93/Pid.Sus/2017/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mistam Bin Jamari.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MISTAM Bin JAMARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan) dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; ï‚§ 1 (Satu) potong baju terusan warna putih motif bunga-bunga; ï‚§ 1 (Satu) potong celana pendek warna hijau bergambar angry bird; Dikembalikan kepada saksi ALFIANA DWI AGUSTIN Als. ALFI Binti MARIJO; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500. (dua ribu lima ratus Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN.Clp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : MISTAM Bin JAMARI;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / Tahun 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap atau Dusun Padang Kembang RT 03/03 Desa Padang Kembang Kec. Padang Kembang Kab. Tasikmalaya Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 21 Pebruari 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik, sejak tanggal 21 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama FRANSISCO SAMUEL HALOMOAN, S.H. dkk. Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “WAHANA” Cilacap, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 112 Cilacap berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 18/Pen.Pid.Sus/2017/PN. Clp. Tanggal 25 April 2107;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN.Clp. tanggal 19 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN. Clp. tanggal 19 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa MISTAM Bin JAMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MISTAM Bin JAMARI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Rutan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (Satu) potong baju terusan warna putih motif bunga-bunga;
1 (Satu) potong celana pendek warna hijau bergambar angry bird;
Dikembalikan kepada saksi ALFIANA DWI AGUSTIN Als. ALFI Binti MARIJO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa masih muda dan menyatakan belum pernah dihukum atau tersangkut perkara polisi;
Terdakwa jujur dan berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa MISTAM bin JAMARI, pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Oktober 2016 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara :
Awalnya saksi korban ALFIANA DWI AGUSTIN als. ALFI binti MARIJO (Tgl. Lahir 30 Agustus 2008 / umur sekitr 9 tahun) bersama ibunya datang ke rumah orang tua di Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap untuk menonton TV VCD Ustadz Mumpuni lalu korban ALFI main dengan MELATI (anak terdakwa) di dapur dan saat itu terdakwa memberikan papaya yang sudah di kupas kepada korban ALFI sambil berkata “FI, SIKILE KOTOR KARO KENA MBELEK, TAKKUMBAHE NGENEH (FI, KAKIMU KOTOR SAMA KENA KOTORAN AYAM, SINI DI CUCI)” lalu terdakwa mengajak ALFI ke kamar mandi dan setelah di dalam kamar mandi, pintunya di tutup kemudian terdakwa mengambil ember warna hitam dan ember tersebut didirikan terbalik lalu terdakwa mengambil handuk untuk alas ember selanjutnya terdakwa menyuruh korban ALFI untuk duduk di atas ember dengan posisi kaki membuka (mengangkang) lalu terdakwa jongkok di depan ALFI hingga posisi berhadapan kemudian tangan kanan terdakwa dari posisi atas masuk ke dalam rok dan celana panjang yang dipakai ALFI, terdakwa dengan tangan kanannya meraba-raba dan memasukkan jari telunjuknya kemaluan ALFI lalu terdakwa menyuruh ALFI untuk nungging (membelakangi terdakwa) dan kedua tangan ALFI supaya pegangan ember selanjutnya terdakwa menaikkan rok dan menurunkan celana panjang ALFI sebatas paha kemudian terdakwa mengeluarkan HP dari saku bajunya dan memperlihatkan Vedio Porno pada ALFI kemudian kemaluan (penis) terdakwa yang sudah tegang dikeluarkan dari celana dan dengan posisi bertumpu pada kedua lutut terdakwa dan dari arah belakang, terdakwa menggesek-gesekan penisnya yang sudah tegang ke pantat dan anus ALFI hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma kemudian terdakwa memakai kembali celannya serta memakaikan celana dan rok ALFI dan setelah itu terdakwa kembali ke dapur sedangkan ALFI mendatangi ibunya di ruang tamu;
Bahwa saat berada di dalam kamar mandi, terdakwa ada berkata “AWAS NANG NJABA ANA WONG NYULIK (AWAS DILUAR BANYAK PENCULIK”;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Anak korban ALFIANA DWI AGUSTIN binti MARIJO tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena saksi telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Selasa tanggal, bulan dan tahunnya lupa sekira jam 13.00 WIB. di kamar mandi rumah terdakwa di Desa Gintungreja Rt.03 Rw.02, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa awalnya saksi dan Melati (anak terdakwa) sedang main masak-masakan, kemudian terdakwa mendekati dan memberi buah pepaya lalu saksi makan, setelah makan pepaya saksi disuruh oleh terdakwa untuk cuci tangan di kamar mandi. Ketika saksi sedang mencuci tangan di kamar mandi,terdakwa tiba-tiba datang lalu menutup kamar mandi;
