36/Pid.Sus/TPK/2016/PNPdg
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2016/PNPdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sri Martiani binti Sutan Gondok
1. Menyatakan Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dari dakwaan Primair tersebut; 3 .Menyatakan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Tenidengan pidana penjara selama1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.; 5 .Menghukum terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni membayar uang pengganti sebesarRp 50.435.500 ( Lima puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa/ terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2016/PNPdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Sri Martiani binti Sutan Gondok
Pgl Teni
Tempat Lahir : Padang
Umur / Tanggal Lahir : 64 tahun /17 September 1952
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pasar Tiku Kanagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS ( Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku )
Pendidikan : Diploma.2
PENAHANAN :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum menahan di Rutan sejak tanggal 16 September 2016 sampai tanggal 05 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, sejak tanggal 06 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 November 2016;
Penahanan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 November 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang sejak tanggal 5 November 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 3 Februari 2017
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Defika Yufiandra, S.H, MKn, Desman Ramadhan, S.H, Yohanas Permana S.H, dari kantor hukum Independen beralamat di jalan Padang Pasir I No 28 Padang, berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 Oktober 2016 dibawah nomor : 59/X/SK.Pid.Sus/2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Tanggal 7 Oktober 2016 Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/Pn.Pdg tentang penunjukan Majelis Hakim;
PenetapanMajelisHakim Tanggal 12 Oktober 2016 Nomor 36/Pid.Sus./TPK/2016/PN.Pdg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dengan pidana membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.535.500,- (delapan puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SDN 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403656/C2.1/BP2.02/X/SPPB/2011 tanggal 9 Nopember 2011.
Buku Rekening Bank Nagari dengan Nomor Rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SDNegeri 05 Pasar Tiku.
Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku KecamatanTanjung Mutiara Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.
Dikembalikan kepada SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui saksi Nofida, SPd
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional 2011.
Dikembalikan kepada SD Negeri 11 Kampung Darek melalui saksi Eli Dasni, SPd
Membebankan kepada terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dakwaan Penuntut Umum telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair, karena tidak terpenuhinya unsur unsur pasal yang didakwakan secara kumuatif.
2. Dakwaan primair dan subsidair tidak ada satupun yang unsur unsurnya terpenuhi kumulatif secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sesuai yang disyaratkan oleh hukum pembuktian ( terbukti secara kumulatif ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SriMartiani Binti sutan Gondok pgl Teni tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair dan subsidair dan atau yang dinyatakan tidak terbukti pada surat tuntutan karenanya mohon Terdakwa Sri Martiani Binti Sutan Gondok Pgl Teni dibebaskan dari dakwaan Tersebut ( vrijspraak)
Membebaskan Terdakwa sri Martiani Binti Sutan Gondok Pgl Teni dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan Penuntut Umum
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Sri Martiani Binti Sutan Gondok Pgl Teni kepada keadaan semula
Membebankan segala biaya ang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
P R I M A I R :
Bahwa ia terdakwaSri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor : PDK-153/A/1978 tanggal 15 Februari 1978 dan diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : BKD/52/BA-2002 tanggal 17 Juni 2002, pada tanggal 09 November 2011 s/d tanggal 21 Januari 2012 atau setidak-tidaknya dari tahun 2011 s/d 2012, bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pasar Tiku Jalan Pahlawan Desa Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula sekira bulan November 2011, saksi Indrawarman, SPd bin H Hasan Maksum Lubis yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Tanjung Mutiara bersama-sama dengan sdr. Eri (orang Maninjau yang mengaku bekerja di LPMP di Padang) dan sdr. Azwar (mengaku orang Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta) datang ke SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam menemui terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala Sekolah dan menawarkan bantuan dana dari pusat (Jakarta) berupa pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana dana bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011 dan dikarenakan sifatnya mendesak dan segera maka dimintakan kepada terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk segera berangkat ke Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Nasional dan menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Kepastian Layanan Pendidikan SD Output : Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Laporan Kinerja Direktorat, Ruang Kelas SD, Lomba Sains Nasional Internasional yaitu sdr. Drs Masykur, MM untuk membicarakan masalah dana bantuan dan syarat serta prosedurnya tersebut dan saksi Indrawarman, SPd bin H Hasan Maksum Lubis bersama-sama dengan sdr. Eri dan sdr. Azwar tersebut juga mengatakan bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kampung Darek yaitu saksi Elidasni, SPd bin Ilyas juga telah ditawari dana tersebut dan telah bersedia menerimanya dan atas informasi tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk memastikan informasi tersebut segera menghubungi saksi Elidasni, SPd bin Ilyas sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kampung Darek dan oleh saksi Elidasni, SPd bin Ilyas membenarkan informasi tersebut dan kemudian bersepakat dengan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk menerima tawaran bantuan tersebut dan berencana akan ke Jakarta bersama-sama dengan sdr. Azwar yang mengaku mengetahui seluk beluk Kantor Kementerian Pendidikan Nasional Pusat.
Bahwa kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Elidasni, SPd bin Ilyas dan sdr. Azwar berangkat ke Jakarta dan sesampainya di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat tepatnya di Gedung E Lantai 17 menemui Drs Masykur, MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) Output Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Lapangan Kinerja Direktorat, Ruang Kelas SD, Lomba Sains Nasional/Internasional) dan setelah diberitahu tentang syarat dan prosedurnya kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni menandatangani Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian pada pokoknya adalah :
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku menerima bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011;
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru;
Terdakwa selaku Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban melibatkan unsur masyarakat sejak kegiatan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan;
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban membuat laporan tertulis baik diminta maupun tidak diminta atas perkembangan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan dinyatakan pekerjaan tersebut telah tuntas oleh Kementerian Pendidikan;
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011;
Pemberian bantuan dilaksanakan dengan cara transfer dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanaan Perbendaharaan Negara Jakarta III kepada SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat cabang Lubuk Basung dengan Nomor Rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku;
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011.
dan setelah menerima penjelasan dan persyaratan serta menandatangani surat perjanjian tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Elidasni, SPd bin Ilyas kembali pulang ke Kabupaten Agam dengan masing-masing membawa Surat Perjanjian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan tersebut.
Bahwa di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/ Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya;
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas;
Pelaksanaan program tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga;
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Mengajukan proposal permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Mengirimkan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
Mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis tentang pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (MoU) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) yang membidangi Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru;
Membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru;
Mengirimkan dokumen rancangan teknis dan biaya dan dokumen proposal revisi hasil bimbingan teknis kepada :
Yth. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
Up. Kasubdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Gedung E Kemendiknas Lantai 17
Jalan Jenderal Sudirman Senayan
Jakarta
10270
Sebagai laporan awal tentang rencana rehabilitasi/pembangunan ruang kelas yang akan dilaksanakan
Mengirimkan dengan segera surat pemberitahuan penerimaan dana bantuan berikut fotocopi buku rekening sekolah kepada Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota segera setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah;
Segera menyusun dan mengirim laporan akhir pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru setelah batas akhir waktu penyelesaian pekerjaan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
Memantau kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru;
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi ruang /pembangunan ruang kelas.
Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Bersama komite sekolah dan tokoh masyarakat/agama menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam bidang pendidikan;
Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru memperbaiki dokumen proposal;
Memilih dan menetapkan perencana/pengawas rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru serta membuat surat tugas untuk perencana/pengawas. Perencana/pengawas diharapkan memiliki ijazah Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Sarjana Pendidikan Teknik Bangunan dan atau minimal STM/SMK Jurusan Bangunan yang berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun;
Memberikan arahan kepada perencana/pengawas untuk membuat dokumen rancangan teknis dan biaya yang meliputi gambar, spesifikasi teknis, analisis harga satuan yang berbasis pelaksanaan (real cost) rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan petunjuk teknis;
Bersama kepala sekolah dan perencana/pengawas rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru memilih dan menetapkan tukang dan pekerja dengan jumlah dan kompetensi yang sesuai dengan keperluan;
Bersama perencana/pengawas melakukan koordinasi, pemantauan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan. Bersama perencana/pengawas menyusun laporan mingguan, laporan bulanan, laporan keuangan (Buku Kas Umum), laporan kemajuan pekerjaan, laporan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dilampiri foto papan nama kegiatan dan foto selama kegiatan mulai dari sebelum (0%) sedang (30% dan 70%) dan setelah selesai rehabilitasi/pembangunan (100%);
Mempresentasikan hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang/pembangunan ruang kelas baru dalam forum pertemuan yang dihadiri komite sekolah, dewan guru dan masyarakat sekitar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru;
Menyusun laporan kegiatan dan menyerahkannya kepada sekolah sebagai tanggungjawab.
Sekretaris Tim mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu ketua tim pelaksana dalam pengelolaan administrasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/ pembangunan ruang kelas baru;
Bendahara Tim mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu ketua tim pelaksana dalam mengelola keuangan dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/ pembangunan ruang kelas baru yang meliputi penerimaan, pembayaran dan penyimpanan dana bantuan;
Perencana/Pengawas mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan :
a). Melakukan pendataan kondisi lokasi (ruang yang akan direhabilitasi atau lahan yang akan dibangun)
b). Membuat perencanaan rehabilitasi/pembangunan ruang kelas yang dituangkan dalam gambar kerja. Perencanaan harus memenuhi prinsip bangunan tahan gempa dan gambar kerja terdiri dari :
1. Site plan/tata letak bangunan
2. Denah, tampak, potongan
3. Rencana pondasi
4. Rencana kap
5. Rencana plafon
6. Instalasi listrik/penerangan
7. Instalasi air bersih/air kotor
8. Detail
c). Menyusun analisa harga satuan pekerjaan berdasarkan harga bahan dan upah
d). Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e). Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f). Membuat Jadwal Pelaksanaan
2. Tahap Pengawasan
a). Secara periodik membantu kepala sekolah dan tim pelaksana mengarahkan dan membimbing pekerja dan tukang selama pekerjaan berlangsung
b). Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang dibeli
c). Mengawasi memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
d). Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir
Bahwa sekembalinya dari Kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sesuai dengan petunjuk, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni segera membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan rehabilitasi tersebut dengan meminta tolong kepada seseorang (terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sendiri tidak mengetahui identitas dan keberadaan orang tersebut) dengan diberi upah yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan dana bantuan rehabilitasi tersebut dengan perincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi Biaya yaitu :
Rencana Anggaran Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
No Uraian Pekerjaan STN Volume Harga Satuan (Rp) Sub Total (Rp) Total (Rp) a b c d e f = d x e g I.
1.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
IV.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
V.
1.
2.
3.
4.
VI.
1.
2.
3.
VII.
1.
2.
3.
4.
5.
I.
1.
2.
3.
4.
5.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
2.
3.
GEDUNG SEKOLAH
PEKERJAAN PERMULAAN
Pek. Pembersihan Lapangan
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
Bongkar dinding bata yang retak
Pasang kembali dinding batubata 1 : 4
Plesteran kembali dinding
Aci kembali dinding yang dipasang
PEKERJAAN LANTAI
Pasang lantai keramik 40 x 40
PEKERJAAN PINTU, JENDELA
& AKSESORIES
Pasang pintu panel
Pasang daun jendela kaca
Pasang jendela kaca mati
Pasang kunci tanam biasa
Pasang engsel pintu
Pasang engsel jendela
Pasang hak angin
Pasang grendel jendela
Tangan-tangan jendela
PEKERJAAN PLAFON
Bongkar triplek plafon lama
Bongkar rangka plafon lama
Pasang rangka plafon
Pasang plafon triplek baru
PEKERJAAN PENGECATAN
Mencat dinding dengan cat tembok
Mencat kayu kelihatan dengan cat minyak
Mencat plafon dengan cat tembok
PEK RANGKA ATAP DAN SENG
Bongkar atap seng lama
Bongkar rangka atap
Pasang rangka atap
Pasang atap seng warna
Pasang nok atap
PAGAR SEKOLAH
PEKERJAAN PONDASI PAGAR
Galian tanah pondasi
Urukan pasir bawah pondasi
Pek Astampang batu kali
Pek Pondasi batu kali
Urukan 1/3 bekas galian
PEKERJAAN BETON & DINDING PAGAR
Pekerjaan beton slof 20/15
Pekerjaan beton kolom 15/15
Pekerjaan dinding bata 1 : 4
Pekerjaan beton balok 20/15
PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN &
PENGECATAN PAGAR
Pekerjaan plester pagar
Pekerjaan acian pagar
Pekerjaan pengecatan pagar
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M2
M2
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M3
M3
M2
M1
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
248,65
4,20
28,00
56,00
56,00
220,90
11,50
10,08
5,04
5,00
15,00
28,00
28,00
28,00
14,00
238,10
238,10
238,10
238,10
392,40
63,92
238,10
372,30
16,63
16,63
372,30
20,00
15,55
1,94
2,43
6,08
5,18
0,73
0,27
28,87
0,73
57,74
57,74
57,74
7.750,00
29.655,00
149.548,00
41.234,00
17.925,00
116.646,17
299.900,00
239.090,00
154.806,25
146.375,00
19.556,25
14.837,50
19.556,25
21.310,00
21.310,00
4.541,25
12.110,00
63.280,00
29.925,00
8.279,50
19.042,50
10,795,50
7.750,00
275.625,00
3.856.200,00
61.540,00
25.540,00
31.875,00
94.350,00
245.301,00
499,405,00
10.625,00
4.522.391,22
6.109.055,86
149.548,00
5.922.869,04
41.234,00
17.925,00
10.795,50
1.927.037,50
Jumlah
1.224.951,00
4.187.344,00
2.309.104,00
1.003.800,00
Jumlah
25.767.139,37
Jumlah
3.448.850,00
2.410.027,00
780.223,50
731.875,00
293.343,75
415.450,00
547.575,00
596.680,00
298.340,00
Jumlah
1.081.271,63
2.883.391,00
15.066.968,00
7.125.142,50
Jumlah
3.248.875,80
1.217.196,60
2.570.408,55
Jumlah
2.885.325,00
4.582.309,73
64.109.941,99
22.911.342,00
510.800,00
Jumlah
495.720,00
183.416,40
596.081,43
3.033.885,38
55.080,00
Jumlah
3.296.823,20
1.621.954,33
4.317.450,76
4.317.640,31
Jumlah
2.380.851,16
1.034.989,50
623.332,17
Jumlah
1.927.037,50
8.725.199,00
25.767.139,37
9.522.364,45
26.156.773,13
7.036.480,95
94.999.718,72
4.364.183,21
13.553.868,60
4.039.172,83
Rekapitulasi Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
VII.
I.
II.
III.
GEDUNG SEKOLAH
Pekerjaan Permulaan
Pekerjaan Dinding & Plesteran
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Pintu, Jendela & Aksesories
Pekejaan Plafon
Pekerjaan Pengecatan
Per. Rangka Atap & Atap Seng
PAGAR SEKOLAH
Pekerjaan Pondasi Pagar
Pekerjaan Beton & Dinding Pagar
Pekerjaan Plesteran, Acian & Pengecatan Pagar
Rp. 1.927.037,50
Rp. 8.725.199,00
Rp. 25.767.139,37
Rp. 9.522.364,45
Rp. 26.156.773,13
Rp. 7.036.480,95
Rp. 94.999.718,72
Rp. 4.364.183,21
Rp. 13.553.868,60
Rp. 4.039.172.83
Jumlah Rp. 196.091.937,75 Dibulatkan Rp. 196.000.000,00
Terbilang : Seratus sembilan puluh enam juta rupiah
dan setelah proposal selesai, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni segera mengirimkannya melalui pos.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2011, telah masuk dana ke rekening SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat cabang Lubuk Basung dengan Nomor rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan nama OPERAS-BRINIDJA dan setelah mengetahui bahwa bantuan dana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru masuk kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni memberitahukan kabar bantuan dana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ini telah masuk kepada para guru dan kemudian diambil kesepakatan akan mengundang seluruh guru, komite sekolah, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Tanjung Mutiara untuk menindaklanjuti bantuan tersebut dan kemudian setelah dilakukan rapat dimana kesimpulan rapat adalah mencari tukang yang akan merehabilitasi ruang kelas dan pembelian bahan materialnya serta disepakati ruang kelas yang akan direhabilitasi adalah sebanyak 3 (tiga) ruang kelas.
Bahwa untuk melakukan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni meminta bantuan kepada saksi Syafrizal bin Buyung Adang pgl Taduang yang merupakan pemilik toko material Melly SF untuk mencarikan orang atau tukang yang akan mengerjakan rehabilitasi ruang kelas tersebut dan kemudian saksi Syafrizal bin Buyung Adang pgl Taduang mengenalkan saksi Asril sebagai orang yang akan merehabilitasi ruang kelas tersebut dan setelah dilakukan negosiasi harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian saksi Asril bersama pekerja lainnya segera merehabilitasi ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut dengan perincian pekerjaan :
-
NO PEKERJAAN UKURAN/BANYAK KETERANGAN 1. Pembongkaran 1 (satu) sisi dinding pembatas 2,8 M X 6,9 M 2. Pemasangan batu bata 1 (satu) sisi dinding pembatas 2,8 M X 6,9 M 3. Plasteran 2 (dua) sisi dinding pembatas ditambah sisipan 2,8 M X 6,9 M X 2 sisi + (Sisipan) 4. Dinding tidak diacci, tapi langsung dipolimer dengan semen putih dicampur lem kayu Plasteran + Sisipan Semen Putih
Lem “FOX”
5. Penggantian 2 (dua) buah kusen pintu ditambah 2 (dua) buah daun pintu panel 2 (dua) kusen pintu
2 (dua) daun pintu
6. Kusen jendela tidak diganti 0 (Nihil) Tidak diganti 7. Rangka Plafon hanya diganti sebagian Sebagian 8. Plafon (Triplek) diganti semua Semua 9. Pengecatan dinding 2 (dua) kali cat Cat “Envitex” 10. Pengecatan plafon 2 (dua) kali cat Cat “Envitex” 11. Pengecatan kusen 2 (dua) kali cat Cat “Brillo” 12. Pembongkaran Atap Semua 13. Penggantian Atap Semua Atap gelombang warna BJLS 20 14. Kuda-kuda 0 (Nihil) Tidak diganti 15. Rangka atap/ gording 0.5 M3 Kayu Kayu 5 X 10
(Kelas II)
16. Les Plang 10(sepuluh) lembar Sebagian 17. Pembuatan Pagar – Panjang Pondasi Panjang batas gerbang 18. Pembuatan Pagar – Lebar bawah Pondasi Lebar bawah 0.5 M 19. Pembuatan Pagar – Lebar atas Pondasi Lebar atas 0.5 M 20. Pembuatan Pagar – Tinggi Tinggi 120 Cm Termasuk Slof 21. Pembuatan Pagar – Besi Diameter 8 dan 6, jarak begol 15 Cm 22. Pembuatan Pagar – Slof dan kolom Slof 15X20,
Kolom 15X15
23. Pembuatan Pagar – Plaster Plasteran Tidak diaci dan tidak dicat
dan juga terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni meminta bantuan kepada saksi Negawati yang merupakan tenaga honorer tata usaha di SD Negeri 05 Pasar Tiku yang mempunyai orangtua memiliki keahlian membuat kosen/kusen dan atas permintaan tersebut kemudian saksi Tareli (yang merupakan orangtua dari saksi Negawati) menemui terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dan setelah dilakukan negosiasi harga sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi Tareli melaksanakan tugasnya membuat kosen/kusen yaitu :
| NO. | PEKERJAAN | UKURAN/BANYAK | JUMLAH | KETERANGAN |
| 1. | Daun Pintu | 3 buah X @+Rp.700.000.- | +Rp.2.100.000.- | Kosen/Kusen tidak ada diganti |
| 2. | Daun Jendela | 14 buah X @+Rp.300.000.- | +Rp.4.200.000.- | Kosen/Kusen tidak ada diganti |
| JUMLAH SEMUA KIRA-KIRA | +Rp.6.300.000.- | |||
Bahwa untuk merealisasi rehabilitasi ruang kelas tersebut kemudian pada tanggal 05 Desember 2011, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Bayarti sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 05 Pasar Tiku mendatangi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) cabang Lubuk Basung untuk mencairkan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan kemudian pada tanggal itu juga terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Nofida, SPd yang merupakan salah satu guru SD Negeri 05 Pasar Tiku yang kemudian ditunjuk secara lisan oleh terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk menjadi Bendahara Dana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiku untuk membuku rekening baru dan memasukkannya Dana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke dalam rekeningNomor : 543701007558533 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku sementara sisa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diambil terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk kepentingan pribadinya dengan alasan sebagai biaya akomodasi dan transportasi pengurusan/pengambilan dana bantuan tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa setelah dana masuk kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Nofida, SPd sebagai bendahara Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru yang ditunjuk secara lisan segera mendatangi Bank BRI unit Tiku untuk mencairkan dana sebanyak 7 (tujuh) kali dengan perincian sebagai berikut :
Penarikan dana sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dilakukan pada tanggal 12 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 13 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 16 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 28 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dilakukan pada tanggal 9 Januari 2012;
Penarikan dana sejumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 26 Januari 2012.
Dan jumlah dana yang telah dicairkan keseluruhan sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembelian bahan material dan pembayaran upah tukang sehingga dana yang tersisa di rekening BRI milik SD Negeri 05 Pasar Tiku sebesar Rp. 157.459,- (seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa pembelian bahan bangunan ke toko material dan pembayaran tukang yang melakukan rehabilitasi 3 (tiga) ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut dilakukan atau dilaksanakan sendiri oleh terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tanpa dilakukan atau dilaksanakan secara bersama-sama dengan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku sebagaimana yang diamanahkan dalam Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011.
