34/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. AHSIN. B Bin Alm. BAHOUDDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Ahsin. B Bin Bahouddin (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut diatas; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. Ahsin. B Bin Bahouddin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidier; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 5. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. AHSIN. B Bin Alm. BAHOUDDIN
Tempat lahir : Susoh
Umur / Tanggal lahir : 53 Tahun / 23 Maret 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Palak Hilir Kec. Susoh Kab. Abdya.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Kadis Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya)
Pendidikan : S-1
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Mirdas Ismail, S.H., M.M. dan Firdaus Muluk, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Kantor Hukum JF & ASSOCIATES - Advokat & Legal Consultant, yang beralamat kantor di Jl. Taman Makam Pahlawan, No. 09, Kota Banda Aceh, Mobile : 08126906022 – 081266875050 – 08126906870, dibawah Register nomor: W1-U1/54/Hk.01/XI/2016, Jum’at tanggal 18 November 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna, tanggal 7 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN-bna, tanggal 7 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Januari 2017 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. Ahsin. B Bin Bahouddin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Ahsin. B Bin Bahouddin (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.01.01 (honorarium panitia pelaksana kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.02.02 (belanja honorarium pegawai honorer / tidak tetap).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja alat tulis kantor).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja perangko, materai dan benda pos lainnya).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.06 (belanja bahan bakar minyak dan gas).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.03.15 (belanja jasa penyelesaian administrasi kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.06.02 (belanja cetak dan penggandaan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.07.05 (belanja sewa penginapan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.10.05 (belanja sewa tenda).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.11.04 (belanja makanan dan minuman kerja mendesak).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.14.02 (belanja pakaian adat daerah).
1 (satu) bundel surat pernyataan bersedia membayar pajak.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/032/SPP/TU/Disbudparpora-PKA/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/035/spm/bl/ls/budparpora /2013 tanggal 9 Oktober 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 27 Januari 2017 pada pokoknya sebagai berikut : supaya Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan menerima permohonan saya dan berkenan kiranya memberikan putusan yang seringan-seringannya dan seadil-adilnya.
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 27 Januari 2017 pada pokoknya sebagai berikut : supaya Yang Mulia semoga dapat membatu dan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya. Akhirnya, tugas utama kita selaku Penegak Hukum bukanlah membuat Terdakwa bertekuk lutut dan mendekam di balik terali besi penjara, melainkan menyaksikan betapa kebenaran dan keadilan itu dapat ditegak-wujudkan di bumi pertiwi ini.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa dan penesihat hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 3 Pebruari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang dibacakan pada persidangan tanggal tanggal 13 Januari 2017
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan pada tanggal 3 Pebruari 2017 secara lisan pada pokoknya sebagai berikut : bahwa Penasihat Hukum terdakwa tetap pada Nota Pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. AHSIN Bin Alm. BAHOUDDIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor Peg.821.22/85/2013 tanggal 20 Juni 2013 sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/33/2013 tanggal 7 Februari 2013 dan diperbaiki tanggal 1 Juli 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu/Gaji dan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat, Dinas/Badan dan Kantor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2013 pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013, bertempat di kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dengan cara:
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya, dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.17.01.15.06.5.2 tanggal 13 Februari 2013 dan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.17.01.15.06.5.2 tanggal 19 Oktober 2013 untuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga pada program Pengembangan Nilai Budaya dengan Kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Sebagai realisasi dari penggunaan dana tersebut, bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sdri. Nila Hariana, A.Md mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor : 900/032/SPP/BL/TU/DISBUDPARPORA-PKA/2013 kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 106/SPD/III/BTL/BL/2013 tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) untuk keperluan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) dengan uraian belanja sebagai berikut :
-
No. Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 15. Program Pengembangan Nilai Budaya 15.16 Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh 1. 5.2.2.01.01 Honorarium panitia pelaksana kegiatan 110.000.000,00 2. 5.2.2.02.02 Honorarium pegawai honorer/tidak tetap 546.600.000.00 3. 5.2.2.01.01 Belanja alat tulis kantor 15.000.000,00 4. 5.2.2.01.04 Belanja perangko, materai, benda pos lainnya 1.500.000,00 5. 5.2.2.01.06 Bahan bakar minyak/gas 52.000.000,00 6. 5.2.2.03.15 Belanja jasa penyelesaian adm. Kegiatan 90.000.000,00 7. 5.2.2.06.02 Belanja penggandaan 28.020.000,00 8. 5.2.2.07.05 Belanja sewa penginapan 65.000.000,00 9. 5.2.2.10.01 Belanja sewa tenda 70.000.000,00 10. 5.2.2.11.04 Belanja makanan minuman kerja mendesak 226.380.000,00 11. 5.2.2.14.02 Belanja pakaian adat daerah 98.500.000,00 J u m l a h 1.303.000.000,00
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2013, sdri. Nila Hariana, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 900/035/SPP/BL/ LS/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 kepada terdakwa berdasarkan SPD Nomor : 106/SPD/III/BTL/BL/2013 tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk keperluan belanja modal rehab anjungan PKA yang dilaksanakan oleh CV Chicuba Tabina dengan kontrak nomor : 03/SPK/PORA-CT/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013. Surat tersebut ditindaklanjuti oleh terdakwa pada tanggal 09 Oktober 2013 dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 yang ditujukan kepada Kuasa BUD supaya menerbitkan SP2D kepada CV Chicuba Tabina untuk keperluan Belanja Modal Rehab Anjungan PKA. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2013 kuasa BUD menerbitkaan SP2D Nomor : 03351/BL/LS/2013 dan mencairkan/ memindahbukukan uang kepada CV Chicuba Tabina sebesar Rp79.000.000,00 (tujuh pulluh sembilan juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp7.181.818,00 (tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan PPh pasal 23 sebesar Rp1.436.364,00 (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga jumlah pembayaran yang diserahkan ke CV Chicuba Tabina sebesar Rp70.381.818,00 ( tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, terdakwa mengirimkan Surat Perintah Membayar Tambah Uang (SPM-TU) nomor: 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) kepada Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) agar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 yang ditindaklanjuti oleh Kuasa BUD dengan menerbitkan SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 yang berisi pencairan/pemindahbukuan uang kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Bahwa setelah SP2D diterbitkan oleh BUD dan dana sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) masuk ke rekening bendahara pengeluaran, pada tanggal 06 September 2013 sdri. Nila Hariana. A.Md selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang tersebut di Bank Aceh, namun atas permintaan terdakwa uang tersebut tidak dipegang oleh Bendahara Pengeluaran melainkan langsung dilakukan pemidahbukuan kerekening pribadi terdakwa dengan cara terdakwa membuat rekening tabungan pada PT. Bank Aceh Cabang Blangpidie dengannomor rekening : 090.02.03.630471-7 atas nama AHSIN B beralamat di Dusun II Desa Palak Hilir, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, selanjutnya uang sejumlah Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) disimpan ditabungan pribadi yang telah dibuat terdakwa. Pada saat dilakukan pemidahbukuan tersebut terdakwa mengatakan kepada sdr. Nila Hariana akan melakukan pembayaran/pengeluaran dana sesuai dengan DPA yang telah disusun sendiri oleh terdakwa (tidak sesuai dengan DPA murni TA 2013 yang telah disahkan APBK Aceh Barat Daya).
Bahwa dari total Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa dalam rekening pribadinya, sebesar Rp1.211.427.741,00 (satu miliar dua ratus sebelas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditarik tunai oleh terdakwa kemudian dari jumlah tersebut sebesar Rp627.700.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh terdakwa kepada sdri. Nila Hariana selaku Bendahara Pengeluaran, namun sdri. Nila Hariana menolak memegang uang tersebut dengan alasan tidak bersedia mengelola uang sesuai dengan DPA yang disusun terdakwa. Atas alasan tersebut terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
-
No. Tanggal Jumlah Uang yang Diserahkan (Rp) Keterangan 1. 09-09-2013 110.000.000,00 Sewa pakaian 2. 11-09-2013 12.000.000,00 Tambahan kegiatan PKA 3. 12-09-2013 41.000.000,00 Gebyar Seni 4. 15-09-2013 100.000.000,00 Honor/insentif pelatih dan peserta 5. 16-09-2013 100.000.000,00 Insentif/honor dan properti 6. 18-09-2013 35.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 7. 21-09-2013 70.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 8. 23-09-2013 60.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 9. 23-09-2013 8.900.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 10. 24-09-2013 60.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 11. 25-09-2013 30.000.000,00 Tambahan insentif peserta Jumlah 627.700.000,00
Sedangkan sisanya sebesar Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dipegang oleh terdakwa sendiri.
Bahwa uang sejumlah Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang dipegang oleh terdakwa dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa mempedomani DPA murni sebagaimana telah diatur dalam APBK Aceh Barat Daya TA 2013. Terdakwa juga melakukan manipulasi kwitansi pembayaran antara lain dengan memanipulasi pembayaran sewa truck dimana terdakwa meminta kepada sdr. Liswan selaku supir truck untuk menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) namun uang yang diserahkan hanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selain menyerahkan uang kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku PPTK terdakwa juga melakukan transaksi terhadap sisa uang kegiatan PKA yang masih ada dalam rekening pribadi dengan melakukan transfer melalui ATM dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.51.100.000,00 (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah). Transaksi tersebut tidak diketahui untuk keperluan apa karena tidak memiliki bukti kwitansi pembayaran. Terdakwa juga melakukan transaksi-transaksi baik pembayaran maupun penyewaan berbagai alat kelengkapan acara PKA secara sendiri tanpa melibatkan unsur-unsur kepanitiaan PKA.
Bahwa setelah kegiatan pelaksanaan PKA selesai, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban uang persediaan tertanggal 31 Desember 2013, namun LPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai dengan kode rekening pembebanan anggarannya sehingga pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Adapun jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.259.540.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa mobil truck sebesar Rp.18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 12 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp.6.102.000,00 (enam juta seratus dua ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 10 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (kasur palembang) sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kuitansi tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan dokumen (bantal) sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 16 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (sprai dan sarung bantal) sebesar Rp.4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingen PKA sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja servis sembilan unit kendaraan bus sekolah persiapan kontingen sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran honor sopir sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja premi asuransi kecelakaan sebesar Rp.21.725.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 23 September 2013 untuk pembayaran honor sopir dan kondektur bus selama pelaksanaan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), pembayaran honor sopir/anggota Patwal selama kegiatan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan pembayaran honor sopir dan kondektur bus kontingen Aceh Barat Daya sebesar Rp.6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 08 September 2013 untuk pembayaran satu unit handycam Sony DVD Mini sebesar Rp.5.625.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan satu unit kamera merek Nikkon sebesar Rp.6.875.000,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp.5.088.000,00 (lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 15 September 2013 untuk pembayaran belanja pameran industri produk kerajinan sebesar Rp.6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingan PKA Aceh Barat Daya sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 13 September 2013 untuk pembayaran belanja pakaian batik panitia, kaos peserta dan pakaian olah raga sebesar Rp.55.590.000,00 (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). dan
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa stand pameran industri sebesar Rp.17.760.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa kesalahan pembebanan anggaran dalam pertanggungjawaban kagiatan PKA ke-VI Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan terdakwa mengakibatkan LPJ PKA yang tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Kesalahan tersebut juga menyebabkan terdakwa tidak dapat melakukan kewajiban selaku Pengguna Anggaran untuk membayar pajak atas pengeluaran kegiatan PKA ke kas negara sebesar Rp.67.822.969,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan ke kas daerah sebesar Rp.23.438.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.91.665.724,00 (sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh Nomor SR-1025/PW01/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Drs. AHSIN Bin Alm. BAHOUDDIN selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor Peg.821.22/85/2013 tanggal 20 Juni 2013 sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/33/2013 tanggal 7 Februari 2013 dan diperbaiki tanggal 1 Juli 2013 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu/Gaji dan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat, Dinas/Badan dan Kantor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2013 pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013, bertempat di kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada bulan Juni 2013, terdakwa ditunjuk oleh Bupati Aceh Barat Daya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor Peg.821.22/85/2013 tanggal 20 Juni 2013 sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/33/2013 tanggal 7 Februari 2013 dan diperbaiki tanggal 1 Juli 2013 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu/Gaji dan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat, Dinas/Badan dan Kantor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2013. Adapun tugas, tanggung jawab dan kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran adalah sebagai berikut :
Melaksanakan atau bertanggung jawab atas terselenggaranya semua kegiatan-kegiatan yang ada di dinas.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di dinas.
