253/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 253/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
LAMBOK HUTASOIT, DK. X ANJUR HUTASOIT
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 253/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LAMBOK HUTASOIT : Jenis kelamin laki-laki, umur ± 47 tahun, Alamat di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I ;
PARSAORAN HUTASOIT : jenis kelamin laki-laki, umur ± 60 tahun, Alamat di Jalan 4 Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, semula sebagai TERGUGAT II sekarang PEMBANDING II;
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : SONDANG SIMAREMARE, SH, MARTAWATI SIMAREMARE, SH. MH dan LUGA PARDAMEAN P. MANALU, SH masing-masing Advokat-pengacara dan Advokat Magang pada Kantor Hukum SONDANG SIMAREMARE, SH & ASSOCIATES beramat di Jalan Dr. Ferdinand Lumbantobing (Komp. Hotel Diaji - Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Januari 2015, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Para Tergugat/Para Pembanding;
M e l a w a n
ANJUR HUTASOIT, umur 52 tahun, alamat di Jl. Martabe, Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, semula sebagai PENGGUGAT I sekarang TERBANDING I ;
PUDIN HUTASOIT, umur 67 tahun, alamat di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, semula sebagai PENGGUGAT II sekarang TERBANDING II ;
PARLINDUNGAN HUTASOIT, umur 51 tahun, alamat di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, semula sebagai PENGGUGAT III sekarang TERBANDING III ;
TUBAL HUTASOIT umur 55 tahun, alamat di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, semula sebagai PENGGUGAT IV sekarang TERBANDING IV;
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : KOSMAN SAMOSIR,SH.,MHum, ANDILO SINAGA,SH, MEINA L.K SIMANUNGKALIT,SH Advokat/Penasehat Hukum berkantor pada Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNIKA ST. Thomas SUMUT, alamat di Jl. Setia Budi No. 479-F Tanjung Sari Medan, untuk bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Oktober 2015, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Para Penggugat/ Para terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat gugat Penggugat tanggal 17 Nopember 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 08 Juni 2016 dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2015/PN.Trt telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama sama keturunan dari Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT. Semasa hidupnya GURU TINUMPAHAN HUTASOIT memiliki tanah seluas ± 1 Ha (satu hektar) terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborong borong I, Kec. Siborong borong, Kab. Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa dari dulu sampai sekarang tanah peninggalan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT tersebut belum pernah dibagi dan masih tetap menjadi milik bersama dari keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa sejak dahulu tanah milik bersama seluruh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT tersebut dikelola secara bersama dan juga secara bergiliran oleh seluruh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa hasil dari tanah warisan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT juga dinikmati bersama sama oleh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa dalam rangka pengelolaan tanah warisan dimaksud maka diantara sesama keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT dibentuk suatu kepengurusan Serikat, dimana Penggugat I adalah merupakan Ketuanya.
Bahwa manfaat dari tanah warisan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT tidak saja hanya dirasakan oleh seluruh ahli waris saja, melainkan juga masyarakat umum, karena tanah tersebut dapat difungsikan sebagai fasilitas umum untuk tempat perkemahan (bumi perkemahan) bagi pramuka, juga tempat berolah raga para siswa sekolah yaitu menjadi lapangan bola, bahkan tanah gambut yang terdapat di areal tanah warisan tersebut dipergunakan oleh sebuah perusahaan untuk keperluan perindustrian.
Bahwa tanah seluas ± 1 Ha (satu hektar) tersebut adalah merupakan suatu tanah peninggalan yang belum pernah dibagi bagi (tano ripe ripe). Dengan demikian masih dikuasai secara bersama sama oleh seluruh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT, akan tetapi sebagian tanah dengan luas ± 1000 M2 (seribu meter persegi) di dalam hamparan tanah milik bersama tersebut Tergugat I dan Tergugat II menguasainya secara sepihak dan melawan hak.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menguasai sebagian tanah warisan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT secara melawan hak karena tindakan tersebut adalah tindakan arogan atau dalam bahasa daerah disebut Pajolo Gogo Papudi Uhum mengingat tanah tersebut adalah satu kesatuan utuh dengan tanah seluas 1 Ha peninggalan Alm GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa sebahagian tanah seluas ± 1000 M2 (seribu meter persegi) yang dikuasai secara sepihak atau secara sendiri sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat II memiliki batas batas sebagai berikut:
Timur : berbatasan dengan Jalan Umum
Barat : berbatasan dengan sisa Tanah warisan Alm. Guru
Tinumpahan
Selatan : berbatasan dengan Kolam
Utara : berbatasan dengan Jalan Umum
Bahwa sekarang tanah seluas ± 1000 M2 (seribu meter persegi) di dalam hamparan tanah milik bersama tersebut menjadi TANAH PERKARA sebab dari semula tanah tersebut adalah tanah milik bersama seluruh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum pernah dibagi bagi, akan tetapi oleh Tergugat I dan II mengukur, memancang, membangun dan mengklaim tanah perkara sebagai milik sendiri.
Bahwa Perselisihan antara Para Penggugat dan Para Tergugat terjadi berawal dari tindakan Para Tergugat yang mengukur dan memancang sebagian tanah peninggalan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT pada tanggal 6 Agustus 2015. Pada saat terjadi pengukuran tersebut pihak ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT mempertanyakan dan melarang pemancangan tanah tersebut, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Para Tergugat.
Bahwa karena Para Tergugat tidak menghiraukan larangan tersebut maka para ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT melaporkan kejadian kepada Ketua Serikat Ahli Waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yaitu Penggugat I. Selanjutnya Penggugat I mengadakan rapat untuk menanggapi tindakan Para Penggugat tersebut pada tanggal 7 Agustus 2015.
