48 / Pid.Sus / 2012 / PN.Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 48 / Pid.Sus / 2012 / PN.Plh
TERDAKWA
PIDANA PENJARA SELAMA 7 TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.150.000.000 DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 BULAN
P U T U S A N
Nomor : 48 / Pid.Sus / 2012 / PN.Plh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------
-
-
Nama Lengkap : TERDAKWA;--- Tempat lahir : Simpang Tiga ;--------------------------------------- Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun;---------------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki.;---------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia.;-------------------------------------------- Tempat Tinggal : Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prop. Kalimantan Selatan;- Agama : Islam;--------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta;------------------------------------------------
-
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:---------------------------------
Penyidik sejak tanggal 25 Desember 2011 s/d tanggal 13 Januari 2012;--------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2012 s/d 19 Pebruari 2012;------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Pebruari 2012;---------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 21 Pebruari 2012 s/d tanggal 21 Maret 2012;--------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 22 Maret 2012 s/d tanggal 20 Mei 2012;-------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Hj.SUNARTI, SH. Advokat yang beralamat di Jl. Kuburan Muslimin Kel.Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut berdasarkan penetapan No.48/pid.Sus/2012/PN. Plh tanggal 28 Pebruari 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Telah membaca :--------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 21 Pebruari 2012 No.48/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal21 Pebruari 2012 No.48/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tentang penetapan hari sidang;-------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;--------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat- surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa;-------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 9 Nopember 2011, pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap seorang anak“ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun, dikurangi selama menjalani penahanan dengan perintah tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa :
1 (satu) Buah sepeda motor jenis Honda Karisma Warna silver Nopol : KT-4577-EK bserta STNK;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru Merk Levis;
1 (satu) buah HP merk Nokia model 1280 Warna Hitam;
Dikembalikan Kepada TERDAKWA
1 (satu) lembar baju kaos warna putih
1 (Satu) lembar celana pendek kain warna cream
1 (Satu) buah BH warna cream
1(Satu) buah celana dalam warna cream
1 (Satu) buah HP Merk Nokia Type RM-340 Warna Merah
Dikembalikan kepada saksi/KORBAN
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan di depan persidangan pada tanggal 14 Maret 2012 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun mohon apabila Terdakwa dinyatakan bersalah mohon keringanan hukuman dan memohon putusan yang seadil - adilnya sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi diri Terdakwa;-----------------------
Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar duplik Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primair:
------------Bahwa ia terdakwa TERDAKWA dan TERDAKWA 2 (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Gubuk kebun kelapa sawit Afdeling I PTPN XIII Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Pelaihari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari saksi KORBAN mendapat SMS dari TERDAKWA untuk memperlihatkan tentang Video di HP milik TERDAKWA yang menurut TERDAKWA pelaku video tersebut mirip dengan saksi korban dan terdakwa juga mengancam saksi korban untuk menyebarkan video tersebut , supaya video tersebut tidak disebarkan maka saksi korban harus menemui TERDAKWA kemudian TERDAKWA menyuruh TERDAKWA 2 (DPO) untuk menjemput saksi korban, namun karena saksi korban takut dimarahi Pamannya kalau yang menjemput laki laki pada malam hari kemudian saksi korban menyuruh temannya yang bernama NOVI untuk memnjemput saksi KORBAN di rumahnya,dengan menggunakan sepeda motor milik NOVI maka saksi korban KORBAN menemui TERDAKWA 2 di lapangan tenis dan beberapa saat kemudian saksi korban melihat TERDAKWA 2 dan saksi korban berganti berboncengan dengan TERDAKWA 2 dengan menggunakan sepeda motor TERDAKWA 2,kemudian sesampainya di pintu gerbang TERDAKWA sudah menunggu dan menyuruh saski korban untuk ikut dengan TERDAKWA, kemudian sewaktu berboncengan dengan TERDAKWA saski korban dibawa ke Gubuk Kebun Sawit Afdeling 1 PTPN XIII DKST Pelaihari Tanah Laut, kemudian sesampainya di Gubuk tersebut TERDAKWA memaksa saksi korban KORBAN untuk membuka pakaiannya tetapi KORBAN tidak mau, karena tidak mau melepas bajunya kemudian TERDAKWA menarik baju dan langsung membuka baju bagian atas saksi korban KORBAN dilanjutkan bagian celana dalam hingga saksi korban KORBAN telanjang, sambil tangan saksi korban terus dipegangi oleh TERDAKWA kemudian TERDAKWA juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi korban KORBAN dimana kemaluan TERDAKWA dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil terus dimasukkan maju mundur kemudian beberapa saat datang TERDAKWA 2, maka TERDAKWA mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban, dimana pada saat TERDAKWA 2 datang maka saksi korban KORBAN meminta tolong kepada TERDAKWA 2 “tolong aku”namun di jawab TERDAKWA 2 “ Saya juga mau” dan TERDAKWA 2 langsung membuka baju dan celananya dan langsung menyetubuhi KORBAN, dimana ketika TERDAKWA 2 datang TERDAKWA berhenti dan berpindah posisi dan dan duduk disamping kiri bagian kepala KORBAN dan kepala KORBAN dipalingkan kehadapan alat kelamin TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut KORBAN sampai mengeluarkan cairan sperma dan TERDAKWA 2 berada diatas badan KORBAN dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin atau kemaluan KORBAN sambil di masukkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma di alat kelamin KORBAN dimana kedua terdakwa menyetubuhi KORBAN sekitar + 2 (dua) jam;------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah selesai disetubuhi oleh kedua terdakwa, KORBAN langsung memakai pakaian dan bertanya kepada TERDAKWA “Videonya mana” dan dijawab TERDAKWA “Tidak ada” dan dijawab KORBAN “bodoh kamu mengancam saya terus,saya tidak konsentrasi menghadapi ulangan gara gara mikir tentang Vidio itu” dan dijawab TERDAKWA “alah DIAM” dan selanjutnya KORBAN diantar pulang oleh TERDAKWA 2 dan berhubung larut malam KORBAN tidak berani pulang takut dimarahi Pamannya maka saudara TERDAKWA 2 menyuruh KORBAN untuk menginap di rumahnya karena di rumah TERDAKWA 2 tidak ada orang lain selain KORBAN dan TERDAKWA 2, Sewaktu menginap di rumah TERDAKWA 2 tersebut KORBAN kembali disetubuhi oleh TERDAKWA 2 sekitar +1/2 setengah jam dimana alat kelamin TERDAKWA 2 dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban maju mundur hinggan mengeluarkan sperma ke dalam kemaluan KORBAN;-----------------------------------------------------
Benar kedua terdakwa berangkat menuju gubuk Kebun kelapa sawit Afdeling 1 PTPN XIII Rt 11 Rw 04 masing masing terdakwa menggunakan sepeda motor sendiri sendiri TERDAKWA 2 menggunakan sepeda motor Satria F warna biru hitam sedangkan TERDAKWA menggunakan sepeda motor Honda Karisma warna Silver ;-----------------------------------
Saksi korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan kedua terdakwa dikarenakan pada saat sebelum melakukan hubungan tersebut TERDAKWA sempat mengancam bahwa akan menyebar Video yang kata TERDAKWA pelakunya mirip dengan KORBAN yang ada di dalam HP milik TERDAKWA tersebut dan mengancam akan menyebarkan video tersebut;--------------------------------------------------------
Karena merasa dirinya telah diperkosa dan di cabuli oleh kedua terdakwa di sebuah Gubug kebun kelapa sawit Afdeling 1 PTPN Rt 11 Rw 04 Kec Pelaihari kab Tanah Laut maka pada hari Sabtu Tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 16.00 Wita saksi korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya kepada pamannya ENDI SUHERMAN, kemudian setelah mendengar penjelasan dari saksi korban maka saksi korban dengan diantar oleh SUGIANTORO dan Istrinya untuk mendampingi dan mengantarkan Saksi korban melaporkan atas peristiwa tersebut ke Polres Tanah laut Awal untuk diproses secara hukum terhadap kedua pelaku;-------------------------------
