14/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTAGHFIRIN Alias TUYING Bin TURMUDHI
1. Menyatakan Terdakwa MUSTAGHFIRIN alias TUYING bin TURMUDHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI“ ;
P
Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUSTAGHFIRIN Alias TUYING Bin TURMUDHI
Tempat lahir : Kendal
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 25 April 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Jambearum Rt.01 Rw.01, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal-Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Hakim sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 21 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 22 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pen.Pid/2015/PN Mad tanggal 22 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING bin TURMUDHI terbukti bersalah melakukan beberapa kejahatan, memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 65 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING bin TURMUDHI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga), serta denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
KTP palsu 2 (dua) lembar an :
KUSUMA ILHAM, Madiun 16-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, status kawin, WNI, alamat Jl. Arwana No.22 RT.002 RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala DISDUKCAPIL atas nama Drs. HERI ILYUS Nip.195810051986031027 ;
RIDWAN ALIM, Ponorogo 18-01-1985, Laki-laki Islam, Wiraswasta, status kawin, WNI, alamat Jl. Jola-Joli No.42 RT.005 RW02, Kel. Tambakbayan, Kec.Kab. Ponorogo, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUKCAPIL atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.195507051985031024 ;
Kartu Keluarga palsu 2 (dua) lembar beridentitasatas nama KUSUMA ILHAM dan atas nama RIDWAN ALIM ;
9 (sembilan) Buku rekening dan Kartu ATM :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No.Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING bin TURMUDHI pada tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 14.45 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun di Jalan Panglima Sudirman No.02 Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan juga bertempat di Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun, di Bank BCA Cabang Madiun, di Bank Muamalat Cabang Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan yang dilakukan dengan cara :
Berawal Terdakwa datang ke Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun dengan maksud akan membuka rekening, selanjutnya Terdakwa diproses pengajuan pembukaan rekeningnya, dengan menyerahkan bukti data kependudukan berupa KTP dan KK dengan identitas atas nama KUSUMA ILHAM, setelah terproses Terdakwa mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan ;
Kemudian pada sore harinya pihak Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun mengecek data kependudukan Terdakwa dengan mengklarifikasi dokumen KTP dan KK Terdakwa ke alamat yang tertulis dalam KTP dan KK tersebut, dan ternyata nama Terdakwa yang tertera di KTP dan KK tersebut tidak ditemukan pada alamat yang sebenarnya ;
Selanjutnya oleh pihak Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun melaporkan Terdakwa pada Kepolisian, lalu ditindak lanjuti dengan penangkapan Terdakwa. Setelah Terdakwa tertangkap kemudian KTP dan KK asli disita lalu dilakukan pengecekan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ;
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni dari standart kertas pada KTP Terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah. Dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkan KTP yang digunakan Terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum didalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto Terdakwa ;
Bahwa perbuatan Terdakwa memanipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP untuk pembukaan rekening, bukan saja dilakukan pada Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun, namun dilakukan juga dengan atas nama KUSUMA ILHAM di Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun, di Bank BCA Cabang Madiun, di Bank Muamalat Cabang Madiun. Dengan atas nama RIDWAN ALIM digunakan di Bank Mandiri Cabang Ponorogo, di Bank BRI Unit Ponorogo ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 UURI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 65 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.INTAN CAHYANI PERMATASARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar ;
Bahwa ia Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING bin TURMUDHI pada tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 14.45 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun di Jalan Panglima Sudirman No.02 Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan juga bertempat di Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun, di Bank BCA Cabang Madiun, di Bank Muamalat Cabang Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan;
Bahwa berawal Terdakwa datang ke Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun dengan maksud akan membuka rekening, selanjutnya Terdakwa diproses pengajuan pembukaan rekeningnya, dengan menyerahkan bukti data kependudukan berupa KTP dan KK dengan identitas atas nama KUSUMA ILHAM, setelah terproses Terdakwa mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan ;
Bahwa kemudian pada sore harinya pihak Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun mengecek data kependudukan Terdakwa dengan mengklarifikasi dokumen KTP dan KK Terdakwa ke alamat yang tertulis dalam KTP dan KK tersebut, dan ternyata nama Terdakwa yang tertera di KTP dan KK tersebut tidak ditemukan pada alamat yang sebenarnya ;
Bahwa selanjutnya oleh pihak Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun melaporkan Terdakwa pada Kepolisian, lalu ditindak lanjuti dengan penangkapan Terdakwa. Setelah Terdakwa tertangkap kemudian KTP dan KK asli disita lalu dilakukan pengecekan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni dari standart kertas pada KTP Terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah. Dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkan KTP yang digunakan Terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum didalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto Terdakwa ;
Bahwa perbuatan Terdakwa memanipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP untuk pembukaan rekening, bukan saja dilakukan pada Bank Mandiri Pembantu Cabang Madiun, namun dilakukan juga dengan atas nama KUSUMA ILHAM di Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun, di Bank BCA Cabang Madiun, di Bank Muamalat Cabang Madiun. Dengan atas nama RIDWAN ALIM digunakan di Bank Mandiri Cabang Ponorogo, di Bank BRI Unit Ponorogo ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
2.DANANG TRI WASIS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dan 3 (tiga) Terdakwa lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dan 3 (tiga) Terdakwa lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE, Terdakwa SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan Terdakwa TEGUH MUJIONO Als BIMBIM, penangkapan tersebut saksi lakukan bersama dengan AIPDA PURWANTO ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun, Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE sekira pukul 14.30 WIB didepan Kantor Bank Mandiri Cabang Pembantu Jl. PB. Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun, Terdakwa SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan Terdakwa TEGUH MUJIONO Als BIMBIM sekira pukul 16.30 WIB didalam area Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun;
Bahwa saksi tahu setelah ada laporan dari pihak Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun, bahwa ada orang membuka rekening lebih dari 1 (satu) nama yang memakai identitas KTP palsu ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING hanya disuruh seseorang untuk membuka buku rekening, apabila sudah berhasil membuka 1 (satu) buku rekening dan kartu ATM dihargai Rp.200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING orang yang telah menyuruh membuka buku rekening dengan menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun tersebut adalah saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING melakukan transaksi pembukaan buku tabungan dengan menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dengan cara menggunakan KTP dan KK berisi identitas palsu namun diakui asli kemudian untuk membuka buku rekening dan membuat kartu ATM ;