Bahwa hasil rapat pada tanggal 7 Agustus 2015 memutuskan supaya perselisihan yang terjadi disampaikan ke Kepala Desa Siborong borong I. Hari itu juga Para Penggugat kemudian melapor ke Kepala Desa Siborong borong I demi menghindari pertikaian yang meruncing dan juga supaya dapat didamaikan oleh Kepala Desa.
Bahwa berdasarkan laporan Para Penggugat tersebut maka kemudian Kepala Desa Siborong borong I datang menuju lokasi tanah warisan yang dipancang tersebut, dan sesampainya di tanah perkara maka Kepala Desa Siborong borong I menyarankan Para Tergugat untuk tidak meneruskan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan pertikaian.
Bahwa akan tetapi pada awal bulan September 2015 atau sebulan setelah pengukuran dan pemancangan, Para Tergugat kemudian mulai melakukan pembangunan diatas tanah perkara. Tentu tindakan ini kemudian menimbulkan reaksi dari para ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT lainnya, termasuk diantaranya Penggugat I, II, III, IV. Sehingga Para Penggugat kembali mendatangi Kepala Desa Siborong borong I melaporkan kejadian tersebut, namun Kepala Desa menyarankan supaya kejadian tersebut dilaporkan juga ke pihak yang berwajib yakni pihak Kepolisian.
Bahwa atas saran dari Kepala Desa, para Penggugat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Siborong borong. Menanggapi laporan tersebut maka Kapolsek Siborong borong bersama Kepala Desa Siborong borong I kemudian langsung menuju Tanah Perkara.
Bahwa kedatangan Kepala Desa Siborong borong I bersama dengan Kapolsek Siborong borong tidak juga membuat pembangunan rumah diatas tanah terperkara berhenti. Para Tergugat justru melayani kedatangan Kepala Desa dan Kapolsek dengan adu argumentasi di atas tanah perkara.
Bahwa sampai dengan gugatan ini dimajukan, Para Tergugat masih tetap melanjutkan pembangunan rumah diatas tanah perkara berupa rumah dengan fondasi semen dan dinding batu bata, rumah tersebut sebanyak 2 (dua) pintu dengan ukuran total keduanya kurang lebih 9m X 12 m.
Bahwa Para Tergugat mendirikan bangunan rumah beton berukuran 9 m X 12 m tanpa dasar alas hak apakah dibeli atau warisan yang telah terbagi. Dengan demikian perbuatan mengklaim dan membangun rumah tersebut adalah merugikan Para Penggugat.
Bahwa karena telah terbukti jika tanah yang dipancang dan diatasnya dibangun 2 (dua) pintu rumah beton adalah tanpa alas hak, maka tindakan dan perbuatan Tergugat I dan II tersebut dapat dikulaifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat I dan II tersebut telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum maka patut dan adil menurut hukum apabila Tergugat I dan II dihukum untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula untuk kemudian dapat dimiliki dan diusahai secara bersama sama oleh seluruh Keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa Para Penggugat sangat khawatir akan sikap Para Tergugat yang nantinya akan memindah tangankan, menjual, menggadaikan tanah terperkara tersebut kepada orang lain, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek tanah perkara.
Bahwa oleh karena terjadinya perkara ini adalah disebabkan tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang merugikan Para Penggugat, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung menentukan suatu hari persidangan dengan memanggil para pihak berperkara ini seraya mengambil putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Tergugat I dan II ataupun orang lain menghentikan pengusahaannya atas tanah perkara;
Memerintahkan agar atas tanah terperkara diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag).
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, III, IV untuk seluruhnya
Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I, II, III, IV adalah merupakan keturunan dan ahli waris Mendiang GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah perkara seluas ± 1000 M2 (seribu meter persegi) terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborong borong 1, Kec. Siborong borong, Kab. Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
Timur : berbatasan dengan Jalan Umum
Barat : berbatasan dengan Tanah warisan Alm. Guru
Tinumpahan
Selatan : berbatasan dengan Kolam
Utara : berbatasan dengan Jalan Umum
Adalah tanah warisan yang belum terbagi dari peninggalan Mendiang GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang membangun dan mengklaim tanah perkara sebagai milik sendiri adalah tindakan yang tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang berada di atas tanah terperkara, setempat dikenal dengan nama Dusun Parhinjangan, Desa Siborong borong I, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara, untuk mengosongkan/membongkar bangunan rumah di atas tanah terperkara tersebut.
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan tanah perkara dalam keadaan kosong, serta menyatakan bahwa tanah perkara kembali dalam keadaan semula sebagai tanah milik bersama seluruh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT termasuk diantaranya Penggugat I, II, III, IV.
Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta walaupun Tergugat I dan II maupun orang lain mengajukan verzet, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voor raad)
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Membaca jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libels)
Batas dan luas tanah dalam gugatan tidak sama dengan yang dikuasai Tergugat-I, Tergugat-II.
Bahwa di dalam gugatan Para Penggugat point 7 (tujuh) dan 9 (sembilan), Para Penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki keturunan Guru Tinumpahan Hutasoit adalah kurang lebih 1 Ha, di mana sebagian tanah seluas kurang lebih 1000 m2 dikuasai sepihak oleh Tergugat-I, Tergugat-II dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Umum
Sebelah Barat : berbatasan dengan sisa Tanah warisan
Alm.Guru Tinumpahan
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kolam
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Umum
Sedangkan bidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat-I, Tergugat-II adalah seluas kurang lebih 2625 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kolam
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kolam
Bukan seluas kurang lebih 1000 m2 sebagaimana posita gugatan Para Penggugat point 7(tujuh) dan 9 (sembilan).
Bahwa Penggugat sebagaimana dalam point 1 (satu) mendalilkan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama keturunan dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit dan memilik tanah seluas kurang lebih 1 Ha yang terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborong-borong I, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, sedangkan dalam petitumnya : Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I, II, III, IV adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm.Guru Tinumpahan.