Bahwa perbuatan Perkosaan / Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA dengan cara menelanjangi korban yang dengan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap saksi /korban KORBAN yang merupakan seorang anak yang masih berumur 17 tahun dan belum pantas untuk dikawini tersebut sengaja dilakukannya dengan adanya pemaksaan dan kekerasan fisik terhadap korban yang sebelumnya terdakwa melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dimana Terdakwa akan memperlihatkan Vidio terhadap saksi korban yang mirip dengannya dan mengancam akan menyebarkannya, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban anak yang bernama KORBAN malu dan menderita sakit yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, sebagaimana surat Visum Et Repertum No. 445/65/XI/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2011 oleh Dr. I Made Gede Darma Susila S.pog Bin I Made Sumarthana Dokter Dokter di RSUD H.BOEJASIN Pelaihari, yang menerangkan pada pemeriksaan didapatkan Kesimpulan
KESIMPULAN :
1. Seorang bernama KORBAN Umur 16 Tahun yang diduga mengalami --Tindak Pidana Pemerkosaan-------------------------------
2. Pada Pemeriksaan Fisik Tidak Di temukan Tanda Tanda Kekerasan / Dalam Batas Normal;------------------------------------------
3. Pada pemeriksaan sekitar Alat kelamin Tidak Ditemukan Tanda Tanda Kekerasan;-----------------------------------------------------------------
4. Pada Selaput Dara di Dapatkan Robekan lama Pukul 03,Pukul 06 Sampai Dasar---------------------------------------------------------------------
Dan Robekan lama Pada Selaput Dara Pukul 09 Tidak Sampai Dasar;----------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
---------------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA dan TERDAKWA 2 (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada sekitar waktu itu, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Gubuk kebun kelapa sawit Afdeling I PTPN XIII Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Pelaihari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari saksi KORBAN mendapat SMS dari TERDAKWA untuk memperlihatkan tentang Video di HP milik TERDAKWA yang menurut TERDAKWA pelaku video tersebut mirip dengan saksi korban dan terdakwa juga mengancam saksi korban untuk menyebarkan video tersebut , supaya video tersebut tidak disebarkan maka saksi korban harus menemui TERDAKWA kemudian TERDAKWA menyuruh TERDAKWA 2 (DPO) untuk menjemput saksi korban, namun karena saksi korban takut dimarahi Pamannya kalau yang menjemput laki laki pada malam hari kemudian saksi korban menyuruh temannya yang bernama NOVI untuk memnjemput saksi KORBAN di rumahnya,dengan menggunakan sepeda motor milik NOVI maka saksi korban KORBAN menemui TERDAKWA 2 di lapangan tenis dan beberapa saat kemudian saksi korban melihat TERDAKWA 2 dan saksi korban berganti berboncengan dengan TERDAKWA 2 dengan menggunakan sepeda motor TERDAKWA 2,kemudian sesampainya di pintu gerbang TERDAKWA sudah menunggu dan menyuruh saski korban untuk ikut dengan TERDAKWA, kemudian sewaktu berboncengan dengan TERDAKWA saski korban dibawa ke Gubuk Kebun Sawit Afdeling 1 PTPN XIII DKST Pelaihari Tanah Laut, kemudian sesampainya di Gubuk tersebut TERDAKWA memaksa saksi korban KORBAN untuk membuka pakaiannya tetapi KORBAN tidak mau, karena tidak mau melepas bajunya kemudian TERDAKWA menarik baju dan langsung membuka baju bagian atas saksi korban KORBAN dilanjutkan bagian celana dalam hingga saksi korban KORBAN telanjang, sambil tangan saksi korban terus dipegangi oleh TERDAKWA kemudian TERDAKWA juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi korban KORBAN dimana kemaluan TERDAKWA dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil terus dimasukkan maju mundur kemudian beberapa saat datang TERDAKWA 2, maka TERDAKWA mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban, dimana pada saat TERDAKWA 2 datang maka saksi korban KORBAN meminta tolong kepada TERDAKWA 2 “tolong aku”namun di jawab TERDAKWA 2 “ Saya juga mau” dan TERDAKWA 2 langsung membuka baju dan celananya dan langsung menyetubuhi KORBAN, dimana ketika TERDAKWA 2 datang TERDAKWA berhenti dan berpindah posisi dan dan duduk disamping kiri bagian kepala KORBAN dan kepala KORBAN dipalingkan kehadapan alat kelamin TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut KORBAN sampai mengeluarkan cairan sperma dan TERDAKWA 2 berada diatas badan KORBAN dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin atau kemaluan KORBAN sambil di masukkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma di alat kelamin KORBAN dimana kedua terdakwa menyetubuhi KORBAN sekitar + 2 (dua) jam;------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah selesai disetubuhi oleh kedua terdakwa, KORBAN langsung memakai pakaian dan bertanya kepada TERDAKWA “Videonya mana” dan dijawab TERDAKWA “Tidak ada” dan dijawab KORBAN “bodoh kamu mengancam saya terus,saya tidak konsentrasi menghadapi ulangan gara gara mikir tentang Vidio itu” dan dijawab TERDAKWA “alah DIAM” dan selanjutnya KORBAN diantar pulang oleh TERDAKWA 2 dan berhubung larut malam KORBAN tidak berani pulang takut dimarahi Pamannya maka saudara TERDAKWA 2 menyuruh KORBAN untuk menginap di rumahnya karena di rumah TERDAKWA 2 tidak ada orang lain selain KORBAN dan TERDAKWA 2, Sewaktu menginap di rumah TERDAKWA 2 tersebut KORBAN kembali disetubuhi oleh TERDAKWA 2 sekitar +1/2 setengah jam dimana alat kelamin TERDAKWA 2 dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban maju mundur hinggan mengeluarkan sperma ke dalam kemaluan KORBAN;-----------------------------------------------------
Benar kedua terdakwa berangkat menuju gubuk Kebun kelapa sawit Afdeling 1 PTPN XIII Rt 11 Rw 04 masing masing terdakwa menggunakan sepeda motor sendiri sendiri TERDAKWA 2 menggunakan sepeda motor Satria F warna biru hitam sedangkan TERDAKWA menggunakan sepeda motor Honda Karisma warna Silver ;------------------------------------
Saksi korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan kedua terdakwa dikarenakan pada saat sebelum melakukan hubungan tersebut TERDAKWA sempat mengancam bahwa akan menyebar Video yang kata TERDAKWA pelakunya mirip dengan KORBAN yang ada di dalam HP milik TERDAKWA tersebut dan mengancam akan menyebarkan video tersebut;--------------------------------------------------------
Karena merasa dirinya telah diperkosa dan di cabuli oleh kedua terdakwa di sebuah Gubug kebun kelapa sawit Afdeling 1 PTPN Rt 11 Rw 04 Kec Pelaihari kab Tanah Laut maka pada hari Sabtu Tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 16.00 Wita saksi korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya kepada pamannya ENDI SUHERMAN, kemudian setelah mendengar penjelasan dari saksi korban maka saksi korban dengan diantar oleh SUGIANTORO dan Istrinya untuk mendampingi dan mengantarkan Saksi korban melaporkan atas peristiwa tersebut ke Polres Tanah laut Awal untuk diproses secara hukum terhadap kedua pelaku;-------------------------------
Bahwa perbuatan Perkosaan / Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA dengan cara menelanjangi korban yang dengan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap saksi /korban KORBAN yang merupakan seorang anak yang masih berumur 17 tahun dan belum pantas untuk dikawini tersebut sengaja dilakukannya dengan adanya pemaksaan dan kekerasan fisik terhadap korban yang sebelumnya terdakwa melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dimana Terdakwa akan memperlihatkan Vidio terhadap saksi korban yang mirip dengannya dan mengancam akan menyebarkannya, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban anak yang bernama KORBAN malu dan menderita sakit yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, sebagaimana surat Visum Et Repertum No. 445/65/XI/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2011 oleh Dr. I Made Gede Darma Susila S.pog Bin I Made Sumarthana Dokter Dokter di RSUD H.BOEJASIN Pelaihari, yang menerangkan pada pemeriksaan didapatkan Kesimpulan
KESIMPULAN :
1. Seorang bernama KORBAN Umur 16 Tahun yang diduga mengalami --Tindak Pidana Pemerkosaan-------------------------------
2. Pada Pemeriksaan Fisik Tidak Di temukan Tanda Tanda Kekerasan / Dalam Batas Normal;------------------------------------------
3. Pada pemeriksaan sekitar Alat kelamin Tidak Ditemukan Tanda Tanda Kekerasan;-----------------------------------------------------------------
4. Pada Selaput Dara di Dapatkan Robekan lama Pukul 03,Pukul 06 Sampai Dasar---------------------------------------------------------------------
