459/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 459/PDT/2015/PT-MDN
Other Participants (1)
MUHAMMAD YASIN SIREGAR
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR : 459/PDT/2015/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
ROMAS RINGO-RINGO, alamat d/h Jalan Glugur By Pass, sekarang Jalan
H.Adam Malik nomor 195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan. selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai TERGUGAT
L a w a n
MUHAMMAD YASIN SIREGAR, alamat Jalan Malinda II nomor 65 Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Etty Reita Siregar, SH dan J. Juniman Sitepu, SH, Advokat dari Kantor Hukum Etty Reita Siregar, SH & Associates, berkantor Jalan Medan nomor 08 Lubuk Pakam-SUMUT berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 November 2014.-Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilqan Tinggi Medan tanggal 07 Januari 2016 No. 459/PDT/2015/PT-Mdn Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Nopember 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada ranggal 11 Nopember 2014 dengan Regno. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada mempunyai sebidang tanah beserta beberapa bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di d/h Jalan Gelugur by pas sekarang Jalan H. Adam Malik No.195 Kelurahan Silalas Kecamatan
Medan Barat Propnsi Sumatera Utara seluas 1.770 M2 yang diperoleh Penggugat dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan sungai deli
Sebelah Timur dengan tanah Tan Sri Chandra
Sebelah Utara dengan tanah Rosmita
Sebelah Selatan dengan jalan H.Adam Malk
Bahwa sebagian dari orang-orang yang tinggal dan menempati bangunan rumah yang ada diatas tanah tersebut telah setuju dan mau pindah dan mengosongkan bangunan rumah yang ada diatas tanah milik Penggugat tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat selaku Pemilik.
Bahwa akan tetapi Tergugat yang menempati dan menguasai tanah beserta bangunan rumah yang ada diatas tanah milik Penggugat tidak bersedia dan tidak mau untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan bahkan Tergugat secara tanpa hak dan tanpa dasar hukum membuat kios-kios dan menyewakannya kepada orang lain.
Bahwa tanah beserta bangunan rumah yang dikuasai dan ditempati Tergugat diatas tanah milik Penggugat secara melawan hukum dan tanpa dasar hukum yakni seluas + 15 Meter x 40 Meter dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan sungai deli
Sebelah Timur dengan tanah M.Yasin Siregar
Sebelah Utara dengan tanah Rosmita
Sebelah Selatan dengan jalan H.Adam Malk
Yang selanjutnya disebut sebagai tanah beserta bangunan rumah terperkara.
Penggugat telah berulang kali memperingatkan dan meminta kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat namun Tergugat tidak bersedia, dan bahkan pihak Kelurahan juga sudah mencoba untuk menjembataninya namun Tergugat juga tidak bersedia..
Bahwa perbuatan/tindakan Tergugat yang tidak mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah terperkara kepada Penggugat adalah jelas merupakan perbuatan/tindakan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat selaku pemilik.
Bahwa akibat perbuatan/tindakan Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan Penggugat telah dirugikan, oleh karena Penggugat selaku pemilik tanah beserta bangunan rumah tidak dapat menikmati tanah beserta bangunan tersebut. sehingga secara hukum Tergugat maupun orang-orang yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya harus mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah terperkara kepada Penggugat selaku pemilik dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun.
Bahwa bilamana Tergugat tidak mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, maka sangat beralasan hukum Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan dan menyerahkan tanah/rumah terperkara kepada Penggugat sampai Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat.
Bahwa kemudian akibat dari perbuatan Tergugat yang menguasai dan menempati i tanah beserta bangunan rumah terperkara secara melawan hukum, dan Tergugat tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah terperkara juga menimbulkan kerugian bagi Penggugat untuk mengeluarkan biaya-biaya dan ongkos-ongkos serta honorarium Advokat/Penasehat hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melakukan atau mengajukan upaya hukum dalam mempertahankan hak atau kepentingan hukum Penggugat terhadap tanah beserta bangunan rumah terperkara, oleh karena itu patut dan beralasan menurut hukum untuk menghukum Tergugat mengganti kerugian secara materil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan tunai
Bahwa setelah berulang kali Penggugat memperingatkan dan meminta kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah terperkara kepada Penggugat selaku pemilik yang syah, akan tetapi sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, Tergugat tetap tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta rumah terperkara kepada Penggugat.
Bahwa untuk menghindari agar tanah beserta bangunan rumah terperkara tidak disalah gunakan Tergugat, maka secara hukum sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Medan berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas :
Sebidang tanah yang terletak di d/h Jalan Jalan Gelugur sekarang Jalan H.Adam Malik No.195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Propinsi Sumatera Utara seluas +1.770 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut
Sebelah Barat dengan sungai deli
Sebelah Timur dengan tanahTan sri Chandra
Sebelah Utara dengan tanah Rosmita.
Sebelah Selatan dengan jalan H.Adam Malik ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang authentiek dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna, maka sangatlah beralasan hukum kiranya keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walau ada verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad verjklaard).
Berdasarkan uraian hukum yang telah dipaparkan diatas, Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Medan berkenan memanggil para pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu dan selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di d/h Jalan Gelugur by pas sekarang Jalan H.Adam Malik No.195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Propinsi Sumatera Utara seluas + 1.770 M2 yang diperoleh Penggugat dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan sungai deli
Sebelah Timur dengan tanah Tan Sri Chandra
Sebelah Utara dengan tanah Rosmita
Sebelah Selatan dengan jalan H.Adam Malik
Adalah syah milik Penggugat.
Menyatakan syah tanah beserta bangunan rumah terperkara seluas + 15 meter x 40 meter yang dikuasai dan ditempati Tergugat sebagian dari luas tanah yang masuk dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 yang terletak di d/h Jalan Gelugur by pas sekarang Jalan H.Adam Malik No.195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Propinsi Sumatera Utara adalah syah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menempati sebidang tanah beserta bangunan rumah terperkara dan tidak mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat meskipun telah berulang kali diingatkan Penggugat selaku Pemilik yang syah adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
Menghukum Tergugat atau semua orang-orang yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang syah dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah terperkara kepada Penggugat, sampai Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat mengganti kerugian biaya-biaya dan ongkos-ongkos serta honorarium Advokat/Penasehat hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan tunai.
