20/Pid/ 2019 /PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 20/Pid/ 2019 /PT DPS
AMAR
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 6/Pid.B/2019/PN Tab tanggal 21 Maret 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa AMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, beserta kunci motor 2. 1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro 3. 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893 atas nama I Made Murdika alamat : Jl. TK. Nyali No. 3 Sanur Denpasar 4. 1 (satu) buah rantai mesin pemotong kayu 5. 1 (satu) buah bar mesin pemotong kayu Dikembalikan kepada saksi ILYAS 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 20/Pid/ 2019 /PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMAR;
Tempat lahir : Sumenep;
Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 11 Desember 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sorren, RT. 001 / RW. 001, Kelurahan/Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan :
Penyidik sejak tanggal 9 November 2018 sampai dengan tanggal 28 November 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2019;
Perpanjangan Pertama Hakim Pengadilan Negeri Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 25 Maret 2019 sampai dengan 23 April 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 24 April 2019 sampai dengan 22 Juni 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pid.B/2019/PN.Tab tanggal 21 Maret 2019 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Membaca surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-02/TBNAN /01/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa AMAR pada hari senin tanggal 29 Oktober 2018 sekira jam 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah kost tepatnya di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, atas nama I MADE MURDIKA, dan 1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ILYAS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain :
Bahwa awalnya terdakwa berniat untuk pulang kampung ke Bondowoso untuk melihat istri yang sedang sakit, namun terdakwa tidak memiliki uang, kemudian terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Supra milik Saksi ILYAS terparkir di halaman rumah kost, tepatnya di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SUGIONO via telp untuk meminjam uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jaminan Sepeda Motor Honda Supra tersebut, namun saksi SUGIONO mengatakan tidak memiliki uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa menghidupkan Sepeda Motor Supra milik ILYAS tersebut lalu membawa Sepeda Motor Honda Supra tersebut tanpa seijin saksi ILYAS menuju ke tempat kerja saksi SUGIONO di Desa Senganan, setibanya terdakwa disana kembali terdakwa mengatakan ingin meminjam uang untuk pulang ke Bondowoso sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jaminan Sepeda Motor Honda Supra tersebut, namun saksi SUGIONO mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang dari saksi SUGIONO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan meninggalkan Sepeda Motor Honda Supra milik saksi ILYAS sebagai jaminan. Setelah itu terdakwa meminta saksi SUGIONO mengantar terdakwa ke kost. Dan sesampainya terdakwa di kos, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro milik saksi ILYAS tanpa seijin saksi ILYAS yang sebelumnya di taruh di kamar tidur terdakwa kemudian dimasukkan kedalam kampil atau karung beras lalu terdakwa bawa ke Bondowoso;
Bahwa kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh saksi ILYAS pada hari selasa tanggal 6 Nopember 2018 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2018, terdakwa dicari oleh petugas Kepolisian Polsek Penebel tepatnya dirumah terdakwa di Desa Gunosari, kecamatan Tlogosari, kabupaten Bondowoso, Jawa timur selanjutnya dibawa ke Polsek Penebel;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi ILYAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa AMAR pada hari senin tanggal 29 Oktober 2018 sekira jam 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah kost tepatnya di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, atas nama I MADE MURDIKA, dan 1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ILYAS, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa berniat untuk pulang kampung ke Bondowoso untuk melihat istri yang sedang sakit, namun terdakwa tidak memiliki uang, kemudian terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Supra milik Saksi ILYAS terparkir di halaman rumah kost, tepatnya di Banjar Dinas Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SUGIONO via telp untuk meminjam uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jaminan Sepeda Motor Honda Supra tersebut, namun saksi SUGIONO mengatakan tidak memiliki uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa menghidupkan Sepeda Motor Supra milik ILYAS tersebut lalu membawa Sepeda Motor Honda Supra tersebut tanpa seijin saksi ILYAS menuju ke tempat kerja saksi SUGIONO di Desa Senganan, setibanya terdakwa disana