Dan Robekan lama Pada Selaput Dara Pukul 09 Tidak Sampai Dasar-----------------------------------------------------------------------------------
---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------
DAKWAAN
Kedua
---------------Bahwa ia terdakwa TERDAKWA dan TERDAKWA 2 (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada sekitar waktu itu, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Gubuk kebun kelapa sawit Afdeling I PTPN XIII Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Pelaihari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa berawal dari saksi KORBAN mendapat SMS dari TERDAKWA untuk memperlihatkan tentang Video di HP milik TERDAKWA yang menurut TERDAKWA pelaku video tersebut mirip dengan saksi korban dan terdakwa juga mengancam saksi korban untuk menyebarkan video tersebut , supaya video tersebut tidak disebarkan maka saksi korban harus menemui TERDAKWA kemudian TERDAKWA menyuruh TERDAKWA 2 (DPO) untuk menjemput saksi korban, namun karena saksi korban takut dimarahi Pamannya kalau yang menjemput laki laki pada malam hari kemudian saksi korban menyuruh temannya yang bernama NOVI untuk memnjemput saksi KORBAN di rumahnya,dengan menggunakan sepeda motor milik NOVI maka saksi korban KORBAN menemui TERDAKWA 2 di lapangan tenis dan beberapa saat kemudian saksi korban melihat TERDAKWA 2 dan saksi korban berganti berboncengan dengan TERDAKWA 2 dengan menggunakan sepeda motor TERDAKWA 2,kemudian sesampainya di pintu gerbang TERDAKWA sudah menunggu dan menyuruh saski korban untuk ikut dengan TERDAKWA, kemudian sewaktu berboncengan dengan TERDAKWA saski korban dibawa ke Gubuk Kebun Sawit Afdeling 1 PTPN XIII DKST Pelaihari Tanah Laut, kemudian sesampainya di Gubuk tersebut TERDAKWA memaksa saksi korban KORBAN untuk membuka pakaiannya tetapi KORBAN tidak mau, karena tidak mau melepas bajunya kemudian TERDAKWA menarik baju dan langsung membuka baju bagian atas saksi korban KORBAN dilanjutkan bagian celana dalam hingga saksi korban KORBAN telanjang, sambil tangan saksi korban terus dipegangi oleh TERDAKWA kemudian TERDAKWA juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi korban KORBAN dimana kemaluan TERDAKWA dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban KORBAN sambil terus dimasukkan maju mundur kemudian beberapa saat datang TERDAKWA 2, maka TERDAKWA mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban, dimana pada saat TERDAKWA 2 datang maka saksi korban KORBAN meminta tolong kepada TERDAKWA 2 “tolong aku Wil”namun di jawab TERDAKWA 2 “ Saya juga mau” dan TERDAKWA 2 langsung membuka baju dan celananya dan langsung menyetubuhi KORBAN, dimana ketika TERDAKWA 2 datang TERDAKWA berhenti dan berpindah posisi dan dan duduk disamping kiri bagian kepala KORBAN dan kepala KORBAN dipalingkan kehadapan alat kelamin TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut KORBAN sampai mengeluarkan cairan sperma dan TERDAKWA 2 berada diatas badan KORBAN dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin atau kemaluan KORBAN sambil di masukkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma di alat kelamin KORBAN dimana kedua terdakwa menyetubuhi KORBAN sekitar + 2 (dua) jam
Bahwa selanjutnya setelah selesai disetubuhi oleh kedua terdakwa, KORBAN langsung memakai pakaian dan bertanya kepada TERDAKWA “Videonya mana” dan dijawab TERDAKWA “Tidak ada” dan dijawab KORBAN “bodoh kamu mengancam saya terus,saya tidak konsentrasi menghadapi ulangan gara gara mikir tentang Vidio itu” dan dijawab TERDAKWA “alah DIAM” dan selanjutnya KORBAN diantar pulang oleh TERDAKWA 2 dan berhubung larut malam KORBAN tidak berani pulang takut dimarahi Pamannya maka saudara TERDAKWA 2 menyuruh KORBAN untuk menginap di rumahnya karena di rumah TERDAKWA 2 tidak ada orang lain selain KORBAN dan TERDAKWA 2, Sewaktu menginap di rumah TERDAKWA 2 tersebut KORBAN kembali disetubuhi oleh TERDAKWA 2 sekitar +1/2 setengah jam dimana alat kelamin TERDAKWA 2 dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban maju mundur hinggan mengeluarkan sperma ke dalam kemaluan KORBAN;-----------------------------------------------------
Benar kedua terdakwa berangkat menuju gubuk Kebun kelapa sawit Afdeling 1 PTPN XIII Rt 11 Rw 04 masing masing terdakwa menggunakan sepeda motor sendiri sendiri TERDAKWA 2 menggunakan sepeda motor Satria F warna biru hitam sedangkan TERDAKWA menggunakan sepeda motor Honda Karisma warna Silver ;-----------------------------------
Saksi korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan kedua terdakwa dikarenakan pada saat sebelum melakukan hubungan tersebut TERDAKWA sempat mengancam bahwa akan menyebar Video yang kata TERDAKWA pelakunya mirip dengan KORBAN yang ada di dalam HP milik TERDAKWA tersebut dan mengancam akan menyebarkan video tersebut;--------------------------------------------------------
Karena merasa dirinya telah diperkosa dan di cabuli oleh kedua terdakwa di sebuah Gubug kebun kelapa sawit Afdeling 1 PTPN Rt 11 Rw 04 Kec Pelaihari kab Tanah Laut maka pada hari Sabtu Tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 16.00 Wita saksi korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya kepada pamannya ENDI SUHERMAN, kemudian setelah mendengar penjelasan dari saksi korban maka saksi korban dengan diantar oleh SUGIANTORO dan Istrinya untuk mendampingi dan mengantarkan Saksi korban melaporkan atas peristiwa tersebut ke Polres Tanah laut Awal untuk diproses secara hukum terhadap kedua pelaku;-------------------------------
Bahwa perbuatan Perkosaan / Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa TERDAKWA dengan cara menelanjangi korban yang dengan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap saksi /korban KORBAN yang merupakan seorang anak yang masih berumur 17 tahun dan belum pantas untuk dikawini tersebut sengaja dilakukannya dengan adanya pemaksaan dan kekerasan fisik terhadap korban yang sebelumnya terdakwa melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dimana Terdakwa akan memperlihatkan Vidio terhadap saksi korban yang mirip dengannya dan mengancam akan menyebarkannya, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban anak yang bernama KORBAN malu dan menderita sakit yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, sebagaimana surat Visum Et Repertum No. 445/65/XI/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2011 oleh Dr. I Made Gede Darma Susila S.pog Bin I Made Sumarthana Dokter Dokter di RSUD H.BOEJASIN Pelaihari, yang menerangkan pada pemeriksaan didapatkan Kesimpulan
KESIMPULAN :
1. Seorang bernama KORBAN Umur 16 Tahun yang diduga mengalami --Tindak Pidana Pemerkosaan-------------------------------
2. Pada Pemeriksaan Fisik Tidak Di temukan Tanda Tanda Kekerasan / Dalam Batas Normal;------------------------------------------
3. Pada pemeriksaan sekitar Alat kelamin Tidak Ditemukan Tanda Tanda Kekerasan;-----------------------------------------------------------------
4. Pada Selaput Dara di Dapatkan Robekan lama Pukul 03,Pukul 06 Sampai Dasar---------------------------------------------------------------------
Dan Robekan lama Pada Selaput Dara Pukul 09 Tidak Sampai Dasar-----------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;-------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Saksi KORBAN :
Bahwa saksi kenal kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar sore hari saksi mendapatkan sms yang berasal dari no HP Terdakwa yang nadanya mengamcam adapun bunyi smsnya intinya adalah “saya ingin bertemu, kalau tidak mau bertemu video Porno yang mirip kamu akan saya sebarluaskan”, membaca sms tersebut hati saksi ketakutan, gundah dan kemudian saya bercerita kepada teman teman saksi yang bernama novi, kemudian sekitar jam 19.30 Wita oleh novi kemudian saksi diantarkan sampai ke lapangan volly dan ternyata dilapangan volly sudah ada Sdr. TERDAKWA 2, kemudian saksi diantar oleh Sdr. TERDAKWA 2 untuk bertemu Terdakwa, menuju ke gerbang PTPN, sesampainya di Gerbang PTPN, saksi melihat sudah ada Terdakwa, selanjutnya Sdr. TERDAKWA 2 tukeran motor dengan Sdr. Terdakwa yaitu yang semula sepeda motor milik TERDAKWA 2 adalah Sepeda motor Satria F warna biru putih, sedangkan sepeda motor milik Sdr. Terdakwa adalah Sepeda motor Honda Karisma warna silver, lalu saksi dibonceng Terdakwa menuju ke Perkebunan Sawit, saksi waktu itu tidak melihat TERDAKWA 2 membuntuti saksi bersama Terdakwa, bahwa kemudian Sdr. Terdakwa memberhentikan sepeda motornya di sebuah Gubuk, yang mana setelah menyandarkan sepeda motor dan saksi beserta Terdakwa turun dari motor selanjutnya saksi disuruh masuk ke gubuk, setelah masuk dan duduk dibangku gubuk,lalu saksi menanyakan kepada Terdakwa perihal rekaman video porno yang