Bahwa saksi tahu identitas palsu yang tertera di KTP dan KK yang digunakan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING untuk membuka buku rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri beridentitas palsu dengan nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.001, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING yang menggunakan identitas KTP palsu dengan nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.001, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun telah berhasil membuka buku rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Jl. Pahlawan Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING yang menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun No. Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM type Gold dengan No. Pin. 1234 ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING tersebut diatas telah berhasil membuka buku rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM, karena kepada petugas Bank bagian Customer Service mengaku bahwa identitas didalam KTP tersebut adalah asli identitas Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dan didalam KTP beridentitas palsu tersebut terdapat foto gambar asli dari Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING sehingga petugas Bank yakin bahwa kartu identitas Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING tersebut asli ;
Bahwa pada saat Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING membuka rekening menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun tersebut posisi saksi sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Kartoharjo bersama saudara AIPDA PURWANTO ;
Bahwa awalnya saya mendapat telepon dari Polsek Kartoharjo yang memberitahukan bahwa di Bank Mandiri Cabang Pembantu Jl. PB. Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun telah terjadi pemalsuan identitas, selanjutnya saksi bersama AIPDA PURWANTO mendatangi lokasi tersebut dan kami mendapati Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang selanjutnya kami tangkap dan kami interogasi ternyata telah berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank tersebut, dan selanjutnya Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengaku bahwa ada Terdakwa lain yang juga melakukan tindak pemalsuan yaitu Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING yang pada saat itu sedang berada didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun yang selanjutnya kami melakukan penangkapan ditempat tersebut ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kami menemukan barang bukti didalam tas Terdakwa berupa beberapa KTP, KK beridentitas palsu dan beberapa buku rekening beserta kartu ATM, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Kartoharjo untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut ;
Bahwa dari hasil interogasi yang telah kami lakukan bahwa Terdakwa tersebut tidak membuat sendiri KTP dan KK beridentitas palsu tersebut, namun yang membuat adalah ADI BARATA (DPO) dan Terdakwa hanya diminta menyetorkan pas poto asli, kemudian Terdakwa oleh ADI BARATA diberi KTP dan KK beridentitas palsu tersebut ;
Bahwa meskipun bekerja atas perintah 1 (satu) orang yaitu ADI BARATA, Terdakwa berasal dari lokasi yang sama dengan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), bekerja pada waktu yang hampir bersamaan, menggunakan modus dan motif yang sama pula namun Para Terdakwa tersebut tidak bekerja secara kelompok, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri dan hasil dibagi rata karena Para Terdakwa tersebut sebenarnya bekerja sendiri-sendiri dan hasilnya akan diterima sendiri-sendiri langsung dari ADI BARATA ;
Bahwa sebelum melakukan tindak pemalsuan identitas tersebut, Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengetahui bahwa KTP dan KK yang akan Terdakwa pergunakan membuka buku rekening dan membuat kartu ATM tersebut palsu ;
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah, namun karena Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tergiur imbalan yang dijanjikan oleh ADI BARATA yang menghargai setiap buku rekening dan kartu ATM yang berhasil dibuka akan mendapat Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) buku rekening dan kartu ATM tersebut akan dipergunakan untuk kejahatan karena cara membuatnya saja sudah melakukan pelanggaran, namun Terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa hanya diminta menyerahkan kembali kepada ADI BARATA ;
Bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam melakukan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut belum mendapatkan keuntungan, karena Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ketika akan pulang ke Kota Semarang untuk menemuni saudara ADI BARATA untuk meminta imbalan atas rekening yang berhasil Terdakwa buka, namun Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah terlebih dahulu kami tangkap ;
Bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Mandiri dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Mandiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
3.PURWANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dan 3 (tiga) Terdakwa lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dan 3 (tiga) Terdakwa lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE, Terdakwa SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan Terdakwa TEGUH MUJIONO Als BIMBIM;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun, Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE sekira pukul 14.30 WIB didepan Kantor Bank Mandiri Cabang Pembantu Jl. PB. Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun, Terdakwa SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan Terdakwa TEGUH MUJIONO Als BIMBIM sekira pukul 16.30 WIB didalam area Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Kota Madiun;
Bahwa saksi tahu setelah ada laporan dari pihak Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun, bahwa ada orang membuka rekening lebih dari 1 (satu) nama yang memakai identitas KTP palsu ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING hanya disuruh seseorang untuk membuka buku rekening, apabila sudah berhasil membuka 1 (satu) buku rekening dan kartu ATM dihargai Rp.200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING orang yang telah menyuruh membuka buku rekening dengan menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun tersebut adalah saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING melakukan transaksi pembukaan buku tabungan dengan menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 WIB ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dengan cara menggunakan KTP dan KK berisi identitas palsu namun diakui asli kemudian untuk membuka buku rekening dan membuat kartu ATM
bahwa identitas palsu yang tertera di KTP dan KK yang digunakan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING untuk membuka buku rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri beridentitas palsu dengan nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.001, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING yang menggunakan identitas KTP palsu dengan nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.001, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun telah berhasil membuka buku rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Jl. Pahlawan Kota Madiun ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING yang menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun No. Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM type Gold dengan No. Pin. 1234 ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING tersebut diatas telah berhasil membuka buku rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri menggunakan identitas KTP palsu nama KUSUMA ILHAM, karena kepada petugas Bank bagian Customer Service mengaku bahwa identitas didalam KTP tersebut adalah asli identitas Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING dan didalam KTP beridentitas palsu tersebut terdapat foto gambar asli dari Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING sehingga petugas Bank yakin bahwa kartu identitas Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING tersebut asli ;