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem keuangan, dan
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan
Bahwa pada tahun 2013 itu juga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya, dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.17.01.15.06.5.2 tanggal 13 Februari 2013 dan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.17.01.15.06.5.2 tanggal 19 Oktober 2013 untuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga pada program Pengembangan Nilai Budaya dengan Kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Sebagai realisasi dari penggunaan dana tersebut, bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sdri. Nila Hariana, A.Md mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor : 900/032/SPP/BL/TU/DISBUDPARPORA-PKA/2013 kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 106/SPD/III/BTL/BL/2013 tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) untuk keperluan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) dengan uraian belanja sebagai berikut :
-
No. Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 15. Program Pengembangan Nilai Budaya 15.16 Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh 1. 5.2.2.01.01 Honorarium panitia pelaksana kegiatan 110.000.000,00 2. 5.2.2.02.02 Honorarium pegawai honorer/tidak tetap 546.600.000.00 3. 5.2.2.01.01 Belanja alat tulis kantor 15.000.000,00 4. 5.2.2.01.04 Belanja perangko, materai, benda pos lainnya 1.500.000,00 5. 5.2.2.01.06 Bahan bakar minyak/gas 52.000.000,00 6. 5.2.2.03.15 Belanja jasa penyelesaian adm. Kegiatan 90.000.000,00 7. 5.2.2.06.02 Belanja penggandaan 28.020.000,00 8. 5.2.2.07.05 Belanja sewa penginapan 65.000.000,00 9. 5.2.2.10.01 Belanja sewa tenda 70.000.000,00 10. 5.2.2.11.04 Belanja makanan minuman kerja mendesak 226.380.000,00 11. 5.2.2.14.02 Belanja pakaian adat daerah 98.500.000,00 J u m l a h 1.303.000.000,00
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2013, sdri. Nila Hariana, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 900/035/SPP/BL/LS/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 kepada terdakwa berdasarkan SPD Nomor : 106/SPD/III/BTL/BL/2013 tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp.79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk keperluan belanja modal rehab anjungan PKA yang dilaksanakan oleh CV Chicuba Tabina dengan kontrak nomor : 03/SPK/PORA-CT/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013. Surat tersebut ditindaklanjuti oleh terdakwa pada tanggal 09 Oktober 2013 dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 yang ditujukan kepada Kuasa BUD supaya menerbitkan SP2D kepada CV Chicuba Tabina untuk keperluan Belanja Modal Rehab Anjungan PKA. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2013 kuasa BUD menerbitkaan SP2D Nomor : 03351/BL/LS/2013 dan mencairkan/ memindahbukukan uang kepada CV Chicuba Tabina sebesar Rp.79.000.000,00 (tujuh pulluh sembilan juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.7.181.818,00 (tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan PPh pasal 23 sebesar Rp.1.436.364,00 (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga jumlah pembayaran yang diserahkan ke CV Chicuba Tabina sebesar Rp.70.381.818,00 ( tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, terdakwa mengirimkan Surat Perintah Membayar Tambah Uang (SPM-TU) nomor: 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) kepada Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) agar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 yang ditindaklanjuti oleh Kuasa BUD dengan menerbitkan SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 yang berisi pencairan/pemindahbukuan uang kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Bahwa setelah SP2D diterbitkan oleh BUD dan dana sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) masuk ke rekening bendahara pengeluaran, pada tanggal 06 September 2013 sdri. Nila Hariana. A.Md selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang tersebut di Bank Aceh, namun atas permintaan terdakwa uang tersebut tidak dipegang oleh Bendahara Pengeluaran melainkan langsung dilakukan pemidahbukuan kerekening pribadi terdakwa dengan cara terdakwa membuat rekening tabungan pada PT. Bank Aceh Cabang Blangpidie dengannomor rekening : 090.02.03.630471-7 atas nama AHSIN B beralamat di Dusun II Desa Palak Hilir, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, selanjutnya uang sejumlah Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) disimpan ditabungan pribadi yang telah dibuat terdakwa. Pada saat dilakukan pemidahbukuan tersebut terdakwa mengatakan kepada sdr. Nila Hariana akan melakukan pembayaran/pengeluaran dana sesuai dengan DPA yang telah disusun sendiri oleh terdakwa (tidak sesuai dengan DPA murni TA 2013 yang telah disahkan APBK Aceh Barat Daya).
Bahwa dari total Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa dalam rekening pribadinya, sebesar Rp.1.211.427.741,00 (satu miliar dua ratus sebelas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditarik tunai oleh terdakwa kemudian dari jumlah tersebut sebesar Rp.627.700.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh terdakwa kepada sdri. Nila Hariana selaku Bendahara Pengeluaran, namun sdri. Nila Hariana menolak memegang uang tersebut dengan alasan tidak bersedia mengelola uang sesuai dengan DPA yang disusun terdakwa. Atas alasan tersebut terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
-
No. Tanggal Jumlah Uang yang Diserahkan (Rp) Keterangan 1. 09-09-2013 110.000.000,00 Sewa pakaian 2. 11-09-2013 12.000.000,00 Tambahan kegiatan PKA 3. 12-09-2013 41.000.000,00 Gebyar Seni 4. 15-09-2013 100.000.000,00 Honor/insentif pelatih dan peserta 5. 16-09-2013 100.000.000,00 Insentif/honor dan properti 6. 18-09-2013 35.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 7. 21-09-2013 70.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 8. 23-09-2013 60.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 9. 23-09-2013 8.900.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 10. 24-09-2013 60.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 11. 25-09-2013 30.000.000,00 Tambahan insentif peserta Jumlah 627.700.000,00
Sedangkan sisanya sebesar Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dipegang oleh terdakwa sendiri.
Bahwa uang sejumlah Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang dipegang oleh terdakwa dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa mempedomani DPA murni sebagaimana telah diatur dalam APBK Aceh Barat Daya TA 2013. Terdakwa juga melakukan manipulasi kwitansi pembayaran antara lain dengan memanipulasi pembayaran sewa truck dimana terdakwa meminta kepada sdr. Liswan selaku supir truck untuk menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) namun uang yang diserahkan hanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selain menyerahkan uang kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku PPTK terdakwa juga melakukan transaksi terhadap sisa uang kegiatan PKA yang masih ada dalam rekening pribadi dengan melakukan transfer melalui ATM dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.51.100.000,00 (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah). Transaksi tersebut tidak diketahui untuk keperluan apa karena tidak memiliki bukti kwitansi pembayaran. Terdakwa juga melakukan transaksi-transaksi baik pembayaran maupun penyewaan berbagai alat kelengkapan acara PKA secara sendiri tanpa melibatkan unsur-unsur kepanitiaan PKA.
Bahwa setelah kegiatan pelaksanaan PKA selesai, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban uang persediaan tertanggal 31 Desember 2013, namun LPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai dengan kode rekening pembebanan anggarannya sehingga pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Adapun jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.259.540.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa mobil truck sebesar Rp.18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 12 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp.6.102.000,00 (enam juta seratus dua ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 10 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (kasur palembang) sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kuitansi tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan dokumen (bantal) sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 16 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (sprai dan sarung bantal) sebesar Rp.4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingen PKA sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja servis sembilan unit kendaraan bus sekolah persiapan kontingen sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran honor sopir sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja premi asuransi kecelakaan sebesar Rp.21.725.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 23 September 2013 untuk pembayaran honor sopir dan kondektur bus selama pelaksanaan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), pembayaran honor sopir/anggota Patwal selama kegiatan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan pembayaran honor sopir dan kondektur bus kontingen Aceh Barat Daya sebesar Rp.6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 08 September 2013 untuk pembayaran satu unit handycam Sony DVD Mini sebesar Rp.5.625.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan satu unit kamera merek Nikkon sebesar Rp.6.875.000,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp. 5.088.000,00 (lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 15 September 2013 untuk pembayaran belanja pameran industri produk kerajinan sebesar Rp.6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingan PKA Aceh Barat Daya sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 13 September 2013 untuk pembayaran belanja pakaian batik panitia, kaos peserta dan pakaian olah raga sebesar Rp.55.590.000,00 (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). dan
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa stand pameran industri sebesar Rp.17.760.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa kesalahan pembebanan anggaran dalam pertanggungjawaban kagiatan PKA ke-VI Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan terdakwa mengakibatkan LPJ PKA yang tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Kesalahan tersebut juga menyebabkan terdakwa tidak dapat melakukan kewajiban selaku Pengguna Anggaran untuk membayar pajak atas pengeluaran kegiatan PKA ke kas negara sebesar Rp.67.822.969,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan ke kas daerah sebesar Rp.23.438.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.91.665.724,00 (sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh Nomor SR-1025/PW01/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya . Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi --
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi dipersidangan dan telah didengarkan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Muhammad Nizam ;
Bahwa jabatan saksi adalah Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Kabupaten Aceh Barat Daya dan saya menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa sebagai Kabid Perbendaharaan pada Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Kabupaten Aceh Barat Daya, saksi diangkat oleh Bupati Aceh Barat Daya.
Yang menjadi tanggung jawab saksi sebagai Kabid Perbendaharaan adalah :
Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBK oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah.
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Melakukan penagihan piutang daerah
Bahwa pada tahun 2013 ada dianggarkan dana untuk kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada Dinas Kebudayaan, pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab Aceh Barat Daya yang bersumber dari APBK TA 2013 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa besaran dana yang telah dicairkan sebesar Rp.1.303.000.000,-(satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) dan sistem pencairan dana tersebut adalah dengan mekanisme SPM TU dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga Kab Aceh Barat Daya.
Bahwa saksi tidak ada memberikan persetujuan dari DPKKK untuk pengalihan dana tetapi dari DPKKK mengarahkan pada Pihak DISBUPPARPORA supaya mempertanggung jawabkan sesuai dengan Kode Rekening yang ada dalam DPA pada kegiatan PKA ke-VI.
Bahwa pengalihan Kode Rekening yang telah disahkan dalam APBK TA 2013 dan DPA tidak dapat dibenarkan kecuali diusulkan kembali pengalihan tersebut pada perubahan (APBK-P) TA 2013.
Bahwa pertanggung jawaban tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan Kode Rekening pembebanan anggarannya. Dana yang tidak dapat diterima pengalihannya oleh System Manajeman Keuangan Daerah (SIMDA) di Keuangan tersebut merupakan Kas di bendahara pengeluaran Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab Abdya.
Bahwa sistem pemindah bukuan yaitu adanya SPM-TU dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab Abdya yang diajukan ke DPKK, kemudian DPKKK menerbitkan SP2D atas rekening giro dinas dengan cara pemindah bukuan dari rekening Kasda ke rekening Giro Dinas.
Bahwa uang yang dipindah bukukan dari Kasda tersebut tidak dibenarkan dipindah atau dimasukkan kedalam rekening pribadi Kepala Dinas akan tetapi harus tetap di rekening Giro Dinas.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
2. Syamsul Bahri, Sh Bin Ismail Ahmad (Alm),
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Akuntansi, menyusun perhitungan anggaran, meneliti Surat Pertanggung Jawaban Uang Persediaaan (SPJ UP), Surat Pertanggung Jawaban Ganti Uang (SPJ GU) dan Surat Pertanggung Jawaban Tambah Uang (SPJ TU).
Bahwa saksi selaku Kabid Akuntansi pada DPKKK Abdya, Mengetahui adanya dana PKA ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga yaitu adanya tersedia dalam DPA sebesar Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa pengertian dari :
Uang Persediaan (UP) adalah uang persediaan yang digunakan oleh SKPK untuk keperluan operasional penggunaannya dibebankan sesuai dengan rekening anggaran yang tersedia dalam DPA masing-masing SKPK.
Ganti Uang (GU) adalah untuk mengisi kembali UP yang telah dipertanggung jawabkan oleh SKPK sedangkan,
Tambah Uang (TU) adalah uang yang tersedia pada bendahara tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu kegiatan
Bahwa SKPK mengajukan SPM ke DPKKK dan setelah itu DPKKK mengeluarkan SP2D, jika telah memenuhi syarat, kemudian SP2D tersebut dibawa ke Bank Aceh dan setelah itu pihak bank memindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Giro Dinas.
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02549/BL/TU/2013 tanggal 4 September 2013 sebesar Rp.1.303.000.000.-(satu milyar tiga ratus juta tiga juta rupiah) masuk dalam kategori Tambah Uang (TU) uang yang harus dipertanggung jawabkan, dibenarkan jika pembebanannya sesuai dengan rekening dan anggaran yang tersedia dalam DPA dan harus memungut pajak jika pertanggung jawaban tersebut kena pajak.
Bahwa tidak dibenarkan untuk mengalihkan kode rekening anggaran diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 122 Ayat (6) “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”. Dan boleh dilakukan pergeseran anggaran di atur pada Pasal 160 dengan syarat harus melalui perubahan APBD.
Bahwa benar tidak boleh dilakukan pergeseran anggaran yang telah ditetapkan dalam APBK tahun 2013, pergeseran dapat dilakukan melalui perubahan APBK tahun anggaran tersebut.
Bahwa kegiatan dana pelaksanaan PKA ke-VI Kabupaten Aceh Barat Daya digunakan untuk masing-masing kegiatan yang seluruhnya sejumlah Rp. 1.303.000.000,00
Bahwa SPJ yang salah pembebanan pada rekening honorarium pegawai honorer tidak tetap Dinas Kebudayaan, pariwisata Pemuda dan Olah Raga TA 2013 sejumlah Rp. 259.540.000,00 dengan perincian adalah :
Pembayaran honor supir selama pelaksanaan PKA di Banda Aceh, dibebankan pada pos anggran Honorarium pegawai tidak tetap.
Pembayaran honor sopir dan kondekturbus selama pelaksanaan PKA di Banda Aceh, dibebankan pada pos anggaran honorarium tidak tetap.
Pembayaran honor sopir/anggota patwal selam kegiatan di Banda Aceh, dibebankan pada pos anggaran honorarium tidakk tetap.
Pembayaran honor supir dan kondektur bus kontingan Abdya ke Banda Aceh, dibebankan pada pos anggaran honorarium tidak tetap.
Pembayaran 1 (satu) unit camera Merk Nikkon, dibebankan pada anggaran Honorarium tidak tetap.
Pembayaran stand pameran Industri, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap.