Bahwa sesuai amanah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban membuat Laporan Pertanggungjawaban Akhir Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru dan dikarenakan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/ Pembangunan Ruang Kelas Baru dalam merehabilitasi ruang kelas tersebut dan waktu yang semakin mendekati batas akhir pelaporan pertanggungjawaban yaitu Desember 2011 lalu terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondo pgl Teni meminta bantuan kepada saksi Sherli Marliati yang sebenarnya tidak pernah membuat Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru yang ditandatangani oleh terdakwa Sri Martiani sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku.
Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Nomor : /1.08.21.10/SD-05/KP-2011 tanggal 08 Desember 2011 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku beserta lampiran surat keputusan tersebut yang berisi susunan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/SD Negeri 05 Pasar Tiku yaitu :
-
-
No. Nama Unsur Jabatan (1) (2) (3) (4) 1.
2.
3.
4.
5.
Bayarti
Budiarni, SPd
Ratna Juita, SPd
Nofida, SPd
Negawati
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
-
yang ditandatangani oleh terdakwa Sri Martiani sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku, dimana surat keputusan ini tidak ada nomornya dan tidak pernah diberitahu serta tidak pernah diserahkan kepada masing-masing Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Surat Tugas Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Ruang kelas tertanggal 09 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana surat tugas tersebuttidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatanganioleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Mingguan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Minggu I : 13 Desember 2011 s/d 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu II : 19 Desember 2011 s/d 24 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martian
Minggu III : 26 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu IV : 02 Januari 2012 s/d 07 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu V : 09 Januari 2012 s/d 14 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu VI : 16 Januari 2012 s/d 21 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana Laporan Mingguan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dari Minggu I s/d Minggu VI (13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012) tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Bulanan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Bulan I : 13 Desember 2011 s/d 07 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bulan II : 09 Januari 2012 s/d 21 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana Laporan Bulanan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dari Bulan I s/d Bulan II ( 13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012) tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Minggu I : 13 Desember 2011 s/d 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu II : 19 Desember 2011 s/d 24 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu III : 26 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu IV : 02 Januari 2012 s/d 07 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu V : 09 januari 2012 s/d 14 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu VI : 13 Desember 2011 s/d 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dari Minggu I s/d Minggu VI ( 13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012) tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (LP3) Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tertanggal 23 Januari 2012, yang ditandatangani :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
beserta lampiran yang ditandatangani oleh Perencana/Pengawas : Asril
Dimana Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (LP3) Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Rencana Anggaran Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
No Uraian Pekerjaan STN Volume Harga Satuan (Rp) Sub Total (Rp) Total (Rp) a b c d e f = d x e g I.
1.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
IV.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
V.
1.
2.
3.
4.
VI.
1.
2.
3.
VII.
1.
2.
3.
4.
5.
I.
1.
2.
3.
4.
5.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
2.
3.
GEDUNG SEKOLAH
PEKERJAAN PERMULAAN
Pek. Pembersihan Lapangan
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
Bongkar dinding bata yang retak
Pasang kembali dinding batubata 1 : 4
Plesteran kembali dinding
Aci kembali dinding yang dipasang
PEKERJAAN LANTAI
Pasang lantai keramik 40 x 40
PEKERJAAN PINTU, JENDELA
& AKSESORIES
Pasang pintu panel
Pasang daun jendela kaca
Pasang jendela kaca mati
Pasang kunci tanam biasa
Pasang engsel pintu
Pasang engsel jendela
Pasang hak angin
Pasang grendel jendela
Tangan-tangan jendela
PEKERJAAN PLAFON
Bongkar triplek plafon lama
Bongkar rangka plafon lama
Pasang rangka plafon
Pasang plafon triplek baru
PEKERJAAN PENGECATAN
Mencat dinding dengan cat tembok
Mencat kayu kelihatan dengan cat minyak
Mencat plafon dengan cat tembok
PEK RANGKA ATAP DAN SENG
Bongkar atap seng lama
Bongkar rangka atap
Pasang rangka atap
Pasang atap seng warna
Pasang nok atap
PAGAR SEKOLAH
PEKERJAAN PONDASI PAGAR
Galian tanah pondasi
Urukan pasir bawah pondasi
Pek Astampang batu kali
Pek Pondasi batu kali
Urukan 1/3 bekas galian
PEKERJAAN BETON & DINDING PAGAR
Pekerjaan beton slof 20/15
Pekerjaan beton kolom 15/15
Pekerjaan dinding bata 1 : 4
Pekerjaan beton balok 20/15
PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN &
PENGECATAN PAGAR
Pekerjaan plester pagar
Pekerjaan acian pagar
Pekerjaan pengecatan pagar
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M2
M2
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M3
M3
M2
M1
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
248,65
4,20
28,00
56,00
56,00
220,90
11,50
10,08
5,04
5,00
15,00
28,00
28,00
28,00
14,00
238,10
238,10
238,10
238,10
392,40
63,92
238,10
372,30
16,63
16,63
372,30
20,00
15,55
1,94
2,43
6,08
5,18
0,73
0,27
28,87
0,73
57,74
57,74
57,74
7.750,00
29.655,00
149.548,00
41.234,00
17.925,00
116.646,17
299.900,00
239.090,00
154.806,25
146.375,00
19.556,25
14.837,50
19.556,25
21.310,00
21.310,00
4.541,25
12.110,00
63.280,00
29.925,00
8.279,50
19.042,50
10,795,50
7.750,00
275.625,00
3.856.200,00
61.540,00
25.540,00
31.875,00
94.350,00
245.301,00
499,405,00
10.625,00
4.522.391,22
6.109.055,86
149.548,00
5.922.869,04
41.234,00
17.925,00
10.795,50
1.927.037,50
Jumlah
1.224.951,00
4.187.344,00
2.309.104,00
1.003.800,00
Jumlah
25.767.139,37
Jumlah
3.448.850,00
2.410.027,00
780.223,50
731.875,00
293.343,75
415.450,00
547.575,00
596.680,00
298.340,00
Jumlah
1.081.271,63
2.883.391,00
15.066.968,00
7.125.142,50
Jumlah
3.248.875,80
1.217.196,60
2.570.408,55
Jumlah
2.885.325,00
4.582.309,73
64.109.941,99
22.911.342,00
510.800,00
Jumlah
495.720,00
183.416,40
596.081,43
3.033.885,38
55.080,00
Jumlah
3.296.823,20
1.621.954,33
4.317.450,76
4.317.640,31
Jumlah
2.380.851,16
1.034.989,50
623.332,17
Jumlah
1.927.037,50
8.725.199,00
25.767.139,37
9.522.364,45
26.156.773,13
7.036.480,95
94.999.718,72
4.364.183,21
13.553.868,60
4.039.172,83
Rekapitulasi Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
VII.
I.
II.
III.
GEDUNG SEKOLAH
Pekerjaan Permulaan
Pekerjaan Dinding & Plesteran
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Pintu, Jendela & Aksesories
Pekejaan Plafon
Pekerjaan Pengecatan
Per. Rangka Atap & Atap Seng
PAGAR SEKOLAH
Pekerjaan Pondasi Pagar
Pekerjaan Beton & Dinding Pagar
Pekerjaan Plesteran, Acian & Pengecatan Pagar
Rp. 1.927.037,50
Rp. 8.725.199,00
Rp. 25.767.139,37
Rp. 9.522.364,45
Rp. 26.156.773,13
Rp. 7.036.480,95
Rp. 94.999.718,72
Rp. 4.364.183,21
Rp. 13.553.868,60
Rp. 4.039.172.83
Jumlah Rp. 196.091.937,75 Dibulatkan Rp. 196.000.000,00
Terbilang : Seratus sembilan puluh enam juta rupiah
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Dimana Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 31 Desember 2011 tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai ketua tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dan saksi Nofida, SPd sebagai bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Kwitansi dan Nota Pembelian Material yang ditandatangani oleh :
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Pemilik Toko Material Melly SF dan Pemilik Toko Material UD Tama Mutiara
Dimana Kwitansi dan Nota Pembelian Material dari Toko Material UD Tama Mutiara yang terdiri dari :
Kwitansi tertanggal 27 Desember 2011 pembelian pintu panel beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 27 Desember 2011 pembelian kaca jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 27 Desember 2011 pembelian tangah-tangah jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian kayu timbalun 5 x 7 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 6000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian kayu Banio 5 x 10 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 6000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian triplek table 4 mm beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 6000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian kawat begal beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian pasir halus beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian pasir kerikil beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian besi ukuran 10 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian besi ukuran 8 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian konsen pintu beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian pintu planel beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian kaca jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian tangah-tangah jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara.
tersebut tidak pernah distempel, ditandatangani oleh saksi Darussalam sebagai pemilik UD Tama Mutiarayang sebenarnyaToko Material UD Tama Mutiara tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku dan juga Kwitansi dan Nota Pembelian tidak pernah ditandatangani oleh saksi Syafrizal sebagai pemilik Toko Material Melly SF dan ada beberapa item bahan bangunan yang tidak pernah dijual saksi Syafrizal sebagai pemilik Toko Material Melly SF yaitu diantaranya : batubata, pasir halus, pasir kerikil, kayu Banio 9/12, kosen/kusen pintu.
Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 13 Desember 2011, 20 Desember 2011, 27 Desember 2011, 27 Desember 2011, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, yang ditandatangani oleh wajib pajak
Kwitansi Pembayaran Upah Tukang beserta lampiran Daftar Pembayaran Peneriman Upah Tukang tertanggal 27 Desember 2011 dan tanggal 16 Januari 2012 yangditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Dimana Daftar Pembayaran Peneriman Upah Tukang tertanggal 27 Desember 2011 tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/ pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dan saksi Nofida, SPd sebagai Bendahara Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku.
Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 30 Januari 2012 yang ditandatangani :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Dimana Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 30 Januari 2012 tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dan saksi Nofida, SPd sebagai Bendahara Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku.
Foto-foto Ruang Kelas yang telah direhabilitasi.
Dan Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini kemudian dikirim terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Tenimelalui pos ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut tanpa pernah ditembuskan/diberitahukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bahwa dari uraian perbuatan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011, antara lain :
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru
Terdakwa selaku Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban melibatkan unsur masyarakat sejak kegiatan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011 antara lain Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi ruang /pembangunan ruang kelas
Bahwa dari uraian perbuatan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondo pgl Teni sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Agam cq. Sekolah Dasar Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sebesar :
Rp. 106.741.000,00,- (seratus enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah)yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Agam Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Atas Pembangunan/ Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Tahun 2015, sebagai berikut
Besar Transferan Dana Operas-Brinidja =
Rp. 196.680.000,00
Nilai Fisik Rehab Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku =
Rp. 89.939.000,00 _-
Selisih = Rp. 106.741.000,00,-
*) Sehingga selisih tersebut yang merupakan kerugian negara
sesuaiLaporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/12/Rhs/Inspek/Kh-2015 tanggal 08 April 2015
Rp. 69.607.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Dinas PU Kabupaten Agam menyimpulkan terdapat selisih Volume Pekerjaan di RAB laporan pengelola dengan RAB hasil pemeriksaan lapangan yang menyebabkan terdapat selisih volume pekerjaan yang berimbas pada selisih biaya yang dikerjakan yaitu :
Laporan hasil Pelaksanaan fisik dilapangan =
Rp. 196.151.000,-
Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Tim dilapangan =
Rp. 126.544.000,- +
Selisih = Rp. 69.607.000,-
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas Pembangunan / Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Tahun Anggaran 2011 Nomor :600/1164.a/DPUK-AG/2016 tanggal 13 Juni 2016atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor : PDK-153/A/1978 tanggal 15 Februari 1978 dan diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : BKD/52/BA-2002 tanggal 17 Juni 2002, pada tanggal 09 November 2011 s/d tanggal 21 Januari 2012 atau setidak-tidaknya dari tahun 2011 s/d 2012, bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pasar Tiku Jalan Pahlawan Desa Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula sekira bulan November 2011, saksi Indrawarman, SPd bin H Hasan Maksum Lubis yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Tanjung Mutiara bersama-sama dengan sdr. Eri (orang Maninjau yang mengaku bekerja di LPMP Padang) dansdr. Azwar (mengaku orang Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta) datang ke SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam menemui terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala Sekolah dan menawarkan bantuan dana dari pusat (Jakarta) berupa pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana dana bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011 dan dikarenakan sifatnya mendesak dan segera maka dimintakan kepada terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk segera berangkat ke Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Jakarta dan menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Kepastian Layanan Pendidikan SD Output : Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Laporan Kinerja Direktorat , Ruang Kelas SD, Lomba Sains Nasional Internasional yaitu Drs Masykur, MM untuk membicarakan masalah dana bantuan dan syarat serta prosedurnya tersebut dan saksi Indrawarman, SPd bin H Hasan Maksum Lubis bersama-sama dengan sdr. Eri dan sdr. Azwar tersebut juga mengatakan bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kampung Darek yaitu saksi Elidasni, SPd bin Ilyas juga telah ditawari dana tersebut dan telah bersedia menerimanya dan atas informasi tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk memastikan informasi tersebut segera menghubungi saksi Elidasni, SPd bin Ilyas sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kampung Darek dan oleh saksi Elidasni, SPd bin Ilyas membenarkan informasi tersebut dan kemudian bersepakat dengan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk menerima tawaran bantuan tersebut dan berencana akan ke Jakarta bersama-sama dengan sdr. Azwar yang mengaku mengetahui seluk beluk Kantor Kementerian Pendidikan Nasional.
Bahwa kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Elidasni, SPd bin Ilyas dan sdr. Azwar berangkat ke Jakarta dan sesampainya di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat tepatnya di Gedung E Lantai 17 menemui Drs Masykur, MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) Output Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Lapangan Kinerja Direktorat, Ruang Kelas SD, Lomba Sains Nasional/Internasional) dan setelah diberitahu tentang syarat dan prosedurnya kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni menandatangani Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian pada pokoknya adalah :
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku menerima bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011;
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru;
Terdakwa selaku Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban melibatkan unsur masyarakat sejak kegiatan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan;
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban membuat laporan tertulis baik diminta maupun tidak diminta atas perkembangan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan dinyatakan pekerjaan tersebut telah tuntas oleh Kementerian Pendidikan;
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011;
Pemberian bantuan dilaksanakan dengan cara transfer dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanaan Perbendaharaan Negara Jakarta III kepada SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui Bank Pembanguna Daerah (BPD) Sumatera Barat cabang Lubuk Basung dengan Nomor Rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku;
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011.
dan setelah menerima penjelasan dan persyaratan serta menandatangani surat perjanjian tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan Elidasni, SPd bin Ilyas kembali pulang ke Kabupaten Agam dengan masing-masing membawa Surat Perjanjian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan tersebut.
Bahwa di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/ Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya;
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas;
Pelaksanaan program tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga;
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Mengajukan proposal permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Mengirimkan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis tentang pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (MoU) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) yang membidangi Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Mengirimkan dokumen rancangan teknis dan biaya dan dokumen proposal revisi hasil bimbingan teknis kepada :
Yth. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
Up. Kasubdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Gedung E Kemendiknas Lantai 17
Jalan Jenderal Sudirman Senayan
Jakarta
10270
Sebagai laporan awal tentang rencana rehabilitasi/pembangunan ruang kelas yang akan dilaksanakan
Mengirimkan dengan segera surat pemberitahuan penerimaan dana bantuan berikut fotocopi buku rekening sekolah kepada Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota segera setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah;
Segera menyusun dan mengirim laporan akhir pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru setelah batas akhir waktu penyelesaian pekerjaan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
Memantau kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru;
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi ruang /pembangunan ruang kelas.
Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Bersama komite sekolah dan tokoh masyarakat/agama menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam bidang pendidikan;
Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru memperbaiki dokumen proposal;
Memilih dan menetapkan perencana/pengawas rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru serta membuat surat tugas untuk perencana/pengawas. Perencana/pengawas diharapkan memiliki ijazah Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Sarjana Pendidikan Teknik Bangunan dan atau minimal STM/SMK Jurusan Bangunan yang berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun;
Memberikan arahan kepada perencana/pengawas untuk membuat dokumen rancangan teknis dan biaya yang meliputi gambar, spesifikasi teknis, analisis harga satuan yang berbasis pelaksanaan (real cost) rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan petunjuk teknis;
Bersama kepala sekolah dan perencana/pengawas rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru memilih dan menetapkan tukang dan pekerja dengan jumlah dan kompetensi yang sesuai dengan keperluan;
Bersama perencana/pengawas melakukan koordinasi, pamantauan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan. Bersama perencana/pengawas menyusun laporan mingguan, laporan bulanan, laporan keuangan (Buku Kas Umum), laporan kemajuan pekerjaan, laporan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dilampiri foto papan nama kegiatan dan foto selama kegiatan mulai dari sebelum (0%) sedang (30% dan 70%) dan setelah selesai rehabilitasi/pembangunan (100%);
Mempresentasikan hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang/pembangunan ruang kelas baru dalam forum pertemuan yang dihadiri komite sekolah, dewan guru dan masyarakat sekitar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru;
Menyusun laporan kegiatan dan menyerahkannya kepada sekolah sebagai tanggungjawab.
Sekretaris Tim mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu ketua tim pelaksana dalam pengelolaan administrasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/ pembangunan ruang kelas baru;
Bendahara Tim mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu ketua tim pelaksana dalam mengelola keuangan dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/ pembangunan ruang kelas baru yang meliputi penerimaan, pembayaran dan penyimpanan dana bantuan;
Perencana/Pengawas mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan :
a). Melakukan pendataan kondisi lokasi (ruang yang akan direhabilitasi atau lahan yang akan dibangun)
b). Membuat perencanaan rehabilitasi/pembangunan ruang kelas yang dituangkan dalam gambar kerja. Perencanaan harus memenuhi prinsip bangunan tahan gempa dan gambar kerja terdiri dari :
1. Site plan/tata letak bangunan
2. Denah, tampak, potongan
3. Rencana pondasi
4. Rencana kap
5. Rencana plafon
6. Instalasi listrik/penerangan
7. Instalasi air bersih/air kotor
8. Detail
c). Menyusun analisa harga satuan pekerjaan berdasarkan harga bahan dan upah
d). Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e). Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f). Membuat Jadwal Pelaksanaan
2. Tahap Pengawasan
a). Secara periodik membantu kepala sekolah dan tim pelaksana mengarahkan dan membimbing pekerja dan tukang selama pekerjaan berlangsung
b). Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang dibeli
c). Mengawasi memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
d). Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir
Bahwa sekembalinya dari Kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sesuai dengan petunjuk, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni segera membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan rehabilitasi tersebut dengan meminta tolong kepada seseorang (terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sendiri tidak mengetahui identitas dan keberadaan orang tersebut) dengan diberi upah yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan dana bantuan rehabilitasi tersebut dengan perincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi Biaya yaitu :
Rencana Anggaran Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
No Uraian Pekerjaan STN Volume Harga Satuan (Rp) Sub Total (Rp) Total (Rp) a b c d e f = d x e g I.
1.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
IV.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
V.
1.
2.
3.
4.
VI.
1.
2.
3.
VII.
1.
2.
3.
4.
5.
I.
1.
2.
3.
4.
5.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
2.
3.
GEDUNG SEKOLAH
PEKERJAAN PERMULAAN
Pek. Pembersihan Lapangan
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
Bongkar dinding bata yang retak
Pasang kembali dinding batubata 1 : 4
Plesteran kembali dinding
Aci kembali dinding yang dipasang
PEKERJAAN LANTAI
Pasang lantai keramik 40 x 40
PEKERJAAN PINTU, JENDELA
& AKSESORIES
Pasang pintu panel
Pasang daun jendela kaca
Pasang jendela kaca mati
Pasang kunci tanam biasa
Pasang engsel pintu
Pasang engsel jendela
Pasang hak angin
Pasang grendel jendela
Tangan-tangan jendela
PEKERJAAN PLAFON
Bongkar triplek plafon lama
Bongkar rangka plafon lama
Pasang rangka plafon
Pasang plafon triplek baru
PEKERJAAN PENGECATAN
Mencat dinding dengan cat tembok
Mencat kayu kelihatan dengan cat minyak
Mencat plafon dengan cat tembok
PEK RANGKA ATAP DAN SENG
Bongkar atap seng lama
Bongkar rangka atap
Pasang rangka atap
Pasang atap seng warna
Pasang nok atap
PAGAR SEKOLAH
PEKERJAAN PONDASI PAGAR
Galian tanah pondasi
Urukan pasir bawah pondasi
Pek Astampang batu kali
Pek Pondasi batu kali
Urukan 1/3 bekas galian
PEKERJAAN BETON & DINDING PAGAR
Pekerjaan beton slof 20/15
Pekerjaan beton kolom 15/15
Pekerjaan dinding bata 1 : 4
Pekerjaan beton balok 20/15
PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN &
PENGECATAN PAGAR
Pekerjaan plester pagar
Pekerjaan acian pagar
Pekerjaan pengecatan pagar
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M2
M2
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M3
M3
M2
M1
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
248,65
4,20
28,00
56,00
56,00
220,90
11,50
10,08
5,04
5,00
15,00
28,00
28,00
28,00
14,00
238,10
238,10
238,10
238,10
392,40
63,92
238,10
372,30
16,63
16,63
372,30
20,00
15,55
1,94
2,43
6,08
5,18
0,73
0,27
28,87
0,73
57,74
57,74
57,74
7.750,00
29.655,00
149.548,00
41.234,00
17.925,00
116.646,17
299.900,00
239.090,00
154.806,25
146.375,00
19.556,25
14.837,50
19.556,25
21.310,00
21.310,00
4.541,25
12.110,00
63.280,00
29.925,00
8.279,50
19.042,50
10,795,50
7.750,00
275.625,00
3.856.200,00
61.540,00
25.540,00
31.875,00
94.350,00
245.301,00
499,405,00
10.625,00
4.522.391,22
6.109.055,86
149.548,00
5.922.869,04
41.234,00
17.925,00
10.795,50
1.927.037,50
Jumlah
1.224.951,00
4.187.344,00
2.309.104,00
1.003.800,00
Jumlah
25.767.139,37
Jumlah
3.448.850,00
2.410.027,00
780.223,50
731.875,00
293.343,75
415.450,00
547.575,00
596.680,00
298.340,00
Jumlah
1.081.271,63
2.883.391,00
15.066.968,00
7.125.142,50
Jumlah
3.248.875,80
1.217.196,60
2.570.408,55
Jumlah
2.885.325,00
4.582.309,73
64.109.941,99
22.911.342,00
510.800,00
Jumlah
495.720,00
183.416,40
596.081,43
3.033.885,38
55.080,00
Jumlah
3.296.823,20
1.621.954,33
4.317.450,76
4.317.640,31
Jumlah
2.380.851,16
1.034.989,50
623.332,17
Jumlah
1.927.037,50
8.725.199,00
25.767.139,37
9.522.364,45
26.156.773,13
7.036.480,95
94.999.718,72
4.364.183,21
13.553.868,60
4.039.172,83
Rekapitulasi Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
VII.