Bahwa di dalam kamar mandi terdakwa lalu membalik ember untuk ditengkurepkan dan dialasi dengan handuk, kemudian saksi disuruh duduk di ember tersebut dengan posisi kaki ditekuk, lalu celana saksi diturunkan sebatas lutut. Selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang vagina saksi dengan jari telunjuknya;
Bahwa saksi kemudian disuruh menungging dan terdakwa lalu mengeluarkan penis dari celananya;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke anus saksi sambil menunjukkan video laki-laki dan perempuan yang telanjang;
Bahwa saat terdakwa memegang vagina saksi, saksi menangis kesakitan, tetapi terdakwa memelototi saksi sambil bilang “Jangan menangis”. Disaat terdakwa memasukkan penisnya ke anus saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan digesek-gesekkan;
Bahwa Terdakwa mencabuli saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa waktu itu Melati ada di luar kamar mandi;
Bahwa kemudian saksi erita sama ibu;
Bahwa waktu itu saksi dibujuk terdakwa dengan diberi pepaya dan jambu;
Bahwa terdakwa ada mengancam agar saksi tidak bilang ke ibu saksi;
Bahwa pada waktu itu kamar mandi ditutup;
Bahwa waktu diajak ke kamar mandi terdakwa bilang apa kaki saksi kena kotoran ayam, sini dicuci, terdakwa sudah membawa amber lalu ditengkurepkan dan diberi handuk untuk duduk saksi;
Bahwa sehari-hari kalau saksi mandi dan cebok oleh ibu;
Bahwa saksi tidak sering main ke rumah Melati;
Bahwa alat kelamin saksi tidak dimasuki hanya dipegang-pegang oleh terdakwa dengan menggunakan 1 jari;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
MARIJO bin (alm) SARINAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena terdakwa telah bebuat cabul terhadap anak saksi yang bernama Alfiana;
Bahwa menurut anak saksi (Alfiana), terdakwa berbuat cabul terhadap anak saksi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira jam.15.00 WIB. di kamar mandi rumah terdakwa di Desa Gintungreja Rt.03 Rw.02, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa menurut anak saksi, terdakwa mencabuli anak saksi sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya, saksi hanya diberitahu oleh istri saksi;
Bahwa menurut keterangan istri saksi dan pengakuan langsung dari anak saksi (Alfiana) kepada saksi, bahwa dubur atau anus anak saksi (Alfiana) telah dimasuki alat kelamin terdakwa dan kemaluan atau vagina anak saksi (Alfiana) telah dimasuki jari telunjuk oleh terdakwa dan waktu melakukan perbuatan tersebut, anak saksi (Alfiana) disuruh melihat HP yang menayangkan orang telanjang;
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian saksi melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa dan Polisi;
Bahwa anak saksi sudah mendapat terapi dari Dinas Sosial;
Bahwa anak saksi mengalami trauma setelah kejadian selama 2 bulan tidak mau sekolah dan setelah terdakwa ditangkap Polisi anak saksi baru mau sekolah lagi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannnya;
RISNAENI als.BU RIRIS binti YUSMANDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena terdakwa telah bebuat cabul terhadap anak saksi yang bernama Alfiana;
Bahwa menurut anak saksi (Alfiana), terdakwa berbuat cabul terhadap anak saksi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira jam.15.00 WIB. di kamar mandi rumah terdakwa di Desa Gintungreja Rt.03 Rw.02, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa menurut anak saksi, terdakwa mencabuli anak saksi sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya, saksi hanya diberitahu oleh anak saksi (Alfiana);
Bahwa menurut keterangan dan pengakuan langsung dari anak saksi (Alfiana) kepada saksi, bahwa dubur atau anus anak saksi (Alfiana) telah dimasuki alat kelamin terdakwa dan kemaluan atau vagina anak saksi (Alfiana) telah dimasuki jari telunjuk oleh terdakwa dan waktu melakukan perbuatan tersebut, anak saksi (Alfiana) disuruh melihat HP yang menayangkan orang telanjang;
Bahwa selanjutnya saksi menceritakan kejadian ini kepada suami saksi, lalu suami saksi mendatangi terdakwa dan kemudian suami saksi melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa dan Polisi;
Bahwa anak saksi sudah mendapat terapi dari Dinas Sosial;
Apakah anak sdr.mengalami trauma setelah kejadian ini ?
