93 PK/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Kebonjati No. 27C
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tolak
P U T U S A N
No.93 PK/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa Perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MEGA MULTI ENERGI, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh : EDI SUKAMTO JOSANA, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Ciumbuleuit No.191, RT.01, RW.07, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. H. Dose Hudaya, SE. SH. MH., 2. Fery Ferdian, SE., SH., 3. Kosmas Situmorang, SH., ketiganya Advokat, berkantor di HUDAYA & ASSOCIATES LAW FIRM, Surapati Core Blok L-12, Jalan PHH, Mustofa (dulu di Jalan Cilengkrang I No.11.A), Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Maret 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/Terbanding II ;
m e l a w a n :
PT. MULTI GUNA COAL, diwakili oleh ADAN HENRY MANGINDAAN, selaku Direktur Utama, beralamat di Graha Cempaka Mas A No.16 – 17, Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Jakarta 10640 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding ;
d a n :
BUPATI BARITO UTARA, diwakili oleh Drs. OEMAR ZAKI HEBANOEDDIN, selaku Wakil Bupati Barito Utara, berkedudukan di Jalan A. Yani No.76 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Sugeng Waluyo, SH., Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, 2. Mardha Fathiah, SH., Pelaksana pada Subbag Pengkajian dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2011,
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/ Tergugat I Intervensi/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi/Terbanding II telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.226 K/TUN/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi I/Tergugat Intervensi I/Terbanding I dengan posita perkara sebagai berikut :
OBYEK SENGKETA :
- Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal ;
ALASAN GUGATAN :
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdomisili di Jakarta dengan Akta Pendirian No. 9 tanggal 11 Mei 2006, yang dibuat dihadapan Makmur Tridharma, SH, Notaris di Jakarta, telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan No. C.16541 HT.01.01.TH 2006 tanggal 7 Juni 2006 ;
Bahwa Penggugat sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dalam menjalankan usahanya telah mengurus perizinannya dan telah memperoleh Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal (Izin KP); atas seluruh bidang-bidang tanah yang terletak di Wilayah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah seluas kurang lebih 5.000 hektar. Untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ;
Bahwa Penggugat sejak memperoleh izin Kuasa Pertambangan sebagaimana tersebut diatas telah melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya dengan menyetorkan Dana Iuran tetap Kuasa Pertambangan eksploitasi PT. Multi Guna Coal No. 188.45/630/2006, 1 September 2006, periode September 2006 sampai dengan September 2007 dan periode September 2007 sampai dengan September 2008 ;
Bahwa tiba-tiba, Penggugat pada tanggal 29 Januari 2009 telah menerima surat dari Dinas Pertambangan dan Energi, Pemerintah Kabupaten Barito Utara Muara Teweh tertanggal 14 Januari 2009 Nomor: 23/TAMBEN-C/I/2009, Perihal : Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Harry Soesilo & Associates Jl. Yusuf Adiwinata, SH No. 3, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, yang menjawab Surat Nomor: 45/P/HS-ASS/XII/08 tanggal 18 Desember 2008, perihal: Mohon Petunjuk; (Bukti P-1); yang isinya sangat jauh dari harapan karena yang dimohonkan mohon petunjuk tetapi jawaban yang diberikan malah memberitahukan adanya Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal, atas dasar Surat Peringatan I sesuai Surat Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara Nomor: 40/TEMPERINDAG/B tanggal 14 Januari 2008, dan Surat Peringatan II sesuai Suratnya Nomor: 220/TAMPERINDAG/B tanggal 14 Februari 2008, serta Surat Peringatan III sesuai Suratnya Nomor : 434/TAMPERINDAG/B tanggal 11 April 2008,” dengan alasan KP Eksploitasi PT. Multi Guna Coal tidak menyampaikan bukti setor, dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan pertambangan yang merupakan kewajiban pemegang izin” ;
Bahwa jika dilihat dari urutan tanggal-tanggal peringatan dimaksud, ternyata, Penggugat selalu datang dan berkomunikasi ke instansi dinas teknis dan Tergugat, karena pada tanggal 19 Februari 2008 Penggugat menyampaikan Rencana Kerja kepada dinas tekhnis, kemudian dinas teknis mengeluarkan surat dukungannya tanggal 25 Februari 2008 No. 209/TAMPERINDAG/B; oleh karena itu, Penggugat menyetorkan Iuran Tetap KP Eksploitasi, mengajukan permohonan Kepala Teknik, mengajukan permohonan Tata Batas Wilayah KP Eksploitasi, menyetorkan kewajiban iuran Tata Batas, hal ini terdapat didalam surat tersebut ternyata sangat aneh, tidak masuk akal sehat dan bertentangan dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Jo. Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ;