I.
II.
III.
GEDUNG SEKOLAH
Pekerjaan Permulaan
Pekerjaan Dinding & Plesteran
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Pintu, Jendela & Aksesories
Pekejaan Plafon
Pekerjaan Pengecatan
Per. Rangka Atap & Atap Seng
PAGAR SEKOLAH
Pekerjaan Pondasi Pagar
Pekerjaan Beton & Dinding Pagar
Pekerjaan Plesteran, Acian & Pengecatan Pagar
Rp. 1.927.037,50
Rp. 8.725.199,00
Rp. 25.767.139,37
Rp. 9.522.364,45
Rp. 26.156.773,13
Rp. 7.036.480,95
Rp. 94.999.718,72
Rp. 4.364.183,21
Rp. 13.553.868,60
Rp. 4.039.172.83
Jumlah Rp. 196.091.937,75 Dibulatkan Rp. 196.000.000,00
-
Terbilang : Seratus sembilan puluh enam juta rupiah
dan setelah proposal selesai, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni segera mengirimkannya melalui pos.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2011, telah masuk dana ke rekening SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat cabang Lubuk Basung dengan Nomor rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan nama OPERAS-BRINIDJA dan setelah mengetahui bahwa bantuan dana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru masuk kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni memberitahukan kabar bantuan dana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ini telah masuk kepada para guru dan kemudian diambil kesepakatan akan mengundang seluruh guru, komite sekolah, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Tanjung Mutiara untuk menindaklanjuti bantuan tersebut dan kemudian setelah dilakukan rapat dimana kesimpulan rapat adalah mencari tukang yang akan merehabilitasi ruang kelas dan pembelian bahan materialnya serta disepakati ruang kelas yang akan direhabilitasi adalah sebanyak 3 (tiga) ruang kelas.
Bahwa untuk melakukan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni meminta bantuan kepada saksi Syafrizal bin Buyung Adang pgl Taduang yang merupakan pemilik toko material Melly SF untuk mencarikan orang atau tukang yang akan mengerjakan rehabilitasi ruang kelas tersebut dan kemudian saksi Syafrizal bin Buyung Adang pgl Taduang mengenalkan saksi Asril sebagai orang yang akan merehabilitasi ruang kelas tersebut dan setelah dilakukan negosiasi harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian saksi Asril bersama pekerja lainnya segera merehabilitasi ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut dengan perincian pekerjaan :
| NO | PEKERJAAN | UKURAN/BANYAK | KETERANGAN |
| 1. | Pembongkaran 1 (satu) sisi dinding pembatas | 2,8 M X 6,9 M | |
| 2. | Pemasangan batu bata 1 (satu) sisi dinding pembatas | 2,8 M X 6,9 M | |
| 3. | Plasteran 2 (dua) sisi dinding pembatas ditambah sisipan | 2,8 M X 6,9 M X 2 sisi + (Sisipan) | |
| 4. | Dinding tidak diacci, tapi langsung dipolimer dengan semen putih dicampur lem kayu | Plasteran + Sisipan | Semen Putih Lem “FOX” |
| 5. | Penggantian 2 (dua) buah kusen pintu ditambah 2 (dua) buah daun pintu panel | 2 (dua) kusen pintu 2 (dua) daun pintu | |
| 6. | Kusen jendela tidak diganti | 0 (Nihil) | Tidak diganti |
| 7. | Rangka Plafon hanya diganti sebagian | Sebagian | |
| 8. | Plafon (Triplek) diganti semua | Semua | |
| 9. | Pengecatan dinding | 2 (dua) kali cat | Cat “Envitex” |
| 10. | Pengecatan plafon | 2 (dua) kali cat | Cat “Envitex” |
| 11. | Pengecatan kusen | 2 (dua) kali cat | Cat “Brillo” |
| 12. | Pembongkaran Atap | Semua | |
| 13. | Penggantian Atap | Semua | Atap gelombang warna BJLS 20 |
| 14. | Kuda-kuda | 0 (Nihil) | Tidak diganti |
| 15. | Rangka atap/ gording | 0.5 M3 Kayu | Kayu 5 X 10 (Kelas II) |
| 16. | Les Plang | 10(sepuluh) lembar | Sebagian |
| 17. | Pembuatan Pagar – Panjang Pondasi | Panjang batas gerbang | |
| 18. | Pembuatan Pagar – Lebar bawah Pondasi | Lebar bawah 0.5 M | |
| 19. | Pembuatan Pagar – Lebar atas Pondasi | Lebar atas 0.5 M | |
| 20. | Pembuatan Pagar – Tinggi | Tinggi 120 Cm | Termasuk Slof |
| 21. | Pembuatan Pagar – Besi | Diameter 8 dan 6, jarak begol 15 Cm | |
| 22. | Pembuatan Pagar – Slof dan kolom | Slof 15X20, Kolom 15X15 | |
| 23. | Pembuatan Pagar – Plaster | Plasteran | Tidak diaci dan tidak dicat |
dan juga terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni meminta bantuan kepada saksi Negawati yang merupakan tenaga honorer tata usaha di SD Negeri 05 Pasar Tiku yang mempunyai orangtua memiliki keahlian membuat kosen dan atas permintaan tersebut kemudian saksi Tareli (yang merupakan orangtua saksi Negawati) menemui terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dan setelah dilakukan negosiasi harga sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi Tareli melaksanakan tugasnya membuat kusen/kosen yaitu :
-
NO. PEKERJAAN UKURAN/BANYAK JUMLAH KETERANGAN 1. Daun Pintu 3 buah X @+Rp.700.000.- +Rp.2.100.000.- Kusen tidak ada diganti 2. Daun Jendela 14 buah X @+Rp.300.000.- +Rp.4.200.000.- Kusen tidak ada diganti JUMLAH SEMUA KIRA-KIRA +Rp.6.300.000.-
Bahwa untuk merealisasi rehabilitasi ruang kelas tersebut kemudian pada tanggal 05 Desember 2011, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Bayarti sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 05 Pasar Tiku mendatangi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) cabang Lubuk Basung untuk mencairkan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan kemudian pada tanggal itu juga terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Nofida, SPd yang merupakan salah satu guru SD Negeri 05 Pasar Tiku yang kemudian ditunjuk secara lisan oleh terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk menjadi Bendahara Dana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiku untuk membuku rekening baru dan memasukkannya Dana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke dalam rekening Nomor : 543701007558533 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku sementara sisa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diambil terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk kepentingan pribadinya dengan alasan sebagai biaya akomodasi dan transportasi pengurusan dana bantuan tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa setelah dana masuk kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni bersama-sama dengan saksi Nofida, SPd sebagai bendahara Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru yang ditunjuk secara lisan segera mendatangi Bank BRI unit Tiku untuk mencairkan dana sebanyak 7 (tujuh) kali dengan perincian sebagai berikut :
Penarikan dana sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dilakukan pada tanggal 12 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 13 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 16 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 28 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Desember 2011;
Penarikan dana sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dilakukan pada tanggal 9 Januari 2012;
Penarikan dana sejumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 26 Januari 2012.
yang dipergunakan untuk pembelian bahan material dan pembayaran upah tukang hingga dana yang tersisa direkening BRI milik SD Negeri 05 Pasar Tiku sebesar Rp. 157.459,- (seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa pembelian bahan bangunan ke toko material dan pembayaran tukang yang melakukan rehabilitasi 3 (tiga) ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut dilakukan sendiri oleh terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tanpa dilakukan secara bersama-sama dengan Tim Pelaksana Rehabilitasi RuangKelas SD Negeri 05 Pasar Tiku sebagaimana yang diamanahkan dalam Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011.
Bahwa sesuai amanah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru, terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban membuat Laporan Pertanggungjawaban Akhir Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas/ Pembangunan Ruang Kelas Baru dan dikarenakan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/ Pembangunan Ruang Kelas Baru dalam merehabilitasi ruang kelas tersebut dan waktu yang semakin mendekati batas akhir pelaporan pertanggungjawaban yaitu Desember 2011 lalu terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondo pgl Teni meminta bantuan kepada seseorang dengan cara diupah untuk membuat Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru yang ditandatangani oleh terdakwa Sri Martiani sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku
Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Nomor : /1.08.21.10/SD-05/KP-2011 tanggal 08 Desember 2011 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku beserta lampiran surat keputusan tersebut yang berisi susunan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/SD Negeri 05 Pasar Tiku yaitu :
-
-
No. Nama Unsur Jabatan (1) (2) (3) (4) 1.
2.
3.
4.
5.
Bayarti
Budiarni, SPd
Ratna Juita, SPd
Nofida, SPd
Negawati
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
-
yang ditandatangani oleh terdakwa Sri Martiani sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku, dimana surat keputusan ini tidak ada nomornya dan tidak pernah diberitahu serta tidak pernah diserahkan kepada masing-masing Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Surat Tugas Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Ruang kelas tertanggal 09 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana surat tugas tersebuttidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatanganioleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Mingguan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Minggu I : 13 Desember 2011 s/d 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu II : 19 Desember 2011 s/d 24 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martian
Minggu III : 26 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu IV : 02 Januari 2012 s/d 07 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu V : 09 Januari 2012 s/d 14 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu VI : 16 Januari 2012 s/d 21 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana Laporan Mingguan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dari Minggu I s/d Minggu VI (13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012) tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Bulanan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Bulan I : 13 Desember 2011 s/d 07 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu II : 09 Januari 2012 s/d 21 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana Laporan Bulanan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dari Bulan I s/d Bulan II ( 13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012) tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Minggu I : 13 Desember 2011 s/d 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu II : 19 Desember 2011 s/d 24 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu III : 26 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu IV : 02 Januari 2012 s/d 07 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu V : 09 januari 2012 s/d 14 Januari 2012 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Minggu VI13 Desember 2011 s/d 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Dimana Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dari Minggu I s/d Minggu VI ( 13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012) tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (LP3) Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tertanggal 23 Januari 2012, yang ditandatangani :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
beserta lampiran yang ditandatangani oleh Perencana/Pengawas : Asril
Dimana Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (LP3) Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Rencana Anggaran Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
No Uraian Pekerjaan STN Volume Harga Satuan (Rp) Sub Total (Rp) Total (Rp) a b c d e f = d x e g I.
1.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
IV.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
V.
1.
2.
3.
4.
VI.
1.
2.
3.
VII.
1.
2.
3.
4.
5.
I.
1.
2.
3.
4.
5.
II.
1.
2.
3.
4.
III.
1.
2.
3.
GEDUNG SEKOLAH
PEKERJAAN PERMULAAN
Pek. Pembersihan Lapangan
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
Bongkar dinding bata yang retak
Pasang kembali dinding batubata 1 : 4
Plesteran kembali dinding
Aci kembali dinding yang dipasang
PEKERJAAN LANTAI
Pasang lantai keramik 40 x 40
PEKERJAAN PINTU, JENDELA
& AKSESORIES
Pasang pintu panel
Pasang daun jendela kaca
Pasang jendela kaca mati
Pasang kunci tanam biasa
Pasang engsel pintu
Pasang engsel jendela
Pasang hak angin
Pasang grendel jendela
Tangan-tangan jendela
PEKERJAAN PLAFON
Bongkar triplek plafon lama
Bongkar rangka plafon lama
Pasang rangka plafon
Pasang plafon triplek baru
PEKERJAAN PENGECATAN
Mencat dinding dengan cat tembok
Mencat kayu kelihatan dengan cat minyak
Mencat plafon dengan cat tembok
PEK RANGKA ATAP DAN SENG
Bongkar atap seng lama
Bongkar rangka atap
Pasang rangka atap
Pasang atap seng warna
Pasang nok atap
PAGAR SEKOLAH
PEKERJAAN PONDASI PAGAR
Galian tanah pondasi
Urukan pasir bawah pondasi
Pek Astampang batu kali
Pek Pondasi batu kali
Urukan 1/3 bekas galian
PEKERJAAN BETON & DINDING PAGAR
Pekerjaan beton slof 20/15
Pekerjaan beton kolom 15/15
Pekerjaan dinding bata 1 : 4
Pekerjaan beton balok 20/15
PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN &
PENGECATAN PAGAR
Pekerjaan plester pagar
Pekerjaan acian pagar
Pekerjaan pengecatan pagar
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M2
M2
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M3
M3
M2
M1
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
248,65
4,20
28,00
56,00
56,00
220,90
11,50
10,08
5,04
5,00
15,00
28,00
28,00
28,00
14,00
238,10
238,10
238,10
238,10
392,40
63,92
238,10
372,30
16,63
16,63
372,30
20,00
15,55
1,94
2,43
6,08
5,18
0,73
0,27
28,87
0,73
57,74
57,74
57,74
7.750,00
29.655,00
149.548,00
41.234,00
17.925,00
116.646,17
299.900,00
239.090,00
154.806,25
146.375,00
19.556,25
14.837,50
19.556,25
21.310,00
21.310,00
4.541,25
12.110,00
63.280,00
29.925,00
8.279,50
19.042,50
10,795,50
7.750,00
275.625,00
3.856.200,00
61.540,00
25.540,00
31.875,00
94.350,00
245.301,00
499,405,00
10.625,00
4.522.391,22
6.109.055,86
149.548,00
5.922.869,04
41.234,00
17.925,00
10.795,50
1.927.037,50
Jumlah
1.224.951,00
4.187.344,00
2.309.104,00
1.003.800,00
Jumlah
25.767.139,37
Jumlah
3.448.850,00
2.410.027,00
780.223,50
731.875,00
293.343,75
415.450,00
547.575,00
596.680,00
298.340,00
Jumlah
1.081.271,63
2.883.391,00
15.066.968,00
7.125.142,50
Jumlah
3.248.875,80
1.217.196,60
2.570.408,55
Jumlah
2.885.325,00
4.582.309,73
64.109.941,99
22.911.342,00
510.800,00
Jumlah
495.720,00
183.416,40
596.081,43
3.033.885,38
55.080,00
Jumlah
3.296.823,20
1.621.954,33
4.317.450,76
4.317.640,31
Jumlah
2.380.851,16
1.034.989,50
623.332,17
Jumlah
1.927.037,50
8.725.199,00
25.767.139,37
9.522.364,45
26.156.773,13
7.036.480,95
94.999.718,72
4.364.183,21
13.553.868,60
4.039.172,83
Rekapitulasi Biaya
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehab Gedung Kantor
Pekerjaan : Rehab SD
Lokasi : Kabupaten Agam
-
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
VII.
I.
II.
III.
GEDUNG SEKOLAH
Pekerjaan Permulaan
Pekerjaan Dinding & Plesteran
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Pintu, Jendela & Aksesories
Pekejaan Plafon
Pekerjaan Pengecatan
Per. Rangka Atap & Atap Seng
PAGAR SEKOLAH
Pekerjaan Pondasi Pagar
Pekerjaan Beton & Dinding Pagar
Pekerjaan Plesteran, Acian & Pengecatan Pagar
Rp. 1.927.037,50
Rp. 8.725.199,00
Rp. 25.767.139,37
Rp. 9.522.364,45
Rp. 26.156.773,13
Rp. 7.036.480,95
Rp. 94.999.718,72
Rp. 4.364.183,21
Rp. 13.553.868,60
Rp. 4.039.172.83
Jumlah Rp. 196.091.937,75 Dibulatkan Rp. 196.000.000,00
-
Terbilang : Seratus sembilan puluh enam juta rupiah
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Dimana Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 31 Desember 2011 tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai ketua tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dan saksi Nofida, SPd sebagai bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Kwitansi dan Nota Pembelian Material yang ditandatangani oleh :
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Pemilik Toko Material Melly SF dan Pemilik Toko Material UD Tama Mutiara
Dimana Kwitansi dan Nota Pembelian Material dari Toko Material UD Tama Mutiara yaitu :
Kwitansi tertanggal 27 Desember 2011 pembelian pintu panel beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 27 Desember 2011 pembelian kaca jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 27 Desember 2011 pembelian tangah-tangah jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian kayu timbalun 5 x 7 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 6000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian kayu Banio 5 x 10 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 6000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian triplek table 4 mm beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 6000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 03 Januari 2012 pembelian kawat begal beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian pasir halus beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian pasir kerikil beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian besi ukuran 10 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian besi ukuran 8 beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian konsen pintu beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian pintu planel beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian kaca jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara;
Kwitansi tertanggal 06 Januari 2012 pembelian tangah-tangah jendela beserta notanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang di atasnya ada materai Rp. 3000,- serta ditandatangani dan diberi stempel Toko UD Tama Mutiara.