Pembayaran Belanja Bidang Pameran Indusrti untuk kegiatan PKA-VI, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Pameran Industri untuk kegiatan PKA-VI, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Bidang Pameran Industri untuk kegiatan PKA-VI, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Bidang Pameran Industri untuk kegiatan PKA-VI, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Lunas Belanja servis kendaraan Bus Sekolah 9 (sembilan) unit persiapan Kontingen Abdya ke Banda Aceh, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Bahan perlengkapan kontingen (kasur palembang), dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Biaya penginapan panitia,pelatih dan peserta kontingen PKA Aceh Barat Daya, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Biaya penginapan panitia,pelatih dan peserta kontingen PKA Aceh Barat Daya, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Bahan perlengkapan Kontingen (Bantal), dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Bahan perlengkapan Kontingen (Sprai dan sarung bantal), dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja pakaian batik panitia,kaos peserta kontingen,dan pakaian olah raga, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Pembayaran Belanja Premi Asuransi Kecelakaan diri Kontingen PKA Abdya ke-VI, dibebankan pada pos anggaran Honorarium tidak tetap
Bahwa pihak DPKKK menyarankan pertanggungjawaban dana PKA ke-VI dibebankan sesuai dengan rekening dan anggaran yang tersedia dalam DPA dan tidak dibenarkan di bebankan diluar rekening yang telah ditetapkan dalam DPA, pertemuan dilakukan diruangan Sekda yang dihadiri oleh Pak Sekda (Drs. Ramli Bahar) Drs. Ahsin B, Cut Dara Mustika, Drs. Jamaluddin, M. Nizam dan Mahyuddin.
Bahwa sistem pemindahbukuan dana yaitu SKPK mengajukan SPM ke DPKKK dan setelah itu DPKKK mengeluarkan SP2D jika telah memenuhi syarat, kemudian SP2D tersebut di bawa ke Bank Aceh, dan setelah itu pihak bank memindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening GiroDinas.
Bahwa tidak dibenarkan /diperbolehkan jika dipindahbukukan kerekening pribadi Kepala Dinas.
Bahwa saksi mengetahui penggunaan dana PKA masalah pembebanan anggaran dan saksi mengetahuinya sejak dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
3. Hj. Cut Dara Mustika S.Pd Binti T. Tarbunis,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang adat dan nilai budaya dan juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA 2013, dan menduduki jabatan tersebut lebih kurang 1 (satu) tahun, dengan SK pengangkatan Nomor : 821-23/47/2013 tanggal 11 Maret 2013.
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi PPTK adalah Kadis DISBUDPARPORA dengan Nomor : KU.954/01.1/SK.2013 tanggal 01 Juli 2013 dan saksi bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan terutama kegiatan PKA dan kegiatan lainnya.
Bahwa saksi sebagai PPTK bertugas menjalani program-program antara lain :
Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).
Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
Fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah.
Audisi paduan suara gita bahana nusantara.
Bahwa dalam hal kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) tugas pokok saksi adalah mengontrol kegiatan dilapangan yang bermacam-macam kesenian yang akan di perlombakan dan mengatur tugas-tugas bawahan saksi untuk menyelesaikan administrasi kegiatan PKA. Dan melaksanakan teknis kegiatan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan.
Bahwa dana dari setiap kegiatan itu ditarik oleh Bendahara Pengeluaran kemudian di serahkan ke PPTK, namun dalam kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke VI, PPTK tidak menerima langsung dari Bnedahara.
Bahwa dananya berasal dari anggaran APBK TA 2013 dengan jumlah dana sebesar Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pengguna Anggaran (PA) adalah Kadis DISBUBPAR PORA Drs. AHSIN. B dan Bendahara Pengeluaran adalah Nila Hariyana.
Bahwa soal penarikan uang saksi tidak mengetahui karena Pengguna Anggaran dan bendahara yang menarik uang tersebut lalu Bendahara mengasih uang tersebut kepada Drs. Ahsin B sebagai Kepala Disbudpora Kab Abdya, biasanya dana kegiatan tersebut setelah ditarik oleh Bendahara di kasihkan ke PPTK.
Bahwa uang tersebut ditarik melalui bank BPD Aceh kemudian dibawa ke Dinas Disbudpora dan saksi tidak mengetahui kapan diberikan ke Pak Kadis (Drs. Ahsin B).
Bahwa saksi tidak tahu Kepala Dinas Budparpora (Drs. Ahsin B) menyimpan uang tersebut di bank mana dan saksi tidak mengetahui Pak Ahsin membuka rekening di Bank Aceh.
Bahwa kegiatan dana pelaksanaan PKA ke-VI Kabupaten Aceh Barat Daya digunakan untuk masing-masing kegiatan :
Bahwa saksi ada menerima uang kegiatan PKA karena bendahara tidak mau membayar ke bermacam-macam kegiatan, yang saksi terima dari Drs. Ahsin B adalah sebanyak Rp.627.700.000,-(enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan dari Bendahara saksi tidak menrima apapun.
Bahwa uang yang saksi terima dari Drs. Ahsin B sesuai dalam tabel :
| Kode Rekening | Uraian | Dana (Rp) |
| 5.2.2.10.01 | Honor Panitia Pelaksana | 110.000.000,00 |
| 5.2.2.01.01 | Belanja Alat Tulis Kantor | 15.000.000,00 |
| 5.2.2.01.04 | Belanja perangko dan benda pos lainnya | 1.500.000,00 |
| 5.2.2.01.06 | Belanja bahan bakar minyak dan gas | 51.994.000,00 |
| 5.2.2.03.15 | Belanja jasa penyelesaian ADM | 90.000.000,00 |
| 5.2.2.06.02 | Belanja cetak dan penggandaan | 28.020.000,00 |
| 5.2.2.07.05 | Belanja sewa penginapan | 65.000.000,00 |
| 5.2.2.10.05 | Belanja sewa tenda | 70.000.000,00 |
| 5.2.2.11.04 | Belanja makanan minuman kerja mendesak | 226.360.000,00 |
| 5.2.2.14.02 | Belanja pakaian adat daerah | 98.500.000,00 |
-
-
No Tanggal Uang yang diterima (Rp) Tempat terima 1 09-09-2013 110.000.000,00 Blangpidie 2 11-09-2013 12.000.000,00 Blangpidie 3 12-09-2013 41.800.000,00 Blangpidie 4 15-09-2013 100.000.000,00 Blangpidie 5 16-09-2013 100.000.000,00 Blangpidie 6 18-09-2013 35.000.000,00 Blangpidie 7 21-09-2013 70.000.000,00 Banda Aceh 8 23-09-2013 60.000.000,00 Banda Aceh 9 23-09-2013 8.900.000,00 Banda Aceh 10 24-09-2013 60.000.000,00 Banda Aceh 11 25-09-2013 30.000.000,00 Banda Aceh Jumlah 627.700.000,00
-
Bahwa dari awal saksi memang sudah bingung bagaimana pertanggung jawaban ini harus dibuat, karena revisi yang dibuat oleh tersangka berbeda dengan DPA yang seharusnya. Setelah rincian dibuat dengan Kode Rekening diluar DPA yang katanya mau di rubah di APBK-P, Kadis membuat dengan Kode Rekening Perubahan waktu sidang anggaran perubahan di DPRK. Kami Dinas DISBUDPARPORA semua bertugas di Banda Aceh dalam kegiatan PKA, sehingga Revisi untuk Kegiatan PKA tidak berubah jadi pihak Keuangan tidak mau menerima yang tidak disahkan, jadi kembali ke DPA lama.
Bahwa tersangka (Drs. Ahsin, B), saksi selaku PPTK, Sekretaris (Drs. Jamaluddin) mencari solusi dan mengadakan pertemuan di ruangan dengan Sekda Abdya (Drs. Ramli Bahar) dan Tim Keuangan (M. Nizam, Samsul Bahri, Mahyuddin) dari Tim Keuangan yang mengarahkan pertanggung jawaban harus dengan DPA lama karena sistem komputer yang menerima.
Bahwa kira-kira sudah 2 (dua) bulan tersangka membuat RAB kegiatan PKA, sehingga pegawai Disbudpora sudah bingung, saksi dan Bendahara sudah mengingatkan dan tersangka mengatakan “nanti kita masukkan ke anggaran perubahan dan itupun tidak dilaksanakan”.
Bahwa setahu saksi tersangka dan beberapa orang pekerjanya melakukan perubahan DPA mengambil contoh dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tapaktuan.
Bahwa setahu saksi hal tersebut tidak dibenarkan.
Bahwa dokumen surat keterangan pengajuan permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) tanggal 30 Agustus 2013 sebagai berikut:
-
-
No Kode Rekening Uraian Jumlah
(Rp)
1. 15 Program Pengembangan Nilai Budaya 2. 15.06 Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 3. 5.2.2.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 110.000.000,00 4. 5.2.2.02.02 Honorarium Pegawai Honorer /tidak tetap 546.600.000,00 5. 5.2.2.01.01 Belanja Alat Tulis Kantor 15.000.000,00 6. 5.2.2.01.04 Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya 1.500.000,00 7. 5.2.2.01.06 Bahan Bakar Minyak/Gas 52.000.000,00 8. 5.2.2.06.02 Belanja Penggandaan 28.020.000,00 9. 5.2.2.07.05 Belanja sewa penginapan 65.000.000,00 10. 5.2.2.10.05 Belanja sewa tenda 70.000.000,00 11. 5.2.2.11.04 Belanja makanan minuman kerja mendesak 226.380.000,00 12. 5.2.2.14.02 Belanja pakaian adat daerah 98.500.000,00 Jumlah 1.303.000.000,00
-
Bahwa Mata Anggaran (MA) yang di alihkan, saksi tidak tahu karena banyak kode rekening-nya, yang membuat Mata Anggaran perubahan adalah bapak Drs. Ahsin B selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi mengikuti kode rekening yang sudah dijabarkan-nya.
Bahwa saksi sudah pernah bilang kepada tersangka (Drs. Ahsin) apa itu sudah boleh, tersangka menjawab “nanti akan diajukan di Perubahan Sidang DPRK (APBK-P)”.
Bahwa Pajak belum di bayar jumlahnya Rp.93.000.000,00.-(sembilan puluh tiga juta rupiah), saksi tidak tahu lagi apakah sudah dibayar karena saksi sudah berpindah dari dinas tersebut.
Bahwa uang yang saksi terima dari tersangka (Drs. Ahsin) sebagai berikut :
-
-
No Tanggal Uang yang diterima (Rp) Tempat terima 1 09-09-2013 110.000.000,00 Blangpidie 2 11-09-2013 12.000.000,00 Blangpidie 3 12-09-2013 41.800.000,00 Blangpidie 4 15-09-2013 100.000.000,00 Blangpidie 5 16-09-2013 100.000.000,00 Blangpidie 6 18-09-2013 35.000.000,00 Blangpidie 7 21-09-2013 70.000.000,00 Banda Aceh 8 23-09-2013 60.000.000,00 Banda Aceh 9 23-09-2013 8.900.000,00 Banda Aceh 10 24-09-2013 60.000.000,00 Banda Aceh 11 25-09-2013 30.000.000,00 Banda Aceh Jumlah 627.700.000,00
-
Bahwa saksi belum tahu aturan tentang ketentuan perubahan kode rekening anggaran yang tidak sesuai, saya cuma mengikuti arahan dari atasan yaitu Kadis Dispudporpora (Drs. Ahsin B). Apalagi saya baru saja menjabat jadi Kepala Bidang di Disbudparpora Abdya tersebut setahu itu tidak boleh dilakukan.
Bahwa saksi akan memperbaiki jawaban pada point-13 yang tidak lengkap saksi catat.
Bahwa sesuai Surat Keterangan Pengajuan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) tanggal 30 Agustus 2013 sebagai berikut
-
-
No Kode Rekening Uraian Jumlah
(Rp)
1. 15 Program Pengembangan Nilai Budaya 2. 15.06 Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 3. 5.2.2.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 110.000.000,00 4. 5.2.2.02.02 Honorarium Pegawai Honorer /tidak tetap 546.600.000,00 5. 5.2.2.01.01 Belanja Alat Tulis Kantor 15.000.000,00 6. 5.2.2.01.04 Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya 1.500.000,00 7. 5.2.2.01.06 Bahan Bakar Minyak/Gas 52.000.000,00 8. 5.2.2.06.02 Belanja Penggandaan 28.020.000,00 9. 5.2.2.07.05 Belanja sewa penginapan 65.000.000,00 10. 5.2.2.10.05 Belanja sewa tenda 70.000.000,00 11. 5.2.2.11.04 Belanja makanan minuman kerja mendesak 226.380.000,00 12. 5.2.2.14.02 Belanja pakaian adat daerah 98.500.000,00 Jumlah 1.303.000.000,00
-
Bahwa saksi ada menyisihkan untuk pajak senilai :
Pembayaran PPh Pasal 23 atas pembayaran pada kegiatan PKA tahun 2013 Disbudpar Pora Kab Abdya senilai Rp.5.187.996.-(lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Pembayaran PPh Pasal 22 kegiatan PKA tahun 2013 Disbudpar Pora Kab Abdya senilai Rp.3.836.112.-(tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus dua belas rupiah).
Pembayaran PPh Pasal 21 kegiatan PKA tahun 2013 Disbudpar Pora senilai Rp.6.607.500.-(enam juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).Semuanya sudah disetor oleh Bendahara ke Kas Negara
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4 Irwan Alias Wan Jimi Bin (Alm) Azmi,
Bahwa saksi mengetahui Pekan Kebudaan Aceh (PKA) ke-VI itu ada akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang membawa perlengkapan PKA, saksi hanya menandatangani dan stempel dan diberi uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah), sebelum saksi stempel saksi tanya apa tidak ada masalah dan kata teman saksi (Liswan), coba tanya sama pak Ahsin (Kadis kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga), apa tidak masalah dan pak Ahsin menjawab “tidak apa-apa karena ini hanya perlengkapan administrasi kantor” kata pak Ahsin. Setelah saksi tandatangani kemana dibawa surat tanda terima itu saya tidak menegatahui lagi.
