578/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Albasia Utara 1 Blok K 01 Nomor 21D Delta Silicon 8.
Also in 2 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 578/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Wahyu Nursanty, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-26/PJ./2013, Tanggal 3 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. HAENG SUNG RAYA INDONESIA, tempat kedudukan Bekasi Fajar Industrial Estate, Jl. Sumbawa Blok F1-2, Gandamekar, Bekasi;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40154/PP/M.II/15/2012, Tanggal 25 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding No. Kep-1149/WPJ.07/2011, tertanggal 18 Mei 2011, tentang SKPLB Pajak Penghasilan No.00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding karena Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPLB Nomor 00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan tersebut di atas;
Bahwa berikut uraian Permohonan Banding, serta jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding;
I. Menurut Laporan Pajak Pemohon Banding
Bahwa sesuai dengan Laporan Pajak (SPT Tahunan Tahun Pajak 2008) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp.1.383.645.018,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Pemohon Banding |
| 1 | Peredaran Usaha | 149.802.350.244 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 145.990.948.941 |
| 3 | Laba Bruto | 3.811.401.303 |
| 4 | Biaya Usaha | 5.720.990.405 |
| 5 | Penghasilan Neto dalam negeri | (1.909.589.102) |
| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya (Penghasilan dari luar usaha) | (15.454.612.907) |
| 7 | Penyesuaian Fiskal (Positif) | 1.919.405.339 |
| 8 | Penyesuaian Fiskal (Negatif) | 126.293.316 |
| 9 | Jumlah Penghasilan neto | (15.571.629.980) |
| 10 | Kompensasi Kerugian | -- |
| 11 | Penghasilan Kena Pajak | (15.571.629.986) |
| 12 | PPh Terutang | -- |
| 13 | Kredit Pajak PPh pasal 22 | 171.993.613 |
| 14 | Kredit Pajak (Dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23)) | 734.393.895 |
| 15 | Kredit Pajak (Dibayar sendiri (PPh pasal 25)) | 477.257.510 |
| 16 | Kredit Pajak (Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan) | 1.383.645.010 |
| 17 | Pajak Penghasilan yang (Lebih Dibayar) / Kurang Bayar | (1.383.645.018) |
II. Menurut Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut:
1. Koreksi Penghasilan di Luar Usaha;
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Negatif atas Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp. 11.205.490.255,00 dengan alasan koreksi negatif atas keuntungan Selisih Kurs berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pemeriksa;
2. Koreksi Biaya di Luar Usaha;
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.26.639.731.798,00 dengan alasan koreksi positif atas Keuntungan Selisih Kurs berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut di atas maka Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua telah menerbitkan SKPLB No. 00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 sebesar Rp.1.312.166.717,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Wajib Pajak |
| 1 | Peredaran Usaha | 149.802.350.244 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 145.990.948.941 |
| 3 | Laba Bruto | 3.811.401.303 |
| 4 | Biaya Usaha | 5.720.990.405 |
| 5 | Penghasilan Neto dalam negeri | (1.909.589.102) |
| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya (Penghasilan dari luar usaha) | (20.411.364) |
| 7 | Penyesuaian Fiskal (Positif) | 2.225.380.394 |
| 8 | Penyesuaian Fiskal (Negatif) | -- |
| 9 | Jumlah Penghasilan neto | 295.379.928 |
| 10 | Kompensasi Kerugian | - |
| 11 | Penghasilan Kena Pajak | 295.379.928 |
| 12 | PPh Terutang | 71.113.700 |
| 13 | Kredit Pajak PPh pasal 22 | 171.629.012 |
| 14 | Kredit Pajak (Dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23)) | 734.393.895 |
| 15 | Kredit Pajak (Dibayar sendiri (PPh pasal 25)) | 477.257.510 |
| 16 | Kredit Pajak (Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan) | 1.383.280.417 |
| 17 | Pajak Penghasilan yang (Lebih Dibayar)/Kurang Bayar | (1.312.166.717) |
III. Menurut Hasil Penelitian Keberatan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan No.00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008 dan Peneliti Keberatan telah menolak semua sehingga Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1149/WPJ.07/2011 tertanggal 18 Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah (Dikurangi) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Penghasilan Netto | 295.379.928 | 0 | 295.379.928 |
| Kompensasi Kerugian | 0 0 | 0 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 295.379.928 | 0 | 295.379.928 |
| PPh Terutang | 71.113.700 | 0 | 71.113.700 |
