578/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 578/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULIAWAN EFENDI Bin ZAMAWI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak menghentikan kendaraannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 2116 DQ; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Yuliawan Efendi; - 1 (satu) Surat Izin Mengemudi tipe A atas nama Yuliawan Efendi; Dikembalikan kepada terdakwa Yuliawan Efendi Bin Zawawi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor578/Pid.Sus/2015/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI; |
| : | Lubuk Linggau (Sumatera Selatan); |
| : | 41 Tahun / 10 Juli 1971; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun Kampung Baru Timur RT. 004 Desa Sinar Manik Kec. Jebus Kab. Bangka Barat; |
| : | Islam; |
| : : | Wiraswasta; S1 Akuntansi; |
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Juli 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 578/ Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 28 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 578/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 28 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 2116 DQ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Yuliawan Efendi;
1 (satu) Surat Izin Mengemudi tipe A atas nama Yuliawan Efendi;
Dikembalikan kepada terdakwaYuliawan Efendi Bin Zawawi;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jalan Raya By Pass Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa bersama anggota keluarganya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ berangkat dari Pangkalpinang menuju Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah dengan tujuan untuk mengantarkan anaknya yaitu saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI yang hendak mendaftar sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang pendaftarannya dibuka di Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah yang berada di Jalan By Pass Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI dan anggota keluarga lainnya tiba di gedung Diklat Kab. Bangka Tengah, selanjutnya Terdakwa bersama anggota keluarga yang lainnya menuju ke Pantai Arung Dalam yang berada di Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan meninggalkan saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI di gedung Diklat Kab. Bangka Tengah tersebut;
Bahwa sekira pukul 13.20 Wib saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI menelphone Terdakwa dan memberitahukan bahwa tes wawancara sudah urutan keempat, sedangkan saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI mendapatkan urutan kelima, mendapat telephone tersebut maka Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ dengan tergesa-gesa berangkat dari Pantai Arung Dalam menuju ke Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah;
Bahwa sekira pukul 13.30 Wib Saksi KANSA NABILA Binti BUSTAMI bersama-sama dengan saksi NADHIEN PASHYA ADILA Binti ARI YOSI dan DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda keluar dari sebuah gang yang berada di Jalan By Pass hendak ketoko yang berada di seberang Jalan By Pass, kemudian pada saat diujung gang tersebut DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI turun dari sepeda tersebut dan langsung menyeberang ke Jalan By Pass dimana pada saat yang bersamaan melintas 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 Km (delapan Puluh Kilometer) perjam dan tanpa membunyikan klakson untuk memperingatkan korban DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI dan juga tidak ada berusaha melakukan pengereman untuk Memperlambat laju kendaraannya, sehingga mobil yang dikendarai oleh Tertdakwa langsung menabrak Korban DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI, akibat dari kecelakaan tersebut maka DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI langsung terpental sejauh 3 (tiga) meter sedangkan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ langsung melarikan diri. Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan baik;
Akibat kelalaian Terdakwa dalam mengendarai kendaraannya, DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum No. 445/10/9/RSUD/2015 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHMA SAFITRI Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bangka Tengah tanggal 25 Juli 2015 dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar, nafas mulai memberat, denyut jantung melemah dan melambat, serta tidak ada reflex cahay pada kedua mata;
Pada pemeriksaan luar ditemukan :
Terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan ukuran kurang lebih tiga puluh sentimeter kali satu senti meter kali nol koma lima sentimeter, kulit kepala terkelupas dan sebagian kecil tulang tengkorak yang hilang;
Terdapat luka lebam pada sudut mata kanan, lengan kanan bawah dan bahu kanan;
Terdapat luka lecet pada wajah, pergelangan tangan kiri, bokong kanan bawah dan di kedua lutut;
Terhadap korban dilakukan pertolongan gawat darurat dengan memberikan oksigen dan pemasangan cairan infuse, menghentikan pendarahan pada luka dengan menjahit luka dikepala;
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan upaya pertolongan pukul empat belas lewat lima menit Waktu Indonesia Barat;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban anak laki-laki berusia enam tahun ini didapat korban dalam keadaan tidak sadar, luka robek pada kepala sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan, kulit kepala yang terkelupas dan sebagian kecil tulang tengkorak yang hilang. Terdapat luka lebam pada sudut mata kanan, lengan kanan bawah dan bahu kanan. Terdapat luka lecet pada wajah, pergelangan tangan kiri, bokong kanan bawah dan di kedua lutut. Luka tersebut diduga akibat benturan keras benda tumpul. Luka-luka/kelainan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan pertolongan gawat darurat selama lima menit;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jalan Raya By Pass Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat;
Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa bersama anggota keluarganya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ berangkat dari Pangkalpinang menuju Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah dengan tujuan untuk mengantarkan anaknya yaitu saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI yang hendak mendaftar sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang pendaftarannya dibuka di Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah yang berada di Jalan By Pass Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI dan anggota keluarga lainnya tiba di gedung Diklat Kab. Bangka Tengah, selanjutnya Terdakwa bersama anggota keluarga yang lainnya menuju ke Pantai Arung yang berada di Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan meninggalkan saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI di gedung Diklat Kab. Bangka Tengah tersebut;
Bahwa sekira pukul 13.20 Wib saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI menelphone Terdakwa dan memberitahukan bahwa tes wawancara sudah urutan keempat, sedangkan saksi M RAMA PRANA SUGESTI Als RAMA Bin YULIAWAN EFENDI mendapatkan urutan kelima, mendapat telephone tersebut maka Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ dengan tergesa-gesa berangkat dari Pantai Arung Dalam menuju ke Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah;
Bahwa sekira pukul 13.30 Wib Saksi KANSA NABILA Binti BUSTAMI bersama-sama dengan saksi NADHIEN PASHYA ADILA Binti ARI YOSI dan DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda keluar dari sebuah gang yang berada di Jalan By Pass hendak ketoko yang berada di seberang Jalan By Pass tersebut, kemudian pada saat diujung gang DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI turun dari sepeda tersebut dan langsung menyeberang ke Jalan Bay Pass dimana pada saat yang bersamaan melintas 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 Km (delapan Puluh Kilometer) perjam dan tanpa membunyikan klakson untuk memperingatkan korban DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI dan juga tidak ada berusaha melakukan pengereman untuk Memperlambat laju kendaraannya, sehingga mobil yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak Korban DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI, akibat dari kecelakaan tersebut maka DIRGHA RYAN DHINATA Bin JONI langsung terpental sejauh 3 (tiga) meter, Terdakwa melalui kaca spion sebelah kiri melihat ada seorang pejalan kaki yang sudah terguling-guling kearah pingiir jalan, melihat hal tersebut Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ langsung melarikan diri menuju ke Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah setibanya digedung diklat tersebut Terdakwa langsung memarkirkan mobilnya dibawah pohon mangga, dan sebelum masuk kedalam gedung Diklat, Terdakwa sempat mengecek mobil tersebut dan melihat ada rambut dan bercak darah yang menempel di Bodi mobil dan juga melihat bodi mobil tersebut sudah rusak tepatnya dibagian sebelah kiri dekat pintu bagian depan, meskipun sudah mengetahui bahwa Terdakwa terlibat kecelakaan lalu Lintas tersebut namun Terdakwa tidak ada memberhentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian terdekat . Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Saksi SAPUTRA SANJAYA Bin FERI ABDULLAH yang merupakan anggota Kepolisian Sat Lantas Polres Kab. Bangka Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang masih berada di Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dendi Dayusman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di Gedung Diklat lalu saksi mendapatkan informasi tersebut dari Pihak Kepolisian yang mendatangi Gedung Diklat;
Bahwa polisi datang ke gedung Diklat karena melihat Mobil APV warna hitam No. Polisi BN 2116 DQ yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada dibawah Batang Mangga yang terdapat di Gedung tersebut;
Bahwa pada saat saksi diajak melihat mobil tersebut saksi melihat mobil tersebut dalam keadaan rusak, terdapat penyok pada bagian samping sebelah kiri dan juga terdapat bercak darah yang menempel di bagian sebelah kiri tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Gedung Diklat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Sukma Dani Als Sukma Bin Sani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 Wib;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di Gedung Diklat lalu polisi datang ke Gedung Diklat karena melihat keberadaan Mobil APV warna hitam dengan No. Polisi BN 2116 DQ yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut diparkir dibawah Batang Mangga yang terdapat di Gedung tersebut;
Bahwa saat itu saksi melihat pada mobil tersebut terdapat penyok bagian samping sebelah kiri dan juga terdapat bercak darah yang menempel di bagian sebelah kiri mobil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Kansa Nabila Binti Bustami, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa adik saksi ditabrak mobil pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa pada saat itu saksi beserta adik saksi yang bernama Dirgha Ryan Dhinata berusia 6 (enam) tahun dan teman saksi yang bernama Nadhien hendak ke Toko yang berada di seberang jalan untuk membeli mie dan telor, pada saat saksi berada di jalan tersebut saksi melihat ada 1 (satu) unit Mobil Avanza warna putih melaju dan di belakang mobil tersebut terdapat 1 (satu) unit Mobil APV warna Hitam, pada saat itu saksi menunggu teman saksi tersebut yang kebetulan pada saat itu Dirgha Ryan Dhinata sedang bersama dengan Nadhien berboncengan naik sepeda Ontel dan pada saat menunggu tersebut saksi mengira Dirgha Ryan Dhinata masih berada di belakang, setelah saksi melihat ke depan tiba-tiba Dirgha Ryan Dhinata langsung menyeberang ke pembatas tengah jalan tersebut dan tiba-tiba ada Mobil APV Suzuki melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak Dirgha Ryan Dhinata hingga menyebabkan adik saksi tersebut terpental kira-kira 3 (tiga) meter;
