90 / Pid. Sus / 2014 / PN. LMG
Putusan PN LAMONGAN Nomor 90 / Pid. Sus / 2014 / PN. LMG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BARI BIN PAIMIN
1. Menyatakan terdakwa BARI BIN PAIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “; 2. Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sepeda motor Honda Kharisma No : Pol. DA-4072-PH; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DA-4072-PH; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Bari Bin Paimin; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 90 / Pid. Sus / 2014 / PN. LMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------
-
Nama Lengkap : BARI BIN PAIMIN;---------------------------------------- Tempat Lahir : Lamongan;------------------------------------------------ Umur/Tgl. Lahir : 41 Tahun / 17 Juni 1973;----------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------- Tempat tinggal : Dusun Duren, Desa Lawak RT. 01 RW. 05, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan; Agama : Islam ;------------------------------------------------------ Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Tani;--------------------------------------------------------
Madrasah;-------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :--------------------------------------------------------------------------
Penyidik tidak ditahan;---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 05 Maret 2014 No: Prin. 33 / 0.5.35 / Epl /III /2014 sejak tanggal 05 Maret 2014 s/d tanggal 24 Maret 2014;-------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 18 Maret 2014, No: 26 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lmg sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d 16 April 2014;-----------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 10 April 2014 No.14 / Pen.Pid / 2014 / PN.LMG sejak tanggal 17 April 2014 s/d 15 Juni 2014;----------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun hak itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya pada terdakwa;-------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut :-------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas Perkara;---------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 18 Maret 2014 No. 90 / Pid. Sus / 2014 / PN.Lmg Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 18 Maret 2014 No. 26 / Pen.Pid / 2014 / PN. LMG Tentang Penetapan Hari Sidang;----
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;-------------
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 7 Mei 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-27 / Lamon / 03 / 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Bari Bin Paimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 / 2009 sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bari Bin Paimin berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan memerintahkan agara terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti :---------------------------------------------------------------------
1 (satu) sepeda motor Honda Kharisma No : Pol. DA-4072-PH;-----------------
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DA-4072-PH;------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Bari Bin Paimin;----------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan secara lisan yang diajukan oleh terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali atas perbuatannya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM - 27 / LAMON / 03 / 2014 tanggal 05 Maret 2014 sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Dakwaan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Bari Bin Paimin, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 10.00 Wib atau pada bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di jalan umum jurusan Ngasem Lemahbang-Bluluk tepatnya di depan SDN Desa Ngasem Lemahbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Mohammad Heru Efendi, yang diakibatkan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke SMP Negeri Lemahbang untuk mengambil raport milik anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH, setelah keluar dari desa terdakwa mengambil ke arah blubuk dan berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan kira-kira 40 km / jam dan gigi parsneling masuk tiga kondisi jalan beraspal baik jalan lurus, cuaca cerah pada siang hari dan situasi arus lalu lintas ramai lalu lalang anak-anak pulang sekolah dan tepat di depaan SDN Desa Ngasem Lemahbang terdakwa melihat ada empat orang anak yang akan menyeberang jalan tetapi yang tiga orang tidak jadi menyeberang dan satu orang yaitu korban Mohammad Heru Efendi tetap menyeberang, karena jarak sudah terlalu dekat dan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya akhirnya korban Mohammad Heru Efendi tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang menyebabkan korban Muhammad Heru Efendi terseret dan terjatuh dijalan dan tertimpa sepeda motor dan tubuh terdakwa yang juga terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian korban diantar pulang oleh sdr. Mahfud ke rumah korban dengan luka bengkak dan benjol dikepala samping kanan dan belakang dan luka lecet-lecet pada tangan kanan dan memar pada dagu dan tidak sadarkan diri lalu orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit Ngimbang setelah itu kurang lebih 30 menit dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2013 sekitar jam 12.00 WIB korban meninggal dunia, sebagaimana Visum et repertum (Jenazah) tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Shohibul Jannah, dokter pada rumah sakit Muhammadiyah Lamongan, Mohammad Heru Efendi (Alm) mengalami:-------------------------------------