| Kredit Pajak | 1.383.280.417 | 0 | 1.383.280.417 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | (1.312.166.717) | 0 | (1.312.166.717) |
| Sanksi Asministrasi | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPh ymh (Lebih) Dibayar | (1.312.166.717) | 0 | (1.312.166.717) |
Bahwa adapun perincian keberatan yang ditolak oleh Peneliti Keberatan:
Bahwa koreksi Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.15.434.241.543,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pemeriksa yang menjadi sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif Penghasilan Netto dalam negeri lainnya: Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.15.434.241.543,00 atas keuntungan/kerugian selisih kurs berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding terlalu tinggi melaporkan keuntungan/kerugian selisih kurs;
Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Statement of Income (Laporan Laba Rugi) pada Audit Report tahun 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan keuntungan selisih kurs (gain on exchange rate) sebesar Rp.12.486.507.618,00 pada pos Penghasilan dari Luar Usaha/Other Income dan kerugian selisih kurs (loss on exchange rate) sebesar Rp.28.907.950.920,00;
Bahwa berdasarkan catatan laporan keuangan/Audit Report notes 21 terkait Foreign Currency Transalation dan detail/perincian keuntungan/kerugian selisih kurs tahun 2008 yang disampaikan, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan kurs tanggal transaksi pada saat dibukukan/transaksi terjadi dan pada tiap akhir tahun Pemohon Banding menggunakan kurs neraca (Balance sheet rate) yaitu berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember (akhir tahun) terkait pencatatan/pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs di dalam laporan Laba Ruginya (income statement);
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf 1, Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh beserta penjelasannya disebutkan bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya/pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pengenaan/pembebanan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Sedangkan apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengenaan/ pembebanannya dilakukan pada setiap tahun berdasarkan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. Dengan demikian sistem pencatatan/pembukuan keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanya fluktuasi kurs yang menggunakan nilai tukar/kurs neraca berdasarkan kurs tengah BI, akan mengakui keuntungan/kerugian karena selisih kurs pada setiap akhir tahun dan saat pelunasan (secara berangsur angsur);
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut dan penelitian lebih lanjut terhadap Audit Report, General Ledger, SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 serta detail/perincian perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs tahun 2008, diketahui bahwa perinciaan keuntungan/kerugian selisih kurs yang disampaikan Pemohon Banding sesuai/sama dengan buku besarnya (general ledger) pada pos pendapatan/kerugian atas selisih kurs, dimana perincian/ perhitungan atas selisih kursnya tersebut tidak dapat menjelaskan secara finci antara lain terkait nilai transaksi, tanggal transaksi, tanggal pelunasan, kurs yang dipakai beserta dokumen/bukti pendukung terkaitnya sehingga tidak dapat diketahui apakah pencatatan/perhitungannya sudah sesuai dengan sistem pembukuan Pemohon Banding atas keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanya fluktuasi kurs yang menggunakan kurs tengah BI di atas. Selain itu, perincian perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs tahun 2008 terkait adjustment yang disampaikan/ dilakukan Pemohon Banding juga tidak tepat, yang didapat dengan membandingkan selisih antara saldo akhir hutang/piutang usaha (baik yang berasal dari tahun 2008 dan tahun sebelumnya) yang memakai kurs tengah BI (31 Desember 2008) dibandingkan dengan saldo akhir hutang/piutang usaha sesuai kurs tanggal transaksi/pada saat dibukukan, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding terlalu tinggi melaporkan keuntungan/kerugian selisih kursnya dan tidak sesuai dengan sistem pembukuan Pemohon Banding atas keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanya fluktuasi kurs berdasarkan kurs tengah BI di atas, dimana seharusnya pengakuan/pembebanan keuntungan/kerugian selisih kursnya dilakukan dengan kurs tengah BI pada setiap akhir tahun dan saat pelunasan secara bertahap/berangsur angsur sesuai dengan metode akrual (accrual basis) dan tidak sekaligus langsung dibandingkan dengan kurs tanggal transaksi/pada saat dibukukan kecuali atas hutang/piutang yang terjadi pada tahun bersangkutan (2008);
Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan perpajakan tersebut di atas, tim penelaah sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemohon Banding terlalu tinggi melaporkan keuntungan/kerugian selisih kurs tahun 2008 sehingga perlu dilakukan koreksi atas keuntungan/kerugian selisih kurs tahun pajak 2008. Dan tim penelaah juga sependapat dengan penghitungan kembali Pemeriksa atas keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanya fluktuasi kurs yang menggunakan kurs tengah BI sesuai sistim pembukuan yang dianut Pemohon Banding berdasarkan dokumen dokumen yang disampaikan antara lain general ledger (account hutang dan piutang) dan rekening koran, dikarenakan pencatatan perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam tahun 2008 tidak detail/lengkap/rinci dan juga tidak sesuai dengan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah BI sebagaimana ketentuan di atas;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tim penelaah sependapat dengan Pemeriksa dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 15.434.241.543,00 terkait keuntungan/kerugian selisih kurs serta menolak keberatan Pemohon Banding;
IV. Menurut Wajib Pajak/Pemohon Banding.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang mempertahankan Koreksi Penghasilan Neto dalam negeri lainnya. Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.15.434.241.543,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menggunakan beberapa kurs di dalam pembukuannya yaitu:
Bahwa pada waktu penjurnalan invoice atas penjualan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat mengeluarkan invoice;
Bahwa pada saat penjurnalan invoice atas pembelian menggunakan kurs pajak yang berlaku sesuai tanggal Faktur Pajak atas pembelian lokal dan menggunakan kurs pajak pada saat terjadi transaksi import atas pembelian import;
Bahwa pada saat terjadi penerimaan atas pembayaran Piutang menggunakan kurs pajak;
Bahwa pada saat terjadi pembayaran Hutang menggunakan kurs pajak;
Bahwa pada saat Tutup Buku Tahunan setiap per tanggal 31 Desember (termasuk tahun 2008) semua saldo balance sheet yang dalam mata uang asing disesuaikan nilai rupiahnya dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia yang berlaku pada setiap tanggal 31 Desember;
Bahwa perusahaan telah menggunakan kurs tersebut di atas secara konsisten dan taat asas sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf 1, Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh beserta penjelasannya cara perhitungan Pemohon Banding atas keuntungan/kerugian atas selisih kurs sudah benar;
Bahwa semua perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs secara terinci dan lengkap dan disertai penjelasan akan diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan nantinya sehingga bisa diyakini dan dibuktikan bahwa perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs sudah benar dan taat asas pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian keuntungan/kerugian selisih kurs yang telah dibukukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 telah benar dan taat asas pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp.15.434.241.543,00 agar dibatalkan dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
V. Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PPh Badan Lebih Bayar untuk tahun pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
• Penghasilan/(Rugi)Kena Pajak (Rp. 15.571.629.986,00)
• Pajak Terhutang Rp. nihil
• Kredit Pajak Rp. 1.383.645.018,00
• Pajak Penghasilan kurang/(Lebih) Bayar (Rp. 1.383.280.417,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40154/PP/M.II/15/2012, Tanggal 25 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan, mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1149/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 atas nama : PT. Haeng Sung Raya Indonesia NPWP : 01.869.481.0-055.000, alamat : Bekasi Fajar Industrial Estate, Jl. Sumbawa Blok F1-2, Gandamekar, Bekasi 17520, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rp.15.138.861.615,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00
PPh Terutang Rp. 0,00
Kredit Pajak Rp. 1.383.280.417,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar (Rp. 1.383.280.417,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp. 1.383.280.417,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40154/PP/M.II/15/2012, Tanggal 25 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-26/PJ./2013, Tanggal 3 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 11 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 Januari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.15.434.241.543,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 34 Alinea ke-2 s.d. ke-3
“bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, terbukti bahwa dalam perhitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding tidak memperhitungkan selisih kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang, dan Terbanding pada saat melakukan perhitungan ulang untuk semua mutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank selalu dihitung selisih kursnya dengan membandingkan kurs transaksi BI pada tanggal transaksi dengan Kurs Tengah BI per 31/12/2008;”
“bahwa dari pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa atas penghitungan ulang selisih kurs rugi (laba) yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang serta atas mutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank Terbanding menggunakan Kurs Tengah BI transaksi dibandingkan dengan Kurs Tengah BI per tanggal 31 Desember 2008 sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan selisih kurs, dengan Demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa penghitungan rugi (laba) selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang, sedang hasil penghitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono yang tertuang dalam Laporan Audit, dengan demikian maka koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.15.434.241.543,00 atas keuntungan/kerugian selisih kurs untuk Tahun Pajak 2008 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf I beserta penjelasannya, Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, (untuk selanjutnya disebut UU PPh) menyatakan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) huruf I
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
I. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf I:
Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas;
Pasal 6 ayat (1) huruf
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi;
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e :
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun;
Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut;
Bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan bahasa Asing dan Satuan Mata uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, menentukan sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
1. Pada awal tahun buku :
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs :
a) untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
b) Untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a)menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.
c) untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
d) apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
e) untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
f) untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
g) dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.
2. Dalam tahun berjalan :
a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
b. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut :
1) apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
2) apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40154/PP/M.II/15/2012 tanggal 25 September 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dibidang elektronik dengan memproduksi dan menjual komponen-komponen elektronik berupa PCB, S/P Conector dan lain-lain, pembukuan dilakukan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.15.434.241.543,00 yang terdiri dari koreksi Negatif atas Penghasilan di Luar Usaha sebesar (Rp.11.205.490.255,00) dan koreksi Positif atas Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.26.639.731.798,00 dengan alasan karena pada saat dilakukan pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai dari seluruh transaksi mata uang asing yang pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan perhitungan laba/rugi selisih kurs secara detail meliputi nilai transaksi, tanggal transaksi, tanggal pelunasan, kurs yang dipakai dan dokumen pendukung dari adjustment yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung ulang berdasarkan data yang ada.
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report, general Ledger, SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 serta detail/rincian perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs tahun 2008 diketahui bahwa perincian keuntungan/kerugian selisih kurs yang disampaikan oleh Wajib pajak sesuai/sama dengan buku besar (general ledger) pada pos pendapatan/kerugian atas selisih kurs, dimana perincian/perhitungan atas selisih kurs tersebut tidak memuat detail/lengkap dan tidak dapat menjelaskan secara rinci antara lain terkait nilai transaksi, tanggal transaksi, tanggal pelunasan, kurs yang dipakai beserta dokumen/bukti pendukung terkaitnya sehingga tidak dapat diketahui apakah pencatatan/perhitungannya sudah sesuai dengan sistem pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanya fluktuasi kurs yang menggunakan kurs tengah BI di atas.
