50/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 50/PDT/2016/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Ir. EDWIN HARIS NASUTION, Alamat di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dalam hal peradilan tingkat pertama disebut diwakili oleh Kuasanya M. Adil Dharmawan Kaboel, SH dan Achmad Taufik Soemardja, SH, Advokat / Konsultan Hukum dari Kantor Advokat M. Adil Dharmawan Kaboel, SH dan Rekan yang beralamat di Gedung Arva lantai 3, Jalan RP. Soeroso Nomor 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 96/ADK-ATS/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, sedang dalam hal menyatakan banding dan mengajukan memori bandingnya disebut diwakili oleh Kuasanya Achmad Taufik Soemardja, SH, Advokat – Penasehat Hukum yang beralamat di Perumahan Reni Jaya Blok F 2 Nomor 13 Bojong Sari Sawangan Kota Depok 16517 Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 54/Sk.BinATS/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING/ PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI ; L A W A N : 1. DWI AGUS SULISTIO, alamat Jalan Telaga Biru Nomor 118 Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I/ TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI; 2. VERONIKA INDRAWATI, SH, NOTARIS / PPAT Jalan Anggrek Jingga 1 Blok A1/15 Kota Tangerang Selatan, selanjutnya TERBANDING II/ TERGUGAT II DALAM KONPENSI; Pada peradilan tingkat pertama, Tergugat I dan Tergugat II diwakili oleh kuasanya Tarsisius Triyanto, SH.,CN, Pujiati, SH., Wardaniman Larosa, SH., Jonny Siburian, SH., Limson Nainggolan, Shj M.R. Tampubolon, SH dan JB. Budhisatrio, SH, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jl. Cikini Raya No. 39 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014,namun dalam mengajukan Kontra Memori Banding Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya T.Triyanto SH.CN, Advokad dan Konsultan Hukum dikantor Advokad TRI & REKAN (3R) Jl.Raden Saleh No.45 A,Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014; 3. KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, Jalan Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Propinsi Banten, dalam hal ini pada peradilan tingkat pertama diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jemmy d. Winerungan, A.Ptnh., Saleh Yahya, SH.,M.Kn., Aris Prasetiantoro, SH., Cepih Syarifudin dan H. Wiwik Heriwiyadi, Karyawan BPN Tangerang Selatan, alamat Kantor Ruko Golden Road Blok C.27 No. 59-61 BSD Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 39/2-36.07/IX/2014, tanggal 12 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III;
MENGADILI -Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonpensi; -Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 527/ Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Provisi -Menolak gugatan provisi dari Pembanding/Pengggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi dari Terbanding I/Tergugat I; Dalam Pokok Perkara -Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat untuk sebagian; -Menyatakan hubungan hukum antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding I /Tergugat I adalah hubungan hutang-piutang sebesar Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah); -Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Penggugat; -Menyatakan akta nomor 93 tentang Adendum tertanggal 27 Juli 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; -Menyatakan akta nomor 37 tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa tertanggal 15 Januari 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; -Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat II sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum; -Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik nomor 02253 menjadi atas nama Tergugat I dilakukan Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli oleh Tergugat II adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap; -Menyatakan rumah sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten adalah Milik Penggugat; -Menyatakan seluruh pihak untuk taat dan patuh pada isi putusan; -Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selebihnya. Dalam Rekonvensi -Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Menghukum Terbanding I/ Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 50/PDT/2016/PTBTN
DEMI KEADIILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Ir. EDWIN HARIS NASUTION, Alamat di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dalam hal peradilan tingkat pertama disebut diwakili oleh Kuasanya M. Adil Dharmawan Kaboel, SH dan Achmad Taufik Soemardja, SH, Advokat / Konsultan Hukum dari Kantor Advokat M. Adil Dharmawan Kaboel, SH dan Rekan yang beralamat di Gedung Arva lantai 3, Jalan RP. Soeroso Nomor 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 96/ADK-ATS/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, sedang dalam hal menyatakan banding dan mengajukan memori bandingnya disebut diwakili oleh Kuasanya Achmad Taufik Soemardja, SH, Advokat – Penasehat Hukum yang beralamat di Perumahan Reni Jaya Blok F 2 Nomor 13 Bojong Sari Sawangan Kota Depok 16517 Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 54/Sk.BinATS/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI ;
L A W A N :
1. DWI AGUS SULISTIO, alamat Jalan Telaga Biru Nomor 118 Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I/ TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
2.VERONIKA INDRAWATI, SH, NOTARIS / PPAT Jalan Anggrek Jingga 1 Blok A1/15 Kota Tangerang Selatan, selanjutnya TERBANDING II/TERGUGAT II DALAM KONPENSI;
Pada peradilan tingkat pertama, Tergugat I dan Tergugat II diwakili oleh kuasanya Tarsisius Triyanto, SH.,CN, Pujiati, SH., Wardaniman Larosa, SH., Jonny Siburian, SH., Limson Nainggolan, Shj M.R. Tampubolon, SH dan JB. Budhisatrio, SH, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jl. Cikini Raya No. 39 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014,namun dalam mengajukan Kontra Memori Banding Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya T.Triyanto SH.CN, Advokad dan Konsultan Hukum dikantor Advokad TRI & REKAN (3R) Jl.Raden Saleh No.45 A,Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014;
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, Jalan Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Propinsi Banten, dalam hal ini pada peradilan tingkat pertama diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jemmy d. Winerungan, A.Ptnh., Saleh Yahya, SH.,M.Kn., Aris Prasetiantoro, SH., Cepih Syarifudin dan H. Wiwik Heriwiyadi, Karyawan BPN Tangerang Selatan, alamat Kantor Ruko Golden Road Blok C.27 No. 59-61 BSD Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 39/2-36.07/IX/2014, tanggal 12 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 50/PEN. PDT/2016/PT.BTN tanggal 15 April 2016 Jo. Nomor 50/PEN.PDT/2016/PT.BTN, tanggal 23 Mei 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada Peradilan Tingkat Banding dan pada hari yang sama penunjukkan Penitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 29 Agustus 2014 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Ngeri Tangerang Agustus 2014 dibawah Register Nomor : 527/ Pdt.G/2014/PN.Tng yang menguraikan sebagai berikut:
I. Dasar kepemilikan.
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 460 Meter persegi, sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, Dengan Bangunan IMB Nomor 648.3/PMDN.19-DB/1997. Dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten yang terdaftar atas nama Ir. Edwin Haris Nasution. ( bukti P-1);
Bahwa pasaran harga atas tanah berikut bangunan a quo sekarang ini berkisar Rp 7.000,000,000,- (tujuh milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 telah terjalin kesepakatan hutang-piutang antara Penggugat dengan Tergugat I yang termuat dalam Akta Nomor 36 tentang Pengakuan Hutang (selanjutnya disebut Akta nomor 36) dihadapan Notaris Veronika Indrawati,SH. atau Tergugat H ( Bukti P-2));
Bahwa sesuai isi sebagaimana termuat dalam Akta nomor 36,Pasal 1 menerangkan pihak pertama (penggugat) mengakui telah mendapat pinjaman uang sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diterima dari pihak kedua (tergugat);
Bahwa dalam pasal 3 Akta nomor 36 mengatakan, yang dijadikan jaminan dalam hutang-piutang tersebut adalah sebidang tanah seluas 460 Meter persegi, sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, Dengan Bangunan IMB Nomor 648.3/PMDN.19- DB/1997. Dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten;
Bahwa jatuh tempo pembayaran hutang paling lambat akan dilunasi 6 bulan ditambah toleransi 2 bulan, demikian kesepakatan yang tertuang dalam pasal 2. Hal ini berarti sesuai kesepakatan atau delapan bulan sejak tanggal 15 Januari 2013 yaitu tanggal 15 September 2013 Penggugat sudah melunasi hutang pokok sebesar Rp.2.500.000.000,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah);
III. Hutang-piutang berubah menjadi jual beli sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 37 tanggal 15 Januari 2013 Tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa oleh Notaris Veronika Indrawati,SH.
Bahwa bertepatan saat penandatanganan Akta 36 tentang Perjanjian hutang Piutang, pada saat yang sama setelah penandatangan Akta 36, telah pula ditandatangani oleh penggugat, dan tergugat I Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor 37 (selanjutnya disebut : Akta No.37) oleh tergugat II atas obyek sebuah rumah di dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten (obyek agunan hutang piutang dalam Akta 36). lsi akta tanpa dibacakan terlebih dahulu oleh Notaris Veronika Indrawati,SH.
