13/PID/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID/2019/PT KPG
-. ARNOLUS TOSI alias ARNOL
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 142/Pid.Sus/ 2018/PN.Olm tanggal 10 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Arnolus Tosi alias Arnol tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke- 1 Penuntut Umum 4. Membebaskan Terdakwa Arnolus Tosi alias Arnol dari dakwaan Kumulatif Penuntut Umum 5. Menyatakan Arnolus Tosi alias Arnol tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Pengancaman” sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan deluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 8. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk Senapan Angin merk Cyelon dirampas untuk dimusnahkan 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 13/PID/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa :
Nama Lengkap : ARNOLUS TOSI alias ARNOL;
Tempat Lahir : Bifai;
Umur/ Tanggal Lahir : 54 Tahun/ 20 Agustus 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 025/RW. 008, Desa Penfui Timur, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten Kupang;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Karyawan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah penahan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 19 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 10 September 2018 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 08 Desember 2018;
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak 09 Desember 2018 sampai dengan tanggal 07 Januari 2019;
Di tingkat banding Terdakwa tidak ditahan;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan Turunan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 142/Pid.Sus/2018/PN Olm, tanggal 10 Desember 2018 dan surat-surat lain yang terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-26/OLMS/Euh.2/07/2018, tanggal 29 Agustus 2018, sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ARNOLUS TOSI pada hari kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar bulan September tahun 2017 bertempat di RT. 25 RW. 008 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum wilayah Pengadilan Negeri Oelamasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yang “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 16.00 Wita saat saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma yang bekerja sebagai tukang dan pengawas sedang berada dilokasi pembangunan perumahan milik saksi Manotona Laila yang beralamat di RT. 25 RW. 008 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk mengerjakan pembangunan pondasi rumah namun tiba-tiba saksi Arnolus Tosi (Penuntutan Terpisah) datang dengan membawa senapan angin yang dipegang dengan kedua tangannya sambil menunjuk-nunjuk kearah pengawas dan tukang-tukang sambil mengatakan agar saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma jangan membangun apapun diatas tanah ini dan menyuruh saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma untuk cepat pergi dari lokasi dan jika tidak akan ditembak. Saksi Martinus Tipnoni (Penuntutan Terpisah) juga datang dengan membawa parang yang dipegang dengan tangan kanannya dan mengangkatnya keatas dan menunjuk ke arah saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma sambil berkata “cepat pergi dari lokasi ini karena tanah ini adalah milik saya dan tidak boleh ada yang membangun jika diteruskan nanti ada yang mati” sambil saksi Martinus Tipnoni memotong tali dan kayu yang digunakan untuk pondasi karena takut saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Manotona Laia, saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma ketakutan dan tidak berani melanjutkan pekerjaan pembangunan perumahan milik saksi Manotona Laia;
Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Maret 2018 sekitar jam 15.00 Wita anggota kepolisian pada POLDA NTT pergi kerumah terdakwa yang beralamat di RT. 025 RW.008 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dan sesampainya dirumah terdakwa menemukan senjata api yang tersimpan didalam rumah terdakwa dan langsung diambil untuk diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa, memiliki, menguasai, menyembunyikan, menyimpan ataupun menggunakan senjata api.