tersebut tidak pernah distempel, ditandatangani oleh saksi Darussalam sebagai pemilik UD Tama Mutiaradan Toko Material UD Tama Mutiara tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku dan Kwitansi dan Nota Pembelian tidak pernah ditandatangani oleh saksi Stafrizal sebagai pemilik Toko Material Melly SF dan ada beberapa item bahan bangunan yang tidak pernah dijual saksi Syafrizal sebagai pemilik Toko Material Melly SF yaitu : batubata, pasir halus, pasir kerikil, kayu Banio 9/12, konsen pintu
Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 13 Desember 2011, 20 Desember 2011, 27 Desember 2011, 27 Desember 2011, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, 03 Januari 2012, yang ditandatangani oleh wajib pajak
Kwitansi Pembayaran Upah Tukang beserta lampiran Daftar Pembayaran Peneriman Upah Tukang tertanggal 27 Desember 2011 dan tanggal 16 Januari 2012 yangditandatangani oleh :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Dimana Daftar Pembayaran Peneriman Upah Tukang tertanggal 27 Desember 2011 tersebut
tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/ pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dan saksi Nofida, SPd sebagai Bendahara Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 30 Januari 2012 yang ditandatangani :
Perencana/Pengawas : Asril
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku : Bayarti
Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku : Sri Martiani
Bendahara : Nofida
Dimana Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tertanggal 30 Januari 2012 tersebut tidak pernah diberitahu, diserahkan dan ditandatangani oleh saksi Asril sebagai perencana/pengawas yang sebenarnya hanya sebagai tukang yang melakukan rehabilitasi ruang kelas dan saksi Bayarti sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku yang sebenarnya saksi Bayarti hanya sebagai guru biasa dan bendahara dana BOS SD Negeri 05 Pasar Tiku dan tidak pernah diangkat sebagai Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku dan saksi Nofida, SPd sebagai Bendahara Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku
Foto-foto Ruang Kelas yang telah direhabilitasi dan Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini kemudian dikirim terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Tenimelalui pos ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut tanpa pernah ditembuskan/diberitahukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten Agam
Bahwa dari uraian perbuatan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam tidak punya kewenangan untuk melakukan pembangunan rehabilitasi sebanyak 3 (tiga) ruang kelas karena sesuai dengan Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian adalah :
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011
dan berdasarkanPetunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya yaitu membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Bahwa dari uraian perbuatan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondo pgl Teni sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Agam cq. Sekolah Dasar Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sebesar :
Rp. 106.741.000,00,- (seratus enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah)yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Agam Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Atas Pembangunan/ Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Tahun 2015, sebagai berikut :
Besar Transferan Dana Operas-Brinidja =
Rp. 196.680.000,00
Nilai Fisik Rehab Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku =
Rp. 89.939.000,00 _-
Selisih = Rp. 106.741.000,00,-
*) Sehingga selisih tersebut yang merupakan kerugian negara
sesuaiLaporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/12/Rhs/Inspek/Kh-2015 tanggal 08 April 2015
Rp. 69.607.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Dinas PU Kabupaten Agam menyimpulkan terdapat selisih Volume Pekerjaan di RAB laporan pengelola dengan RAB hasil pemeriksaan lapangan yang menyebabkan terdapat selisih volume pekerjaan yang berimbas pada selisih biaya yang dikerjakan yaitu :
Laporan hasil Pelaksanaan fisik dilapangan
Rp. 196.151.000,-
Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Tim dilapangan
Rp. 126.544.000,- +
Selisih = Rp. 69.607.000,-
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas Pembangunan / Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Tahun Anggaran 2011 Nomor :600/1164.a/DPUK-AG/2016 tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat Hukum nya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dalam putusan sela nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdgtanggal 4 November 2016 dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Pdg atas nama Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Yusnimar, M.Pd :
BahwaSaksi menjadi Plt. Kepala Sekolah pada SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011, berdasarkan SK dari Bapak UPT pada bulan Oktober 2012;
Bahwa saat menerima tugas sebagai Plt Kepala SDN 05 Pasar Tiku tidak ada melakukan serah terima jabatan dengan terdakwa selaku Kepala Sekolah sebelumnya;
Bahwa saat menjadi Plt Kepala Sekolah di SDN 05 Pasar Tiku, sekolah tersebut memiliki 6 (enam) kelas / lokal;
Bahwa saat sebagai pelaksana Plt Kepala Sekolah di SDN 05 Pasar Tiku datang tim inspektorat Kabupaten Agam melakukan pemeriksaan;
Bahwa saat pemeriksaan tersebut tim Inspektorat ada menanyakan kelas mana saja yang direhab dan saksi pun menunjukan kelas-kelas yang di rehab;
Bahwa saksi mengetahui kelas-kelas yang direhab, berdasarkan informasi dari guru-guru pada SDN 05 Pasar Tiku;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa tidak ada mengajukan bantahan
2.Elidasni, S.Pd Binti Ilyas
Bahwa tahun 2011 SDN 11 Kampung Darek dan SDN 05 Pasar Tiku sama-sama mendapat dana bantuan dengan jumlah uang yang sama yaitu Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelum mendapat bantuan tersebut Kepala UPTD Bapak Indrawarman datang bersama 2 (dua) yang tidak saksi kenal yang bernama Eri dan Azwar yang mengatakan “ Bu Sekolahnya mau dibantu ndak”?;
Bahwa saksi menjawab siapa yang tidak mau dibantu keadaan Sekolah saksi seperti ini, lalu mereka mengatakan caranya buat proposal;
Bahwa setelah itu saksi membuat proposal, dan saksi serahkan kepada Eri dan Azwar, setelah itu pada hari Senin tanggal dan bulan saksi tidak ingat lagi tahun 2011 saksi diberi kabar oleh Azwar bahwa Sekolah yang saksi pimpin dapat menerima bantuan dan saksi di suruh pergi ke Jakarta untuk menanda tangani MoU;
Bahwa di dalam proposal yang saksi buat ada terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga rencana kerjanya;
Bahwa setelah saksi berunding dengan guru-guru di Sekolah, dan saksi pun memutuskan untuk pergi ke Jakarta
Bahwa saksi berangkat ke Jakarta bersama dengan terdakwa dan Azwar;
Bahwa biaya keberangkatan saksi, terdakwa dan juga Azwar ditanggung oleh berdua oleh saksi dan terdakwa;
Bahwa biaya pergi dan pulang kembali dari Jakarta sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi, terdakwa dan Azwar berangkat ke Jakarta untuk penanda tanganan MoU rehab kelas tahun 2011 pada hari tanggal dan bulan sudah tidak saksi ingat lagi di tahun 2011;
Bahwa saat ke Jakarta untuk penanda tanganan MoU, saksi dan terdakwa membawa foto copy buku Rekening tabungan atas nama sekolah masing-masing dan juga materai;
Bahwa sesampai di Jakarta saksi dan terdakwa menginap di rumah Eli Kasim, keesokan harinya saksi, terdakwa dan juga Azwar pergi ke Kementrian Dinas pendidikan lantai 17 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta;
Bahwa sesampai di gedung tersebut saksi masuk ke sebuah ruangan dan saksi ditanya oleh orang yang tidak saksi kenal, apakah Ibu dari Sumatera Barat, dan saksi pun menjawab iya:
Bahwa setelah itu saksi di sodorkan MoU yang sudah ada nama saksi untuk ditanda tangani;
Bahwa orang yang tidak saksi kenal tersebut menanyakan apakah saksi membawa materai dan rekening Sekolah, saksi pun menyerahkan materai dan juga nomor rekening Bos Sekolah kepada orang yang tidak dikenal tersebut;
Bahwa saksi diberikan juknis oleh orang yang tidak dikenal tersebut;
Bahwa terdakwa juga disodorkan MoU, setelah menanda tangani MoU diberi juknis oleh orang yang tidak dikenal tersebut;
Bahwa terdakwa menyerahkan materai dan nomor rekening kepada orang tidak dikenal itu
Bahwa setelah itu saksi, terdakwa dan juga Azwar pulang kembali ke Sumatera Barat;
Bahwa sepulang dari penanda tanganan MoU tersebut saksi melaporkannya kepada Kepala UPTD saat itu yaitu saksi Indra, dan saksi memperlihatkan juknis yang diterima saat penanda tanganan MoU tersebut;
Bahwa lebih kurang sebulan sejak penandatangan MoU, uang dana Rehab kelas tahun 2011 tersebut masuk ke rekening Bos SDN 11 Kampung Darek sebesar Rp. 196.680.000 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk pajak;
Bahwa pengelolaan dana rehab yang diterima oleh SDN 11 Kampung Darek saksi serahkan kepada tim rehab sekolah yang terdiri dari unsur sekolah dan komite, selain itu saksi juga menggunakan jasa konsultan untuk pelaksanaan rehab tersebut;
Bahwa untuk konsultan tersebut dilakukan pembayaran kurang lebih sebanyak 2 % (dua persen) dari dana yang diterima;
Bahwa yang belanja bahan material untuk pembangunan rehab Kelas pada SDN 11 Kampung Darek dilaksanakan oleh tim pelaksanaan rehab sekolah;
Bahwa saat pengajuan proposal saksi mengajukan permohonan bantuan untuk 3 (tiga) kelas, oleh karena dana rehab tersebut masih berlebih, sisa dana tersebut digunakan untuk merehab 1 (satu) kelas;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 196.680.000 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) SDN 11 Kampung Darek bisa merehab 4 (empat) kelas;
Bahwa setelah ke empat kelas tersebut selesai dibangun, datang orang pusat memeriksa hasil pembangunan keempat kelas tersebut;
Bahwa tidak ada keluhan maupun bantahan dari Pusat;
Bahwa SPJ pelaksanaan rehab kelas pada SDN 11 langsung dijemput oleh orang Pusat;
Bahwa setelah kegiatan rehab kelas selesai dilaksanakan, Pak UPTD datang ke SDN 11 Kampung Darek untuk melihat hasil pelaksanaan rehab kelas tersebut;
Bahwa didalam juknis tersebut disebutkan waktu pelaksanaan rehab selama 3 (tiga) bulan harus selesai pada Desember 2011;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa tidak ada mengajukan bantahan
3.Indra Warman, S.Pd Bin H. Hasan Maksum Lubis
Bahwa saksi didatangi oleh Azwar dan Eri dan menawarkan bantuan dari Pusat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan kedua orang tersebut, saksi baru bertemu dengan kedua orang tersebut pada hari itu juga mereka mengaku orang dari Pusat;
Bahwa saksi yang membawa Azwar dan Eri ke SDN 11 Kampung Darek dan SDN 05 Pasar Tiku, dan bertemu dengan masing – masing kepala Sekolah SD tersebut;
Bahwa kondisi SDN 05 Pasar Tiku dengan SDN 11 Kampung Darek, sebelum menerima bantuan, hampir sama;
Bahwa Kepala SDN 05 Pasar Tiku dengan SDN 11 Kampung Darek pergi ke Jakarta untuk penanda tanganan MoU;
Bahwa setelah Kepala SDN 05 Pasar Tiku dengan SDN 11 Kampung Darek kembali dari penanda tanganan MoU mengenai dana Rehab di Jakarta, saksi diundang oleh masing – masing sekolah untuk menghadiri rapat;
Bahwa dalam rapat yang dilakukan pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut terdakwa menjanjikan akan mengambil keramik dari toko milik saksi, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak;
Bahwa dalam rapat tidak ada pembicaraan mengenai pembentukan tim pelaksana rehab;
Bahwa saksi Eli Dasni pernah memperlihatkan kepada saksi buku petunjuk tekhnis mengenai pelaksanaan rehab kelas yang diterima setelah penanda tanganan MoU di Jakarta;
Bahwa dana bantuan rehab kelas tersebut langsung diterima oleh masing – masing sekolah;
Bahwa pelaksanaan pembagunan pada SDN 11 Kampung Darek lebih bagus dari pada pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa pada SDN 11 kuda- kudanya dibongkar semua diganti dengan baja ringan, sedangkan pada SDN 05 Pasar Tiku tidak;
Bahwa pada SDN 11 Kampung Darek dana rehab tersebut dapat digunakan untuk rehab 4 (empat) kelas, sedangkan pada SDN 05 Pasar Tiku hanya dibangun 3 (tiga) kelas;
Bahwa oleh karena hasil rehab kelas yang dilaksanakan oleh SDN 05 tidak bagus, saksi pernah menegur terdakwa secara lisan dengan mengatakan “hati-hati dengan uang negara”;
Bahwa apabila saksi berbicara mengenai pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 tersebut, terdakwa terlihat kesal;
Bahwa saksi juga pernah menyuruh pengawas sekolah (Emi Zuarti, M.Pd, Aziarti, S.Pd, dan juga Suardi, S.Pd) untuk menegur terdakwa terkait pelaksanaan rehab kelas tersebut;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa membantah yaitu terdakwa tidak ada menjanjikan akan membeli keramik di toko milik saksi, dikarenakan komite sekolah juga menjual keramik dan atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
4. Bayarti,
- Bahwa saksi merupakan guru SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara
Bahwa SDN 05 Pasar Tiku menerima bantuan dana Rehab kelas pada tahun 2011, dana tersebut untuk rehab sebanyak 3 (tiga) kelas;
Bahwa rehab yang dilaksanakan tergolong rehab sedang, yang dikerjakan yaitu : lokal / kelas lantainya diganti keramik, dindingnya ada yang ditukar batu batanya sebanyak 1 dinding, ada yang hanya dicat saja, ada yang ditambah semen (plaster), loteng/ plafon diganti, atap diganti, kayu ada sebagian yang diganti, jendela diganti sebanyak 5-6 jendela, pintu diganti sebanyak 3 atau 4 pintu, dinding jalan diganti;
Bahwa saksi mengetahui ada uang yang masuk ke rekening Bos atas nama SDN 05 Pasar Tiku nomor rekening:1600.0210.05564-8 pada BPD Cabang Lubuk Basung sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), pada tanggal 28 November 2011;
Bahwa pada tahun 2011, saksi adalah bendahara dana Bos pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2011 terdakwa melakukan penarikan dana bantuan rehab kelas dari rekening Bos atas nama SDN 05 Pasar Tiku sejumlah Rp 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Bahwa pada saat terdakwa melakukan penarikan dana rehab kelas tersebut dari rekening dana bos SDN 05 Pasar Tiku saksi ikut menemani terdakwa, dikarenakan untuk melakukan penarikan pada rekening bos harus ada tanda tangan saksi selaku bendahara bos dan juga tanda tangan terdakwa selaku kepala SDN 05 Pasar Tiku pada saat itu;
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan terdakwa kembali ke SDN 05 Pasar Tiku, sesampai di sekolah terdakwa menunjuk saksi Nofida sebagai bendahara dihadapan para guru untuk kegiatan rehab kelas tersebut;
Bahwa setelah itu saksi, terdakwa dan Nofida pergi ke BRI untuk membuka rekening untuk kegiatan rehab kelas tersebut atas nama SDN 05 Pasar Tiku, speciment tanda tangan yang digunakan untuk rekening di BRI tersebut adalah tanda tangan terdakwa dan saksi Nofida;
Bahwa tidak mengetahui berapa uang yang disetor oleh terdakwa ke rekening BRI tersebut ;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi adalah ketua pelaksanaan rehab kelas berdasarkan SK Kepala Sekolah Dasar Negeri 05 Pasar Tiku, tanggal 08 Desember 2011 saat saksi diperiksa di Kejaksaan pada tahun 2012, hingga saat ini saksi tidak pernah menerima SK tersebut;
Bahwa kelas yang direhab tersebut sampai saat ini masih bisa dipakai;
Bahwa yang melaksanakan rehab kelas tersebut adalah tukang;
Bahwa salah satu tukang yang merehab kelas tersebut bernama Asril;
Bahwa tanda tangan yang tertera di SPJ tersebut mirip dengan tanda tangan saksi, akan tetapi saksi tidak pernah menanda tangani SPJ tersebut;
Bahwa saat berlangsungnya kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku papan nama kegiatan dan papan informasi tidak ada.
Atas keterangan saksi ini, terdakwa membantah yaitu sewaktu rapat sudah ditunjuk tim pelaksana rehab kelas tersebut, dan Bahwa Bayarti ada menanda tangani SPJ rehab kelas tahun 2011, SDN 05 Pasar Tiku dan atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
5. Nofida, S.Pd,
Bahwa tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku menerima dana rehab untuk 3 (tiga) kelas sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa dana rehab kelas tersebut berasal dari Pusat yaitu Kementrian Pendidikan Nasional;
Bahwa dana rehab kelas tersebut pada tanggal 28 November 2011 pada rekening dana Bos SDN 05 Pasar Tiku pada BPD cabang Lubuk Basung;
Bahwa tanggal 05 Desember 2011, dana rehab kelas tersebut ditarik secara tunai sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) oleh terdakwa dan juga saksi bayarti selaku bendahara, lalu terdakwa dan saksi Bayarti pergi ke SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa sesampai di SDN 05 Pasar Tiku, terdakwa menunjuk saksi secara lisan dihadapan para guru untuk menjadi bendahara pelaksanaan rehab 3 (tiga) kelas tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan Surat Keputusan tentang pengangkatan saksi selaku Bendahara dana Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa melihat Surat Keputusan tentang pengangkatan saksi selaku Bendahara dana Rehab kelas tahun 2011 untuk pertama kalinya saat saksi diperiksa di kejaksaan pada tahun 2015;
Bahwa setelah penunjukan secara lisan menjadi bendahara pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 tersebut, terdakwa, saksi dan juga saksi Bayarti pergi ke BRI unit Tiku untuk membuka rekening untuk dana rehab tersebut;
Bahwa specimen tanda tangan yang digunakan untuk rekening tersebut adalah specimen tanda tangan saksi dan spesimen tanda tangan terdakwa;
Bahwa uang yang disetor oleh terdakwa ke rekening BRI tersebut sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa buku tabungan tersebut dipegang oleh terdakwa;
Bahwa sisanya kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diambil oleh terdakwa dengan alasan uang tersebut digunakan untuk/biaya transpor terdakwa ke Jakarta;
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa melakukan penarikan dana rehab kelas tersebut sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa selain itu terdakwa juga ada menarik sendiri dana rehab kelas tersebut lebih kurang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa hanya meminta tanda tangan saksi pada slip setoran setelah itu terdakwa pergi ke sendiri ke BR, saat meminta tanda tangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan pergi Padang;
Bahwa yang memesan bahan bangunan untuk rehab kelas tahun 2011 adalah terdakwa
Bahwa saksi diperintahkan oleh terdakwa melakukan pembayaran ke toko bangunan Melly SF, sebanyak dua kali yaitu Rp. 75.000.000,- dan Rp. 20.000.000,- total yang saksi bayarkan ke Toko Melly yaitu sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada Buyuang Taduang;
Bahwa pemilik dari Melly SF tersebut adalah pgl Buyung Taduang;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran ke UD. Tama Mutiara, dan saksi tidak mengenal siapa pemiliknya;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran kusen pintu, pintu, jendela dan lemari kepada Tareli;
Bahwa sampai saat ini kelas yang direhab tersebut masih bisa dipakai;
Bahwa saksi tidak membuat Buku Kas Umum dana bantuan rehabilitas ruang tahun 2011, tanggal 31 Desember 2011 terdiri dari saldo Tunai sebesar Rp.94.605.000,-(sembilan puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah), saldo bank : 0,- (nol);
Bahwa saksi tidak membuat Buku Kas Umum dana bantuan rehabilitas ruang tahun 2011, tanggal 30 Januari 2012, terdiri dari saldo Tunai : 0,- (nol), saldo bank : 0,- (nol);
Bahwa hingga saat ini Tareli tidak ada menyerahkan lemari yang sudah dibayar tersebut ke SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi sudah sering menagih lemari tersebut kepada saksi Tareli, akan tetapi tidak pernah di tanggapi oleh saksi Tareli;
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas pokok saksi selaku bendahara pada kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa selaku bendahara rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011, yang saksi laksanakan hanya menanda tangani slip penarikan sebanyak enam kali, menemani terdakwa melaksanakan penarikan ke BRI sebanyak lima kali, melaksanakan pembayaran ke toko bangunan Melly dan Tareli atas perintah terdakwa;
Bahwa dari lima kali penarikan di lakukan pada rekening dana rehab kelas tersebut yang diserahkan kepada saksi hanya uang untuk pembayaran di toko Melly dan juga Tareli dengan totalnya sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dipegang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah membuat SPJ mengenai kegiatan pelaksanaan rehab kelas pada tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran pajak (SPP);
Bahwa pada saat akan diperiksa dikejaksaan terdakwa menyerahkan SPJ mengenai kegiatan pelaksanaan rehab kelas pada tahun 2011 tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani SPJ tersebut;
Bahwa saksi sudah pernah beberapa kali meminta buku tabungan rekening tabungan BRI, tempat penyimpanan dana rehab kelas tersebut kepada terdakwa akan tetapi buku tabungan di BRI tersebut tidak diberikan oleh terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa buku tabungan tersebut sudah tidak diperlukan lagi;
Bahwa tanda tangan saksi akhiri dengan huruf B besar;
Bahwa tidak dipasang papan kegiatan rehab kelas 2011 pada saat dilaksanakan kegiatan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa tidak dipasang papan informasi kegiatan rehab kelas 2011 pada saat dilaksanakan kegiatan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani tanda terima uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa;
Bahwa pembangunan pagar SDN 05 Pasar Tiku merupakan satu kesatuan dengan pelaksanaan kegiatan rehab kelas tahun 2011 tersebut, pagar tersebut dibangun secara bersamaan oleh tukang saat dilaksanakan pelaksanaan rehab kelas tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2012 saat proses pelaksanaan rehab kelas di SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011, terdakwa ada membeli baju tari sebanyak 8 (delapan) helai, Laptop merek Acer sebanyak 1 (satu) buah, dan juga kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah, dan 1 (satu) buah Kamera merk BenQ, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa baju tari, Laptop merek Acer, dan juga kursi tersebut dibeli dari uang dana rehab kelas tahun 2011;
Bahwa Laptop merek Acer tersebut merupakan satu-satunya laptop milik SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi memperlihatkan kwitansi no.57 sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Buku Kas Umum bulan Maret 2012 SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara nomor kode 057 dan nomor bukti : 1.5.6 dalam uraian buku kas umum tertera : dibayarkan pembelian Laptop Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 31 Maret 2012 yang terdapat pada SPJ Bos SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara pada tahun 2012;
Bahwa saksi memperlihatkan kwitansi no.129 sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan Buku Kas Umum bulan Maret 2012 SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara nomor kode 129 dan nomor bukti:1.5.5 dalam uraian buku kas umum tertera : dibayarkan pembelian baju tari Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 31 Mei 2012 yang terdapat pada SPJ Bos SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara pada tahun 2012;
Bahwa saksi tidak ada melihat kwitansi pembelian dari kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah dan kamera merek BenQ sebanyak 1 (satu) buah tersebut;
Bahwa saat berlangsungnya kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku papan nama kegiatan dan papan informasi tidak ada dipasang;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa membantah yaitu :
Tanda tangan yang ada di SPJ adalah tanda tangan saksi Nofida;
Sisa uang rehab kelas tahun 2011 tersebut sebesar Rp. 40.000.000,-. Sejumlah Rp. 20.000.000,- terdakwa ambil untuk pembelian laptop, baju tari, kursi dan kamera, sedangkan sebesar Rp. 20.000.000 terdakwa serahkan kepada saksi Nofida katanya untuk buat pagar dan beli lemari dan beli kebutuhan sekolah lainnya;
Atas bantahan tersebut, saksi meralat keterangannya yaitu Bahwa saksi ada menanda tangani SPJ rehab kelas tahun 2011 sebagian, untuk selebihnya saksi tetap pada keterangannya
6.Negawati Binti Tareli
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala SDN 05 Pasar Tiku mengenai susunan tim pelaksana rehabiltitas ruang kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi pernah melihat SPJ mengenai susunan tim pelaksana rehab ruang kelas tersebut diatas meja saksi Novida saat akan dibawa kejaksaan tahun 2015;
Bahwa melihat ada nama saksi dalam administrasi kegiatan pembangunan sekolah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membuat administrasi mengenai kegiatan rehab pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011;
Bahwa melihat pada tahun 2011 dilaksanakan rehab 3 (tiga) kelas pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa rehab tersebut meliputi: lantai kelas diganti keramik, atap diganti, pengecatan semua dinding, ada beberapa dinding yang diganti batu batanya, pintu dan jendela;
Bahwa tidak kenal dengan kepala tukang yang mengerjakan kegiatan rehab kelas tersebut;
Bahwa yang membuat yang membuat kusen pintu, jendela dan juga lemari adalah Bapak saksi yaitu Tareli sebanyak 3 (tiga) dan jendela 14 (empat belas) dan tiga lemari;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa uang yang diterima oleh Tareli atas pembuatan kusen pintu, jendela dan lemari tersebut;
Bahwa saat berlangsungnya kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku papan nama kegiatan dan papan informasi tidak ada dipasang;
Bahwa tidak bertemu dengan orang pusat yang menjemput SPJ ke SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa bekerja sebagai honorer TU pada SDN 05 Pasar Tiku, mempunyai tugas mengagendakan surat masuk/surat keluar, membuat data guru apabila diminta oleh UPTD
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat menyurat mengenai kegiatan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011, saksi tidak pernah mengetik Surat Keputusan Kepala SDN 05 Pasar Tiku tentang susunan tim pelaksanan rehab kelas tahun 2011 tersebut;
Bahwa hingga saat ini kelas yang direhab tersebut masih bisa dipakai
Atas keterangan saksi, terdakwa membantah yaitu yang memprint Surat Keputusan Kepala SDN 05 Pasar Tiku tentang susunan tim pelaksana rehab kelas tersebut adalah Negawati, karena file SK tersebut ada dikomputer sekolah dan atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya
7.Budiarni S.Pd Binti ST. Bujang
Bahwa saksi melihat ada pelaksanaan rehab kelas di SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011;
Bahwa saksi tidak ada jabatan pada pelaksanaan rehab kelas tersebut, pada pelaksaanaan rehab kelas tersebut saksi sudah mulai sakit;
Bahwa saksi tidak pernah diangkat sebagai wakil ketua, saksi mengetahui Surat Keputusan kepala Sekolah SDN 05 Pasar Tiku mengenai susunan tim pelaksana rehab sekolah tersebut pada hari ini saat sidang;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberi tahu saksi, bahwa saksi adalah wakil ketua tim pelaksana rehab kelas;
Bahwa melihat ada rehab 3 (tiga) kelas pada SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011;