bahwa awalnya saksi mendapat telepon dari Polsek Kartoharjo yang memberitahukan bahwa di Bank Mandiri Cabang Pembantu Jl. PB. Sudirman Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun telah terjadi pemalsuan identitas, selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan kami mendapati Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang selanjutnya kami tangkap dan kami interogasi ternyata telah berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank tersebut, dan selanjutnya Terdakwa SUSILO ANANDRI Als ANDRE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengaku bahwa ada Terdakwa lain yang juga melakukan tindak pemalsuan yaitu Terdakwa MUSTAGHFIRIN Als TUYING yang pada saat itu sedang berada didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun yang selanjutnya kami melakukan penangkapan ditempat tersebut ;
bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kami menemukan barang bukti didalam tas Terdakwa berupa beberapa KTP, KK beridentitas palsu dan beberapa buku rekening beserta kartu ATM, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Kartoharjo untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut ;
bahwa dari hasil interogasi yang telah kami lakukan bahwa Terdakwa tersebut tidak membuat sendiri KTP dan KK beridentitas palsu tersebut, namun yang membuat adalah ADI BARATA (DPO) dan Terdakwa hanya diminta menyetorkan pas poto asli, kemudian Terdakwa oleh ADI BARATA diberi KTP dan KK beridentitas palsu tersebut ;
bahwa meskipun bekerja atas perintah 1 (satu) orang yaitu ADI BARATA, Terdakwa berasal dari lokasi yang sama dengan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), bekerja pada waktu yang hampir bersamaan, menggunakan modus dan motif yang sama pula namun Para Terdakwa tersebut tidak bekerja secara kelompok, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri dan hasil dibagi rata karena Para Terdakwa tersebut sebenarnya bekerja sendiri-sendiri dan hasilnya akan diterima sendiri-sendiri langsung dari ADI BARATA ;
bahwa sebelum melakukan tindak pemalsuan identitas tersebut, Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengetahui bahwa KTP dan KK yang akan Terdakwa pergunakan membuka buku rekening dan membuat kartu ATM tersebut palsu ;
bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah, namun karena Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tergiur imbalan yang dijanjikan oleh ADI BARATA yang menghargai setiap buku rekening dan kartu ATM yang berhasil dibuka akan mendapat Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
bahwa Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam melakukan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut belum mendapatkan keuntungan, karena Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ketika akan pulang ke Kota Semarang untuk menemuni saudara ADI BARATA untuk meminta imbalan atas rekening yang berhasil Terdakwa buka, namun Terdakwa bersama Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah terlebih dahulu kami tangkap;
bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Mandiri dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Mandiri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
4.SOENJOTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP ;
Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi pemalsuan identitas KTP tersebut setelah ada petugas datang dari Polsek Kartoharjo ke rumah saya menanyakan apakah nama orang yang tertulis dalam KTP nama KUSUMA ILHAM tempat tanggal lahir Madiun 16-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. Arwana No.22 RT.002, RW.001, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun tersebut tinggal diwilayah RW.04 ;
Bahwa Jabatan saya dilingkungan saya bertempat tinggal sebagai Ketua RW.04 ;
Bahwa yang saksi tahu yang bertempat tinggal di Jl. Arwana No.22, RW.04, RT.013 Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun adalah Saudara UMAR bukan nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana No.22 RT.002, RW.001, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
5. RADEN MUHAMMAD ANDHI SETIADHI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP ;
Bahwa tugas saksi di Bank Muamalat Cabang Madiun sebagai SUB BRAND MANAGER yang bertugas sebagai Kepala Cabang Pembantu di Bank MUAMALAT Cabang Madiun ;
Bahwa orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu :
MUSTAGHFIRIN als TUYING bin TURMUDHI Alamat Desa Jambe Arum RT. 01 RW. 01, Kec. Patebon, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu KUSUMA ILHAM Alamat Jl. Arwana No.22 Kel. Nambangan Kidul RT.02 RW.01, Kec. Manguharjo Kota Madiun ;
SUJI ABDUL FITRI als BOMBOM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari RT. 03 RW. 01 Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu BUDI HERMAWAN Alamat Jl. Ronggo Tohjoyo No.30 Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun ;
TEGUH MUJIONO als BIMBIM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari RT.03 RW.01 Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah atau Dkh Tepi Mulyo Desa Plantaran RT 05 RW 08 Kec.Kaliwungu selatan Kab.Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu KIKA ATMAJA Alamat Jl. Dawuhan No.24 Kel. Banjarejo RT.004, RW.005, Kec. Kartoharjo Kota Madiun ;
bahwa awalnya saksi tidak mengenalnya namun setelah di Kantor Polsek Kartoharjo baru mengetahui dan tidak ada hubungan keluarga dengan Para Terdakwa ;
bahwa syarat yang wajib dipenuhi untuk buka buku rekening baru adalah identitas diri berupa KTP tetapi kalau KTP nya belum EKTP di tambah identitas SIM atau KK ;
bahwa sebelum menerbitkan buku rekening baru saya minta identitas diri berupa KTP atau SIM atau KK dan identitas tersebut saya foto copy ;
bahwa untuk MUSTAGHFIRIN als TUYING bin TURMUDHI Alamat Desa Jambe Arum RT.01, RW.01, Kec. Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan identitas palsu nama KUSUMA ILHAM Alamat Jl. Arwana No.22 Kel. Nambangan Kidul, RT.02, RW.01, Kec. Manguharjo, Kota Madiun pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 13.55 WIB, di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl. Kolonel Mahardi No.63 Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun dan berhasil terproses dengan No.Rekening 7420013433 ;
bahwa untuk SUJI ABDUL FITRI als BOMBOM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari RT.03, RW. 01, Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu BUDI HERMAWAN Alamat Jl. Ronggo Tohjoyo No.30 Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 15.00 WIB, di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl. Kolonel Mahardi No.63 Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun dan berhasil terproses dengan No.Rekening 7420013430 ;
bahwa untuk TEGUH MUJIONO als BIMBIM bin SUKIMIN Alamat Desa Karangsari, RT.03, RW.01, Kec. Karangsari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah atau Dkh. Tepi Mulyo Desa Plantaran RT.05, RW.08 Kec. Kaliwungu selatan Kab. Kendal Jawa Tengah dengan identitas palsu KIKA ATMAJA Alamat Jl. Dawuhan No.24 Kel. Banjarejo, RT.004, RW.005, Kec. Kartoharjo Kota Madiun pada hari SELASA tanggal 11 NOPEMBER 2014 sekira pukul 14.00 WIB. di Bank Muamalat Cabang Pembantu Madiun Jl. Kolonel Mahardi No.63 Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun dan berhasil terproses dengan No.Rekening 7420013429 ;
bahwa untuk setoran awal ada yang minimal Rp.100.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang minimal Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) ;