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ARNOLUS TOSI bersama-sama dengan saksi ROBINSON TOY Alias ROBI (Penuntutan terpisah), saksi MARSELINA TIPNONI (penuntutan terpisah), saksi MARTA NIFU (Penuntutan terpisah), saksi HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK (penuntutan terpisah), saksi MARTINUS TIPNONI (Penuntutan terpisah), saksi MARTINUS TOSI (penuntutan terpisah) pertama pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 16.00 Wita kedua pada minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 12.00 Wita, Ketiga pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 09.00 Wita, keempat pada hari sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 14.00 Wita dan kelima pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di RT. 025 RW.008 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 16.00 Wita saat saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma yang bekerja sebagai tukang dan pengawas sedang berada dilokasi pembangunan perumahan milik saksi Manotona Laila yang beralamat di RT. 25 RW. 008 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk mengerjakan pembangunan pondasi rumah namun tiba-tiba terdakwa Arnolus Tosi datang dengan membawa senapan angina yang dipegang dengan kedua tangannya sambil menunjuk-nunjuk kearah pengawas dan tukang-tukang sambil mengatakan agar saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma jangan membangun apapun diatas tanah ini dan menyuruh saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma untuk cepat pergi dari lokasi dan juka tidak akan ditembak. Saksi Martinus Tipnoni (Penuntutan Terpisah) juga datang dengan membawa parang yang dipegang dengan tangan kanannya dan mengangkatnya keatas dan menunjuk ke arah saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma sambil berkata “ cepat pergi dari lokasi ini karena tanah ini adalah milik saya dan tidak boleh ada yang membangun jika diteruskan nanti ada yang mati” sambil saksi Martinus Tipnoni memotong tali dan kayu yang digunakan untuk pondasi karena takut saksi Yakobus Kase, saksi Yusuf Boys dan saksi Wira Dharma menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 12.00 Wita saat saksi Manotona Laia tiba dilokasi pembangunan perumahan miliknya dilokasi tersebut telah ada saksi HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK (Penuntutan terpisah), saksi ROBINSON TOY alias ROBY (Penuntutan terpisah) dan saksi MARTINUS TIPNONI (Penuntutan terpisah) sambil membawa parang dan kayu masing-masing sambil mengancam saksi Manotona Laia dengan cara menunjuk-nunjuk kearah muka dengan parang dan kayu sambil mengatakan mulai dari sekarang tidak boleh datang lagi kelokasi tanah dan tidak boleh membangun apapun diatas tanah ini adalah tanah milik nenek moyang mereka.
Bahwa pada hari selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 09.00 Wita saat saksi-saksi Yakobus Kase dan para tukang sedang bekerja dilokasi tiba-tiba datang saksi HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK dengan memegang kayu bulat sepanjang satu meter, saksi MARTINUS TOSI sambil membawa parang yang disimpan dibelakang badannya, saksi MARTINUS TIPNONI sambil membawa parang yang disisip dipinggang kirinya, ketiganya menunjuk-nunjuk kearah saksi Yakobus Kase, saksi Wira Dharma dan tukang Yusri Sae dan menyuruh saksi Yakobus Kase dan para tukang untuk keluar dari lokasi kalau tidak kena pukul. Bahwa saksi Yakobus Kase menyampaikan bahwa dia bekerja berdasarkan sertifikat tanah dan kontrak kerja dengan saksi MANOTONA LAIA sehingga permasalahan tersebut silahkan disampaikan kepada saksi Manotona Laia namun saksi HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK, saksi MARTINUS TOSI dan saksi MARTINUS TIPNONI tetap menyuruh tukang untuk keluar.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 14.00 saat saksi MANOTONA LAIA sedang berada dilokasi untuk melihat pembangunan perumahan namun saksi MARTINUS TOSI sambil membawa parang datang bersama-sama dengan terdakwa ARNOLUS TOSI , saksi MARTINUS TIPNONI HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK, saksi MARSELINA TIPNONI, SAKSI MARTA NIFU datang menghampiri saksi MANOTONA LAIA dan mengatakan “bapak tidak boleh melakukan kegiatan apapun ditanah ini karena tanah ini milik kami dan nenek moyang kamidan kalo bapak tetap bangun maka kami akan kasi rusak”. Saksi MANOTONA LAIA menunjukan sertifikat tanah namun terdakwa ARNOLUS TOSI, saksi MARTINUS TIPNONI HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK, saksi MARSELINA TIPNONI, saksi MARTA NIFU berteriak bahwa sertifikat tanah itu palsu dan menyuruh saksi MANOTONA LAIA untuk keluar dari lokasi kemudian mencabut patok-patok kayu dan memutuskan tali yang digunakan tukang untuk mengerjakan perumahan serta menutup akses jalan kelokasi perumahan dengan cara menutupinya dengan batu besar dan potongan batang pohon lontar yang diambil dari lokasi. Selanjutnya dua anggota Polisi dari Polsek Kupang Tengah yakni saksi YOHANES PETRUS TAFUY dan saksi VIKTOR LAILENA datang kelokasi pembangunan dan mendekat kearah saksi MANOTONA LAIA yang sudah dikepung oleh TERDAKWA ARNOLUS TOSI saksi MARTINUS TIPNONI HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK, saksi MARSELINA TIPNONI, saksi MARTA NIFU lalu kedua anggota Polisi tersebut menyampaikan agar masalah diselesaikan secara perdata. Lalu saksi MANOTONA LAIA dan para tukang meninggalkan lokasi tidak aman.