Bahwa merujuk muatan Akta 37 terbaca pada halaman 1 yaitu Pihak Pertama (in casu penggugat) bertindak selaku penjual, dengan tergugat I bertindak sebagai pembeli. Selanjutnya pasal 1 akta nomor 8 berbunyi "pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua, yang berjanji mengikatkan diri pula akan membeli dari pihak pertama".
Pasal 2 akta tersebut telah terdapat kesepakatan harga tanah a quo yaitu sebesar Rp.2.500,000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 3 mengatakan Pihak pertama sebagai pengutang menyerahkan tanah dan rumah dalam keadaan kosong pada hari ini.
Pasal 4 mengatakan tanah dan bangunan pada hari ini telah menjadi milik pihak kedua.
Terdapat ketentuan tentang Kuasa Mutlak dalam Akta 37
Pasal 6 Tentang kuasa untuk dan atas nama pihak pertama kepada pihak kedua untuk menjual /mengalihkan/memindahkan kepada pihak kedua sendiri.
Pasal 8 tentang kuasa kepada pihak kedua yang tidak dapat dicabut kembali oleh pihak pertama. (kuasa mutlak).
Bahwa terdapat modus rekayasa menguasai obyek jaminan utang, hal ini terlihat dari bunyi pasal 3 dan 4 Akta 37, Seakan-akan pemilik rumah menyerahkan obyek, yang semula jaminan utang menjadi jual beli secara sah menurut hukum. Manakala meneliti secara jelas dalam Akta 36 penggugat meminjam sejumlah uang sebesar Rp.2.500,000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). kepada tergugat I dengan jaminan sertifikat rumah nomor 02253/Pondok Betung. Kemudian pada saat yang sama penggugat disodori Akta untuk ditandatangani tanpa diketahui isi Akta tersebut karena memang tidak dibacakan oleh tergugat II yaitu Akta 37 tentang Pengikatan Jual beli dan Kuasa.
Kuasa Mutlak pasal 8 Akta Nomor 37 adalah bertentangan dengan pasal 39 huruf d PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 karenanya Akta tersebut cacat hukum.
Bahwa merujuk isi pasal 8 Akta No.37 mengatakan Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak Kedua untuk melakukan Jual Bell Tanah dan Bangunan tersebut di atas, dan isi Pasal 8 tentang kuasa kepada pihak kedua yang tidak dapat dicabut kembali oleh pihak pertama.( kuasa mutlak) atau dengan kata lain ,"Semua kekuasaan tersebut di atas adalah kekuasaan-kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir".
Bahwa pasal 39 huruf d PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan penjelasannya melarang kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali, adapun isi pasal 39 huruf d berbunyi " PPAT menolak untuk membuat akta jika, salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak". Sedangkan penjelasan pasal 39 huruf d menjabarkan." Yang dimaksud dalam huruf d dengan surat kuasa mutlak adalah pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pihak yang memberi kuasa, sehingga pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum pemindahan hak".
Sedangkan penjelasan pasal 39 huruf d menjabarkan." Yang dimaksud dalam huruf d dengan surat kuasa mutlak adalah pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pihak yang memberi kuasa, sehingga pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum pemindahan hak".
lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 "Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah;
Bahwa bilamana merujuk yaitu pasal 1869 KUHPerdata yang mengatakan Akta yang dibuat menyalahi prosedur, berarti telah cacat hukum, maka tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik;
Bahwa demikian halnya merujuk pasal 1320 KUHPerdata yang mengatakan syarat persetujuan harus memenuhi empat syarat :
Kesepakatan
Kecakapan
Hal tertentu
Sebab yang tidak terlarang
Pasal 1321 KUHPerdata "Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilapan, atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan".
Maka berkaitan dengan ketentuan pasal 8 ayat Akta 37, perbuatan hukum pemindahan hak atas dasar kuasa mutlak adalah cacat hukum, Berdasarkan hal tersebut mohon perkenan Majelis Hakim menyatakan Pasal 8 Akta No.37 tentang kuasa mutlak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
Pasal 1321 KUHPerdata "Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilapan, atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan".
IV. Ademdum Pengakuan Hutang Nomor : 93
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2013 atau (sebelum jatuh tempo pembayaran hutang sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Akta Nomor 36 yaitu jatuh tempo pembayaran hutang selama 6 bulan ditambah toleransi 2 bulan atau sama dengan 8 bulan yaitu bulan September 2013), telah dibuat Ademdum Pengakuan Hutang Nomor 93 oleh Tergugat II, dimana dalam ademdum 93 pasal 1 mengubah ketentuan pasal 2 Akta Nomor 36.
Bahwa perubahan dalam pasal 2 dikatakan " Pembayaran hutang dilakukan paling lambat tanggal 31 Oktober 2013, apabila pihak pertama terlambat membayar atau tidak sesuai dengan jadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yang sebagai jaminan di JI Pinguin Blok CJ nomor 22 dengan harta minimal sejumlah plafon kepada pihak lain dan/ atau pihak kedua".
V. Hutang-piutang berubah menjadi jual beli.
Bahwa dengan berubahnya ketentuan sebagai mana termuat dalam Ademdum 93 pasal 2 yaitu yang awalnya sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 36 adalah perjanjian hutang piutang antara penggugat dengan tergugat I, kemudian Hutang piutang berubah menjadi jual beli sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 37 tanggal 15 Januari 2013 Tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa dan ditegaskan kembali melalui pasal 2 Ademdum nomor 93.
Penyelundupan hukum.
Bahwa dengan berubahnya ketentuan yang semula adalah hutang piutang sebagaimana Akta nomor 36, kemudian berubah menjadi jual beli dalam Akta nomor 37, maka perubahan hutang piutang menjadi jual beli adalah Penyelundupan Hukum dan dilarang undang-undang, sehingga mengakibatkan dasar kausa perjanjian tidak halal (ongeoorlofdeoorzaak) berdasarkan pasal 1337 KUHPerdata ;
Bahwa mencermati lebih dalam pasal 2 Ademdum Nomor 93 yang mengatakan" Apabila pihak pertama terlambat membayar atau tidak sesuai dengan jadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yang sebagai jaminan di JI Pinguin Blok CJ nomor 22 dengan harga minimal sejumlah plafon kepada pihak lain dan/ atau pihak kedua sendiri".
Bahwa dengan demikian terdapat perjanjian yang berisi syarat sebagaimana pasal 2 Ademdum Nomor 93 yaitu Apabila pihak pertama terlambat membayar atau tidak sesuai dengan jadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yang sebagai jaminan di JI Pinguin Blok CJ nomor 22 dengan harga minimal sejumlah plafon kepada pihak lain dan/ atau pihak kedua sendiri.
VI. Perjanjian Milik Beding yang termuat pasal 2 Ademdum Nomor 93 adalah dilarang dan bertentangan dengan Undang undang No.4 tahun 1996.
Bahwa terdapat perjanjian milik Beding yaitu Perjanjian yang berisi syarat, apabila debitur terlambat membayar atau tidak sesuai dengan jadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yang sebagai jaminan di JI Pinguin Blok CJ nomor 22 dengan harga minimal sejumlah plafon kepada pihak lain dan/ atau pihak kedua sendiri (tertulis dalam pasal 2 Adendum Nomor 93)., Sedangkan manakala kita mengacu pasal 12 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan benda yang ada di atasnya yang mengatakan " Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cedera janji, Batal Demi Hukum". Jelas berkaitan dengan pasal 2 Adendum Nomor 93 adalah syarat yang tidak boleh diterapkan dan bertentangan dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan benda yang ada di atasnya.
Bahwa sebelumnya telah ada Putusan Mahkamah Agung No.3438 K/Pdt/ 1985 tanggal 9 Desember 1987 "Suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah, tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukum jual bell tanah manakala sidebitur tidak melunasi utangnya. Syarat yang dikenal dengan nama milik Beding ini sudah lama tidak diperkenankan".
Dengan demikian tidak terbantahkan bahwa pasal 2 Ademdum Nomor 93 adalah dilarang dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan Putusan Mahkamah Agung No.3438 K/Pdt/ 1985 tanggal 9 Desember 1987, oleh karena mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
VII. Hak milik Penggugat yang dijadikan jaminan hutang beralih ke tergugat I tanpa sepengetahuan penggugat melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat II.
Bahwa saat jatuh tempo pembayaran hutang,karena sesuatu keadaan dimana hutang belum dapat dibayar kepada tergugat I, tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan penggugat, secara sepihak Tergugat I telah mengalihkan bidang tanah a quo menjadi miliknya dengan dibuatnya Akta Jual Beli oleh Tergugat II Veronika Indrawati,SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang beralamat di.Jalan Anggrek Jingga 1 Blok A1/15 Kota Tangerang Selatan.