Bahwa jelas secara fakta hukum bahwa antara posita dan petitum Penggugat tidak sinkron, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan kabur (Obscuur libels) dan dinyatakan Tidak Dapat Diterima
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat-I, Tergugat-II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara jelas dan tegas kebenarannya ;
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada point 1 yang menyatakan : Bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama keturunan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit dan memiliki tanah seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborong-borong I, Kec.Siborong-borong, Kab.Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa benar Tergugat-I, Tergugat-II adalah juga merupakan ahli waris dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit yang artinya mempunyai hak yang sama atas tanah peninggalan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit sebagaimana didalilkan dan diakui secara jelas dan terang oleh Para Penggugat pada dalil gugatannya;
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat point 2, 3, 4, 5, 6 adalah tidak benar dan merupakan rangkaian kata-kata bohong belaka dari Para Penggugat.
Bahwa keturunan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit tidak pernah mengelola tanah peninggalan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit secara bergiliran atupun bersama-sama dan menikmati hasilbersama-sama, apalagi membentuk suatu kepengurusan serikat yang diketuai oleh Penggugat-I.
Bahwa tanah peninggalan Alm.Guru Tinumpahan tersebut adalah tanah kosong yang di atasnya terdapat kolam yang tidak berfungsi (kolam mati) yang sama sekali tidak menghasilkan apapun ;
Bahwa Para Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya tersebut.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 7, 8, 9 haruslah ditolak, karena tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.
“Bahwa untuk tanah seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) yang merupakan peninggalan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit yang belum pernah dibagi-bagi (tano ripe-ripe) dan merupakan milik seluruh keturunan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit.” artinya Para Penggugat mengakui bahwa Tergugat-I, Tergugat-II berhak atas tanah seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) tersebut.
BahwaTergugat-I,Tergugat-II memiliki tanah seluas kurang lebih 2625 m2 bukanlah 1000 m2 sebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam dalil gugatannya.
Bahwa Tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborong-borong I, Kec.Siborong-borong, Kab.Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara di mana tanah tersebut bukanlah merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 1 Ha yang diakui oleh Para Penggugat sebagai milik bersama seluruh keturunan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit
Adapun batas-batas tanah milik Tergugat-I. Tergugat-II tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Sitio-tio
Sebelah Selatan : berbatasan dengan kolam
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat : berbatasan dengan kolam
Bahwa Tergugat-I,Tergugat-II tidak pernah menguasai sebahagian tanah milik Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit, malahan sebaliknya Tergugat-I, Tergugat-II masih berhak atas tanah peninggalan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit seluas kurang lebih 1 Ha sebagaimana diakui dengan jelas oleh Para Penggugat dalam dalil gugatannya. Adapun tanah Tergugat-I, Tergugat-II peroleh dari orangtua Tergugat-I, Tergugat-II bernama Erli Hutasoit (Op.Bornok), dimana Erli Hutasoit (Op.Bornok) memperolehnya dari orangtuanya bernama Op.Osti Hutasoit atau Nenek/Oppung dari Tergugat-I, Tergugat-II ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 10 haruslah ditolak, karena tidak beralasan dan berdasar hukum.
Bahwa Tergugat-I, Tergugat-II mengukur, memancang dan membangun rumah di atas tanah seluas 2625 m2 karena tanah tersebut adalah milik Tergugat-I, Tergugat-II sendiri.
Bahwa dari dahulu seluruh masyarakat setempat mengetahui bahwa tanah terperkara adalah milik Tergugat-I, Tergugat-II, hal ini jelas bahwa pada tahun 2008 pada saat pembuatan jalan menuju ke kampung, ada seseorang bernama Nai Maruba boru Manalu memberitahukan kepada Tergugat-I bahwa “tano balok” milik Tergugat-I, Tergugat-II hendak dijadikan jalan menuju Dusun Parhinjangan, pada waktu itu Tergugat-I mengijinkannya.
Bahwa pada tahun 2010 Banuasi Hutasoit meletakkan batu padas sebanyak 1 (satu) truk di atas tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II tanpa ijin, maka Tergugat-I, Tergugat-II memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa pada saat itu bernama Bistok Hutasoit supaya Banuasi Hutasoit mengangkat batu dari tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II tersebut ;
Bahwa demikian juga pada tahun 2015, Tomu Nababan menitipkan batu sebanyak 3 (tiga) truk di atas tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II kepada Maslan Boru Hutasoit, oleh Maslan dijawab bahwa tanah tersebut bukan miliknya akan tetapi milik Erli Hutasoit (Op.Bornok), hal tersebut disampaikan Maslan kepada Tergugat-I, dan Tergugat-I melaporkan kepada Kepala Desa supaya Tomu Nababan segera mengangkat batu miliknya dari tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 11, 12 haruslah ditolak, karena tidak beralasan dan berdasar hukum.
Bahwa tidak benar pada saat terjadi pengukuran tanah, pihak ahli waris Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit mempertanyakan dan melarang Tergugat-I, Tergugat-II memancang tanah terperkara ;
Bahwa pada tanggal 6 bulan Agustus 2015, Tergugat-I, Tergugat-II bersama dengan istri mereka masing-masing mengukur tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II yang mereka peroleh dari orangtua Tergugat-I, Tergugat-II bernama Erli Hutasoit (Op.Bornok), dimana Erli Hutasoit (Op.Bornok) memperolehnya dari orangtuanya Op.Osti Hutasoit, di mana pada saat pengukuran tanah tersebut Petto Sianturi (Op.Manesar) menanyakan kepada Tergugat-I, Tergugat-II : “Kenapa kalian mengukur tanah ini? karena sepengetahuan saya tanah ini adalah milik Erli Hutasoit (Op.Bornok).” Lalu oleh Tergugat-II dijawab : saya amani Bornok. Setelah itu Petto Sianturi (Op.Manesar) mengatakan oh kalau begitu silahkan saja.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 13, 14, 16 dan 17 haruslah ditolak, karena tidak beralasan dan berdasar hukum.