Hasil pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------
Pada kepala korban ditemukan luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri;---------------------------------------------------------------------------------------
Pada anggota gerak atas ditemukan luka babras pada tangan kanan;---------
Pada dada korban ditemukan luka babras pada dada kanan;---------------------
Pada anggota gerak bawah ditemukan luka babras pada paha samping kanan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil radiologi:---------------------------------------------------------------------------------
CT Scan kepala, tampak pendarahan otak;-----------------------------------
Foto kepala tidak tampak kelainan;----------------------------------------------
Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia sembilan tahun ini, ditemukan cedera otak berat, luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri, luka babras pada tangan kanan, dada kanan dan paha samping kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sewaktu mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH tersebut terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan terdakwa belum pernah memberikan bantuan kepada keluarga korban:----------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya secara terpisah dan dibawah sumpah, saksi –saksi tersebut masing-masing bernama:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Martoyo Bin Sumadi;------------------------------------------------------------------------------
Anik Dwi Wijayanti Binti Juwono;--------------------------------------------------------------
Mohammad Mahfud Ibrahim Bin Lamaji;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah didengar secara terpisah dengan dibawah sumpah untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Martoyo Bin Sumadi, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah kecelakaan yang mengakibatkan anak saksi meninggal dunia;-----------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2014 kira-kira jam 10.00 WIB;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu karena waktu itu saksi sedang ada di sawah, lalu saksi pulang ke rumah sekira pukul 09.55 WIB, kemudian pukul 10.00 WIB anak saksi yang bernama Mohammad Heru Efendi diantar saksi Anik Dwi Wijayadi ke rumah;----------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan anak saksi kepalanya bengkak, siku dan kakinya juga luka dan saksi diberitahu kalau anak saksi kecelakaan dengan sepeda motor, kemudian anak saksi langsung saksi bawa ke RSUD Ngimbang, kurang lebih 30 menit anak saksi di rujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan hingga tanggal 24 Desember 2013 dan sekira pukul 12.00 WIB anak saksi meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa umur anak saksi sekitar 8 (delapan) tahun;-----------------------------------
Bahwa kejadiannya di depan SD jalan Desa Jurusan Tanjung Ngimbang – Sukorame;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi waktu itu sedang pulang sekolah;--------------------------------
Bahwa keadaan anak saksi waktu dibawa ke rumah dalam keadaan sadar;
Bahwa sewaktu anak saksi dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, tindakan yang dilakukan kepada anak saksi setelah sampai di rumah sakit dilakukan operasi pada pukul 6 sore lalu tidak sadar dan pada tanggal 24 Desember 2013 anak saksi meninggal dunia;---------------------------
Bahwa saat anak saksi meninggal dunia, ada yang datang ke rumah saksi tapi saksi tidak bicara memaafkan terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa anak saksi di rawat di rumah sakit Muhammadiyah selama 4 (empat) hari terus meninggal dunia;------------------------------------------------------------------
Bahwa istri terdakwa pernah datang ke rumah sakit Muhammadiyah tapi tidak memberikan santunan;----------------------------------------------------------------
Bahwa sampai hari ini keluarga terdakwa tidak ada yang membantu dan saksi juga tidak pernah membicarakan terdakwa hanya kenapa terdakwa baru ditahan tangal 26 Desember 2013 padahal kejadiannya pada tanggal 21 Desember 2013, padahal saksi langsung lapor polisi tapi katanya di polisi tidak ada laporan saksi;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut ada keterangan saksi yang salah yaitu bahwa keluarga terdakwa datang menjenguk dan mau membantu keluarga korban tapi tidak diterima;----------------------------------------------------------------
Saksi Anik Dwi Wijayanti Binti Juwono, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kejadian saksi berada di depan rumah saksi mau berangkat mancing bersama suami saksi, lalu ada kecelakaan;--------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut dari arah Timur Ke Barat;---------------------------
Bahwa setahu saksi saat kejadian korban ada di gerbang sekolah sedang menunggu jemputan, lalu ada sepeda motor jalannya kencang menabrak korban dan terseret sepeda motor tersebut hingga 6 (enam) meter;-------------
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara klakson dan rem;------------------------
Bahwa mengetahui ada kecelakaan saksi langsung lari dan berteriak lalu korban saksi gendong dan saksi antar pulang ke rumah orang tuanya;---------
