254/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 254/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwa (SUGIARTO BIN PARLAN)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUGIARTO BIN PARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) Tahun; 3. Menetapkan bahwa masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) lembar jaket jeans warna biru milik Korban.; - 1 (satu) lembar celana jeans warna ungu milik Korban.; - 1 (satu) lembar baju dalam milik korban.; - 1 (satu) lembar baju kotak-kotak milik korban.; - 1 (satu) lembar BH warna biru milik Korban.; - 1 (satu) pasang sendal warna putih bergambar love milik Korban.; - 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam milik Korban.; Dikembalikan kepada ahliwaris korban saksi Muhammad bin Abdulla; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna body putih, depan warna merah dalam keadaan jambrong, Noka MH1HB31116K549817, Nosin HB31E-1545580;- Dikembalikan kepada saksi Nurlela binti Parlan; - 1 (satu) lembar celana jeans warna biru.; - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam; - 1 (satu) unit Hp Nokia X2 warna hitam; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam body batik Noka MH1JBE111BK128834, Nosin JBE-1E1131603; - Sendal jepit warna hitam bagian sebelah kiri; Dikembalikan kepada terdakwa.; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor254/Pid.Sus/2015/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl.lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : :
: : : | SUGIARTO BIN PARLAN Musi Rawas 25 Tahun / 18 Januari 1990 Laki-laki Indonesia Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabuaten Musi Rawas / Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muaratara Islam Swasta MTS (Tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 26 Februari 2015 s/d 17 Maret 2015, di Rutan Polres Musi Rawas;--------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 18 Maret 2015 s/d 26 April 2015, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 24 April 2015 s/d 13 Mei 2015, di Rutan Lubuklinggau:--------------------------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 29 April 2015 s/d 28 Mei 2015, di Rutan Lubuklinggau;---------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 29 Mei 2015 s/d 27 Juli 2015, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tangal: 28 Juli 2015 s/d 26 Agustus 2015, di Rutan Lubuklinggau;--------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sdr. Kristian Lesmana, SH., berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim tertanggal 06 Mei 2015;-------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-1703/N.6.16/APB/04/2015, tertanggal 29 April 2015;-------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:254/Pid.B/2015/PN.Llg., tertanggal 29 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim No:254/Pid.B/2015/PN.Llg., tertanggal 29 April 2015 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari RABU tanggal 06 Mei 2015;-------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-149/LLING/04/2015, tertanggal 28 April 2015 yang isi dakwaannya sebagai berikut;-------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa Sugiarto bin Parlan, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 12.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya disekitar bulan Februari Tahun 2015, bertempat di perkebunan karet Simpang Empat Pauh Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ,yaitu korban Lia Susanti binti Muhammad. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Februarai 2015 sekira jam 09.00 Waktu Indonesia Barat terdakwa sedang berada dirumah kakak terdakwa sdri Nurlela yang berada di Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara dengan menggunakan sepeda motor Honda revo milik terdakwa , terdakwa mau berangkat kerumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Jajaran Baru II megang saksti dengan tujuan mau mengambil NA Nikah terdakwa dengan Korban Lia Susanti binti Muhammad karena mengambil NA Nikah tersebut membutukan uang maka terdakwa menemui Sdr Joko untuk meminjam uang dan setelah terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Sdr.Joko tersebut maka sekira jam 11.30 Wib terdakwa berangkat dari Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir menuju ke Megang Sakti atau kerumah orang tua terdakwa namun didalam perjalanan terdakwa ditelpon oleh Korban Lia Susanti yang merupakan tunangan (calon istri) terdakwa dengan mengatakan kalau korban Lia Susanti mau bertemu dan berbicara dengan terdakwa kalau terdakwa sudah berada didekat Simpang Empat Pauh lalu korban Lia Susanti mengatakan sudah tunggu di situ saya susul maka terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di Simpang Empat Pauh tersebut menunggu korban Lia Susanti dan sekira 10 menit kemudian datanglah korban Lia Susanti dengan mengunakan sepeda motor honda Supra Fit menemui terdakwa di Simpang Empat Pauh tersebut dan disaat terdakwa mendengar hendephone milik korban Lia Susanti berbunyi lalu Hp milik korban Lia Susanti tersebut di ambil oleh terdakwa lalu terdakwa membaca sms yang ada didalam Hp milik korban tersebut yang SMS nya dari Abang,isi SMS nya “ kalau adek masih galak nikah dengan tunangan kau pas hari nikah kagek akau bubari” melihat SMS di Hp Korban Lia Susanti tersebut maka terdakwa menrasa cemburu dan marah dengan korban Lia Susanti yang merupakan tunangan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengajak korban Lia Susanti dengan mengendarai sepeda motor masing masing masuk kedalam kebun karet milik warga yang berjarak lebih kurang 15 (lima belas ) meter dari jalan dan setelah terdakwa bersama korban Lia Susanti tersebut sampai didalam kebun karet milik warga tersebut maka terdakwa langsung marah-marah dengan korban Lia Susanti dengan perkataan “aku benci nian dengan kau tu,kau selingku teris pokonyo aku dak galak nikah dengan kau “ lalu korban Lia Susanti menjawab “kalu kakak idak galak nikahi aku,aku nak bunuh diri” lalu terdakwa menjawab “ lajulahlah”melihat Koran Lia Susanti mau menyayat pergelagan tangan kiri dan kananya mengunakan silet maka terdakwa yang saat itu masih dalam keadaan emosi langsung mencekek leher korban Lia Susanti mengunakan tangan terdakwa dengan sekuat tenaga terdakwa maka korban Lia Susanti mencoba merontak karena kalah tenaga maka terdakwa tetap mencekik leher korban Lia Susanti sampai korban Lia Susanti tersebut tidak bernapas lagi dan terdakwa melihat lidah korban Lia Susanti sudah mejulur keluar dan matanya melotot kemudian korban Lia Susanti dibarikan oleh terdakwa ditanah karena terdakwa masih ragu apakah korban Lia Susanti sudah benar-benar meninggal dunia atau belum maka terdakwa langsung mengambil ikat pinggang korban Lia Susanti dan ikat pinggang tersebut terdakwa lilitkan atau terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti hingga terdakwa sudah yakit kalau korban Lia Susanti tersebut sudah meninggal Dunia lalu korban Lia Susanti tersebut terdakwa seret mengunakan tali pinggang milik korban Lia Susanti yang terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti tersebut dan oleh terdakwa mayat korban Lia Susati tersebut terdakwa sembuyikan disemak-semak didalam kebun karet milik warga tersebut lalu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan mayat korban Lia Susanti tersebut meuju Desa Jajaran Baru II Megang Sakti.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16 .00 Wib saksi Saurdi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sedang melakukan patroli di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Lonsum Ketapat Bening Estate dan setelag saksi Suardi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sampai dikebun karet milik warga yang berada di Simpang empat Pauh maka saksi Suardi melihat atau menemukan sepeda motor Honda supra fit yang yang terparkir didalam kebun karet tersebut lalu saksi Suardi langsung menghubungi sdr Ilham sekaku kepala desa Air bening untuk datang ke Simpang empat Pauh tersebut untuk melihat sepeda motor tersebut apakah benar sepeda motor tersebut digunkan oleh korban Lia Susanti yang dikabarkan hilang pada hari jumat tanggal 20 Februarai 2015 yang lalu dan setelah saksi Ilham selaku kepala desa Desa Air Bening bersama dengan saksi Yabani dan Sdr Habni sampai di Simpang empat Pau tersebut tenyata memang benar sepeda motor tersebut yang digunakan oleh korban Lia Susanti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 yang lalu.;--------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sugiarto bin Parlan tersebut mengakibatkan korban Lia Susanti binti Muhammad meninggal dunia sesuai hasil visum Et. Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Nomor :350/16/VER/RSUD.Rpt/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ria Pratama dengan hasil sebagai berikut:--------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala tampak tulang tengkorak yang tidak disertai kulit dan rambut kepala tulang rahang di bawah tidak ada, gigi geligi di jumpai 4 buah pada rahang atas yang letaknya tidak teratur.;----------------------------------------
Leher : Pada daerah leher sampai dada bagian atas tubuh korban terihat luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah lingkaran terlihat rongga dada ukuran panjang lebih kurang 20 centimeter. Lebar 10 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Punggung : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Dada : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Tangan : Pada lengan kanan bawah hingga ujung jari terdapat 10 luka robek dengan bentuk yang tidak beraturan dengan ukuran panjang 30 Centimeter, Pada jari manis tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x1 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perut : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kaki : Pada mata kaki, Kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 4x1 Centimeter. Pada punggung kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x4 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Alat Vital : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berusia lebih kurang 16 Tahun, ditemukan kepala dalam keadaan tinggal tulang tengkorak dengan rahang bawah tidak ada lagi luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah dengan panjang 20 Centimeter dan Lebar 10 Centimeter.;------------------
Luka Robek pada lengan bawah tangan kanan, Jari manis tangan kiri, mata kaki kiri dan punggung kaki kiri sebelah kari. Kematian kemungkinan akibat pendarahan luka didaerah leher, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan kerena tidak dilakukan bedah mayat.;----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ;--------------
Atau;
KEDUA;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa Sugiarto bin Parlan, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 12.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya disekitar bulan Februari Tahun 2015, bertempat di perkebunan karet Simpang Empat Pauh Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,yaitu korban Lia Susanti binti Muhammad. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Februarai 2015 sekira jam 09.00 Waktu Indonesia Barat terdakwa sedang berada dirumah kakak terdakwa sdri Nurlela yang berada di Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara dengan menggunakan sepeda motor Honda revo milik terdakwa , terdakwa mau berangkat kerumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Jajaran Baru II megang saksti dengan tujuan mau mengambil NA Nikah terdakwa dengan Korban Lia Susanti binti Muhammad karena mengambil NA Nikah tersebut membutukan uang maka terdakwa menemui Sdr Joko untuk meminjam uang dan setelah terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Sdr.Joko tersebut maka sekira jam 11.30 Wib terdakwa berangkat dari Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir menuju ke Megang Sakti atau kerumah orang tua terdakwa namun didalam perjalanan terdakwa ditelpon oleh Korban Lia Susanti yang merupakan tunangan (calon istri) terdakwa dengan mengatakan kalau korban Lia Susanti mau bertemu dan berbicara dengan terdakwa kalau terdakwa sudah berada didekat Simpang Empat Pauh lalu korban Lia Susanti mengatakan sudah tunggu di situ saya susul maka terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di Simpang Empat Pauh tersebut menunggu korban Lia Susanti dan sekira 10 menit kemudian datanglah korban Lia Susanti dengan mengunakan sepeda motor honda Supra Fit menemui terdakwa di Simpang Empat Pauh tersebut dan disaat terdakwa mendengar hendephone milik korban Lia Susanti berbunyi lalu Hp milik korban Lia Susanti tersebut di ambil oleh terdakwa lalu terdakwa membaca sms yang ada didalam Hp milik korban tersebut yang SMS nya dari Abang,isi SMS nya “ kalau adek masih galak nikah dengan tunangan kau pas hari nikah kagek akau bubari” melihat SMS di Hp Korban Lia Susanti tersebut maka terdakwa merasa cemburu dan marah maka timbulan niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Lia Susanti kemudian terdakwa dengan korban Lia Susanti yang merupakan tunangan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengajak korban Lia Susanti dengan mengendarai sepeda motor masing masing masuk kedalam kebun karet milik warga yang berjarak lebih kurang 15 (lima belas ) meter dari jalan dan setelah terdakwa bersama korban Lia Susanti tersebut sampai didalam kebun karet milik warga tersebut maka terdakwa langsung marah-marah dengan korban Lia Susanti dengan perkataan “aku benci nian dengan kau tu,kau selingku teris pokonyo aku dak galak nikah dengan kau “ lalu korban Lia Susanti menjawab “kalu kakak idak galak nikahi aku,aku nak bunuh diri lalu terdakwa menjawab “ lajulahlah”melihat Koran Lia Susanti mau menyayat pergelagan tangan kiri dan kananya mengunakan silet maka terdakwa yang