Bahwa pada tanggal 7 bulan Agustus 2015, Kepala Desa mengundang Tergugat-I, Tergugat-II untuk berbicara tentang tanah perkara, mereka langsung berbicara di lokasi tanah perkara, pada saat itu Tiopan Hutasoit (cucu Op.Tagak Hutasoit) yang juga merupakan keturunan dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit mengatakan kepada Kepala Desa bahwa tanah terperkara adalah milik Erli Hutasoit (Op.Bornok Hutasoit) akan tetapi tidak mengetahui dengan jelas ukuran tanah terperkara tersebut ;
Bahwa oleh karena tanah terperkara tersebut adalah milik Tergugat-I, Tergugat-II, yang diperoleh sebagai warisan dari orangtua Tergugat-I, Tergugat-II bernama Erli Hutasoit (Op.Bornok), maka Timbul Hutasoit (cucu Op.Longgam) yang juga merupakan keturunan dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit pernah membawa makanan sesuai dengan adat batak kepada Erli Hutasoit (Op.Bornok) supaya di atas tanah terperkara tersebut Timbul Hutasoit diijinkan mendirikan rumah, akan tetapi oleh Erli Hutasoit (Op.Bornok) sebagai pemilik tanah tidak menyetujuinya dan memberikan tanah yang lain kepada Timbul Hutasoit dan di atas tanah tersebutlah Timbul Hutasoit mendirikan rumah tempat tinggalnya hingga sekarang ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 15, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 haruslah ditolak, karena tidak beralasan dan berdasar hukum.
BahwaTergugat-I, Tergugat-II pada awal bulan September 2015 mendirikan 2 (dua) pintu rumah beton berukuran 9 x 12 M di atas tanah miliknya sendiri, yang merupakan warisan dari orangtua Tergugat-I, Tergugat-II bernama Erli Hutasoit (Op.Bornok), maka perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II adalah sah dan berdasarkan hukum, sehingga dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II mendirikan 2 (dua) pintu rumah beton tanpa alas hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena Para Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat-I, Tergugat-II, dengan demikian Para Penggugat tidak berhak menuntut ganti rugi, meletakkan sita jaminan atas bidang tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II tersebut, apalagi mohon putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan uraian-uraian alasan yuridis Tergugat-I, Tergugat-II tersebut di atas, maka Tergugat-I, Tergugat-II mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara perdata ini dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat-I, Tergugat-II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ovantkelijke Verklaarad) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dan mengingat Tergugat-I, Tergugat-II sangat mengharapkan keadilan yang seutuhnya, maka Tergugat-I, Tergugat-II mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 08 Juni 2016 Nomor 56/Pdt.G/2015/PN.Trt atas gugatan Penggugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat I,Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk seluruhnya
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat I,Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah keturunan dan ahli waris dari Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Parhinjangan Desa Siborong-borong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan ;
Barat : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Utara : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan
Selatan : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Yang menjadi obyek sengketa adalah tanah peninggalan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit yang merupakan milik bersama keturunan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit yang belum dibagi ;
Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II yang menguasai tanah dan mendirikan dua pintu rumah permanen diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin dari seluruh keturunan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II ataupun orang lain untuk mengosongkan dan membongkar dua pintu rumah permanen yang berdiri diatas tanah obyek sengketa;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa yakni tanah yang terletak di Dusun Parhinjangan Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan ;
Barat : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Utara : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan
Selatan : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Kepada seluruh keturunan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit termasuk diantaranya Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III dan Penggugat IV dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng seluruhnya sebesar Rp1.851.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Membaca akta pernyatan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Juni 2016 Tergugat I,II / Pembanding I,II telah mengajukan permohonan agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 08 Juni 2016 Nomor:56/Pdt.G/2015/PN.Trt untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat I,II,III,IV/Terbanding I,II,III,IV;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat I, II/ Pembanding I, II tanggal 20 Juli 2016 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penggugat I, II, III, IV/Terbanding I, II, III, IV pada tanggal 26 Juli 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding I, II tidak dapat menerima pertimbangan hukum putusan Aquo karena menurut Pembanding I, II Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memutus perkara nyata keliru dan salah menerapkan hukum acara perdata dalam pertimbangan hukumnya sehingga putusan hakim dalam perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan hukum.
Bahwa untuk mengetahui ketimpangan dasar pertimbangan hukum Putusan Aquo maka terlebih dahulu perlu dipahami dan dikaji secara yuridis yang menjadi dasar gugatan Penggugat I s/d IV / Terbanding I s/d IV.
Bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat I s/d IV / Terbanding I s/d IV bahwa tanah peninggalan Guru Tinumpahan Hutasoit belum pernah dibagi dan masih tetap menjadi milik bersama dari keturunan/ahliwaris Guru Tinumpahan Hutasoit seluas + 1 Ha terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Umum
Sebelah Barat : berbatasan dengan sisa tanah warisan Alm.Guru
Tinumpahan.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kolam,
Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan umum
Bahwa benar Tergugat I, II/Pembanding I, II adalah juga merupakan ahli waris dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit yang artinya mempunyai hak yang sama atas tanah peninggalan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit sebagaimana didalilkan secara jelas dan terang oleh Penggugat I s/d IV/ Terbanding I s/d IV pada dalil gugatannya.
Bahwa kemudian Penggugat I s/d IV mendalilkan bahwa sebagian tanah seluas + 1000 m2 (seribu meter persegi) didalam hamparan tanah milik bersama tersebut Tergugat I, II menguasainya secara sepihak dan melawan hak.
