No. 109/Pid. Sus/2014/PN. Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor No. 109/Pid. Sus/2014/PN. Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN
1. Menyatakan terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga; melanggar pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp.940.800,- (sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah), dirampas untuk diserahkan ke kas negara. - 6 (enam) buah jerigen/gelen, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 109/Pid. Sus/2014/PN. Klt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama lengkap | : | KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN. |
| Tempat lahir | : | Batam. |
| Umur/tgl. Lahir | : | 58 Th / 06 Juni 1956. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Jenderal Sudirman Rt.09 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh. |
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara sejak tanggal tanggal 01-10-2014 sampai dengan sekarang ;----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ;------------Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan;-----
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN, bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan ketiga;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.940.800,- (sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah), dirampas untuk negara.------------------------------------------------------
6 (enam) buah jerigen/gelen, dirampas untuk dimusnahkan; --------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa dipersidangan telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas alasan alasan :
Terdakwa merupakan satu satunya pencari nafkah keluarga;
Terdakwa menyesal atas kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM - /Euh.1/12/2014 tertanggal Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Kesatu
Bahwa terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Parit 3 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, terdakwa datang kerumah saksi Ahmadi untuk membeli minyak solar sebanyak 1 (satu) drum yang berisi 220 liter dan terdakwa mengatakan kepada saksi ahmadi “ di aku minta minyak solar satu drum untuk kapal di tanggo raja, duitnya nanti setelah di kasih sama orang kapal baru aku bayar sama kamu” lalu saksi Ahmadi tidak memberikan minyak solar yang di minta oleh terdakwa sebanyak 220 liter tersebut kemudian terdakwa pulang dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa kembali menemui saksi Ahmadi untuk membeli minyak solar sebanyak 1 (satu) drum berisi 220 Liter lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Ahmadi “ tolonglah “ minta minyak solar satu drum, karena kapal itu sudah mau pulang” kemudian saksi Ahmadi memberikan minyak solar didalam sebanyak 6 (enam) jerigen/galon yang berisikan 220 Liter yang berada di rumah saksi Ahmadi yang mana minyak solar tersebut saksi Ahmadi dapatkan dengan cara membeli dari SPBN (station pengisian bahan bakar nelayan) yang dengan harga 4.590 (empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) per liternya dan minyak solar tersebut merupakan minyak solar subsidi yang di peruntukan bagi nelayan dan harga eceran untuk nelayan saksi jual sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya, setelah mendapatkan minyak solar tersebut lalu terdakwa membawa 6 (enam) jerigen minyak solar dengan mengangkutnya secara berulang-ulang dan meletakkannya di Pelabuhan Tangga Raja Ulu dimana terdakwa telah menawarkan terlebih dahulu minyak solar tersebut kepada saksi EDI YANTO untuk mengisi bahan bakar kapal di Pelabuhan Tangga Raja Ulu seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liternya. kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi IMAM SYAPUTRA Bin MARLANI SYARIP bersama-sama dengan saksi SIGIT P. ANTONIUS Bin SUYANTO sedang berpatroli di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kel.Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat lalu menangkap terdakwa kemudian terdakwa dan barang bakti di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa terdakwa menjual minyak solar, tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi berupa Surat Ijin Usaha Niaga dari pemerintah.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. --------
Atau
Kedua