saat itu masih dalam keadaan emosi langsung mencekek leher korban Lia Susanti mengunakan tangan terdakwa dengan sekuat tenaga terdakwa maka korban Lia Susanti mencoba merontak karena kalah tenaga maka terdakwa tetap mencekik leher korban Lia Susanti sampai korban Lia Susanti tersebut tidak bernapas kembali dan terdakwa melihat lidah korban Lia Susanti sudah mejulur keluar dan matanya melotot kemudian korban Lia Susanti dibarikan oleh terdakwa ditanah karena terdakwa masih ragu apakah korban Lia Susanti sudah benar-benar meninggal dunia atau belum maka terdakwa langsung mengambil ikat pinggang korban Lia Susanti dan ikat pinggang tersebut terdakwa lilitkan atau terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti hingga terdakwa sudah yakit kalau korban Lia Susanti tersebut sudah meninggal Dunia lalu korban Lia Susanti tersebut terdakwa seret mengunakan tali pinggang milik korban Lia Susanti yang terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti tersebut dan oleh terdakwa mayat korban Lia Susati tersebut terdakwa sembuyikan disemak-semak didalam kebun karet milik warga tersebut lalu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan mayat korban Lia Susanti tersebut meuju Desa Jajaran Baru II Megang Sakti.;-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16 .00 Wib saksi Saurdi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sedang melakukan patroli di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Lonsum Ketapat Bening Estate dan setelag saksi Suardi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sampai dikebun karet milik warga yang berada di Simpang empat Pauh maka saksi Suardi melihat atau menemukan sepeda motor Honda supra fit yang yang terparkir didalam kebun karet tersebut lalu saksi Suardi langsung menghubungi sdr Ilham sekaku kepala desa Air bening untuk datang ke Simpang empat Pauh tersebut untuk melihat sepeda motor tersebut apakah benar sepeda motor tersebut digunkan oleh korban Lia Susanti yang dikabarkan hilang pada hari jumat tanggal 20 Februarai 2015 yang lalu dan setelah saksi Ilham selaku kepala desa Desa Air Bening bersama dengan saksi Yabani dan Sdr Habni sampai di Simpang empat Pau tersebut tenyata memang benar sepeda motor tersebut yang digunakan oleh korban Lia Susanti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 yang lalu.;--------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sugiarto bin Parlan tersebut mengakibatkan korban Lia Susanti binti Muhammad meninggal dunia sesuai hasil visum Et. Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Nomor :350/16/VER/RSUD.Rpt/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ria Pratama dengan hasil sebagai berikut:--------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala tampak tulang tengkorak yang tidak disertai kulit dan rambut kepala tulang rahang di bawah tidak ada, gigi geligi di jumpai 4 buah pada rahang atas yang letaknya tidak teratur.;----------------------------------------
Leher : Pada daerah leher sampai dada bagian atas tubuh korban terihat luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah lingkaran terlihat rongga dada ukuran panjang lebih kurang 20 centimeter. Lebar 10 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Punggung : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Dada : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Tangan : Pada lengan kanan bawah hingga ujung jari terdapat 10 luka robek dengan bentuk yang tidak beraturan dengan ukuran panjang 30 Centimeter, Pada jari manis tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x1 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perut : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kaki : Pada mata kaki, Kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 4x1 Centimeter. Pada punggung kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x4 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Alat Vital : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berusia lebih kurang 16 Tahun, ditemukan kepala dalam keadaan tinggal tulang tengkorak dengan rahang bawah tidak ada lagi luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah dengan panjang 20 Centimeter dan Lebar 10 Centimeter.;------------------
Luka Robek pada lengan bawah tangan kanan, Jari manis tangan kiri, mata kaki kiri dan punggung kaki kiri sebelah kari. Kematian kemungkinan akibat pendarahan luka didaerah leher, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan kerena tidak dilakukan bedah mayat.;----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa Sugiarto bin Parlan, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 12.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya disekitar bulan Februari Tahun 2015, bertempat di perkebunan karet Simpang Empat Pauh Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau,Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Lia Susanti binti Muhammad, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Februarai 2015 sekira jam 09.00 Waktu Indonesia Barat terdakwa sedang berada dirumah kakak terdakwa sdri Nurlela yang berada di Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara dengan menggunakan sepeda motor Honda revo milik terdakwa , terdakwa mau berangkat kerumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Jajaran Baru II megang saksti dengan tujuan mau mengambil NA Nikah terdakwa dengan Korban Lia Susanti binti Muhammad karena mengambil NA Nikah tersebut membutukan uang maka terdakwa menemui Sdr Joko untuk meminjam uang dan setelah terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Sdr.Joko tersebut maka sekira jam 11.30 Wib terdakwa berangkat dari Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir menuju ke Megang Sakti atau kerumah orang tua terdakwa namaun didalam perjalanan terdakwa ditelpon oleh Korban Lia Susanti yang merupakan tunangan (calon istri) terdakwa dengan mengatakan kalau korban Lia Susanti mau bertemu dan berbicara dengan terdakwa kalau terdakwa sudah berada didekat Simpang Empat Pauh lalu korban Lia Susanti mengatakan sudah tunggu di situ saya susul maka terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di Simpang Empat Pauh tersebut menunggu korban Lia Susanti dan sekira 10 menit kemudian datanglah korban Lia Susanti dengan mengunakan sepeda motor honda Supra Fit menemui terdakwa di Simpang Empat Pauh tersebut dan disaat terdakwa mendengar hendephone milik korban Lia Susanti berbunyi lalu Hp milik korban Lia Susanti tersebut di ambil oleh terdakwa lalu terdakwa membaca sms yang ada didalam Hp milik korban tersebut yang SMS nya dari Abang,isi SMS nya “ kalau adek masih galak nikah dengan tunangan kau pas hari nikah kagek akau bubari” melihat SMS di Hp Korban Lia Susanti tersebut maka terdakwa menrasa cemburu dan marah dengan korban Lia Susanti yang merupakan tunangan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengajak korban Lia Susanti dengan mengendarai sepeda motor masing masing masuk kedalam kebun karet milik warga yang berjarak lebih kurang 15 (lima belas ) meter dari jalan dan setelah terdakwa bersama korban Lia Susanti tersebut sampai didalam kebun karet milik warga tersebut maka terdakwa langsung marah-marah dengan korban Lia Susanti dengan perkataan “aku benci nian dengan kau tu,kau selingku teris pokonyo aku dak galak nikah dengan kau “ lalu korban Lia Susanti menjawab “kalu kakak idak galak nikahi aku,aku nak bunuh diri lalu terdakwa menjawab “ lajulahlah”melihat Koran Lia Susanti mau menyayat pergelagan tangan kiri dan kananya mengunakan silet maka terdakwa yang saat itu masih dalam keadaan emosi langsung mencekek leher korban Lia Susanti mengunakan tangan terdakwa dengan sekuat tenaga terdakwa maka korban Lia Susanti mencoba merontak karena kalah tenaga maka terdakwa tetap mencekik leher korban Lia Susanti sampai korban Lia Susanti tersebut tidak bernapas kembali dan terdakwa melihat lidah korban Lia Susanti sudah mejulur keluar dan matanya melotot kemudian korban Lia Susanti dibarikan oleh terdakwa ditanah karena terdakwa masih ragu apakah korban Lia Susanti sudah benar-benar meninggal dunia atau belum maka terdakwa langsung mengambil ikat pinggang korban Lia Susanti dan ikat pinggang tersebut terdakwa lilitkan atau terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti hingga terdakwa sudah yakit kalau korban Lia Susanti tersebut sudah meninggal Dunia lalu korban Lia Susanti tersebut terdakwa seret mengunakan tali pinggang milik korban Lia Susanti yang terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti tersebut dan oleh terdakwa mayat korban Lia Susati tersebut terdakwa sembuyikan disemak-semak didalam kebun karet milik warga tersebut lalu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan mayat korban Lia Susanti tersebut meuju Desa Jajaran Baru II Megang Sakti.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16 .00 Wib saksi Saurdi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sedang melakukan patroli di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Lonsum Ketapat Bening Estate dan setelag saksi Suardi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sampai dikebun karet milik warga yang berada di Simpang empat Pauh maka saksi Suardi melihat atau menemukan sepeda motor Honda supra fit yang yang terparkir didalam kebun karet tersebut lalu saksi Suardi langsung menghubungi sdr Ilham sekaku kepala desa Air bening untuk datang ke Simpang empat Pauh tersebut untuk melihat sepeda motor tersebut apakah benar sepeda motor tersebut digunkan oleh korban Lia Susanti yang dikabarkan hilang pada hari jumat tanggal 20 Februarai 2015 yang lalu dan setelah saksi Ilham selaku kepala desa Desa Air Bening bersama dengan saksi Yabani dan Sdr Habni sampai di Simpang empat Pau tersebut tenyata memang benar sepeda motor tersebut yang digunakan oleh korban Lia Susanti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 yang lalu.;--------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sugiarto bin Parlan tersebut mengakibatkan korban Lia Susanti binti Muhammad meninggal dunia sesuai hasil visum Et. Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Nomor :350/16/VER/RSUD.Rpt/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ria Pratama dengan hasil sebagai berikut:;--------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala tampak tulang tengkorak yang tidak disertai kulit dan rambut kepala tulang rahang di bawah tidak ada, gigi geligi di jumpai 4 buah pada rahang atas yang letaknya tidak teratur.;----------------------------------------
Leher : Pada daerah leher sampai dada bagian atas tubuh korban terihat luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah lingkaran terlihat rongga dada ukuran panjang lebih kurang 20 centimeter. Lebar 10 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Punggung : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Dada : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Tangan : Pada lengan kanan bawah hingga ujung jari terdapat 10 luka robek dengan bentuk yang tidak beraturan dengan ukuran panjang 30 Centimeter, Pada jari manis tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x1 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perut : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kaki : Pada mata kaki, Kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 4x1 Centimeter. Pada punggung kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x4 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Alat Vital : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berusia lebih kurang 16 Tahun, ditemukan kepala dalam keadaan tinggal tulang tengkorak dengan rahang bawah tidak ada lagi luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah dengan panjang 20 Centimeter dan Lebar 10 Centimeter.;------------------