mirip saksi, tetapi dijawab oleh Terdakwa tidak ada,lalu Terdakwa memegangi tangan saksi dan langsung ditidurkan kebangku, dan selanjutnya melepaskan pakaian saksi mulai dari celana sampai dengan tidak berbusana sama sekali, Terdakwa juga melepaskan pakaiannya saksi sudah meronta-ronta dan bilang “jangan-jangan” sambil meronta-ronta akan tetapi Terdakwa tetap melakukan aksinya dengan mengatakan “DIAM” dan selanjutnya setelah menciumi dan meremas-remas payu dara saksi, Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin / vagina Saksi, hingga masuk semua, namun belum selesai datang Sdr. TERDAKWA 2 yang mana saat itu mengatakan “ saya mau juga” dan akhirnya Terdakwa mencabut penisnya, selanjutnya Sdr.TERDAKWA 2 setelah melepas pakaiannya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina saksi dimasukkan maju mundur hingga keluar sperma, sedangkan penis Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Sdr. KORBAN dengan memegangi kepala Sdr. KORBAN dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah memainkan dengan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, setelah permainan tersebut Terdakwa duduk dibangku dan meminta Sdr. KORBAN untuk jongkok dan mengulum penis Terdakwa sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 langsung memasukkan penisnya dari belakang hingga mengeluarkan sperma;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi merasa lemas dan selanjutnya dalam waktu bersamaan Terdakwa mendapatkan telepon dari mamanya yang memintanya untuk pulang lalu setelah berpakaian Terdakwa langsung meninggalkan saksi dan Sdr. TERDAKWA 2;---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi diantar pulang oleh Sdr. TERDAKWA 2, namun ditengah perjalanan saksi merasa ketakutan untuk pulang, karena takut dimarahi pamannya sehingga oleh Sdr. TERDAKWA 2 disarankan agar tidur dirumah Sdr. TERDAKWA 2, namun ternyata pada saat itu sedang mati lampu dan Sdr. TERDAKWA 2 endirian dirumah, akhirnya saksi diminta untuk melayani nafsu Sdr. TERDAKWA 2 lagi hingga sebanyak 2 (dua) kali dan menjelang jam 5 (lima) pagi, saksi baru diantar pulang kerumah;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sesampainya dirumah langsung mandi dan melakukan aktifitas seperti biasanya yaitu menyapu,memasak dan mencuci pakaian;-----------------
Bahwa kemudian setelah beberapa hari Saksi menelepon Sdr. Agung Herlambang, oleh Sdr Agung saksi bertemu di kota Pelaihari tepatnya di Depot 99 dan selanjutnya saksi bercerita terus terang kepada Sdr. Agung dan saksi meminta Sdr. Agung untuk menanyakan perihal video porno tersebut apakah ada atau tidak dan apabila ada sudah dihapus atau belum;-------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Sdr. Agung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. Terdakwa namun yang pasti akhirnya saksi bersama dengan Sdr. Sugiantoro melaporkan kejadian yang menimpa diri saksi tersebut kepada Aparat Kepolisian Resort Tanah Laut;-------------------------------
Bahwa saksi bercerita dan minta bantuan kepada Sdr. Agung dengan harapan agar saksi kenal dekat dengan para pelaku, karena Terdakwa maupun Sdr. TERDAKWA 2 sama-sama bekerja di PTPN sebagai penjaga kebun;-------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------
Saksi ENDI SUHERMAN Bin SUTARMAN (Alm)
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut, saksi diberitahu oleh Sdr. Sugiantoro yang mengatkan bahwa keponakan saksi yaitu Sdr. KORBAN telah diperkosa oleh Sdr. Terdakwa bersama dengan Sdr. TERDAKWA 2;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seketika itu saksi merasa tidak percaya namun pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 keponakan saksi tidak ada dirumah, saksi mengira tidur di rumah Sdr. Novi;-----------------------------------------------------------
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi langsung lemas karena memamng kondisi saksi yang mempunyai penyakit jantung sehingga atas inisiatif saksi Sugiantoro, lalu keponakan saksi yang bernama KORBAN diantar oleh Sdr. Sugiantoro untuk melapor ke Polres Tanah Laut;---------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AGUNG HERLAMBANG Bin MATIUS MUKRI TUGIMAN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011 siang hari saksi mendapatkan telepon dan sms dari Sdr. KORBAN yang mengatakan ingin mengajak bertemu untuk curhat, lalu saksi mengiyakan dan janjian bertemu untuk makan siang di Depot 99 di Pelaihari sepulang sekolah;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sambil memesan makanan, saksi korban KORBAN bercerita tentang kejadian yang menimpa dirinya yaitu telah diperkosa oleh Sdr. Terdakwa dan Sdr. TERDAKWA 2,karena diancam akan menyebarluaskan video Porno yang mirip dengan saksi KORBAN, saksi diminta untuk menanyakan keberadaan video porno tersebut kepada Sdr. Terdakwa dan Sdr. TERDAKWA 2 apakah benar ada kalau memang ada sudah terhapus apa belum;-----------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah ngobrol lalu saksi bersama dengan Sdr. KORBAN dengan mengendari sepeda motor sendiri-sendiri pulang bersama-sama menuju PTPN;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. KORBAN berusaha menemui Sdr. Terdakwa dan Sdr. TERDAKWA 2, dan pada sore harinya Saksi menemui Terdakwa dan Sdr. TERDAKWA 2, ternyata memang benar mereka mengakui perbuatannya dan tidak ada video porno tersebut;-------------------------------------
Bahwa pada malam harinya saksi berpikir mengapa Terdakwa serta Sdr. TERDAKWA 2 berbuat seperti itu seenaknya kepada saksi KORBAN, kemudian saksi melaporkan kepada atasan yaitu Sdr. Sugiantoro oleh karena paman saksi sedang menderita sakit jantung jadi berpikir bagaimana caranya untuk mennyampaikan hal tersebut kepada pamannya agar tidak shock;----------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap pada tanggl 24 Desember 2011, sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 melarikan diri sampai dengan sekarang keberadaannya tidak diketahui;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;-------
Saksi NOVI Binti MUHAMMAD:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;-----
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar habis magrib diminta tolong kepada Sdr. KORBAN untuk mengantarnya ke Lapangan Volly, untuk bertemu dengan Sdr. Terdakwa, namun di Lapangan Volly ternyata sudah ada Sdr. TERDAKWA 2 yang kemudian Sdr. KORBAN pergi bersama dengan Sdr. TERDAKWA 2 kearah keluar PTPN,lalu saksi selanjutnya tidak tahu dan pulang kerumah;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat itu diberitahu oleh saksi korban KORBAN perihal Terdakwa yang meng sms saksi korban KORBAN yang bunyinya mengancam kalau tidak mau bertemu video porno yang mirip saksi korban KORBAN akan disebarluaskan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian saksi korban KORBAN bercerita lagi kepada saksi perihal video porno tersebut ternyata tidak ada sama sekali,saksi KORBAN hanya dibohongi dan telah ternoda oleh Terdakwa dan Sdr. TERDAKWA 2;----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------
Saksi SUGIANTORO Bin JALAL :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;-----
Bahwa saksi bekerja di PTPN sebagai Kepala Karyawan di PTPN Pelaihari;-
Bahwa saksi pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 telah mendengar kasak kusuk dan menerima laporan juga dari Sdr. Agung bahwa ada karyawan saksi yaitu Sdr. Terdakwa dan Sdr.TERDAKWA 2 telah memperkosa Sdr. KORBAN, selanjutnya mendengar hal tersebut saksi kemudian ingin membuat terang permasalahan dengan jalan memberitahukan kepada paman KORBAN yaitu Sdr. Herman, oleh karena Sdr. Herman menderita sakit sehingga Saksi yang ditemani istri saksi memberanikan diri untuk menceritakan kepada Sdr. Herman perihal tersebut, lalu saksi akhirnya bisa menceritakan hal tersebut kepada Sdr. Herman dihadapan Sdr. KORBAN, Sdr. Herman waktu itu shock dan lemas namun telah diantisipasi dengan langsung diberikan air minum oleh istri saksi, seyelah tenang kemudian Sdr. Herman mempersilahkan saksi untuk menemani keponakannya yaitu Sdr. KORBAN untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut;----------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;-----