Bahwa anak saksi mengalami trauma setelah kejadian selama 2 bulan tidak mau sekolah dan setelah terdakwa ditangkap Polisi anak saksi baru mau sekolah lagi;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
AMIRUDIN, S.IP. bin SLAMET FAJERI
AMIRUDIN, S.Ip. Bin SLAMET FAJERI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena terdakwa telah mencabuli Alfiana yang masih dibawah umur;
Bahwa menurut saksi korban (Alfiana), terdakwa berbuat cabul terhadap korban pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira jam.15.00 WIB. di kamar mandi rumah terdakwa di Desa Gintungreja Rt.03 Rw.02, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa menurut saksi korban (Alfiana, terdakwa mencabuli saksi korban (Alfiana) sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa mencabuli Alfiana karena ibunya Alviana yang bernama Risnaeni telah melaporkan kejadian ini kepada saksi selaku kepala Desa Gintungreja pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sekira jam.09.00 WIB. di Balai Desa Gintungreja;
Bahwa setelah menerima laporan tersebut, saksi lalu menyarankan agar Marijo melaporkan kejadian ini kepala Polisi;
Bahwatidak .kenal dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini;
Bahwa terdakwa berbuat cabul terhadap korban 1 kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan keterangan yang terdakwa berikan didepan Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah berbuat cabul terhadap saksi Alfiana yang masih anak-anak;
Bahwa Terdakwa berbuat cabul terhadap saksi Alfiana pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira jam.15.00 WIB. di kamar mandi rumah terdakwa di Desa Gintungreja Rt.03 Rw.02, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa awalnya saksi korban dan Melati (anak terdakwa) sedang main masak-masakan, kemudian terdakwa mendekati dan memberi buah pepaya lalu dimakan oleh saksi korban, setelah makan pepaya saksi korban disuruh oleh terdakwa untuk cuci tangan di kamar mandi. Ketika saksi korban sedang mencuci tangan di kamar mandi, kemudian terdakwa datang ke kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi;
Bahwa di dalam kamar mandi terdakwa lalu membalik ember untuk ditengkurepkan dan dialasi dengan handuk, kemudian saksi korban disuruh duduk di ember tersebut dengan posisi kaki ditekuk, lalu celana saksi korban diturunkan sebatas lutut. Selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang vagina saksi dengan jari telunjuknya;
Bahwa saksi korban kemudian disuruh menungging dan terdakwa lalu mengeluarkan penis dari celananya. Selanjutnya terdakwa mengesek-gesekkan penisnya ke anus saksi korban sambil menunjukkan video laki-laki dan perempuan yang telanjang (video porno);
Bahwa saat terdakwa memegang vagina saksi, saksi menangis kesakitan, tetapi terdakwa memelototi saksi sambil bilang “Jangan menangis”;
Bahwa Terdakwa ada mengeluarkan air mani;
Bahwa Terdakwa mencabuli Alfiana hanya 1 kali .
Bahwa saya kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan ini;
Bahwa alat kelamin Terdakwa tegang karena melihat apa video porno di HP;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa MISTAM bin JAMARI, pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Oktober 2016 sekira jam 13.00 wib bertempat di Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilaca berawal saksi korban ALFIANA DWI AGUSTIN als. ALFI binti MARIJO bersama ibunya datang ke rumah orang tua di Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap untuk menonton TV VCD Ustadz Mumpuni lalu korban ALFI main dengan MELATI (anak terdakwa) di dapur dan saat itu terdakwa memberikan pepaya yang sudah di kupas kepada korban ALFI sambil berkata “FI, SIKILE KOTOR KARO KENA MBELEK, TAKKUMBAHE NGENEH (FI, KAKIMU KOTOR SAMA KENA KOTORAN AYAM, SINI DI CUCI)” lalu terdakwa mengajak ALFI ke kamar mandi;
Bahwa setelah di dalam kamar mandi, pintunya di tutup kemudian terdakwa mengambil ember warna hitam dan ember tersebut didirikan terbalik lalu terdakwa mengambil handuk untuk alas ember selanjutnya terdakwa menyuruh korban ALFI untuk duduk di atas ember dengan posisi kaki membuka (mengangkang) lalu terdakwa jongkok di depan ALFI hingga posisi berhadapan kemudian tangan kanan terdakwa dari posisi atas masuk ke dalam rok dan celana panjang yang dipakai ALFI, terdakwa dengan tangan kanannya meraba-raba dan memasukkan jari telunjuknya kemaluan ALFI lalu terdakwa menyuruh ALFI untuk nungging (membelakangi terdakwa) dan kedua tangan ALFI supaya pegangan ember selanjutnya terdakwa menaikkan rok dan menurunkan celana panjang ALFI sebatas paha kemudian terdakwa mengeluarkan HP dari saku bajunya dan memperlihatkan Vedio Porno pada ALFI kemudian kemaluan (penis) terdakwa yang sudah tegang dikeluarkan dari celana dan dengan posisi bertumpu pada kedua lutut terdakwa dan dari arah belakang, terdakwa menggesek-gesekan penisnya yang sudah tegang ke pantat dan anus ALFI hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma;
