182/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM); Tempat lahir : Banjarsari (Lahat); Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 07 April 1984; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan R.A Kartini RT 01 RW 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS Pengadilan Negeri Muara Enm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan tanpa hak menyimpan senjata api”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) paket narkotika jenis shabu; - 1 (satu) helai baju gaun levis kodok warna biru; - 1 (satu) buah dompet HP warna coklat; - 1 (satu) ball plastik bening; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver; - 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm; Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi. - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah hitam; - Uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM);
Tempat lahir : Banjarsari (Lahat);
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 07 April 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan R.A Kartini RT 01 RW 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS Pengadilan Negeri Muara Enm.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Februari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polres Muara Enim tanggal 07 Februari 2016 Nomor : Sp-Kap/05/II/2016/Res.Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 182/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 22 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM) telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menyerahkan narkotika golongan I” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menyembunyikan atau mempunyai dalam miliknya senjata api, amunisi melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis shabu;
1 (satu) helai baju gaun levis kodok warna biru;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver;
15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm;
1 (satu) buah dompet HP warna coklat;
1 (satu) ball plastik bening;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah hitam;
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa ANTONI BIN AHMAD KARTUBI dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANTONI Bin AHMAD KARTUBI (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2016, bertempat di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket plastik bening masing-masing berisi kristal-kristal putih jenis Shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wib saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA, saksi ILHAM dan saksi HENDRA PALIAMA yang merupakan anggota SatRes Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan melakukan under cover buy (penyamaran) dengan cara mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah berhasil membeli lalu saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM pergi, kemudian setelah beberapa menit, sekira pukul 23.00 WiB saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM datang kembali kerumah terdakwa dengan mengajak anggota Sat Res. Narkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt. 01/06 Kel. Pasar II Muara Enim Kab. Muara Enim, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun Levis kodok warna Biru yang tergantung didalam kamar, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang dalam silindernya terdapat 4 (empat) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, 11 (sebelas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm didalam dompet HP warna Coklat, 1 (satu) ball Palstik bening, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Merah Hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam ditemukan dilantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu didapat pada saat saksi Wahyudi Dwi Saputra dan saksi Ilham membeli langsung dengan terdakwa, semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 381 / NNF / 2016 yang diperiksa oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si, EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, MM., NIRYASTI, S.Si, M.Si yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang I NYOMAN SUKENA, SIK. tanggal 12 Bulan Februari 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening beriisikan Kristal-Kristal Putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa ANTONI Bin AHMAD KARTUBI (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2016, bertempat di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 2 (dua) paket plastik bening masing-masing berisi kristal-kristal putih jenis Shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan R.A KArtini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt. 01/06 Kel. Pasar II Muara Enim Kab. Muara Enim, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun Levis kodok warna Biru yang tergantung didalam kamar, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang dalam silindernya terdapat 4 (empat) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, 11 (sebelas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm didalam dompet HP warna Coklat, 1 (satu) ball Palstik bening, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Merah Hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam ditemukan dilantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu didapat pada saat saksi Wahyudi Dwi Saputra dan saksi Ilham membeli langsung dengan terdakwa, semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 381 / NNF / 2016 yang diperiksa oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si, EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, MM., NIRYASTI, S.Si, M.Si yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang I NYOMAN SUKENA, SIK. tanggal 12 Bulan Februari 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening beriisikan Kristal-Kristal Putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANTONI Bin AHMAD KARTUBI (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2016, bertempat di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA, saksi ILHAM dan saksi HENDRA PALIAMA yang merupakan anggota SatRes Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan melakukan under cover buy (penyamaran) dengan cara mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah berhasil membeli lalu saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM pergi, kemudian setelah beberapa menit, sekira pukul 23.00 WiB saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM datang kembali kerumah terdakwa dengan mengajak anggota Sat Res. Narkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt. 01/06 Kel. Pasar II Muara Enim Kab. Muara Enim, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang dalam silindernya terdapat 4 (empat) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, 11 (sebelas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm didalam dompet HP warna Coklat, selain itu ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun Levis kodok warna Biru yang tergantung didalam kamar, 1 (satu) ball Palstik bening, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Merah Hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam ditemukan dilantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu didapat pada saat saksi Wahyudi Dwi Saputra dan saksi Ilham membeli langsung dengan terdakwa, semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 579 / BSF / 2016 yang diperiksa oleh R. ARIE HARTAWAN, ST, ACHMAD KOLBINUS, ST., DERI JURIANTARA, ST., yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang I NYOMAN SUKENA, SIK. tanggal 14 Bulan Maret 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver dengan trigger terlepas dan 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver dengan trigger terlepas barang bukti tersebut adalah Senjata Api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. Senjata Api bukti tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak dikarenakan Trigger yang sudah terlepas serta tidak terdapat pegas Triggernya dan 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. Peluru Bukti yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
WAHYUDI DWI SAPUTRA BIN SAGITARIUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 7 februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa di jalan R.A. Kartini RT 01 RW 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim saksi bersama rekan-rekan anggota Sat Res narkoba telah menangkap terdakwa karena telah terlibat peredaran Narkotika dan menyimpan senjata api beserta amunisi;
Bahwa bermula ketika saksi dan rekan-rekan mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian saksi bersama saksi ILHAM melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut;
Bahwa dengan cara melakukan penyamaran (under cover buy) berdasarkan surat perintah Nomor : SP-GAS/07/II/2016/ Res Narkoba tanggal 7 Februari 2016 saksi dan saksi ILHAM mendatangi rumah terdakwa untuk beli 1 paket shabu seharga Rp.100.000,-, kemudian setelah berhasil membeli kemudian saksi bersama saksi ILHAM pergi lalu setelah beberapa menit sekira pukul 23.00 WIB saksi dan saksi ILHAM kembali ke rumah terdakwa dengan mengajak anggota Satres Narkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu saksi FIRMANSYAH, ditemukan 1 paket shabu-shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun levis kodok warna biru yang tergantung di dalam kamar, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dalam silindernya terdapat 4 butir amunisi caliber 9 mm di dalam dompet HP warna coklat, 1 ball plastik bening, 1 unit Handphone nokia warna hitam, 1 unit Handphone nokia warna merah hitam dan 1 unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 paket shabu-shabu yang didapat ketika saksi dan saksi ILHAM membeli langsung dengan terdakwa;
Bahwa setelah ditanyakan terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu terebut dari BENS (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kepemilikan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai PNS;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ILHAM BIN JAMALUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 7 februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa di jalan R.A. Kartini RT 01 RW 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim saksi bersama rekan-rekan anggota Sat Res narkoba telah menangkap terdakwa karena telah terlibat peredaran Narkotika dan menyimpan senjata api beserta amunisi;
Bahwa bermula ketika saksi dan rekan-rekan mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian saksi bersama saksi WAHYUDI melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut;
Bahwa dengan cara melakukan penyamaran (under cover buy) berdasarkan surat perintah Nomor : SP-GAS/07/II/2016/ Res Narkoba tanggal 7 Februari 2016 saksi dan saksi WAHYUDI mendatangi rumah terdakwa untuk beli 1 paket shabu seharga Rp.100.000,-, kemudian setelah berhasil membeli kemudian saksi bersama saksi WAHYUDI pergi lalu setelah beberapa menit sekira pukul 23.00 WIB saksi dan saksi WAHYUDI kembali ke rumah terdakwa dengan mengajak anggota Satres Narkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu saksi FIRMANSYAH, ditemukan 1 paket shabu-shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun levis kodok warna biru yang tergantung di dalam kamar, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dalam silindernya terdapat 4 butir amunisi caliber 9 mm di dalam dompet HP warna coklat, 1 ball plastik bening, 1 unit Handphone nokia warna hitam, 1 unit Handphone nokia warna merah hitam dan 1 unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 paket shabu-shabu yang didapat ketika saksi dan saksi WAHYUDI membeli langsung dengan terdakwa;