Bahwa korban luka ditangan, kaki, kepala dan bibirnya berdarah;---------------
Bahwa kenderaan yang dikemudikan terdakwa adalah sepeda motor Kharisma;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan korban sekarang sudah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2013 di Rumah Sakit Muhammadiyah setelah di operasi;------------
Bahwa sebelum kecelakaan posisi korban berdiri di depan gerbang di pinggir jalan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan aspal tapi ada yang berlubang, sedangkan jalan sekolah dicor dan jarak sekolah dengan jalan kira-kira 1 (satu) meter;----------
Bahwa waktu kejadian korban berdiri diatas tanah cor milik sekolahan tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor cepat dan tidak memakai helm;
Bahwa jalan yang dilewati terdakwa adalah jalan kampung bukan jalan raya;
Bahwa korban tidak menyeberang, korban berdiri dipinggir jalan untuk menunggu jemputan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengendarai dengan kencang dan tidak ada klakson;--------
Bahwa posisi terdakwa saat jatuh terdakwa terlentang dan tas korban tersangkut sehingga korban terseret sampai 6 (enam) meter lalu korban terbentur ke aspal;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian posisi korban dibawah sepeda motor;--------------------
Bahwa saksi membenarkan sketsa yang dibuat oleh polisi;------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang salah yaitu korban tidak berdiri melainkan menyeberang dan keluarga terdakwa datang membantu doa dan keluarga korban tidak mau menerima santunan;------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Mohammad Mahfud Ibrahim Bin Lamaji, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah kecelakaan antara sepeda motor dengan pejalan kaki;---------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 kira-kira pukul 10.00 WIB di Jalan Umum jurusan Ngimbang-Bluluk di Dusun Lemahbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan;----------------------
Bahwa saat itu posisi korban berdiri di pinggir jalan;---------------------------------
Bahwa saksi sedang berdiri didepan rumah saksi mau berangkat mancing, lalu mendengar ada benturan antara sepeda motor dan korban terseret;------
Bahwa saksi menolong terdakwa, lalu saksi bawa ke bidan setempat, sedangkan istri saksi menolong korban diantar pulang ke rumah orang tuanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu korban terseret saksi melihatnya;--------------------------------------
Bahwa korban sekarang sudah meninggal dunia;------------------------------------
Bahwa waktu melihat korban terseret, waktu itu korban masih bergerak;------
Bahwa keadaan cerah, terdakwa tidak membunyikan klakson;------------------
Bahwa kecepatan terdakwa waktu kejadian tinggi;-----------------------------------
Bahwa waktu kejadian sebetulnya saksi tidak lapor, hanya menelepon ke pos untuk memberitahu ada kejadian lantas, setelah itu dua orang anggota polisi datang ke TKP sedangkan laporan secara tertulis belum;------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu bahwa yang menabrak adalah korban, bukan terdakwa dan terdakwa sakit tidak bisa datang ke rumah korban;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum (jenazah) Nomor : 167 / III.5 / VER / XII / 2013 tertanggal 27 Desember 2013 atas nama Mohammad Heru Efendi dengan Hasil pemeriksaan: Pada kepala korban ditemukan luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri; Pada anggota gerak atas ditemukan luka babras pada tangan kanan; Pada dada korban ditemukan luka babras pada dada kanan; Pada anggota gerak bawah ditemukan luka babras pada paha samping kanan; Hasil radiologi: CT Scan kepala, tampak pendarahan otak; Foto kepala tidak tampak kelainan; Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia sembilan tahun ini, ditemukan cedera otak berat, luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri, luka babras pada tangan kanan, dada kanan dan paha samping kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena masalah kecelakaan antara sepeda motor yang terdakwa kenderai dengan pejalan kaki;---------------------------
Bahwa pejalan kaki tersebut namanya Heru umurnya 9 (sembilan) tahun;---------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 pukul 10.00 WIB di jalan umum Jurusan Ngasem Lemahbang-Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang saksi kendarai Honda Kharisma warna silver hitam No. Pol. DA-4072-PH;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut milik orang gadai nama pemiliknya Pak Ayu digadaikan sudah 1 ½ tahun;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik sepeda motor tersebut pergi ke Kalimantan;----------------------------
Bahwa waktu kejadian saksi hendak mengambil raport anak terdakwa di SMPN Lemahbang yang jaraknya 300 meter;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa naik sepeda motor sendirian;---------------------------------------------
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa 40 km / jam persneling 3 dan terdakwa berjalan dari arah timur ke barat;--------------------------------------------------
Bahwa waktu itu anak-anak sedang pulang sekolah, lalu ada salah satu anak menyeberang lari menabrak sepeda motor terdakwa dan kena tengahnya dan tasnya tersangkut sehingga anak tersebut terseret kurang lebih 6 (enam) meter;