Luka Robek pada lengan bawah tangan kanan, Jari manis tangan kiri, mata kaki kiri dan punggung kaki kiri sebelah kari. Kematian kemungkinan akibat pendarahan luka didaerah leher, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan kerena tidak dilakukan bedah mayat.;----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair;----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa Sugiarto bin Parlan, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 12.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya disekitar bulan Februari Tahun 2015, bertempat di perkebunan karet Simpang Empat Pauh Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Penganiayaan mengakibatkan mati seseorang ,yaitu korban Lia Susanti binti Muhammad. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Februarai 2015 sekira jam 09.00 Waktu Indonesia Barat terdakwa sedang berada dirumah kakak terdakwa sdri Nurlela yang berada di Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara dengan menggunakan sepeda motor Honda revo milik terdakwa , terdakwa mau berangkat kerumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Jajaran Baru II megang saksti dengan tujuan mau mengambil NA Nikah terdakwa dengan Korban Lia Susanti binti Muhammad karena mengambil NA Nikah tersebut membutukan uang maka terdakwa menemui Sdr Joko untuk meminjam uang dan setelah terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Sdr.Joko tersebut maka sekira jam 11.30 Wib terdakwa berangkat dari Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir menuju ke Megang Sakti atau kerumah orang tua terdakwa namaun didalam perjalanan terdakwa ditelpon oleh Korban Lia Susanti yang merupakan tunangan (calon istri) terdakwa dengan mengatakan kalau korban Lia Susanti mau bertemu dan berbicara dengan terdakwa kalau terdakwa sudah berada didekat Simpang Empat Pauh lalu korban Lia Susanti mengatakan sudah tunggu di situ saya susul maka terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di Simpang Empat Pauh tersebut menunggu korban Lia Susanti dan sekira 10 menit kemudian datanglah korban Lia Susanti dengan mengunakan sepeda motor honda Supra Fit menemui terdakwa di Simpang Empat Pauh tersebut dan disaat terdakwa mendengar hendephone milik korban Lia Susanti berbunyi lalu Hp milik korban Lia Susanti tersebut di ambil oleh terdakwa lalu terdakwa membaca sms yang ada didalam Hp milik korban tersebut yang SMS nya dari Abang,isi SMS nya “ kalau adek masih galak nikah dengan tunangan kau pas hari nikah kagek akau bubari” melihat SMS di Hp Korban Lia Susanti tersebut maka terdakwa menrasa cemburu dan marah dengan korban Lia Susanti yang merupakan tunangan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengajak korban Lia Susanti dengan mengendarai sepeda motor masing masing masuk kedalam kebun karet milik warga yang berjarak lebih kurang 15 (lima belas ) meter dari jalan dan setelah terdakwa bersama korban Lia Susanti tersebut sampai didalam kebun karet milik warga tersebut maka terdakwa langsung marah-marah dengan korban Lia Susanti dengan perkataan “aku benci nian dengan kau tu,kau selingku teris pokonyo aku dak galak nikah dengan kau “ lalu korban Lia Susanti menjawab “kalu kakak idak galak nikahi aku,aku nak bunuh diri lalu terdakwa menjawab “ lajulahlah”melihat Koran Lia Susanti mau menyayat pergelagan tangan kiri dan kananya mengunakan silet maka terdakwa yang saat itu masih dalam keadaan emosi langsung mencekek leher korban Lia Susanti mengunakan tangan terdakwa dengan sekuat tenaga terdakwa maka korban Lia Susanti mencoba merontak karena kalah tenaga maka terdakwa tetap mencekik leher korban Lia Susanti sampai korban Lia Susanti tersebut tidak bernapas kembali dan terdakwa melihat lidah korban Lia Susanti sudah mejulur keluar dan matanya melotot kemudian korban Lia Susanti dibarikan oleh terdakwa ditanah karena terdakwa masih ragu apakah korban Lia Susanti sudah benar-benar meninggal dunia atau belum maka terdakwa langsung mengambil ikat pinggang korban Lia Susanti dan ikat pinggang tersebut terdakwa lilitkan atau terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti hingga terdakwa sudah yakit kalau korban Lia Susanti tersebut sudah meninggal Dunia lalu korban Lia Susanti tersebut terdakwa seret mengunakan tali pinggang milik korban Lia Susanti yang terdakwa ikat dileher korban Lia Susanti tersebut dan oleh terdakwa mayat korban Lia Susati tersebut terdakwa sembuyikan disemak-semak didalam kebun karet milik warga tersebut lalu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan mayat korban Lia Susanti tersebut meuju Desa Jajaran Baru II Megang Sakti.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16 .00 Wib saksi Saurdi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sedang melakukan patroli di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Lonsum Ketapat Bening Estate dan setelag saksi Suardi bersama dengan Markos,Jono dan Sdr Atik sampai dikebun karet milik warga yang berada di Simpang empat Pauh maka saksi Suardi melihat atau menemukan sepeda motor Honda supra fit yang yang terparkir didalam kebun karet tersebut lalu saksi Suardi langsung menghubungi sdr Ilham sekaku kepala desa Air bening untuk datang ke Simpang empat Pauh tersebut untuk melihat sepeda motor tersebut apakah benar sepeda motor tersebut digunkan oleh korban Lia Susanti yang dikabarkan hilang pada hari jumat tanggal 20 Februarai 2015 yang lalu dan setelah saksi Ilham selaku kepala desa Desa Air Bening bersama dengan saksi Yabani dan Sdr Habni sampai di Simpang empat Pau tersebut tenyata memang benar sepeda motor tersebut yang digunakan oleh korban Lia Susanti pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 yang lalu.;--------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sugiarto bin Parlan tersebut mengakibatkan korban Lia Susanti binti Muhammad meninggal dunia sesuai hasil visum Et. Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Nomor :350/16/VER/RSUD.Rpt/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ria Pratama dengan hasil sebagai berikut:--------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala tampak tulang tengkorak yang tidak disertai kulit dan rambut kepala tulang rahang di bawah tidak ada, gigi geligi di jumpai 4 buah pada rahang atas yang letaknya tidak teratur.;----------------------------------------
Leher : Pada daerah leher sampai dada bagian atas tubuh korban terihat luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah lingkaran terlihat rongga dada ukuran panjang lebih kurang 20 centimeter. Lebar 10 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Punggung : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Dada : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Tangan : Pada lengan kanan bawah hingga ujung jari terdapat 10 luka robek dengan bentuk yang tidak beraturan dengan ukuran panjang 30 Centimeter, Pada jari manis tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x1 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perut : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kaki : Pada mata kaki, Kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 4x1 Centimeter. Pada punggung kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x4 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Alat Vital : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berusia lebih kurang 16 Tahun, ditemukan kepala dalam keadaan tinggal tulang tengkorak dengan rahang bawah tidak ada lagi luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah dengan panjang 20 Centimeter dan Lebar 10 Centimeter.;------------------
Luka Robek pada lengan bawah tangan kanan, Jari manis tangan kiri, mata kaki kiri dan punggung kaki kiri sebelah kari. Kematian kemungkinan akibat pendarahan luka didaerah leher, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan kerena tidak dilakukan bedah mayat.;----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 11 (sebelas) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
Saksi Juharman bin Subit, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, dikebun karet simpang 4 jalan menuju Desa pauh, Desa Air bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dan yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Korban LIA SUSANTI Binti MUHAMAD dan pelakunya adalah terdakwa.;------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada sekitar pukul 15.45 Wib, sewaktu saksi sedang berada dirumah saksi di Desa Air bening, saksi mendengar diluar rumah ada suara dari masyarakat sekitar rumah saksi bahwa motor yang dikendarai oleh korban telah ditemukan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mendengar berita tersebut saksi langsung menuju tempat dimana diketemukan motor korban tersebut, sesampainya ditempat diketemukan motor itu, saksi lihat sudah banyak masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian untuk melihat kejadian itu;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian setelah itu saksi diberitahu beberapa orang yang pada saat itu berada ditempat kejadian bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan tubuh korban sudah membusuk.;--
Bahwa, saksi menerangkan yang menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi adalah Kepala Desa Air Bening yang bersama masyarakat diantaranya Sdr. JONO, Sdr. SURYADI dan Sdr. ATIK, dan yang menemukan sepeda motor korban pertama kali adalah Sdr JONO, Sdr. SURYADI dan Sdr. ATIK;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan posisi korban saat ditemukan sudah tidak bernyawa lagi berada didalam semak-semak dikebun karet milik Sdr. ANSORY dan letak posisi sepeda motor korban sekitar lebih kurang 100 meter dari penemuan mayat korban, dan yang saksi lihat keadaan tubuh korban pada saat itu telah membusuk dan ada seutai ikat pinggang yang mengikat dileher korban.;------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak mengetahui apa penyebabnya hingga korban dibunuh, dan sepengetahuan saksi korban tidak mempunyai musuh dengan orang lain;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan korban sebelum diketemukan sudah tidak bernyawa lagi, pada hari Jumat sekira pukul 11.00 Wib, korban sudah hilang dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sampai diketemukan sudah tidak bernyawa lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebenarnya korban pada tanggal 28 Februari 2015 akan melaksanakan pernikahan dengan seorang pria yang bernama Sdr. SUGIK yang bekerja di PT. Seleraya yang beralamat di Megang Sakti;-------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut adalah milik Sdr. ASMUJI yang merupakan kakak ipar dari Sdr. SUGIK yang merupakan calon suami dari korban;------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kebetulan rumah korban berdekatan dan bersebelahan dengan rumah Sdr. ASMUJI, dan korban pada saat itu pergi dari rumah sendirian dan saksi tidak mengetahui mau pergi kemana korban tersebut.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mencurigai terdakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut dikarenakan terdakwa pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 Wib, bertemu dan berpapasan dijalan kearah jalan Desa Tanjung Raja dengan warga Desa Ketapat Bening yang nama orangnya saksi tidak mengetahui;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dan pada saat setelah berpapasan dengan Sdr. SUGIK pada malam selasa satu hari sebelum diketemukan mayat tersebut, warga Desa Ketapat tersebut melaporkan kepada Kades Air Bening bahwa mereka ada bertemu atau sepapasan dengan terdakwa yang merupakan calon suami korban dan saksi juga mencurigai ada Sms yang masuk kedalam Hp Sdr. Asmuji yang mengaku Sms tersebut dari korban yang dikirim pada hari Senin sedangkan melihat keadaan mayat tersebut sudah membusuk dan kemungkinan sudah beberapa hari meninggal;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak mungkin korban melakukan SMS kepada Sdr. ASMUJI, serta menurut saksi yang Sms kepada Sdr. ASMUJI adalah orang terdekat Sdr. ASMUJI, kemungkinan besar terdakwa yang merupakan kakak ipar terdakwa. ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut informasi dari Kades Air Bening, dua orang warga Desa Ketapat Bening tersebut melihat terdakwa sangat terburu-buru sedang mengendarai seped motor tanpa menggunakan alas kaki;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan Sms tersebut berisikan, “ Mang awak Lia teriak dengan umak bak awak, awak la batunak dak usah peneng – peneng nalak awak lagi, awak minta maaf la muat malu keluarga kawan, teriak dengan lelek awak minta maap nian, kini awak ngekos dirupit “ dan SMS tersebut bukan dari No. Hp kepunyaan korban;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak jauh dari mayat korban;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Dodi Hirawan bin Jauhari, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bawa, saksi menerangkan penemuan mayat tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, dikebun karet simpang Pauh Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dan mayat tersebut merupakan mayat perempuan yang bernama korban LIA warga Desa Air Bening.;------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui penemuan mayat tersebut karena mendengar kabar dari warga bahwa ada penemuan mayat dan kemudian saksi langsung melihat ketempat penemuan mayat tersebut.;-----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi melihat kondisi mayat korban tersebut dalam keadaan terlentang dipinggir jurang memakai celana jeans panjang dan kondisi tubuhnya sudah membengkak dan membusuk ;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya saksi tidak mengenal perempuan yang bernama korban LIA tersebut dan saksi baru mengetahui mayat perempuan tersebut bernama korban LIA karena mengetahui dari warga saat melihat mayat perempuan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setahu saksi korban LIA tersebut merupakan tunangan terdakwa karena pada hari senin tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 21.00 Wib, saksi dan Saksi DANDE pernah dipanggil Kades Air Bening dirumah bapak korban yaitu Saksi MAMAD untuk menanyakan apa benar saksi pernah bertemu terdakwa dan apakah ada temannya saat saksi bertemu terdakwa dan saksi jawab ”Iya", saksi bertemu tetapi saat itu terdakwa sendirian dan kemudian Kades Air Bening Saksi ILHAM memberi tahu saksi bahwa korban LIA telah hilang pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2015 dan sampai sekarang belum pulang.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi bertemu dengan terdakwa pada hari Jumat Tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 14.00 Wib, didekat jembatan sungai putih Desa Tanjung Raja, saat itu saksi lagi mengendarai sepeda motor berboncengan dengan adik ipar saksi yaitu Saksi DANDE dan dijalan tersebut kami berlintasan dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda revo yang kepala motornya berlis batik;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi memanggil terdakwa kemudian terdakwa langsung memutar balik motornya dan saksi tanya ke terdakwa “ mau kemana “ lalu terdakwa jawab mau pulang ke Merasi dan terdakwa memberitahu saksi bahwa terdakwa terbalik motor dan sayap depan motornya dilepasnya kemudian terdakwa langsung pergi.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa kondisi terdakwa saat bertemu saksi saat itu kelihatan terburu-buru dan tidak memakai sandal dan saat itu terdakwa menggunakan baju kaos lengan pendek warna hitam, celana jeans panjang warna abu-abu dan pakaiannya pun masih bersih.;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak jauh dari mayat korban;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ilham Manan bin Manan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu sekitar pukul 16.30 Wib, sewaktu saksi sedang berada dirumah saksi di Desa Air bening, kemudian saksi mendapatkan telpon dari Saksi SUARDI yang merupakan keponakan saksi sendiri;-----------------
