238/Pid.Sus/2014/PN.TSM
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 238/Pid.Sus/2014/PN.TSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI
1. Menyatakan Terdakwa BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Menyerahkan psikotropika Golongan IV ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : kemasan strip tablet Alprazolam berisikan 1 (satu) butir, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 238/ Pid.Sus / 2014 / PN. TSM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kls IB Tasikmalaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap : BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI Tampat lahir : Tasikmalaya Umur/ tgl lahir : 19 tahun /21 Mei 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Kaum Tengah RT.02 RW.03 Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Fak. Hukum UNPAS Bndung Pendidikan :
Terdakwa, ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 03 Mei 2014 s/d tanggal 22 Mei 2014 ;
Perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2014 s/d tanggal 01 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 18 Juni 2014 s/d tanggal 17 Juli 2014
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Pengacara/Penasihat HUkum :
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa i ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2014 Nomor : Reg.Perkara PDM.III-49/Tasik/06.14 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” tanpa hak menyerahkan Psikotropika” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika seperti dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI dengan pidiana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Plastik berisi kemasan strip tablet Alprazolam sisa hasil pengujian habis dirampas untuk dmusnahkan ;
Memembenai terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan lisan dari terdakwa dimuka persidangan yang pada pokoknya “memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan pertimbangan Terdakwaa menyesali, mengakui terus terang semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang dapat dipidana “;
Setelah mendengar jawaban lisan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula demikian pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan perbuatan Pidana sebagaimana di uraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tanggal 17 Juni 2014 No.Reg.Perkara PDM-III-49/TASIK/06/2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
PETRTAMA :
Bahwa ia terdakwa BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya ternjadi pada tahun 2014, bertempat di Kampung Cipondok Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian oleh saksi Dani, SH dan saksi Wawan Setiawan serta rekan lainnya dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota ditemukan 1 (satu) tablet warna violet, tanda satu sisi tulisan mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan, diameter 0,605 cm tebal 0,62 cm yang disimpan disaku celana sebelah kiri Terdakwa yang diakui adalah milik Terdakwa dimana terdakwa bukanlah pasien dokter yang diberikan resep jenis obat tersebut atau bukanlah seorang yang diberi hak atau ijin untuk memilki, menyimpan dan atau membawa barang tersebut ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. Contoh : 0514-191 NP.tanggal 19 Mei 2014 adalah benar Alpra zolam positif terdaftar dalam Golongan IV Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 62 UU RI no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya ternjadi pada tahun 2014, bertempat di alun-alun Ciawi Kecamatan Ciawai Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 (1), (2), (3) dan (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdawa tekah menerima 5 (lima) tablet Psikotropika dari sdr. Didit Rahadian Hidayat dan dari 5 (lima) tablet Psikotropka tersebut, terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) Alprazolam kepada sdr. Iqbal Maulana alias Yayang, sedangkan sisanya 2 (dua) tablet diminum oleh Terdakwa dan 1 (satu) tablet disimpan disaku celana sebelah kiri, dimana terdakwa bukanlah seorang yang diberi hak atau wewenang untuk menyerahkan psikotropika tersebut. Demikian pula sdr. Iqbal Maulana alias Yayang bukanlah seorang pengguna psikotropika yang diberikan resep dokter ;
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. R/14/V/2014/ Dokkes tanggal 2 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wahya, urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung Alprazolam (benzo diazepam) termasuk Narkotika Golongan IV (empat) ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (4) UU RI no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti atas apa yang didakwaan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberetan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah yaitu :