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor: 445/65/RSUD.HB tertanggal 24 Desember 2012 yang ditandatangari oleh dr. I Made Gede Darma Susila, SpOG, dokter spesialis kandungan pada RSUD H. Boejasin atas nama KORBAN, perempuan umur 16 Tahun dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik dalam batas normal,pemeriksaan sekitar alat kelamin dalam batas normal, pada selaput dara terdapat robekan lama pukul 1, tidak sampai dasar;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi;----------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. KORBAN sudah lama sejak Sdr, KORBAN ikut dengan pamannya dan pernah berpacaran dengan Saksi Korban KORBAN hanya melalui HP saja selama 1 (satu) minggu dan selanjutnya putus;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari putus sampai dengan kejadian tersebut sudah selama 5 (lima) bulanan baru bertemu kembali;--------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika pada hari Minggu, tanggal 18 Desember 2011 sore harinya, Terdakwa sedang bermain gitar dirumah Sdr. Heri, disekitar PTPN, selanjutnya datang Sdr. TERDAKWA 2 yang kemudian duduk disamping Terdakwa dan meminjam HP Terdakwa yang katanya akan dipakai untuk,sms an, setelah itu Terdakwa meminta HP miliknya yang ternyata setelah Terdakwa bertanya kepada Sdr. TERDAKWA 2 ternyata Hp. Terdakwa digunakan untuk mengirim pesan kepada Sdr. KORBAN yang isinya mengancam kalau tidak mau bertemu video porno yang mirip Sdr. KORBAN akan disebarluaskan,Terdakwa sempat bertanya kepada TERDAKWA 2 dan dijawab TERDAKWA 2 tidak ada, hanya siasat Sdr. TERDAKWA 2 agar Sdr. KORBAN,mau bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2;----------------------
Bahwa selanjutnya Sdr. TERDAKWA 2 meninggalkan Terdakwa, setelah Terdakwa bertanya akan kemana dijawab Sdr. TERDAKWA 2 akan menjemput Sdr. KORBAN ;-
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka HP nya dan benar setelah melihat-lihat sms yang dikirim ke Sdr. KORBAN bunti benar adanya,selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sdr. Hery dan dalam perjalanan bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2 yang sedang bersama dengan Sdr. KORBAN dan saya mengikutinya sampai di Batas Gerbang pintu masuk/keluar PTPN;--------------
Bahwa sesampainya di pintu masuk /keluar Gerbang PTPN tersebut, selanjutnya terjadi obrolan dan kemudian Sdr. KORBAN Terdakwa mengajak Sdr. KORBAN untuk membonceng Terdakw, selanjutnya Terdakwa saling bertukar sepeda motor dengan Sdr. TERDAKWA 2 sehingga Terdakwa memboncengkan Sdr. KORBAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma warna silver No.pol. KT 4577 EK tujuannya akan jalan-jalan ke kota Pelaihari namun saat itu Terdakwa berubah pikiran dan langsung membawa KORBAN masuk kewilayah PTP dan menuju ke Gubuk;-------------------
Bahwa selanjutnya sesampainya di gubuk, dan setelah Terdakwa menyandarkan sepeda motornya ,dan langsung meminta kepada Sdr. KORBAN untuk masuk kedalam gubuk, sesampainya di Gubuk, Sdr.KORBAN bertanya kepada Terdakwa tentang keberadaan video porno tersebut, dijawab oleh Terdakwa tidak ada video tersebut, lalu Terdakwa dengan cepat memeluk tubuh Sdr. KORBAN dengan mengatakan kangen, lalu dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mendorong tubuh Sdr. KORBAN untuk duduk dibangku gubuk dan selanjutnya Terdakwa memegangi tangan Sdr. KORBAN dan ditarik ke belakang lalu Sdr. KORBAN ditidurkan di bangku tersebut sambil melepasi pakaian Sdr. KORBAN mulai dari baju,bh serta celana sdr. KORBAN demikin pula Terdakwa dengan masih memegangi Sdr. KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya lalu tangan kirinya melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang bulat;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa sudah tidak berbusana lagi, kemudian Terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara Sdr. KORBAN namun saat itu Sdr. KORBAN mengatakan “jangan-jangan” sambil meronta-ronta akan tetapi Terdakwa tetap melakukan aksinya dengan mengatakan “DIAM” dan selanjutnya setelah menciumi dan meremas-remas payu dara sdr. KORBAN Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin / vagina Sdr. KORBAN hingga masuk semua, namun belum selesai merasakan puas dan nikmat datang Sdr. TERDAKWA 2 yang mana saat itu mengatakan “ saya mau juga” dan akhirnya Terdakwa mencabut penisnya, selanjutnya Sdr.TERDAKWA 2 setelah melepas pakaiannya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Sdr. KORBAN sedangkan penis Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Sdr. KORBAN dengan memegangi kepala Sdr. KORBAN dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah memainkan dengan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, setelah permainan tersebut Terdakwa duduk dibangku dan meminta Sdr. KORBAN untuk jongkok dan mengulum penis Terdakwa sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 langsung memasukkan penisnya dari belakang hingga mengeluarkan sperma;--------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut Sdr, KORBAN kelihatan lemas dan selanjutnya dalam waktu bersamaan Terdakwa mendapatkan telepon dari mamanya yang memintanya untuk pulang lalu setelah berpakaian Terdakwa langsung meninggalkan Sdr. KORBAN dan Sdr. TERDAKWA 2;--------------------------------------------------
Bahwa kejadian selanjutnya Terdakwa tidak mengetahuinya;---------------------
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa langsung mandi dan selanjutnya menonton televisi bersama dengan istrinya;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat berada di rumah Hery sedang mabuk alkohol, Terdakwa spontan saja mempunyai pikiran untuk menyetubuhi Sdr. KORBAN,dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya,dan Terdakwa merasa kilaf;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :------------------------------------------------------
1 (Satu) buah sepeda motor Jenis Honda Kharisma Warna silver No.pol : KT-4577-EK beserta STNK, 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (Satu) lembar celana panjang warna biru Merk levis, 1 (Satu) buah HP Merk Nokia Model 1280 Warna hitam, 1 (Satu) lembar baju kaos warna putih, 1 (Satu) buah celana dalam warna cream, 1 (Satu) buah BH warna cream, 1 (Satu) buah celana dalam warna cream, dan 1 (Satu) HP Merk Nokia Type RM-340 Warna merah;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 09/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tertanggal 10 Januari 2012 dan Nomor 29/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tertanggal 10 Februari 2012;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2011 sekitar pukul 20,00 Wita Terdakwa bersama dengn Sdr. TERDAKWA 2 telah memaksa melakukan persetubuhan dengan Sdr. KORBAN;--------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika sore harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2011 Terdakwa sedang berada dirumah sdr. Hery yang masih dalam wilayah PTPN, saat itu Terdakwa sedang kumpul-kumpul dengan teman-temannya, selanjutnya datang Sdr. TERDAKWA 2 yang kemudian duduk disamping Terdakwa dan meminjam HP Terdakwa yang katanya akan dipakai untuk,sms an, setelah itu Terdakwa meminta HP miliknya yang ternyata setelah Terdakwa bertanya kepada Sdr. TERDAKWA 2 ternyata Hp. Terdakwa digunakan untuk mengirim pesan kepada Sdr. KORBAN yang isinya mengancam kalau tidak mau bertemu video porno yang mirip Sdr. KORBAN akan disebarluaskan,Terdakwa sempat bertanya kepada TERDAKWA 2 dan dijawab TERDAKWA 2 tidak ada, hanya siasat Sdr. TERDAKWA 2 agar Sdr. KORBAN,mau bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya Sdr. TERDAKWA 2 meninggalkan Terdakwa, setelah Terdakwa bertanya akan kemana dijawab Sdr. TERDAKWA 2 akan menjemput Sdr. KORBAN ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa membuka HP nya dan benar setelah melihat-lihat sms yang dikirim ke Sdr. KORBAN benar adanya,selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sdr. Hery dan dalam perjalanan bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2 yang sedang bersama dengan Sdr. KORBAN dan Terdakwa mengikutinya sampai di Batas Gerbang pintu masuk/keluar PTPN;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di pintu masuk /keluar Gerbang PTPN tersebut, selanjutnya terjadi obrolan dan kemudian Sdr. KORBAN Terdakwa mengajak Sdr. KORBAN untuk membonceng Terdakw, selanjutnya Terdakwa saling bertukar sepeda motor dengan Sdr. TERDAKWA 2 sehingga Terdakwa memboncengkan Sdr. KORBAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma warna silver No.pol. KT 4577 EK tujuannya akan jalan-jalan ke kota Pelaihari namun saat itu Terdakwa berubah pikiran dan langsung membawa KORBAN masuk kewilayah PTP dan menuju ke Gubuk;-------------------