Bahwa mobil tersebut tidak berhenti setelah menabrak adik saksi dan saat itu juga tidak ada bunyi klakson dari mobil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Firma Dewi Als Dewi Binti Muhzar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap anak saksi yang bernama Dirgha Ryan Dhinata berusia 6 (enam) tahun di Jalan raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di rumah saksi;
Bahwa saksi mendapatkan informasi tersebut karena diberitahukan oleh Nadhien yang merupakan teman anak saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Dirgha Ryan Dhinata langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah untuk diberikan pertolongan, tetapi nyawa Dirgha Ryan Dhinata tidak bisa diselamatkan lagi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa ada memberikan uang santunan sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Saputra Sanjaya Bin Feri Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di Kantor Sat. Lantas Polres Bangka Tengah sedang melaksanakan Piket Lakalantas kemudian saksi mendapatkan informasi tersebut dari Masyarakat;
Bahwa pada saat saksi tiba di tempat kejadian saksi melihat ada kumpulan darah yang terdapat di pinggir jalan dan ternyata Korban sudah tidak ada lagi di tempat kejadian, Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan, saksi juga tidak menemukan kendaraan yang telah terlibat kecelakaan pada saat itu, setelah itu saksi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut;
Bahwa saksi menemukan 1 (satu) unit Mobil yang diduga menabrak korban kecelakan Lalu lintas tersebut pada hari itu juga sekitar jam 17.30 Wib di Gedung Diklat yang berada di Jalan By Pass Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa setelah itu saksi dan rekan saksi langsung mengecek mobil tersebut dan kemudian saksi menemukan Pengemudi didalam Mobil tersebut yaitu Terdakwa, saat itu saksi juga menemukan kerusakan akibat benturan dekat pintu depan sebelah kiri dan juga ada bercak darah yang masih menempel di bagian badan mobil sebelah kiri yang diduga mobil tersebut telah terlibat kecelakaan;
Bahwa saat pertama kali ditanyakan kepada terdakwa saat itu Terdakwa tidak mengakui, tetapi setelah beberapa jam kemudian sekitar jam 20.00 wib baru Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semua keterangan terdakwa yang termuat didalam BAP Penyidik adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah terdakwa telah menabrak Korban;
Bahwa kecepatan mobil saat kecelakaan tersebut sekitar 80 Km/jam, saat itu terdakwa tidak melihat korban dan pada saat menabrak korban tersebut terdakwa tidak sempat mengelakson dan juga mengerem mobil;
Bahwa terdakwa tidak menolong korban karena saat itu terdakwa panik, saat itu melalui spion terdakwa sempat melihat korban jatuh terguling;
Bahwa saat itu terdakwa sedang terburu-buru mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban karena terdakwa ingin menemui anak terdakwa yang ada tes wawancara masuk ke Madrasah Insan Cendikia yang berlangsung di Gedung Diklat;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah) serta telah ada perdamaian dengan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 2116 DQ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Yuliawan Efendi;
1 (satu) Surat Izin Mengemudi tipe A atas nama Yuliawan Efendi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 wib terdakwa mengendarai Mobil APV warna hitam No. Polisi BN 2116 DQ di Jalan Raya By Pass Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam;
Bahwa pada saat bersamaan saksi Kansa Nabila bersama dengan Nadhien dan Dirgha Ryan Dhinata yang masih berusia 6 (enam) tahun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda keluar dari sebuah gang yang berada di Jalan By Pass hendak ke toko yang berada di seberang Jalan By Pass tersebut, kemudian Dirgha Ryan Dhinata pada saat di ujung gang turun dari sepeda tersebut dan langsung menyeberang ke Jalan Bay Pass dimana pada saat yang bersamaan melintas 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 Km (delapan Puluh Kilometer) perjam sehingga mobil yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak Dirgha Ryan Dhinata yang mengakibatkan Dirgha Ryan Dhinata langsung terpental sejauh 3 (tiga) meter;
Bahwa melalui spion terdakwa sempat melihat korban jatuh terguling dan terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa dalam keadaan panik melihat kejadian tersebut dan terdakwa tetap mengendarai mobil tersebut menuju ke Gedung Diklat Kab. Bangka Tengah;
Bahwa saat itu terdakwa sedang terburu-buru mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi karena terdakwa ingin menemui anak terdakwa yang akan mengikuti tes wawancara masuk ke Madrasah Insan Cendikia yang berlangsung di Gedung Diklat sehingga terdakwa tidak melihat ketika Dirgha Ryan Dhinata menyeberang jalan dan tidak sempat mengelakson dan mengerem mobil;