Bahwa kegiatan rehab terhadap tiga kelas tersebut adalah sebagai berikut : lantai dikeramik, atap diganti;
Bahwa sebelum dana rehab masuk ke rekening sekolah, terdakwa pernah memberi tahu kepada saksi dan rekan guru lainnya bahwa SDN 05 Pasar Tiku menerima bantuan untuk rehab sekolah;
Bahwa diadakan rapat di sekolah mengenai dana rehab sekolah yang dihadiri oleh para guru;
Bahwa tidak mengetahui siap tukang yang bekerja pada kegiatan rehab SD 05 Tiku tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kepada siapa dipesan baik kusen, jendela maupun pintu untuk kegiatan rehab sekolah tersebut;
Bahwa kelas – kelas yang direhab pada tahun 2011 tersebut masih bisa dipakai;
Bahwa saat berlangsungnya kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku papan nama kegiatan dan papan informasi tidak ada dipasang;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada mengajukan bantahan
8.Asril bin Taharuddin
Bahwa tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku melaksanakan kegiatan rehab sebanyak 3 (tiga) kelas;
Bahwa saksi mengerjakan kegiatan rehab pada SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011 tersebut adalah secara borongan, yaitu sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Bahwa uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak termasuk bahan bangunan;
Bahwa saat pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut saksi dibantu oleh tukang sebanyak 9 (sembilan) orang;
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani surat tugas perencanaan dan pengawasan rehabilitasi ruang kelas tanggal 09 September;
Bahwa saksi tidak pernah diangkat menjadi perencana / pengawas pada kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011;
Bahwa hanya sebagai kepala tukang pada kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 tersebut;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku adalah terdakwa;
Bahwa saksi Syafrizal menghubungkan saksi dengan terdakwa adalah saksi Syafrizal;
Bahwa datang menemui terdakwa lalu terdakwa dan juga dua orang guru SDN 05 Pasar Tiku tersebut menemani saksi untuk survey, apa saja yang akan diperbaiki;
Bahwa dari dua orang guru yang ikut menemani saksi survey tersebut salah satunya bernama Bayarti sedangkan guru yang satunya lagi saksi tidak ingat namanya;
Bahwa saat saksi dan terdakwa melakukan survey terdakwa ada bertanya kepada saksi Bayarti dan guru - guru lainya apa saja yang akan diperbaiki;
Bahwa saksi Bayarti dan para guru menunjukan apa – apa saja yang rusak, apa yang harus diganti dan apa saja yang akan diperbaiki;
Bahwa tidak ada menentukan banyak bahan yang dibutuhkan untuk pengerjaan rehab
Bahwa saat melakukan pekerjaan rehab kelas barulah saksi meminta bahan yang dibutuhkan ke toko material Melly milik saksi Syafrizal sebanyak yang dibutuhkan;
Bahwa setelah melakukan survey apa-apa yang akan dikerjakan saksi melakukan nego upah dengan terdakwa;
Bahwa kegiatan rehab kelas tersebut akan saksi lakukan secara borongan, dan saksi pun membuka harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan terdakwa meminta harga borongan untuk rehab kelas tersebut sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh depalan juta rupiah);
Bahwa akhirnya saksi dan terdakwa menyepakati kegiatan rehab kelas tersebut saksi kerjakan secara borongan dengan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pengerjaan rehab kelas harus selesai dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi menerima upah dari saksi Syafrizal, dan juga merupakan penyedia bahan material untuk kegiatan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa Syafrizal alias Buyuang Taduang adalah pemilik toko material Melly SF
Bahwa untuk melakukan pekerjaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut, saksi dibantu oleh 9 (sembilan) orang tukang;
Bahwa pada saat saksi beserta tukang sedang mengerjakan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut, apabila bahan materialnya habis, saksi meminta ke toko material meli dengan cara menghubungi saksi Syafrizal;
Bahwa saksi menerima upah dari saksi Syafrizal, upah tersebut saksi terima tiap minggu sesuai dengan kemajuan pekerjaan;
Bahwa total upah yang saksi terima dari saksi Syafrizal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian saksi memberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Syafrizal sebagai ucapan terima kasih saksi, karena Syafrizal telah membantu mencarikan pekerjaan untuk saksi;
Bahwa saksi bukan pengawas/perencana pada pelaksanaan Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa saksi hanya sebagai kepala tukang saksi bertugas mengawasi pekerjaan para tukang dalam kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa saksi tidak ada menerima upah sebanyak yang tertera dalam kwitansi tersebut, saksi hanya menerima upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan saksi menerimanya dari saksi Syafrizal, saat menerima upah dari saksi syafrizal tersebut saksi tidak ada menanda tangani surat maupun tanda terima apa pun dari saksi Syafrizal;
Bahwa terdakwa pernah mendatangi saksi ke rumah bersama suaminya untuk meminta tanda tangan saksi, dan saksi menanda tangani surat mengenai upah tukang sebanyak 4 (empat) lembar dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saat melaksanakan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar, terdakwa datang menemui saksi sebanyak 4 (empat) kali dilokasi pengerjaan rehab kelas dan terdakwa mendesak saksi untuk segera menyelesaikan pengerjaan rehab kelas tersebut;
Bahwa tidak ada guru lain yang menemui saksi saat pelaksanaan rehab kelas tersebut;
Bahwa sebagai kepala tukang gaji saksi pada tahun 2011 tersebut Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan gaji tukang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk melakukan pekerjaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut, saksi dibantu oleh 9 (sembilan) orang tukang;
Bahwa saksi beserta tukang bekerja dari pagi sampai malam untuk mengerjakan target,pekerjaan rehab kelas tersebut selesai dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi menyelesaikan pekerjaan rehab 3 (tiga) kelas SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011 selama 22 (dua puluh dua) hari, selama saksi mengerjakan kegiatan rehab tersebut saksi tidak ada menerima gambar, tidak ada Sket dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas tersebut;
Bahwa selama saksi mengerjakan kegiatan Rehab kelas tersebut berdasarkan hasil survey yang saksi lakukan sebelum saksi melakukan nego harga borongan kegiatan rehab tersebut;
Benat harga keramik yang dipasang ke lantai rehab kelas tersebut pada tahun 2011 tersebut lebih kurang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), keramik tersebut juga dipakai sekolah lain;
Bahwa saat saksi melakukan kegiatan rehab, saksi tidak ada melihat papan nama kegiatan dan papan infomasi kegiatan rehab kelas yang dipasang di SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana untuk kegiatan Rehab kelas tersebut;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa membantah yaitu :
Terdakwa membayar upah tukang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) uang tersebut sudah terdakwa serahkan kepada Buyung Taduang pemilik toko material Melly SF;
Bahwa semua tanda tangan yang terdapat dalam SPJ rehab kelas Tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku adalah tanda tangan saksi Asril;
Bahwa saksi Asril adalah pengawas;
Bahwa ada dilakukan pembongkaran 1 (satu) dinding pembatas dan diganti batu batanya;
Atas bantahan tersebut, saksi meralat keterangannya yaitu ada dilakukan pembongkaran 1 (satu) dinding pembatas dan batu batanya diganti, selebihnya saksi tetap pada keterangannya;
9.Sherli Marliati, S.Kom Binti Sudirman
Bahwa rumah saksi dekat dengan rumah terdakwa;
Bahwa sebelum menjadi kepala Sekolah pada SDN 05 Pasar Tiku, sebelumnya terdakwa menjadi kepala Sekolah SDN 10 Sungai Nibung, saksi jadi honorer pada SD tersebut;
Bahwa saksi bukan merupakan pegawai, guru ataupun honorer pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saat ini saksi adalah pegawai honorer pada SDN 01, selain itu saksi merupakan karyawan Koperasi Pegawai Negeri Tanjung Mutiara sebagai petugas adm komputer;
Bahwa saksi pernah membantu terdakwa untuk membuat SK pembagian tugas, budgeting, laporan awal murid, surat panggilan untuk murid yang bermasalah;
Diperlihatkan kepada saksi laporan SPJ akhir tentang kegiatan rehabilitasi kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku, Bahwa saksi tidak pernah membuat SPJ tersebut;
Bahwa baru melihat dan mengetahui SPJ tersebut pada saat diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa sebelum saksi diperiksa oleh pihak Kejaksaan terdakwa ada menelpon saksi, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ada yang akan dibicarakan, akan tetapi terdakwa tidak mau membicarakannya melalui telpon;
Bahwa besok paginya saksi pergi menemui terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah diperiksa di Kejaksaan dan terdakwa meminta saksi untuk mengakui seolah – olah bahwa saksi yang membuat SPJ kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa saksi tidak ada membuat SPJ mengenai kegiatan rehab sekolah SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011 tersebut sebagaimana diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta tolong kepada saksi untuk membuat surat – surat yang berhubungan dengan kegiaan pelaksanaan kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat SPJ kegiatan rehab SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membantu terdakwa untuk membuat kwitansi untuk kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa tulisan tangan yang tertera dalam kwitansi yang terlampir dalam SPJ kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku bukan tulisan tangan saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa membantah yaitu Bahwa terdakwa meminta saksi Sherly untuk membuat SPJ tersebut lalu saksi Sherly menyuruh orang lain untuk membuatnya dan atas bantahan tersebut, saksi Sherly Marliati, S.Kom Binti Sudirman tetap pada keterangannya;
10.Mona Fidella Binti Basyiruddin
Bahwa saksi bekerja sebagai teller pada Bank Nagari Lubuk Basung;
Bahwa SDN 05 Pasar Tiku, memiliki rekening dana BOS pada Bank Nagari Lubuk Basung dengan nomor rekening : 1600.0210.05564-8;
Bahwa pada tanggal tanggal 28 November 2011 masuk dana sebesar Rp.196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari BRI Jakarta, akan tetapi saksi tidak mengetahui uang tersebut dana apa;
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2011 dilakukan penarikan dana dari rekening dana Bos tersebut sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang melayani transaksi penarikan tersebut adalah saksi;
Bahwa paraf dengan kode 925 yang terdapat pada buku tabungan dana Bos milik SDN 05 Pasar Tiku tersebut adalah adalah kode milik saksi;
Bahwa untuk melakukan penarikan rekening atas nama sekolah, pada slip penarikan harus ditanda tangani pihak - pihak yang menanda tangani specimen tanda tangan pada saat pembukaan rekening tersebut;
Bahwa saat penarikan dana pada rekening sekolah, cukup dihadiri oleh salah satu pihak yang menanda tangani specimen dan membawa slip penarikan yang sudah ditanda tangani oleh kedua pihak yang menanda tangani specimen tanda tangan;
Bahwa dana yang ada pada rekening sekolah tersebut boleh diambil seluruhnya oleh pihak sekolah sepanjang tidak ada ketentuan yang melarangnya;
Atas keterang saksi ini, terdakwa tidak ada mengajukan bantahan
11.Tareli Bin Kinut
Bahwa pernah menerima pesanan daun jendela sebanyak 14 (empat belas) buah, 3 (tiga) buah pintu besar dari SDN 05 Pasar Tiku akan tetapi sudah tidak ingat lagi tahun berapa;
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi ada menanda tangani kwitansi pembayaran;
Bahwa upah yang diterima untuk biaya pembuatan dan pemasangan daun jendela dan pintu besar adalah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian saksi menerima uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari saksi Nofida dan dari terdakwa saksi menerima uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima pesanan daun jendela dan pintu besar untuk SDN 05 Pasar Tiku tersebut dari terdakwa;
Bahwa saat melakukan pemasangan daun jendela dan pintu besar saksi melihat SDN 05 Pasar Tiku sedang dilakukan pembangunan;
Bahwa saksi tidak mengetahui SDN 05 Pasar Tiku pengerjaan pembangunan tersebut, apakah pelaksanaan pembangunan dari awal atau merupakan rehab;
Bahwa terdakwa pernah meminta saksi untuk membuat lemari 2 (dua) buah, dengan kesepakatan harga masing – masing lemari seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa harga untuk dua lemari tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tidak ada mengerjakan lemari tersebut dikarenakan saksi tidak ada menerima uang untuk pembuatan lemari tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada memesan kusen pintu kepada saksi, pada saat saksi memasang jendela dan pintu, kusen sudah dalam keadaan di cat;
Atas keterangan saksi, terdakwa membantah yaitu terdakwa ada memesan 3 (tiga) buah lemari, jendela 14 (empat belas) Buah dan juga pintu besar 3 (tiga) buah kepada saksi Tareli, untuk upah dan biaya pembuatan barang-barang tersebut terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Nofida sebanyak 10 (sepuluh) juta dan atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya
11.Syafrizal Bin Buyung Adang
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena saksi satu kampung dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah pemilik toko material Melly SF;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi jual beli bangunan dengan terdakwa atau SDN 05 Pasar Tiku, akan tetapi saksi lupa tahun berapa;
Bahwa terdakwa bercerita kepada saksi bahwa SDN 05 Pasar Tiku menerima bantuan rehab kelas, akan tetapi saksi tidak mengetahui dari mana dana tersebut berasal;
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ingin mengisi bahan material untuk pelaksanaan kegiatan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa SDN 05 Pasar Tiku membeli bahan material di toko melly SF puluhan juta rupiah;
Bahwa saksi tidak mempunyai buku catatan transaksi jual beli material bangunan di toko saksi setiap bulannya, sistim yang digunakan ditoko material milik saksi, setiap terjadi transaksi jualbeli, saat akan mengantar barang ke pembeli di cek satu persatu berdasarkan catatan pada nota pembelian;
Bahwa saksi tidak inggat berapa jumlah pastinya transaksi jual beli material bangunan yang dibeli oleh terdakwa / SDN 05 Pasar Tiku ke toko milik saksi, seingat saksi terdakwa melakukan pembelian bahan material puluhan juta rupiah:
Bahwa saksi kenal dengan saksi Asril, saksi mengenalnya sebagai tukang;
Bahwa Asril adalah tukang yang melakukan pengerjaan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa terdakwa datang menemui saksi dan meminta bantuan untuk mencari tukang;
Bahwa saksi menghubungi saksi Asril, dan saksi mengatakan kepada saksi Asril untuk langsung menemui terdakwa dan nego masalah upah tukang;
Bahwa saksi Asril memberitahukan kepada saksi bahwa hasil negoisasinya dengan terdakwa disepakati upah tukang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa upah tukang tersebut diserahkan kepada saksi, penyerahan upah tersebut saksi lakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pekerjaan dari saksi Asril;
Bahwa pada saat pelaksanaan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 bahan material bangunan untuk kebutuhan rehab kelas tersebut dibeli dari Toko Melly milik saksi;
Bahwa saksi Syafrizal total uang yang diterima oleh saksi Syafrizal dari SDN 05 Pasar Tiku untuk pembayaran upah tukang dana pembelian bahan material bangunan adalah sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), yang menyerahkan uang tersebut kepada saksi Syafrizal adalah guru SDN 05 Pasar Tiku dengan ciri- ciri kurus tinggi ;
Bahwa tidak ingat lagi berapa kali saksi melakukan pembayaran upah tukang kepada Asril;
Bahwa saksi menerima uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Asril;
Bahwa Asril adalah hanya bekerja sebagai kepala tukang pada kegiatan Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, bukan pengawas / perencana pada kegiatan rehab kelas tersebut;
Bahwa saksi Asril selaku kepala tukang hanya bertugas mengawasi pekerjaan para tukang;
Bahwa saat terdakwa membeli bahan material ke toko material milik saksi, terdakwa tidak selalu membayar tunai, terkadang terdakwa mengambil barang terlebih dahulu setelah ada uang baru dibayar;
Bahwa seseorang yang bernama Rika pernah bekerja di Toko material milik saksi akan tetapi saksi tidak ingat lagi apakah pada tahun 2011 Rika masih bekerja pada saksi;
Bahwa Rika hanya bekerja toko Material milik saksi hanya selama 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi tidak ada memberikan kewenangan pada Rika untuk membuat dan menanda tangani nota pembelian barang – barang di toko material milik saksi;
Bahwa karyawan bisa memegang nota pembelian dan juga stempel toko oleh karena nota dan stempel toko tersebut saksi letakkan dilaci meja toko, dan laci tersebut tidak saksi kunci;
Bahwa terdakwa ada meminta kwitansi / nota kosong dan meminjam stempel toko Melly SF kepada saksi dengan alasan untuk pembayaran pajak sebanyak 11% (sebelas persen)
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa untuk memperlihatkan dulu kwitansi dan nota kepada saksi sebelum dilakukan pembayaran pajak, tujuan saksi agar saksi bisa mencek harga yang dibuat oleh terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak pernah memperlihatkan kwitansi dan nota pembelian seperti yang saksi minta;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa tidak membantah
12.Darussalam, AMdBin Rusman pgl Buyung Putih
Bahwa toko material milik saksi yaitu UD. Tama Mutiara sudah tutup pada tahun 2010;
Bahwa saksi tidak pernah menjual bahan – bahan material kepada SDN 05 Pasar Tiku maupun kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan hanya punya kwitansi dari toko milik Syafrizal, tiba-tiba ditukar sama Sherli dengan kwitansi UD Tama Mutiara lalu terdakwa berkata gimana ini Sherli, dan Sherly pun mengatakan tidak apa-apa, lalu terdakwa mengatakan ini siapa yang membuat, sherli mengatakan bahwa Sherli lah yang telah membuat kwitansi tersebut;
13.Yuniar, S.Pd;
Bahwa sebelum menjabat sebagai kepala SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara ada melakukan serah terima dengan saksi Yusnimar yaitu Plt. Kepala SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala SDN 05 Pasar Tiku semenjak tanggal 30 April 2013;
Bahwa pada saat serah terima juga dilakukan serah terima inventaris yang tertuang secara tertulis dalam memori;
Bahwa SPJ Rehab kelas tahun 2011 tidak ada di SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saat saksi datang ke SDN 05 Pasar Tiku saksi melihat ada : 1 (satu) unit Laptop merk Acer, ada kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah, baju tari serta 1 (satu) unit kamera BenQ ;
Bahwa Laptop merek Acer tersebut merupakan satu – satunya Laptop yang termasuk dalam inventaris milik SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa Laptop masuk ke dalam Invetaris SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saksi memperlihatkan buku inventaris SDN 05 Pasar Tiku, dalam buku inventaris tersebut tertera Laptop;
Bahwa saksi memperlihatkan kwitansi no.57 sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Buku Kas Umum bulan Maret 2012 SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara nomor kode 057 dan nomor bukti:1.5.6 dalam uraian buku kas umum tertera : dibayarkan pembelian Leptop Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 31 Maret 2012 yang terdapat pada SPJ Bos SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara pada tahun 2012;
Bahwa saksi memperlihatkan kwitansi no.129 sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan Buku Kas Umum bulan Maret 2012 SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara nomor kode 129 dan nomor bukti:1.5.5 dalam uraian buku kas umum tertera : dibayarkan pembelian baju tari Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 31 Mei 2012 yang terdapat pada SPJ Bos SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara pada tahun 2012;
Bahwa saat saksi serah terima kamera tersebut masih dalam keadaan hidup;
Bahwa tidak semua barang masuk dalam barang inventaris sekolah:
Bahwa barang- barang yang masuk daftar inventaris harus memenuhi semua persyaratan yaitu :
Harga satuan Rp. 750.000,
Ketahanan barang minimal satu tahun;
Apabila rusak membutuhkan biaya perawatan;
Bangunan dengan nilai minimal Rp. 20.000.000,-
Kecuali buku pelajaran yang memiliki pengarang;
Bahwa barang yang tidak memenuhi semua syarat tersebut diatas, tidak dapat dimasukkan ke dalam barang inventaris, hanya dapat di kategorikan sebagai barang habis pakai;
Atas keterangan saksi, terdakwa membantah yaitu Laptop, kamera, serta baju tari tersebut dibeli dari dana Rehab kelas tahun 2011 dan atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukanAhli dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
1. Roni Besrizal, SST Bin Basri ST. Marajo
Bahwa ahli memiliki sertifikat barang dan jasa;
Bahwa pernah mengikuti pelatihan mengenai penanganan gedung pasca Gempa di Bukittingi;
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan – pelatihan tentang Bangunan dan gedung;
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam Staf tekhnis;
Bahwa Ahli pernah sebagai penerima hasil pekerjaan
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan barang dan jasa;
Bahwa Ahli pernah melakukan pengnghitungan nilai fisik bangunan:
Bahwa Ahli pernah pernah datang ke SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2016;
Bahwa saat melakukan cek lapangan ahli ada menemui terdakwa, dan meminta terdakwa dan juga saksi Nofida untuk menunjukan bagian apa saja yang dilakukan rehab;
Bahwa terdakwa dan saksi Nofida menunjukan satu persatu kegiatan rehab dan ahli melakukan pemeriksaan semuanya yang ditunjukkan oleh terdakwa dan saksi Nofida
Bahwa ahli mengetahui jumlah dana rehab kelas tahun 2011 yang diterima oleh SDN 05 Pasar tiku, yaitu dari data yang ahli dapatkan di kejaksaan;
Bahwa pada saat ahli melakukan cek fisik dilapangan terdakwa memperlihatkan kepada ahli laporan pelaksanaan di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan lapangan / cek fisik pada SDN 05 Pasar Tiku berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam, dan sat kelapangan ahli membawa data dari kejaksaan dan juga ahli diperlihatkan laporan pelaksanaan di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan peninjauan Ahli ke Lapangan didapatkan selisih nilai pengerjaan fisik sebesar Rp. 69.607.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa ahli hanya menghitung volume pekerjaan, untuk mengetahui selisih nilai fisik : ahli mengalikan volume yang ahli dapatkan dengan dengan harga satuan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan oleh terdakwa (volume x harga satuan (dalam RAB);
Bahwa yang menjadi standar harga satuan untuk pengitungan selisih adalah harga satuan yang terdapa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihakan oleh terdakwa;
Bahwa ahli tidak ada lagi mengecek keBahwaan harga satuan yang terdapat di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan oleh terdakwa;
Bahwa melakukan cek fisik/pemeriksaan ke SDN 05 Pasar Tiku hanya satu hari saja;
Bahwa untuk pemeriksaan atap, ahli melakukan pengecekan sampai ke atas atap;
Bahwa ahli hanya mengecek mengenai fisik dari bangunan saja, ahli tidak ada melakukan pengecekan terhadap kwitansi pembelanjaan material bangunan;
Bahwa saat ahli melakukan pengecekan ke lapangan ahli tidak ada melakukan pengecekan terhadap tukang dan juga toko penyedia bahan material untuk kegiatan rehab kelas, saat ditanyakan kepada saksi Nofida dan juga kepada terdakwa tukang maupun pemilik toko tersebut sedang tidak berada di tempat, selain itu waktu bagi ahli untuk melakukan pengecekan sangat terbatas;Bahwa berdasarkan cek fisik yang dilakukan ke lapangan, pada umumnya ditemukan selisih/perbedaan akan tetapi yang paling signifikan yaitu : pada pengerjaan atap, inilah yang sangat berbeda sekali;
Bahwa untuk pengerjaan atap seperti model atap pada SDN 05 Pasar Tiku hanya membutuhkan 2,5 M3 (dua setengah) kubik sementara dalam laporan pengerjaan rehab untuk pengerjaan atap dibutuhkan 16 M3 (enam belas meter kubik), untuk kayu ukuran 5/10 tersebut 1 M3 (satu meter kubik) kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) batang;
Bahwa untuk pengerjaan Atap, bisa terlihat semua atapnya diganti baru, sedangkan untuk pengerjaan rangka atap, ahli hanya melakukan penghitungan ulang, hal ini dikarenakan atap dan plafonnya sudah dipasang, apabila ahli tetap melakukan pemeriksaan rangka maka atap atau plafon harus dibongkar, jadi akan merusak atap atau plafon;
Bahwa Ahli melakukan penghitungan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa harga satuan yang ahli gunakan adalah harga satuan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa ahli tidak ada melakukan pengecekan rangka atap dan Atap seng dikarenakan, apabila dilakukan pengecekan bisa merusak plafon, jadi ahli menggunakan metode penghitungan kajian tekhnis saja;
Bahwa bentuk atap seng SDN 05 Pasar Tiku yang direhab, hanya berbentuk standar / biasa, tidak bertingkat;
Bahwa saat melakukan pengecekan ke lapangan ahli melihat pintu, jendela dan kusen ahli hanya melakukan pengukuran terhadap pintu, jendela dan juga kusen, ahli tidak bisa memastikan pintu, jendela dan kusen tersebut diganti atau tidak karena pada saat ahli melakukan pengecekan ke lapangan pintu, jendela dan kusen tersebut sudah di cat;
Bahwa ahli tidak bisa memastikan kuda – kuda diganti atau tidak dikarenakan, saat ahli melakukan pengecekan dilapangan, plafond dan atap sudah dipasang;
Bahwa saat ahli ke lapangan, pagar kondisinya belum di aci;
Bahwa volume yang sudah diaci berbeda dengan volume yang belum di aci;
Bahwa saat pengecekan ke lapangan ahli tidak ada diperagakan speknya;
Bahwa dikarenakan ahli melakukan pengecekan ke lapangan dalam waktu yang sudah cukup lama jaraknya dari waktu pengerjaan rehab kelas, maka ahli tidak bisa lagi melihat plasteran pada dinding tersebut memakai semen putih atau tidak;
Bahwa fisik kelas yang dilakukan rehab tersebut sampai saat ini masih bisa dipergunakan;
Bahwa berdasarkan volume yang ahli hitung terdakwa hanya mengerjakan sekira 64 % (enam puluh empat persen) dari jumlah dana rehab yang di terim a oleh SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa menurut laporan yang ahli terima bahwa terdakwalah yang melaksanakan kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa ahli tidak tahu dana Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku berasal dari APBN atau pun APBD;
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah Kepala Sekolah SDN 05 Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara yang bernama SRI MARTIANI karena dia yang mengelola dana Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada tahun 2011 tersebut dengan tidak memfungsikan Panitia pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam tersebut sebagaimana mestinya.