Bahwa benar selanjutnya sesampainya di gubuk, dan setelah Terdakwa menyandarkan sepeda motornya ,dan langsung meminta kepada Sdr. KORBAN untuk masuk kedalam gubuk, sesampainya di Gubuk, Sdr.KORBAN bertanya kepada Terdakwa tentang keberadaan video porno tersebut, dijawab oleh Terdakwa tidak ada video tersebut, lalu Terdakwa dengan cepat memeluk tubuh Sdr. KORBAN dengan mengatakan kangen, lalu dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mendorong tubuh Sdr. KORBAN untuk duduk dibangku gubuk dan selanjutnya Terdakwa memegangi tangan Sdr. KORBAN dan ditarik ke belakang lalu Sdr. KORBAN ditidurkan di bangku tersebut sambil melepasi pakaian Sdr. KORBAN mulai dari baju,bh serta celana sdr. KORBAN demikin pula Terdakwa dengan masih memegangi Sdr. KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya lalu tangan kirinya melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang bulat;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa sudah tidak berbusana lagi, kemudian Terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara Sdr. KORBAN namun saat itu Sdr. KORBAN mengatakan “jangan-jangan” sambil meronta-ronta akan tetapi Terdakwa tetap melakukan aksinya dengan mengatakan “DIAM” dan selanjutnya setelah menciumi dan meremas-remas payu dara sdr. KORBAN Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin / vagina Sdr. KORBAN hingga masuk semua, namun belum selesai merasakan puas dan nikmat datang Sdr. TERDAKWA 2 yang mana saat itu mengatakan “ saya mau juga nggi” dan akhirnya Terdakwa mencabut penisnya, selanjutnya Sdr.TERDAKWA 2 setelah melepas pakaiannya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Sdr. KORBAN sedangkan penis Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Sdr. KORBAN dengan memegangi kepala Sdr. KORBAN dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah memainkan dengan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, setelah permainan tersebut Terdakwa duduk dibangku dan meminta Sdr. KORBAN untuk jongkok dan mengulum penis Terdakwa sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 langsung memasukkan penisnya dari belakang hingga mengeluarkan sperma;--------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kejadian tersebut Sdr, KORBAN kelihatan lemas dan selanjutnya dalam waktu bersamaan Terdakwa mendapatkan telepon dari mamanya yang memintanya untuk pulang lalu setelah berpakaian Terdakwa langsung meninggalkan Sdr. KORBAN dan Sdr. TERDAKWA 2;-------------------------------------
Bahwa benar dalam keadaan bingung dan dihantui rasa takut untuk pulang kemudian Sdr. TERDAKWA 2 mengajak Sdr. KORBAN untuk tidur dirumah Sdr. TERDAKWA 2 untuk menunggu esok hari, namun sesampainya dirumah TERDAKWA 2 ternyata Sdr. TERDAKWA 2 sendirian dirumah dan saat itu mati lampu, lalu Sdr. TERDAKWA 2 memaksa Sdr. KORBAN untuk melakukan persetubuhan lagi hingga 2 (dua) kali dan setelah jam 5 (lima) pagi Sdr. KORBAN diantar pulang oleh Sdr. TERDAKWA 2 pulang kerumah paman Saksi KORBAN ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selang beberapa hari kemudian saksi korban KORBAN menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Sdr. Agung;-----------------------
Bahwa benar selanjutnya kejadian tersebut menyebar sampai juga ke telinga paman Saksi korban KORBAN karena diberitahu oleh Sdr. Sugiantoro dan yang mendampingi Saksi korban KORBAN adalah Sdr. Sugiantoro;------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan AlternatIf Subsidairitas (kombinasi) yaitu Kesatu primair Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 81 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dalam dakwaan alternatif subsidairitas maka Majelis akan memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu bersifat subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu pasal Kesatu primair dan apabila pasal kesatu primair tersebut telah terbukti maka pasal Kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya jika pasal dakwaan Kesatu primair tidak terbukti maka pasal dakwaan Kesatu subsidair selanjutnya akan dipertimbangkan;-------------
Menimbang pasal dakwaan kesatu primair adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:------------------------------------
Unsur pasal 81 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2002:
Setiap Orang ;-----------------------------------------------------------------
Dengan sengaja;--------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Ad. 1 “Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa TERDAKWA dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;--------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;-----
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;--
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;----------------------------------
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;----------------
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);--
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102 ) ;------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;---------------------------------
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;--------------------------------------
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;---------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;----------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;-------------
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;----------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan-saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa berawal ketika saksi korban KORBAN pada hari sabtu tanggal 18 Desember 2011 sekitar sore hari mendapatkan sms dari HP.Sdr. Terdakwa yang pada intinya mengajak bertemu Saksi KORBAN, kalau tidak mau maka video porno yang mirip Saksi KORBAN akan disebar luaskan;--------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya membaca sms tersebut Saksi korban KORBAN merasa takut serta terbesit adanya rasa malu mana kala video porno itu benar adanya mirip dengan saksi korban KORBAN sehingga Saksi Korban KORBAN, berusaha memenuhi keinginan Terdakwa namun Saksi Korban KORBAN tidak tahu bagaimana caranya untuk bertemu dengan Terdakwa sehingga kemudian Saksi Korban KORBAN meminta tolong kepada Sdr. Novi untuk mengantarkan ke Lapangan Volly sebagaimana kesepaktan Saksi Korban KORBAN akan bertemu dengan Terdakwa untuk memperliatkan video porno tersebut, selanjutnya sesampainya di lapangan Volly tersebut ternyata Saksi Korban KORBAN bersama dengan Sdr. Novi bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2 dan kemudian oleh karena Saksi Korban KORBAN juga kenal akrab dengan Sdr. TERDAKWA 2 lalu Saksi Korban KORBAN diantarkan untuk bertemu Terdakwa, sedangkan Sdr. Novi pulang, selanjutnya Saksi Korban KORBAN berboncengan dengan Sdr. TERDAKWA 2 menuju ke Gernbang batas masuk/keluar PTPN, saat itu sudah ada Sdr. Terdakwa menunggu di Gerbang batas tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Saksi Korban KORBAN bertiga bertemu kemudian Terdakwa meminta kepada Sdr. TERDAKWA 2 untuk tukeran sepeda motor dan berniat untuk mengajak Saksi Korban KORBAN berboncengan jalan-jalan menuju kota Pelaihari, akan tetapi niat tersebut diurungkan Terdakwa justru Terdakwa membelokkan, memutar balik sepeda motornya menuju ke kebun sawit ke sebuah gubuk, sesampainya di gubuk tersebut selanjutnya Saksi Korban KORBAN menanyakan kepada terdakwa perihal video porno tersebut ternyata dijawab terdakwa tidak ada, selanjutnya , lalu Terdakwa dengan cepat memeluk tubuh Sdr. KORBAN dengan mengatakan kangen, lalu dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mendorong tubuh Sdr. KORBAN untuk duduk dibangku gubuk dan selanjutnya Terdakwa memegangi tangan Sdr. KORBAN dan ditarik ke belakang lalu Sdr. KORBAN ditidurkan di bangku tersebut sambil melepasi pakaian Sdr. KORBAN mulai dari baju,bh serta celana sdr. KORBAN demikin pula Terdakwa dengan masih memegangi Sdr. KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya lalu tangan kirinya melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang bulat;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sudah tidak berbusana lagi, kemudian Terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara Sdr. KORBAN namun saat itu Sdr. KORBAN mengatakan “jangan-jangan” sambil meronta-ronta akan tetapi Terdakwa tetap melakukan aksinya dengan mengatakan “DIAM” dan selanjutnya setelah menciumi dan meremas-remas payu dara sdr. KORBAN Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin / vagina Sdr. KORBAN hingga masuk semua, namun belum selesai merasakan puas dan nikmat datang Sdr. TERDAKWA 2 yang mana saat itu mengatakan “ saya mau juga nggi” dan akhirnya Terdakwa mencabut penisnya, selanjutnya Sdr.TERDAKWA 2 setelah melepas pakaiannya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Sdr. KORBAN sedangkan penis Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Sdr. KORBAN dengan memegangi kepala Sdr. KORBAN dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah memainkan dengan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, setelah permainan tersebut Terdakwa duduk dibangku dan meminta Sdr. KORBAN untuk jongkok dan mengulum penis Terdakwa sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 langsung memasukkan penisnya dari belakang hingga mengeluarkan sperma;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi korban KORBAN bersama Sdr. TERDAKWA 2, dan oleh karena saksi korban KORBAN kebingungan dan ketakutan untuk pulang oleh Sdr. TERDAKWA 2 kemudian saksi korban KORBAN menerima jakan tersebut, namun sesampainya dirumah TERDAKWA 2 saksi korban KORBAN diminta untuk melayani nafsu birahi Sdr. TERDAKWA 2 kembali hingga sampai 2 (dua) kali dan baru pagi harinya sekitar jam 05.00 Wita saksi korban KORBAN diantar pulang Sdr. TERDAKWA 2 kerumah paman saksi korban KORBAN;--------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab Terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia cabuli adalah bukan istrinya dan lagi masih anak dibawah umur dan Terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh Undang-undang yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin Terdakwa sebagai kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban KORBAN;----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja“ seperti yang dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut telah terpenuhi;------------------------