bahwa yang dilakukan oleh pihak Bank adalah langsung memblokir rekening yang menggunakan identitas palsu tersebut ;
bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank adalah menyelidiki alasannya apa buka rekening lebih dari satu ;
bahwa akibat pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Para Terdakwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian dan dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak Bank Muamalat dan Bank-Bank lain yaitu kepercayaan masyarakat terhadap bank akan turun dan bisa merusak nama baik Bank Muamalat ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
6. SUSILO ANANDRI bin PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP ;
Bahwa saksi tahu orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut adalah Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dalam melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut pada hari RABU tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 10.00 Wib di area Bank Mandiri Jl. Pahlawan, Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun, karena pada saat Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING tersebut telah membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri dengan menggunakan KTP yang berisi identitas palsu ;
Bahwa KTP yang berisi identitas palsu tersebut oleh MUSTAGHFIRIN Alias TUYING digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Kota Madiun tersebut atas nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana Kota Madiun ;
Bahwa saksi tahu identitas asli Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING tersebut adalah nama MUSTAGHFIRIN alamat Desa Jambe Arum RT.001, RW.01, Kec. Patebon, Kab. Kendal, Jawa Tengah ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut dengan cara membawa KTP yang berisi identitas palsu atas nama KUSUMA ILHAM dengan diakui sebagai identitas asli oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dan digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di bank Mandiri Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dapat membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Madiun dengan cara mengakui dan meyakinkan petugas Customer Service Bank Mandiri bahwa KTP beridentitas palsu tersebut adalah asli milik Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING juga diperkuat untuk lebih meyakinkan di KTP tersebut terdapat pas poto asli Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING sehingga petugas Bank Mandiri merasa yakin dan disetujui ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING membuat KTP berisi identitas palsu tersebut tidak membuat sendiri, orang yang telah membuat KTP beridentitas palsu tersebut adalah ADI BARATA dan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING hanya menyetor foto miliknya sendiri kepada saudara ADI BARATA ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING membuka rekening dan membuat kartu ATM dengan KTP identitas palsu tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 15.30 Wib didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING memiliki 2 (dua) lembar KTP berisi identitas palsu yaitu atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
Bahwa setahu saksi KTP berisi identitas palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING digunakan untuk membuka rekening di Bank lain diwilayah Ponorogo ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING telah berhasil membuka 8 (delapan) rekening dan membuat kartu ATM, untuk KTP berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Sedangkan untuk KTP berisi identitas palsu nama RIDWAN ALIM di 3 (tiga) Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No.Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bahwa saksi tidak tahu namun menurut saya cara membuatnya saja sudah dengan cara yang salah, maka saksi pikir bahwa barang tersebut pasti akan dipergunakan untuk tindak kejahatan namun jenis apa kejahatannya saksi tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut seorang diri, namun pada saat berangkat dari Semarang secara bersama-sama dengan saya (SUSILO ANANDRI bin PAWIRO), TEGUH MUJIONO Als BIMBIM dan SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM (ketiganya Terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan yang bernama DEWI YULIA SARI (DPO) ke Kota Madiun, karena bertujuan sama dan mendapat perintah yang sama yaitu dari saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa selama Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING beroperasi membuka rekening dan membuat kartu ATM di wilayah Madiun dan Ponorogo menginap di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Madiun bersama saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING menginap di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Madiun, yang membayar kamar hotelnya saudara ADI BARATA ;
Bahwa untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dibiayai oleh saudara ADI BARATA dan dikasih modal Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi juga dikasih modal yang sama dengan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ;
bahwa tindak pemalsuan KTP tersebut telah berhasil dilakukan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING untuk membuka rekening di sejumlah Bank serta membuat kartu ATM ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING belum sempat mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap Polisi ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING buka rekening di wilayah Madiun atas arahan dari saudara ADI BARATA dan orang yang membuat KTP dan KK berisi identitas palsu tersebut adalah saudara ADI BARATA ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
7.TEGUH MUJIONO Alias BIMBIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa Mustaghfirin als Tuying Bin Turmudhi melakukan tindak pidana pemalsuan identitas pada Hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekira pukul 10.00 wib dikantor Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel/Kec Kartoharjo Madiun;
Bahwa terdakwa pada saat itu telah membuka rekening dan membuat ATM dengan menggunakan KTP berisi identitas palsu atas nama Kusuma Ilham alamat Jl. Arwana No.22 Rt.02 Rw.01 Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun yang diakuinya sebagai identitas asli terdakwa;
Bahwa identitas asli terdakwa adalah Mustaghfirin als Tuying Bin Turmudhi alamat Desa Jambearum Rt. 01 Rw. 01 Kec. Patebon Kab. Kendal Jawa Tengah;
Bahwa dengan menggunakan identitas palsu tersebut terdakwa membuka rekening melalui CS (customer service) dikantor Bank Mandiri Cabang Madiun sehingga petugas CS percaya karena terdapat foto asli gambar terdakwa dalam KTP palsu tersebut sehingga permohonan terdakwa disetujui dengan nomor rekening 900-00-2778783-8 dan ATM type gold dengan nomor pin : 1234;
Bahwa selain membuka rekening dibank Mandiri cabang Madiun tersebut, terdakwa juga membuat dibank lainnya yaitu :
Bank Mandiri Cabang Madiun Unit Kartoharjo Jl. Panglima Sudirman Kel. Klegen Kec. Kartoharjo Kota Madiun No. Rekening 900-00-2778783-8 ATM type gold nomor pin: 1234;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun tabungan Britama nomor rekening 6339-01-000611-50-7 ATM nomor pin: 112233
Bank BRI Cabang Madiun tabungan Simpedes nomor rekening 6339-01-008422-53-8 kartu ATM nomor pin 112233;
Bank BCA Cabang Madiun tabungan tahapan BCA nomor rekening 1771704960 dan ATM nomor pin 112233;
Bank Muamalat Cabang Madiun dengan rekening 7420013433 dan ATM pin 112233;
Bank Mandiri Cabang Ponorogo rekening 171-00-0062020-6 type gold dengan pin 1234;
Bank BRI Unit Ponorogo tabungan Britama rekening 2204-01-001605-50-4 ATM nomor pin 112233;
Bank BRI Unit Ponorogo tabungan Simpedes rekening 2204-01-001880-53-6 ATM nomor pin 112233;
Bahwa terdakwa juga memiliki KTP beridentitas palsu lainnyayaitu atas nama Ridwan Alim beralamat di Jl. Jola-joli No.42 Rt.05 Rw.02 Kel. Tambakbayan Kec/Kab. Ponorogo yang juga digunakan untuk membuka rekening di bank diwilayah Ponorogo;