Menghukum Tergugat atau semua orang-orang yang menguasai tanah beserta bangunan rumah terperkara untuk mematuhi putusan ini.
Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (uit voer baar bij voorraad verjklaard).
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 27 Januari 2014 sebagai berikut :
Tentang Eksepsi
Eksepsi tentang Plurium Litis Consortium
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, gugatan haruslah ditujukan dan mengikutsertakan seluruh pihak-pihak yang terkait dengan pokok perkara yang merupakan substansi dari guagtan , dengan konsekwensi yuridis gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard) apabila terdapat kekurangan pihak dalam suatu gugatan yang diajukan;
Bahwa tanah terperkara bukan hanya dikuasai dan diusahai oleh tergugat sendiri serta bukanlah milik dan kepunyaan dari Tergugat sendiri saja, merupakan warisan dari alm.M.Ringo-ringo dengan mempunyai ahli waris 8 (delapan) orang termasuk Tergugat, yang sebagai mana dalam Surat Keterangan ahli waris :
Bahwa almarhum M.Siringo-ringo semasa hidupnya memiliki 8 (delapan) anak yaitu :
Berliana Siringo-ringo;
Rahmawati Siringo-ringo;
Maria Siringo-ringo;
Romas Siringo-ringo ( Ic.Tergugat);
Ganda Tuan Parsaoran Siringo-ringo;
Dermawan F.Siringo-ringo;
Pretty Dewi Siringo-ringo;
Titin Ocyaviana Siringo-ringo
Dan tanah/rumah tersebut sudah diwasiatkan kepada seluruh ahli waris, jadi jelas bukan lagi milik satu orang;
Bahwa oleh karenanya agar gugatannya tidak kurang pihak, seharusnya penggugat mengikutsertakan ke 8 (delapan) orang ahli waris Iskandar M.Ringo-ringo sebagai pemilik , atas tanah terperkara tersebut sebagai pihak Tergugat didalam gugatan yang diajukan dalam perkara ini ;
Bahwa akan tetapi penggugat tidak ada mengikutsertakan ke 8 (delapan) orang pemegang alas hak atas tanah terperkara tersebut sebagai pihak tergugat didalam gugatan yang diajukan dalam perkara ini, meskipun diantara ahli waris diatas hanya sebagian yang tinggal pada objek perkara. Sehingga gugatan penggugat telah mengandung kekurangan formil dan oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “ gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Bahwa disamping itu,seandainya benar-quad non, Penggugat telah membeli sesuai dengan proses yang benar dari Raja Gamal Telunjuk Alam, seharusnya dalam gugatan penggugat, orang yang bernama Raja Gamal Telunjuk Alam haruslah juga masuk sebagai pihak dalam perkara ini, Karenanya nyata dan jelas bahwa dasar peralihan Penggugat berasal Raja Gamal Telunjuk Alam;
Bahwa akan tetapi didalam gugatan Penggugat dalam perkara ini, Raja Gamal Telunjuk Alam tidak dimasukkan sebagai pihak, sebab sangatlah wajar jika Raja Gamal Telunjuk Alam akan dapat menjelaskan asl-usul alas hak yang dimilikinya hingga beralih pada penggugat, karena jika tidak, maka gugatan menjadi tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab dalam hal ini Raja Gamal Telunjuk Alam sebenarnya yang merugikan penggugat karena tidak memberikan data yang benar;
Bahwa karena didalam gugatan ini tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris alm M.Siringo-ringo, sebagai pemilik tanah dan juuga Raja Gamal Telunjuk Alam sebagai penjual kepada penggugat, maka gugatan ini menjadi kurang lengkap dan sempurna , maka harus ditolak karena kurang pihak;
Bahwa untuk itu berdasarkan jurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No.437/K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut ;
“ Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh tergugat-I-pembanding sendiri, tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat-I-Pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I-pembanding sendiri, sehingga oleh akrena itu gugatan harus dinyatakan tidak adapt diterima ;
Putusan Mahkamah Agung RI No.1078 K/Sip/1972 tertanggal 9 Desember 1975, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut
“Bahwa tergugat II-pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa tanah dijual kepadanya oleh Paultje Pinonton dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara , sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut .
Berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Eksepsi tentang Obscuur Libellum.
- Bahwa menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan kita, suatu gugatan haruslah memuat dalil-dalil posita yang jelas dan lengkap baik dalil-dalil berupa “ fietelijke gronden” yang memuat kejadian nyata yang timbul dalam peristiwa perkara yang bersangkutan, maupun berupa “ rechts gronden “ yang memuat dasar hukum alas hak dari penggugat untuk mengajukan gugatan;
- Bahwa apabila suatu gugatan memuat dali-dalil yang bertentangan dan tidak saling mendukung satu sama lainnya, sehingga tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah atau dalam hal petitum tidak didukung posita dan tidak jelas serta bersifat negative adalah merupakan suatu gugatan yang obscuur libel (kabur) adanya, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard) – bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Desember 1970 No.492 K/SIP/1970 dan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Agustus 1972 No.76 K/SIP/1972;
- Bahwa akan halnya dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat, secara jelas dapat dilihat mengandung obscuur libel, karena gugatan penggugat mendalilkan bahwa Penggugat ada mempunyai sebidang tanah beserta beberapa bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di d/h Jalan Gelugur by pass sekarang Jalan H.Adam malik No.195 Kel.Silalas Kec.Medan barat, Sumatera Utara;
- Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan ada mempunyai sebidang tanah beserta beberapa bangunan rumah yang ada diatasnya sengatlah membingungkan dan kabur, karena Penggugat tidak menjelaskan bangunan yang mana sajakah yang dimiliki oleh Penggugat dan berapa nomor rumahnya, sebab terdapat banyak bangunan yang terdiri di dekat bangunan Tergugat tinggal hingga saat ini;
- Bahwa faktanya bangunan-bangunan atau rumah yang berdiri di dekat rumah tergugat seluruhnya memiliki nomor rumah, dan satu sama lain tidak ada yang sama, Oleh karenanya gugatan penggugat dalam hal ini sangatlah kabur dan tidak dapat dimengerti, sebab tidak mungkin semua bangunan atau rumah yang berdiri dekat rumah tergugat memiliki nomor rumah yang sama atau satu nomor;
- Bahwa selanjutnya dalam poin pertama Penggugat juga menyatakan mempunyai sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di d/h Jalan Glugur by pass sekarang Jl.H.Adam Malik No.195 seluas + 1.770 M2.