Bahwa, saksi mnerangkan Saksi SUARDI memberitahu saksi bahwa telah ditemukan sebuah motor dikebun karet pada saat Saksi SUARDI sedang melaksanakan patrol dikebun sawit PT Lonsum Ketapat Bening yang tidak terlalu jauh dari tempat kejadian;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama adik dan kakak saksi langsung ketempat ditemukan motor tersebut, dan sesampainya disana motor yang telah ditemukan tersebut adalah motor yang digunakan korban LIA pada saat korban meninggalkan rumah sejak hari Jumat sekira pukul 11.00 Wib.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan melihat ditemukan motor tersebut, saksi bersama adik, kakak saksi dan anggota PK dari PT.Lonsum sebanyak 4 (empat) orang sepakat untuk menyelusuri kebun mencari siapa tahu ada ditemukan tanda-tanda keberadaan korban;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sekitar jarak kurang lebih 100 meter dari ditemukan sepeda motor, kami mencium bau yang menyengat seperti bau bangkai, dan kamipun langsung berpencar dan saksi pun melihat ada jaket korban yang terkapar ditanah dan secumpuk rambut, saksi pun langsung menyelusuri sekitar jarak 5 meter dari ditemukan jaket dan rambut korban, saksi melihat korban LIA sudah terkapar dalam keadaan tidak bernyawa lagi.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selain saksi yang mengetahui ditemukan mayat tersebut adalah adik saksi yang bernama Saksi HABNI, Kakak saksi yang bernama Saksi YUBANI, dan 4 (empat) orang anggota PK PT. Lonsum Ketapat Bening diantaranya bernama Saksi SUHARDI, Sdr. JONO, Sdr. MARKOS, dan yang pertama kali menemukan sepeda motor tersebut adalah PK. PT Lonsum Sei Gemang Estate pada saat mereka sedang melaksanakan patroli di PT. Lonsum Ketapat Estatet;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan posisi korban pada saat itu berada didalam semak-semak dikebun karet milik Sdr ANSORY, dan letak sepeda motor korban sekitar kurang lebih 100 meter dari penemuan mayat korban;-------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan yang saksi lihat keadaan tubuh korban pada saat itu telah membusuk dan ada seutai ikat pinggang yang mengikat dileher korban, dan muka sudah tidak berbentuk lagi, tinggal tengkoraknya saja, sedangkan tubuh korban masih utuh, hanya membengkak.;-----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi sebelumnya tidak mengetahui apa penyebabnya hingga korban mengalami perbuatan pembunuhan tersebut, dan siapa yang melakukannya, dan sepengetahuan saksi korban tidak mempunyai musuh dengan orang lain, akan tetapi korban LIA SUSANTI Binti MUHAMAD sebelum diketemukan sudah tidak bernyawa lagi;-------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Jumat sekira pukul 11.00 Wib, korban LIA sudah hilang dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sampai diketemukan sudah tidak bernyawa lagi dan lagi sebenarnya korban LIA pada tanggal 28 Februari 2015 akan melaksanakan pernikahan dengan terdakwa yang bekerja di PT. Seleraya yang beralamat di Megang Sakti.;------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban LIA tersebut adalah milik Sdr. ASMUJI yang merupakan kakak ipar dari terdakwa yang merupakan calon suami dari korban LIA, kebetulan rumah korban berdekatan atau bersebelahan dengan rumah Sdr. ASMUJI, korban Sdri LIA pada saat itu pergi dari rumah sendirian dan saksi tidak mengetahui mau pergi kemana korban LIA tersebut.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa sewaktu saksi, Saksi HABNI, Saksi YUBANI dan beberapa orang PK PT. Lonsum Ketapat Bening berada disekitar tempat kejadian tersebut, pada saat itu kami menemukan jaket korban, sandal korban yang tinggal sebelah berwarna coklat, sandal berwarna hitam juga tinggal sebelah, rambut korban, tali pinggang yang masih terbelit dileher korban dan motor korban.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak mengetahui menggunakan pakaian apa korban keluar / pergi dari rumah, karna saksi tidak satu rumah dengan korban, akan tetapi pada saat korban ditemukan tidak bernyawa lagi, korban pada saat itu menggunakan celana jeans warna biru keabu-abuan dan baju kaos dan sekitar jarak 5 (lima) meter dari mayat diketemukan jaket korban warna kebiru-biruan.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebab hingga saksi mencurigai terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban LIA tersebut dikarenakan terdakwa pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 Wib, bertemu atau sepapasan dijalan kearah jalan Desa Tanjung Raja dengan warga Desa Ketapat Bening yang bernama Saksi DANDES dan Saksi DODI;----------------------------------------------------------------
Baha, saksi menerangkan pada saat setelah berpapasan dengan terdakwa pada malam selasa satu hari sebelum diketemukan mayat tersebut, Saksi DANDES dan Saksi DODI melaporkan kepada saksi dan keluarga lainnya bahwa mereka ada bertemu atau sepapasan dengan terdakwa yang merupakan calon suami korban dan saksi juga mencurigai ada Sms yang masuk kedalam Hp Sdr. Asmuji yang mengaku Sms tersebut dari korban LIA yang dikirim pada hari Senin sedangkan melihat keadaan mayat tersebut sudah membusuk dan kemungkinan sudah beberapa hari meninggal;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak mungkin korban melakukan SMS kepada Sdr. ASMUJI, s dan menurut saksi yang Sms kepada Sdr ASMUJI. adalah orang terdekat Sdr ASMUJI, kemungkinan besar adalah terdakwa yang merupakan kakak ipar terdakwa.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sewaktu Saksi DANDE dan Saksi DODI bertemu papasan dengan terdakwa, Saksi DANDE dan Saksi DODI melihat terdakwa sangat terburu-buru sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan alas kaki.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa Sms tersebut berisikan, “ Mang awak Lia teriak dengan umak bak awak, awak la batunak dak usah peneng – peneng nalak awak lagi, awak minta maaf la muat malu keluarga kawan, teriak dengan lelek awak minta maap nian, kini awak ngekos dirupit “ dan SMS tersebut bukan dari No. Hp kepunyaan korban LIA;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Suardi bin Mansur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, sewaktu saksi bersama Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK sedang melakukan patrol di wilayah kebun sawit milik PT. Lonsum Ketapat Bening Estate, tepatnya di kebun karet simpang 4 pauh, saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda supra fit warna body putih;-----------------------
Bahwa, saksi menerangkan melihat hal tersebut, saksi langsung menghubungi / menelpon Kades Saksi ILHAM untuk memberitahukan penemuan sepeda motor tersebut, dan saksi suruh untuk datang mengeceknya, apakah benar motor tersebut yang digunakan oleh korban LIA SUSANTI BINTI MUHAMAD;--------------
Bahwa, saksi menerangkan kurang lebih 20 menit rombongan Kades Saksi ILHAM, Saksi YABANI, Saksi HABNI tiba dilokasi tempat saksi menemukan sepeda motor tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dan setelah di cek ternyata benar sepeda motor yang berhasil saksi temukan tersebut milik korban LIA, dan setelah berhasil menemukan motor tersebut, saksi bersama-sama Kades, Saksi YABANI, Saksi HABNI, Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK langsung mencari keberadaan korban LIA yang telah hilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015;------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak lama kemudian kurang lebih 100 meter dari ditemukan sepeda motor tersebut, kami mencium bau bangkai dari arah selatan, dan setelah dicek ternyata bau bangkai tersebut adalah mayat korban LIA dengan posisi terlentang.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan korban LIA, dan hubungan saksi masih keluarga.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015, saksi mendapat kabar dari keluarga saksi sendiri kalau korban LIA tidak pulang kerumah sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015.;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Korban LIA tersebut pergi dan menghilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, dari rumahnya di Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit warna putih milik Sdr. ASMUJI / Saksi NURLELA;-
Bahwa saksi menerangkan dan sampai pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA dan jarak kurang lebih 100 meter dari ditemukan motor tersebut kami menemukan korban LIA sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak tahu korban LIA tersebut pada saat itu pergi dengan siapa dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA tersebut milik Sdr ASMUJI (kakak ipar terdakwa), yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban LIA.;-----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kalau melihat kondisi mayat korban LIA tersebut, korban LIA tersebut dibunuh dengan cara di cekik dengan menggunakan ikat pinggang karna pada saat itu dileher korban masih terikat tali pinggang, dan kondisi mayat korban LIA, kepalanya sudah menjadi tengkorak, sedangkan badannya masih utuh.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan yang berhasil kami temukan dilokasi tempat penemuan mayat korban LIA tersebut adalah, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih, rambut korban sudah dalam keadaan terlepas dari kepala, rahang korban yang terlepas dari wajah, jaket milik korban, baju korban, celana korban, sandal jepit warna hitam, dan sandal warna putih milik korban.;--------------
Bahwa, saksi menerangkan sewaktu sandal jepit warna hitam tersebut ditemukan saya tidak tahu milik siapa dan setelah di perlihatkan kepada Saksi NURLELA (ayuk kandung terdakwa), sandal jepit warna hitam tersebut benar milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi masih dapat mengenalinya barang bukti berupa Sandal jepit warna hitam bagian sebelah kiri tersebut benar milik terdakwa yang tertinggal ditempat kejadian dan berhasil kami temukan.;-------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Habni bin Manan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, sewaktu saksi, Saksi YABANI, KADES Saksi ILHAM dan anggota keluarga kami lainnya sedang berkumpul dirumah KADES Saksi ILHAM, KADES Saksi ILHAM mendapat telpon dari Saksi SUARDI selaku PK PT Lonsum, yang mengatakan “Mang kami nemuke motor di kebun karet simpang 4 pauh, cubo mamang kesini liat motor ini dak yang dipakek LIA”.;-----------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu Saksi SUARDI bersama teman-temannya yaitu Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK sedang melakukan patroli di wilayah kebun sawit milik PT. Lonsum Ketapat Bening Estate, tepatnya di kebun karet simpang 4 Pauh tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kurang lebih 20 menit rombongan KADES Saksi ILHAM, saksi, Saksi YABANI, dan yang lainnya tiba dilokasi tempat saksi menemukan sepeda motor tersebut, dan setelah di cek ternyata BENAR sepeda motor yang berhasil saksi temukan tersebut milik korban LIA SUSANTI Binti MUHAMAD;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah berhasil menemukan motor tersebut, saksi bersama-sama KADES, Saksi YABANI, Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK langsung mencari keberadaan korban LIA yang telah hilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak lama kemudian kurang lebih 100 meter dari ditemukan sepeda motor tersebut, kami mencium bau bangkai dari arah selatan, dan setelah dicek ternyata bau bangkai tersebut adalah mayat korban LIA dengan posisi terlentang.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan korban LIA, dan hubungan saksi masih keluarga.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 saksi mendapat kabar dari keluarga saksi sendiri kalau korban LIA tidak pulang kerumah sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015.;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Korban LIA tersebut pergi dan menghilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, dari rumahnya di Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit warna putih milik Sdr. ASMUJI / Sdri. NURLELA;--
Bahwa, saksi menerangkan dan sampai pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA dan jarak kurang lebih 100 meter dari ditemukan motor tersebut kami menemukan korban LIA yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak tahu kalau korban LIA tersebut pada saat itu pergi dengan siapa dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA tersebut milik Sdr. ASMUJI (kakak ipar terdakwa), yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban LIA.;-----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kalau melihat kondisi mayat korban LIA tersebut, korban LIA tersebut dibunuh dengan cara di cekik dengan menggunakan ikat pinggang karna pada saat itu dileher korban masih terikat tali pinggang, dan kondisi mayat korban LIA, kepalanya sudah menjadi tengkorak,sedangkan badannya masih utuh.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan yang berhasil kami temukan dilokasi tempat penemuan mayat korban LIA tersebut adalah, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih, rambut korban sudah dalam keadaan terlepas dari kepala, rahang korban yang terlepas dari wajah, jaket milik korban, baju korban, celana korban, sandal jepit warna hitam, dan sandal warna putih milik korban.;--------------