Bahwa terdakwa membuka rekening dengan menggunakan KTP beridentitas palsu tersebut atas nama perintah saudara Adi Barata (DPO) dan dijanjikan imbalan per rekening sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut seorang diri, namun pada saat berangkat dari Semarang secara bersama-sama dengan saya (SUSILO ANANDRI bin PAWIRO), TEGUH MUJIONO Als BIMBIM dan SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM (ketiganya Terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan yang bernama DEWI YULIA SARI (DPO) ke Kota Madiun, karena bertujuan sama dan mendapat perintah yang sama yaitu dari saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa selama Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING beroperasi membuka rekening dan membuat kartu ATM di wilayah Madiun dan Ponorogo menginap di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Madiun bersama saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING menginap di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Madiun, yang membayar kamar hotelnya saudara ADI BARATA ;
Bahwa untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dibiayai oleh saudara ADI BARATA dan dikasih modal Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi juga dikasih modal yang sama dengan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ;
Bahwa terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena terlebih dahulu tertangkap polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
8. SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM bin SUKIMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi tahu orang yang telah melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut adalah Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dalam melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut pada hari RABU tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 10.00 Wib di area Bank Mandiri Jl. Pahlawan, Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun, karena pada saat Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING tersebut telah membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri dengan menggunakan KTP yang berisi identitas palsu ;
Bahwa KTP yang berisi identitas palsu tersebut oleh MUSTAGHFIRIN Alias TUYING digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Kota Madiun tersebut atas nama KUSUMA ILHAM alamat Jl. Arwana Kota Madiun ;
Bahwa saksi tahu identitas asli Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING tersebut adalah nama MUSTAGHFIRIN alamat Desa Jambe Arum RT.001, RW.01, Kec. Patebon, Kab. Kendal, Jawa Tengah ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING melakukan pemalsuan identitas KTP tersebut dengan cara membawa KTP yang berisi identitas palsu atas nama KUSUMA ILHAM dengan diakui sebagai identitas asli oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dan digunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di bank Mandiri Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dapat membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Mandiri Madiun dengan cara mengakui dan meyakinkan petugas Customer Service Bank Mandiri bahwa KTP beridentitas palsu tersebut adalah asli milik Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING juga diperkuat untuk lebih meyakinkan di KTP tersebut terdapat pas poto asli Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING sehingga petugas Bank Mandiri merasa yakin dan disetujui ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING membuat KTP berisi identitas palsu tersebut tidak membuat sendiri, orang yang telah membuat KTP beridentitas palsu tersebut adalah ADI BARATA dan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING hanya menyetor foto miliknya sendiri kepada saudara ADI BARATA ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING membuka rekening dan membuat kartu ATM dengan KTP identitas palsu tersebut adalah untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014 sekira pukul 15.30 Wib didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING memiliki 2 (dua) lembar KTP berisi identitas palsu yaitu atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
Bahwa setahu saksi KTP berisi identitas palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING digunakan untuk membuka rekening di Bank lain diwilayah Ponorogo ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING telah berhasil membuka 8 (delapan) rekening dan membuat kartu ATM, untuk KTP berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Sedangkan untuk KTP berisi identitas palsu nama RIDWAN ALIM di 3 (tiga) Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No.Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bahwa saksi tidak tahu namun menurut saya cara membuatnya saja sudah dengan cara yang salah, maka saksi pikir bahwa barang tersebut pasti akan dipergunakan untuk tindak kejahatan namun jenis apa kejahatannya saksi tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING melakukan tindak pemalsuan identitas KTP tersebut seorang diri, namun pada saat berangkat dari Semarang secara bersama-sama dengan saya (SUSILO ANANDRI bin PAWIRO), TEGUH MUJIONO Als BIMBIM dan SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM (ketiganya Terdakwa dalam berkas terpisah) serta seorang perempuan yang bernama DEWI YULIA SARI (DPO) ke Kota Madiun, karena bertujuan sama dan mendapat perintah yang sama yaitu dari saudara ADI BARATA (DPO) ;
Bahwa selama Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING beroperasi membuka rekening dan membuat kartu ATM di wilayah Madiun dan Ponorogo menginap di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Madiun bersama saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING menginap di Hotel Raya Kusuma Jl. Yos Sudarso Madiun, yang membayar kamar hotelnya saudara ADI BARATA ;
Bahwa untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dibiayai oleh saudara ADI BARATA dan dikasih modal Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi juga dikasih modal yang sama dengan Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING ;
bahwa tindak pemalsuan KTP tersebut telah berhasil dilakukan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING untuk membuka rekening di sejumlah Bank serta membuat kartu ATM ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING belum sempat mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap Polisi ;
bahwa Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING buka rekening di wilayah Madiun atas arahan dari saudara ADI BARATA dan orang yang membuat KTP dan KK berisi identitas palsu tersebut adalah saudara ADI BARATA ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
KETERANGAN AHLI SUPRIYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP dan KK ;
Bahwa profesi saya saat ini adalah PNS dan Jabatan saya adalah Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya adalah : Meneliti dan memferifikasi pendaftaran penduduk Kota Madiun yang berupa KTP, KK atau surat pindah, melaksanakan dan mencetak dokumen-dokumen penduduk dan lain-lain yang ada hubungannya dengan kependudukan ;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya surat permintaan pemeriksaan saksi ahli tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo tentang adanya tindak pidana pemalsuan identitas ;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui namun setelah di Polsek Kartoharjo baru mengetahui kalau yang melakukan pemalsuan identitas tersebut adalah saudara KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM yang nama sebenarnya adalah Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING alamat sebenarnya Desa Jambe Arum RT.001, RW.01, Kec. Patebon, Kab. Kendal Jawa Tengah ;
Bahwa KUSUMA ILHAM, lahir Madiun 16-01-1985, Laki-laki, WNI, Alamat Jl. Arwana No.22 RT.002 RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan NIK.3577021601850007 dengan Nomor KK 3577020501127546 tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun ;
Bahwa Kalau standar kertas yang digunakan oleh Terdakwa MUSTAGHFIRIN Alias TUYING dkk. untuk pembuatan KTP tidak sama, tetapi standar kertas untuk pembuatan KK hampir mirip ;