Bahwa tanda penerimaan dengan kode rekening 1.17.1.17.01.15.06-5.2.1.02.02 tahun 2013 tanggal 19 September 2013 sebesar Rp.18.000.000.-(delapan belas juta rupiah) saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp.18.000.000.-(delapan belas juta rupiah) yang ada saya terima hanya sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk beli rokok bersama-sama, tanda tangan dan stempel benar adalah tanda tangan saksi.
Menimang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5. Syahril Bin Hamzah,
Bahwa seingat saksi kontingen PKA Kab Abdya menampilkan beberapa kegiatan dan produk pameran diantaranya :Kegiatan geulayang tunang,Kegiatan enggrang,Seudati,Pagelaran teater di taman budaya,Pagelaran mandi pucok oleh ibu-ibu.
Bahwa tanda penerimaan dengan kode rekening 1.17.1.17.01.15.06-5.2.1.02.02 tahun 2013 tanggal 21 September 2013 sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) benar saksi terima dan menandatangani kwitansi tersebut dari ibu Cut Dara Mustika, uang yang saksi terima Rp.800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) sesuai daftar pembayaran honorarium sopir, sedangkan sisa uang tersebut dibagi kepada rekan-rekan sopir yang lain :
Edi Evizar sebesar Rp.700.000.-
Dedek Irawan sebesar Rp.700.000.-
Jalaluddin sebesar Rp.700.000.-
Azhar sebesar Rp.700.000.-
Ibrahim sebesar Rp.700.000.-
Abd. Azis sebesar Rp.700.000.-
Yang dibagikan oleh pihak Ibu Cut Dara dan pihak perhubungan dimana uang tersebut berjumlah Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) dan saksi yang mewakili pada tanda terima.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6. Zulbaili Bin Djuned,
Bahwa menyangkut kegiatan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) dan saksi atas nama perusahaan Asuransi Bumida 1967 membuat asuransi kecelakaan diri kepada seluruh peserta PKA.
Bahwa tanda penerimaan dengan kode rekening 1.17.1.17.01.15.06-5.2.1.02.02 tahun 2013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp.21.725.000.-(dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) benar saksi merima sesuai yang tertera di kwitansi tersebut.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. Muhammad Nasir,
Bahwa tanda penerimaan dengan kode rekening 1.17.1.17.01.15.06-5.2.1.02.02 tahun 2013 tanggal 23 September 2013 sebesar Rp.6.050.000.-(enam juta lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan kwitansi.
Bahwa saksi ada menerima uang sebanyak Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Pak Amri, AR selaku wakil Ketua Transportasi dan saya menandatangani tanda penerimaan sebesar Rp.6.050.000,-(enam juta lima puluh ribu rupiah) karena kawan-kawan sopir/kondektur yang lain telah menerima uang sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan daftar pembayaran honorarium sopir dan kondektur bus kontingan Abdya ke Banda Aceh dengan jumlah total sebesar Rp.6.050.000.-(enam juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp.6.050.000.-(enam juta lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran honorarium sopir dan kondektur.
Bahwa semua sopir dan kondektur telah menandatangani sesuai dengan daftar pembayaran honorarium sopir dan kondektur kontingan Aceh Barat Daya ke Banda Aceh.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. Said Muhammad Arsali
Bahwa sepengetahuan saksi ada program pemerintah dalam acara Pekan Kebudayaan Aceh di Banda Aceh, panitia (sdr. Ahsin) minta tolong kepada saya untuk membantu panitia dalam memenuhi kebutuhan panitia.
Bahwa tanda penerimaan dengan kode rekening 1.17.1.17.01.15.06-5.2.1.02.02 tahun 2013 tanggal 8 September 2013 sebesar Rp.5.625.000.-(lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) benar saksi merima uang setelah acara PKA di mulai beberapa kali pembayaran setelah acara PKA selesai sesuai yang saya tanda tangani pada tanda terima sebesar Rp.6.875.000.-(enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp.5.625.000.-(lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
9. Nila Hariana, A,Md Binti Harun Siregar
Bahwa Jabatan saksi adalah bendahara pengeluran T.A 2013 yaitu diangkat berdasarkan :
SK Bupati Abdya Nomor : KU. 954/ 33/ 2013 tanggal 7 Februari 2013.
SK Bupati Abdya Nomor : KU. 954/ 33/ 2013 tanggal 01 Juli 2013.
Bahwa saksi sebagai bendahara kegiatan PKA VI setelah pencairan uang (dana) langsung serahkan ke Pengguna Anggaran (kadis). Setelah pelaksanaan PKA VI selesai bendahara bertugas meminta dan mengumpulkan bahan pertanggung jawaban (kwitansi, Faktur) pada PPTK dan PA untuk direkap dan diantar kekeuangan (DPKKD) untuk diverifikasi.
SK. Bupati Aceh Barat Daya, Nomor : 430/ 394/ 2013 tanggal 13 September 2013 (tentang susunan panitia penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VI Kab. Abdya di Banda Aceh tahun 2013
Bahwa ada dianggarkan dana untuk kegiatan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VI Kabupaten Aceh Barat Daya pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya di DPA Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Abdya anggaran dana kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VI sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah), Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kadis Drs. Ahsin. B, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Kabid Kebudayaan Hj. Cut Dara Mustika, S.Pd dan Bendahara kegiatan adalah Nila Hariana.A,Md.
Bahwa Dana PKA digunakan sesuai di DPA 2013 akan tetapi tidak bisa saksi jelaskan karena tidak melihat dokumen/ bahan-bahan berhubung dokumen PKA VI belum bisa saya serahkan karena tidak diijinkan oleh Kepala Dinas Budparpora selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Penarikan dana kegiatan PKA VI dengan sistem TU (tambahan uang) dan ada verifikasi dengan PPTK.
Digunakan TU karena kegiatan PKA adalah kegiatan besar Kabupaten Abdya yang sebelum pelaksanaan (hari H) kita sudah melakukan persiapan-persiapan (3 bulan sebelum hari H) pada masing-masing bidang terutama Budaya, kesenian, permainan rakyat, secretariat dan banyak lainnya. Dan dalam masa persiapan diperlukan dana konsumsi dll, oleh karena itu penarikan TU yang dipilih karena memerlukan uang dulu baru selesai kegiatan di SPJ kan (dipertanggungjawabkan) kalau pakai LS tidak mungkin karena system LS dipakai jika setelah selesai semua kegiatan PKA baru bisa dilakukan penarikan dana makanya dipakai system TU.
Bahwa Setelah pencairan uang, saksi langsung serahkan ke Pengguna Anggaran (Kadis) dan bukan saya yang membuat pertanggungjawaban akan tetapi yang membuat pertanggung jawaban adalah masing-masing bidang. Setelah selesai kegiatan PKA VI saksi mengumpulkan bahan-bahan untuk direkap dan disesuaikan dengan DPA setelah itu diantar ke keuangan.
Bahwa Setelah pencairan dana PKA VI saya serahkan langsung ke Pengguna Anggaran (Kadis) dan bukan saksi yang mengelola dana PKA VI tersebut.
Bahwa PPN dan PPH adalah Rp.67.822.969,-(enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).
PB 1 adalah Rp.23.438.000,-(dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Setahu saksi pajak belum dibayarkan
Bahwa saksi tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan PKA VI Kab. Abdya.
Bahwa dokumen-dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan PKA VI Kab. Abdya tidak dapat saksi perlihatkan karena tidak diijinkan oleh atasan (Pengguna Anggaran/ Kadis).
Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan PKA VI Kabupaten Aceh Barat Daya sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan yaitu :
Penarikan TU Rp.1.303.000.000,-(satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah)
Yang di SPJ kan Rp.1.302.994.000,- rinciannya sebagai berikut :
Honor panitia pelaksana Rp. 110.000.000,-
Honor/ Honor tidak tetap Rp. 546.600,000,-
Belanja ATK Rp. 15.000.000,-
Belanja prangko, materai dll Rp. 1.500,000,-
BBM ( bahan bakar migas) Rp. 51.994.000,-
Belanja jasa penyelesaian Adm. Keg. Rp. 90.000,000,-
Belanja penggandaan Rp. 28.020.000,-
Belanja sewa penginapan Rp. 65.000,000,-
Belanja sewa tenda Rp. 70.000,000,-
Belanja makan minum Rp. 226.380,000,-
Belanja pakaian adat daerah Rp. 98.500,000,-
Total Rp. 1.302.994.000,-
Sisa Rp.6000,-(enam ribu rupiah) sudah disetor ke kasda.
Anggaran Rp.1.500.000,000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)
Penarikan TU Rp.1.303.000,000,-(Satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) yang di SPJ kan Rp.1.302.994.000,-(Satu milyar tiga ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Rehab Anjungan (LS) Rekanan Rp.79.000.000,-(Tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Silpa Rp.118.000,000,-(Seratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa selain untuk masing-masing kegiatan yang telah diperuntukan ada juga yang digunakan untuk kegiatan (pos anggaran lain).
Bahwa ada dana kegiatan yang dialihkan untuk kegiatan lainnya yaitu :
dana kegiatan yang dialihkan adalah :
Honor/ Honor tidak tetap Rp. 546.600,000,-
Belanja penggandaan Rp. 28.020.000,-
Belanja sewa tenda Rp. 70.000,000,-
Dana dialihkan karena banyaknya kegiatan yang harus dibelanjakan tetapi tidak terdapat/ tersedia pos anggarannya di DPA TA 2013 (PKA VI) maka dialihkan ke pos anggaran diatas.
Bahwa karena banyaknya kegiatan yang tidak tersedia anggarannya di DPA TA 2013 kegiatan PKA VI dan harus dilaksanakan maka dana kegiatan ada yang dialihkan. Pengalihan pos anggaran (rekening) atas perintah Kadis Budparpora yang mana Kadis dan PPTK berkonsultasi ke keuangan dan BPK.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli dipersidangan dan telah didengarkan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut :
HERMAJI SE.,Ak.,QIA.,CA
Bahwa ahli merupakan Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Banda Aceh yang melaksanakan audit berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan negeri Aceh Barat Daya No. B-1636/N.1.29/Fd.1/11/2015 tanggal 19 November 2015 serta surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Aceh No. S-2910/PW01/05/2015 tanggal 07 Desember 2015
Bahwa prosedur yang digunakan ahli dalam melakukan audit adalah dengan melakukan reviu dokumen, prosedur analitis, konfirmasi/klarifikasi, wawancara dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
-
-
Pembayaran belanja yang tidak benar
Jumlah bukti kwitansi yang dispjkan tidak sesuai dengan mata anggarannya
Pembayaran yang sebenarnya
Jumlah pembayaran yang tidak benar merupakan bukti pembayaran belanja sewa truck yang tidak benar (a-b)
Dikurangi PPh Pasal 23 atas sewa mobil truck yang sudah disetor ke kas negara
Jumlah pembayaran yang tidak benar setelah dikurangi PPh pasal 23 yang sudah disetor ke kas negara (c-d)
Rp.259.540.000,00
Rp.241.540.000,00
Rp 18.000.000,00
Rp 327.273,00
Rp17.672.727,00
Rp73.992.997,00
Rp.91.665.724,00
Pajak yang belum disetor
Jumlah pajak yang belum disetor
Dikurangi PPN atas sewa mobil truck yang belum disetor ke kas negara
Jumlah pajak yang belum disetor setelah dikurangi PPN atas sewa mobil truck yang tidak benar (a-b)
Total kerugian negara
Rp.75.629.361,00
Rp. 1.636.364,00
-
Bahwa benar terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp.91.665.724.- (sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) tersebut, dijumpai adanya tindak lanjut yang dilakukan dalam bentuk penyetoran pajak ke rekening kas negara pada tanggal 28 Januari 2015 sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah.
Bahwa ahli telah membuat surat terhadap laporan hasil audit dengan surat No. SR-1025/PW01/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya TA 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
WIKANTYO NUGROHO,
Bahwa ahli memiliki pengetahuan dan keahlian sebagai pemeriksa pajak dan PPNS di Direktorat Jenderal Pajak, yang dibuktikan dengan :
Sertifikat diklat Penataran Peratiran perpajakan Khusus No. 182/KEP-33/BP.4/1990 tanggal 27 Oktober 1990
Sertifikat Diklat Pemeriksa Pajak II No. 052/KEP-10/BP.4/1991 tanggal 27 Agustus 1991
Sertifikat diklat PPNS Ditjen Pajak No. 24/X/2005/PUSDIK tanggal 7 Oktober 2005
Sertifikat pelatihan bersama antara DJP dan Kejaksaan RI dalam Upaya Penegakan Hukum tanggal 26 Juni 2013.
Bahwa ahli pernah diperintahkan oleh pimpinan ahli untuk memberikan keterangan sebagai ahli dengan surat No. S-89/WPJ.25/2016 tanggal 7 September 2016
Bahwa benar menurut ahli perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut merupakan tindak pidana bidang perpajakan.
Bahwa ahli menerangkan merujuk pada hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Aceh Nomor SR-1025/PW01/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara akibat pembayaran belanja yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersebut melanggar 2 ketentuan pidana sekaligus (concursus), yaitu :
Bahwa perbuatan melakukan pembayaran yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa perbuatan tersangka yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda peling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahwa Karena perbuatan tersangka secara berbarengan (concursus) melanggar 2 ketentuan hukum pidana sekaligus, sesuai ketentuan pasal 63 ayat (1) KUHP maka dikenakan ketentuan hukum tindak pidana yang ancaman pidana pokoknya paling berat, dalam hal ini adalah hukum tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Menimbang bahwa terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jabatan yang terdakwa duduki adalah Kepala Dinas sejak bulan Juni 2013.
Bahwa Yang mengangkat terdakwa sebagai Kepala Dinas adalah Kepala Daerah (Bupati) Aceh Barat Daya.