Bahwa Dirgha Ryan Dhinata meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum No. 445/10/9/RSUD/2015 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHMA SAFITRI Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bangka Tengah tanggal 25 Juli 2015 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pada pemeriksaan korban anak laki-laki berusia enam tahun ini didapat korban dalam keadaan tidak sadar, luka robek pada kepala sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan, kulit kepala yang terkelupas dan sebagian kecil tulang tengkorak yang hilang, terdapat luka lebam pada sudut mata kanan, lengan kanan bawah dan bahu kanan, erdapat luka lecet pada wajah, pergelangan tangan kiri, bokong kanan bawah dan di kedua lutut, luka tersebut diduga akibat benturan keras benda tumpul, uka-luka/kelainan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan pertolongan gawat darurat selama lima menit;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah) serta telah ada perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat;
Ad-1Unsur ‘Setiap orang’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "setiap orang" dalam undang-undang No. 35 Tahun 2009 adalah subyek hukum yaitu orang yang berbuat hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagaimana dimuka persidangan telah menerangkan dirinya adalah bernama lengkap YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI, yang bersesuaian dengan indentitas sebagaimana yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dalam hal ini tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan dirinya sehat secara jasmani dan rohani, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad-2 Unsur ‘mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan adalah orang yang menjalankan kendaraan bermotor di Jalan;
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan bermotor telah disebutkan didalam Pasal 1 Angka 8 Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 24 Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dendi Dayusman, saksi Sukma Dani, saksi Kansa Nabila, saksi Firma Dewi dan saksi Saputra Sanjaya yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 wib saksi Kansa Nabila bersama dengan Nadhien dan Dirgha Ryan Dhinata yang masih berusia 6 (enam) tahun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda keluar dari sebuah gang yang berada di Jalan By Pass hendak ke toko yang berada di seberang Jalan By Pass tersebut, kemudian Dirgha Ryan Dhinata pada saat di ujung gang turun dari sepeda tersebut dan langsung menyeberang ke Jalan Bay Pass dimana pada saat yang bersamaan melintas 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 2116 DQ yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 Km (delapan Puluh Kilometer) per jam sehingga mobil yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak Dirgha Ryan Dhinata yang mengakibatkan Dirgha Ryan Dhinata langsung terpental sejauh 3 (tiga) meter;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang terburu-buru ingin menemui anak terdakwa yang akan mengikuti tes wawancara masuk ke Madrasah Insan Cendikia yang berlangsung di Gedung Diklat sehingga terdakwa tidak melihat ketika Dirgha Ryan Dhinata menyeberang jalan dan tidak sempat mengelakson dan mengerem mobil sehingga mobil terdakwa menabrak Dirgha Ryan Dhinata dan saat itu terdakwa baru menyadari telah menabrak korban setelah terdakwa melalui spion melihat korban jatuh terguling dan terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa dalam keadaan panik melihat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa peristiwa tertabraknya Dirgha Ryan Dhinata oleh mobil yang dikendarai terdakwa adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan yang mengakibatkan korban manusia sehingga termasuk pengertian kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa hasil Visum Et Repertum No. 445/10/9/RSUD/2015 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHMA SAFITRI, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bangka Tengah tanggal 25 Juli 2015 yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pada pemeriksaan korban anak laki-laki berusia enam tahun bernama Dirgha Ryan Dhinata didapati bahwa korban dalam keadaan tidak sadar, luka robek pada kepala sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan, kulit kepala yang terkelupas dan sebagian kecil tulang tengkorak yang hilang, terdapat luka lebam pada sudut mata kanan, lengan kanan bawah dan bahu kanan, erdapat luka lecet pada wajah, pergelangan tangan kiri, bokong kanan bawah dan di kedua lutut, luka tersebut diduga akibat benturan keras benda tumpul, uka-luka/kelainan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan pertolongan gawat darurat selama lima menit;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 2116 DQ, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Yuliawan Efendi dan 1 (satu) Surat Izin Mengemudi tipe A atas nama Yuliawan Efendi, oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa telah bersikap kurang berhati-hati ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan dan tidak menolong korban;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban telah tercapai perdamaian dan Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi keluarganya ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YULIAWAN EFENDI Bin ZAWAWI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak menghentikan kendaraannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 2116 DQ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Yuliawan Efendi;
1 (satu) Surat Izin Mengemudi tipe A atas nama Yuliawan Efendi;
Dikembalikan kepada terdakwaYuliawan Efendi Bin Zawawi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 oleh Corry Oktarina, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mohammad Solihin, S.H. dan Arief Kadarmo, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Padli, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Gilar Suryaningtyas, SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Solihin, S.H. Corry Oktarina, S.H.
Arief Kadarmo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Padli, SH