-----Bahwa terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, melakukan pengakutan minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Parit 3 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, terdakwa datang kerumah saksi Ahmadi untuk membeli minyak solar sebanyak 1 (satu) drum yang berisi 220 liter dan terdakwa mengatakan kepada saksi ahmadi “ di aku minta minyak solar satu drum untuk kapal di tanggo raja, duitnya nanti setelah di kasih sama orang kapal baru aku bayar sama kamu” lalu saksi Ahmadi tidak memberikan minyak solar yang di minta oleh terdakwa sebanyak 220 liter tersebut kemudian terdakwa pulang dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa kembali menemui saksi Ahmadi untuk membeli minyak solar sebanyak 1 (satu) drum berisi 220 Liter lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Ahmadi “ tolonglah “ minta minyak solar satu drum, karna kapal itu sudah mau pulang” kemudian saksi Ahmadi memberikan minyak solar didalam sebanyak 6 (enam) jerigen/galon yang berisikan 220 Liter yang berada di rumah saksi Ahmadi yang mana minyak solar tersebut saksi Ahmadi dapatkan dengan cara membeli dari SPBN (statio pengisian bahan bakar nelayan) yang dengan harga 4.590 (empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) per liternya dan minyak solar tersebut di peruntukan bagi nelayan dan harga eceran untuk nelayan saksi jual sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya, setelah mendapatkan minyak solar tersebut lalu terdakwa membawa 6 (enam) jerigen minyak solar dengan mengangkutnya secara berulang-ulang dan meletakkannya di Pelabuhan Tangga Raja Ulu dimana terdakwa telah menawarkan terlebih dahulu minyak solar tersebut kepada saksi EDI YANTO untuk mengisi bahan bakar kapal di Pelabuhan Tangga Raja Ulu seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liternya. kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi IMAM SYAPUTRA Bin MARLANI SYARIP bersama-sama dengan saksi SIGIT P. ANTONIUS Bin SUYANTO sedang berpatroli di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kel.Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat lalu menangkap terdakwa kemudian terdakwa dan barang bakti di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa terdakwa menjual minyak solar, tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi berupa Surat Ijin Usaha Niaga dari pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut minyak solar untuk di jual kembali kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 53 huruf b jo pasal 23 (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, melakukan Niaga minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha Niaga , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Parit 3 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, terdakwa datang kerumah saksi Ahmadi untuk membeli minyak solar sebanyak 1 (satu) drum yang berisi 220 liter dan terdakwa mengatakan kepada saksi ahmadi “ di aku minta minyak solar satu drum untuk kapal di tanggo raja, duitnya nanti setelah di kasih sama orang kapal baru aku bayar sama kamu” lalu saksi Ahmadi tidak memberikan minyak solar yang di minta oleh terdakwa sebanyak 220 liter tersebut kemudian terdakwa pulang dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa kembali menemui saksi Ahmadi untuk membeli minyak solar sebanyak 1 (satu) drum berisi 220 Liter lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Ahmadi “ tolonglah “ minta minyak solar satu drum, karna kapal itu sudah mau pulang” kemudian saksi Ahmadi memberikan minyak solar didalam sebanyak 6 (enam) jerigen/galon yang berisikan 220 Liter yang berada di rumah saksi Ahmadi yang mana minyak solar tersebut saksi Ahmadi dapatkan dengan cara membeli dari SPBN (statio pengisian bahan bakar nelayan) yang dengan harga 4.590 (empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) per liternya dan minyak solar tersebut di peruntukan bagi nelayan dan harga eceran untuk nelayan saksi jual sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya, setelah mendapatkan minyak solar tersebut lalu terdakwa membawa 6 (enam) jerigen minyak solar dengan mengangkutnya secara berulang-ulang dan meletakkannya di Pelabuhan Tangga Raja Ulu dimana terdakwa telah menawarkan terlebih dahulu minyak solar tersebut kepada saksi EDI YANTO untuk mengisi bahan bakar kapal di Pelabuhan Tangga Raja Ulu seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liternya. kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi IMAM SYAPUTRA Bin MARLANI SYARIP bersama-sama dengan saksi SIGIT P. ANTONIUS Bin SUYANTO sedang berpatroli di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kel.Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat lalu menangkap terdakwa kemudian terdakwa dan barang bakti di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa terdakwa menjual minyak solar, tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi berupa Surat Ijin Usaha Niaga dari pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual kembali minyak solar kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 53 huruf d jo pasal 23 (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan:--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi saksi, saksi-saksi mana telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AHMADI Alias ADI Bin MUHAMMAD AMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi di Jl. Bawal Rt.28 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, terdakwa datang menemui saksi dengan berkata “kau ada minyak (solar) ndak?” lalu saksi menjawab “ada tapi untuk eceran nelayan” kemudian terdakwa pergi;
Bahwa benar sekira pukul 14.00 Wib setelah sholat Jumat, terdakwa datang kembali menemui saksi dirumah saksi dengan berkata “tak apalah kasih ke aku dulu ada kapal nak balik ke Tanjung Balai tak ada minyak” dan saksi tetap tidak mau memberikan minyaknya ke terdakwa sambil saksi mengatakan “tak bisa Wak, apalagi sekarang ada razia”
Bahwa benar terdakwa memaksa saksi dengan mengatakan “tak apalah itu urusan aku” dan karena terdakwa masih memaksa saksi hingga akhirnya saksi memberikan minyak tersebut kepada terdakwa;
Bahwa benar saksi memberikan minyak solar sebanyak + 220 (dua ratus dua puluh) Liter yang ada di dalam masing-masing jerigen sebanyak 6 (enam) buah jerigen;
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa membawa jerigen milik saksi yang berisikan minyak solar untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada yang bukan nelayan;
Bahwa benar saksi melihat terdakwa membawa 3 (tiga) buah jerigen terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa;
Bahwa benar salah satu jerigen yang diperlihatkan didepan persidangan adalah jerigen milik saksi yang berisi minyak solar yang dibawa terdakwa untuk dijual lagi;
Bahwa benar saksi memiliki ijin dari Kelompok Pengecer Minyak Solar untuk Nelayan sehingga saksi bisa membeli minyak dari SPBN yang ada di parit 7 Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat dan saksi mendapatkan bagian sebanyak 200 (dua ratus) Liter dari SPBN dengan cara dua kali seminggu untuk mengambilnya ke SPBN;
Bahwa benar saksi sebagai penjual yang menjual minyak solar untuk para nelayan dan bukan untuk kapal-kapal penumpang;
Bahwa benar minyak solar yang dibeli saksi dari SPBN dengan harga Rp.4.590,- (empat ribu lima ratu Sembilan puluh rupiah);
Bahwa benar terdakwa membeli minyak solar untuk nelayan tersebut dengan harga Rp.5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat terdakwa setelah minyak tersebut dijual ke kapal;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin untuk menjual minyak solar yang diperuntukkan untuk nelayan;
Bahwa benar saksi mendapatkan izin dari kelompok pengecer minyak solar subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan sehingga saksi boleh membeli di SPBN dan menjualnya kembali ke nelayan dengan harga murah yang sudah ditentukan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi IMAN SAPUTRA Bin MARLANI SYARIP, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib saksi yang sedang berpatroli bersama-sama dengan saksi SIGIT ANTONIUS melihat terdakwa sendirian membawa minyak solar ke pelabuhan Tangga Raja Ulu dan terdakwa sedang melangsirnya secara bertahap sebanyak 3 (tiga) buah jerigen yang berisi minyak solar;
Bahwa benar saksi ada bertanya pada terdakwa yang akan membawa minyak tersebut untuk dijual;
Bahwa benar ada 6 (enam) buah jerigen warna biru semuanya berisikan minyak solar dalam keadaan penuh;
Bahwa benar 1 (satu) buah jerigen tersebut dengan ukuran 40 (empat puluh) Liter;
Bahwa benar setelah terdakwa membawa 3 (tiga) buah jerigen dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sampai di pelabuhan kemudian terdakwa pergi lagi untuk membawa kembali jerigen yang lainnya;
Bahwa benar saksi menyuruh saksi SIGIT ANTONIUS untuk mengikuti terdakwa yang pergi untuk membawa lagi jerigen isi minyak solar;
Bahwa benar setelah terdakwa membawa sisanya jerigen minyak lalu saksi dan saksi SIGIT langsung menghampiri terdakwa untuk menanyakan minyak solar tersebut;
Bahwa benar saksi memeriksa isi jerigen yang sudah dibawa terdakwa dan benar isinya adalah bahan bakar jenis solar;
Bahwa benar terdakwa tidak menjawab dari siapa minyak solar tersebut didapatnya tetapi dari keterangan saksi SIGIT, terdakwa pergi kearah Parit 4 Kampung Nelayan untuk membawa minyak solar tersebut;