Bahwa Tergugat dengan sengaja melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kewenangannya yang ada padanya, sebagaimana telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005, maka untuk sektor pertambangan Pemerintah telah melimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah baik dalam Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) maupun dalam Pembinaan dan Pengawasan termasuk Pembatalan KP dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 ;
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota berwenang untuk membatalkan izin KP Eksploitasi, Pengolahan Pemurnian dan Pengangkutan dan Penjualan dengan mengacu pada pasal 41 dan pasal 42, yaitu :
Pasal 41 PP No. 75/2001, menyebutkan :
KP Eksploitasi dapat dibatalkan jika :
(1) Ternyata dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian KP, pekerjaan persiapan Eksploitasi belum dimulai;
(2) Jika ternyata pekerjaan Eksploitasi belum dimulai dalam jangka waktu 1(satu) tahun sesudah pemberian KP tersebut;
(3) Atas permintaan pemilik tanah atau pihak ketiga, jika pekerjaannya dimulai sebelum dibayar sejumlah ganti rugi atau sebelum diberikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal 26, dan pasal 27 Undang-Undang Pokok Pertambangan;
(4) Jika Pemegang KP tanpa pemberitahuan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya telah meninggalkan usaha pertambangan lebih dari 6 (enam) bulan;
(5) Jika pemegang KP tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
Pembatalan KP tersebut dapat dilaksanakan setelah :
(1) Memberitahukan perusahaan 6 (enam) bulan sebelum dilakukan pembatalan;
(2) Memberikan kesempatan kepada pemegang KP untuk membela kepentingannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan;
Pasal 42 PP No. 75/2001 menyebutkan :
KP Pengolahan dan Pemurnian dan KP Pengangkutan dan Penjualan dapat dibatalkan jika pemegang KP tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Keputusan Pemberian KP dan tidak memenuhi petunjuk yang dibuat oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota ;
Bahwa ketentuan tersebut diatas sebagaimana tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tanggal 12 Maret 2009, Nomor: 0957/06/DJB/2009, perihal: Tanggapan atas Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Kantor Hukum Harry Susilo, SH & Associates (Bukti P-2);
Bahwa Surat Keputusan Tergugat yang diterbitkan oleh Tergugat sangat bertentangan dengan pasal 41 dan pasal 42 PP 75 tahun 2001 tersebut, dimana seharusnya Penggugat diberi hak pembelaan selama 3 bulan, setelah 6 bulan baru dinyatakan dicabut, Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal dimaksud, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, Individual dan final, yang merugikan kepentingan Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 dan Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. UU No.9 Tahun 2004 yang masing-masing berbunyi :
Pasal 1 angka 3 :
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Pasal 53 ayat 1:
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;
Pasal 53 ayat 2 :
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik ;
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Surat Keputusan Penggugat tersebut pada tanggal 29 Januari 2009; sedangkan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya pada tanggal 30 Maret 2009, sehingga dengan demikian gugatan ini memenuhi ketentuan pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 karena masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Surat Keputusan Tergugat tersebut diketahui oleh Penggugat;
Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, berbunyi :
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tidak berpedoman pada Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, karena alasan pencabutan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan pokok pertambangan dan peraturan pelaksanaannya, dan tidak sesuai diktum didalam Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal (Izin KP); atas seluruh bidang-bidang tanah yang terletak di Wilayah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah seluas kurang lebih 5.000 hektar, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun (Bukti P-3) ;
Bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Tergugat yang tidak mengemukakan alas hukum atas pencabutan KP Eksploitasi dimaksud adalah sangat tidak berdasarkan hukum, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan karena tidak memuat alasan-alasan pencabutan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan pasal tersebut diatas, dan karenanya Surat Keputusan Tergugat aquo harus dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986 ;
Bahwa disamping itu Tergugat tidak memperhatikan atau mempertimbangkan keberadaan Penggugat selaku Investor untuk memajukan daerah Kabupaten Barito Utara, yang telah begitu banyak menginvestasikan modal yang sangat besar, sejak tahun 2005 hingga tahun 2009, mulai peninjauan, penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengangkatan kepala teknik, RKL, RPL, KA-ANDAL, pengangkutan dan penjualan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Kuasa Pertambangan dimaksud, yaitu :
a. Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Dinas Pertambangan, Perindustrian dan Perdagangan Muara Teweh, tertanggal 25 Juli 2005, Nomor: 499/TAMPERINDAG/B, Perihal : SKIP Batubara di Wilayah Kec. Teweh Tengah & Gn. Timang, yang ditujukan kepada Yth. Direktur PT. Multi Guna Selatan Jaya, Graha Cempaka Mas, Blok A 16-17, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta 10640, yang memuat ketentuan kegiatan Peninjauan : (Bukti P-4);
b. Keputusan bupati Barito Utara Nomor: 188.45/579/2005 tertanggal ..... Oktober 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi a.n. PT. Multi Guna Selatan Jaya. Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, Bahan Galian Batubara, Luas 6.215 Hektar, Letak Lokasi pada wilayah Desa Hajak Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Pintun Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. (Bukti P-5);
c. Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/580/2006 tanggal 26 Juni 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/579/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi a.n. PT. Multi Guna Selatan Jaya (Bukti P-6);
d. Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/629/2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pelimpahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT. Multi Guna Selatan Jaya Kepada PT. Multi Guna Coal; (Bukti P-7)
e. Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kabupaten Barito Utara Nomor : 809.990/DISDALHTR/XII/ 2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Rencana Pertambangan Batubara dan Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Penunjangnya oleh PT. Multi Guna Selatan Jaya Di Wilayah Desa Hajak Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Pintun Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah;
- Dan kegiatannya sesuai dengan Berita Acara Rapat Komisi AMDAL Kabupaten Barito Utara Nomor : 612.990/DISDALHTR/IX/2006 tanggal 11 September 2006 dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). (Bukti P-8)
f. Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Multi Guna Coal, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, untuk Bahan Galian Batubara, seluas kurang lebih 5.000 (lima ribu) Hektar, atas seluruh bidang-bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. (Bukti P-9) ;
g. Keputusan Bupati Barito Utara No. 188.45/730/2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan a.n. PT. Multi Guna Coal, untuk jangka waktu 10 (sepuluh tahun) kepada PT. Multi Guna Coal atas Bahan Galian Batubara hasil penggalian dari Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Multi Guna Coal terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. (Bukti P-10) ;
h. Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/568.a/2007 tanggal 27 Juli 2007 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT. Multi Guna Selatan Jaya (Bukti P-11) ;
i. Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Muara Teweh, Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara Nomor: 415/TAMPEINDAG/B, tanggal 21 April 2008 tentang Pengangkatan Kepala Teknik Tambang PT. Multi Guna Coal a.n. Ir. Hersan Awan. (Bukti P-12) ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat kesungguhan Penggugat untuk melakukan kegiatan dengan memberitahukan kepada aparat Pemerintah Daerah Setempat, terbukti perbuatan Tergugat tidak berpedoman pada pasal 41 dan pasal 42 Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2001, sehingga bahwa Surat Keputusan Tergugat memberitahukan adanya Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal, atas dasar Surat Peringatan I sesuai Surat Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara Nomor : 40/TAMPERINDAG/B tanggal 14 Januari 2008, dan Surat Peringatan II sesuai Suratnya Nomor : 220/TAMPERINDAG/B tanggal 14 Februari 2008, serta Surat Peringatan II sesuai Suratnya Nomor : 434/TAMPERINDAG/B tanggal 11 April 2008,” dengan alasan KP Eksploitasi PT. Multi Guna Coal tidak menyampaikan bukti setor, dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan pertambangan yang merupakan kewajiban pemegang izin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Tergugat tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 Jo. UU No.9 Tahun 2004, yang berbunyi:
Pasal 53 ayat 2 :
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik ;
Bahwa karena Surat Keputusan Tergugat vide bukti P-1 tersebut tidak sesuai dengan bukti P-2 sehingga memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004, maka sangatlah berdasarkan hukum apabila Surat Keputusan Tergugat tersebut dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 UU No.5 Tahun 1986 ;
Bahwa pada waktu Surat Keputusan Tergugat dikeluarkan, Penggugat tidak mengetahuinya dan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun peringatan, karena guna memenuhi Diktum Kedua butir (1) Membayar Iuran Tetap Eksploitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilunasi sebelum berakhirnya Kuasa Pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Jo. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1969 Jo. Peraturan Pemerintah No.79 tahun 1992 Jo. Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2001 Jo. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2003 Jo. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara, sehingga Penggugat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar Iuran Tetap Kuasa Pertambangan Eksploitasi Nomor : 188.45/630/2006, tanggal 1 September 2006 untuk :