Bahwa setelah ditanyakan terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu terebut dari BENS (DPO);
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kepemilikan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai PNS;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
FIRMANSYAH, S.Pd BIN ABDUL HASIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 7 februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa di jalan R.A. Kartini RT 01 RW 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim saksi telah menyaksikan peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba;
Bahwa saksi selaku ketua RT 01 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim;
Bahwa saat itu saksi bersama anggota Satres narkoba berangkat menuju rumah terdakwa yang berjarak 200 meter dari rumah saksi, setibanya di depan pintu rumah terdakwa saksi mengetuk pintu rumah tersebut sambil memanggil nama terdakwa, bahwa setelah agak lama yaitu 10-15 menit saksi mengetuk pintu rumah tersebut baru dibuka sendiri oleh terdakwa, kemudian saksi masuk dan berkata “oh, kau ini yang nunggu rumah ini” ngapo dak lapor samo RT” dan terdakwa jawab tidak tahu tentang peraturan tersebut;
Bahwa saat itu lah datang anggota polisi Sat Res Narkoba masuk dan ada salah seorang anggota Polisi mendatangi saksi sambil menyodorkan surat perintah tugas dan mengatakan mohon bantuannya untuk menyaksikan penggeledahan di rumah terdakwa;
Bahwa dari penggeledahan oleh pihak kepolisian tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun levis kodok warna biru yang tergantung di dalam kamar, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dalam silindernya terdapat 4 butir amunisi caliber 9 mm di dalam dompet HP warna coklat, 1 ball plastik bening, 1 unit Handphone nokia warna hitam, 1 unit Handphone nokia warna merah hitam dan 1 unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 paket shabu-shabu didapat ketika saksi WAHYUDI dan saksi ILHAM membeli langsung dari terdakwa;
Bahwa pada saat peristiwa penangkapan dan penggeledahan tersebut ada seorang perempuan di kamar rumah terdakwa tersebut yang mengaku isitri dari terdakwa;
Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian Kasat Res Narkoba membuat berita acara penemuan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan barang berbahaya lainnya dan kemudian saksi pun membubuhkan tanda tangan sebagai yang mengetahui;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta istrinya dibawa ke Polres Muara Enim untuk dimintai keterangannya;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 7 februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa di jalan R.A. Kartini RT 01 RW 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim terdakwa ditangkap Polisi karena menjual shabu-shabu dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta 15 butir amunisi caliber 9 mm;
Bahwa sebelumnya sekira pukul 22.30 WIB telah datang saksi WAHYUDI dan saksi ILHAM melakukan penyamaran (under cover buy) membeli shabu-shabu seharga Rp.100.000,-;
Bahwa terdakwa sempat tidak melayani saksi WAHYUDI dan saksi ILHAM namun karena para saksi meminta terus akhirnya terdakwa melayaninya dan memberikan 1 paket shabu-shabu seharga Rp.100.000,- melalui ventilasi jendela pintu depan kepada para saksi tersebut;
Bahwa setelah para saksi pergi kemudian tidak lama saksi FIRMANSYAH selaku Ketua RT datang mengetuk pintu rumah kontrakan terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa buka tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa;
Bahwa dari penggeledahan di rumah terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun levis kodok warna biru yang tergantung di dalam kamar, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dalam silindernya terdapat 4 butir amunisi caliber 9 mm di dalam dompet HP warna coklat, 1 ball plastik bening, 1 unit Handphone nokia warna hitam, 1 unit Handphone nokia warna merah hitam dan 1 unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 paket shabu-shabu didapat ketika saksi WAHYUDI dan saksi ILHAM membeli langsung dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari beli dengan BENS (DPO);
Bahwa terdakwa menjual shabu-shabu tersebut lebih kurang 1 bulan;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari TOMY (DPO) dengan harga Rp.2.000.000,-;
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk memiliki dan menyimpan narkotika maupun senjata api rakitan tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai PNS;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Penutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 381/NNF/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si, M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, dan Niryasti, S.Si, M.Si selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang, dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan mengandung metamfetamnia yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Nomor : 06/030302/2016 tertanggal 09 Februari 2016 yang ditandatangani oleh PARIPURNA, SH selaku Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Sudirman dengan hasil 2 (dua) paket kantong plastik besar klip transparan yang diduga shabu berat kotor 