Bahwa kemudian terdakwa memakai kembali celannya serta memakaikan celana dan rok ALFI dan setelah itu terdakwa kembali ke dapur sedangkan ALFI mendatangi ibunya di ruang tamu;
Bahwa saat berada di dalam kamar mandi, terdakwa ada berkata “AWAS NANG NJABA ANA WONG NYULIK (AWAS DILUAR BANYAK PENCULIK”;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiaporang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa mengenai unsur Barang siapa/setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, unsur “Barang siapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barang Siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;-
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barang Siapa atau Setiaporang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekenningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan Pengadilan Negeri Cilacap, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan terhadap para terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum, serta Pembelaan/Permohonan terdakwa sendiri di depan persidangan dan pembenaran para terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Cilacap adalah ternyata benar terdakwa maka jelaslah sudah pengertian “Barang Siapa/Setiaporang” yang merupakan Subyek Hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama MISTAM Bin JAMARI yang sedang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Cilacap sehingga tidak terdapat adanya eror in persona dalam mengadili perkara ini, maka dengan demikian unsur setiaporang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang menjadi elemen unsur ke-Dua ini sifatnya adalah alternatif, artinya untuk dapat memenuhi unsur ke-Dua tersebut cukup apabila salah satu dari beberapa perbuatan yang menjadi elemen unsur tersebut telah terbukti dilakukan terdakwa, oleh karena itu untuk menentukan bahwa unsur ke-Dua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa haruslah dapat dibuktikan dipersidangan bahwa terdakwa telah Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yang dalam hal ini yang menjadi korban dari perbuatan tersebut adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah suatu tindakan terdakwa sedemikian rupa baik secara psikis dan atau psikologis sehingga seseorang itu tidak dapat mengadakan perlawanan/melanjutkan perlawanan terhadap keinginan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, undang-undang tidak memberikan defenisi atau pengertian secara tegas, akan tetapi dengan mendasarkan pada doktrin dan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesai, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah tindakan-tindakan yang bersifat menipu yang dapat dipakai untuk membuka jalan bagi kesan-kesan bohong, dan penampilan-penampilan palsu dan memperkuat kesan tersebut, sedangkan “serangkaian kebohongan” adalah apabila terdapat sebuah susunan kata-kata bohong, bilamana antara beberapa kebohongan terdapat hubungan yang demikian rupa, sehingga kata-kata bohong tersebut secara timbal balik memberikan kesan seolah-olah yang dikatakan itu adalah sesuai dengan kebenaran padahal sesungguhnya tidak benar, sedangkan “membujuk” berdasarkan pengertian dalam kamus umum Bahasa Indonesia adalah suatu perbuatan mengajak dan/atau merayu dengan kata-kata manis untuk memikat hati, sehingga dengan ajakan/rayuan tersebut korban bersedia dan tidak menolak kemauan sipelaku serta membiarkan pelaku melakukan perbuatan-perbuatan yang ingin dicapainya tersebut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, sedangkan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki- laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anakjadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest hooge raad;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pengertian Anak adalah : seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut UU Perlindungan Anak hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih adanya kekerasan karena anak dianggap sebagai insan yang belum cakap untuk berpikir dan mengambil tindakan sebagaimana orang dewasa, Korban yang masih anak-anak oleh hukum dianggap tidak memiliki kehendak bebas dalam memebrikan persetujuan atas perbuatan terhadap dirinya tersebut;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pengertian tersebut di atas membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, hal tersebut dapat dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MISTAM bin JAMARI, pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Oktober 2016 sekira jam 13.00 wib bertempat di Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilaca berawal saksi korban ALFIANA DWI AGUSTIN als. ALFI binti MARIJO bersama ibunya datang ke rumah orang tua di Desa Gintungreja RT 03/02 Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap untuk menonton TV VCD Ustadz Mumpuni lalu korban ALFI main dengan MELATI (anak terdakwa) di dapur dan saat itu terdakwa memberikan pepaya yang sudah di kupas kepada korban ALFI sambil berkata “FI, SIKILE KOTOR KARO KENA MBELEK, TAKKUMBAHE NGENEH (FI, KAKIMU KOTOR SAMA KENA KOTORAN AYAM, SINI DI CUCI)” lalu terdakwa mengajak ALFI ke kamar mandi;