Atas keterangan ahli, terdakwa membantah yaitu :
Ahli datang sore hari ke SDN 05 Pasar Tiku untuk melakukan pengecekan ke lapangan; (Bahwa saat ahli datang orang sudah tidak ada disekolah, Bahwa ahli bertemu dengan terdakwa dan Nofida) ahli tetap pada keterangannya;
Saat ahli datang ada terdakwa membawa SPJ, Bayarti dan Nofida, ahli melakukan pemanjatan atap;
Bahwa ahli tidak ada menanyakan kepada terdakwa apa – apa saja yang dilakukan rehab;
Atas bantahan tersebut, ahli tetap pada keterangannya
2.Irman, ST. Bin M. Kasim Khatib Marajo,
Bahwa ahli memeiliki seritifikat pengadaan barang dan jasa;
Bahwa ahli pernah menjadi PPK dan juga PPTK pada dinas Kabupaten Agam;
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam sebagai Kasi Pemanfaatan dan tata ruang, dan jabatan tersebut ada hubungannya dengan bangunan;
Bahwa Ahli pernah pernah datang ke SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2016;
Bahwa saat melakukan cek lapangan ahli ada menemui terdakwa, dan meminta terdakwa dan juga saksi Nofida untuk menunjukan bagian apa saja yang dilakukan rehab;
Bahwa Terdakwa dan saksi Nofida menunjukan satu persatu kegiatan rehab dan ahli melakukan pemeriksaan semuanya yang ditunjukkan oleh terdakwa dan saksi Nofida
Bahwa ahli mengetahui jumlah dana rehab kelas tahun 2011 yang diterima oleh SDN 05 Pasar tiku, yaitu dari data yang ahli dapatkan di kejaksaan;
Bahwa pada saat ahli melakukan cek fisik dilapangan terdakwa memperlihatkan kepada ahli laporan pelaksanaan di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan lapangan / cek fisik pada SDN 05 Pasar Tiku berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam, dan sat kelapangan ahli membawa data dari kejaksaan dan juga ahli diperlihatkan laporan pelaksanaan di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan peninjauan Ahli ke Lapangan didapatkan selisih nilai pengerjaan fisik sebesar Rp. 69.607.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa ahli hanya menghitung volume pekerjaan, untuk mengetahui selisih nilai fisik : ahli mengalikan volume yang ahli dapatkan dengan dengan harga satuan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan oleh terdakwa (volume x harga satuan (dalam RAB);
Bahwa yang menjadi standar harga satuan untuk pengitungan selisih adalah harga satuan yang terdapa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihakan oleh terdakwa;
Bahwa ahli tidak ada lagi mengecek keBahwaan harga satuan yang terdapat di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan oleh terdakwa;
Bahwa melakukan cek fisik / pemeriksaan ke SDN 05 Pasar Tiku hanya dilakukan satu hari saja;
Bahwa untuk pemeriksaan atap, ahli melakukan pengecekan sampai ke atas atap;
Bahwa ahli hanya mengecek mengenai fisik dari bangunan saja, ahli tidak ada melakukan pengecekan terhadap kwitansi pembelanjaan material bangunan;
Bahwa saat melakukan pengecekan ke lapangan, tidak ada melakukan pengecekan terhadap tukang dan juga toko penyedia bahan material untuk kegiatan rehab, saat ditanyakan kepada saksi Nofida dan juga kepada terdakwa tukang maupun pemilik toko tersebut sedang tidak berada di tempat, selain itu waktu bagi ahli untuk melakukan pengecekan sangat terbatas;
Bahwa berdasarkan cek fisik yang ahli lakukan ke lapangan, pada umumnya ditemukan selisih / perbedaan akan tetapi yang paling signifikan yaitu : pada pengerjaan Atap, inilah yang sangat berbeda sekali;
Bahwa untuk pengerjaan atap seperti model atap pada SDN 05 Pasar Tiku hanya membutuhkan 2,5 M3 (dua setengah) kubik sementara dalam laporan pengerjaan rehab untuk pengerjaan atap dibutuhkan 16 M3 (enam belas meter kubik), untuk kayu ukuran 5/10 tersebut 1 M3 (satu meter kubik) kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) batang;
Bahwa untuk pengerjaan Atap, bisa terlihat semua atapnya diganti baru, sedangkan untuk pengerjaan rangka atap, ahli hanya melakukan penghitungan ulang, hal ini dikarenakan atap dan plafonnya sudah dipasang, apabila ahli tetap melakukan pemeriksaan rangka maka atap atau plafon harus dibongkar, jadi akan merusak atap atau plafon;
Bahwa Ahli melakukan penghitungan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa harga satuan yang ahli gunakan adalah harga satuan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa ahli tidak ada melakukan pengecekan rangka atap dan Atap seng dikarenakan, apabila dilakukan pengecekan bisa merusak plafon, jadi ahli menggunakan metode penghitungan kajian tekhnis saja;
Bahwa bentuk atap seng SDN 05 Pasar Tiku yang direhab, hanya berbentuk standar / biasa, tidak bertingkat;Bahwa saat melakukan pengecekan ke lapangan ahli melihat pintu, jendela dan kusen ahli hanya melakukan pengukuran terhadap pintu, jendela dan juga kusen, ahli tidak bisa memastikan pintu, jendela dan kusen tersebut diganti atau tidak karena pada saat ahli melakukan pengecekan ke lapangan pintu, jendela dan kusen tersebut sudah di cat;
Bahwa ahli tidak bisa memastikan kuda – kuda diganti atau tidak dikarenakan, saat ahli melakukan pengecekan dilapangan, plafond dan atap sudah dipasang;
Bahwa saat ahli ke lapangan, pagar kondisinya belum di aci;
Bahwa volume yang sudah diaci berbeda dengan volume yang belum di aci;
Bahwa saat pengecekan ke lapangan ahli tidak ada diperagakan speknya;
Bahwa dikarenakan ahli melakukan pengecekan ke lapangan dalam waktu yang sudah cukup lama jaraknya dari waktu pengerjaan rehab kelas, maka ahli tidak bisa lagi melihat plasteran pada dinding tersebut memakai semen putih atau tidak;
Bahwa fisik kelas yang dilakukan rehab tersebut sampai saat ini masih bisa dipergunakan;
Bahwa berdasarkan volume yang ahli hitung terdakwa hanya mengerjakan sekira 64 % (enam puluh empat persen) dari jumlah dana rehab yang di terim a oleh SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa menurut laporan yang ahli terima bahwa terdakwalah yang melaksanakan kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa ahli tidak ingat dana Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar tiku berasal dari APBN atau pun APBD;
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah Kepala Sekolah SDN 05 Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara yang bernama SRI MARTIANI karena dia yang mengelola dana Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada tahun 2011 tersebut dengan tidak memfungsikan Panitia pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam tersebut sebagaimana mestinya.
Atas keterangan ahli, terdakwa membantah yaitu :
Ahli datang sore hari ke SDN 05 Pasar Tiku untuk melakukan pengecekan ke lapangan; (Bahwa saat ahli datang orang sudah tidak ada disekolah, Bahwa ahli bertemu dengan terdakwa dan nofida) ahli tetap pada keterangannya;
Saat ahli datang, terdakwa datang ke SDN 05 Pasar Tiku membawa SPJ, bayarti dan nofida, ahli melakukan pemanjatan atap;
Bahwa ahli tidak ada memperlihatkan surat tugasnya;
Bahwa ahli tidak ada menanyakan kepada terdakwa apa – apa saja yang dilakukan rehab;
Atas bantahan tersebut, ahli tetap pada keterangannya;
3.Mufti, SH,
Bahwa ahli bertugas di Inspektorat Kabupaten Agam;
Bahwa ahli pernah melakukan penghitungan kerugian Negara pada pelaksanaan kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa yang menjadi dasar bagi ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah :
meminta SPJ dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan rehab kelas tersebut dari pihak kejaksaan;
Mempelajari juknis tentang pelaksanaan rehab kelas tersebut;
Meminta keterangan dari tukang yang memborong pengerjaan rehab kelas tahun 2011 tersebut yaitu pak Asril;
Ahli meminta keterangan dari tukang perabot yaitu Pak Tareli;
Ahli juga mendatangi toko bangunan pemasok bahan material untuk kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku yaitu toko Melly;
Bahwa ahli melakukan penghitungan kerugian Negara terhadap kegiatan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut setelah Ahli mendapatkan surat tugas Inspektur Kabupaten Agam nomor : 700/11/Perlap/Inspek-2016, tanggal 01 Maret 2016;
Bahwa dana yang diterima oleh SDN 05 Pasar Tiku untuk kegiatan Rehab Kelas tahun 2011 tersebut adalah dana Rehab Brinidja, dana tersebut bersumber dari Pusat yang berjumlah Rp. 196.680.000,- (seratus embilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa dana rehab tersebut diterima oleh SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011, dan Ahli melakukan pengecekan ke lapangan untuk penghitungan kerugian Negara pada tahun 2016;
Bahwa hasil dari penghitungan ahli tersebut ahli tuangkan dalam laporan hasil perhitungan nomor : 790.04/26/Inspek/Rhs-2016, tanggal 25 April 2016 tentang Kerugian Negara Atas pembangunan/rehabilitasi ruang kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam;
Bahwa Dana Rehab kelas yang di terima SDN 05 Pasar Tiku dari dana Rehab Brinidja pada tahun 2011 adalah sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) setelah ahli melakukan penghitungan, dana yang digunakan untuk kegiatan rehab kelas pada tahun 2011 tersebut hanya sebesar Rp.89.939.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa ahli hanya mencek ke satu toko, yaitu toko Melly tempat SDN 05 Pasar Tiku membeli bahan material untuk kegiatan pembangunan rehab SDN 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa dari toko Melly saksi memperoleh data berupa kwitansi secara global dengan jumlah sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Kwitansi tanggal 13 Desember 2011 dengan nilai yang tertera sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kwitansi tanggal 28 Desember 2011 dengan nilai yang tertera sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), uang tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Syafrizal;
Bahwa ahli tidak ada meminta kwitansi bukti pembelian bahan material kepada terdakwa;
Bahwa ahli tidak ada menanyakan kepada tukang siapa yang membeli bahan material yang dibutuhkan untuk pembangunan rehab kelas tersebut;
Bahwa ahli membandingkan harga satuan yang terdapat di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut dengan kontrak yang sama dan sejenis pada tahun 2011;
Bahwa upah tukang untuk kegitan rehab kelas tersebut adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa upah tukang sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa pada saksi Tareli SDN 05 Pasar Tiku memesan Pintu sebanyak 3 (tiga) buah harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per pintunya, harga tersebut sudah termasuk upah pasang, dan daun pintu sebanyak 14 (empat belas) buah dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per daun jendela, yang mana harga tersebut sudah termasuk upah pasang;
Bahwa ahli mendapatkan buku juknis mengenai kegiatan rehab kelas tahun 2011 tersebut dari saksi Elidasni kepala SDN 11 Kampung Darek;
Bahwa didalam juknis tersebut yang bertanggung jawab tentang kegiatan rehab kelas tersebut adalah panitia pelaksana, maka ahli menemui panitia pelaksanaan rehab kelas tersebut, bukan menemui kepala Sekolah, selain itu terdakwa pada saat itu sudah pensiun;
Bahwa saat ahli melakukan pemeriksaan ke lapangan SDN 05 Pasar, ahli meminta keterangan kepada Bayarti selaku ketua dan Nofida selaku bendahara dan saksi Negawati selaku operator kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011, saksi Bayarti dan saksi Nofida menerangkan bahwa mereka, tidak tahu mengenai tugasnya sebagai ketua dan juga bendahara dan juga operator pada kegiatan pelaksanaan rehab kelas tersebut;
Bahwa ahli tidak pernah melihat Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat;
Bahwa yang ahli lihat hanya kwitansi senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), bukan seperti kwitansi-kwitansi yang terlampir dalam Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Negeri 05 Pasar Tiku tersebut;
Bahwa dana rehab kelas yang diterima SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk pajak yang bersumber dari pusat yang pengerjaannya mengacu juknis;
Bahwa apabila pengerjaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tidak mengacu kepada juknis, maka hal tersebut melanggar hukum;
Bahwa biaya akomodasi yang timbul akibat kegiatan rehab kelas tersebut seperti tiket pesawat terdakwa untuk penanda tangan MoU ke Jakarta dibebankan ke dana rehab kelas tersebut, sehingga jumlah dana rehab kelas tahun 2011 yang diterima SDN 05 Pasar Tiku adalah jumlah setelah dikurangi biaya akomodasi terdakwa ke Jakarta untuk penanda tanganan MoU tersebut ;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), harus dibayarkan pajaknya sebesar 11,5 % (sebelas setengah persen), dengan catatan apabila pembelian barang pada toko yang sama dalam bulan bulan yang sama dengan nilai belanja diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pekerjaan rehab tersebut dilakukan pada tahun 2011, karena dananya dari Pusat maka SPJ yang asli dikirim ke Pusat, dan yang foto copynya pertinggal diseoklah;
Bahwa Ahli tidak pernah melihat SPJ rehab kelas tersebut baik yang asli maupun foto copy;
Bahwa tidak ada permintaan dari orang pusat kepada Inspektorat Kabupaten Agam untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan rehab pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 tersebut;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Agam melakukan pemeriksaan atas pekerjaan rehab tersebut atas permintaan dari pihak kejaksaan:
Bahwa pada tahun 2013 berdasarkan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Agam, kegiatan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku tersebut, sudah menjadi temuan dari tim Inspektorat Kabupaten agam dan dalam laporan inspektorat ke Bupati, agar temuan ini ditindak lanjuti ke pemeriksaan kasus, akan tetapi karena prosesnya lambat kasus ini sudah diambil alih oleh pihak kejaksaan;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Agam, menyimpulkan ada kerugian negara terhadap penyimpangan Pengelolaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN 05 Tiku Tahun Anggaran 2011 yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Agam Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Atas Pembangunan/ Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Tahun 2015, adalah sebagai berikut :
Besar Transferan Dana Operas-Brinidja = Rp. 196.680.000,00
Nilai Fisik Rehab Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku =
Rp. 89.939.000,00 _-
Selisih = Rp. 106.741.000,00,-
*) Sehingga selisih tersebut yang merupakan kerugian negara
Bahwa terhadap penyimpangan pada Penyimpangan Pengelolaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Operas-Branidja di SDN 05 Tiku Tahun Anggaran 2011 mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa dasar hukum atau peraturan yang telah dilanggar adalah :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas keBahwaan material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah Kepala Sekolah SDN 05 Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara yang bernama SRI MARTIANI karena dia yang mengelola dana Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada tahun 2011 tersebut dengan tidak memfungsikan Panitia Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam tersebut sebagaimana mestinya.
Atas keterangan Ahli, terdakwa membantah yaitu tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten, apabila terdakwa bermasalah maka urusan pensiun terdakwa akan bermasalah, akan tetapi nyatanya hinga saat ini terdakwa menerima pensiun dan atas bantahan tersebut ahali tetap pada keterangannya
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang menerangkan :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dilakukan pemeriksaan.