Bahwa, saksi menerangkan sewaktu sandal jepit warna hitam tersebut ditemukan saksi tidak tahu milik siapa dan setelah di perlihatkan kepada Saksi NURLELA (ayuk kandung terdakwa), sandal jepit warna hitam tersebut BENAR milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi masih dapat mengenalinya, barang bukti berupa sandal jepit warna hitam bagian sebelah kiri tersebut BENAR milik terdakwa yang tertinggal ditempat kejadian dan berhasil kami temukan.;-------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Yabani bin Manan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, sewaktu saksi, Saksi HABNI, KADES Saksi ILHAM dan anggota keluarga kami lainnya sedang berkumpul dirumah KADES Saksi ILHAM, KADES Saksi ILHAM mendapat telpon dari Saksi SUARDI selaku PK PT Lonsum, yang mengatakan “Mang kami nemuke motor di kebun karet simpang 4 pauh, cubo mamang kesini liat motor ini dak yang dipakek LIA”.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu Saksi SUARDI bersama teman-temannya yaitu Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK sedang melakukan patroli di wilayah kebun sawit milik PT. Lonsum Ketapat Bening Estate, tepatnya di kebun karet simpang 4 Pauh tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kurang lebih 20 menit rombongan KADES Saksi ILHAM, saksi, Saksi HABNI, tiba dilokasi tempat saksi menemukan sepeda motor tersebut, dan setelah di cek ternyata BENAR sepeda motor yang berhasil saksi temukan tersebut milik korban LIA SUSANTI Binti MUHAMAD;-------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kurang lebih 20 menit rombongan saksi, KADES Saksi ILHAM, Saksi HABNI, dan yang lainnya tiba dilokasi tempat saksi menemukan sepeda motor tersebut, dan setelah di cek ternyata BENAR sepeda motor yang berhasil saksi temukan tersebut milik korban LIA SUSANTI Binti MUHAMAD;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah berhasil menemukan motor tersebut, saksi bersama-sama KADES, Saksi HABNI, Saksi HABNI, Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK langsung mencari keberadaan korban LIA yang telah hilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015;-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak lama kemudian kurang lebih 100 meter dari ditemukan sepeda motor tersebut, kami mencium bau bangkai dari arah selatan, dan setelah dicek ternyata bau bangkai tersebut adalah mayat korban LIA dengan posisi terlentang.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan korban LIA, dan hubungan saksi masih keluarga.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 saksi mendapat kabar dari keluarga saksi sendiri kalau korban LIA tidak pulang kerumah sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015.;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Korban LIA tersebut pergi dan menghilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, dari rumahnya di Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit warna putih milik Sdr. ASMUJI / Sdri. NURLELA;--
Bahwa, saksi menerangkan dan sampai pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA dan jarak kurang lebih 100 meter dari ditemukan motor tersebut kami menemukan korban LIA yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak tahu kalau korban LIA tersebut pada saat itu pergi dengan siapa dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA tersebut milik Sdr. ASMUJI (kakak ipar terdakwa), yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban LIA.;-----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kalau melihat kondisi mayat korban LIA tersebut, korban LIA tersebut dibunuh dengan cara di cekik dengan menggunakan ikat pinggang karna pada saat itu dileher korban masih terikat tali pinggang, dan kondisi mayat korban LIA, kepalanya sudah menjadi tengkorak,sedangkan badannya masih utuh.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan yang berhasil kami temukan dilokasi tempat penemuan mayat korban LIA tersebut adalah, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih, rambut korban sudah dalam keadaan terlepas dari kepala, rahang korban yang terlepas dari wajah, jaket milik korban, baju korban, celana korban, sandal jepit warna hitam, dan sandal warna putih milik korban.;--------------
Bahwa, saksi menerangkan sewaktu sandal jepit warna hitam tersebut ditemukan saksi tidak tahu milik siapa dan setelah di perlihatkan kepada Saksi NURLELA (ayuk kandung terdakwa), sandal jepit warna hitam tersebut BENAR milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi masih dapat mengenalinya, barang bukti berupa sandal jepit warna hitam bagian sebelah kiri tersebut BENAR milik terdakwa yang tertinggal ditempat kejadian dan berhasil kami temukan.;-------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Dande Saputra bin Hadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadiannya terjadi hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 17.00 wib, dikebun karet simpang 4(empat) jalan menujuh Desa Pauh Desa Air Bening Kec.Rawas Ilir Kab. Muratara yang menjadi korbannya adalah korban LIA SUSANTI Binti MUHAMAD dan pelakunya adalah terdakwa.;--
Bahwa, saksi menerangkan terakhir kali saksi bertemu dengan terdakwa yaitu pada hari jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira jam.13.00 wib, jalan diporos Desa Tanjung Raja Kec. Rawas Ilir;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu saksi bertemu dengan terdakwa, yang sedang mengendari sepada motor Honda REVO yang bagian depan kepalanya warna hitam lis batik serta saksi pada saat itu sedang bersama saksi DODI;--------
Bahwa, saksi menerangkan setelah kami melihat terdakwa sedang melintas tersebut, saksi DODI langsung memanggilnya sehingga terdakwa langsung memutar arah, serta terdakwa pada waktu itu dengan kami, dan saat itu saksi melihat terdakwa sedang terburu-buru, ketakutan dan tidak menggunakan sendal jepit, dan kami bertanya mau kemana dan dijawab oleh terdakwa pulang kemerasi.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian terdakwa memberitahu kami bahwa terdakwa habis terbalik dari motor dan sayap sepeda motornya bagian depannya lepas setelah itu terdakwa langsung pergi arah Desa Bingin Teluk;--------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan terdakwa sudah hampir 1 (satu) tahun kerena terdakwa tinggal di Desa Air Bening sama seperti saksi;----------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat saksi bertemu dengan terdakwa kelihatannya sedang terburu –buru dan ketakutan serta tidak memakai sandal dan terdakwa mengunakan baju kaos lengan pendek warna hitam, celana jeans panjang warna abu-abu dan pakaian masih bersih.;----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Muhammad bin Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang menjadi korbannya adalah anak saksi yang bernama LIA SUSANTI dan pelakunya adalah terdakwa.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui kejadian pembunuhan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib, di kebun karet simpang 4 antara Desa Pauh dengan Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara. karena sekira jam 16.00 wib, keluarga saksi telah menemukan anak saksi yang bernama korban LIA telah meninggal dunia.;---------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya anak saksi yang bernama korban LIA tersebut hilang atau pergi dari rumah pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 10.00 wib, serta pada saat korban LIA akan pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna putih milik sdri. NUR LELA binti PARLAN (saudari kandung terdakwa).;--------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui penyebab kematian anak saksi yang bernama korban LIA tersebut karena di bunuh oleh terdakwa;---------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui hal tersebut juga sebelumnya keluarga saksi ada menemukan mayat anak saksi yang bernama korban LIA dan disamping mayat tersebut ditemukan sandal jepit warna hitam sebelah kanan milik terdakwa dan saksi mengetahui memang sandal jepit tersebut sering dipakai oleh terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan hubungan anak saksi yang bernama korban LIA dengan terdakwa tersebut yaitu sudah bertunangan dan pada tanggal 28 Febuari 2015 mereka akan menikah;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan ada keluarga saksi yang lainnya yang tahu pada saat anak saksi yang bernama korban LIA akan pergi dari rumah tersebut yaitu anak saksi yang bernama Saksi AYU yaitu adik dari korban.;-----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut pengakuan anak saksi yang bernama Saksi AYU tersebut bahwa sebelum korban akan pergi dari rumah dan terlebih dahulu ada yang menelpon korban LIA, dan setelah ditanya oleh anak saksi yang bernama Saksi AYU tersebut kepada korban bahwa yang menelponnya tersebut yaitu terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah itu korban LIA langsung mengambil jaket didalam kamarnya kemudian langsung keluar rumah dan pada saat itu didengar oleh anak saksi yaitu Saksi AYU, korban berbicara dengan saudara perempuan tersangka yang bernama Saksi NURLELA dengan ucapan “BIK PINJAM MOTOR“ dan dijawab oleh Saksi NUR LELA “ MAU KEMANA “ dan dijawab oleh korban lagi “ MAU KE BLOK A “. dan tak lama kemudian terdengarlah suara sepeda motor berbunyi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan atas kejadian tersebut terhadap diri Korban LIA telah dilakukan visum;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang melayat ataupun meminta maaf kepada keluarga Korban;--------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ayu Nanda binti Muhammad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap saudari perempuan saksi yang bernama korban LIA dan pelakunya adalah terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui kejadian pembunuhan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib, di kebun karet simpang 4 antara Desa Pauh dengan Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara dikarenakan sekira jam 16.00 wib, keluarga kami telah menemukan saudari perempuan saksi yang bernama Korban LIA telah meninggal dunia.;-------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya saudari perempuan saksi yang bernama korban LIA tersebut hilang atau pergi dari rumah pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 10.00 wib;------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat ditanya Korban LIA akan pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna putih milik Saksi NUR LELA (saudari kandung terdakwa). Dan pada saat sebelum saudari perempuan saksi yang bernama korban LIA pergi dari rumah, saksi melihat Korban LIA ada ditelpon oleh terdakwa untuk menyuruhnya menemui terdakwa;--
Bahwa, terdakwa menerangkan pada saat korban LIA sedang menelpon atau berbicara dengan terdakwa, saksi sempat mendengar sehingga saksi langsung bertanya kepada saudari perempuan saksi tersebut dan dijawabnya “bahwa yang menelpon tersebut adalah terdakwa dan ianya mengajak ketemuan PENTING“.;--
Bahwa, saksi menerangkan dan setelah itu saudari perempuan saksi tersebut langsung mengambil jaket dan pergi kerumah saudari perempuan terdakwa untuk meminjam motor dan pada saat saudari perempuan saksi sudah berada dirumah saudari perempuan terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dan pada saat itu saksi mendengar ada sdri. perempuan saksi berkata kepada sdri. Perempuan terdakwa “BIK MIJAM MOTOR“ dan dijawab oleh saudari perempuan terdakwa yaitu “NAK KEMANO“, dan dijawab oleh saudari perempuan saksi “ADO GAWE NAK KE BLOK A“ dan tak lama kemudian terdengarlah suara sepeda motor yang menyala.;-----------------
Bahwa, saksi menerangkan megetahui penyebab kematian saudari saksi yang bernama Korban LIA tersebut karena di bunuh oleh terdakwa.;-------------------------
Bawa, saksi menerangkan saksi mengetahuinya hal tersebut setelah keluarga kami menemukan mayat saudari perempuan saksi yang bernama Korban LIA di dalam kebun karet dan disamping mayat tersebut ditemukan sandal jepit sebelah kanan milik terdakwa merk Sky bord warna hitam list putih;------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan yang mana dan setelah ditanya dengan saudari perempuan terdakwa yang kebetulan rumahnya berdampingan dengan rumah kami, dan saudari perempuannya tersebut mengatakan bahwa benar sandal jepit sebelah kanan tersebut adalah milik terdakwa, dan setelah terdakwa ditangkap dan terdakwa mengakui semua perbuatannya tersebut sehingga kami baru mengetahuinya bahwa orang yang telah membunuh saudari perempuan saksi adalah terdakwa.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan hubungan saudari perempuan saksi yang bernama Korban LIA dengan terdakwa tersebut yaitu sudah bertunangan dan pada tanggal 28 Febuari 2015 mereka akan menikah.;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan atas kejadian tersebut terhadap diri Korban LIA telah dilakukan visum;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang melayat ataupun meminta maaf kepada keluarga Korban;--------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;---------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban yang dililitkan dileher korban sedangkan sandal berwarna hitam adalah diduga milik terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ngatini binti Amat Sabari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ada mampir kewarung saksi dengan sendirian mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam, terdakwa datang ke warung saksi dan berkata “ado kartu mandong dak Bik (ado kartu yang dak dipakek dak bik)“ saksi menjawab “ado, untuk apo GIK“ terdakwa menjawab “Nak ngebel lia“, dan saksi meminjamkan kartu tersebut kepada terdakwa;-----------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah itu terdakwa langsung pergi kearah barat kearah simpang 4 Pauh dengan membawa kartu Hp milik saksi dan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 18.00 Wib, sewaktu adzan magrib saksi mendengar kabar kalau korban LIA telah meninggal dunia.;----------------------