Bahwa setelah di dalam kamar mandi, pintunya di tutup kemudian terdakwa mengambil ember warna hitam dan ember tersebut didirikan terbalik lalu terdakwa mengambil handuk untuk alas ember selanjutnya terdakwa menyuruh korban ALFI untuk duduk di atas ember dengan posisi kaki membuka (mengangkang) lalu terdakwa jongkok di depan ALFI hingga posisi berhadapan kemudian tangan kanan terdakwa dari posisi atas masuk ke dalam rok dan celana panjang yang dipakai ALFI, terdakwa dengan tangan kanannya meraba-raba dan memasukkan jari telunjuknya kemaluan ALFI lalu terdakwa menyuruh ALFI untuk nungging (membelakangi terdakwa) dan kedua tangan ALFI supaya pegangan ember selanjutnya terdakwa menaikkan rok dan menurunkan celana panjang ALFI sebatas paha kemudian terdakwa mengeluarkan HP dari saku bajunya dan memperlihatkan Vedio Porno pada ALFI kemudian kemaluan (penis) terdakwa yang sudah tegang dikeluarkan dari celana dan dengan posisi bertumpu pada kedua lutut terdakwa dan dari arah belakang, terdakwa menggesek-gesekan penisnya yang sudah tegang ke pantat dan anus ALFI hingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma;
Bahwa kemudian terdakwa memakai kembali celannya serta memakaikan celana dan rok ALFI dan setelah itu terdakwa kembali ke dapur sedangkan ALFI mendatangi ibunya di ruang tamu;
Bahwa saat berada di dalam kamar mandi, terdakwa ada berkata “AWAS NANG NJABA ANA WONG NYULIK (AWAS DILUAR BANYAK PENCULIK)”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas saat itu saksi Alfiana Dwi Agustin Als Alfi yang lahir tanggal 30 Agustus 2008 masih berusia berusia sekitar 9 (sembilan) tahun yang menurut hukum belum cakap untuk berpikir dan mengambil tindakan sebagaimana orang dewasa dan tidak memiliki kehendak bebas dalam memberikan persetujuan atas perbuatan terdakwa dalam melakukan pencabulan terhadap saksi Alfiana Dwi Agustin Als Alfi (korban) tersebut, disamping itu terdakwa juga memelototi saksi Alfiana Dwi Agustin Als Alfi sambil berkata “aja nangis”, lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam anus saksi sambil digoyang-goyang maju mundur sambil digesek-gesekan, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Alfiana Dwi Agustin Als Alfi bahwa diluar banyak penculik sehingga Alfiana Dwi Agustin Als Alfi menjadi ketakutan dan tetap berada di dalam kamar mandi. Dengan demikian maka unsur kedua telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju terusan warna putih motif bunga-bunga, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau bergambar angry bird yang telah disita dari saksi ALFIANA DWI AGUSTIN Als. ALFI Binti MARIJO, maka dikembalikan kepada saksi ALFIANA DWI AGUSTIN Als. ALFI Binti MARIJO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial kemasyarakatan pada umumnya;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan, mengaku berterus terang dan tidak berbelit-belit dipersidangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum sehingga hukuman yang dijatuhkan ini diharapkan dapat dijadikan pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi kesalahannya dimasa-masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MISTAM Bin JAMARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan) dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (Satu) potong baju terusan warna putih motif bunga-bunga;
1 (Satu) potong celana pendek warna hijau bergambar angry bird;
Dikembalikan kepada saksi ALFIANA DWI AGUSTIN Als. ALFI Binti MARIJO;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500. (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh SUWARNO, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, CATUR PRASETYO, S.H.,M.H. dan HAMDAN SARIPUDIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUDI PRIYANTO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh SUDARSONO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim anggota ............
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
CATUR PRASETYO, S.H.,M.H. SUWARNO, S.H.,M.H.
HAMDAN SARIPUDIN, S.H.
Panitera Pengganti,
BUDI PRIYANTO, S.H.,M.H.