. G-2595-ME An. Herman Wijayanto dan STNK nya dikembalikan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan pasal 193 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a U.U No.35 tentang Narkotika serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERMAN WIJAYANTO als ACONG Bin YUNANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berua :
1 (satu) paket shabu 0,284 gram yang terbungkus dalam plastik klip putih, 1 cangklong terbuat dari kaca untuk menaruh shabu, 1 HP Nokia type C2 hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda mnotor Honda hitam No. Pol. G-2595-ME An. Herman Wijayanto dan STNK nya di kembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Duaribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013oleh kami: BARMEN SINURAT, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, CHAIRIL ANWAR, SH.M.Hum. dan GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH. Sp.N. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 14 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh KASNARI, SH.Panitera Penganti pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh NURSODIK, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal sertadihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
CHAIRIL ANWAR, SH.M.Hum. BARMEN SINURAT, SH.
GATOT ARDIAN.A, SH. Sp.N.
Panitera Pengganti,
KASNARI, SH.