Bahwa setelah dibuat AJB, selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, in casu Turut Tergugat, untuk dibalik nama dari yang berasal atas nama Penggugat Ir.Edwin Haris Nasution, Alamat di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten menjadi atas nama Tergugat IDwi Agus Sulistio Alamat Jalan Telaga Biru Nomor 118 Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten;
Bahwa perbuatan melanggar hukum dengan dialihkannya secara sepihak kepemilikan hak atas tanah serta bangunan, sertifikat rumah nomor 02253/Pondok Betung, terletak dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten oleh tergugat I melalui Akta Jual Beli oleh Tergugat II selaku PPAT, tidak terlepas dari keberadaan Akta Nomor 36 tentang Perjanjian Hutang-Piutang Jo Akta Nomor 37 tanggal 15 Januari 2013 Tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jo Akta 93 Ademdum, sedangkan keberadaan Akta-akta tersebut meterinya bertentangan dan melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.
VIII.Penggugat tidak menerima salinan Akta Jual Beli yang dibuat Tergugat II
Bahwa pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Jo. Pasal 22 PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengharuskan PPAT membacakan isi akta dan menjelaskan maksud dari pada akta tersebut.
Bahwa merujuk aturan hukum sebagaimana tertulis dalam pasal 102 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, mewajibkan bagi PPAT untuk memberikan Salinan Akta Jual Beli (AJB) kepada penjual in casu penggugat, Tetapi faktanya tergugat II tidak memberikan salinan AJB dan penggugat tidak pernah mendapat salinan AJB;
Penggugat tidak menerima pemberitahuan dari Tergugat II sebagaimana isi pasal 40 PP No.24 tahun 1997, berkaitan pengajuan balik nama dengan telah diproses akta jual bell atas obyek tanah yang terletak dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten sertifikat rumah nomor 02253/Pondok Betung, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Bahwa isi pasal 38 ayat (1) ) PP No.24 tahun 1997 Jo Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997 Yaitu keharusan kehadiran para pihak balk penjual maupun pembeli,Tetapi fakta hukum pembuatan Akta Jual Beli oleh Tegugat II telah melanggar ketentuan hukum karena tidak dihadiri penggugat;
Bahwa keharusan hukum telah diabaikan karena Penggugat selaku pemilik tanah a quo tidak pernah menandatangani akta jual bell tersebut, padahal hal ini sebagaimana perintah Pasal 22 PP 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah "Akta PPAT harus dibacakan/ dijelaskan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi dan PPAT" ;
Bahwa pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Jo. Pasal 22 PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengharuskan PPAT membacakan isi akta dan menjelaskan maksud dari pada akta tersebut;
IX. Sesuai aturan seharusnya Tergugat II menolak membuat AktaJual Beli a quo karena didasarkan sebab yang tidak halal.
Bahwa yang dijadikan alas pembuatan Akta Jual Beli a quo adalah Akta No.93 tentang Ademdum manakala merujuk "pasal 12 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 yang mengatakan "Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tangungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cedera janji, Bata! Demi Hukum"
Bahwa terlihat secara sah, proses pembuatan Akta berkaitan dengan peralihan hak atas tanah a quo telah menabrak aturan hukum,serta materi akta bertentangan dengan hukum, dan asas-asas hukum tanah nasional tentang jual bell tanah dan bangunan, maka berdasarkan fakta tersebut mohon Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan akta nomor 37,Akta nomor 93 dan akta jual bell atas obyek tanah nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, yang dibuat Tergugat II telah cacat dan tidak berkekuatan hukum.
X. Proses balik nama dan pendaftaran oleh Tergugat III melanggar Asas Publisitas.
Bahwa proses balik nama atas sertifikat nomor 02253/Pondok Betung,Dengan Bangunan IMB Nomor 648.3/PMDN.19-DB/1997. Dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten atas nama tergugat I dilakukan tanpa pengumuman di Kantor Kelurahan lokasi tanah berada yaitu di Kantor Kelurahan PondokBetung, Pasal 26 ayat (1) (2) Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 Jo pasal 86 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, mengharuskan pendaftaran tanah seporadis individual diumumkan (terpenuhinya asas publisitas) oleh Kantor Pertanahan di Kantor Kelurahan dimana letak tanah berada selama 60 hari. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengajukan keberatan berkaitan dengan data fisik dan data yuridis;
Bahwa sesuai pasal 28 ayat (2) PP No.24 tahun 1997 pengesahan baru dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman 60 hari (pendaftaran seporadis) pada Kantor Kelurahan letak tanah, tetapi faktanya, tanpa menunggu berakhirnya pengumuman di Kantor Kelurahan letak tanah, pendaftaran balik nama dilakukan.
Berdasarkan uraian serta paparan disertai bukti-bukti autentik, tergambar secara meyakinkan bahwa proses pembuatan Akta berkaitan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah a quo telah menabrak aturan hukum, disamping itu, materi akta bertentangan hukum sehingga telah melanggar adagium Lex Superior Derogat Legi Inferior, oleh karenanya mohon perkenan Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan Akta-akta tersebut serta kepemilikan atas tanah a quo telah cacat hukum ;
Xl. Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata diartikan suatu perbuatan atau kealpaan yang atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan,baik dengan kesusilaan baik maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda. Sedang barang siapa karena salahnya mendatangkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Mahkamah Agung R.I dalam buku "Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung R.I, Tentang Penemuan Hukum Dan Pemecahan Masalah Hukum Reader III Jilid I Penerbit Tim Penguji Hukum Mahkamah Agung R.I 1991, halaman 121 mengutip pendapat Setiawan menyatakan sebagai berikut :
Sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara Lindenbaum Cohen pada tahun 1919, terdapat 4 kriteria perbuatan melawan hukum, adalah sebagai berikut:
Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku
Melanggar hak subyektif orang lain.
Melanggar kaidah tata susila.
Bertentangan dengan asas kepatutan,ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga atau terhadap harta benda orang lain masyarakat.
Ke empat kriteria tersebut bersifat alternatif.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum :
Perbuatan yang melawan hukum.
Harus ada kesalahan
Harus ada kerugian yang ditimbulkan
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Pasal 1365 KUHPerdata memberi kemungkinan beberapa jenis penuntutan yakni antara lain :
Ganti rugi dalam bentuk uang
Ganti rugi dalam bentuk natura atau mengembalikan seperti pada keadaan semula.
Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum
Larangan untuk melakukan suatu perbuatan
Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum
Pengumuman dari pada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Terbukti adanya fakta hukum perbuatan para tergugat bertentangan dengan hukum yaitu :
Kuasa Mutlak pasal 8 Akta Nomor 37 adalah bertentangan dengan pasal 39 huruf d PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 karenanya Akta tersebut cacat hukum.
Pasal 2 Adendum Nomor 93 adalah syarat yang tidak boleh diterapkan dan bertentangan pasal 12 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunan Atas Tanah dan benda yang ada di atasnya.
Putusan Mahkamah Agung No.3438 K/Pdt/ 1985 tanggal 9 Desember 1987 "Suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah, tidak dapat dengan begitu saja menjadi pebuatan hukum jual bell tanah manakala sidebitur tidak melunasi utangnya. Syarat yang dikenal dengan nama milik Beding ini sudah lama tidak diperkenankan".
Rekayasa dan Penyelundupan hukum.
Bahwa dengan berubahnya ketentuan yang semula adalah hutang piutang sebagaimana Akta nomor 36, kemudian berubah menjadi jual bell dalam Akta nomor 37, maka perubahan hutang piutang menjadi jual bell adalah Penyelundupan Hukum dan dilarang undang-undang, sehingga mengakibatkan dasar kausa pejanjian tidak halal (ongeoorlofdeoorzaak) berdasarkan pasal 1337 KUHPerdata ;
Akta 37 berbarengan dengan Akta 36 atau selisih beberapa detik, penggugat disuruh menandatangani akta 36, sesudah itu sekalian tandatangan akta 37.
Bahwa penggugat tidak mengetahui maksud dari pada akte nomor 37, karena isi Akta tidak dibacakan dihadapan penggugat sebelum ditandatangani, padahal pembacaan akta merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan seorang Notaris, sesuai pasal 16 ayat (1) huruf I UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ;
Penggugat tidak menerima salinan Akta Jual BelI yang dibuat tergugat II berkaitan jual bell atas tanah a quo.
