235/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONIANTO Als RONI Bin ARIFIN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN;
Tempat lahir : Terumbuk;
Umur/Tgl.lahir : 28 Tahun / 3 Februari 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Adi Sucipto Gg Dasa Karya Rt. 001 Rw.008 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Mei 2016 dan telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016;
Perpanjanagn Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Setember 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 235/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 22 Juni 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 235/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 22 Juni 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RONIANTO Als RONI Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan Tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONIANTO Als RONI Bin ARIFIN pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Buku Nikah warna merah milik Suami, akad nikah tanggal 10 Februari 2011 laki-laki an. RONIANTO dengan seorang wanita an. RENI MAULIANI yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia;
- 1 (satu) Buah Buku Nikah warna hijau milik Istri, akad nikah tanggal 10 Februari 2011 laki-laki an. RONIANTO dengan seorang wanita an. RENI MAULIANI yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
Dikembalikan kepada saksi RENI MAULINA.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap istrinya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah pulah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penunutut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RONIANTO Als RONI Bin ARIFIN pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016 bertempat di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap korban RENI MAULINA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 10 Pebruari 2011 berdasarkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bermula ketika Terdakwa pulang ke rumah dan tidak menemukan korban ada di rumah kemudian Terdakwa menelpon dan sms korban tetapi tidak ada balasan kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi ZUMIATI yang merupakan kakak korban dan korban tidak ada. Setelah itu Terdakwa mengetahui korban sedang berada di rumah Sdri. SIYAH yang merupakan tetangga saksi ZUMIATI kemudian Terdakwa masuk dan menemukan korban sedang berada di kamar dan Terdakwa langsung emosi kemudian melakukan pemukulan dengan cara menarik rambut korban lalu Terdakwa memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian kening, pipi dan pelipis mata. Karena tidak terima dengan perlakuan Terdakwa yang sudah pernah memukul korban sebelumnya kemudian korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siantan. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar, hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum No.440/154/Puskesmas Sungai Durian/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. PRAMUDYA BUDI KUSUMAWARDHANA, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat Sungai Durian Kabupaten Kubu Raya, dengan hasil pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN :
Kepala : Ditemukan benjolan tanpa perubahan warna pada dahi bagian kanan dengan ukuran 15x7 cm dan pada kelopak mata kiri bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada dahi dan kelopak mata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa RONIANTO Als RONI Bin ARIFIN sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu:
1. Saksi RENI MAULINA;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterang yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan keprsidangan sehubungan dengan pada pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira jam 12.00 WIB di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Saksi dipukul oleh Terdakwa yang merupakan suami Saksi sendiri;
Bahwa hubungan antara Saksi dengan Terdakwa RONIANTO adalah suami istri yang menikah sudah 5 tahun dan sudah dikaruniai 1 orang anak perempuan dan sekarang sudah berumur 4 tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan cara meninju Saksi dengan tangan mengepal;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali Terdakwa meninju Saksi, tetapi seingat Saksi Terdakwa meninju berkali-kali;
Bahwa Terdakwa meninju Saksi di bagian kepala yaitu, hidung, kening, muka sebelah kiri dan mata sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa meninju Saksi karena cemburu dan Saksi dituduh selingkuh oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sering memukul Saksi;
Bahwa akibat kejadian tersebut pekerjaan sehari-hari saksi terganggu;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi ZUMIATI;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira jam 12.00 WIB di depan rumah Saksi di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Reni;
Bahwa hubungan Saksi RENI MAULINA dengan Terdakwa RONIANTO adalah suami istri;
Bahwa pada saat Saksi keluar rumah SIYAH Saksi melihat Saksi korban RENI MAULINA mengalami memar/benjol pada bagian mata sebelah kiri bengkak tidak bisa melihat dan hidung mengalami bengkak;
Bahwa Saksi korban RENI MAULINA dianiaya Terdakwa pada waktu di dalam kamar rumah SIYAH menurut pengakuan dari Saksi korban Reni;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi PIPIN HARYANTO;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksidihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban bernama Reni;
Bahwa hubungan antara Saksi korban bernama RENI MAULINA dengan Terdakwa RONIANTO adalah suami istri;
Bahwa Saksi ada mendengar teriakan Saksi RENI MAULINA dari dalam rumah, kemudian Saksi masuk ke rumah dan langsung memisah atau melerai Terdakwa RONIANTO dan Saksi RENI kemudian Terdakwa RONIANTO lari membawa anaknya sedangkan Saksi RENI masih berada di dalam kamar dalam keadaan bengkak diwajah, kening, hidung, mata sebelah kiri;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa Terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapakan kepersidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya melakukan pemukulan terhadap Saksi RENI MAULINA yang merupakan istri Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa dengan istrinya bernama RENI MAULINA menikah pada tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dan dari pernikahan Terdakwa dengan istrinya telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa Terdakwa memukul Saksi RENI MAULINA sebanyak 3 (tiga) kali 1 (satu) kali dibagian kening, 1 (satu) kali dipipi, dan 1 (satu) kali mengenai mata dan Terdakwa memukul menggunakan tangan kosong dengan cara dikepal;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sering memukul Saksi RENI MAULINA karena Terdakwa pernah melihat Saksi RENI MAULINA pergi dengan laki-laki lain;