Bahwa ada perbedaan, kalau KTP jelas ada perbedaannya yaitu potongan garis tepi kalau yang asli ada jarak bekas potongan tiap satu sentimeter, dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar Burung Garuda ditengah dan bahan baku untuk pembuatan kertas KK secara fisik hampir mirip ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan Terdakwa dibuatkan berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan perkara pemalsuan identitas KTP yang telah terdakwa lakukan;
Bahwa sampai sekarang terdakwa masih tercatat sebagai warga Desa Jambe Arum RT.001, Rw.01, Kec. Patebon, Kab. Kendal Jawa Tengah ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun karena membuka rekening di Bank dengan menggunakan KTP beridentitas palsu ;
Bahwa terdakwa mendapat KTP dan KK beridentitas palsu tersebut dari saudara ADI BARATA ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara ADI BARATA adalah pada hari SABTU, tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib di Terminal Terboyo Kota Semarang pada saat itu saudara ADI BARATA mengajak berkenalan dan menawarkan pekerjaan kemudian terdakwa menyetujuinya sehingga hubungan saksi berlanjut dalam hal pekerjaan ;
Bahwa pada pertemuan pertama kali yang dibicarakan sebatas perkenalan, kemudian saudara ADI BARATA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membuka rekening beserta ATMnya, selanjutnya saudara ADI BARATA minta nomor HP dan diminta untuk menyerahkan foto ukuran 4x6 berwarna ;
Bahwa semua KTP dan KK tersebut yang membuat adalah saudara ADI BARATA dengan cara diminta setor pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, yang selanjutnya foto tersebut terdakwa serahkan di Terminal Terboyo Semarang, yang kemudian pada hari SENIN, tanggal 27 Oktober 2014 terdakwa diajak bertemu kembali dengan saudara ADI BARATA untuk kemudian diberi barang berupa :
2 (dua) lembar KK masing-masing terdapat identitas :
KUSUMA ILHAM (Kepala Keluarga) alamat Jl. Arwana No.22 RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun, RINI ISTIANI (Isteri) dan WAHYU HIMAWAN (anak) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM (Kepala Keluarga) alamat Jl. Jola-joli No.42, RT.005, RW.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo, RINI ISTIANI (Isteri) dan WAHYU HIMAWAN (anak) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
2 (dua) lembar KTP masing-masing berisi identitas :
KUSUMA ILHAM, Madiun 16-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM, Ponorogo, 18-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Jola-joli No.42 RT.005, RT.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
Bahwa selain terdakwa yang telah dibuatkan KTP dan KK yang beridentitas palsu tersebut adalah saudara SUSILO ANANDRI Als ANDRE, saudara SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saudara TEGUH MUJIONO Als BIMBIM ;
Bahwa selanjutnya KTP yang berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM tersebut terdakwa pergunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun ;
Bahwa KTP dan KK dengan identitas palsu tersebut dapat terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Madiun dan Kab. Ponorogo yaitu :
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan BRITAMA di Bank BRI Unit P. Sudirman dan SIMPEDES di Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Jl. Alon-alon Timur Kota Madiun;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan TAHAPAN BCA di Bank BCA Cabang Madiun Jl. P. Sudirman Kota Madiun;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Muamalat Jl. Kol. Marhadi Kota Madiun;
Bahwa KTP berisi identitas palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank yaitu :
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM Tabungan SIMPEDES dan BRITAMA di Bank BRI Unit MT. Haryono Kab. Ponorogo;
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM di Mitra Usaha Bank Mandiri Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo;
Bahwa terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut untuk disetorkan kembali kepada saudara ADI BARATA dan akan mendapat upah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) buku tabungan beserta kartu ATMnya yang telah berhasil;
Bahwa terdakwa telah membuka rekening serta membuat kartu ATM di Bank, untuk KTP berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM di 5 (lima) Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan No. Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan No. Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Sedangkan untuk KTP berisi identitas palsu nama RIDWAN ALIM di 3 (tiga) Bank yaitu :
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bahwa setoran awal di tiap-tiap Bank berbeda menurut jenis tabungannya yaitu :
Bank BRI untuk tabungan SIMPEDES setoran awal Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bank BRI untuk tabungan BRITAMA setoran awal Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bank Mandiri setoran awal Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bank BCA untuk tabungan TAHAPAN setoran awal Rp.500.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bank MUAMALAT setoran awal Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa semua yang membiayai saya membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut adalah saudara ADI BARATA dan saya awalnya diberi uang saku sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian saya pergunakan untuk membuka rekening dan makan serta akomodasi selama proses membuka rekening dan membuat ATM di Kota Madiun maupun di Kab. Ponorogo ;
Bahwa mestinya imbalan yang terdakwa terima setelah berhasil membuka rekening di bank sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) karena berhasil membuka rekening dan membuat ATM sebanyak 8 (delapan) buku, namun belum sempat dibayar imbalan tersebut ;
Bahwa benar saudara SUSILO ANANDRI Als ANDRE, SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan TEGUH MUJIONO Als BIMBIM (Para Terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut juga ikut melakukan perbuatan melanggar hukum;
Benar barang bukti yang disita oleh petugas berupa KTP palsu, KK palsu dan KTP asli saya serta buku rekening dan ATMnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut:
2 (dua) lembar Kartu Tanda Penduduk beridentitas palsu masing-masing atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk asli atas nama MUSTAGHFIRIN ;
2 (dua) lembar Kartu Keluarga palsu atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
8 (delapan) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No.Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, atas hal tersebut saksi-saksi dan terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian sehingga mengungkap fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa bernama MUSTAGHFIRIN Alias TUYING Bin TURMUDHI dan masih tercatat sebagai warga Desa Jambe Arum RT.001, Rw.01, Kec. Patebon, Kab. Kendal Jawa Tengah ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun karena membuka rekening di Bank dengan menggunakan KTP dan KK beridentitas palsu ;
Bahwa benar terdakwa mendapat KTP dan KK beridentitas palsu tersebut dari saudara ADI BARATA (DPO) dimana terdakwa hanya setor pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar yang terdakwa serahkan di Terminal Terboyo Semarang, yang kemudian pada hari SENIN, tanggal 27 Oktober 2014 terdakwa bertemu kembali dengan saudara ADI BARATA untuk kemudian diberi barang berupa :
2 (dua) lembar KK masing-masing terdapat identitas :
KUSUMA ILHAM (Kepala Keluarga) alamat Jl. Arwana No.22 RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun, RINI ISTIANI (Isteri) dan WAHYU HIMAWAN (anak) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM (Kepala Keluarga) alamat Jl. Jola-joli No.42, RT.005, RW.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo, RINI ISTIANI (Isteri) dan WAHYU HIMAWAN (anak) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
2 (dua) lembar KTP masing-masing berisi identitas :