Bahwa terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa;
Bahwa pada tahun 2011 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala SDN 05 Pasar Tiku, SDN 05 Pasar Tiku mendapat dana bantuan rehab dari Pusat;
Bahwa terdakwa pada bulan yang tidak diingat lagi tahun 2011 datang kepada UPTD Indra Warman bersama 2 (dua) orang yang bernama Azwar dan Eri untuk menawarkan bantuan kepada terdakwa;
Bahwa untuk biaya ke Jakarta terdakwa tidak punya uang, terdakwa sudah bilang kepada UPTD untuk meminjam uang untuk biaya ke Jakarta yang nantinya uang tersebut akan dibayar dengan dana bantuan yang akan diterima;
Bahwa terdakwa tidak ada membuat laporan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam bahwa SDN 05 Pasar Tiku telah menerima Dana Rehab Kelas dari Pusat pada tahun 2011;
Bahwa pergi ke Jakarta bersama saksi Eli Dasni dan juga Azwar dan menghabiskan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan biaya tersebut terdakwa tanggung secara berdua dengan saksi Eli Dasni yang masing-masingnya menanggung biaya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 28 November 2011 dana rehab masuk ke rekening Bos SDN 05 pada BPD cabang Lubuk Basung sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2011 terdakwa menarik uang dana rehab tersebut seluruhnya dari Rekening Bos SDN 05 Pasar Tiku bersama saksi Bayarti selaku bendahara Bos SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011;
Bahwa setelah mengambil uang tersebut terdakwa dan saksi Bayarti pergi ke SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa menunjuk Nofida menjadi bendahara Rehab Kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa terdakwa membentuk tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, tertuang dalam lampiran surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 05 Pasar Tiku nomor : ……/1.08.21.10/SD-05/KP-2011, tanggal 08 Desember 2011 yang terdiri dari :
-
-
No Nama Unsur Jabatan (1) (2) (3) (4) 1. BAYARTI Guru Sekolah Ketua 2. BUDIARNI, S.pPd Guru Sekolah Wakil Ketua 3. RATNA JUITA, S.Pd Guru Sekolah Sekretaris 4. NOFIDA, S.Pd Guru Sekolah Bendahara 5. NEGA WATI Guru Sekolah Anggota
-
Bahwa tidak masuk dalam tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa terdakwa ada membuat papan nama kegiatan;
Bahwa terdakwa dan saksi Nofida pergi ke BRI Unit Tiku dan membuka rekening atas nama SDN 05 Pasar Tiku di BRI Unit Tiku untuk penyimpanan dana rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, specimen tanda tangan terdakwa dan specimen tanda tangan saksi Nofida yang dipergunakan untuk pembukaan rekening tersebut;
Bahwa uang yang terdakwa setor ke BRI unit Tiku tersebut sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa uang dana Rehab kelas 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut terdakwa ambil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk mengganti biaya ke berangkatan terdakwa ke Jakarta untuk penanda tanganan MoU rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pegang;
Bahwa terdakwa hanya belanja bahan untuk pembangunan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku di toko material Melly SF milik Syafrizal bin Buyung Adang;
Bahwa dalam kegiatan rehab kelas baru tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, tidak pernah membeli bahan material pada UD. Tama Mutiara;
Bahwa yang mencari nota belanja / faktur pada UD. Tama Mutiara adalah Sherly, kemudian sherly membuat kwitansinya dan kwitansi – kwitansi tersebut terdakwa tanda tangani dan dilampirkan dalam SPJ dana Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, SPJ itulah yang dikirim ke Jakarta;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan laporan SPJ pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan juga ke Dinas Pendidikan Provinsi;
Diperlihatkan kepada terdakwa Surat tugas perencanaan dan pengawasan rehabilitas ruang kelas tanggal 09 September 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah SDN 05 Pasar Tiku, Bayarti selaku ketua tim pelaksana rehabilitas ruang kelas dan Asril selaku Perencana/ pengawas, dalam surat tugas tersebut yang ditugaskan sebagai Perencana dan pengawas adalah erman, akan tetapi tiba- tiba di akhir surat tertera nama Asril menyetujui surat tugas tersebut sebagai perencana/ pengawas;
Bahwa Asril dan Erman adalah dua orang yang berbeda;
Diperlihatkan kepada terdakwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi biaya yang terdapat dalam SPJ Rehab Kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku terdakwa mengetahuinya;
Bahwa terdakwa membayar seseorang di Padang yang namanya terdakwa sudah tidak ingat lagi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehab Kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa dalam kegiatan pelaksanaan Rehab kelas tahun 2011 SDN Pasar Tiku tidak ada perencana / pengawasnya;
Bahwa semua tanda tangan yang tertera dalam SPJ rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku adalah tanda tangan asli (tanda tangan basah);
Bahwa laporan SPJ akhir rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dan juga Surat perjanjian antara direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SDN 05 Pasar Tiku tentang pemberian bantuan rehabilitasi ruang kelas nomor:21403656/C2.1/BP2.02/X/SPPB/2011 tanggal 9 Nopember 2011 disita dari terdakwa;
Diperlihatkan kepada terdakwa buku kas umum dana bantuan rehabilitas ruang tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, tanggal 31 Desember 2011 dan Buku Kas Umum Dana Bantuan Rehabilitas Ruang tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, tanggal 30 Januari 2012, terdakwa memBahwakan tanda tangan yang tertera dalam Buku Kas Umum adalah tanda tangan terdakwa;
Bahwa upah tukang untuk kegiatan rehab kelas pada tahun 2011 tersebut adala sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), uang terdakwa serahkan kepada saksi Syafrizal melalui saksi Nofida, S.Pd;
Bahwa yang menyerahkan pembayaran upah tukang kepada saksi Asril adalah saksi Syafrizal;
Bahwa kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut dibuatkan SPJnya sebanyak 4 (empat), keempat SPJ tersebut adalah asli;
Bahwa SPJ tersebut sebanyak 2 (dua) rangkap terdakwa kirim ke Pusat, satu SPJ disimpan di SDN 05 Pasar Tiku dan satu SPJ terdakwa pegang;
Bahwa terdakwa menyuruh Sherly membuat SPJ rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku
Bahwa Sherly tidak masuk dalam panitia rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa menyerahkan uang sebesar uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nofida untuk pembayaran daun pintu, daun jendela dan juga lemari;
Bahwa saksi Tareli sampai saat ini saksi Tareli tidak menyerahkan lemari yang sudah dibayar ke SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa setelah kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku selesai dana rehab kelas tersebut tersisa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa mengatakan dari pada uang tersebut dikembalikan ke Negara terdakwa mengambil uang sisa tersebut;
Bahwa dari pada sisa dana rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut dikembalikan ke Negara terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terdakwa ambil dan terdakwa pergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit Laptop merek Acer, 1 (satu) unit Kamera Merek BenQ, Baju tari sebanyak 8 (delapan) helai dan kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah, pembelian baju batik untuk guru – guru yang jumlah dan harganya sudah tidak terdakwa ingat lagi;
Bahwa terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti pembelian1 (satu) unit Laptop merek Acer, 1 (satu) unit Kamera Merek BenQ, Baju tari sebanyak 8 (delapan) helai dan kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah, pembelian baju batik untuk guru – guru tersebut;
Bahwa terdakwa menyerahkan sisa uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Nofida untuk pagar, dan membeli barang – barang yang akan dibutuhkan oleh SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa Laptop merek Acer tersebut merupakan satu – satunya laptop milik SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa saat menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Nofida terdakwa tidak ada membuat tanda terima;
Bahwa pembuatan pagar sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku;
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan membuktikan kwitansi pembelian satu unit kamera merek BenQ dan kwitansi pembelian10 (sepuluh) buah kursi;
Bahwa tidak satu pun kwitansi yang dilampirkan dalam SPJ rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku ditanda tangani oleh Bayarti selaku ketua tim pelaksana rehab kelas;
Bahwa sesuai ketentuan pada Juknis Rehab kelas baru tahun 2011 yang diterima oleh terdakwa setelah penanda tanganan MoU di Kantor Mentri Pendidikan Nasional Jakarta Bab IV Pendanaan huruf C, apabila terdapat sisa anggaran dari rehabilitas ruang kelas / pembangunan ruang kelas baru yang diterima sekolah maka sisa anggaran dapat dipergunakan untuk kegiatan dengan prioritas sebagai berikut :
Merehabilitasi ruang kelas lain;
Merehabilitasi mebelair ruang kelas yang rusak;
Merehabilitasi jaringan air bersih;
Bahwa sesuai ketentuan pada Juknis Rehab kelas baru tahun 2011 yang diterima oleh terdakwa setelah penanda tanganan MoU di Kantor Mentri Pendidikan Nasional Jakarta Bab IV Pendanaan huruf C pada bagian keterangan angka 4 “ jika dana yang berasal dari Pemerintah untuk rehabilitas ruang kelas/pembangunan kelas baru masih tersisa, makasisa tersebut harus disetor kembali ke kas Negara melalui bank Pemerintah”.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dan perlihatkan di persidangan adalah sebagai berikut :
Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SDN 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403656/C2.1/BP2.02/X/SPPB/2011 tanggal 9 Nopember 2011.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional 2011.
Buku Rekening Bank Nagari dengan Nomor Rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SDNegeri 05 Pasar Tiku.
Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku KecamatanTanjung Mutiara Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut sudah dilakukan penyitaan menurut ketentuan hukum dan diperlihatkan kepada masing-masing saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama jalannya persidangan pemeriksaan perkara, selengkapnya telah termuat di dalam berita acara persidangan dan dianggap telah dimuat serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat menerima dana bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Kelas Baru dari Kementian Pendidikan Nasional sebesar Rp. 196.680.000,-(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa dana rehab SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 tersebut masuk ke rekening dana Bos SDN 05 Pasar Tiku yang terdapat pada Bank Nagari Lubuk Basung Nomor Rekening :1600.0210.05564-8 pada tanggal 28 November 2011 sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku, Terdakwa dalam melakukan rehabilitasi sebanyak 3 (tiga) ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku, adalah berdasaran surat perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian adalah :
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011
Bahwa berdasarkanPetunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya yaitu membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Bahwa pada hari yang sama terdakwa bersama dengan saksi Bayarti dan saksi Nofida S.Pd Binti Baharudin pergi ke BRI unit Tiku, dan membuka rekening pada BRI unit Tiku tersebut dan speciemen tanda tangan yang digunakan untuk pembukaan rekening tersebut adalah tanda tangan terdakwa dan tanda tangan saksi Nofida, S.Pd Binti Baharudin;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan alasan untuk penggantian biaya terdakwa pergi ke Jakarta untuk penanda tanganan MoU di Kementrian Pendidikan Nasional. Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) disetor oleh terdakwa ke Rekening BRI Unit Tiku tersebut;
Bahwa biaya pergi ke Jakarta untuk penanda tangan MoU di Kementrian Pendidikan Nasional adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), biaya tersebut ditanggung berdua oleh terdakwa dan saksi Elidasni, S.Pd Binti Ilyas, masing-masingnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku pada tahun 2011 tersebut terdakwa membentuk tim rehab SDN 05 Pasar tiku sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 05 Pasar Tiku Nomor : /1.08.21.10/SD-05/KP-2011, tanggal 08 Desember 2011 yang terdiri dari :
-
-
No
Nama
unsure
Jabatan
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
BAYARTI
Guru Sekolah
Ketua
2.
BUDIARNI, S.Pd
Guru Sekolah
Wakil Ketua
3.
RATNA JUITA, S.Pd
Guru Sekolah
Sekretaris
4.
NOFIDA, S.Pd
Guru Sekolah
Bendahara
5.
NEGA WATI
Guru Sekolah
Anggota
-
Tetapi orang-orang yang tertera di dalam surat keputusan tersebut tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diserahkan surat perintah tersebut;
Bahwa dalam kegiatan pelaksanaan Rehab kelas tahun 2011 SDN Pasar Tiku tidak ada perencana / pengawasnya;
Bahwa upah tukang untuk pengerjaan Rehab Kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku yang dibayarkan kepada saksi Asril hanya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), akan tetapi dalam SPJ akhir Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, kwitansi – kwitansi upah tukang yang dilampirkan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Bahwa pada saat pelaksanaan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 bahan material bangunan untuk kebutuhan rehab kelas tersebut dibeli dari Toko Melly SF milik saksi Syafrizal;
Bahwa total uang yang diterima oleh saksi Syafrizal dari SDN 05 Pasar Tiku untuk pembelian bahan material bangunan adalah sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), yang menyerahkan uang tersebut kepada saksi Syafrizal adalah saksi Nofida, S.Pd;
Bahwa terdakwa membenarkan semua tanda tangan terdakwa yang terdapat dalam kwitansi – kwitansi yang dilampirkan dalam SPJ rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut adalah tanda tangan terdakwa dan merupakan tanda tangan basah (asli);
Bahwa di dalam SPJ tersebut juga dilampirkan kwitansi – kwitansi belanja bahan material bangunan dari UD. Tama Mutiara pada saat pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku padahal tidak pernah membeli bahan material pada UD. Tama Mutiara;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru SD Negeri dan Swasta tahun 2011 Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011 Bab IV Pendanaan huruf E Pengelolaan dana angka 3 poin c menentukan : semua dokumen harus ditanda tangani oleh bendahara dan diketahui oleh ketua tim pelaksana rahabilitasi ruang kelas / pembangunan ruang kelas baru serta di cap dengan stempel sekolah;
Bahwa tidak satu pun dari kwitansi/ tanda bukti pembayaran ditanda tangani oleh saksi bayarti selaku ketua kegiatan rehab kelas tersebut, semuanya ditanda tangani oleh terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran;
Bahwa sebagaimana ketentuan yang terdapat pada buku petunjuk teknis pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru SD Negeri dan Swasta tahun 2011 Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011 Bab IV Pendanaan Huruf C Penggunaan Dana, “ apabila terdapat sisa anggaran dari anggaran rehabilitasi ruang kelas / pembangunan ruang kelas baru yang diterima sekolah, maka sisa anggaran dapat digunakan untuk kegiatan dengan prioritas sebagai berikut :
Merehabilitasi ruang kelas lain;
Merehabilitasi mebelai ruang kelas yang rusak;
Merehabilitasi jaringan air bersih, sanitasi, km/wc;
Bahwa sebagaimana ketentuan yang terdapat pada buku petunjuk teknis pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru SD Negeri dan Swasta tahun 2011 Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011 Bab IV Pendanaan Huruf C Penggunaan Dana angka 4 “jika dana yang berasal dari pemerintah untuk pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas / pembangunan ruang kelas baru masih bersisa, maka sisa tersebut harus disetor kembali ke kas Negara melalui bank pemerintah;
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan pembangunan rehabilitasi adalah Kepala Sekolah SDN 05 Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara yang bernama SRI MARTIANI karena dialah yang mengelola dana Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada tahun 2011 tersebut dengan tidak memfungsikan Panitia Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam tersebut sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum menjadi terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dulu. Jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaansubsidair yang harus dibuktikan, akan tetapi sebaliknya dalam hal dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3.Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
5 Yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsusr-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Sri Martiani Binti Sutan Gondok telah dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum, setelah identitas terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis, ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS - 03/AGAM/09/2016;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya, dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, tidak ditemukan adanya indikasi, baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pemBahwa (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas, telah terpenuhi. Namun demikian, bahwa unsur “setiap orang” satu sama lain saling terkait dengan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair ini yang harus dibuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam perkara ini;
Ad 2.Unsur: “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari penjelasan Pasal 2ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksuddengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalamarti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam suatu Peraturan Perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebutdicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma atau kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapatdipidana atau dikenakan nestapa;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Putusannya tertanggal 25 JULI 2006 No.003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar keppres (perpres), atau perda, atau peraturan menteri dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut , di mana MA tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, sedangkan arti materiil meliputi fungsi negatif dan positifnya;
Menimbang, bahwa fungsi negatif artinya fungsi menghapus pidana, sedangkan fungsi positif artinya fungsi yang menghukum;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum ini tidak berdiri-sendiri, melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa sebagai kepala sekolah SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 menerima dana bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Kelas Baru dari Kementian Pendidikan Nasional sebesar Rp. 196.680.000,-(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku, Terdakwa dalam melakukan rehabilitasi sebanyak 3 (tiga) ruang kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku, adalah berdasaran surat perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian adalah :
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011
Menimbang, bahwa berdasarkanPetunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya yaitu membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru.
Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru SD Negeri dan Swasta tahun 2011 Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011 Bab IV Pendanaan huruf E Pengelolaan dana angka 3 poin c menentukan : semua dokumen harus ditanda tangani oleh bendahara dan diketahui oleh ketua tim pelaksana rahabilitasi ruang kelas / pembangunan ruang kelas baru serta di cap dengan stempel sekolah;
Menimbang, bahwa tidak satu pun dari kwitansi/ tanda bukti pembayaran ditanda tangani oleh saksi bayarti selaku ketua kegiatan rehab kelas tersebut, semuanya ditanda tangani oleh terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagai kepala sekolah dalam merehabiltasi ruang kelas SDN 05 Tiku, tidak dilakukan secara swakelola, sebagaimana dalam petunjuk Tekhnis Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, bukanlah memenuhi unsur secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, melainkan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang unsurnya “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dimana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukanperbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan di atas, makaunsur tindak pidana “secara melawan hukum” seperti yang terdapat dalam ketentuanPasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tidak dapat diterapkanterhadap terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, unsur tindak pidana yang ke-dua dalam dakwaan Primair yaitu unsur “Secara Melawan Hukum” tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, sehingga dengan demikian terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
1: Setiap orang;
2: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4 :Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsure-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam pembuktian dakwaan primair di atas, Majelis telahmembuktikan bahwa unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, maka dalam pertimbangan”setiap orang” pada dakwaan subsidair ini Majelis mengambil alih sepenuhnyapertimbangan unsur setiap orang dari dakwaan primair tersebut menjadipertimbangan setiap orang pada dakwaan subsidair ini, sehingga tidak perlu diulangkembali dalam pertimbangan Majelis ini, oleh karenanya unsur setiap orang padadakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu koorporasi”
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu koorporasi, menurut Majelis dengan mempergunakan kata “atau” dalamrumusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung No.813K/Pid/1987 Tanggal29 Juni 1989, menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkandengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karenajabatan atau kedudukannya.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini bermaksud adanyasuatu perbuatan yang dilakukan secara insyaf atau sadar bahwa tujuannya adalahakan mendatangkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatukoorporasi, dimana tujuan ini kemudian mengandung makna adanya kesengajaansebagai maksud dan tujuan dari Terdakwauntuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu koorporasi, dan sudah cukup menurut hukum apabila hal itusudah digariskan meskipun belum mendatangkan akibat yang riil atau nyata, artinyameskipun baru dalam wacana dan telah dirumuskan secara formil, maka dalampembuktian formil sudah cukup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa kata menguntungkan, berarti juga meliputi keuntunganbaik itu materil maupun immaterial, yang diterima oleh Terdakwa begitu juga orang lain atau koorporasi, sehingga salah satu saja darikwalifikasi ini dapat dibuktikan, maka sudah cukup pembuktiannya, apakah terbuktiatau sebaliknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat menerima dana bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Kelas Baru dari Kementian Pendidikan Nasional sebesar Rp. 196.680.000,-(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk melakukan pembangunan rehabilitasi sebanyak 3 (tiga) ruang kelas adalah harus sesuai dengan Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian adalah :
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011
Menimbang, bahwa berdasarkanPetunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya yaitu membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Menimbang, bahwa dana rehab SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 tersebut masuk ke rekening dana Bos SDN 05 Pasar Tiku yang terdapat pada Bank Nagari Lubuk Basung Nomor Rekening :1600.0210.05564-8 pada tanggal 28 November 2011 sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), namun oleh Terdakwa bersama sama dengan saksi Bayarti dan saksi Nofida S.Pd Binti Baharudin pergi ke BRI unit Tiku, dan membuka rekening pada BRI unit Tiku tersebut dan speciemen tanda tangan yang digunakan untuk pembukaan rekening tersebut adalah tanda tangan terdakwa dan tanda tangan saksi Nofida, S.Pd Binti Baharudin dan menyetor sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) disetor oleh terdakwa ke Rekening BRI Unit Tiku tersebut;
Menimbang, bahwa untuk pengerjaan Rehab Kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku dilakukan oleh Terdakwa sendiri selaku kepala sekolah dengan memborongkan pekerjaan tersebut kepada saksi Asril dengan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), akan tetapi dalam SPJ akhir Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku, kwitansi – kwitansi upah tukang yang dilampirkan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat pelaksanaan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 bahan material bangunan untuk kebutuhan rehab kelas tersebut dibeli dari Toko Melly SF milik saksi Syafrizal;
Menimbang, bahwa menurut saksi Syafrizal total uang yang diterima oleh saksi Syafrizal dari SDN 05 Pasar Tiku untuk pembayaran upah tukang dana pembelian bahan material bangunan adalah sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), yang menyerahkan uang tersebut kepada saksi Syafrizal adalah saksi Nofida, S.Pd;
Menimbang, bahwa Terdakwa memesan daun jendela sebanyak 14 (empat belas) buah, 3 (tiga) buah pintu besar dari SDN 05 Pasar Tiku kepada Saksi Tareli,dengan biaya pembuatan dan pemasangan daun jendela dan pintu besar adalah sebesar Rp. 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah )
Menimbang, bahwa terdakwa meminta saksi Sherli yang tidak termasuk dalam susunan tim pelaksana Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku untuk membuat Laporan SPJ kegiatan rehab Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam tersebut dengan mencantumkan kwitansi – kwitansi belanja bahan material bangunan dari UD. Tama Mutiara pada saat pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku padahal tidak pernah membeli bahan material pada UD. Tama Mutiara;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Darussalam, AMd Bin Rusman pgl Buyung Putih bahwa toko material milik saksi yaitu UD. Tama Mutiara sudah tutup pada tahun 2010dan saksi tidak pernah menjual bahan – bahan material kepada SDN 05 Pasar Tiku maupun kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut diatas yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan barang bukti, menurut Majelis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, dengan tidak mengikutsertakan panitia rehabiltasi ruang kelas baru, dan mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mencari tukang, membayarkan material bangunan yang seharusnya dilakukan oleh panitia yang telah Terdakwa bentuk, namun semua kwitansi/ tanda bukti pembayaran seharusnya ditanda tangani oleh saksi Bayarti selaku ketua kegiatan rehab kelas tersebut namun kenyataannya dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa tujuan rehabilitasi ruang kelas adalah dengan melakukan swakelola dengan masyarakat yaitu dengan cara mengikutsertakan masyarakat dan komite sekolah namun semuanya tidak dilakukan oleh Terdakwa, yang menurut Majelis adanya unsur sengaja Terdakwa yang tidak mengikutsertakan masyarakat dan komite sekolah sehingga dana rehabilitasi ruang kelas yang seluruhnya berjumlah Rp 196.000.000 ( seratus sembilan puluh enam juta ) dapat dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut selesai dana rehab tersebut menurut Terdakwa masih bersisa uang sebesar Rp 40.000.000 ( empat puluh juta ) uang tersebut terdakwa pegang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit Laptop Acer, Baju tari 8 (delapan) helai, Kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah, dan 1 (satu) unit Kamera merek BenQ, sedangkan sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi Nofida , S.Pd;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa telah dibantah oleh saksi Nofida, S.Pd tidak ada menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa dan terdakwa tidak bisa memperlihatkan tanda bukti penyerahan uang kepada saksi Nofida, S.Pd;
Menimbang, bahwa terhadap sisa dana rehab kelas tahun 2011 SDN No 05 Pasar Tiku tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa berupa kwitansi pembeli barang dan bukti penyerahan uang kepada saksi Bendahara Nofida, menurut Majelis Terdakwa telah dengan sengaja menguntungkan diri sendiri , orang lain maupun korporasi:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ke 2 yakni dengan tujuan menguntungkan diri sendiri orang lain atau korporasi telah terbukti dari perbuatan Terdakwa.