Seingat terdakwa yang menjadi tanggung jawab sebagai Kadis adalah :
Melaksanakan atau bertanggung jawab atas terselenggaranya semua kegiatan-kegiatan yang ada di dinas.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di dinas.
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan system keuangan
Bahwa Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI berasal dari APBK Abdya TA 2013, Besar anggaran PKA adalah Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadis Drs. Ahsin. B, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Kabid Hj. Cut Dara Mustika dan Bendahara Kegiatan adalah Nila Hariana.
Bahwa Dana untuk pelaksanaan kegiatan PKA yang tersangka ingat adalah :
Dana honor panitia pelaksana;
Dana honor peserta / pelatih;
Dana untuk pakaian (khusus) tari-tarian dan bidang ketrampilan kegiatan lain dalam PKA;
Dana Administrasi pelaksanaan kegiatan;
Dana transportasi kegiatan;
Dana sewa pakaian adat tertentu;
Dana konsumsi kegiatan;
Dana sewa penginapan kontingen PKA;
Dana sewa kebutuhan lain kegiatan PKA;
Dana untuk kegiatan pameran industri/kerajinan;
Dana untuk kegiatan pameran bidang cagar budaya;
Untuk besaran dana masing-masing kegiatan tidak bisa kami / saya jawab karena tidak ingat.
Bahwa Setahu terdakwa, mekanisme penarikan dana kegiatan PKA dilakukan melalui dinas keuangan dengan sistem Tarik Uang (TU). Seingat saya dalam pelaksanaan kegiatan PKA VI, penarikan dananya harus ada verifikasi dahulu dengan PPTK.
Bahwa seingat terdakwa besar pajak (PPh/PPn) dari dana untuk kegiatan PKA VI Kab Aceh Barat Daya adalah sebesar Rp.93.000.000.-(sembilan puluh tiga juta rupiah), Uang pajak tersebut belum dapat dibayar.
Bahwa untuk kegiatan apa saja dana pelaksanaan PKA VI Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut dianggarkan yaitu :
-
1 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 110.000.000,00 2 Honorarium Pegawai Honorer /tidak tetap 546.600.000,00 3 Belanja Alat Tulis Kantor 15.000.000,00 4 Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya 1.500.000,00 5 Bahan Bakar Minyak/Gas 52.000.000,00 6 Belanja Jasa Penyelesaian Administrasi Kegiatan 90.000.000,00 7 Belanja Penggandaan 28.020.000,00 8 Belanja sewa penginapan 65.000.000,00 9 Belanja sewa tenda 70.000.000,00 10 Belanja makanan minuman kerja mendesak 226.380.000,00 11 Belanja pakaian adat daerah 98.500.000,00 Jumlah 1.303.000.000,00
Bahwa Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI berasal dari APBK Abdya TA 2013 besar anggaran PKA adalah Rp.1.500.000.000,00.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi yang kami lakukan penarikan melalui (TU) untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp.1.302.994.000,00.-(satu milyar tiga ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp.197.006.000,00.-(seratus sembilan puluh tujuh juta enam ribu rupiah) dipergunakan untuk kegiatan :
Rehab anjungan PKA sebesar Rp.80.000.000,00.-(delapan puluh juta rupiah);
Belanja pengadaan Laptop lengkap sebesar Rp.25.000.000,00.-(dua puluh lima juta rupiah) uang tidak dapat ditarik.
Belanja modal pengadaan instalasi sebesar Rp.98.000.000,00.-(sembilan puluh delapan juta rupiah) uang tidak dapat ditarik.
Pengguna Anggaran (PA) adalah Kadis Drs. Ahsin B, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) adalah Hj. Cut Dara Mustika dan Bendahara Kegiatan adalah Nila Hariana
Bahwa terdakwa juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa tidak ada “kode rekening”yang dialihkan tetapi yang ada adalah dilakukan “pembebanan”pada suatu rekening Belanja kegiatan. Apabila ada rekening belanja kegiatan yang tidak mencukupi anggarannya.
Bahwa Sepengetahuan terdakwa untuk pengalihan / pembebanan kode rekening anggaran memang tidak dibenarkan atau tidak ada aturannya.Tetapi pengalihan pembebanan pada kode rekening anggaran setelah kami berkonsultasi / koordinasi dengan pihak Dinas Keuangan Kab. Abdya.Hasil konsultasi dengan Dinas Keuangan sebagai berikut :
Bahwa dibolehkan melakukan pengalihan / pembebanan pada suatu kode rekening belanja kegiatan disebabkan ada rekening belanja yang kurang.
Hal ini dilakukan dibolehkan oleh pihak Dinas Keuangan Kab. Abdya setelah melakukan konsultasi pihak BPK Prov. Aceh (yang penting kegiatan betul / rill dilapangan sesuai rumpun belanja kode rekening) Kegiatan pembuatan laporan PKA-VI ditekan harus siap oleh pihak keuangan karena mendekati akhir tahun. Kegiatan PKA sudah sukses dilaksanakan / diikuti dan Kab Abdya mendapat prestasi berada di peringkat 9 (sembilan) dari 23 (dua puluh tiga) Kab/Kota.
Bahwa Sepengetahuan terdakwa bahwa SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 tanggal 4 September 2013 sebesar Rp.1.303.000.000.-(satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) adalah dalam kategori Petanggungjawaban Dana PKA yang Rp.1.500.000.000,00.-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp.1.303.000.000,00.-(satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) untuk :
Belanja Pegawai sebesar Rp.656.600.000,00.-(enam ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Belanja barang dan jasa sebesar Rp.646.400.000,00.-(enam ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Sedangkan SP2D Nomor : 003351/BL/TU/2013 tanggal 4 September 2013 sebesar Rp.79.000.000,00.-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) juga agar PKA yang Rp.1.500.000.000,00.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi kegiatannya masuk “Belanja Modal” sebesar Rp.79.000.000,00.-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk kegiatan rehab anjungan.
Bahwa dalam pengelolaan dana untuk kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI Abdya, ada dibuatkan rekening lain selain rekening 090.01.02.630.004-1 di Bank Aceh Cabang Blangpidie, Seingat tersangka ada yaitu
Untuk nomor rekeningnya 090.03.630471-7.
Atas Nama Ahsin. B
Pada Bank Aceh (Abdya)
Alamat Dusun II Desa Palak Hilir Kecamatan Susoh.
Alasan dibuka rekening lain yaitu dikarenakan Bendahara Dinas / Kegiatan tidak bersedia / mau memegang uang kegiatan PKA, ketika uang akan dicairkan melalui Bank Aceh hal tersebut disampaikan oleh PPTK karena waktu tinggal 10 (sepuluh) hari lagi, kebutuhan dana sudah sangat mendesak untuk disalurkan / digunakan baik kegiatan persiapan di Abdya maupun untuk kegiatan persiapan di Banda Aceh.
Kemudian atas permintaan PPTK dan Bendahara agar dibuka rekening lain atas nama Pak Kadis dan pembuatan atau pembukaan Buku Rekening di Bank Aceh turut didampingi oleh Bendahara.
Bahwa Seingat terdakwa bahwa pencairan dana TU untuk kegiatan PKA-VI Kab. Abdya dengan ketentuan. Setelah SP2D masuk ke Bank Aceh lalu bendahara meminta tersangka teken Buku Cek Dinas untuk dapat menarik uang kegiatan PKA-VI.
Sebenarnya dana kegiatan PKA-VI Abdya bukan diserahkan tetapi dimasukkan oleh Bendahara kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran tetapi diawali dengan tidak bersedianya Bendahara memegang uang (juga PPTK) ketika uang akan dicairkan, lalu atas permintaan mereka diharapkan agar dibuka rekening atas nama Kadis kemudian Bendahara memasukkan ke rekening tersebut.
Bahwa sepengetahuan terdakwa yang menyerahkan uang sebesar Rp.5.088.000.-(lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah seksi pameran industri dalam kegiatan PKA (Dinas Perindagkop Kab Abdya);
Bahwa Muhammad Yusuf tidak dapat tersangka hadirkan dikarenakan undangan/panggilan tersebut saya serahkan kepada Panitia (seksi Pameran Industri) sebagai pengelola kegiatan dan pengelola uang) dan saya juga tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa sepengetahuan tersangka yang menyerahkan uang sebesar Rp.6.900.000.-(enam juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut adalah seksi pameran industri dalam kegiatan PKA (Dinas Perindagkop Kab Abdya);
Bahwa sepengetahuan terdakwa yang menyerahkan uang sebesar Rp.37.000.000.-(tiga puluh tujuh juta rupiah) tersebut adalah sdr. Syamsul Kahar (Panitia seksi penghubung) kepada sdr. Ali yang waktu kegiatan PKA di Banda Aceh, beliau Manager Wadina City Hotel tetapi sewaktu penandatangan kwitansi pertanggung jawaban (dinas) sdr. Ali sudah berhenti, lalu manager sudah digantikan oleh sdr. Edwin Anwar, SE dan beliaulah yang menandatangani kwitansi tersebut, dan undangan panggilan dari Kejaksaan Negeri Blangpidie terhadap sdr. Edwin Anwar, SE sudah saya sampaikan dan beliau bersedia untuk hadir namun tersangka tidak tahu kenapa beliau tidak hadir sampai saat ini, saya mengenal sdr. Edwin Anwar, SE.
Bahwa terdakwa tidak ingat siapa yang menyerahkan sebesar Rp.17.760.000.-(tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut,
Bahwa terdakwa mengenal sdr. Zulfikar karena terdakwa ada ketemu dengan beliau waktu tanda tangan kwitansi pertanggungjawaban dan tidak benar terdakwa yang menyerahkan uang tersebut.
Bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp.55.590.000.-(lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut adalah terdakwa sendiri kepada sdr. M. Yanis.
Bahwa rekening koran milik terdakwa nomor : 090.02.03.630471-7 dengan transaksi sebagai berikut :
-
-
NO. TANGGAL JENIS TRANSAKSI JUMLAH 1. 09/09/2013 Transfer Rp. 10.000.000,- 2. 09/09/2013 Transfer Rp. 4.000.000,- 3. 09/09/2013 Transfer Rp. 10.000.000,- 4. 10/09/2013 Transfer Rp. 10.000.000,- 5. 11/09/2013 Transfer Rp. 10.000.000,- 6. 17/09/2013 Transfer Rp. 10.000.000,- 7. 17/09/2013 Transfer Rp. 5.000.000,- 8. 17/09/2013 Transfer Rp. 5.000.000,- 9. 18/09/2013 Transfer Rp. 4.000.000,- 10. 23/09/2013 Transfer Rp. 5.700.000,- 11. 23/09/2013 Transfer Rp. 5.700.000,- 12. 23/09/2013 Transfer Rp. 3.000.000,- 13. 23/09/2013 Transfer Rp. 4.000.000,- 14. 23/09/2013 Transfer Rp. 3.500.000,- 15. 25/09/2013 Transfer Rp. 500.000,- 16. 30/09/2013 Transfer Rp. 1.000.000,- 17. 30/09/2013 Transfer Rp. 5.500.000,- 18. 01/10/2013 Transfer Rp. 3.000.000,- 19. 01/10/2013 Transfer Rp. 1.200.000,- 20. 04/10/2013 Transfer Rp. 2.100.000,- JUMLAH Rp. 103.200.000,-
-
Bahwa sementara yang bisa terdakwa jelaskan kepada Penyidik bahwa dari 20 (dua puluh) kali tranfer melalui ATM yang yang terdakwa lakukan pada waktu kegiatan PKA ke-VI, hanya 7 (tujuh) kali yang dapat saya rincikan sebagai berikut :
-
-
No TANGGAL JUMLAH TUJUAN 1. 09/09/2013 Rp. 10.000.000,- Tidak ingat 2. 09/09/2013 Rp. 4.000.000,- Tidak ingat 3. 09/09/2013 Rp. 10.000.000,- BRI An. Novera 4. 10/09/2013 Rp. 10.000.000,- Bank Aceh An. Nur 5. 11/09/2013 Rp. 10.000.000,- Bank Aceh An. Emil Salim 6. 17/09/2013 Rp. 10.000.000,- Bank BRI An. Emil Salim 7. 17/09/2013 Rp. 5.000.000,- Bank BNI An. Emil Salim 8. 17/09/2013 Rp. 5.000.000,- Tidak ingat 9. 18/09/2013 Rp. 4.000.000,- Bank BRI An. Nas 10. 23/09/2013 Rp. 5.700.000,- Tidak ingat 11. 23/09/2013 Rp. 5.700.000,- Tidak ingat 12. 23/09/2013 Rp. 3.000.000,- Tidak ingat 13. 23/09/2013 Rp. 4.000.000,- Tidak ingat 14. 23/09/2013 Rp. 3.500.000,- Tidak ingat 15. 25/09/2013 Rp. 500.000,- Tidak ingat 16. 30/09/2013 Rp. 1.000.000,- Tidak ingat 17. 30/09/2013 Rp. 5.500.000,- Tidak ingat 18. 01/10/2013 Rp. 3.000.000,- Tidak ingat 19. 01/10/2013 Rp. 1.200.000,- Tidak ingat 20. 04/10/2013 Rp. 2.100.000,- Bank Aceh An. Emil Salim
-
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa transfer tanggal 9/09/2013 atas nama rekening NOVIRA Bank BRI sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk keperluan pembuatan gapura dan pondok di anjungan PKA IV Abdya,
Bahwa transfer tanggal 10/09/2013 atas nama NURHAFNI MULIANA, Bank Aceh untuk keperluan kegiatan seksi pelaminan (dekorasi) PKA IV Abdya, Kwitansi pertanggungjawaban sudah dibuat pada berkas LPJ PKA.
