707/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 707/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MISNARUDDIN
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MISNARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudi kenderaan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MISNARUDDIN dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) unit mobil penumpang Mitsubishu L300 No.Pol.BL 685 FL ; - 1 (satu) lembar STNK asli No. Pol. BL 685 FL ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AHMAD AFFANDI HASIBUAN. - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama MISNARUDDIN ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MISNARUDDIN. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 707/Pid.Sus/2013/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MISNARUDDIN ;
Tempat lahir : Tanjung Pura ;
Umur / tanggal lahir : 49 Tahun / 27 Agustus 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jln. Diponegoro Desa Air Tawar Kecamatan Gebang
Kabupaten Langkat
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa ditahan sejak 09 Desember 2013 s/d sekarang
Terdakwa menyatakan dengan tegas dalam persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan terdakwa MISNARUDDIN terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISNARUDDIN berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil penumpang Mitsubishu L300 No.Pol.BL 685 FL ;
1 (satu) lembar STNK asli No. Pol. BL 685 FL ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AHMAD AFFANDI HASIBUAN.
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama MISNARUDDIN ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MISNARUDDIN.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
---------Bahwa ia terdakwa MISNARUDDIN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang mengadili “dalam hal kecelakaan sebagaimana diatur pada ayat (3) UU RI No. 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu seperti tersebut diatas, saat itu terdakwa sedang mengemudikan sebuah mini bus jenis Mutsubishi BL 685 FL dating dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan, dengan kecepatan 70-80 km/jam dengan menggunakan gigi 4 (empat) dan setibanya dijalan Umum Km 20-21 tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Taanuli Selatan tiba-tiba mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Zulpahmi Ritonga sehingga korban mengalami luka-luka dan menginggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 440/251/VM/X/2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kota Padangsidimpuan dan ditandatagani oleh dr.Masnun Nova Hasibuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Luka Mayat ;
Keluar darah dari Hidung dan Mulut
Luka robek pada kepala samping kanan panjang 2 × ½ Cm
Luka robek pada dahi kanan panjang 4 × ½ Cm
Luka lecet pada alis mata kanan diameter 2 Cm
Kesimpulan :
Luka disebabkan roda paksa tumpul
Penyebab kematian tidak dapat dilakukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (terlampir dalam berkas perkara)
-------Perbuatan terdakwa MISNARUDDIN tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan.
Kedua :
---------Bahwa ia terdakwa MISNARUDDIN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang mengadili “setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu seperti tersebut diatas, saat itu terdakwa sedang mengemudikan sebuah mini bus jenis Mutsubishi BL 685 FL dating dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan, dengan kecepatan 70-80 km/jam dengan menggunakan gigi 4 (empat) dan setibanya dijalan Umum Km 20-21 tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Taanuli Selatan tiba-tiba mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki bernama Zulpahmi Ritonga sehingga korban mengalami luka-luka dan menginggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 440/251/VM/X/2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kota Padangsidimpuan dan ditandatagani oleh dr.Masnun Nova Hasibuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Luka Mayat ;
Keluar darah dari Hidung dan Mulut
Luka robek pada kepala samping kanan panjang 2 × ½ Cm
Luka robek pada dahi kanan panjang 4 × ½ Cm
Luka lecet pada alis mata kanan diameter 2 Cm
Kesimpulan :
Luka disebabkan roda paksa tumpul
Penyebab kematian tidak dapat dilakukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (terlampir dalam berkas perkara)
-------Perbuatan terdakwa MISNARUDDIN tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Rimma Dalimunthe, Erwin Siregar, Aldi Saputra Siregar, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : RIMMA DALIMUNTHE ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Mobil penumpang L300 BL 865 FL yang datang dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan yang terdakwa kemudikan menabrak korban Zulpahmi Ritonga (anak saksi) ;
Bahwa benar saat kejadian saksi sedang berada di rumah saksi di desa kota Tua Tantom dan saksi tidak melihat kecelakaan yang menimpa diri anak saksi, saksi mendapat berita dari HP dari RSUD Padangsidimpuan bahwa anak saksi An.Zulpahmi Ritonga mengalami kecelakaan akibat ditabrak oleh mobil. Dan pada saat saksi hendak berangkat ke RSUD padangsidimpuan saksi mendapat telephone bahwa korban sudah meninggal dunia, sehingga saksi tidak jadi berangkat dan hanya menunggu mayat korban dirumah ;