Apabila dicermati dan diartikan maka dalil tersebut hendak menyatakan bahwa tanah dan bebarapa bangunan yang terletak diatasnya tergabung dalam rumah No.195 tersebut dan memiliki ukuran seluas + 1.770 m 2.
Bahwa dalil tersebut sangatlah aneh dan tidak benar serta harus ditolak adanya, sebab tidaklah mungkin seluruh bangunan yang dimaksud oleh Penggugat digabungkan dalam satu bangunan yaitu Jl.H.Adam Malik No 195 sebab bangunan rumah No.195 aquo hanyalah satu bangunan atau rumah dan tidak seluas apa yang didalam gugatan Penggugat;
Bahwa luas rumah tergugat sejak pertama ditinggali atau dihuni oleh kakek Tergugat hingga ahli warisnya saat ini, hanya berukuran + 60 X 15 M2 atau seluas + 900 M2 , jadi tidaklah benar apa yang didalilkan oleh Penggugat dengan menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah tergugat berukuran + 1.770 m2 , oleh karenannya patut untuk ditolak seluruh gugatan penggugat karena mengadung unsur Obscuur libel;
Bahwa kemudian Penggugat juga memberikan batas-batas tanah sebagaimana pada point satu halaman satu, yaitu- sebelah timur dengan tanah Tan Sri Chandra – namun apabila diperhatikan dengan baik pada halaman 2 ( dua) point keempat yang kembali menyebutkan batas-batas tanah dan bangunan aquo , menyebutkan batas yaitu- sebelah timur dengan tanah M.Yasin Siregar-, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan tidak memiliki bukti yang benar-benar kuat dan akurat dan terkesan hanya coba-coba ‘ spekulasi ‘ sebab jika benar penggugat adalah pemilik tanah aquo sudah sepatutnya batas-batas tanah tersebut tidak mungkin keliru , akan tetapi Penggugat tetap memaksakannya hingga akhirnya membuat gugatan ini sangat sulit untuk dipahami dengan logika hukum;
Bahwa dengan demikian hal tersebut secara jelas dan nyata telah menunjukkan adanya kekaburan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini , sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “ gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard)
Tentang Pokok Perkara
Bahwa tergugat menyangkal dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat didalam dalil gugatannya, terkecuali yang diakui secara tegas dibawah ini;
Bahwa tergugat juga menghunjuk dengan tegas seluruh uraian-uraian yang telah dikemukakan didalam eksepsi diatas dan mohon dianggap sebagai telah diulangi mohon dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian dibawah ini;
Bahwa tidaklah dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya, karena tidak mengandung kebenaran serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalil gugatan penggugat 1 (satu) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah beserta beberapa bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di d/h Jalan Glugur by pass sekarang Jl.H.Adam Malik No.195 yang diperoleh dari Tengku Raja Gamal telunjuk Alam seluas 1.770 m2, karena sejak kakek Tergugat hingga para ahli waris yang tinggal dirumah aquo , tidak pernah berhubungan dengan atau mengenal dan bahkan tidak pernah mengenal orang yang bernama Raja Gamal Telunjuk Alam , hingga gugatan ini disampaikan pada Tergugat;
Bahwa selanjutnya dalam setiap proses pengalihan pada umumnya terutama tanah dan bangunan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada yang disebut dengan riwayat, hal mana didalam riwayat tanah tersebut menjelaskan asal-usul dan dasar kepemilikan surat tanah , namun apabila kita perhatikan dengan cermat pada gugatan penggugat poin 1 (satu) ada menyatakan penggugat memperoleh tanah dan bangunan aquo dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam pada tanggal 22 September 2014.
Tetapi penggugat tidak menyebutkan alas hak yang dimiliki oleh penggugat dalam gugatannya;
Bahwa jika demikian adanya, jika penggugat tidak memiliki alas hak yang menjadi riwayat tanah yang menceritakan asal-usul tanah dimaksud , baik itu hanya surat keterangan camat (SK Camat/Bupati ), Surat pernyataan, Surat Ganti Rugi maupun yang lainnya. Oleh karenannya sangat layak apabila dalil Penggugat diatas ditolak dan dikesampingkan demi hukum;
Bahwa Penggugat juga selama ini tidak pernah mendapatkan masalah terkait dengan rumah aquo, sebab Penggugat sejak kecil sudah menghuni rumah tersebut yang terletak di Jl.H.Adam Malik No.195, karena rumah tersebut sudah dimiliki dan didiami oleh keluarga Tergugat sejak orang tua tergugat hingga para nahli warisnya kini yaitu sejak tahun 1965, dan kemudian mendapat izin untuk tinggal di rumah tersebut pada tahun 1971 berdasarkan surat “ Surat bIjin Perumahan “ (SIP) yang dikeluarkan oleh kantor urusan perumahan Kotamadya Medan tertanggal 18 November 1971 dan kemudian sebagai alas hak tang permanen adalah berdasarkan Surat dari Asisten Wedana tanggal 20 Oktober 1972 sebagai alas hak atas nama M.Ringo-ringo;
Bahwa rumah milik tergugat 15 X 60 = 900 M2, karena tanah tersebut dahulunya sebelum kemerdekaan adalah Kompleks Perumahan Swiss ( orang asing), terdiri dari beberapa orang pemilik dan pemilik lain telah banyak menjual tanah dan rumahnya dan sekarang tinggal beberapa orang yang belum menjualnya;
Bahwa sebenarnya rumah aquo yang didiami oleh ahli waris Tergugat hanya berukuran 60 X 15 M2 atau + 900, bukan 1.770 m2 sebagaimana dalam gugatan Penggugat . Oleh karena itu sangatlah tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa rumah dan bangunan di Jalan H.Adam malik No.195 Kel.Silalas Kec.medan barat, Sumatera Utara , seluas 1.770 m2;
Bahwa disamping itu haruslah ditolak dan tidak dapat diterima, bahwa Penggugat memperoleh tanah aquo dari Raja Gamal Telunjuk Alam berdasarkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi tanggal 22 September 2014, sementara tergugat yang sudah sejak tahun 1966 bersama dengan kakek Tergugat hingga saat ini, tidak pernah mengetahui bahwa rumah dan bangunan aquo telah dialihkan, sebab Tergugat selama ini tidak pernah sekalipun mengadakan jaminan untuk piutang, maupun pengalihan atau sewa dalam bentuk apapun terkait dengan bangunan tersebut, karena pihak keluarga tidak pernah seharipun ditinggal rumah tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa anehnya justru Penggugat secara tiba-tiba menyatakan bahwa rumah dan bangunan di jalan H.Adam Malik No.195 Kel.Silalas Kec. Medan Barat, Sumatera Utara adalah milik penggugat dan memberitahukan Tergugat untuk membongkar bangunan milik Penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 hari sesuai dengan surat tertanggal 14 Oktober 2014 yang dibuat Penggugat namun disampaikan melalui pihak kelurahan;