Bahwa benar terdakwa menjual minyak solar tersebut ke kapal-kapal yang ada di pelabuhan;
Bahwa benar saksi berpatroli karena adanya Operasi Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin untuk menjual minyak solar yang disubsidikan untuk nelayan kemudian terdakwa tidak ada ijinnya;
Bahwa benar terdakwa menjual minyak solar tersebut karena sudah ada yang pesan namun saksi tidak kenal dengan si pembelinya sedangkan terdakwa hanya menyebutkan nama yaitu EDI;
Bahwa benar saksi mengetahui ada kelompok tertentu seperti kelompok nelayan yang dapat ijin untu mendapatkan minyak solar dari SPBN dengan kuota yang sudah ditentukan;
Bahwa benar saksi menerangkan harga minyak solar yang disubsidi harganya lebih murah sekira Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya sedangan yang non subsidi dengan harga Rp.6.500,- (ena ribu lima ratus rupiah);
Bahwa benar minyak solar tersebut diperuntukkan untuk nelayan dan bukan untuk dijual ke kapal-kapal penumpang;
Bahwa benar terdakwa ada mengatakan semua minyak solar tersebut dijual supaya terdakwa mendapatkan untung;
Bahwa benar jerigen yang diperlihatkan didepan persidangan adalah benar jerigen sebanyak 6 (enam) buah yang berisi minyak solar yang dibawa terdakwa untuk dijual ke kapal-kapal;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa liter minyak solar keseluruhannya, asal minyak solar tersebut darimana karena terdakwa bungkam tidak mau menjawabnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi EDI YANTO Alias EDI Bin BUDIMAN, dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengenali gelen /jerigen yang berisik minyak solar yang dibawa terdakwa.
Bahwa benar saksi mengetahui 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar tersebut adalah milik terdakwa yang pada saat saksi bertanya kepada terdakwa “disini ada minyak solar pak, soalnya saya mau pulang” dan terdakwa menjawab “tak ada, kalau mau minyak saya ada” dan terdakwa berjumpa dengan bos saksi bernama EDI lalu saksi pergi ke toko dan tidak beberapa lama saksi kembali dan melihat sudah ada 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar tersbeut yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui darimana terdakwa memperoleh 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar tersebut.
Bahwa benar minyak solar tersebut dipergunakan sebagai bahan bakar kapal tempat saksi bekerja karena bahan bakar kapal tersebut habis dan kapal tersebut mau berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa benar saksi jelaskan yang membeli minyak solar tersebut dari terdakwa adalah bos saksi yang bernama EDI.
Bahwa benar harga minyak solar tersebut yang dibeli bos saksi dari terdakwa sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) untuk perliternya namun yang dijual oleh terdakwa tersebut belum dibayar oleh bos saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi M.EDDY Alias EDDY Bin YUSUF, dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar masih saksi mengenalinya.
Bahwa benar saksi meminta tolong kepada terdakwa untu mencarikan saksi minyak jenis solar dan saksi tidak ada hubungan hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi mengetahui 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar tersebut adalah milik terdakwa, pada saat saksi mau berangkat saksi meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan minyak jenis solar dan kemudian terdakwa berkata “kalau minyak jenis solar ada dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liternya” dan saksi berkata “antarkanlah” kemudian terdakwa mengantarkan minyak jenis solar tersebut.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar tersebut.
Bahwa benar minyak solar tersebut untuk dipergunakan sebagai bahan bakar kapal karena bahan bakar kapal habis dan kapal tersebut mau berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa benar saksi belum membeli karena belum saksi bayar dan sewaktu terdakwa mengantarkan minyak solar tersebut kepada saksi, datang anggota kepolisian mengamankan minyak solar tersebut.
Bahwa benar saksi membeli minyak jenis solar tersebut dari terdawa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Bahwa benar jumlah minyak solar yang dibawa terdakwa yang mana ingin dijual kepada saksi adalah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter.
Bahwa benar harga minyak yang ingin saksi beli dari terdakwa seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) untuk per liternya namun minyak solar yang dijual oleh terdakwa tersebut belum saksi bayar.