Bahwa adapun tanah yang dimaksud adalah tanah seluas + 1000 M2 (seribu meter persegi) yang dikuasai secara sepihak atau sendiri-sendiri oleh Tergugat I, II memiliki batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasandengan jalan Umum,
Sebelah Barat : berbatasan dengan sisa tanah warisan Alm.Guru
Tinumpahan.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kolam,
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Umum.
Bahwa Tergugat I, II/Pembanding I, II perlu jelas bahwa tanah milik Tergugat I, II / Pembanding I, II terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, kec. Siborongborong, Kab.Tapanuli Utara, dimana tanah tersebut bukanlah merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 1 Ha yang diakui oleh Penggugat I s/d IV/Terbanding I s/d IV sebagai milik bersama seluruh keturunan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit.
Bahwa Tergugat I, II memiliki tanah seluas lebih kurang 2625 M2 bukanlah 1000 M2 sebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam dalil gugatannya. Adapun batas-batas tanah milik Tergugat I,II/Pembanding I,II tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Sitio-Tio,
Sebelah Selatan : berbatasan dengan kolam,
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan,
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kolam.
Bahwa dengan demikian jelas perbedaan antara batas-batas dan luas tanah milik Guru Tinumpahan Hutasoit dengan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Tergugat I, II/Pembanding I, II, sehingga tanah yang dimiliki, dikuasai oleh Tergugat I, II/Pembanding I, II bukanlah merupakan bagian dari tanah seluas lebih kurang 1 Ha.
Bahwa kemudian dalam putusannya majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian dalam perkara aquo oleh karena tidak memperhatikan/ mempertimbangkan secara cermat, teliti keterangan saksi-saksi Tergugat I, II / Pembanding I, II secara benar .
Bahwa Tergugat I, II/Pembanding I, II telah mengajukan saksi-saksi yang mengetahui secara pasti perihal tanah terperkara sebagai milik Tergugat I, II/Pembanding I, II yakni saksi : Tiopan Hutasoit dan Saksi Ranap Lumbantoruan yang pada intinya menerangkan bahwa tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Tergugat I, II/ Pembanding I, II diperoleh dari orang tuanya Tergugat I,II/Pembanding I, II bernama Alm. Erli Hutasoit (Op.Bornok) dan Alm.Erli Hutasoit (Op.Bornok) memperoleh dari orang tuanya bernama Alm.Op.Osti Hutasoit atau nenek/oppung dari Tergugat I, II/Pembanding I, II, bahwa kemudian Saksi Lamasi Sinaga menerangkan bahwa pada saat saksi membangun rumah Tergugat I, II/Pembanding I, II tidak ada yang keberatan dan pada waktu saksi mengerjakan rumah Tergugat I, II/Pembanding I, II bahwa Kepala Desa ada datang tetapi tidak ada mengajukan keberatan.
Bahwa dari keterangan saksi-saksi Tergugat I, II/Pembanding I, II tersebut telah jelas bahwa Tergugat I, II/Pembanding I, II adalah pemilik tanah seluas lebih kurang 2625 M2 yang merupakan warisan dari Op. Osti Hutasoit, Nenek/oppung Tergugat I, II/Pembanding I, II bernama Alm.Erli Hutasoit (op.Bornok) hingga pada Tergugat I, II/Pembanding I, II .
Bahwa majelis hakim tidak menggunakan azas berimbang dalam memutus perkara ini, dimana majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi-saksi Tergugat I, II/Pembanding I, II yang mengetahui secara pasti perihal tanah terperkara sebagai milik Tergugat I, II/Pembanding I, II.
Bahwa kemudian majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dalam perkara aquo oleh karena tidak memperhatikan/ mempertimbangkan dengan cermat teliti bukti Tergugat I, II/Pembanding I, II T-I-II.1 s/d T-I-II.5.
Bahwa Tergugat I, II/Pembanding I, II telah mengajukan bukti-bukti surat dan secara meyakinkan telah dapat membuktikan tanah terperkara sebagai milik Tergugat I,II/Pembanding I, II yang diperoleh dari orangtuanya bernama Alm.Erli Hutasoit (Op. Bornok) yang memperoleh dari orang tuanya yang bernama Alm.Op.Osti Hutasoit.
Bahwa berdasarkan bukti T-I-II.1 s/d T-I-II.5 berupa surat pernyataan secara tegas menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong, Kec.Siborongborong Kab. Tapanuli Utara seluas + 2625 M2 adalah milik Lambok Hutasoit (T-I) dan Parsaoran Hutasoit (T-II) yang diperoleh dari orang tuanya Alm.Erli Hutasoit (Op.Bornok) dan Alm. Erli Hutasoit memperoleh dari ortangtuanya Alm.Op.Osti Hutasoit.
Bahwa Bukti T-I-II.1 s/d T-I-II.5 yang menguatkan satu sama lain jelas tanah terperkara tidaklah termasuk tanah peninggalan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit melainkan tanah milik Tergugat I, II/Pembanding I, II.
Bahwa mencermati Putusan No.56/Pdt.G/2015/PN.Trt dan pertimbangan hukumnya pada pokoknya dasar pertimbangan majelis hakim menolak Eksepsi Tergugat I, II seluruhnya dalam perkara a quo sebaliknya mengabulkan gugatan Penggugat I s/d IV dengan menyatakan yang menjadi objek sengketa adalah tanah peninggalan alm.Guru Tinumpahan Hutasoit yang merupakan milik bersama keturunan Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit yang belum dibagi adalah semata-mata berdasarkan bukti dan saksi dari Para Penggugat dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat Tergugat I, II/Pembanding I, II, bahwa tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Tergugat I, II/Pembanding I, II bukanlah bagian tanah peninggalan Guru Tinumpahan Hutasoit.