Ad.3. “Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;-----------
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut penjelasan pasal 89 KUHP adalah suatu tindakan yang menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menendang, menyepak dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan tersebut merasa sakit;----------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 89 KUHP tersebut melakukan kekerasan dapat dapat disamakan dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;-----
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan memaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan seperti mendesak atau menekan;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi khususnya keterangan saksi korban KORBAN dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2011 sekitar sore hari mendapatkan sms dari HP.Sdr. Terdakwa yang pada intinya mengajak bertemu Saksi KORBAN, kalau tidak mau maka video porno yang mirip Saksi KORBAN akan disebar luaskan;-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya membaca sms tersebut Saksi korban KORBAN merasa takut serta terbesit adanya rasa malu mana kala video porno itu benar adanya mirip dengan saksi korban KORBAN sehingga Saksi Korban KORBAN, berusaha memenuhi keinginan Terdakwa namun Saksi Korban KORBAN tidak tahu bagaimana caranya untuk bertemu dengan Terdakwa sehingga kemudian Saksi Korban KORBAN meminta tolong kepada Sdr. Novi untuk mengantarkan ke Lapangan Volly sebagaimana kesepaktan Saksi Korban KORBAN akan bertemu dengan Terdakwa untuk memperliatkan video porno tersebut, selanjutnya sesampainya di lapangan Volly tersebut ternyata Saksi Korban KORBAN bersama dengan Sdr. Novi bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2 dan kemudian oleh karena Saksi Korban KORBAN juga kenal akrab dengan Sdr. TERDAKWA 2 lalu Saksi Korban KORBAN diantarkan untuk bertemu Terdakwa, sedangkan Sdr. Novi pulang, selanjutnya Saksi Korban KORBAN berboncengan dengan Sdr. TERDAKWA 2 menuju ke Gernbang batas masuk/keluar PTPN, saat itu sudah ada Sdr. Terdakwa menunggu di Gerbang batas tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Saksi Korban KORBAN bertiga bertemu kemudian Terdakwa meminta kepada Sdr. TERDAKWA 2 untuk tukeran sepeda motor dan berniat untuk mengajak Saksi Korban KORBAN berboncengan jalan-jalan menuju kota Pelaihari, akan tetapi niat tersebut diurungkan Terdakwa justru Terdakwa membelokkan, memutar balik sepeda motornya menuju ke kebun sawit ke sebuah gubuk, sesampainya di gubuk tersebut selanjutnya Saksi Korban KORBAN menanyakan kepada terdakwa perihal video porno tersebut ternyata dijawab terdakwa tidak ada, selanjutnya , lalu Terdakwa dengan cepat memeluk tubuh Sdr. KORBAN dengan mengatakan kangen, lalu dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mendorong tubuh Sdr. KORBAN untuk duduk dibangku gubuk dan selanjutnya Terdakwa memegangi tangan Sdr. KORBAN dan ditarik ke belakang lalu Sdr. KORBAN ditidurkan di bangku tersebut sambil melepasi pakaian Sdr. KORBAN mulai dari baju,bh serta celana sdr. KORBAN demikin pula Terdakwa dengan masih memegangi Sdr. KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya lalu tangan kirinya melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang bulat;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sudah tidak berbusana lagi, kemudian Terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara Sdr. KORBAN namun saat itu Sdr. KORBAN mengatakan “jangan-jangan” sambil meronta-ronta akan tetapi Terdakwa tetap melakukan aksinya dengan mengatakan “DIAM” dan selanjutnya setelah menciumi dan meremas-remas payu dara sdr. KORBAN Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin / vagina Sdr. KORBAN hingga masuk semua, namun belum selesai merasakan puas dan nikmat datang Sdr. TERDAKWA 2 yang mana saat itu mengatakan “ saya mau juga nggi” dan akhirnya Terdakwa mencabut penisnya, selanjutnya Sdr.TERDAKWA 2 setelah melepas pakaiannya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Sdr. KORBAN sedangkan penis Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Sdr. KORBAN dengan memegangi kepala Sdr. KORBAN dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah memainkan dengan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, setelah permainan tersebut Terdakwa duduk dibangku dan meminta Sdr. KORBAN untuk jongkok dan mengulum penis Terdakwa sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 langsung memasukkan penisnya dari belakang hingga mengeluarkan sperma;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi korban KORBAN bersama Sdr. TERDAKWA 2, dan oleh karena saksi korban KORBAN kebingungan dan ketakutan untuk pulang oleh Sdr. TERDAKWA 2 kemudian saksi korban KORBAN menerima jakan tersebut, namun sesampainya dirumah TERDAKWA 2 saksi korban KORBAN diminta untuk melayani nafsu birahi Sdr. TERDAKWA 2 kembali hingga sampai 2 (dua) kali dan baru pagi harinya sekitar jam 05.00 Wita saksi korban KORBAN diantar pulang Sdr. TERDAKWA 2 kerumah paman saksi korban KORBAN;--------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selaput dara Sdri KORBAN berdasarkan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor: 445/65/I/RSUD.HB tertanggal 24 Desember 2011 yang ditandatangaril oleh dr. I Made Gede Darma Susila, SpOG, Bin I Made Sumarthana dokter spesialis kandungan pada RSUD H. Boejasin yang menerangkan bahwa korban atas nama KORBAN, perempuan umur 16 Tahun dengan kesimpulan:
Diduga mengalami tindak pidana pemerkosaan;-----------------------------------
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda kekerasan/dalam batas normal;-----------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan sekitar alat kelamin tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;------------------------------------------------------------------------------------
Pada selaput dara didapatkan robekan lama pukul 03, pukul 06 sampai dasar, pada vagina didapatkan lecet atau robekan pukul 06 dibibir kemaluan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;-------------------------
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa ,anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;----------------------
Unsur pasal 55 yaitu Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa diterapkannya pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair, Penuntut Umum tersebut adalah untuk mengetahui peranan apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa didalam perbuatan yang telah terbukti dalam dakwaan pokok menyangkut pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak , apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa sesuai bunyi pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tersebut terdapat tiga sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa:
1.orang yang melakukan perbuatan
2.orang yang menyuruh melakukan perbuatan