Bahwa pihak Penggugugat faktanya , seandainya memang benar seharusnya bertanya dan datang perihal tanah yang dimiliki oleh Tergugat selama ini ataupun sekedar “ silaturahmi “ untuk memberitahukan bahwa tanah Tergugat akan dibeli oleh penggugat, bukan dengan diam-diam atau melakukan rekayasa dengan maksud hendak merampas hak orang lain dengan cara-cara melawan hukum dan alas hak Penggugat tidak jelas apakah Surat sertifikat , hak pakai, SKT atau karena tanah tersebut bekas orang asing ;
Bahwa hal tersebut sangat tidak masuk akal serta menyimpang dari logika , sebab manalah mungkin dalam hal jual beli , tetapi objek yang akan dibeli tidak diadakan pemeriksaan terlebih dahulu atau paling tidak dikroscek tentang kebenarannya , apakah objek yang akan dijual tidak bermasalah dan sebagainya . Akan tetapi dalam hal ini penggugat dan Raja Gamal Telunjuk Alam nyata-nyata tidak melakukan hal tersebut sehingga disinyalir dan ada indikasi bahwa pengalihan tertanggal 22 September 2014 adalah sebagai rekayasa atau akal-akalan Penggugat untuk merampas hak milik Tergugat;
Bahwa ditambah lagi sebagaimana poin lima gugatan penggugat haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab penggugat menyatakan bahwa ‘ bahkan pihak Kelurahan juga sudah mencoba untuk menjembataninya namun Tergugat tidak bersedia “ namun nyatanya pihak kelurahan ataupun Lurah sendiri sudah menyatakan tidak pernah sekalipun melakukan mediasi atau menjembatani permasalahan yang ada terkait dengan rumah di Jl.H Adam Malik No.195, Karena hanya sekedar dipanggil oleh Kelurahan terkait masalah aquo tidak pernah sekalipun, sebab faktanya Kelurahan sendiri mengetahui bahwa Tergugatlah yang memiliki dan sudah sejak dahulu berada pada bangunan rumah dimaksud ;
Bahwa oleh karenanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada peradilan kita, pembuktian tentang ada dan terpenuhinya perbuatan melawan hukum karena tidak mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah terperkara kepada penggugat, sebagaimana pada poin ke-6 (enam) gugatan Penggugat, tidak terbukti adanya;
Bahwa dengan demikian Penggugat tidak dapat dan tidak mampu mengajukan dan menunjukkan adanya suatu alas hak yang atas tanah dan bangunan terperkara, akan tetapi bahkan sesuai dengan uraian tergugat diatas, secara nyata dapat dilihat dan diketahui serta dibuktikan bahwa tergugat tidak pernah melakukan pengalihan apapun maaupun sewa, atas tanah tersebut, sehingga jelas gugatan penggugat tidak berdasar dan tidak terbukti adanya dan oleh karenanya tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan.H Adam Malik No.195 Kel.Silalas Kec.Medan Barat , Sumatera Utara;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar dan tidak terbukti adanya, maka jelas pula adanya tidak terdapat kepentingan mendesak yang harus memperoleh perlindungan, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila permohonan putusan provisional yang diajukan oleh Penggugat serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga harus ditolak adanya;
Bahwa begitu pula halnya dengan tuntutan dwangsom ( uang paksa) yang dimohonkan oleh Penggugat didalam gugatannya , tidaklah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk dikabulkan , sehingga oleh karennya patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila ditolak ;
Bahwa termasuk juga pada poin ke 8 (delapan) yang dimohonan Penggugat dalam gugatannya , tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sebab tidak ada yang suatu kewajiban dalam hukum bahwa setiap berperkara di pengadilan harus menggunakan jasa hukum Advokad/Pengacara , sehingga layak untuk ditolak ,gugatan tersebut;
Bahwa begitu juga halnya dengan “ Sita jaminan ( conservatoir beslag) “ yang dimohonkan oleh penggugat dalam perkara ini haruslah ditolak serta dikesampingkan adanya karena tidak memenuhi ketentuan pasal 261 Rbg/227 HIR, SEMA No.5 Tahun 1975 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.597 K/SIP/1983 , tertanggal 8 Mei 1984‘;
Bahwa begitu juga halnya dengan “ putusan serta merta ( uit voerbaar bij voorraad) yang dimohonkan dalam perkara ini, juga tidaklah dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya, karena tidak memenuhi ketentuan pasl 152 ayat (1), Pasal 191 ayat (1) Rbg/pasal 128 ayat (1) Pasal 180 ayat (1) ,84 ayat (2) HIR, pasal 346 Rv dan SEMA No.03 tahun 1978;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, secara jelas dapat dilihat bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak beralasan dan berdasar adanya serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya , sehingga harus ditolak atau setidak tidaknya “ dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankkelijke verklaard );
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat terebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal 05 Agustus 2015 Nomor : 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat.-
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.-
Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di d/h Jalan Gelugur By Pass sekarang Jalan H. Adam Malik nomor 195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat kota Medan Provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) M2yang diperoleh Penggugat dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 dengan batas-batas :
Sebelah Barat dengan Sungai Deli.-
Sebelah Timur dengan tanah Tan Sri Chandra.-
Sebelah Utara dengan tanah Rosmita.-
Sebelah Selatan dengan Jalan H. Adam Malik.-
Adalah milik Penggugat.-
Menyatakan tanah beserta bangunan rumah terperkara seluas 15 meter x 40 meter yang dikuasai dan ditempati Tergugat yang merupakan sebagian dari luas tanah yang masuk dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 yang terletak di d/h Jalan Gelugur By Pass sekarang Jalan H. Adam Malik nomor 195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan Propinsi Sumatera Utara adalah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menempati sebidang tanah dan rumah terperkara merupakan pebuatan melawan hukum.-