Ad. 3. Unsur: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayangada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH. dalam bukunya “PembahasanUndang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 2005, hal.88. yangdimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabatatau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannyakewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah“serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untukmengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakandengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuanketentuantentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yangdijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagaiakibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salahterhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksuddengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengantindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yangberkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi dan barang bukti , Terdakwa selaku kepala sekolah SDN No 05 Pasar Tiku,mendapatkan dana rehab SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 yang langsung masuk ke rekening dana BOS SDN 05 Pasar Tiku yang terdapat pada Bank Nagari Lubuk Basung nomor rekening : 1600.0210.05564-8 pada tanggal 28 November 2011 sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa bermula sekira bulan November 2011, saksi Indrawarman, SPd bin H Hasan Maksum Lubis yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Tanjung Mutiara bersama-sama dengan sdr. Eri (orang Maninjau yang mengaku bekerja di LPMP Padang) dansdr. Azwar (mengaku orang Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta) datang ke SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam menemui terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni sebagai Kepala Sekolah dan menawarkan bantuan dana dari pusat (Jakarta) berupa pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana dana bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011 dan dikarenakan sifatnya mendesak dan segera maka dimintakan kepada terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk segera berangkat ke Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Jakarta dan menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kepastian Layanan Pendidikan SD Output : Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Laporan Kinerja Direktorat , Ruang Kelas SD, Lomba Sains Nasional Internasional yaitu Drs Masykur, MM untuk membicarakan masalah dana bantuan dan syarat serta prosedurnya tersebut dan saksi Indrawarman, SPd bin H Hasan Maksum Lubis bersama-sama dengan sdr. Eri dan sdr.Azwar tersebut juga mengatakan bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kampung Darek yaitu saksi Elidasni, SPd bin Ilyas juga telah ditawari dana tersebut dan telah bersedia menerimanya dan atas informasi tersebut kemudian terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk memastikan informasi tersebut segera menghubungi saksi Elidasni, SPd bin Ilyas sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kampung Darek dan oleh saksi Elidasni, SPd bin Ilyas membenarkan informasi tersebut dan kemudian bersepakat dengan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni untuk menerima tawaran bantuan tersebut dan berencana akan ke Jakarta bersama-sama dengan sdr. Azwar yang mengaku mengetahui seluk beluk Kantor Kementerian Pendidikan Nasional.
Menimbang, bahwa Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni menandatanganiSurat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SD Negeri 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403.656/C2.1/BP.02/X/SPPB/2011 tanggal 09 November 2011 yang isi perjanjian pada pokoknya adalah :
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku menerima bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebesar Rp 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru
Terdakwa selaku Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban melibatkan unsur masyarakat sejak kegiatan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku berkewajiban membuat laporan tertulis baik diminta maupun tidak diminta atas perkembangan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung sampai dengan dinyatakan pekerjaan tersebut telah tuntas oleh Kementerian Pendidikan
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011
Pemberian bantuan dilaksanakan dengan cara transfer dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanaan Perbendaharaan Negara Jakarta III kepada SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui Bank Pembanguna Daerah (BPD) Sumatera Barat cabang Lubuk Basung dengan Nomor Rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SD Negeri 05 Pasar Tiku.
Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru harus dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebelum akhir Tahun Anggaran 2011
, bahwa sesuai dengan perjanjian kerja bahwa Terdakwa dalam melaksanakan rehab ruang kelas harus berpedoman kepada petunjuk tekhnis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, pada pokoknya menjelaskan :
Bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya
Harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas
Pelaksanaan program tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Mengajukan proposal permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Mengirimkan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis tentang pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (MoU) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) yang membidangi Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru secara musyawarah, demokratis dan transparan dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Mengirimkan dokumen rancangan teknis dan biaya dan dokumen proposal revisi hasil bimbingan teknis kepada :
Yth. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
Up. Kasubdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Gedung E Kemendiknas Lantai 17
Jalan Jenderal Sudirman Senayan
Jakarta
10270
Sebagai laporan awal tentang rencana rehabilitasi/pembangunan ruang kelas yang akan dilaksanakan
Mengirimkan dengan segera surat pemberitahuan penerimaan dana bantuan berikut fotocopi buku rekening sekolah kepada Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota segera setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah
Segera menyusun dan mengirim laporan akhir pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru setelah batas akhir waktu penyelesaian pekerjaan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Memantau kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi ruang /pembangunan ruang kelas
Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Bersama komite sekolah dan tokoh masyarakat/agama menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam bidang pendidikan
Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru memperbaiki dokumen proposal
Memilih dan menetapkan perencana/pengawas rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru serta membuat surat tugas untuk perencana/pengawas. Perencana/pengawas diharapkan memiliki ijazah Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Sarjana Pendidikan Teknik Bangunan dan atau minimal STM/SMK Jurusan Bangunan yang berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun
Memberikan arahan kepada perencana/pengawas untuk membuat dokumen rancangan teknis dan biaya yang meliputi gambar, spesifikasi teknis, analisis harga satuan yang berbasis pelaksanaan (real cost) rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan petunjuk teknis
Bersama kepala sekolah dan perencana/pengawas rehabilitasi ruang kelas/pembanguan ruang kelas baru memilih dan menetapkan tukang dan pekerja dengan jumlah dan kompetensi yang sesuai dengan keperluan
Bersama perencana/pengawas melakukan koordinasi, pamantauan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan. Bersama perencana/pengawas menyusun laporan mingguan, laporan bulanan, laporan keuangan (Buku Kas Umum), laporan kemajuan pekerjaan, laporan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dilampiri foto papan nama kegiatan dan foto selama kegiatan mulai dari sebelum (0%) sedang (30% dan 70%) dan setelah selesai rehabilitasi/pembangunan (100%)
Mempresentasikan hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang/pembangunan ruang kelas baru dalam forum pertemuan yang dihadiri komite sekolah, dewan guru dan masyarakat sekitar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru
Menyusun laporan kegiatan dan menyerahkannya kepada sekolah sebagai tanggungjawab
Sekretaris Tim mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu ketua tim pelaksana dalam pengelolaan administrasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/ pembangunan ruang kelas baru
Bendahara Tim mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu ketua tim pelaksana dalam mengelola keuangan dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas/ pembangunan ruang kelas baru yang meliputi penerimaan, pembayaran dan penyimpanan dana bantuan
Perencana/Pengawas mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan :
a). Melakukan pendataan kondisi lokasi (ruang yang akan direhabilitasi atau lahan yang akan dibangun)
b). Membuat perencanaan rehabilitasi/pembangunan ruang kelas yang dituangkan dalam gambar kerja. Perencanaan harus memenuhi prinsip bangunan tahan gempa dan gambar kerja terdiri dari :
1. Site plan/tata letak bangunan
2. Denah, tampak, potongan
3. Rencana pondasi
4. Rencana kap
5. Rencana plafon
6. Instalasi listrik/penerangan
7. Instalasi air bersih/air kotor
8. Detail
c). Menyusun analisa harga satuan pekerjaan berdasarkan harga bahan dan upah
d). Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e). Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f). Membuat Jadwal Pelaksanaan
2. Tahap Pengawasan
a). Secara periodik membantu kepala sekolah dan tim pelaksana mengarahkan dan membimbing pekerja dan tukang selama pekerjaan berlangsung
b). Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang dibeli
c). Mengawasi memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
d). Menyusun laporan kemajuan pekerjaan, laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan, Terdakwa dalam pelaksanaan rehab ruang kelas di SDN 05 Pasar Tiku, melaksanakan sendiri pembangunan rehab kelas dengan memborongkannya kepada saksi Asril untuk mengerjakannya dan membeli material bangunan kepada saksi Syafrizal pemilik toko material Melly SF , semnetara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru yang sama sekali tidak melaksanakan tugas karena sudah diambil alih oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan rehab ruang kelas SDN 05 Pasar Tiku tersebut, Terdakwa membuat laporan kegiatan pekerjaan dengan mencantmkan Asril sebagai perencana/pengawas pekerjaan, padahal Asril adalah tukang yang ditunjuk oleh Terdakwa melalui Syafrizal untuk mengerjakan rehab lokal SDN 05 Pasar Tiku;
Menimbang, bahwa bantuan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru yang diberikan dalam pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah yang diharapkan dapat membuat masyarakat merasa memiliki fasilitas pendidikan, bertanggungjawab atas terlaksananya program dan ikut secara aktif menjaga dan merawatnya, sehingga pekerjaan rehabilitasi lokal harus melibatkan masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara luas;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai kepala sekolah telah menyalahi kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala sekolah SDN 05 Pasar Tiku, yang seharusnya mengontrol dan mengawasi bersama komite sekolah kerja timpelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah, namun ternyata Terdakwa sendiri yang mengerjakan pekerjaan rehabilitasi lokal tersebut sehingga tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru ditingkat sekolah tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai mana Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku Nomor : /1.08.21.10/SD-05/KP-2011 tanggal 08 Desember 2011 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku beserta lampiran surat keputusan tersebut yang berisi susunan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/SD Negeri 05 Pasar Tiku yaitu :
-
No. Nama Unsur Jabatan (1) (2) (3) (4) 1.
2.
3.
4.
5.
Bayarti
Budiarni, SPd
Ratna Juita, SPd
Nofida, SPd
Negawati
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Guru Sekolah
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
yang ditandatangani oleh terdakwa Sri Martiani sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku, dimana surat keputusan ini tidak ada nomornya dan tidak pernah diberitahu serta tidak pernah diserahkan kepada masing-masing Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai kepala sekolah tidak mempedomani Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2011, sehingga menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut telah menyalahi kewenangan Terdakwa sebagai kepala sekolah yang tidak menyerahkan pekerjaan rehab lokal kepada Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas/SD Negeri 05 Pasar Tiku;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menurut Majelis telah terbukti secara sah dan menyakin memenuhi unsur ketiga yakni “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayangada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Ad. 4. Unsur: “Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana keempat ini bahwa Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa kata dapat sebelum frasa "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan Delik Formil yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari uraian perbuatan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondo pgl Teni sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 05 Pasar Tiku telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Agam cq. Sekolah Dasar Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara berdasarkan audit Tim Inspektorat Kabupaten Agam Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah Atas Pembangunan/ Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 106.741.000,00,- (seratus enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Besar Transferan Dana Operas-Brinidja = Rp. 196.680.000,00
Nilai Fisik Rehab Ruang Kelas SDN 05 Pasar Tiku
= Rp. 89.939.000,00 _-
Selisih = Rp. 106.741.000,00,-
*) Sehingga selisih tersebut yang merupakan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Agam Nomor:790.04/12/Rhs/Inspek/Kh-2015 tanggal 08 April 2015
Menimbang , bahwa berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Dinas PU Kabupaten Agam menyimpulkan terdapat selisih Volume Pekerjaan di RAB laporan pengelola dengan RAB hasil pemeriksaan lapangan yang menyebabkan terdapat selisih volume pekerjaan yang berimbas pada selisih biaya yang dikerjakan yaitu :
Laporan hasil Pelaksanaan fisik dilapangan = Rp. 196.151.000,-
Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Tim dilapangan = Rp. 126.544.000,- +
Selisih = Rp. 69.607.000,-
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas Pembangunan / Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Tahun Anggaran 2011 Nomor :600/1164.a/DPUK-AG/2016 tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian negara menurut Penuntut Umum adalah :
-
No Uraian Nominal Terbilang 1. Biaya Tiket terdakwa untuk penanda tangan MoU di Kementrian Pendidikan Nasional Jakarta Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) 2. Pembelian bahan material ke toko Melly SF milik saksi Syafrizal dan upah tukang Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) 3. Pembayaran pembuatan serta upah pasang 3 (tiga) pintu besar, 14 (empat belas) daun jendela, 3 (tiga) lemari kepada saksi Tareli sebesar Rp. (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) 4. Pembayaran PPH 10 %, atas barang – barang yang dibeli untuk pelaksanaan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 di Toko Material Melly SF Rp. 5.144.500,- (lima juta seratus empat puluh empat juta lima ratus rupiah) TOTAL Rp. 116.144.500 (seratus enam belas juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa sisa dana rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku yang merupakan kerugian negara adalah :
Total dana rehab Rp. 196.680.000,-
Biaya rehab Rp. 116.144.500,-
S
isa dana Rp. 80.535.500,-
Menimbang, bahwa adanya perbedaan tentang jumlah kerugian negara maka Majelis akan memberikan pertimbangan sebagaimana fakta fakta yang ditemukan dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa dana rehab SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 tersebut masuk ke rekening dana Bos SDN 05 Pasar Tiku yang terdapat pada Bank Nagari Lubuk Basung Nomor Rekening :1600.0210.05564-8 pada tanggal 28 November 2011 sebesar Rp. 196.680.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), namun oleh Terdakwa bersama sama dengan saksi Bayarti dan saksi Nofida S.Pd Binti Baharudin pergi ke BRI unit Tiku, dan membuka rekening pada BRI unit Tiku tersebut dan speciemen tanda tangan yang digunakan untuk pembukaan rekening tersebut adalah tanda tangan terdakwa dan tanda tangan saksi Nofida, S.Pd Binti Baharudin dan menyetor sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) disetor oleh terdakwa ke Rekening BRI Unit Tiku tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat RAB dengan mengupah dengan seseorang di Padang dengan biaya RP 100.000,- ( seratus ribu rupiah )
Menimbang, bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Terdakwa ke Jakarta untuk menandatangani proposal berdasarkan keterangan saksi Elidasnia kepala sekolah 011 Kampuang Darek yang bersama sama ke Jakarta dengan Terdakwa menyatakan uang yang dikeluarkan adalah Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) yang dibagi dua masing masing mengeluarkan biaya Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah );
Menimbang, bahwa untuk pengerjaan Rehab Kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku dilakukan oleh Terdakwa sendiri selaku kepala sekolah dengan memborongkan pekerjaan tersebut kepada saksi Asril dengan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),
Menimbang, bahwa pada saat pelaksanaan rehab kelas pada SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 bahan material bangunan untuk kebutuhan rehab kelas tersebut dibeli dari Toko Melly SF milik saksi Syafrizal dengan ltotal uang yang diterima oleh saksi Syafrizal dari SDN 05 Pasar Tiku untuk pembelian bahan material bangunan adalah sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah),
Menimbang, bahwa Terdakwa memesan daun jendela sebanyak 14 (empat belas) buah, 3 (tiga) buah pintu besar dari SDN 05 Pasar Tiku kepada Saksi Tareli,dengan biaya pembuatan dan pemasangan daun jendela dan pintu besar adalah sebesar Rp. 13..500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli inspektorat di persidangan, bahwa walau dana tersebut berbentuk hibah, namun Pembayaran PPH 10 %, atas barang – barang yang dibeli untuk pelaksanaan rehab kelas SDN 05 Pasar Tiku tahun 2011 di Toko Material Melly SF dibayarkanRp. 5.144.500,- (lima juta seratus empat puluh empat juta lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, sisa dana rehabilitasi pembanguan 3 buah lokal SDN 05 Pasar Tiku sebesar Rp Dana rehabilitasi yang diterma Rp 196.680.000 dikurang dengan dana yang telah dipergunakan Terdakwa untuk membangun 3 lokal berjumlah Rp 146.244.500 ( Seratus empat puluh enam dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah )sehingga dana yang tidak ditemukan adalah Rp 50.435.500 ( Lima puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah ) yang dibuat kwitansi fiktif oleh Terdakwa dengan meminta kepada saksi Sherli yang tidak termasuk dalam susunan tim pelaksana Rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku untuk membuat Laporan SPJ kegiatan rehab Kelas SDN 05 Pasar Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam tersebut dengan mencantumkan kwitansi – kwitansi belanja bahan material bangunan dari UD. Tama Mutiara pada saat pelaksanaan rehab kelas tahun 2011 pada SDN 05 Pasar Tiku padahal tidak pernah membeli bahan material pada UD. Tama Mutiara;
Menimbang, bahwa Terdakwa Majelis berpendapat unsur ke 4 yaitu unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidarir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak ditemukan lagi alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, Terdakwa dapat pula dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 berupa hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dikorupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta persidangan diatas terbukti bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 44.835.500 ( empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus ribu rupiah )
Menimbang, bahwa Tedakwa dalam pembelaan menyatakan bahwa setelah kegiatan rehab kelas tahun 2011 SDN 05 Pasar Tiku tersebut selesai dana rehab tersebut masih bersisa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), uang tersebut terdakwa pegang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit Laptop Acer, Baju tari 8 (delapan) helai, Kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah, dan 1 (satu) unit Kamera merek BenQ, sedangkan sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi Nofida , S.Pd;
Menimbang, bahwa saksi Nofida, S.Pd menyatakan tidak ada menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa dan terdakwa tidak bisa memperlihatkan tanda bukti penyerahan uang kepada saksi Nofida, S.Pd tersebut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Laptop Acer milik SDN 05 Pasar Tiku dan juga 8 (delapan) helai baju tari tersebut dibeli dengan mempergunakan dana Bos SDN 05 pada tahun 2012, sebagaimana yang terncatum dalam kwitansi diperlihatkan oleh saksi Yuniar, S.Pd (Kepala SDN 05 Pasar Tiku) di depan persidangan pada tanggal 23 Desember 2016;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak bisa memperlihatkan kwitansi / bukti pembelian 10 (sepuluh) buah kursi dan juga 1 (satu) unit Kamera BenQ, namun menurut keterangan saksi saksi bahwa benar kursi dan kamera merupakan aset sekolah SDN 05 Pasar Tiku yang dibeli oleh Terdakwa dengan uang rehabilaitasi tersebut namun Terdakwa tidak mempunyai kwitansi pembelian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat membuktikan kalau aset yang ada di SDN 05 Pasar Tiku dibeli dengan dana sisa rehabilitasi, Majelis berpendapat Terdakwa tetap dikenai untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.435.500 ( Lima puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah )
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga notapembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim menganggap perlu untuk mempertimbangkan barang bukti yang tercantum didalam surat tuntutan dari penuntut umumdimana Majelissependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa, Maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa sudah pensiun dan berusia lanjut.;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan,Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni dari dakwaan Primair tersebut;
3 .Menyatakan terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Tenidengan pidana penjara selama1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.;
5 .Menghukum terdakwa Sri Martiani binti Sutan Gondok pgl Teni membayar uang pengganti sebesarRp 50.435.500 ( Lima puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa/ terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti.
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti berupa :
. Surat Perjanjian antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan SDN 05 Pasar Tiku tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Nomor : 21403656/C2.1/BP2.02/X/SPPB/2011 tanggal 9 Nopember 2011.
Buku Rekening Bank Nagari dengan Nomor Rekening : 1600.0210.05564-8 atas nama SDNegeri 05 Pasar Tiku.
Laporan SPJ Akhir Rehabilitasi Ruang Kelas / Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 05 Pasar Tiku KecamatanTanjung Mutiara Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.
Dikembalikan kepada SD Negeri 05 Pasar Tiku melalui saksi Nofida, SPd
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri dan Swasta Tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional 2011.
Dikembalikan kepada SD Negeri 11 Kampung Darek melalui saksi Eli Dasni, SPd
9.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2017 oleh Yose Ana Roslinda, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Sidang, Irwan Munir S.H., M.H, selaku Hakim anggota dan Emria Fitriani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ad hoc sekaligus sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Maiyusra S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang , serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basungdan dihadiri oleh Terdakwa serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
dto dto
Irwan Munir, S.H., M.H, Yose Ana Roslinda, S.H., M.H,
dto
Emria Fitriani, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Maiyusra S.H.