297/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 297/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDAR.
dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
PUTUSAN
Nomor 297/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDAR.
2. Tempat lahir : Kandangan.
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 10 Januari 1979.
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW001
Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tani.
Terdakwa SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDARditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 November2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 05 Januari 2018;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pid.Sus/2017/PNKgn tertanggal 7Desember 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 7 Desember 2017Nomor 297/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membacaSurat Penetapan Majelis Hakim tanggal 7 Desember 2017 Nomor 297/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 04 Januari2018Nomor.Reg.Perkara :PDM-303/KANDA /11/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDARmemutuskan :
Menyatakan terdakwaSANIAH Als ACIL ISAN Binti INDAR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) lembar celana ukuran ¾ motif kotak-kotak warna hijau tua dan hitam merk SIXTYONE;.
1 (satu) buah buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebanyak 8 Butir Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukumandengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 November 2017 Nomor reg. perkara : PDM-303/KANDA/11/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDAR pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1),perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dengan adanya operasi penggerebekan yang dilaksanakan oleh beberapa petugas gabungan dari Badan Narkotika Propinsi (BNP) Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Hulu Sungai Selatan, Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan, dan Kepolsian Sektor Padang Batung yang diantaranya adalah saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA Bin KADEK SUARDIKA dan saksi IDRUS Bin SULAIMAN untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat Carnophen di Kebun Salak Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berada di Kebun Salak tersebut antara lain saksi HARIS WIBOWO Bin HAPNI, saksi MUHAMMAD MIRZAN Bin (Alm) H. ABU BAKAR, saksi EVA MISLINA Binti (Alm) H. MUSLIM ANWAR dan terhadap terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir, uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa penjualan obat Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Mapolsek Padang Batung untuk untuk proses hukum lebih lanjut .;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DUAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) box yang tiap box berisi 100 (seratus) butir dengan harga total Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang untuk kemudian terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir yang mana para pembeli obat Carnophen diharuskan oleh terdakwa untuk meminumnya di tempat secara langsung begitu obat Carnophen diterima dari terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.1105 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin)yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDAR pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dengan adanya operasi penggerebekan yang dilaksanakan oleh beberapa petugas gabungan dari Badan Narkotika Propinsi (BNP) Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Hulu Sungai Selatan, Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan, dan Kepolsian Sektor Padang Batung yang diantaranya adalah saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA Bin KADEK SUARDIKA dan saksi IDRUS Bin SULAIMAN untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat Carnophen di Kebun Salak Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berada di Kebun Salak tersebut antara lain saksi HARIS WIBOWO Bin HAPNI, saksi MUHAMMAD MIRZAN Bin (Alm) H. ABU BAKAR, saksi EVA MISLINA Binti (Alm) H. MUSLIM ANWAR dan terhadap terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir, uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa penjualan obat Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Mapolsek Padang Batung untuk untuk proses hukum lebih lanjut .;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DUAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) box yang tiap box berisi 100 (seratus) butir dengan harga total Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang untuk kemudian terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir yang mana para pembeli obat Carnophen diharuskan oleh terdakwa untuk meminumnya di tempat secara langsung begitu obat Carnophen diterima dari terdakwa;
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.1105 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidanganyang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiI GEDE DEDE YUDHA RESDIKA Bin KADEK SUARDIKAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah marak peredaran obat jenis Carnophen di kebun salak Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa selanjutnya dilaksanakan operasi penggerebekan yang dilaksanakan oleh beberapa petugas gabungan dari Badan Narkotika Propinsi (BNP) Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Hulu Sungai Selatan, Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan, dan Kepolisian Sektor Padang Batung yang diantaranya adalah saksi dan saksi IDRUS Bin SULAIMAN untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada warga yang sedang berada di Kebun Salak tersebut antara lain saksi HARIS WIBOWO Bin HAPNI, saksi MUHAMMAD MIRZAN Bin (Alm) H. ABU BAKAR, saksi EVA MISLINA Binti (Alm) H. MUSLIM ANWAR dan terhadap terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut diketemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir, uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DUAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) box yang tiap box berisi 100 (seratus) butir dengan harga total Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang untuk kemudian terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir;
Bahwa selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa penjualan obat Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Mapolsek Padang Batung untuk untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiMUHAMMAD MIRZAN Bin (Alm) H. ABU BAKARdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah kebun salak telah terjadi penggerebekan oleh petugas Kepolisian;
Bahwa pada saat terjadi penggerebekan tersebut saksi sedang berada di tempat kejadian untuk membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa;
Bahwa saksi membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