Bahwa, saksi menerangkan sewaktu terdakwa datang kewarung saksi dan meminjam kartu Hp milik saksi tersebut, pada saat itu terdakwa mengenakan baju warna hitam dan celananya saksi tidak tahu karna saksi tidak terlalu memperhatikannya, serta sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa pada saat itu sudah dalam keadaan jambrong, bagian depan tidak ada body.;-------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan korban LIA, dan tidak ada hubungan keluarga dan dengan terdakwa saksi juga kenal, saksi kenal sudah kurang lebih 1 (satu) bulan, terdakwa sering mampir kewarung saksi serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya saksi tidak tahu apa penyebab korban LIA tersebut meninggal dunia, dan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, saksi baru mendapat kabar kalau korban LIA tersebut meninggal dunia akibat di bunuh;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya saksi tidak tahu siapa pelaku yang telah membunuh korban LIA tersebut, dan setelah pelaku tersebut tertangkap, saksi baru mengetahuinya kalau pelaku yang telah membunuh korban LIA tersebut adalah tunangannya sendiri yaitu terdakwa.;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi Nurlela binti Parlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Korban LIA SUSANTI BINTI MUHAMAD;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui peristiwa dugaan pembunuhan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira jam 16.00 wib, di kebun karet simpang 4 Jalan menuju Desa Pauh dan pelakunya belum diketahui.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengenal Korban LIA dan hubungan saksi dengan korban LIA adalah Korban LIA merupakan calon adik ipar saksi, karena korban LIA akan menikah dengan adik kandung saksi yng bernama Sugiarto Als. Sugik Bin Parlan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, korban LIA meminjam sepeda motor milik saksi yaitu Honda Supra Fit putih dengan tujuan ke Blok A;--------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah beberapa jam korban LIA pergi dengan meminjam sepeda motor saksi, akan tetapi sampai sore hari korban LIA tidak kunjung pulang;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian melihat korban LIA tidak pulang-pulang dengan membawa motor saksi, saksi langsung menanyakan kepada orang tuanya dimana keberadaan korban LIA, apakah korban LIA membawa HP, kemudian ibu korban LIA menjawab bahwa korban LIA membawa HP akan tetapi nomorny tidak aktif;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan hingga sampai kemarin sore Hari Selasa sekira pukul 16.00 wib, motor saksi telah ditemukan berikut dengan korban LIA dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi;------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat meminjam motor saksi, korban LIA memakai baju kemeja kotak-kotak warna biru, menggunakan celana panjang, dan mengunakan jaket warna biru muda, menggunakan perhiasan cincin emas dijari tengah sebelah kiri, menggunakan kalung emas, dan menggunakan anting-anting;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat ditemukan korban LIA, posisi Sdr. Sugik berada di Desa Jajaran Megang Sakti tempat orang tua saksi;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sakarang ini seteah ditemukan mayat korban LIA, posisi Sdr. Sugik masih dirumah orang tua saksi di Desa Jajaran Kecamatan Megang Sakti;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Sdr. Sugik kerumah orang tua saksi menggunakan sepeda motor Honda Rev warna hitam, menggunakan baju kaos warna hitam, celana jens panjang warna biru, sendal jepit hitam merk Sky Bord lis putih kebiru-biruan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Honda Supra Fit yang diperlihatkan adalah sepeda motor yang dipinjam korban LIA;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sandal jepit sebelah kanan Merk Sky Bord warna hitam lis putih kebiru-bruan yang diperlihatkan adalah sandal jepit kepunyaan Sdr. Sugik;---------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan barang bukti berupa baju kemeja kotak-kotak warna biru, celana panjang, jaket warna biru yang diperlihatkan adalah kepunyaan korban LIA yang korban gunakan pada saat korban prgi hingga korban LIA ditemukan sudah tidak bernyawa lagi;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau yang menguntungkan bagi dirinya (Saksi Ade Charge) dipersidangan;-----------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa surat yaitu;---------------------------------
Surat yang diajukan dalam persidangan berupa hasil visum Et. Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Nomor :350/16/VER/RSUD.Rpt/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Ria Pratama dengan hasil sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pada kepala tampak tulang tengkorak yang tidak disertai kulit dan rambut kepala tulang rahang di bawah tidak ada, gigi geligi di jumpai 4 buah pada rahang atas yang letaknya tidak teratur.;----------------------------------------
Leher : Pada daerah leher sampai dada bagian atas tubuh korban terihat luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah lingkaran terlihat rongga dada ukuran panjang lebih kurang 20 centimeter. Lebar 10 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Punggung : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Dada : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Tangan : Pada lengan kanan bawah hingga ujung jari terdapat 10 luka robek dengan bentuk yang tidak beraturan dengan ukuran panjang 30 Centimeter, Pada jari manis tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x1 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perut : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kaki : Pada mata kaki, Kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 4x1 Centimeter. Pada punggung kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran 6x4 Centimeter.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Alat Vital : Tampak Pembusukan Mayat.;-------------------------------------------------
Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berusia lebih kurang 16 Tahun, ditemukan kepala dalam keadaan tinggal tulang tengkorak dengan rahang bawah tidak ada lagi luka mengaga dari bahu kiri hingga bahu kanan berbentuk setengah dengan panjang 20 Centimeter dan Lebar 10 Centimeter.;------------------
Luka Robek pada lengan bawah tangan kanan, Jari manis tangan kiri, mata kaki kiri dan punggung kaki kiri sebelah kari. Kematian kemungkinan akibat pendarahan luka didaerah leher, Penyebab kematian tidak dapat ditentukan kerena tidak dilakukan bedah mayat.;----------------------------------------------------------
IJAZAH Sekolah Dasar atas nama Korban LIA SUSANTI Tahun Pelajaran 2010/2011, tertanggal 20 Juni 2011;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan telah mengakui peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 12.00 Wib, di kebun karet Simpang Empat Pauh Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara. Dan orang yang terdakwa bunuh bernama Korban LIA, warga Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara.;------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan bahwa antara saksi dengan Korban LIA tidak ada hubungan keluarga, namun Korban LIA adalah tunangan terdakwa, yang rencananya akan terdakwa nikahi pada tanggal 28 Februari 2015 nantinya.;------------
Bahwa, terdakwa menerangkan melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan terdakwa tidak senang diminta pertanggung jawaban dikarenakan korban LIA mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya sudah dalam keadaan hamil 2 (dua) bulan.;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan sebelumnya tidak ada selisih paham atau permasalahan apapun dengan korban LIA tersebut.;-------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Korban LIA dengan cara; pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ada menelpon korban LIA untuk bertemu;--------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa sendirian berangkat menuju ke Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam;-----------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan Korban LIA juga berangkat menuju ke simpang 4 (empat) pauh juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih milik Saksi Nur Lela Binti Palan tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa dan Korban LIA bertemu di Simpang 4 (empat) Pauh;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa mengajak Korban LIA masuk kedalam kebun karet yang letaknya tidak jauh dari Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;----------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah tiba dan berada dikebun karet, HP milik Korban LIA tersebut berbunyi, ada pesan yang masuk, dan mendengar bunyi tersebut terdakwa langsung mengambil HP milik Korban LIA dari tangannya;-----------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa memarahi Korban LIA setelah membaca pesan masuk dari seorang laki-laki di HP milik Korban LIA dan terjadilah keributan;---
Bahwa, terdakwa menerangkan korban LIA lalu melepaskan tali pinggang miliknya dari celana Korban LIA dan mengancam akan bunuh diri;-------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan Korban LIA mencoba bunuh diri dengan cara mengikat lehernya dengan menggunakan tali pinggang miliknya namun usaha korban LIA untuk bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh terdakwa dengan merebut tali pinggang tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian Korban LIA mengambil silet dari saku celana Korban LIA dan mencoba bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangan Korban LIA dengan menggunakan silet tersebut hingga sampai mengeluarkan darah;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah itu Korban LIA tampak lemas dan akhirnya duduk ditanah dan dikarenakan kesal atas perbuatan yang mau bunuh diri tersebut, terdakwa kemudian langsung mencekik leher korban LIA dengan menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga;----------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian terdakwa memegang dada korban LIA untuk mengetahui apakah korban LIA masih bernyawa atau tidak;-------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian terdakwa mengambil tali pinggang milik korban LIA yang tergeletak ditanah karena terdakwa masih ragu dan untuk meyakinkan terdakwa, terdakwa melilitkan tali pinggang milik korban tersebut keleher korban LIA dengan sekuat tenaga sampai leher korban LIA terluka;-------------
Bahwa, terdakwa menerangkan melihat kondisi korban LIA sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa memindahkan mayat korban kesemak-semak dengan cara menarik tali pinggang yang masih mengikat dileher Korban LIA;----------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa membunuh korban tersebut, terdakwa langsung cepat pergi sehingga sandal warna hitam milik terdakwa yang terdakwa pakai tinggal di TKP;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada waktu terdakwa melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam milik terdakwa, didalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Saksi DODI dan Saksi DANDE di dekat jembatan Sungai Putih Desa Tanjung Raja tanpa menggunakan sandal;---------
Bahwa, benar setelah Saksi DODI dan Saksi DANDE melihat terdakwa sedang melintas tersebut, saksi DODI langsung memanggilnya sehingga terdakwa langsung memutar arah;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada waktu itu Saksi DODI dan saksi DADE melihat terdakwa tanpa menggunakan sendal jepit, dan sempat ditanya oleh mereka dan dijawab oleh terdakwa pulang ke Merasi.;----------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian terdakwa memberitahu Saksi DODI dan saksi DANDE bahwa terdakwa habis terbalik dari motor dan sayap sepeda motornya bagian depannya lepas dan setelah itu terdakwa langsung pergi arah Desa Bingin Teluk;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan supaya tidak diketahui orang dan untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa ada mengirim SMS kepada Sdr. Asmuji yang mengatakan “Mang awak Lia teriak dengan umak bak awak, awak la batunak dak usah peneng – peneng nalak awak lagi, awak minta maaf la muat malu keluarga kawan, teriak dengan lelek awak minta maap nian, kini awak ngekos dirupit “ dan SMS tersebut bukan dari No. Hp kepunyaan korban LIA;-------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan sebelumnya telah mengetahui perselingkuhan Korban LIA dengan orang lain tersebut sejak dua bulan yang lalu;--------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang melayat ataupun meminta maaf kepada keluarga Korban;------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban LIA dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;--------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban LIA yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban LIA yang dililitkan dileher korban LIA sedangkan sandal berwarna hitam adalah benar milik terdakwa.;--
Bahwa, terdakwa menerangkan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Korban LIA tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan semua keterangan yang terdakwa berikan di Berita Acara Kepolisian tersebut sama dengan keterangan yang terdakwa berikan dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa saksi dan alat bukti surat, dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti dipersidangan, berupa;---------
1 (satu) lembar celana jeans warna biru.;----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp Nokia X2 warna hitam;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam body batik Noka MH1JBE111BK128834, Nosin JBE-1E1131603;-------------------------------------------------
Sendal jepit warna hitam bagian sebelah kiri;-----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna body putih, depan warna merah dalam keadaan jambrong, Noka MH1HB31116K549817, Nosin HB31E-1545580.;----