Bahwa pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Jo. Pasal 22 PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengharuskan PPAT membacakan isi akta dan menjelaskan maksud dari pada akta tersebut;
Bahwa merujuk aturan hukum sebagaimana tertulis dalam pasal 102 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, mewajibkan bagi PPAT untuk memberikan Salinan Akta Jual Beli (AJB) kepada penjual in casu penggugat, Tetapi faktanya tergugat II tidak memberikan salinan AJB dan penggugat tidak pernah mendapat salinan AJB;
Penggugat tidak menerima pemberitahuan dari Tergugat II sebagaimana isi pasal 40 PP No.24 tahun 1997, berkaitan pengajuan balik nama dengan telah diproses akta jual bell a qoo oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Bahwa isi pasal 38 ayat (1) ) PP No.24 tahun 1997 Jo Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997 Yaitu keharusan kehadiran para pihak balk penjual maupun pembeli, Tetapi fakta hukum pembuatan Akta Jual Beli a quo telah melanggar ketentuan hukum karena tidak dihadiri penggugat ;
Bahwa keharusan hukum telah diabaikan karena penggugat tidak pernah menandatangani akta jual bell bell a quo sebagaimana perintah Pasal 22 PP 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah " Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurangkurangnya 2 (dua) saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak,saksi dan PPAT"
Bahwa isi pasal 38 ayat (1) ) PP No.24 tahun 1997 Jo Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997 Yaitu keharusan kehadiran para pihak balk penjual maupun pembeli. Tetapi fakta hukum pembuatan Akta Jual Beli a quo telah melanggar ketentuan hukum karena tidak dihadiri penggugat;
Bahwa pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Jo. Pasal 22 PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengharuskan PPAT membacakan isi akta dan menjelaskan maksud dari pada akta tersebut.
Sesuai aturan seharusnya Tergugat II menolak membuat AktaJual Beli.
Bahwa bilamana merujuk yaitu pasal 1869 KUHPerdata yang mengatakan Akta yang dibuat menyalahi prosedur, berarti telah cacat hukum, maka tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik;
Bahwa demikian halnya merujuk pasal 1320 KUHPerdata yang mengatakan syarat persetujuan harus memenuhi empat syarat :
Kesepakatan
Kecakapan
Hal tertentu
Sebab yang tidak terlarang
Pasal 1321 KUHPerdata "Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilapan, atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan".
Bahwa terlihat secara sah, proses pembuatan Akta berkaitan dengan peralihan hak atas tanah a quo telah menabrak aturan hukum,serta materi akta bertentangan dengan hukum, dan asas-asas hukum tanah nasional tentang jual bell tanah dan bangunan. Maka berdasarkan fakta tersebut mohon Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan akta nomor 37, Akta nomor 93 dan akta jual bell a quo telah cacat dan tidak berkekuatan hukum.
Maka berkaitan dengan uraian di atas, perbuatan hukum pemindahan hak atas sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, Dengan Bangunan IMB Nomor 648.3/PMDN.19-DB/1997. dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, didasarkan aturan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yaitu Akta 37 tentang Pengikatan Jual Beli, Akta 93 tentang Ademdum dan Akta Jual Beli yang dibuat Tergugat II. Berdasarkan hal yang telah Kami uraikan , mohon perkenan Majelis Hakim menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat Tergugat II, Akta No.37 Pengikatan Jual Beli dan Akta 93 tentang Ademdum adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Demikian halnya dengan produk hukum selanjutnya yang telah dibuat oleh Tergugat III yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, berkaitan pendaftaran tanah atas sertifikat nomor 02253/Pondok Betung menjadi atas nama Tergugat I, mohon dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat karena proses pembuatannnya cacat hukum.
Sita Jaminan
Bahwa untuk menjamin agar gugatan penggugat tidak menjadi sia-sia atau impian belaka (illusoir), maka penggugat mohon dengan segala hormat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terlebih dahulu meletakan sita jaminan terhadap benda-benda atas tanah berikut bangunan di atasnya sebagai berikut :
sertifikat nomor 02253/Pondok Betung,Dengan Bangunan IMB Nomor 648.3/PMDN.19-DB/1997. Dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten;
Eksekusi Putusan Terlebih Dahulu.
Bahwa gugatan penggugat didasarkan bukti kuat dan autentik sehingga memenuhi syarat dan ketentuan pasal 180 HIR, untuk itu penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi;
Berdasarkan semua perihal yang telah penggugat paparkan dalam posita gugatan ini, maka dengan ini penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Dalam Provisi.
Menetapkan hubungan antara penggugat dengan tergugat I adalah ikatan hutang piutang sebesar Rp.2.500.000,000,-(duamilyar lima ratus juta rupiah).
Menetapkan kerugian penggugat atas beralihnya rumah kepada tergugat I dan serta penderitaan pisik dan batin (kerugian materil dan imateril) sebesar Rp.10.500.000.000,-
Menetapkan obyek sengketa yang berlokasi dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan, Propinsi Banten adalah milik Penggugat.
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Meletakan Sita Jaminan atas tanah berikut bangunan yaitu:
sertifikat nomor 02253 / Pondok Betung, Dengan Bangunan IMB Nomor 648.3/PMDN.19-DB/1997. Dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten .
Menyatakan hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I adalah hubungan utang-piutang sebesar Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
Menyatakan Tergugat I Tergugat II tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Penggugat.
Menyatakan akta nomor 93 tentang Ademdum tertanggal 27 Juli 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum
Menyatakan akta nomor 37 tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa tertanggal 15 Januari 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
Menyatakan akta jual beli yang dibuat oleh tergugat II sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik nomor 02253 menjadi atas nama Tergugat I dilakukan tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli oleh tergugat II adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan rumah sertifikat nomor 02253/Pondok Betung,dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten adalah Milik Penggugat.
Menghukum tergugat I tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materi dan immateri sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp.10.500,000,000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).
Menghukum tergugat I tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.25.000,000,-(dua puluh juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menyatakan seluruh pihak untuk taat dan patuh pada isi putusan;
Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan / dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
Atau
Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatan, kecuali yang nyata-nyata dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
Bahwa benar dulunya Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak JI.Pinguin IV Blok CJ No.22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, namun tanah dan bangunan tersebut telah dijual Penggugat dan saat ini telah beralih kepada Tergugat I.
Bahwa benar pada tanggal 15 Januari 2013 telah ditandatangani akta pengakuan hutang sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat yang tertuang dalam akta No.36 tanggal 15 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Tergugat II dimana pengakuan hutang tersebut awalnya timbul karena adanya janji kerjasama dengan pembagian hasil keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per bulan dari usaha dagang minyak yang ditawarkan Penggugat kepada Tergugat I.
Bahwa benar untuk menjamin pengembalian uang berikut pembagian keuntungan yang ditawarkan Penggugat kepada Tergugat, Penggugat bersama dengan isteri Penggugat telah menyerahkan sertifikat Hak Milik No.02253/Pondok Betung seluas 460 m2 beriku IMB No.648.3/PMDN.19-DB/1997 tanggal 24 Juni 1997 yang terletak di JI.Pinguin IV Blok CJ No.22, Bintaro, Tangerang sebagai jaminan.
Bahwa benar selain akta Pengakuan hutang No.36 tanggal 15 Januari 2013, Penggugat juga bersedia menandatangani akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa No.37 tanggal 15 Januari 2013 dan akta kuasa untuk menjual No.38 tanggal 15 Januari 2013 yang semuanya dibuat dan ditandatangani dihadapan Tergugat II, dimana semua akta tersebut dibuat dan ditandatangani Penggugat bersama isteri Penggugat untuk menjamin pengembalikan uang milik Tergugat I berikut keuntungan yang dijanjikan.
Bahwa tidak benar pembuatan akta tersebut telah direkayasa dan adanya kuasa penuh untuk dapat menandatangani akta jual beli tidaklah dapat dikategorikan sebagai kuasa mutlak yang dilarang karena dalam jual beli tersebut ada pembayaran lunas sesuai harga yang disepakati Penggugat dan Tergugat I atas tanah dan bangunan milik Penggugat,yaitu senilai besarnya hutang Penggugat kepada Tergugat I.
Bahwa penggunaan kuasa mutlak hanya dilarang apabila dalam kuasa tersebut tidak ada pembayaran lunas sesuai harga yang disepakati.