3. Atau yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa yang disebut orang yang melakukan perbuatan pidana adalah apabila ia secara sendirian tanpa kawan telah melakukan semua unsur dari perbuatan pidana yang telah terbukti tersebut, sedangkan yang disebut orang yang menyuruh melakukan perbuatan adalah orang lain sebagai orang yang disuruh melakukan sehingga dalam melakukan perbuatan secara keseluruhan terdapat dua orang atau lebih dimana yang berperan sebagai yang disuruh melakukan dalam hal ini hanyalah sebagai alat atau instrumen bagi yang menyuruh melakukan dan yang bertindak sebagai alat tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan yang dimaksud turut serta melakukan perbuatan adalah apabila terdapat 2 (dua) orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa,sehingga harus ada kerja sama yang disadari oleh mereka untuk melakukan perbuatan pidana,dan disadari pula bahwa tanpa peranan salah satu orag yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yang dimaksudkan tidak akan terwujud;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. TERDAKWA 2 telah melakukan perbuatan yaitu memaksa Sdr. KORBAN untuk melakukan persetubuhan dengan mereka yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2011 pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa bersama dengan Sdr. TERDAKWA 2 telah menyetubuhi Sdr. KORBAN di sebuah gubuk diwilayah PTPN Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berawal ketika berawal ketika saksi korban KORBAN pada hari sabtu tanggal 18 Desember 2011 sekitar sore hari mendapatkan sms dari HP.Sdr. Terdakwa yang pada intinya mengajak bertemu Saksi KORBAN, kalau tidak mau maka video porno yang mirip Saksi KORBAN akan disebar luaskan;--------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya membaca sms tersebut Saksi korban KORBAN merasa takut serta terbesit adanya rasa malu mana kala video porno itu benar adanya mirip dengan saksi korban KORBAN sehingga Saksi Korban KORBAN, berusaha memenuhi keinginan Terdakwa namun Saksi Korban KORBAN tidak tahu bagaimana caranya untuk bertemu dengan Terdakwa sehingga kemudian Saksi Korban KORBAN meminta tolong kepada Sdr. Novi untuk mengantarkan ke Lapangan Volly sebagaimana kesepaktan Saksi Korban KORBAN akan bertemu dengan Terdakwa untuk memperliatkan video porno tersebut, selanjutnya sesampainya di lapangan Volly tersebut ternyata Saksi Korban KORBAN bersama dengan Sdr. Novi bertemu dengan Sdr. TERDAKWA 2 dan kemudian oleh karena Saksi Korban KORBAN juga kenal akrab dengan Sdr. TERDAKWA 2 lalu Saksi Korban KORBAN diantarkan untuk bertemu Terdakwa, sedangkan Sdr. Novi pulang, selanjutnya Saksi Korban KORBAN berboncengan dengan Sdr. TERDAKWA 2 menuju ke Gernbang batas masuk/keluar PTPN, saat itu sudah ada Sdr. Terdakwa menunggu di Gerbang batas tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Saksi Korban KORBAN bertiga bertemu kemudian Terdakwa meminta kepada Sdr. TERDAKWA 2 untuk tukeran sepeda motor dan berniat untuk mengajak Saksi Korban KORBAN berboncengan jalan-jalan menuju kota Pelaihari, akan tetapi niat tersebut diurungkan Terdakwa justru Terdakwa membelokkan, memutar balik sepeda motornya menuju ke kebun sawit ke sebuah gubuk, sesampainya di gubuk tersebut selanjutnya Saksi Korban KORBAN menanyakan kepada terdakwa perihal video porno tersebut ternyata dijawab terdakwa tidak ada, selanjutnya , lalu Terdakwa dengan cepat memeluk tubuh Sdr. KORBAN dengan mengatakan kangen, lalu dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mendorong tubuh Sdr. KORBAN untuk duduk dibangku gubuk dan selanjutnya Terdakwa memegangi tangan Sdr. KORBAN dan ditarik ke belakang lalu Sdr. KORBAN ditidurkan di bangku tersebut sambil melepasi pakaian Sdr. KORBAN mulai dari baju,bh serta celana sdr. KORBAN demikin pula Terdakwa dengan masih memegangi Sdr. KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya lalu tangan kirinya melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang bulat;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sudah tidak berbusana lagi, kemudian Terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara Sdr. KORBAN namun saat itu Sdr. KORBAN mengatakan “jangan-jangan” sambil meronta-ronta akan tetapi Terdakwa tetap melakukan aksinya dengan mengatakan “DIAM” dan selanjutnya setelah menciumi dan meremas-remas payu dara sdr. KORBAN Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin / vagina Sdr. KORBAN hingga masuk semua, namun belum selesai merasakan puas dan nikmat datang Sdr. TERDAKWA 2 yang mana saat itu mengatakan “ saya mau juga nggi” dan akhirnya Terdakwa mencabut penisnya, selanjutnya Sdr.TERDAKWA 2 setelah melepas pakaiannya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Sdr. KORBAN sedangkan penis Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Sdr. KORBAN dengan memegangi kepala Sdr. KORBAN dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah memainkan dengan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, setelah permainan tersebut Terdakwa duduk dibangku dan meminta Sdr. KORBAN untuk jongkok dan mengulum penis Terdakwa sedangkan Sdr. TERDAKWA 2 langsung memasukkan penisnya dari belakang hingga mengeluarkan sperma;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi korban KORBAN bersama Sdr. TERDAKWA 2, dan oleh karena saksi korban KORBAN kebingungan dan ketakutan untuk pulang oleh Sdr. TERDAKWA 2 kemudian saksi korban KORBAN menerima jakan tersebut, namun sesampainya dirumah TERDAKWA 2 saksi korban KORBAN diminta untuk melayani nafsu birahi Sdr. TERDAKWA 2 kembali hingga sampai 2 (dua) kali dan baru pagi harinya sekitar jam 05.00 Wita saksi korban KORBAN diantar pulang Sdr. TERDAKWA 2 kerumah paman saksi korban KORBAN;--------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal dakwaan kesatu Primair yaitu pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut ;-----------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------------
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi korban KORBAN;---
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma berkepanjangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit;--------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN-------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;-----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah dan pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :------------------------------------
1 (Satu) buah sepeda motor Jenis Honda Kharisma Warna silver No.pol : KT-4577-EK beserta STNK, 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (Satu) lembar celana panjang warna biru Merk levis, 1 (Satu) buah HP Merk Nokia Model 1280 Warna hitam yang mana barang bukti tersebut di persidangan telah diakui kepemilikannya oleh Sdr. TERDAKWA yaitu tak lain Terdakwa sendiri maka patut dan berdasar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. TERDAKWA sedangkan 1 (Satu) lembar baju kaos warna putih, 1 (Satu) buah celana dalam warna cream, 1 (Satu) buah BH warna cream, 1 (Satu) buah celana dalam warna cream, dan 1 (Satu) HP Merk Nokia Type RM-340 Warna merah, dipersidangan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi Korban Yaiyu Sdr. KORBAN maka patut dan berdasar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban KORBAN;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;--------
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 jo pasal 55 KUHP tentang Perlindungan Anak dan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan; ------------------
M E N G A D I LI
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ;-------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (Satu) buah sepeda motor Jenis Honda Kharisma Warna silver No.pol : KT-4577-EK beserta STNK ;----------------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam;------------------------------
1 (Satu) lembar celana panjang warna biru Merk levis;-------------------------------
1 (Satu) buah HP Merk Nokia Model 1280 Warna hitam;-----------------------------
Dukembalikan kepada TERDAKWA;---------------------------
1 (Satu) lembar baju kaos warna putih;----------------------------------------------------
1 (Satu) buah celana dalam warna cream;-----------------------------------------------
1 (Satu) buah BH warna cream;-------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah celana dalam warna cream;-----------------------------------------------
1 (Satu) HP Merk Nokia Type RM-340 Warna merah;---------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban KORBAN;----------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);--------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 20 Maret 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari oleh kami: NYOMAN AYU WULANDARI, SH.MH selaku Hakim Ketua, BENEDICTUS RINANTA, SH. dan YAYUK MUSYAFIAH, SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut serta SYUKRAWARDI Panitera Pengganti dihadiri oleh KURNIAWAN ANDHI NUGROHO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari, dihadapan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
BENEDICTUS RINANTA, SH.NYOMAN AYU WULANDARI, SH.MH
YAYUK MUSYAFIAH, SH.
Panitera Pengganti
SYUKRAWARDI