349/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 349/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HOTNIDA SIREGAR ALS. BUREG
MEMPERBAIKI
P
No. 349/PID.SUS/2016/PT.MDN.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG ;
Tempat lahir : Sidikalang ;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun /30 Maret 1973 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Afdeling VII Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 06 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 September 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 349/Pid.Sus/2016/ PT.MDN tanggal 18 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara terdakwa tersebut di atas :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi bulan Agustus tahun 2015 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB., Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto (keduanya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kemudian kedua Saksi tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto menuju rumah Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ketika berada di pinggir jalan menuju rumah Terdakwa tersebut, para Saksi tersebut melihat Terdakwa lalu para Saksi membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan di rumah Terdakwa tepatnya di atas meja di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 3 (tiga) butir pil Happy Five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah seberat 0,58 gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) buah dompet kombinasi warna biru dan putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu, 6 (enam) buah karet dot warna merah, 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas tempat sabu, 6 (enam) buah pipet selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari ALWI (belum tertangkap) sekitar bulan Agustus tahun 2015 sekira pukul 13.00 WIB., di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menghubungi ALWI dengan menggunakan handphone dan mengatakan akan membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian ALWI datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat lebih kurang 1 (satu) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian ALWI pulang dan Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam dompet kombinasi warna biru dan putih dan disimpan di dalam kamar Terdakwa dan tujuan Terdakwa membeli shabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat umum dimana Terdakwa telah berhasil menjual sabu tersebut sebanyak lebih kurang ¼ gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian sabu lagi sudah Terdakwa pergunakan sendiri. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Jenis sabu ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Rantauprapat Nomor : 540/JL.10102/2015 tanggal 14 November 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram , 3 (tiga) butir pil happy five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika No. Lab : 11133/NNF/2015 tanggal 30 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) tablet berwarna orange yang dibalut dengan pembungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG :
Barang bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor 45 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Barang bukti B adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015, bertempat di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain :
Pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB., Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto (keduanya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kemudian kedua Saksi tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB., Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto menuju rumah Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ketika berada di pinggir jalan menuju rumah Terdakwa tersebut, para Saksi tersebut melihat Terdakwa lalu para Saksi membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan di rumah Terdakwa tepatnya di atas meja di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 3 (tiga) butir pil Happy Five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah seberat 0,58 gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) buah dompet kombinasi warna biru dan putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu, 6 (enam) buah karet dot warna merah, 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas tempat sabu, 6 (enam) buah pipet selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan sebagian sabu akan dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat yang mau membeli sedangkan sebagian sabu lagi sudah Terdakwa pergunakan sendiri. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Rantauprapat Nomor : 540/JL.10102/2015 tanggal 14 November 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram , 3 (tiga) butir pil happy five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika No. Lab : 11133/NNF/2015 tanggal 30 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) tablet berwarna orange yang dibalut dengan pembungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG :
Barang bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor 45 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Barang bukti B adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
DAN
KEDUA:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi bulan Agustus tahun 2015 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, menerima penyerahan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB., Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto (keduanya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kemudian kedua Saksi tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto menuju rumah Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ketika berada di pinggir jalan menuju rumah Terdakwa tersebut, para Saksi tersebut melihat Terdakwa lalu para Saksi membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan di rumah Terdakwa tepatnya di atas meja di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 3 (tiga) butir pil Happy Five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah seberat 0,58 gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) buah dompet kombinasi warna biru dan putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu, 6 (enam) buah karet dot warna merah, 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas tempat sabu, 6 (enam) buah pipet selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) butir pil happy five dari AI (belum tertangkap) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam bulan Januari tahun 2015 sekira pukul 21.00 WIB di Pekan Lama Rantauprapat seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa pergi ke rumah AI di Pekan Lama Rantau Prapat dengan menumpang becak motor dan sesampai di rumah AI Terdakwa membeli pil Happy Five sebanyak 3 (tiga) butir dalam bungkus tablet warna merah kepada AI dan membayarnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah menerima dan membayar pil Happy Five tersebut lalu Terdakwa pulang dengan membawa pil Happy Five tersebut ke rumah Terdakwa dan menyimpannya di dalam dompet kombinasi warna biru dan putih yang ada di dalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali namun pemesan pil Happy Five tersebut membatalkan membelinya dari Terdakwa sehingga Terdakwa tetap menyimpan pil Happy Five tersebut dengan tujuan akan dijual kepada orang yang mau membeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dimana apabila sudah terjual maka Saksi akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per butir. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menerima penyerahan psikotropika Jenis pil Happy Five tersebut ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Rantauprapat Nomor : 540/JL.10102/2015 tanggal 14 November 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram , 3 (tiga) butir pil happy five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika No. Lab : 11133/NNF/2015 tanggal 30 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) tablet berwarna orange yang dibalut dengan pembungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG :
Barang bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor 45 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Barang bukti B adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI. No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015, bertempat di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain :
Pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto (keduanya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kemudian kedua Saksi tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama Saksi Joko Ismanto menuju rumah Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG di jalan Senam, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan ketika berada di pinggir jalan menuju rumah Terdakwa tersebut, para Saksi tersebut melihat Terdakwa lalu para Saksi membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan di rumah Terdakwa tepatnya di atas meja di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 3 (tiga) butir pil Happy Five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah seberat 0,58 gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) buah dompet kombinasi warna biru dan putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu, 6 (enam) buah karet dot warna merah, 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas tempat sabu, 6 (enam) buah pipet selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa menyimpan 3 (tiga) butir pil Happy Five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah seberat 0,58 gram netto tersebut di rumah Terdakwa untuk selanjutnya akan dijual oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika Jenis pil Happy Five tersebut ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Rantauprapat Nomor : 540/JL.10102/2015 tanggal 14 November 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, 3 (tiga) butir pil happy five berwarna orange dalam bungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika No. Lab : 11133/NNF/2015 tanggal 30 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) tablet berwarna orange yang dibalut dengan pembungkus tablet warna merah dengan berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram ;
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik Terdakwa HOTDIANA SIREGAR Alias BUREG :
Barang bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor 45 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Barang bukti B adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menyatakan Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Dan Kedua Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), Subsidair 6 (Enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) ;
3 (tiga) butir Pil Happy Five berwarna orange dalam bungkusan tablet warna merah seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram netto ;
1 (satu) unit Handphone merk Mitto warna putih ;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu ;
6 (Enam) buah karet dot warna merah ;
4 (Empat) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah jarum suntik ;
1 (satu) buah plastik klip kosong bekas tempat shabu ;
6 (Enam) buah pipet ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa , Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HOTDIANA SIREGAR ALIAS BUREG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak memiliki Psikotropika" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) ;
3 (tiga) butir Pil Happy Five berwarna orange dalam bungkusan tablet warna merah seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram netto ;
1 (satu) unit Handphone merk Mitto warna putih ;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu ;
6 (Enam) buah karet dot warna merah ;
4 (Empat) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah jarum suntik ;
1 (satu) buah plastik klip kosong bekas tempat shabu ;
6 (Enam) buah pipet ;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan banding sesuai dengan akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat masing-masing Nomor 33/Akta.Pid/2016/PN.Rap. tanggal 06 Juni 2016 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 09 Juni 2016 dan kepada Penuntut pada tanggal 08 Juni 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 23 Juni 2016 dan telah diserhkan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Juni 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima secara formil;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu ringan serta masih belum mencerminkan rasa keadilan dimasyarakat, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak memberikan efek jera/pembinaan terhadap Terdakwa, mengingat perbuatan Terdakwa secara sosiologis telah menimbulkan keresahan masyarakat, merusak mental generasi muda lainnya dan bertentangan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memperhatikan memori banding Penuntut Umum ternyata tidak ada hal-hal baru tetapi hanya merupakan pengulangan dari tuntutan pidananya dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan atas pertimbangan tersebebut Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan atas putusan tersebut Majelis tingkat banding sependapat, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dipandang terlalu berat sehingga adalah adil dan sesuai dengan perbuatan terdakwa apabila terhadap terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa Narkotika seberat 0,02 (nol koma nol dua ) gram dan Psikotropika seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram jumlahnya relative sedikit , maka pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tingkat pertama terlalu lama dan menurut Majelis Hakim tingkat banding pidana yang dijatuhkan sudah patut dan adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alas an untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang untuk banding ditentukan sebagaimana didalam amar putusan;
Mengingat Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,pasal 112 ayat 1 Undang-undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang R.I Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor:146/Pid,Sus/2016/PN.Rap. tanggal 1 Juni 2016 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor :146/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 1 Juni 2016 untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk banding ditentukan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusywaratan Majelis Hakim tingkat banding pada hari S E L A S A tanggal 16 AGUSTUS 2016, oleh kami DHARMA E. DAMANIK,SH,MH. Sebagai Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR,SH.MH dan PERDANA GINTING,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan didepan sidang yang terbuka untuk umum pada hari K A M I S tanggal 18 AGUSTUS 2016 oleh Ketua Majelis , dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut diatas dan Panitera Pengganti H.T.BOYKE HP.HUSNY,SH.MH., tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
BINSAR SIREGAR,SH.MH. DHARMA E DAMANIK,SH.MH.
PERDANA GINTING,SH
PANITERA PENGGANTI
H.T.BOYKE ,H,P,HUSNY,SH.MH.