Bahwa setelah ditandatangani akta pengakuan hutang No 36 tanggal 15 Januari 2013, kemudian pada tanggal 28 Mei 2013 yang tertuang dalam Akta Addendum Pengakuan Hutang No.100 yang dibuat dihadapan Tergugat II, Penggugat minta dirubah ketentuan cara pembayaran pengembalian uang berikut pembagian keuntungan yang sebelum ditetapkan selama 6 (enam) bulan ditambah toleransi 2 (dua) bulan dirubah menjadi paling lambat 3 (tiga) bulan dimana apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan tersebut Penggugat tidak dapat mengembalikan uang milik Tergugat I maka uang tersebut dianggap sebagai pembayaran harga rumah yang telah disepakati sesuai dengan plafon.
Bahwa belumlah kewajiban pengembalian uang berikut pembagian keuntungan dipenuhi dan dibayar oleh Penggugat, pada tanggal 27 Juli 2013 yang tertuang dalam akta No.93 tanggal 27 Juli 2013, Penggugat sekali lagi meminta perubahan cara pembayaran dan dirubah menjadi paling lambat 31 Oktober 2013, dimana telah disepakati apabila sampai batas waktu tersebut Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka uang Tergugat I yang telah diterima Penggugat dianggap sebagai pembayaran atas harga rumah.
Bahwa bersamaan dengan ditandatanganinya Akta No.93 tanggal 27 Juli 2013 juga telah ditandatangani akta No.94 tanggal 27 Juli 2013 tentang perjanjian pengosongan tanah dan bangunan, dimana Penggugat yang telah mendapat persetujuan isteri, telah sepakat untuk mengosongkan tanah dan bangunan dan menyerahkan kepada Tergugat I apabila sampai batas waktu tanggal 31 Oktober 2013 tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I.
Bahwa setelah tanggal 31 Oktober 2013 lewat, ternyata Penggugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya dimana Tergugat I telah banyak kali menanyakan via telepon, sms, email ataupun surat dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Penggugat agar segera memenuhi kewajibannya, namun Penggugat sekali lagi tetap saja tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahwa melalui surat tertanggal 31 Oktober 2013, Penggugat pernah meminta agar Tergugat I mau memberi toleransi kepada Penggugat untuk memenuhi kewajibannya hingga tanggal 30 Desember 2013, namun setelah lewat waktu tanggal 30 Desember 2013, ternyata Penggugat tetap saja tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahwa karena kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I tidak dapat terpenuhi, maka sesuai dengan isi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I, nilai kewajiban Penggugat I kepada Tergugat I akan dikompensasikan sebagai plafon pembayaran harga rumah dan pada tanggal 14 Mei 2014 telah ditandatangani akta jual beli tanah dan bangunan yang terletak di JI.Pinguin IV Blok CJ-22, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bahwa sangatlah tidak benar proses jual beli atas tanah dan bangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat dan jugs tidak benar telah dilakukan secara melawan hukum karena semua proses tersebut diketahui secara sadar oleh Penggugat beserta isteri dan sesuai ketentuan hukum atas dasar bukti-bukti akta otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya.
Bahwa bahkan melalui surat pernyataan tertanggal 2 Juni 2014, Penggugat telah menyanggupi untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan segala yang menjadi tanggung jawab terakhir soal pembayaran listrik, air dan telepon atas rumah, tanpa syarat dan pesangon ataupun ganti rugi, namun bukannya pengosongan yang Tergugat I dapatkan tapi gugatan dalam perkara ini yang semakin menunjukan dan membuktikan adanya iktikad tidak baik dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian di atas, maka segala hal yang telah didalilkan dan di tuntut oleh Penggugat baik dalam provisi maupun pokok perkara telah terbantahkan, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang nyata-nyata dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II.
Bahwa benar,
Akta Pengakuan Hutang Nomor 36 tanggal 15 Januari 2013
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No.37 tanggal 1 Januari 2013
Akta Kuasa Untuk Menjual No.38 tanggal 15 Januari 2013
Akta Addendum Pengakuan Hutang Nomor 100 tanggal 28 Mei 2013
Akta Addendum Pengakuan Hutang Nomor 93 tanggal 27 Juli 2013
Akta Perjanjian Pengosongan Tanah dan Bangunan No.94 tanggal 27 Juli 2013.
Seluruhnya dibuat oleh Tergugat II, dimana akta-akta tersebut Tergugat II buat berdasarkan jabatan dan wewenang yang ada pada Tergugat II selaku Notaris serta telah dibuat sesuai dengan prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa tidak benar dalam pembuatan akta tersebut, akta tidak dibacakan dan Penggugat tidak mengetahui isi akta karena dalam menyiapkan minuta akta tersebut sifatnya pasti tidak bisa mendadak, tapi sebelumnya harus ada persiapan-persiapan, dalam menyiapkan minuta akta khususnya terhadap isi akta yang menjadi kesepakatan para pihak.
Bahwa setelah minuta akta disiapkan oleh Tergugat II„ dalam proses penandatanganan akta-pun, Penggugat dan Tergugat I selaku para pihak tidak bisa mendadak atau "ujuk-ujuk" datang ke kantor Tergugat II, tapi harus ada perjanjian terlebih dahulu untuk menentukan jam dan hari, kapan akta hendak ditandatangani, sehingga pada waktu Penggugat dan Tergugat I datang dan menghadap Tergugat II, sebelum akta ditandatanganipun, Penggugat dan Tergugat I sudah pasti sangat sadar, paham dan mengerti tentang maksud dan tujuannya menghadap Tergugat II Jadi sungguh janggal dalil Penggugat yang mengatakan Penggugat tidak mengetahui isi akta dengan alasan akta tidak dibacakan.
Bahwa sertifikat rumah Penggugat yang dijadikan jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat I dan diikat dengan kesepakatan jual beli dan kuasa menjual sebesar nilai hutangpun telah dilakukan dengan sadar dan dimengerti oleh Penggugat, jauh sebelum akta dibacakan dan ditandatngani karena bila tidak mana mungkin Penggugat pada waktu datang menghadap Tergugat I, mau membawa dan menyerahkan asli sertifikat kepada Tergugat I.
Bahwa dalam menghadap dan menandatangani akta, khususnya akta yang berkaitan dengan pengalihan kepemilikan sertifikat, sesuai dengan ketentuan hukum juga harus mendapat persetujuan isteri, dimana pada waktu akta tersebut ditandatangani, isteri Penggugat juga ikut datang menghadap dan ikut menandatangani akta sebagai persetujuan, sehingga dalil Penggugat yang mengatakan tidak mengetahui isi akta sungguh merupakan dalil yang mengadaada.
Bahwa adanya perikatan-perikatan, kewajiban-kewajiban atau hak-hak yang tidak sesuai atau belum dipenuhinya oleh para pihak sesuai dengan isi akta, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan akta-akta tersebut.
Bahwa akta-akta tersebut dibuat atas dasar kesepakatan para pihak dan Tergugat II sebagai Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menjamin sepenuhnya kebenaran tanda tangan para pihak dalam akta tersebut dan pembuatan akta tersebut sejak semula memang dimaksudkan sebagai alat bukti bagi para pihak yang menandatanganinya.
Bahwa selain itu, dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dalam pembuatan akta-akta tersebut juga telah mendapat persetujuan dan sepengetahuan oleh istri Penggugat.
Bahwa Tergugat II telah membacakan isi Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 36, Akta Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa Nomor 37, Kuasa Untuk Menjual Nomor 38, dan Addendum Akta Pengakuan Hutang Nomor 100, Addendum Akta Pengakuan Hutang Nomor 93, serta Akta Perjanjian Pengosongan Tanah dan Bangunan Nomor 94, sebelum Penggugat dan Tergugat I membubuhkan tanda tangannya yang disaksikan Iangsung oleh para saksi-saksi.
Bahwa para pihak dalam keadaan sadar dan cakap hukum ketika membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 36, Akta Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa Nomor 37, tertanggal 15 Januari 2013, Kuasa Untuk Menjual Nomor 38, tertanggal 15 Januari 2013, dan Addendum Akta Pengakuan Hutang Nomor 100, tertanggal 28 Mei 2013, Addendum Akta Pengakuan Hutang Nomor 93, tertanggal 27 Juli 2013, serta Akta Perjanjian Pengosongan Tanah dan Bangunan Nomor 94, tertanggal 27 Juli 2013, sehingga telah memenuhi unsur pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya perjanjian
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat I dalam Konvensi dengan ini hendak mengajukan gugat batik dalam Rekonvensi selanjutnya Tergugat I dalam Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat Rekonvensi serta Tergugat II dalam Konvensi disebut Turut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Konvensi mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensi.
