No. 98/Pid.Sus/2014/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor No. 98/Pid.Sus/2014/PN.Tjg
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan; 5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna Biru Tua dengan No. Pol KT 8498 AH yang bermuatan kayu jenis ulin bentuk papan berjumlah 185 potong dan tongkat berjumlah 48 potong, yang jumlah semua kayu jenis ulin tersebut 233 potong. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
p u t u s a n
No. 98/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------
Nama lengkap : H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm). -------------------------
Tempat lahir : Tanjung. ---------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 44 tahun / 21 Agustus 1970. -------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pantai Sanur Rt. 05 Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong. ---------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------
Terdakwa selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Tanjung, oleh : -------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 April 2014 sampai dengan tanggal 18 Mei 2014; -------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juni 2014, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014; ------------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa Ia dalam keadaan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum; ---------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 28 Mei 2014 No. 98/Pen.Pid/2014/PN.Tjg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 28 Mei 2014 No. 98/Pen.Pid/2014/PN.Tjg. tentang penetapan hari sidang; ---------
Berkas perkara atas nama terdakwa H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm), beserta seluruh lampirannya; -----------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa; -----------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa H. WAHDINOR Alias H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; ----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. WAHDINOR Alias H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil Pick Up warna Biru Tua dengan No. Pol KT 8498 AH yang bermuatan kayu jenis ulin bentuk papan berjumlah 185 potong dan tongkat berjumlah 48 potong, yang jumlah semua kayu jenis ulin tersebut 233 potong Dirampas untuk Negara. --------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan yang yang diucapkan terdakwa di depan persidangan, yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya; --
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NOMOR REG. PERK. : PDM-92/TANJG/05.2014 tertanggal 26 Mei 2014, sebagai berikut : --------------------------
---------- Bahwa ia H. WAHDINOR Alias H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm), pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2014, bertempat di Jl. A. Yani Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbautan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Petugas Kepolisian yaitu saksi EDI APRIADI dan saksi AINUL ARIF, SP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil pick up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH membawa kayu tanpa dilengkapi surat di daerah jalan trans kalsel-kaltim, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi petugas kepolisian menuju ke daerah aygn diinformasikan, ekmudian saksi petugas kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil pick up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH yang dikemudiakan oleh terdakwa, setelah itu saksi petugas kepolisian memberhentikan mobil yang dikendalikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi petugas kepolisian memeriksa mobil tersebut dan ditemukan : ---------------------------------------------------------------------------------
kayu jenis ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik). ---------------------------------------------------
kayu jenis ulin sebnayak 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). --------------------------------------------
kemudian pada saat ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat atau dokumen yagn sah berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) berikut DKO dari pihak yang berwenang atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. --------
Bahwa kayu olahan jenis Ulin tersebut dibeli terdakwa dari sdr. MAIR (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dimana harga pengambilan kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). -------------
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Kepolisian Resor Tabalong Sektor Murung Pudak tanggal 26 Maret 2014 serta Daftar Ukur Kayu Sitaaan di Polsek Murung Pudak Kab. Tabalong tertanggal 26 Maret 2014 yang dibuat oleh PETRUS ANUNU SEU, AGUSRANSYAH dan ARIS SETIAWAN, S.Md (petugas pengukur dari Dinas Kehutanan) yang disaksikan oleh AINUl ARIF, SP dan EDI APMADI (penyidik dari Polsek Murung Pudak) dengan rekapitulasi, kayu jenis ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik) dan 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). ---------------
Bahwa kayu olahan jenis ulin yang diangkut, dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) yang diterbitkan oleh Petugas Perusahaan yang telah mendapatkan Nomor register dari Departemen Kehutanan dan telah ditetapkan sebagai Pejabat penerbit FA-KO.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (satu) unit mobil pick-up warna biru tua dengan No. Pol KT 8498 AH yang bermuatan kayu jenis ulin bentuk papan berjumlah 185 (seratus delapan puluh lima) potong dan tingkat berjumlah 48 (empat puluh delapan) potong, yang jumlah semua kayu jenis ulin tersebut 233 (dua ratus tiga puluh tiga), dirampas untuk negara dan menghadapkan saksi-saksi, masing-masing bernama : ---------------------------------------------------------------
Saksi AINUL ARIF, SP, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia; -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita, bertempat di Jl. A. Yani Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, berawal Petugas Kepolisian yaitu saksi EDI APRIADI dan saksi AINUL ARIF, SP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil pic up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH membawa kayu tanpa dilengkapi surat di daerah jalan trans Kalsel - Kaltim, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian menuju ke daerah yang diinformasikan, kemudian saksi Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil pic up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah itu saksi Petugas Kepolisian memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian memeriksa mobil tersebut dan ditemukan : Kayu jenis Ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 cm (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik) dan Kayu jenis Ulin sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan Volume 0,3600 m3 (nol koma tiga enam nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). Kemudian pada saat ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) berikut DKO dari pihak yang berwenang atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukannya karena tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu olahan jenis Ulin tersebut dibeli terdakwa dari sdr. MAIR (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dimana harga pengambilan kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); ------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, saksi menerangkan sebagai barang bukti yang disita pada saat penangkapan terdakwa; ------------------------------------------------------------