1.saksi DANI, SH
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira jam 14.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Ciawi-Panumbangan tepatnya di Kp. Cipondok Desa Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang membawa narkoba berikut dengan ciri-cirinya, kemudian saksi bersama rekan satu tim mendatangi tempat tersebut, dan benar saksi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sama, selanjutnya orang tersebut kami tangkap dan ketika dilakukan penggele dahan ditemuka kemasan strip tablet Alprazolam berisikan 1 (satu) butir didlamnya, dan diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa disertai dengan rekan Aiptu Ruhana Efendi, Aipda Hilman Kristijana, Bripka Iwan Nurmawan, Brigpol Wawan Setiawan, dan Briptu Agus ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa pil Alprazolam tersebut ia peroleh dari sdr. Didit dengan cara diberi dan kemudian sdr. Didit pun kami tangkap pada taggal 09 Mei 2014 dirumahnya di bandung ;
Bahwa atas pengakuan terdakwa iapun pernah memberikan pil tersebut kepada sdr. Iqbal alias yayang yamg kemuidian Iqbalpun berhasil kami tangkap dirumahnya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa pil Aplprazolam tersebut akan ia konsumsi sendiri karena terdakwa mengakui susah tidur ;
Bahwa menurut pengakuannya ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
2.saksi WAWAN SETIAWAN
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira jam 14.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Ciawi-Panumbangan tepatnya di Kp. Cipondok Desa Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang membawa narkoba berikut dengan ciri-cirinya, kemudian saksi bersama rekan satu tim mendatangi tempat tersebut, dan benar saksi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sama, selanjutnya orang tersebut kami tangkap dan ketika dilakukan penggele dahan ditemuka kemasan strip tablet Alprazolam berisikan 1 (satu) butir didlamnya, dan diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa disertai dengan rekan Aiptu Ruhana Efendi, Aipda Hilman Kristijana, Bripka Iwan Nurmawan, Brigpol Dani, SH , dan Briptu Agus ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa pil Alprazolam tersebut ia peroleh dari sdr. Didit dengan cara diberi dan kemudian sdr. Didit pun kami tangkap pada taggal 09 Mei 2014 dirumahnya di bandung ;
Bahwa benar atas pengakuan terdakwa iapun pernah memberikan pil tersebut kepada sdr. Iqbal alias yayang yamg kemuidian Iqbalpun berhasil kami tangkap dirumahnya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa pil Aplprazolam tersebut akan ia konsumsi sendiri karena terdakwa mengakui susah tidur ;
Bahwa menurut pengakuannya ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
3.saksi IQBAL MAULANA alias YAYANG
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira jam 19.00 wib bertempat dirumah orang tua saksi di Kp. Tanjak Nangsi Desa /Kec. Pageurageung Kab Tasikmalaya saksi ditangkap polisi yang berpakaian preman karena saksi telah menerima pil Alprazolam dari terdakwa, kemudian saksi dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi menerima pil Alprazolam dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira jam 13.00 wib di alun-alun Ciawi Kab. Tasikmalaya
Bahwa terdakwa mengakui bahwa pil Alprazolam tersebut ia peroleh dari sdr. Didit dengan cara diberi dan kemudian sdr. Didit pun kami tangkap pada taggal 09 Mei 2014 dirumahnya di bandung ;
Bahwa atas pengakuan terdakwa iapun pernah memberikan pil tersebut kepada sdr. Iqbal alias yayang yamg kemuidian Iqbalpun berhasil kami tangkap dirumahnya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa pil Aplprazolam tersebut akan ia konsumsi sendiri karena terdakwa mengakui susah tidur ;
Bahwa menurut pengakuannya ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
4.saksi DIDIT RAHADIAN HIDAYAT bin UBON BUNYAMIN
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira jam 15.00 wib bertempat di Komplek Pasir Jaya Jl. Pasir Jaya VIII No.17 Kel. Regol Kec. Lengkong Kota Madya Bandung, saksi ditangkap polisi yang berpakaian preman karena saksi telah menerima pil Alprazolam dari teman saya bernama Dodi yang bekerja di Jakarta kemudian saksi dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi menerima pil Alprazolam dari sdr. Dodi pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 16.00 wib dirumah kontrakan saksi;
Bahwa saksi mendapatkan pil Alprazolam dari sdr. Dodi tersebut 1 (satu) lembar/strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan cara diberi ;