1. Pembayaran pada tanggal 6 Mei 2008 untuk Periode September 2006 sampai dengan September 2007 dengan Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Kramat, pada tanggal Bayar 06-05-2008 jam 10:04:36, Tanggal online : 06-05-2008 dan tanggal lapor : 06-05-2008, Identitas NPWP : No. 024947731027000 a.n. PT. Multi Guna Coal, Mata Anggaran : 421311-100 Pendapatan Pertambangan Umum dan Jenis Setoran Iuran Tetap, sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (Bukti Validasi Pengesahan Bank, Bukti P-13) dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) NPWP No. 024947731027000 Nama Wajib Pajak PT. Multi Guna Coal, Graha Cempaka Mas Blok A No. 16-17, Jl. Let.Jen Soeprapto, Jak-Pus, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Unit Organisasi Eselon I Setjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Lokasi Kabupaten Barito Utara MAP dan Uraian Penerimaan Iuran Tetap sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penagihan atau Surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara No. 440/ TAMPERINDAG/B tanggal 29-04-2008; (Bukti P-14) ;
2. Pembayaran pada tanggal 6 Mei 2008 untuk Periode September 2007 sampai dengan September 2008 dengan Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Kramat, pada tanggal Bayar 06-05-2008 jam 10:05:57, Tanggal online : 06-05-2008 dan tanggal lapor : 06-05-2008, Identitas NPWP: No.024947731027000 a.n. PT. Multi Guna Coal, Mata Anggaran: 421311-100 Pendapatan Pertambangan Umum dan Jenis Setoran Iuran Tetap, sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (Bukti Validasi Pengesahan Bank, bukti P-15) dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) NPWP No. 024947731027000 Nama Wajib Pajak PT. Multi Guna Coal, Graha Cempaka Mas Blok A No. 16-17, Jl. Let.Jen Soeprapto, Jak-Pus, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Unit Organisasi Eselon I Setjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Lokasi Kabupaten Barito Utara MAP dan Uraian Penerimaan Iuran Tetap sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) berdasarkan Surat Penagihan atau Surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara No.440/ TAMPERINDAG/B tanggal 29-04-2008; (Bukti P-14)
Bahwa Penggugat PT. Multi Guna Coal telah menyampaikan Laporan Triwulan yang terdiri dari :
1. Laporan KP Eksploitasi Triwulan I tahun 2008 PT. Multi Guna Coal ;
2. Laporan KP Eksploitasi Triwulan II tahun 2008 PT. Multi Guna Coal ;
3. Laporan KP Eksploitasi Triwulan I tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;
4. Laporan KP Eksploitasi Triwulan II tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;
5. Laporan KP Eksploitasi Triwulan III tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;
6. Laporan KP Eksploitasi Triwulan IV tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;
7. Laporan KP Eksploitasi Triwulan IV tahun 2006 PT. Multi Guna Coal ;
8. Laporan Tahunan tahun 2006 PT. Multi Guna Coal ;
9. Laporan Tahunan tahun 2007 PT. Multi Guna Coal ;
(Bukti P-16) ;
Bahwa Penggugat membayar Iuran Tetap KP Eksploitasi berdasarkan Surat Penagihan atau surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara No. 440/TAMPERINDAG/B tanggal 29-April-2008; (Bukti P-14) dan pada tanggal 6 Mei 2008, (Bukti P-13, 15) telah menyetorkan kewajiban Iuran Tetap KP Eksploitasi, sedangkan seharusnya menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, seharusnya yang melakukan pemberitahuan pembayaran Iuran Tetap adalah kewenangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Akan tetapi Penggugat tetap memenuhi kewajibannya membayar Iuran Tetap KP Eksploitasi sesuai tagihan ;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan Tergugat tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik ;
Azas-azas umum pemerintahan yang baik yang dilanggar antara lain :
Melanggar Azas Fair Play yaitu Tergugat selaku instansi yang akan mengeluarkan keputusan itu harus bersikap tidak menghalang-halangi kesempatan seseorang yang berkepentingan untuk memperoleh suatu keputusan yang tidak akan menguntungkan baginya. Oleh karena itu Tergugat telah melanggar azas Fair Play, yang bersikap menghalang-halangi Penggugat untuk memperoleh keuntungan dari KP Eksploitasi yang telah dikelola dengan menghasilkan bahan galian Batubara dan melanjutkan KP Pengangkutan dan Penjualan, untuk mengarah ke produksi, agar dapat dijual hasilnya ke pihak ketiga ;
Melanggar Azas Kecermatan yaitu Tergugat pada waktu mempersiapkan pembentukan keputusan tersebut, tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan pasal 42 PP No. 75 tahun 2001, sehingga Tergugat tidak Fairplay atau bersikap jujur dalam mempertimbangkan keputusan tersebut, tanpa memperoleh gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut, termasuk kepentingan pihak ketiga. Dan akibat perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang harus menanggung beban hutang pinjaman kepada pihak ketiga ;