Bahwa transfer tanggal 11/09/2013 atas nama EMIL SALIM, Bank Aceh untuk keperluan kegiatan penataan dan dekorasi anjungan PKA IV Abdya, Kwitansi pertanggungjawabannya ada dibuat.
Bahwa benar transfer tanggal 17/09/2013 atas nama EMIL SALIM, Bank Aceh untuk keperluan sewa stand pameran PKA IB Abdya, Kwitansi pertanggungjawaban sudah dibuat pada berkas LPJ PKA
Bahwa transfer tanggal 17/09/2013 atas nama EMIL SALIM, Bank BNI untuk keperluan sewa tambahan stand pameran PKA IB Abdya, Kwitansi pertanggungjawaban sudah dibuat.
Bahwa transfer tanggal 18/09/2013 atas nama NASRIDA, Bank BRI untuk keperluan kegiatan PKA bidang sekretariat yang lebih awal disana, Kwitansi pertanggungjawaban dibuat pada berkas LPJ PKA.
Bahwa transfer tanggal 04/10/2013 atas nama EMIL SALIM, Bank Aceh untuk keperluan pembayaran honor panitia yang telah dibayar, Kwitansi pertanggungjawaban sudah dibuat pada berkas LPJ PKA.
Bahwa yang dapat terdakwa perlihatkan adalah sebagai berikut :
Untuk transfer tanggal 17 September 2013 kepada Emil Salim dengan nilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ada kwitansinya yaitu untuk sewa stand pameran kegiatan dengan nomor kwitansi 252.
Untuk transfer tanggal 10 Sept. 2013 kepada Nur afni ada kwitansi yaitu nomor 613 untuk keperluan sewa tempat pelaminan.
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp.627.700.000,-(enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) secara bertahap kepada PPTK untuk keperluan pelaksanaan kegiatan PKA-VI Abdya tahun 2013.
Bahwa sisa uang sebesar Rp.675.300.000,-(enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada dibawah penguasaan terdakwa belum bisa dikatakan benar karena terdakwa akan melihat dulu rincian catatannya.
Bahwa benar sisa uang tersebut diatas digunakan untuk pelaksanaan kegiatan PKA-VI Abdya tahun 2013.
Bahwa pertanggungjawaban uang tersebut sudah dilaksanakan
Bahwa semua pajak telah terdakwa setor secara bertahap sebagai mana bukti setoran yang telah diperlihatkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.01.01 (honorarium panitia pelaksana kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.02.02 (belanja honorarium pegawai honorer / tidak tetap).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja alat tulis kantor).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja perangko, materai dan benda pos lainnya).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.06 (belanja bahan bakar minyak dan gas).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.03.15 (belanja jasa penyelesaian administrasi kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.06.02 (belanja cetak dan penggandaan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.07.05 (belanja sewa penginapan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.10.05 (belanja sewa tenda).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.11.04 (belanja makanan dan minuman kerja mendesak).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.14.02 (belanja pakaian adat daerah).
1 (satu) bundel surat pernyataan bersedia membayar pajak.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/032/SPP/TU/Disbudparpora-PKA/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/035/spm/bl/ls/budparpora /2013 tanggal 9 Oktober 2013.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti diperlihatkan dipersidangan, baik saksi-saksi maupun terdakwa, membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli , keterangan terdakwa, dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada tahun 2013 ada dianggarkan dana untuk kegiatan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VI Kabupaten Aceh Barat Daya pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya di DPA Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Abdya anggaran dana kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VI sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah), Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kadis Drs. Ahsin. B, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Kabid Kebudayaan Hj. Cut Dara Mustika, S.Pd dan Bendahara kegiatan adalah Nila Hariana.A,Md.
Bahwa SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 tanggal 4 September 2013 sebesar Rp.1.303.000.000.-(satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) adalah dalam kategori Petanggungjawaban Dana PKA yang Rp.1.500.000.000,00.-(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp.1.303.000.000,00.-(satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) untuk :
Belanja Pegawai sebesar Rp.656.600.000,00.-(enam ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
Belanja barang dan jasa sebesar Rp.646.400.000,00.-(enam ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Sedangkan SP2D Nomor : 003351/BL/TU/2013 tanggal 4 September 2013 sebesar Rp.79.000.000,00.-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) juga agar PKA yang Rp.1.500.000.000,00.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi kegiatannya masuk “Belanja Modal” sebesar Rp.79.000.000,00.-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk kegiatan rehab anjungan.
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh anggaran yang bersumber dari APBK TA 2013 untuk pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-IV sebesar Rp.1.500.000.000,00.- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa terdakwa melakukan penarikan melalui sistem Tarik Uang (TU) untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.1.302.994.000,00.- (satu milyar tiga ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dimana dalam pengelolaan dana untuk kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI Abdya tersebut, terdakwa melakukan pengalihan (memindahbukukan) uang tersebut dari rekening 090.01.02.630.004-1 di Bank Aceh Cabang Blangpidie ke rekening pribadi terdakwa yaitu nomor rekeningnya 090.03.630471-7 An. Ahsin B (terdakwa) di Bank Aceh Cabang Blangpidie ;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukannya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, terdakwa mengirimkan Surat Perintah Membayar Tambah Uang (SPM-TU) nomor: 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) kepada Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) agar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 yang ditindaklanjuti oleh Kuasa BUD dengan menerbitkan SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 yang berisi pencairan/ pemindahbukuan uang kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Bahwa setelah SP2D diterbitkan oleh BUD dan dana sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) masuk ke rekening bendahara pengeluaran, pada tanggal 06 September 2013 sdri. Nila Hariana. A.Md selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang tersebut di Bank Aceh, namun atas permintaan terdakwa uang tersebut tidak dipegang oleh Bendahara Pengeluaran melainkan langsung dilakukan pemidahbukuan kerekening pribadi terdakwa dengan cara terdakwa membuat rekening tabungan pada PT. Bank Aceh Cabang Blangpidie dengannomor rekening : 090.02.03.630471-7 atas nama AHSIN B beralamat di Dusun II Desa Palak Hilir, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, selanjutnya uang sejumlah Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) disimpan ditabungan pribadi yang telah dibuat terdakwa. Pada saat dilakukan pemidahbukuan tersebut terdakwa mengatakan kepada sdr. Nila Hariana akan melakukan pembayaran/pengeluaran dana sesuai dengan DPA yang telah disusun sendiri oleh terdakwa (tidak sesuai dengan DPA murni TA 2013 yang telah disahkan APBK Aceh Barat Daya).
Bahwa dari total Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa dalam rekening pribadinya, sebesar Rp.1.211.427.741,00 (satu miliar dua ratus sebelas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditarik tunai oleh terdakwa kemudian dari jumlah tersebut sebesar Rp.627.700.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh terdakwa kepada sdri. Nila Hariana selaku Bendahara Pengeluaran, namun sdri. Nila Hariana menolak memegang uang tersebut dengan alasan tidak bersedia mengelola uang sesuai dengan DPA yang disusun terdakwa. Atas alasan tersebut terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada saksi Hj. Cut Dara Mustika selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang penyerahannya dilakukan secara bertahap ;
Bahwa sedangkan sisanya sebesar Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dipegang oleh terdakwa sendiri.
Bahwa uang sejumlah Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang dipegang oleh terdakwa dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa mempedomani DPA murni sebagaimana telah diatur dalam APBK Aceh Barat Daya TA 2013. Terdakwa juga melakukan manipulasi kwitansi pembayaran antara lain dengan memanipulasi pembayaran sewa truck dimana terdakwa meminta kepada sdr. Liswan selaku supir truck untuk menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) namun uang yang diserahkan hanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selain menyerahkan uang kepada saksi. Hj. Cut Dara Mustika selaku PPTK terdakwa juga melakukan transaksi terhadap sisa uang kegiatan PKA yang masih ada dalam rekening pribadi dengan melakukan transfer melalui ATM dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.51.100.000,00 (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah). Transaksi tersebut tidak diketahui untuk keperluan apa karena tidak memiliki bukti kwitansi pembayaran. Terdakwa juga melakukan transaksi-transaksi baik pembayaran maupun penyewaan berbagai alat kelengkapan acara PKA secara sendiri tanpa melibatkan unsur-unsur kepanitiaan PKA.
Bahwa setelah kegiatan pelaksanaan PKA selesai, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban uang persediaan tertanggal 31 Desember 2013, namun LPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai dengan kode rekening pembebanan anggarannya sehingga pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Adapun jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.259.540.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa mobil truck sebesar Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 12 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp6.102.000,00 (enam juta seratus dua ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 10 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (kasur palembang) sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kuitansi tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan dokumen (bantal) sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 16 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (sprai dan sarung bantal) sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingen PKA sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja servis sembilan unit kendaraan bus sekolah persiapan kontingen sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran honor sopir sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja premi asuransi kecelakaan sebesar Rp.21.725.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 23 September 2013 untuk pembayaran honor sopir dan kondektur bus selama pelaksanaan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), pembayaran honor sopir/anggota Patwal selama kegiatan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan pembayaran honor sopir dan kondektur bus kontingen Aceh Barat Daya sebesar Rp..6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 08 September 2013 untuk pembayaran satu unit handycam Sony DVD Mini sebesar Rp.5.625.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan satu unit kamera merek Nikkon sebesar Rp.6.875.000,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp.5.088.000,00 (lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 15 September 2013 untuk pembayaran belanja pameran industri produk kerajinan sebesar Rp.6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingan PKA Aceh Barat Daya sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 13 September 2013 untuk pembayaran belanja pakaian batik panitia, kaos peserta dan pakaian olah raga sebesar Rp.55.590.000,00 (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). , dan Kwitansi/ tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa stand pameran industri sebesar Rp17.760.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan pengelolaan dana kegiatan PKA Kab. Abdya tersebut sendiri tidak berdasarkan pada mata anggaran yang telah ditentukan,sehingga kemudian pengelolaan dana kegiatan PKA Kab. Abdya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan Kode Rekening pembebanan anggarannya. Dana tersebut tidak dapat diterima pengalihannya oleh System Manajeman Keuangan daerah (SIMDA) di Keuangan. Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit yang berasal dari perhitungan BPK-RI, Nomor : 5.C/LHP/XVIII.BAC/05/2014, tanggal 4 sebesar Rp91.260.956 sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah). perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya TA 2013.