Menghukum Tergugat atau orang-orang yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun.-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya mengosongkan dan menyerahkan tanah dan rumah terperkara kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap.-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp. 1. 161.000,- ( satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.-
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 05 Agustus 2015 No. 530/Pd.G/2014/PN-Mdn tersebut, kuasa hukum Tergugat telah mengajukan permohonan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 Agustus 2015 dengan Akta permohonan Banding No. 123/2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat melalui kuas hukumnya pada tanggal 03 September 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnjya telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 05 Oktober 2015 dan pada hari dan tanggal itu juga Memori Banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, dan salinannya telah diserahkan kepada Tergugat melalui kuasa hukumnya pda tanggal 06 Oktober 2015 yang pada pokoknya Memori Banding tersebut mengemukkan keberatan-keberatannya sebagai berikut :
--- Bahwa Pembanding sangat keberatan dan menolak dengan tegas putusan Pengadilan Negeri Medan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 tersebut,, karena putusan Pengadiln Negeri Medan tersebut sangat tidak berimbang, tidak adil, berat sebelah kepada Terbanding/Penggugat, dan cara mengadili maupun mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam perkra putusan Pegadilan Negeri Medan tersebut, oleh Pengadilan Negeri Medan/Majelis Hakim Tingkat –I, tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan hukum maupun ketentuan Undang-undang yang berlaku, sangt kelihatan “ entah karena apa ?” “ Majelis Hakim Tingkat-I sangat memihak dan membantu Terbanding/ Penggugat dengan cara-cara yang curang untuk memenangkan perkara ;
--- Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Tingkat –I /Pengadilan Negeri Medan merekayasa dan memanipulasi keterangan saksi-saksi yang diucapkan di persidangan di Pengadilan, apabila keterangn saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, yang membuktikn Surety In Naam De Koingini Nummer Een Honderd Dertien Rech Van Opstal (Bukti Penggugat P.4) yang telah daluarsa telah ditanggalkan haknya sejak tahun 1941, dan menyatakan dengn sendirinya sudah tidak berlaku lagi sebgai bukti hak dikaitkan dengan Kepres No. 32 Tahun 1979, yo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ;
Dan sebanyak 31 (tiga puluh satu) bukti Pembanding/ Tergugat yang saling kait mengkait antara satu dengan lainnya tidak dengan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat-I dalam putusannya (Vide halaman 38 linea ke-1 sehingga putusan Majelis Hakim Pengdilan Negeri Medan tersebut tidak fair, sangat memihak dan membantu Penggugat, tidak memberi ruang dan kesempatan kepada bukti-bukti yang diajukn isteri yang diajukan Tergugat ;
--- Bahwa sehingga putusan Pengadilan Negeri Medan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 tersebut sangat controversial dimana masyarakat pencari keadilan apalagi terhadap Pembanding/Tergugat yang sama sekali tidak menduga putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut ;
--- Bahwa agar duduk kebenaran Pemohon Banding menjadi jelas dan terang, melalui Memori Banding ini Pembanding akan lebih dahulu menguraikan fakta-fakta hukum dalam perkara ini baik bukti tulisan maupun keterangan saksi secara utuh agar kecurangan (manipulasi/rekayasa) yang membuktikan keberpihakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membantu Terbanding/Penggugat, dan untuk membuktikan bahwa tanah perkara adalah sah milik Pembanding/Tergugat sebagai harta warisan yang belum dibagi m (boedel) ;
Tentang asal usul tanah kepada Pembanding/Tergugat semula sebagai harta warisan yang belum dibagi (boedel) yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya tersebut ;
Bahwa tanah perkara dulunya berasal dari orang tua Pembanding/Tergugat Alm. Manaon Siringo-ringo / isterinya Siti Siringo-ringo, 6 Dermawan Siringo-ringo, 7 Pretty Dewi Siringo-ringo, 8. Titin Oktovia (bukti Pembanding/Tergugat T-7) ;
Bahwa alas Hak atas tanah tersebut adalah Surat Izin Perumahan (SIP) No. 184/20/K/1971 tertanggal 18 Nopember 1971, a.n. Iskandar Siringo-ringo (bukti Pembanding/Tergugat T.7 ) ;
Bahwa Iskandar Siringo-ringo adalah adek kandung dari Manaon Siringo-ringo (orang tua dari ke-delapan orang ahli waris tersebut diatas) ;
Bahwa Iskandar Siringo-ringo pindah menetap di Jakarta sejak tahun 1971 dan telah menyerahkan tanah tersebut kepada Manaon Siringo-ringo (orang tua dari kedelapan orang ahli waris tersebut) bukti Pembanding/Tergugat (T.9) ;
Bahwa sejak tahun 1971 sampai dengan saat ini lebih kurang 44 (empat puluh empat) tahun, keluarga/ ahli waris Manaon Siringo-ringo dengan bebas menguasai tanah terperkara secara terus menerus tanpa gangguan dari pihak manapun (bukti Tergugat T.4) selain gugatan Terbanding/ Penggugat tanggal 11 Nopember 2014 ;
Tentang tanah perkara telah dikuasai, dipelihara dan diusahai sejak tahun 1971 oleh Iskandar Siringo-ringo, kemudian kepada Alm. Manaon Siringo-ringo (orang tua Tergugat/Pembanding), kemudian jatuh sebagai harta warisan yang belum dibagi (boedel) kepada Tergugat bersama dengan ahli waris Alm. Manaon Siringo-ringo ;
Tentang keterangan saksi Pembanding/Tergugat sebanyak 6 (enam) orang, yang sangat relevan membuktikan tanah perkara kepada Tergugat/Pembanding, namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Medan /Majelis Hakim Tingkat I ;
Bahwa sebaliknya tentang keterangan saksi Penggugat/Terbanding direkayasa sedemikian rupa oleh Majelis Hakim tersebut untuk membantu Penggugat/Terbanding memenangkan perkara ini, sehingga sangat merugikan kepada Pembanding/Tergugat ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Pembanding uraikan diatas sebenarnya telah terbukti bahwa tanah perkara adalah sah milik Pembanding/Tergugat sebagai boedel (harta warisan yang belum dibagi), namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya ;
Tentang Eksepsi Pembanding/Tergugat.