Saksi EDI APRIADI, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia; ------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita, bertempat di Jl. A. Yani Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, berawal Petugas Kepolisian yaitu saksi EDI APRIADI dan saksi AINUL ARIF, SP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil pic up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH membawa kayu tanpa dilengkapi surat di daerah jalan trans Kalsel - Kaltim, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian menuju ke daerah yang diinformasikan, kemudian saksi Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil pic up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah itu saksi Petugas Kepolisian memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian memeriksa mobil tersebut dan ditemukan : Kayu jenis Ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 cm (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik) dan Kayu jenis Ulin sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan Volume 0,3600 m3 (nol koma tiga enam nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). Kemudian pada saat ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) berikut DKO dari pihak yang berwenang atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukannya karena tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu olahan jenis Ulin tersebut dibeli terdakwa dari sdr. MAIR (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dimana harga pengambilan kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); ------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, saksi menerangkan sebagai barang bukti yang disita pada saat penangkapan terdakwa; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain menghadapkan barang bukti dan saksi-saksi tersebut di atas, dengan persetujuan terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli RISMAYANSYAH, S.Hut-M.ILYAS, sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (ahli) dalam BAP penyidikan yang dibuat oleh RAZIKINNOR, SH NRP. 840309915 Pangkat BRIGADIR di Polres Tabalong pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2014, dan terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di Jl. A. Yani Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, berawal Petugas Kepolisian yaitu saksi EDI APRIADI dan saksi AINUL ARIF, SP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil pic up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH membawa kayu tanpa dilengkapi surat di daerah jalan trans Kalsel - Kaltim, setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian menuju ke daerah yang diinformasikan, kemudian saksi Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil pic up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah itu saksi Petugas Kepolisian memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian memeriksa mobil tersebut dan ditemukan : Kayu jenis Ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 cm (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik) dan Kayu jenis Ulin sebanyak 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan Volume 0,3600 m3 (nol koma tiga enam nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). Kemudian pada saat ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) berikut DKO dari pihak yang berwenang atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukannya karena tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu olahan jenis Ulin tersebut dibeli terdakwa dari sdr. MAIR (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dimana harga pengambilan kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); ------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa menyatakan adalah barang yagn disita pada saat penangkapan terdakwa tesebut; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah : --------------------------------------------------------------------------------------------
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; --------------
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; ----------
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah
terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); --------
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus
dibebaskan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184
ayat (1) KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu : ------------------------------------------------------------------------
keterangan saksi, ----------------------------------------------------------------------
keterangan ahli, ------------------------------------------------------------------------
surat, --------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan ---------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan ahli RISMANSYAH, S.Hut tersebut tersebut tidak disumpah, dalam hal ini dapat dipersamakan dengan keterangan ahli yang diberikan di persidangan tanpa sumpah. Karena keterangan ahli tersebut mempunyai “saling persesuaian” dengan alat bukti yang sah lainnya dan alat bukti yang telah ada telah memenuhi batas minimum pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan “menguatkan” keyakinan hakim atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai “tambahan alat bukti” yang sah lainnya berupa bukti “Petunjuk”; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, keterangan ahli yang keterangannya sebagai ahli dalam BAP penyidikan diberikan tanpa sumpah yang dipersamakan dengan alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : --------
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2014, bertempat di Jl. A. Yani Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, berawal Petugas Kepolisian yaitu saksi EDI APRIADI dan saksi AINUL ARIF, SP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil pick up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH membawa kayu tanpa dilengkapi surat di daerah jalan trans kalsel-kaltim, setelah mendapat informasi tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi petugas kepolisian menuju ke daerah yang diinformasikan, kemudian saksi petugas kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil pick up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH yang dikemudiakan oleh terdakwa, setelah itu saksi petugas kepolisian memberhentikan mobil yang dikendalikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi petugas kepolisian memeriksa mobil tersebut dan ditemukan : --------------------------------------------------------------
kayu jenis ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik). ---------------------------------------------------