Bahwa awal Januari 2013, Tergugat Rekonvensi bertemu dengan Penggugat Rekonvensi dimana dalam pertemuan tersebut Tergugat Rekonvensi memperkenalkan diri mempunyai pekerjaan sebagai pedagang minyak yang bekerjasama dengan PERTAMINA dan mengatakan memerlukan uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk membayar suplier minyak dan mengajak Penggugat Rekonvensi kerjasama dengan imbalan bagi hasil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulan.
Bahwa untuk meyakinkan Penggugat Rekonvensi supaya mau ikut kerjasama, dengan imbalan bagi hasil tersebut, Tergugat Rekonvensi menyatakan bersedia menanda tangani perjanjian pengakuan hutang, bahkan bersedia menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan dengan kesepakatan apabila Tergugat Rekonvensi sampai gagal dalam membayar/mengembalikan uang milik Penggugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekonvensi bersedia mengalihkan sertifikat rumah mik Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi
Bahwa karena Tergugat Rekonvensi benar-benar menunjukan keseriusannya, maka Penggugat Rekonvensi bersedia membantu Tergugat Rekonvensi dan pada tanggal 15 Januari 2013, ditanda tanganilah Akta Pengakuan Hutang No.36, Akta Pengikatan Jual Bell No.37 dan Akta Kuasa Menjual yang semuanya dibuat oleh Turut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa bersamaan dengan ditandatangani akta-akta tersebut, Tergugat Rekonvensi bersama dengan isteri juga menyerahkan 1 (satu) sertifikat Hak Milik No.02253 atas nama Tergugat Rekonvensi, ash surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Asli, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013, foto copy KTP Tergugat Rekonvensi beserta isteri, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Surat Nikah untuk dijadikan jaminan pembayaran.
Bahwa dalam akta pengakuan hutang No.36 tanggal 15 Januari 2013 tersebut disepakati besarnya pinjaman sebesar RP.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan akan dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan ditambah toleransi selama 2 (dua) bulan.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan, sebagai bentuk imbalan bagi hasil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta sebulan),perbulan, saat itu Tergugat Rekonpensi bersedia langsung dipotong sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta) dari total Rp.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk masa 6 (enam) bulan sehingga jumlah uang yang Penggugat Rekonvensi serahkan kepada Tergugat Rekonvensi hanya sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan ratus Juta Rupiah).
Bahwa setelah semua akta di atas ditandatangani dan sertifikat diserahkan sebagai jaminan, maka pada tanggal 16 Januari 2013 Penggugat Rekonvensi melakukan pemindah bukuan dana sejumlah Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) ke rekening Tergugat Rekonvensi di BCA dengan No. Rek 6800199393.
Bahwa selang beberapa hari setelah Penggugat Rekonvensi melakukan transfer, tepatnya tanggal 20 Januari 2013, Tergugat Rekonvensi meminta tambahan bantuan modal usaha lagi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 3 (tiga) bulan dan untuk itu Tergugat Rekonvensi memberikan 2 (dua) lembar cek BCA No.BB 104351 sebesar Rp.300.000.000,(Tiga Ratus Juta Rupiah) dan cek BCA No.BB 104352 sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2013 sebagai bentuk jaminan.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2013 dan 21 Januari 2013, Penggugat Rekonvensi mentransfer kepada Tergugat Rekonvensi masing-masing sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah dan Rp180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, maka pada tanggal 16 April 2013 cek BCA No. BB 104351 tersebut coba Penggugat Rekonvensi cairkan, namun ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Bahwa dengan adanya penolakan cek ini, maka dalam did Penggugat Rekonvensi, ada kekhawatiran Tergugat Rekonvensi tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga pada tanggal 28 Mei 2013 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dibuat addendum akta pengakuan hutang No.100 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi yang intinya merubah ketentuan batas waktu pembayaran yang diatur dalam pasal 2 Akta Pengakuan hutang No.36 tanggal 15 Januari 2013 yang semula pembayaran kewajiban akan dilunasi dalam waktu 6 (enam) bulan ditambah toleransi selama 2 (dua) bulan menjadi akan dilunasi 3 (tiga) bulan dengan tambahan ketentuan apabila Tergugat Rekonvensi terlambat membayar atau tidak sesuai dengan jadwal maka Penggugat Rekonvensi berhak menjual rumah yang terletak di Blok CJ No.22, JI.Pinguin IV dengan harga sesuai plafon hutang paling lambat tanggal 18 Juli 2013 dan Penggugat Rekonvensi juga berhak membeli rumah tersebut sesuai dengan plafon.
Bahwa belum lagi kesepakatan atas dasar addendum pengakuan hutang No.100 tanggal 28 Mei 2013 terlaksana, pada tanggal 27 Juli 2013 dibuat lagi addendum pengakuan hutang No.93 yang isinya merubah ketentuan cara pembayaran menjadi paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 dan apabila Tergugat Rekonvensi dalam pengembalian uang terlambat atau tidak sesuai jadwal, maka Penggugat Rekonvensi berhak menjual rumah Tergugat Rekonvensi yang dijadikan jaminan kepada pihak lain atau ke Penggugat Rekonvensi sendiri.
Bahwa bersamaan dengan ditandatanganinya Akta No.93 tanggal 27 Juli 2013, ditandatangani juga Akta No.94 tanggal 27 Juli 2013 tentang perjanjian pengosongan tanah dan bangunan dimana dalam akta ini, Tergugat Rekonvensi berjanji dan mengikatkan diri untuk mengosongkan rumahnya apabila sampai batas waktu pelunasan, yaitu tanggal 31 Oktober 2013 tidak dapat mengembalikan/melunasi kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi dengan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan.
Bahwa setelah diberi tenggang waktu yang begitu lama, ternyata pada tanggal 31 Oktober 2013 Tergugat Rekonvensi juga tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan,
Bahwa dalam tenggang waktu Oktober 2013 sampai dengan Pebruari 2014, banyak sekali komunikasi dalam bentuk surat, email ataupun pesan melalui BB berupa janji-janji dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi yang minta waktu untuk melunasi kewajibannya, namun semuanya tidak terealisasi.
Bahwa karena kewajiban tidak dapat dipenuhi, oleh Tergugat Rekonvensi maka pada tanggal 14 Mei 2013, atas dasar kesepakatan dan kuasa menjual yang telah dibuat Tergugat Rekonvensi, dibuatlah akta jual beli No.258/2014 tanggal 14 Mei 2014 atas sertifikat Hak Milik No.02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi
Bahwa adanya jual beli atas rumah yang telah dijaminkan ini sepenuhnya diketahui dan disadari oleh Tergugat Rekonvensi, bahkan melalui surat pernyataannya tertanggal 2 Juni 2014, Tergugat Rekonvensi menyatakan kesanggupannya untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan segala bukti pelunasan pemakaian terakhir atas listrik, telepon dan air kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa meskipun awalnya Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah menyatakan secara suka rela bersedia untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, namun pada kenyataannya hingga saat ini Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi masih tetap menempati tanah dan bangunan tersebut dan tidak bersedia mengosongkannya meskipun Penggugat Rekonvensi sudah berkali-kali mengirimkan surat somasi sebagaimana surat somasi tertanggal 18 Agustus 2014, 21 Agustus 2014, dan 26 Agustus 2014.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta perjanjian pengosongan tanah dan bangunan No.94 tanggal 27 Juli 2013 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang telah mendapat persetujuan dari isteri Tergugat Rekonvensi, setiap hari keterlambatan pengosongan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin IV Blok CJ Nomor 22, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan P{ondok Aren, Tangerang terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2013, Tergugat Rekonvensi harus membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, maka mohon kiranya putusan ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka mohon kiranya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan :
DALAM KONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Akta Jual Beli No.258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi atas sertifikat Hak Milik No.02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV, Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonvensi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin IV,BIok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat paling lambat 14 (empat belas ) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaar. pengosongan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin IV,BIok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2103 sampai tanah dan bangunan tersebut diserahkan dalam keadaan kosong.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili Perkara perdata No 527/PDT.G/2014/PN.TNG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding/Penggugat, maka Terbanding III/Tergugat III telah mengajukan jawabannya sebagai berikut :
Bahwa dengan terbentuknya Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, maka seluruh kegiatan pelayanan dan penanganan di bidang pertanahan yang objek status sertipikat hak atas bidang tanahnya yang terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan, ditangani oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Bahwa karena serfipikat dari objek bidang tanah dalam perkara a quo, terletak di Kota Tangerang Selatan, walaupun penerbitan sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, tetapi untuk itu dalam penanganan perkara/sengketanya diambil alih dan ditangani oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
DALAM EKSEPSI :
ERROR IN PERSONA (Cacat Sebagai Subyek Tergugat III, Karena Tidak Tepat Ditarik Sebagai Pihak Dalam Perkara A quo/GEMIS AANHOEDANIGHEID)
Bahwa Kedudukan hukum dari Tergugat III dalam perkara a quo, tidak tepat dijadikan Pihak.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat dapat dinyatakan cacat menjadikan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo (Gemis Aanhoedanigheid), karena Tergugat III tidak terlibat dalam :
Akta Pengakuan Hutang No. 36 Tanggal 15 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 37 tanggal 15 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II.