Melanggar Azas Kepastian Hukum yaitu keputusan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat, padahal Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban yang disyaratkan oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya dengan mengurus Kuasa Pertambangan mulai dari peninjauan, penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengangkatan kepala teknik, RKL, RPL, KA-ANDAL, pengangkutan dan penjualan ;
Permohonan Penangguhan Pelaksanaan :
1. Bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 Jo. UU No.9 Tahun 2004, dan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat 3 UU No.5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 dan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004, karena terdapat keadaan yang sangat mendesak apabila terlalu lama lapisan atas tanah bahan galian Batubara yang terbuka kena hujan akan menurun kadarnya, dan bila panas terik akan mudah terbakar, disebabkan ketidak professional, tidak akuntanbilitas, dan tidak cermatnya Tergugat dan tidak ada kepentingan umum yang dilanggar, maka sangatlah beralasan apabila Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mengeluarkan Penangguhan Pelaksanaan atas Surat Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal;
2. Bahwa Penggugat tidak mengetahui bahwa Tergugat mengirimkan Peringatan I, II, dan III, karena antara Peringatan II dan Peringatan ke III yaitu tanggal 14 Februari 2008 dan tanggal 11 April 2008, karena Penggugat pada tanggal 25 Februari 2008, telah mendapat surat No. 209/TAMPERINDAG/B dari kantor Pertambangan, Perindustrian dan Perdagangan, perihal: dukungan dan pada tanggal 19 April 2008 masih berkomunikasi dengan Dinas Teknis yaitu Dinas Pertambangan, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Barito Utara yang dibuktikan dari Tanda Terimanya (Bukti P-24) atas diterimanya surat dari PT. Multi Guna Coal Nomor: 003-MGC/IV/140408 (Bukti P-17) dan 004-MGC/IV/140408 (Bukti P-18) tanggal 14 April 2008 perihal Pengangkatan Kepala Teknik Eksploitasi dan Pematokan Tata Batas Wilayah KP Eksploitasi, tertanggal 19 April 2008, dan Surat tertanggal 14 April 2008 Nomor: 002-MGC/IV/2008, perihal Permohonan Surat Keterangan, (Bukti P-19), karena Penggugat PT. Multi Guna Coal telah melakukan kewajibannya dengan menyetorkan Biaya Pematokan Tata Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi (Bukti P-20) sebagaimana Suart Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Nomor : 236/TAMPERINDAG/B, tanggal 3 Maret 2008 (Bukti P-21) beserta Lampiran Rincian Biaya dan Bahan Dalam Rangka Pematokan Tata Batas Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Multi Guna Coal dan Rincian Biaya Pematokan PT.Multi Guna Coal (Bukti P-22) guna memenuhi Diktum Kedua point 10 (sepuluh) pada Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006, atas diwajibkan untuk dilaksanakan pematokan Tata Batas Wilayah Kuasa Pertambangan, sehingga pada tanggal 29 April 2008 PT. Multi Guna Coal telah melakukan pematokan tata batas wilayah Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Multi Guna Coal dan sesuai jadwal pelaksanaannya tertanggal 6 s/d 9 Mei 2008. Yang dipimpin oleh Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Tamperindag, Kab. Barito Utara, Leomer Gerson, SE, (Bukti P-23) dan Tanda Terima yang diterima oleh Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 19 April 2008 (bukti P-24); akan tetapi hingga sekarang belum dikeluarkan Pengesahannya dari Dinas Teknis yaitu Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara; oleh karena itu Penggugat mohon Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya memerintahkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan yang isinya memerintahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menerbitkan Surat Pengesahan Pematokan Tata Batas Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal sesuai Berita Acara Pematokan Tata Batas Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal yang dilakukan/dipimpin oleh Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Tamperindag Kab. Barito Utara, Leomer Gerson, Se;
3. Bahwa Penggugat PT. Multi Guna Coal, mengajukan permohonan pengangkatan Kepala Teknik Eksploitasi pada tanggal 14 April 2008 dengan Surat Nomor; 003-MGC/IV/140408, (Bukti P-17) sehingga oleh Kepala Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara telah menetapkan surat Keputusan Nomor : 415/TAMPERINDAG/B tentang Pengangkatan Kepala Teknik Tambang PT. Multi Guna Coal a.n. Ir. Hersan Awan pada tanggal 21 April 2008 (Bukti P-12), yang bertugas untuk bertanggung jawab seluruh kegiatan di areal PT. Multi Guna Coal baik yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan;