0.40 gram;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 579/BSF/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh R. ARIE HARTAWAN, ST, ACHMAD KOLBINUS, ST, dan DERI JURIANTARA, ST selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang, dengan kesimpulan : barang bukti pada bab I butir I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 9 mm. SAB tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak dikarenakan trigger yang sudah terlepas serta tidak terdapat pegas triggernya sedangkan barang bukti pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) helai baju gaun levis kodok warna biru, 1 (satu) buah dompet HP warna coklat, 1 (satu) ball plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah hitam dan Uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA, saksi ILHAM yang merupakan anggota SatRes Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim sering terjadi transaksi Narkoba;
Bahwa benar setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan melakukan under cover buy (penyamaran) dengan cara mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah berhasil membeli lalu saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM pergi;
Bahwa benar kemudian setelah beberapa menit, sekira pukul 23.00 WiB saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM datang kembali kerumah terdakwa dengan mengajak anggota Sat Res. Narkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt. Setempat yaitu saksi FIRMANSYAH;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun Levis kodok warna Biru yang tergantung didalam kamar, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang dalam silindernya terdapat 4 (empat) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, 11 (sebelas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm didalam dompet HP warna Coklat, 1 (satu) ball Palstik bening, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Merah Hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam ditemukan dilantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu didapat pada saat saksi Wahyudi Dwi Saputra dan saksi Ilham membeli langsung dengan terdakwa;
Bahwa benar semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 381 / NNF / 2016 tertanggal 12 Bulan Februari 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal-Kristal Putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 579 / BSF / 2016 tertanggal 14 Bulan Maret 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver dengan trigger terlepas barang bukti tersebut adalah Senjata Api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. Senjata Api bukti tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak dikarenakan Trigger yang sudah terlepas serta tidak terdapat pegas Triggernya dan 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. Peluru Bukti yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan;
Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM) berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa sehingga tidak ada kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat kata “atau” diantara sub unsur dalam unsur pasal ini, maka dengan terbuktinya salah satu saja sub unsur dari unsur pasal tersebut berdasarkan fakta di persidangan, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa makna kata “hak” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah wewenang menurut hukum. Sehingga “tanpa hak” apabila dijelaskan menurut definisi diatas adalah tanpa adanya wewenang menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidak wewenang terdakwa menurut hukum, berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika khususnya golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, namun dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut menyatakan yang berwenang memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “melawan Hukum” atau waderrechtelijk menurut pendapat SIMONS adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang saling bersesuaian terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA, saksi ILHAM yang merupakan anggota SatRes Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa di Jalan R.A Kartini Rt. 01 Rw. 06 Kel. Pasar II Muara Enim Kec. Muara Enim sering terjadi transaksi Narkoba;
Menimbang, bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan melakukan under cover buy (penyamaran) dengan cara mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah berhasil membeli lalu saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM pergi;
Menimbang, bahwa kemudian setelah beberapa menit, sekira pukul 23.00 WiB saksi WAHYUDI DWI SAPUTRA dan saksi ILHAM datang kembali kerumah terdakwa dengan mengajak anggota Sat Res. Narkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt. Setempat yaitu saksi FIRMANSYAH;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku baju sebelah kiri gaun Levis kodok warna Biru yang tergantung didalam kamar, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang dalam silindernya terdapat 4 (empat) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm, 11 (sebelas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm didalam dompet HP warna Coklat, 1 (satu) ball Palstik bening, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Merah Hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam ditemukan dilantai kamar terdakwa serta barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu didapat pada saat saksi Wahyudi Dwi Saputra dan saksi Ilham membeli langsung dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 381 / NNF / 2016 tertanggal 12 Bulan Februari 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal-Kristal Putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan yang diberikan dibawah sumpah yang didukung oleh bukti berupa hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik Bareskrim POLRI cabang Palembang tersebut dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksi-saksi yang didukung oleh bukti surat tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian bahwa terdakwa telah menjual shabu-shabu seharga Rp.100.000,- kepada saksi WAHYUDI dan saksi ILHAM selaku anggota polisi yang melakukan penyamaran (under cover buy);