Bahwa kemudian majelis hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dan tidak mempertimbangkan Pemeriksaan Setempat atas objek terperkara, dimana pada saat melakukan pemeriksaan setempat pada hari Senin tanggal 18 April 2016 di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kec.Siborongborong Kab.Tapanuli Utara, dimana pada saat pemeriksaan setempat , Penggugat I s/d IV melalui Kuasanya tidak bisa menunjukkan dengan jelas luas tanah yang dimaksud Penggugat I s/d IV yakni tanah peninggalan Guru Tinumpahan seluas + 1 Ha sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat I s/d IV dan hanya terpaku mengukur tanah milik Tergugat I, Tergugat II, yakni seluas 2625 M2 tanpa bisa membuktikan tanah peninggalan Guru Tinumpahan seluas + 1 Ha.
Bahwa seandainya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mempertimbangkan secara cermat, teliti, bukti-bukti surat serta saksi-saksi Tergugat I,II/ Pembanding I, II, maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut merugikan Tergugat I, II/Pembanding I,II, Dengan tidak cermatnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sehingga majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini pantas untuk membatalkan putusan ini .
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat I II, III, IV/Terbanding I, II, III, IV tertanggal 09 Agustus 2016 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 06 September 2016 kepada pihak Tergugat I, II/Pembanding I, II, yang pada pokoknya menemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam perkara a-quo sudah adil, karena objek perkara adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah peninggalan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi yakni terdiri dari tanah kering juga ada terdapat kolamnya di dalam satu hamparan, dengan total luas ± 1 Ha (kurang lebih satu hektar).
Bahwa tidak benar Hakim Pengadilan Negeri Tarutung telah keliru memberikan Putusan pada perkara a quo, justru para Pembanding lah yang keliru dalam dalil Memori Bandingnya. Memori Banding para Pembanding telah salah dan keliru menentukan batas tanah seluas ± 1 Ha peninggalan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT tersebut.
Bahwa para Terbanding membantah batas-batas tanah seperti diuraikan para Pembanding pada poin 3 dalam dalilnya. Para Penggugat / sekarang Terbanding tidak pernah mengajukan batas batas seperti diuraikannya tersebut baik di dalam dalil maupun di dalam bukti. Berdasarkan bukti yang dimajukan para Penggugat yaitu Sketsa Batas Tanah (Bukti P-2) yang ditanda tangani Jiran sebatas dan juga diketahui Kepala Desa batas tanah seluas ± 1 Ha (satu Hektar) warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi adalah:
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Kabupaten
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perkampungan Penduduk
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Desa
Bahwa kemudian objek sengketa adalah terletak di dalam hamparan tanah seluas ± 1 Ha (satu Hektar) warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi tersebut. Sengketa ber awal dari tindakan para Tergugat / sekarang Terbanding yang mengukur kemudian memancang dan selanjutnya mendirikan bangunan permanen sebanyak 2 (dua) pintu ber ukuran 9m X 12m (rumah dobel). Jika di ukur luas bangunan beserta pekarangannya maka luas total yang dipancang tersebut adalah ± 1000 m2 (seribu meter persegi).
Bahwa walaupun Penggugat dan Tergugat adalah sama sama keturunan/ahli waris Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT, tidak lantas para Tergugat/sekarang Pembanding boleh mendirikan bangunan milik sendiri dengan seenaknya di areal tanah peninggalan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi tanpa persetujuan Kepala Persekutuan Hukum Adat yang ada, dalam hal ini Ketua Serikat, atau setidak tidaknya Orang yang dituakan dari marga Hutasoit.
Bahwa untuk memperlebar masalah para tergugat / sekarang Pembanding secara sepihak mengklaim bahwa luas tanah yang dimiliki Tergugat berukuran luas: ± 2625 M2, akan tetapi masih tetap saja berada di dalam areal hamparan tanah warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi tersebut. Selanjutnya untuk mengaburkan maksud dan tujuan Gugatan, kemudian para Tergugat / sekarang Pembanding mengarang bahwa sebelah Timur adalah Jalan Sitio tio supaya tampak berbeda dengan apa yang tertera dalam Surat Gugatan, akan tetapi tetap saja Jalan yang dimaksud tersebut adalah Jalan umum yang merupakan jalan Kabupaten, hanya Tergugat/Pembanding mengarang nama jalan itu sebagai jalan Sitio-tio.
Bahwa dalil yang sedemikian hanya akal akalan saja yang tidak relevan dengan pembuktian objek sengketa. Berdasarkan Fakta persidangan setelah melakukan Pemeriksaan Setempat tidak ada yang kabur perihal objek sengketa dimaksud, dan benar tanah yang di klaim sepihak tersebut memang berada di dalam hamparan tanah milik ahli waris Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi.
Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para Penggugat/sekarang Terbanding melalui Bukti P-2 yaitu Sketsa Batas Tanah telah terang bahwa daerah yang di arsir adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari total tanah seluas ± 1 Ha (satu Hektar) warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi. Terlihat di dalam bukti itu daerah yang di arsir adalah tempat berdirinya bangunan rumah permanen yang didirikan para Tergugat/sekarang Pembanding secara melawan hukum. Jika pun batas bergeser ke utara, selatan, barat dan timur tetap saja masih di dalam kawasan tanah warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi.
Bahwa selain dalil yang akal akalan, juga keterangan saksi yang dimajukan juga mengada ada sebab isi kesaksian hanya diketahui saksi sendiri. Orang tua para Tergugat bernama ERLI HUTASOIT dan Kakek para Tergugat OP. OSTI HUTASOIT adalah juga keturunan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT tidak mungkin mematok tanah yang masih tanah bersama seluruh keturunan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT. Rumah yang menjadi tempat tinggal Penggugat I adalah turun temurun milik orang tua yang diturunkan dari kakeknya dan diperolehnya sebagai warisan peninggalan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT. Dengan adanya pertapakan rumah tersebut maka tidak mungkin lagi keturunan OP. OSTI HUTASOIT memperoleh tanah yang lain lagi, apalagi tanah yang masih sah sebagai milik bersama. Sangat tidak beralasan ERLI HUTASOIT mematok tanah milik bersama sementara dia sendiri sudah memperoleh pertapakan rumah, yakni rumah yang ditempati Tergugat I sekarang. Dengan kata lain keterangan saksi Tergugat adalah mengada ada.