Bahwa benar saksi mau membeli minyak solar dari terdakwa baru satu kali.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SIGIT ANTONIUS Bin SUYANTO, dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib saksi bersama dengan saksi IMAM SAPUTRA melakukan patroli di Pelabuhan Tangga Raja Ulu, saksi melihat terdakwa membawa 3 (tiga) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar dan terdakwa letakkan di pelabuhan Tanga Raja Ulu. Setelah terdakwa meletakkannya kemudian terdakwa pergi meninggalkan pelabuhan. Kemudian saksi mengikuti terdakwa dari belakang dan kemudian sampai di Parit 3 terdakwa mengambil 3 (tiga) buah gelen/jeringen yang berisikan minyak solar dan saksi melihat dari jauh terdakwa membawa minyak tersebut ke pelabuhan. Saksi dan saksi IMAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti.
Bahwa dari keterangan terdakwa, minyak solar tersebut akan dijual kepada EDI.
Bahwa benar terdakwa membawa 6 (enam) buah gelen/jerigen ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu hanya sendirian saja.
Bahwa benar terdakwa menjual minyak solar untuk EDI per liternya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa melakukan usaha jual beli minyak jenis solar yang tidak dapat menunjukkan surat izin usaha niaga dan tidak ada izin dari instansi terkait.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa juga telah dibacakan keterangan ahli, karena yang bersangkutan berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal setelah dilakukan pemanggilan dua kali berturut turut secara patut, namun tidak dapat hadir dipersidangan karena alasan yang sah, dimana ia sedang bertugas ditempat lain, ahli mana pada pokoknya menerangkan :
Keterangan ahli : PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH Bin TOGI TAMBUNAN -------
Bahwa benar sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 ayat (2) PP No.36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah Akte pendirian Perusahaan/perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi berwenang, seperti:
Profil perusahaan;
NPWP;
TDP;
Surat keterangan domisili Perusahaan;
Surat informasi sumber pendanaan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan;
Surat pernyataa tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa benar sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 minyak solar dan bensin subsidi sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan harga tertinggi di titik serah untuk konsumen BBM Solar dan bensin subsidi yaitu SPBU dengan harga tertinggi sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar peruntukkan BBM Subsidi sebagaimana diatur dalam Perpres No.15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yaitu peruntukkan untuk keperluan usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Bahwa benar ahli menjelaskan sesuai dengan pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan niaga adalah Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha Niaga dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Dirjen Migas atau Lembaga Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha dengan Perjanjian Kontrak Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dan atau pasal 48 Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Bidang Hilir Migas sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa KAMSARI yang melakukan usaha niaga (jual-beli) BBM jenis solar yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ADI pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.00 Wib di Parit 3 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat dengan harga Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) perliternya dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan maka perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan niaga minyak tanpa izin usaha niaga”.
Bahwa benar terdakwa melakukan niaga minyak solar tanpa dilengkapi izin usaha niaga tersebut.
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa melakukan kegiatan Hilir Migas tanpa izin maka yang dirugikan adalah Negara, hal ini diatur dalam pasal 32 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas.
Bahwa benar perbuatan terdakwa melakukan kegiatan Hilir Migas tanpa izin maka yang dirugikan adalah Negara.