Bahwa Penggugat keliru menjadikan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo, karena Tergugat III tidak terlibat dalam pembuatan atas perbuatan hukum perjanjian, sehingga Tergugat III tidak tepat ditarik sebagai pihak Tergugat (Gemis Aanhoedanigheid), artinya: yang membuat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dihadapan Tergugat II, sedangkan Tergugat III tidak ada keterkaitan menurut hukum balk langsung maupun tidak langsung dalam permasalahan perkara a quo.
Bahwa berdasarkan hal terurai tersebut diatas, Tergugat III, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, agar gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III harus ditolak atau tidak dapat diterima, sebab kapasitas/kedudukan hukum dari Tergugat III apabila dijadikan pihak dalam perkara a quo dapat dikatagorikan Error In Persona, karena Tergugat III tidak terlibat dalam pembuatan kesepakatan yang dituangkan dalam akta perjanjian sebagaimana dimaksud diatas.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui dengan tegas dan menguntungkan bagi Tergugat III;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini;
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari perkara perdata ini adalah berkaitan dengan adanya perbuatan hukum mengenai :
Akta Pengakuan Hutang No.36 Tanggal 15 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, dan Tergugat III tidak terlibat dalam perjanjian ini;
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 37 tanggal 15 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, dan Tergugat III tidak terlibat dalam perjanjian ini;
Akta Jual Beli No.258/2014 tanggal 14 Mei 2014 antara Tergugat I selaku penjual berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 37 tanggal 15 Januari 2013 dan selaku Pembeli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, dan Tergugat III tidak terlibat dalam perjanjian jual beli ini.
Bahwa menanggapi posita gugatan Penggugat angka 34 (tiga puluh empat) dan 35 (tiga puluh lima), dengan ini Tergugat III menolak dengan tegas, sebab aturan hukum yang didalilkan Penggugat, khusus untuk permohonan pendaftaran tanah pertama kali atau dapat disebut juga permohonan pendaftaran terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertipikat hak atas tanahnya.
Bahwa menanggapi posita gugatan yang menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah patut untuk ditolak, sebab Tergugat III tidak terlibat dalam perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang No.36 Tanggal 15 Januari 2013 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 37 tanggal 15 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, sedangkan Tergugat III dalam melakukan pencatatan pendaftaran tanah/balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No.02253/Pondok Betung, atas dasar adanya permohonan dari Tergugat I, sebagaimana merealisasikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tetapi mengapa tiba-tiba Tergugat III dinyatakan oleh Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ?
Bahwa Tergugat III Melaksanakan pencatatan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No.02253/Pondok Betung pada tanggal 20 Mei 2014 dengan Daftar Isian 208 No.56980 dan Daftar Isian 307 No.104600 dari atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No.258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan pendapat hukum P.N.H. Simanjuntak S.H, dalam bukunya "Pokok - Pokok Hukum Perdata Indonesia", yang diterbitkan oleh Penerbit Djambatan, cetakan ke 3, halaman 353 dan 354, yang menyatakan bahwa :
"Unsur - Unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Perbuatan itu harus melawan hukum ;
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian ;
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan ;
Perbuatan itu harus ada hubungan kausal (sebab akibat).
Bahwa yang dimaksud dengan "Perbuatan itu harus melawan hukum" adalah : "Suatu perbuatan melawan hukum apabila berlawanan dengan :
Hak orang lain, atau ;
Kewajiban hukumnya sendiri, atau
Kesusilaan yang balk, atau ;
Keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup masyarakat mengenai orang lain atau benda. "
Sedangkan yang dimaksud dengan "Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian" adalah "Suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain baik secara materiil maupun im-materiil.";
Kemudian dengan yang dimaksud "Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan", adalah memiliki arti "Kesalahan yang dilakukan baik secara disengaja ataupun dari kelalaian dari pihak tersebut", dalam hat ini yang dimaksud dengan "kesengajaan" adalah "Suatu perbuatan, dimana dengan perbuatan itu si Pelaku menyadari sepenuhnya akan ada akibat dari perbuatan tersebut", sedangkan definisi dari "kelalaian" adalah "Seseorang tidak melakukan suatu perbuatan (kealpaan seseorang)";
Kemudian dengan dimaksud atas "perbuatan itu harus ada hubungan kausal" yaitu berarti "adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian";
Bahwa berdasarkan rusmusan Hoge Raad sebelum tahun 1919 sebuah Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau yang berfentangan dengan kewajiban hukum dengan si pembuat sendiri ;
Bahwa Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1353 KUH perdata dan dirinci dalam pasal 1365 KUH Perdata sesuai dengan apa yang telah di uraikan oleh pendapat P.N.H Simanjuntak S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia yang diterbitkan oleh Penerbit Djambatan, cetakan ke 3, halaman 353 dan halaman 354 tersebut diatas. Oleh sebab itu Turut Tergugat tidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab berdasarkan fakta hukum yang ada Turut Tergugat tidak terlibat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 09 tertanggal 14 Nopember 2014 yang dibuat oleh Penggugat I dengan Tergugat I dihadapan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Jawaban tersebut di atas, untuk itu TERGUGAT III dengan ini memohon agar sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili dan atau memeriksa perkara ini, berkenan untuk memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau .
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan selanjutnya, maka Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 9 Juni 2015 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat III ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat oleh Turut Tergugat dalam Rekonpensi atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren dari Tergugat dalam Rekonpensi kepada Penggugat dalam Rekonpensi;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dalam Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam Rekonpensi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin IV, Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan pengosongan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin IV, Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai tanah dan bangunan tersebut diserahkan dalam keadaan kosong;
DALAM KONPENSI / DALAM REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.091.000,- (Satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015, maka Pembanding/Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 17 Juni 2015 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 527/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, dengan demikian Pernyataan banding dari Pembanding/Penggugat adalah dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
Menimbang, bahwa Pernyataan Banding dari Pembanding/Tergugat tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada masing masing Tebanding/Tergugat sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Pembanding/Penggugat, maka Pembanding/Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2015 telah mengajukan Memori Bandingnya sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Memori Banding Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat Panitera pada Pengadilan Negeri Tangerang, dan Memori Banding ini telah disampaikan kepada masing-masing Terbanding/Tergugat sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding/Tergugat Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya sebagaimana ternyata dari Tanda Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Kontra Memori Banding ini telah diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat maupun kepada Terbanding III/Tergugat III sebagaimana ternyata dari Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng;
Menimbang, bahwa dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang, telah nyata bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi, telah diberitahukan kesempatan mempelajari berkas perkara kepda masing-masing pihak dalam perkara dalam tenggang waktu 14 (empt belas) hari sejak ia/mereka diberitahu;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa gugatan provisi yang dikemukakan Penggugat adalah sebagai berikut :
Menetapkan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah ikatan hutang piutang sebesar Rp.2.500.000,000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
Menetapkan kerugian Penggugat atas beralihnya rumah kepada tergugat I dan serta penderitaan fisik dan batin (kerugian materil dan imateril) sebesar Rp.10.500.000.000,-;
Menetapkan obyek sengketa yang berlokasi dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan, Propinsi Banten adalah milik Penggugat.