Bahwa didalam persidangan melalui kuasa Hukum Penggugat I-IV, Saksi TIOPAN HUTASOIT sudah di ingatkan supaya memberikan kesaksian yang sebenarnya, mengingat yang bersangkutan sudah di sumpah. Karena isi kesaksian yang diucapkannya sama sekali tidak ada satupun yang mengetahui diantara seluruh keturunan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT, maka kuat dugaan bahwa kesaksian Tiopan Hutasoit adalah palsu, dan untuk ini para Penggugat/sekarang Terbanding berencana akan memproses yang bersangkutan secara Pidana.
Bahwa para Terbanding membantah dalil Pembanding yang menyatakan tidak ada yang keberatan pada saat membangun rumah di atas tanah perkara, sebab tidak hanya Kepala Desa saja yang datang ke lokasi tanah terperkara, melainkan Kapolsek juga sudah turun untuk menengahi persoalan antara Penggugat dan Tergugat di lokasi tanah perkara. Secara logika jika Polisi sudah turut menengahi berarti memang sudah dapat dipastikan hal itu terjadi karena ada keberatan dan ada persoalan. Sangat tidak masuk di akal dalil para Pembanding pada angka 11 menyatakan tidak ada keberatan perihal pembangunan rumah tersebut di atas tanah terperkara.
Bahwa para Terbanding membantah dalil para Pembanding menyatakan Majelis hakim tidak menggunakan azas berimbang dalam memutus perkara ini. Perlu ditegaskan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah mempersandingkan dan memperbandingkan kekuatan alat bukti kedua belah pihak diantara Para Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dasar para Tergugat mempertahankan tanah perkara hanyalah berdasarkan klaim lisan sepihak yang dituangkan ke dalam bentuk surat pernyataan, tidak ada bukti otentik/hanya Surat Pernyataan Sepihak, bahkan keterangan saksi saksi yang dimajukan oleh para Penggugat banyak yang tidak benar dan disangkal oleh sesama keturunan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh para Tergugat tidak saling menguatkan dan tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim. Keterangan saksi TIOPAN HUTASOIT dan saksi RANAP LUMBAN TORUAN saling berbeda dimana saksi TIOPAN HUTASOIT mengetahui tanah obyek sengketa milik Para Tergugat karena melihat sendiri orang tua para Tergugat yakni ERLI HUTASOIT mematok/membuat batas tanah sendiri pada saat pembagian tanah peninggalan GURU TINUMPAHAN HUTASOIT?? sementara saksi RANAP LUMBANTORUAN menerangkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa diperoleh ERLI HUTASOIT sebagai warisan dari orangtuanya yaitu OP. OSTI HUTASOIT??.
Bahwa demikian juga keterangan saksi TIOPAN HUTASOIT bertolak belakang dengan surat pernyataannya sebagaimana yang temuat dalam bukti bertanda T-1 yang menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa bukanlah merupakan bagian dari tanah peninggalan dari Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT sebaliknya di persidangan saksi TIOPAN HUTASOIT membenarkan ada menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris (bukti P-4) yang menerangkan bahwa tanah yang terdapat di sekitar kolam yang terletak di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dimana obyek sengketa termasuk didalamnya adalah merupakan milik bersama keturunan/pomparan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT.
Bahwa para Penggugat/sekarang Terbanding membantah dalil Pembanding pada poin 18 memori bandingnya. Putusan No. 56/Pdt.G/2015/PN.Trt pertimbangan hukumnya sudah benar benar telah mempersandingkan dan memperbandingkan kekuatan alat bukti kedua belah pihak diantara Para Penggugat dan Tergugat.
Bahwa bukti surat yang diajukan para Tergugat hanya surat pernyataan yang bersifat sepihak tanpa didukung alat bukti lain. Jika dibandingkan dengan bukti surat yang diajukan para Penggugat maka telah terang, jelas dan tidak terbantahkan lagi jika tanah terperkara adalah bagian dari tanah warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi.
Bahwa dengan demikian pendirian rumah para Tergugat di atas tanah milik bersama ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT tidak serta merta melahirkan hak milik atas tanah dimana rumah tersebut didirikan, sehingga tanah tersebut adalah milik bersama seluruh ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT diantaranya Penggugat I, II, III dan IV, sedangkan rumah yang berdiri di dalam areal tanah GURU TINUMPAHAN HUTASOIT merupakan milik para Tergugat.
Bahwa karena telah terbukti tanah seluas ±1 Ha (kurang lebih satu hektar) milik mendiang GURU TINUMPAHAN HUTASOIT adalah masih milik bersama seluruh keturunan/ahli waris GURU TINUMPAHAN HUTASOIT karena belum ada pembagian warisan, maka tindakan para Tergugat mendirikan bangunan milik sendiri diatas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat yang diperiksa adalah objek perkara, yaitu bangunan beserta pekarangannya yang dibangun secara melawan hukum. Para Penggugat/sekarang Terbanding membantah dalil Pembanding di dalam memori bandingnya pada poin 23 yang menuding Penggugat I s/d IV melalui kuasanya tidak bisa menunjukkan dengan jelas luas tanah yang dimaksud Penggugat I s/d IV yakni tanah peninggalan GURU TINUMPAHAN hutasoit seluas ± 1 Ha (satu hektar). Bukti Sketsa Batas Tanah (Bukti P-2) yang dimajukan oleh para Penggugat (sekarang Terbanding) telah terang dan jelas menggambarkan bahwa batas tanah seluas ± 1 Ha (satu Hektar) warisan Alm. GURU TINUMPAHAN HUTASOIT yang belum terbagi adalah:
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Kabupaten
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perkampungan Penduduk
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Desa
Bahwa dengan demikian tidak benar Penggugat I s/d IV hanya terpaku mengukur tanah milik para Tergugat, yang benar adalah kuasa hukum Penggugat I s/d IV mengukur bangunan yang didirikan Tergugat secara melawan hukum beserta pekarangannya, sebab yang menjadi objek sengketa adalah bangunan beserta pekarangannya yang dibangun secara melawan hukum. Dan terbukti tidak ada tanah pribadi LAMBOK HUTASOIT dan PARSAORAN HUTASOIT di lokasi perkara.
