- 241/Pid.Sus/2017/PN Mam.
Putusan PN MAMUJU Nomor - 241/Pid.Sus/2017/PN Mam.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik dengan panjang besi sekitar 14,5 cm, gagang dan sarung warna coklat terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 241 /Pid.B/2017/PN Mam
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN
Tempat Lahir : Lariang
Umur/ Tgl Lahir : 22 Tahun / 9 September 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Gatot Subroto Kec. Mamuju Kab.Mamuju
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 November 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengan tanggal 24 November 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2017 sampai dengan tanggal 13 Desember 2017;
Hakim sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2018 ;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan, tanpa didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Arfian Saputra alias Fian Bin Alm. Johan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah Melihat Barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik dengan panjang besi sekitar 14,5 cm, gagang dan sarung warna coklat terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada intinya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada intinya Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya semula;
Telah mendengar pula duplik terdakwa yang pada intinya terdakwa bertetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 November 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2017, bertempat di jalan Yos Sudarso kec. Mamuju kab. Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah badik warna silver dengan panjang 24 cm dengan gagang dan sarung yang tgerbuat dari kayu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama beberapa temannya sedang minum minuman keras lalu lewat beberapa anggota Polres Mamuju yang sedang melakukan patroli diantaranya saksi RINALDI WAHYU PUTRA HAKIM dan saksi RAHMAT DWI DARMAWAN ditempat tersebut lalu terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya namun saat itu terdakwa menabrak salah satu temannya sehingga saksi RINALDI WAHYU PUTRA HAKIM dan saksi RAHMAT DWI DARMAWAN segera ketempat tersebut dan saat terdakwa diamankan serta digeledah ternyata ditemukan sebilah badik yang terselip pada pinggang sebelah kiri terdakwa, sehingga kemudian terdakwa bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Polres Mamuju untuk ditindak lanjuti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UUDrt No.2/1951 LN No. 78 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
Saksi RINALDI WAHYU PUTRA HAKIM dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa depan persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa karena telah ditemukan membawa sebilah senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 01.30 wita, bertempat di jalan Yos Sudarso kec. Mamuju kab. Mamuju
Bahwa saksi adalah anggota Polres Mamuju.
Bahwa sebelumnya saksi bersama beberapa anggota Polres Mamuju sedang melaksanakan patroli disekitar jalan arteri sampai dibelakang kantor DPRD Mamuju lalu mereka melihat ada sekumpulan orang yang sedang minum minuman keras dan melihat mereka dalam keadaan kocar kacir hendak melarikan diri dan saat itu terlihat terdakwa sedang berboncengan dengan temannya tiba-tiba menabrak sepeda motor lain dan terjatuh sehingga saksi langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa ternyata terdakwa menyimpan badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya lalu terdakwa dibawa ke kantor Polres untuk ditindak lanjuti.
Bahwa terdakwa tidak punya ijin untuk membaawa senjata tajam.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi
Keterangan Saksi RASYID ALIAS ILLANG BIN GANDENG dibacakan didepan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagaimana BAP sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 01.30 wita, saksi bersama dengan terdakwa sedang berboncengan dan melintas di jalan Yos Sudarso Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju tepatnya di samping kantor DPRD dan pada saat itu ada orang yang menabrak motor saksi sehingga saksi bersama dengan terdakwa terjatuh dan pada saat itu datang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan langsung menggeledah saksi dan terdakwa dan pada saat itu ditemukan badik di tubuh terdakwa sehingga terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang bahwa terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN yang pada intinya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh beberapa Anggota Polisi Polres Mamuju pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 01.30 wita bertempat di jalan Yos Sudarso kec. Mamuju kab. Mamuju.
Bahwa terdakwa ditangkap karena ditemukan membawa 1 (satu) bilah badik warna silver dengan panjang 24 cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu yang diselipkan pada pinggang sebelah kirinya.
Bahwa Badik tersebut memang milik bapak tiri terdakwa yang terdakwa bawa untuk menjaga dirinya namun tidak mempunyai ijin untuk membawa badik.