Bahwa benar adapun luka-luka korban yang saksi lihat adalah dikepalanya sebelah kanan mengeluarkan darah dan pipinya luka namun sudah dibalut perban ;
Saksi II : ERWIN SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Mobil penumpang L300 BL 865 FL yang datang dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan yang terdakwa kemudikan menabrak korban Zulpahmi Ritonga ;
Bahwa benar, saat saksi berada di rumah saksi yang tidak jauh dari TKP saksi mendengar benturan yang keras selanjutnya saksi langsung keluar ari dalam rumah dan saksi melihat mobil penumpang L 300 BL 865 FL menabrak korban Zulpahmi Ritonga dan korban tergeletak di beram jalam sebelah kiri arah Padangsidimpuan selanjutnya saksi langsung mengangkat korban dan membawanya ke RSUD Padangsidimpuan dengan menggunakan mobil Penumpang L 300 BL 865 FL yang telah menabraknya ;
Bahwa benar korban mengalami luka robek pada kepala samping kanan dan keluar darah dari hidung ;
Saksi III : ALDY SAHPUTRA SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Mobil penumpang L300 BL 865 FL yang datang dari arah Panyabungan menuju
Padangsidimpuan yang terdakwa kemudikan menabrak korban Zulpahmi Ritonga yang sedang berjalan di badan jalan sebelah kiri arah Padangsidimpuan ;
Bahwa benar, saat kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang berjalan bersama korban ;
Bahwa benar, saat saksi bersama dengan korban dibadan jalan sebelah kiri arah Padangsidimpuan dengan posisi korban berada disamping kanan saksi dan secara tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh terdakwa yang sedang mengenderai mobil penumpang Mitsubishi L 300 BL 685 FL yang dating dari arah Panyabungan menuju arah Padangsidimpuan ;
Bahwa benar, akibat kecelakan tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD Padangsidimpuan ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Mobil penumpang L300 BL 865 FL yang datang dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan yang terdakwa kemudikan menabrak korban Zulpahmi Ritonga yang sedang berjalan di badan jalan sebelah kiri arah Padangsidimpuan ;
Bahwa korban mengalami luka-luka dan terdakwa menolong dan membawa korban ke RSUD Padangsidimpuan ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan tidak ada menbunyikan klakson ;
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD Padangsidimpuan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kedua melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidana kepadanya, dalam perkara ini adalah terdakwa MISNARUDDIN. Sebagai subjek hukumnya dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan
perbuatan pidana tersebut karena dipersidangkan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidanan yaitu alasan pembenaran maupun alas an pemaaf, oleh karena itu unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk Sket Gambar TKP, adapun penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa MISNARUDDIN yang mengemudikan mobil penumpang L 300 BL 685 FL kurang hati-hati dan lalai pada saat mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan korban Zulpahmi Ritonga yang berjalan disisi jalan sebelah kiri arah Padangsidimpuan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan akibat kecelakaan tersebut korban Zulpahmi Ritonga mengalami luka-luka dan meninggal dunia, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 20-21 Jurusan Panyabungan dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan terdakwa MINASRUDDIN mengenderai mobil penumpang L300 BL 865 FL menabrak korban Zulpahmi Ritonga sehingga mengakibatkan korban Zulpahmi Ritongan mengalami luka – luka dan meninggal dunia. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Kesatu tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Para terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Zulpahmi Ritonga meninggal dunia ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara lain ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MISNARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudi kenderaan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MISNARUDDIN dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit mobil penumpang Mitsubishu L300 No.Pol.BL 685 FL ;
1 (satu) lembar STNK asli No. Pol. BL 685 FL ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AHMAD AFFANDI HASIBUAN.
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama MISNARUDDIN ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MISNARUDDIN.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(seribu rupiah) ;
Demikian perkara ini diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2014 oleh kami : MORGAN SIMANJUNTAK SH,M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, FERRY HARDIANSYAH,SH.MH dan ANDY WILIAM PERMATA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh HJ. KHAIRANI HARAHAP, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh M.ZUL.SYAFRAN HSB,SH, selaku Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. MORGAN SIMANJUNTAK, SH.M.Hum
ANDY WILIAM PERMATA, SH
Panitera Pengganti,
Hj.KHAIRANI HARAHAP