1 (satu) lembar jaket jeans warna biru;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna ungu;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju dalam;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kotak-kotak.;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna biru.;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) pasang sendal warna putih bergambar love.;------------------------------------------
1 (satu) buah tali pinggang warna hitam.;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain lagi yang dikemukakan, maka pemeriksaan dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir), tertanggal 01 Juli 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa Sugiarto bin Parlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan kedua Primair;--------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiarto bin Parlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.;------------------------------------------------------------
3. Menetapkan agar barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar jaket jeans warna biru milik Korban.;---------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana jeans warna ungu milik Korban.;-----------------------------------
- 1 (satu) lembar baju dalam milik korban.;------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju kotak-kotak milik korban.;-----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar BH warna biru milik Korban.;-------------------------------------------------
- 1 (satu) pasang sendal warna putih bergambar love milik Korban.;---------------------
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam milik Korban.;------------------------------------
Dikembalikan kepada ahliwaris korban saksi Muhammad bin Abdulla;--------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna body putih, depan warna merah dalam keadaan jambrong, Noka MH1HB31116K549817, Nosin HB31E-1545580;-
Dikembalikan kepada saksi Nurlela binti Parlan;---------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna biru.;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Hp Nokia X2 warna hitam;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam body batik Noka MH1JBE111BK128834, Nosin JBE-1E1131603;--------------------------------------------
- Sendal jepit warna hitam bagian sebelah kiri;-------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa.;------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa mengakui segala kesalahan dan perbuatannya maka tidak perlu lagi untuk mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas permohonan secara lisan yang diutarakan oleh terdakwa tersebut maupun sebaliknya dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat,keterangan terdakwa serta barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;--------------------------------
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Korban LIA SUSANTI BINTI MUHAMAD yang merupakan tunangannya dengan cara; pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ada menelpon korban LIA untuk bertemu disimpang 4 (empat) Pauh;-----------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa sendirian berangkat menuju ke Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam;----------------------------------------
Bahwa, benar Korban LIA juga berangkat menuju ke simpang 4 (empat) pauh juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih milik Saksi Nur Lela Binti Palan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa sendirian berangkat menuju ke Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam;----------------------------------------
Bahwa, benar Korban LIA juga berangkat menuju ke simpang 4 (empat) pauh juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih milik Saksi Nur Lela Binti Palan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa dan Korban LIA bertemu di Simpang 4 (empat) Pauh;---------
Bahwa, benar terdakwa mengajak Korban LIA masuk kedalam kebun karet yang letaknya tidak jauh dari Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar setelah tiba dan berada dikebun karet, HP milik Korban LIA tersebut berbunyi, ada pesan yang masuk, dan mendengar bunyi tersebut terdakwa langsung mengambil HP milik Korban LIA dari tangannya;-------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa memarahi Korban LIA setelah membaca pesan masuk dari seorang laki-laki di HP milik Korban LIA dan terjadilah keributan;---------------------------
Bahwa, benar korban LIA lalu melepaskan tali pingang miliknya dari celananya dan mengancam akan bunuh diri;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Korban LIA mencoba bunuh diri dengan cara mengikat lehernya dengan menggunakan tali pinggang miliknya namun usaha korban LIA untuk bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh terdakwa dengan merebut tali pinggang tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian Korban LIA mengambil silet dari saku celananya dan mencoba bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangannya dengan menggunakan silet tersebut hingga sampai mengeluarkan darah;--------------------------
Bahwa, benar setelah itu Korban LIA tampak lemas dan akhirnya duduk ditanah dan dikarenakan kesal atas perbuatan yang mau bunuh diri tersebut, terdakwa kemudian langsung mencekik leher korban LIA dengan menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian terdakwa memegang dada korban LIA untuk mengetahui apakah korban LIA masih bernyawa atau tidak;--------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian terdakwa mengambil tali pinggang milik korban LIA yang tergeletak ditanah karena terdakwa masih ragu dan untuk meyakinkan terdakwa, terdakwa melilitkan tali pinggang milik korban tersebut keleher korban dengan sekuat tenaga sampai leher korban terluka;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, benar melihat kondisi korban LIA sudah tidak bernyawa lagi , terdakwa memindahkan mayat korban kesemak-semak dengan cara menarik tali pinggang yang masih mengikat dileher Korban LIA;----------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membunuh korban tersebut, terdakwa langsung cepat pergi sehingga sandal warna hitam milik terdakwa yang terdakwa pakai tinggal di TKP;-----
Bahwa, benar pada waktu terdakwa melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam milik terdakwa, didalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Saksi DODI dan Saksi DANDE di dekat jembatan Sungai Putih Desa Tanjung Raja tanpa menggunakan sandal;------------------------------------------------
Bahwa, benar setelah Saksi DODI dan Saksi DANDE melihat terdakwa sedang melintas tersebut, saksi DODI langsung memanggilnya sehingga terdakwa langsung memutar arah;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa pada waktu itu Saksi DODI dan saksi DADE melihat terdakwa sedang terburu-buru, ketakutan dan tidak menggunakan sendal jepit, dan kami bertanya mau kemana dan dijawab oleh terdakwa pulang ke Merasi.;--------------
Bahwa, benar kemudian terdakwa memberitahu Saksi DODI dan saksi DANDE bahwa terdakwa habis terbalik dari motor dan sayap sepeda motornya bagian depannya lepas dan setelah itu terdakwa langsung pergi arah Desa Bingin Teluk;-----
Bahwa, benar sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015. Sorenya tersebut Korban LIA tidak pulang kerumah;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, sewaktu saksi SUARDI BIN MANSUR bersama Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK sedang melakukan patrol di wilayah kebun sawit milik PT. Lonsum Ketapat Bening Estate, tepatnya di kebun karet simpang 4 pauh, mereka menemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda supra fit warna body putih;----------------------------
Bahwa, benar mereka melihat hal tersebut, mereka langsung menghubungi / menelpon KADES Saksi ILHAM untuk memberitahukan penemuan sepeda motor tersebut, dan mereka menyuruh untuk datang mengeceknya, apakah benar motor tersebut yang digunakan oleh korban LIA;---------------------------------------------------------
Bahwa, benar kurang lebih 20 menit rombongan Kades Saksi ILHAM, Saksi YABANI, Saksi HABNI dan warga yang lainnya tiba dilokasi tempat mereka menemukan sepeda motor tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa, benar setelah di cek ternyata benar sepeda motor yang berhasil mereka temukan tersebut milik korban LIA, dan setelah berhasil menemukan motor tersebut, saksi SUARDI BIN MANSUR bersama-sama KADES Saksi ILHAM, Saksi YABANI, Saksi HABNI, Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK langsung mencari keberadaan korban LIA yang telah hilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar tidak lama kemudian kurang lebih 100 meter dari ditemukan sepeda motor tersebut, kami mencium bau bangkai dari arah selatan, dan setelah dicek ternyata bau bangkai tersebut adalah mayat korban LIA dengan posisi terlentang.;---
Bahwa, benar mereka juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA dan jarak kurang lebih 100 meter dari ditemukan motor tersebut kami menemukan korban LIA sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi;----------------
Bahwa, benar mereka juga berhasil menemukan dilokasi tempat penemuan mayat korban LIA tersebut adalah, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih, rambut korban sudah dalam keadaan terlepas dari kepala, rahang korban yang terlepas dari wajah, jaket milik korban, baju korban, celana korban, sandal jepit warna hitam, dan sandal warna putih milik korban LIA.;----------------------------------------
Bahwa, benar sewaktu sandal jepit warna hitam tersebut ditemukan dan setelah di perlihatkan kepada Saksi NURLELA BINTI PARLAN (kakak kandung terdakwa), sandal jepit warna hitam tersebut benar milik terdakwa;---------------------------------------
Bahwa, benar supaya tidak diketahui orang dan untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa ada mengirim SMS kepada Sdr. Asmuji yang mengatakan “Mang awak Lia teriak dengan umak bak awak, awak la batunak dak usah peneng – peneng nalak awak lagi, awak minta maaf la muat malu keluarga kawan, teriak dengan lelek awak minta maap nian, kini awak ngekos dirupit “ dan SMS tersebut bukan dari No. Hp kepunyaan korban LIA;------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar keadaan korban LIA setelah dilakukan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut didukung juga oleh hasil Visum et Repertum yang dibuat tertanggal 09 Maret 2015 oleh Dr. Rio Pratama dari RSUD Musi Rawas Utara;---------
Bahwa, benar terdakwa sebelumnya telah mengetahui perselingkuhan Korban LIA dengan orang lain tersebut sejak dua bulan yang lalu;-----------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang melayat ataupun meminta maaf kepada keluarga Korban;-----------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban LIA dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;----------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban LIA yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban LIA yang dililitkan dileher korban LIA sedangkan sandal berwarna hitam adalah milik terdakwa.;-----------------------------------
Bahwa, benar terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Korban LIA tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan Alternatif Subsidaritas (kombinasi) sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------
PERTAMA; Melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------------------------------------------------
ATAU;
KEDUA;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair; Melanggar Pasal 340 KUHP;-------------------------------------------------------------------
Subsidair; Melanggar Pasal 338 KUHP;---------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair; Melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Alternatif Subsidaritas, Maka Majelis Hakim akan memertimbangkan Dakwaan Alternatif yang berdasarkan dari fakta-fakta dipersidangan terlebih dahulu terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 340 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;------------------
Unsur “Barang siapa”;--------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja dan Dengan Direncanakan Lebih Dahulu Menghilangkan/ merampas nyawa Orang”;--------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang Unsur “Barang Siapa”;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah subjek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab hukum dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana, jadi penekanannya pada unsur ini adanya subjek hukum tersebut, tentang apakah ia telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, sangat tergantung pada pertimbangan unsur-unsur materiil dari dakwaan tersebut;----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa SUGIARTO BIN PARLAN yang selama pemeriksaan dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa dalam melakukan tindak pidana itu tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karenanya terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur “Barang Siapa” dari unsur pasal diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Tentang Unsur “Dengan sengaja dan Dengan Direncanakan Lebih Dahulu Menghilangkan/ merampas nyawa Orang”;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah segala perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang artinya terdakwa mengetahui dan menghendaki matinya seseorang dengan tindakannya;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “direncanakan terlebih dahulu” artinya sebelum melakukan perbuatan atau tindakannya, terdakwa lebih dahulu memikirkan atau menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, cara atau alat yang akan digunakan untuk melakukan perbuatannya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menghilangkan jiwa orang lain” artinya perbuatan atau tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan menurut Majelis Hakim dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut;----------------------------------------