Bahwa setelah kejadian terdakwa tersungkur dibawah sepeda motor lalu ditolong dan dibawa ke bidan, sedangkan korban Heru luka ditangan dan dagu lalu ditolong bu Anik dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya;---------------------
Bahwa terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa juga luka;----------------
Bahwa sekarang Heru sudah meninggal dunia;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah mengendarai sepeda motor 2 (dua) tahun dan terdakwa tidak punya SIM;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengurus SIM karena ekonomi terdakwa lemah;------------
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak memakai helm;-------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga korban tapi keluarga korban belum mau menerima;------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum pernah membantu keluarga korban;------
Bahwa waktu terdakwa mengendarai sepeda motor keadaan jalannya banyak anak pulang sekolah;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah mengurangi kecepatan dari 40 km / jam menjadi 35 km / jam;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson dan berusaha mengerem tapi tidak ngatasi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan lalu lintas tidak ramai dan cuacanya terang;--------------------------
Bahwa Heru sekarang sudah meninggal dunia;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa dirawat di rumah sakit sehari semalam lalu pulang ke rumah;
Bahwa benar setelah terdakwa ditahan istri terdakwa minta maaf dan menjenguk korban di rumah sakit 2 (dua) hari 1 (satu) malam;------------------------
Bahwa terdakwa tidak memakai helm karena tergesa-gesa takut ketinggalan mau ambil raport anak;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan ditengah ada yang berlubang;-------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : Sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH dan STNK No. Pol : DA-4072-PH. Barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa diajukan di persidangan karena kecelakaan lalu lintas;---
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2014 kira-kira jam 10.00 WIB di depan SD jalan Desa Jurusan Tanjung Ngimbang – Sukorame antara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH dengan pejalan kaki;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awal kejadiannya ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan 40 Km / jam dan jalanan ramai karena anak-anak SD pulang sekolah, dan tepatnya di depan sekolah dasar Desa Ngasem terdakwa menyerempet korban Heru Efendi yang sedang menunggu jemputan dipinggir jalan berdasarkan keterangan saksi Anik Dwi Wijayanti meskipun dibantah oleh terdakwa bahwa saat kejadian korban Heru Efendi yang menabrak sepeda motor korban yang saat itu menyeberang jalan dan keterangan terdakwa tersebut bersesuaian dengan gambar sket TKP dari penyidik kepolisian yang menerangkan bahwa titik tabrak adalah ditengah jalan dan juga keterangan saksi Mohammad Mahfud yang menerangkan bahwa saksi Mahfud melihat korban Heru sudah terseret ditengah jalan;-------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatannya dan kemudian korban Heru Efendi terseret sepeda motor terdakwa sejauh 6 (enam) meter dan kemudian terdakwa dan sepeda motor jatuh ditengah jalan dengan posisi korban Heru Efendi tertimpa sepeda motor;-------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Heru Efendi mengalami bengkak pada kepala, siku dan kakinya juga luka dan pada tanggal 24 Desember 2013 kemudian meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum (jenazah) Nomor : 167 / III.5 / VER / XII / 2013 tertanggal 27 Desember 2013 atas nama Mohammad Heru Efendi dengan Hasil pemeriksaan: Pada kepala korban ditemukan luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri; Pada anggota gerak atas ditemukan luka babras pada tangan kanan; Pada dada korban ditemukan luka babras pada dada kanan; Pada anggota gerak bawah ditemukan luka babras pada paha samping kanan; Hasil radiologi: CT Scan kepala, tampak pendarahan otak; Foto kepala tidak tampak kelainan; Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia sembilan tahun ini, ditemukan cedera otak berat, luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri, luka babras pada tangan kanan, dada kanan dan paha samping kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas;----------------------
Bahwa benar terdakwa belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk mengendarai sepeda motor;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;-----------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;--------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan tidak lain adalah manusia sebagai Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas peristiwa pidana yang didakwa telah dilakukannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang perseorangan sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Bari Bin Paimin, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;--------------------------------------
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) bahwa yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel . Bahwa dalam Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) dijelaskan pengertian Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;------------------------