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Medan/Majelis Hakim Tingkat Pertama (hal. 33 alinea ke-1 dan ke-2) putusan tersebut Tentang Flurium Litis Konsortium (ada pihak yang seharusnya, harus dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan a quo tapi tidak dimasukkan) sangat salah dan keliru karena tidak mempertimbangkan “hak” ke-delapan orang ahli waris Manaon Siringo-ringo sebagai pemilik atas tanah perkara yang jatuh sebagai warisan tersebut ;
Bahwa dalam hal 33 alinea ke-1 pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan No. 530/Pdt.G/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 tersebut Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keberadaan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam sebagai saksi yang seharusnya harus diajukan sebagai pihak Tergugat dalam perkara (Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mempertimbangkan point (1) diatas dan pihak-pihak lain yang seharusnya harus turut didudukkan sebagai pihak (subjek) dalam perkara ini ;
Tentang gugatan Penggugat/Terbanding sebenarnya telah kabur (Obscuur libel), atau tidak memenuhi syarat formal namun tidak dengan benar dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Medan/Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Bahwa tentang kaburnya gugatan Penggugat/Terbanding tersebut terbukti dari dalam gugatan Penggugat tertanggal 11 Nopember 2014 mengklaim sebidang tanah seluas 1.770 M2, menyatakan tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat (Romas Siringo-ringo) seluas 15 M x 40 M = 600 M2, sedangkan Pembanding/Tergugat mengklaim tanah miliknya yang dikuasai adalah seluas 60 x 15 M = 900 M ;
Bahwa dalam sidang lapangan / pemeriksaan setempat tanggal 10 April 2015 tersebut terbukti masih ada objek perkara lain, namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Medan/ Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tanggal 05 Agustus 2015 tersebut ;
Bahwa terbukti diatas tanah perkara terlihat ada bangunan induk atau bangunan beton permanen yang ditinggalkan oleh Iskandar Siringo-ringo, SH ;
Bahwa disebelah kanan arah kebelakang (sebelah Barat) bangunan induk (bangunan beton permanen) ada 2 (dua) pintu bangunan rumah permanen lainnya, yang satu lagi rumah Jhonny Thomson Hudodo ;
Bahwa dibagian depan bangunan Induk (No. 195) arah ke Jalan Glugur By Paas/ Jln. H. Adam Malik (sebelah Selatan) ada bangunan kios 5 (lima) pintu, 3 (tiga) kios arah sebelah Timur, 2 (dua) kios arah sebelah Barat ;
TENTANG POKOK PERKARA :
Bahwa cara mengadili dan mempertimbangkan fakta hukum dalam perkara ini tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan Undang-undang maupun Peraturan hukum yang berlaku, sehingga sangat kelihatan Majelis Hakim memihak dan membantu Penggugat dengan cara-cara curang, sehingga sangat merugikan Pembanding bersama-sama dengan ahli waris Manaon Siringo-ringo lainnya ;
Sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat. Pertama tersebut tidak fair sangat memihak dan membantu Penggugat tidak memberi ruang dan kesempatan kepada bukti-bukti yang diajukan Pembanding ;
TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT :
Bahwa pemeriksaan setempat yang dilakukan pada tanggal 10 April 2015 tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tanggal 05 Agustus 2015 No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tersebut ;
Bahwa sewaktu pemeriksaan setempat atas perkara ini tidak dilakukan sebagaimana lajimnya, tidak ada pengukuran atas tanah perkara dan tidk ada dibuat tanda batas (patok), Ketua Majelis Hakim (Waspin Simbolon, SH) hanya melawak-lawak saja sambil menunjuk kesana kemari sehingga tidak diketahui (kabur) dimana objek perkara a quo yang sebenarnya, (terlampir compact disk CD saat pemeriksaan setempat ) ;
KESIMPULAN :
Bahwa objek tanah dalam bukti Penggugat/Terbanding P- 4 Surety in Naam De Koingini Nummer Een Honderd Dertien Recht Van Opstal tau Rehct Van opstl Verp No. 244 a.n. Tengku Muhmmad Arifin, adalah nihil objek tanahnya tidak ada dan bukan ditas tanah perkara ;
Bahwa dasar Hak tanah a quo kepada Pembanding adalah Surat izin Perumahan (SIP) No. 184/2o/K/1971, atas nama Iskndar Siringo-ringo (bukti Pembanding/Tergugat T-7) ;
Dengan alas Hak Sertifikat Hak Pakai No. 16 sisa Tahun 1971 Surat ukur No. 8 Tahun 1921, atas nama FIRMA HANSRAJ EN SONS, bukti T. 27/T.30 dikaitkan dengan bukti T. 31, bukti Penggugat/Terbanding P-10 Sertifikat Hak Pakai No. 16 Sisa, Tahun 1971 mana asal usul adalah dari bekas Hak Erpach No. 197 ;
Bahwa berdasarkan urian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara / Majelis Hakim Tinggi yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tnggal 05 Agustus 2015 tersebut, selanjutnya mengadili perkara ini dengan amar putusan : Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard) serta membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Terbanding/Penggugat ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding Pembanding tersebut Terbanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 20 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari dan tanggal itu juga dan salinannya telah diserahkan kepada pihak Pembanding pada tanggal 24 Nopember 2015 yang pada pokoknya Kontra Memori Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Terbanding menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Medan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 yang amar putusannya :
--- “ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ..... dst “, oleh karena putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat / terungkap di persidangan berdasarkan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sehingga telah memenuhi rasa keadilan dan kebenaran, sehingga secara hukum putusan tersebut patut untuk dipertahankan ;
Bahwa kemudian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 didasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil-dalil Pembanding/Tergugat dalam Memori Bandingnya yang didaftarkan tanggal 05 Oktober 2015 merupakan dalil-dalil pengulangan yang telah dipertimbangkan dalam putusannya No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015, sehingga secara hukum dalil-dalil Tergugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya patut dan wajar untuk ditolak dan dikesampingkan dengan alasan
--- Bahwa dalil Pembanding dalam Memori Bandingnya pada halaman 4 alinea ke-3 yang menyatakan : “ putusan Pengadilan Negeri sangat tidak berimbang, tidak adil, berat sebelah kepada Terbanding/Penggugat dan tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan Peraturan hukum maupun ketentuan Undang-undang adalah dalil yang salah dan keliru, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat/Terbandingdan Tergugat Pembanding sebagaimana dalam putusan pada halaman 34 alinea ke-3 (tiga) yang menyebut Penggugat maupun Tergugat masing-masing berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalilnya ;