Bahwa setelah saksi mendaptkan pil tersebut lantas pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dirumah kontrakan saksi datang terdakwa kerumah kontrakan saksi dan saksi memberikannya sebanyak 5 (lima) butir sedangkan sisanya saksi simpan dirumah ;
Bahwa yang lima butir pil tersebut saya gunakan sendiri satu butir setiap hari sampai habis ;
Bahwa menggunakan pil Alprazolam tersebut dengan cara diminum menggunakan air putih ;
Bahwa setelah meminum pil tersebut rasanya tidur pulas dan cepat ngantuk ;
Bahwa maksud saksi meminum pil tersebut sebab saksi susah tidur karena banyak pikiran ;
Bahwa saksi tidak memilki resep dari dokter untuk meminum pil tersebut juga tidak ada izin dari pihak berwajib ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Bahwa saksi mendapatkan pil tersebut dari sdr. Dodi baru kali ini ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sdr. Dodi mendapatkan pil tersebut ;agi pula yang bersangkutan tidak pernah menceritakannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekitar jam 14.30 wib bertempat di jalan Ciawi-Panumbangan Kp. Cipondok Desa Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, pada saat terdakwa sedang duduk diwarung pinggir jalan tiba-tiba datang polisi yang berpakaian preman menangkap terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) butir pil Alprazolan yang terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Alprazolam tersebut dari sdr. Didit dengan cara diberi dirumah kontrakannya di Bandung ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Alprazolam dari sdr. Didit tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira jam 08.00 wib ;
Bahwa setelah mendapatkan pil dari sdr. Didit lantas terdakwa pulang ke Tasikmalaya dan bertemu dengan sdr. Iqbal alias Yayang disekitar alun-alun Ciawi dan kemudian terdakwa memberikannya sebanyak 2 (dua) butir dan sisanya terdakwa bawa pulang kerumah unttuk dikonsumsi sendiri ;
Bahwa sdr. Didit memberikan pil tersebut kepada terdakwa sebab terdakwa pernah cerita jika terdakwa susah tidur dan kemudian dia memberikannya ;
Bahwa menggunakan pil Alprazolam tersebut dengan cara diminum menggunakan air putih ;
Bahwa setelah meminum pil tersebut rasanya tidur pulas dan cepat ngantuk ;
Bahwa maksud terdakwa meminum pil tersebut sebab terdakwa susah tidur karena banyak pikiran
Bahwa terdakwa tidak memilki resep dari dokter untuk meminum pil tersebut juga tidak ada izin dari pihak berwajib ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari sdr. Didit baru kali ini ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana sdr. Didit mendapatkan pil tersebut ;agi pula yang bersangkutan tidak pernah menceritakannya ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dalam kasus apapun juga ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakuknnya lagi ;
Menimbang, dipersidangan telah diperlihatkan mengenai barang bukti berupa :
kemasan strip tablet Alprazolam berisikan 1 (satu) butir,
telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada terdakwa serta saksi-saksi mereka mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. Contoh : 0514-191 NP.tanggal 19 Mei 2014 adalah benar Alpra zolam positif terdaftar dalam Golongan IV Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. R/14/V/2014/ Dokkes tanggal 2 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wahya, urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung Alprazolam (benzo diazepam) termasuk Narkotika Golongan IV (empat) ;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan surat hasil pemeriksaan laboratorium tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selengkapnya mengenai keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang untuk singkatnya telah dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan hasil pemeriksaan Screening dihubungkan satu sama lain, maka telah dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Kampung Cipondok Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya terdakwa ditangkap polisi yang berpakaian preman dan ketika dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) tablet warna violet, tanda satu sisi tulisan mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan, diameter 0,605 cm tebal 0,62 cm yang disimpan disaku celana sebelah kiri Terdakwa yang diakui adalah milik Terdakwa ;
Bahwa, benar terdakwa mendapatkan pil Alprazolam tersebut dari sdr. Didit tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira jam 08.00 wib di sekitar alun-alun Ciawi ;