Bahwa saksi langsung meminum obat jenis Carnophen tersebut di lokasi pembelian;
Bahwa setelah meminum obat carnophen tersebut lalu saksi duduk santai bersama orang-orang sekitar termasuk terdakwa;
Bahwa tiba-tiba datang 4 (empat) buah mobil yang berisi beberapa petugas dari Kepolisian dan BNN;
Bahwa para petugas tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap semua orang yang ada di lokasi tersebut termasuk saksi;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir, uang tunai sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan;
Bahwa kemudian petugas mengamankan orang-orang yang ada di lokasi tersebut termasuk saksi dan terdakwa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi IDRUS Bin SULAIMANdan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPARyang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res Hulu SungaiSelatan Sektor Padang Batung tertanggal 24 Agustus 2017.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah kebun salak;
Bahwa terdakwa telah manjual obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DUAN sebanyak 10 (sepuluh) box yang tiap box berisi 100 (seratus) butir dengan harga total Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang untuk kemudian terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir yang mana para pembeli obat Carnophen diharuskan oleh terdakwa untuk meminumnya di tempat secara langsung begitu obat Carnophen diterima dari terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual obat Carnophen sebanyak 9 box dalam waktu 4 (empat) hari dan hasil penjualannya sudah terdakwa serahkan kembali kepada sdr.DUAN untuk membeli obat Carnophen lagi akan tetapi sebelum obat Carnophen diserahkan sdr.DUAN sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan SMA dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa terdakwa memiliki satu orang anak yang berada dalam asuhan terdakwa dan sudah bercerai dengan suami terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hokum karena terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum karena melakukan perbuatan yang sama;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Obat jenis Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir;
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebanyak 8 Butir Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah.
1 (satu) lembar celana ukuran ¾ motif kotak-kotak warna hijau tua dan hitam merk SIXTYONE;.
1 (satu) buah buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah kebun salak terdakwa telah tertangkap tangan mejual obat jenis Carnophenyang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.1105 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin);
Bahwa benar terdakwa telah manjual obat jenis Carnophen;
Bahwa benar mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DUAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) box yang tiap box berisi 100 (seratus) butir dengan harga total Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang untuk kemudian terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir yang mana para pembeli obat Carnophen diharuskan oleh terdakwa untuk meminumnya di tempat secara langsung begitu obat Carnophen diterima dari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa memiliki latar belakang pendidikan SMA dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan Dextro tanpa ijin dan tanpa keahlian adalah perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Barang Siapa;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Add 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ barang siapa“ yaitu setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Barang siapa“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah kebun salak terdakwa telah tertangkap tangan mejual obat jenis Carnophen, dimana pada hasil pemeriksaan diketemukan 1 (satu) box obat Carnophen yang berisi 100 (sratus) butir, uang tunai hasil penjualan obat Carnophen sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan;
Menimbang, bahwa benar selanjutnya di dalam persidangan diungkap fakta bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DUAN (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) box yang tiap box berisi 100 (seratus) butir dengan harga total Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang untuk kemudian terdakwa jual kembali secara eceran dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir yang mana para pembeli obat Carnophen diharuskan oleh terdakwa untuk meminumnya di tempat secara langsung begitu obat Carnophen diterima dari terdakwa;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan ketentuan pasal 1 ke-4 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 ke-5 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa benar selanjutnya berdasarkan Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat berupa Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.1105 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin menerangkan bahwa sample berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya yang telah diuji positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol sehingga termasuk dalam kategori sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa benarobat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol telah ditarik izin edarnyaberdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 sehingga obat jenis Carnophen tidak lagi dapat diperjual belikan yang mana hal itu diperkuat dengan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat CARNOPHEN sehingga tidak boleh ada lagi di pasaran,maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Obat jenis Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) lembar celana ukuran ¾ motif kotak-kotak warna hijau tua dan hitam merk SIXTYONE;.
1 (satu) buah buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebanyak 8 Butir Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah, karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai seorang Ibu dengan satu orang anak;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanserta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SANIAH Als ACIL ISAN Binti INDARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) lembar celana ukuran ¾ motif kotak-kotak warna hijau tua dan hitam merk SIXTYONE;.
1 (satu) buah buah HP jenis lipat warna putih merk Samsung.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebanyak 8 Butir Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari SELASA, tanggal 9 Januari 2018, oleh kami, SYAMSUNI. S.H., sebagai Hakim Ketua , EKO SETIAWAN, S.H. dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAIDHOWI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, serta dihadiri oleh BAGUS KUSUMA WARDHANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dengan hadirnya Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H. SYAMSUNI. S.H.
MUHAMMAD ARSYAD. S.H.
Panitera Pengganti,
BAIDHOWI