--- Bahwa dalam putusan pada halaman 37 alinea ke-3 (tiga), Majelis Hakim telah mempertimbangkan keterangan saksi Hafizunsyah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Rech Van Opstal Verp No. 244 yang terdaftar atas nama Tengku Muhammad Arifin belum ditanggalkan haknya dan jika dihubungkan dengan keterangan saksi Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam Yang menerangkan bahwa orang tua saksi pernah tinggal di tanah sengketa pada tahun 1959 dengan demikian jelas Rech Van Opstal No. 244 yang terdaftar atas nama Tengku Muhammad Arifin belum ditanggalkan haknya, dengan demikian dalil Pembanding dalam Memori bandingnya pada halaman 4 alinea ke-4 (empat) dan halaman 5 patut untuk ditolak dan dikesampingkan
--- Bahwa Pembanding dalam Memori Bandingnya pada halaman 14 alinea terakhir telah mengakui tentang : “ apa dasarnya Iskandar Siringo-ringo dan Manaon Siringo-ringo menempati tanah tersebut tidak perlu harus dibuktikan oleh saksi “ Hal ini merupakan pengakuan yang membuktikan Iskandar Siringo-ringo maupun Manaon Siringo-ringo orang tua Tergugat tidak mempunyai dasar hukum/alas hak untuk menempati tanah terperkara
Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan tentang asal-usul tanah kepada Pembanding/Tergugat semula sebagai harta warisan yang belum dibagi, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Medan, dapat ditanggapi sebagai berikut :
--- Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan alas Hak Pembanding atas tanah terperkara adalah Surat izin Perumahan (SIP) No. 184/20/K/1971 tertanggal 18 Nopember1971 a.n. Iskandar Siringo-ringi sudah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Kotamadya Medan No. 181.2/544/SK/1990 tentang pencabutan pembatalan Surat izin Perumahan (Vide bukti P-10), hal ini sudah dipertimbangkan dalam putusan pada halaman 38 alinea ke-2 (dua) ;
--- Bahwa surat izin Perumahan (SIP) No. 184/20/K/1971 tertanggal 18 Nopember 1971 a.n. Iskandar Siringo-ringo bukan bukti kepemilikan, namun hanya izin tinggal, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan tanah terperkara warisan dari orang tua Tergugat yang bernama Manaon Siringo-ringo ;
Tentang Eksepsi Pembanding/Tergugat.
--- Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Medan pada halaman 33 alinea ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) sudah tepat dan benar, oleh karena dalam fakta di persidangan sesuai dengan persidangan setempat (PS) yang menguasai tanah beserta bangunan rumah terperkara tanpa hak serta menyewakan kios-kios diatas tanah terperkara adalah Tergugat/Pembanding, sehingga jelas yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pembanding ;
--- Bahwa dalam fakta persidangan tidak terdapat satu bukti pun yang menyatakan tanah terperkara milik Manaon Siringo-ringo orang tua Pembanding/Tergugat, sehingga tidak ada alasan Pembanding menyatakan tanah terperkara warisan dari orang tua Pembanding, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban untuk menggugat seluruh Ahli waris Alm. Manaon Siringo-ringo, oleh karena yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pembanding ;
--- Bahwa kemudian tidak ada kewajiban hukum Terbanding untuk memasukkan
Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam yang telah mengalihkan tanah terperkara
kepada Terbanding dan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam telah dihadirkan sebagai saksi yang menerangkan benar telah mengalihkan haknya kepadaTerbanding ;
Tentang Pokok Perkara.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pertimbangan hukum putusan PengadilanNegeri Medan pada halaman 37 alinea ke-5 (lima) yang menyatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa Recht Van Opstal Verp No. 244 yang terdaftar atas nama Tengku Muhammad Arifin belum ditanggalkan haknya Adalah berdasarkan fakta hukum, yakni berdasarkan keterangan saksi Hafizunsyah dari Badan Pertanahan Nasional Medan membuktikan Hak Opstal yang ditanggalkan haknya berbeda dengan nomor hak Opstal No. 244 a.n. Tengku Muhammad Arifin dan didalam surat yang diperlihatkan saksi dari BPN Medan tidak ada menyebutkan Hak Opstal No. 244 telah tanggal haknya, sehingga bukti T-26 tersebut harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa tuduhan Pembanding terhadap Majelis Hakim Tingkat Pertama yang merubah memanipulasi dan merekayasa adalah tuduhan yang tidak mendasar, oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo ini berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan bukti-bukti yang terdapat di persidangan, kemudian keterangan saksi-saksi yakni : 1. saksi Pipin Safrida, SH, 2. saksi Sri Hariati Lubis, SH, 3. saksi Sutrisno, 4. saksi Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, 5. saksi Otto Simangunsong, telah sesuai dengan Berita Acara persidangan dan Majelis Hakim telah mendengar langsung keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah ;
Bahwa secara hukum tujuan pemeriksaan setempat adalah membuktikan tanah beserta bangunan rumah yang menjadi objek gugatan Penggugat/Terbanding adalah benar dikuasai oleh Tergugat/Pembanding secara tanpa hak, dan Pembanding/Tergugat benar menyewakan kios-kios dibagian depan tanah terperkara tanpa dasar hukum, sehingga dalil Pembanding pada halaman 38 s/d 39 patut untuk ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa uraian hukum yang telah dipaparkan diatas, Terbanding/ Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak alasan-alasan Pembanding/Tergugat dalam Memori Bandingnya tersebut dan selanjutnya memutuskan :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 05 Agustus 2015 ;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak (Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat) telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Relas Pemberitahuan Mempelajari berkas No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn Akta No. 123/2015 tertanggal 03 September 2015 dan tanggal 17 September 2015 yang masing-masing disampaikan oleh ROSENNI SARAGIH, SH Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 Agustus 2015 No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Eksepsi Tentang Flurium Litis Consortium :
Gugatan kurang pihak karena tanah terperkara bukan hanya dikuasai Tergugat serta bukan milik Tergugat sendiri saja tetapi merupakan warisan dari Alm. M. Siringo-ringo yang mempunyai ahli waris delapan orang termasuk Tergugat ;
Penggugat seharusnya menggugat orang yang bernama Raja Gamal Telunjuk Alam sebagai pihak dalam perkara ini karena jelas dasar kepemilikan Penggugat berasal dari Raja Gamal Petunjuk Alam ;