Menimbang bahwa dipersidangan juga pihak terdakwa telah menghadirkan saksi ade charge bernama AMZIR WAZIR, 62 tahun, Jl.Dipenogoro No.166 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu istri dari terdakwa adalah saudara sepupu dengan saksi;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa yang bekerja sebagai buruh di pelabuhan;
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa pernah membawa minyak solar ke pelabuhan setelah ada pesanan orang kapal yang akan membelinya;
Bahwa benar pendapatan yang diperoleh terdakwa didapat dari hasil harian bekerja sebagai buruh;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui terdakwa membawa dan menjual kembali minyak solar yang diperoleh dari saksi AHMADI;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui minyak solar yang akan dijual terdakwa adalah minyak solar yang diperuntukkan untuk nelayan;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui terdakwa mengabaikan larangan dari saksi AHMADI yang mengatakan sedang ada razia BBM;
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa tinggal bersama dengan istrinya sedangkan anak-anaknya sudah dewasa dan sudah menikah semuanya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa dimuka pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa menerangkan telah mendengar dan telah mengerti isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa membenarkannya serta terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, terdakwa kedapatan membawa minyak jenis solar untuk dijual ke saksi EDI sebagai bahan bakar untuk kapal;
Bahwa terdakwa membawa 6 (enam) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar dengan cara dibawa secara bertahap selama 2 (dua) kali pengambilan dengan saksi AHMADI Alias ADI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan membawa keranjang;
Bahwa harga minyak solar dari saksi AHMADI sebesar Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) perliternya yang akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) perliter ke saksi EDI;
Bahwa terdakwa membawa minyak solar tersebut sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa terdakwa sudah kedua kalinya mengambil minyak solar melalui saksi AHMADI yang tinggal di Parit 3 Kampung Nelayan;
Bahwa cara penjualan minyak solar adalah terdakwa menjual minyak solar jika ada orang yang ingin membeli minyak barulah terdakwa membelinya dengan saksi AHMADI dan terdakwa menjual kembali kepada si pemesan minyak solar tersebut;
Bahwa terdakwa juga ada menawarkan minyak solar kepada EDI dan saksi EDI ingin membeli minyak dari terdakwa barulah terdakwa ambil/beli dari saksi AHMADI;
Bahwa uang hasil penjualan minyak solar tersebut belum terdakwa terima karena perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk jual beli minyak solar tersebut;
Bahwa terdakwa tidak bisa melakukan pekerjaan berat sehingga terdakwa menjual minyak solar untuk nelayan kepada kapal-kapal di pelabuhan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa dan istrinya;
Bahwa sebelum tertangkap, terdakwa pernah menjual kembali minyak solar sebanyak 1 (satu) buah gelen/derigen untuk kapal pompong selain kepada saksi EDI;
Bahwa gelen-gelen (jerigen) tersebut adalah milik saksi AHMADI;
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari saksi AHMADI tetapi dari kapal-kapal di pelabuhan itulah terdakwa mendapatkan keuntungan per liternya dengan berharap mendapatkan uang;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi AHMADI memperingati ada razia BBM dari pihak kepolisian tetapi terdakwa mengabaikannya;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa kemuka persidangan telah ditunjukan barang barang bukti berupa :
6 (enam) buah jerigen/gelen;
Uang sebesar Rp.940.800,- (Sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
Yang telah disita secara sah menurut hukum,dan dipersidangan Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan Barang Bukti tersebut kepada saksi-saksi, terdakwa dan yang bersangkutan membenarkannya, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, dikaitkan dengan keterangan terdakwa keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan majelis memperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib saksi Imam Saputra yang sedang berpatroli bersama-sama dengan saksi SIGIT ANTONIUS melihat terdakwa sendirian membawa minyak solar ke pelabuhan Tangga Raja Ulu dan terdakwa sedang melangsirnya secara bertahap sebanyak 3 (tiga) buah jerigen yang berisi minyak solar dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian saksi Imam Saputra menyuruh saksi SIGIT ANTONIUS untuk mengikuti terdakwa yang pergi untuk membawa lagi jerigen isi minyak solar;
Bahwa setelah diikuti oleh saksi Sigit terlihat terdakwa membawa 3 (tiga) buah jerigen dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa mengantar dan menyimpannya di pelabuhan, kemudian terdakwa pergi lagi untuk membawa kembali jerigen yang lainnya;