Menimbang, bahwa terdakwa bukan peneliti atau ilmuwan di suatu lembaga ilmu pengetahuan, serta terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menuual atau memiliki ganja tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak menjual”, telah terpenuhi;
Ad.3 Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika menurut pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang terdiri dari beberapa golongan yang terlampir dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah terbukti secara tanpa hak menjual shabu-shabu seharga Rp.100.000,- kepada saksi WAHYUDI dan saksi ILHAM sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya yaitu Unsur “tanpa hak menjual” yang telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 06/030302/2016 tertanggal 09 Februari 2016 dari hasil penimbangan barang bukti bahwa 2 (dua) paket kantong plastik besar klip transparan yang diduga shabu berat kotornya adalah 0.40 gram;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal-Kristal Putih pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 381 / NNF / 2016 tertanggal 12 Bulan Februari 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan tersebut, Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa shabu-shabu yang telah dijual oleh terdakwa tersebut adalah narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Narkotika Golongan I”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demkian semua unsur dakwaan kesatu primair pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, oleh karena itu dakwaan selanjutnya (kesatu subsidair) tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif subsidiaritas maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah sama dengan unsur setiap orang yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur dakwaan kesatu primair diatas dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair tersebut untuk dipertimbangkan kembali dalam unsur barang siapa dalam dakwaan kedua ini, sehingga unsur barang siapa dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa”, telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa makna kata “hak” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah wewenang menurut hukum. Dengan demikian, maka “tanpa hak” apabila dijelaskan menurut definisi tersebut adalah tidak adanya wewenang menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada ayat (2) pasal ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “senjata api” menurut pasal ini, adalah tidak termasuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikan rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, bukti surat berupa hasil Laboratoris Kriminalistik yang saling bersesuaian bahwa setelah rumah terdakwa digeledah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika dan senjata api berikut amunisinya di dalam rumah terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 579 / BSF / 2016 tertanggal 14 Bulan Maret 2016 maka dapat diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver dengan trigger terlepas barang bukti tersebut adalah Senjata Api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. Senjata Api bukti tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak dikarenakan Trigger yang sudah terlepas serta tidak terdapat pegas Triggernya dan 15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. Peluru Bukti yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan yang diberikan dibawah sumpah yang didukung dengan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksi-saksi yang didukung dengan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk bahwa terdakwa terbukti telah memiliki dan menyimpan senjata api rakitan secara tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana senjata api rakitan yang diamankan dari terdakwa tersebut tidak termasuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikan rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa Hak meneyimpan sesuatu Senjata Api dan amunisinya”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan tanpa hak menyimpan senjata api” sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut terdakwa harus dijatuhi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila pidana denda yang dijatuhkan nanti tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANTONI BIN AHMAD KARTUBI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan tanpa hak menyimpan senjata api”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis shabu;
1 (satu) helai baju gaun levis kodok warna biru;
1 (satu) buah dompet HP warna coklat;
1 (satu) ball plastik bening;
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver;
15 (lima belas) butir amunisi caliber 9 (sembilan) mm;
Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah hitam;
Uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari KAMIS, tanggal 21 Juni 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 21 Juni 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh BENI PRANATA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
DARMAWATI, S.H.