KUSUMA ILHAM, Madiun 16-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM, Ponorogo, 18-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Jola-joli No.42 RT.005, RT.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni KUSUMA ILHAM, lahir Madiun 16-01-1985, Laki-laki, WNI, Alamat Jl. Arwana No.22 RT.002 RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan NIK.3577021601850007 dengan Nomor KK 3577020501127546 tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dari standard kertas pada KTP Terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah, dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan garis tepi tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkan KTP yang digunakan Terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum didalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto Terdakwa;
Bahwa benar selain terdakwa yang telah dibuatkan KTP dan KK yang beridentitas palsu tersebut adalah saudara SUSILO ANANDRI Als ANDRE, saudara SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saudara TEGUH MUJIONO Als BIMBIM (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar KTP yang berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM tersebut terdakwa pergunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Madiun dan Kab. Ponorogo yaitu :
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan BRITAMA di Bank BRI Unit P. Sudirman dengan No. Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 dan SIMPEDES di Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Jl. Alon-alon Timur Kota Madiun dengan No. Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun dengan No. Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan TAHAPAN BCA di Bank BCA Cabang Madiun Jl. P. Sudirman Kota Madiun dengan No. Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Muamalat Jl. Kol. Marhadi Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bahwa benar KTP berisi identitas palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank yaitu :
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 dan BRITAMA di Bank BRI Unit MT. Haryono Kab. Ponorogo dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM di Mitra Usaha Bank Mandiri Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234;
Bahwa benar setoran awal di tiap-tiap Bank berbeda menurut jenis tabungannya yaitu :
Bank BRI untuk tabungan SIMPEDES setoran awal Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bank BRI untuk tabungan BRITAMA setoran awal Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bank Mandiri setoran awal Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bank BCA untuk tabungan TAHAPAN setoran awal Rp.500.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bank MUAMALAT setoran awal Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar semua yang membiayai terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut adalah saudara ADI BARATA dan terdakwa awalnya diberi uang saku sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membuka rekening dan makan serta akomodasi selama proses membuka rekening dan membuat ATM di Kota Madiun maupun di Kab. Ponorogo ;
Bahwa benar terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut untuk disetorkan kembali kepada saudara ADI BARATA dan akan mendapat upah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) buku tabungan beserta kartu ATMnya yang telah berhasil;
Bahwa mestinya imbalan yang terdakwa terima setelah berhasil membuka rekening di bank sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) karena berhasil membuka rekening dan membuat ATM sebanyak 8 (delapan) buku, namun belum sempat dibayar imbalan tersebut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 65 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan;
unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dimana dalam perkara ini adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa MUSTAGHFIRIN alias TUYING Bin TURMUDHI, dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona), dan selama jalannya persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mendengar dan menjawab dengan baik sehingga terdakwa cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan;
Menimbang, bahwa rangkaian kata-kata unsur ini terdapat kata dan/atau sehingga bersifat kumulatif dan/atau alternatif, berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi;
memerintahkan dapat diartikan menyuruh orang lain melakukan sesuatu atau menyuruh mengerjakan sesuatu;
memfasilitasi dapat diartikan memberikan fasilitas;
Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melakukan penambahan, pensembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistem perancangan sebuah tata sistem nilai, manipulasi adalah bagian penting dari tindakan penanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu;
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk, data perseorangan meliputi antara lain : nomor KK, NIK, nama lengkap, dst;
Dokumen Pendaftaran Penduduk adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Kartoharjo pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB didepan Matahari Plaza Jl. Pahlawan Kota Madiun karena membuka rekening di Bank dengan menggunakan KTP dan KK beridentitas palsu ;
Bahwa benar terdakwa mendapat KTP dan KK beridentitas palsu tersebut dari saudara ADI BARATA (DPO) dimana terdakwa hanya setor pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar yang terdakwa serahkan di Terminal Terboyo Semarang, yang kemudian pada hari SENIN, tanggal 27 Oktober 2014 terdakwa bertemu kembali dengan saudara ADI BARATA untuk kemudian diberi barang berupa :
2 (dua) lembar KK masing-masing terdapat identitas :
KUSUMA ILHAM (Kepala Keluarga) alamat Jl. Arwana No.22 RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun, RINI ISTIANI (Isteri) dan WAHYU HIMAWAN (anak) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM (Kepala Keluarga) alamat Jl. Jola-joli No.42, RT.005, RW.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo, RINI ISTIANI (Isteri) dan WAHYU HIMAWAN (anak) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
2 (dua) lembar KTP masing-masing berisi identitas :
KUSUMA ILHAM, Madiun 16-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM, Ponorogo, 18-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Jola-joli No.42 RT.005, RT.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun ditemukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan berupa KTP yakni KUSUMA ILHAM, lahir Madiun 16-01-1985, Laki-laki, WNI, Alamat Jl. Arwana No.22 RT.002 RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan NIK.3577021601850007 dengan Nomor KK 3577020501127546 tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dari standard kertas pada KTP Terdakwa yang digunakan tidak sama dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah, dan ada perbedaan kalau KTP yang dikeluarkan pemerintah ada jarak bekas potongan garis tepi tiap satu sentimeter dan apabila disinari pakai sinar ultraviolet terdapat hologram gambar burung garuda ditengah sedangkan KTP yang digunakan Terdakwa tidak terdapat hal tersebut. Dan data kependudukan yang tercantum didalam KTP tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya hanya foto yang sesuai foto Terdakwa;
Bahwa benar selain terdakwa yang telah dibuatkan KTP dan KK yang beridentitas palsu tersebut adalah saudara SUSILO ANANDRI Als ANDRE, saudara SUJI ABDUL FITRI Als BOMBOM dan saudara TEGUH MUJIONO Als BIMBIM (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar KTP yang berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM tersebut terdakwa pergunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Madiun dan Kab. Ponorogo yaitu :
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan BRITAMA di Bank BRI Unit P. Sudirman dengan No. Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 dan SIMPEDES di Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Jl. Alon-alon Timur Kota Madiun dengan No. Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun dengan No. Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan TAHAPAN BCA di Bank BCA Cabang Madiun Jl. P. Sudirman Kota Madiun dengan No. Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Muamalat Jl. Kol. Marhadi Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bahwa benar KTP berisi identitas palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank yaitu :