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 12.00 Wita saat saksi MANOTONA LAIA datang kelokasi dan mendapati terdakwa ARNOLUS TOSI, saksi MARTINUS TOSI, saksi MARTINUS TIPNONI, saksi HENDRIKUS KETMOEN Alias ERIK, saksi MARSELINA TIPNONI, saksi MARTA NIFU sedang memagari dengan kayu yang ditanam sehingga menutupi akses jalan menuju lokasi tanah sehingga saksi MANOTONA LAIA tidak bisa masuk lagi ke lokasi tanah dan kemudian saksi MANOTONA LAIA pulang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Reg. Perkara : PDM-26/OLMS/Epp.2/07/2018, tertanggal 19 November 2018 sebagi berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARNOLUS TOSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepemilikan Senjata Api DAN Pengancaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 DAN Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARNOLUS TOSI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senapan angin merek Cyelon;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut di atas, maka Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Pembelaan tertanggal 26 Nopember 2018 di persidangan pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengabulkan Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Membebaskan Para Terdakwa dari segala Tuduhan Hukum;
Memerintahkan barang bukti berupa Senapan Angin merek Cyelon dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dijatuhi pidana sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Olm, tanggal 10 Desember 2018, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARNOLUS TOSI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ARNOLUS TOSI dari dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa ARNOLUS TOSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senapan angin merk Cyelon
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut di atas, maka Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 14 Desember 2018 yang mana Pemintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara banding tersebut, sebagaimana Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara nomor 142/Pid.Sus/2018/PN.Olm tertanggal 14 Desember 2018 Nomor W26-U.16/3792/HK.01.XII/2018 dan Nomor W.26/U.16/3791/HK.01.XII/2018.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN.Olm, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember 2018 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa dan atas Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 14 Desember 2018; sehingga permintaan banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya secara formal permohonan banding Penuntut Umum tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama ternyata apa yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut, sudah tepat dan benar, oleh karenanya majelis tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa ARNOLUS TOSI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat Banding, kecuali mengenai pertimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senapan angin merk Cyelon, karena barang bukti tersebut ada pada Terdakwa sewaktu Terdakwa melakukan tindakan pengancaman terhadap korban, dan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan sebagaimana telah dinyatakan terbukti sebagaimana telah dipertimbangkan diatas sehingga Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senapan Angin merk Cyelon tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Olm tertanggal 10 Desember 2018 haruslah diperbaiki sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak ditahan ditingkat Banding maka pidana yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan tahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat :
Pasal 335 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara Terdakwa tersebut;
M e n g a d i l i :
Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 142/Pid.Sus/ 2018/PN.Olm tanggal 10 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menyatakan Terdakwa Arnolus Tosi alias Arnol tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke- 1 Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Arnolus Tosi alias Arnol dari dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menyatakan Arnolus Tosi alias Arnol tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Pengancaman” sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan deluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk Senapan Angin merk Cyelon dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Banding pada hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019, yang terdiri dari : BELMAN TAMBUNAN, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, INRAWALDI, S.H.,M.H. dan BARMEN SINURAT, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 13/PEN.PID/2019/PT.KPG, tanggal 21 Januari 2019, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2019, oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULAIMAN MUSU, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PID/2019/PT KPG, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
TTD. TTD
INRAWALDI, S.H.,M.H. BELMAN TAMBUNAN, S.H.,M.H.
Hakim Anggota II,
TTD.
BARMEN SINURAT, S.H. Panitera Pengganti,
TTD.
SULAIMAN MUSU, S.H.
UNTUK SALINAN RESMI :
Plh. PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
RAMLY MUDA, S.H.,M.H.
NIP. 196006061985031009.