Bahwa ternyata seluruhnya ada 6 (enam) buah jerigen warna biru yang dibawa terdakwa ke pelabuhan semuanya berisikan minyak solar dalam keadaan penuh;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa minyak tersebut untuk dijual kepada kapal kapal yang mangkal di pelabuhan tersebut ;
Bahwa benar 1 (satu) buah jerigen tersebut dengan kapasitas 40 (empat puluh) Liter;
Bahwa benar setelah terdakwa membawa sisanya jerigen minyak lalu saksi Imam Saputra dan saksi SIGIT langsung menghampiri terdakwa untuk menanyakan minyak solar tersebut;
Bahwa terdakwa tidak menjawab dari siapa minyak solar tersebut didapatnya tetapi dari keterangan saksi SIGIT, terdakwa mengambilnya dari Parit 4 Kampung Nelayan;
Bahwa minyak solar tersebut dibeli dari Ahmadi alias Adi, dimana sebelumnya Ahmadi sudah menolak untuk menjualnya dengan mengingatkan kepada terdakwa bahwa hari itu ada razia, dan minyak solar tersebut diperuntukkan bagi nelayan, namun terdakwa bersikeras memintanya dengan mengatakan kalaupun ada razia itu urusanku ;
Bahwa solar yang dijual oleh terdakwa tersebut merupakan solar bersubsidi, karena diperuntukan bagi nelayan, dimana untuk menjualnya harus ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengambil solar tersebut dari Ahmadi dengan harga Rp. 5300,- perliter dan akan dijual kepada awak kapal seharga Rp. 6.000,- sehingga terdakwa berharap dapat keuntungan darinya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha untuk tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan, apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang menurut pendapat majelis paling sesuai dengan fakta fakta hukum sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, setelah mencermati uraian ketiga surat dakwaan dengan mengaitkannya dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, majelis berpendapat bahwa dakwaan alternatif ketiga yang lebih sesuai dengan fakta fakta hukum diatas yaitu melanggar Pasal 53 Huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
1. Setiap Orang ;
Melakukan kegiatan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban; dalam perkara ini adalah terdakwa yang mengaku dan membenarkan namanya KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN.dengan semua identitasnya sebagaimana tercantum baik dalam Surat Dakwaan, maupun dalam permulaan Surat Tuntutan ini yang telah dibacakan pada awal persidangan. Bahwa selama dalam proses persidangan yang telah berlangsung, terdakwa tersebut dapat memberikan keterangan/jawaban-jawaban secara lancar, jelas dan tegas atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ataupun Majelis Hakim, dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Terdakwa dihadirkan kepersidangan ini guna memenuhi kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan karena suatu pelanggaran ketentuan hukum pidana, yang akan dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbangan pertimbangan berikutnya;
Menimbang, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan Kegiatan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga
Menimbang bahwa fakta dipersidangan terungkap berdasarkan keterangan saks-saksi, barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan keterangan terdakwa sendiri.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kab. Tanjab Barat, terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN kedapatan membawa minyak jenis solar yang diperuntukkan untuk nelayan yang berasal dari saksi Ahmadi alias Adi, kemudian digunakan terdakwa untuk dijual kembali kepada kapal-penumpang, bukan kepada kapal nelayan;
Bahwa saat saksi IMAM SAPUTRA dan saksi SIGIT ANTONIUS yang sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Penertiban BBM melihat terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN telah membawa 3 (tiga) buah gelen/jerigen berisikan minyak solar yang diletakkan di pelabuhan, kemudian saksi Imam Saputra memerintahkan kepada saksi Sigit untuk mengikuti terdakwa karena dinilai mencurigakan ;
Bahwa ternyata terdakwa pergi lagi dengan menggunakan sepeda motor untuk membawa kembali 3 (tiga) buah gelen/jerigen lainnya untuk dijual kembali kepada saksi EDI. Ketika dilakukan penangkapan, seluruh gelen/jerigen ada 6 (enam) buah lalu saksi IMAM bertanya tentang izin terdakwa menjual minyak solar dan dijawab oleh terdakwa tidak ada izinnya.
Bahwa saksi SIGIT ANTONIUS menjelaskan saksi yang mengikuti perginya terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN kearah Parit 3 Kampung Nelayan untuk membawa lagi 3 (tiga) buah gelen/jerigen yang berisikan minyak solar yang kemudian terdakwa membawanya dengan menggunakan sepeda motor ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ahmadi alias Adi, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.00 Wib saksi AHMADI Alias ADI memberikan minyak solar kepada terdakwa karena terdakwa memaksanya untuk membawa dan menjual minyak solar tersebut sedangkan saksi AHMADI melarangnya dengan alasan ada razia BBM tetapi terdakwa mengabaikan larangan tersebut. Terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) buah gelen/jerigen milik saksi dengan jumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) Liter.