Selain itu perincian perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs tahun 2008 terkait adjustment yang disampaikan/dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak tepat (didapat dengan membandingkan selisih antara saldo akhir piutang/hutang usaha, baik yang berasal dari tahun 2008 dan tahun tahun sebelumnya) yang memakai kurs tengah BI (31 Desember 2008) dibandingkan dengan saldo akhir piutang/hutang usaha sesuai kurs tanggal transaksi/pada saat dibukukan, sehingga mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terlalu tinggi melaporkan keuntungan/kerugian selisih kursnya dan tidak sesuai dengan system pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas keuntungan/kerugian selisih kurs karena adanya fluktuasi kurs berdasarkan kurs tengah BI di atas, dimana seharusnya pengakuan/pembebanan keuntungan/kerugian selisih kursnya dilakukan dengan kurs tengah BI setiap akhir tahun dan saat pelunasan secara bertahap/berangsur-angsur sesuai metode akrual dan tidak sekaligus langsung dibandingkan dengan kurs tanggal transaksi/pada saat dibukukan kecuali atas hutang/piutang yang terjadi pada tahun 2008.
Bahwa dalam surat tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 (pada saat proses keberatan), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan penjelasan :
Awal pencatatan transaksi mata uang asing adalah sesuai dengan tanggal invoice yang tercatat, nilai transaksi mata uang asing tersebut dikurskan sesuai dengan kurs pajak tanggal invoice tersebut.
Apabila transaksi hutang/piutang tersebut terjadi di periode tahun yang sama yang dilakukan adalah menghitung selisih kurs dengan menggunakan kurs BI saat pelunasan (penerimaan dan pembayaran) dengan kurs transaksi. (historical).
Apabila transaksi pembayaran dan penerimaan atas transaksi tahun yang berbeda adalah menghitung selisih kurs dengan menggunakan kurs BI saat pelunasan (penerimaan dan pembayaran) dengan kurs BI akhir tahun sebelumnya.
Atas hutang dan piutang dalam mata uang asing tersebut belum diterima atau dibayar di akhir tahun adalah melakukan penyesuaian atas saldo tersebut dengan kurs akhir tahun yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan Surat Bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 002/HSRI/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, pada intinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menggunakan beberapa kurs di dalam pembukuannya yaitu :
Pada waktu penjurnalan invoice atas penjualan menggunakan kurs pajak yang berlaku saat mengeluarkan invoice.
Pada saat penjurnalan invoice atas pembelian menggunakan kurs pajak yang berlaku sesuai tanggal faktur pajak atas pembelian lokal dan menggunakan kurs pajak pada saat terjadi transaksi import atas pembelian import.
Pada saat terjadi penerimaan pembayaran piutang menggunakan kurs pajak
Pada saat terjadi pembayaran hutang menggunakan kurs pajak
Pada saat tutup buku tahunan setiap per tanggal 31 Desember (termasuk tahun 2008) semua saldo balance sheet yang dalam mata uang asing disesuaikan nilai rupiahnya dengan menggunakan kurs tengah BI yang berlaku pada setiap tanggal 31 Desember.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang dilakukan selama proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan penjelasan sebagai berikut :
Pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengakui bahwa dalam perhitungan selisih kurs yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperhitungkan selisih kurs atas opening balance piutang dan hutang dengan alasan karena sebagian besar hutang ke Haesung Company Korea sudah bertahun-tahun yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hal ini tidak lazim.
Pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengakui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dua kali menghitung selisih kurs atas transaksi pembayaran hutang dan penerimaan piutang yang diambil dari ledger hutang, piutang dan bank sehingga selisih kursnya menjadi nol.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan yang disimulasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena dalam simulasi tersebut tetap menggunakan kurs Tengah BI, transaksi dan kurs tengah BI per tanggal 31 Desember 2008. Padahal seharusnya kurs yang harus dipakai adalah kurs pembukuan pada terjadinya piutang atau hutang dengan kurs transaksi dari bank-nya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs KMK (pajak) pada waktu terjadinya transaksi piutang dan hutang dan kurs transaksi dari banknya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada waktu pelunasan.
Dalam perhitungan selisih kurs Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari realisasi transaksi mempergunakan rate actual saat transaksi dari Bank Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dikonfirmasi lewat telepon.
Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 yang disampaikan pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa saat awal pencatatan transaksi mata uang adalah sesuai dengan tanggal invoice yang dicatat dengan nilai transaksi mata uang asing dikurskan dengan kurs pajak tanggal invoice tersebut, Apabila transaksi hutang/piutang tersebut terjadi di periode tahun yang sama yang dilakukan adalah menghitung selisih kurs dengan menggunakan kurs BI saat pelunasan (penerimaan dan pembayaran) dengan kurs transaksi. (historical), namun dalam Berita Acara Uji Kebenaran materi yang dilakukan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs KMK (pajak) pada waktu terjadinya transaksi piutang dan hutang dan kurs transaksi dari banknya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada waktu pelunasan, hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan penjelasan pada saat pemeriksaan, keberatan dan di Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 sebagaimana telah dikemukakan di atas, ditentukan bahwa untuk transaksi tahun berjalan ditentukan pembukuannya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
Bahwa dalam perkara peninjauan kembali ini terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs pajak waktu penjurnalan invoice atas penjualan, yang berlaku saat mengeluarkan invoice pada saat pembelian sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan bahasa Asing dan Satuan Mata uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40154/PP/M.II/15/2012 tanggal 25 September 2012 menyatakan bahwa :
Halaman 34 Alinea ke-2 s.d. ke-3
“bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, terbukti bahwa dalam perhitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding tidak memperhitungkan selisih kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang, dan Terbanding pada saat melakukan perhitungan ulang untuk semua mutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank selalu dihitung selisih kursnya dengan membandingkan kurs transaksi BI pada tanggal transaksi dengan Kurs Tengah BI per 31/12/2008;”
“bahwa dari pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa atas penghitungan ulang selisih kurs rugi (laba) yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang serta atas mutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank Terbanding menggunakan Kurs Tengah BI transaksi dibandingkan dengan Kurs Tengah BI per tanggal 31 Desember 2008 sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan selisih kurs, dengan Demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa penghitungan rugi (laba) selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang, sedang hasil penghitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono yang tertuang dalam Laporan Audit, dengan demikian maka koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.15.434.241.543,00 atas keuntungan/kerugian selisih kurs untuk Tahun Pajak 2008 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan juga argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mencantumkan selisih kurs atas opening balance piutang dan hutang, karena argumentasi ini tidak sesuai dengan fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan data laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, halaman 8 huruf i. Foreign Currency Translation dinyatakan : Transactions denominated in foreign currency are converted into Indonesia Rupiah (IDR) at the exchange rate prevailing at the date of transaction. At the balance sheet rate prevailing at the date (December 31 2008, US$ 1 = Rp. 10.950 and December 31, 2007, US$ 1 = Rp. 9.419). Exchange gains and losses coming from company’s foreign currencies transactions after its translations into rupiah are recognized in the income statement. (Terlampir)
Halaman 9, angka 3 Cash and Bank, the balance of company’s cash and bank December 31, 2008 and 2007 consist of :
-
-
2008 2007 Bank Rupiah : Bank Woori 201.811.493 997.928.939 Bank Mandiri 89.679.335 130..459.100 Standart Chartered Bank 36.830.967 36.604.944 Bank Negara Indonesia 1946 13.184.663 6.703.260 US Dollar Bank Woori 3.506.073.273 3.205.541.000 Standart chartered Bank 12.285.039.549 115.614.178
-
Halaman 9, angka 4 Trade Receivable. The Balance of trade receivable for December 31, 2008 and 2007 consits of
-
2008 2007 PT LG Electronic Indonesia 16.180.793.932 28.158.823.881 PT LG Monitor 9.917.787.592 9.004.776.552 PT LG EMA Polandia 5.942.207.840 PT Sunjono E.I 270.491.981 PT Kepsonic Indonesia 267.770.628 PT Hit Electronic 226.140.448 PT Galva Kami Industri 210.900.335 59.025.360 PT RLC Indonesia 186.888.979 ……………………..
Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Keuntungan Selisih Kurs Saldo bank Woori – USD Acc : DDA913013127, pada nomor urut 1 untuk tanggal transaksi 12/31/2007 tertulis saldo 377.174, dengan kurs tengah BI pada tanggal transksi Rp. 9.419 dan Kurs Tengah BI akhir tahun Rp. 10.950, diperoleh angka selisih (Rp. 577.453.440), dan pada nomor urut 546 tanggal transaksi 12/30/2008 terdapat angka saldo 320.189, dimana dengan Kurs Tengah BI pada tanggal transaksi Rp.10.950 dan Kurs Tengah BI akhir tahun diperoleh selsih Rp. 0; (kertas kerja pemeriksaan terlampir)
Bahwa berdasarkan data laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit sebagaimana disampaikan di atas, untuk trade receivable tidak terdapat angka dalam USD baik awal tahun maupun akhir tahun, sehingga dalam Kertas Kerja Pemeriksaan otomatis tidak terdapat saldo awal dan akhir untuk perhitungan selisih kursnya di dalam kertas kerja pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan data-data di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memasukkan saldo awal dan akhir khususnya pada KKP selisih kurs saldo Bank Woori, sedangkan untuk trade receivable karena dalam laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terdapat angka dalam USD maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tidak terdapat saldo awal dan akhir dalam USD sehingga kertas kerja Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengikuti (tidak mencantumkan), dengan demikian argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mencantumkan selisih kurs atas opening balance piutang dan hutang tidak benar dan tidak sesuai data dan fakta yang ada. (bukti terlampir)
Bahwa berdasarkan fakta-fakta baik sejak pada proses pemeriksaan sampai dengan pada pemeriksaan dipersidangan diyakini bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dalam memberikan penjelasan terkait dengan penghitungan selisih kurs, hal ini terlihat dalam proses keberatan, banding dan juga dalam berita acara uji kebenaran materi yang dilakukan di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa saat awal pencatatan transaksi mata uang adalah sesuai dengan tanggal invoice yang dicatat dengan nilai transaksi mata uang asing dikurskan dengan kurs pajak tanggal invoice tersebut, Apabila transaksi hutang/piutang tersebut terjadi di periode tahun yang sama yang dilakukan adalah menghitung selisih kurs dengan menggunakan kurs BI saat pelunasan (penerimaan dan pembayaran) dengan kurs transaksi. (historical), namun dalam Berita Acara Uji Kebenaran materi yang dilakukan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs KMK (pajak) pada waktu terjadinya transaksi piutang dan hutang dan kurs transaksi dari banknya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada waktu pelunasan (Berita Acara UKM terlampir).
Bahwa Penggunaan kurs pajak pada saat penjurnalan invoice atas penjualan dan saat pembelian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan bahasa Asing dan Satuan Mata uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan hal ini mengakibatkan kerugian/keuntungan selisih kurs lebih besar dari yang seharusnya.
Bahwa argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperhitungkan selisih kurs atas opening balance piutang dan hutang sebagai dasar mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak tepat karena dalam kertas kerja (khususnya saldo Bank Woori – USD Acc. No. DDA913013127) dalam perhitungan kerugian selisih kurs menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah mencantumkan saldo awal dan akhir, sedangkan untuk hutang dan piutang sudah sesuai dengan angka pada laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit KAP Kanaka Puradiredja Suhartono.
Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan, dan juga argumentasi sebagaimana disampaikan di atas terbukti bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.15.434.241.543,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan fakta-fakta baik sejak saat pemeriksaan hingga saat Uji Kebenaran Materiil di persidangan, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40154/PP/M.II/15/2012 tanggal 25 September 2012 menyangkut sengketa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.15.434.241.543,00 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1149/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd/.Fitriamina, S.H., M.H.,
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.