Menimbang, bahwa materi gugatan provisi tersebut adalah telah menyangkut penilaian terhadap materi pokok perkara dan tidak ada keadaan hukum yang mendesak untuk dikabulkan, maka gugatan Provisi tidak dapat dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak;
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa Pembanding/Pengugat dalam Memori Bandingnya mengajukan permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela memerintahkan Hakim Majelis melakukan pemeriksaan setempat objek tanah perkara,
Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi :Pembanding/Penggugat tetap dengan dalil dalil gugatannya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, ,
Dalam Rekonpensi: menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya dan/atau tidak dapat diterima (niet ontvan kejike verklaard);
Bilamana Majelis Hakim Banding berpendapat lain menyerahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan Majelis Hakim Banding (referte aan het oordeel den rechter) untuk memutus perkara aquo seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa alasan-alasan Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya mengemukakan hal permohonannya dalam Memori Bandingnya sebagimana tersebut diatas adalah merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dikemukakan dalam persidangan peradilan tingkat pertama dan bahwa pertimbangan dan kesimpulan hakim yang menyatakan didasarkan fakta pemeriksaan setempat adalah bohong dan palsu,Ketua Majelis atau hakim anggota tidak pernah melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, pemeriksaan setempat yang disebutkan adalah merupakan ciplakan (copy paste) dari perkara lain ;
Menimbang. Terbanding/Tergugat dalam Kontra Memori Bandingnya menolak seluruh keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat atas putusan Hakim Tingkat Pertama dan mohon untuk menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor :527/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015 dengan alasan yang pada pokoknya bahwa keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya dengan alasan-alasan yang merupakan pengulangan dalil-dalil gugatan maupun alasan-alasan keberatan lainnya telah dipertimbangkan dengan teliti dan lengkap serta diputus oleh majalis hakim berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama hal-hal yang dikemukakan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya serta hal-hal yang dikemukakan Terbanding/Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor : 527/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015 dan Pengadilan Tinggi akan mempetimbangkan sendiri perkara ini dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pihak-pihak, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang dalam hubungannya antara satu dengan lainnya adalah bersesuaian, setidak tidaknya berdasarkan tiadanya bantahan secara tegas dari pihak lawan, maka dalam perkara ini adalah telah nyata adanya fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa antara Pembanding/Penggugat dengan Tergugat I dalam perkara aquo terdapat adanya pinjam meminjam uang (Pembanding/Penggugat sebagai Peminjam dan Terbanding I/Tergugat I sebagai yang memberikan pinjaman sebesar RP. 2.500.000.000.-(Dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan jaminan sebidang tanah milik Pembanding/Penggugat seluas 460 M² dengan Sertifikat Hak Milik No.02253 Desa Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang sebagaimana yang dituangkan dala Akta Pengakuan Hutang tanggal 15 Januari 2013 NOMOR 36 yang dibuat diahadapan Terbanding II/Tergugat II (Surat Bukt yang di beri tanda P-2 sama denga bukti surat yang dberi tandaT1&T2-1) dan pada hari yang sama dan dihadapan Terbanding II/Tergugat II yang dibuat Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa, serta Kuasa Untuk Menjual dihadapan Terbanding II/Tergugat II; Bahwa kemudian pada tanggal 27-7-2013 dibuat Addendum Pengakuan Hutang yang berkenaan dengan pinjam meminjam uang dengan jaminan sebidang tanah dimaksud;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 -7- 2013 terbit Akta Jual Beli Nomor: 258/204 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT/ Terbanding II/Tergugat II dimana didalam Akte Jual Beli ini pihak Pembanding/Penggugat disebut sebagai Penjual dengan Kuasanya adalah Terbanding I/Tergugat I,sedang pembeli adalah Terbanding I/Tergugat I sendiri dengan harga sebesar Rp. 2.500.000.000.- (Dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terbanding III/Tergugat III, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 258/ 204 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat Terbanding II/Tergugat II, telah mencoret nama Pembanding/Penggugat sebagai pemilik dalam Sertifikat Hak Milik No.02253 Desa Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang dan mencatat ( balik nama) Terbanding I/Tergugat I sebagai pemilik;
Menimbang, bahwa Akta Jual Beli No. 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonpensi atas sertifikat Hak Milik No.02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV Blok CJ Nomor 22 Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah didasarkan adanya Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa, serta Kuasa Untuk Menjual dihadapan Terbanding II/Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka hubungan hukum antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I/Tergugat I pada dasarnya adalah dalam hubungan perbuatan hukum pinjam meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus milyar rupiah) dengan jaminan sebidang tanah milik Pembanding/Penggugat seluas 460 M² dengan Sertifikat Hak Milik No. 02253 Desa Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang dan bukan dalam hubungan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikan atas jaminan pinjaman berupa sebidang tanah milik Pembanding/Penggugat seluas 460 M² dengan Sertifikat Hak Milik No. 02253 Desa Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang;
Menimbang, bahwa perbuatan hukum pinjam meminjam uang dengan barang sebagai jaminan dan perbuatan hukum pengalihan hak/jual beli atas barang adalah dua perbuatan hukum yang berbeda dan membawa konsekwensi hukum yang berbeda pula;
Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan hukum pinjam meminjam uang dengan jaminan sebidang tanah, apabila Kreditur menganggap Debitur telah lalai/ingkar janji/wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya yaitu mengembalikan uang yang dipinjamnya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka dalam hal ini Kreditur mengajukan gugatan supaya Debitur dinyatakan telah lalai atau ingkar janji/wanprestasi memenuhi kewajibannya dan menuntut supaya barang yang diperjanjikan sebagai jaminan untuk disita dan dilelang (dijual dimuka umum) dimana dari harga penjualan tersebut diambil dan diserahkan kepada Kreditur yang menggugat sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan beserta ganti rugi yang nyata akibat kelalaian atau ingkar janji/wanprestasi dari pihak Debitur;
Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan hukum pinjam meminjam uang dengan jaminan berupa sesuatu barang yang diserati atau pada saat yang sama yang dibuat Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa, serta Kuasa Untuk Menjual barang yang dimaksudkan sebagai jaminan pinjam meminjam uang, adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (vide : Pasal 12 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 39 ayat (1) d, PP No. 24 Tahun 1997, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1984 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3604/Pdt/1985), dan oleh karenanya Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk menjual dalam perkara a quo adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa Akta Jual Beli No. 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi atas Sertifikat Hak Milik No. 02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah didasarkan adanya Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa serta Kuasa Untuk Menjual yang tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, maka Akta Jual Beli No. 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas serta Pembanding/Penggugat maupun Terbanding/ Tergugat menyatakan bahwa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), maka gugatan Pembanding/Penggugat sejauh yang relevan dengan fakta hukum dapat dikabulkan sedang hal-hal selebihnya karena tidak cukup alasan hukum harus dinyatakan ditolak, sehingga amar selengkapnya adalah sebagaimana tersebut dibawah ini.
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi pada pokoknya adalah menyatakan sah Akta Jual Beli No.258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi atas sertifikat Hak Milik No.02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV, Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi.
Menimbang, bahwa Akta Jual Beli No. 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi atas Sertifikat Hak Milik No. 02253 yang terletak di Jalan Pinguin IV Blok CJ Nomor 22 Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah didasarkan adanya Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa serta Kuasa Untuk Menjual dihadapan Terbanding II/Tergugat II;
Menimbang, bahwa Dalam Konvensi telah dinyatakan bahwa Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa serta Kuasa Untuk Menjual dihadapan Terbanding II/Tergugat II adalah batal demi hukum, maka perbuatan hukum sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi ats Sertifikat Hak Milik No. 02253 yang terletak di Jalan Pinguin Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi yang didasarkan atas adanya Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa, serta Kuasa Untuk Menjual dihadapan Terbanding II/Tergugat II yang telah dinyatakan batal demi hukum. Akta Jual Beli No. 258/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi atas Sertifikat Hak Milik No. 02253 yang terletak di Jalan Pinguin Blok CJ Nomor 22, Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Jawa Barat dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah batal demi hukum. Dengan demikian pula gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa gugatan Konpensi dikabulkan sebagaian sedang gugatan Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka pihak yang kalah dalam perkara adalah Terbanding I/Tergugat I/Penggugat Dalam Rekonpensi dan oleh karena itu Terbanding I/Tergugat I/Penggugat Dalam Rekonpensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 527/Pdt.G/2014/ PN.Tng Tanggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonpensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 527/ Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi dari Pembanding/Pengggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Terbanding I/Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan hukum antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding I /Tergugat I adalah hubungan hutang-piutang sebesar Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah);
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Penggugat;
Menyatakan akta nomor 93 tentang Adendum tertanggal 27 Juli 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan akta nomor 37 tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa tertanggal 15 Januari 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat II sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik nomor 02253 menjadi atas nama Tergugat I dilakukan Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli oleh Tergugat II adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan rumah sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten adalah Milik Penggugat;
Menyatakan seluruh pihak untuk taat dan patuh pada isi putusan;
Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selebihnya.
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Terbanding I/ Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, oleh kami H. ABDUL KADIR,S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis., PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum,. dan SHARI DJATMIKO, S.H.M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota.Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ. LINDA BIRSYE, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa dihadiri kedua pihak berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
P. NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. H. ABDUL KADIR, S.H.MH.
Ttd
SHARI DJATMIKO,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
HJ.LINDA BIRSYE, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)