4. Bahwa Penggugat PT. Multi Guna Coal, telah memperoleh Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/580/2006, tanggal 26 Juni 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/579/2005, tanggal .... Oktober 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Selatan Jaya (Bukti P-6), kemudian berdasarkan Surat Multi Guna Selatan Jaya tertanggal 27 Juli 2006 Nomor: 022-MGS-VII/2006 perihal Permohonan Persetujuan Pelimpahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Multi Guna Selatan Jaya Kepada PT. Multi Guna Coal (Bukti P-25) berdasarkan Akta Pelimpahan Nomor 30 tanggal 26 Juli 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Makmur Tridharma, SH (Bukti P-26) dan Bupati Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/629/2006 tentang Persetujuan Pelimpahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT. Multi Guna Selatan Jaya Kepada PT. Multi Guna Coal (Bukti P-7) sebagaimana disebutkan dalam Konsideran mengingat butir 20 pada Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal, tertanggal 1 September 2006. (Bukti P-9);
5. Bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam butir 22 dimaksud, rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara dan pembangunan infrastruktur penunjang oleh PT. Multi Guna Selatan Jaya yang telah mendapat persetujuan pelimpahan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Multi Guna Coal di Wilayah Desa Hajak Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Pintun Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah merupakan rencana usaha dan atau kagiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tertanggal 14 April 2008 Nomor : 002-MGC/IV/2008. Perihal permohonan surat Keterangan kepada Bapak Bupati Barito Utara (Bukti P-12) Cq. Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kabupaten Barito Utara terhadap Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kabupaten Barito Utara Nomor: 809.990/DISDA-LHTR/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Rencana Pertambangan Batubara dan Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Penunjangnya oleh PT. Multi Guna Selatan Jaya Di wilayah Desa Hajak Kecamatan Teweh dan Desa Pintun Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah. Dan Kegiatannya sesuai dengan Berita Acara Rapat Komisi Amdal Kabupaten Barito Utara Nomor: 612.990/DISDAL-LHTR/IX/2006 tanggal 11 September 2006 dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). (Bukti P-8);
- Namun dalam surat tersebutpun terdapat kekeliruan, yang semestinya Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kabupaten Barito Utara dalam konsiderannya memperhatikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/629/2006 tentang Persetujuan Pelimpahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT. Multi Guna Selatan Jaya Kepada PT. Multi Guna Coal (Bukti P-7) ;
- Dan tidak dalam konsideran memperhatikan butir a, Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/579/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi a.n. PT. Multi Guna Selatan Jaya. (Bukti P-5) ;
6. Bahwa Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/568.a/2007 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT. Multi Guna Selatan Jaya. (Bukti P-11) dimaksud sebagaimana Surat Permohonan Klien kami tertanggal 14 April 2008 Nomor : 002-MGC/IV/2008, perihal Permohonan Surat Keterangan kepada Bapak Bupati Barito Utara (Bukti P-19) ;
- Namun dalam surat tersebut pun terdapat kekeliruan, yang semestinya dalam konsiderannya memperhatikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/629/2006 tentang Persetujuan Pelimpahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT. Multi Guna Selatan Jaya Kepada PT. Multi Gua Coal (Bukti P-7) ;
- Dan tidak dalam konsideran memperhatikan butir 6, Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/579/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Selatan Jaya. (Bukti P-5) untuk menghindari kerugian lebih jauh lagi Penggugat mohon Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang isinya memerintahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi segera menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang Batu Bara setiap saat terhadap KP Eksploitasi Penggugat dimana dibutuhkan Penggugat untuk melakukan pengiriman/penjualan diatas truk ataupun diatas tongkang guna menentukan jumlah tonase, sebagai perhitungan pembayaran royalty kepada Pemerintah, dalam menjalankan KP Pengangkutan dan Penjualan ;
7. Bahwa untuk menghindari kerugian atas keuntungan yang diharapkan, serta Hak Prioritas Penggugat yang dijamin UU No. 11 Tahun 1967, maka Penggugat mohon Pengadilan Tata Usaha Negara agar :
- Memerintahkan agar Tergugat dan atau pihak lain yang mendapat perintah dari Tergugat untuk melaksanakan Surat Keputusan Tergugat untuk tidak melaksanakan Surat Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/630/2006 tanggal 1 september 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang isinya Memerintahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi segera menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang Batubara setiap saat terhadap KP Eksploitasi Penggugat dimana dibutuhkan Penggugat untuk melakukan pengiriman/penjualan diatas truk ataupun diatas tongkang guna menentukan jumlah tonase, sebagai perhitungan pembayaran royalty kepada Pemerintah, dalam menjalankan KP Pengangkutan dan Penjualan a.n. PT. Multi Guna Coal;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Kuasa Pertambangan/Izin Usaha peninjauan, penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengangkatan kepala teknik, RKL, RPL, KA-ANDAL, pengangkutan dan penjualan kepada pihak lain;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan didukung bukti-bukti yang otentik, Penggugat mohon Pengadilan Tata Usaha Negara agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