Menimbang, bahwa didalam Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) tidak ada penjelasan secara resmi dari pasal tersebut dan juga tidak terdapat dalam penjelasan pasal demi pasal serta dalam penjelasan umum dari undang-undang tersebut mengenai maksud kata “ kelalaian” maka menurut doktrin ilmu hukum, pertama kita menafsirkan secara arti harfiah dari kata tersebut ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “kelalaian” adalah asal kata dari “lalai”, dimana dalam kamus umum Bahasa Indonesia diartikan “lengah”, “kurang ingat”, “tidak mengindahkan kewajiban”, dimana dalam hal ini Hemat Majelis Hakim kalimat “kelalaian” adalah berarti suatu keadaan dimana seseorang telah lengah atau tidak mengindahkan kewajiban, dimana seharusnya seseorang dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan benar terdakwa diajukan di persidangan karena kecelakaan lalu lintas dan kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2014 kira-kira jam 10.00 WIB di depan SD jalan Desa Jurusan Tanjung Ngimbang – Sukorame antara sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH dengan pejalan kaki;--------
Menimbang, bahwa benar awal kejadiannya ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No. Pol : DA-4072-PH dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan 40 Km / jam dan jalanan ramai karena anak-anak SD pulang sekolah, dan tepatnya di depan sekolah dasar Desa Ngasem terdakwa menyerempet korban Heru Efendi yang sedang menunggu jemputan dipinggir jalan berdasarkan keterangan saksi Anik Dwi Wijayanti meskipun dibantah oleh terdakwa bahwa saat kejadian korban Heru Efendi yang menabrak sepeda motor korban yang saat itu menyeberang jalan dan keterangan terdakwa tersebut bersesuaian dengan gambar sket TKP dari penyidik kepolisian yang menerangkan bahwa titik tabrak adalah ditengah jalan dan juga keterangan saksi Mohammad Mahfud yang menerangkan bahwa saksi Mahfud melihat korban Heru sudah terseret ditengah jalan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatannya dan kemudian korban Heru Efendi terseret sepeda motor terdakwa sejauh 6 (enam) meter dan kemudian terdakwa dan sepeda motor jatuh ditengah jalan dengan posisi korban Heru Efendi tertimpa sepeda motor;-------------------------
Menimbang, bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Heru Efendi mengalami bengkak pada kepala, siku dan kakinya juga luka dan pada tanggal 24 Desember 2013 kemudian meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum (jenazah) Nomor : 167 / III.5 / VER / XII / 2013 tertanggal 27 Desember 2013 atas nama Mohammad Heru Efendi dengan Hasil pemeriksaan: Pada kepala korban ditemukan luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri; Pada anggota gerak atas ditemukan luka babras pada tangan kanan; Pada dada korban ditemukan luka babras pada dada kanan; Pada anggota gerak bawah ditemukan luka babras pada paha samping kanan; Hasil radiologi: CT Scan kepala, tampak pendarahan otak; Foto kepala tidak tampak kelainan; Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia sembilan tahun ini, ditemukan cedera otak berat, luka setelah operasi yang sudah terbebat pada kepala bagian samping kanan sampai belakang kanan, bengkak pada mata kanan serta luka babras yang sudah mulai kering pada kepala bagian depan kiri, luka babras pada tangan kanan, dada kanan dan paha samping kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara aquo terdakwa tidak berhati-hati dengan mengemudikan sepeda motor Honda kharisma No. Pol : DA-4072-PH tanpa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban meninggal dunia, dengan demikian mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi secara sah menurut hukum;--------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Hakim Majelis, perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara yang dijatuhkan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan kedepannya diharapkan ia dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;---------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ; --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada keluarga korban ;----------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;--------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;--
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) sepeda motor Honda Kharisma No : Pol. DA-4072-PH;-----------------
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DA-4072-PH;------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;----------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BARI BIN PAIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “;----------------------------------------------
Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) sepeda motor Honda Kharisma No : Pol. DA-4072-PH;-----------------
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DA-4072-PH;------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Bari Bin Paimin;--------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari RABU tanggal 14 MEI 2014 oleh kami RAJA MAHMUD, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWI KURNIASARI, SH dan JUMADI APRI AHMAD, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DWI MUKTIANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan, serta dihadiri oleh Joko Prawoto, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan di hadapan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DEWI KURNIASARI, SH. MH RAJA MAHMUD, SH, MH
JUMADI APRI AHMAD, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
DWI MUKTIANI