Bahwa yang menjadi permasalahan karena Terdakwa emosi, karena Saksi RENI MAULINA mematikan handphone pada saat Terdakwa menelpon Saksi RENI MAULINA;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Puskemas Sungai Durian Nomor 440/154/Puskesmas Sungai Durian/2016 tanggal 11 Mei 2016 atas nama RENI MAULINA yang ditanda tangani oleh dr. PRAMUDYA BUDI KUSUMAWARDANA dengan hasil Pemeriksaan Kepala ditemukan benjolan tanpa perubahan warna pada dahi bagian kanan dengan ukuran 15x7 centimeter dan pada kelopak mata kiri bagian bawah ditemukan luka memar bewarna kemerahan;
KESIMPULAN: pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada dahi dan kelopak mata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti Surat dan keterangan Terdakwa dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RONIANTO Als RONI Bin ARIFIN pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban RENI MAULINA yang merupakan istri dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa RONIANTO ALS RONI dan korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dan dari pernikan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa pada saat Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa tidak melihat korban ada di rumah, kemudian Terdakwa menelpon dan sms korban tetapi tidak ada balasan kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi ZUMIATI, kakak korban dan korban tidak ada;
Bahwa Terdakwa mengetahui korban berada di rumah SIYAH yang merupakan tetangga Saksi ZUMIATI kemudian Terdakwa masuk dan menemukan korban sedang berada di kamar;
Bahwa Terdakwa langsung emosi kemudian melakukan pemukulan dengan cara menarik rambut korban kemudian Terdakwa memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian kening, pipi dan pelipis mata;
Bahwa karena tidak terima dengan perlakuan Terdakwa yang sudah pernah memukul korban sebelumnya kemudian korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siantan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No.440/154/Puskesmas Sungai Durian/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. PRAMUDYA BUDI KUSUMAWARDHANA, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat Sungai Durian Kabupaten Kubu Raya, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Ditemukan benjolan tanpa perubahan warna pada dahi bagian kanan dengan ukuran 15x7 cm dan pada kelopak mata kiri bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan;
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada dahi dan kelopak mata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Bahwa Terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN menyesal dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004;
Menimbang bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Melakukan Kekerasan fisik;
3. Dalam lingkup Rumah Tangga;
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang bahwa adapun unsur Setiap Orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Kekerasan fisik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN dan Saksi korban RENI MAULINA pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Gg. Tunas Fajar Desa Arang Limbung Kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban RENI MAULINA yang merupakan istri dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa tidak melihat korban ada di rumah, kemudian Terdakwa menelpon dan sms korban tetapi tidak ada balasan kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi ZUMIATI, kakak korban dan korban tidak ada dan Terdakwa mengetahui korban berada di rumah SIYAH yang merupakan tetangga Saksi ZUMIATI kemudian Terdakwa masuk dan menemukan korban sedang berada di kamar, Terdakwa langsung emosi kemudian melakukan pemukulan dengan cara menarik rambut korban kemudian Terdakwa memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian kening, pipi dan pelipis mata;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No.440/154/Puskesmas Sungai Durian/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. PRAMUDYA BUDI KUSUMAWARDHANA, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat Sungai Durian Kabupaten Kubu Raya, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala: Ditemukan benjolan tanpa perubahan warna pada dahi bagian kanan dengan ukuran 15x7 cm dan pada kelopak mata kiri bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan;
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada dahi dan kelopak mata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Dalam lingkup Rumah Tangga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup Rumah Tangga adalah suami. Isteri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga tersebut termasuk orang yang bekerja dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah Nomor 117/40/II/2011 yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diketahui bahwa Terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN dengan Saksi korban RENI MAULINA ternyata adalah sepasang suami isteri yang telah dikarunai satu orang anak dan bertempat tinggal satu rumah di jalan Adi Sucipto Gg Desa Karya Rt. 001 Rw 008 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur dalam lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sudah sepatutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa dan oleh karena pidana yang dijatuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka cukup beralasan untuk menetapkan pula agat Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Reni Maulina mengalami luka memar kerahan;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan per Undang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA ”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONIANTO ALS RONI Bin ARIFIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah warna merah milik suami, akad nikah tanggal 10 Februari 2011 laki-laki an. Ronianto dengan seorang wanita an. Reni Mauliani yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau milik istri, akad nikah tanggal 10 Februari 2011 laki-laki an. Ronianto dengan seorang wanita an. Reni Mauliani yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia;
Dikembalikan kepada Saksi Reni Maulina ;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2016 oleh kami Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Doni Silalahi, S.H. dan Erli yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh Ojak Sagala, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dihadiri oleh Sondang Edward Situngkir S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim anggotaHakim Ketua
1. Doni Silalahi, S.H. Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H.
2. Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti
Ojak Sagala, S.H.