Bahwa terhadap temuan tersebut telah dikembalikan atau disetor oleh Terdakwa, kepada Negera secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
a. Setoran ke Kas Negara, berupa pajak sebesar Rp. 67.822.956,00,-
| No | Tanda Bukti Setor | Tanggal setor | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Surat setoran pajak | 9 September 2014 | 5.187.996.00,- | PPh 23 |
| 2 | Surat setoran pajak | 9 September 2014 | 3.836.112,00,- | PPh 22 |
| 3 | Surat setoran pajak | 9 September 2014 | 6.607.500,00,- | PPh 21 |
| 4 | Surat setoran pajak | 28 Januari 2015 | 40.000.000,00,- | PPN |
| 5 | Surat setoran pajak | 24 Oktober 2016 | 12.191.361,00,- | PPN |
| Jumlah | 67.822.969,00,- | |||
b. Setoran ke Kas Daerah, sebesar Rp. 23.438.000,00,-
| No | Tanda Bukti Setor | Tanggal setor | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | 2547/1.20.06/BP/2016 | 24 Oktober 2016 | 23.438.000.00,- | PB.1 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya NO.REG.PERKARA : PDS- 04/BLP/11 /2016 tanggal 13 Januari 2017.menurut Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, untuk itu mohon dijatuhkan hukuman ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan dari terdakwa tertanggal 27 Januari 2017 yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dan bermohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam menilai kasus ini menurut hemat Majelis Hakim adalah hal yang biasa karena masing-masing mempunyai argumentasi sendiri-sendiri, sesuai dengan visi dan misinya, namun demikian menurut Majelis Hakim semuanya menuju pada perlakuan yang adil dalam mencari kebenaran, oleh karena itu Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa tersebut dengan berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan perkara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya pengertian kata setiap orang padanannya kata “barang siapa”;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana dan praktek peradilan terdapat 2 (dua) pandangan yang saling bertolak belakang sehubungan dengan unsur “barang siapa”. Pendapat pertama menyatakan bahwa unsur barang siapa bukan merupakan bestandeel delict, karena kata barang siapa ada dengan sendirinya pada setiap tindak pidana, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa unsur barang siapa merupakan bestandeel delict karena apabila ada tindak pidana maka harus dibuktikan siapa yang bertanggung jawab untuk dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terlepas dari apakah unsur barang siapa merupakan bestandeel delict atau tidak, menurut penafsiran autentik sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, dan yang dimaksud “korporasi” adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa setiap orang tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pengertian setiap orang tidak bisa dikaitkan dengan uraian kesalahan Terdakwa, karena sesuai dengan azas hukum pidana, masalah kesalahan adalah masalah pertanggung jawaban pidana, bukan masalah perbuatan pidana, karena di Indonesia menganut ajaran yang dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang atau barang siapa sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya sehingga secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya mampu bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid) kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan bahwa
Tedakwa Drs. Ahsin B Bin Alm. Bahouddin yang dihadapkan dipersidangan adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban hukum serta mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di depan persidangan seseorang yang bernama Drs. AHSIN. B Bin Alm. BAHOUDDIN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, setelah dicocokan indentitas yang bersangkutan dengan indentitas Terdakwa pada Surat Dakwaan Subsidaritas dengan NO.REG. PERKARA : PDS- 04/BLP/11/2016,tanggal 01 November 2016;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak diatur secara tegas apa yang dimaksud dengan pengertian “melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana atau dikenakan nestapa;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tahun 2005 dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternative yaitu : ajaran sifat melawan hukum formil, atau ajaran sifat melawan hukum materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim tetap berpegang teguh pada pengertian melawan hukum yang diberikan oleh penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disebutkan pada awal pembahasan mengenai unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim melawan hukum formil sama artinya dengan melawan peraturan perundang-undangan dimana menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 56 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tersebut, Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca Peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum yang meteriil yaitu ajaran sifat melawan hukum materril dalam fungsi yang positif dan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negative dan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat melawan hukum materiil yang positif;
Menimbang, bahwa suatu sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat hilang sifat melawan hukumnya, terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 42 K/Kr/1965, tertanggal 8 Januari 1966 yang menyatakan : “Pada umumnya suatu tindakan dapat hilangnya sebagai melawan hukum selain berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, seperti Negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan Terdakwa tidak mendapat untung”;
Menimbang bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya, dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.17.01.15.06.5.2 tanggal 13 Februari 2013 dan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.17.01.15.06.5.2 tanggal 19 Oktober 2013 untuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga pada program Pengembangan Nilai Budaya dengan Kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Sebagai realisasi dari penggunaan dana tersebut, bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sdri. Nila Hariana, A.Md mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor : 900/032/SPP/BL/TU/DISBUDPARPORA-PKA/2013 kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 106/SPD/III/BTL/BL/2013 tanggal 21 Juni 2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta rupiah) untuk keperluan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, terdakwa mengirimkan Surat Perintah Membayar Tambah Uang (SPM-TU) nomor: 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) kepada Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) agar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 yang ditindaklanjuti oleh Kuasa BUD dengan menerbitkan SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 yang berisi pencairan/ pemindahbukuan uang kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah SP2D diterbitkan oleh BUD dan dana sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) masuk ke rekening bendahara pengeluaran, pada tanggal 06 September 2013 sdri. Nila Hariana. A.Md selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang tersebut di Bank Aceh, namun atas permintaan terdakwa uang tersebut tidak dipegang oleh Bendahara Pengeluaran melainkan langsung dilakukan pemidahbukuan kerekening pribadi terdakwa dengan cara terdakwa membuat rekening tabungan pada PT. Bank Aceh Cabang Blangpidie dengannomor rekening : 090.02.03.630471-7 atas nama AHSIN B beralamat di Dusun II Desa Palak Hilir, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, selanjutnya uang sejumlah Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) disimpan ditabungan pribadi yang telah dibuat terdakwa. Pada saat dilakukan pemidahbukuan tersebut terdakwa mengatakan kepada sdr. Nila Hariana akan melakukan pembayaran/pengeluaran dana sesuai dengan DPA yang telah disusun sendiri oleh terdakwa (tidak sesuai dengan DPA murni TA 2013 yang telah disahkan APBK Aceh Barat Daya);
Menimbang,bahwa dari total Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa dalam rekening pribadinya, sebesar Rp.1.211.427.741,00 (satu miliar dua ratus sebelas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditarik tunai oleh terdakwa kemudian dari jumlah tersebut sebesar Rp.627.700.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh terdakwa kepada sdri. Nila Hariana selaku Bendahara Pengeluaran, namun sdri. Nila Hariana menolak memegang uang tersebut dengan alasan tidak bersedia mengelola uang sesuai dengan DPA yang disusun terdakwa;
.Atas alasan tersebut terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
-
No. Tanggal Jumlah Uang yang Diserahkan (Rp) Keterangan 1. 09-09-2013 110.000.000,00 Sewa pakaian 2. 11-09-2013 12.000.000,00 Tambahan kegiatan PKA 3. 12-09-2013 41.000.000,00 Gebyar Seni 4. 15-09-2013 100.000.000,00 Honor/insentif pelatih dan peserta 5. 16-09-2013 100.000.000,00 Insentif/honor dan properti 6. 18-09-2013 35.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 7. 21-09-2013 70.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 8. 23-09-2013 60.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 9. 23-09-2013 8.900.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 10. 24-09-2013 60.000.000,00 Tambahan Kegiatan PKA 11. 25-09-2013 30.000.000,00 Tambahan insentif peserta Jumlah 627.700.000,00
Sedangkan sisanya sebesar Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dipegang oleh terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang dipegang oleh terdakwa dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa mempedomani DPA murni sebagaimana telah diatur dalam APBK Aceh Barat Daya TA 2013. Terdakwa juga melakukan manipulasi kwitansi pembayaran antara lain dengan memanipulasi pembayaran sewa truck dimana terdakwa meminta kepada sdr. Liswan selaku supir truck untuk menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) namun uang yang diserahkan hanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain menyerahkan uang kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku PPTK terdakwa juga melakukan transaksi terhadap sisa uang kegiatan PKA yang masih ada dalam rekening pribadi dengan melakukan transfer melalui ATM dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.51.100.000,00 (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah). Transaksi tersebut tidak diketahui untuk keperluan apa karena tidak memiliki bukti kwitansi pembayaran. Terdakwa juga melakukan transaksi pembayaran maupun penyewaan berbagai alat kelengkapan acara PKA secara sendiri tanpa melibatkan unsur-unsur kepanitiaan PKA;
Menimbang, bahwa setelah kegiatan pelaksanaan PKA selesai, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban uang persediaan tertanggal 31 Desember 2013, namun LPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai dengan kode rekening pembebanan anggarannya sehingga pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Adapun jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.259.540.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa mobil truck sebesar Rp.18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 12 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp.6.102.000,00 (enam juta seratus dua ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 10 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (kasur palembang) sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kuitansi tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan dokumen (bantal) sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 16 September 2013 untuk pembayaran belanja bahan perlengkapan kontingen (sprai dan sarung bantal) sebesar Rp.4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingen PKA sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja servis sembilan unit kendaraan bus sekolah persiapan kontingen sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran honor sopir sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja premi asuransi kecelakaan sebesar Rp.21.725.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 23 September 2013 untuk pembayaran honor sopir dan kondektur bus selama pelaksanaan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), pembayaran honor sopir/anggota Patwal selama kegiatan PKA di Banda Aceh sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan pembayaran honor sopir dan kondektur bus kontingen Aceh Barat Daya sebesar Rp.6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 08 September 2013 untuk pembayaran satu unit handycam Sony DVD Mini sebesar Rp.5.625.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan satu unit kamera merek Nikkon sebesar Rp.6.875.000,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran belanja bidang pameran industri sebesar Rp.5.088.000,00 (lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 15 September 2013 untuk pembayaran belanja pameran industri produk kerajinan sebesar Rp.6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 29 September 2013 untuk pembayaran biaya penginapan panitia, pelatih dan peserta kontingan PKA Aceh Barat Daya sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 13 September 2013 untuk pembayaran belanja pakaian batik panitia, kaos peserta dan pakaian olah raga sebesar Rp.55.590.000,00 (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). dan
Kwitansi/tanda penerimaan yang dipertanggungjawabkan pada belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap (kode rekening 1.17.1.17.06-5.2.1.02.02) tanggal 19 September 2013 untuk pembayaran sewa stand pameran industri sebesar Rp.17.760.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kesalahan pembebanan anggaran dalam pertanggungjawaban kagiatan PKA ke-VI Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan terdakwa mengakibatkan LPJ PKA tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Kesalahan tersebut juga menyebabkan terdakwa tidak dapat melakukan kewajiban selaku Pengguna Anggaran untuk membayar pajak atas pengeluaran kegiatan PKA ke kas Negara sebesar Rp.67.822.969,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan ke kas daerah sebesar Rp.23.438.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa, terdakwa melakukan pengalihan dana kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dibiayai dari APBK TA 2013 dimana dana yang dimasukkan ke rekening atas nama pribadi terdakwa sebesar Rp. 1.302.994.000,- (satu milyar tiga ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sehingga bertentangan dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang , bahwa dalam pelaksanaan proses pengelolaan keuangan PKA yang bersumber dana dari APBK TA 2013 terdakwa tidak mempedomaninya (bertentangan) dengan ketentuan pasal 122 ayat (6) Permendagri No. 13 tahun 2006;
Menimbang Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah bersifat alternative, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi. Dalam kamus umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian “Memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa Memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah kaya bertambah kaya. Menurut Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, tahun 1991, halaman 93-95 menyatakan penafsiran istilah “Memperkaya” antara harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya. Dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa Putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung R.I. antara lain :
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara terdakwa RS Natalegawa.
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 577 K/Kr/1980 tanggal 26 Januari 1983 dalam perkara terdakwa Hadinegoro Wijaya alias Ng Kim Hoa.
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara terdakwa Yojiro Kitajima.
Menimbang, bahwa Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda dengan secara melawan hukum. Dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut diatas jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi ,keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya adalah sebagai berikut: bahwa total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 91.260.956 ,(sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah). sebagaimana hasil audit yang berasal dari perhitungan BPK-RI, Nomor : 5.C/LHP/XVIII.BAC/05/2014, tanggal 4 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya TA 2013 ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 91.260.956 ,(sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah). juga sudah dipulihkan dengan cara terdakwa membayar secara bertahap, sebagaimana bukti terlampir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dalam perkara ini tidak ada terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terhadap unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka oleh karenanya terhadap unsur selanjutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini sama dengan yang dimaksud dalam unsur ke-1 dakwaan Primair, oleh karenanya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur ke-1 dalam dakwaan Primair seperti terurai diatas menjadi pertimbangan dalam uraian unsur ke satu dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah kalimat menguntungkan diri sendiri bertujuan untuk kepentingan pribadinya, sedangkan orang lain artinya orang selain pribadinya, sementara pengertian korporasi adalah juga bukan pribadinya seperti orang lain tetapi substansi pengertian koporasi yang berbeda dengan pengertian orang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur ini mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut. Dengan demikian bila salah satu terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa kata tujuan dalam unsur ini bermakna “kehendak untuk berbuat sesuatu yang masih ada dalam pikiran atau batin si pembuat” untuk memperoleh untung atau keuntungan bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang ada padanya bahkan kata “menguntungkan” dalam unsur ini sama artinya dengan mendapatkan untung dari pengelolaan keuangan negara terlepas dari penggunaan lebih lanjut yang diperolehnya dari diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang,bahwa untuk mencapai unsur ini pelaku tindak pidana harus :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kesempatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa apabila keuntungan yang diperoleh dari keuangan Negara untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi adalah karena suatu sebab yang halal, bukan dilakukan dengan salah satu cara tersebut diatas, maka keuntungan yang diperoleh adalah sah dan dilindungi hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hal menilai unsur menguntungkan dalam pasal ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 telah memberikan pertimbangan hukum bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada tahun 2013 terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh anggaran yang bersumber dari APBK TA 2013 untuk pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-IV sebesar Rp.1.500.000.000,00.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi yang dilakukan terdakwa adalah penarikan melalui sistem Tarik Uang (TU) untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.1.302.994.000,00.- (satu milyar tiga ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dimana dalam pengelolaan dana untuk kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI Abdya tersebut, terdakwa memiliki rekening lain selain rekening 090.01.02.630.004-1 di Bank Aceh Cabang Blangpidie, yaitu nomor rekeningnya 090.03.630471-7 An. Ahsin B (terdakwa) di Bank Aceh Cabang Blangpidie, kemudian terdakwa melakukan pengalihan (memindahbukukan) uang tersebut ke rekening pribadi terdakwa ;
Menimbang , bahwa terdakwa melakukan pengelolaan dana kegiatan PKA Kab. Abdya tersebut sendiri tidak berdasarkan pada mata anggaran yang telah ditentukan sehingga kemudian pengelolaan dana kegiatan PKA Kab. Abdya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan Kode Rekening pembebanan anggarannya. Dana tersebut tidak dapat diterima pengalihannya oleh System Manajeman Keuangan daerah (SIMDA) di Keuangan. Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp. 75.629.361,- (tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Dari fakta ini telah terbukti terdakwa memiliki niat atau tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan dana kegiatan PKA Kab. Abdya di rekening pribadi terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif yang merupakan cara-cara yang dapat dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2005); Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, yang mana peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, dan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media, dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. (R. Wiyono, S.H., ”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 2007).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. (E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet. IX, 1990, hal. 144).
Menimbang, bahwa Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi. (R. Wiyono, S.H., ”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 2005). Mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, dalam bukunya tersebut di atas halaman 38, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorang swasta ;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipertimbangkan dari fakta-fakta sebagai berikut ;
Menimbang bahwa pada tahun 2013 terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh anggaran yang bersumber dari APBK TA 2013 untuk pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-IV sebesar Rp.1.500.000.000,00.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi yang dilakukan terdakwa adalah penarikan melalui sistem Tarik Uang (TU) untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.1.302.994.000,00.- (satu milyar tiga ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dimana dalam pengelolaan dana untuk kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI Abdya tersebut, terdakwa memiliki rekening lain selain rekening 090.01.02.630.004-1 di Bank Aceh Cabang Blangpidie, yaitu nomor rekeningnya 090.03.630471-7 An. Ahsin B (terdakwa) di Bank Aceh Cabang Blangpidie, kemudian terdakwa melakukan pengalihan (memindahbukukan) uang tersebut ke rekening pribadi terdakwa ;
Menimbang,bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, terdakwa mengirimkan Surat Perintah Membayar Tambah Uang (SPM-TU) nomor: 900/032/SPP/TU/ DISBUDPARPORA-PKA/2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) kepada Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) agar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 yang ditindaklanjuti oleh Kuasa BUD dengan menerbitkan SP2D Nomor : 02549/BL/TU/2013 yang berisi pencairan/ pemindahbukuan uang kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan belanja pada kegiatan PKA 2013 sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) ;
Menimbang bahwa setelah SP2D diterbitkan oleh BUD dan dana sebesar Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) masuk ke rekening bendahara pengeluaran, pada tanggal 06 September 2013 sdri. Nila Hariana. A.Md selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang tersebut di Bank Aceh, namun atas permintaan terdakwa uang tersebut tidak dipegang oleh Bendahara Pengeluaran melainkan langsung dilakukan pemidahbukuan kerekening pribadi terdakwa dengan cara terdakwa membuat rekening tabungan pada PT. Bank Aceh Cabang Blangpidie dengan nomor rekening : 090.02. 03.630471-7 atas nama AHSIN B beralamat di Dusun II Desa Palak Hilir, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, selanjutnya uang sejumlah Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) disimpan ditabungan pribadi yang telah dibuat terdakwa. Pada saat dilakukan pemidahbukuan tersebut terdakwa mengatakan kepada sdr. Nila Hariana akan melakukan pembayaran/pengeluaran dana sesuai dengan DPA yang telah disusun sendiri oleh terdakwa (tidak sesuai dengan DPA murni TA 2013 yang telah disahkan APBK Aceh Barat Daya).