I. Dalam Penangguhan Pelaksanaan :
- Mengabulkan permohonan Penangguhan Pelaksanaan yang dimohonkan oleh Penggugat;
II. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006 tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa berupa Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006, tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal, telah diajukan lampau waktu atau kadaluwarsa berdasarkan ketentuan pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi : “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
Bahwa gugatan terhadap obyek sengketa tersebut di atas baru diajukan oleh Penggugat atau didaftarkan pada tanggal 31 Maret 2009 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, sedangkan obyek sengketa diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2008 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2008 berdasarkan tanda terima yang dibuat oleh Karyawan PT. Multi Guna Coal a.n. Yudi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, seyogyanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima ;
Bahwa gugatan Penggugat bersifat kabur atau obscuur libeli hal mana terlihat dari penggabungan beberapa obyek sengketa dan beberapa subyek hukum dalam gugatan dan permohonan penangguhan pelaksanaan berupa:
1. Obyek Sengketa Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006, tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal; yang dalam gugatan dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk dinyatakan batal atau tidak sah, dan sekaligus memohon agar Keputusan dimaksud dicabut;
2. Obyek sengketa berupa tidak diterbitkannya Surat Keputusan yang isinya memerintahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menerbitkan Surat Pengesahan Pematokan Tata Batas Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal yang termuat dalam gugatan Penggugat pada bagian Permohonan Penangguhan Pelaksanaan angka (2);
3. Obyek sengketa berupa kekeliruan pada bagian konsideran Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan tata Ruang Kabupaten Barito Utara Nomor : 809.990/DISDA-LHTR/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL) Rencana Pertambangan Batubara dan Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Penunjangnya oleh PT. Multi Guna Selatan Jaya di wilayah Desa Hajak Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Pintun Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan; yang termuat dalam gugatan Penggugat pada bagian Permohonan Penangguhan Pelaksanaan angka (5) ;
4. Obyek sengketa berupa kekeliruan pada bagian konsideran Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/568.a/2007, tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT. Multi Guna Selatan Jaya; yang termuat dalam gugatan Penggugat pada bagian Permohonan Penangguhan Pelaksanaan angka (6);
5. Obyek sengketa berupa tidak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Barito Utara yang isinya memerintahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang Batubara setiap saat terhadap KP Eksploitasi Penggugat; yang termuat dalam gugatan Penggugat pada bagian Permohonan Penangguhan Pelaksanaan angka (6) dan angka 7;
Bahwa berdasarkan uraian eksepsi angka (3) tersebut di atas mengacu pada gugatan dan permohonan penangguhan pelaksanaan yang diajukan oleh Penggugat, setidak-tidaknya terdapat lima (5) Obyek Sengketa dan tiga (3) Subyek Hukum yakni Bupati Barito Utara Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan tata Ruang Kabupaten Barito Utara, dan Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Utara ;
Bahwa selain apa yang diuraikan dalam eksepsi angka (3) dan (4) tersebut di atas, obyek sengketa–obyek sengketa tersebut di atas, tidak jelas apakah sudah bersifat konkrit, individual, final atau ada sebagian obyek sengketa yang masih harus memerlukan persetujuan dan atau harus ditempuh melalui upaya administratif sebagaimana dipersyaratkan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak jelas dan lengkap atau Obscuur Libeli dengan alasan :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan:
“Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik ;
2. Bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat ternyata tidak menjelaskan secara lengkap mengenai alasan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang mana yang telah dilanggar oleh Tergugat dengan terbitnya Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/272/2008, tanggal 22 Mei 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/630/2006, tanggal 1 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a.n. PT. Multi Guna Coal, padahal seharusnya Penggugat menguraikan secara rinci, jelas dan lengkap apa saja bunyi dari ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau dianggap bertentangan tersebut, agar dapat diperoleh suatu gambaran yang jelas dan lengkap alasan dari gugatan yang diajukan ;