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:56/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat I, II, III, IV/Terbanding I, II, III, IV pada tanggal 22 Juli 2016 dan kepada Tergugat I, II/Pembanding I, II pada tanggal 21 Juli 2016 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengbadilan Negeri Tarutung sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tarutung dalam perkara ini diucapkan dipersidangan tanggal 08 Juni 2016 dan permohonan banding dari Tergugat I, II/ Pembanding I, II telah diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 20 Juni 2016, sehingga masih dalam tenggang waktu dan telah menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Tergugat I, II/ Pembanding I, II sebagaimana termuat dalam putusan ini, ternyata mengenai materi banding tersebut kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya sebagaimana naskah putusan halaman 34 alinea ketiga sampai dengan halaman 43 dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 08 Juni 2016 nomor: 56/Pdt.G/2015/PN.Trt dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat I, II/Pembanding I, II dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat I, II, III, IV/Terbanding I, II, III, IV yang ternyata materi memori banding dan kontra memori banding telah dipertimbangkan secara cermat dan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama sebagamana trertmuat pada halaman 34 sampai dengan halaman 43, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan baik dalam Provisi, dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai Amar putusan majelis hakim tingkat pertama point ke-2 perlu di ubah dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Mernimbang, bahwa sebagaimana isi dari posita gugat point ke-1 dari para Penggugat dan juga sebagaimana diulang diperjelas kembali dalam kontra memori banding point ke-5, telah dengan terang dan gamblang menyatakan bahwa Penggugat I, II, III, IV/Terbanding I, II, III, IV dan Tergugat I, II/Pembanding I, II adalah sama-sama merupakan keturunan dari Guru Tinumpahan Hutasoit, sehingga dengan memperhatikan petitum subsider dari gugatan para Penggugat/Para Terbanding yang mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono), cukup berkeadilan dan berkepastian bilamana dalam amar putusan point ke-2 tersebut tidak hanya menyebutkan Penggugat I, II, III, IV/Terbanding I, II, III, IV sebagai keturunan ahli waris dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit, melainkan juga harus menyebutkan bahwa Tergugat I, II/Pembanding I, II juga adalah merupakan keturunan dan ahkli waris dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit, sehingga didalam amar putusan point ke-2 tersebut Tergugat I, II/Pembanding I, II harus terlihat juga merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm.Guru Tinumpahan Hutasoit;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 08 Juni 2016 Nomor:56/Pdt.G/2015/PN.Trt dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan dengan perubahan redaksi amar putusan point ke-2 sehingga berbunyi selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I, II/Pembanding I, II tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang Undang No.08 Tahun 2004 jo Undang Undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan RBG serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 08 Juni 2016 Nomor:56/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar mengenai amar putusan point ke-2, sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut ;
I.DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat I/Terbanding I, Penggugat II/ Terbanding II, Penggugat III/Terbanding III dan Penggugat IV/Terbanding IV untuk seluruhnya;
II.DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk seluruhnya;
III. DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat I/Terbanding I, Penggugat II/ Terbanding II, Penggugat III/Terbanding III dan Penggugat IV/Terbanding IV untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat I/Terbanding I, Penggugat II/Terbanding II, Penggugat III/Terbanding III dan Penggugat IV/Terbanding IV bersama-sama dengan Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/Pembanding II adalah keturunan dan ahli waris dari Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Parhinjangan Desa Siborong-borong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan ;
Barat : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Utara : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan
Selatan : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Yang menjadi obyek sengketa adalah tanah peninggalan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit yang merupakan milik bersama keturunan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit yang belum dibagi ;
Menyatakan tindakan Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/Pembanding II yang menguasai tanah dan mendirikan dua pintu rumah permanen diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin dari seluruh keturunan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I/Pembanding I,Tergugat II/Pembanding II ataupun orang lain untuk mengosongkan dan membongkar dua pintu rumah permanen yang berdiri diatas tanah obyek sengketa;
Menghukum Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa yakni tanah yang terletak di Dusun Parhinjangan Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan ;
Barat : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Utara : berbatas dengan Jalan Umum/Bahu Jalan
Selatan : berbatas dengan Tanah dan kolam milik keturunan
Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit;
Kepada seluruh keturunan Alm. Guru Tinumpahan Hutasoit termasuk diantaranya Penggugat I/Terbanding I, Penggugat II/Terbanding II, Penggugat III/Terbanding III dan Penggugat IV/Terbanding IV dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun ;
Menghukum Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat I/Terbanding I, Penggugat II/Terbanding II, Penggugat III/Terbanding III dan Penggugat IV/Terbanding IV untuk selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 08 SEPTEMBER 2016 oleh kami DR. CICUT SUTIARSO,SH,MHum selaku Ketua Majelis dengan YANSEN PASARIBU,SH dan ADI SUTRISNO,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2016 Nomor253/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 14 SEPTEMBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta H. BASTARIAL,SH,MH Panitera pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
YANSEN PASARIBU,SH DR.CICUT SUTIARSO,SH,Mhum
ADI SUTRISNO,SH,MH
Panitera :
H. BASTARIAL,SH,MH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)