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 dan BRITAMA di Bank BRI Unit MT. Haryono Kab. Ponorogo dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM di Mitra Usaha Bank Mandiri Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234;
Bahwa benar semua yang membiayai terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut adalah saudara ADI BARATA dan terdakwa awalnya diberi uang saku sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membuka rekening dan makan serta akomodasi selama proses membuka rekening dan membuat ATM di Kota Madiun maupun di Kab. Ponorogo ;
Bahwa benar terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM tersebut untuk disetorkan kembali kepada saudara ADI BARATA dan akan mendapat upah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) buku tabungan beserta kartu ATMnya yang telah berhasil;
Bahwa mestinya imbalan yang terdakwa terima setelah berhasil membuka rekening di bank sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) karena berhasil membuka rekening dan membuat ATM sebanyak 8 (delapan) buku, namun belum sempat dibayar imbalan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa MUSTAGHFIRIN alias TUYING Bin TURMUDHI telah melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan dengan menggunakan KTP dan/atau KK palsu atas nama KUSUMA ILHAM membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Madiun dan KTP dan/atau KK palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Ponorogo. Bahwa terdakwa dengan menggunakan KTP dan/atau KK palsu tersebut berhasil membuka rekening dan membuat kartu ATM pada beberapa bank sebagaimana fakta-fakta hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa menyadari akan perbuatannya tersebut dan mengetahui benar bahwa KTP dan/atau KK atas nama KUSUMA ILHAM dan atas nama RIDWAN ALIM adalah palsu, namun karena tergiur akan keuntungan yang dijanjikan oleh Adi Barata (DPO) sehingga terdakwa kemudian melakukan perbuatan yang diketahuinya bertentangan dengan hukum sehingga kemudian ditangkap oleh polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan telah terpenuhi;
Ad.3. unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan yang telah terbukti diatas dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya dipersidangan antara lain:
Bahwa benar KTP yang berisi identitas palsu nama KUSUMA ILHAM tersebut terdakwa pergunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank diwilayah Kota Madiun dan Kab. Ponorogo yaitu :
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan BRITAMA di Bank BRI Unit P. Sudirman dengan No. Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 dan SIMPEDES di Bank BRI Unit Alon-alon Kota Madiun Jl. Alon-alon Timur Kota Madiun dengan No. Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun dengan No. Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membuka rekening tabungan TAHAPAN BCA di Bank BCA Cabang Madiun Jl. P. Sudirman Kota Madiun dengan No. Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari RABU, tanggal 12 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat kartu ATM di Bank Muamalat Jl. Kol. Marhadi Kota Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bahwa benar KTP berisi identitas palsu atas nama RIDWAN ALIM tersebut terdakwa gunakan untuk membuka rekening dan membuat kartu ATM di beberapa Bank yaitu :
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM Tabungan SIMPEDES dengan No. Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 dan BRITAMA di Bank BRI Unit MT. Haryono Kab. Ponorogo dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Pada hari SELASA, tanggal 11 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa membuka rekening dan membuat ATM di Mitra Usaha Bank Mandiri Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata seluruh unsur dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 65 KUHP dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya“melakukan manipulasi data kependudukan yang dilakukan beberapa kali”;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal sehingga putusan yang akan dijatuhkan ini nantinya dapat dirasa adil oleh korban maupun oleh masyarakat serta mewujudkan adanya kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah sesuai hukum maka seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka sudah sepantasnya menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Kartu Tanda Penduduk beridentitas palsu masing-masing atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
2 (dua) lembar Kartu Keluarga palsu atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
8 (delapan) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No.Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Oleh karena terbukti sebagai sarana melakukan kejahatan maka sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk asli atas nama MUSTAGHFIRIN, oleh karena terbukti milik terdakwa maka sepantasnya dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa namun pada hakekatnya merupakan pembinaan dan pendidikan bagi terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi, serta dapat memperbaiki prilakunya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 65 KUHP, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MUSTAGHFIRIN alias TUYING bin TURMUDHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar tunai maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan waktu lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Kartu Tanda Penduduk an.:
KUSUMA ILHAM, Madiun 16-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Arwana No.22, RT.002, RW.01, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo Kota Madiun yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama Drs. Heri Ilyus Nip.19581005 198603 1 027;
RIDWAN ALIM, Ponorogo, 18-01-1985, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kawin, WNI, alamat Jl. Jola-joli No.42 RT.005, RT.02, Kel. Tambak Bayan, Kec./Kab. Ponorogo yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo dan ditanda tangani oleh Kepala Dispendukcapil atas nama HERU PURWANTO, SH. Nip.19560705 198503 1 024;
2 (dua) lembar Kartu Keluarga beridentitas atas nama KUSUMA ILHAM dan RIDWAN ALIM ;
8 (delapan) bendel buku rekening beserta ATMnya masing-masing bernomor rekening :
Bank Mandiri Cabang Madiun Jl. Pahlawan Kel./Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan Nomor Rekening 900-00-2778783-8 dan ATM Type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening 6339-01-000611-50-7 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BRI Unit Aloon-aloon Kota Madiun Tabungan SIMPEDES dengan Nomor Rekening 6339-01-008422-53-8 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank BCA Cabang Madiun Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 1771704960 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank MUAMALAT Cabang Madiun dengan No. Rekening 7420013433 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Bank Mandiri Cabang Ponorogo dengan No. Rekening 171-00-0062020-6 dan ATM type Gold dengan No. Pin 1234 ;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan BRITAMA dengan No. Rekening 2204-01-001605-50-4 dan ATM dengan No. Pin 112233;
Bank BRI Unit Ponorogo Tabungan SIMPEDES dengan No.Rekening 2204-01-001880-53-6 dan ATM dengan No. Pin 112233 ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk asli atas nama MUSTAGHFIRIN;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Kamis tanggal 2 April 2015 oleh kami AGUS PAMBUDI, SH. sebagai Hakim ketua Majelis, MAULIA MARTWENTY INE, SH., MH. dan I PUTU SUYOGA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor: 14/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 22 Januari 2015, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, SARDJONO, SH. Panitera Pengganti, RINI SUWANDARI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa.
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis
MAULIA MARTWENTY INE, SH., MH. AGUS PAMBUDI, SH.
I PUTU SUYOGA, SH., MH.
Panitera Pengganti
SARDJONO, SH.