Bahwa, benar terdakwa bukanlah pasien dokter yang diberikan resep jenis obat tersebut atau bukanlah seorang yang diberi hak atau ijin untuk memilki, menyimpan dan atau membawa barang tersebut ;
Bahwa, benar berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. Contoh : 0514-191 NP.tanggal 19 Mei 2014 adalah benar Alpra zolam positif terdaftar dalam Golongan IV Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif di mana dalam dakwaan Kesatu Terdakwa di dakwa melanggar pasal Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau Kedua melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatip maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya berbunyi adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur pertama “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, Penuntut umum dipersidangan telah mengajukan seorang Terdakwa bernama BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI dimana setelah identitas lengkapnya diperiksa ternyata sesuai dengan identitas pada surat dakwaan maupun surat-surat lain dalam berkas perkara serta Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga dengan demikian unsur pertama ” Barang siapa “ telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur Kedua ” Menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 ;
Menimbang, bahwa ketentuan 14 ayat (1) menyebutkan bahwa penyerahan Psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, pusekesmas, balai pengobatan dan dokter ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 14 ayat (2) menyebutkan penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien ;
Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (3) menyebutkan penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana ayat (1) hanya dpat dilakukan kepada pengguna/pasien ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 14 ayat (4) menyebutkan penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti bersesuaian dan saling melengkapi, benar pada hari Rabu tanggal 30 Aoril 2014 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di rumah kosannya saksi Didit Rahadian Hidayat di Bandung saat itu saksi Didit Rahadian Hidayat memberikan 5 (lima) butir pil Alprazolam, dimana dari 5 (lima) butir tersebut kemudian Terdakwka berikan kepada saksi Iqbal Maulana alias Yayang bin Ade Sutardi pada hari Rabu tanggal 30 April 2013 sekitar pukul 13.00 wib di alun-alun Kecamatan Ciawi Kab. Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) butir, sisanya 2 (dua) butir oleh terdakwa diminum sebanyak 2 (dua) butir disimpan disaku celana sebelah kiri sebanyak 1 (satu) butir dan maksud terdakwa memiliki dan meminum pil tersebut agar enak tidur karena selama ini terdakwa susah tidur ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas telah diterangkan oleh saksi Didit Rahadian Hidayat, saksi Iqbal Maulana alias Yayang, saksi Dani, SH, saksi Wawan Setiawan dan dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. R/14/V/2014/Dokes tanggal 02 Mei 2014 atas nama Iqbal Maulana kesimpulan urine terdakwa positif mengandung Alprazolam (Benzo Diazepam) termasuk Psikotropika Gol. IV ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum di dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
kemasan strip tablet Alprazolam berisikan 1 (satu) butir,
oleh karena merupakan sarana melakukan kejahatan, maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan ada kekuatiran Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi maka sesuai ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka kepada Terdakwa di tetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran Psikotropika ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa masih muda diharapkan dapat merubah perbuatannya ;
Mengingat pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang – undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BADRUZAMAN MARINA alias ZAMZAM bin ZEITH KAISIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Menyerahkan psikotropika Golongan IV ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
kemasan strip tablet Alprazolam berisikan 1 (satu) butir,
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : SENINtanggal 14 Juli 2014 oleh AGUS PANCARA. SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, BAMBANG CONDRO WASKITO, SH.MM dan ARIS SINGGIH HARSONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu TEDIH SURYADIMULYA,SH Panitera-Pengganti, dihadiri oleh AHMAD SIDIK, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Kota dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
BAMBANG CONDRO WASKITO, SH.MM AGUS PANCARA. SH.M.Hum
ARIS SINGGIH HARSONO, SH
PANITERA-PENGGANTI,
TEDIH SURYADIMULYA,SH