Bahwa pada saat itu terdakwa berkumpul bersama beberapa temannya lalu melihat datang Anggota Patroli kemudian terdakwa bersama RASYID sedang berboncengan motor hendak pergi dari tempat tersebut lalu bertabrakan dengan sepeda motor lain sehingga terdakwa jatuh lalu diamankan oleh Polisi daan ditemukan badik dipinggang kirinya lalu terdakwa dibawa ke kantor Polisi.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah badik dengan panjang besi sekitar 14,5 cm, gagang dan sarung warna coklat terbuat dari kayu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian dalam persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 01.30 wita bertempat di jalan Yos Sudarso kec. Mamuju kab. Mamuju terdakwa telah ditangkap oleh beberapa Anggota Polisi Polres Mamuju.
Bahwa terdakwa ditangkap karena ditemukan membawa 1 (satu) bilah badik warna silver dengan panjang 24 cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu yang diselipkan pada pinggang sebelah kirinya.
Bahwa Badik tersebut memang milik bapak tiri terdakwa yang terdakwa bawa untuk menjaga dirinya namun tidak mempunyai ijin untuk membawa badik.
Bahwa pada saat itu terdakwa berkumpul bersama beberapa temannya lalu melihat datang Anggota Patroli kemudian terdakwa bersama RASYID sedang berboncengan motor hendak pergi dari tempat tersebut lalu bertabrakan dengan sepeda motor lain sehingga terdakwa jatuh lalu diamankan oleh Polisi daan ditemukan badik dipinggang kirinya lalu terdakwa dibawa ke kantor Polisi.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan seseorang haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UUDrt No.2/1951 LN No. 78 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Barang Siapa ;
Pengertian barangsiapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang tidak mempunyai alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam dirinya. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai pelaku tindak pidana dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum; dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi; 2. Unsur tanpa hak;
Unsur tanpa hak ini dimaksudkan bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang memberikan ijin dalam hal memiliki senjata tajam. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa juga tidak dapat menunjukkan ijin untuk membawa atau menyimpan senjata tajam. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk; Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, dimana pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 01.30 wita bertempat di jalan Yos Sudarso kec. Mamuju kab. Mamuju terdakwa telah ditangkap oleh beberapa Anggota Polisi Polres Mamuju.Bahwa terdakwa ditangkap karena ditemukan membawa 1 (satu) bilah badik warna silver dengan panjang 24 cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu yang diselipkan pada pinggang sebelah kirinya.Bahwa Badik tersebut memang milik bapak tiri terdakwa yang terdakwa bawa untuk menjaga dirinya namun tidak mempunyai ijin untuk membawa badik.Bahwa pada saat itu terdakwa berkumpul bersama beberapa temannya lalu melihat datang Anggota Patroli kemudian terdakwa bersama RASYID sedang berboncengan motor hendak pergi dari tempat tersebut lalu bertabrakan dengan sepeda motor lain sehingga terdakwa jatuh lalu diamankan oleh Polisi daan ditemukan badik dipinggang kirinya lalu terdakwa dibawa ke kantor Polisi.
Dengan demikian maka unsur ini telah pula terpenuhi ;
Berdasarkan uraian unsur-unsur dan fakta-fakta tersebut, majelis Hakim berkesimpulan semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” , dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan dipertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UUDrt No. 12 tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 dan Undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARFIAN SAPUTRA ALIAS FIAN BIN ALM. JOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik dengan panjang besi sekitar 14,5 cm, gagang dan sarung warna coklat terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018, oleh kami : DEWA GEDE RAI AGUNG PRAYAJANA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, NURLELY, SH. dan ERWIN ARDIAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh NORPAIDA,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju, dengan dihadiri oleh ANRI YULIANA,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NURLELY, SH. D.G. RAI AGUNG PRAYAJANA,SH.MH.
ERWIN ARDIAN, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
NORPAIDA,SH.MH.