Eksepsi Tentang Obscuur Libellum.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara jelas dapat dilihat mengandung obscuur libel karena gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat ada mempunyai sebidang tanah beserta beberapa bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di d/h Jln. Glugur bay Pass sekarang Jln. H. Adam Malik No. 195 Kel. Silalas Kecamatan Medan Barat Sumatera Utara, akan tetapi tidak menjelaskan bangunan yang mana sajakah yang dimiliki oleh Penggugat dan berapa nomor rumahnya, sebab terdapat banyak bangunan yang berdiri di dekat bangunan Tergugat tinggal hingga saat ini ;
Bahwa tanah objek sengketa yang didalilkan Penggugat berukuran seluas + 1.770 M2 dan yang dikuasai Tergugat seluas 15 M x 40 M, sedangkan luas rumah Tergugat sejak pertama ditinggali atau dihuni oleh kakek Tergugat hingga ahli warisnya saat ini berukuran + 60 x 15 M atau 900 M ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menolak eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dengan pertimbangan-pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengenai Eksepsi Flurium Litis Consortium.
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dk uraian gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat secara tanpa hak menguasai tanah Penggugat seluas 15 M x 40 M beserta rumah yang ada diatasnya, sehingga menurut Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian tidak ada urgensinya seluruh ahli waris dari Manaon Siringo-ringo dijadikan sebagai pihak Tergugat, demikian pula halnya terhadap Tergugat Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam tidak perlu dijadikan
sebagai pihak Tergugat, karena Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan perolehan hak atas tanah tersebut dari yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan atas peralihan tersebut Penggugat merasa tidak ada dirugikan oleh Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam. Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 247 K/Sip/1981 tanggal 18 Januari 1981 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 3909 K/Pdt/1994 tanggal 7 Mei 1997 di tegaskan adalah hak dari Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang dijadikan atau ditarik menjadi pihak dalam perkara;
--- Mengenai Eksepsi Obcuur Libel.
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat pada dalil gugatannya telah jelas diuraikan bahwa sebagian dari tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat seluas 15 M x 40 M beserta bangunan yang ada diatasnya yang batas-batasnya :
Sebelah Barat dengan Sungai Deli ;
Sebelah Timur dengan tanah M. Yasin Siregar ;
Sebelah Utara dengan tanah Rosmita ;
Sebelah Selatan dengan Jalan H. Adam Malik ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam uraian dalil gugatan Penggugat telah diuraikan secara jelas mengenai alas hak Penggugat atas tanah terperkara serta hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan apa yang dimintakan dalam petitum, sejalan dengan uraian dalam posita sehingga menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat sudah cukup jelas ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi Flurium Litis Consortium khususnya pertimbangan terhadap Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya tanggal 11 Nopember 2014 mendalilkan bahwa Penggugat ada mempunyai sebidang tanah beserta beberapa bangunan rumah diatasnya terletak di d/h Jalan Glugur Bay Pass sekarang Jln. H. Adam Malik No. 195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Propinsi Sumatera Utara seluas 1.770 M2 yang diperoleh dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam berdasarkan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 ;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat tersebut ternyata bahwa objek tanah perkara diganti rugi oleh Penggugat dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam tanggal 22 September 2014 dan Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat pada tanggal 11 Nopember 2014 artinya + 50 hari dari ganti rugi yang dilakukan Penggugat dengan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam. Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat terkait dengan tanah dan beberapa bangunan rumah yang baru diganti ruginya tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut PengadilanTinggi untuk mendukung dan memperjelas dasar penguasaan, pemilikan Penggugat atas tanah dan beberapa rumah objek perkara yang baru + 50 hari diganti rugi Penggugatdari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam maka seharusnya Penggugat mengikut sertakan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam dalam perkara a quo sebagai Tergugat atau Turut Tergugat, agar suatu gugatan atau sengketa dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh sehingga tidak cukup Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo hal tersebut sejalan dengan putusan mahkamah Agung RI tanggal 11 Nopember 1975 No. 1078 K/Sip/1972 yang menyebutkan : “ Seharusnya Pautje Pinonton diikut sertakan dalam perkara sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam sebagai penjual tanah objek sengketa kepada Penggugat tidak digugat dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat kurang pihaknya, sehingga eksepsi Tergugat bahwa gugatan Penggugat kurang pihaknya dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan kurang pihak dapat diterima, maka tentang pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka ia patut dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 05 Agustus 2015 No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal-pasal dari Undang-undang dan Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
--- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
--- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 05 Agustus 2015 No. 530/Pdt.G/2014/PN-Mdn yang dimohonkan banding tersebut, dan
M E N G A D I L I S E N D I R I :
DALAM EKSEPSI :
--- Menerima Eksepsi dari Tergugat/Pembanding tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
--- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankljik Verklaard) ;
--- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 oleh kami Hj. WAGIAH ASTUTI,SH sebagai Ketua Majelis dengan YANSEN PASARIBU,SH dan ABDUL FATTAH,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 07 Januari 2016 Nomor 459/PDT/2015/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari : Senin tanggal 16 Mei 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta MUSALLIM SIREGAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
YANSEN PASARIBU,SH Hj. WAGIAH ASTUTI, SH
ABDUL FATTAH,SH,MH
Panitera Pengganti :
MUSALLIM SIREGAR, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-