kembali terdakwa mengatakan ingin meminjam uang untuk pulang ke Bondowoso sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jaminan Sepeda Motor Honda Supra tersebut, namun saksi SUGIONO mengatakan hanya memiliki uang Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang dari saksi SUGIONO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan meninggalkan Sepeda Motor Honda Supra milik saksi ILYAS sebagai jaminan. Setelah itu terdakwa meminta saksi SUGIONO mengantar terdakwa ke kost. Dan sesampainya terdakwa di kos, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro milik saksi ILYAS tanpa seijin saksi ILYAS yang sebelumnya di taruh di kamar tidur terdakwa kemudian dimasukkan kedalam kampil atau karung beras lalu terdakwa bawa ke Bondowoso;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2018, terdakwa dicari oleh petugas Kepolisian Polsek Penebel tepatnya dirumah terdakwa di Desa Gunosari, kecamatan Tlogosari, kabupaten Bondowoso, Jawa timur selanjutnya dibawa ke Polsek Penebel;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi ILYAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Membaca surat tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan No. Reg. Perkara : PDM-02 / TBNAN / 01. 2019 tanggal 28 Pebruari 2019 Terdakwa di dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMAR terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, beserta kunci motor;
1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro;
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893 atas nama I Made Murdika alamat : Jl. TK. Nyali No. 3 Sanur Denpasar;
1 (satu) buah rantai mesin pemotong kayu;
1 (satu) buah bar mesin pemotong kayu;
Dikembalikan kepada saksi ILYAS;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pid.B/2019/PN.Tab tanggal 21 Maret 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan alternatife Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, beserta kunci motor;
1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro;
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893 atas nama I Made Murdika alamat : Jl. TK. Nyali No. 3 Sanur Denpasar;
1 (satu) buah rantai mesin pemotong kayu;
1 (satu) buah bar mesin pemotong kayu;
Dikembalikan kepada saksi ILYAS;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2019 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor :6/Pid.B/2019/PN.Tab tanggal 21 Maret 2019;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 25 Maret 2019 bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 29 Maret 2019 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 4 April 2019 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 4 April 2019;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 26 Maret 2019 selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya tanggal 29 Maret 2019 Penuntut Umum pada pokoknya menyampaikan keberatan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan tidak dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah menikmati hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 6/Pid.B/2019/PN.Tab tanggal 21 Maret 2019 berserta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini serta memperhatikan pula alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dimana Terdakwa telah dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua yaitu melakukan tindak pidana penggelapan dan pertimbangan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di persidangan dan pertimbangan tersebut diambil alih untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperberat dengan pertimbangan dapat lebih mengoreksi diri agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 6/Pid.B/2019/PN.Tab tanggal 21 Maret 2019 harus diperbaiki, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan pidana yang dijatuhkan lebih lama dari tahanan yang dijalani oleh Terdakwa diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangi dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 6/Pid.B/2019/PN Tab tanggal 21 Maret 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, beserta kunci motor;
1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro;
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893 atas nama I Made Murdika alamat : Jl. TK. Nyali No. 3 Sanur Denpasar;
1 (satu) buah rantai mesin pemotong kayu;
1 (satu) buah bar mesin pemotong kayu;
Dikembalikan kepada saksi ILYAS;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 oleh kami I Nyoman Dika, S.H., M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan H. Eka Budhi Prijanta, S.H.,M.H. dan Sutarto, S.H.,M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 20 / Pen. Pid. / 2019/PT DPS dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh I Ketut
Sumadhi, S.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H.Eka Budhi Prijanta, S.H.,M.H. I Nyoman Dika, S.H., M.H.
Sutarto, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti,
I Ketut Sumadhi, S.H
Denpasar, Mei 2019
Untuk salinan resmi
Panitera,
Sugeng Wahyudi, S.H.,M.M.
NIP 195903011985031006.