Menimbang, bahwa dari total Rp.1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa dalam rekening pribadinya, sebesar Rp.1.211.427.741,00 (satu miliar dua ratus sebelas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditarik tunai oleh terdakwa kemudian dari jumlah tersebut sebesar Rp.627.700.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) akan diserahkan oleh terdakwa kepada sdri. Nila Hariana selaku Bendahara Pengeluaran, namun sdri. Nila Hariana menolak memegang uang tersebut dengan alasan tidak bersedia mengelola uang sesuai dengan DPA yang disusun terdakwa. Atas alasan tersebut terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Jumlah Uang yang Diserahkan (Rp) | Keterangan |
| 1. | 09-09-2013 | 110.000.000,00 | Sewa pakaian |
| 2. | 11-09-2013 | 12.000.000,00 | Tambahan kegiatan PKA |
| 3. | 12-09-2013 | 41.000.000,00 | Gebyar Seni |
| 4. | 15-09-2013 | 100.000.000,00 | Honor/insentif pelatih dan peserta |
| 5. | 16-09-2013 | 100.000.000,00 | Insentif/honor dan properti |
| 6. | 18-09-2013 | 35.000.000,00 | Tambahan Kegiatan PKA |
| 7. | 21-09-2013 | 70.000.000,00 | Tambahan Kegiatan PKA |
| 8. | 23-09-2013 | 60.000.000,00 | Tambahan Kegiatan PKA |
| 9. | 23-09-2013 | 8.900.000,00 | Tambahan Kegiatan PKA |
| 10. | 24-09-2013 | 60.000.000,00 | Tambahan Kegiatan PKA |
| 11. | 25-09-2013 | 30.000.000,00 | Tambahan insentif peserta |
| Jumlah | 627.700.000,00 |
Sedangkan sisanya sebesar Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dipegang oleh terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.583.727.741,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang dipegang oleh terdakwa dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa mempedomani DPA murni sebagaimana telah diatur dalam APBK Aceh Barat Daya TA 2013. Terdakwa juga melakukan manipulasi kwitansi pembayaran antara lain dengan memanipulasi pembayaran sewa truck dimana terdakwa meminta kepada sdr. Liswan selaku supir truck untuk menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) namun uang yang diserahkan hanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selain menyerahkan uang kepada sdr. Hj. Cut Dara Mustika selaku PPTK terdakwa juga melakukan transaksi terhadap sisa uang kegiatan PKA yang masih ada dalam rekening pribadi dengan melakukan transfer melalui ATM dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.51.100.000,00 (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah). Transaksi tersebut tidak diketahui untuk keperluan apa karena tidak memiliki bukti kwitansi pembayaran. Terdakwa juga melakukan transaksi-transaksi baik pembayaran maupun penyewaan berbagai alat kelengkapan acara PKA secara sendiri tanpa melibatkan unsur-unsur kepanitiaan PKA ;
Menimbang bahwa dengan kewenangan terdakwa selaku kepala Dinas tersebut, maka SPM- TU dapat diproses hingga terbitlah SP2D dan masuknya dana ke rekening Bendahara pengeluaran, kemudian ditarik dana atas permintaan terdakwa dan dimasukkan ke rekening pribadi terdakwa kemudian terdakwa melakukan pembayaran-pembayaran yang seharusnya semua kegiatan dilakukan oleh PPTK dan pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran, bukan oleh terdakwa, perbuatan-perbuatan mana telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dengan menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian keuangan negara yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi adalah : “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”
Menimbang, bahwa Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”) dikatakan bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurangserta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
Menimbang, bahwa kata dapat sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu tejadinya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa kata “merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang,bahwa dalam penjelasan UU R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat, lembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Menimbang, bahwa kesalahan pembebanan anggaran dalam pertanggungjawaban kegiatan PKA ke-VI Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan terdakwa mengakibatkan LPJ PKA yang tidak dapat diterima oleh Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Kesalahan tersebut juga menyebabkan terdakwa tidak dapat melakukan kewajiban selaku Pengguna Anggaran untuk membayar pajak atas pengeluaran kegiatan PKA ke kas negara sebesar Rp.67.822.969,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan ke kas daerah sebesar Rp.23.438.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang mengakibatkan Negera tidak menerima pajak tepat pada waktunya atas perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit yang berasal dari perhitungan BPK-RI, Nomor : 5.C/LHP/XVIII.BAC/05/2014, tanggal 4 sebesar Rp. 91.260.956 (sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah). perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Aceh Barat Daya TA 2013 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang di sampaikan oleh terdakwa sebagaimana terlampir dalam berita acara pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa kelalaian terdakwa tersebut menurut hukum adalah tindak pidana korupsi dikarenakan Negara tidak mendapatkan setoran pajak tepat waktunya pada saat pencairan dana kegiatan PKA dan tentang permohonan keringan hukuman akan ditentukan dalam amar Putusan
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa segaimana terlampir dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur- unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah dipertimbangkan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, dan terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi semuanya maka oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa tidak dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang tentang dalil Penasihat Hukum terdakwa yang mengatakan Bila dalam pekara a quo, Pengguna Anggaran dapat diseret ke meja hijau, maka sudah selayaknya juga PPTK dan Bendahara juga dapat diseret ke meja hijau, atas kesalahan mereka ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Terdakwa saat sekarang ini. Paling tidak ikut membantu melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas menurut majelis hakim perbuatan masing-masing saksi berbeda kapasitas dalam perkara A Qua, karena saksi-saksi tersebut tidak ikut serta menguasai dana dalam kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh tersebut ;
Menimbang bahwa dalil Penasihat Hukum yang mengatakan BPKP Perwakilan Aceh tidak berwenang melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam perkara a quo. Seharusnya yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Nomor : 5.C/LHP/XVIII.BAC/05/2014, tanggal 4 Mai 2014, yang selama ini diabaikan oleh Penyidik dan Jaksa/ Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blang Pidie ;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Penasihat Hukum tersebut diatas , Majelis hakim berpendapat bahwa semua hasil perhitungan kerugian negara baik yang berasal dari BPK- RI maupun yang berasal dari BPKP hanya dijadikan sebagai pedoman Hakim dalam penghitungannya tentang kerugian Negara, oleh karena itu setelah Majelis Hakim menelaah dan mencocokkan antara bukti –bukti pembayaran penyetoran pajak dan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa maupun keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa, maka Majelis hakim berkesimpulan bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 91.260.956 adalah yang berasal dari perhitungan BPK-RI, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih perhitungan tersebut menjadi perhitungan Majelis hakim ;
Menimbang bahwa tentang dalil Penasihat Hukum yang menanyakan mengapa perkara a quo masih tetap dilimpahan ke pengadilan tipikor, bukan dilimpahkan saja ke peradilan pajak dengan alasan karena jumlah pungutan pajak yang telat dan belum disetorkan kala itu, jauh lebih besar dari pada dana PKA yang dikategorikan penyimpangan.;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : bahwa kerugian keuangan negara akibat pembayaran belanja yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersebut melanggar 2 ketentuan pidana sekaligus (concursus), yaitu :
Bahwa perbuatan melakukan pembayaran yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda peling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Menimbang, bahwa oleh Karena perbuatan terdakwa secara berbarengan (concursus) melanggar 2 ketentuan hukum pidana sekaligus, sesuai ketentuan pasal 63 ayat (1) KUHP maka dikenakan ketentuan hukum tindak pidana yang ancaman pidana pokoknya paling berat, dalam hal ini adalah hukum tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal yaitu 20 (dua puluh) tahun penjara, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di jatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada para Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam dari perbuatan para Terdakwa tersebut melainkan sebagai upaya untuk perbaikan diri dari seseorang terdakwa agar menjadi lebih baik dari keadaan yang sekarang ini, menurut pendapat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini sesuai dengan kesalahan Terdakwa sehingga pidana tersebut sudah dirasakan adil dan tepat;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental dan moralitas religi bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya, ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial termasuk mencederai hati masyarakat dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 – 30 September 2004, antara lain sebagai berikut :
“ Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dalam dakwaan Subsidair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan uang pengganti, bahwa uang pengganti dibebankan sebesar-besarnya sesuai jumlah yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa , terhadap kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, Nomor : 5.C/LHP/XVIII.BAC/05/2014, tanggal 4 Mai 2014 sebesar Rp. 91.260.956 ( sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah). telah dikembalikan atau disetor oleh Terdakwa, dengan cara bertahap kepada Negera dengan perincian sebagai berikut :
a. Setoran ke Kas Negara, berupa pajak sebesar Rp. 67.822.956,00,-
| No | Tanda Bukti Setor | Tanggal setor | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Surat setoran pajak | 9 September 2014 | 5.187.996.00,- | PPh 23 |
| 2 | Surat setoran pajak | 9 September 2014 | 3.836.112,00,- | PPh 22 |
| 3 | Surat setoran pajak | 9 September 2014 | 6.607.500,00,- | PPh 21 |
| 4 | Surat setoran pajak | 28 Januari 2015 | 40.000.000,00,- | PPN |
| 5 | Surat setoran pajak | 24 Oktober 2016 | 12.191.361,00,- | PPN |
| Jumlah | 67.822.969,00,- | |||
b. Setoran ke Kas Daerah, sebesar Rp. 23.438.000,00,-
| No | Tanda Bukti Setor | Tanggal setor | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | 2547/1.20.06/BP/2016 | 24 Oktober 2016 | 23.438.000.00,- | PB.1 |
Menimbang bahwa dari rincian tindak-lanjut temuan BPK-RI tersebut, ada 3 periode penyelesaian tindak lanjut tersebut, yakni :
| No | Periode Pembayaran | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | September 2014 | 15.631.608.00,- | PPh 21, 22 dan 23 |
| 2 | Januari 2015 | 40.000.000.00,- | PPN |
| 3 | Oktober 2016 | 35.629.361,00,- | PPN dan PB.1 |
| J u m l a h | 91.260.969,00,- | ||
sebagaimana bukti terlampir maka oleh karenanya kepada terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan supaya terdakwa segera dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.01.01 (honorarium panitia pelaksana kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.02.02 (belanja honorarium pegawai honorer / tidak tetap).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja alat tulis kantor).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja perangko, materai dan benda pos lainnya).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.06 (belanja bahan bakar minyak dan gas).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.03.15 (belanja jasa penyelesaian administrasi kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.06.02 (belanja cetak dan penggandaan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.07.05 (belanja sewa penginapan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.10.05 (belanja sewa tenda).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.11.04 (belanja makanan dan minuman kerja mendesak).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.14.02 (belanja pakaian adat daerah).
1 (satu) bundel surat pernyataan bersedia membayar pajak.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/032/SPP/TU/Disbudparpora-PKA/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/035/spm/bl/ls/budparpora /2013 tanggal 9 Oktober 2013.
oleh karena tidak diperlukan lagi maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara besarnya seperti dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkuta ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Drs. Ahsin. B Bin Bahouddin (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut diatas;
Menyatakan Terdakwa Drs. Ahsin. B Bin Bahouddin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidier;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.01.01 (honorarium panitia pelaksana kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.1.02.02 (belanja honorarium pegawai honorer / tidak tetap).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja alat tulis kantor).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.01 (belanja perangko, materai dan benda pos lainnya).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.01.06 (belanja bahan bakar minyak dan gas).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.03.15 (belanja jasa penyelesaian administrasi kegiatan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.06.02 (belanja cetak dan penggandaan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.07.05 (belanja sewa penginapan).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.10.05 (belanja sewa tenda).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.11.04 (belanja makanan dan minuman kerja mendesak).
1 (satu) bundel dokumen rekap belanja yang dibebankan pada kode rekening 5.2.2.14.02 (belanja pakaian adat daerah).
1 (satu) bundel surat pernyataan bersedia membayar pajak.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/032/SPP/TU/Disbudparpora-PKA/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
1 (satu) bundel dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 900/035/spm/bl/ls/budparpora /2013 tanggal 9 Oktober 2013.
terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 oleh NAZIR, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHIFUDDIN , S.H.,M.H. dan M. FATAN RIYADHI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 24 Februari 2017 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HARPERIYANI EFFENDI, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh IRFAN HASYRI, SH dan WENDY YUHFRIZAL, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. M. NAZIR, S.H., M.H.
M. FATAN RIYADHI, S.H.
Panitera Pengganti,
HARPERIYANI EFFENDI, SH.