kayu jenis ulin sebnayak 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). --------------------------------------------
Bahwa benar kemudian pada saat ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) berikut DKO dari pihak yang berwenang atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu olahan jenis Ulin tersebut dibeli terdakwa dari sdr. MAIR (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dimana harga pengambilan kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). -------------
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Kepolisian Resor Tabalong Sektor Murung Pudak tanggal 26 Maret 2014 serta Daftar Ukur Kayu Sitaaan di Polsek Murung Pudak Kab. Tabalong tertanggal 26 Maret 2014 yang dibuat oleh PETRUS ANUNU SEU, AGUSRANSYAH dan ARIS SETIAWAN, S.Md (petugas pengukur dari Dinas Kehutanan) yang disaksikan oleh AINUl ARIF, SP dan EDI APMADI (penyidik dari Polsek Murung Pudak) dengan rekapitulasi, kayu jenis ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik) dan 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik); ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu olahan jenis ulin yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) yang diterbitkan oleh Petugas Perusahaan yang telah mendapatkan Nomor register dari Departemen Kehutanan dan telah ditetapkan sebagai Pejabat penerbit FA-KO; ----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ----------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; -----------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”; ---------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu alternatif terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa maka para terdakwa dipandang telah melakukan perbuatan dalam unsur dimaksud; ------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2014, bertempat di Jl. A. Yani Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, berawal Petugas Kepolisian yaitu saksi EDI APRIADI dan saksi AINUL ARIF, SP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil pick up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH membawa kayu tanpa dilengkapi surat di daerah jalan trans kalsel-kaltim, setelah mendapat informasi tersebut. Selanjutnya saksi petugas kepolisian menuju ke daerah yang diinformasikan, kemudian saksi petugas kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil pick up Panter warna Biru Tua No. Pol KT. 8498 AH yang dikemudiakan oleh terdakwa, setelah itu saksi petugas kepolisian memberhentikan mobil yang dikendalikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi petugas kepolisian memeriksa mobil tersebut dan ditemukan : ------------------------------------------------------------------------------------------
kayu jenis ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik). -------------------------------------------------------------------
kayu jenis ulin sebnayak 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik). ------------------------------------------------------------
Kemudian pada saat ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) berikut DKO dari pihak yang berwenang atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kayu olahan jenis Ulin tersebut dibeli terdakwa dari sdr. MAIR (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dimana harga pengambilan kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali kayu olahan jenis ulin baik tongkat maupun papan satu potongnya untuk yang baik seharga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang rusak seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Kepolisian Resor Tabalong Sektor Murung Pudak tanggal 26 Maret 2014 serta Daftar Ukur Kayu Sitaaan di Polsek Murung Pudak Kab. Tabalong tertanggal 26 Maret 2014 yang dibuat oleh PETRUS ANUNU SEU, AGUSRANSYAH dan ARIS SETIAWAN, S.Md (petugas pengukur dari Dinas Kehutanan) yang disaksikan oleh AINUl ARIF, SP dan EDI APMADI (penyidik dari Polsek Murung Pudak) dengan rekapitulasi, kayu jenis ulin sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) potong panjang 1,5 m (satu koma lima) meter tebal 2 cm (dua centimeter) lebar 18 (delapan belas centimeter) sama dengan Volume 0,9990 m3 (nol koma sembilan sembilan sembilan nol meter kubik) dan 48 (empat puluh delapan) potong panjang 1,5 m (satu koma lima meter) tebal 5 cm (lima centimeter) lebar 10 cm (sepuluh centimeter) sama dengan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol nol) meter kubik sehingga total keseluruhan volume 1,3590 m3 (satu koma tiga lima sembilan nol meter kubik); -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas, perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu ulin tersebut adalah tidak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan namun kayu ulin yang terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahana (FA-KO), sehingga unsur ini telah terpenuhi; -----------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; --------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemerintah dalam rangka pelestarian hutan khusunya hutan-hutan yang memiliki tanaman khas yang hanya tumbuh di suatu daerah; ------------------------------------------
Kayu ulin yang diangkut oleh terdakwa temasuk dalam jumlah yang banyak; --------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ---------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ----------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna Biru Tua dengan No. Pol KT 8498 AH yang bermuatan kayu jenis ulin bentuk papan berjumlah 185 potong dan tongkat berjumlah 48 potong, yang jumlah semua kayu jenis ulin tersebut 233 potong adalah merupakan hasil hutan dari hasil kejahatan dan alat angkutnya dan masih bernilai ekonomis maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya terhadap barang-barang tersebut dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ---------------------------------------
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ----------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. WAHDINOR Als H. WAHDI Bin H. ABDUL WAHID (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan; -------------------------
Memerintahkan supaya barang bukti berupa : -----------------------------------
1 (satu) unit Mobil Pick Up warna Biru Tua dengan No. Pol KT 8498 AH yang bermuatan kayu jenis ulin bentuk papan berjumlah 185 potong dan tongkat berjumlah 48 potong, yang jumlah semua kayu jenis ulin tersebut 233 potong. Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 oleh kami CHAIRIL MAHYUDI, SH. sebagai Hakim Ketua, NOVITA WITRI, SH., M.Kn. dan HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanjung Nomor 98/Pid.Sus/2014/PN. Tjg Tanggal 28 Mei 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 01 JULI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu TARTONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, dengan dihadiri oleh LUKMAN AKBAR B, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan terdakwa. -----------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NOVITA WITRI, SH., M.Kn CHAIRIL MAHYUDI, SH
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH
Panitera Pengganti,
TARTONO