Bahwa ternyata saksi AHMADI yang memiliki izin dari kelompok penyalur minyak jenis solar untuk nelayan dengan harga yang sudah ditentukan, mengetahui terdakwa yang datang menemuinya untuk membeli minyak solar tersebut dengan maksud terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa yang mana telah berjanji setelah minyak solar tersebut sudah terjual barulah terdakwa membayarnya kepada saksi AHMADI.
Bahwa terdakwa tidak ada Izin Niaga karena telah membawa minyak solar yang diperuntukkan untuk nelayan yang digunakan untuk dijual kembali kepada saksi EDI pemilik kapal-penumpang di pelabuhan Tangga Raja Ulu.
Bahwa terdakwa menjual minyak jenis solar untuk mendapatkan keuntungan berupa uang guna memenuhi keperluan hidup sehari-hari terdakwa dan istrinya.
Bahwa dari penjelasan Ahli yang bernama PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa KAMSARI yang melakukan usaha niaga (jual-beli) BBM jenis solar yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ADI pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 14.00 Wib di Parit 3 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat dengan harga Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) perliternya dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan maka perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 53 huruf d uu ri No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan niaga minyak tanpa izin usaha niaga”. Bahwa terdakwa melakukan niaga minyak solar tanpa dilengkapi izin usaha niaga tersebut.
Bahwa Bahan Bakar Minyak berupa minyak solar adalah minyak yang diperuntukkan untuk para nelayan dengan izin usaha niaga dan telah dibatasi kuotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hanya 200 liter.
Bahwa aibat perbuatan terdakwa melakukan kegiatan Hilir Migas tanpa izin maka yang dirugikan adalah Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari pertibangan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya harus dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar merupakan pelaku dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, serta tidak diketemukannya alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun hapusnya kesalahan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah akan tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 dan 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain khususnya nelayan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa sudah berusia lanjut dan tidak mampu untuk bekerja berat;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 (4) KUHAP, karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan di RUTAN, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan berita acara pelelangan yang terlampir dalam berkas perkara ini , berdasarkan ketentuan pasal 45 KUHAP , karena minyak solar bersifat menyusut / berkurang apabila disimpan terlalu lama, sehingga harus dilakukan penjualan dengan cara dilelang dengan hasil sebesar Rp. Rp.940.800,- (sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah) ;. Berita acara pelelangan tersebut dijadikan bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 940.800,- (Sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah). yang merupakan hasil atas pelelangan minyak solar yang dijadikan obyek tindak pidana oleh terdakwa,yang merugikan negara ,dan karena uang tersebut merupakan alat pembayaran yang syah dalam negara kesatuan RI, maka sudah seharusnya uang tersebut dirampas untuk diserahkan kepada kas negara ;-
- Sedangkan 6 (enam) buah jerigen / galon, yang juga merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa didala melakukan tindak pidananya, karena sudah tidak diperlukan lagi dalam perkara ini, maka haruslah diperintahkan untuk kemudian dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------
Menyatakan terdakwa KAMSARI Alias WAK KAM Bin YASIN, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga; melanggar pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.940.800,- (sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah), dirampas untuk diserahkan ke kas negara.
6 (enam) buah jerigen/gelen, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari : Rabu tanggal 10 Desember 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari : Asep Permana, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, dan Ricky Emarza Basyir, SH serta Alexander GR Ginting, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota tersebut, Sefri Hendra, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Kuala Tungkal , RisaFitriyani, SH Panitera Muda Pidana pada Pendilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Panitera Pengganti dan dihadapan Terdakwa ;--------------------
Hakim-Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ricky Emarza Basyir, SH Asep Permana, SH. MH.
Alexander GR Ginting, SH
Panitera Pengganti
RisaFitriyanti, SH