Bahwa, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Korban LIA SUSANTI BINTI MUHAMAD yang merupakan tunangannya dengan cara; pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ada menelpon korban LIA untuk bertemu disimpang 4 (empat) Pauh;---------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa sendirian berangkat menuju ke Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam;--------------------------------------------------------------
Bahwa, Korban LIA juga berangkat menuju ke simpang 4 (empat) pauh juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih milik Saksi Nur Lela Binti Palan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa sendirian berangkat menuju ke Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam;--------------------------------------------------------------
Bahwa, Korban LIA juga berangkat menuju ke simpang 4 (empat) pauh juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih milik Saksi Nur Lela Binti Palan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa dan Korban LIA bertemu di Simpang 4 (empat) Pauh;------------------
Bahwa, terdakwa mengajak Korban LIA masuk kedalam kebun karet yang letaknya tidak jauh dari Simpang 4 (empat) Pauh dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah tiba dan berada dikebun karet, HP milik Korban LIA tersebut berbunyi, ada pesan yang masuk, dan mendengar bunyi tersebut terdakwa langsung mengambil HP milik Korban LIA dari tangannya;-------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa memarahi Korban LIA setelah membaca pesan masuk dari seorang laki-laki di HP milik Korban LIA dan terjadilah keributan;---------------------------
Bahwa, korban LIA lalu melepaskan tali pingang miliknya dari celananya dan mengancam akan bunuh diri;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Korban LIA mencoba bunuh diri dengan cara mengikat lehernya dengan menggunakan tali pinggang miliknya namun usaha korban LIA untuk bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh terdakwa dengan merebut tali pinggang tersebut;---
Bahwa, kemudian Korban LIA mengambil silet dari saku celananya dan mencoba bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangannya dengan menggunakan silet tersebut hingga sampai mengeluarkan darah;----------------------------------------------
Bahwa, setelah itu Korban LIA tampak lemas dan akhirnya duduk ditanah dan dikarenakan kesal atas perbuatan yang mau bunuh diri tersebut, terdakwa kemudian langsung mencekik leher korban LIA dengan menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian terdakwa memegang dada korban LIA untuk mengetahui apakah korban LIA masih bernyawa atau tidak;-------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian terdakwa mengambil tali pinggang milik korban LIA yang tergeletak ditanah karena terdakwa masih ragu dan untuk meyakinkan terdakwa, terdakwa melilitkan tali pinggang milik korban tersebut keleher korban dengan sekuat tenaga sampai leher korban terluka;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, melihat kondisi korban LIA sudah tidak bernyawa lagi , terdakwa memindahkan mayat korban kesemak-semak dengan cara menarik tali pinggang yang masih mengikat dileher Korban LIA;----------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membunuh korban tersebut, terdakwa langsung cepat pergi sehingga sandal warna hitam milik terdakwa yang terdakwa pakai tinggal di TKP;-----
Bahwa, pada waktu terdakwa melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam milik terdakwa, didalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Saksi DODI dan Saksi DANDE di dekat jembatan Sungai Putih Desa Tanjung Raja tanpa menggunakan sandal;------------------------------------------------
Bahwa, setelah Saksi DODI dan Saksi DANDE melihat terdakwa sedang melintas tersebut, saksi DODI langsung memanggilnya sehingga terdakwa langsung memutar arah;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa pada waktu itu Saksi DODI dan saksi DADE melihat terdakwa sedang terburu-buru, ketakutan dan tidak menggunakan sendal jepit, dan kami bertanya mau kemana dan dijawab oleh terdakwa pulang ke Merasi.;---------------------
Bahwa, kemudian terdakwa memberitahu Saksi DODI dan saksi DANDE bahwa terdakwa habis terbalik dari motor dan sayap sepeda motornya bagian depannya lepas dan setelah itu terdakwa langsung pergi arah Desa Bingin Teluk;-------------------
Bahwa, sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015. Sorenya tersebut Korban LIA tidak pulang kerumah;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib, sewaktu saksi SUARDI BIN MANSUR bersama Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK sedang melakukan patrol di wilayah kebun sawit milik PT. Lonsum Ketapat Bening Estate, tepatnya di kebun karet simpang 4 pauh, mereka menemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda supra fit warna body putih;------------------------------------------
Bahwa, mereka melihat hal tersebut, mereka langsung menghubungi / menelpon KADES Saksi ILHAM untuk memberitahukan penemuan sepeda motor tersebut, dan mereka menyuruh untuk datang mengeceknya, apakah benar motor tersebut yang digunakan oleh korban LIA;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kurang lebih 20 menit rombongan KADES Saksi ILHAM, Saksi YABANI, Saksi HABNI dan warga lainnya tiba dilokasi tempat mereka menemukan sepeda motor tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah di cek ternyata benar sepeda motor yang berhasil mereka temukan tersebut milik korban LIA, dan setelah berhasil menemukan motor tersebut, saksi SUARDI BIN MANSUR bersama-sama KADES, Saksi YABANI, Saksi HABNI, Sdr. MARKOS, Sdr. JONO dan Sdr. ATIK langsung mencari keberadaan korban LIA yang telah hilang sejak hari Jumat tanggal 20 Februari 2015;---------------------------------------
Bahwa, tidak lama kemudian kurang lebih 100 meter dari ditemukan sepeda motor tersebut, kami mencium bau bangkai dari arah selatan, dan setelah dicek ternyata bau bangkai tersebut adalah mayat korban LIA dengan posisi terlentang.;--------------
Bahwa, mereka juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh korban LIA dan jarak kurang lebih 100 meter dari ditemukan motor tersebut kami menemukan korban LIA sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi;-----------------------
Bahwa, mereka juga berhasil menemukan dilokasi tempat penemuan mayat korban LIA tersebut adalah, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna putih, rambut korban sudah dalam keadaan terlepas dari kepala, rahang korban yang terlepas dari wajah, jaket milik korban, baju korban, celana korban, sandal jepit warna hitam, dan sandal warna putih milik korban LIA.;----------------------------------------------------------------
Bahwa, sewaktu sandal jepit warna hitam tersebut ditemukan dan setelah di perlihatkan kepada Saksi NURLELA BINTI PARLAN (kakak kandung terdakwa), sandal jepit warna hitam tersebut benar milik terdakwa;---------------------------------------
Bahwa, untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa ada mengirim SMS kepada Sdr. Asmuji yang mengatakan “Mang awak Lia teriak dengan umak bak awak, awak la batunak dak usah peneng – peneng nalak awak lagi, awak minta maaf la muat malu keluarga kawan, teriak dengan lelek awak minta maap nian, kini awak ngekos dirupit “ dan SMS tersebut bukan dari No. Hp kepunyaan korban LIA;--------
Bahwa, keadaan korban LIA setelah dilakukan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut didukung juga oleh hasil Visum et Repertum yang dibuat tertanggal 09 Maret 2015 oleh Dr. Rio Pratama dari RSUD Musi Rawas Utara;---------
Bahwa, terdakwa mengetahui perselingkuhan Korban LIA dengan orang lain tersebut sejak dua bulan yang lalu;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang melayat ataupun meminta maaf kepada keluarga Korban;-----------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit lis putih tanpa body depan tersebut adalah benar motor yang digunakan oleh korban LIA dan ditemukan tidak terlalu jauh dari mayat korban.;----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sandal warna coklat, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna kebiru-biruan dan ikat pinggang berwarna hitam, Ya Benar barang bukti tersebut adalah barang bukti milik korban LIA yang ditemukan ditempat kejadian , ikat pinggang milik korban LIA yang dililitkan dileher korban LIA sedangkan sandal berwarna hitam adalah milik terdakwa.;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Korban LIA tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja dan Dengan Direncanakan Lebih Dahulu Menghilangkan/ merampas nyawa Orang”, dari unsur pasal diatas juga telah terpenuhi menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, oleh karena Dakwaan Alternatif Subsidaritas (kombinasi) Kedua Primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Subsidaritas (kombinasi) Kedua Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa SUGIARTO BIN PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP yang ada didalam Dakwaan Alternatif Subsidaritas (Kombinasi) Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tiada pengecualian pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan akan kesalahannya dan harus dipidana;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dimuka;--------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan juga mengenai lamanya pidana (Strafmaat), sehinga mengenai hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut di dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada proses pemeriksaan terdakwa dipersidangan tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa;-----------------------
Keadaan yang memberatkan;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilanggnya nyawa Korban LIA SUSANTI BINTI MUHAMAD;------------------------------------------------------------------------------------------------
Belum adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga Korban LIA SUSANTI BINTI MUHAMAD;--------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatan yang dilakukannya;--------
Terdakwa masih muda, dan masih dapat untuk memperbaiki kelakuannya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa:------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna biru.;----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp Nokia X2 warna hitam;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam body batik Noka MH1JBE111BK128834, Nosin JBE-1E1131603;-------------------------------------------------
Sendal jepit warna hitam bagian sebelah kiri;-----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna body putih, depan warna merah dalam keadaan jambrong, Noka MH1HB31116K549817, Nosin HB31E-1545580.;----
1 (satu) lembar jaket jeans warna biru;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna ungu;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju dalam;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kotak-kotak.;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna biru.;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) pasang sendal warna putih bergambar love.;------------------------------------------
1 (satu) buah tali pinggang warna hitam.;----------------------------------------------------------
Yang mengenai hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya statusnya didalam amar putusannya dibawah;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;----------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 340 KUHP, Pasal 193 KUHAP dan Pasal 197 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;-----------------------
----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan Terdakwa SUGIARTO BIN PARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA”;---
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) Tahun;-----------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar jaket jeans warna biru milik Korban.;---------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana jeans warna ungu milik Korban.;-----------------------------------
- 1 (satu) lembar baju dalam milik korban.;------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju kotak-kotak milik korban.;-----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar BH warna biru milik Korban.;-------------------------------------------------
- 1 (satu) pasang sendal warna putih bergambar love milik Korban.;---------------------
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam milik Korban.;------------------------------------
Dikembalikan kepada ahliwaris korban saksi Muhammad bin Abdulla;--------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna body putih, depan warna merah dalam keadaan jambrong, Noka MH1HB31116K549817, Nosin HB31E-1545580;-
Dikembalikan kepada saksi Nurlela binti Parlan;---------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna biru.;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Hp Nokia X2 warna hitam;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam body batik Noka MH1JBE111BK128834, Nosin JBE-1E1131603;--------------------------------------------
- Sendal jepit warna hitam bagian sebelah kiri;-------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari RABU Tanggal 08 Juli 2015, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH., dan ALFAROBI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh HAMID, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ZUBAIDI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta dihadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa;----------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dto Dto
EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH. RENDRA, SH.MH.
Dto
ALFAROBI. SH.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HAMID