592/Pid.B/2013/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 592/Pid.B/2013/PN.Bwi
SAMIN bin SUNOTO
Bahwa terdakwa SAMIN bin SUNOTO, pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013, bertempat dirumahnya yang beralamat di Dusun Laban Sukadi Rt.06/ Rw.05 Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan untuk itu, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau DiPenuhinya Sesuatu Tata Cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut : Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian nomor togel yang marak terjadi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya berbekal informasi tersebut saksi SUKANDAR bersama dengan SEPTA SETIAWAN pun menindiklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar terdakwa SAMIN bin SUNOTO telah melakukan perjudian jenis togel dimana permainan judi jenis togsl tersebut tanpa ijin pejabat berwenang, dan bersifat untung-untungan saja dan terdakwa sendiri bertindak sebagai pengecer yang melayani pembelian nomor togel sekira 4 (empat) bulan lamanya dengan cara menerima pembelian nomor judi togel dari masyarakat yang berminat melalui SMS di Hp milik terdakwa yang selanjutnya nomor togel maupun uang yang pembeliannya diserahkan kepada YANTO (DPO) yang bertindak selaku Pengepul yang beralamat di Desa Kedayunan, kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, pada bukaan togel yaitu di hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Dan Jalan permainan judi jenis togel ini, untuk menentukan kalah menang yaitu apabila ada angka togel cocok dengan angka putaran yang keluar, maka pembeli itulah dapat dikatakan menang dan berhak atas taruhannya, yaitu bila cocok 2 (dua) angka akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 55 000,- (lima puluh lima ribu rupiah), bila cocok 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp.325,000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan bila cocok 4 (empat) angka akan mendapatkan Rp, 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembelian sebesar Rp. 1,000,- (seribu rupiah), sedangkan angka-angka yang tidak cocok dengan angka yang keluar saat putaran dinyatakan kalah. Bahwa terdakwa selaku pengecer mendapat komisi atau memperoleh keuntungan dari penjualan nomor judi togel tersebut sebesar 25 % dari jumlah uang yang disetorkan kepada YANTO (DPO). Namun pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 18.00 Wib disaat terdakwa sedang duduk dirumahnya setelah merekap hasil penjualan nomor togel, perbuatan terdakwa diketahui petugas dari Polres Banyuwangi untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Hp merk Maxtron warna Merah Putih beserta SIM cardnya No, 081234622187 dan uang tunai sebesar Rp, 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (l) Ke-2 KUHP