3. Bahwa gugatan Penggugat juga ternyata tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai alasan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (2) huruf (b) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik yang mana yang telah dilanggar oleh Tergugat, padahal seharusnya Penggugat menguraikan secara rinci, jelas dan lengkap apa saja bunyi Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dimaksud yang nyata dilanggar oleh Tergugat ;
4. Bahwa mengutip apa yang dimaksud dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik menurut Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah :
Angka 1 :
Yang dimaksud dengan “Azas Kepastian Hukum” adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara ;
Angka 2 :
Yang dimaksud dengan “Azas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara ;
Angka 3 :
Yang dimaksud dengan “Azas Kepentingan Umum” adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif ;
Angka 4 :
Yang dimaksud dengan “Azas Keterbukaan” adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
Angka 5 :
Yang dimaksud dengan “Azas Proporsionalitas” adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara ;
Angka 6 :
Yang dimaksud dengan “Azas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Angka 7 :
Yang dimaksud dengan “Azas Akuntabilitas” adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya No.05/G/2009/PTUN-PLK. tanggal 27 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.10.157.500,- (sepuluh juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.243/B/2009/PT.TUN-JKT. tanggal 17 Februari 2010 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 05/G/2009/PTUN-PLK tanggal 27 Agustus 2009 yang dimohonkan banding
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.226 K/TUN/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MULTI GUNA COAL tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Mahkamah Agung No. 226 K/TUN/2010 tanggal 26 Agustus 2010 diberitahukan kepada Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II Intervensi pada tanggal 10 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II Intervensi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada tanggal 25 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No.05/G.TUN/2009/PTUN-PLK. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan disertai memori alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahu kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 28 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjuauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Termohon PK (semula Pemohon Kasasi) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 17 Februari 2010 Nomor 243/B/2009/PT.TUN-JKT di hadapan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya pada tanggal 22 Maret 2010 semestinya secara formil tidak dapat diterima oleh karena memori kasasi dari Termohon PK (semula Pemohon Kasasi) diajukan pada tanggal 7 April 2010, dus dalam tenggang waktu 16 hari, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, memori kasasi wajib diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penyampaian pernyataan kasasi, dan menurut penjelasan Undang-Undang tersebut pengajuan memori kasasi adalah syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi yang harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah pengajuan permohonan kasasi ;
2. Bahwa ketentuan Undang-Undang tentang tenggang waktu pengajuan memori kasasi tersebut sifatnya impresif dan peremptoir, dan sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung tidak dimungkinkan adanya relief, dan oleh karena itu secara formil demi hukum permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
3. Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Termohon PK (semula Pemohon Kasasi) secara formil semestinya tidak dapat diterima, maka amar putusannya semestinya pula adalah “Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima”, bukan “ Menolak permohonan kasasi”, dan ditinjau dari ketentuan perundang-undangan adalah mempunyai perbedaan yang sangat relevan ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusan kasasi/Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, sehinga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ter-sebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : PT. MEGA MULTI ENERGI tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MEGA MULTI ENERGI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH. MH. dan Prof. Dr. Valerine J.L.K., SH. MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
H. Muhammad Taufik, SH. MH. Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH.
ttd.
Prof. Dr. Valerine J.L.K., SH. MA.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i…………...... Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i…………..... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan
Kembali …..…............... Rp. 2.489.000,-
Jumlah ........... Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754